6 0 2 MB
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
“ WARUNGAN “ KOPO SEJAHTERA
DESA KOPO KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2021
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN KUTAWARINGIN
DESA KOPO Jln.Raya Soreang Cipatik N0 88 Telp. (022) 5892551
Nomor Sifat Lampiran Perihal
: : : 1 ( satu ) berkas. : Permohonan Bantuan KUBE Provinsi Jawa Barat TAHUN 2021
Kopo , Pebruari 2021 K e p a d a, Yth Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat diTempat
Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Proposal Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) “KOPO SEJAHTERA”, dengan jenis usaha di bidang Warungan untuk mendapat bantuan modal usaha ekonomi produktif yang dikelola secara kelompok sesuai proposal terlampir. Besar harapan kami kiranya Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dapat mengabulkan permohonan kami. Atas perhatian dan perkenannya kami haturkan terima kasih.
Hormat kami Kepala Desa Kopo
Entang Suryana
Tembusan Kepada Yth: 1. Camat Kecamatan Kutawaringin.
KATA PENGANTAR Dengan menghaturkan puji syukur kehadirat Alloh SWT Proposal KUBE dapat diselesaikan dengan baik sesuai rencana. Proposal ini disusun sebagai upaya untuk membantu keluarga miskin berupa modal usaha ekonomi produktif dalam bentuk KUBE agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Demikian Proposal ini dibuat semoga mendapat perhatian dan atas bantuan kami ucapkan terima kasih.
Kopo, Pebruari 2021 Ketua KUBE Kopo Sejahtera
SHINTA .
LATAR BELAKANG
I.
PENDAHULUAN Permasalahan sosial tidak jauh dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) dimana salah satunya adalah Keluarga Fakir Miskin ( FM ) , yang mana sesuai Visi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat “ Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua “ maka dalam rangka memberdayakan keluarga Fakir Miskin ( FM ) diberi program Kelompok Usaha Bersama ( KUBE )
dalam rangka meningkatkan
taraf hidup keluarga dan meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial kelompok Keluarga Miskin. Untuk itu dalam rangka meningkatkan Usaha Kesejahteraan Sosial ( UKS ) telah dilaksanakan verifikasi kepada keluarga Fakir Miskin ( FM ). II.
DASAR HUKUM 1. Undang – undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 2. Undang – undang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Kemiskinan 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha untuk Penanganan fakir miskin.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN Adapun maksud dan tujuan pemberian program Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) bagi keluarga Fakir Miskin ( FM ) ialah :
IV.
1.
Meningkatkan penghasilan keluarga miskin
2.
memberikan motivasi Fakir Miskin ( FM )
3.
meningkatkan Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin ( FM ) LOKASI Lokasi Kegiatan KUBE Kopo Sejahtera bertempat di Kp. Muara Rw 10 Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung
V.
WAKTU PELAKSANAAN KUBE
Kopo Sejahtera
telah melaksanakan usaha ekonomis produktif dalam
bentuk kelompok sesuai dengan jenis usaha yang telah ditetapkan dapat berjalan pada Tahun 2019.
VI.
IDENTITAS
DAN LOKASI
KEGIATAN
DAN
JENIS USAHA
SERTA
STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK N O
NAMA
USIA
NIK
1
Sinta
45
3204464103730005
3204191006000003
2
Entin Wartinah
50
3204465811710006
3204191
3
Entin Katini
54
3204465407670001
3204191006000175
4
Jojoh Hodijah
45
3204465208740001
3204191006000224
5
Neli Susanti
45
3204467010760002
3204191006000129
6
Lilis Pujiyanti
51
3204464610700003
3204191006000497
7
Marni Sulastri
41
3204465111800003
3204191006000127
8
Masriah
57
3204465109040001
3204191006000353
9
Rohaeni
38
32044655494830002
3204191006000522
10
Popon Sopariah
40
3204464508810666
3204191006000032
VII.
ALAMAT
ID BDT
MUARA RT 03 RW 10 Muara RT 01/10 Bojong Nangka Rt 04 Rw 13 Muara Rt 04 Rw 11 Cipedung Rt 01 Rw 08 Muara Rt 02 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt03 Rw 10
HASIL YANG INGIN DICAPAI
Dengan adanya Bantuan ini semoga bantuan tersebut bermamfaat bagi para penerima Program dalam meningkatkan Usaha kesejahteraan sosial dan taraf hidup untuk memenuhi kebutuhan. VIII. PENUTUP Demikian Proposal Permohonan Bantuan ini kami buat, semoga bisa dijadikan dasar pertimbangan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Keluarga miskin dalam meningkatkan Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin ( FM ). Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan data dukung sebagai berikut : 1. Daftar nama-nama Susunan Pengurus KUBE. 2. Struktur Organisasi KUBE. 3. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ). 4. Surat Keterangan Miskin. 5. Surat Keterangan Domosili. 6. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung 7. Surat Pernyataan Sanggup melaksanakan usaha secara Kelompok ( KUBE ). 8. Surat Pengukuhan dari Kepala Desa Kopo. 9. Foto copy KPS, KTP dan KK anggota KUBE.
Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Pendamping KUBE
Ketua KUBE
Eni Hasanah
Sinta
Mengetahui
Camat Kutawaringin
Kepala Desa Kopo
Drs. Cep Aziz Sukandar,M.Si Pembina Tk.I NIP.19650207 199103 1 008
Entang Suryana
`
STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK USAHA BERSAMA ( KUBE ) KOPO SEJAHTERA
SINTA KETUA
ENTIN WARTINAH
ENTIN KATINI
SEKRETARIS
BENDAHARA
JOJOH HODIJAH NELI SUSANTI LILIS PUJIYANTI MARNI SULASTRI MASRIAH ROHAENI POPON SOPARIAH ANGGOTA
RENCANA ANGGARAN BIAYA N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44
KEBUTUHAN
VOLUM E Beras 500 Kg Telur 25 Kg Terigu segitiga 50 Kg Terigu simpul 50 Kg Terigu tulip 5 Dus Gula Pasir 100 Kg Mie sedap Goreng 10 Dus Mie sedap ayam bawang 10 Dus Indomie ayam bawang 10 Dus Indomie goreng 10 Dus Kopi Kapal api spesial mix 5 Dus Kopi ABC susu 5 Dus Kopi gooday cappucino 5 Dus Kopi luwak 5 Dus Etalase 1 set Bak plastik 12 buah Deterjen 1 kg soklin 10 Dus Deterjen renceng 100 rencng Minyak goreng kuncimas 1 ltr 20 Dus Minyak goreng kuncimas 2 ltr 20 Dus Tepung Tapioka 50 kg Rosebrand 500 gr 50 kg Gula merah 50 kg Sabun mandi lifebouy bar 5 Dus Masako 10 Pak Sabun Lux cair 5 Dus ABC squash delight 5 Dus Nabati besar 2 Dus Royco 1 Dus Teh Kotak 5 Dus Ultra mini 1 Dus Indomilk SKM sachet 1 Dus Garam krosok 1 Dus Serena monde snack 1 Dus ISOPLUS 5 pak Adem sari chingku 1 Dus Cheetos 5 Dus Taro 5 Dus Kacang rosta 5 Dus Sunlight 1 Dus Pocari sweat 350 ml 2 Dus Bendera kental manis 1Dus Kacang kupas 2 Bal Timbangan 1 Buah JUMLAH TOTAL
HARGA Rp 11.000 Rp 22,000 Rp. 10.000 Rp. 6000 Rp. 79.000 Rp 12.000 Rp 86.000 Rp 83.000 Rp 91.000 Rp 95.000 Rp 125.000 Rp 125.000 Rp 175.000 Rp . 200,000 Rp.2.000.000 Rp 15.000 Rp 78.000 Rp 5.500 Rp. 78.000 Rp 165.000 Rp 11.000 Rp 12.000 Rp 18.000 Rp. 125.000 Rp 48.000 Rp 50.000 Rp 145.000 Rp 100.000 Rp 188.000 Rp 66.000 Rp. 95.000 Rp 135.000 Rp 38.000 Rp 92.000 Rp. 29.000 Rp 121.000 Rp 53.000 Rp 53.000 Rp 49.000 Rp 155.000 Rp 116.000 Rp 139.000 Rp 175.000 Rp 400.000
JUMLAH Rp. 5.500.000 Rp 550.000 Rp 500.000 Rp 300.000 Rp 395.000 Rp. 1.200.000 Rp 860.000 Rp 830.000 Rp 910.000 Rp .950.000 Rp 625.000 Rp 625.000 Rp 875.000 Rp 1 000.000 Rp .2.000.000 Rp 150.000 Rp 780.000 Rp 550.000 Rp 1.560.000 Rp. 3.300.000 Rp. 550.000 Rp 600.000 Rp 900.000 Rp 625.000 Rp 480.000 Rp 250.000 Rp 725.000 Rp 200.000 Rp 188.000 Rp 330.000 Rp 95.000 Rp 135.000 Rp 38.000 Rp 97.000 Rp 145.000 Rp 121.000 Rp 265.000 Rp 265.000 Rp 245.000 Rp 155.000 Rp 232.000 Rp 139.000 Rp 350.000 Rp 400.000 Rp 30.000.000
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN KUTAWARINGIN
DESA KOPO Jln.Raya Soreang Cipatik N0 88 Telp. (022) 5892551
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KOPO KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG NOMOR : ………………………………………………. TENTANG PENGUKUHAN PENDIRIAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) KOPO SEJAHTERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KOPO Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga dalam Bidang Ekonomi melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera; b. Bahwa untuk dimaksud sebagaimana pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Tahun 2007, Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438); 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Kemiskinan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha untuk Penanganan fakir miskin. 6. Hasil Kegiatan evaluasi pembentukan Lembaga kemasyarakatan tingkat Desa. MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama
: Mengesahkan Pengukuhan Berdirinya Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera Lokasi Di Kp. Muara RT 03/10, Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung;
Kedua
: Mengesahkan Susunan Kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera yang terdiri atas :
Ketua Sekretaris Bendahara Anggota
Ketiga
: SINTA : ENTIN WARTINAH : ENTIN KARTINI : 1. JOJOH HODIJAH 2. NELI SUSANTI 3. LILIS PUJIYANTI 4. MARNI SULASTRI 5. MASRIAH 6. ROHAENI 7. POPON SOPARIAH
: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Kopo Pada tanggal : 01 Januari 2021 Kepala Desa Kopo
ENTANG SURYANA
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KOPO KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG NOMOR : TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BERSAMA
SUSUNAN PENGURUS Pembina Ketua Sekretaris Bendahara Anggota
: KEPALA DESA : SINTA : ENTIN WARTINAH : ENTIN KARTINI : 1. JOJOH HODIJAH 2. NELI SUSANTI 3. LILIS PUJIYANTI 4. MARNI SULASTRI 5. MASRIAH 6. ROHAENI 7. POPON SOPARIAH
Ditetapkan di : Kopo Pada tanggal : 01 Januari 2021 Kepala Desa Kopo
ENTANG SURYANA
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN KUTAWARINGIN
DESA KOPO Jln.Raya Soreang Cipatik N0 88 Telp. (022) 5892551
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU Nomor . Yang bertandatangan di bawah ini Kepala desa Kopo menerangkan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera , adalah benar berasal dari keluarga Miskin / rentan Miskin dan tercantum di Basis data Terpadu Desa Kopo. Adapun Nama Anggota KUBE di maksud adalah : N O
NAMA
USIA
NIK
ID BDT
1
Sinta
45
3204464103730005
3204191006000003
2
Entin Wartinah
50
3204465811710006
3204191
3
Entin Katini
54
3204465407670001
3204191006000175
4
Jojoh Hodijah
45
3204465208740001
3204191006000224
5
Neli Susanti
45
3204467010760002
3204191006000129
6
Lilis Pujiyanti
51
3204464610700003
3204191006000497
7
Marni Sulastri
41
3204465111800003
3204191006000127
8
Masriah
57
3204465109040001
3204191006000353
9
Rohaeni
38
32044655494830002
3204191006000522
10
Popon Sopariah
40
3204464508810666
3204191006000032
ALAMAT MUARA RT 03 RW 10 Muara RT 01/10 Bojong Nangka Rt 04 Rw 13 Muara Rt 04 Rw 11 Cipedung Rt 01 Rw 08 Muara Rt 02 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt03 Rw 10
Demikian Surat Keterangan ini di buat dengan sebenarnya untuk di perginakan sebagaimana mestinya .
Kopo , 02 Pebruari 2021 KEPALA DESA KOPO
ENTANG SURYANA
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENGELOLA USAHA KELOMPOK
Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
:
Umur
:
Alamat
:
Jabatan
:
Dengan ini menyatakan bersedia untuk mengelola usaha secara berkelompok dan mengikuti peraturan yang telah di tetapkan dan di sepakati Bersama dalam mengelola KUBE warungan Kopo Sejahtera. Apabila suatu saat melanggar kesepakatan yang telah di tentukan Bersama maka saya bersedia menguindurkan diri dari keanggotaan kelomp[ok tanpa da tuntutan apapun. Demikian pernyataan ini saya buat tanpa dengan penuh kesadaran tanpa pakasaan dari pihak manapun
Kopo, 02 Pebruari 2021
……………………….