4 0 3 MB
PENDAMPINGAN DAN PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (PPH) Oleh : Nurun Nayiroh, M.Si
Disampaikan pada acara Pendamping PPH (Batch 3) 21-24 Maret 2022
SIAPA YANG BERHAK MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA? BPJPH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
ADA BERAPA JALUR ATAU CARA PENGAJUAN SERTIFIKAT HALAL MELALUI BPJPH ?
2 JALUR
REGULER MELIBATKAN LPH (LEMBAGA PEMERIKSA HALAL) DAN AUDITOR HALAL
SELF DECLARE (SURAT PERNYATAAN PELAKU USAHA) MELIBATKAN LEMBAGA PENDAMPING PPH (PROSES PRODUK HALAL) DAN PENDAMPING PPH
َ ض َح َﻼ ًﻻ ُ ط ِّيبًا َو َﻻ تَتﱠ ِبعُوا ُخ عد ﱞُو ُم ِبي ٌن َ ان ۚ ِإنﱠهُ لَ ُك ْم ت ال ﱠ ِ ط َوا ِ اس ُكلُوا ِم ﱠما فِي ْاﻷ َ ْر ُ يَا أَيﱡ َها النﱠ ِ ش ْي َط
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).
MATERI 3 : Pendampingan dan Pendamping PPH
1)Maksud dan Tujuan serta Proses Pendampingan PPH 2)Persyaratan pendirian Lembaga Pendamping PPH 3)Pendampingan PPH dan Persyaratan Pendamping PPH 4)Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH.
ISTILAH DALAM PENDAMPINGAN PPH
DAFTAR ISTILAH YANG HARUS DIPAHAMI : •PPH → Proses Produk Halal
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
•BPJPH →Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal •PU → Pelaku Usaha •UMK → Usaha Mikro dan Kecil •SH → Sertifikat Halal •PPU → Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declaire)
Dasar Hukum Pendampingan Proses Produk Halal • UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal • UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja • PP No 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal • PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro • Kep. Kepala BPJPH, Nomor 135 Tahun 2021, ttg Pedoman Pelatihan Pendamping PPH • Kep. Kepala BPJPH, Nomor 136 Tahun 2021 Pedoman Verifikasi dan Validasi Pernyataan Kehalalan Produk oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil • Kep. Kepala BPJPH, Nomor 153 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Atas Kep. Keala BPJPH No.77 Tahun 2021 Tentang Penetapan Juknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK Tahin 2021 • Kep. Kepala BPJPH, Nomor 33 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha
Apakah Pendampingan PPH itu? Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha
Tujuan Pendampingan PPH Tujuan Pendampingan PPH adalah mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk sehingga dapat memperoleh Sertifikat Halal
Siapa yang bisa melakukan Pendampingan PPH?
PENDAMPING PPH DINAUNGI DALAM LEMBAGA PENDAMPING PPH
Siapa yang bisa mengajukan sebagai lembaga Pendamping PPH? Organisasi kemasyarakatan Islam/Lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum Perguruan Tinggi (Negeri/Swasta)
Instansi Pemerintah atau Badan Usaha selama bermitra dengan Ormas, Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan Perguruan Tinggi
Syarat Menjadi Lembaga Pendamping PPH 1. Ormas & Lembaga Keagamaan Islam • Telah berdiri minimal 10 tahun • Memiliki minimal 5 orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk • Memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH
2. PTN/PTS • Terakreditasi • Menyiapkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi relevan dengan tugas Pendampingan PPH • Memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH
Instansi pemerintah atau Badan Usaha • Sepanjang bermitra dengan Ormas, Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan Perguruan Tinggi
Dokumen
Pendaftaran Lembaga Pendamping PPH
-
Akta atau dasar hukum pendirian Keputusan akreditasi Perguruan Tinggi Struktur Organisasi Ijazah atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap syariat kehalalan Produk Pernyataan Komitmen untuk melakukan pendampingan PPH
Mengajukan Surat Permohonan Pendaftaran
ALUR PENDATAAN DAN REGISTRASI LEMBAGA PEMDAMPING
Kewajiban Lembaga Pendamping PPH Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang telah memiliki nomor registrasi, mempunyai kewajiban: 1. melakukan rekrutmen pendamping PPH; 2. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH; 3. menyampaikan laporan kinerja Pendampingan PPH kepada BPJPH; dan 4. membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses Pendampingan PPH berlangsung.
Siapakah Pendamping PPH? Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; . c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan d. memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH e. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Bagaimana pelaksanaan pendampingan PPH? Pendampingan PPH oleh organisasi kemasyarakatan Islam
atau
berbadan
lembaga
hukum
keagamaan
dan/atau
Islam
perguruan
yang tinggi
dilaksanakan melalui 3 tahapan:
Pelatihan Pendamping PPH
Pendataan dan regristrasi pendamping PPH pada akun lembaga pendamping
Mekanisme pendampingan PPH
Siapa yang berhak sebagai Penyelenggara pelatihan pendamping PPH ? 1. BPJPH
2. Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi/ LEMBAGA PENDAMPING
3. Instansi pemerintah atau badan usaha
Pelatihan pendamping PPH dilaksanakan sesuai dengan standar kurikulum, materi dan tenaga pengajar yang ditetapkan oleh kepala BPJPH (Kep.Kepala BPJPH No.135 Th. 2021)
Persyaratan peserta pelatihan pendamping PPH: a. pas foto 3x4 dengan latar belakang berwarna merah; b. fotokopi KTP; c. fotokopi ijazah atau syahadah minimal SMU d. Surat tugas/rekomendasi dari lembaga Peserta yang telah lulus pelatihan pendamping PPH
diberikan
sertifikat
pelatihan pendamping PPH
tanda
lulus
Pendataan dan Registrasi Pendamping PPH Setelah Lulus dan mendapatkan sertifikat pelatihan, BPJPH melakukan registrasi pendamping PPH berdasarkan pengajuan lembaga pendamping PPH Dalam hal peserta yang lulus pelatihan pendamping PPH dari lembaga yang menyelenggarakan pelatihan (di luar BPJPH) pengajuan permohonan registrasi disampaikan oleh lembaga pendamping PPH/organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau Perguruan Tinggi kepada BPJPH. Pendamping PPH yang telah diregistrasi memiliki nomor registrasi pendamping.
Alur Pendataan dan Registrasi Pendamping PPH
Pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH
1. tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH; 2. melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH; 3. tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut; 4. mengundurkan diri; atau 5. meninggal dunia.
Mekanisme Pendampingan PPH Pendampingan PPH terhadap pelaku usaha dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha
Tugas pendamping PPH
Melakukan verifikasi dan validasi bahan dan PPH Melakukan verifikasi dan validasi PPH
• Memeriksa dokumen bahan • Meminta komposisi bahan
• Memeriksa dokumen PPH • Meminta skema PPH • Melakukan verifikasi lapangan
Pendamping PPH memberikan rekomnedasi kepada BPJPH
KETENTUAN TERKAIT PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL PADA PP 39/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JPH
PASAL 79
Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declaire)
Pelaku usaha mikro dan kecil yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Pasal 79 PP 39/2021
Pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan Standar Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Standar Halal paling sedikit terdiri atas: a. adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi: 1. kehalalan produk dan Bahan yang digunakan; dan 2. PPH. b. adanya pendampingan PPH.
Pasal 79 PP 39/2021
PERNYATAAN PELAKU USAHA (SELF DECLAIRE) Kriteria umum: • Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
PERSYARATAN SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN PERNYATAAN PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL (SELF DECLAIRE) Keputusan Kepala BPJPH No.33 Tahun 2022
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; dan/atau secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan) (rincian jenis produk dalam Lampiran Keputusan Kepala BPJPH No.33 Tahun 2022) bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 1. dibuktikan dengan sertifikat halal; atau 2. termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal ;
PERSYARATAN UMUM PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL JALUR SELF DECLAIRE
tidak menggunakan bahan berbahaya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik iradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle); bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL
Dokumen Persyaratan
Self Declaire
1. Surat Permohonan pendaftaran Sertifikat Halal 2. akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam PPH; 3. Data Pelaku Usaha, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Dokumen Penyelia Halal: KTP daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal 5. Daftar produk dan bahan yang digunakan 6. Pengolahan produk→ dokumen keterangan pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi 7. template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap. 8. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH); 9. foto/video terbaru saat proses produksi. DOKUMEN PERSYARATAN DIKIRIM MELALUI SISTEM INFORMASI HALAL (SI-Halal) http://ptsp.halal.go.id
1
4
PU mengirim dokumen persyaratan melalui SI Halal
BPJPH melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan meneruskan permohonan SH ke MUI jika telah memenuhi kriteria, jika tidak memenuhi kriteria maka:
2
5
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi
BPJPH menyampaikan kepada pelaku UMK untuk menyampaikan permohonan sertifikat halal dengan dikenani biaya
3
6
Pendamping PPH menerbitkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi disertai instrument verifikasi dan validasi pernyataan kehahalan produk
BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan penetapan kehalalan produk oleh MUI
SKEMA PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL
Pelaku Usaha
02
Sertifikat Halal
Membuat NIB (oss.go.id)
BPJPH
03
Mendaftar SiHalal (ptsp.halal.go.id)
Ketetapan Halal
Ajukan permohonan
Sidang Fatwa MUI
Pendamping melakukan verval
Diverifikasi oleh BPJPH
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
LEMBAGA PENDAMPING PPH TEREGISTER BPJPH
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH) DIVISI PENYELIA HALAL
PENDAMPING PPH UIN MAULANA MALIK IBRAHIM TAHUN 2021
LEMBAGA PENDAMPING PPH UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MEMILIKI 170 PENDAMPING PPH TEREGISTRASI SEDANG PROSES REKRUTMEN PENAMBAHAN PENDAMPING PPH
MALANG BATU BANYUWANGI JEMBER SITUBONDO BONDOWOSO LUMAJANG PASURUAN PROBOLINGGO JOMBANG MOJOKERTO KEDIRI BLITAR
.