Proposal Disabilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DESA BAYUNTAA KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KURSI RODA DAN ALAT BANTU DENGAR



BAB I PENDAHULUAN



Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan sesuatu secara normal. Penyandang disabilitas umumnya terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat keduanya yaitu cacat fisik dan mental. Di Indonesia penyandang disabilitas dilindungi negara dan memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Dewasa ini, masih banyak penyandang cacat yang masih belum mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang baik untuk penanganan keterbatasan yang mereka miliki. Kebanyakan mereka adalah masyarakat yang berasal dari golongan Keluarga Prasejahtera sehingga untuk pengadaan kebutuhan/fasilitas/kemudahan ini belum bisa terpenuhi. Alhasil mereka pada umumnya menjalani kehidupan dan aktivitas mereka seperti biasa dengan keterbatasan yang mereka miliki. Desa Bayuntaa yang terletak di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki jumlah penduduk sebesar 350 jiwa dengan total jumlah Kepala Keluarga sebanyak 106 KK. Mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani dan hanya sebagian kecil saja yang berprofesi sebagai wiraswasta, PNS, POLRI, dan lain sebagainya. Beberapa diantara jumlah penduduk ini, ada sebagian kecil penduduk yang adalah masyarakat penyandang disabilitas yang tergolong dalam kategori tunarungu, tunadaksa, dan penyandang cacat mental. Dalam melaksanakan kehidupan/aktivitas sehari-hari, para penyandang disabilitas ini mengalami banyak kendala karena tidak diberikan kemudahan/fasilitas untuk mengatasi keterbatasan fisik atau mental yang mereka miliki. Oleh karena itu, Pemerintah Desa menganggap perlu untuk menangani permasalahan ini. Sejauh ini pemerintah desa telah melakukan pelayanan khusus kepada para penyandang disabilitas ini dengan berbagai tindakan. Namun tindakan yang diberikan hanya sebatas memacu kehidupan ekonomi mereka berupa bantuan modal, sedangkan untuk tindakan yang diberikan untuk memberikan kemudahan/fasilitas seperti kursi roda atau alat bantu dengar masih belum ada. Diharapkan melalui pengajuan permohonan ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberikan intervensi dalam bentuk bantuan kemudahan/fasilitas kursi roda dan alat bantu dengar kepada para penyandang difabel maupun para lansia yang ada di Desa Bayuntaa.



BAB II DAFTAR PENYANDANG DISABILITAS



Adapun daftar para penyandang difabel atau lansia yang perlu diberikan bantuan ini adalah : NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



NAMA LENGKAP Martha Kenahin Ola Monika Kenahin Ola Markus Doni Leir Laurensia Tuto Suban Maria Uba Tukan Maria Sabu Tupen



ALAMAT



KET



RT 002/RW 001 RT 003/RW 002 RT 003/RW 002 RT 002/RW 001 RT 006/RW 004 RT 006/RW 004



Lansia Lansia + Tunarungu Tunarungu Lansia Lansia Lansia



7. 8. 9. 10. 11. 12.



Lusia Beto Igo Petrus Boro Demon Lusia Perada Nade Agatha Werena Alfons Beda Abraham Laga Wisok



RT 003/RW 002 RT 005/RW 003 RT 003/RW 002 RT 004/RW 002 RT 003/RW 002 RT 005/RW 003



Lansia Lansia Lansia + Tunarungu Lansia + Tunarungu Lansia + Tunarungu Lansia + Tunarungu



BAB III TUJUAN/MAKSUD



Tujuan atau maksud dari pengadaan kursi roda dan alat bantu dengar ini adalah : 1. Memberikan kemudahan/ fasilitas alat bantu kepada para penyandang difabel dan lansia yang membutuhkan. 2. Para penyandang difabel atau lansia dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti masyarakat normal lainnya dengan bantuan alat bantu ini.



BAB IV PERMASALAHAN/KENDALA



Permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk pengadaan kursi roda dan alat bantu dengar antara lain : 1. Para penyandang disabilitas dan lansia adalah masyarakat golongan Prasejahtera sehingga belum mampu untuk membeli kemudahan/fasilitas ini. 2. Pemerintah Desa belum bisa memberikan kemudahan/fasilitas berupa kursi roda dan alat bantu dengar karena belum termuat dalam rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.



BAB V DAFTAR KEBUTUHAN/FASILITAS YANG DIINGINKAN



Adapun daftar kebutuhan atau fasilitas yang diinginkan adalah sebagai berikut : NO.



DAFTAR KEBUTUHAN/FASILITAS YANG DIINGINKAN



VOLUME



1.



Kursi Roda



10 Unit



2.



Alat Bantu Dengar



10 Unit



BAB VI PENUTUP



Demikian proposal ini kami ajukan, dengan harapan semoga permohonan bantuan kursi roda dan alat bantu dengar untuk alokasi para penyandang difabel dan para lansia Desa Bayuntaa dapat terealisasi. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami haturkan limpah terima kasih.



Bayuntaa, 08 April 2019 Kepala Desa Bayuntaa



ANTONIUS OLA TUPEN



PEMERINTAH DESA BAYUNTAA KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Bayuntaa, 09 April 2019



Nomor Lampiran Perihal



: BT.400/115/82/KESRA/2019 : 1 (Satu) Berkas : Permohonan Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar



Kepada ; Yth. Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur Di Kupang



Dengan hormat, Bersama dengan surat ini, kami Pemerintah Desa Bayuntaa mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Pengadaan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar kepada Bapak/Ibu untuk dapat diketahui sebagaimana terlampir dalam surat ini. Besar harapan kami, semoga permohonan bantuan yang kami ajukan ini dapat terealisasi sehingga permasalahan yang dihadapi para penyandang difabel sedikit demi sedikit teratasi Demikian permohonan bantuan ini kami ajukan, atas segala perhatian dan kerjasamanya disampaikan limpah terima kasih.



Hormat Kami, Kepala Desa Bayuntaa



ANTONIUS OLA TUPEN



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KURSI RODA DAN ALAT BANTU DENGAR



O L E H



PEMERINTAH DESA BAYUNTAA KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



NAMA LENGKAP Martha Kenahin Ola Monika Kenahin Ola Markus Doni Leir Laurensia Tuto Suban Maria Uba Tukan Maria Sabu Tupen Lusia Beto Igo Petrus Boro Demon Lusia Perada Nade Agatha Werena



ALAMAT



KET



RT 002/RW 001 RT 003/RW 002 RT 003/RW 002 RT 002/RW 001 RT 006/RW 004 RT 006/RW 004 RT 003/RW 002 RT 005/RW 003 RT 003/RW 002 RT 004/RW 002



Lansia Lansia + Tunarungu Tunarungu Lansia Lansia Lansia Lansia Lansia Lansia Lansia + Tunarungu