PETUNJUK TEKNIS RUMAH LAYAK HUNI 2022 14 Feb 2022 FINAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI RIAU DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN, DAN PERTANAHAN.



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PROVINSI RIAU KE KABUPTEN/KOTA UNTUK RUMAH LAYAK HUNI



TA. 2022 i



PEMERINTAH PROVINSI RIAU



DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Jalan SM. Amin No. 92 Telp. (0761) 564550, 564534 Fax (0761) 564547 P E K A N B A R U - 28292



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI RIAU 476/KPTS/2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PROVINSI RIAU KE KABUPATEN / KOTA UNTUK RUMAH LAYAK HUNI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI RIAU Menimbang : a. bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 60 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59. b. bahwa penyediaan sarana dan prasarana oleh Pemerintah Provinsi melalui Bantuan Keuangan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. bahwa sesuai ketentuan pada pasal 12 ayat (4) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 62 Tahun 2018, dan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta mengoptimalkan pelaksanaan maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan ke Kabupaten / Kota melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota untuk Rumah Layak Huni. Mengingat : 1. UUD 1945 Pasal. 28 H, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. 2.



Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.



3.



Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah;



iii



5.



Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;



7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;



8.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR;



9.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;



10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11.



Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola:



12 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 12.



Peraturan Gubernur Riau Nomor : 56 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor : 55 tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau;



13.



Peraturan Gubernur Riau Nomor : 62 tahun 2018 Tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau;



14.



Peraturan Gubernur Riau Nomor : 21 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni;



15.



Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.2/I/2022 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI RIAU TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PROVINSI RIAU KE KABUPATEN/KOTA UNTUK RUMAH LAYAK HUNI. Pasal 1 Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau ini yang dimaksud dengan Bantuan Keuangan adalah pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah dalam mendukung pembinaan dan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai dengan iv



DAFTAR ISI



Contents KATA PENGANTAR.................................................................................................................................... ii KEPUTUSAN................................................................................................................................................. iii KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI RIAU..................................................................................................................................................iii DAFTAR ISI................................................................................................................................................... vi BAB I................................................................................................................................................................. 1 PENDAHULUAN........................................................................................................................................... 1 1.1



LATAR BELAKANG..................................................................................................................... 1



1.2



DASAR HUKUM........................................................................................................................... 2



1.3



KETENTUAN UMUM.................................................................................................................. 3



1.4



TUJUAN DAN SASARAN..........................................................................................................7



1.5



RUANG LINGKUP........................................................................................................................ 7



BAB II............................................................................................................................................................... 9 PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN.......................................................................................9 2.1



PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN.............................................................................9



2.2



SUSUNAN STRUKTUR DAN TUGAS KELOMPOK MASYARAKAT..........................9



2.2.1



Susunan Kelompok Masyarakat (POKMAS)........................................................10



2.2.2



Tugas Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS).................................................10



2.2.3



Tugas Bendahara............................................................................................................. 11



2.2.4



Tugas Tim Persiapan/Anggota..................................................................................11



2.2.5



Tugas Tim Pelaksanaan/Anggota.............................................................................12



2.2.6



Tugas Tim Pengawasan/Anggota.............................................................................13



BAB III........................................................................................................................................................... 14 MEKANISME PENYELENGGARAAN BANTUAN KEUANGAN..........................................14 3.1



PERENCANAAN........................................................................................................................ 14



3.3.1



Tahapan Verifikasi..........................................................................................................17



3.3.2



Verifikasi Administrasi.................................................................................................17



3.3.3



Laporan hasil Verifikasi................................................................................................17



3.4.1



Prinsip Dasar Pengadaan.............................................................................................17



3.4.2



Etika Pengadaan.............................................................................................................. 18



3.5.1



Pencairan Dana Tahap I (Pertama).........................................................................20



3.5.2



Pencairan Dana Tahap II (Dua)..............................................................................21



3.5.3



Pencairan Dana Tahap III (Terakhir)......................................................................21



3.5.4 Tahap Pengembalian sisa Pengunaan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus:................................................................................................................................................. 22 BAB IV........................................................................................................................................................... 25 PELAKSANAAN PEMBINAAN, SANKSI,....................................................................................25 EVALUASI & PELAPORAN............................................................................................................ 25 BAB V....................................................................................................................................................... 29 PENUTUP...................................................................................................................................................... 29



vi



LAMPIRAN : 1.



Format Surat Pernyataan Kesediaan Kepala Daerah Menerima dan Melaksanakan Bankeu.



2.



Format Surat Pernyataan Kepala Daerah Tentang Penggunaan Dana Bantuan Keuangan.



3.



Format Surat Hasil Verifikasi Dokumen RKK.



4.



Format Surat Penerbitan SPP dan SPM.



5.



Format Rekapitulasi Laporan Realisasi



6.



Nama Penerima Bantuan yang telah diverifikasi.



7.



Format Foto Perkembangan Pekerjaan (Dokumentasi)



8.



Format Survey Harga Bahan dan Upah



9.



Format Rencana Anggaran Biaya (RAB) POKMAS



10. Format Laporan Keuangan (Kwintansi dan Faktur Pembayaran) 11. Format Rencana Penggunaan Dana (RPD) 12. Format Laporan Penggunaan Dana (LPD) 13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)



vii



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG 1. Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau merupakan dukungan Pemerintah Provinsi kepada Masyarakat miskin melalui Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Program



Pengembangan



Perumahan



yang



dilaksanakan



oleh



dan/atau



Pemerintah



Kabupaten/Kota pada Dinas teknis terkait. Program ini berupaya untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat miskin/pra sejahtera akibat Resiko Sosial yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sendiri merupakan program berbasis pemberdayaan yang dilaksanakan dengan pola swakelola oleh kelompok masyarakat (POKMAS) untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan. Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau dilaksanakan di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak. Dalam penetapan lokasi Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya penerima bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau menetapkan daftar lokasi, nama–nama penerima bantuan yang telah diverifikasi oleh perangkat daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Usulan dimaksud adalah proposal yang telah disampaikan dari masing–masing Desa/kelurahan atau sebutan



lainnya



yang



selanjutnya diserahkan kepada Bupati/Walikota untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Tim Evaluasi dan Verifikasi Kabupaten/Kota



sesuai dengan mekanisme yang



telah ditetapkan terhadap calon penerima bantuan rumah tangga miskin/pra sejahtera. Untuk mempermudah dan menunjang Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau tahun 2022 perlu disusun perangkat lunak berupa Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau ke Kabupaten/Kota untuk Rumah Layak Huni dengan Pola Swakelola Type IV Oleh Kelompok Masyarakat sebagai acuan pelaksanaan. 1



Diharapkan pada kegiatan ini muncul partisipasi dan swadaya dari calon penerima bantuan dalam semangat untuk melakukan gotong royong mengangkut bahan bangunan/material yang sudah terkumpul karena lokasi rumah yang akan dibangun tidak dapat dilewati oleh jenis kendaraan roda 4 (empat), sehingga peran pemberdayaan oleh masyarakat penerima bantuan dapat berjalan dengan baik



1.2



DASAR HUKUM 1)



UUD 1945 Pasal. 28 H, “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.



2)



Undang–undang Nomor : 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.



3)



Undang – undang Nomor : 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;



4)



Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;



5)



Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman;



6)



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan minimal;



7)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR;



8)



Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;



9)



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;



10) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola; 11) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 12) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 56 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Riau Nomor : 55 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau; 13) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau; 14) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 21 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni;



2



1.3 KETENTUAN UMUM Dalam Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau ke Kabupaten/Kota untuk Rumah Layak Huni dengan Pola Swakelola Type IV Oleh Kelompok Masyarakat yang dimaksud dengan: 1)



Provinsi adalah Provinsi Riau.



2)



Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.



3)



Gubernur adalah Gubernur Riau.



4)



Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.



5)



Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Riau.



6)



Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.



7)



Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menangani program yang dimaksud.



8)



Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Dinas atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi yang menangani program yang dimaksud.



9)



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Dinas atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota yang melaksanakan program dimaksud.



10) Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota. 11) Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya adalah Kepala Desa/Lurah di Provinsi Riau. 12) Desa adalah desa dan desa adat atau sebutan lainnya, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13) Kelurahan



adalah



wilayah



kerja



Lurah



sebagai



perangkat



daerah



Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. 14) Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah Kelompok Masyarakat yang 3



melaksanakan swakelola Pengadaan Barang/Jasa Perbaikan dan Rehabilitasi Rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi Rumah layak Huni (RLH) yang dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa; 15) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. 16) Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau tahun 2019-2024. 17) Penyediaan rumah merupakan kegiatan menyediakan unit rumah yang memenuhi kriteria layak huni dilaksanakan melalui pembangunan baru dan/atau pembangunan kembali rumah. 18) Pembangunan baru dalam kegiatan ini merupakan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari bencana. 19) Pembangunan kembali terhadap rumah rusak berat merupakan kegiatan pengembalian fungsi struktur rumah rusak berat dengan membangunkan rumah baru yang berada pada lokasi yang sama. 20) Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. 21) Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas



bangunan serta



kesehatan



penghuninya. 22) Rumah Tangga Miskin/Keluarga Prasejahtera orang/keluarga yang tidak memiliki kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. 23) Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) adalah usaha pengembalian atau penggantian kondisi dan fungsi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. 24) Rumah tidak layak huni rusak berat adalah kondisi rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan. 25) Bantuan Keuangan adalah Bantuan yang bersifat khusus diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kab/kota. 26) Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera atau tidak mampu guna melindungi masyarakat



dari



kemungkinan



terjadinya



risiko



sosial,



meningkatkan



kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. 27) Penerima Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera akibat resiko sosial yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, 4



kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar, berdasarkan hasil musyawarah masyarakat; 28) Keputusan Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya adalah Keputusan yang ditetapkan Kepala Desa/Lurah yang bersifat penetapan. 29) Program Pengembangan Perumahan melalui Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah untuk memberikan tempat hunian yang layak bagi masyarakat; 30) Rumah Tangga miskin adalah orang/keluarga yang tidak memiliki kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. 31) Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan



masyarakat



dengan



meningkatkan



pengetahuan,



sikap,



keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. 32) Sosialisasi adalah proses penyampaian/pemberitahuan informasi pelaksanaan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) swakelola kepada masyarakat pada desa sasaran penerima bantuan; 33) Tim Swakelola adalah tim yang dibentuk dan diangkat oleh penanggung jawab kelompok masyarakat sesuai struktur organisasi swakelola. 34) Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya adalah musyawarah antara Pemerintah Desa/Kelurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa/kelurahan atau sebutan lainnya untuk menyepakati hal-hal yang bersifat penting dan segera. 35) Rencana Kerja dan Kegiatan (RKK) adalah dokumen yang disusun oleh perangkat daerah kabupaten/kota selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang dan rencana kegiatan yang dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap. 36) Unsur Masyarakat adalah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan di lingkungan desa/kelurahan 37) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) pelaksana Swakelola; 38) Swakelola adalah pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat. 39) Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola yang selanjutnya disebut swakelola 5



adalah



cara



memperoleh



barang/jasa



Kementerian/Lembaga/Perangkat



yang



daerah,



dikerjakan



sendiri



oleh



kementerian/Lembaga/Perangkat



daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. 40) Pengadaan adalah proses untuk memperoleh barang dan jasa berupa pengalihan dari pihak ketiga atau dari pihak yang mengadakan. Proses pengalihan ini melalui proses yang diatur sedemikian rupa sehingga barang dan jasa tersebut diperoleh dengan kualitas yang tepat dan harga yang termurah. 41) Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/jasa. 42) Tata cara pengadaan di tingkat masyarakat adalah tata cara pengadaan barang/jasa dengan sederhana berbasis masyarakat, berbasis potensi alam setempat dan prinsip prinsip pemberdayaan. 43) Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung ke 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 44) Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa,



tanpa



melalui



Pelelangan



Sederhana/



Seleksi/Penunjukan



Langsung yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan. 45) Pengadaan Barang/Jasa dengan Pelelangan Sederhana adalah Pengadaan Barang/Jasa



yang



jumlah



pesertanya



paling



sedikit



3



(tiga)



toko/pemasok/penyedia jasa untuk menjamin adanya kompetisi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan. 46) Konsultan Pendamping pada kegiatan pemberdayaan ini adalah konsultan yang melakukan pendampingan, pengendalian, pengawasan teknis, administrasi secara berkala yang ditempatkan di tingkat, kabupaten, desa/kelurahan yang bertugas untuk memberi dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh stakeholder. 47) Verifikasi adalah proses pembuktian tentang kebenaran data. 48) Monitoring adalah proses pengamatan secara berkala untuk memantau pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi serta dukungan yang diperoleh dalam pelaksanaan program. 49) Evaluasi merupakan proses pengukuran dan menilai hasil pelaksanaan program sehingga dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil/kemajuan pada setiap tahapan kegiatan. 50) Pelaporan adalah laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



6



1.4 TUJUAN DAN SASARAN Tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) pola swakelola oleh kelompok masyarakat adalah untuk memberikan arahan dan pedoman bagi Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam melaksanakan pekerjaan dengan pola swakelola pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) antara lain: 1. Meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, sesuai dengan tugas dan fungsinya; 2. Meningkatkan kepekaan dan kesadaran di masyarakat melalui pelaksanaan yang optimal; 3. Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif pada setiap proses pelaksanaan dan pengambilan keputusan; 4. Peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan keuangan; 5. Peningkatan



kapasitas



dan



kemampuan



masyarakat



dalam



perbaikan



dan



pemeliharaan; Sasaran kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sendiri merupakan program berbasis pemberdayaan yang dilaksanakan dengan pola swakelola oleh kelompok



masyarakat



(POKMAS)



untuk



mengembangkan



kemandirian



dan



kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan, meliputi: 1.



Kepala Desa/Lurah;



2.



Kelompok masyarakat;



3.



Masyarakat calon penerima bantuan Rumah Layak Huni;



1.5 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau ini adalah melalui 2 program Utama dibawah ini: 1. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (1.04.04) 1.1 Kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota (1.04.04.2). 1.1.1 Sub kegiatan Perumahan dan kawasan pemukiman Kumuh Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 Ha. (1.04.04.2.01) 2. Program Pengembangan Perumahan (1.04.02) 2.1 Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota (1.04.02.2.03). 2.1.1 Sub kegiatan Pembangunan Rumah Bagi Korban Bencana (1.04.02.2.03.04) 7



Ruang Lingkup Pemberdayaan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah dengan cara melakukan pemberdayaan masyarakat untuk Program Pengembangan Perumahan, Kegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Menjadi Rumah Layak Huni (RLH) Se-Provinsi Riau terdiri dari : 1) Persiapan; 2) Pelaksanaan; 3) Pengawasan; dan 4) Pelaporan; Capaian pemberdayaan program meliputi: a.



Tersosialisasinya program Pengembangan Perumahan, Kegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah menjadi Rumah Layak Huni (RLH) Se-Provinsi Riau;



b.



Terlatihnya Kelompok masyarakat yang mengetahui tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan program;



c.



Tersedianya data masyarakat calon penerima Rumah Layak Huni.



8



BAB II PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN 2.1



PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN Kriteria calon penerima bantuan bagi rumah tangga miskin sebagai berikut: 1.



Rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera memiliki rumah tidak layak huni dengan kondisi rumah dalam keadaan rusak ringan, sedang, dan rusak berat tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, kenyamanan dan sosial;



2.



Rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera yang berdomisili di desa/kelurahan tersebut minimal 5 (lima) tahun;



3.



Memiliki Rumah Tidak Layak Huni pada Tanah/lahan yang siap bangun, berstatus milik sendiri/hibah;



4.



Kepala keluarga atau anggota keluarga tidak memiliki mata pencaharian tetap dengan standar gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak;



5.



Tanah



atau



lahan



yang



diusulkan



tidak



dalam



keadaan



sengketa/tuntutan/gugatan/digadaikan/diborohkan/dihibahkan kepada pihak ketiga atau pihak lain; dan 6.



Belum pernah mendapatkan bantuan program Perbaikan perumahan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bantuan pemerintah lainnya untuk program perumahan.



7.



Penerima bantuan Perbaikan dan Rehabilitasi Rumah menjadi Rumah Layak Huni (RLH) wajib menjaga, memelihara serta tidak memindahkan hak penguasaan hunian.



8.



Relokasi Rumah Tidak layak Huni dari lokasi semula yang tidak layak secara keamanan (rawan bencana/terkena bencana alam), maka lahannya disediakan oleh pemerintah Kab/Kota sesuai dengan fungsi lahan atau Rencana Tata Ruang Wilayah.



9.



Untuk



Pembangunan



Rumah



Bagi



Korban



Bencana



diusulkan



oleh



Buapti/Walikota kepada Gubernur setelah ditetapkan Surat Keputusan penetapan Lokasi Bencana Alam Daerah.



2.2



SUSUNAN STRUKTUR DAN TUGAS KELOMPOK MASYARAKAT Kelompok Masyarakat (Pokmas) dibentuk dari Musyawarah Pemerintah Desa dengan Lembaga



Pemberdayaan



Masyarakat



Desa



(LPMD)/Lembaga



Pemberdayaan



Masyarakat Kelurahan (LPMK) beserta Badan Pengawas. Keanggotaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak diperbolehkan dari Badan Pengawas Desa (BPD) dan Perangkat Desa. Apabila memungkinkan di setiap Desa /kelurahan dapat dibentuk 1 (satu) POKMAS. 9



POKMAS yang telah terbentuk akan diberi pelatihan untuk peningkatkan kapasitas dan keterampilan agar mampu melaksanakan berbagai tahapan kegiatan sebagaimana yang telah ditentukan didalam petunjuk teknis yang terpisah. 2.2.1 Susunan Kelompok Masyarakat (POKMAS)



Susunan Organisasi POKMAS terdiri dari : a. Ketua, b. Bendahara, c. Tim Persiapan , d. Tim Pelaksana dan, e. Tim Pengawas. 2.2.2 Tugas Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS).



a. Menandatangani dan mentaati pakta integritas. b. Menyelenggarakan musyawarah dalam rangka menyusun Rencana Kerja. c. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja. d. Membuka rekening bantuan belanja langsung barang dan jasa rekening harus dengan dual account antara Ketua dan Bendahara Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bank Riau Kepri. e. Menjamin dan memfasilitasi terlaksananya transparansi kegiatan. f. Menandatangani kontrak kerja antara ketua POKMAS dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Program Pengembangan Perumahan dan atau Program Kawasan Pemukiman Sub Kegiatan disesuaikan dengan Nomenklatur yang ada di kab/Kota Tahun 2022 dengan melampirkan berita acara musyawarah, notulen rapat, daftar hadir dan Dokumentasi. g. Melakukan pengajuan pencairan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Buku Kas tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya yang dilengkapi nota/bukti pengeluaran dan foto kopi buku rekening Bank Riau Kepri POKMAS. h. Memonitor pelaksanaan kegiatan fisik harian. i. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format. j. Menyelenggarakan



rembuk



warga



untuk



membahas



kemajuan



dan



permasalahan didalam pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan. k. Menyampaikan



laporan



pertanggung



jawaban



pelaksanaan



kegiatan,



penggunaan anggaran, kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil akhir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Perbaikan Rumah Layak Huni (RLH). l. Dalam



pelaksanaan



tugasnya



Konsultan/Tenaga Pendamping. 10



Ketua



POKMAS



dibantu



oleh



2.2.3



Tugas Bendahara : a. Mengelola Keuangan kegiatan perbaikan Rumah Layak Huni (RLH) ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. b. Menyusun laporan pencairan dana dan pengelolaan dana. c. Melakukan pembayaran sesuai kwitansi pengajuan kebutuhan pelaksanaan perbaikan Rumah Layak Huni (RLH) ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. d. Menyusun pertanggungjawaban laporan keuangan sesuai pelaksanaan dan pentahapan kegiatan untuk disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai lampiran dalam pengajuan pencairan anggaran tahap berikutnya. e. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara POKMAS dibantu oleh Konsultan/Tenaga Pendamping.



2.2.4



Tugas Tim Persiapan/Anggota



a. Melakukan reviu atas RKK yaitu menyesuaikan RKK perencanaan Swakelola dengan anggaran yang tercantum dalam DPA; b. Menyusun persiapan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan kegiatan; c. Menyusun daftar/struktur rencana kegiatan (work breakdown structure) yang akan dilaksanakan; d. Merinci jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output dengan ketentuan: 1) Menetapkan waktu dimulainya hingga berakhirnya pelaksanaan swakelola; dan/atau 2) Menetapkan jadwal pelaksanaan swakelola berdasarkan kebutuhan dalam RKK, termasuk



jadwal pengadaan



barang/jasa



yang



diperlukan. e. Menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya: 1) Gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang); 2) Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan); f. Menyusun rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya bulanan dan/atau biaya mingguan yang tidak melampaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; g. Menyusun rencana penyerapan biaya mingguan dan biaya bulanan; h. Menghitung



penyediaan



kebutuhan



tenaga



kerja,



sarana



prasarana/peralatan dan material/bahan yang dilaksanakan dengan pengadaan melalui penyedia; 11



i. Menyusun dokumen persiapan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS, rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/RKK. j. Dalam Pelaksanaannya Tim Persiapan dibantu oleh Konsultan/Tenaga Pendamping. 2.2.5



Tugas Tim Pelaksanaan/Anggota :



Tim/Anggota pelaksana melaksanakan swakelola sesuai dengan jadwal dantahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/ output berdasarkan Kontrak Swakelola yang telah disepakati. Pelaksanaan swakelola memperhatikan halhal sebagai berikut: a.



Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis/RKKyang telah ditetapkan oleh PPK;



b.



Pengajuan



kebutuhan



tenaga



teknis,



tenaga



kerja,



peralatan



danmaterial/bahan sesuai dengan rencana kegiatan. c.



Penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan danmaterial/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan;



d.



Menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja,(tenaga teknis,



tenaga



terampil



atau



tenaga



pendukung),



sarana



prasarana/peralatan dan material/bahan; e.



Menyusun laporan swakelola yang memuat hasil kegiatan tentang capaian realisasifisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana tindak lanjut) disertai dengan dokumentasi kegiatan Swakelola.



f.



Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.



g.



PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.



h.



Penyerahan Hasil Pekerjaan Swakelola : 1. Dalam hal barang/jasa hasil pengadaan melalui Swakelola akan dihibahkan kepada Penerima Bantuan Rumah Layak Huni (RLH), maka proses serah terima sesuai dengan ketentuan perundangundangan.



i.



Dalam



Pelaksanaannya



Tugas



konsultan/Tenaga Pendamping.



12



Tim



Pelaksanaan



dibantu



oleh



2.2.6



Tugas Tim Pengawasan/Anggota



Tim/Anggota Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi: a. Verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan; b. Pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi: 1.



Pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan;



2.



Pengawasan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; dan



3.



Pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada)



c. Pengawasan tertib administrasi keuangan. Berdasarkan hasil pengawasan, Anggota Pengawas melakukan evaluasi Swakelola. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, Anggota pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada PPK, Anggota persiapan atau Anggota pelaksana untuk segera mengambil tindakan korektif. d. Dalam Pelaksanaannya Tugasnya Tim Pngawasan dibantu oleh Konsultan/Tenaga Pendamping



13



BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN BANTUAN KEUANGAN 3.1



PERENCANAAN Pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus merupakan hasil pembahasan antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam tahapan perencanaan pembangunan di Provinsi dan atau kebijakan Provinsi yang dialokasikan langsung kepada Kabupaten/Kota dengan dasar kemampuan Provinsi guna mendukung kebijakan strategis Provinsi atau Program Nasional sesuai urusan yang menjadi kewenangan Kabupten/Kota. Bantuan keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Proses perencanaan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dengan alur sebagai berikut :



Proposal (RKK) dari Kab/Kota atau Kebijakan Provinsi



Tahapan Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbang, Renstra, RKPD, Perda APBD, dll)



Pergub Penetapan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan



Bantuan keuangan yang bersifat khusus ditujukan untuk Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau merupakan dukungan Pemerintah Provinsi kepada Masyarakat miskin melalui Program Perumahan dan



Kawasan



Permukiman



dan/atau



Program



Pengembangan



Perumahan



Pengusulan dana bantuan keuangan dari Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur Cq. Kepala Bappeda Provinsi oleh Bupati/Walikota. Pengusulan dana bantuan keuangan dilakukan dengan permohonan tertulis dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja Kegiatan (RKK) yang berisi : 1.



Latar belakang tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan Perbaikan atau pembangunan Rumah Layak Huni;



2.



Maksud dan tujuan berisi uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya program/kegiatan/pekerjaan yang akan dibiayai oleh dana bantuan keuangan khusus;



3.



Sasaran, keluaran/output, manfaat, dampak yang diharapkan, dan rincian kegiatan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dilaksanakan;



4.



Jadwal pelaksanaan kegiatan berisi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan;



5.



Rencana penggunaan belanja bantuan keuangan;



6.



Surat keterangan dari pejabat yang berwenang (sertifikat, akta jual beli, girik, dll) mengenai status tanah tidak dalam sengketa dan benar adalah milik mutlak Penerima bantuan Rumah Layak Huni;



7.



Surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengenai status Rumah tidak dalam 14



sengketa dan benar adalah milik mutlak Penerima bantuan Rumah Layak Huni; 8.



Peta lokasi pekerjaan yang memuat nama, alamat dan fungsi Rumah Layak Huni dengan melampirkan surat keputusan kepala daerah atau surat keterangan pejabat yang berwenang yang memuat nama, alamat dan fungsi Rumah Layak Huni;



9.



Dokumen Perencanaan (Gambar Kerja Konstruksi Lengkap / Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Umum dan Khusus, dan untuk pekerjaan rehabilitasi / renovasi maka diwajibkan melampirkan / membuat gambar eksistingnya). Penyusunan dokumen perencanaan menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota, pembuatan dokumen perencanaan dapat dilakukan oleh tenaga konsultan dan mendapat persetujuan teknis konstruksi dari OPD Kabupaten/Kota yang menangani urusan teknis konstruksi Rumah Layak Huni. Harga satuan pekerjaan didasarkan pada harga satuan barang/jasa yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota bersangkutan, apabila harga satuan tidak terdapat



didalam



penetapan Bupati/Walikota bersangkutan maka dapat menggunakan harga pasar/nilai wajar yang berlaku yang dibuktikan dengan survey harga pasar. 3.2



KETENTUAN DAN PERSYARATAN BANTUAN KEUANGAN. Ketentuan dan Persyaratan dalam Bantuan Keuangan yang bersifat khusus adalah sebagai berikut : 1. Provinsi



dapat mensyaratkan



penyediaan



dana pendamping



dalam APBD



Kabupaten/Kota penerima bantuan; (dapat untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik/studi pendukung; penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas tim dari Provinsi, dll); 2. Dana Bantuan Keuangan Khusus dapat dialokasikan maksimal sebesar 5% (lima Persen) dari total pagu setiap kabupaten/kota untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, Konsultan/Tenaga Pendamping, Sosialisasi, perjalanan dinas, dan Honorarium Penyelenggara POKMAS (non ASN); 3. Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan sesuai kewenangannya; 4. Peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dalam bentuk Surat keputusan Penetapan Alokasi dan Petunjuk teknis; 5. Bantuan Keuangan dipergunakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; 6. Pemerintah Provinsi dapat melakukan penghentian pencairan dana bantuan keuangan apabila



pelaksanaan



kegiatan/bantuan



tidak



dapat



diselesaikan



Pemerintah



Kabupaten/Kota penerima bantuan keuangan sampai pada akhir tahun berkenaan; 7. Proses Pengadaan Barang/Jasa bantuan keuangan wajib mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Proses penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati / Peraturan Walikota yang mengatur 15



tentang prosedur penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan di masing-masing Kabupaten/Kota; 9. Dinas PUPRPKPP Provinsi tidak ikut campur / intervensi terhadap proses pengadaan barang/jasa bantuan keuangan, tidak meneliti proses kontrak dan isi kontrak, tidak ikut campur / intervensi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan barang/jasa bantuan keuangan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab secara mutlak oleh Pejabat Pembuat Komitmen di Kabupaten/Kota penerima bantuan; 10. Dinas PUPRPKPP Provinsi tidak bertanggung jawab atas adanya keterlambatan proses pembayaran kepada POKMAS di Kabupaten/Kota akibat keterlambatan dalam hal melengkapi kekurangan persyaratan administrasi baik melalui Dinas PUPRPKPP Provinsi ataupun di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. 11. Bantuan Keuangan Khusus bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi sesuai yang ada dalam keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.2/I/2022 Tanggal 03 Januari 2022 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 12. Bupati/Walikota menetapkan daftar lokasi, nama–nama penerima bantuan yang telah diverifikasi oleh perangkat daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi bantuan keuangan berdasarkan Keputusan Gubernur. 13. Pelaksanaan Bantuan Keuangan berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kabupaten/Kota yang belum mengalokasikan bantuan keuangan dalam APBD Kabupaten/Kota, agar segera melaksanakan pergeseran anggaran pada Triwulan I Tahun berjalan. 14. Penyaluran dana bantuan keuangan dalam bentuk uang, tidak dikenai pajak. Harga pembelian bahan/bangunan ditoko/penyedia bahan bangunan sudah termasuk pajak. Ketentuan besaran dan tata cara pelaporan pajak oleh toko/penyedia bahan bangunan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Ketentuan perpajakan untuk Rumah Layak Huni mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 16. Pemerintah kab/kota berkewajiban membuat sertifikat semua penerima bantuan Rumah layak Huni dan diberi bingkai.



16



3.3



VERIFIKASI DOKUMEN RKK 3.3.1 Tahapan Verifikasi Tahap awal dokumen pengusulan bantuan keuangan dari Kabupaten/Kota



langsung disampaikan kepada Gubernur Cq. Kepala



BAPEDALITBANG



Provinsi oleh Bupati/Walikota, dan tembusan rekaman satu rangkap diberikan untuk Dinas PUPRPKPP Provinsi. Dokumen RKK akan diverifikasi oleh Dinas PUPRPKPP Provinsi setelah adanya Keputusan Kepala Dinas PUPRPKPP tentang Penetapan Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. 3.3.2 Verifikasi Administrasi



Dinas PUPRPKPP Provinsi hanya melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dokumen RKK sesuai poin-poin yang telah diterangkan diatas, berkenaan dengan isi materi dokumen RKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melengkapi kekurangan data/dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau ditentukan waktunya atas kesepakatan bersama. Verifikasi dilakukan oleh Dinas PUPRPKPP Provinsi melalui Kepala Bidang Perumahan dan kawasan permukiman yang dibantu oleh para Tim Verifikasi. 3.3.3 Laporan hasil Verifikasi



Hasil laporan verifikasi adalah berupa Nota Dinas dari Kepala Bidang Bidang Perumahan dan kawasan permukiman kepada Kepala Dinas PUPRPKPP yang selanjutnya akan dituangkan ke dalam surat hasil verifikasi dan disampaikan kepada Gubernur Riau Up. Kepala BPKAD Provinsi Riau. 3.4



MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA 3.4.1 Prinsip Dasar Pengadaan



Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) merupakan kegiatan swakelola oleh masyarakat, dimana Pokmas dipilih selaku pelaksana dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat dalam Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) dengan pendekatan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan program dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang ditetapkan. Pengadaan barang/jasa pada Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) diselenggarakan



untuk



menyediakan



barang/jasa



yang



dibutuhkan



pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), dimana lokasi kegiatan di 17



bagi



kelurahan/desa sasaran yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah penerima bantuan Rumah Layak Huni ( RLH ). Pengadaan Barang/Jasa agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan, maka perlu menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1.



Efisien,



berarti



pengadaan



barang/jasa



harus



diusahakan



dengan



menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. 2.



Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya



3.



Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.



4.



Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas



5.



Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jas



6.



Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.



7.



Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.



3.4.2 Etika Pengadaan



Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: 1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa; 18



2. Bekerja secara mandiri dan menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; 3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; 4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; 5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa; 6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa; 7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan 8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Secara umum pengadaan barang per jenis barang atau per-ketersediaan barang oleh masyarakat/pemasok/toko/leveransir mengikuti ketentuan dalam pedoman umum RSLH, yaitu sebagai berikut: 1.



Pengadaan barang yang bernilai kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) dapat dibeli langsung kepada penyedia barang dan bukti pengikatnya cukup berupa bukti pembelian/nota pembelian pembayaran dengan materai sesuai ketentuan.



2.



Pengadaan barang yang bernilai diatas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada 1(satu) penyedia barang melalui penawaran tertulis dari penyedia barang yang bersangkutan,dan bukti pengikatannya berupa Kuitansi saja dengan materai sesuai ketentuan.



3.



Pengadaan barang yang bernilai di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) sampai dengan Rp.200.000.000 (dua ratus juta) dilakukan oleh panitia pengadaan yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan cara meminta dan membandingkan sekurangkurangnya 3 (tiga) penawaran dari 3 (tiga) penyedia barang yang berbeda serta memilih penawaran dengan harga terendah, dan bukti pengikatannya berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dengan materai sesuai ketentuan.



19



4.



Pengadaan barang yang bernilai diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dilakukan oleh Panitia pengadaan yang berjumlah 3 atau 5 orang dengan cara meminta dan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari 3 (tiga) penyedia dengan harga terendah, dan bukti pengikatannya berupa Surat Perjanjian dengan sesuai ketentuan.



3.5



MEKANISME PENYALURAN DANA Setelah adanya Keputusan Kepala Dinas PUPRPKPP tentang Penetapan Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan PPK telah melakukan ikatan kontrak swakelola dengan POKMAS penerima Bantuan Keuangan dapat melakukan proses pengajuan dana dengan ketentuan sebagai berikut : a)



Penyaluran Bantuan Keuangan dilaksanakan secara bertahap dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Umum daerah Kabupaten/Kota.



b)



Penyaluran sebagaimana dimaksud pada point (a) didasarkan pada surat permohonan permintaan penyaluran dari Bupati kepada Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.



c)



Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada point (b) dengan ketentuan sebagai berikut:



3.5.1 Pencairan Dana Tahap I (Pertama)



Pencairan dana tahap pertama sebesar 40% (empat puluh persen) dari Total Nilai Bantuan Keuangan Khusus untuk pekerjaan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan Pola Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat POKMAS melampirkan : a.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Menyelesaikan Pekerjaan 100% bermaterai.



b.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penggunaan Dana Tahap 1 (Pertama) 40% (empat puluh persen) (SPTJM) bermaterai.



c.



Surat Permohonan Pengajuan Pembayaran Tahap I



d.



NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.



e.



Pakta Integritas dari Penerima Hibah.



f.



Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I terdiri atas : 1)



Anggaran sebesar 5% digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan



kegiatan



fisik,



Konsultan



Pendamping,



Sosialisasi,



perjalanan dinas, dan Honor Penyelenggara POKMAS (non ASN). 2)



Anggaran sebesar 35 % digunakan untuk mendanai pembangunan Fisik Rumah layak Huni. 20



g.



Kwitansi Pembayaran Tahap I.



h.



Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Tahap I.



i.



Berita Acara Pembayaran Tahap I.



j.



Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RLH) dari Dinas atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota yang melaksanakan program dimaksud kepada Pihak Penerima Bantuan Rumah Layak Huni telah selesai dilaksanakan.



k.



Foto Copy KTP, Rekening Bank Riau Kepri.



l.



Daftar Penerima Bantuan RLH yang tidak terkontrak /terbangun dengan sebab alasan tertentu.



3.5.2 Pencairan Dana Tahap II (Dua)



Pencairan dana tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Total Nilai Bantuan Keuangan Khusus untuk pekerjaan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan Pola Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat POKMAS , dengan melampirkan data sebagai berikut: a.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penggunaan Dana Tahap 2 (Kedua) 30% (tiga puluh persen) bermaterai.



b.



Surat Permohonan Pengajuan Pembayaran Tahap II.



c.



Laporan penggunaan bahan dan keuangan tahap I yang ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Ketua POKMAS.



d.



Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 minimal sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen.



e.



Kontrak Swakelola antara PPK dengan POKMAS beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di tandatangani sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur.



f.



Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan dari Ketua POKMAS disetujui oleh Konsultan.



g.



Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II.



h.



Kwitansi Pembayaran Tahap II.



i.



Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Tahap II.



j.



Berita Acara Pembayaran Tahap II.



k.



Foto Copy KTP, RekeningBank Riau Kepri (Tahap I).



3.5.3 Pencairan Dana Tahap III (Terakhir)



Pencairan dana tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Total Nilai Bantuan Keuangan Khusus untuk pekerjaan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan Pola Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat POKMAS dibayarkan pada saat progress kegiatan mencapai minimal 60% (enam puluh persen) berdasarkan laporan progress fisik dan keuangan dengan melampirkan data sebagai berikut :



21



a.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penggunaan Dana Tahap 3 (Terakhir) 30% (tiga puluh persen) bermaterai.



b.



Surat Permohonan Pengajuan Pembayaran Tahap III.



c.



Laporan penggunaan bahan dan keuangan tahap II yang ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Ketua Pokmas.



d.



Laporan Penggunaan Dana Tahap I dan II sebesar 80 % (Delapan Puluh persen)



e.



Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan dari Ketua Pokmas disetujui oleh Konsultan.



f.



Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap Ketiga. III



g.



Kwitansi Pembayaran Tahap III.



h.



Berita Acara Pembayaran Tahap III.



i.



Surat Pernyataan Pengunaan Dana tahap III.



j.



Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Tahap III



k.



Surat Permohonan Pengajuan Pembayaran Tahap III.



l.



Foto Copy KTP, Rekening Bank Riau Kepri (Tahap II).



3.5.4 Tahap Pengembalian sisa Pengunaan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus: Laporan Penggunaan Dana sesuai dengan SPJ yang dilaporkan.



3.6



-



Progres fisik 100% (Seratus persen).



-



Bukti setor Pengembalian dana ke Rekening kas daerah Provinsi Riau.



-



Dokumen lainnya yang dibutuhkan (jika diperlukan).



-



Waktu Pengembalian dana tidak melebihi Bulan Januari Tahun 2023



MEKANISME



PENATAUSAHAAN



DAN



PERTANGGUNJAWABAN



BELANJA BANKEU. a.



Tata cara penatausahaan dan pertanggunjawaban pendapatan dan belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Sistem Prosedur Penatausahaan Keuangan Kabupaten/Kota yang bersangkutan



b. Kepala Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab secara formal dan materil atas penggunaan Bantuan Keuangan yang diterimanya. c.



Kepala Daerah Kabupaten/Kota Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota/sebutan lainnya bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sesuai ketentuan dan peraturan, perundangundangan yang berlaku.



22



STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) GUBERNUR RIAU BPKAD



BUPATI/WALIKOTA



TIM VERIFIKASI BANKEU PROVINSI RIAU/ KOORDINASI TINGKAT KAB/KOTA



PENGGUNA ANGGARAN DINAS PU/PERKIM KAB/KOTA PPK KEGIATAN PEMBANGUNAN. RLH



KONSULTAN PENDAMPING



KETERANGAN : GARIS KOMANDO GARIS KOORDINASI



KOORDINASI DAN PENGAWASAN TINGKAT DESA/KELU POKMAS MASYARAKAT PENERIMA



STRUKTUR ORGANISASI SWAKELOLA TYPE IV OLEH KELOMPOK MASYARAKAT PA/ KPA KAB/KOTA



PPK



PIMPINAN KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS)



TIM PERSIAPAN



TIM PELAKSANA



23



TIM PENGAWAS



3.7



PRINSIP PENGELOLAAN Program Pengembangan Perumahan, melalui Kegiatan Perbaikan dan rehabilitasi Rumah Menjadi Rumah Layak Huni (RLH) Provinsi Riau dilaksanakan dengan pola swakelola oleh kelompok masyarakat (POKMAS), POKMAS bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan. Oleh karena itu perlu dilakukan persiapan yang matang dalam keterlibatannya. Melalui tahapan ini diharapkan dalam diri masyarakat dapat tumbuh rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap program pengembangan perumahan Kegiatan Perbaikan Rumah tidak layak Huni oleh masyarakat. Selain itu agar masyarakat dapat benar-benar mengerti akan tujuan, sasaran, prinsip-prinsip serta nilainilai Program antara lain: a)



Pelaksanaan kegiatan berdasarkan musyawarah masyarakat sehingga diperoleh dukungan dari masyarakat (acceptable) hal ini berlaku pada pemilihan ketua POKMAS dan penentuan mekanisme pelaksanaan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni RTLH.



b)



Penyelenggaraan kegiatan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat (transparant) melalui komunikasi serta informasi yang ada dimasyarakat dan mudah untuk diakses oleh masyarakat.



c)



Penyelenggaraan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dalam hal ketepatan sasaran, ketepatan waktu, ketepatan pembiayaan, dan ketepatan mutu pekerjaan.



d)



Penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan



(sustainable)



yang



ditandai



dengan



adanya



pemeliharaan dan pengelolaan oleh masyarakat penerima bantuan.



24



pemanfaatan,



BAB IV PELAKSANAAN PEMBINAAN, SANKSI, EVALUASI & PELAPORAN 4.1



PEMBINAAN a.



Gubernur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau melakukan pembinaan terhadappenggunaanbantuan Rumah Tidak Layak Huni.



b.



Bupati/Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).



c.



Pembinaan sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan (b) dapat dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi.



d.



Pembinaan dapat melibatkan Camat, Kepala Desa/Lurah.



e.



Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi terhadap realisasi penggunaan Bantuan Keuangan sesuai kewenangan menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan.



f.



Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana dimaksud pada Point (e) yaitu lnspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan.



4.2



SANKSI a.



Bagi pemerintah Kabupaten/Kota penerima bantuan keuangan yang tidak menyelesaikan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan dan tidak mengembalikan sisa dana yang sudah disalurkan dan tidak menyampaikan laporan akhir tahun anggaran sesuai batas waktu yang ditetapkan, diberikan sanksi pemotongan terhadap alokasi bantuan keuangan pada tahun berikutnya.



b.



Berdasarkan rekomendasi Inspektorat Provinsi Riau Nomor : 243/LHR/INSPRIAU/IR.V/XII/2021 Tanggal 10 Desember 2021 Tentang Laporan Hasil Reviu Pembangunan Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kampar bahwa Bagi pemerintah kabupaten kota yang tidak mendukung Program Pengembangan perumahan bagi masyarakat miskin/keluarga Prasejahtera di Provinsi Riau selama 2 (dua) Tahun berturut turut akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan bantuan keuangan Khusus Rumah layak Huni selama 2 (Dua) Tahun kedepannya.



4.3



EVALUASI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan / Perangkat Daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota sesuai 25



dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). a.



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya wajib membuat laporan pertanggungjawaban bantuan Keuangan sesuai realisasi fisik pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).



b.



Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Bupati/Walikota.



c.



Laporan sebagaimana dimaksud pada point (b) berpedoman pada peraturan yang dibuat oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota tentang pengelolaan keuangan daerah.



d.



Rekapitulasi Laporan sebagaimana dimaksud pada Nomor (a) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.



e.



Rekapitulasi Laporan sebagaimana dimaksud pada Nomor (d) dibuat dalam format sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan.



f.



Rekapitulasi Laporan sebagaimana dimaksud pada Nomor : (d) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari Tahun Anggaran berikutnya sebagai bahan pembinaan dan evaluasi pemberian bantuan keuangan selanjutnya.



g.



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya wajib membuat laporan realisasi fisik dan keuangan secara berkala minimal setiap bulan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.



4.4



MONITORING Monitoring Pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditujukan untuk mengetahui hambatan dan perkembangan selama masa pelaksanaan, dilakukan oleh : a. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau/Perangkat Daerah. b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota yang melaksanakan program dimaksud.



4.5



PELAPORAN a.



Laporan pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dibuat oleh kelompok masyarakat (POKMAS) disampaikan oleh ketua kelompok masyarakat (POKMAS) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).



b.



Laporan pertanggung jawaban keuangan sesuai tahapan pencairan dan pada akhir kegiatan kepada kelompok masyarakat (POKMAS) dapat menyampaikan foto 26



sebelum, sedang dan setelah dari hasil pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adapun laporan yang dimaksud antra lain : 1.



Laporan keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.



2.



Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dengan melampirkan: - Berita acara hasil pelaksanaan ; - Laporan penggunaan dana ; - Kuitansi dan faktur; dan - Foto hasil pelaksanaan pekerjaan. - Foto copy buku tabungan.



c.



Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menghimpun dan menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala setiap bulan kepada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Pelaporan merupakan hasil konsolidasi dari rencana kegiatan dan merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan tentang proses pelaksanaan di lapangan. Laporan harus ditulis secara sederhana, ringkas, dan dilakukan secara berkala. Selain memuat data hasil dan proses pelaksanaan di lapangan, laporan juga memuat, permasalahan, hambatan, dan rekomendasi tindakan .



d.



Pelaporan secara lengkap akan dilaksanakan oleh Konsultan Pendamping terdiri dari : 1) Laporan mingguan , yang berisikan: 



Catatan Harian yang dibuat oleh tenaga pengawas konsultan Pendamping yang berkerja sama dengan tim pengawas dari kelompok masyarakat dalam buku harian pengawasan. Laporan ini di bundel, dan dilampirkan kemudian diserahkan bersamaan dengan laporan mingguan kepada PPK melalui PPTK Kegiatan;







Laporan mingguan Kegiatan. (format laporan terlampir)







laporan



mingguan



berisi



tentang



mingguannya dan ditandatangani oleh



kemajuan



pelaksanaan



setiap



tenaga pengawas konsultan dan



Tim Pengawas POKMAS untuk setiap pelaporannya. 2) Laporan Bulanan Laporan bulanan merupakan laporan konsolidasi dan kompilasi dari laporan mingguan. Laporan ini merupakan laporan pertanggung jawaban penugasan yang disampaikan PPK kepada Konsultan Pendamping. Dan disampaikan kepada PPK melalui PPTK setiap awal bulan pada bulan berikutnya berisikan antara lain sebagai berikut : (format laporan terlampir) ▪



Jadwal (Schedule) pelaksanaaan perbaikan rumah tidak layak huni RTLH Tahun 2022







Laporan permasalahan







Progres Kegiatan dilapangan yang dilengkapi Foto kemajuan pelaksanaan dilapangan, serta foto-foto rembug 27



Dokumentasi



warga/musyawarah jika terjadi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan. ▪



Laporan bulanan ditandatangi oleh Tim Leader .



3) Laporan Pengunaan bahan. Laporan penggunan bahan merupakan hasil dari pembelian Material/bahan bangunan yang telah dilaksanakan dan pembayaran upah para pekerja.



28



LAMPIRAN 1.



Format Surat Pernyataan Kesediaan Kepala Daerah Menerima dan Melaksanakan Bankeu.



2.



Format Surat Pernyataan Kepala Daerah Tentang Penggunaan Dana Bantuan Keuangan.



3.



Format Surat Hasil Verifikasi Dokumen RKK.



4.



Format Surat Penerbitan SPP dan SPM.



5.



Format Rekapitulasi Laporan Realisasi



6.



Nama Penerima Bantuan yang telah diverifikasi.



7.



Format Foto Perkembangan Pekerjaan (Dokumentasi)



8.



Format Survey Harga Bahan dan Upah



9.



Format Rencana Anggaran Biaya (RAB) POKMAS



10.



Format Laporan Keuangan (Kwintansi dan Faktur Pembayaran)



11. Format Rencana Penggunaan Dana (RPD) 12.



Format Laporan Penggunaan Dana (LPD)



13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)



30



KOP KEPALA DAERAH SURAT PERNYATAAN Nomor : ……………….. Yang bertanda tangan di bawah ini Bupati/Walikota (Kabupaten/Kota) menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota ….. bersedia melaksanakan kegiatan yang didanai dari Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Kegiatan/Sub Kegiatan sejumlah Rp. …………. (terbilang) Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan ketentuan sebgai berikut : 1. Akan mencantumkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan/atau mencantumkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dalam Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022. 2. Menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 3. Dalam hal dana yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran, maka kami akan mengembalikan dana yang sudah disalurkan tersebut ke Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Riau. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Pekanbaru,............................2022 Bupati/Walikota …………. (matrai, ttd asli dan stempel basah) Nama ……..



1



KOP KEPALA DAERAH SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN DANA Nomor : ……………….. Yang bertanda tangan di bawah ini Bupati/Walikota (Kabupaten/Kota) menyatakan dengan sebenarnya bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan kami pertanggungjawabkan untuk pembayaran kegiatan/urusan ……………………………………… sejumlah Rp. …………. (terbilang) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya apabila ternyata dana dimaksud tidak dipergunakan untuk Kegiatan/Urusan ……………… maka pelaksana Program/Kegiatan akan bertanggungjawab sepenuhnya serta siap menerima sanksi administratif dan/atau sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran dana Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Pekanbaru,............................2022 Bupati/Walikota …………. (matrai, ttd asli dan stempel basah) Nama ……..



2



PEMERINTAH PROVINSI RIAU



NAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTA Jalan SM. Amin No. 92 Telp. (0761) 56450-564535-564541 Fax (0761) – 564547-564407



Pekanbaru - 28292



Pekanbaru, 15 Desember 2021



Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : :



870/SU/PUPRPKPP-PKP/II/2022/ Biasa Hasil Verifikasi Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Khusus T.A. 2022



Kepada Yth. Bapak GUBERNUR RIAU Up. Kepala BPKAD Provinsi Riau di –



Pekanbaru



Berdasarkan Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari……… , maka Kami telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan Pencairan yang terdiri dari : No.



Uraian



Ada



1.



Surat Pernyataan BUPATI tentang Kesediaan Melaksanakan Kegiatan yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus



V



2.



Surat Pernyataan BUPATI tentang Penggunaan Dana



V



3.



Salinan Keputusan BUPATI tentang Penunjukan Pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi



V



4.



Salinan Rekening Kas Umum Daerah



V



5.



Kwintasi yang ditandatangani oleh BUPATI dan bermaterai Rp.10.000,-



V



6.



Keputusan Gubernur tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus.



V



7.



Ringkasan Kontrak



V



8.



Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress report)



V



9.



Surat Tanggung Jawab Mutlak dari KPA/PPK



V



10.



Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)



V



Tidak Ada



Bahwa berdasarkan tabel diatas maka dapat disimpulkan bahwa Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus ………, Kami nyatakan lengkap dan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 62 Tahun 2018. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak, Kami ucapkan terima kasih. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI RIAU



(Ttd asli dan stempel basah) Nama …….. NIP.



Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau, 2. Inspektur Daerah Provinsi Riau,



3



PEMERINTAH PROVINSI RIAU



NAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTAN Jalan SM. Amin No. 92 Telp. (0761) 56450-564535-564541 Fax (0761) – 564547-564407



Pekanbaru - 28292



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Pangkat/Golongan



:



Jabatan



:



Dengan ini menyatakan bahwa saya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Dengan benar telah melaksanakan verifikasi/evaluasi atas usulan pencairan bantuan sosial berupa uang yang ditujukan untuk Pemerintah Pusat/Badan/Lembaga/Ormas…….. dan saya bertanggungjawab mutlak terhadap hasil verifikasi/evaluasi usulan pencairan hibah ini. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pekanbaru, …….. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau (matrai, ttd asli dan stempel basah) Nama …….. NIP.



4



PEMERINTAH PROVINSI RIAU



DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Jalan SM. Amin No. 92 Telp. (0761) 56450-564535-564541 Fax (0761) – 564547-564407



Pekanbaru - 28292



Pekanbaru, 15 Desember 2021



Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : Biasa : : Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Belanja BKK Kab….......T.A. 2022



Kepada Yth. Bapak GUBERNUR RIAU Up. Kepala BPKAD Provinsi Riau di –



Pekanbaru



Bersama ini Kami sampaikan permintaan penerbitan SPP dan SPM tahap pertama (…..%) dan progress fisik ….% (……… persen) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten ……………….. Sejumlah Rp………,(…........................................) dengan rincian terdiri dari : No.



Uraian



Progress



Nilai (Rp.)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Jumlah : Kelengkapan dokumen pendukung pencairan dana sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 62 Tahun 2018. Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak, kami ucapkan terima kasih. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI RIAU



(ttd asli dan stempel basah) Nama …….. NIP. Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau, 2. Inspektur Daerah Provinsi Riau,



5



FORMAT



7. PERKEMBANGAN PEKERJAAN (DOKUMENTASI)



Kelurahan/Desa /Kepenghuluan Kecamatan Kabupaten/Kota



: : :



6



FORMAT 8



SURVEY HARGA BAHAN DAN UPAH



8. KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI TAHUN ANGGARAN NAMA TOKO BANGUNAN



: : : : :



NO



URAIAN



VOLUME



SATUAN



1



2



3



4



KETUA POKMAS



TOKO BANGUNAN



CAP POKMAS



CAP TOKO



…………………………………



…………………………………



1



HARGA SATUAN (Rp) 5



CONTOH RENCANA ANGGARAN BIAYA RUMAH TYPE 36 PERMANEN KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI TAHUN ANGGARAN TIPE BANGUNAN



: : : : :



NO



URAIAN



VOLUME



SATUAN



1



2



3



4



1 2 3



I. UPAH PEMBUATAN RUMAH DAN ADMINISTRASI LAINYA Upah rumah Biaya pelaporan dan administrasi lainnya Operasional



1.00 1.00 1.00



Ls Ls Ls



4.00 5.29 14.92 7.09 11,062.00 102.00



M3 M3 M3 M3 Bh Zak



0.41



M3



Jumlah Sub Total Upah A 1 2 3 4 5 6 B 1



II. BAHAN BANGUNAN BAHAN PASANGAN Tanah Timbun Pasir Cor Pasir Pasang Kerikil Batu Bata Besar/Jumbo Semen type I (50 Kg)



C 1 2 3 4 5 6



BAHAN KAYU DAN BATU Kayu Kelas II (bouw plank, rangka plafon, mal) Kosen Pintu dan Jendela Kayu Klas II Kayu Kuda-kuda dan Rangka Atap Kelas II Pintu Panel Kayu Papan Kelas II Rangka Jendela + Kaca J1 2 Lubang Rangka Jendela + Kaca J2 2 Lubang Rangka Jendela + Kaca J3 1 Lubang Papan Listplank GRC Panjang 2,4 M Ventilas i Kotak Batu Ker BAHAN BESI / BAJA , PAKU Besi Beton Ø 8 mm , P.12 m net Besi Beton Ø 6 mm , P. 12 m net Kawat Ikat Beton Paku Atap Seng Paku Biasa Paku Triplek



D 1 2



PEKERJAAN KERAMIK LANTAI Keramik Lantai 40x40 Keramik Lantai Kamar Mandi 20x20



2 3 4 5 6 7 8



E 1 2 3 4 5



BAHAN ATAP SPANDEK MINI DAN LANGIT - LANGIT Atap Spandek Mini Perabung Atap Bola-bola Atap Triplek 3.6 mm (plafond) List Profil



1



0.38 0.77 4.00 1.00 2.00 1.00 15.00



M3 M3 Bh Bh Bh Bh Lembar



55.00 38.00 4.00 2.00 20.00 0.50



Btg Btg Kg Kotak Kg Kg



3.00 3.00



M2 M2



60.00 8.00 20.00 12.00 24.00



Lbr Lbr Lbr Lbr m



HARGA SATUAN (Rp) 5



JUMLAH HARGA (Rp) 6



F 1 2 3 4 5



BAHAN ALAT PENGGANTUNG, KACA Kunci Tanam 2 x putar Engsel 4",pintu Engsel 3",jendela Grendel Jendela Hak Angin Jendela



G 1 2 3 4 5 6 7 8 9



BAHAN SANITASI / PLUMBING Pipa PVC 3" (setara invilon) Pipa PVC 2" (setara invilon) Pipa PVC 3/4" (setara invilon) Floor Drain / Saringan Air Kotor Kran Air Dia 3/4" Aksesoris Pipa dan Lem Clossed Jongkok (setara global) Pintu PVC Km/Wc + Kunci Pembuatan Septick Tank



H 1



INSTALASI LISTRIK Instalasi listrik



I 1 2 3 4 5 6



BAHAN FINISING Cat Air (setara nipon paint) Untuk Dinding Dempul Cat Minyak (setara platon) Kuas Gulung Kuas Biasa Pengencer/Thinner dan Amplas



4.00 6.00 7.00 7.00 14.00



Bh Kotak Kotak Kotak Bh



1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00



Batang Batang Ls Bh Bh Ls Bh Unit Unit



9



66.00 1.00 12.00 1.00 1.00 1.00



Titik



Kg LS Kg Bh Bh Ls



Jumlah Sub Total Bahan JUMLAH DIBULATKAN TERBILANG :



Harga diatas sudah termasuk Pajak Yang ditetapkan Oleh Pemerintah



Ditanda tangani oleh PPK



2



FORMAT



E. LAPORAN KEUANGAN (KWITANSI DAN FAKTUR) Kelurahan/Desa /Kepenghuluan Kecamatan Kabupaten/Kota



: : :



(TEMPELKAN BON, KWITANSI, FAKTUR ASLI CAP BASAH TOKO)



1



FORMAT 11



11. RINCIAN PENGGUNAAN DANA (RPD) KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI TAHUN ANGGARAN TIPE BANGUNAN



: : : : :



NO



URAIAN



VOLUME



SATUAN



1



2



3



4



HARGA SATUAN (Rp) 5



JUMLAH HARGA (Rp) 6



Jumlah Sub Total Bahan



JUMLAH DIBULATKAN



TERBILANG : Harga Telah termasuk pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah



1



#REF! #REF!



Disetujui Oleh, Ketua Pokmas



Dibuat Oleh, Tim Persiapan



Diketahui Oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)



NIP. ……………….



2



FORMAT 12.



LAPORAN PENGGUNAAN DANA (LPD)



KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI TAHUN ANGGARAN TIPE BANGUNAN



: : : : :



NO



NO. KWITANSI



TANGGAL



1



2



3



PENGELUARAN JENIS PENGELUARAN 4



SATUAN 5



3



VOLUME 6



JUMLAH



KETERANGAN



7



8



TOTAL



-



……………………………….. Diperiksa Oleh, TIM PENGAWAS



Dibuat Oleh, BENDAHARA POKMAS



Disetujui Oleh, KETUA POKMAS



4



SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



:



No. KTP



:



Alamat



:



Jabatan



:



Bertindak untuk dan atas nama



:



Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan usulan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya telah mematuhi Peraturan Gubernur Nomor : 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, saya akan bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana hibah yang dimaksud. Apabila dikemudia hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pekanbaru, Penerima Hibah Desa ….. Kabupaten ……



Materai/ttd (…...........) Kepala Desa



PEMERINTAH PROVINSI RIAU DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN, DAN PERTANAHAN.



PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN PETUNJUK / TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS)



TA. 2022



DAFTAR ISI Contents 1.



PENGERTIAN UMUM.................................................................................................................2



2.



DASAR HUKUM..........................................................................................................................2



3. TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS)............................................................................................................................................3 4.



5.



PERSYARATAN PENGURUS POKMAS....................................................................................3 4.1



Ketua Pokmas.........................................................................................................................3



4.2



Bendahara.........................................................................................................................3



4.3



Anggota Persiapan, Anggota Pelaksana dan Anggota Pengawas............................................4



SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS).............4 5.1



Tugas Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS)...................................................................4



5.2



Bendahara Mempunyai tugas.................................................................................................5



5.3



Tim Persiapan/Anggota..........................................................................................................5



5.4



Tim Pelaksanaan/Anggota......................................................................................................6



5.5



Tim Pengawasan/Anggota......................................................................................................7



PETUNJUK / TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) DESA/KELURAHAN DAN ATAU SEBUTAN LAINNYA 1. PENGERTIAN UMUM Kelompok Masyarakat (pokmas) dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dengan swakelola type 4 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dimana pelaksanaannya dibiayai dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun 2022. Kelompok Masyarakat dipilih secara Musyawarah oleh Masyarakat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya dan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Lurah, Kepala Desa atau sebutan lainnya. Kelompok Masyarakat adalah orang yang dinilai mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) Dan PSU rumah Ibadah secara swakelola dan harus mempertanggungjawabkan baik secara fisik maupun administrasi pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan/perundangundangan yang berlaku. 2. DASAR HUKUM 1. Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola;



3. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 56 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor : 55 tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau



4. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 62 tahun 2018 Tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau;



5. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 21 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni;



6. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;



3. TATA CARA PEMILIHAN MASYARAKAT (POKMAS)



DAN



PEMBENTUKAN



KELOMPOK



Proses pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dilakukan melalui Musyawarah Pemerintah Desa dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) beserta Badan Pengawas Desa (BPD). b. Menyiapkan Berita Acara, Notulen Rapat, Absensi, Dokumentasi hasil Pemilihan Ketua dan Bendahara Kelompok Masyarakat (POKMAS). c. Mengukuhkan Ketua dan Bendahara Kelompok Masyarakat (POKMAS) sesuai dengan Surat Keputusan Lurah,Kepala Desa atau sebutan lainnya. d. Pokmas terpilih menyiapkan Struktur organisasi kepengurusan. e. Pokmas terpilih menyusun anggaran dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) f. Pokmas terpilih mempunyai kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan. g. Kelompok Masyarakat (POKMAS) terpilih membentuk Anggota Persiapan, Pelaksana, Pengawas Swakelola. 4. PERSYARATAN PENGURUS POKMAS 4.1 Ketua Pokmas a. Jujur dan dapat dipercaya. b. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun. c. Bertempat tinggal/Berdomisili di Desa setempat minimal 5 Tahun. d. Diutamakan Dari unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM D/K). e. Mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan tugas. f. Mengerti tentang pekerjaan bangunan rumah dan mandiri. g. Mempunyai kepedulian terhadap pembangunan Desa/Lurah atau sebutan lainnya. h. Dapat bekerjasama dengan baik didalam kepengurusan maupun disemua kalangan khususnya dengan pemangku kepentingan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) pada umumnya. 4.2 Bendahara a. Jujur, bertanggung jawab dan dapat dipercaya. b. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun. c. Bertempat tinggal/Berdomisili di Desa setempat minimal 5 Tahun. d. Diutamakan Dari unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM D/K). e. Mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan tugas dan mandiri. f. Mampu mengendalikan diri. g. Bisa membaca, menulis dan berhitung.



h. Mengerti dengan masalah, administrasi keuangan. i. Dapat bekerjasama dengan ketua dan semua Anggota khususnya. dan pemangku kepentingan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) pada umumnya. 4.3 Anggota Persiapan, Anggota Pelaksana dan Anggota Pengawas. a. Jujur dan dapat dipercaya. b. Umur minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. c. Bertempat tinggal/Berdomisili di Desa setempat Mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan tugas d. Mengetahui tentang peta desa serta peduli terhadap pembangunan desa e. Sabar dan mampu mengendalikan diri f. Menghargai pendapat orang lain dan tidak memihak kepada kelompok tertentu g. Diterima dan dihargai oleh semua kalangan masyarakat h. Bisa membaca, menulis dan berhitung i. Mempunyai kemampuan dan mengerti tentang pembangunan Rumah Layak Huni (RLH). j. Dapat bekerjasama dengan semua Anggota. 5. SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS KELOMPOK (POKMAS).



MASYARAKAT



Susunan Pokmas terdiri dari Ketua, Bendahara, Anggota Persiapan, Pelaksana, Pengawas 5.1 Tugas Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS). a. Menandatangani dan mentaati pakta integritas. b. Menyelenggarakan musyawarah dalam rangka menyusun Rencana Kerja. c. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja. d. Membuka rekening bantuan belanja langsung barang dan jasa (rekening harus dengan dua nama antara Ketua dan Bendahara Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bank Riau Kepri. e. Menjamin dan memfasilitasi terlaksananya transparansi kegiatan. f. Menandatangani kontrak swakelola antara ketua POKMAS dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menyampaikan RAB berdasarkan gambar dan daftar kuantitas Barang serta melampirkan berita acara musyawarah, notulen rapat, daftar hadir dan Dokumentasi. g. Melakukan pengajuan pencairan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pelaksana Teknis



Kegiatan



(PPTK) dengan



melampirkan Berita Acara Hasil Pelaksanaan, Laporan Penggunaan Dana, Kwitansi, Faktur, Fotocopy buku rekening tabungan Bank Riau Kepri Atas nama Pokmas (telah dilegalisir) serta foto dokumentasi pelaksanaan.



h. Memonitor pelaksanaan kegiatan fisik harian. i. Menyelenggarakan



rembug



warga



untuk



membahas



kemajuan



dan



permasalahan didalam pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan. j. Menyampaikan



laporan



pertanggung



jawaban



pelaksanaan



kegiatan,



penggunaan anggaran, kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil akhir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). k. Menandatangani



Surat



Pertanggungjawaban



Mutlak



(SPTJM)



setiap



melaksanakan pencairan dana. l. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Konsultan Pendamping 5.2 Bendahara Mempunyai tugas : a. Mengelola Keuangan kegiatan pembangunan Rumah Layak Huni ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. b. Menyusun laporan pencairan dana dan pengelolaan dana. c. Melakukan pembayaran sesuai kwitansi pengajuan kebutuhan pelaksanaan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. d. Menyusun pertanggungjawaban laporan keuangan sesuai pelaksanaan dan Membuat rincian penggunaan dana (Kwitansi dan Faktur) yang ditandatangani oleh ketua Pokmas sesuai pelaksanaan dan tahapan



kegiatan



untuk



disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai lampiran dalam pengajuan pencairan anggaran tahap berikutnya. e. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh konsultan Pendamping. 5.3 Tim Persiapan/Anggota : a. Melakukan reviu atas RKK yaitu menyesuaikan RKK perencanaan Swakelola dengan anggaran yang tercantum dalam DPA; b. Menyusun persiapan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan kegiatan c. Menyusun daftar/struktur rencana kegiatan (work breakdown structure) yang akan dilaksanakan; d. Merinci jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output dengan ketentuan: 1)



Menetapkan



waktu



dimulainya



hingga



berakhirnya



pelaksanaan



swakelola; dan/atau 2)



Menetapkan jadwal pelaksanaan swakelola berdasarkan kebutuhan dalam RKK, termasuk jadwal pengadaan barang/jasa yang diperlukan.



e. Menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya: 1) Gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang);



2) Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan); dan/atau f. Menyusun rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya bulanan dan/atau biaya mingguan yang tidak melampaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; g. Menyusun rencana penyerapan biaya mingguan dan biaya bulanan; h. Menghitung penyediaan kebutuhan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan yang dilaksanakan dengan pengadaan melalui penyedia; i. Menyusun dokumen persiapan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS, rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/RKK. j. Dalam Pelaksanaannya dibantu oleh Konsultan Pendamping. 5.4 Tim Pelaksanaan/Anggota : Anggota pelaksana melaksanakan Swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output berdasarkan Kontrak Swakelola yang telah disepakati. Pelaksanaan Swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis/RKK yang telah ditetapkan oleh PPK; b. Pengajuan kebutuhan tenaga teknis, tenaga kerja, peralatan dan material/bahan sesuai dengan rencana kegiatan. c. Penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; d. Menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, (tenaga teknis, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; e. Menyusun laporan swakelola yang memuat hasil kegiatan tentang capaian realisasifisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana tindak lanjut) disertai dengan dokumentasi kegiatan Swakelola. f. Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. g. PPK



melakukan



pembayaran



pelaksanaan



Swakelola



sesuai



dengan



kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai



dengan



ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. h. Penyerahan Hasil Pekerjaan Swakelola Dalam hal barang/jasa hasil pengadaan melalui Swakelola akan dihibahkan kepada Penerima Bantuan Rumah Layak



Huni (RLH), maka proses serah terima sesuai dengan ketentuan perundangundangan. i. Dalam Pelaksanaannya dibantu oleh Konsultan Pendamping. 5.5 Tim Pengawasan/Anggota : Anggota Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi: a. Verifikasi administrasi dan dokumentasi; b. Pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi: 1. Pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; 2. Pengawasan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; dan 3. Pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada) c. Pengawasan tertib administrasi keuangan. Berdasarkan hasil pengawasan, Anggota Pengawas melakukan evaluasi Swakelola. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, Anggota pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui ketua Pokmas sehingga Anggota persiapan atau Anggota pelaksana dapat segera mengambil tindakan korektif d. Dalam Pelaksanaannya dibantu oleh konsultan Pendamping Lampiran Format SK Kepengurusan POKMAS (Format I) Format Berita Acata Musyawarah Pembentukan Pokmas (Format II) Format Notulen Rapat (Format II) Format Absen (Format IV) Format Pakta integritas Kepala Desa/Lurah (Format V) Format Pakta integritas Ketua POKMAS (Format VI) Format Dokumentasi (Format VII)



FORMAT I



KOP LURAH/DESA ATAU SEBUTAN LAINNYA KEPUTUSAN LURAH/KEPALA DESA ATAU SEBUTAN LAINNYA ………………………. NOMOR........................................2022 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KEPENGURUSAN KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) TAHUN 2022 DESA/KELURAHAN ATAU SEBUTAN LAINNYA ............. KECAMATAN …….. KABUPATEN...................PROVINSI RIAU Menimbang



:



a. Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan program Program Perumahan dan Kawasan Permukiman dan/atau Program Pengembangan Perumahan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2022 dipandang perlu untuk menetapkan Kelompok Masyarakat (POKMAS) di Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.................Kecamatan......................................, b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas perlu menetapkan keputusan Lurah/ Kepala Desa atau sebutan lainnya ............... tentang penunjukan dan Pengangkatan kepengurusan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan keanggotaannya.



Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 3. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 56 tahun 2015 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor : 55 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau 4. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau; 5. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 21 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni; 6. Peraturan Gubernur Riau Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja bantuan Sosial yang bersunber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



Menetapkan Pertama



Kedua



: :



:



Menunjuk dan Mengangkat kepengurusan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya …………… Kecamatan ……. untuk melaksanakan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan pola swakelola type IV oleh Kelompok Masyarakat. Ketua POKMAS mempunyai tugas : 1. Menandatangani dan mentaati pakta integritas. 2. Menyelenggarakan musyawarah dalam rangka menyusun Rencana Kerja. 3. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja. 4. Membuka rekening bantuan belanja langsung barang dan jasa (rekening harus dengan dua nama antara Ketua dan Bendahara Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bank Riau Kepri. 5. Menjamin dan memfasilitasi terlaksananya transparansi kegiatan. 6. Menandatangani kontrak swakelola antara ketua POKMAS dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menyampaikan RAB berdasarkan gambar dan daftar kuantitas Barang serta melampirkan berita acara musyawarah, notulen rapat, daftar hadir dan Dokumentasi. 7. Melakukan pengajuan pencairan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan melampirkan Berita Acara Hasil Pelaksanaan, Laporan Penggunaan Dana, Kwitansi, Faktur, Fotocopy buku rekening tabungan Bank Riau Kepri Atas nama Pokmas (telah dilegalisir) serta foto dokumentasi pelaksanaan. 8. Memonitor pelaksanaan kegiatan fisik harian. 9. Menyelenggarakan rembug warga untuk membahas kemajuan dan permasalahan didalam pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan. 10. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil akhir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 11. Menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) setiap melaksanakan pencairan dana. 12. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Konsultan Pendamping.



Bendahara Mempunyai tugas : 1. Mengelola Keuangan kegiatan pembangunan Rumah Layak Huni ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. 2. Menyusun laporan pencairan dana dan pengelolaan dana.



3. Melakukan pembayaran sesuai kwitansi pengajuan kebutuhan pelaksanaan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. 4. Menyusun



pertanggungjawaban



laporan



keuangan



sesuai



pelaksanaan dan Membuat rincian penggunaan dana (Kwitansi dan Faktur) yang ditandatangani oleh ketua Pokmas sesuai pelaksanaan dan tahapan kegiatan untuk disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai lampiran dalam pengajuan pencairan anggaran tahap berikutnya. 5. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh konsultan Pendamping Tim Persiapan/Anggota : 1.



Melakukan reviu atas RKK yaitu menyesuaikan RKK perencanaan Swakelola dengan anggaran yang tercantum dalam DPA;



2.



Menyusun persiapan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan kegiatan



3.



Menyusun daftar/struktur rencana kegiatan (work breakdown structure) yang akan dilaksanakan;



4.



Merinci jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output dengan ketentuan:



5.



Menetapkan waktu dimulainya hingga berakhirnya pelaksanaan swakelola; dan/atau



6.



Menetapkan jadwal pelaksanaan swakelola berdasarkan kebutuhan dalam RKK, termasuk jadwal pengadaan barang/jasa yang diperlukan.



7.



Menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya: a. Gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang), honor narasumber; b. Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan); dan/atau



8. Menyusun rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya bulanan dan/atau biaya mingguan yang tidak melampaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; 9. Menyusun rencana penyerapan biaya mingguan dan biaya bulanan; 10.Menghitung penyediaan kebutuhan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan yang dilaksanakan dengan pengadaan melalui penyedia;



11. Menyusun



dokumen



persiapan



untuk



kebutuhan



Pengadaan



Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS, rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/RKK. 12. Dalam Pelaksanaannya dibantu oleh konsultan Pendamping.



Tim Pelaksanaan/Anggota : Anggota pelaksana melaksanakan Swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output berdasarkan Kontrak Swakelola yang telah disepakati. Pelaksanaan Swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a.



Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis/RKKyang telah ditetapkan oleh PPK;



b.



Pengajuan



kebutuhan



tenaga



teknis,



tenaga



kerja,



peralatan



danmaterial/bahan sesuai dengan rencana kegiatan. c.



Penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan danmaterial/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan;



d.



Menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja,(tenaga teknis, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan;



e.



Menyusun laporan swakelola yang memuat hasil kegiatan tentang capaian realisasifisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana tindak lanjut) disertai dengan dokumentasi kegiatan Swakelola.



f.



Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.



g.



PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.



h.



Penyerahan Hasil Pekerjaan Swakelola Dalam hal barang/jasa hasil pengadaan melalui Swakelola akan dihibahkan kepada Penerima Bantuan Rumah Layak Huni (RLH), maka proses serah terima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



B.



Dalam Pelaksanaannya dibantu oleh konsultan Pendamping.



Tim Pengawasan/Anggota : Anggota Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi: a.



Verifikasi administrasi dan dokumentasi;



b. Pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi:



1.



Pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan;



2.



Pengawasan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; dan



3.



Pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada).



c. Pengawasan tertib administrasi keuangan. Berdasarkan hasil pengawasan, Anggota Pengawas melakukan evaluasi Swakelola. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, Anggota pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui ketua Pokmas sehingga Anggota persiapan atau Anggota pelaksana dapat segera mengambil tindakan korektif d. Dalam Pelaksanaannya dibantu oleh konsultan Pendamping Ketiga



: Dalam melaksanakan tugas Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) bertanggung jawab kepada PA/KPA/PPK atas terlaksananya Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya dengan ketentuan bahwa keputusan ini dapat berubah jika personil yang telah ditunjuk mendapat halangan dan tidak dapat mejalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan kepadanya dan setiap perubahan harus berdasarkan keputusan masyarakat melalui hasil musyawarah. Ditetapkan di : ......................... Pada Tanggal : .......................... Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya ......................... ........................................................



Tembusan disampaikan Kpd Yth: 1. Bupati /Walikota .................... 2. Camat ……………. 3. Pertinggal.



Lampiran Nomor Tanggal



No. I II III IV



: Keputusan Lurah/Kepala Desa atau Sebutan Lainnya........ : ....... : .......



Nama POKMAS .................. .................. PERSIAPAN .................. PELAKSANAAN .................. PENGAWASAN ..................



Jabatan Dalam Anggota



Ket.



Ketua POKMAS Bendahara POKMAS Anggota Anggota Anggota



Kelurahan/Desa atau Sebutan Lainnya........... .........................



FORMAT II



BERITA ACARA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN POKMAS No.



/MUDES/ …. /2022



Pada hari ini …..……………… Tanggal …….................... bulan ………………………… Tahun Dua ribu dua puluh dua telah diadakan musyawarah pembentukan Kelompok Msyarakat (POKMAS) untuk Pemilihan Ketua POKMAS, Bendahara, Anggota Persiapan, Pelaksana, Pengawas adalah : Musyawarah diselenggarakan pada Pukul …....….WIB s/d ……..…WIB.........Bertempat di ………………………………. , Desa/kelurahan …………………….Kecamatan ............ Rapat dihadiri oleh : …. ........Orang (Daftar hadir terlampir) Unsur Pimpinan rapat Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya .............................: Pemimpin Rapat : ................................... Jabatan : ....................................... Sekretaris / Notulis : ……………………......Jabatan : ……………............…… Berdasarkan hasil musyawarah disepakati dan diputuskan nama – nama yang akan duduk didalam kepengurusan POKMAS sebagai berikut : 1. Ketua Pokmas : .................................. 2. Bendahara : ................................... 3. Anggota Persiapan : ................................... : ................................... 4. Anggota Pelaksana : ................................... : ................................... 5. Anggota Pengawas : ................................... :................................... Perolehan suara dari hasil musyawarah desa dari nama-nama yang diusulkan : 1. Ketua : ................................................... 2. Bendahara : ................................................... Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Disetujui oleh : Lurah /Kepala Desa atau sebutan lainnya



Dibuat oleh, Sekretaris



……………………



………………………



(…………………………….)



(…………………………….)



FORMAT III



NOTULEN RAPAT



PEMBENTUKAN POKMAS KELURAHAN/DESA/KEPENGHULUAN .............. Hari / Tanggal



: ...............................................................................................



Pukul



: ...............................................................................................



Acara



: ...............................................................................................



Tempat



: ...............................................................................................



I. PESERTA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN POKMAS: 1. ................................................................................................................. 2. ................................................................................................................. 3. ................................................................................................................. 4. ................................................................................................................. 5. (Daftar hadir terlampir) dilengkapi dengan foto dokumentasi. II.



AGENDA RAPAT Pembentukan kepengurusan POKMAS kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya .............Kecamatan.................2022



III.



ISI PEMBAHASAN 1. Menyusun tata cara Pemilihan Ketua POKMAS, Bendahara, Anggota Persiapan, Pelaksana, Pengawas 2. Penetapan calon Ketua POKMAS, Bendahara, Anggota Persiapan, Pelaksana, Pengawas 3. Menyiapkan Administrasi surat keputusan Lurah/Kepala Desa/Penghulu........ Kec................tentang Penetapan Ketua POKMAS, Bendahara, Anggota Persiapan, Pelaksana, Pengawas



Musyawarah Desa ini ditutup oleh. ............................................................ Desa………..............……,..................................2022 Dibuat oleh Notulen Rapat



( ................................................ )



FORMAT IV DAFTAR HADIR MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA/KEPENGHULUAN..................... Hari / Tanggal



:



Waktu



:



Acara



:



NO



N A M A



ALAMAT



Desa,…..................................2022



(................................................)



TANDA TANGAN



FORMAT V



PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ................... Alamat



: ...................



Jabatan



: Lurah/Kepala Desa/Kepenghuluan..............................



Bertindak untuk dan atas nama



: Masyarakat Kelurahan/Desa/Kepenghuluan............ ...........................................................



Dalam rangka pembentukan pemilihan kepengurusan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kelurahan/Desa/Kepenghuluan.................................................................................dengan pola swakelola oleh kelompok masyarakat, dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 2. Akan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana belanja langsung, belanja barang dan jasa Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) tahun 2022 ini; 3. Akan melaksanakan pembentukan/pemilihan kepengurusan POKMAS sesuai dengan Petunjuk Standar Oprasional dan mematuhi Peraturan Gubernur Riau Nomor : 72 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor : 35 Tahun 2017 Tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku; 4. Akan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) yang dilaksanakan oleh POKMAS yang telah tunjuk. 5. Apabila saya melanggar atau tidak melaksanakan yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pekanbaru,...........................2022 Lurah/Kepala Desa/Kepenghuluan.............



(materai 10.000 / ttd)



FORMAT VI



PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: .................



Pekerjaan



: ..................



Alamat



: ..................



Bertindak untuk dan atas nama : Penerima Bantuan Perbaikan Rumah layak Huni (RLH) 2022 Provinsi Riau. Dalam rangka pemberian hibah berupa barang dari Pemerintah Daerah, dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Akan menggunakan hibah belanja langsung barang/jasa dimaksud sesuai dengan usulan proposal bantuan sosial serta pelaksanaanya akan mematuhi Peraturan Gubernur Nomor : 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. Tidak akan memindah tangankan hibah barang/jasa yang dimaksud kepada orang lain, dan tidak akan memperjualbelikan. 3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



Pekanbaru,....................................2022 Penerima Hibah



(materai 10.000 / ttd)



FORMAT VII



PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................... Alamat



: .........................



Jabatan



: Ketua POKMAS ...........



Bertindak untuk dan atas nama



: Masyarakat Kelurahan/Desa/Kepenghuluan............... .......................................................................



Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Perbaikan Rumah Layak Huni (RLH) Provinsi Riau dibiayai dari dana Bantuan keuangan Khusus Provinsi Riau, dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 2. Akan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana belanja langsung belanja barang atau jasa ini; 3. Tidak akan mengalihkan pelaksanaan Perbaikan Rumah Layak Huni (RLH) kepada pihak lain. 4. Akan melaksanakan pembentukan/pemilihan kepengurusan POKMAS sesuai dengan Petunjuk Standar Oprasional dan mematuhi Peraturan Gubernur Nomor : 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 5. Apabila saya melanggar atau tidak melaksanakan yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.



Pekanbaru,.........................2022 Ketua POKMAS Kelurahan/Desa/Kepenghuluan...............



(materai / ttd)



FORMAT VIII



DOKUMENTASI



MUSYAWARAH PEMBENTUKAN KETUA POKMAS, BENDAHARA, ANGGOTA PERSIAPAN, PELAKSANA, PENGAWAS Kelurahan/Desa /Kepenghuluan : Kecamatan : Kabupaten/Kota :



(...............................................................................................................)



(...............................................................................................................)



NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) ANTARA PEMERINTAH PROVINSI RIAU DENGAN



FORMAT IX



CONTOH NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA (PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA) DENGAN PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (RLH) TAHUN ANGGARAN 2022 NOMOR..............(PIHAK PERTAMA) ………………….(PIHAK KEDUA)



Pada hari ini …………. tanggal ………………. bulan…………….tahun Dua ribu dua puluh dua yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: (di isi dengan nama PPK)



NIP



: (di isi dengan NIP PPK)



Pangkat



: (di isi dengan NIP PPK)



Jabatan



: sebagai PPK BKK



Unit Kerja



: diisi unit kerja PPK Kab/Kota



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Riau Nomor : 62 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama



: (diisi dengan nama penerima RLH)



Nomor KTP



: (diisi dengan nomer ktp penerima RLH)



Pekerjaan



: (diisi dengan pekerjaan penerima RLH)



Alamat



: (diisi dengan alamat penerima RLH)



yang bertindak untuk dan atas nama yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Hibah Daerah berupa barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 JUMLAH, JENIS DAN TUJUAN HIBAH (1) PIHAK PERTAMA memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa barang dengan rincian sebagai berikut : No.



Jenis Barang



Jumlah



1



Rumah Layak Huni (RLH)



1 Unit



(2) PIHAK KEDUA menyatakan menerima hibah barang dari PIHAK PERTAMA, dalam kondisi Baru dan/atau telah diperbaiki oleh PIHAK PERTAMA, lengkap dan sesuai spesifikasi teknis jenis barang.



(3) Hibah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk perbaikan rumah layak huni sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah pada proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini. Pasal 2 PENYALURAN DAN PENGGUNAAN HIBAH (1) Penyaluran hibah yang berupa barang bersumber dari PIHAK PERTAMA dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima Barang. (2) Untuk penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), PIHAK KEDUA Mengajukan Permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan melampirkan : a. NPHD, b. Berita Acara Serah Terima Barang. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) disalurkan melalui pemindahtanganan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. (4) PIHAK KEDUA setelah menerima penyaluran hibah dari PIHAK PERTAMA, segera menggunakan dan/atau memanfaatkan sesuai Rencana Penggunaan Hibah pada proposal sesuai peraturan Perundang-undangan. (5) PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan barang yang telah diterima kepada pihak lain. Pasal 3 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh baik secara formal dan materil atas penggunaan dan/atau pemanfaatan barang dari PIHAK PERTAMA dengan berpedoman pada Rencana Penggunaan Pengguna Hibah Barang atau Proposal sesuai peraturan perundang-undangan. (2) PIHAK KEDUA Membuat dan menyampaikan laporan Penggunaan Hibah Berupa barang kepada Bupati/Walikota melalui SKPD terkait disertai dokumen Berita Acara pada saat Serah Terima Barang dan Surat Pernyataan Tanggungjawab yang menyatakan bahwa belanja hibah berupa Barang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) Menyerahkan barang apabila syarat-syarat telah dilengkapi berkas pengajuan penyaluran hibah barang oleh PIHAK KEDUA. (2) Menunda penyerahan hibah barang apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (3) Melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan/pemanfaatan hibah barang tersebut.



Pasal 5 SANKSI PIHAK KEDUA yang melanggar Pasal 2 Ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan/penghentian penyaluran hibah atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 LAIN-LAIN (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama. (2) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum. PIHAK PERTAMA KEPALA DINAS…………………. ……………………………………………



Materai



----------------------------------------NIP. ……………………



PIHAK KEDUA MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN



----------------------



FORMAT X



SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor :………………………….. Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: ……………………..



NIK/NIP



: ……………………..



Jabatan



: Kepala Kelurahan/Desa …………… ……………………..



Menyatakan dengan sesungguhnya : 1. Data usulan keluarga Penerima Bantuan Sosial Berupa Barang untuk Kegiatan Perbaikan Rumah Layak Huni



(RLH)



dari



Pemerintah



Provinsi



Riau



sebanyak… Kepala Keluarga (KK), benar dan telah sesuai dengan ketentuan. 2. Saya bertanggungjawab secara formal dan material apabila dikemudian hari terjadi permasalahan dalam penyerahan bantuan dimaksud, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini saya buat dengan sebenar-benranya. ………………, ………2022 KEPALA DESA/LURAH DAN ATAU SEBUTAN LAINNYA



Materai