Program Kerja Komite Nakes Lain [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING NOMOR : TAHUN 2020 PROGRAM KERJA KOMITE KESEHATAN TENAGA LAINNYA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING



MENIMBANG



:



A. Bahwa agar pelayanan rumah sakit dapat efektif, efisien, dan berkualitas diperlukan perencanaan program kerja di Komite Tenaga Kesehatan Lainnya B. Bahwa untuk terlaksananya maksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Program Kerja di Komite Tenaga Kesehatan Lainnya pada UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING.



MENGINGAT



: 1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144



2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 ) 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5607). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman



1. PENDAHULUAN Profesi tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit sangatlah penting dan strategi dalam menentukan arah pengembangan dan kemajuan suatu rumah sakit maka pengorganisasian dan pemberdayaan profesi tenaga kesehatan lainnya dalam atau wadah Komite Tenaga Kesehatan Lainnya sangat penting untuk membangun dan memajukan rumah sakit tersebut baik dari segi pelayanan penunjang maupun pendidikan dan penelitian.



Peran dan fungsi komite tenaga kesehatan lainnya adalah menegakkan etik dan mutu profesi., yang di maksud etik profei disini adalah kode etik tenaga kesehatan lainnya. Struktur organisasi komite tenaga kesehatan lainnya adalah wadah profesional penunjang medis yang keanggotaannya berasal dari ketua kelompok staf penunjang atau yang mewakili. Komite tenaga kesehatan lainnya mempunyai otoritas tertinggi di dalam pengorganisasian staf penunjang medik. Didalam struktur organisasi rumah sakit pemerintah, Komite Tenaga Kesehatan Lainnya berada dibawah Direktur rumah sakit, sedangkan didalam struktur organisasi rumah sakit swasata, Komite Tenaga Kesehatan Lainnya bisa berada dibawah Direktur rumah sakit atau dibawah Pemilik dan sejajar dengan Kepala rumah sakit Tujuan komite tenaga kesehatan adalah untuk meningkatkan profesionalisme



tenaga



kesehatan



agar



mutu



pelayanan



tenaga



kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit lebih terjamin dan terlindungi. Tenaga kesehatan yang tercakup dalam kelompok 7 kelompok profesi adalah tenaga keteknisian medik, keterapian fisik (Fisioterapis, Okupasi Terapis, Terapis Wicara), teknik biomedik, tenaga gizi, tenaga kefarmasian, lingkungan, psikologi klinis dan kekhususan tenaga biologi, Tenaga psikologi klinis dan tenaga perekam medis. II.



LATAR BELAKANG Komite Tenaga Kesehatan adalah unit kerja yang ditunjuk ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit dengan tugas: a. Menentukan standar dan kebijakan pelayanan penunjang b. Mengusulkan upaya yang perlu dalam penanggulangan masalah pelayanan penunjanh medik c. Menganalisa secara teratur pelayanan penunjang medik untuk menentukan apakah pelayanan yang diberikan menunjang pada asuhan pasien. A.



Komite Tenaga Kesehatan Lainnya Susunan Komite Kesehatan Lainnya terdiri dari :



sudah dapat



a.



Ketua



b.



Sekretaris



c.



Sub Komite



d.



Anggota



B.



Fungsi Komite Tenaga kesehatan Lainnya Sebagai pengarah (steering) di dalam pemberian pelayanan medik sedangkan staf



penunjang medik adalah sebagai pelaksana



pelayanan medik, Secara rinci sebagai berikut : 1.



Membantui Direktur rumah sakit menyusun standar pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya.



2.



Membantu Direktur rumah sakit menyusun medikal staff bylaws dan memantau pelaksanaannya



3.



Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi



4. Mengatur kewenangan profesi tenaga kesehatan lainnya 5.



Menyusun kebijakan pelayanan penunjang medis sebagai standar



yang harus dilaksanakan oleh semua kelompok staf



penunjang medik di rumah sakit C.



TUGAS KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1.



Meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga kesehatan lain yang bekerja di rumah sakit dengan tugas : a.



Menyusun data dasar profil tenaga kesehatan lain sesuai area praktik



b.



Merekomendasikan



perencanaan



pengembangan



profesional berkelanjutan tenaga kesehatan lainnya c.



Melakukan audit profesi tenaga kesehatan lainnya



d.



Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan



2.



Melaksanakan kredensial terhadap tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit dengan tugas : a.



Menyusun daftar Rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih



b.



Melakukan verifikasi persyaratan kredensial



c.



Merekomendasikan



Kewenangan



KlinisTenaga



Kesehatan Lainnya d.



Merekomendasikan



pemulihan



Kewenangan



Klinis



Tenaga Kesehatan Lainnya e.



Melakukan kredensial ulang secara berkalasesuai waktu yang ditetapkan



f.



Melaporkan seluruh proses kredensial kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya untuk diteruskan kepadaDirektur Rumah Sakit\



3.



Menjaga disiplin, etika dan prilaku tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit dengan tugas: a.



Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga kesehatan lainnya



b.



Melakukan Pembina etik dan disiplin profesi tenaga kesehatan lainnya



c.



Merekomendasikan Penyelesain masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik profesi dalam pelayanan kesehatan



d.



Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis



e.



Memberikan pertimbangan dalampengambilan keputusan f.



Memberikan laporan kegiatan kepada Direktur rumah sakit dan atau pemilik rumah sakit



D. WEWENANG KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1.



Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis



2.



Memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis



3.



Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu



4.



Memberikan rekomendasi Surat Penugasan Klinis



5.



Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit



6.



Memberikan rekomendasi pendidikan tenaga kesehatan berkelanjutan



7.



Memberikan rekomendasi pendampingan



8.



Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin



9.



Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan serta mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf fungsional



10.



Memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan lainnya



11.



Memberikan rekomendasi



tentang kerjasama antara



rumah sakit instansi atau institusi pendidikan yang lain. E. TANGGUNG JAWAB KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1.



Tanggung jawab komite tenaga kesehatan lainnya adalah terkait dengan



mutu pelayanan dan penunjang medik,



pembinaan etika profesi, dan pengembangan profesi. 2.



Ketua komite Tenaga Kesehatan Lainnya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum CILINCING



F. KEWAJIBAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA Komite Tenaga Kesehatan Lainnya mempunya kewajiban Sebagai berikut : 1.



Menyusun Peraturan Internal Staf penunjang medik (medical Staf bylaws)



2.



Membuat standarisasi Format untuk standar penunjang medik, standar prosedur operasional dibidang manajerial / administrasi



dan



bidangkeilmuan/profesidan



standar



kompetensi keilmuan/profesi dan standar kompetensi 3.



Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indikator mutu



4.



Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi penunjang medis.



G. Masa Kerja Komite Tenaga Kesehatan Lainnya



Masa kerja Komite Tenaga Kesehatan Lainnya disesuaikan oleh kebijakan oleh DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING H. Tata Kerja Komite Tenaga Kesehatan Lainnya Tata kerja Komite Tenaga Kesehatan Lainnya secara Administratif : 1.



Rapat rutin Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dilakukan minimal 1 kali 1 bulan.



2.



Rapat Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dengan semua kelompok staf penunjang dan atau



3.



Dengan semua tenaga kesehatan lainnya minimal 1 kali 1 bulan



4.



Rapat komite tenaga Kesehatan lainnya dengan Direktur RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING di lakukan 1 kali 1 bulan



5.



Rapat Darurat diselenggarakan unuk membahas masalah mendesak di lakukan sesuai kebutuhan



6.



Menetapkan tugas dan kewajiban sub komite termasuk pertanggung jawabanya terhadap suatu program.



I. Tata Kerja Secara Teknis : 1.



Mengkaitkan Perjanjian kerja



di rumah sakit dengan



kewenangan Komite tenaga Kesehatan Lainnya sebagai peer profesidi rumah sakit 2.



Menjabarkan hubungan antara Komite tenaga Kesehatan Laiinnya sebagai penilai kompetensi dan etika profesi dengan manajemen rumah sakit sebagai pemegang kewenangan pengelolan rumah sakit.



3.



Koordinasi antara Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dengan pengelola rumah sakit dalam menangani masalah tenaga kesehatan lainnya serta pengaturan penyampaian informasi kepada pihak luar seperti perkumpulan profesi



dan pihak lain non profesi seperti kepolisian dan jajaran 5ndic



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING DIREKTUR RUMAH SAKIT



KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SUB KOMITE KRUDENSIAL



SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI



Sub Komite tersebut dapat terdiri dari : 1. Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi 2. Sub Komite Kredensial 3. Sub Komite Etika dan disiplin Profesi Struktur Organisasi Sub Komite 1. Susunan Sub Komite terdiri dari Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota 2. Ketua Sub Komite dapat salah seorang Ketua, Wakil Ketua, sekretaris dan anggota Komite Tenaga Kesehatan Lainnya. Tata Kerja Sub Komite 1. Sub Komite ditetapkan oleh Direktur rumah sakitatau usul Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya setelah mendapat kesepakatan dalam rapat pleno Komite Tenaga Kesehatan Lainnya. 2. Dalam melaksanakan kegiatanya sub komite agar menyusun kebijakan program dan prosedur kerja



3. Sub Komite membuat laporan berkala dan laporan akhir tahun antara lain berisi evaluasi kerja selama setahun dan rekomendasi untuk tahun anggaran berikutnya. 4. Sub Komite mempunya masa kerja FLEKSIBLE dikembalikan kepada kebijakan DIREKTUR RSUD CILINCING 5. Biaya operasional dibebankan kepada anggaran RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING II. TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatkan mutu pelayanan medis RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING b. Tujuan Khusus Sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan perencanaan kerja yang akan dilakukan dalam periode 1 tahun ke depan



III. KEGIATAN Kegiatan dalam program kerja Komite Tenaga Kesehatan Lainnya UPT Rumah Sakit Umum Daerah CILINCING adalah sebagai berikut : a. Sub Komite Kredensial 1. Melakukan kegiatan kredensial/rekredensial untuk staff penunjang 2. Study banding ke Rumah Sakit Umum Daerah yang



ada Komite



Tenaga Kesehatan Lainnya b. Sub Komite Mutu Profesi 1. Melakukan Pendidikan berkelanjutan bagi staff



Tenaga Kesehatan



Lainnya 2. Pendampingan bagi staf medik c. Sub Komite Etik dan Disiplin Pegawai 1. Menegakkan disiplin profesi tenaga kesehatan Lainnya 2. Melakukan pembinaan profesi tenaga kesehatan lainnya 3. Mengambil keputusan permasalahan etik profesi tenaga kesehatan lainnya. d. Bidang Peningkatan Pelayanan, Fasilitas dan Peralatan Penunjang Medis



1. Melakukan seleksi tenaga penunjang medis baru berdasarkan kebutuhan dan memberikan rekomendasi penilaian kredensial kepada Direktur RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING 2. Memberikan usulan atau rekomendasi kepada Direktur RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING mengenai perencanaan kebutuhan peralatan penunjang kesehatan e. Bidang Penyusunan prosedur / standar Pelayanan a. Menyusun atau merevisi dan melakukan evaluasi terhadap prosedur penunjang medis baik yang bersifat keilmuan b. Melakukan evaluasi terhadap formularium atau standarisasi obat RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING f. Melakukan rapat rutin dan rapat lain yang diperlukan Rapat rutin tiap satu bulan sekali yang dilakukan oleh Ketua Komite Tenaga Keehatan Lainnya RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING g. Melakukan monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi dilakukan 3 bulan sekali yang dilakukan oleh kepala Komite Tenaga Kesehatan Lainnya. Jakarta, 15 April 2020 Komite Tenaga Kesehatan



Moh. Purnama Aji,Amd.AK



RENCANA PROGRAM KERJA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING TAHUN 2020



1



TUPOKSI



PENILAIAN



PROGRAM



Menetapk



KINERJA Diterbitkan SK



KERJA Membuat SK



KEGIATAN Membuat SK



an



pengelola



pengangkata



pengankatan



pengelola



Komite



n pengelola



1.Sub Komite



Sub Komite



mutu dan



sub komite



URAIAN



profesi 2. Sub komite Kredensial 3. Sub komite etik dan disiplin



2



Membina



1,



Meningkatka



dan



Peningkatan



n



study banding



meningkat pengetahuan /



kemampuan



ke RS Lain



kan



pemahaman



staf Komite



kemampu



tentang tugas,



Komite (Rapat



an staf



fungsi dan



koordinasi



komite



tanggung



bersama sub



jawab



komite)



2, tersusunnya program kerja untuk kedepan



B. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



1. Mengikuti



2. Rapat kerja



WAKTU



KET



No



Kegiatan



Waktu/Bulan



P. Jawab



ja



Fe



Ma Ap



Me Ju



Jul



Ag



S



n



b



r



i



i



s



ep t



KTKL 1 Penanganan masalah etik Medik 2 Program 3 4 5 6



Pertemuan Rekomendasi ke Direktur



r



ni



Ok



No De v



s Ketua



Sewaktu-waktu



KTKL Ketua



Waktu menyesuaikan



Ketua KTKL



Laporan Kegiatan Implementasi Standar Akreditasi Menetapkan pengelola sub komite



SUB KOMITE KREDENSIAL 1 Konsultasi tentang prosedur kredensial ke RUMAH SAKIT UMUM DAERAH yang telah memiliki KTKL 2 Menyusun panduan kredensial 3 Menyiapkan pemberkasan 4 Menyusun standar kompetensi 5 Melakukan mapping kompetensi 6 Menyusun jenjang kompetensi 7 Penyusunan buku putih 8 Penyusunan logbook 9 Menyusun rincian



Ketua sub komite kredensi al



10



kewenangan klinis Menyusun rekomendasi kewenangan klinis



SUB KOMITE MUTU PROFESI 1 Penyusunan



Ketua sub komite profesi



program diklat 2 3 4 5



bagi staff KTKL Pengusulan diklat bagi tenaga penunjang Menyusun pedoman, SPO evaluasi kinerja Menyusun Form Evaluasi Kinerja Melakukan telaah SPO



SUB KOMITE DISIPLIN DAN ETIKA 1 Menyusun Pedoman Etik dan Disiplin Ketua 2



Sub



Pencatatan dan pelaporan pelanggaran etis



Sesuai Kebutuhan



Komite Disiplin Dan Etik



3



4



Memantau prilaku dan profesionalisme staf Menyusun form [engaduan dan penyelesaian pelanggaran etik dan disiplin



C. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN Cara pelaksanaan kegiatan komite tenaga kesehatan lainnya sebagai berikut : NO



Kegiatan



Cara pelaksanaan



1



Implementasi kredensial



a. Menyusun panduan kredensail b. Menyusun standar kompetensi c. Melakukan mapping kompetensi d. Menyususn jenjang karir e. Menyususn buku putih f. Penyususnan logbook g. Rincian kewenagnan klinis h. Menyususn rekomendasi



2



Implementasi muru tenaga



kewenangan klinis a. Menyususn panduan mutu



kesehatan lainnya



b. Menyusun SAK c. Menyusun SPO d. Menyususn panduaninvestigasi



3



Implementasi etik dan disiplin profesi



e. Menyusun panduan CPD a. Menyusun panduan kepatuhan etik dan didiplin profesi b. Menyusun panduan penanganan etik dan disiplin profesi



D. SASARAN Sasaran program komite tenaga kesehatan lainnya untuk seluruh tenaga penunjang yang akan dicapai dalam 1 tahun adalah sebagai berikut NO 1



Kegiatan Implementasi kredensial



Sasaran a. Tersusunnya panduan



kredensial



di



bulan oktober 2017 lengkap dengan pengesahan direktur RS b. sunya



standar



kompetensi



tenaga



kesehatan dan telah ditetapkan Direktur RUMAH



SAKIT



UMUM



DAERAH



CILINCING di bulan... c. Terealisasinya



mapping



kompetensi



tenaga penunjang di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING tahun... d. Tersusunnya



jenjang



karir



tenaga



kesehatan lainnya yang telah ditetapkan Direktur



RUMAH



SAKIT



UMUM



DAERAH e. Tersusunnya



buku



putih



untuk



tiap



tenaga penunjang di RUMAH SAKIT UMUM



DAERAH



CILINCING



oleh



komite kredensial f. Tersusunnya



logbook



untuk



setiap



tenaga kesehatan penunjang sesuai jenjang karir oleh komite kredensial di bulan... g. Tersusunnya rincian kewenangan klinis untuk setiap tenaga kesehatan sesuai kompetensinya



oleh



sub



komite



kredensial di tahun... h. Tersusunnya rekomendasi kewenangan klinis tiap perawat sesuai kompetensinya 2



Implementasi mutu dan profesi



oleh sub komite kredensial a. Menyusun pedoman SPO , evaliasi kinerja tenaga kesehatan lainnya b. Menyususn



Form



Evaluasi



kinerja



tenaga penunjang c. Melakukan telaah SPO di bidang masing 3



Implementasi Etik dan Disiplin Profesi



masing a. Menyusun Pedoman Etik dan Disiplin Perawat b. Menyusun Form Pengaduan pelanggaran etik dan disiplin staf c. Menyusun form penyelesaian pelanggaran etik dan disiplin tenaga penunjang



E. EVALUASI PELAKSANAAN



Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan program Komite Tenaga Kesehatan Lainnya akan dieavaluasi. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Direktur dan diteruskan kepada Manajer Pelayanan Penunjang Medik : NO



Kegiatan Evaluasi



Waktu



Yang



Pelaporan



Mengevaluasi 1



Implementasi Kredensial KTKL a. Menyusun panduan



2



3



3 bulan



Ketua Komite



Direktur



kredensial b. Menyusun standar



3 bulan



Ketua Komite



Direktur



kompetensi c. Menyusun



3 bulan



Ketua Komite



Direktur



Profesi a. Panduan Evaluasi



2 bulan



Ketua Komit



Direktur



Kinerja staff b. Form Evaluasi



2 bulan



Ketua Komite



Direktur



3 bulan



Ketua Komite



Direktur



3 bulan



Ketua Komite



Direktur



kewenangan klinis Implementasi Mutu dan



Kinerja staf Implementasi Etik & Disiplin Profesi a. Panduan Etik dan disiplin profesi b. Form pengaduan pelanggaran etik



F. Pencatatan Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan a. Implementasi Kredensial 1. Panduan Kredensial sudah disusun oleh Sub Komite Kredensial bersama seluruh anggota komite kesehatab lainnya 2. Ketua Komite mengusulkan pengesahan ketetapan panduan kredensial 3. Panduan Kredensial disosialisasikan kepada seluruh staff tenaga kesehatan di RS bersama Direktur RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING dan jajarannya 4. Panduan jenjang karir, buku putih, logbook, Rincian Kewenangan Klinis, rekomendasi kewenangan klinis



b. Implemaentasi Mutu Profesi 1. SAK dan fisik telah terbentuk dan terdistribusi ditiap ruangan 2. Menyusun SPO KTKL 3. KTKL mengusulkan panduan evaluasi kinerje staff c. Implementasi Etik dan Disiplin Profesi 1. KTKL mengusulkan penanganan etik dan disiplin profesi G. PENUTUP Program kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING, diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan mutu pelayanan tenaga kesehatan lainnya secara komprehensif dan kepuasan pelanggan Jakarta, 15 April 2020 Mengetahui



Membuat



Direktur



Ketua KTKL



drg.Suzy Freud,MPH NIP.196512071990112001



Moh.Purnama Aji,Amd.AK NRP.201601083