10 0 465 KB
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
DESA SUKAASIH KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA KECAMATAN SINGAPARNA
DESA SUKAASIH
SINGAPARNA-TASIKMALAYA
Jl.Taman Pahlawan KH Z Mustopa Kode 46415
Nomor Sifat Lampira n Perihal
: : : :
12.12.9/01/I/Desa/2023 Penting 1 Bundel Permohonan Bantuan Keuangan Program Rumah Tidak Layak Huni Desa Sukaasih Ta.2024
Tasikmalaya 31 Januari 2023 M 09 Rajab 1444 H Kepada : Yth. Bupati Tasikmalaya DI SINGAPARNA
س ِم ْ ِال َّر ِح ْي ِم ال َّر ْح َم ِن هّللا ِ ب سالَ ُم َّ هللا َو َر ْح َمةُ َعلَ ْي ُك ْم ال ِ َُوبَ َركَاتُه Disampaikan dengan hormat, bahwa untuk menunjang program pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) dalam bidang kesehatan dan perumahan/pemukiman maka dipandang
perlu
adanya
kegiatan
pengembangan
Infrastruktur
Sarana
Rehabiltasi Perumahan tidak layak huni di Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna
Kabupaten
Tasikmalaya,
yang
sangat
dibutuhkan
untuk
Menunjang Perekonomian Masyarakat Desa Sukaasih. Sebagai peran serta masyarakat untuk menunjang pembangunan tersebut diatas, melalui Swadaya dan Partisifasi Masyarakat telah siap dalam kegiatann tersebut, sementara dana yang diperlukan dan telah diperhitungkan sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus juta rupiah). Untuk pembangunan RTLH sebanayak 20 unit. Maka dengan ini kami mengajukan permohonan Kepada Bapak Bupati Tasikmalaya Melalui Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, untuk dapat mengabulkan permohonan kami dan memberikan bantuan yang diperlukan tersebut guna terciptanya pembangunan yang kami ajukan. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih. سالَ ُم َو َّ َو َب َر َكا ُت ُه هللاِ َو َر ْح َم ُة َعلَ ْي ُك ْم ال
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang 1.2.Maksud dan Tujuan 1.3.Sasaran 1.4.Ruang Lingkup Kegiatan BAB II USULAN KEGIATAN 2.1. Alokasi Bantuan Keuangan 2.2. Rencana Pelaksanaan Kegiatan 2.3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan BAB III MANFAAT YANG DIHARAPKAN BAB IV PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN
KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini, Salah satu kebutuhan Masyarakat khususnya yang ada diperdesaan adalah Infrastruktur di mana pembangunan infrastruktur merupakan Prioritas Utama dalam meningkatkan perekonomian dimasyarakat sehingga dapat mendukung terhadap peningkatan pembangunan dalam kemandirian Desa. Adapun bantuan tersebut akan dapat membantu untuk meningkatkan kesejahtraan Masyarakat Khususnya Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Program ini kami ajukan mengingat bahwa daerah kami sangat membutuhkan untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakat melalui Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Demikian Proposal ini kami buat, teriring harapan agar Bapak Bupati Kabupaten Tasikmlaya berkenan untuk mengabulkan Permohonan kami, atas bantuan Bapak sebelumnya kami sampaikan terimakasih.
BAB I PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Hal ini tentunya mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berjati diri, mandiri dan produktif. Dalam UndangUndang tersebut juga ditekankan bahwa Negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
agar masyarakat
mampu
bertempat tinggal
serta menghuni rumah yang layak dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. Kondisi Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Jawa Barat terutama di Kabupaten Tasikmalaya , sampai saat ini masih cukup banyak dan hampir tersebar
di
seluruh
Kecamatan
dan
Kelurahan/Desa.
Pada
kawasan
perkotaan, rumah tidak layak huni terdapat di kawasan-kawasan kumuh perkotaan sedangkan di kawasan perdesaan tersebar terutama di kawasan desa miskin. Dalam mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tasikmalaya, telah mencanangkan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 20 Unit. Pada Tahun Anggaran 2023, program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni akan diberikan melalui bantuan sosial berupa uang sebagai dana stimulan untuk penyelenggaraan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk 3760 unit yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rangka penyelenggaraan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni yang tertib administrasi serta tepat sasaran sesuai program yang telah digariskan dalam RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Keuangan
Jawa Barat, maka disusunlah Proposal Permohonan Bantuan untuk diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat. 1.2.
Maksud dan Tujuan Program Peningkatan Sarana Prasarana Masyarakat
melalui Bantuan
Keuangan dari Alokasi Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya
antara
lain. a. Terlaksananya
kegiatan
perbaikan
Rumah
Tidak
Layak
Huni
berdasarkan standar rumah sehat layak huni kepada 40 Penerima Bantuan untuk 40 unit perbaikan Rumah Tidak Layak Huni; b. Tumbuhnya peran keswadayaan masyarakat, baik penerima manfaat maupun masyarakat sekitar untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni; c. Tertibnya administrasi kegiatan; d. Terlaksananya pelaksanaan program yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran; e. Dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; f. Meningkatkan percepatan akselerasi pembangunan dalam meningkatkan Pemerataan, Pendapatan, Kesempatan Kerja bagi masyarakat perdesan; g. Dapat meningkatkan Pendapatan Desa dan masyarakat diperdesaan melalui kegiatan yang dimilikinya; dan h. Penunjang sarana dan Prasaran Desa Wisata Soeka Kolam renang di Kp. Bantarsuling; 1.3.
Sasaran
Program Sarana Prasarana masyarakat
melalui bantuan keuangan Alokasi
Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, sasaran kegiatannya adalah :
Kemampuan aparatur Desa, Kelembagaan dan Keuangan Desa dalam mengelola pembangunan di Desa sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi Desa yang signifikan, dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
Keterpaduan Pembangunan sehingga pembangunan diperdesaan dapat memberikan hasil daya guna serta dapat mendorong potensi masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur perdesaan,
Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat melalui Terbangunnya Rumah yang layak dan sehat Bagi Masyarakat sehingga meningkatkan tarap hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
1.4.
Luang Lingkup Kegiatan Kegiatan yang dilakukan dengan Anggaran Pemerintah melalui bantuan Keuangan untuk desa antara lain yaitu : Peningkatan Sarana Prasarana Perumahan dan Pemukiman, Pembangunan Ekonomi Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Desa,
Peningkatan
Pemberdayaan
Masyarakat
Desa,
Pengembangan. BAB II USULAN KEGIATAN 2.1.
Alokasi Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan Sarana Prasarana yang Menunjang Desa Wisata
digunakan untuk kegiatan sebagai berikut : Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan total anggaran Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah) 2.2.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan tersebut didanai dari Bantuan Sarana Prasarana Desa yang bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024. b. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Sarana Prasarana Desa dari APBD Kabupaten Tasikmalaya setelah diterima pencairan dana tersebut. 2.3.
Hasil yang Diharapkan Dengan adanya kegiatan Bantuan Keuangan Sarana Prasarana Desa yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Provinsi
Jawa Barat kami harapkan : a. Pemerintah Desa akan lebih berkualitas sehingga termotivasi untuk dapat melaksanakan tugas dan perannya dalam pelayanan secara prima kepada masyarakat; b. Masyarakat
akan
lebih
bertanggungjawab
dalam
pelaksanaan
pembangunan sehingga parsitifasi masyarakat dalam membangun Desa lebih meningkat; c. Pelaksanaan Musrenbangdesa akan lebih terencana dengan tepat sasaran dan tepat manfaat; d. Dapat meningkatkan Indek Pembangunan Manusia Lebih Meningkat; e. Dapat mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat. f. Terciptanya Rumah Masyarakat yang Sehat dan layak. g. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Sukaasih lebih produktif, BAB III MANFAAT YANG DIHARAPKAN Adapun Manfaat yang diharapkan dari pembangunan sarana dan Prasarana tersebut adalah : a). Terbangunnya Perumahan yang aman sehat dan nyaman bagi masyarakat. b). Meningkatkan perekonomian Masyarakat. c) terciptanya Lingkungan yang bersih dan tertatata. BAB IV PENUTUP Demikian Proposal ini kami sampaikan, mudah-mudahan atas terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya semoga Alloh SWT dapat membalas atas kebaikan dan terkabulkannya permohonan ini.
LAMPIRAN-LAMPIRAN