P.Hji PEDOMAN INTERNAL UKGM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SURADE Jl. Raya Surade No. 53.Telp (0266)490123 Fax:--E- mail : [email protected] Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Kode Pos : 43179



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut merupakan



salah



satu



cara



untuk



mendukung



pelaksanaan



pembangunan kesehatan. Kegiatan yang dilakukan lebih diarahkan pada pelayanan promotif, dan preventif kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan pada upaya kesehatan berbasis masyarakat diantaranya posyandu dengan sasaran kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok usia lanjut. Berdasarkan data Riskesdas Kementerian Kesehatan RI tahun 2007, prevalensi masalah kesehatan gigi mulut adalah 23%, dengan prevalensi karies aktif sebesar 43,3%, oleh karena itu pemeliharaan gigi harus diperhatikan dan ditingkatkan baik melalui kegiatan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) serta upaya yang dilakukan puskesmas.



Berdasarkan



kebijakan



Pemerintah



melalui



Undang-



Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian yang harus dilaksanakan. Pembangunan kesehatan merupakan suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satu diantaranya pembagunan kesehatan gigi dan mulut. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan gigi, diantaranya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang optimal, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan perubahan cara pandang (mindset) program layanan kesehatan dari paradigma sakit ke paradigma sehat, sejalan dengan visi Indonesia Sehat 2020. Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan, diantaranya pembangunan kesehatan gigi dan mulut dibutuhkan peran serta



masyarakat



sebagai



salah 1



satu



strategi



penyelenggaraan



pembangunan



kesehatan,



meliputi



perorangan



misalnya



kader



kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, figur masyarakat, kelompok masyarakat misalnya, posyandu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial masyarakat dan pemerintah yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut, merupakan



salah



pembangunan pemberdayaan



satu



kesehatan, kader



cara



untuk



salah



kesehatan.



mendukung



satu



Kegiatan



pelaksanaan



diantaranya yang



dengan



dilakukan



lebih



diarahkan pada pelayanan promotif, preventiv dan rujukan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan pada upaya kesehatan berbasis masyarakat diantanya posyandu dengan sasaran kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, kelompok usia lanjut.



2



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat dengan kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok usia lanjut. 2. Tujuan Khusus - Meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan dalam pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut masyarakat. - Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap penyakit dan masalah-masalah kesehatan gigi dan mulut. - Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan gigi dan mulut. - Meningkatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. - Meningkatkan dukungan dan peran aktif berbagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kesehatan masyarakat. C. Sasaran Kelompok resiko tinggi penyakit gigi dan mulut : 1. Anak usia bawah lima tahun 2. Ibu hamil 3. Ibu menyusui 4. Usia lanjut D. Ruang Lingkup 1. Penjaringan kesehatan anak sekolah ( SD, SLTP, SLTA) 2. Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut Murid TK 3. Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut Kelas Ibu Hamil 4. Penyuluhan Kesehatan Gigi Dan Mulut di Posyandu E. Batasan Operasional 1. Kegiatan di Luar Gedung Penyuluhan mengenai kesehatan gigi dan mulut dengan langkah sebagai berikut : a. Menyampaikan pokok bahasan mengenai gambaran umum kesehatan gigi dan mulut, pengertian dan fungsi bibir, gusi, 3



lidah, gigi-geligi dan jaringan lunak lainnya dengan membuat berbagai pertanyaan situasional dan mengungkit pengalaman pribadi peserta. b. Menjelaskan kelainan dan penyakit yang terjadi pada gigi dan mulut antara lain gigi berlubang, radang gusi serta karang gigi. c. Menjelaskan kebiasaan baik dan buruk pada kesehatan gigi dan mulut. d. Menjelaskan penyakit tubuh akibat kerusakan gigi. e. Menjelaskan kelompok masyarakat yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut antara lain ibu hamil, anak balita, anak usia pendidikan dasar, usila. f. Menjelaskan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi yang baik dan benar, pemilihan sikat gigi, waktu menyikat gigi, penggunakan alat-alat bantu pembersih gigi, makanan yang dapat merusak gigi, makanan yang baik untuk kesehatan gigi, periksa gigi secara teratur. g. Menjelaskan pemeriksaan dan pengobatan sederhana terhadap penyakit gigi dan mulut F. Landasan Hukum 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tanggal 10 Februari 2004



tentang Kebijakan Dasar Pusat



Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor:



296/Menkes/



SK/III/2008 tentang Pengobatan Dasar Puskesmas; 6. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK.02.04/II/1181/2012HK



tentang



Pedoman



Pemeliharaan



Kesehatan Gigi Dan Mulut Ibu Hamil Dan Anak Usia Balita Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tenaga UKGM Berikut ini kualifikasi Tim UKGM yang ada di Puskesmas Surade: Kualifikasi



Kegiatan



Realisasi



Penyuluhan



SDM Dokter gigi



Telah dibentuk tim UKGM Puskesmas Surade



kesehatan gigi



Perawat



SK KEPALA PUSKESMAS SURADE Nomor :



dan mulut



Gigi



440 /335 / PKM /III / 2017 TENTANG TIM PELAKSANAAN KESEHATAN



GIGI



KEGIATAN



USAHA



MASYARAKAT



(UKGM)



PUSKESMAS SURADE B. Distribusi Ketenagaan Penanggung jawab Pelayanan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat : Kegiatan Penyuluhan kesehatan



Petugas gigi 1. Wildianita P AMd.KG



dan mulut



Unit terkait Kepala Puskesmas Poli Gigi UKM



C. Jadwal Kegiatan Waktu pelaksanaan kegiatan UKGM adalah : N



Kegiatan yang dilaksanakan



o 1.



2.



3.



Waktu Pelaksanaan



Pemeriksaan dan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut Murid TK Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut Kelas Ibu Hamil



September-oktober Menyesuaikan Jadwal



Kelas



Ibu



Penyuluhan Kesehatan Gigi Dan Mulut di



Hamil Menyesuaikan



Posyandu



Jadwal Posyandu



5



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan Lantai 1



IGD (RUAN G TINDA KAN )



KIA



Poli Gigi



Poli umum



Poli Lansia



laktasi



Gudang alat (umum)



W C



Gudang Obat Apotek



Konseling



Pendaftaran



B. Standar Fasilitas Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan UKGM Puskesmas Surade memiliki penunjang yang harus dipenuhi : Kegiatan UKGM Luar Gedung



Sarana Prasana 1. Alat : a. Alat tulis b. Model gigi dan sikat gigi c. Poster d. LCD



6



BAB IV TATA LAKSANA UKGM A. Lingkup Kegiatan 1. Kegiatan UKGM dilakukan di luar gedung, antara lain : a. Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut : 1) Persiapan Penjadwalan kegiatan penyuluhan 2) Pelaksanaan : Penyuluhan mengenai kesehatan gigi dan mulut dengan langkah sebagai berikut : - Menyampaikan pokok bahasan mengenai gambaran umum kesehatan gigi dan mulut, pengertian dan fungsi bibir, gusi, lidah,



gigi-geligi



dan



jaringan



lunak



lainnya



dengan



membuat berbagai pertanyaan situasional dan mengungkit pengalaman pribadi peserta. - Menjelaskan kelainan dan penyakit yang terjadi pada gigi dan mulut antara lain gigi berlubang, radang gusi serta karang gigi. - Menjelaskan kebiasaan baik dan buruk pada kesehatan gigi dan mulut. - Menjelaskan penyakit tubuh akibat kerusakan gigi. - Menjelaskan kelompok masyarakat yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut antara lain ibu hamil, anak balita, anak usia pendidikan dasar, usila. - Menjelaskan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi yang baik dan benar, pemilihan sikat gigi, waktu menyikat gigi, penggunakan alat-alat bantu pembersih gigi, makanan yang dapat merusak gigi, makanan yang baik untuk kesehatan gigi, periksa gigi secara teratur. - Menjelaskan



pemeriksaan



dan



pengobatan



sederhana



terhadap penyakit gigi dan mulut B. Strategi / Metode strategi pentahapan UKGM sebagai berikut: 1. Menumbuh kembangkan kemampuan dan potensi masyarakat (empowering). 2. Menumbuh kembangkan peranserta masyarakat dalam pembangunan kesehatan. 7



3. Membangun semangat gotongroyong dalam pembangunan kesehatan. 4. Bekerja bersama masyarakat. 5. Menggalang kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat. 6. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat. C. Langkah Kegiatan 1. Persiapan Penjadwalan kegiatan penyuluhan 2. Pelaksanaan : Penyuluhan mengenai kesehatan gigi dan mulut dengan langkah sebagai berikut : - Menyampaikan



pokok



bahasan



mengenai



gambaran



umum



kesehatan gigi dan mulut, pengertian dan fungsi bibir, gusi, lidah, gigi-geligi dan jaringan lunak lainnya dengan membuat berbagai pertanyaan situasional



dan mengungkit



pengalaman pribadi



peserta. - Menjelaskan kelainan dan penyakit yang terjadi pada gigi dan mulut antara lain gigi berlubang, radang gusi serta karang gigi. - Menjelaskan kebiasaan baik dan buruk pada kesehatan gigi dan mulut. - Menjelaskan penyakit tubuh akibat kerusakan gigi. - Menjelaskan kelompok masyarakat yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut antara lain ibu hamil, anak balita, anak usia pendidikan dasar, usila. - Menjelaskan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi yang baik dan benar, pemilihan sikat gigi, waktu menyikat gigi, penggunakan alat-alat bantu pembersih gigi, makanan yang dapat merusak gigi, makanan yang baik untuk kesehatan gigi, periksa gigi secara teratur. - Menjelaskan pemeriksaan dan pengobatan sederhana terhadap penyakit gigi dan mulut



8



BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan UKGM direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. 1. Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : a. Alat tulis b. Model gigi dan sikat gigi c. Poster d. LCD Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh penanggung jawab UKGM berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh penanggung jawab UKGM berkoordinasi dengan bendahara



puskesmas



dan



dibahas



dalam



kegiatan



mini



lokakarya



puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan (POA – Plan Of Action).



9



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : A. Identifikasi Resiko. Penanggung jawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan



untuk



meminimalisasi



dampak



yang



ditimbulkan



dari



pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. B. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. C. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. D. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi. E. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui 10



apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada



kesenjangan



atau



ketidaksesuaian



pelaksanaan



dengan



perencanaan. Sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.



11



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah seharihari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,



bagi petugas pelaksana dan petugas terkait.



Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan



upaya



kesehatan



kerja,



agar



tidak



terjadi



gangguan



kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



12



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal. 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan. 3. Ketepatan metoda yang digunakan. 4. Tercapainya indikator. Hasil



pelaksanaan



kegiatan



monitoring



dan



evaluasi



serta



permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



13



BAB IX PENUTUP Pedoman pelaksanaan UKGM ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan program UKGM di Puskesmas Surade, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman



ini



digunakan



sebagai



acuan



bagi



petugas



dalam



melaksanakan pelayanan program UKGM di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.



Penanggung Jawab



Wildianita Pahlawati AMd.KG



14