Laporan KFT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Teori 1. Komite Farmasi dan Terapi Komite medik adalah wadah non struktural yang keanggotaannya dipilih dari Ketua Staf Medis Fungsional (SMF) atau yang mewakili SMF yang ada di Rumah Sakit. Komite Medis berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Komite Farmasi dan Terapi adalah sekelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Pembentukan suatu KFT yang efektif akan memberikan kemudahan dalam pengadaan sistem formularium yang membawa perhatian staf medik pada obat yang terbaik dan membantu mereka dalam menyeleksi obat terapi yang tepat bagi pengobatan penderita tertentu. Panitia ini difungsikan rumah sakit untuk mencapai terapi obat yang rasional. KFT memberi rekomendasi atau membantu memformulasi program yang didesain untuk memenuhi kebutuhan staf profesional (dokter, perawat, apoteker, dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya) untuk melengkapi pengetahuan tentang obat dan penggunaan obat. KFT meningkatkan penggunaan obat secara rasional melalui pengembangan kebijakan dan prosedur yang relevan untuk seleksi obat, pengadaan, penggunaan, dan melalui edukasi tentang obat bagi penderita dan staf profesional. Susunan anggota KFT dapat beragam di berbagai rumah sakit dan biasanya bergantung pada kebijakan, lingkup fungsi KFT, dan besarnya tugas dan fungsi suatu rumah sakit. Ketua KFT dipilih dari dokter yang diusulkan oleh komite medik dan disetujui pimpinan rumah sakit. Ketua PFT adalah dokter praktisi senior yang dihormati dan disegani karena pengabdian, prestasi ilmiah, bersikap objektif, dan berperilaku yang menjadi panutan. Ketua adalah seorang anggota staf medik yang memahami benar dan pendukung kemajuan pelayanan IFRS, dan ia adalah dokter yang mempunyai pengetahuan mendalam tentang terapi obat. Sekretaris panitia adalah kepala IFRS atau apoteker senior lain yang ditunjuk oleh kepala IFRS.



Susunan anggota PFT harus mencakup dari tiap SMF yang besar, misalnya penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, kebidanan dan penyakit kandungan, dan SMF lainnya.



a) Kegunaan Komite Farmasi dan Terapi Kegunaan utama dari PFT adalah : 1. Perumus kebijakan-prosedur Panitia farmasi dan terapi memformulasi kebijakan berkenaan dengan evaluasi, seleksi, dan penggunaan terapi obat, serta alat yang berkaitan di rumah sakit. 2. Edukasi Panitia farmasi dan terapi memberi rekomendasi atau membantu memformulasi program yang didesain untuk memenuhi kebutuhan staf profesional (dokter, perawat, apoteker, dan praktisi pelayan kesehatan lainnya) untuk melengkapi pengetahuan mutakhir tentang obat dan penggunaan obat. b) Anggota Dan Kriteria Anggota Komite Farmasi dan Terapi Anggota PFT yang mempunyai hak suara harus terdiri atas sekurangkurangnya dokter, apoteker, perawat, unsur pimpinan, koordinator jaminan mutu, dan berbagai ahli jika diperlukan. Anggota panitia diangkat oleh pimpinan rumah sakit atas usul komite medik. Ketua PFT adalah seorang dokter praktisi senior yang sudah berpengalaman dan memiliki prestasi, dan dipilih dan diusulkan oleh komite medik. Sekretaris panitia adalah kepala IFRS atau apoteker senior yang lain yang ditunjuk oleh kepala IFRS. c) Struktur Organisasi Komite Farmasi dan Terapi Keanggotaan di KFT terdiri atas 8 hingga 15 orang, dan semua anggota mempunyai hak suara yang sama. Di rumah sakit umum yang besar (tipe A dan B) harus memiliki organisasi PFT yang terdiri atas



keanggotaan inti yang mempunyai suara sebagai pengarah dan pengambil keputusan. 1. Fungsi Dan Lingkup Fungsi suatu KFT sebagai pedoman diantaranya adalah ; a) Berfungsi sebagai kapasitas evaluasi, edukasi, dan penasehat bagi staf medik dan pimpinan rumah sakit semua hal yang berkaitan dengan obat. b) Mengembangkan dan menetapkan formularium obat yang diterima sebagai revisi tetap. c) Menetapkan program dan prosedur utuk membantu memastikan obat yang aman dan bermanfaat. d) Menetapkan program dan prosedur utuk membantu memastikan manfaat biaya terapi obat. e) Merencanakan dan menetapkan program edukasi yang berkaitan dengan obat. f) Berpartisipasi dalam kegiatan jaminan mutu berkaitan dengan drug managemen cycling. g) Memantau dan mengevaluasi obat yang merugikan. h) Memprakarsai atau memimpin program dan studi evaluasi penggunaan obat dan lain sebagainya. i) Bersama IFRS merencanakan dari pengadaan hingga distribusi yang efektif. j) Bertanggungjawab penuh terhadap pengadaan edukasibagi staf profesional rumah sakit. k) Membantu IFRS dalam menetapkan kebijakan dan peraturan mengenai penggunaan obat. l) Mengevaluasi suatu obat untuk dimasukan dalam formularium rumah sakit. m) Menetapkan kategori obat di rumah sakit.



n) Mengkaji penggunaan obat di rumah sakit dan meningkatkan standar optimal untuk terapi obat di rumah sakit. o) Membuat rekomendasi tentang obat yang disediakan dalam daerah perawatan penderitakebijakan baru yang perlu disediakan. 2. Agenda Rapat KFT Agenda dibuat oleh sekretaris dengan persetujuan ketua PFT jauh hari. Suatu agenda dapat terdiri atas : a) Notulen pertemuan terakhir. b) Kajian bagian tertentu dari formularium untuk pemutakhiran dan penghapusan produk. c) Obat baru yang diusulkan dalam formularium. d) Pengkajian protokol obat investigasi. e) Pengkajian reaksi obat merugikan yang dilaporkan rumah sakit sejak pertemuan terakhir. f) Pengkajian temuan dalam EPO dan tindakan perbaikannya. g) Keamanan obat di rumah sakit. 3. Kewenangan KFT PFT berwenang sepenuhnya melaksanakan formularium rumah sakit, merumuskan, dan mengendalikan pelaksanaan semua kebijakan, ketetapan, prosedur, aturan yang berkaitan dengan obat. Komite medik adalah lembaga yang berwenang yang memberdayakan PFT. Dan setiap kegiatan dan rapat, komite medik wajib memiliki salinan dari PFT. 4. Kebijakan KFT Panitia harus menetapkan kebijakan untuk pengendalian obat rumah sakit. Kebijakan tersebut harus dikaji secara berkalauntuk memastikan kemutakhirannya. Beberapa kebijakan tersebut antara lain ;



a) Pengusulan obat baru. Pengusulan



obat



baru



harus



menggunakan



Formulir



Permohonan untuk Evaluasi Status Formularium. Formulir ini dapat diperoleh dari IFRS. Formulir yang telah diisi dapat diajukan oleh setiap anggota staf medik. b) Kategori obat Obat yang telah dievaluasi dan disetujui oleh PFT akan ditempatkan pada salah satu kategoti berikut. 1. Obat formularium Adalah obat yang telah tersedia secara komersial, yang direkomendasikan oleh PFT guna untuk perawatan di rumah sakit. 2. Obat yang disetujui dengan syarat periode percobaan. Adalah obat yang telah tersedia secara komersial, yang akan dievaluasi oleh PFT selama periode 6 hingga 12 bulan sebelum pertimbangan akhir. 3. Obat formularium yang dikhususkan. Adalah obat yang telah tersedia secara komersial, yang ditempatkan untuk penggunaan kepada pasien yang di khususkan. 4. Obat investigasi Obat yang tidak tersedia secara komersial yang tetapi telah disetujui oleh pemerintah yang berwenang untuk penggunaan khusus peneliti utama. 5. Obat yang tidak memenuhi kategori Obat yang termasik tidak memenuhi kategori itu harus dianggap sebagai obat non formularium dan tidak akan disediakan oleh rumah sakit. Obat nonformularium hanya digunakan untuk kasus terbatas sehingga dapat ditulis dalam



Formulir Permohonan Obat Nonformularium oleh staf medik senior. c) Blanko resep. Tanda tangan pada blanko resep atau order tidak diperkenankan. d) Kewenangan dispensing IFRS adalah satu satunya yang diberi wewenang untuk melakukan dispensing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan serta prosedur rumah sakit. e) Perwakilan perusahaan farmasi (PPF) PFT



bertanggungjawab



untuk



mengadakan



ketentuan



dan



peraturan yang menguasai kegiatan perwakilan perusahaan farmasi dalam rumah sakit. f) Obat yang ditarik. Penarikan obat dari peredaran dapat berasal dari manufaktur , pemerintah/ balai POM atau IFRS dan penarikan dapat bersifat umum pada satu atau lebih nomor lot. 5. Peranan Khusus KFT a) Penghentian otomatis obat berbahaya PFT harus mengembangkan ketentuan atau prosedur agar obat berbahaya diberikan secara tepat dibawah kendali staf medik. Dibawah ini contoh dua kebijakan, salah satunya dapat digunakan. 1)



Semua order obat narkotika, Sedatif, hipnotik, antikoagulan dan antibiotik yang diberikan secara oral dan parenteral harus secara otomatis dihentikan setelah 48 jam, kecuali; a. Order menyatakan suatu jumlah dosis yang tepat untuk dikonsumsi. b. Suatu periode waktu yang tepat untuk pengobatan dinyatakan, atau c. Dokter yang bertugas mengorder kembali obat tersebut.



2)



Semua order untuk narkotik, sedatif, hipnotik, wajib ditulis kembali setelah 24 jam dan order tetap untuk semua obat harus berakhir pada pukul 10.00 pada hari ketujuh, kecuali diperbaharui.



b) Daftar obat darurat. Daftar obat darurat harus ada disetiap sisi, karena merupakan obat yang sangat dibutuhkan, dan hendaknya apoteker atau perawat selalu mengecek obat tersebut. c) Program pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan (ROM) PFT bertanggung jawa atas reaksi obat merugikan dan berhak untuk menghapusnya dari formularium dan mendokumentasikan kasus ROM yang terjadi di rumah sakit. d) Evaluasi penggunaan obat Evaluasi penggunaan obat atau EPO dilakukan pada obat yang telah diterima dalam formularium rumah sakit. Panitia Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasispesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya. 2. Formularium Rumah Sakit Formularium adalah himpunan obat yang diterima/ disetujui oleh Panitia farmasi dan Terapi untuk digunakan di RS pada batas waktu tertentu. Formularium adalah dokumen yang selalu diperbaharui secara terus menerus, yang berisi sediaan-sediaan obat yang terpilih dan informasi tambahan penting lainnya yang merefleksikan pertimbangan klinik mutakhir staf medik rumah sakit. Formularium rumah sakit merupakan penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat dan informasi penggunaannya. Obat yang



termasuk dalam daftar formularium merupakan obat pilihan utama (drug of choice) dan obat-obat alternatifnya. Dasar-dasar pemilihan obat-obat alternative tetap harus mengindahkan prinsip manajemen dan criteria mayor yaitu berdasarkan pada : pola penyakit yang berkembang didaerah tersebut, efficacy, efektivitas, keamanan, kualitas, biaya, dan dapat dikelola oleh sumber daya dan keuangan rumah sakit . Seleksi obat yang tepat melalui sistem formularium rumah sakit, banyak keuntungan yang didapat antara lain meningkatkan mutu terapi obat, dan menurunkan kejadian efek samping obat. Formularium juga meningkatkan efisiensi



pengadaan,



pengelolaan



obat



serta



meningkatkan



efisiensi



pengadaan, pengelolaan obat serta meningkatkan efisiensi dalam manajemen persediaan, sehingga pada akhirnya akan menurunkan biaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan . a.



Format Formularium Format formularium harus menarik, mudah dibaca, berpenampilan bersih dan profesional, dengan tata bahasa yang baik. Umumnya terdiri atas: - Judul - Nama dan gelar KFT - Daftar isi - Informasi tentang prosedur dan kebijakan rumah sakit tentang obat Sediaan yang diterima di rumah sakit mencakup daftar obat yang ditambah atau ditiadakan sejak edisi terakhir. - Buku formularium harus didistribusikan dan disosialisasikan kepada semua staf medik rumah sakit, termasuk pimpinan rumah sakit, komite rumah sakit. Komposisi Formularium : Halaman



judul, Daftar



anggota PFT, Daftar isi, Informasi tentang kebijakan & prosedur, Produk yang diterima, lampiran. b.



Isi Formularium



Isi formularium meliputi : 1.



Informasi umum prosedur dan kebijakan rumah sakit tentang obat yang meliputi: -



Prosedur dan kebijakan formularium termasuk penggunaan obat dan prosedur untuk menambah obat baru dalam formularium.



-



Uraian singkat tentang tim farmasi dan terapi termasuk anggotaanggotanya, tanggung jawab dan kegiatannya.



-



Peraturan rumah sakit tentang penulisan resep, peracikan dan pemberian obat mencakup penulisan order obat, singkatan, prosedur dan kebijakan tentang kesetaraan generik dan terapetik, penghentian obat secara otomatis, order obat secara lisan, penggunaan obat sendiri oleh penderita, obat sendiri yang dibawa sendiri dari rumah, dan lain sebagainya.



-



Prosedur pelayanan kefarmasian, misalnya jam kerja IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit), kebijakan pemberian obat untuk penderita rawat jalan, kebijakan harga obat, prosedur distribusi, obat untuk rawat inap dan lain-lain.



2. Daftar Sediaan Obat -



Daftar sediaan obat dipilih oleh staf medik dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Daftar obat



yang dimasukkan ke dalam



formularium dapat disusun berdasarkan abjad, menurut namanama generik obat, penggolongan terapi atau kombinasi keduanya. -



Informasi pada tiap-tiap obat meliputi nama, generik obat dan zat aktif utamanya (nama umum maupun nama dagang), cara penggunaan obat, bentuk sediaan, kekuatan, kemasan, dan ukuran jumlah dalam kemasan, formulasi sediaan jika diperlukan.



Informasi tambahan, meliputi rentang dosis bagi dewasa atau anak-anak, informasi biaya. 3.



Informasi Khusus Meliputi daftar produk nutrisi, tabel kesetaraan dosis dari obatobat yang mirip dengan obat kortikosteroid, formula nutrisi parenteral baku, pedoman perhitungan dosis bagi anak-anak, komposisi, tabel kandungan natrium dari sediaan obat, daftar sediaan obat bebas gula, isi kotak obat darurat, informasi pemantauan dan penetapan kadar secara farmakokinetik, formulir untuk permintaan obat nonformularium, formulir pelaporan reaksi obat merugikan, tabel interaksi obat, informasi pengendalian keracunan, pembawa baku atau pengencer untuk injeksi, komposisi elektrolit untuk sediaan parenteral volume besar.



B. Tujuan Praktikum Agar mahasiswa mampu menjelaskan tentang Komite Farmasi dan Terapi serta formularium di Rumah Sakit.



BAB II PEMBAHASAN Pada praktikum kali ini membahas tentang Komite Farmasi dan Terapi. Pada rumah sakit terdapat Komite Medik yang bertugas sebagai lembaga yang berwenang memberdayakan Komite Farmasi dan Terapi. Komite Farmasi dan Terapi merupakan suatu kelompok penasehat bagi staf medis yang diakui secara organisasi dengan fungsi sebagai penghubung staf medis dan IFRS serta sebagai penasehat dalam memutuskan pemilihan obat untuk terapi. Susunan pengurus KFT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota. Ketua KFT dipili dari antara dokter yang diusulkan komite medik dan disetujui oleh pimpinan RS. Ketua harus memiliki kompetensi fungsional, merupakan senior yang disegani dan dihormati, merupakan dokter speasialit farmakologi klinik, memiliki prestasi ilmiah dan bersikap objektif. Sekretaris KFT merupakan apoteker yang direokmendasikan oleh IFRS dan apoteker senior yang mendapat pendidikan informasi yang lebih lanjut tentang manajemen KFT. Memiliki sifat dinamis, kreatif, kompeten, intelektual tinggi, rajin bekerja dan belajar mandiri , mampu berkomunikasi, dan memiliki pengabdian dan komitmen yang besar. Anggota KFT merupakan perwakilan dari masing-masing SMF. Diharapkan wakil yang senior, mempunyai pengaruh didalam SMF karena mempertanggung jawabkan segala kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Merupakan Kepala instalansi lab klinik, radiologi, kepala bagian keperawatan serta Kepala instalansi rekam medic. Untuk jumlah tergantung kesepakan RS. Tugas KFT yaitu merumuskan kebijakan yang berkaitan penggunaan, pengadaan, pengelolaan obat di RS dan membentuk sub panitia (pengelola EPO, monitoring ESO & ROM, sub divisi informasi obat, sub divisi PTO). Ketentuan untuk rapat KFT adalah undangan rapat diberikan 1 minggu sebelum rapat oleh sekretaris, didalam undangan harus jelas permasalahan yang akan



dibicarakan, bila ada tugas yang disiapkan oleh anggota harus dijelaskan didalam undangan, tugas tersebut harus disiapkan sebelum rapat dimulai, dan data pendukung yang digunakan KFT dalam merumuskan kebijakan dapat diambil dari IFRS dan apotek. Hasil rapat KFT adalah rekomendasi hasil rapat KFT akan menjadi masukan bagi staf medis dilapangan melalui saluran formal yaitu Direktur untuk diputuskan menjadi SK direktur. Ruang lingkup fungsi KFT sebagai pengevaluasi pelaksanaan pelayanan penggunaan obat-obatan di RS, mengembangkan formularium di RS serta menyusun revisi secara berkala, membuat berbagai macam prosedur untuk menjamin keamanan dan keefektifan terapi obat di RS, mengadakan, merencanakan, mengembangkan program pendidikan yang terkait dengan penggunaan obat-obatan di RS, berpartisipasi alam kegiatan jaminan mutu, memantau dan mengevaluasi ROM, membuat rekomendasi yang tepat untuk keberulangan, melaksanakan program EPO dan mengkaji hasilnya untuk penggunaan obat di RS, emberikan nasehat kepada IFRS dalam penerapan sistem distribusi obat di RS, serta menyebarkan informasi tentang kegiatan-kegiatan dan rekomendasi-rekomendasi dari KFT kepada semua staf yang terlibat di RS. KFT berhak untuk membuat kebijakan- kebijakan seperti kebijakan tentang pengusulan obat baru untuk dimasukkan kedalam formularium. Kebijakan yang terkait dengan evaluasi obat yang akan dimasukkan kedalam formularium (obat formularium, obat dlam periode percobaan, obat formulariu khusus dan obat yang sedang mengalami penelitian). Kebijakan lainnya yaitu Kebijakan tentang obatobatan non formularium, Kebijakan tentang penulisan resep, Kebijakan tentang meracik dan distribusi obat, Kebijakan tentang pengaturan perwakilan farmasi, Kebijakan tentang obat-obat yang ditarik, Kebijakan tentang penghentian obat secara otomatis serta membuat daftar obat darurat. Formularium adalah himpunan obat yang diterima/ disetujui oleh Panitia farmasi dan Terapi untuk digunakan di RS pada batas waktu tertentu. Formularium



adalah dokumen yang selalu diperbaharui secara terus menerus, yang berisi sediaansediaan obat yang terpilih dan informasi tambahan penting lainnya yang merefleksikan pertimbangan klinik mutakhir staf medik rumah sakit. Seleksi obat yang tepat melalui sistem formularium rumah sakit, banyak keuntungan yang didapat antara lain meningkatkan mutu terapi obat, dan menurunkan kejadian efek samping obat. Formularium juga meningkatkan efisiensi pengadaan, pengelolaan obat serta meningkatkan efisiensi pengadaan, pengelolaan obat serta meningkatkan efisiensi dalam manajemen persediaan, sehingga pada akhirnya akan menurunkan biaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Format Formularium Rumah Sakit terdiri dari halaman judul, daftar anggota PFT, daftar isi, Informasi tentang kebijakan & prosedur, Produk yang diterima, lampiran. Isi formularium meliputi Informasi umum prosedur dan kebijakan rumah sakit tentang obat, daftar obat yang diberlakukan, dan informasi khusus yang diperlukan.



Lampiran Contoh Struktur Organisasi Komite Farmasi dan Terapi di RS Cipto Mangunkusumo



Keputusan Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo No. 17159/TU.K/34/XII/2010



PANITIA FARMASI DAN TERAPI RSUPN DR. CIPTO MANGUNKUSUMO



Ketua



:



Sekretaris :



Prof. Dr. dr. Armen Muchtar, SpFK Dra. Yulia Trisna, Apt., MPharm Prof. dr. Muchlis Ramli, SpB(K)Onk Prof. dr. Jusuf Misbach, SpS(K), FAAN dr. Jusuf Misbach, SpS(K), FAAN Prof. dr. Taralan Tambunan, SpA(K) Prof. dr. Muchlis Ramli, SpB(K)Onk Prof. dr. Jusuf Misbach, SpS(K), FAAN Prof. dr. Taralan Tambunan, SpA(K) Prof. dr. Sjaiful Fahmi, SpKK(K) Prof. dr. Bambang Hermani, SpTHT



Anggota



:



Prof.dr. Med. Ali Baziad, SpOG(K) dr. Zunilda S. Bustami, SpFK Dr. dr. Nurmiati, SpKJ(K) dr. Johan A. Hutauruk, SpM(K) dr. Aries Perdana, SpAn. dr. Eka Ginandjar, SpPD Dr. Anna Mira Lubis, SpPD Dra. Kurniasih, Apt., Mpharm Ns. Heriyanti, SKp Yustika Novianti, S.Si, Apt.



Hafzha Hilda, S.Si, Apt



.



BAB III KESIMPULAN



Komite Farmasi dan Terapi merupakan suatu kelompok penasehat bagi staf medis yang diakui secara organisasi dengan fungsi sebagai penghubung staf medis dan IFRS serta sebagai penasehat dalam memutuskan pemilihan obat untuk terapi. Susunan pengurus KFT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota. Tugas KFT yaitu merumuskan kebijakan yang berkaitan penggunaan, pengadaan, pengelolaan obat di RS dan membentuk sub panitia (pengelola EPO, monitoring ESO & ROM, sub divisi informasi obat, sub divisi PTO). Ruang lingkup fungsi KFT sebagai pengevaluasi pelaksanaan pelayanan penggunaan obat-obatan di RS, mengembangkan formularium di RS serta menyusun revisi secara berkala, membuat berbagai macam prosedur untuk menjamin keamanan dan keefektifan terapi obat di RS, mengadakan, merencanakan, mengembangkan program pendidikan yang terkait dengan penggunaan obat-obatan di RS, berpartisipasi alam kegiatan jaminan mutu, memantau dan mengevaluasi ROM, membuat rekomendasi yang tepat untuk keberulangan, melaksanakan program EPO dan mengkaji hasilnya untuk penggunaan obat di RS, emberikan nasehat kepada IFRS dalam penerapan sistem distribusi obat di RS, serta menyebarkan informasi tentang kegiatan-kegiatan dan rekomendasi-rekomendasi dari KFT kepada semua staf yang terlibat di RS.



DAFTAR PUSTAKA



Departemen Kesehatan RI, 2004, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, Jakarta. Republik Indonesia, 2016,Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Jakarta.



Siregar, J.P.C., dan Amalia, L. (2004). Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan. Jakarta: EGC. Halaman 9-10, 25, 33-34 Keputusan



Direktur



Utama



RSUP



Nasional



Dr.



Cipto



Mangunkusumo



No.17159/TU.K/34/XII/2010 tentang PEMBENTUKAN PANITIA FARMASI DAN TERAPI RSUPN DR. CIPTO MANGUNKUSUMO.