Pinago Prosedur Sertifikasi Alat No. 17 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. PINAGO UTAMA SISTEM MANAGEMEN K3



PROSEDUR SERTIFIKASI SARANA PRODUKSI



No. PU - 17



Tanggal Diterbitkan Jumlah Halaman Revisi



Dibuat Oleh



Pirdana Tiranda Sekertaris P2K3



: 01 Nopember 2012 :7 :0



Ditinjau Oleh



J. Silalahi Ketua P2K3



Alexander Wakil Ketua P2K3



Disetujui Oleh



Wilson Sutantio Direktur



STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE



PT. PINAGO UTAMA



SERTIFIKASI SARANA PRODUKSI



Doc. No.



PU - 17



Rev. No.



0



Issue Date



01 Nopember 2012



Page



2 of 5



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL DAFTAR ISI 1.0. TUJUAN-------------------------------------------------------------------------------------------- 3 2.0. RUANG LINGKUP------------------------------------------------------------------------------- 3 3.0. REFERENSI ----------------------------------------------------------------------------------3 4.0. DEFINISI------------------------------------------------------------------------------------------- 4 5.0. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB--------------------------------------------------------- 4 6.0. PROSEDUR---------------------------------------------------------------------------------------4 7.0. DOKUMEN KETERKAITAN-----------------------------------------------------------------4 8.0. LAMPIRAN-------------------------------------------------------------------------------------5



Sistem Managemen K3 PT. Pinago Utama



STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE



PT. PINAGO UTAMA



1.



SERTIFIKASI SARANA PRODUKSI



Doc. No.



PU - 17



Rev. No.



0



Issue Date



01 Nopember 2012



Page



3 of 5



TUJUAN Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa sarana-sarana produksi yang perlu disertifikasi sesuai dengan peraturan Perundangan undangan yang berlaku sudah disertifikasi, sehingga dapat dioperasikan dengan aman dan selamat sesuai dengan fungsinya.



2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini diberlakukan di lingkungan PT Pinago Utama. Prosedur ini mencakup Sertifikasi, Resertifikasi dan Pemantauan Jadual Sertifikasi Sarana-sarana Produksi yang ada di PT Pinago Utama.



3.



REFERENSI 3.1. Undang – undang No. 1 th. 1970, tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja. 3.2. Permenaker No. 05/Men/1996, tentang Sistem Manajemen K3. 3.3. Permenaker No. Per.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Pemadam Api Ringan. 3.4. Permenaker No. Per.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan 3.5. Permenaker No. Per.02/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las 3.6. Permenaker No. Per.02/MEN/1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik 3.7. Permenaker No. Per.04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga Dan Produksi. 3.8. Permenaker No. Per.05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Dan Angkut. 3.9. Permenaker No. Per.01/MEN/1988 Tentang Kwalifikasi & Syarat-syarat Operator Pesawat Uap 3.10. Permenaker No. Per.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI.04.0225.2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL) di Tempat Kerja 3.11. Kep. Dirjen PHI & Saker No. Kep.311/BW/2002 Tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi Listrik. Sistem Managemen K3 PT. Pinago Utama



STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE



PT. PINAGO UTAMA



SERTIFIKASI SARANA PRODUKSI



Doc. No.



PU - 17



Rev. No.



0



Issue Date



01 Nopember 2012



Page



4 of 5



3.12. Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1973 Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan & Pengunaan Pestisida. 3.13. Permenaker No. Per.01/MEN/1976 Tentang Wajib Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan 3.14. Permenaker



No.



Per.01/MEN/1979



Tentang



Wajib



Latihan



Hygiene



Perusahaan, K3 Bagi Paramedis Perusahaan. 3.15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 tahun 2012 4.



DEFINISI 4.1. Sertifikasi adalah Suatu surat tanda lulus uji kelayakan operasi suatu peralatan/sarana-sarana



produksi yang dikeluarkan oleh Badan yang



berwenang.( misalnya : Depnaker, Deperindag dll ).



5.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 5.1. Manager bertanggung jawab untuk mengajukan rencana pengajuan sertifikasi dan resertifikasi atas Sarana Produksi yang berada di bawah kendalinya. 5.2. Asisten terkait bertanggung jawab untuk menginventarisir dan membuat jadual sertfikiasi dan resertifikasi sarana - sarana Produksi yang ada di PT Pinago Utama. 5.3. HRD/GA bertanggung jawab atas proses rencana pengajuan sertifikasi dan mencari Perusahaan Jasa Inspeksi yang kompeten sesuai dengan Prosedur pengadaan barang dan jasa. 5.4. Sekretaris P2K3 (Pengendali Dokumen) bertanggung jawab untuk menyimpan Sertifikat asli Sarana-sarana Produksi.



6.



PROSEDUR 6.1. Asisten terkait memberikan informasi dan jadual sertifikasi Sarana-sarana Produksi PT Pinago Utama yang perlu disertifikasi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku kepada Manejer. Sistem Managemen K3 PT. Pinago Utama



STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE



PT. PINAGO UTAMA



SERTIFIKASI SARANA PRODUKSI



Doc. No.



PU - 17



Rev. No.



0



Issue Date



01 Nopember 2012



Page



5 of 5



6.2. Manager mengajukan rencana pengajuan sertifikasi dan/atau resertifikasi untuk Sarana-sarana Produksi yang berada di bawah kendalinya sesuai dengan jadual sertifikasi. 6.3. HRD/GA memproses rencana pengajuan sertifikasi dan/atau resertifikasi Sarana-sarana Produksi sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa sampai dengan terbit Kontrak/Surat Perintah Kerja. 6.4. P2K3 mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan melibatkan Ahli K3. 6.5. Setelah pekerjaan selesai secara fisik, P2K3 dapat melakukan uji coba (bilamana perlu). 6.6. Dari hasil uji coba tersebut, bila berhasil baik sesuai dengan standard, maka bagian umum dan user menanda-tangani Berita Acara dan Sertifikat asli diserahkan kepada Sekretaris P2K3. Bila hasil uji coba tidak berhasil baik, maka pelaksanaan pekerjaan diulangi sampai berhasil baik. 6.7. Sekretaris P2K3 menyimpan Sertifikat asli. 7.



DOKUMEN KETERKAITAN 7.1.



Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa



7.2. Prosedur Manajemen Risiko 7.3. Prosedur Perawatan 8.



LAMPIRAN 8.1. Formulir Daftar Sarana-sarana Produksi yang harus disertifikasi 8.2. Formulir Pemantauan Jadual Sertifikasi sarana-sarana produksi



Sistem Managemen K3 PT. Pinago Utama