PKWTT Draft [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. MOMENTUM INDONESIA MENDUNIA PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT ) Nomor : 001/LEGAL/PKWTT/VI/2021 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap Alamat Jabatan No. KTP



: Endang Sutisna : Pondok Pekayon Indah Blok DD 19 No. 6, RT 006/RW 015, Pekayon Jaya Bekasi : Direktur : 3275041403650011



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Perusahaan Alamat Bidang usaha



: PT. Momentum Indonesia Mendunia : Ruko Grand Galaxy Blok RSO Blok C No. 20, Bekasi : Jasa Properti



Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Lengkap Jenis Kelamin Tempat/Tgl Lahir Alamat



: : : :



No. KTP



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 KETENTUAN UMUM 1. Perusahaan (PT. Momentum Indonesia Mendunia) adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam Perusahaan (PT. Momentum Indonesia Mendunia). 2. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan / pekerja waktu penuh perusahaan (PT. Momentum Indonesia Mendunia) yang terletak.di Ruko Grand Galaxy Blok RSO Blok C No. 20, dalam bidang Jasa Usaha Properti



3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan kerja sebagai …………………….yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5. 4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA bersedia mentaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan, PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap Perusahaan



PASAL 2 WAKTU BERLAKU Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal .................. dengan masa percobaan selama .... bulan dan akan berakhoir pada tanggal .... 2020 PASAL 3 HAK 1. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : a. Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 1 ayat (2). b. Membuat ketetapan, peraturan, Momentum Indonesia Mendunia).



dan



kebijakan



perusahaan



(PT.



c. Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA. d. Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum. e. Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7. f.



Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan perusahaan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.



2. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : a. Mendapat upah dan jaminan kesehatan dari BPJS kesehatan dari PIHAK PERTAMA b. Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.



c. Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA. d. Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 6 ayat (2). PASAL 4 KEWAJIBAN 1. Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : a. Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh. b. Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA. c. Menjaga nama baik perusahaan 2. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : a. Memahami dan melaksanakan visi dan misi perusahaan (PT. Momentum Indonesia Mendunia) secara penuh dan bertanggung jawab. b. Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab. c. Memenuhi waktu kerja. d. Mengikuti program-program diselenggarakan perusahaan.



dan



pelatihan-pelatihan



yang



e. Menjaga nama baik perusahaan. f.



Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data perusahaan.



g. Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan perusahaan. PASAL 5 CAKUPAN KERJA Cakupan kerja PIHAK KEDUA secara garis besar adalah ……………………………………… demi kelancaran kerja perusahaan secara menyeluruh di dalam lingkup perusahaan (PT. Momentum Indonesia Mendunia) yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan saat diperlukan.



PASAL 6 WAKTU KERJA 1. PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja 8 (delapan) jam kerja sehari dalam 5 (lima) hari kerja untuk setiap minggunya atau 40 (empat puluh) jam kerja selama seminggu di luar jam istirahat, hari kerja adalah hari .................................................... 2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : a. Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) jam pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja. b. Cuti 12 hari kerja untuk cuti tahunan dengan syarat harus sudah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan atau sesuai kebijakan perusahaan yang sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan c. Izin libur bekerja di luar cuti setelah mendapat persetujuan dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di perusahaan. PASAL 7 UPAH DAN TUNJANGAN 1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Upah Pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. ………………… untuk setiap bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4. 2. PIHAK PERTAMA membayar Pajak Penghasilan (PPH 21)atas Upah yang akan dibayarkan pada setiap akhir bulan. Dan jika upah kurang dari satu bulan penuh, maka upah akan dibayarkan dengan sistem prorata. 3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Perusahaan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan ketentuan dan perundangan pemerintah yang berlaku. 4. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan Asuransi BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam hal BPJS Kesehatan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 PASAL 8 CUTI DAN HARI LIBUR 1. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun, yang dapat diambil setelah 6 (enam) bulan masa kerja secara prorata. Pengaturan pengambilan cuti tahunan harus mendapatkan persetujuan atasan. Pengambilan Cuti tahunan tidak boleh ditunda sampai tahun berikutnya tanpa persetujuan tertulis dari manajemen atau atasan. 2. PIHAK KEDUA tidak berhak atas upah lembur bila bekerja diluar jam kerja normal, Perusahaan sudah menentukan waktu kerja normal sesuai pasal 6 ayat 1 diatas,



Saudara diharapkan bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan seperlunya pada saat perusahaan membutuhkan saudara. 3. PIHAK PERTAMA akan memberikan istirahat pada saat hari libur nasional sesuai ketentuan pemerintah RI. Jika kehadiran karyawan saat libur nasional diperlukan, maka akan diberikan penggantian yang harus diambil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kedepan dan tidak diperbolehkan untuk dikumpulkan sehingga menjadi waktu yang panjang untuk liburan. PASAL 9 KERAHASIAAN DAN PERNYATAAN DI PUBLIK 1. PIHAK KEDUA mengerti dan menerima untuk tidak akan membocorkan data Perusahaan yang bersifat rahasia, tentang rekanan/ klien, tentang Pemilik dan juga tentang Karyawan. Bagaimanapun juga, informasi tersebut tetap wajib terjaga kerahasiaannya. 2. PIHAK KEDUA dilarang keras untuk membuat publikasi, iklan, keterangan pers atau komunikasi dengan pers, atau mengunggah pada media sosial apapun, konfirmasi dalam bentuk apapun yang menyebut nama Perusaan, Merek Dagang Perusahaan. Apabila Pihak Kedua melanggar klausa ini maka akan dapat langsung dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja. 3. Semua data yang tersimpan pada tempat dan system milik perusahaan (laptop, server, email, mobile device, dsb.) dapat diamati diperiksa dan mungkin disita atau dihapus oleh perusahaan. Semua data tersebut adalah milik Perusahaan dan keputusan pemberian akses sepenuhnya ditentukan oleh Perusahaan. PASAL 10 PEMBERHENTIAN PERJANJIAN Pemberhentian perjanjian ini dapat terjadi apabila : 1. PIHAK PERTAMA secara sepihak memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan: a. PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan atau sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Perusahaan b. Kebijakan yang diambil demi kepentingan perusahaan. 2. PIHAK KEDUA melakukan pengunduran diri dengan ketentuan: a. PIHAK KEDUA telah melewati masa percobaan kerja selama 3 (dua) bulan dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengunduran dirinya, , kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini. b. PIHAK KEDUA bila diperlukan bersedia untuk memberi pelatihan kepada karyawan baru yang menggantikan dirinya sebelum tanggal



pengunduran dirinya, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini. PASAL 11 PERUBAHAN Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya. Perubahan isi surat perjanjian ini diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang harus ditandatangani kedua belah pihak pada surat perjanjian tertulis yang bermaterai. PASAL 12 SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA 1. PIHAK KEDUA menyetujui untuk sangat mematuhi semua peraturan yang telah dibuat berikut perubahannya yang dibuat oleh perusahaan. Karyawan akan selalu menjaga prilaku kejujuran, semangat kerja, kesetiaan, kesopanan, dan kerjasama yang baik serta akan selalu meningkatkan nama baik perusahaan. 2. PIHAK KEDUA akan menggunakan barang perusahaan, sesuai dengan yang diperbolehkan, dengan cara yang baik. Setiap penyalahgunaan akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk apabila terjadi kesalahan pemakaian menyebabkan kerusakan. 3. PIHAK KEDUA harus menghindari situasi yang menyebabkan konflik kepentingan antara saudara, keluarga, kolega dengan perusahaan. Setiap hubungan bisnis dengan pihak manapun harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Presiden Direktur. 4. PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan, ditransfer atau ditempatkan di manapun dan kapanpun dengan berbagai alasan kepentingan perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. 5. Semua syarat dan ketentuan kerja diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan dan Kebijakan Perusahaan, yang dapat dirubah sesuai kepentingan perusahaan dikemudian hari. PASAL 13 PERSELISIHAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dikemudian hari dengan cara damai dan bermusyawarah. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan terhadap permasalahan yang ada maka kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaiannya kepada lembaga hukum yang berwenang di Negara Republik Indonesia.



Kedua belah pihak telah membaca serta memahami secara baik semua isi dan makna dari perjanjian kerja ini dan akan secara penuh mematuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak. PASAL 14 FORCE MAJEUR Apabila terjadi kejadian di luar kuasa kedua belah pihak seperti perang, penyerangan, kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas surat perjanjian. Maka hal-hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian ini. Demikian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya. Kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas materai Rp.6000,-. Bekasi,…....2020 PIHAK PERTAMA



( Endang Sutisna )



PIHAK KEDUA



(



)