Petunjuk Penyelenggaraan Mugus (Bag. 1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA KEPUTUSAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG SRAGEN NOMOR : 36 TAHUN 2018



DITERBITKAN OLEH GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG SRAGEN



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



i



Jl. Hasanudin No. 2 Sragen (KROYO – KARANGMALANG) KP. 57222 – TELP. 0271-890868 0214-2018 KATA PENGANTAR Salah satu misi gerakan pramuka kwartir cabang sragen dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan adalah memperkokoh eksistensi atau kelembagaan kelembagaan gerakan pramuka disemua tingkatan, tingkatan dimaksud disini adalah gugus depan Gerakan Pramuka. Bentuk eksistensi atau keberadaan gugus depan gerakan pramuka menyelenggarakan dan /atau melaksanakan kegiatan kepramukaan yang terencana, terarah, dan terorganisasi dengan baik antara lain adalah Musyawarah gugus depan gerakan pramuka. Musyawarah Gugus Depan yang disingkat Mugus adalah kewajiban satuan organisasi gerakan pramuka yaitu gugus depan gerakan pramuka baik gugus depan yang berbasis satuan pendidikan, gugus depan yang berbasis komunitas, maupun Gugus Depan Teritorial sesuai Pasal 105 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan oleh Munas Gerakan Pramuka dengan Nomor : 11/ Munas/ 2013, Musyawarah Gugus Depan diadakan sekali dalam tiga tahun . Agar pelaksanaan musyawarah gugus depan (mugus) dimasing-masing gugus depan yang berpangkalan disekolah, sesuai ketentuan yang berlaku maka perlu ada acuan pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menyelenggarakan musyawarah gugus depan (mugus). Gerakan pramuka kwartir cabang sragen melalui keputusan nomor : 36 Tahun 2018 telah dapat menyusun petunjuk penyelenggaraan Musyawarah gugus depan gerakan pramuka dengan harapan : 1. Majelis pembimbing dan pengurus gugus depan gerakan pramuka memiliki pemahaman dan kemampuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Gugus Depan atau Mugus. 2. Musyawarah Gugus Depan atau Mugus dapat berjalan secara reguler tanpa melihat perubahan di Gugus Depan. 3. Keberadaan atau eksistensi gugus depan gerakan pramuka diseluruh wilayah kabupaten sragen semakin meningkat yang akhirnya kwartir ranting kuat dan kwartir cabang sragen juga menjadi semakin kuat. GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG SRAGEN Ketua,



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



ii



DEDY ENDRIYATNO, S.E. NTA. 11140001114



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



iii



DAFTAR ISI



Halaman Judul................................................................................................................i Kata Pengantar..............................................................................................................ii Daftar Isi........................................................................................................................iii Visi dan Misi Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sragen.............................................v Pesan-Pesan Tokoh......................................................................................................vi Keputusan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sragen Nomor : 36 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Musyawarah Gugus Depan Gerakan Pramuka.................................................................................vii



Lampiran I Keputusan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sragen Nomor : 36 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Musyawarah Gugus Depan Gerakan Pramuka..................................................................................1



BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1 A. Umum...........................................................................................................1 B. Maksud dan Tujuan......................................................................................2 C. Fungsi...........................................................................................................3 D. Sasaran........................................................................................................3 E. Kerangka Musyawarah Gugus Depan Gerakan Pramuka..........................4 F. Sistematika...................................................................................................4



BAB II MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA................................5 Agenda Musyawarah Gugus Depan Sragen.....................................................6 Tata Tertib Musyawarah Gugus Depan Sragen.................................................9 Laporan Pertanggungjawaban Pengurus........................................................18 1. Pendahuluan..............................................................................................19 2. Laporan Organisasi Atau Kelembagaan....................................................19 3. Keadaan Pengurus menurut kualifikasi pendidikan dan jenis kelamin......20 4. Keadaan peserta didik...............................................................................20 5. Keadaan Pembina pramuka.......................................................................21



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



iv



6. Keadaan Pelatih Pembina Pramuka..........................................................21 7. Anggota Dewasa Penerima Tanda Penghargaan......................................22 8. Laporan Kegiatan.......................................................................................22 9. Laporan Keuangan.....................................................................................25 10. Laporan Inventaris......................................................................................26



BAB III PROGRAM KERJA.........................................................................................28 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Gugus Depan.........................................29 Program Kerja Gugus Depan ........................................................................31 A. PENDAHULUAN........................................................................................31 1. Dasar Pemikiran...................................................................................31 2. Dasar Hukum........................................................................................31 B. MAKSUD DAN TUJUAN............................................................................32 1. Maksud.................................................................................................32 2. Tujuan...................................................................................................32 C. PROGRAM PRIORITAS.............................................................................32 Tabel Program Kerja Gugus Depan..........................................................34



BAB IV PENUTUP.......................................................................................................36 Lampiran II Keputusan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sragen Nomor : 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Gugus Depan Gerakan Pramuka....................................................................37 1. Berita Acara Mugus....................................................................................38 2. Petunjuk Papan Nama Gugus Depan........................................................48 3. Kodefikasi dan Tata Persuratan Gugus Depan Gerakan Pramuka...........49 4. Program Kerja Perindukan Siaga..............................................................50 5. Program Kerja Pasukan Penggalang.........................................................51 6. Program Kerja Ambalan Penegak..............................................................52 7. Program Kerja Racana Pandega...............................................................53 8. Surat Pernyataan ......................................................................................54



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



v



VISI DAN MISI GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG SRAGEN



A. VISI Terbentuknya Generasi Muda Gerakan Pramuka Sragen yang Mumpuni dan Berkepribadian.



B. MISI 1. Memperkokoh eksistensi (keberadaan) kelembagaan di semua tingkatan 2. Meningkatkan ketersediaan Pembina dan Pelatih Pembina Pramuka yang memadai dan berkualitas 3. Menanamkan nilai-nilai kepramukaan kepada Anggota Gerakan Pramuka 4. Meningkatkan kemandirian Anggota Pramuka 5. Mengoptimalkan peran



dan fungsi



satuan organisasi Pendidikan, Satuan



Organisasi, Pendukung dan Badan Pelaksana Kwarcab. 6. Meningkatkan sarana dan prasarana organisasi maupun kegiatan yang memadai 7. Meningkatkan kualitas kegiatan di semua bidang



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



vi



PESAN-PESAN TOKOH



1. Berusahalah sekuat-kuatnya dalam mengembangkan gerakan kita, sehingga pada suatu hari nanti anak dan pemuda Indonesia baik mahasiswa yang ada dikota, maupun gembala kerbau di desa dengan lantang menyatakan “AKU PRAMUKA INDONESIA”



Jakarta, 07 Agustus 1963 IR SUKARNO Presiden RI 2. PESAN MAHATMA GHANDI Pengetahuan tanpa karakter dan Ilmu tanpa kemanusiaan Merupakan akar dari kekerasan



3. MUNADI GUBERNUR JAWA TENGAH The Bright of Tommorow Depent on what you do today Kecemerlangan masa depan Tergantung apa yang kau lakukan hari ini



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



vii



KEPUTUSAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG SRAGEN NOMOR : 36 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG SRAGEN



Menimbang



a. bahwa agar tujuan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan dapat tercapai maka, program dan pelaksanaan kegiatan ini Gugus Depan perlu disusun dan ditetapkan dengan sistematis dan reguler. b. bahwa agar program dan pelaksanaan kegiatan kepramukaan di Gugus Depan tersusun secara sistematis dan reguler maka, setiap 3 (tiga) tahun sekali



perlu



melaksanakan



Musyawarah



Gugus



Depan. c. bahwa



Musyawarah



Gugus



Depan



merupakan



kewajiba Gugus Depan sebagai salah satu tingkatan organisasi dalam gerakan pramuka. d. bahwa agar Musyawarah Gugus Depan disetiap Gugus Depan tidak terjadi versi yang berbeda dan memudahkan pelaksanaannya maka, perlu petujuk penyelenggaraan



yang



ditetapkan



oleh



Ketua



Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sragen.



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



viii



Mengingat



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka 2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka No. : 11/Munas/2013 Tentang : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :



220



Tahun



2007



Tentang



:



Petunjuk



Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :



231



Tahun



2007



Tentang



:



Petunjuk



Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka. Memperhatikan



Saran dan usul Pimpinan dan Andalan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sragen. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: Petunjuk penyelenggaraan musyawarah Gugus Depan Gerakan Pramuka, seperti tersebut pada Lampiran I



KEDUA



Keputusan ini. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Gugus depan Gerakan



KETIGA



Pramuka seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini : Program kerja Gugus Depan Gerakan Pramuka untuk 1 (satu) masa bakti, seperti tersebut pada Lampiran III



KEEMPAT



keputusan ini. : Petunjuk penyelenggaraan



musyawarah



gugus



depan



gerakan pramuka ini hendaknya dipergunakan sebagai pedoman atau panduan bagi gugus depan gerakan pramuka yang sedang menyelenggarakan musyawarah KELIMA



gugus depan. Petunjuk penyelenggaraan



musyawarah



gugus



depan



gerakan pramuka ini akan dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan apabila terjadi perubahan Undang-



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



ix



undang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, KEENAM



serta petunjuk penyelenggaraan gerakan pramuka Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapan di Pada Tanggal



: Sragen : 15 November 2018



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG SRAGEN



DEDY ENDRIYATNO, S.E. NTA. 11140001114



TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth 1. Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah 2. Bupati Sragen selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka 3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen 4. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen 5. Pertinggal



PETUNJUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA



x