Proposal Perpus Inklusi Sosial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL DATA USULAN KABUPATEN CALON PENERIMA MANFAAT TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL I.



LATAR BELAKANG Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 2 menyebutkan bahwa “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan”. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan mengemban amanah sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan bagi masyarakat yang dikelola secara professional dan terbuka bagi semua kalangan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan dapat diukur capaian kerja bagi kesejahteraan masyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat



merupakan



kata



kunci



dalam



pengembangan



transformasi



perpustakaan berbasis inklusi social. Perpustakaan dapat mengambil peran bukan hanya sebagai pusat informasi lebih dari itu perpustakaan dapat bertransformasi menjadi tempat



dalam



pengembangan



diri



masyarakat



sehingga



dapat



meningkatkan kesejahteraan asyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat merupakan peran perpustakaan dalam memberikan layanan berbasis inklusi social terutama untuk perpustakaan umum. Pengertian inklusi social adalah pendekatan perpustakaan berbasis system social/masyarakat yang ada di lingkungan perpustakaan (social system approach) atau pendekatan kemanusiaan (humanistic approach). Penekatan inklusi social adalah memandang perpustakaan sebagai subsistem pembangunan sosial kemasyarakatan. Untuk itu, perpustakaan harus dirancang sedemikian rupa agar memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi bagi masyarakat. Melalui pendekatan inklusif ini perpustakaan mampu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh semangat baru dan solusi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Terhadap latar belakang ini, penting bahwa layanan yang ditawarkan perpustakaan harus siap dapat diakses oleh semua yang membutuhkan. Sehingga Layanan perpustakaan dapat merangkul kalangan seluas mungkin. Kementerian PPN/Bapenas mulai tahun 2018 telah menetapkan Kebijakan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Target tahun 2018 sebanyak 60 lokasi, target tahun 2019 sebanyak 300 lokasi dengan alokasi anggaran 145 miliar + DAK 300 miliar. Perpusnas RI sebagai Pembina semua jenis perpustakaan dengan dukungan dari Bapenas pada tahun 2020 tetap berkomitmen untuk melakukan Program Transformasi Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



1



Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Program ini bertujuan memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia



sehingga



kemampuan



literasi



meningkat



yang



berujung



peningkatan kreatifitas masyarakat dan kesenjangan akses informasi. Paradikma perpustakaan harus dirubah. Dari semula dianggap sebagai gudang buku, kini bertransformasi menjadi perpustakaan yang dapat memberdayakan masyarakat dengan pendekatan teknologi informasi. Perpustakaan selain menyediakan sumber-sumber bacaan untuk menggali informasi dan pengetahuan juga wajib memfasilitasi masyarakat dengan berbagai kegiatan pelatihan dan keterampilan, yang bertujuan untuk pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat. Dengan upaya tersebut diharapkan



performa



individu



meningkat,



system



dan



organisasi



perpustakaan menjadi kuat, sehingga berdampak pada membaiknya kualitas layanan perpustakaan dan juga pemanfaatannya oleh masyarakat yang secara otomatis, meningkatkan literasi masyarakat. II.



MAKSUD DAN TUJUAN Berdasarkan uraian latar belakang proposal di atas, Pemerintahan Kabupaten Madiun melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun mencoba untuk membuat Proposal Usulan Kabupaten Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Tahun 2020 ini, agar kiranya dapat disetujuai sebagai salah satu Kabupaten Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Tahun 2020 dan dapat segera dilaksanakan di Kabupaten Madiun. Transformasi perpustakaan berbasis inklusi social merupakan suatu pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna perpustakaan. Transformasi tersebut dpat diwujudkan dalam 4 peran, yaitu : (1) Perpustakaan sebagai pusat



ilmu



pengetahuan,



pusat



kegiatan



masyarakat,



dan



pusat



kebudayaan (2) Perpustakaan dirancang lebih berdaya guna bagi masyarakat (3) Perpustakaan menjadi wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan masyarakat (4) Perpustakaan memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Kabupaten Madiun merupakan daerah yang berbasis pada usaha perkebunan serta pertanian sebagai penunjang ekonomi utama. Dengan adanya Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di harapkan (1) Meningkatkan literasi informasi berbasis TIK, (2) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat (3) Memperkuat peran dan fungsi perpustakaan, agar tidak hanya sekedar tempat penyimpanan dan peminjaman buku, tapi menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan pemberdayaan masyarakat, dan (4) Pengetahuan serta etos kerja



Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



2



masyarakat dapat meningkat sehingga kesejahteraan pun semakin membaik. III.



KONDISI PERPUSTAKAAN DI KABUPATEN MADIUN Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kabupaten Madiun memiliki 1 (satu) perpustakaan daerah yang secara organisasi berada dalam lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun. Sampai dengan tahun 2019, jumlah perpustakaan di Kabupaten Madiun terbagi menjadi 7 (tujuh) kategori yaitu Perpustakaan SD, Perpustakaan SMP, Perpustakaan SMA, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Rumah Baca (RB)/ Taman Bacaan Masyarakat (TMB)/ Taman Baca (TB), Perpustakaan Masjid/Musholla, dan Perpustakaan Pondok Pesantren. Dengan jumlah total 701 perpustakaan, berikut daftar jumlah perpustakaan pada masingmasing kategori: Table 1.1 JUMLAH PUSTAKA SE KABUPATEN MADIUN TAHUN 2019 No . 1



2



3



4 5 6



Jenis Pustaka



Jumlah



Perpustakaan SD a. Perpustakaan SD/ MI Negeri b. Perpustakaan SD/ MI Swasta Perpustakaan SLTP a. Perpustakaan SMP/ MTs Negeri b. Perpustakaan SMP/MTs Swasta Perpustakaan SLTA a. Perpustakaan SMA/ MA Negeri b. Perpustakaan SMA/ MA Swasta c. Perpustakaan SMK Negeri d. Perpustakaan SMK Swasta Perpustakaan Perguruan Tinggi TBM Perpustakaan Desa JUMLAH



Ket.



481 406 75 88 49 39 64 14 20 8 22 1 9 58 701



Selain perpustakaan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun juga memiliki 3 (tiga) mobil perpustakaan keliling yang secara rutin melakukan kunjungankunjungan, baik ke sekolah-sekolah maupun ke perpustakaan



desa.



Kendaraan-kendaraan



tersebut



perpustakaan 2



(dua)



unit



merupakan bantuan dari pusat dan 1 (satu) unit merupakan pengadaan melalui dana APBD. Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



3



IV.



PROFIL PERPUSTAKAAN UMUM KABUPATEN MADIUN A. Kelembagaan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun sudah berdiri selama 18 tahun sejak dibentuk pada tahun 2002 yang awalnya masih berupa Kantor Dinas, berikut Peraturan Daerah yang menjadi landasan berdirinya Lembaga Perpustakaan Daerah di Kabupaten Madiun : 1. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun. 2. Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun. 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan 4. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 5. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Madiun No 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun. B. Koleksi Bahan Perpustakaan Koleksi bahan perpustakaan sampai dengan kondisi per 31 Desember 2019 sebanyak 17.895 Judul / 23.713 Eksamplar (standar minimum 5.000 Judul / 10.000 Eksemplar). Koleksi tersebut akan bertambah pada Tahun Anggaran 2020 sebanyak 544 Judul / 2.176 Eksemplar yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang



Perpustakaan



Menu



Kegiatan



Pengembangan



Bahan



Perpustakaan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2020. Sedangkan untuk kebutuhan perabot layanan perpustakaan akan menambah 4 unit filling cabinet, 1 unit pendingin ruangan, 1 unit sofa tamu, 1 unit almari koleksi khusus, 2 unit troli buku, 1 unit sound



system untuk story telling, 41 unit alat peraga edukasi dan 1 unit almari loker penitipan barang. Pengadaaan ini bersumber dari DAK Fisik Bidang Sub Bidang Perpustakaan Menu Kegiatan Pengadaan Perabot dan/atau TIK Layanan Perpustakaan Umum Provisi dan Kabupaten/Kota. C. Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun setiap tahunnya selain melaksanakan layanan pinjam baca buku / sirkulasi di tempat, juga melaksanakan kegiatan eksternal seperti Layanan Perpustakaan keliling dengan melakukan kunjungan terjadwal Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



4



sebanyak 337 pos layanan dalam satu tahun periode layanan di tahun 2019 ke Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Desa. D. Sumber Daya Manusia Sampai dengan kondisi terakhir per 6 Januari 2020, jumlah aparatur pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun adalah sebanyak 23 orang, dengan perincian sebagaimana terlampir dalam bagan struktur organisasi. E. Sarana dan Prasarana Gedung



yang



digunakan



dalam



melaksanakan



operasional



kedinasan dan layanan perpustakaan saat ini adalah bangunan milik sendiri. Daya listrik yang digunakan adalah sebesar 6.000 VA. Jaringan Telepon dan Internet berkapasitas 20 Mbps dari Dinas Kominfo. Mobil Perpustakaan Keliling yang dimiliki dan digunakan sampai dengan saat ini yaitu sebanyak 3 (tiga) unit, dengan rincian 1 (satu) unit MPK Toyota Hilux Sumber Hibah Perpusnas RI Tahun 2010, dan 2 (dua) unit MPK Isizu Elf Sumber APBD TA. 2001. F. Anggaran Pada tahun 2020, Bidang Perpustakaan mendapatkan alokasi anggaran



sebesar



Rp.516.940.526



dengan



rincian



sebesar



Rp.259.123.000 Bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang



Perpustakaan



Perpusnas



RI



Tahun



2020



dan



sebesar



Rp.257.817.526 yang bersumber APBD Kab. Madiun TA. 2020.



V.



KONDISI WILAYAH A. KONDISI GEOGRAFIS Letak, luas dan batas wilayah Kabupaten Madiun terletak pada posisi 7º12’-7º48 LS dan 111º25’-111º51’ BT. Letak Kabupaten Madiun



berbatasan



dengan



Kabupaten



Bojonegoro



di



utara,



Kabupaten Nganjuk di timur, Kabupaten Ponorogo di selatan, serta Kabupaten Magetan dang Ngawi di sebelah barat. Luas wilayah Kabupaten Madiun secara keseluruhan adalah 1.010,86 Km² atau 101.086 Ha. Gambar 1.1. Peta Kabupaten Madiun



Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



5



Secara administratif, wilayah Kabupaten Madiun terbagi menjadi 15 Kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 198. Jumlah kelurahan sebanyak 8. Sementara jumlah RW sebanyak 1.130 dan RT sebanyak 4.827. B. LUAS WILAYAH Luas wilayah Kabupaten Madiun mencapai 1.010,86 Km² dimana sebagian besar penggunaan lahan di Kabupaten Madiun merupakan lahan pertaian. C. TOPOGRAFI Topografi di Kabupaten Madiun membujur dari utara ke selatan dengan posisi terendah terdapat di lembah Bengawan Madiun dengan ketinggian antara 21-100 mdpl. Kemudian ke arah selatan semakin tinggi hingga mencapai hampir 2.000 mdpl. Prosentase terbesar didominasi oleh ketinggian 100-500 mdpl dan 50-100 mdpl. D. INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA Untuk mengukur kualitas sumberdaya manusia digunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dalam pengukurannya mencakup kualitas bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan penduduk (pendapatan penduduk). Berdasrkan data dari BPS Kabupaten Madiun, nilai Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Madiun tahun 2018 adalah 71.01. Tabel 1.2 Perkebangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten MAdiun Tahun 2016-2018



Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



6



No



Indikator



1 2 3 4 5



IPM Angka Harapan Hidup (Tahun) Harapan Lama Sekolah (%) Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Pengeluaran per-kapita (Ribu Rp.)



Tahun 2016 2017 2018 69,39 70,27 71,01 70,55 70,77 70,97 13,11 13,12 13,13 7 7,3 7,57 10,904 11,012 11,351



Sumber: Badan Pusat Statistik



Grafik 1.1 Perkembangan IPM



PERKEMBANGAN IPM KABUPATEN MADIUN TAHUN 2015 - 2018 71.50 71.00 70.50 PERKEMBANGAN IPM KABUPATEN MADIUN TAHUN 2015 - 2018



70.00 69.50 69.00 68.50 68.00 67.50 67.00 2015



2016



2017



2018



Sumber: Badan Pusat Statistik



VI.



PENUTUP Demikian Proposal Usulan Kabupaten Madiun sebagai Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ini kami buat, agar kiranya dapat disetujui dan direalisasikan di Kabupaten Madiun.



Madiun,



Maret 2020



BUPATI MADIUN



Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



7



H. AHMAD DAWAMI RAGIL SAPUTRO, S.Sos Sekretaris Daerah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan



Proposal Usulan Calon Penerima Manfaat Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial



8