Proses Clearence In-3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nah sob, kali ini saya akan sedikit membagikan mengenai KEAGENAN KAPAL. Apa sih yang dimaksud dengan keagenan kapal, pengertian keagenan, jenis-jenis keagenan, pihak-pihak terkait didalam nya dan bagaimana prosedur pengurusan nya itu sendiri?? mari kita terangkan satu persatu; * KEAGENAN KAPAL Definisi keagenan adalah hubungan berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat membuat perjanjian, dimana salah satu pihak dinamakan agen (Agent) setuju untuk mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik (Principal) dengan syarat bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi agennya mengenai kewenangan yang dipercayakan kepadanya. * PENGERTIAN AGEN KAPAL Apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan mempunyai berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut perusahaan pelayaran yang tidak mempunyai cabang disuatu pelabuhan akan menunjuk perusahaan pelayaran lain yang berada di pelabuhan tersebut sebagai agen. * JENIS - JENIS AGEN - Secara garis besar ada 3 jenis agen yaitu : General Agent, Sub Agent atau Agen dan Cabang Agen 1. General Agent (Agen Umum) Adalah suatu perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia. - Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). : a. Perusahaan Pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia berukuran minimal 5.000 GRT baik secara kumulatif. b. Memiliki bukti Perjanjian Keagenan Umum (Agency Agreement) atau Surat Keagenan Umum (Letter of Appointment) 2. Sub Agent Adalah suatu perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General Agent untuk melayani kebutuhan kapal di suatu pelabuhan.  Sub agen ini sebenarnya berfungsi sebagai wakil atau agen dari general agent. 3. Cabang Agen Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan tertentu. * PIHAK - PIHAK TERKAIT Pihak - pihak atau instansi terkait dalam proses keagenan kapal diantaranya adalah; 1. Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat 2. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) setempat 3. Kantor Kesehatan Pelabuhan 4. Kantor Imigrasi 5. Vessel Traffic Service (VTS) * PROSEDUR PENGURUSAN CLEARANCE IN / OUT  Document For In / Out Clearance a. Sebelum kapal tiba di pelabuhan, agen menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut : 1. PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) 2. PPKB (Permohonan Pelayaran Kapal dan Barang) 3. RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)



4. Memorandum pemeriksaan dokumen kapal 5. Letter of Appointment dari owners / kapal 6. Master Cable 7. ISSC (International Ship Security Certificate) dari kapal 8. Ship Particulars dari owners / kapal 9. Crew List dari kapal 10. Manifest dan copy B.L.



Dokumen yang disiapkan pada saat kapal tiba di pelabuhan : 1. Crew List 2. Crew Personal Effect 3. Voyage Memo 4. Ammunition List atau Dangerous Cargo List 5. Store List dan Provision List



Dokumen yang disiapkan pada saat keberangkatan kapal : 1. Sailing Declaration dari karantina dan Quarantine Clearance 2. Cargo Manifest dan copy B.L. 3. Port Clearanace Out (SIB) 4. Immigration Clearance 5. Custom Clearance * GAMBARAN PROSES IN / OUT KAPAL Sebelum kapal tiba, Agen pelayaran membuat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) yang ditujukan kepada; KSOP, IMIGRASI, KANTOR KESEHATAN PELABUHAN, VTS DAN PENYEDIA JASA PELABUHAN. Setelah kapal tiba di ANCHORAGE AREA (labuh) agen mengambil original dokumen ke kapal untuk dilakukan memorandum di KSOP. Yang kemudian agen mengajukan permohonan Olah Gerak / Izin sandar ke KSOP, Permohonan Clearance in ke IMIGRASI dan KKP. Setelah izin olah gerak dikeluarkan maka kapal dapat disandarkan oleh pihak agen untuk melaksanakan kegiatan bongkar/muat yang sebelum nya telah mengajukan permohonan bongkar/muat ke DJBC setempat. setelah proses bongkar muat selesai pihak agen kemudian mengajukan permohonan izin berlayar ke KSOP dan clearance out ke imigrasi dan KKP. Setelah semua izin dikeluarkan maka agen dapat memberangkatkan kapal tersebut untuk melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan singgah selanjutnya.