Materi Pendampingan Dan Pendamping PPH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pendampingan dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Oleh: Devi Kasumawati, M.H.



Disampaikan pada Pelatihan Pendamping PPH 29 Maret 2022



ISTILAH DALAM PENDAMPINGAN PPH



Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.



Daftar istilah yang harus dipahami: ● PPH → Proses Produk Halal ● BPJPH → Badan Penyelenggara ● Jaminan Produk Halal ● PU → Pelaku Usaha ● UMK → Usaha Mikro dan Kecil ● SH → Ser!fikat Halal ● PPU → Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)



Apa sih Pendampingan PPH itu?



Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.



Tujuan Pendampingan PPH adalah mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk sehingga dapat memperoleh Sertifikat Halal.



Siapakah Pendamping PPH? Orang perorangan yang memenuhi persyaratan untuk melakukan proses pendampingan PPH ●



WNI







Beragama Islam







Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk



SKILLS







Memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH







Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat



Persyaratan Peserta Pelatihan Pendamping PPH



   



Pas foto 3x4 dengan latar belakang berwarna merah; Fotokopi KTP; Fotokopi ijazah minimal SMA atau sederajat Surat tugas/rekomendasi dari lembaga



Peserta yang telah lulus pelatihan pendamping PPH diberikan sertifikat tanda lulus pelatihan pendamping PPH.



Pendataan dan Registrasi Pendamping PPH Setelah Lulus dan mendapatkan sertifikat pelatihan, BPJPH melakukan registrasi pendamping PPH berdasarkan pengajuan lembaga pendamping PPH. Dalam hal peserta yang lulus pelatihan pendamping PPH dari lembaga yang menyelenggarakan pelatihan (di luar BPJPH) pengajuan permohonan registrasi disampaikan oleh lembaga pendamping PPH/organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau Perguruan Tinggi kepada BPJPH. Pendamping PPH yang telah diregistrasi memiliki nomor registrasi pendamping.



Pencabutan



Nomor Registrasi Pendamping PPH



 Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH;  Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH;  Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturutturut;  Mengundurkan diri; atau  Meninggal dunia.



Mekanisme Pendampingan PPH Pendampingan PPH terhadap pelaku usaha dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha



Tugas Pendamping PPH



Melakukan verifikasi dan validasi bahan dan PPH



• Memeriksa dokumen bahan • Meminta komposisi bahan



Melakukan verifikasi dan validasi PPH



• Memeriksa dokumen PPH • Meminta skema PPH • Melakukan verifikasi lapangan



Pendamping PPH memberikan rekomnedasi kepada BPJPH



Pernyataan Pelaku Usaha (self declare)



Kriteria umum: • Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana



PERSYARATAN SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN PERNYATAAN PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL (SELF DECLARE)  Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);  Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;  Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;  Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industry lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;



 Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; dan/atau secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal  Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan) (rincian jenis produk dalam Lampiran Keputusan Kepala BPJPH No.33 Tahun 2022)  Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 1. dibuktikan dengan sertifikat halal; atau 2. termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal ;



PERSYARATAN UMUM PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL JALUR SELF DECLARE



 Tidak menggunakan bahan berbahaya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022  Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;  Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;



 Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; dan/atau secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal  Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan) (rincian jenis produk dalam Lampiran Keputusan Kepala BPJPH No.33 Tahun 2022)  Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 1. dibuktikan dengan sertifikat halal; atau 2. termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;



DOKUMEN PERSYARATAN SELF DECLARE



        



Surat Permohonan pendaftaran Sertifikat Halal; Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam PPH; Data Pelaku Usaha, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB); Dokumen Penyelia Halal: KTP daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal Daftar produk dan bahan yang digunakan Pengolahan produk→ dokumen keterangan pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH); Foto/video terbaru saat proses produksi.



Dokumen persyaratan dikirim melalui sistem informasi halal (SI-Halal) http://ptsp.halal.go.id



PU mengirim dokumen persyaratan melalui SiHalal



BPJPH melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan meneruskan permohonan SH ke MUI jika telah memenuhi kriteria, jika tidak memenuhi kriteria maka:



Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi



BPJPH menyampaikan kepada pelaku UMK untuk menyampaikan permohonan sertifikat halal dengan dikenai biaya



Pendamping PPH menerbitkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi disertai instrumen verifikasi dan validasi pernyataan kehahalan produk



BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan penetapan kehalalan produk oleh MUI



Contoh surat permohonan sertifikasi halal jalur self declare



Sekian dan Terima Kasih…