Program Induksi Guru Pemula SMK Muh Mungkid 2020 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • YOFRI
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)



SMK MUHAMMADIYAH MUNGKID Bulan Oktober 2019 – September 2020



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH CABANG DINAS WILAYAH VIII



SMK MUHAMMADIYAH MUNGKID



0



PENGESAHAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA



Telah disahkan dan dapat diterima sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus guru bukan calon Pegawai Negeri Sipil (non CPNS) dan atau bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS).



Pengawas SMK



Kepala SMK Muhammadiyah Mungkid



Drs. Eliya Martinus NIP. 19601211 198403 1 006



Drs. Paino, M.Pd.



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru



adalah



pendidik



professional



dengan



tugas



utama:



mendidik,



mengajar,



membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi (pasal 1 UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005). Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah, atau masyarakat. (pasal 1, butir 2, Permendiknas 27/2010) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.(pasal 7, ayat 3, Permendiknas 27/2010) Di SMK Muhammadiyah Mungkid tahun ini terdapat 30 orang guru pemula, agar guru tersebut segera menjadi guru professional dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dan mendapatkan sertifikat PIGP maka perlu diselenggarakan Program Induksi Guru Pemula (PIGP). B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru 4. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula. 8. Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 684/Sekretariat/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pelaksanaan Program Induksi dan PKG C. Pihak-pihak Terkait dalam Program Induksi 2



Pihak yang terkait dalam implementasi program iduksi adalah: guru pemula, guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut: 1.



Guru Pemula Guru pemula adalah guru baru yang mendapatkan bimbingan dalam program induksi agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah, dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru professional, dengan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data tata tertib, sarana, dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas; b. mempelajari latar belakang siswa; c. mempelajari dokumen administrasi guru; d. mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan; e. menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran; f. melaksanakan proses pembelajaran; g. menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah kognitif, afektif, dan psikomotor); h. melaksanakan penilaian proses dan penilaian hasil belajar siswa; i. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstrakurikuler, instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK); j. melakukan observasi di kelas lain; dan k. melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. Daftar Guru Peserta PIGP ( Guru Pemula ) terlampir.



2.



Pembimbing Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas oleh kepala sekolah/madrasah



atas



komunikasi.Sekolah/madrasah



dasar



profesionalisme



yang



tidak



memiliki



dan



pembimbing



kemampuan sebagaimana



dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan



3



pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya. Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah, memiliki: a. kompetensi sebagai guru profesional; b. kemampuan bekerja sama dengan baik; c. kemampuan komunikasi yang baik d. kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; e. pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda. Tanggung Jawab Pembimbing: a. menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula; b. memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling c. melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah; d. memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula; e. memberi



kesempatan



bagi



guru



pemula



untuk



melakukan



observasi



pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain; f. melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah; g. memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua. Daftar Pembimbing Kegiatan PIGP terlampir.



4



3.



Kepala Sekolah Kepala sekolah adalah kepala satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas, dengan tanggungjawab sebagai berikut: a. melakukan analisis kebutuhan guru pemula; b. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP; c. menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria; d. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing; e. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing; f. memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing; g. melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan; h. melakukan penilaian kinerja; i. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.



4.



Pengawas Sekolah Pengawas adalah pengawas satuan pendidikan yang



menyelenggarakan program



induksi, dengan tanggung jawab sebagai berikut: a. memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian; b. melatih



pembimbing



dan



kepala



sekolah/madrasah



tentang



pelaksanaan



pembimbingan dan penilaian dalam PIGP; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya; d. memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.



Pengawas Pelaksanaan PIGP terlampir.



BAB II 5



PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA Pengimplementasian program induksi di sekolah berpedoman pada Panduan Kerja yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berbagai pendekatan dapat digunakan untuk mengimplementasikan program induksi. Berdasarkan kajian saat ini, Prinsip lesson study dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan terbaik dalam mengimplementasikan program induksi. Tahapan-tahapan pada lesson study dapat diintegrasikan kedalam tahapantahapan pelaksanaan program induksi. A. Tahap Persiapan Tahap persiapan dilaksanakan pada bulan pertama implementasi PIGP. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada tahap persiapan ini adalah: 1. Pengawas Sekolah: a. membuat perencanaan program kepengawasan PIGP,berupa rencana kepengawasan tahunan dan program semester; b. memberikan pelatihan PIGP bagi kepala sekolah dan calon pembimbing; c. menyiapkan instrumen monitoring implementasi PIGP; dan d. memantau



persiapan



yang



dilakukan



pihak



sekolah/madrasahuntuk



mengimplementasikan PIGP. 2. Kepala Sekolah: a.



melakukan analisis kebutuhan PIGP;



b.



mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan PIGP bagi kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing;



c.



menyiapkan buku pedoman bagi guru pemula;



d.



menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerbitkan surat keputusan (SK) kepala sekolah;



e. menyusun rencana tindak implementasi PIGP; dan f. menyusun jadwal implementasi PIGP.



6



3. Pembimbing: a. Identifikasi kebutuhan guru pemula dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula; b. melakukan evaluasi diri dengan mengidentifikasi kompetensi yang dimilikinya; c. menyusun Rencana Tindak Pembimbingan; d. menyusun jadwal kegiatan pembimbingan; e. menyusun prioritas pembimbingan. B. Tahap Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya. Tahap pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada tahap ini dilakukan hal-hal sebagai berikut. 1. Kepala sekolah memperkenalkan guru pemula kepada guru pembimbing, dewan guru, karyawan sekolah, siswa, dan masyarakat sekitar. 2. Pembimbing: a. memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula; b. memperkenalkan guru pemula kepada siswa; dan c. mendiskusikan rencana pembimbingan dan pengembangan keprofesian dengan guru pemula. 3. Guru Pemula: a. melakukan evaluasi diri; b. mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi dikelas sebagai bagian pengenalan situasi; c. mempelajari



buku



pedoman



dan



panduan



kerja



bagi



guru



pemula,



data



sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru; d. mempelajari



ketersediaan



dan



penggunaan



sarana



dan



sumber



belajar



di



sekolah/madrasah; dan e. mempelajari kurikulum yang digunakan di sekolah.



C. Tahap Pembimbingan Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan oleh guru pembimbing yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. Kegiatankegiatan yang dilakukan dalam tahap pembimbingan adalah sebagai berikut.



7



1. Pengawas sekolah: a. memantau kegiatan PIGP; b. membina/membimbing kepala sekolah dan pembimbing secara teknis; dan c. mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan pembimbing pada tahap pelaksanaan pembimbingan. 2. Pembimbing: a. membimbing



guru



pemula



dalam



penyusunan



rencana



pelaksanaan



pembelajaran/satuan layanan bimbingan dan konseling menggunakan prinsip plan pada lesson study; b. melakukan observasi pembelajaran secara berkala. Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pra-observasi, observasi, dan pascaobservasi. (1) Pra-observasi Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan. Fokus observasi yang disepakati meliputi paling banyak 5 (lima) indikator kinerja dari keseluruhan indikator kinerja sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula. Lima indikator kinerja yang menjadi obyek dalam fokus observasi dapat ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya. (2) Pelaksanaan Observasi Pembimbing melakukan observasi pembelajaran yang dilaksanakan guru pemula dengan focus paling banyak 5 (lima) indikator kinerjayang telah disepakati pada tahap praobservasi. Pelaksanaan pembelajaran oleh guru pemula dapat juga diobservasi oleh pihak lain selain guru pembimbing, sehingga guru pemula berperan sebagai guru model dalam konsep lesson study. Untuk itu para observer disarankan untuk mengungkap berbagai fakta/fenomena yang menarik tentang aktivitas/proses belajar siswa untuk didiskusikan dalam kegiatan refleksi yang pada akhirnya menjadi pengalaman berharga bagi semua peserta yang hadir.



8



(3) Pasca-observasi Kegiatan yang dilakukan pada pasca observasi adalah: a) Guru



pemula



mengisi



Lembar



Refleksi



Pembelajaran



Guru



Mata



Pelajaran/Kelas atau Lembar Refleksi Pembimbingan Guru BK/Konselor setelah selesai pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan; b) Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran dan pembimbingan yang telah dilaksanakan. Guru lain yang berperan sebagai observer ketika pelaksanaan proses pembelajaran, dapat mengungkapkan hasil observasinya menggunakan prinsip reflesi pada lesson study; c) Pembimbing



menyampaikan



catatan



hasil



pengamatannya



dan



hasil



pengamatan para observer, selanjutnya dikonfirmasi oleh guru pemula; d) Pembimbing menentukan skor indikator kinerja untuk indikator-indikator kinerja yang telah disepakati sebagai fokus pengamatan pada Instrumen Penilaian Kinerja Guru; dan e) Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula dan pembimbing untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning) oleh guru pemula. D. Tahap Penilaian 1. Penilaian dalam program induksi dapat dilakukan melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. 2. Penilaian dilakukan dalam dua tahap, yaitu Penilaian tahap pertama yang dilakukan oleh pembimbing bersamaan dengan proses pembimbingan pada bulan kedua sampai bulan kesembilan (assessment for learning), yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan atau minimal 6 (enam) kali selama masa penilaian tahap pertama. 3. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler, dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain. 4. Penilaian tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala 9



sekolah/madrasah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. 5. Penilaian tahap kedua merupakan penilaian hasil (asesment of learning) yang bertujuan untuk



menilai



kompetensi



guru



pemula



dalam



melaksanakan



proses



pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. 6. Observasi pembelajaran/pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan, dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan. 7. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula, maka kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. 8. Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir PIGP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional,jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.



E. Tahap Pelaporan Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan kesebelas setelah penilaian tahap kedua dilaksanakan, dengan prosedur sebagai berikut: 1. Penentuan keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama. Selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.Untuk menentukan keputusan nilai kinerja guru pemula, kepala sekolah membuat rekapitulasi hasil nilai penilaian kinerja. 2. Penyusunan draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah



berdasarkan



pembahasan



dengan



pembimbing



dan



pengawas



sekolah/madrasah. 3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.



10



4. Pengajuan penerbitan sertifikat PIGP dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta PIGP telah berhasil menyelesaikan PIGP dengan nilai baik.



11



BAB III PENUTUP Demikian Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Guru SMK Muhammadiyah Mungkid Magelang kami buat sebagai upaya peningkatan Kompetensi Guru Pemula. Selanjutnya kami mohonkan untuk diterbitkan : 1. Surat Keputusan untuk Guru Pembimbing ( daftar Sekolah dan Guru Pembimbing terlampir) 2. Sertifikat bagi Guru Peserta Program Induksi Guru Pemula (PIGP) yang telah selesai mengikuti



Program Induksi Guru Pemula (PIGP) dan dinyatakan berhasil/lulus dengan



predikat minimal baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Mungkid, Oktober 2019 Penyusun



Usman Yofri, ST.



12



LAMPIRAN - LAMPIRAN



13