Pedoman Kerja KFT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI TAHUN 2022



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI NOMOR : 0396/RSPHS/I-PER/DIR/XI/2018 TENTANG PEDOMAN KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI Menimbang :



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan perlu menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur tentang Pedoman Kerja Komite Farmasi dan Terapi



Mengingat :



1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Kefarmasian di Rumah Sakit;



Indonesia Pelayanan



4. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Permata Hati Nomor:122/Skep-Dir/RS-PH/II/2018 Tentang Kebijakan Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Permata Hati



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI PEDOMAN KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI (KFT)



TENTANG



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.



(2) Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. (3) Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. (4) Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. (5)



Sediaan Farmasi adalah tradisional dan kosmetika.



obat,



bahan



obat,



obat



(6) Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. (7)



Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.



(8)



Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundangundangan.



(9) Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. (10)



Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.



(11) Apoteker harus terdaftar di Kementerian Kesehatan dan telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), memiliki sertifikat kompetensi apoteker dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). (12) Apoteker melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya.



(13) Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. BAB II PEMBENTUKAN KFT Pasal 2 (1) KFT dibentuk agar hubungan antara Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan semua tenaga profesional kesehatan di Rumah Sakit Permata Hati dapat terpelihara. (2)



Segala yang berhubungan dengan rapat KFT diatur sekretaris KFT termasuk persiapan dan hasil rapat.



oleh



(3) KFT membina hubungan kerja dengan Komite/Tim lain di RS yang berhubungan dengan penggunaan obat. (4)



Rapat KFT dilakukan insidentil.



rutin



dua



bulan



sekali



secara



BAB II KINERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI (KFT) Pasal 3 (1)



KFT wajib mengevaluasi untuk menyetujui atau produk baru yang diusulkan anggota staff medis.



menolak



(2) KFT secara berkala meninjau pengobatan obat di rumah sakit dengan mengkaji rekam medis. (3) KFT melakukan pengawasan penggunaan obat dan pengamananan obat di Rumah Sakit. Pasal 4 (1)



KFT bersama Instalasi Farmasi melakukan pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.



(2) KFT bersama Instalasi Farmasi melakukan managemen resiko pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (identifikasi, analisa, evaluasi, dan problem solving). (3) KFT membantu IFRS dalam mengembangkan tinjaukan terhadap kebijakan dan peraturan mengenai penggunaaan obat di RS.



BAB III PENYUSUNAN FORMULARIUM Pasal 5 (1) Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disusun oleh Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. (2)



KFT merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di rumah sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker instalasi farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan.



(3) Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. (4) Penyusunan Formularium Rumah Sakit mempertimbangkan asas keamanan dan cost effectiveness (efektivitas, efikasi, dan transparansi). BAB IV REVIEW FORMULARIUM Pasal 6 (1) KFT melakukan evaluasi Formularium Rumah Sakit setiap 1 tahun sekali berdasarkan pertimbangan terapeutik dan ekonomi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengobatan secara rasional. (2)



KFT menetapkan kriteria pemilihan, penghapusan produk Formularium.



penambahan,



dan



BAB V PENGAJUAN PRODUK NON-FORMULARIUM Pasal 7 (1) Pengajuan produk baru untuk Formularium Rumah Sakit hanya diperbolehkan untuk golongan obat yang belum tersedia di Rumah Sakit Permata Hati dan dibutuhkan pasien. (2) Pengajuan produk non-formularium RS dengan mengisi Formulir Pengajuan Obat Baru Nonformularium yang disepakati oleh DPJP dengan spesialisasi yang sama.



(3) KFT bersama IFRS serta Tim Kendali Mutu Kendali Biaya mengevaluasi pengajuan produk non-formularium RS. BAB VI PERESEPAN DOKTER Pasal 8 (1) Resep klinis di Rumah Sakit Permata Hati. ditulis oleh dokter/dokter gigi yang telah memiliki SIP dan kewenangan Resep ditulis dengan jelas dan lengkap sesuai dengan kaidah penulisan resep. (2) Peresepan pada pasien BPJS mendapatkan obat generic sesuai instruksi Dokter dan/ atau tersedia di Formularium Nasional. (3)



Peresepan pada pasien UMUM/BPJS naik kelas VIP dan VVIP/asuransi lain mendapatkan obat generik dan/atau paten sesuai instruksi Dokter. BAB VII MONITORING OBAT Pasal 9



(1) Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Pemantauan Reaksi Obat Tidak Dikehendaki (ROTD), dan medication error obat baru, dilakukan selama 3 bulan pertama serta dipantau secara kolaboratif antara dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. (2) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dan Pemantauan Reaksi Obat Tidak Dikehendaki (ROTD) dilaksanakan secara kolaboratif antara dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, ditulis di dalam dokumen rekam medik pasien dan dilaporkan selambat-lambatnya 1x24 jam dalam bentuk laporan MESO. (3) Monitoring tentang kepatuhan terhadap Formularium termasuk aspek persediaan dan aspek penggunaan dilakukan oleh Apoteker anggota KFT dan dilaporkan setiap bullan kepada Ketua KFT.



BAB VIII PENUTUP Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Kerja Komite Farmasi dan Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 tercantum bagian tidak



dalam



lampiran



yang



merupakan



terpisahkan dari peraturan direktur ini. Pasal 11 Peraturan direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetepkan di : Duri Pada Tanggal : juli 2021 Direktur Rumah Sakit Permata Hati



dr. Efrianti, M.Kes, CBA



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Pedoman Kerja Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Permata Hati Tahun 2022 dan manfaatnya untuk Unit Farmasi khususnya dan Rumah Sakit Permata Hati pada umumnya. Pedoman Kerja ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan Pedoman Kerja ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan pedoman ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki Program Kerja ini. Akhir kata kami berharap semoga Program Kerja bermanfaat untuk masyarakat ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.     Duri, 03 November 2021 Tim Penyusun



DAFTAR ISI Kata Pengantar



............................................................................................. i



Daftar Isi



............................................................................................. ii



BAB I Pendahuluan ........................................................................................1 1.1 Latar Belakang………………………………………………………………….2 1.2 Tujuan …………………………………………………………………………..2 1.3 Ruang Lingkup …………..…………………………………………………….3 1.4 Sasaran …………………………………………………………………………4 1.5 Batasan Operasional…………………………………………………………..5 1.6 Landasan Hukum ……………………………………………………………..6 BAB II Organisasi Komite Farmasi &Terapi ...................................................7 2.1 Kebijakan ……………………...................................................................8 2.2 Struktur Oganisasi…………………………………………………………….9 2.3 Uraian Jabatan ……………………………………………………………….10 2.4 Sarana dan Fasilitas Pelayanan Penunjang ………………………………11 BAB III Tata Laksana Kegiatan …………………………………………………..12 BAB IV Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.................................................13 BAB V Logistik………………………………………………………………………14 BAB VII Penutup …….………………………………………………………………15



i



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penggunaan obat di rumah sakit merupakan suatu proses yang memerlukan penanganan yang perlu diatur dan dikendalikan dalam upaya mencapai outcome klinik yang optimal. Komite Farmasi danTerapi (KFT) sebagai komite yang mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan penggunaan obat danlangsung bertanggung jawab di bawah Direktur, memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penggunaan obat yang rasional sesuai dengan panduan penatalaksanaan klinis terkini. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disusun oleh Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Dalam pengorganisasian rumah sakit dibentuk KFT yang merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di rumah sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker instalasi farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. KFT harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain di dalam rumah sakit yang berhubungan dengan penggunaan Obat. Pembentukan KFT yang efektif akan memberi kemudahan dalam pengadaan sistem formularium yang membawa perhatian pada staf medik pada obat yang terbaik dan membantu mereka dalam menyeleksi obat terapi yang tepat bagi pengobatan penderita tertentu. Pedoman



pelayanan



KFT



disusun



sebagai



acuan



dalam



proses



penentuankebijakan dan pelaksanaanya bagi setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan obat diseluruh bagian di Rumah Sakit Permata Hati sesuai pedoman akreditasi yang tertuang dalam bab Manajemen dan Pelayanan Kefarmasian



dan



Penggunaan



Kefarmasian di Rumah Sakit.



Obat



(PKPO)



dan



Standar



Pelayanan



1.2 Tujuan Pedoman A. Tujuan Umum Tersedianya pedoman pelayanan KFT di Rumah Sakit Permata Hati sesuai dengan standar manajemen dan penggunaan obat B. Tujuan Khusus Pelayanan KFT di rumah sakit dikelola sedemikian rupa dengan tujuan 1. Memberikanperlindungankepadapasien



dan



masyarakat



dalam



memperoleh dan/atau menetapkan standar obat yang berkualitas. 2. mempertahankan kegiatan



dan



KFTsesuai



meningkatakan



mutu



penyelenggaraan



denganperkembanganilmupengetahuandan



teknologi serta peraturan perundang-undangan. 3. Memastikanperan



setiap



tenaga



kesehatan



dalam



setiap



prosesperesepan dan penggunaan obat, pemberian obat sesuai waktu yang dibutuhkan, memastikan ketepatan rejimen dan dosis obat yang diresepkandokter, kejelasan instruksi penggunaan obat, mencegah masalah-masalah yang berkaitan dengan obat (DRP) demi memberikan outcome terapi yang berkualitas, meminimalkan treatment  yang tidak diperlukan dengan memperhatikan biaya terapi 4. Memastikan peran tenaga kesehatan dalam mencapai sasaran keselamtan pasien yang ditetapkan di Rumah Sakit Permata Hati, terutama berkaitan dengan obat-obatan yang perlu diwaspadai (High Alert Medication). 1.3 Ruang lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan KFT yaitu pada level penentuan kebijakan dalampenggunaan obat di rumah sakit dan turut berperan dalam sebagian daripengelolaan



dan



obat(Drug Management



penggunaan Cycle).



obat



Siklus



dalam



siklus



pengelolaan



pengelolaan obat



secara



menyeluruh dilakukan oleh instalasi Farmasi.  KFT mempunyai peran dalam siklus pengelolaan obat sebagai berikut a.



Seleksi



b.



Peresepan



i



c.



Pemberian obat pada pasien



d.



pemantauan 



a.4 Batasan Operasional a. Seleksi Proses seleksi adalah tinjauan terhadap masalah kesehatan di identifika si pemilihan terapi, bentuk, dosis menentukan kriteria pemilihan obat sampai terbentuk standar obat di rumah sakit yaitu Formularium. Komite Farmasi dan Terapi bertanggung jawab membuat, memelihara dan memperbaharui standar tersebut secara berkala.Formularium di Rumah Sakit Permata Hati dievaluasi secara berkala dan diperbarui setiap dua tahun. b. Peresepan (Ordering)dan telaah (transcribing) Resep harus ditulis oleh profesi yang memiliki kewenangan klinis di rumah sakit dan secara legal diperkenankan, yaitu dokter dan dokter gigi yang memiliki surat ijin Praktek (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan kewenangan klinis yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Permata Hati di. Kaidah peresepan di Rumah Sakit Permata Hati di ditetapkan lebih rinci untuk memastikan legalitas resep dan kelengkapannya demi menjamin keamanan pengobatan. Semua resep harus melalui tahap review oleh Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang sudah dilatih untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesesuaian farmasetik dan kesesuaian klinisnya. Assesmen dilakukan agar obat yang diresepkan sesuai dengan kondisi pasien secara individual demi keamanan pengobatan. c. Pemberian obat kepada pasien atau Administrasi Profesi yang mempunyai kewenangan klinis dari Rumah Sakit Permata Hati dapat menyerahkan obat kepada pasien. Pemberian obat didasarkan atas resep yang diberikan dokter menurut cara pemberian yang sesuai untuk memastikan efektivitas penggunaan obat dan keselamatan pasien. Pemberian obat di Rumah Sakit Permata Hati



i



untuk pasien rawat jalan dilakukan oleh Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang sudah dilatih.Pemberian obat pada pasien rawat inap berkoordinasi dengan perawat diruangan untuk memberikan kepada pasien. Penyerahan obat pada pasien pulang diupayakan dilakukan oleh Apoteker atauTenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang sudah dilatih atauoleh perawat yang sudah dilatih jika Apoteker / TTK tidak ada dengan prosedur yang ditetapkan. d. Pemantauan (monitoring) Monitoring terhadap penggunaan obat harus dilakukan oleh dokter, apoteker dan perawat dalam tim kolaboratif untuk memastikan terapi sesuaitujuanoutcomekliniknya. Monitoring dilakukan melalui proses assesmenterhadap kemungkinan timbulnya masalah yang berkaitan dengan obat,termasuk efek samping obat danmedication error. Dokter, apoteker danperawat memastikandilaksanakannya proses dokumentasi atas semua pelayanan obat kepada pasien termasukoutcometerapinya. a.5



Landasan Hukum b. undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah Sakit d. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika e. Undang-undang nomor 5 Tahun 2009 tentang Psikotropika f.



Undang-undang nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran



g. Peraturan



Pemerintah



nomor



51 Tahun



2009



tentang Pekerjaan



Kearmasian h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 144 Tahun 2010 tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat i.



Peraturan menteri kesehatan nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



j.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit.



i



BAB II STRUKTUR ORGANISASI



2.1 Kebijakan Bagan organisasi yang berlaku dijalankan sesuai dengan surat keputusan nomor 063/SKep-Dir/RS-PH/VII/2021 Tentang Pembentukan Komite Farmasi Dan Terapi (KFT) Rumah Sakit Permata Hati. 2.2 Struktur Komite Farmasi dan Terapi



DIREKTUR



KOMITE FARMASI DAN TERAPI SEKRETARIS KFT



KSM



APOTEKER



i



KEPERAWATAN



2.3 URAIAN JABATAN A. Uraian Tugas Ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT): 1. Menyusun prosedur pelaksanaan yang berkaitan dengan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) 2. Mengadakan koordinasi dengan unit kerja di Rumah Sakit Permata Hati 3. Mengajukan usul-usul yang berkaitan dengan tugas Komite Farmasi dan Terapi (KFT)kepada Direktur Rumah Sakit Permata Hati 4. Mengadakan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan 5. Melaporkan hasil kegiatan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) kepada Direktur Rumah Sakit Permata Hati 6. Memimpin rapat Komite Farmasi dan Terapi (KFT) B. Uraian tugas sekretaris Komite Farmasi dan Terapi (KFT): 1. Membantu ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT), menyiapkan dan memberikan bahan yang berhubungan dengan tugas KFT (Komite Farmasi dan Terapi) 2. Membantu ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT) mengatur jadwal atau agenda kegiatan dan mensosialisasikan kepada anggota Komite Farmasi dan Terapi (KFT) 3. Membuat notulen rapat, prosedur tetap dan laporan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) 4. Menyiapkan undangan, notulen rapat, absensi dan dokumentasi C. Uraian tugas anggota KSM (Kelompok Staf Medik): 1. Membantu



ketua



Komite



Farmasi



dan



Terapi



(KFT)



memberikan



rekomendasi dalam pemilihan penggunaan obat-obatan. 2. Membantu ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT), menyusun Formularium yang menjadi dasar dalam pengunaan obat- obatan di Rumah Sakit Permata Hati dan apabila perlu dapat diadakan perubahan secara berkala. 3. Membantu ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT), menyusun standar terapi bersama- sama dengan staf medik



i



4. Membantu ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT) menyusun dan melaksanakan program evaluasi penggunaan obat-obatan D . Sarana dan Fasilitas Pelayanan Penunjang 1. Telepon dan faksimili 2. Ruang Sekretariat 3. Peralatan penunjang (alat tulis kantor (ATK), lemari, arsip, ruang rapat, meja, kursi, laptop, printer)



i



BAB III TATA LAKSANA KEGIATAN A. Tata Laksana Pelayanan 1. Seleksi Komite Farmasi dan Terapi (KFT) adalah komite yang bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan obat di rumah sakit. KFT memiliki kewenangan dalam melakukan seleksi obat sampai dengan evaluasi, edukasi dan monitoring yang berkaitan dengan stafmedis dan manajemen rumah sakit, dan meninjau kebijakan serta prosedur tentang semua aspek penggunaan obat di rumah sakit. Komite Farmasi dan Terapi (KFT) di Rumah Sakit Permata Hati ditetapkan dengan SK Direktur Rumah Sakit Permata Hati. Anggota KFT terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit Permata Hati, Apoteker Kepala  Instalasi Farmasi,  Apoteker Staf Instalasi Farmasi yang ditunjuk, Kepala bidang Keperawatan, dan dapat ditambah dengan tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam manajemen dan penggunaan obat. Obat yang digunakan untuk pengobatan pasien di Rumah Sakit Permata Hati melalui proses seleksi untuk memastikan aspek kualitas, keamanan, kemanfaatandan Formularium



biaya



harus



obat



(keterjangkauan).



disesuaikan



dengan



Hasil



seleksi



perubahan.



Seleksi



berupa obat



memperhatikan evident Based dan mutu obat yang dinyatakan dengan data evident, sertifikat Current Good Manufacturing practice  (C-CGMO), sertifikat CPOB, evaluasi distributor dan sertifikat lain, duplikasi zat aktif obat, dan keterjangkauan harga obat. Proses revisi formularium dilaksanakan sesuai mekanisme yang disepakati antara ketua, sekretaris, dan seluruh anggota KFT. Revisi formularium dilaksanakan setiap dua tahun.. Dalam masa berlaku



formularium,



bila



ada



penemuan



baru



yang



menyangkut



efektivitas keamanan obat (ESO), dimungkinkan dilakukan penambahan dan



i



pengurangan obat.Kriteria penambahan atau pengurangan obat dari formularium mengikuti mekanisme yang disepakati dalam rapat Komite Farmasi dan Terapi, dipimpin oleh ketua KFT. Mekanisme dituangkan dalam SOP untuk mensukseskan gerakan patient safety-maka proses seleksi harus



memperhatikan



demi mencegah



masalah



medication error



pada



look alike and sound alike(LASA) tahapan



yang sedini mungkin.



obat LASA harus dikendalikan keberadaannya. Apoteker Rumah Sakit Permata Hati harus mengkomunikasikan temuan baru dalam pelayanan yang berkaitan dengan identifikasi obat LASA. Untuk pasien JKN Tanggungan PT. BPJS, obat yang digunakan untuk pengobatan pasien berdasarkan Formularium nasional yang sudah diseleksi oleh tim ahli dan digunakan secara luas untuk pasien JKN seluruh Indonesia. Ada mekanisme pengawasan penggunaan obat dan kesesuaiannya terhadap formularium Rumah Sakit Permata Hati. Masalah yang timbul selama penerapan formularium pada tahun berjalan akan menjadi bahan evaluasi pada proses revisi formularium tahun mendatang. Apabila dokter memberikan obat diluar  formularium untuk kasus khusus, demikesembuhan pasien atau pertimbangan  finansial tertentu, obat tersebutakan diadakan dengan sistem pembelian khusus. Assement untuk penetapan kekhususan kasus pasien dilakukan oleh apoteker klinis dan atau Kepala  Instalasi Farmasi. Ketentuan pembelian obat diluar formularium ditetapkan dengan SPO 2. Peresepan (Ordering) dan telaah (transcribing) Pelayanan obat berdasarkan resep yang sesuai dengan jenis, kekuatan, jumlah dan bentuk sediaan sesuai yang tertulis. Resep rawat jalan yang diterima adalah resep internal Rumah Sakit Permata Hati (Poliklinik, IGD, Rawat Inap) dan resep rumah sakit lain /umum yang karena mengingat kepentingan/keselamatan pasien harus diberikan, atas persetujuan kepala Instalasi Farmasi. Resep dianggap sah apabila mencantumkan data pasien secara lengkap, jenis, kekuatan, jumlah obat secara lengkap dan informasi



i



khusus seputar penggunaan obat  Ketentuan penulisan resep yang lengkap\ ditetapkan pada Pedoman Pelayanan. Untuk obat-obat tertentu yang membutuhkan data berat badan atau Body Mass Index (BMI), seperti pada resep anak dan resep pada pasien dengan gangguan fungsi ginjal, maka pada lembar resep harus dicantumkan data tersebut, untuk mengatisipasi upaya penyalahgunaan obat narkotik dan psikotropika, maka Instalasi Farmasi Rumah Sakit Permata Hati tidak menerima resep narkotik dan psikotropika dari dokter luar Rumah Sakit Permata Hati. Dokter penulis resep memberi tekanan penulisan resep tertentu yang ditengarai look a like and sound a like (LASA) dengan obat lain. Ketentuan akan tata cara penulisan yang menjamin keamanan pelayanan diatur pada Pedoman Pelayanan. Penulisan resep narkotik seperti Durogesic patch, morphin, fentanill dan petidin hanya oleh dokter spesialis atau dalam keadaan tertentu dimana dokter spesialis penanggung jawab pasien tidak bisa dihubungi, resep narkotika tertentu ditulis oleh dokter IGD dan disetujui untuk dilayani oleh apoteker. Jika ada resep bermasalah yang berhubungan dengan keabsahan resep harus dirujuk kepada dokter penulis resep atau apoteker yang bertugas.Permintaan obat rawat inap ditulis oleh dokter yang merawat (DPJP) atau dokter bangsal pada lembar resep.Permintaan obat melalui telepon harus segera diikuti dokumen permintaan secara tertulis sebagai dasar



pelayanan



resep.



Dalam



keadaan



khusus,



dimana



pasien



membutuhkan obat tambahan, maka dokter bangsal diperkenankan menuliskan permintaan obat untuk pemakaian sampai dengan saat visit dokter berikutnya. Termasuk obat narkotika dan psikotropika.Setiap dokter baru harus diperkenalkan kepada Kepala Instalasi Farmasi untuk diminta contoh tanda tangan dan paraf. Contoh tanda tangan dan paraf disosialisasikan kepada seluruh petugas pelayanan farmasi. Permintaan obat dan perbekalan kesehatan bisa dilakukan perhari atau sesuai kebutuhan pasien menurut dokter yang merawat, dituliskan pada resepatau kartu obat.Selama dirawat, satu pasien memiliki satu kartu obat yang mencatat semua obat yang dipergunakan sejak masuk sampai keluar rumah



i



sakit. Jika obat yang tertulis dalam resep adalah obat diluar formularium, maka untuk obat dengan zat aktif sama, diganti dengan obat yang tersedia (lain pabrik).untuk Zat aktif berbeda, dikomunikasikan dengan dokter penulis resep, apakahbisa diganti dengan obat yang sesuai formularium atau jika kondisimengharuskan, bisa dibelikan di apotik rekanan (jalur pengadaan non formularium). Resep dari IGD atau resep CITO harus didahulukan terutama jika berisi sediaan injeksi atau alat alat kesehatan yang akan segera digunakan. Pengembalian obat (retur) akan diterima apabila pasien alergi terhadap obat tersebut, pasien meninggal, penghentian penggunaan obat yang secara klinis tidak mendukung terapinya lagi dengan persetujuan dokter penulis resep.Obat yang dikembalikan pasien dapat diterima jika memenuhi syarat & kemasan dalam blister (bukan los), belum mencapai waktu kadaluwarsa, kondisi fisik obat (bukan racikan) masih baik. Bagi pasien peserta JKN, jenis obat yang dilayani sesuai Formularium nasional (Fornas). Jika untuk kepentingan pasien, bisa menggunakan obat standar Formularium  nasional. Selanjutnya jika kondisi mengharuskan penggunaan obat selain ketentuan di atas maka kebutuhan obat dapat dilayani



dengan



persetujuan



dokter



pengendali



sesuai



dengan



ketentuan Rumah Sakit Permata Hati. Kompetensi profesi terkait pelayanan resep harus selalu dibangun, terutama dalam aspek menterjemahkan tulisan dokter sebelum resep dilayani. Pola-pola penulisan resep dokter yang rentan menyebabkan medication error dicatat dan dikomunikasikan dalam forum khusus bersama bidang pelayanan medis. Data yang ada dianalisa bersama sebagai dasar penetapan prosedur penulisan resep yang aman. Jika tulisan dokter pada resep sulit dibaca, petugas harus meminta pertimbangan dari petugas lain. Jika tetap tidak terbaca, demi mencegah KTD maka petugas harus menghubungi dokter penulis resep.Dalam hal dokter sulit dihubungi, maka petugas farmasi harus mengkomunikasikannya kepada perawat di ruang perawatan terkait dan melihat berkas rekam medis pasien.



i



3. Pemberian obat kepada pasien atau Administrasi Penyerahan obat di farmasi rawat jalan dilakukan oleh apoteker. Dalam keadaan belum terpenuhinya jumlah apoteker sesuai standar yang ditetapkan maka tugas penyerahan obat bisa dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang kompeten. Hanya apoteker dan TTK yang telah memiliki SIPA dan SIKTTK yang bisa menjalankan praktek kefarmasian di instalasi Farmasi Rumah Sakit Permata Hati. Penyerahan obat harus disertai informasi yang jelas, lengkap tanpa melanggar etik farmasi maupun kedokteran, mengarah pada terwujudnya kepatuhan pasien. Pelayanan konsultasi obat dilaksanakan oleh apoteker untuk kepentingan pasien atau jika pasien menghendaki. Obat diserahkan kepada pasien melalui proses kontrol di beberapa tahap dispensing di farmasi untuk memastikan kebenaran obat resep disertai informasi penggunaan obat. Pasien yang mendapatkan warfarin, obat dengan alat khusus, ibu hamil dan menyusui perlu mendapatkan penjelasan khusus oleh apoteker untuk memastikan penggunaan



yang



benar



dan



aman.



Proses



konseling



harus



didokumentasikan dan dimonitor pencapaian sasaran mutu berdasarkan standar yang



ditetapkan.



Semua



pencatatan



dilaksanakan



sebagai



dokumentasi proses layanan untuk kepentingan pelaporan dan pengambilan keputusan manajemen. Sistem informasi manajemen di Rumah Sakit Permata Hati dikembangkan untuk meningkatkan validitas hasil laporan dan efisiensi sumber daya di rumah sakit.petugas kesehatan lain (dokter, perawat ,dll) membutuhkan informasi/edukasi. Tentang obat dan perbekalan farmasi lain, maka apoteker dan tenaga teknis kefarmasian bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi tersebut. Program edukasi diharapakan akan



meningkatkan



mutu



layanan



patient safety dan



meningkatkan



kepuasan pasien. Dalam keadaan jumlah apoteker belum memenuhi standar, maka pemberianobat parenteral dan non parenteral di ruang perawatan pasien dilaksanakan oleh perawat. Kompetensi perawat yang



i



dapat melakukan pemberian obat ini ditetapkan oleh bidang perawatan. Obat-obat High Alert yang tersedia di ruang perawatan adalah obat dalam konsentrasi yang aman untuk digunakan.Pemberian obat high alert tertentu oleh perawat yang kompeten dapat didampingi oleh apoteker, untuk memastikan keamanan penggunaannya. Pelayanan informasi obat harus tersedia selama obat digunakan dirumah sakit merupakan syarat akreditasi. Standar Pelayanan Farmasi rumah sakit menetapkan Pelayanan informasi obat (PIO) salah satu syarat penyelenggaraan farmasi rumah sakit. 4. Pemantauan (monitoring) Apoteker bertanggung jawab memperhatikan diagnosa dan kebutuhan khusus pasien pada saat melakukan assessment respon pasien setelah mendapatkan pengobatan dan apabila diperlukan mengusulkan intervensi.  Apoteker



secara



proaktif



melakukan



assessmen



terhadap



problem



pengobatan yang dihadapi pasien dan assesmen lain dalam hal : a. Ketepatan terapi dari regimen pengobatan pasien. b. Duplikasi terapi dan kesalahan dari regimen pengobatan pasien. c. Ketepatan dosis pengobatan, meliputi; rute, metode dan frekuensi pemberian d. Tingkat ketaatan pasien terhadap regimen obat yang diresepkan e. Interaksi obat-obat, obat-makanan, obat-penyakit obat-data lab f.



Efek samping obat dan efek merugikan lain akibat penggunaan obat



g. Interaksi alergi Efek yang tidak diharapkan yang berkaitan dengan obat (Drug Related Problem DRP) harus dimonitor, dicatat pada rekam medik pasien dan jikatermasuk



dalam



kriteria



KTD (Kejadian



Tidak



Diharapkan),



KNC



(Kejadian Nyaris Cedera) harus dilaporkan menggunakan form yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Permata Hati segera setelah kejadian diidentifikasi (maksimal 2 x 24  jam). Apoteker berkolaborasi dengan perawat (selama jumlah apoteker klinik



diruang



perawatan



belum



i



memenuhi



standar)



bertanggung



jawab melakukanproses monitoring, pencatatan dan pelaporan KTD, KNC. Laporan KTD, KNC secara periodik dianalisa dan diambil tindakan perbaikan sistem untukmeminimalkan angka kejadian. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk 1. memastikan proses pelayanan selaras dengan upaya pencapaian visi dan misi Instalasi Farmasi, terlaksana sesuai lingkup layanan yang sudah ditetapkan yang harus senantiasa dikembangkan sesuai kebutuhan pasiendan perkembangan sistem kesehatan yang berlaku. 2. Memastikan Continuous  improvement : pengembangan, implementasi, evaluasi, update rencana dan aktivitas untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan lingkup layanan di Instalasi Farmasi. 3. Untuk memastikan pengembangan proses penggunaan obat yang amandan efektif. 4. Memastikan kecukupan sumber daya baik sumber daya manusia maupun financial untuk memenuhi ketentuan kebutuhan pelayanan farmasi yang optimal. 5. Memastikan bahwa pelayanan farmasi kepada pasien dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlakudan standar pelayanan kefarmasian.



i



BAB IV LOGISTIK Dalam pelaksanaannya, KFT membutuhkan fasilitas dan barang rutin dan tidak rutin. Manajemen rumah sakit perlu menyediakan kebutuhan tersebut untuk tercapainya keberhasilan mutu dan penurunan insiden keselamatan pasien. Adapun barang yang diperlukan adalah : a. Ruang komite b. Fasilitas ruang seperti meja, kursi, flip chacc, dan white board c. Spanduk dan leaflet terkait peningkatan mutu dan keselamatan pasien



i



BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 5.1 Monitoring Monitoring dilakukan oleh seluruh anggota KFT. 5.2 Evaluasi Evaluasi dilakukan oleh KFT minimal setiap 2 bulan sekali. 5.3 Laporan Membuat laporan tertulis 3 bulan sekali yang diajukan kepada Direktur RS.



i



BAB VI PENUTUP Pedoman



kerja



Komite



Farmasi dan



Terapi



(KFT)



ini



disusun



agar



menjadi acuan untuk kegiatan KFT dalam semua proses penggunaan obat di seluruh bagian rumah sakit sesuaistandar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit dan standar manajemen Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan obat (PKPO). Pelaksanaan dari setiap hal yang diatur dalam pedoman ini dilakukan dalam koordinasi dengan bagian lain, antara lain Instalasi Farmasi, Komite Medis, Bidang Pelayanan Medis, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Kamar Bedah, Instalasi Gawat Darurat, Bidang Keperawatan dan Bagian Rekam Medis



i