Profil BPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MANAJEMEN PRAKTIK MANDIRI BIDAN BIDAN IDA WASTINI, AMD. KEB KELAPA GADING JAKARTA UTARA TAHUN 2020



Disusun Oleh : Astri Rahayu



(P3.73.24.3.16.005)



Restu Elvera



(P3.73.24.3.16.034)



POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III JURUSAN KEBIDANAN PRODI D-IV KEBIDANAN TAHUN AKADEMIK 2020



LEMBAR PENGESAHAN



Judul : Laporan Manajemen Praktik Mandiri Bidan Indri hardianti, Amd. Keb di kelapa gading tahun 2020



Laporan manajemen PMB ini telah diperbaiki oleh penulis sesuai dengan masukan pembimbing lahan praktik dan pembimbing praktik untuk disetujui sebagai laporan tugas kelompok praktik kebidanan.



Jakarta, Februari 2020



Menyetujui,



Menyetujui,



Pembimbing lahan praktik



Dosen pembimbing lahan praktik



Bd. Ida Wastini, Amd.Keb



Willa Follona, SST. Keb NIP. 198209142007012009



ii



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita sehingga penulis dapat menyusun Laporan Kasus Kebidanan. Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas salah satu tugas dari mata kuliah Praktik Klinik Kebidanan III. Dalam penyusunan laporan ini tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1.



Erika Yulita Ichwan, SST, M. Keb selaku Ketua Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Jakarta III



2.



Shentya fitriana, SST, M. Keb selaku Ketua Program Studi D.IV Kebidanan Poltekkes Kemenkes Jakarta III.



3.



Willa Follona, SST, M. Keb selaku dosen Pembimbing Lahan Praktik di PMB Bidan Indri Hardianti,Amd.keb



4.



Bd. Ida Wastini, Amd.keb selaku pemilik PMB dan kakak-kaka bidan yang telah membimbing selama di PMB.



5.



Teman-teman dan sahabat, serta angkatan tiga (Agata) Mahasiswa Jurusan DIV Kebidanan Poltekkes Kemenkes Jakarta III. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh



karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk meningkatkan mutu laporan kasus ini.



Jakarta, 07, Februari 2020



Penulis



iii



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................. ii KATA PENGANTAR ..................................................................................... iii DAFTAR ISI .................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 1 1.2 Tujuan ........................................................................................................ 1.2.1 Tujuan Umum ......................................................................................... 1.2.1 Tujuan Khusus ........................................................................................ 1.3 Manfaat ...................................................................................................... 1.3.1 Bagi Institusi ........................................................................................... 1.3.2 Bagi Mahasiswa ...................................................................................... 1.3.3 Bagi Praktik Bidan Mandiri ....................................................................



BAB II TINJAUAN TEORI ............................................................................ 2.1 Konsep Dasar Bidan Praktek Mandiri 2.1.1 Pengertian 2.1.2 Tujuan 2.1.3 Persyaratan Pendirian Bidan Praktek Mandiri 2.1.4 Pelayanan yang Diberikan Bidan Praktek Mandiri 2.2 Pencatatan Dan Pelaporan 2.2.1 Pengertian 2.2.2 Tujuan Pencatatan Dan Pelaporan



BAB III PEMBAHASAN ................................................................................ 3.1 Biografi pemilik Praktik bidan Mandiri 3.2 Macam Pelayanan 3.3 Alur Pasien 3.4 Pengelolaan 3.4.1 Tata Ruang



iv



3.4.2 keuangan 3.5 Pemasaran



BAB IV PENUTUP 4.1 kesimpulan 4.2 Saran



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



v



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Praktek kebidanan mandiri merupakan praktek yang diberikan oleh profesi bidan yang berdiri sendiri sesuai kewenangannya. Dalam Melaksanakan praktik kebidanan mandiri seorang bidan harus memegang prinsip kepatuhan terhadap aturan dan hukum, etika profesi, profesionalisme dan keahlian, orientasi pelayanan dan tanggung jawab sosial, memperhatikan kesinambungan usaha, sinergi dan kerjasama, pengembangan bertahap , memisahkan usaha pribadi (Sursilah, 2010). Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan ( SIPB ) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program.(Imamah, 2012). Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan prakteknya, seperti tempat atau ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan.(Rhiea, 2011) Pelayanan yang di berikan di bidan praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan, konseling KB, antenatal care, senam hamil, perawatan payudara, asuhan persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil ) , imunisasi ( ibu dan bayi ), kesehatan reproduksi remaja, perawatan pasca keguguran. Selain itu bidan praktek mandiri melayani pemeriksaan untuk



6



orang yang sakit, kemudian memberi pelayanan kesehatan terhadap WUS (wanita usia subur ) serta Lansia ( lanjut usia ). ( Imamah, 2011) Tingginya permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan. Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.(Ambarwati, 2010).Peraturan yang dapat dijadikan acuan untuk menjalankan praktik mandiri bidan yaitu Permenkes 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan, disana tertera aturan yang mengatur terselenggaranya praktik bidan agar bidan mampum mendirikan tempat praktik mandiri. 1.2 Tujuan Umum Setelah melaksanakan praktik klinik di PMB selama 3 minggu mahasiswa mampu melaksanakan manajemen kebidanan secara komprehensif dipelayanan kesehatan mandiri (PMB) di Komunitas. 1.2.1 Tujuan khusus 1.



Menjelaskan tentang definisi Bidan Praktek Mandiri



2.



Mengetahui fungsi dan peran Bidan Praktek Mandiri



3.



Mengidentifikasi persyaratan mendirikan Bidan Praktek Mandiri



4.



Mengidentifikasi pelayanan yang diberikan pada Praktek Mandiri Bidan



5.



Menjelaskan alur pelayanan pasien Praktek Mandiri Bidan.



6.



Mengetahui Pendidikan dan pelatihan pengelola Praktek Mandiri Bidan.



7.



Mengidentifikasi Tata ruang Praktek Mandiri Bidan.



7



8.



Mengidentifikasi tentang pencatatan dan pelaporan pada Praktek Mandiri Bidan.



9.



Mengetahui Pemasaran Praktik Mandiri Bidan.



10.



Mengetahui pengelolaan keuangan Praktek Mandiri Bidan.



1.3 Manfaat 1.3.1 Bagi Institusi Menjalin kerjasama dengan bidan praktik kebidanan mandiri di Komunitas. 1.3.2 Mahasiswa Dapat meningkatkan ilmu dan pengalaman dalam pelaksanaan manajemen kebidanan di pelayananan kesehataan mandiri di Komunitas.



8



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1.



Konsep Dasar Bidan Praktek Mandiri



2.1.2. Pengertian Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01) Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik. (Sofyan, dkk. 2006) 2.1.2. Tujuan 1.



Meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas, kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan dan konseling pemakaian kontrasepsi serta keluarga berencana melalui upaya strategis.



2.



Terjaringnya seluruh kasus risiko tinggi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan penanganan yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.



3.



Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan kesehatan ibu dan anak.



9



4.



Meningkatkan perilaku hidup sehat pada ibu, keluarga dan masyarakat yang mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. (Ambarwati, 2010 : 02)



2.1.3. Persyaratan Pendirian Bidan Praktek Mandiri 1. Bidan dalam menjalankan praktek harus : a. Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan. b. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur. c. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku. d. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku. 2. Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat. 3. Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya 4. Bidan yang menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya. 5. Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan . 6. Dalam menjalankan tugas bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan : a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan . b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.



10



c. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi : 1.



Papan nama a. Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya. b. Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter. c. Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih. d. Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .



2.



Tata ruang a.



Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.



b.



Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.



c.



Semua



ruangan



mempunyai



ventilasi



dan



penerangan/pencahayaan. 3.



Lokasi a. Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya. b. Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.



11



4.



Hak dan guna pakai. a.



Mempunyai surat kepemilikan (surat hak milik/surat hak guna pakai)



b.



Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.



2.1.4.



Pelayanan yang Diberikan Bidan Praktek Mandiri Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang meliputi : 1.



Penyuluhan Kesehatan



2.



Konseling KB



3.



Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)



4.



Asuhan Persalinan



5.



Perawatan Nifas (senam nifas)



6.



Perawatan Bayi



7.



Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )



8.



Imunisasi ( Ibu dan Bayi )



9.



Kesehatan Reproduksi Remaja



10.



Perawatan Pasca Keguguran. (Ambarwati, 2010 : 03)



Bidan Praktek Mandiri selain berfungsi tempat pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula berfungsi sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam kegiatan peran serta masyarakat, misalnya



menjadi ibu asuh dan menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.



(Ambarwati, 20: 04) 2.2.



Pencatatan dan Pelaporan



2.2.1. Pengertian Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan perkembangannya . Pencatatan berguna untuk menggambarkan kejadian penting atau kritis, yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan



12



menghindari masalah yang mungkin terjadi. Pencatatan juga bisa digunakan sebagai rekam medik tentang pelayanan apa sajakah yang sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan selain itu juga berfungsi sebagai bukti jika suatu saat tenaga kesehatan dituntut oleh klien karena ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, jadi bisa dijadikan barang bukti untuk membela diri tenaga kesehatan tersebut. (Handri, 2012 : 01) sedangkan Pelaporan adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.(Handri, 2012 : 01) 2.3.2. Tujuan Pencatatan dan Pelaporan Adapun tujuan pengadaan pencatatan dan pelaporan pada setiap sarana kesehatan yaitu sebagai : 1.



Bukti Pelayanan yang bermutu



2.



Tanggung jawab legal terhadap pasien



3.



Informasi untuk perlindungan tim kesehatan



4.



Pemenuhan pelayanan Standar



5.



Sebagai sumber dari statistic untuk standarisasi



6.



Sumber informasi untuk data wajib



7.



Komunikasi untuk konsep manajemen resiko



8.



Informasi untuk pendidikan, pengalaman belajar



9.



Perlindungan hak pasien



10.



Mendokumentasikan tanggung jawab professional dan memelihara kerahasiaan



11.



Dokumen untuk menjamin penggantian biaya kesehatan



12.



Dokumen untuk perencanaan pelayanan dimasa yang akan datang (Handri,2012 : 02)



13



2.3 Biaya Pelayanan di Bidan Praktek Mandiri Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) tahun 2012 dan Dinas Kesehatan wilayah Jawa Timur telah menetapkan biaya pelayanan yang di berikan bidan praktek mandiri untuk pelayanan persalinan saja belum termasuk biaya perawataan bayi sebesar Rp 350.000 - 400.000. tetapi pada kenyataannya biaya tersebut tidak sesuai dengan patokan yang telah di tetapkan, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Untuk biaya perawatan bayi di bidan praktek mandiri sebesar Rp 150.000, biaya untuk kontrasepsi IUD sebesar Rp 650.000, AKBK sebesar Rp 250.00, KB suntik sebesar Rp 15.000 – 20.000, dan KB pil sebesar Rp 5.000 – 10.000. (Hidayat, 2011 : 01) 2.4 Peraturan Perundang-undangan Menurut PERMENKES 28 Tahun 2017 mulai dari BAB IV sampai BAB VII Pasal 30 Bidan



yang



menyelenggarakan



memenuhipersyaratan,



selain



ketentuan



Praktik



Mandiri



persyaratan



Bidan



memperoleh



harus SIPB



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai.



Pasal 31 Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berupa Praktik Mandiri Bidan harus berada pada lokasi yang mudah untuk akses rujukan dan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan. Pasal 32 Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) meliputi ruang dalam bangunan Praktik Mandiri Bidan yang terdiri atas: a. Ruang tunggu; b. Ruang periksa; c. Ruang bersalin; d. Ruang nifas; e. WC/kamar mandi; dan f. Ruang lain sesuai kebutuhan.



14



Pasal 33 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, bangunan Praktik Mandiri Bidan harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya. (2) Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk rumah tinggal perorangan, apartemen, rumah 15nst, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. (3) Dalam hal praktik mandiri berada di rumah tinggal perorangan, akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan. (4) Bangunan praktik mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut. Pasal 34 Persyaratan prasarana Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) paling sedikit memiliki: a. Sistem air bersih; b. Sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup; ventilasi/sirkulasi udara yang baik; dan d. Prasarana lain sesuai kebutuhan. Pasal 35 Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berupa peralatan Praktik Mandiri Bidan harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik untuk menyelenggarakan pelayanan. Pasal 36 Persyaratan obat dan bahan habis pakai Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) meliputi pengelolaan obat dan bahan habis pakai yang diperlukan untuk pelayanan antenatal, persalinan normal, penatalaksanaan bayi baru lahir, nifas, keluarga berencana, dan penanganan awal kasus kedaruratan kebidanan dan bayi baru lahir. (2) Obat dan bahan habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperoleh dari apotek melalui surat pesanan kebutuhan obat dan bahan habis pakai. (3) Bidan yang melakukan praktik mandiri 15



harus melakukan pendokumentasian surat pesanan kebutuhan obat dan bahan habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Contoh surat pesanan obat dan bahan habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan bangunan, prasarana, peralatan, dan obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 38 Praktik Mandiri Bidan harus melaksanakan pengelolaan limbah medis. (2) Pengelolaan limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah. Pasal 39 Praktik Mandiri Bidan harus memasang papan nama pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat umum dengan ukuran 60x90 cm dasar papan nama berwarna putih dan tulisan berwarna hitam. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Bidan, nomor STRB, nomor SIPB, dan waktu pelayanan. Pasal 40 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36, dengan menggunakan 16nstrument penilaian sebagaimana tercantum dalam Formulir I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf (1), menjadi dasar dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f. 16



Pasal 41 Praktik Mandiri Bidan tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Izin penyelenggaraan Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melekat pada SIPB yang bersangkutan. Pasal 42 Bidan dalam menyelenggarakan Praktik Mandiri Bidan dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lain atau tenaga nonkesehatan. (2) Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 Bidan yang berhalangan sementara dalam melaksanakan praktik kebidanan dapat menunjuk Bidan pengganti dan melaporkannya kepada kepala puskesmas setempat. (2) Bidan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIPB dan tidak harus SIPB di tempat tersebut.



Pasal 44 Dalam rangka melaksanakan praktik kebidanan, Praktik Mandiri Bidan dapat melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana antenatal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB V PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 45 Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(4) Ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Bidan yang melaksanakan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Praktik Mandiri Bidan. 17



BAB III PEMBAHASAN 3.1 Biografi pemilik Praktik bidan Mandiri



Nama lengkap



: Ida Wastini, Amd.Keb



Tempat tanggal lahir



:



Agama



: Islam



Riwayat Pendidikan Bidan



:



Pendidikan SPK



(Sekolah



Tahun Lulus



Tempat pendidikan



Perawat



Kesehatan) D-I Kebidanan (P2B) D-III Kebidanan



Riwayat Pekerjaan Bidan



:



Tahun



Nama tempat Puskesmas tanjung priuk



2000-sekarang



Alamat



PMB Bd. Indri hartanti



: Jl. Bonang no 8 blok V kelurahan



pegangsaan II,kelapa gading, Jakarta Utara No Telp



: (021) 29385344



18



A. Pendirian PMB dan Sistem Perizinan Saat pertama kali Bidan Ida Wastini membuka PMB tahun 1981, Bidan ida saat itu masih lulusan D1 kebidanan dan sambil mengurus perizinan untuk membuka PMB, Sebelum berdirinya PMB Bd. Ida Wastini , tahun 1972 Ibu Ida bekerja di Puskesmas kecamatan Tanjung Priuk sebagai koordinator ruang bersalin. Dalam membuka PMB Bd. Ida, sang pemilik yang juga sebagai bidan melayani berbagai pelayanan, seperti pemeriksaan ANC, ibu bersalin, pelayanan KB dan imunisasi. Pada tahun…… itu Bidan Ida langsung mengurus surat perizinan dan pendirian PMB serta melaksanakan pembinaan di ranting IBI sebagai salah satu syarat membuka suatu PMB. Bidan Ida Wastini telah terdaftar menjadi Bidan Delima. Kemudian tahun….. PMB Bidan Ida bekerja sama dengan ………..agar memudahkan pasiennya untuk melakukan pemeriksaan laboratorium setiap 1 bulan sekali . lalu pada tahun…. PMB bidan Ida bekerja sama dengan dokter Obgyn untuk melakukan pemeriksaan USG setiap 1 minggu sekali. Namun pada tahun 2016 PMB bidan ida di lanjutkan oleh anaknya sebagai seorang bidan yang bernama Bd. Indri Haidanti, Amd.Keb. Lokasi PMB bidan Ida Wastini sesuai dengan pasal 31 Permenkes 28 tahun 2017 yang mana harus berada pada lokasi yang mudah untuk akses rujukan dan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan. Papan nama yang digunakan bidan Ida berukuran 40 cm x 60 cm. Dalam membuka praktik bidan mandiri harus mengacu pada peraturan yang ada mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam membuka praktik mandiri. Untuk membuka praktik bidan mandiri harus memiliki STR dan surat ijin agar dikatakan sah dan minimal berpendidikan D3. Bidan Ida mengacu pada Permenkes nomor 28 tahun 2017 dalam membuka praktik mandiri ini agar praktiknya tidak dikatakan malpraktik. Dalam mengurus surat ijin ini membutuhkan waktu yang lumayan lama dalam mengurusnya, pada tahun …. bidan Ida mengurus ke PTSP walikota Jakarta utara terkait perizinan bangunan dan pembinaan ranting IBI, tetapi bidan Ida tetap mengikuti prosesnya karena bila bidan melakukan malpraktik hal tersebut 19



dapat menjerumuskan diri sendiri ke meja hukum atau mendapat sanksi karena tidak ada lisensi yang sah dalam membuka praktik. Dari segi pengelolaan limbah medis bidan Ida sudah menjalin MOU dengan ………yang menangani khusus limbah medis di daerah……….. Dimana setiap bulannya limbah tersebut diambil oleh pihak ……untuk dihancurkan. Sedangkan untuk libah cair seperti: darah, air sisa infus, urin, dan cairan tubuh pasien lainnya dibuang di septic tank yang masih bergabung dengan septic tank dikarnakan tidak tersedianya lahan yang cukup dan biaya pembuatan spiteng go grean yang mahal. PMB bd. Ida juga MOU dengan Puskesmas kelurahan pegangsaan II sehingga bisa membantu untuk posyandu, polindes dan kegiatan-kegaitan Puskesmas lainnya.



3.2 Macam Pelayanan A. Pemeriksaan ANC B. Ibu bersalin C. Pelayanan KB D. Pelayanan Imunisasi E. Pemeriksaan USG F. Pemeriksaan laboratorium 3.3 Alur Pasien A. Pelayanan Anc Pelayanan Anc yang dilakukan di PMB Ida dari pasien datang menyambut ibu dengan ramah kemudian pengambilan status pasien lalu pasien dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan, selanjutnya dilakukan anamnesa dan pemeriksaan. Standar pelayanan ANC yang dilakukan di PMB yaitu 10 T meliputi pengukuran timbang dan ukur tinggi badan,Pengukuran tekanan darah , Menilai status gizi (ukur LILA), Pengukuran Tinggi Fundus Uteri, Tentukan presentasi janin dan



20



denyut jantung janin, skrining status imunisasi Td dan berikan imunisasi Td bila diperlukan, pemberian tablet fe 90 tablet setiap hari, Pemeriksaan laboratorium, Tatalaksana kasus, Temu Wicara (Konseling) termasuk P4K serta KB Pasca Persalinan B. Pelayanan INC Pelayanan yang diberikan di PMB saat ibu hamil datang kemudian pengambilan status pasien lalu pasien dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan, selanjutnya dilakukan anamnesa dan pemeriksaan. Asuhan yang diberikan mengacu pada asuhan persalinan normal. C. Pelayanan PNC dan Bayi Pelayanan yang diberikan pada ibu nifas di PMB mulai asuhan kebidanan pada masa nifas 6 jam, 6 hari, 2 minggu dan 4 minggu. Untuk pelayanan yang diberikan pada bayi mulai dari pemeriksaan bayi baru lahir, pemeriksaan bayi umur 6 jam, 6 hari, sampai 1 bulan untuk imunisasi BCG. Selain itu pelayanan yang diberikan pada bayi ada pelayanan imunisasi mulai dari imunisasi , HB-O, DPT, BCG, Campak, Polio. Untuk alur pelayanan imunisasi pada bayi yaitu mulai bayi datang bersama ibu kemudian dilihat status imunisasi bayi dari buku KIA lalu dilakukan pemeriksaan BB, PB, LK( Lingkar Kepala) , LILA, Suhu lalu diimunisasi setelahnya menulis dokumentasi berbentuk SOAP imunisasi.



D. Pelayanan KB Pelayanan KB yang diberikan di PMB yaitu KB suntik 1 dan 3 bula, Pil, IUD, Implan. Di PMB Bidan Ida menyarankan kepada pasiennya untuk menggunakan alat kontrasepsi jangka panjang. Untuk alur pelayanan KB di PMB yaitu pasien datang, kemudian pengambilan status , anamnesa, dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan timbang berat badan, lalu diberikan kb yang dipilih pasien dan setalah itu menulis di buku register KB dan melakukan pendokumentasian SOAP KB.



21



3.4 Pengelolaan Pengelola BPM Bd. Ida Wastini adalah Ibu Ida dengan dibantu oleh : 1. Karyawan bidan



: 2 orang Bd. Indri Haidanti, Amd. Keb dan Bd.Anita, Amd. keb



3.4.1 Tata Ruang Sarana Prasarana 1.



Terdapat 1 ruang periksa untuk pemeriksaan ANC, pelayanan KB, kontrol nifas dan bayi yang dilengkapi dengan pendingin ruangan.



2.



Ruang bersalin



3.



Ruang nifas terdapat 3 kelas,kelas 1 dilengkapi dengan 1 ranjang besar,1 tempat tidur penunggu, kamar mandi di dalam, tv, AC, sofa,stop kontak. kelas 2 di lengkap dengan 2 tempat tidur,AC,tv, kamar mandi di dalam, stop kontak. Sedangkan kelas 3 di lengkapi dengan 3 tempat tidur,kipas angin, stop kontak, 1 Meja dan bangku, 1 kamar mandi, dan tirai yang dapat menutupi kasur ibu. INC disediakan konsumsi yaitu makan sehari 3x dan snack.



4.



Terdapat ruang tunggu untuk pasien dan ditambahkan adanya tv.



5.



Terdapat 3 kamar mandi yang bersih dan harum.



6.



Terdapat lahan parkir yang cukup



22



3.4.2 keuangan 1.



Pemasukan



Pelayanan



Rata-rata pasien



Total per bulan



ANC (orang/hari)



@ 85.000 x 10 orang x Rp 30 hari



Fee USG



@ 125.000 x 20 orang x Rp



(20 orang/pertemuan)



2 kali pertemuan



INC (orang/bulan)



@ 1.500.000 x 5orang



KB (orang/hari)



@ 40.000 x 10 orang x Rp



Rp



30 hari Imunisasi



@ 75.000 x 50 orang x 2 Rp



(50 orang/pertemuan)



hari



Total Pemasukan per bulan



2.



Rp



Pengeluaran Keterangan



Jumlah



Gaji Pegawai



x 2 orang



Konsumsi Pegawai



Rp



=



Rp



Membelikan obat



Rp



Listrik + PAM



Rp



Alat habis pakai



Rp



Konsumsi pasien INC



Rp



Biaya tak terduga



Rp



Total Biaya Pengeluaran per Bulan 3.



=



Pendapatan PMB Bd.Ida Wastini. Pendapatan bersih per bulan : Rp.



23



=



Rp



3.5 Pemasaran A. Strategi Promosi Untuk mempromosikan tempat praktiknya bidan Murniati melakukan strategi promosi melalui mulut ke mulut dari pasien yang pernah periksa disana karena menurut pengalaman mereka pelayanan disini cepat, bidannya tanggap dan sabar sehingga memuaskan pelanggan dan juga bidan Murniati membuat kalender tahunan yang diberikan kepada setiap pasiennya, hal ini merupakan strategi promosi dan menjaga kepuasan pelanggan. B. Strategi Pelayanan Saat baru membuka praktik mandiri ini hanya ada pelayanan pada ibu dan anak. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan ANC, persalinan, KB, Imunisasi dan konseling, serta mengikuti kegiatan posyandu dan posbindu. Namun semakin berkembang menjadi bidan delima mulai bekolaborasi dengan dokter spesialis kandungan untuk pelayanan USG.



24



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Jasa pelayanan kebidanan sangat mengandalkan pada keahlian dan keterampilan bidan dalam memberikan pelayanan mengandung resiko tinggi (menyangkut jiwa manusia) dan sangat sensitive. Kehandalan dalam pelayanan yang didasarkan pada keahlian dan profesionalitas sangat diperlukan. Oleh karenanya langkah awal bagi seseorang bidan adalah memastikan keahliannya sudah memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan terus menerus adalah jalan untuk mendapatkan keberhasilan usaha. Semua usaha kebidanan yang berhasil selalu mengandalkan keahlian bidan. Sebaik apapun fasilitas yang disediakan, promosi yang gencar dilakukan, akan tidak berguna bila keahlian bidan terbatas. Dari semua manajerial pendirian sampai pelayanan di PMB Murniati sudah sebagian besar sesuai dengan Permenkes 28 tahun 2017.



4.2 Saran Memberikan pelayanan serta pengaturan pengelolaan yang lebih baik lagi untuk peningkataan mutu dan kualitas pelayanan.



25



DAFTAR PUSTAKA Sursilah, Ilah. 2010. Manajemen Bidan Praktek Mandiri. Yogyakarta: Dee Publish Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin dan penyelenggaraan praktik bidan



26