6 0 53 KB
Prosedur Tetap NAMA PERUSAHAAN
PELACAKAN & PENARIKAN PRODUK (RECALL)
Disusun oleh ………………………….. Tanggal …………………
Halaman: 1 dari 3 No………………. Tanggal berlaku …………………..
Disetujui oleh ……………………… Tanggal ……………..
A. TUJUAN Tujuan penarikan pangan dari peredaran: 1. Menghentikan sesegera mungkin, distribusi dan penjualan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan Pangan dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan, tidak memenuhi persyaratan mutu Pangan, serta tidak memenuhi persyaratan label Pangan; 2. Menarik Pangan yang berpotensi tidak aman dari peredaran secara efektif dan efisien; 3. Memberitahukan perihal penarikan Pangan secara efektif kepada instansi yang terkait dan konsumen. B. PENANGGUNG JAWAB Tim Penarikan Produk, terdiri dari - Manajemen - Bagian Produksi - Bagian Pemasaran C. FORM Formulir Sistem Ketertelusuran Formulir Penarikan Pangan D. KLASIFIKASI & JANGKA WAKTU PENARIKAN PANGAN Klasifikasi
Jangka Waktu
Penarikan Kelas I
adalah penarikan terhadap Pangan yang diduga dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius bahkan kematian. Contoh: Pangan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam Pangan mengandung bakteri patogen (Clostridium botullinum, Salmonella sp, Listeria monocytogenes, dll), toksin dari bakteri (botulin toksin, dll), toksin dari jamur, virus terkontaminasi benda asing dan menimbulkan risiko cedera (kaca, logam dan plastik tajam, benda keras lainnya).
a. Peringatan Publik (Public Warning): paling lambat 1 x 24 jam setelah ditetapkan kelas penarikan oleh BPOM; b. Segera setelah diterbitkan Peringatan Publik, Pangan yang harus ditarik dari peredaran tidak boleh diperjualbelikan dan diamankan setempat; dan c. Pangan yang harus ditarik harus bersih dari peredaran paling lambat 14 hari kalender setelah diterbitkan surat perintah penarikan oleh BPOM.
Penarikan Kelas II
adalah penarikan terhadap Pangan yang,
Pangan yang ditarik harus
Prosedur Tetap NAMA PERUSAHAAN
PELACAKAN & PENARIKAN PRODUK (RECALL)
Disusun oleh ………………………….. Tanggal …………………
Penarikan III
Halaman: 2 dari 3 No………………. Tanggal berlaku …………………..
Disetujui oleh ……………………… Tanggal …………….. antara lain: diduga dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang bersifat sementara, atau kemungkinan kecil dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, tidak memenuhi persyaratan mutu beredar tanpa ijin edar, pada label kemasan: tidak dicantumkan bahan baku dan/atau bahan tambahan Pangan (BTP); terdapat kesalahan pelabelan terkait peringatan pada Pangan yang dapat mengakibatkan kesalahan konsumsi pada tingkat konsumen, berat bersih atau bobot tuntas tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengujian positif mengandung babi namun tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi‟ pada label.
bersih dari peredaran paling lambat 30 hari kalender setelah diterbitkan surat perintah penarikan oleh BPOM.
Kelas adalah penarikan terhadap Pangan yang tidak merugikan kesehatan, namun terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundangan selain yang telah disebutkan pada kelas I dan II. Contoh: Label tidak sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran Pangan; Pencantuman tanggal produksi, kode produksi, dan/atau tanggal kedaluwarsa yang tidak lengkap.
Pangan yang ditarik harus bersih dari peredaran paling lambat 60 hari kalender setelah dterbitkan surat perintah penarikan oleh BPOM.
E. PROSEDUR No
Metode
Prosedur
1
Konfirmasi Informasi & identifikasi permasalahan pada produk
Tim Penarikan Produk mengkonfirmasi kebenaran informasi, dengan cara antara lain: mengumpulkan informasi Pangan yang dilaporkan, penelusuran ke tempat kejadian, apabila diperlukan mengambil contoh dan melakukan pengujian, apabila diperlukan
2
Penetapan Klasifikasi &
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengkajian risiko: a. menetapkan perlu tidaknya dilakukan penarikan Pangan dari
Prosedur Tetap NAMA PERUSAHAAN
PELACAKAN & PENARIKAN PRODUK (RECALL)
Disusun oleh ………………………….. Tanggal ………………… Kedalaman Penarikan Pangan
Halaman: 3 dari 3 No………………. Tanggal berlaku …………………..
Disetujui oleh ……………………… Tanggal ……………..
b.
peredaran. bila diperlukan Penarikan Pangan, Tim Penarikan Pangan menetapkan Klasifikasi dan Kedalaman Penarikan Pangan: Klasifikasi i) Penarikan Kelas I, ii) Penarikan Kelas II, atau iii) Penarikan Kelas III Kedalaman i) Tingkat konsumen, ii) Tingkat ritel, termasuk tingkat grosir menengah; atau iii) Tingkat grosir.
3
Komunikasi Penarikan Pangan
Penarikan Pangan dikomunikasikan kepada a. BPOM / Balai Besar POM di Surabaya b. Jaringan distribusi c. konsumen d. Peringatan Publik, apabila merupakan penarikan Kelas 1
4
Proses Penarikan Pangan dari Peredaran
a. b. c.
5
6
Pengumpulan Pangan dari peritel/ grosir/ distributor/ pelaku usaha pangan lain dalam rantai distribusi / konsumen. Pangan yang telah terkumpul bisa dikembalikan ke Produsen atau Distributor Pangan. Apabila area peredaran terlalu luas, maka pengembalian Pangan dikumpulkan ke area utama yang ditetapkan oleh Produsen atau Distributor Pangan.
Penanganan Pangan yang Telah Ditarik
a.
Pelaporan & Dokumentasi
Kegiatan penarikan Pangan dari peredaran didokumentasikan dan dilaporkan kepada BPOM.
b.
Pangan yang telah ditarik dipisahkan dari Pangan lain, dan diberikan identitas dengan jelas. Menentukan tindak lanjut terhadap Pangan yang ditarik: - pemusnahan apabila pangan tidak layak digunakan untuk konsumsi manusia; Apabila penarikan diikuti dengan pemusnahan, maka pelaksanaannya harus disaksikan oleh pihak BPOM dan/atau Balai Besar POM/Balai POM setempat, dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. - penggunaan untuk selain konsumsi manusia (pakan ternak); - proses ulang untuk pemastian aspek keamanan Pangan; - pelabelan ulang;
Jenis Laporan Penarikan Pangan: a. Laporan Kemajuan Proses Penarikan Pangan - Penarikan Kelas I : ditentukan dalam Surat Perintah Penarikan yang diterbitkan BPOM.
Prosedur Tetap NAMA PERUSAHAAN
PELACAKAN & PENARIKAN PRODUK (RECALL)
Disusun oleh ………………………….. Tanggal …………………
Disetujui oleh ……………………… Tanggal …………….. -
b.
7
Evaluasi Keefektifan Penarikan Pangan
Halaman: 4 dari 3 No………………. Tanggal berlaku …………………..
Penarikan Kelas II dan Kelas III : dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak penarikan Pangan dimulai
Laporan Akhir Proses Penarikan Pangan Diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penarikan Pangan selesai.
Melakukan evaluasi: Pelaksanaan penarikan Pangan dari peredaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan Seluruh rantai distribusi (sesuai tingkat kedalaman penarikan) telah menerima pemberitahuan tentang penarikan Pangan dan telah melakukan tindakan yang sesuai.