10 0 116 KB
PROGRAM KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2020
DISUSUN OLEH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DOMPU
PROGRAM KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI TAHUN 2020 I .PENDAHULUAN Perawatan pasien di rumah sakit dan dalam fasilitas kesehatan lain
seringkali
tergantung
pada
keefektifan
penggunaan
obat.
Keragaman obat yang tersedia mengharuskan dikembangkannya suatu program penggunaan obat yang baik di rumah sakit, guna memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang terbaik, rumah sakit harus mempunyai suatu program pemilihan dan penggunaan obat yang obyektif
di rumah sakit. Program ini adalah dasar dari
terapi obat yang tepat dan ekonomis. Konsep sistem formularium adalah suatu metode untuk mengadakan program tersebut dan telah digunakan oleh berbagai rumah sakit beberapa tahun yang lalu. Sistem formularium merupakan metode yang digunakan staf medik di rumah sakit
yang bekerja melalui Komite Farmasi dan
Terapi (KFT), mengevaluasi, menilai dan memilih dari berbagai zat aktif obat
dan produk obat yang tersedia, yang dianggap paling
berguna dalam perawatan pasien. Hanya obat yang dipilih demikian yang secara rutin tersedia di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian,
sistem
formularium
adalah
sarana
penting
dalam
memastikan mutu penggunaan obat dan pengendalian harganya. Sistem formularium menetapkan pengadaan, penulisan, dispensing, dan pemberian suatu obat dengan nama dagang atau obat dengan nama generik apabila obat tersedia dalam dua nama tersebut. Keberhasilan sistem formularium hanya dapat tercapai bila mendapat
persetujuan
dari
Komite
Medik,
staf
medis
yang
terorganisasi, anggota staf secara individu, dan berfungsinya Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang terorganisasi dengan baik. Kebijakan dan prosedur dasar
yang menguasai sistem formularium harus
tertera dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau dalam ketetapan dan peraturan staf medik.
Hasil utama dalam sistem formularium adalah formularium rumah sakit, yaitu dokumen atau buku yang berisi kumpulan produk obat yang dipilih KFT disertai informasi tambahan penting tentang penggunaan obat tersebut, yang terus menerus di revisi agar selalu akomodatif bagi kepentingan pasien dan staf profesional pelayan kesehatan, berdasarkan data konsumtif dan data morbiditas serta pertimbangan klinik staf medik di rumah sakit. 1.1.
LATAR BELAKANG Tugas pokok Komite Farmasi dan Terapi (KFT) berdasarkan SK
Direktur RSUD Dompu Nomor : 447/07/RSUD/ 2016 adalah membantu Direktur RSUD Dompu dalam pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai, sedangkan salah satu fungsi KFT sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur tersebut adalah menyusun formularium obat RSUD Dompu, mengevaluasi dan merevisi setiap tahun, dengan memperhatikan usulan dari Staf Medik. Formularium rumah sakit berperan sebagai koridor bagi pelaksana untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kaidah dan standar terapi yang berlaku. Oleh karena itu, Formularium RSUD Dompu perlu di revisi secara berkala tidak hanya menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, tetapi juga didasarkan pada kajian pola penyakit dan kajian penggunaan obat serta berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan.
II.
TUJUAN
II.1. Tujuan Umum Tersedianya pedoman pelayanan KFT di RSUD Dompu sesuai dengan standar manajemen dan penggunaan obat. II.2. Tujuan Khusus
Pelayanan KFT di rumah sakit dikelola sedemikian rupa dengan tujuan 1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan atau menetapkan standar obat yang berkualitas. 2. Mempertahankan dan meningkatakan mutu penyelenggaraan kegiatan KFT sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan. 3. Memastikan peran setiap tenaga kesehatan dalam setiap proses peresepan dan penggunaan obat, pemberian obat sesuai waktu yang dibutuhkan, memastikan ketepatan rejimen dan dosis obat yang diresepkan dokter, kejelasan instruksi penggunaan obat, mencegah masalah-masalah yang berkaitan dengan obat (DRP) demi memberikan outcome terapi yang berkualitas, meminimalkan treatment
yang tidak diperlukan dengan
memperhatikan biaya terapi 4. Memastikan peran tenaga kesehatan dalam mencapai sasaran keselamatan
pasien
yang
ditetapkan
di
RSUD
Dompu,
terutama berkaitan dengan obat-obatan yang perlu diwaspadai (High Alert Medication).
III.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Kegiatan Pokok : 1. Perubahan susunan anggota KFT dan pembaharuan SK 2. Penyusunan revisi formularium RSUD Dompu Tahun 2020 3. Evaluasi penggunaan obat generik di RSUD Kabupaten Dompu 4. Meninjau laporan MESO (monitoring efek samping obat) dan medication error 5. Monitoring dan evaluasi hasil kinerja KFT
IV. JADWAL KEGIATAN No
Kegiatan
Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1
11
12
Perubahan Susunan Anggota dan SK X KFT
2
Penyusunan RSUD
revisi
Kabupaten
formularium X Dompu
Tahun
2020 3
Evaluasi penggunaan obat generik
X
dan kesesuaian 4
Meninjau
laporan
MESO
dan X X X X X X
medication error 5
Monitoring dan evaluasi hasil kinerja
X
X
X
X
V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN (METODOLOGI) Metodologi : 1. Penyusunan revisi formularium berdasarkan data dan usulan yang telah dibahas tahun sebelumnya 2. Evaluasi penggunaan obat generic dan kesesuaian peresepan dengan formularium yaitu meminta data hasil perhitungan kesesuaian penggunaan obat dari aspek peresepan maupun dari persediaan di instalasi farmasi RSUD kemudian data disajikan dalam persentase penggunaan dan kesesuaian 3. Kegiatan Monitoring Efek Samping Obat tergabung dalam sebuah kegiatan yang disebut Pemantauan Terapi Obat (PTO). Kegiatan PTO mencakup : pengkajian pilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki
(ROTD),
dan
rekomendasi
perubahan
atau
alternatif terapi. Pemantauan terapi obat harus dilakukan secara berkesinambungan dan dievaluasi secara teratur pada periode tertentu agar keberhasilan ataupun kegagalan terapi
dapat
diketahui.
mempunyai
Pasien
risiko
yang
mendapatkan
mengalami
masalah
terapi
terkait
obat obat.
Kompleksitas penyakit dan penggunaan obat, serta respons pasien
yang
sangat
individual
meningkatkan
munculnya
masalah terkait obat. Hal tersebut menyebabkan perlunya dilakukan PTO dalam praktek profesi untuk mengoptimalkan efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki. Prinsip kegiatan Monitoring Efek Samping Obat adalah sebagai berikut : a. Pemantauan
dan
Pelaporan
efek
samping
obat
dikoordinasikan oleh Panitia Farmasi dan Terapi rumah sakit b. Petugas pelaksana pemantauan dan pelaporan efek samping obat adalah dokter, perawat, dan apoteker di ruang rawat inap / Poliklinik c. Panitia Farmasi dan Terapi melaporkan hasil evaluasi Monitoring Efek Samping Obat kepada Wakil Direktur Pelayanan dan menyebarluaskannya ke seluruh Instalasi di rumah sakit sebagai umpan balik / edukasi. d. Hasil evaluasi laporan Monitoring Efek Samping obat dapat digunakan
sebagai
bahan
pertimbangan
untuk
mengeluarkan obat dari formularium 4. Monitoring dan evaluasi hasil kinerja komite farmasi dan terapi dengan membuat rangkuman hasil kerja selama satu tahun dan disajikan dalam bentuk dalam bentuk laporan di akhir tahun VI. SASARAN Sasaran dari sistem formularium ini adalah tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal terhadap pasien dan tercapainya sasaran keselamatan pasien VII. EVALUASI PELAKSANAAN Penerapan Formularium RSUD Kabupaten Dompu perlu dipantau dan dievaluasi secara kontinyu. Pemantauan dan evaluasi
dilakukan untuk menunjang keberhasilan penerapan Formularium RSUD Kabupaten Dompu melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi keluaran dan dampak penerapan Formularium RSUD Kabupaten
Dompu
yang
sekaligus
dapat
mengidentifikasi
permasalahan potensial dan strategi penanggulangan yang efektif. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang sesuai
dengan
fungsi
dan
tingkatnya,
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku
VIII. PENUTUP Demikianlah program kerja Komite Farmasi dan Terapi RSUD Kabupaten Dompu, partisipasi dan keterlibatan seluruh anggota Komite Farmasi dan Terapi dan pimpinan RSUD Kabupaten Dompu sangat mendukung terlaksananya program ini demi peningkatan mutu pelayanan di RSUD Kabupaten Dompu, semoga menjadi nilai ibadah untuk kita semua.
Dompu,
Januari 2020
Ketua
Sekretaris
Komite Farmasi dan Terapi
Komite Farmasi dan Terapi
Dr. Suryani Malik, SP.A
Vera Arimbi, S.Si.,Apt
Mengetahui, Direktur RSUD Kabupaten Dompu