6 0 1 MB
KOMPETENSI PENDAMPING PROSES PRODUKSI HALAL PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL P RO F . DR. AP T . S L AM E T I B RAHIM S . DE A.
S E KOLAH FARMAS I I TB - P USAT H AL AL S AL MAN I TB S E M INAR O N L INE I N DUST RI H AL AL S E KOLAH B I S NIS DAN M AN AJ E MEN I T B
23 AP RI L 2022
URUTAN PEMBAHASAN 1. PENDAHULUAN 2. MODEL SERTIFIKASI HALAL 3. PENDAMPING PPH DAN TUGASNYA 4. KEKRITISAN KEHALALAN BAHAN DAN PRODUK 5. KOMPETENSI PENDAMPING PPH
PENDAHULUAN Sertifikasi Halal adalah suatu proses memperoleh sertifikat halal untuk membuktikan bahwa bahan, proses, sistem jaminan produk halal dan produk yang dihasilkan pelaku usaha telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (UU JPH pasal 1) Sertifikasi Halal dilakukan oleh BPJPH lalu diaudit kehalalannya oleh LPH, kemudian status kehalalannya ditetapkan Majelis Ulama Indonesia, dan akhirnya berdasarkan keterangan halal secara tertulis dari MUI BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal.
PENDAHULUAN-2 PRODUK YANG WAJIB DISERTIFIKASI HALAL
MAKANAN MINUMAN
OBAT-OBATAN
KOSMETIKA
PRODUK : KIMIA, BIOLOGI DAN REKAYASA GENETIK
BARANG GUNAAN
MODEL SERTIFIKASI HALAL MODEL SERTIFIKASI HALAL
SERTIFIKASI HALAL JALUR REGULER
PELAKU USAHA UMUM
SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE
PELAKU USAHA MIKRO - KECIL
SERTIFIKASI HALAL REGULER MELIBATKAN 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH). 2. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Auditor Halal.
3. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan status kehalalan produk melalui sidang komisi fatwa yang melibatkan tenaga akhli dan instansi terkait. 4. Pelaku Usaha dengan Penyelia Halalnya yang ingin produknya disertifikasi halal.
SKEMA SERTIFIKASI HALAL REGULER AUDIT (15-25 HARI)
LPH LAPOR
PELAKU USAHA
DAFTAR (1 HARI )
MOHON
BP JPH SERTIFIKAT HALAL (1 HARI)
TUNJUK (1-2 HARI)
MUI FATWA TERTULIS (3 HARI)
ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL PERMOHONAN FATWA KE MUI
PENETAPAN LPH
PELAKU USAHA
PENDAFTARAN
BPJPH
PEMERIKSAAN DOKUMEN PENDAFTARAN
LPH
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN KEHALALAN PRODUK
BPJPH
PEMERIKSAAN HASIL AUDIT LPH
MUI
PENETAPAN STATUS KEHALALAN PRODUK
BPJPH
PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL
SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH). 2. Lembaga Pendamping PPH dengan Pendamping PPH. 3. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan status kehalalan produk melalui sidang komisi fatwa yang melibatkan tenaga akhli dan instansi terkait. 4. Pelaku Usaha Mikro-Kecil yang ingin produknya disertifikasi halal.
SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE-2 Sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil didasarkan atas self declare oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didampingi, diverifikasi dan divalidasi oleh Pedamping PPH. Pelaku Usaha mikro dan kecil merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasiL penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dengan sederhana. Lihat: PMA No 20 th 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi PUMK
SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE-3 Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal paling sedikit terdiri atas: a. Adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi: kehalalan produk dan Bahan yang digunakan; dan PPH. b. Adanya pendampingan PPH. Pernyataan Pelaku Usaha tentang kehalalan produknya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH dan disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada MUI. Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan Produk. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.
SKEMA SERTIFIKASI HALAL
SELF DECLARE
PENDAMPING PPH
LEMBAGA PENDAMPING PPH LAPOR
PELAKU USAHA MIKRO-KECIL
TUNJUK
DAFTAR
MOHON
BP JPH SERTIFIKAT HALAL
MUI FATWA TERTULIS
DOKUMEN PENDUKUNG Pernyataan (deklarasi) Pelaku Usaha yang berupa akad atau ikrar (tertulis) yang berisi: 1. Kehalalan bahan yang digunakan 2. Kehalalan produk 3. Proses produksi halal (PPH) Dokumen meliputi (paling sedikit): 1. NIB, KTP PELAKU USAHA, FORM PENDAFTARAN, DLL
2. Merek atau nama Produk 3. Daftar bahan yang digunakan 4. Jenis Produk 5. Proses Produksi Halal
6. Manual SJPH
PENDAMPINGAN PPH Pendampingan PPH dilakukan oleh: Dalam hal permohonan sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha a. Organisasi kemasyarakatan Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya Islam dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. b. Lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum Kriteria dan tata cara penetapan pelaku Usaha Mikro dan Kecil diatur c. Perguruan tinggi PTN/PTS. dalam Peraturan BPJPH. Pendamping PPH melakukan: (Keputusan Kepala BPJPH No 135 a. Verifikasi Dokumen tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH, No 33 b. Validasi pernyataan kehalalan Tahun 2022) oleh pelaku Usaha.
TUGAS UTAMA PENDAMPING PPH 1. Melakukan verifikasi kebenaran Pernyataan (deklarasi) kehalalan produk oleh PU-MK 2. Memeriksa/Melakukan kajian kebenaran Dokumen-dokumen pendukung pendaftaran Sertifikasi Halal dan Manual SJPH dari Pelaku Usaha 3. Melakukan validasi: Merek dan nama Produk, Daftar Bahan yang digunakan, Jenis Produk dan Proses Produksi Halal (PPH).
4. Memberikan Advis, Konsultasi dan Rekomendasi Kehalalan produk kepada Pelaku Usaha. 5. Membuat laporan hasil pendampingan PPH kepada BPJPH
LAPORAN HASIL PENDAMPINGAN Laporan Hasil Pendampingan PU-MK oleh Pendamping PPH yang berisi: 1. Verifikasi kebenaran Pernyataan (deklarasi) kehalalan produk oleh PU-MK 2. Hasil pemeriksaan/Kajian Manual SJPH dari Pelaku Usaha
3. Hasil Validasi: Merek dan nama Produk, Daftar Bahan yang digunakan, dan Proses Produksi Halal (PPH). 4. Rekomendasi Kehalalan produk oleh Pendamping PPH
MANUAL SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, Proses Produksi, Produk, Sumber Daya, dan Prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH. (Pasal 65 PP 39/2021 Bab Penjelasan) Pelaku Usaha wajib membuat Manual SJPH yang digunakan sebagai acuan kerja PPH. SK Kepala BPJPH No 57 tahun 2021
MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN SJPH?
PP 39 TAHUN 2021
SJPH MERUPAKAN PANDUAN 1.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan 7. Auditor Internal perusahaan untuk melakukan pemantauan SJPH Fatwa Halal Produk
2.
Perusahaan (Pelaku Usaha) yang akan menyusun dan menerapkan SJPH dan mengajukan Sertifikasi Halal
8. Pimpinan Puncak Pelaku Usaha perusahaan untuk melakukan evaluasi SJPH
3.
Auditor/LPH yang akan melakukan audit terhadap pelaku usaha
9. Pengawas SJPH untuk melakukan pengawasan SJPH
4.
Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) 10. Pendamping PPH dalam untuk melakukan proses sertifikasi
5.
Lembaga Pelatihan untuk melakukan kegiatan pelatihan
6.
Penyelia Halal dalam menyusun sistem jaminan produk halal
melakukan tugas pendampingan PPH
11. Penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum
12. Pemerintah dalam melakukan kegiatan terkait jaminan produk halal
KRITERIA SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL
3.
1. KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB
2. BAHAN
PROSES PRODUK HALAL
4. PRODUK
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KERANGKA KERJA SJPH
DAFTAR ISI SJPH
PERBEDAAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL NO
HAS 23000
SJPH 2021
1.
Kebijakan Halal
1. Komitmen dan Tanggung Jawab
2.
Tim Manajemen Halal
2. Bahan
3.
Training dan Edukasi
3. Proses Produk Halal
4.
Bahan
4. Produk
5.
Produk
5. Pemantauan dan Evaluasi
6.
Fasiltas
7.
Prosedur Kritis
8.
Ketertelusuran
9.
Penanganan Tdk Halal
10.
Audit Internal
11.
Kaji ulang manajemen
KLASIFIKASI KEKRITISAN BAHAN 1. Bahan Tidak Kritis (terdapat dalam Positive List) a. Tidak ada bahan haram atau najis yang digunakan b. Fasilitas produksi bebas dari bahan yang haram dan/atau najis. 2. Bahan Kritis (Perlu dokumen pendukung kehalalan : Sertifikat Halal) a. Diduga atau berpotensi mengandung atau menggunakan bahan haram atau najis. b.
Fasilitas produksi diduga tidak bebas dari bahan yang haram atau najis.
RANGKUMAN TITIK KRITIS KEHALALAN BAHAN BERDASARKAN SUMBER TUMBUHAN
KHEWAN
PRODUK MIKROBA
SINTESIS KIMIA
KRITIS RENDAH
SANGAT KRITIS
SANGAT KRITIS
KRITIS
HARAM Memabukkan dan membahayakan, atau Melibatkan bahan haram atau najis dalam proses :
Pada dasarnya HALAL
Hewan Haram: HARAM
HARAM Melibatkan medium pertumbuhan: bahan haram dan najis:
Bahan pereaksi dari babi atau turunannya: HARAM
Hewan Halal: Penyembelihan Syariah HALAL
Medium Najis bukan Babi: Perlu pemisahan dan pensucian sesuai Syariah: BOLEH Medium suci dan halal: HALAL
Bahan pereaksi Halal dan fasilitas produksi halal: HALAL
Keterangan: Bahan Mineral dan dari laut dinyatakan HALAL sedangkan bahan berasal dari manusia atau bagian tubuh manusia dinyatakan HARAM
BAHAN DAN PRODUK TIDAK KRITIS PRODUK KIMIA
REMPAH REMPAH BUMBU
BIJI-BIJIAN SEREALIA
SUMBER BAHAN
MINERAL
TUMBUHAN /NABATI
SAYURAN
KHEWAN LAUT/AIR
TELUR
PRODUK PANGAN OLAHAN
SEAFOOD PRODUK KIMIA
KHEWAN
BUAHBUAHAN
IKAN
SUSU
MADU
JENIS PRODUK YANG TIDAK KRITIS KEHALALANNYA 1.
Susu dan Analoginya
2.
Minyak nabati (edible)
3.
Es batu (edible ice)
4.
Buah dan Sayuran (pengolahan sederhana dengan atau tanpa BTP tidak kritis)
8.
Ikan dan produk perikanan (pemgolahan sederhana dengan BTP tidak kritis)
9.
Telur ungags dan produk olahannya
10. Gula dan Pemanis alami (termasuk madu) 11. Rempah- rempah, Garam (hasil olahan)
5.
Kembang gula
12. Makanan ringan siap santap
6.
Serealia dan Produk Serealia (pengolahan sederhana dengan atau tanpa BTP tidak kritis)
13. Bahan olahan untuk pembuatan kue
Kue dan produk Bakery
15. Obat tradisional (jamu)
7.
14. Minuman dengan pengolahan
KOMPETENSI PENDAMPING PPH Kompetensi secara etimologis berasal dari kata bahasa Inggris, yaitu “competence” (the ability to do something successfully or efficiently) atau “competency” yang artinya kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Kompetensi merupakan suatu yang berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan individu untuk mencapai hasil yang diharapkan (International Organization for Standardization, 2012).
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan (Badan Nasional Sertifikasi Profesi , 2014). Kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati (UU No 20 tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 ayat 1)
KOMPETENSI PENDAMPING PPH-2 Menurut Jack Gordon (1998), ada 6 aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu;
1. Pengetahuan (knowledge) 2. Pemahaman (understanding) 3. Keterampilan (skill) 4. Nilai (value) 5. Sikap (attitude) 6. Minat (interest)
KOMPETENSI PENDAMPING PPH-3 1. Mengerti dan memahami perundang-undangan Jaminan Produk Halal serta aturan implementasinya. 2. Memahami konsep halal-haram dalam Syariat Islam 3. Mengerti proses sertifikasi halal yang berlaku sekarang 4. Mengerti dan memahami Sistem Jaminan Produksi Halal (SJPH)
5. Menguasai prinsip dan praktek titik kritis kehalalan bahan, proses dan produk 6. Memahami prinsip dan praktek verifikasi, validasi dan ketertelusuran dokumen 7. Memiliki perilaku yang baik dan soft-skill dalam proses pendampingan: komunikasi efektif, ramah, integritas, jujur, terbuka dan bertanggungjawab
STANDAR KOMPETENSI PENDAMPING PPH Standar Kompetensi Pendamping PPH adalah kemampuan standar yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas pendampingan PPH bagi Pelaku Usahan Mikro-Kecil yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tupoksi dan unjuk kerja yang dipersyaratkan oleh BPJPH. Dengan adanya standard kompetensi, maka Pendamping PPH akan mampu: 1.
Mengerjakan suatu tugas pendampingan PPH bagi Pelaku Usaha Mikro-Kecil dengan baik, jujur, integritas dan bertanggungjawab.
2.
Mengorganisasikannya tugas tersebut agar dapat dilaksanakan
3.
Melakukan tindakan terukur bilamana terjadi situasi yang berbeda dengan rencana semula
4.
Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah untuk melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
5.
Menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
Terima Kasih alhamdulillah