Program Kerja KFT 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2020



DISUSUN OLEH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DOMPU



PROGRAM KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI TAHUN 2020 I .PENDAHULUAN Perawatan pasien di rumah sakit dan dalam fasilitas kesehatan lain



seringkali



tergantung



pada



keefektifan



penggunaan



obat.



Keragaman obat yang tersedia mengharuskan dikembangkannya suatu program penggunaan obat yang baik di rumah sakit, guna memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang terbaik, rumah sakit harus mempunyai suatu program pemilihan dan penggunaan obat yang obyektif



di rumah sakit. Program ini adalah dasar dari



terapi obat yang tepat dan ekonomis. Konsep sistem formularium adalah suatu metode untuk mengadakan program tersebut dan telah digunakan oleh berbagai rumah sakit beberapa tahun yang lalu. Sistem formularium merupakan metode yang digunakan staf medik di rumah sakit



yang bekerja melalui Komite Farmasi dan



Terapi (KFT), mengevaluasi, menilai dan memilih dari berbagai zat aktif obat



dan produk obat yang tersedia, yang dianggap paling



berguna dalam perawatan pasien. Hanya obat yang dipilih demikian yang secara rutin tersedia di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian,



sistem



formularium



adalah



sarana



penting



dalam



memastikan mutu penggunaan obat dan pengendalian harganya. Sistem formularium menetapkan pengadaan, penulisan, dispensing, dan pemberian suatu obat dengan nama dagang atau obat dengan nama generik apabila obat tersedia dalam dua nama tersebut. Keberhasilan sistem formularium hanya dapat tercapai bila mendapat



persetujuan



dari



Komite



Medik,



staf



medis



yang



terorganisasi, anggota staf secara individu, dan berfungsinya Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang terorganisasi dengan baik. Kebijakan dan prosedur dasar



yang menguasai sistem formularium harus



tertera dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau dalam ketetapan dan peraturan staf medik.



Hasil utama dalam sistem formularium adalah formularium rumah sakit, yaitu dokumen atau buku yang berisi kumpulan produk obat yang dipilih KFT disertai informasi tambahan penting tentang penggunaan obat tersebut, yang terus menerus di revisi agar selalu akomodatif bagi kepentingan pasien dan staf profesional pelayan kesehatan, berdasarkan data konsumtif dan data morbiditas serta pertimbangan klinik staf medik di rumah sakit. 1.1.



LATAR BELAKANG Tugas pokok Komite Farmasi dan Terapi (KFT) berdasarkan SK



Direktur RSUD Dompu Nomor : 447/07/RSUD/ 2016 adalah membantu Direktur RSUD Dompu dalam pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai, sedangkan salah satu fungsi KFT sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur tersebut adalah menyusun formularium obat RSUD Dompu, mengevaluasi dan merevisi setiap tahun, dengan memperhatikan usulan dari Staf Medik. Formularium rumah sakit berperan sebagai koridor bagi pelaksana untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kaidah dan standar terapi yang berlaku. Oleh karena itu, Formularium RSUD Dompu perlu di revisi secara berkala tidak hanya menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, tetapi juga didasarkan pada kajian pola penyakit dan kajian penggunaan obat serta berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan.



II.



TUJUAN



II.1. Tujuan Umum Tersedianya pedoman pelayanan KFT di RSUD Dompu sesuai dengan standar manajemen dan penggunaan obat. II.2. Tujuan Khusus



Pelayanan KFT di rumah sakit dikelola sedemikian rupa dengan tujuan 1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan atau menetapkan standar obat yang berkualitas. 2. Mempertahankan dan meningkatakan mutu penyelenggaraan kegiatan KFT sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan. 3. Memastikan peran setiap tenaga kesehatan dalam setiap proses peresepan dan penggunaan obat, pemberian obat sesuai waktu yang dibutuhkan, memastikan ketepatan rejimen dan dosis obat yang diresepkan dokter, kejelasan instruksi penggunaan obat, mencegah masalah-masalah yang berkaitan dengan obat (DRP) demi memberikan outcome terapi yang berkualitas, meminimalkan treatment



yang tidak diperlukan dengan



memperhatikan biaya terapi 4. Memastikan peran tenaga kesehatan dalam mencapai sasaran keselamatan



pasien



yang



ditetapkan



di



RSUD



Dompu,



terutama berkaitan dengan obat-obatan yang perlu diwaspadai (High Alert Medication).



III.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



Kegiatan Pokok : 1. Perubahan susunan anggota KFT dan pembaharuan SK 2. Penyusunan revisi formularium RSUD Dompu Tahun 2020 3. Evaluasi penggunaan obat generik di RSUD Kabupaten Dompu 4. Meninjau laporan MESO (monitoring efek samping obat) dan medication error 5. Monitoring dan evaluasi hasil kinerja KFT



IV. JADWAL KEGIATAN No



Kegiatan



Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



1



11



12



Perubahan Susunan Anggota dan SK X KFT



2



Penyusunan RSUD



revisi



Kabupaten



formularium X Dompu



Tahun



2020 3



Evaluasi penggunaan obat generik



X



dan kesesuaian 4



Meninjau



laporan



MESO



dan X X X X X X



medication error 5



Monitoring dan evaluasi hasil kinerja



X



X



X



X



V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN (METODOLOGI) Metodologi : 1. Penyusunan revisi formularium berdasarkan data dan usulan yang telah dibahas tahun sebelumnya 2. Evaluasi penggunaan obat generic dan kesesuaian peresepan dengan formularium yaitu meminta data hasil perhitungan kesesuaian penggunaan obat dari aspek peresepan maupun dari persediaan di instalasi farmasi RSUD kemudian data disajikan dalam persentase penggunaan dan kesesuaian 3. Kegiatan Monitoring Efek Samping Obat tergabung dalam sebuah kegiatan yang disebut Pemantauan Terapi Obat (PTO). Kegiatan PTO mencakup : pengkajian pilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki



(ROTD),



dan



rekomendasi



perubahan



atau



alternatif terapi. Pemantauan terapi obat harus dilakukan secara berkesinambungan dan dievaluasi secara teratur pada periode tertentu agar keberhasilan ataupun kegagalan terapi



dapat



diketahui.



mempunyai



Pasien



risiko



yang



mendapatkan



mengalami



masalah



terapi



terkait



obat obat.



Kompleksitas penyakit dan penggunaan obat, serta respons pasien



yang



sangat



individual



meningkatkan



munculnya



masalah terkait obat. Hal tersebut menyebabkan perlunya dilakukan PTO dalam praktek profesi untuk mengoptimalkan efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki. Prinsip kegiatan Monitoring Efek Samping Obat adalah sebagai berikut : a. Pemantauan



dan



Pelaporan



efek



samping



obat



dikoordinasikan oleh Panitia Farmasi dan Terapi rumah sakit b. Petugas pelaksana pemantauan dan pelaporan efek samping obat adalah dokter, perawat, dan apoteker di ruang rawat inap / Poliklinik c. Panitia Farmasi dan Terapi melaporkan hasil evaluasi Monitoring Efek Samping Obat kepada Wakil Direktur Pelayanan dan menyebarluaskannya ke seluruh Instalasi di rumah sakit sebagai umpan balik / edukasi. d. Hasil evaluasi laporan Monitoring Efek Samping obat dapat digunakan



sebagai



bahan



pertimbangan



untuk



mengeluarkan obat dari formularium 4. Monitoring dan evaluasi hasil kinerja komite farmasi dan terapi dengan membuat rangkuman hasil kerja selama satu tahun dan disajikan dalam bentuk dalam bentuk laporan di akhir tahun VI. SASARAN Sasaran dari sistem formularium ini adalah tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal terhadap pasien dan tercapainya sasaran keselamatan pasien VII. EVALUASI PELAKSANAAN Penerapan Formularium RSUD Kabupaten Dompu perlu dipantau dan dievaluasi secara kontinyu. Pemantauan dan evaluasi



dilakukan untuk menunjang keberhasilan penerapan Formularium RSUD Kabupaten Dompu melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi keluaran dan dampak penerapan Formularium RSUD Kabupaten



Dompu



yang



sekaligus



dapat



mengidentifikasi



permasalahan potensial dan strategi penanggulangan yang efektif. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang sesuai



dengan



fungsi



dan



tingkatnya,



berdasarkan



peraturan



perundang-undangan yang berlaku



VIII. PENUTUP Demikianlah program kerja Komite Farmasi dan Terapi RSUD Kabupaten Dompu, partisipasi dan keterlibatan seluruh anggota Komite Farmasi dan Terapi dan pimpinan RSUD Kabupaten Dompu sangat mendukung terlaksananya program ini demi peningkatan mutu pelayanan di RSUD Kabupaten Dompu, semoga menjadi nilai ibadah untuk kita semua.



Dompu,



Januari 2020



Ketua



Sekretaris



Komite Farmasi dan Terapi



Komite Farmasi dan Terapi



Dr. Suryani Malik, SP.A



Vera Arimbi, S.Si.,Apt



Mengetahui, Direktur RSUD Kabupaten Dompu