35 0 85 KB
BAB I PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN Pendidikan
Nasional
bertujuan
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur untuk memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama – sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa. Salah satu komponen dari pelaksaan Kegiatan Belajar Mengajar adalah pelaksaan Evaluasi Hasil Belajar. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan belajar anak dalam penguasaan komptetensi-kompetensi yang diharapkan dan sebagai salah satu penentu kenaikan kelas siswa. Penilaian Akhir Tahun juga dapat berfungsi sebagai umpan balik bagi pelaksanaan proses belajar mengajar berikutnya. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun pada tahun pelajaran 2021/2022 ini dilaksanakan dengan memperhatikan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona (Covid-19). Agar pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun ini dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka perlu disusun secara sistematis dalam pelaksanaannya. B.
DASAR 1.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
5.
Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada Satuan Pendidikan;
6.
Surat Mendikbud Nomor 36982/MPK.A/HK/2020 Tanggal 17 Maret 2020 Perihal Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Corona;
1
7.
Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona (Covid-19)
8.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor 420/0951/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang
9.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2021/2022
C.
TUJUAN 1.
Mendapatkan gambaran hasil belajar siswa sebagai umpan balik bagi pelaksanaan proses belajar mengajar selanjutnya.
2.
Memberikan arah pembinaan guna peningkatan mutu pendidikan
2
BAB II PROGRAM KEGIATAN
A. RENCANA KEGIATAN No
Tanggal Pelaksanaan
I
PERSIAPAN 16 Mei 2022 16 – 20 Mei 2022 20-24 Mei 2022 24-26 Mei 2022 27 - 29 Mei 2022
II
PELAKSANAAN
Pelaksana
Pembentukan panitia Penyusunan Program Penyusunan Naskah Soal Penggandaan Soal Pengepakan Soal
Kepala Sekolah Panitia Guru Mapel Panitia Panitia
30 Mei – 6 Juni 2022
Pelaksanaan PAT
Panitia, Pengawas
7 – 11 Juni 2022
Koreksi
Guru Mata Pelajaran
11 – 13 Juni 2022 13 – 15 Juni 2022 III
Kegiatan
Penyerahan nilai kepada Panitia, Guru Mata panitia Pelajaran Membuat laporan hasil UKK pada panitia Panitia kabupaten
PELAPORAN 16 – 18 Juni 2022
Penyusunan Laporan
Panitia
B. JADWAL KEGIATAN PENILAIAN AKHIR TAHUN Kegiatan Penilaian Akhir Tahun akan dilaksanakan tanggal 30 Mei – 6 Juni 2022, dengan jadwal sebagai berikut : NO 1 2 3 4 5 6
HARI / TANGGAL
Waktu
MATA PELAJARAN
Senin,
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
30 Mei 2022
10.00 – 11.30
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Selasa,
07.30 – 09.30
Bahasa nggris
31 Mei 2022
10.00 – 11.30
PPKn
Kamis,
07.30 – 09.30
Matematika
2 Juni 2022
10.00 – 11.30
Bahasa Jawa
Jum’at,
07.00 – 08.30
PJOK
3 Juni 2022
09.00 – 10.30
Prakarya
Sabtu,
07.30 – 09.30
IPA
4 Juni 2022
10.00 – 11.30
Seni Budaya
Senin
07.30 – 09.30
IPS
6 Juni 2022 C. KEPANITIAAN 3
Agar kegiatan Penilaian Akhir Tahun berjalan lancar, maka dibentuklah kepanitiaan sebagai pelaksana kegiatan ( SK kepanitiaan terlampir ). D. NASKAH SOAL PENILAIAN AKHIR TAHUN Naskah soal Penilaian Akhir Tahun disiapkan dan disusun oleh Guru Mata Pelajaran dari tiap mata pelajaran yang diujikan sebanyak 11 mata pelajaran. Naskah Soal 9 mata
pelajaran yaitu : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, PJOK dan Bahasa Jawa disiapkan dan disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Naskah soal mata pelajaran Prakarya, dan Seni Budaya disiapkan sendiri oleh guru mata pelajaran sekolah (daftar penyusun soal terlampir). E. KOREKSI Hasil pekerjaan peserta Penilaian Akhir Tahun dikoreksi oleh guru mata pelajaran masingmasing. ( Daftar korektor terlampir ). F. PESERTA Peserta Penilaian Akhir Tahun adalah siswa kelas 7 dan 8 SMP Negeri 1 Gunem
Tahun
Pelajaran 2021/2022 sebanyak 148 siswa dengan pembagian ruang sebagai berikut : NO
RUANG
1
JUMLAH PESERTA Kelas 7
Kelas 8
Ruang I
15 Siswa
15 Siswa
2
Ruang II
9 Siswa
13 Siswa
3
Ruang III
13 Siswa
9 Siswa
4
Ruang IV
15 Siswa
15 Siswa
5
Ruang V
13 Siswa
13 Siswa
6
Ruang VI
6 Siswa
12 Siswa
71 Siswa
77 Siswa
Jumlah Jumlah Seluruh Peserta
148 Siswa
( Daftar peserta terlampir ).
G. ALOKASI DANA 4
Dana pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2021/2022 diperoleh dari dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 4.774.350,-
(empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu
tiga ratus lima puluh rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut : No 1
Uraian Penggunaan Penggandaan naskah soal dan lembar jawab
Jumlah 4.473.000
( 213 siswa x Rp 21.000,- ) 2
Konsumsi ( 25 Orang x x 6 hari x Rp 9.000,- )
1.350.000
Jumlah
5.823.000
5
BAB III PENUTUP
Demikianlah Program kerja Kegiatan Penilaian Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 ini disusun sebagai pedoman panitia dan sekolah dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun agar berjalan tertib dan lancar. Dalam Program kerja ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami perlukan untuk menyempurnakannya.
Gunem, 23 Mei 2022 Mengetahui Kepala Sekolah
Ketua Panitia
Basori, S.Pd NIP. 19680207 199803 1 004
Kardono, S.Pd NIP 19651206 198803 1 005
6
No
Uraian Penggunaan
Jumlah
1
HVS 1 rim 70 gr
60.000
2
kertas Cd
35.000
HVS warna 1 rim
53.350
amplop soal 60 lbr @ Rp 1000
60.000
cetak naskah soal 21.000 x 149
3.129.000
konsumsi 162 dus snack x 9000
1.458.000
Jumlah
3.462.000
3
7