PFID - 15 Juni 2023 - Paparan Juknis DAK TA. 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tangerang, 15 Juni 2023



Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah



Perencanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023



01



Bagan Struktur Penerimaan Daerah UU 33/2004



UU 1/2022 PAD



DBH



Dana Perimbangan



DAU



Sumber Penerimaan Daerah



DAK



DBH



DAU



DAK Fisik



DAK



DAK Non Fisik



Dana Otsus



Hibah Daerah



PAD



Sumber Penerimaan Daerah



Transfer Ke Daerah (TKD)



Insentif Fiskal



Hibah Daerah



Dana Keistimewaan



Lain – lain penda Dana Darurat



Dana Desa



DAK Sesuai UU 01/2022 Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah Sumber: Pasal 1 Ketentuan Umum, UU 01/2022 tentang HKPD



Pengalokasian DAK sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan: 1) Mencapai prioritas nasional; 2) Mempercepat pembangunan Daerah; 3) Mengurangi kesenjangan layanan publik; 4) Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau 5) Mendukung operasional layanan publik. Sumber: Pasal 131 UU 01/2022 tentang HKPD



Arah Kebijakan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023 Kebijakan DAK Fisik Tahun 2023 Karakteristik semua DAK Fisik adalah DAK Penugasan dengan target per bidang/subbidang spesifik, lokpri selektif dan kegiatan fokus



1. Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia 2. Mendukung Konektivitas Daerah 3. Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur • DAK Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas • DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu • DAK Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi 4. Mendukung Ketahanan Pangan • DAK Tematik Pengembangan Food Estate • DAK Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan



Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Bidang Air Minum



Bidang Sanitasi



Fokus pada dukungan MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting



Fokus pada dukungan MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting



*) DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sanitasi TA 2023 difokuskan 12 provinsi prioritas (246 kabupaten/kota) dengan jumlah dan prevalensi balita stunting tertinggi



Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu



Bidang Perumahan & Permukiman Bidang Air Minum



Bidang Sanitasi



Kebijakan dan Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023 Arah Kebijakan a.



b.



c.



d.



e.



Mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan menuju target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) bidang sanitasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Limbah; Mempercepat pembangunan sanitasi melalui peningkatan akses layanan sanitasi dalam rangka mendukung Program Prioritas 1Infrastruktur Pelayanan Dasar pada Prioritas Nasional 5-Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; Meningkatkan akses layanan sanitasi yang dilakukan melalui kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat dan Setempat, serta Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; Meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau melalui pembangunan sanitasi, terutama memperbaiki kehidupan masyakarat di permukiman kumuh; dan Mewujudkan pembangunan sanitasi sebagai salah satu bentuk intervensi penurunan prevalensi balita stunting yang dilakukan pada lokasi prioritas penanganan stunting.



Lokasi Prioritas Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Fokus Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting a.



b.



246 kabupaten/kota prioritas dalam 12 provinsi yang menjadi lokasi fokus intervensi stunting di tahun 2023, yaitu provinsi dengan jumlah dan prevalensi balita stunting tertinggi, antara lain: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat) yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, serta diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat dan DAK untuk penanganan stunting sebelumnya. Rincian menu pembangunan tangki septik individual perkotaan, pengadaan truk tinja, dan pembangunan/peningkatan/rehabilitasi IPLT (kegiatan peningkatan/rehabilitasi) diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT yang berfungsi dan/atau sedang/sudah menyusun sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/on-call basis) yang juga termasuk dalam 246 kabupaten/kota prioritas di 12 provinsi intervensi stunting serta belum pernah mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat dan DAK untuk penanganan stunting sebelumnya.



Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu dan memenuhi readiness criteria.



Menu dan Rincian Kegiatan DAK Fisik TA. 2023 Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia



Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur



Fokus Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting



DAK Tematik Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu



Menu SPALD – T



SPALD – S



Rincian Kegiatan IPAL Skala Permukiman min 50 KK



SPALD – T



Rincian Kegiatan IPAL Skala Permukiman min 50 KK



IPAL Kombinasi MCK minimal 50 KK



IPAL Kombinasi MCK minimal 50 KK



Penambahan pipa pengumpul dan SR



Penambahan pipa pengumpul dan SR



Tangki Septik Komunal (5 – 10 KK)



SPALD – S



Tangki Septik Komunal (5 – 10 KK)



Tangki Septik individual perkotaan min 50 KK



Persampahan



TPS 3R



Tangki Septik Individual perdesaan min 50 KK



Pengadaan Truck Tinja Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi IPLT Persampahan



Menu



TPS 3R



Timeline Perencanaan DAK Fisik TA. 2023



Status Checklist Rencana Kegiatan (input rencana outcome) DAK Fisik Bidang Sanitasi Tahun 2023 (Status eMon tanggal 14 Juni 2023)



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



Provinsi Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Aceh Sumatera Utara Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Maluku Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Utara Banten Kepulauan Riau Sulawesi Barat Total



Alokasi DAK



Rencana Kegiatan



177.759.916.000 177.076.884.550 218.340.329.000 215.688.630.471 245.677.533.000 243.068.393.890 150.890.665.000 150.888.373.000 175.746.251.000 175.615.765.705 103.836.910.000 103.836.893.600 72.097.813.000 72.091.834.000 1.197.000.000 1.197.000.000 3.155.117.000 2.635.116.900 106.482.383.000 103.764.288.000 1.369.042.000 1.369.042.000 85.599.922.000 85.599.922.000 143.733.245.000 143.261.979.303 1.040.000.000 1.040.000.000 27.422.061.000 27.419.721.350 1.493.308.000 1.493.308.000 53.658.505.000 53.658.505.000 1.569.500.000.000 1.559.705.657.762



Penerima Alokasi 23 34 37 23 32 14 13 1 2 17 1 10 22 1 6 1 6 243



Pemerintah Daerah Pemda % Pemda RK Disetujui Terchecklist Terchecklist 23 23 100,00 34 34 100,00 37 37 100,00 23 23 100,00 32 31 96,88 14 14 100,00 13 13 100,00 1 1 100,00 2 2 100,00 17 17 100,00 1 1 100,00 10 10 100,00 22 22 100,00 1 1 100,00 6 6 100,00 1 1 100,00 6 6 100,00 243 242 99,59



Sumber: eMonitoring DAK PUPR



Masih terdapat 1 Kab/Kota yang belum dilakukan checklist RK karena belum menginput target outcome: Kab. Labuhanbatu



Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023



02



Timeline Pelaksanaan DAK Fisik TA. 2023



Pelaksanaan DAK Fisik Mengutamakan Penggunaan:



Tenaga Kerja Lokal



Produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi



Sumber: Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2023



Produk dalam negeri



Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023



Swakelola Semua menu dan rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi wajib dikerjakan secara swakelola selain untuk menu dan rincian menu yang dapat dikerjakan melalui penyedia dan/atau pengadaan barang melalui e-Purchasing pada situs LKPP.



Kontraktual Menu dan rincian kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan penyedia (kontraktual) yaitu: 1. Pengadaan truk tinja; 2. Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk kab/kota yang telah memiliki SPALD-T Skala Perkotaan; 3. Pembangunan/peningkatan/rehabilitasi IPLT; dan 4. Untuk semua menu pada kegiatan yang dilaksanakan pada lokasi afirmasi dapat dilaksanakan dengan penyedia padat karya



Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023 SWAKELOLA 1. Persiapan Meliputi kegiatan perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), peningkatan kapasitas TFL, serta sosialisasi rencana kegiatan di tingkat kab/kota dan serah terima tugas TFL kepada pemerintah desa/kelurahan. 2. Perencanaan Meliputi sosialisasi awal, melakukan pemetaan dan proses selotip, pemilihan pengurus TPS-KSM, dan penetapan kontrak TPS-KSM. 3. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen RKM yang telah disusun. 4. Serah Terima Sarana dan Prasarana Proses serah terima dilakukan oleh pengurus TPS-KSM kepada PPK Sanitasi yang kemudian akan dilaporkan kepada Penguasa Anggaran dan selanjutnya akan diserahkan kepada KPP atau masyarakat.



KONTRAKTUAL



1. Persiapan dan Perencanaan Diawali melalui pemilihan dan penetapan titik lokasi kegiatan, penyusunan dokumen lelang, serta membentuk panitia pengadaan. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan melalui penyedia (kontraktual) sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.



Pedoman Standar Teknis Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik (Ketentuan teknis perencanaan SPALD Terpusat, prasarana MCK, dan tangka septik komunal); Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat; Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; dan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan DAK Fisik Bidang Sanitasi.



Pelaporan DAK Fisik Bidang Sanitasi TA. 2023



03



Progress Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi Tahun 2023 (status 14 Juni 2023)



Progress OMSPAN terhadap alokasi 14 Juni 2023



Rencana Kegiatan



100%



Alokasi DAK Bidang Sanitasi TA. 2022



DAK Sanitasi



Rp 1.569.500.000.000 99,3%



Rencana Kegiatan – Rp 1.558.888.507.768



243 Pemda menyusun RK dari 243 Pemda Penerima Alokasi



Input Kontrak



42%



101 Pemda telah input kontrak



40,2% Kontrak – Rp 631.481.511.915 Salur



9% Penyaluran – Rp 141.883.689.000



30%



74 Pemda telah salur tahap pertama



Sumber: OMSPAN



Pelaporan Pelaksanaan DAK PUPR Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023



Realisasi Penyerapan Dana Progress Penyerapan Keuangan



Pelaksanaan Teknis Kegiatan Progress Pelaksanaan Fisik Kegiatan



Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Pembangunan Infrastruktur



Capaian Hasil Jangka Pendek (Immediate Outcome) Mutu Tercapai



Capaian Indikator



Kendala



Data Dukung



Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Perpres No. 15 Tahun 2023



OMSPAN (poin a-b)



a. Realisasi Penyerapan Dana



eMonitoring DAK PUPR (poin a,b, c)



b. Capaian Keluaran Kegiatan



Dilaporkan setiap bulan paling lambat 7 hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir



c. Pelaksanaan teknis kegiatan



eMonitoring DAK (poin d) Paling Lambat Juni 2023 Pelaporan immediate outcome melalui eMonitoring DAK yang terintegrasi dengan Krisna DAK



sudah dilakukan integrasi antara Omspan dengan eMonitoring DAK untuk pelaporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan. Tahapan pelaporan • Tahap 1 pelaporan tahap 3 di tahun n-1 Maksimal 21 Juli 2023 • Tahap 2 pelaporan tahap 1 di tahun n Maksimal 21 Okt 2023 • Tahap 3 pelaporan tahap 2 di tahun n Maksimal 15 Des 2023



d. Capaian Hasil Jangka Pendek



KRISNA DAK (poin d)



Pelaporan Capaian Hasil Jangka Pendek Perpres 5/2023 Pasal 9 ayat 1 - 3



Capaian hasil jangka pendek (immediate outcome) DAK adalah sebuah hasil/manfaat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur DAK yang dapat diidentifikasi dan diukur dalam waktu dekat, dan merupakan indikator dari hasil/manfaat yang dapat dirasakan dalam jangka panjang.



Laporan paling sedikit memuat: 1. Capaian indikator; 2. Kendala; dan 3. Data dukung



Paling lambat dilaporkan pada bulan Juni 2023 pada aplikasi e-Monitoring DAK yang terintegrasi dengan KRISNA DAK



Survei



Pendataan



Lapor



Indikator Capaian Hasil Jangka Pendek DAK Fisik Bidang Sanitasi (Sektor Air Limbah) Sanitasi Air Limbah a) b) c) d)



Penggunaan Jenis kloset Pengolahan Air Limbah Pengolahan Lumpur Tinja



Peran serta kelembagaan pengelola



Sanitasi Persampahan a) b) c) d)



Layanan Pemilahan Dana Operasional Manfaat Ekonomi



Peran serta kelembagaan pengelola



Terima Kasih! Ada pertanyaan? Hubungi kami



https://linktr.ee/pfidperkim



PFID PERKIM



[email protected]