15 0 113 KB
PROFIL BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA) BELOPA KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU A. Latar Belakang Organisasi
ekonomi
perdesaan
menjadi
bagian
penting
sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain: (i) pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai
tambah
dalam
pengelolaan
mengintegrasikan produk-produk memiliki
posisi
nilai
tawar
aset
ekonomi
desa,
(ii)
ekonomi perdesaan sehingga
baik
dalam
jaringan
pasar,
(iii)
mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dalam bentuk regulasi. BUMDes merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu,
keberadaan
BUMDes
juga
memberikan
sumbangan
bagi
peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan
1
desa
mampu
melaksanakan
pembangunan
dan
peningkatan
kesejahteraan rakyat secara optimal. Dengan lahirnya UU Desa No. 6 Tahun 2014, semakin menguatkan posisi dan kewenangan Desa dalam mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga dengan berdasarkan hal tersebut di atas sehingga masyarakat Desa Belopa sepakat untuk mendirikan lembaga Bumdes sebagai wadah masyarakat untuk menampung kegiatan ekonomi sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat melalui penguatan kelembagaan dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. B. Tujuan Secara umum pendirian Bumdes Belopa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau Kerjasama Antar Desa. Tujuan khusus pendirian Bumdes sesuai pasal 3 Permendesa No. 4/ 2015 antara lain : 1. Meningkatkan perekonomian Desa 2. Mengoptimalkan
aset
Desa
agar
bermanfaat
untuk
kesejahteraan Desa 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa 4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar Desa dan/ atau pihak ketiga 5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga 6. Membuka lapangan kerja 7. Meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
melalui
perbaikan
pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, dan 2
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa C. Visi Bumdes Belopa yang Berdaya Saing, Mandiri secara Ekonomi dan Kelembagaan
pada
tahun
2020
untuk
kesejahteraan
seluruh
masyarakat Desa Belopa. D. Misi
Menguatkan
kemampuan
Bumdes
pemberdayaan
masyarakat
melalui
sebagai
Lembaga
Ekonomi
Desa
sebagai
instrumen
pengembangan
dengan
fokus
peranan
pelayanan
keuangan, jasa/ perdagangan dan pengembangan usaha dan mengembangkan potensi kelautan, periakanan, pertanian dan peternakan, serta sistem informasi berbasis teknologi.
Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah perdesaan guna mendorong
kemampuan
ekonomi
masyarakat
desa
secara
keseluruhan.
Menguatkan pengelolaan keuangan dan ekonomi desa sehingga mendukung kemampuan pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas
pemerintahan,
pembangunan
dan
pelayanan
kepada
masyarakat secara optimal.
Mengembangkan jenis usaha Bumdes sesuai dengan potensi ekonomi lokal yang benar-benar prospektif dan sesuai dengan kemampuan yang ada dan dapat
memberikan nilai tambah
sekaligus dibutuhkan oleh warga desa.
Peningkatan Kapasitas pengurus, masyarakat dan lembaga yang ada
di
Desa
melalui
pelatihan,
bimbingan
teknis
maupun
pemagangan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga. E. BUMDES Belopa 3
a. Pengertian Bumdes Sesuai permendesa no. 4 tahun 2015, pada pasal 1 ayat 2 bahwa pengertian “ Bumdes adalah lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”. b. Organisasi dan Kepengurusan Bumdes Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi pemerintahan desa.
Sedangkan
kepengurusan
BUMDes
dipilih
berdasarkan
musyawarah desa dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa.
Struktur Kepengurusan BUMDes minimal terdiri dari: o
Pemerintahan Desa sebagai unsur Komisaris, Pembina atau Badan Pengawas. Kepala Desa dan Ketua BPD secara exoffisio menjadi Badan Pengawas BUMDes.
o
Unsur masyarakat (dari luar unsur pemerintahan desa) sebagai Direksi atau Badan Pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, atau para direktur.
Pengurusan
BUMDes
dilaksanakan
oleh
Direksi
atau
Badan
Pengurus. Direksi atau Badan Pengurus bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes serta mewakili BUMDes, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota
Direksi
atau Badan
Pengurus harus mematuhi AD dan ART BUMDes dan peraturan perundangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. 4
Pengawasan
BUMDes
dilakukan
oleh
Komisaris
dan
Badan
Pengawas. Komisaris dan Badan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Badan Pengawas
harus
mematuhi
AD
ART
BUMDes
dan
peraturan
perundangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Anggota
atau Pengurus diangkat berdasarkan pertimbangan
keahlian, integritas dan kejujuran, kepemimpinan, pengalaman dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan BUMDes. Pemilihan anggota atau Pengurus sebaiknya dilakukan melalui uji kepatutan dan kelayakan. Sedangkan anggota Komisaris dan Badan Pengawas diangkat
berdasarkan
pertimbangan
integritas,
dedikasi,
memahami masalah manajemen BUMDes serta memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat-cepat dan independen.
Penunjukan dan pemberhentian Pengurus, dan Badan Pengawas dilakukan melalui forum Musyawarah Desa sesuai ketentuan dari AD dan ART BUMDes yang juga menetapkan keputusan strategis antara lain meliputi: perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, rencana penggunaan laba, investasi pembiayaan jangka panjang, kerjasama persero, pembentukan unit usaha, membuka anak
cabang
penggabungan,
atau
penyertaan,
peleburan,
pengalihan
pengambilalihan,
aktiva
maupun
pemisahan
serta
pembubaran Bumdes.
Masa bakti kepengurusan BUMDes ditentukan 3 s.d. 5 tahun sesuai keputusan AD dan ART. Kepengurusan diberhentikan apabila: (i) selesai masa baktinya, (ii) meninggal dunia, (iii) mengundurkan diri, (iv) tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga 5
merugikan,
menghambat
pertumbuhan
dan
perkembangan
BUMDes, (v) dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tugas dan Kewajiban Pengurus BUMDes: o
mengembangkan memberikan
BUMDes
pelayanan
sebagai ekonomi
lembaga sesuai
yang
kebutuhan
masyarakat desa sekaligus mampu mengoptimalkan PAD dengan memanfaatkan potensi desa. o
menyampaikan
rencana
kerja
dan
anggaran
serta
melaksanakan pengelolaan usaha BUMDes. o
memberikan laporan keuangan sekaligus pertangungjawaban pengelolaan BUMDes.
Tugas dan Kewajiban Pengawas BUMDes: o
mengikuti perkembangan usaha dan memberikan saran atau meminta pendapat dari pengurus mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan usaha BUMDes.
o
melaksanakan pengawasan
pemeriksaan perkembangan
dan
melaporkan
kegiatan
BUMDes
hasil kepada
Pemerintah Desa. o
melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.
Tugas dan Kewajiban Pembina BUMDes: o
membina BUMDes meliputi aspek kelembagaan, administrasi, kepegawaian maupu ketata-laksanaan dalam pengembangan usaha. 6
o
Memantau pengelolaan BUMDes serta memberikan saran dan pendapat dalam pemecahan masalah.
o
Pemerintah Daerah melalui Bupati/Walikota berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pengembangan BUMDes di daerahnya.
o
Agar pembinaan tidak mematikan kreatifitas dan kemandirian BUMDes, maka pembinaan harus dimulai dari dan bertumpu pada prakarsa yang selama ini telah dikembangkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola BUMDes.
c. Tanggal Pendirian Bumdes Bumdes Belopa didirikan pada tanggal 15 Desember tahun 2015 melalui forum Musyawarah Desa Belopa yang dihadiri oleh seluruh unsur masyarakat Desa Belopa, namun karena sesuatu dan lain hal, pada tahun 2016 ketua Bumdes mengundurkan diri sehingga dipilih kembali pengurus yang baru untuk posisi ketua. d. Pengurus Bumdes Belopa Kepengurusan Bumdes terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk tiga tahun masa kepengurusan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali melalui Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi di Desa untuk memilih struktur pengurus. Struktur pengurus Bumdes Belopa terdiri dari : Nama : Mulyantho Sumarding Tempat Tanggal Lahir : Belopa, 06 September 1978 Jabatan : Ketua Alamat : Jl. Pelabuhan, Ulo- Ulo, Belopa Pendidikan Terakhir : SLTA No. Hp : 0813 5588 8112 Nama : Ryasmal Pardi Tempat Tanggal Lahir : Belopa, 08 Januari 1992 Jabatan : Sekretaris Alamat : Jl. Salla 7
Pendidikan Terakhir
: SLTA
Nama : Saribunga Maiseng Tempat Tanggal Lahir : Belopa, 02 Juni 1970 Jabatan : Bendahara Alamat : Jl. Salla, Desa Belopa Pendidikan Terakhir : SLTA No. Hp : 0852 5878 4762 Untuk Pembina Bumdes secara exficio dijabat oleh Kepala Desa Belopa untuk mengarahkan dan membimbing bagi kemajuan usaha Bumdes, sedangkan untuk kegiatan pengawasan kinerja dan unit usaha Bumdes dibentuk badan pengawas Bumdes yang terdiri dari BPD dan masyarakat Desa yang mempunyai keahlian dalam bidang keuangan dan pengembangan ekonomi Desa.
e. Alamat Sekretariat Bumdes Bumdes Belopa beralamat di Jalan Pelabuhan Ulo- Ulo, Desa Belopa Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. f. Alokasi Modal Bumdes Bumdes Belopa pada tahun 2015, dan sejak terbentuk pada tahun tersebut belum mempunyai modal dari penyertaan modal Desa, namun pada pada Tahun Anggaran 2016, telah dianggarkan penyertaan modal untuk
Bumdes dari Dana Desa APB Desa Belopa T.A. 2016 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Karena tahun 2017 dana tersebut belum dibelanjakan, sehingga dana tersebut akan dialokasikan untuk operasional kegiatan selama satu tahun anggaran serta pengelolaan kegiatan dan keuangan beberapa unit usaha, antara lain : 1. 2. 3. 4.
Jasa Pengelolaan listrik masyarakat Usaha Simpan Pinjam Perdagangan Sembako/ Usaha Hasil Laut Jasa Pengelolaan Pelabuhan (Ekowisata)/ Tempat Pelelangan Ikan Ulo-Ulo 8
5. Café/ Warnet Desa 6. Usaha untuk peningkatan ekonomi lainnya yang sesuai dengan potensi Sumber Daya Desa Belopa (SDA dan SDM). g. Program Kerja 1. Peningkatan/
Pengembangan
kapasitas
pengurus
Bumdes
melalui
pelatihan/ Bimtek 2. Pengembangan potensi yang dimiliki Bumdes 3. Mengidentifikasi/ Menemukenali potensi Desa yang dapat dijadikan jenis
usaha Bumdes 4. Pembangunan Kantor 5.
Membangun Jaringan Kelembagaan dengan Pihak ketiga (Masyarakat, Lembaga maupun perusahaan).
9