Procedure Tanggap Darurat COVID-19 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • heny
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



1.



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



RUANG LINGKUP



Pedoman ini sebagai panduan untuk PIC (person-in-charge), pekerja, karyawan, kontraktor, pengunjung, pemasok, transportir dan kurir pada lingkungan kerjapt. Panen mas agung. Pedoman ini hanya digunakan selama masa tanggap darurat COVID-19, terkait pencegahan dan potensi terpapar COVID-19 di lingkungan kerja dan perumahan. Jika terdapat perubahan status COVID-19 oleh pemerintah Indonesia, maka Pedoman ini dapat diperbaharui.



2.



PENANGGUNG JAWAB & PELAKSANA 2.1. Factory Manager bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan kesiapsiagaan dan tanggap darurat terkait COVID-19 di dalam wilayah PT. PANEN MAS AGUNG 2.2. Kepala Gedung bertanggung jawab terhadap kegiatan kesiapsiagaanan dan tanggap darurat terkait COVID-19 di kerja masing-masing. 2.3. Tim Gugus Tugas COVID-19, dan HR/GA, bertanggung jawab terhadap upaya pencegahan COVID-19 dengan menyediakan antara lain masker, hand sanitizer, bahan disinfektan, alat pengukur suhu tubuh dan kebutuhan terkait lainnya. 2.4. EHS Head melakukan sosialisasi COVID-19 kepada seluruh karyawan / pekerja tidak terkecuali.



3.



DEFINISI 3.1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) 



Seseorang mengalami sakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yaitu demam (≥ 37,5oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan hingga berat.







Tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.







Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: I.



Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area (lokal) penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia



II.



Seseorang dengan demam ( ≥ 37,5⁰C) atau riwayat demam atau ISPA.



III.



Dalam kurun 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan suspect atau pasien COVID-19;



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



3.2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)







Seseorang yang mengalami demam (≥ 37,5⁰C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk.







Tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.







Seseorang mengalami sakit ISPA berat/pneumonia berat di dalam area penyebaran wabah lokal di Indonesia, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.







Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal*; I.



Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia** Catatan:



II.



Saat ini, istilah suspect dikenal sebagai pasien dalam pengawasan



III.



Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas.



3.3. Kasus Probable Pasien dalam pengawasan yang diperiksa untuk COVID-19 tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan). 3.4. Kasus Konfirmasi Seseorang terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan COVID TEST yang menyatakan positif.



4.



Prosedur Pemeriksaan dan Monitoring Kesehatan Wajib bagi karyawan 4.1. Pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada semua pekerja/ Karyawan dan pengunjung dengan menggunakan termometer non-kontak di pintu terluar atau main gate, termasuk pemeriksaan gejala COVID-19. 4.2. Siapapun yang mempunyai temperatur tubuh ≥ 37,5°C atau menunjukkan gejala gangguan pernafasan (sesak nafas, batuk atau sakit tenggorokan) segera diarahkan ke rumah sakit dan tidak diperbolehkan memasuki lokasi operasional / area kerja atau bekerja. 4.3. Setiap pekerja/ karyawan yang teridentifikasi menunjukkan gejala COVID-19 akan diarahkan ke rumah sakit. Alur prosedur pemeriksaan terlampir dalam Lampiran Pedoman ini.



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



4.4. Setiap pekerja / karyawan yang menunjukkan gejala seperti flu atau batuk kering (dalam 48 jam terakhir) TIDAK BOLEH datang ketempat kerja. Ketika kembali ke tempat kerja setelah pemulihan (dan atau tidak menunjukkan gejala selama 48 jam terakhir), karyawan dapat menghubungi atasan dan HR/GA setempat dan melengkapi Formulir Pernyataan Kesehatan (Lampiran 6.4) sebelum memasuki tempat kerja. 4.5. Setiap pekerja / karyawan yang dalam status ODP atau positif COVID-19, harus melakukan isolasi mandiri minimal selama 14 hari dan harus melampirkan Surat Izin Dokter sebelum kembali masuk ke tempat kerja. 4.6. Setiap pekerja/ karyawan yang telah melakukan kontak dekat orang yang positif kasus COVID-19, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tanggal kontak terakhir. Ketika kembali ke tempat kerja setelah isolasi mandiri, karyawan harus menghubungi Atasan/Manager dan HR/GA setempat kemudian melengkapi Formulir Pernyataan Kesehatan sebelum kembali ke tempat kerja dan wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 dari Dokter. 4.7. Setiap pekerja/ karyawan yang baru kembali dari perjalanan luar negeri harus mengasingkan diri sendiri (isolasi mandiri) selama 14 hari sejak tanggal kedatangan. Ketika akan kembali ke tempat kerja setelah isolasi, karyawan harus menghubungi atasan dan HR/GA setempat untuk melengkapi Formulir Pernyataan Kesehatan sebelum kembali masuk ke tempat kerja. Jika perjalanan dari luar negeri tersebut adalah perjalanan pribadi, maka karantina mandiri selama 14 hari tersebut akan memotong cuti pribadi yang bersangkutan. 4.8. Setiap pekerja / karyawan yang telah melakukan kontak dekat dengan orang-orang yang telah kembali dari perjalanan luar negeri dalam 14 hari terakhir, harus segera memberi tahu Atasan dan HR / GA setempat dan TIDAK MASUK ke tempat kerja, kemudian karyawan tersebut harus mengisi Formulir Pernyataan Kesehatan (Formulir 6.4). HR/ GA/ Head harus membuat keputusan bijak dan cepat terkait resiko yang ada berdasarkan kasus per kasus karyawan untuk memutuskan secara cepat perlu tidaknya periode isolasi diri dari tempat kerja. 4.9. Setiap pekerja/ karyawan yang, dalam 14 hari terakhir, telah melakukan kontak dekat atau tinggal dengan orang-orang yang menunjukkan gejala seperti flu, harus segera memberi tahu atasan/ HR/ GA setempat.



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



4.10.



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



TIDAK DIPERBOLEHKAN menghadiri tempat kerja dan mengisi Formulir Pernyataan HR/GA



harus membuat keputusan cepat berdasarkan risiko berdasarkan kasus per kasus untuk menentukan perlu tidaknya untuk isolasi diri dari tempat kerja. 4.11.



Jika pekerja / karyawan diduga ada melakukan kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif



atau suspect COVID-19, pasien dalam pengawasan (PDP), atau telah menghadiri kegiatan yang terkonfirmasi sebagai tempat penyebaran COVID-19, maka PIC segera melaporkan dan melakukan permeriksaan kesehatan pekerja / karyawan tersebut ke rumah sakit pemerintah yang ditunjuk untuk penanganan COVID-19.. 4.12.



Team Kesehatan wajib segera mengarahkan ke Pusat Layanan Medis / Rumah Sakit terdekat,



sesuai dengan panduan dan prosedur Pemerintah yang berlaku. 4.13.



Dokumentasi pencatatan



Catatan hasil pemeriksaan kesehatan harus disimpan dan didokumentasikan oleh PIC. Data merupakan hal bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan saja.



5.



Pemeriksaan dan Monitoring Kesehatan Bagi Pengunjung 5.1. Pemeriksaan Pengunjung meliputi Tamu, Kontraktor, Pemasok / Supplier, Transportir dan Kurir 5.2. Setiap Pengunjung yang masuk ke kantor atau lokasi kerja perusahaan sedapat mungkin harus dibatasi, hanya untuk keperluan sangat penting saja. 5.3. Setiap pengunjung harus diperiksa menggunakan termometer non-kontak untuk pemeriksaan demam, dan juga dilakukan pemeriksaan gejala COVID-19 pada pintu masuk ke kantor atau lokasi pabrik 5.4. Setiap pengunjung yang menunjukkan gejala tidak diizinkan memasuki kantor atau lokasi kerja 5.5. Setiap pengunjung yang menunjukkan gejala mirip flu (dalam 48 jam terakhir) tidak diizinkan memasuki kantor atau lokasi kerja, mess dan perumahan perusahaan. 5.6. Setiap pengunjung yang positif COVID-19 (coronavirus) tidak diizinkan memasuki kantor atau lokasi kerja, 5.7. Setiap pengunjung yang telah melakukan kontak dekat dengan orang yang positif COVID- 19 (coronavirus) dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk kantor atau lokasi kerja, 5.8. Setiap pengunjung yang kembali dari perjalanan luar negeri dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan memasuki kantor atau lokasi kerja, mess dan perumahan perusahaan.



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



5.9. Setiap pengunjung yang telah melakukan kontak dekat dengan siapa pun yang kembali dari perjalanan luar negeri dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan memasuki kantor atau lokasi kerja, mess dan perumahan perusahaan. 5.10.



Setiap pengunjung yang dalam 14 hari terakhir, telah melakukan kontak dekat atau tinggal



dengan orang-orang yang menunjukkan gejala-gejala mirip flu tidak diizinkan memasuki kantor atau lokasi kerja, mess dan perumahan perusahaan. 5.11.



Setiap pengunjung yang diperlukan memasuki lokasi kerja harus mengisi Formulir Pernyataan



Kesehatan pada tempat yang disiapkan di masing-masing sebelum diizinkan masuk. 5.12.



Kurir dan petugas pengiriman hanya diperbolehkan kontak tatap muka kurang dari 15 menit di



lokasi dan apabila memungkinkan tidak diharuskan untuk melengkapi formulir Pernyataan Kesehatan karena akan memperlama waktu tatap muka dan menimbulkan resiko, namun hal ini ditentukan berdasarkan kasus per kasus. 5.13.



Dalam situasi kritis bisnis EHS, HR/GA Factory Manager dapat membuat keputusan



berdasarkan risiko / kasus per kasus untuk menyetujui akses pengunjung ke kantor atau lokasi kerja, 5.14.



Persetujuan untuk Pengunjung dari luar negeri (international) harus atas persetujuan komite



Tim yang ditunjuk (Country Head/ Direktur terkait/ Plantation Head/ Human Capital Head/ HR/ GA). 6.



Manajemen Ruangan P3K 6.1. Petugas Ruang P3K harus menggunakan APD (misalnya sarung tangan, masker dan kacamata) selama melakukan pemeriksaan kepada pasien. 6.2. Sebelum memasuki Ruangan P3K, semua pasien/pengunjung harus mencuci tangan dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. 6.3. Semua peralatan Ruangan P3K rutin disterilisasi. 6.4. Kendaraan yang dipersiapkan untuk mengirim pasien diduga COVID -19 harus disterilisasi. 6.5. Pasien yang diduga harus dirujuk ke Rumah Sakit rujukan COVID-19.



7.



Prosedur Pengukuran Suhu Tubuh Pengukuran suhu tubuh menggunakan termometer infrared non kontak, dengan prosedur sebagai berikut: 7.1. Dilakukan di pintu terluar / main gate dan setiap pintu masuk ke lokasi operasional / kerja. 7.2. Tangan harus dibersihkan menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol. 7.3. Menggunakan masker bedah



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



7.4. Tidak ada helaian rambut, keringat, lapisan kosmetik atau topi menutupi dahi orang yang diperiksa. 7.5. Arahkan termometer ke arah bagian tengah dahi, posisi tegak jarak 3-5 cm. 7.6. Tekan tombol pengukur, bacaan suhu tubuh akan segera muncul (≈ 1 detik). 7.7. Ketika masih banyak keringat di dahi, maka suhu dapat diukur pada bagian belakang cuping telinga dalam jarak 3-5 cm. 7.8. Pastikan pengukuran suhu tubuh di tempat teduh, tidak dibawah sinar matahari langsung. 7.9. Jika suhu tubuh diukur ≥ 37,5°C atau menunjukkan salah satu gejala, maka: 



Untuk pekerja / karyawan : Segera diarahkan untuk perawatan medis di rumah sakit terdekat dan mendapatkan rekomendasi dari dokter. Jika akses ke perawatan medis terbatas, pekerja harus dikarantina hingga pengobatan medis dapat diberikan.







Untuk bukan pekerja / karyawan: Diberi pemahaman kepada yang bersangkutan mengenai kondisi hasil pemeriksaan dan alasan kenapa diizinkan untuk masuk.



8.



Pelayanan Disinfeksi di Estate dan Pabrik 8.1. Kegiatan Disinfeksi dilaksanakan di area publik secara rutin, sesuai dengan kebutuhan di masingmasing operasional. 8.2. Proses pembersihan dan desinfeksi dilakukan pada peralatan yang sering disentuh seperti gagang pintu, pegangan tangga, dan area sering berkumpul banyak orang 8.3. Tindakan desinfeksi menggunakan cairan desinfektan yang keranya cepat tidak bersifat korosif dan aman 8.4. Penggunaan desinfektan dalam bentuk spray 8.5. Pembersihan dan desinfeksi peralatan dilakukan setiap hari dan penyemprotan area dilakukan seminggu dua kali. 8.6. Petugas menggunakan APD berupa masker dan sarung tangan. 8.7. Semprotkan cairan desinfektan pada alat atau pada permukaan yang akan dibersikan secara merata dengan  arak 2/-3/ cm, Diamkan selama 1/-1( detik.Lap dengan posisi searah untuk mengeringkan cairan desinfektan.dan Rapikan peralatan yang telah digunakan. 8.8. Petugas melakukan kebersihan tangan. 8.9. Hindari proses penyemprotan pada alat medis jika tidak direkomdasikan oleh vendor penyedia barang atau petunuk dari buku manualnya.



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



8.10.



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



Perhatikan tata cara dan proses pembersihan sesuai dengan petunuk vendor penyedia



barang atau petunuk dari buku manualnya. 8.11.



Hindari proses pembersihan peralatan listrik yang sedang menyala atau sedang aktif. Matikan



telebih dahulu jika harus dibersihkan. 9.



Papan Peringatan dan Informasi mengenai COVID-19 9.1. Papan peringatan dan informasi ditempatkan di lokasi yang strategis. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada: 9.2. Persyaratan untuk pemeriksaan kesehatan. 9.3. Larangan kunjungan. 9.4. Waktu buka dan tutup pintu masuk. 9.5. Informasi umum tentang COVID -19. 9.6. Praktik kebersihan yang baik. 9.7. Persyaratan lainnya untuk memasuki area PT. PANEN MAS AGUNG



10.



Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja 10.1. Fasilitas kantor harus dilengkapi tempat mencuci tangan dengan air mengalir, sabun cuci tangan dan disinfektan di dekat pintu masuk utama. 10.2. Semua pekerja / karyawan atau pengunjung harus menjalani pemeriksaan kesehatan menggunakan termometer non kontak dan juga pemeriksaan gejala COVID-19. 10.3. Rekaman hasil pemeriksaan harus dicatat dan disimpan untuk tujuan dokumentasi. 10.4. Semua pekerja / karyawan dan pengunjung yang diidentifikasi menunjukkan gejala harus ditolak masuk ke tempat kerja dan diarahkan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis segera. 10.5. Setiap pekerja / karyawan harus menjaga “jarak sosial” dengan orang lain. 10.6. Hal-hal perlu diperhatikan : a. Perjalanan Dinas, Hometrip dan Cuti 



Semua perjalanan dinas internasional ditangguhkan.







Perjalanan udara domestik terbatas pada perjalanan dinas yang bersifat sangat urgent dan harus atas persetujuan Komite Team yang ditunjuk (Country Head, Direktur terkait dan Human Capital HO).







Perjalanan udara dengan tujuan Hometrip baik domestic / international ditangguhkan sampai kondisi memungkinkan.



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :







Cuti keluar kota ditangguhkan sampai kondisi memungkinkan.







Diatur tersendiri melalui Memo Internal terkait Keputusan Larangan Mudik/Hometrip/Cuti



b. Jaga Jarak (Social Distancing), menghindari Gathering dan kontrol kehadiran pada saat melakukan meeting umum termasuk master pagi.







Pelaksanaan meeting atau pelatihan yang diadakan hanya yang bersifat urgent/ penting sekali yang







diperbolehkan diadakaan di lokasi .







Karyawan mengutamakan menggunakan teleconference atau konferensi video sebagai alternatif untuk pelaksanaan meeting atau menghindari kontak langsung.







Apabila diperlukan diadakan meeting, maka jumlah peserta meeting harus dalam ruang tertutup dengan durasi kurang dari 2 jam dan tetap menjaga jarak antara satu peserta dengan peserta lainnya minimal 1 sampai 1,5 meter.







Batasi jumlah orang di ruang meeting dan gunakan ruang meeting yang besar apabila



diperlukan meeting. Apabila peserta meeting dihadiri lebih dari 10 orang lebih baik dilakukan di ruang terbuka yang besar dan luas. c. Meeting External dan Gathering







Meeting ekternal (tatap muka langsung) dihindari dan apabila urgent harus dilakukan seminimal mungkin.







Setiap menghadiri pelatihan eksternal dan/ atau menghadiri konferensi harus atas persetujuan Komite Team yang ditunjuk (Country Head, Direktur terkait dan Human Capital HO).







Kegiatan Internal







Karyawan dihimbau untuk tetap berada di lokasi kerja "workbase" masing-masing dan membatasi perjalanan ke lain kecuali karena tugas dan tanggung jawab dan bersifat urgent diperbolehkan untuk mendatangi lain secara langsung.







Acara perayaan dan keramaian seperti perayaan ulang tahun dan makan bersama sementara tidak diperbolehkan.







Bekerja Jarak jauh (alternatif bekerja dari rumah dan di lokasi yang ditentukan)



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance







Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



Karyawan yang dipertimbangkan harus diisolasi, diputuskan untuk bekerja dari rumah dengan persetujuan atasan (Manager) dan HR / GA.







Selain persyaratan khusus yang berkaitan dengan isolasi diri yang diuraikan dalam Pedomanini, bekerja jarak jauh dari rumah / lain juga terlebih dahulu atas persetujuan Komite Team yang ditunjuk.







Karyawan bertanggung jawab atas setiap pekerjaan yang dilakukan dari rumah, untuk memastikan target kerja dapat tercapai sesuai kebutuhan pekerjaan yang ditentukan.



11.



Penanganan Terduga COVID-19: 11.1. Identifikasi Gejala Corona  Demam (≥37.5°C) atau ada riwayat demam.  Batuk/ Pilek/ Nyeri tenggorokan.  Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/atau gambaran radiologis.  Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas dan disertai minimal satu kondisi sebagai berikut:  Memiliki riwayat perjalanan ke China/Italia/Iran/Korea Selatan dan/atau  wilayah/negara yang terjangkit (sesuai dengan perkembangan penyakit)  dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum timbul gejala. 11.2. Merupakan petugas kesehatan yang sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat yang tidak diketahui penyebab/etiologi penyakitnya, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat bepergian. 11.3. Isolasi karyawan suspect ke tempat yang telah disediakan dan memastikan suspect memakai masker. 11.4. Menghubungi Tim Tanggap Darurat Corona. 11.5. Tim Tanggap Darurat Corona meminta keterangan dari suspect corona terkait pihak-pihak yang melakukan kontak langsung dengan yang bersangkutan. 11.6. Tim Tanggap Darurat Corona akan menghubungi contact center corona yang telah disediakan pemerintah yaitu nomor hotline 112 11.7. Suspect akan dilakukan pemeriksaan khusus corona: 11.8. Jika hasilnya negatif, maka suspect dapat kembali bekerja setelah seluruh gejalanya telah hilang (sehat



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



kembali). 11.9. Jika hasilnya positif, maka suspect tidak diizinkan datang ke kantor/pabrik/ gudang/toko dan harus dirawat dan dikarantina di tempat yang telah ditentukan sampai dinyatakan sehat dan dapat bekerja kembali.



12.



11.10.



Menghubungi pihak keluarga dari suspect corona.



11.11.



Tim Tanggap Darurat Corona akan memantau secara berkala dan berkelanjutan.



Penanganan kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 12.1. Karyawan yang positif terkena Novel Coronavirus (2019-nCoV) harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan diberlakukan karantina terhadap karyawan tersebut sampai dinyatakan sehat kembali secara medis. 12.2. Tim Tanggap Darurat Corona dibantu oleh atasan karyawan yang bersa ngkutan akan menentukan lokasi kerja dan orang-orang yang kemungkinan terdampak. 12.3. Meminta orang-orang yang kemungkinan terdampak tadi untuk melakukan Work From Home (WFH) selama 14 (empat belas) hari kalender dan melakukan pemantauan intensif serta dilengkapi dengan pemeriksaan corona: 12.4. Jika hasilnya negatif dan tidak ada gejala influenza/batuk/pilek/demam, maka yang bersangkutan dapat kembali bekerja. 12.5. Jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan tidak diizinkan datang ke kantor/pabrik/gudang/toko dan harus dikarantina di tempat yang telah ditentukan sampai dinyatakan sehat dan dapat bekerja kembali. 12.6. Tim Tanggap Darurat Corona akan menghubungi pihak keluarga bagi karyawan yang terdampak atau suspect corona. 12.7. Memberikan pengumuman kepada seluruh karyawan terkait adanya karyawan yang telah dinyatakan positif terkena Novel Coronavirus (2019-nCoV) dan mewajibkan seluruh karyawan untuk menggunakan masker serta berkumpul di area luar (titik kumpul). 12.8. Karyawan yang positif terkena Novel Coronavirus (2019-nCoV) wajibdirahasiakan identitasnya. 12.9. Melakukan pensterilan area yang terdampak dan membuka sirkulasi udara. 12.10.



Menunggu informasi selanjutnya dari manajemen.



12.11.



Tim Tanggap Darurat Corona akan memantau secara berkala dan berkelanjutan.



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



13.



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



DOKUMENTASI & PELAPORAN



Kegiatan kesiapan dan tanggap darurat COVID-19 ini dimonitoring dan didokumentasikan oleh PIC yang ditunjuk dan dilaporkan kepada 14.



AWARENESS TRAINING



Pengarahan tentang kesadaran mengenai Covid-19 untuk semua pekerja / karyawan dan kontraktor harus dilakukan segera oleh Divisi EHS, dan/atau PIC yang ditunjuk. Sosialisasi dapat dilakukan pada absensi pagi (master pagi) atau dalam sesi khusus sosialisasi (dengan menjaga “jarak sosial” minimal 1 meter untuk setiap peserta) dengan materi awareness setiap orang mengenai pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai poin dibawah. 14.1. Materi penjelasan gejala COVID-19 a. Demam tinggi (lebih dari 37,5°C). b. Batuk. c. Kesulitan bernapas. d. Sakit tenggorokan. 14.2. Materi penjelasan penularan COVID-19 antar manusia a. Percikan air bersumber dari hidung dan/atau mulut seseorang yang terjangkit COVID-19 dapat mencapai jarak 1 meter. b. Percikan air bersumber dari hidung dan/atau mulut mengenai permukaan dan benda-benda yang terkontaminasi: orang lain menyentuh permukaan atau benda yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh mata, hidung atau mulut. c. Masa inkubasi saat ini diperkirakan berkisar antara 2-14 hari. 14.3. Materi penjelasan orang yang rentan terhadap COVID-19 a. Orang berusia lanjut. b. Orang yang telah memiliki gangguan medis, misalnya tekanan darah tinggi, penyakit jantung, penyakit paru-paru, kanker atau diabetes, dan lain-lain. c. Balita dan anak-anak. 14.4. Menginformasikan panduan higienis untuk tangan a. Mencuci tangan :  setelah batuk atau bersin,



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



 sebelum, selama atau setelah menyiapkan makanan  sebelum dan sesudah makan  setelah penggunaan toilet  apabila tangan tampak kotor  setelah menangani hewan atau kotoran hewan.  Mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air atau handsanitizer, terutama setelah batuk, bersin atau menggunakan toilet, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah kontak dengan pasien atau barang personal pasien. Mencuci tangan Harus Baik dan Benar, Durasi 20-30 detik mengikuti rekomendasi WHO6 langkah cuci tangan  Lepaskan perhiasan atau jam tangan sebelum prosedur mencuci tangan,  Tangan dicuci menggunakan sabun mencakup semua permukaan tangan dan jari.  Kemudian tangan dibilas dengan air yang mengalir,  Keringkan tangan secara menyeluruh dengan handuk sekali pakai atau tissue.  Matikan kran, dihindari menyentuh kran menggunakan tangan.  Pastikan kuku dipotong pendek dan tidak menggunakan cat kuku atau kuku palsu.  Pembersih tangan berbasis alkohol dapat digunakan untuk dekontaminasi tangan yang tidak tampak kotor.  Berikan pembersih tangan berbasis alkohol ke telapak tangan dan digosok menyeluruh, meliputi seluruh permukaan tangan dan jari, sampai tangan menjadi kering.  Menghindari menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan sebelum cuci tangan. b. Etika / Tatakrama  Menutup mulut dan hidung dengan cara menekuk siku, dengan menggunakan tissue atau sapu tangan bersih jika batuk atau bersin.  Membuang tissue bekas di tempat sampah yang tertutup.  Melakukan prosedur mencuci / membersihkan tangan.  Gunakan masker jika merasa tidak sehat. c. Saran kepada pekerja / karyawan untuk menjaga kebersihan pribadi  Pekerja / karyawan harus disarankan untuk menjaga kebersihan pribadi mereka; mandi minimal 2 kali sehari, selalu mencuci tangan mereka dengan sabun sebelum dan sesudah makan.



PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA



Nomor : PMA/SOP/H/010 Dikeluarkan oleh : PT. PANEN MAS AGUNG Disusun oleh : Compliance



Tandatangan Disusun oleh



Disetujui



Compliance Dept



Director



Tanggal Terbit : 01/10/2020 Revisi Ke : Tanggal Revisi :



 Untuk memastikan lingkungan rumah mereka dalam kondisi bersih.  Meminum hanya air masak dan tidak memakan makanan mentah.  Mencuci pakaian setiap hari  Membersihkan lantai, gagang pintu dan dinding menggunakan larutan anti kuman (misalnya. Dettol, Clorox yang diencerkan atau Lysol dll.)  Gunakan masker kain di keramaian.  Menghindari kontak dekat dengan orang yang sakit dan barang personalnya dan gunakan masker bila merawat orang sakit  Terapkan etika batuk dan bersin (tutup dengan tisu atau siku tangan kemudian buang tissue ketempat sampah tertutup kemudian mencuci tangan)  Lakukan pola hidup bersih dan sehat secara umum  Masak produk hewan sampai matang (safety food)  Diet sehat, exercise cukup, tidur cukup untuk meningkatkan sistem imun  Jika sakit ringan, minum cukup, tinggal dirumah dan istirahat  Jika tidak membaik atau khawatir dengan gejala segera ke fasilitas layanan kesehatan. 15.



LAMPIRAN



Form Dokumentasi dan Pelaporan COVID-19 Form IK Langkah Cuci Tangan yang Disarankan oleh World Health Organization