15 0 1 MB
Tangerang, 15 Juni 2023
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
Perencanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023
01
Bagan Struktur Penerimaan Daerah UU 33/2004
UU 1/2022 PAD
DBH
Dana Perimbangan
DAU
Sumber Penerimaan Daerah
DAK
DBH
DAU
DAK Fisik
DAK
DAK Non Fisik
Dana Otsus
Hibah Daerah
PAD
Sumber Penerimaan Daerah
Transfer Ke Daerah (TKD)
Insentif Fiskal
Hibah Daerah
Dana Keistimewaan
Lain – lain penda Dana Darurat
Dana Desa
DAK Sesuai UU 01/2022 Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah Sumber: Pasal 1 Ketentuan Umum, UU 01/2022 tentang HKPD
Pengalokasian DAK sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan: 1) Mencapai prioritas nasional; 2) Mempercepat pembangunan Daerah; 3) Mengurangi kesenjangan layanan publik; 4) Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau 5) Mendukung operasional layanan publik. Sumber: Pasal 131 UU 01/2022 tentang HKPD
Arah Kebijakan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023 Kebijakan DAK Fisik Tahun 2023 Karakteristik semua DAK Fisik adalah DAK Penugasan dengan target per bidang/subbidang spesifik, lokpri selektif dan kegiatan fokus
1. Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia 2. Mendukung Konektivitas Daerah 3. Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur • DAK Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas • DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu • DAK Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi 4. Mendukung Ketahanan Pangan • DAK Tematik Pengembangan Food Estate • DAK Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan
Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Bidang Air Minum
Bidang Sanitasi
Fokus pada dukungan MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting
Fokus pada dukungan MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting
*) DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sanitasi TA 2023 difokuskan 12 provinsi prioritas (246 kabupaten/kota) dengan jumlah dan prevalensi balita stunting tertinggi
Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu
Bidang Perumahan & Permukiman Bidang Air Minum
Bidang Sanitasi
Kebijakan dan Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023 Arah Kebijakan a.
b.
c.
d.
e.
Mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan menuju target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) bidang sanitasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Limbah; Mempercepat pembangunan sanitasi melalui peningkatan akses layanan sanitasi dalam rangka mendukung Program Prioritas 1Infrastruktur Pelayanan Dasar pada Prioritas Nasional 5-Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; Meningkatkan akses layanan sanitasi yang dilakukan melalui kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat dan Setempat, serta Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; Meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau melalui pembangunan sanitasi, terutama memperbaiki kehidupan masyakarat di permukiman kumuh; dan Mewujudkan pembangunan sanitasi sebagai salah satu bentuk intervensi penurunan prevalensi balita stunting yang dilakukan pada lokasi prioritas penanganan stunting.
Lokasi Prioritas Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Fokus Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting a.
b.
246 kabupaten/kota prioritas dalam 12 provinsi yang menjadi lokasi fokus intervensi stunting di tahun 2023, yaitu provinsi dengan jumlah dan prevalensi balita stunting tertinggi, antara lain: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat) yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, serta diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat dan DAK untuk penanganan stunting sebelumnya. Rincian menu pembangunan tangki septik individual perkotaan, pengadaan truk tinja, dan pembangunan/peningkatan/rehabilitasi IPLT (kegiatan peningkatan/rehabilitasi) diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT yang berfungsi dan/atau sedang/sudah menyusun sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/on-call basis) yang juga termasuk dalam 246 kabupaten/kota prioritas di 12 provinsi intervensi stunting serta belum pernah mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat dan DAK untuk penanganan stunting sebelumnya.
Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu dan memenuhi readiness criteria.
Menu dan Rincian Kegiatan DAK Fisik TA. 2023 Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur
Fokus Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting
DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu
Menu SPALD – T
SPALD – S
Rincian Kegiatan IPAL Skala Permukiman min 50 KK
SPALD – T
Rincian Kegiatan IPAL Skala Permukiman min 50 KK
IPAL Kombinasi MCK minimal 50 KK
IPAL Kombinasi MCK minimal 50 KK
Penambahan pipa pengumpul dan SR
Penambahan pipa pengumpul dan SR
Tangki Septik Komunal (5 – 10 KK)
SPALD – S
Tangki Septik Komunal (5 – 10 KK)
Tangki Septik individual perkotaan min 50 KK
Persampahan
TPS 3R
Tangki Septik Individual perdesaan min 50 KK
Pengadaan Truck Tinja Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi IPLT Persampahan
Menu
TPS 3R
Timeline Perencanaan DAK Fisik TA. 2023
Status Checklist Rencana Kegiatan (input rencana outcome) DAK Fisik Bidang Sanitasi Tahun 2023 (Status eMon tanggal 14 Juni 2023)
No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Provinsi Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Aceh Sumatera Utara Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Maluku Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Utara Banten Kepulauan Riau Sulawesi Barat Total
Alokasi DAK
Rencana Kegiatan
177.759.916.000 177.076.884.550 218.340.329.000 215.688.630.471 245.677.533.000 243.068.393.890 150.890.665.000 150.888.373.000 175.746.251.000 175.615.765.705 103.836.910.000 103.836.893.600 72.097.813.000 72.091.834.000 1.197.000.000 1.197.000.000 3.155.117.000 2.635.116.900 106.482.383.000 103.764.288.000 1.369.042.000 1.369.042.000 85.599.922.000 85.599.922.000 143.733.245.000 143.261.979.303 1.040.000.000 1.040.000.000 27.422.061.000 27.419.721.350 1.493.308.000 1.493.308.000 53.658.505.000 53.658.505.000 1.569.500.000.000 1.559.705.657.762
Penerima Alokasi 23 34 37 23 32 14 13 1 2 17 1 10 22 1 6 1 6 243
Pemerintah Daerah Pemda % Pemda RK Disetujui Terchecklist Terchecklist 23 23 100,00 34 34 100,00 37 37 100,00 23 23 100,00 32 31 96,88 14 14 100,00 13 13 100,00 1 1 100,00 2 2 100,00 17 17 100,00 1 1 100,00 10 10 100,00 22 22 100,00 1 1 100,00 6 6 100,00 1 1 100,00 6 6 100,00 243 242 99,59
Sumber: eMonitoring DAK PUPR
Masih terdapat 1 Kab/Kota yang belum dilakukan checklist RK karena belum menginput target outcome: Kab. Labuhanbatu
Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023
02
Timeline Pelaksanaan DAK Fisik TA. 2023
Pelaksanaan DAK Fisik Mengutamakan Penggunaan:
Tenaga Kerja Lokal
Produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi
Sumber: Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2023
Produk dalam negeri
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023
Swakelola Semua menu dan rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi wajib dikerjakan secara swakelola selain untuk menu dan rincian menu yang dapat dikerjakan melalui penyedia dan/atau pengadaan barang melalui e-Purchasing pada situs LKPP.
Kontraktual Menu dan rincian kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan penyedia (kontraktual) yaitu: 1. Pengadaan truk tinja; 2. Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk kab/kota yang telah memiliki SPALD-T Skala Perkotaan; 3. Pembangunan/peningkatan/rehabilitasi IPLT; dan 4. Untuk semua menu pada kegiatan yang dilaksanakan pada lokasi afirmasi dapat dilaksanakan dengan penyedia padat karya
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023 SWAKELOLA 1. Persiapan Meliputi kegiatan perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), peningkatan kapasitas TFL, serta sosialisasi rencana kegiatan di tingkat kab/kota dan serah terima tugas TFL kepada pemerintah desa/kelurahan. 2. Perencanaan Meliputi sosialisasi awal, melakukan pemetaan dan proses selotip, pemilihan pengurus TPS-KSM, dan penetapan kontrak TPS-KSM. 3. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen RKM yang telah disusun. 4. Serah Terima Sarana dan Prasarana Proses serah terima dilakukan oleh pengurus TPS-KSM kepada PPK Sanitasi yang kemudian akan dilaporkan kepada Penguasa Anggaran dan selanjutnya akan diserahkan kepada KPP atau masyarakat.
KONTRAKTUAL
1. Persiapan dan Perencanaan Diawali melalui pemilihan dan penetapan titik lokasi kegiatan, penyusunan dokumen lelang, serta membentuk panitia pengadaan. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan melalui penyedia (kontraktual) sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pedoman Standar Teknis Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik (Ketentuan teknis perencanaan SPALD Terpusat, prasarana MCK, dan tangka septik komunal); Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat; Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; dan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan DAK Fisik Bidang Sanitasi.
Pelaporan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023
03
Progress Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi Tahun 2023 (status 14 Juni 2023)
Progress OMSPAN terhadap alokasi 14 Juni 2023
Rencana Kegiatan
100%
Alokasi DAK Bidang Sanitasi TA. 2022
DAK Sanitasi
Rp 1.569.500.000.000 99,3%
Rencana Kegiatan – Rp 1.558.888.507.768
243 Pemda menyusun RK dari 243 Pemda Penerima Alokasi
Input Kontrak
42%
101 Pemda telah input kontrak
40,2% Kontrak – Rp 631.481.511.915 Salur
9% Penyaluran – Rp 141.883.689.000
30%
74 Pemda telah salur tahap pertama
Sumber: OMSPAN
Pelaporan Pelaksanaan DAK PUPR Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023
Realisasi Penyerapan Dana Progress Penyerapan Keuangan
Pelaksanaan Teknis Kegiatan Progress Pelaksanaan Fisik Kegiatan
Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Pembangunan Infrastruktur
Capaian Hasil Jangka Pendek (Immediate Outcome) Mutu Tercapai
Capaian Indikator
Kendala
Data Dukung
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Perpres No. 15 Tahun 2023
OMSPAN (poin a-b)
a. Realisasi Penyerapan Dana
eMonitoring DAK PUPR (poin a,b, c)
b. Capaian Keluaran Kegiatan
Dilaporkan setiap bulan paling lambat 7 hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir
c. Pelaksanaan teknis kegiatan
eMonitoring DAK (poin d) Paling Lambat Juni 2023 Pelaporan immediate outcome melalui eMonitoring DAK yang terintegrasi dengan Krisna DAK
sudah dilakukan integrasi antara Omspan dengan eMonitoring DAK untuk pelaporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan. Tahapan pelaporan • Tahap 1 pelaporan tahap 3 di tahun n-1 Maksimal 21 Juli 2023 • Tahap 2 pelaporan tahap 1 di tahun n Maksimal 21 Okt 2023 • Tahap 3 pelaporan tahap 2 di tahun n Maksimal 15 Des 2023
d. Capaian Hasil Jangka Pendek
KRISNA DAK (poin d)
Pelaporan Capaian Hasil Jangka Pendek Perpres 5/2023 Pasal 9 ayat 1 - 3
Capaian hasil jangka pendek (immediate outcome) DAK adalah sebuah hasil/manfaat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur DAK yang dapat diidentifikasi dan diukur dalam waktu dekat, dan merupakan indikator dari hasil/manfaat yang dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Laporan paling sedikit memuat: 1. Capaian indikator; 2. Kendala; dan 3. Data dukung
Paling lambat dilaporkan pada bulan Juni 2023 pada aplikasi e-Monitoring DAK yang terintegrasi dengan KRISNA DAK
Survei
Pendataan
Lapor
Indikator Capaian Hasil Jangka Pendek DAK Fisik Bidang Sanitasi (Sektor Air Limbah) Sanitasi Air Limbah a) b) c) d)
Penggunaan Jenis kloset Pengolahan Air Limbah Pengolahan Lumpur Tinja
Peran serta kelembagaan pengelola
Sanitasi Persampahan a) b) c) d)
Layanan Pemilahan Dana Operasional Manfaat Ekonomi
Peran serta kelembagaan pengelola
Terima Kasih! Ada pertanyaan? Hubungi kami
https://linktr.ee/pfidperkim
PFID PERKIM
[email protected]