6 0 519 KB
PROGRAM KERJA PELAYANAN KESEHATAN STAFF TAHUN 2016
JL. PERINTIS KEMERDEKAAN KM 8 NO. 27 Telp (0411 586 584 Hp. 085100909800 Email : [email protected]
1
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN STAF TAHUN 2017
A. PENDAHULUAN Rumah sakit merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan yang tak lepas dari kebutuhan Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana kegiatan usaha. Dalam rangka menjamin operasional rumah sakit agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan sasaran, maka setiap staf harus terjamin kesehatannya agar dapat bekerja dengan tenang. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, setiap badan usaha wajib menjamin kesehatan para karyawannya. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, RSIA Cahaya Medika mengikutsertakan karyawan dan keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
B. LATAR BELAKANG Tidak dapat dipungkiri bahwa rumah sakit merupakan tempat di mana penyebaran penyakit dan infeksi lainnya dapat terjadi dengan mudah. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga dapat terjadi pada karyawan atau staf yang setiap hari melakukan kontak langsung dengan pasien atau orang-orang yang sedang sakit. Untuk mengurangi risiko tersebut, rumah sakit juga harus membuat program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di mana program tersebut juga mengatur sistem yang dapat diimplementasikan untuk melindungi karyawan apabila terjadi cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang seharusnya dilakukan.
2
C. TUJUAN a. Tujuan Umum Terjaminnya
kesehatan
karyawan
RSIA
Cahaya
Medika
dan
keluarganya. b. Tujuan Khusus 1. Terlaksananya Program Pelayanan Kesehatan Staf Rumah Sakit. 2. Program pelayanan kesehatan staf dilaksanakan oleh Personalia. 3. Seluruh staf atau karyawan RSIA Cahaya Medika terdaftar dalam jaminan dan asuransi kesehatan.
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1) Kegiatan Pokok Menyelenggarakan program pelayanan kesehatan karyawan RSIA Cahaya Medika sesuai dengan aturan dan kebijakan serta kondisi rumah sakit. 2) Rician Program Adapun rincian program yang dilaksanakan, yaitu : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
E. CARA MELAKSANAKAN PROGRAM Demi memudahkan dalam pelaksanaan program tersebut maka adapun cara melaksanakan program, yaitu : BPJS Kesehatan : Mendata karyawan/staf yang akan diikutkan BPJS Kesehatan; Membagikan formulir Peserta Penerima Upah dari BPJS Kesehatan; Melakukan sosialisasi tata cara pengisian formulir, pembagian premi, dan kelengkapan berkas yang menyertai formulir tersebut yaitu foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, dan pas foto; Menginformasikan bahwa sesuai peraturan pemerintah, pembagian premi BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sul-Sel yaitu Rp. 2.075.000,- di mana
3
sebesar 4% merupakan tanggungan badan usaha sedangkan 1% ditanggung masing-masing karyawan. Mengumpulkan formulir dan kelengkapan berkas dari karyawan; Menginput data karyawan dan keluarganya melalui website resmi BPJS Kesehatan yaitu “new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id”; Melakukan pembayaran premi di bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; Mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa bukti transfer pembayaran premi karyawan; Membagikan
kartu
BPJS
Kesehatan
kepada
masing-masing
karyawan dengan memberikan tanda terima;
F. SASARAN Terlaksananya jaminan kesehatan bagi seluruh karyawan RSIA Cahaya Medika dan keluarganya (suami/isteri dan anak).
G. JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM No
Kegiatan
Bulan ke 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Ket.
12
Pendaftaran Karyawan di Badan 1.
√
Penyelenggara Jaminan
Sosial
(BPJS) Kesehatan
H. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN PELAPORANNYA Setiap bulan Personalia melakukan pengecekan ke unit keuangan untuk memastikan premi BPJS Kesehatan dibayar setiap bulannya sebelum tanggal 10 bulan berjalan agar tidak terjadi penundaan pelayanan kesehatan terhadap karyawan dan keluarganya apabila sewaktu-waktu ada yang sakit.
4
Jika ada karyawan baru, setelah melewati masa percobaan selama 3 (bulan) dan telah dilakukan perpanjangan kontrak kerja, maka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan melaporkan penambahan preminya ke Unit Keuangan.
Dibuat Oleh : Personalia
(Sarfhiana Haerat, S. Kep)
5