4 0 391 KB
PEDOMAN KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG
RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG JL. RAYA TEMBELANG, KEC. TEMBELANG JOMBANG
KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas kehendakNya Pedoman Kerja Komite farmasi dan Terapi (KFT) Rumah Sakit Al-Aziz Jombang ini dapat selesai. Pedoman Kerja KFT Rumah Sakit Al-Aziz Jombang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pelayanan bagi petugas yang ada di Rumah Sakit Al-Aziz Jombang dan diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan pelayanan dalam penggunaan obat di Rumah Sakit Al-Aziz Jombang dan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kami sampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas bantuan semua pihak dalam menyelesaikan Pedoman Kerja Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Rumah Sakit Al-Aziz Jombang. Kami sangat menyadari banyak terdapat kekurangan dalam buku ini, Pedoman ini secara berkesinambungan akan terus diperbaiki sesuai dengan tuntutan dalam perkembangan ilmu pengatahuan dan pelayanan Rumah Sakit Al-Aziz Jombang.
Jombang, 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................................
A. Latar Belakang.......................................................................................................................................
B. Maksud dan Tujuan................................................................................................................................
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT.........................................................................................
A. Deskripsi Rumah Sakit Al-Aziz Jombang..............................................................................................
B. Sejarah Rumah Sakit Al-Aziz Jombang.................................................................................................
BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RS...................................................................
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS.....................................................................................................
BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE FARMASI TERAPI........................................................
A. Ketua Komite Farmasi Terapi................................................................................................................
B. Sekretaris Komite Farmasi Terapi..........................................................................................................
C. Anggota Komite Farmasi Terapi............................................................................................................ BAB VI STANDART KETENAGAAN KOMITE FARMASI TERAPI................................................... BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA........................................................................................................ A. Bagan Hubungan Kerja....................................................................................................................... B. Hubungan Kerja.................................................................................................................................. BAB VIII MEKANISME KERJA................................................................................................................ BAB IX STANDART FASILITAS............................................................................................................... BAB X PERTEMUAN/ RAPAT................................................................................................................... BAB XI PELAPORAN..................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penggunaan obat di rumah sakit merupakan suatu proses yang memerlukan penanganan yang perlu diatur dan dikendalikan dalam upaya mencapai outcome klinik yang optimal. Komite Farmasi dan Terapi (KFT) sebagai tim yang mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan penggunaan obat dan langsung bertanggung jawab dibawah direktur memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penggunaan obat yang rasional sesuai dengan panduan penatalaksanaan klinis terkini. Pedoman pelayanan KFT disusun sebagai acuan dalam proses penentuan kebijakan dan pelaksanaanya bagi setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan obat diseluruh bagian di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur sesuai pedoman akreditasi yang tertuang dalam standar Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO). B. Maksud dan Tujuan 1. Tujuan Umum Tersedianya pedoman pelayanan KFT RS Mitra Keluarga Bekasi Timur sesuai dengan standar manajemen dan penggunaan obat. 2. Tujuan Khusus Pelayanan KFT di rumah sakit dikelola sedemikian rupa dengan tujuan : a. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam
memperoleh dan/atau
menetapkan standar obat yang berkualitas. b.
Mempertahankan dan meningkatakan mutu penyelenggaraan kegiatan KFT sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang- undangan.
c. Memastikan peran setiap tenaga kesehatan dalam setiap proses peresepan dan penggunaan obat, pemberian obat sesuai waktu yang dibutuhkan, memastikan ketepatan rejimen dan dosis obat yang diresepkan dokter, kejelasan instruksi penggunaan obat, mencegah masalah-masalah yang berkaitan dengan obat (DRP) d. demi memberikan outcome therapy yang berkualitas, meminimalkan treatment yang tidak diperlukan dengan memperhatikan biaya terapi. e. Memastikan peran tenaga kesehatan dalam mencapai sasaran keselamatan pasien yang ditetapkan di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, terutama berkaitan dengan obat- obatan yang perlu diwaspadai (High Alert Medication).
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG
A. DESKRIPTIF RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat spesialistik, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam. Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang berlokasi di Jl. Raya Tembelang, Kec. Tembelang, Kode Pos 61452, Kab. Jombang, Jawa Timur, Indonesia. Telp (0321) 853757, Fax (0321) 853758 dengan alamat e-mail [email protected] Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang dimulai dari Ijin Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin pada tahun 2005 dan diresmikan menjadi Rumah Sakit pada tahun 2011, dengan status berada dibawah kepemilikan Yayasan AL-AZIZ Jombang. Pada saat ini Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang dipimpin oleh dr. Juliastuti selaku Direktur. Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang memberikan beragam jenis pelayanan medis antara lain poliklinik umum, poliklinik gigi dasar, dan poliklinik Spesialis, Instalasi Gawat Darurat, HCU serta Instalasi Rawat Inap yang terdiri dari kelas I, II, III, VIP yang dilengkapi pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, anestesi. Kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan di Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang sebanyak 58 tempat tidur. Kebijakan umum rumah sakit adalah setiap pasien yang datang dilayani kebutuhannya secara tuntas dengan menyediakan keperluan perawatan dan pengobatan pasien, baik obat maupun alat yang diperlukan tanpa memberi resep yang harus dibeli oleh pasien, tanpa uang muka. Semua baru dibayar oleh pasien setelah pasien siap pulang. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang telah ada sejak Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang berdiri.
B. SEJARAH SINGKAT RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang merupakan rumah sakit umum swasta yang didirikan oleh Yayasan AL-AZIZ. Yayasan AL-AZIZ sendiri didirikan di Jombang dengan akte notaris nomor 14/ 18 Agustus 2005 dari Notaris Sri Puspitaningtyas, SH dan telah didaftarkan di Depatemen Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor 07/YYS/2005 tanggal 23 Agustus 2005. Pada mulanya Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang berdiri pada tanggal 16 Juli 2005 dengan nama PPK AL-AZIZ (Pusat Pelayanan Kesehatan). Dengan telah dilegalnya Yayasan ALAZIZ maka pada tanggal 12 Oktober 2005 mendapatkan ijin sebagai Rumah Bersalin dan
Balai Pengobatan AL-AZIZ dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dengan nomor 02/RB/JMB/X/2005 dan 08/RB/JMB/X/2005. Dan diperpanjang pada tanggal 12 Desember 2008 dengan nomor 04/RB/JMB/XII/2005 dan 06/BP/JMB/XII/2005. Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan AL-AZIZ tersebut menyediakan pelayanan kesehatan yang meliputi poliklinik umum, IGD, Instalasi Rawat Inap, pelayanan laboratorium, pelayanan alat XRay; USG; EKG, dan pelayanan kamar obat. Seiring dengan berjalannya waktu dengan adanya peningkatan fasilitas dan pelayanan, pada tahun 2011 Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan Al-AZIZ berubah nama menjadi Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang dengan mendapatkan ijin penyelenggaraan rumah sakit dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Timur dengan nomor P2T/I/03.51/I/2011 tanggal 27 Januari 2011. Pada tahun 2012 mendapatkan ijin operasional sementara dengan nomor P2T/5/03.25/02/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012. Dan diperpanjang lagi pada tahun 2014 ijin operasional sementara dengan nomor P2T/2/03.25/02/2014 tanggal 10 Januari 2014. Dan pada akhirnya pada tahun 2015 mendapatkan ijin operasional tetap dengan nomor P2T/1/03.26/02/II/2015 tanggal 10 Januari 2015 yang berlaku selama 5 (lima) tahun mulai tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan 27 Februari 2020. Sebelum adanya ijin tetap tersebut pada tahun 2014 Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang mendapatkan Penetapan Kelas sebagai Rumah Sakit Kelas D dari Kementerian Kesehatan RI dengan nomor HK.02.03/I/3001/2014 tanggal 30 September 2014. Pada awalnya sebagai rumah sakit yang baru berdiri jumlah pasien yang dilayani tidak terlalu banyak. Pada waktu itu pasien lebih memilih berobat di rumah sakit yang berada di kota Jombang yang lebih fasiltas dan peralatannya. Setelah adanya dengan beberapa perusahaan di Jombang seperti UD. Karya Jati, PT. Moulding Perkasa, PT. Cheil Jedang Indonesia Jombang dan adanya penambahan dan perbaikan fasilitas dan pelayanan rumah sakit dari tahun ke tahun kunjungan pasien semakin meningkat. Pada tahun 2014 Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Inhealth. Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional, sejak Bulan November 2016 Rumah Sakit ALAZIZ Jombang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dsusul kemudian dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan sejak tahun 2017 Rumah Sakit AL- AZIZ jombang telah bekerjasama juga dengan PT. Jasaraharja (Persero) dalam menangani pasien yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sejak awal berdiri menjadi rumah sakit sampai saat ini, dr. Juliastuti masih dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang. Pada tahun 2015 telah disusun Rencana Strategis Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang Tahun 2015 – 2020. Dalam Renstra tersebut ditetapkan rencana jangka pendek, rencana jangka menengah, dan jangka panjagn dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, pengambangan sarana dan prasarana, lingkungan, dan pengembangan SDM yang sesuai dengan visi, misi dan motto rumah sakit.
BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG A. VISI “Memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat”. B. MISI 1. Memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat.
2. Menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang nyaman. 3. Melaksanakan pengelolaan rumah sakit sebagai unit sosial yang bermanfaat. 4. Mengembangkan karyawan rumah sakit yang kompeten dan berakhlaq mulia. C. FALSAFAH 1.
Menjadikan Rumah Sakit AL-AZIZ Jombang pilihan utama masyarakat sekitar.
2.
Hak pasien untuk mnendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.
3.
Sebagai
tempat
tenaga
kesehatan
mengabdi
dan
mengembangkan
profesionalisme. 4.
Secara berkesinambungan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam berkarya.
5.
Bekerja secara tim berdasarkan kebersamaan dan saling menghargai antar profesi.
6.
Memiliki komitmen untuk mencapai tujuan rumah sakit.
7.
Keikhlasan dan niat beribadah dalam melaksanakan tugas.
D. NILAI-NILAI M = Manusiawi A = Aman N = Nyaman T = Terdepan A = Amanah P = Profesional E. TUJUAN 1.
Tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi, memiliki integritas, komitmen yang kuat terhadap organisasi melalui upaya pendidikan serta terlaksananya peningkatan kesejahteraan yang adil dan manusiawi.
2.
Tersedianya gedung dan tempat pelayanan yang nyaman, menyenangkan, indah dan atraktif bagi klien maupun karyawan.
3.
Tersedianya peralatan medis dan non medis lengkap dan standar.
4.
Terwujudnya SDM yang kompeten.
5.
Terwujudnya SDM dengan kesejahteraan meningkat yang adil dan manusiawi.
LAMPIRAN Keputusan Ketua Yayasan AL-AZIZ Jombang Nomor
: 01/KEP/AL-AZIZ/VI/2020
Tanggal
: 29 Juni 2020
STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG 1. 2. 3. 4. 5. 6.
7.
DIREKTUR
KOMITE MEDIS KOMITE MUTU KOMITE ETIK DAN HUKUM KOMITE FARMASI DAN TERAPI KOMITE KEPERAWATAN KOMITE PPIRS TIM K3RS
dr. Juliastuti
SPI
KA. BAGIAN YANMED & YANKEP
KA. BAGIAN PENUNJANG
KA. BAGIAN UMUM & KEUANGAN
dr. Rasyid Abudan
dr. Ade Irawan
Isbir Hariyanto, S.Kep.Ns
KASUBAG YANMED dr. H.M.Taufik, Sp.OG, M.Kes
KASUBAG YANKEP Retno Purwanti, A.Md.Kep
INS. GAWAT DARURAT dr. Suud Hanifah
INS. RAWAT INAP Falyikhatul Umah, A.Md.Kep
INS. KAMAR OPERASI dr. Agoeng Soeprijadi, Sp.B
RUANG ISOLASI Falyikhatul Umah, A.Md.Kep
HIGH CARE UNIT (HCU) dr. Fajar Noviyanto,Sp.An INS. RAWAT JALAN dr. Widya Firdhani P. KAMAR BERSALIN, IBU DAN ANAK Masithoh Dewi Anggraini, A.Md.Keb
KASUBAG PENUNJANG MEDIS Dr. Sriwulani Sumargo, Sp.Rad, M.Kes RADIOLOGI Wida Aprilia W. I. A.Md.Rad INSTALASI FARMASI Rifqika Faradis, S.Farm.Apt UNIT LABORATORIUM Eko Widodo, SST
KASUBAG PENUNJANG NON MEDIS Eko Sudibyantoro, S.Kep.Ns
KASUBAG SDM & PERSONALIA Anik Rahmawati, AP
KASUBAG KEUANGAN Titiek Haryati
INSTALASI GIZI Feby Dina A S.Gz
KEPEGAWAIAN Fisma Tri N, S.Kep Teguh Purnomo
KEUANGAN Elly Rina K, S.Sos
UNIT REKAM MEDIS Yayuk Puji A, A.Md.RMIK PKRS dr. Rokhmah Maulidina CSSD Rifqika Faradis, S.Farm.Apt IPRS & SANITASI Taufan Amirulloh W, A.Md.Kesling
SEKRETARIAT & DIKLAT Rumanti Sri R, S.KM HUMAS Cynthia Ratnaningtyas
AKUNTANSI Doris Tio Rini
SIMRS Ani Enggarwati, S.Kom LOGISTIK Muhammad Bin F
Jombang ,29 Juni 2020 Ketua Yayasan RS AL-AZIZ
Dwi Wahjono
SRUKTUR ORGANISASI KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT AL-AZIZ JOMBANG
KETUA KOMITE FT dr. Fajar Noviyanto, Sp.An Sekretaris Rifqika Faradis, S.Farm.,Apt
Anggota :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
dr. Suharyono, Sp.PD dr. Agoeng Soeprijadi, Sp.B dr. Amor P. Ginting, Sp.A dr. Puruhito Eko Nugroho,Sp.U dr.Aqidah El Fadilah, Sp.M dr. Rasyid Abudan dr. H. M. Taufik, Sp.OG.,M.Kes Siti Fatimah, A.Md.Farm
Ditetapkan di : Jombang Tanggal
: 05 Februari 2021
8
A. Ketua Komite Farmasi dan Terapi PENGERTIAN
Ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT) adalah seorang dokter yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasi
URAIAN TUGAS
kegiatan KFT dan bertanggung jawab kepada Direktur. 1. Memberikan rekomendasi dalam pemilihan penggunaan obat-obatan. 2. Mewujudkan pengobatan rasional melalui penetapan kebijakan penggunaan obat dan standar terapi. 3. Menyusun formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan
obat-obatan
di
Rumah
Sakit
Al-Aziz
Jombang 4. Menyusun
dan
melaksanakan
Program
Kerja
dan
Anggaran (PKA). 5. Melaporkan kepada Direktur tentang pelaksanaan 9
HUBUNGAN KERJA TANGGUNG JAWAB
program kerja Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. 1. Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengobatan yang rasional di Rumah Sakit Al-Aziz Jombang 2. Bertanggung jawab atas penggunaan obat di Rumah Sakit
WEWENANG
Al-Aziz Jombang 1. Memimpin jalannya organisasi Komite Farmasi dan Terapi 2. Memberi masukkan atau rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit dalam menetapkan kebijakan penggunaan
SYARAT JABATAN
obat di Rumah Sakit Al-Aziz Jombang 1. Pendidikan : Dokter farmakologi klinik atau spesialis 2. Surat Izin
: SIP Dokter
3. Masa Kerja : Minimal ≥ 1 tahun
B. Sekretaris KFT PENGERTIAN
Sekretaris Tim Farmasi dan Terapi(KFT) adalah seorang apoteker yang mempunyai tugas pokok menjadi sekretaris eksekutif dalam mendukung ketua untuk mengkoordinasi dan menyiapkan mengelola
rancangan pertemuan
program secara
kegiatan
strategis
KFT
dalam
dan upaya
mewujudkan pengobatan rasional dan bertanggung jawab HUBUNGAN KERJA
kepada Ketua Komite farmasi dan Terapi. 1. Melaporkan kepada Direktur tentang pelaksanaan program kerja. 2. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
URAIAN TUGAS
Komite farmasi dan Terapi. 1. Melaksanakan kegiatan sekretaris
eksekutif
untuk
mendukung ketua dalam memimpin organisasi Komite 1 0
farmasi dan Terapi. 2. Menyusun dan melaksanakan program kerja dan TANGGUNG JAWAB
anggaran (PKA) bersama ketua. 1. Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengobatan yang rasional di Rumah Sakit Al-Aziz Jombang 2. Bertanggung jawab atas penggunaan obat di Rumah
WEWENANG
Sakit Al-Aziz Jombang Memberi masukan atau rekomendasi kepada ketua dalam mengusulkan ke pimpinan untuk menetapkan kebijakan
SYARAT JABATAN
penggunaan obat di Rumah Sakit Al-Aziz Jombang 1. Pendidikan Formal : Apoteker 2. Surat Izin 3. Masa Kerja
: SIPA : Minimal ≤ 1 tahun
1 1
C. Anggota KFT PENGERTIAN
Anggota Tim Farmasi dan Terapi (KFT) adalah tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit AlAziz Jombang untuk menjalankan tugas pokok menjadi representative
dalam
upaya
mewujudkan
pengobatan
rasional dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite KEDUDUKAN STRUKTUR
DALAM ORGANISASI
URAIAN TUGAS
farmasi dan Terapi. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite farmasi dan Terapi. 1. Melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan peningkatan
pelayanan
farmasi
berdasarkan
Etika
Kefarmasian, 2. Melindungi pasien dan masyarakat terhadap pekerjaan kefarmasian. 3. Memberikan kepastian hukum terkait pelayanan kefarmasian TANGGUNG JAWAB
bagi
pasien,
kefarmasian. Bertanggung jawab atas
masyarakat
pelaksanaan
dan
PKA
tenaga
yang
ditetapkan dalam upaya pengobatan yang rasional di Rumah WEWENANG
Sakit Al-Aziz Jombang Mempunyai peran serta aktif dalam memberikan masukan atau rekomendasi kepada ketua dalam mengusulkan kepada pimpinan untuk menetapkan kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit Al-Aziz Jombang
SYARAT JABATAN
1. Pendidikan Formal :
Dokter Full Timer (mewakili KSM)
Apoteker
Perawat
Dokter
2. Surat Izin
: SIP/SIPA/SIK
Masa Kerja : Mininal ≤ 1 tahun
STANDART KETENAGAAN KOMITE FARMASI TERAPI
Standart ketenagaan Komite Farmasi dan Terapi serta kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat. KFT harus sekurang- kurangnya terdiri dari 3 dokter, apoteker dan perawat. Untuk rumah sakit yang besar tenaga dokter bisa lebih dari 3 dokter semua staf medis fungsional. Ketua KFT dipilih dari dokter yang ada dalam kepanitiaan dan jika Rumah Sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua farmakologi. Sekretarisnya adalah Ka IFRS atau apoteker yang ditunjuk.
12
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
IGD IRJ
Penunjang Non Medis
Instalasi Farmasi
IKO
Penunjang Medis HCU
IRNA
Hubungan Kerja Departemen / Bagian
Hubungan Kerja
Direktur
Melaporkan kepada Direktur tentang pelaksanaan
Bidang Penunjang Medis
program kerja. Komite Farmasi dan Terapi berkoordinasi langsung dengan kepala Bidang Penunjang Medis yang membawahi Farmasi untuk pengadaan obat–obatan yang ada di RS sesuai Formularium yang telah ditetapkan.
Bidang Medis
Komite Farmasi dan Terapi berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Medis yang membawahi kelompok staff medis untuk penyusunan Formularium RS. 13
Komite dan
Peningkatan Keselamatan
Mutu
Komite Farmasi dan Terapi berkoordinasi langsung dengan
Pasien
Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
(PMKP)
Rumah Sakit untuk pelaksanaan pemantauan adanya insiden kejadian keselamatan
Bidang Keperawatan
pasien. Koordinasi
Komite
pasien rawat inap maupun rawat jalan. Komite Farmasi dan Terapi berkoordinasi langsung dengan
Pencegahan dan
Pengendalian Rumah Sakit (PPIRS)
Infeksi
terkait
pelayanan
terhadap
Komite PPIRS untuk pelaksanaan pemantauan resistensi antibiotik, pemantauan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi
Komite Etik
pelaksanaan
pemakaian
antibiotik
untuk
acuan
pembentukan formularium RS tahun berikutnya. Komite Farmasi dan Terapi berkoordinasi langsung dengan Komite Etik dan Hukum terkait dengan masalah etik profesi di Rumah Sakit.
14
-BAB VIII MEKANISME KERJA
Komite Farmasi dan Terapi, merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di rumah sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. Komite Farmasi dan Terapi memberikan masukan kepada pimpinan rumah sakit dalam menyusun formularium RS, akan tetapi karena formularium yang berlaku sekarang merupakan formularium sesuai dengan standarisasi dari pusat atau korporasi,maka komite setiap ada kebutuhan atau masukan mengenai pemilihan obat yang dibutuhkan akan mengajukan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan kepada pimpinan Rumah Sakit. Mekanisme Kerja Komite Farmasi dan Terapi : 1. Membantu direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan tentang obat- obatan yang beredar di rumah sakit. 2. Membantu direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum. 3. Membantu direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pembuatan Formularium Rumah Sakit.. 4. Membantu direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program monitoring dan evaluasi penggunaan obat 5. Melaporkan kegiatan program KFT kepada direktur rumah sakit.
BAB IX STANDART FASILITAS
A. Sarana Pelayanan Penunjang 1. Struktur organisasi 2. Ruang sekretariat yang memadai dengan ukuran 4x5 m. 3. Peralatan penunjang (alat tulis kantor (ATK), lemari arsip, ruang rapat, laptop, komputer, printer, flipchart, meja dan kursi)
B. Dukungan Manajemen Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi Timur adalah: 1. RS menyediakan ruang rapat Komite 2. RS telah menyediakan alat yang di butuhkan Komite
C. Kebijakan dan Standart Prosedur Operasional 1. Ketua KFT harus mengadakan pertemuan/ rapat dengan jadwal yang teratur. Dibuat kontiunitas pertemuan untuk jadwal 1 tahun, memastikan kehadiran peserta rapat dengan memberikan jadwal penuh kepada anggota. Minimal 1x setahun. 2. Agenda rapat, bahan rapat, notulen rapat sebelumnya dan data pendukung rapat disampaikan jauh hari sebelum acara rapat dimulai. 3. Notulen rapat harus diambil oleh sekretaris dan harus dipelihara sebagai rekaman permanen rumah sakit. 4. Rekomendasi panitia harus diambil oleh sekretaris dan harus dipelihara sebagai rekaman permanen rumah sakit
BAB X PERTEMUAN / RAPAT
Pertemuan KFT rutin diadakan setiap 6 bulan sekali. Pertemuan KFT dapat diadakan apabila ada evaluasi kegiatan mendadak atau ada permasalahan yang segera harus diselesaikan. Apabila ada permasalahan yang mencakup padaFormularium maka, akan dilakukan rapat darurat di luar rapat rutin KFT.
BAB XI PELAPORAN
Pelaporan dilakukan setiap satu tahun sekali kepada direktur RS. Materi pelaporan, yaitu : 1. Kesesuaian pemakaian formularium RS Mitra Keluarga Bekasi Timur 2. update kebijakan perihal pembatasan resep yang di sesuaikan oleh undang- undang narkotik dan kefarmasian.