Profil Bumdes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFIL BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA) BELOPA KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU A. Latar Belakang Organisasi



ekonomi



perdesaan



menjadi



bagian



penting



sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain: (i) pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai



tambah



dalam



pengelolaan



mengintegrasikan produk-produk memiliki



posisi



nilai



tawar



aset



ekonomi



desa,



(ii)



ekonomi perdesaan sehingga



baik



dalam



jaringan



pasar,



(iii)



mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dalam bentuk regulasi. BUMDes merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu,



keberadaan



BUMDes



juga



memberikan



sumbangan



bagi



peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan



1



desa



mampu



melaksanakan



pembangunan



dan



peningkatan



kesejahteraan rakyat secara optimal. Dengan lahirnya UU Desa No. 6 Tahun 2014, semakin menguatkan posisi dan kewenangan Desa dalam mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga dengan berdasarkan hal tersebut di atas sehingga masyarakat Desa Belopa sepakat untuk mendirikan lembaga Bumdes sebagai wadah masyarakat untuk menampung kegiatan ekonomi sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat melalui penguatan kelembagaan dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. B. Tujuan Secara umum pendirian Bumdes Belopa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau Kerjasama Antar Desa. Tujuan khusus pendirian Bumdes sesuai pasal 3 Permendesa No. 4/ 2015 antara lain : 1. Meningkatkan perekonomian Desa 2. Mengoptimalkan



aset



Desa



agar



bermanfaat



untuk



kesejahteraan Desa 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa 4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar Desa dan/ atau pihak ketiga 5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga 6. Membuka lapangan kerja 7. Meningkatkan



kesejahteraan



masyarakat



melalui



perbaikan



pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, dan 2



8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa C. Visi Bumdes Belopa yang Berdaya Saing, Mandiri secara Ekonomi dan Kelembagaan



pada



tahun



2020



untuk



kesejahteraan



seluruh



masyarakat Desa Belopa. D. Misi 



Menguatkan



kemampuan



Bumdes



pemberdayaan



masyarakat



melalui



sebagai



Lembaga



Ekonomi



Desa



sebagai



instrumen



pengembangan



dengan



fokus



peranan



pelayanan



keuangan, jasa/ perdagangan dan pengembangan usaha dan mengembangkan potensi kelautan, periakanan, pertanian dan peternakan, serta sistem informasi berbasis teknologi. 



Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah perdesaan guna mendorong



kemampuan



ekonomi



masyarakat



desa



secara



keseluruhan. 



Menguatkan pengelolaan keuangan dan ekonomi desa sehingga mendukung kemampuan pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas



pemerintahan,



pembangunan



dan



pelayanan



kepada



masyarakat secara optimal. 



Mengembangkan jenis usaha Bumdes sesuai dengan potensi ekonomi lokal yang benar-benar prospektif dan sesuai dengan kemampuan yang ada dan dapat



memberikan nilai tambah



sekaligus dibutuhkan oleh warga desa. 



Peningkatan Kapasitas pengurus, masyarakat dan lembaga yang ada



di



Desa



melalui



pelatihan,



bimbingan



teknis



maupun



pemagangan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga. E. BUMDES Belopa 3



a. Pengertian Bumdes Sesuai permendesa no. 4 tahun 2015, pada pasal 1 ayat 2 bahwa pengertian “ Bumdes adalah lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”. b. Organisasi dan Kepengurusan Bumdes Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi pemerintahan desa.



Sedangkan



kepengurusan



BUMDes



dipilih



berdasarkan



musyawarah desa dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. 



Struktur Kepengurusan BUMDes minimal terdiri dari: o



Pemerintahan Desa sebagai unsur Komisaris, Pembina atau Badan Pengawas. Kepala Desa dan Ketua BPD secara exoffisio menjadi Badan Pengawas BUMDes.



o



Unsur masyarakat (dari luar unsur pemerintahan desa) sebagai Direksi atau Badan Pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, atau para direktur.







Pengurusan



BUMDes



dilaksanakan



oleh



Direksi



atau



Badan



Pengurus. Direksi atau Badan Pengurus bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes serta mewakili BUMDes, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota



Direksi



atau Badan



Pengurus harus mematuhi AD dan ART BUMDes dan peraturan perundangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. 4







Pengawasan



BUMDes



dilakukan



oleh



Komisaris



dan



Badan



Pengawas. Komisaris dan Badan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Badan Pengawas



harus



mematuhi



AD



ART



BUMDes



dan



peraturan



perundangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. 



Anggota



atau Pengurus diangkat berdasarkan pertimbangan



keahlian, integritas dan kejujuran, kepemimpinan, pengalaman dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan BUMDes. Pemilihan anggota atau Pengurus sebaiknya dilakukan melalui uji kepatutan dan kelayakan. Sedangkan anggota Komisaris dan Badan Pengawas diangkat



berdasarkan



pertimbangan



integritas,



dedikasi,



memahami masalah manajemen BUMDes serta memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat-cepat dan independen. 



Penunjukan dan pemberhentian Pengurus, dan Badan Pengawas dilakukan melalui forum Musyawarah Desa sesuai ketentuan dari AD dan ART BUMDes yang juga menetapkan keputusan strategis antara lain meliputi: perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, rencana penggunaan laba, investasi pembiayaan jangka panjang, kerjasama persero, pembentukan unit usaha, membuka anak



cabang



penggabungan,



atau



penyertaan,



peleburan,



pengalihan



pengambilalihan,



aktiva



maupun



pemisahan



serta



pembubaran Bumdes. 



Masa bakti kepengurusan BUMDes ditentukan 3 s.d. 5 tahun sesuai keputusan AD dan ART. Kepengurusan diberhentikan apabila: (i) selesai masa baktinya, (ii) meninggal dunia, (iii) mengundurkan diri, (iv) tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga 5



merugikan,



menghambat



pertumbuhan



dan



perkembangan



BUMDes, (v) dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 



Tugas dan Kewajiban Pengurus BUMDes: o



mengembangkan memberikan



BUMDes



pelayanan



sebagai ekonomi



lembaga sesuai



yang



kebutuhan



masyarakat desa sekaligus mampu mengoptimalkan PAD dengan memanfaatkan potensi desa. o



menyampaikan



rencana



kerja



dan



anggaran



serta



melaksanakan pengelolaan usaha BUMDes. o



memberikan laporan keuangan sekaligus pertangungjawaban pengelolaan BUMDes.







Tugas dan Kewajiban Pengawas BUMDes: o



mengikuti perkembangan usaha dan memberikan saran atau meminta pendapat dari pengurus mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan usaha BUMDes.



o



melaksanakan pengawasan



pemeriksaan perkembangan



dan



melaporkan



kegiatan



BUMDes



hasil kepada



Pemerintah Desa. o



melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.







Tugas dan Kewajiban Pembina BUMDes: o



membina BUMDes meliputi aspek kelembagaan, administrasi, kepegawaian maupu ketata-laksanaan dalam pengembangan usaha. 6



o



Memantau pengelolaan BUMDes serta memberikan saran dan pendapat dalam pemecahan masalah.



o



Pemerintah Daerah melalui Bupati/Walikota berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pengembangan BUMDes di daerahnya.



o



Agar pembinaan tidak mematikan kreatifitas dan kemandirian BUMDes, maka pembinaan harus dimulai dari dan bertumpu pada prakarsa yang selama ini telah dikembangkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola BUMDes.



c. Tanggal Pendirian Bumdes Bumdes Belopa didirikan pada tanggal 15 Desember tahun 2015 melalui forum Musyawarah Desa Belopa yang dihadiri oleh seluruh unsur masyarakat Desa Belopa, namun karena sesuatu dan lain hal, pada tahun 2016 ketua Bumdes mengundurkan diri sehingga dipilih kembali pengurus yang baru untuk posisi ketua. d. Pengurus Bumdes Belopa Kepengurusan Bumdes terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk tiga tahun masa kepengurusan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali melalui Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi di Desa untuk memilih struktur pengurus. Struktur pengurus Bumdes Belopa terdiri dari :  Nama : Mulyantho Sumarding Tempat Tanggal Lahir : Belopa, 06 September 1978 Jabatan : Ketua Alamat : Jl. Pelabuhan, Ulo- Ulo, Belopa Pendidikan Terakhir : SLTA No. Hp : 0813 5588 8112  Nama : Ryasmal Pardi Tempat Tanggal Lahir : Belopa, 08 Januari 1992 Jabatan : Sekretaris Alamat : Jl. Salla 7



Pendidikan Terakhir



: SLTA



 Nama : Saribunga Maiseng Tempat Tanggal Lahir : Belopa, 02 Juni 1970 Jabatan : Bendahara Alamat : Jl. Salla, Desa Belopa Pendidikan Terakhir : SLTA No. Hp : 0852 5878 4762 Untuk Pembina Bumdes secara exficio dijabat oleh Kepala Desa Belopa untuk mengarahkan dan membimbing bagi kemajuan usaha Bumdes, sedangkan untuk kegiatan pengawasan kinerja dan unit usaha Bumdes dibentuk badan pengawas Bumdes yang terdiri dari BPD dan masyarakat Desa yang mempunyai keahlian dalam bidang keuangan dan pengembangan ekonomi Desa.



e. Alamat Sekretariat Bumdes Bumdes Belopa beralamat di Jalan Pelabuhan Ulo- Ulo, Desa Belopa Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. f. Alokasi Modal Bumdes Bumdes Belopa pada tahun 2015, dan sejak terbentuk pada tahun tersebut belum mempunyai modal dari penyertaan modal Desa, namun pada pada Tahun Anggaran 2016, telah dianggarkan penyertaan modal untuk



Bumdes dari Dana Desa APB Desa Belopa T.A. 2016 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Karena tahun 2017 dana tersebut belum dibelanjakan, sehingga dana tersebut akan dialokasikan untuk operasional kegiatan selama satu tahun anggaran serta pengelolaan kegiatan dan keuangan beberapa unit usaha, antara lain : 1. 2. 3. 4.



Jasa Pengelolaan listrik masyarakat Usaha Simpan Pinjam Perdagangan Sembako/ Usaha Hasil Laut Jasa Pengelolaan Pelabuhan (Ekowisata)/ Tempat Pelelangan Ikan Ulo-Ulo 8



5. Café/ Warnet Desa 6. Usaha untuk peningkatan ekonomi lainnya yang sesuai dengan potensi Sumber Daya Desa Belopa (SDA dan SDM). g. Program Kerja 1. Peningkatan/



Pengembangan



kapasitas



pengurus



Bumdes



melalui



pelatihan/ Bimtek 2. Pengembangan potensi yang dimiliki Bumdes 3. Mengidentifikasi/ Menemukenali potensi Desa yang dapat dijadikan jenis



usaha Bumdes 4. Pembangunan Kantor 5.



Membangun Jaringan Kelembagaan dengan Pihak ketiga (Masyarakat, Lembaga maupun perusahaan).



9