5 0 226 KB
PROGRAM PELATIHAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH ASSA’ADAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Rapat Tim Pengembang Sekolah (TPS) MA Assa’adah
pada hari Kamis, 11 Juli 2019
menghasilkan keputusan tentang Program Pelatihan Pengembangan profesi guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) MA Assa’adah Tahun Pelajaran 2019/2020. Uraian program selengkapnya adalah sebagai berikut :
NO.
1.
ASPEK
URAIAN PROGRAM
Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Kepala Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah.
b. Guru
Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik.
c. Pelatih/Instruktur
Pelatih/Instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan.
d. Konselor
Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.
e. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan administrasi dan sistem informasi sekolah. Pustakawan melaksanakan tugas dan
f. Pustakawan
tanggung jawabnya dalam melaksanakan
KET.
pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.
2.
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Mengajar
Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam pelajaran per minggu sesuai keahlian. Guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
b. tugas tambahan
Guru melaksanakan tugas tambahan membimbing dan melatih siswa pada kegiatan kokurokuler dan ekstrakurikuler
c. tugas tata usaha
Pelaksana Tata Usaha Sekolah bertugas mengerjakan administrasi sekolah, membuat laporan-laporan, dan mengatur sistem informasi dan komunikasi sekolah.
d. tugas penjaga sekolah
Penjaga Sekolah bertugas memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah (7K).
Cara Mengatasi 3.
Kekurangan Tenaga
Untuk mengatasi kekurangan tenaga guru,
a. Guru
tenaga tata usaha, dan penjaga sekolah
b. Tata Usaha (TU)
dilaksanakan dengan cara mengajukan
c. Penjaga Sekolah
usulan kepada dinas terkait dan atau merekrut tenaga harian lepas/ wiyata bakti.
4.
Pengembangan Profesi
Pengembangan profesi kepala sekolah,
Pendidik dan Tenaga
guru, dan karyawan dilakukan dengan
Kependidikan
meningkatkan kualifikasi akademik sesuai
a. Kepala Sekolah/Guru
yang dipersyaratkan, mengirimkan kepala
b. Karyawan
sekolah, guru dan karyawan untuk mengikuti diklat dan mengikutsertakan pada kegiatan workshop atau seminar.
5.
Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga penggantinya.
6.
Sistem Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada pendidik dan
Pendidik dan Tenaga
atau tenaga kependidikan yang
Kependidikan
menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.
7.
Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang berlaku.
Ditetapkan di Jamanis, pada tanggal
11 Juli 2019
Kepala Sekolah Selaku Ketua Tim Pengembang Sekolah
Drs.H.Wawan Mufti Ridwan,MSI NIP. 19660604 200501 1 005