Program Kerja Waka Humas Mts [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berupa desentralistik, maka hal ini berdampak pula terhadap reorientasi Visi dan Misi Pendidikan Nasional yang di dalamnya menyangkut pula tentang Standar Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional yang berimbas pula pada Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pendanaaan, dan Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional. Hal-hal yang tersebut di atas, terutama dilandasi dengan sifat desentralistik itu sendiri, mengingat kondisi geografis, sosial-kultural, dan ekonomi setiap wilayah yang berbeda satu sama lain. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai hasil yang lebih optimal, efektif, efisien dan berhasil, memerlukan keterkaitan berbagai elemen yang ada. Implementasi otonomi terhadap lembaga pendidikan terwujud dalam School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah. Dikarenakan Manajemen Berbasis Sekolah ini adalah upaya kemandirian, kreativitas sekolah dalam peningkatan kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam peningkatan mutu melalui kerjasama atau pemberdayaan pemerintah dan masyarakat, maka diperlukan pula administrasi pendidikan di bidang hubungan sekolah dengan masyarakat.



B. Fungsi dan Tujuan Humas MTs Al Ikhlas Setupatok 1. Fungsi Fungsi pokok hubungan sekolah dengan masyarakat adalah menarik simpati masyarakat umumnya serta publik khususnya, sehingga dapat meningkatkan relasi serta animo pada MTs Al Ikhlas Setupatok. Hal ini akan membantu sekolah mensukseskan



program-programnya.



Sehingga



mampu



mencapai



tujuan



pendidikan yang diharapkan. Fungsi hubungan sekolah dengan masyarakat diantaranya sebagai berikut : 1. Mengatur hubungan sekolah dengan orang tua. 2. Memelihara hubungan baik dengan komite sekolah. 3. Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembagalembaga pemerintah, swasta dan 4. organisasi nasional. 5. Memberi pengertian kepada masyarakat tentang fungsi sekolah melalui bermacam-macam



tehnik



komunikasi



(majalah,



surat



kabar



dan



mendatangkan sumber). 2. Tujuan Hubungan sekolah dengan masyarakat dibangun dengan tujuan popularitas MTs Al Ikhlas Setupatok di mata masyarakat. Popularitas MTs Al Ikhlas Setupatok akan tinggi jika mampu menciptakan program-program sekolah yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dan cita-cita bersama dan dari program tersebut mampu melahirkan sosok-sosok individu yang mapan secara intelektual dan spiritual. Dengan popularitas ini sekolah eksis dan semakin maju. Tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat diantaranya sebagai berikut:



1. Memberi penjelasan tentang kebijaksanaan penyelenggaraan sekolah, situasi dan perkembangannya. 2. Menampung saran-saran dan pendapat-pendapat dari warga sekolah dalam hubungannya dengan pembinaan dan pengembangan sekolah 3. Dapat memelihara hubungan yang harmonis dan terciptanya kerja sama antar warga sekolah sendiri. C. SASARAN Humas MTs Al Ikhlas Setupatok sebagai penghubung dari pihak sekolah dengan masyarakat selalu dipelihara dengan baik karena sekolah akan selalu berhubungan dengan masyarakat, tidak bisa lepas darinya sebagai partner sekolah dalam mencapai kesuksesan sekolah itu sendiri. Prestise sekolah semakin tinggi di mata masyarakat jika sekolah mampu melahirkan peserta didik yang cerdas, berkepribadian dan mampu mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya dalam memajukan masyarakat. Terciptanya hubungan yang harmonis dengan masyarakat atau pihakpihak tertentu di luar organisasi tersebut, agar mendapatkan dukungan terhadap efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja secara sadar dan sukarela untuk mendapatkan aspirasi, simpati dari masyarakat dan mengupayakan terjadinya kerjasama yang baik antar sekolah dengan masyarakat untuk kebaikan bersama, atau secara khusus bagi sekolah penjalinan hubungan tersebut adalah untuk mensukseskan program-program di MTs Al Ikhlas Setupatok. D. TUGAS POKOK HUMAS MTS AL IKHLAS SETUPATOK Wakil Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :



1. Memberikan informasi dan menyampaikan ide atau gagasan kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang membutuhkannya. 2. Membantu pemimpin yang karena tugas-tugasnya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya. 3. Membantu Kepala Sekolah mempersiapkan bahan-bahan tentang permasalahan dan informasi yang akan disampaikan atau yang menarik perhatian masyarakat pada saat tertentu. 4. Membantu Kepala Sekolah dalam mengembangkan rencana dan kegiatan lanjutan yang berhubungan dengan pelaksanaaan kepada masyarakat sebagai akibat dari komunikasi timbal balik dengan pihak luar yang ternyata menumbuhkan harapan untuk penyempurnaaan kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi. 5. Melaporkan tentang pikiran-pikiran yang berkembang dalam masyarakat tentang masalah pendidikan. 6. Membantu kepala sekolah bagaimana usaha untuk memperoleh bantuan dan kerja sama. 7. Menyusun rencana bagaimana cara-cara memperoleh bantuan. 8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Humas secara berkala.



BAB II PROGRAM KERJA WAKASEK HUMAS MTS AL IKHLAS SETUPATOK A. DASAR 1. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS; 2. UU No 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Pasal 11 Ayat 2; 3. PP RI No 19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab VIII Standar Pengelolaan Pasal 49 Ayat 1; 4. PP No. 29 Bab XI pasal 27 ayat 1; 5. Kalender Pendidikan MTs Al Ikhlas Setupatok Tahun Pelajaran 2012/2013 6. SK Kepala MTs Al Ikhlas Setupatok tentang pembagian tugas guru sebagai Wakil Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013. B. JENIS KEGIATAN 1. Kegiatan Eksternal Kegiatan ini selalu berhubungan atau ditujukan kepada instansi atasan dan masyarakat di luar sekolah. Ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan dalam hal ini yakni: a) Indirect act adalah kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat melalui perantara media tertentu seperti misalnya: informasi lewat televisi, penyebaran informasi lewat radio, Internet/Website Sekolah. penyebaran informasi melalui media cetak, pameran sekolah dan berusaha independen dalam penerbitan majalah atau buletin sekolah. b) Direct act adalah kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat melalui tatap muka, misalnya: rapat bersama dengan komite sekolah, konsultasi dengan tokoh masyarakat, melayani kunjungan tamu dan sebagainya.



2. Kegiatan Internal



Kegiatan ini merupakan publisitas ke dalam, sasarannya adalah warga MTs Al Ikhlas Setupatok yang bersangkutan yaitu para Guru, Staf Tata Usaha, dan Siswa. Kegiatan ini juga dapat dilakukan dengan dua kemungkinan yakni: 1) Indirect act adalah kegiatan internal melalui penyampaian informasi



melalui



surat



edaran;



penggunaan



papan



pengumuman di sekolah; penyelenggaraan majalah dinding; menerbitkan buletin sekolah untuk dibagikan pada warga sekolah; pemasangan iklan/pemberitahuan khusus melalui mass media; dan kegiatan pentas seni. 2) Direct act adalah kegiatan internal yang dapat berupa: rapat dewan guru; upacara sekolah; karyawisata/rekreasi bersama; dan penjelasan pada berbagai kesempatan.



C. BENTUK OPERASIONAL HUMAS MTs AL IKHLAS SETUPATOK



1. Di bidang Sarana Akademik Tinggi rendahnya prestasi lulusan (kualitas maupun kuantitas), penelitian, karya ilmiah (lokal, nasional, internasiona), jumlah dan tingkat kesarjanaan



pendidiknya,



sarana



dan prasarana



akademik



termasuk



laboratorium dan perpustakaan atau PSB, Sumber belajar yang mutakhir serta teknologi instruksional yang mendukung PBM, termasuk ukuran prestasi dan prestise-nya.



2. Di bidang Sarana Pendidikan



Gedung atau bangunan sekolah termasuk ruang belajar, ruang praktikum, kantor dan sebagainya beserta perabot atau mebeuler yang memadai akan memiliki daya tarik tersendiri bagi popularitas sekolah. 3. Di bidang Sosial Partisipasi MTs Al Ikhlas Setupatok dengan masyarakat sekitarnya, seperti kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi dan sebagainya akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah terhadap lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya terhadap pembangunan masyarakat. 4. Kegiatan Karya Wisata Sebagai sarana hubungan sekolah dengan masyarakat, seperti membawa spanduk serta atribut sekolah sampai keluar daerah menyebabkan nama MTs Al Ikhlas Setupatok dapat dikenal lebih luas sampai luar kota. Bahkan tertib sopan santun para siswanya di perjalanan akan mendapat kesan tersendiri dari masyarakat yang disinggahi dan dilaluinya. 5. Kegiatan Olah Raga dan Kesenian Kegiatan Olah raga dan Kesenian yang merupakan sarana hubungan sekolah dengan masyarakat, misalnya dalam porseni dan lomba antar sekolah akan membawa keunggulan sekolah dan membawa nama harum MTs Al Ikhlas Setupatok.



6. Menyediakan fasilitas sekolah untuk kepentingan masyarakat sekitar sepanjang tidak mengganggu kelancaran PBM, demikian sebaliknya fasilitas yang ada di masyarakat sekitarnya dapat digunakan untuk kepentingan MTs Al Ikhlas Setupatok. 7. Mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat dalam kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan masih banyak lagi kegitan operasional hubungan sekolah dengan masyarakat yang dikreasikan sesuai situasi, kondisi serta kemampuan pihak-pihak terkait.



D. PROGRAM KHUSUS WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUMAS MTs AL IKHLAS SETUPATOK



1.



Melakukan relasi sosial dengan komite sekolah dan masyarakat serta



2.



pemerintah dalam bentuk kerjasama dua arah berkaitan dengan pendidikan Terjalinnya hubungan baik dengan komite sekolah dan masyarakat serta



3.



pemerintah Melakukan relasi sosial dengan pihak sekolah terutama SD dan MI terutama



4.



dalam upaya penerimaan siswa baru Terjalinnya hubungan baik dengan SD, MI terutama daerah kecamatan



5.



Padang Selatan. Melakukan relasi sosial dengan pihak media massa terutama untuk membangun citra positif dan pemberian informasi yang aktif dan



6.



proporsional Pemasangan berbagai informasi dan dokumentasi kegiatan sekolah melalui



7.



papan pengumuman, radio, televisi dan internet Pertemuan Rutin Keluarga besar MTs Al Ikhlas Setupatok dalam bentuk



8.



pengajian dan reunian Bekerjasama dengan darmawanita, menjalin hubungan baik dengan guru,



9.



karyawan beserta keluarga dan komite sekolah Bekerja sama dengan OSIS, membuat ID Card dan majalah dinding yang lebih menarik secara berkala



10. Menerbitnya bulletin sekolah setiap satu kali setahun dengan oplah lebih dari 100 eksamplar 11. Penerbitan selebaran dakwah yang berisi himbauan dan ajakan dalam momen tertentu yang bernilai religius 12. Melakukan studi banding ke madrasah/ sekolah yang memeliki kontribusi ke 13. 14. 15. 16. 17.



lembaga pendidikan atau dunia pendidikan Mengadakan lomba siswa antar kelas setiap satu kali setahun Mengadakan pemilihan guru teladan versi siswa setiap satu kali setahun Mengadakan pemilihan siswa teladan setiap satu kali setahun Mendata dan membentuk ikatan alumni (ILUNI) MTs Al Ikhlas Setupatok Mengembangkan Website Sekolah



E. PROGRAM KERJA HUMAS NO 1.



2.



JENIS KEGIATAN PROGRAM UMUM Koordinasi dengan instansi pemerintah Koordinasi dengan Organisasi masyarakat PROGRAM KHUSUS Melaksanakan rapat paripurna dengan wali murid dan pengurus Komite kls 7,8 dan 9 untuk menetapkan besarnya sumbangan pembangunan sekolah bagi siswa kelas 7 atau sumbangan lain bagi kelas 8 dan 9 yang sudah disepakati Rapat koordinasi pengurus Komite dlm mengesahkan RAPBS Mengadakan kerja sama dengan urusan kesiswaan dalam me laksanakan upacara bendera, baik dalam memperingati hari besar nasional maupun upacara rutin setiap senin Mengadakan kerja sama dengan guru agama dalam meningkatkan imtaq Mengadakan kerja sama dengan guru BK dalam menangani siswa siswa yang bermasalah Mengadakan koordinasi dengan oang tua / wali murid tentang surat keterangan tidak mampu ( miskin ). Mengagendakan rapat dinas awal tahun pelajaran Mengkoordinir kegiatan sekolah yang berhubungan dgn alumni



1. Tata Tertib Siswa Pasal 1 Pakaian Sekolah a. Pakaian seragam Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :



a) Umum 1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Seragam putih biru, seragam pramuka dan IMTAQ digunakan sesuai 3. 4. 5. 6.



ketentuan Memakai badge OSIS, lokasi dan nama siswa tidak boleh diberi warna Topi sekolah warna biru, ikat pinggang warna hitam Topi wajib digunakan pada saat Upacara bendera Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam atau warna hitamnya



dominan 7. Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan membentuk tubuh 8. Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan b) Khusus laki laki c) Baju dimasukkan kedalam celana, Panjang celana 5 cm diatas lutut d) Celana dan lengan baju tidak digulung, Celana tidak disobek atau dijahit cutbray e) Atribut tidak boleh ada tambahan warna apapun c) Khusus Perempuan a. Baju dimasukkan kedalam rok, Panjang rok 10 cm di bawah lutut b. Tidak memakai asesoris yang mencolok dan anting lebih dari satu pasang c. Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki



d. Lengan baju tidak digulung, Atribut tidak boleh ada tambahan warna apapun d) Pakaian Olah Raga Siswa wajib menggunakan pakaian olehraga yang telah ditetapkan jika praktek dan hanya dipakai pada jam olah raga , sebelum selesai olah raga siswa tidak boleh masuk kelas.



Pasal 2 Rambut, Kuku, Tato Dan Make Up 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pada umumnya siswa tidak diperbolehkan berkuku panjang, Mengecat rambut dan bertato Khusus siswa laki laki, panjang rambut( maks 3,5 cm didepan dan 1,5 cm dibagian belakang), tidak ( bercukur gundul, berkuncir, memakai kalung, memakai anting dan memakai gelang ) Khusus siswa perempuan pemakaian make up atau sejenisnya hanya berupa bedak tipis kecuali dalam acara tertentu yang mengharuskan penggunaan make up tersebut



Pasal 3 Masuk Dan Pulang Sekolah 1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi dan 15 menit sudah hadir bagi petugas piket 2. Siswa yang terlambat datang lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru BK 3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergsantin jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas 4. Pada jam istirahat siswa harus berada di luar kelas 5. Pada waktu pulang siswa harus langsung ke rumah kecuali yang mengikuti eskul 6. Siswa parkir kendaraan sepeda pada tempat yang sudah ditentukan



7. Siswa boleh meninggalkan atau keluar lingkungan sekolah termasuk pulang bagi yang sakit setelah ada izin dari guru BK /guru piket 8. Bagi siswa yang sakit dan tidak bisa hadir di sekolah harus mengirim surat pemberitahuan yang diketahui minimal oleh orang tua wali dan ditandatangani Pasal 4 Kebersihan, Kedisiplinan Dan Ketertiban 1. Setiap kelas dibentuk beberapa team tugas piket kelas yang secara bergilir bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas 2. Setiap team tugas piket kelas hendaknya menyiapkan penghapus,papan tulis, penggaris ,sapu tempat sampah dan ember cuci tangan 3. Team tugas piket mempunyai tugas : Membersihkan lantai, dinding serta merapikan bangku dan meja belajar sebelum jam pelajaran dimulai 4. Setiap team tugas piket hendaknya melengkapi meja guru dengan taplak dan pas bunga hiasan serta menulis papan absensi kelas 5. Ketua kelas dan pengurus kelas lainnya melaporkan tindakan pelanggaran dikelas masing masing misalnya coret coret dinding atau meja atau hal yang lain yang menyebabkan ketidaknyamanan proses belajar 6. Setiap siswa menjaga ketenangan ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, keterampilan dan tempat lain dilingkungan sekolah serta mentaati jadwal kegiatan sekolah 7. Setiap siswa menyelesaikan tugas sekolah yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan 8. Semua siswa wajib ikut serta menjaga kebersihan WC ,KM dan menyiram kotoran setelah selesai buang air besar ataupun air kecil Pasal 5 Sopan Santun Pergaulan Dalam pergaulan sehari hari disekolah, setiap siswa hendaknya : 1. Mengucapkan salam antara sesama teman, guru serta karyawan sekolah



2. Saling menghormati antara sesama siswa, menghargai perbedaan dalam agama, latar belakang sosial budaya , dan mengemukakan pendapat 3. Berani menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain serta membiasakan diri mengucapkan terima kasih 4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan 5. Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan antara orang lebih tua dan teman sejawat 6. Berdo’a sebelum memulai dan setelah selesai belajar



Pasal 6 Upacara Bendera Dan Peringatan Hari Hari Besar 1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dengan seragam sekolah yang sudah ditentukan 2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari kemerdekaan, hari pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku 3. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari hari keagamaan sesuai dengan agama yang dianut seperti Maulid, Israk mi’raj, Idul Adha, Idul Fitri, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, dan seterusnya 4. Bagi siswa muslim wajib bisa membaca Al Qur’an dengan baik dan benar dan wajib menjalankan shollat lima waktu 5. Semua siswa wajib mengikuti kegiatan IMTAQ sesuai agama masing masing yang diatur oleh sekolah 6. Pelaksanaan upacara secara umum dilaksanakan dengan tertib dan diawasi Pasal 7 Larangan Larangan Semua siswa wajib mentaati larangan berikut ini : 1. Merokok, minum minuman keras, dan mengkonsumsi NARKOBA, berkelahi dan berpacaran di lingkungan sekolah



2. Membuang sampah tidak pada tempatnya, mencoret dinding bangunan sekolah, pagar, dan peralatan sekolah lainnya. 3. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti senjata tajam, atau alat lain yang membahayakan orang lain 4. Membawa , membaca atau mengedarkan bacaan gambar ,sketsa audio, vidio porno dan membawa serta memakai HAND PHONE 5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing ,menghina teman sesama siswa dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh 6. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah 7. Mengikuti model model sinetron seperti memakai ikat pinggang di bawah pusar, model rambut dll yang tidak pantas bagi siswa dilingkungan sekolah 8. Membawa makanan dan makan permen karet serta menempelkannya di dinding sekolah, meja atau bangku sekolah 9. Datang kesekolah dengan menggunakan sandal jepit pada jam pelajaran 10. Membawa makanan dan makan di dalam kelas waktu jam istirahat atau sedang jam belajar 11. Membuang air kecil di sembarang tempat termasuk mengencingi dinding WC 12. Membuang ludah di dalam kelas dan atau di teras kelas 13. Siswa laki laki tidak boleh memakai anting, kalung atau gelang 14. Mengendarai sepeda atau memakai sepeda motor di sekolah 15. Pada waktu pulang sekolah dilarang duduk atau nongkrong ditepi jalan atau tempat lain diluar sekolah 16. Bolos atau sering alpa( tidak masuk sekolah tanpa keterangan ) 17. Saat upacara bendera siswa tidak boleh jalan jalan atau pindah barisan atau pindah tempat yang mengganggu khidmatya pelaksanaan kegiatan tsb 18. Melawan atau mengancam pada Kepala sekolah, Guru, Karyawan dan pengurus osis



Pasal 8 Pelaksanaan Sanksi – Sanksi Pelaksanaan sanksi pada pelanggaran tiap pasal diatur sbb : Pasal 1 dan 2 1. Pemberian tindakan disiplin di antaranya berupa penugasan pembersihan kamar kecil atau tempat lain dengan pengawasan guru BK/ guru Piket 2. Pemberian teguran oleh semua guru sampai pemanggilan orang tua / wali oleh Kepala sekolah 3. Kuku dan rambut panjang dipotong langsung oleh guru BK atau Guru piket 4. Tato dan make up yang berlebihan dihapus dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan di BK Pasal 3 dan 4 1. Pemberian teguran secara lisan dan dicatat kasusnya kemudian dilaporkan ke guru piket atau Guru BK 2. Diperbolehkan masuk kelas bagi siswa yang terlambat datang setelah mendapat izin dari guru BK atau guru Piket 3. Pemberian sanksi pada poin 1 pada pasal 1 dan poin 1 pasal 3 4. Skorsing dan pemanggilan orang tua / wali murid khususnya bagi pelanggaran poin 5 pasal 4



Pasal 5 dan 6 1. Teguran langsung dari bapak / ibu guru yang sedang mengajar atau berada ditempat kejadian 2. Pemberian sanksi pada poin 1 dan 2 pada pasal 1 3. Pemberian teguran oleh semua guru sampai pemanggilan orang tua / wali oleh Kepala sekolah Pasal 7



1. Pemberian teguran langsung secara lisan, pemanggilan orang tua, Penyitaan barang / benda yang dibawa, skorsing sampai pemecatan dan atau bila dianggap perlu dilanjutkan sampai POLISI secara pidana atau perdata sesuai tingkat pelanggarannya 2. Khusus penyitaan barang akan dikembalikan jika orang tua / wali datang tanpa berwakil 3. Pemberian tindakan disiplin pada pasal pasal sebelumnya Pasal 9 Lain-Lain 1. Pelaksanaan sanksi pada pasal 1 sampai pasal 7 diawasi oleh semuacivitas akademika MTs Al Ikhlas Setupatok 2. Pelaksanaan pasal 8 oleh guru Piket / guru BK atau guru lain yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah 3. Pelanjutan kasus sampai polisi dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan dari seluruh civitas akademika MTs Al Ikhlas Setupatok yang disampaikan dalam rapat rapat koordinasi. 4. Pemberian sanksi sebaiknya bersifat mendidik, Mulai dari teguran, pemanggilan orang tua, skorsing, penyitaan barang, pemecatan( pengeluaran dari sekolah )



F. FAKTOR PENDUKUNG Kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat di MTs Al Ikhlas Setupatok bisa berjalan baik apabila di dukung oleh beberapa faktor yakni: 1. Adanya program dan perencanaan yang sistematis. 2. Tersedia basis dokumentasi yang lengkap. 3. Tersedia tenaga ahli, terampil dan alat sarana serta dana yang 4.



memadai. Kondisi organisasi sekolah yang memungkinkan untuk meningkatkan



kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat. G. SUMBER DANA



1. 2.



Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumbangan orangtua siswa.



BAB III PENUTUP Demikian program yang dapat kami susun dengan segala kemampuan kami yang ada, namun demikian kami percaya bahwa masih banyak kekurangannya Hal tersebut terjadi karena memang keterbatasan kami. Oleh karena itu kami mohon maaf yang stingi-tingginya atas kesalahan dan kekurangan tersebut serta mohon kritik dan saran agar program untuk tahun yang akan datang dapat lebih baik lagi



Mengetahui, 2012



Padang, Juli



Kepala MTs Al Ikhlas Setupatok Urusan HUMAS



dto



MURNIATI KUDUS, M.Pd S.PdI NIP. 19640321 198703 2 004 19771001 200604 1 005



Wakasek



dtt



MHD AYUB, NIP.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Gunungsari : 1 Juli 2006



Kepala Sekolah



Drs. Suparlan Ukir Nip.130794777 MENGETAHUI KETUA KOMITE ( TGH.M TOHRI ) )



KETUA OSIS ( ……………………