Proposal - Kube Kopo Sejahtera - Warungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)



“ WARUNGAN “ KOPO SEJAHTERA



DESA KOPO KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2021



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



KECAMATAN KUTAWARINGIN



DESA KOPO Jln.Raya Soreang Cipatik N0 88 Telp. (022) 5892551



Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : 1 ( satu ) berkas. : Permohonan Bantuan KUBE Provinsi Jawa Barat TAHUN 2021



Kopo , Pebruari 2021 K e p a d a, Yth Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat diTempat



Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Proposal Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) “KOPO SEJAHTERA”, dengan jenis usaha di bidang Warungan untuk mendapat bantuan modal usaha ekonomi produktif yang dikelola secara kelompok sesuai proposal terlampir. Besar harapan kami kiranya Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dapat mengabulkan permohonan kami. Atas perhatian dan perkenannya kami haturkan terima kasih.



Hormat kami Kepala Desa Kopo



Entang Suryana



Tembusan Kepada Yth: 1. Camat Kecamatan Kutawaringin.



KATA PENGANTAR Dengan menghaturkan puji syukur kehadirat Alloh SWT Proposal KUBE dapat diselesaikan dengan baik sesuai rencana. Proposal ini disusun sebagai upaya untuk membantu keluarga miskin berupa modal usaha ekonomi produktif dalam bentuk KUBE agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Demikian Proposal ini dibuat semoga mendapat perhatian dan atas bantuan kami ucapkan terima kasih.



Kopo, Pebruari 2021 Ketua KUBE Kopo Sejahtera



SHINTA .



LATAR BELAKANG



I.



PENDAHULUAN Permasalahan sosial tidak jauh dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) dimana salah satunya adalah Keluarga Fakir Miskin ( FM ) , yang mana sesuai Visi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat “ Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua “ maka dalam rangka memberdayakan keluarga Fakir Miskin ( FM ) diberi program Kelompok Usaha Bersama ( KUBE )



dalam rangka meningkatkan



taraf hidup keluarga dan meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial kelompok Keluarga Miskin. Untuk itu dalam rangka meningkatkan Usaha Kesejahteraan Sosial ( UKS ) telah dilaksanakan verifikasi kepada keluarga Fakir Miskin ( FM ). II.



DASAR HUKUM 1. Undang – undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 2. Undang – undang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Kemiskinan 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha untuk Penanganan fakir miskin.



III.



MAKSUD DAN TUJUAN Adapun maksud dan tujuan pemberian program Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) bagi keluarga Fakir Miskin ( FM ) ialah :



IV.



1.



Meningkatkan penghasilan keluarga miskin



2.



memberikan motivasi Fakir Miskin ( FM )



3.



meningkatkan Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin ( FM ) LOKASI Lokasi Kegiatan KUBE Kopo Sejahtera bertempat di Kp. Muara Rw 10 Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung



V.



WAKTU PELAKSANAAN KUBE



Kopo Sejahtera



telah melaksanakan usaha ekonomis produktif dalam



bentuk kelompok sesuai dengan jenis usaha yang telah ditetapkan dapat berjalan pada Tahun 2019.



VI.



IDENTITAS



DAN LOKASI



KEGIATAN



DAN



JENIS USAHA



SERTA



STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK N O



NAMA



USIA



NIK



1



Sinta



45



3204464103730005



3204191006000003



2



Entin Wartinah



50



3204465811710006



3204191



3



Entin Katini



54



3204465407670001



3204191006000175



4



Jojoh Hodijah



45



3204465208740001



3204191006000224



5



Neli Susanti



45



3204467010760002



3204191006000129



6



Lilis Pujiyanti



51



3204464610700003



3204191006000497



7



Marni Sulastri



41



3204465111800003



3204191006000127



8



Masriah



57



3204465109040001



3204191006000353



9



Rohaeni



38



32044655494830002



3204191006000522



10



Popon Sopariah



40



3204464508810666



3204191006000032



VII.



ALAMAT



ID BDT



MUARA RT 03 RW 10 Muara RT 01/10 Bojong Nangka Rt 04 Rw 13 Muara Rt 04 Rw 11 Cipedung Rt 01 Rw 08 Muara Rt 02 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt03 Rw 10



HASIL YANG INGIN DICAPAI



Dengan adanya Bantuan ini semoga bantuan tersebut bermamfaat bagi para penerima Program dalam meningkatkan Usaha kesejahteraan sosial dan taraf hidup untuk memenuhi kebutuhan. VIII. PENUTUP Demikian Proposal Permohonan Bantuan ini kami buat, semoga bisa dijadikan dasar pertimbangan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Keluarga miskin dalam meningkatkan Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin ( FM ). Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan data dukung sebagai berikut : 1. Daftar nama-nama Susunan Pengurus KUBE. 2. Struktur Organisasi KUBE. 3. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ). 4. Surat Keterangan Miskin. 5. Surat Keterangan Domosili. 6. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung 7. Surat Pernyataan Sanggup melaksanakan usaha secara Kelompok ( KUBE ). 8. Surat Pengukuhan dari Kepala Desa Kopo. 9. Foto copy KPS, KTP dan KK anggota KUBE.



Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.



Pendamping KUBE



Ketua KUBE



Eni Hasanah



Sinta



Mengetahui



Camat Kutawaringin



Kepala Desa Kopo



Drs. Cep Aziz Sukandar,M.Si Pembina Tk.I NIP.19650207 199103 1 008



Entang Suryana



`



STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK USAHA BERSAMA ( KUBE ) KOPO SEJAHTERA



SINTA KETUA



ENTIN WARTINAH



ENTIN KATINI



SEKRETARIS



BENDAHARA



JOJOH HODIJAH NELI SUSANTI LILIS PUJIYANTI MARNI SULASTRI MASRIAH ROHAENI POPON SOPARIAH ANGGOTA



RENCANA ANGGARAN BIAYA N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44



KEBUTUHAN



VOLUM E Beras 500 Kg Telur 25 Kg Terigu segitiga 50 Kg Terigu simpul 50 Kg Terigu tulip 5 Dus Gula Pasir 100 Kg Mie sedap Goreng 10 Dus Mie sedap ayam bawang 10 Dus Indomie ayam bawang 10 Dus Indomie goreng 10 Dus Kopi Kapal api spesial mix 5 Dus Kopi ABC susu 5 Dus Kopi gooday cappucino 5 Dus Kopi luwak 5 Dus Etalase 1 set Bak plastik 12 buah Deterjen 1 kg soklin 10 Dus Deterjen renceng 100 rencng Minyak goreng kuncimas 1 ltr 20 Dus Minyak goreng kuncimas 2 ltr 20 Dus Tepung Tapioka 50 kg Rosebrand 500 gr 50 kg Gula merah 50 kg Sabun mandi lifebouy bar 5 Dus Masako 10 Pak Sabun Lux cair 5 Dus ABC squash delight 5 Dus Nabati besar 2 Dus Royco 1 Dus Teh Kotak 5 Dus Ultra mini 1 Dus Indomilk SKM sachet 1 Dus Garam krosok 1 Dus Serena monde snack 1 Dus ISOPLUS 5 pak Adem sari chingku 1 Dus Cheetos 5 Dus Taro 5 Dus Kacang rosta 5 Dus Sunlight 1 Dus Pocari sweat 350 ml 2 Dus Bendera kental manis 1Dus Kacang kupas 2 Bal Timbangan 1 Buah JUMLAH TOTAL



HARGA Rp 11.000 Rp 22,000 Rp. 10.000 Rp. 6000 Rp. 79.000 Rp 12.000 Rp 86.000 Rp 83.000 Rp 91.000 Rp 95.000 Rp 125.000 Rp 125.000 Rp 175.000 Rp . 200,000 Rp.2.000.000 Rp 15.000 Rp 78.000 Rp 5.500 Rp. 78.000 Rp 165.000 Rp 11.000 Rp 12.000 Rp 18.000 Rp. 125.000 Rp 48.000 Rp 50.000 Rp 145.000 Rp 100.000 Rp 188.000 Rp 66.000 Rp. 95.000 Rp 135.000 Rp 38.000 Rp 92.000 Rp. 29.000 Rp 121.000 Rp 53.000 Rp 53.000 Rp 49.000 Rp 155.000 Rp 116.000 Rp 139.000 Rp 175.000 Rp 400.000



JUMLAH Rp. 5.500.000 Rp 550.000 Rp 500.000 Rp 300.000 Rp 395.000 Rp. 1.200.000 Rp 860.000 Rp 830.000 Rp 910.000 Rp .950.000 Rp 625.000 Rp 625.000 Rp 875.000 Rp 1 000.000 Rp .2.000.000 Rp 150.000 Rp 780.000 Rp 550.000 Rp 1.560.000 Rp. 3.300.000 Rp. 550.000 Rp 600.000 Rp 900.000 Rp 625.000 Rp 480.000 Rp 250.000 Rp 725.000 Rp 200.000 Rp 188.000 Rp 330.000 Rp 95.000 Rp 135.000 Rp 38.000 Rp 97.000 Rp 145.000 Rp 121.000 Rp 265.000 Rp 265.000 Rp 245.000 Rp 155.000 Rp 232.000 Rp 139.000 Rp 350.000 Rp 400.000 Rp 30.000.000



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



KECAMATAN KUTAWARINGIN



DESA KOPO Jln.Raya Soreang Cipatik N0 88 Telp. (022) 5892551



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KOPO KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG NOMOR : ………………………………………………. TENTANG PENGUKUHAN PENDIRIAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) KOPO SEJAHTERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KOPO Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga dalam Bidang Ekonomi melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera; b. Bahwa untuk dimaksud sebagaimana pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Tahun 2007, Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438); 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Kemiskinan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha untuk Penanganan fakir miskin. 6. Hasil Kegiatan evaluasi pembentukan Lembaga kemasyarakatan tingkat Desa. MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama



: Mengesahkan Pengukuhan Berdirinya Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera Lokasi Di Kp. Muara RT 03/10, Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung;



Kedua



: Mengesahkan Susunan Kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera yang terdiri atas :



Ketua Sekretaris Bendahara Anggota



Ketiga



: SINTA : ENTIN WARTINAH : ENTIN KARTINI : 1. JOJOH HODIJAH 2. NELI SUSANTI 3. LILIS PUJIYANTI 4. MARNI SULASTRI 5. MASRIAH 6. ROHAENI 7. POPON SOPARIAH



: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Ditetapkan di : Kopo Pada tanggal : 01 Januari 2021 Kepala Desa Kopo



ENTANG SURYANA



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KOPO KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG NOMOR : TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BERSAMA



SUSUNAN PENGURUS Pembina Ketua Sekretaris Bendahara Anggota



: KEPALA DESA : SINTA : ENTIN WARTINAH : ENTIN KARTINI : 1. JOJOH HODIJAH 2. NELI SUSANTI 3. LILIS PUJIYANTI 4. MARNI SULASTRI 5. MASRIAH 6. ROHAENI 7. POPON SOPARIAH



Ditetapkan di : Kopo Pada tanggal : 01 Januari 2021 Kepala Desa Kopo



ENTANG SURYANA



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



KECAMATAN KUTAWARINGIN



DESA KOPO Jln.Raya Soreang Cipatik N0 88 Telp. (022) 5892551



SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU Nomor . Yang bertandatangan di bawah ini Kepala desa Kopo menerangkan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kopo Sejahtera , adalah benar berasal dari keluarga Miskin / rentan Miskin dan tercantum di Basis data Terpadu Desa Kopo. Adapun Nama Anggota KUBE di maksud adalah : N O



NAMA



USIA



NIK



ID BDT



1



Sinta



45



3204464103730005



3204191006000003



2



Entin Wartinah



50



3204465811710006



3204191



3



Entin Katini



54



3204465407670001



3204191006000175



4



Jojoh Hodijah



45



3204465208740001



3204191006000224



5



Neli Susanti



45



3204467010760002



3204191006000129



6



Lilis Pujiyanti



51



3204464610700003



3204191006000497



7



Marni Sulastri



41



3204465111800003



3204191006000127



8



Masriah



57



3204465109040001



3204191006000353



9



Rohaeni



38



32044655494830002



3204191006000522



10



Popon Sopariah



40



3204464508810666



3204191006000032



ALAMAT MUARA RT 03 RW 10 Muara RT 01/10 Bojong Nangka Rt 04 Rw 13 Muara Rt 04 Rw 11 Cipedung Rt 01 Rw 08 Muara Rt 02 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt 03 Rw 10 Muara Rt03 Rw 10



Demikian Surat Keterangan ini di buat dengan sebenarnya untuk di perginakan sebagaimana mestinya .



Kopo , 02 Pebruari 2021 KEPALA DESA KOPO



ENTANG SURYANA



SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENGELOLA USAHA KELOMPOK



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



:



Umur



:



Alamat



:



Jabatan



:



Dengan ini menyatakan bersedia untuk mengelola usaha secara berkelompok dan mengikuti peraturan yang telah di tetapkan dan di sepakati Bersama dalam mengelola KUBE warungan Kopo Sejahtera. Apabila suatu saat melanggar kesepakatan yang telah di tentukan Bersama maka saya bersedia menguindurkan diri dari keanggotaan kelomp[ok tanpa da tuntutan apapun. Demikian pernyataan ini saya buat tanpa dengan penuh kesadaran tanpa pakasaan dari pihak manapun



Kopo, 02 Pebruari 2021



……………………….