PT 4 Juknis Pengamanan Lingkungan Sosial 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAMSIMAS 2021



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



ii



2021 PAMSIMAS



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii DAFTAR TABEL .................................................................................................................. iii DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................................... iii DAFTAR SINGKATAN ......................................................................................................... iv BAB 1. PENDAHULUAN ..................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1 1.2 Pengertian ........................................................................................................ 2 1.2.1 Kerangka Pengamanan Lingkungan ........................................................ 2 1.2.2 Kerangka Pengaman Sosial ..................................................................... 3 1.3 Tujuan ............................................................................................................... 4 1.4 Prinsip Dasar .................................................................................................... 4 1.5 Pengguna Petunjuk Teknis ............................................................................... 5 BAB 2. PENGAMANAN LINGKUNGAN .............................................................................. 7 2.1 Pembelajaran Pelaksanaan Pengamanan Lingkungan Pamsimas .................... 7 2.2 Ketentuan Umum .............................................................................................. 7 2.3 Potensi dan Mitigasi Dampak Negatif.............................................................. 10 2.4 Prosedur Pengamanan Lingkungan ................................................................ 12 BAB 3. PENGAMANAN SOSIAL ....................................................................................... 16 3.1 Pembelajaran Pelaksanaan Pengamanan Sosial Pamsimas .......................... 16 3.2 Ketentuan Umum ............................................................................................ 17 3.2.1 Penyediaan Lahan ................................................................................. 17 3.2.2 Penanganan Masyarakat Hukum Adat (MHA)........................................ 20 3.2.3 Penanganan Kelompok Perempuan dan Masyarakat Miskin ................. 22 3.2.4 Penanganan Penyandang Disabilitas..................................................... 24 3.2.5 Perlindungan Terhadap Anak................................................................. 25 3.2.6 Prosedur Konsultasi Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan ....... 26 3.3 Potensi dan Mitigasi/Pengurangan Dampak Negatif ....................................... 27 3.4 Penilaian Terhadap Daftar Kegiatan Terlarang (Negative List)........................ 29 3.5 Prosedur Pelaksanaan Penyediaan Lahan, Penanganan Kelompok MHA, Perempuan dan Masyarakat Miskin serta Penanganan Penyandang Disabilitas ....................................................................................................... 30 BAB 4. PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN PENGADUAN PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL ................................................................................ 39 4.1 Pemantauan dan Pelaporan Pengamanan Lingkungan dan Sosial ................. 39 4.2 Pengelolaan Pengaduan Pengamanan Lingkungan dan Sosial ...................... 41



ii



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



ii



PAMSIMAS 2021



DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Pengguna Pedoman dan Peran Pemangku Kepentingan dalam Pengamanan Lingkungan dan Sosial .......................................................................................... 5 Tabel 2.1 Prosedur Pengamanan Lingkungan .................................................................... 13 Tabel 3.1 Tabel Potensi Dampak Negatif dan Alternatif Upaya Mitigasi .............................. 27 Tabel 3.2 Prosedur Penyediaan Lahan ............................................................................... 31 Tabel 3.3 Prosedur Penanganan Masyarakat Hukum Adat, Perempuan dan Masyarakat Miskin serta Penyandang Disabilitas ................................................................... 33



DAFTAR LAMPIRAN PT.4-01A Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan ......................................................... 43 PT.4-01B Format Hasil Identifikasi Potensi Dampak Terhadap Lingkungan ....................... 48 PT.4-01C Surat Pernyataan Hasil Identifikasi Potensi Dampak Negatif Lingkungan ........... 50 PT.4-02



Rekapitulasi Kebutuhan Lahan Untuk Penempatan Sarana ............................... 51



PT.4-02A Pernyataan Hibah Tanah .................................................................................... 53 PT.4.-02B Pernyataan Izin Dilalui*....................................................................................... 55 PT.4-02C Surat Pernyataan Izin Pinjam Pakai Tanah......................................................... 57 PT.4-03



Surat Pernyataan Hasil Identifikasi Potensi Dampak Negatif Sub-Program Terhadap Kelompok MHA .................................................................................. 59



PT.4-04



Surat Pernyataan Kesanggupan Pengoperasian dan Pemeliharaan Prasarana dan Kesanggupan Iuran .................................................................... 61



PT.4-05



Check List Kelengkapan Dokumen Pengamanan Lingkungan dan Sosial Pada Rencana Kerja Masyarakat (RKM) ............................................................ 62



PT.4-06



Format Rencana Kerja Pengeloaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ................. 63



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



iiiiii



2021 PAMSIMAS



DAFTAR SINGKATAN B3 BLM CPMU DC DPMU DTA HU/KU IMAS KKM KPSPAMS



: : : : : : : : : :



LSM LIPUT



: :



PAMSIMAS



:



PC PDTA PJM Proaksi



: : :



PPMU PPAT PPATS OPD POB MHA MIS NMC RKM ROMS RTA SAMS SPAMS SDA SIPA SPAL SKAU SK – SHH WTD



: : : : : : : : : : : : : : : : : : :



iv



Bahan Berbahaya dan Beracun Bantuan Langsung Masyarakat Central Project Management Unit District Coordiantor District Project Management Unit Daerah Tangkap Air Hidran Umum/Kran Umum Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi Kelompok Keswadayaan Masyarakat Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Lembaga Swadaya Masyarakat Layanan Informasi dan Pengaduan Untuk Transparansi Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Provincial Coordinator Perlindungan Daerah Tangkap Air Program Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi Provincal Project Management Unit Pejabat Pembuat Akta Tanah Pejabata Pembuat Akta Tanah Sementara Organisasi Penyandang Disabilitas Prosedur Operasional Baku Masyarakat Hukum Adat Management Infromasi System National Management Consultan Rencana Kerja Masyarakt Regional Oversight Management Services Rapid Technical Assessment Sistem Air Minum dan Sanitasi Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Sumber Daya Air Surat Izin Pengambilan Air Sistem Pembuangan Air Limbah Surat Keterangan Asal Usul Kayu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Warga Terkena Dampak



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



iv



PAMSIMAS 2021



BAB 1. PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Kerangka pengamanan (safeguard) lingkungan dan sosial merupakan bagian kewajiban dari perencanaan usulan kegiatan masyarakat dalam program PAMSIMAS. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi penerima manfaat dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta menghindari dampak negatif pada lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan pada saat pelaksanaan kegiatan. Pembelajaran dari kegiatan di PAMSIMAS I selama ini bahwa pengamanan lingkungan dan sosial belum menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan di masyarakat. Beberapa aspek yang seharusnya menjadi perhatian di Pengamanan lingkungan dan sosial masih belum dimengerti dan dilaksanakan. Hal ini terlihat dari temuan-temuan di lapangan dan dokumen yang menunjukkan jenis kegiatan dan penggunaan prosedur masih belum sesuai dengan petunjuk teknis yang mengindikasikan kebutuhan untuk penguatan kapasitas untuk pelaku PAMSIMAS. Saat ini program PAMSIMAS II mengalami perkembangan, baik pendekatan maupun pelaksanaannya. Salah satu perkembangan yang menarik adalah adanya pembagian 3 (tiga) pembiayaan di desa sasaran PAMSIMAS, yaitu: perluasaan, pengembangan, dan optimalisasi. Masing-masing kategori pembiayaan tersebut mempunyai pendekatan pelaksanaan yang berbeda. Untuk itu kerangka pengamanan lingkungan dan sosial ini harus dapat diterapkan ke dalam setiap kategori pembiayaan tersebut Kerangka Pengamanan (safeguard) dimaksudkan untuk menyediakan panduan bagi seluruh pelaku PAMSIMAS dalam melakukan analisis, perencanaan, pelaksanaan, operasional, dan pemantauan sub-kegiatan agar sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan Bank Dunia yang tertuang dalam Environmental and Social Safeguard Framework (ESSF), termasuk yang terkait dengan dampak lingkungan, penyediaan lahan, masyarakat rentan, dan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pengembangan kerangka terpadu Pengamanan (safeguard) Lingkungan dan Sosial ini disusun dalam rangka pelestarian lingkungan, penyediaan lahan, dan mendorong partisipasi dan inklusi sosial bagi masyarakat, terutama masyarakat rentan termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat sehingga seluruh kegiatan sesuai dengan kebijakan dalam dokumen ini dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia baik di tingkat nasional, provinsi, maupun di daerah. Kerangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial ini dirancang untuk menjamin bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan menimbulkan dampak positif yang optimal dan menghindari/meminimalisir potensi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



1i



2021 PAMSIMAS



1.2 PENGERTIAN Pengamanan atau Safeguard diterjemahkan sebagai ”upaya pengamanan”. Upaya pengamanan yang dimaksud adalah upaya pengaman yang harus dilakukan terkait lingkungan dan sosial. Upaya tersebut meliputi upaya pencegahan, penanganan, penyelesaian masalah dan pemulihan kondisi akibat dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial yang tidak diinginkan yang dapat terjadi akibat kegiatan/pembangunan prasarana yang didanai program. Upaya pengamanan tersebut dilakukan secara sistematis dan terpadu pada saat perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. 1.2.1 Kerangka Pengamanan Lingkungan Kerangka Pengamanan Lingkungan dimaksudkan untuk membantu semua pihak pelaku PAMSIMAS melakukan evaluasi secara sistematik dalam penanganan, pengurangan, dan pengelolaan resiko lingkungan yang tidak diinginkan, promosi manfaat lingkungan, dan mewujudkan keterbukaan dengan melaksanakan konsultasi publik dengan warga yang terkena dampak (WTD)1. Program PAMSIMAS sebisa mungkin menghindari atau meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sehingga setiap kegiatan harus dirancang untuk memberikan dampak positif secara maksimal. Program PAMSIMAS digolongkan Kategori B menurut tingkat resiko aktifitas yang didanai oleh program. Program ini diperkirakan tidak secara signifikan mempengaruhi populasi manusia atau mengubah ekositem lingkungan penting, seperti lahan basah, hutan asli, padang rumput, dan habitat alami utama lainnya Ruang lingkup Pengamanan Lingkungan mencakup: 1. Sumber Air Baku Kerangka ini dimaksudkan untuk membantu semua pihak pelaku PAMSIMAS untuk dapat melakukan evaluasi secara sistematik dalam perencanaan, penanganan, pengurangan dan pengelolaan resiko bagi pengadaan air minum yang berasal dari sumber air baku (mata air, air permukaan, air tanah, air hujan, dan sumber air baku layak lainnya) dengan jumlah yang memadai dan berkesinambungan. 2. Kualitas Air Kerangka ini dimaksudkan untuk membantu semua pihak pelaku Program PAMSIMAS untuk dapat melakukan evaluasi secara sistematik dalam perencanaan, penanganan, pengurangan dan pengelolaan resiko bagi pengadaan air bersih yang memenuhi syarat kualitas air bersih bagi kesehatan masyarakat. 3. Penanganan Limbah 1 1 Warga yang terkena dampak dalam kerangka Pengamanan lingkungan, selanjutnya disebut sebagai WTD berhak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai Pengamanan lingkungan melalui konsultasi publik dengan Pemrakarsa kegiatan. WTD adalah perseorangan/individu, entitas dan/atau badan hukum yang memiliki, menyewa atau menguasai tanah, bangunan dan atau aset lainnya yang terletak di atas tanah yang akan dibebaskan.



2



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



ii



PAMSIMAS 2021



Kerangka ini dimaksudkan untuk membantu semua pihak pelaku Program PAMSIMAS untuk dapat melakukan evaluasi secara sistematik dalam perencanaan, penanganan, pengurangan dan pengelolaan resiko dalam penanganan limbah yang mencakup drainase dan saluran pembuangan air limbah dari sistem pengadaan air dan sanitasi. 4. Penanganan Limbah Kerangka ini dimaksudkan untuk membantu semua pihak pelaku Program PAMSIMAS untuk dapat melakukan evaluasi secara sistematik dalam perencanaan, penanganan, pengurangan dan pengelolaan resiko dalam penanganan limbah yang mencakup drainase dan saluran pembuangan air limbah dari sistem pengadaan air dan sanitasi. 1.2.2 Kerangka Pengaman Sosial Ruang Lingkup Pengamanan Sosial mencakup: 1. Penyediaan Lahan Kerangka ini dimaksudkan untuk membantu semua pihak pelaku PAMSIMAS untuk dapat melakukan evaluasi secara sistematik dalam penanganan, pengurangan dan pengelolaan resiko sosial yang tidak diinginkan, promosi manfaat sosial, dan mewujudkan keterbukaan melalui konsultasi publik dengan warga yang terkena dampak penyediaan lahan. 2. Pelibatan dan inklusi sosial Kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ketidakpastian status legal MHA dan pengakuan atas hak-hak terhadap hak ulayat dan karakteristik yang berbeda dari masyarakat dominan sering (bahasa, budaya, institusi, dan lain-lain) sering menyebabkan MHA tidak dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan program. Di samping itu, MHA seringkali rentan terhadap hilangnya sumber daya alam (SDA) sebagai sumber penghidupan serta nilai-nilai budaya karena agenda pembangunan dan eksploitasi SDA. Untuk keperluan dokumen ini, MHA merupakan istilah yang digunakan secara umum untuk mengacu ke kelompok masyarakat yang memiliki beberapa karakteristik berikut dalam tingkatan yang berbeda-beda: a. Mengidentifikasi diri mereka sendiri sebagai suatu kelompok yang spesifik dan berbeda (indigenous), dan pengakuan ini dikenali oleh orang lain; b. Memiliki keterikatan pada tempat tinggal dan lingkungan hidup yang telah didiami secara turun temurun, demikian juga memiliki keterikatan dengan sumber daya alamnya. Umumnya bermatapencaharian subsisten; c.



Mempunyai adat budaya, ekonomi, social, atau politik lembaga yang terpisah dari budaya di masyarakat pada umumnya; dan



d. Bahasa adat/dialek sering berbeda dari bahasa dominan. Karena kerentanan dan kekhususan karakteristik kultural, sosial ekonomi yang mungkin membedakan kebutuhan pengadaan air bersih dan sanitasi dari kelompok penerima manfaat lainnya, PAMSIMAS memberikan perhatian khusus untuk MHA untuk memastikan aspirasi MHA dapat didengar dan diarus-utamakan dalam PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



3iii



2021 PAMSIMAS



perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Pengambilan keputusan harus berdasar prinsip Konsultasi Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) dan memperhatikan keterwakilan anggota MHA . 3. Pengelolaan bagi Kelompok Masyarakat Rentan Pengelolaan Sosial bagi Kelompok Masyarakat Rentan (antara lain tetapi tidak terbatas pada kelompok minoritas, miskin, perempuan, anak-anak, lansia serta kelompok yang memiliki kebutuhan khusus—difabel) dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi semua pihak pelaku Program PAMSIMAS mengenai strategi pelibatan masyarakat rentan dan penanganan dampak apabila ada melalui partisipasi, konsultasi dan keterbukaan informasi. Kelompok masyarakat rentan harus mendapatkan manfaat yang minimal sama dengan kelompok masyarakat lain dan kegiatan program tidak menimbulkan dampak sosial yang negatif terhadap masyarakat rentan.



1.3 TUJUAN Tujuan Kerangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial adalah sebagai berikut: 1. Memastikan partisipasi penerima manfaat termasuk didalamnya masyarakat rentan dalam perencanaan dan pelaksanaan program PAMSIMAS; 2. Melindungi kesehatan masyarakat dan mendorong tercapainya dampak positif bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar; 3. Menghindari atau meminimalkan/mitigasi dampak negatif sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang merugikan termasuk potensi konflik sosial dan kecemburuan sosial di masyarakat serta penurunan kualitas lingkungan sebagai akibat dari aktifitas perorangan atau masyarakat; 4. Memastikan bahwa semua elemen masyarakat penerima manfaat program atau yang terkena dampak mendapat informasi, perlakuan dan kesempatan yang sama dalam siklus program. 5. Menciptakan budaya pengamanan lingkungan dan sosial yang berkelanjutan diantara pelaku program dan penerima manfaat.



1.4 PRINSIP DASAR 1. Semua pihak terkait wajib memahami, melaksanakan dengan baik dan konsisten kerangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial. Disamping itu, persyaratan dalam kerangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial ini juga perlu disepakati dan dilaksanakan bersama oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) di kabupaten/kota terkait, tidak hanya dari kalangan pemerintah daerah saja, namun juga dari berbagai pemangku kemungkinan antara lain warga yang terkena dampak program (WTD), LSM, perguruan tinggi, dan warga lainnya. 2. Agar pelaksanaan kerangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial dapat dilakukan secara lebih efektif, diperlukan penguatan kapasitas lembaga pelaksana. Fokus penguatan kapasitas mencakup kemampuan fasilitasi, penciptaan arena berbagai



4



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



iv



PAMSIMAS 2021



pemangku kepentingan, dan pengetahuan teknis dari pihak-pihak terkait. 3. PAMSIMAS tidak membiayai investasi pengembangan infrastruktur apapun yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang serius dan tidak dapat diperbaiki/dipulihkan. Bila terjadi dampak negatif maka perlu dipastikan adanya upaya mitigasi yang dapat meminimalkan dampak negatif tersebut, baik pada tahap perencanaan, persiapan maupun tahap pelaksanaan. 4. PAMSIMAS tidak akan membiayai program-program yang karena kondisi lokal tertentu tidak memungkinkan terjadinya konsultasi publik yang memadai dan dengan niat baik dengan masyarakat, baik yang terkena dampak maupun penerima manfaat. 5. Setiap keputusan, laporan, dan draft perencanaan final yang berkaitan dengan kerangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial harus dikonsultasikan dan disebarluaskan terutama kepada warga yang berpotensi terkena dampak. Warga masyarakat utamanya yang terkena dampak harus mendapat kesempatan untuk ikut dalam pengambilan keputusan serta menyampaikan aspirasi dan/atau keberatannya atas rencana investasi yang berpotensi dapat menimbulkan dampak negatif bagi mereka.



1.5 PENGGUNA PETUNJUK TEKNIS Secara khusus petunjuk teknis Pengamanan Lingkungan dan Sosial diperuntukan bagi Pengelola Program, Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Tim Fasilitator Masyarakat. Secara ringkas, pengguna pedoman dan manfaat masing- masing dapat dilihat pada Tabel 1.1 dibawah ini: Tabel 1.1 Pengguna Pedoman dan Peran Pemangku Kepentingan dalam Pengamanan Lingkungan dan Sosial Pengguna



Manfaat



Kader AMPL, KKM, dan KPSPAMS



1. Memahami arti penting Pengamanan Lingkungan dan Sosial. 2. Memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat rentan. 3. Mengelola dampak negatif yang mungkin timbul dari pembangunan sarana air minum. 4. Menggunakan Juknis ini sebagai acuan menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan rencana untuk keberlanjutan program.



Pengelola Program (CPMU, PPMU dan DPMU)



1. Memahami secara menyeluruh konsep Pengamanan Lingkungan dan Sosial program PAMSIMAS. 2. Merencanakan pengelolaan program dengan memastikan kebijakan Pengamanan Lingkungan dan Sosial dilakukan. 3. Mengendalikan program termasuk penilaian kinerja pelaksanaan Pengamanan Lingkungan dan Sosial. 4. Mengembangkan kapasitas pelaku program dalam rangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



5v



2021 PAMSIMAS



Pengguna Konsultan Pelaksana (NMC, ROMS)



Fasilitator Masyarakat



Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupat en) Para Pihak yang Peduli



6



Manfaat 1. Menggunakan Juknis dalam rangka pengendalian mutu Pengamanan Lingkungan dan Sosial. 2. Menyusun strategi dan rencana kerja pelaksanaan Pengamanan Lingkungan dan Sosial. 3. Memantau dan evaluasi kemajuan program terkait dengan pelaksanaan Pengamanan Lingkungan dan Sosial. 4. Mengembangkan kapasitas pelaku program dalam rangka Pengamanan Lingkungan dan Sosial 5. Menyusun laporan pelaksanaan Pengamanan Lingkungan dan Sosial setiap triwulan untuk dapat melihat kendala dan hambatan sehingga dapat dirumuskan strategi penanganannya secara nasional 1. Memfasilitasi masyarakat untuk menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan khususnya pelaksanaan Pengamanan Lingkungan dan Sosial. 2. Melakukan pendampingan masyarakat dan para pemangku kepentingan di desa/kelurahan terkait Pengamanan Lingkungan dan Sosial. 3. Bersama-sama dengan masyarakat memastikan bahwa dokumendokumen berkaitan dengan pengamanan lingkungan dan sosial, seperti surat tanah, surat keterangan asal usul kayu (SKAU dan SKSHH) dan menjadi bagian dari RKM. 4. Mengendalikan mutu pekerjaan. 5. Mengembangkan kapasitas Kader AMPL, KKM, dan BPSPAMS dalam pelaksanaan Pengamanan Lingkungan dan Sosial 6. Menyusun laporan pelaksanaan Pengamanan Lingkungan dan Sosial setiap bulan untuk dapat melihat kendala dan hambatan pada desa dampingannya sehingga dapat dirumuskan strategi penanganannya. 1. Memahami secara menyeluruh konsep Pengamanan Lingkungan dan Sosial program PAMSIMAS. 2. Memastikan kebijakan pengamanan lingkungan dan sosial pada program PAMSIMAS dilakukan sesuai dengan panduan. 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengamanan lingkungan dan sosial 2. Melakukan advokasi.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



vi



PAMSIMAS 2021



BAB 2. PENGAMANAN LINGKUNGAN 2.1 PEMBELAJARAN PAMSIMAS



PELAKSANAAN



PENGAMANAN



LINGKUNGAN



Pelaku program harus mampu mengambil pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan Pengamanan lingkungan agar dapat melakukan tindakan Pengamanan yang lebih baik. Dibawah ini merupakan kegiatan yang sering terjadi: 1. Tidak adanya kelengkapan SPAL (saluran pembuangan air limbah) pada sarana air minum seperti HU/KU, sehingga terjadi genangan di sekitar sarana tersebut. 2. Penempatan bangunan sumber air minum terhadap sumber pencemar (misal: lubang pembuangan tinja) kurang dari 10 M sehingga mencemari sumber air. 3. Tidak ada upaya PDTA (Perlindungan Daerah Tangkapan Air) yang mempengaruhi berkurangnya kapasitas dan hilangnya sumber air. 4. Penempatan sarana air minum pada lokasi tebing yang berpotensi longsor dan merusak sarana.



2.2 KETENTUAN UMUM 1. Program PAMSIMAS tidak mendukung adanya kegiatan yang mempunyai dampak negatif terhadap habitat alamiah, masyarakat rentan, wilayah terlindung, jalur laut internasional atau kawasan sengketa. Disamping itu, PAMSIMAS juga tidak akan membiayai kegiatan yang terkait hal-hal berikut ini: a. Menggunakan atau memproduksi bahan-bahan mengandung tembakau dan produk tembakau;



yang



merusak



ozon,



b. Menggunakan bahan-bahan yang mengandung asbes; c.



Menghasilkan buangan limbah cair maupun emisi gas, kecuali buangan rumah tangga normal;



d. Menggunakan, menghasilkan, menyimpan atau mengangkut bahan/material berbahaya (beracun, korosif atau eksplosif) atau bahan/material yang diklasifikasikan sebagai B3 menurut hukum yang berlaku di Indonesia; e. Melakukan pengadaan pestisida, herbisida atau insektisida; f.



Penambangan (pengeboran atau penggalian) karang hidup; PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



7vii



2021 PAMSIMAS



g. Dapat merusak atau menghancurkan kekayaan budaya, termasuk: benda (artifak), struktur dan cagar budaya atau spiritual; h.



Kegiatan yang berpotensi menimbulkan konversi atau degradasi hutan ataupun merusak ekosistem habitat alamiah, dan sumber daya alam.



2. Program PAMSIMAS telah diklasifikasikan sebagai Kategori B, selanjutnya setiap kegiatan mengacu pada Prosedur Operasi Baku (POB) Kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Program PAMSIMAS 3. Prosedur Operasi Baku (POB) dimaksudkan sebagai pedoman teknis kegiatan yang berisi mengenai spesifikasi desain, prosedur konstruksi, dan operasi dan prosedur pemeliharaan air minum dan sanitasi yang dipakai untuk mengelola kegiatan yang berdampak lingkungan, asalkan pedoman diikuti dan pengawasan untuk memperbaiki kesalahan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkala. 4. Pedoman teknis harus mempertimbangkan tahapan kegiatan, yaitu: a. tahap persiapan (misal: dalam menguraikan persyaratan desa/kelurahan lokasi PAMSIMASharus memperhatikan kerentanan dan potensi dampak program), b. tahap perencanaan (misal: jenis opsi teknologi air minum yang digunakan terkait dengan pengambilan sumber air dan upaya perlindungannya), pemilihan lokasi yang mempertimbangkan kemudahan akses bagi seluruh warga penerima manfaat), c.



tahap pelaksanaan (pemantauan dan optimalisasi danmenghindari/minimalisasi dampak negatif).



dampak



positif



POB meliputi: Katalog Informasi Pilihan(Informed Choice Catalogue), Manual Teknis Sarana Air Minum dan Sanitasi, Gambar Tipikal Sarana Air Minum dan Sanitasi, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan, Buku Belajar dari Lapangan, dan dokumen pendukung lainnya. Catatan: apabila masyarakat telah memiliki aturan terkait Pengamanan lingkungan, maka aturan tersebut dapat diacu sebagai bagian tindakan Pengamanan lingkungan. 5. Apabila kegiatan dilakukan di daerah konservasi kelautan,daerah rawa-rawa, daerah resapan air seputar danau, daerah penampungan air, daerah seputar mata air, daerah penelitian, daerah rawan bencana, daerah hutan lindung, cagar alam, daerah tepi pantai, daerah hutan bakau dan daerah kelestarian budaya, maka Bapeda kabupaten/kota perlu dilibatkan dalam proses evaluasi RKM dan pelaksanaan kegiatan. 6. Pengambilan sumber mata air harus dibawah kapasitas maksimum sumber (dihitung pada saat musim kemarau). Hal ini untuk menjaga kelestarian habitat yang ada dan untuk menjamin keberlanjutan sarana apabila terjadi penurunan kapasitas untuk jangka panjang. 7. Pengambilan air terutama dari sumber mata air pegunungan harus memperhatikan daerah tangkapan air (DTA). DTA ini merupakan wilayah yang mempengaruhi hilang dan bertambahnya sumber air. DTA ini wajib dilindungi sehingga perlu ada upaya dari masyarakat untuk kegiatan perlindungan DTA. Pemerintah desa perlu



8



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



viii



PAMSIMAS 2021



didorong untuk menyusun peraturan desa mengenai perlindungan daerah tangkapan air. 8. Penggunaan sumber air tanah dalam harus menggunakan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dari Dinas/pihak terkait serta mengikuti aturan setempat (Perda, dan sebagainya) 9. Pengujian kualitas air harus dilakukan sebelum dan setelah konstruksi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Hal ini untuk memastikan air yang akan di gunakan/dikonsumsi oleh masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan sesuai dengan persyaratan kesehatan. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 10. Pengelolaan kualitas air pada sarana air minum yang telah dibangun harus dilakukan sebagai upaya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi sesuai persyaratan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala oleh pengelola sarana air minum disetiap lokasi program. Pengendalian terhadap pencemaran perlu juga dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. 11. Analisa tambahan terhadap uji kualitas air perlu dilakukan khususnya untuk sumber air yang terletak pada lokasi yang dekat dengan lokasi pencemaran seperti dekat dengan sawah/kebun yang rentan tercemar terhadap pestisida atau dengan dengan lokasi pabrik atau dekat dengan lokasi tambang. 12. Pengecekan kualitas sumber air sebelum kegiatan dilaksanakan dan selama pemanfaatan (monitoring) harus dilakukan secara berkala dengan minimal pengukuran 6 (enam) bulan satu kali untuk menjamin kelayakan sumber air sebagai air minum. 13. Setiap kegiatan pengambilan (eksplorasi) sumber daya air harus diikuti dengan kegiatan perbaikan dan pemulihan, hal ini sebagai bagian dari kontribusi masyarakat kepada lingkungan. 14. Khusus untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi yang menjadikan kayu sebagai bahan material utama, maka setiap kayu yang digunakan haru dilengkapi dengan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) dan SK-SHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). 15. Pelaksanaan Pengamanan lingkungan harus membawa perbaikan (dampak positif) kondisi lingkungan di lokasi kegiatan, sebagai berikut: 



Meningkatnya jumlah dan kualitas air yang disalurkan kepada penerima manfaat yang berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat;







Meningkatnya upaya perlindungan sumber daya air dan daerah tangkapan air;







Meningkatnya cakupan dan akses terhadap jamban sehat, sehingga meningkatkan kualitas tanah dan air akibat tidak BABS, serta mengurangi penyebaran penyakit yang bersumber dari air;



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



9ix



2021 PAMSIMAS







Berkurangnya genangan air di sekitar sarana air minum dengan membuat saluran pembuangan air limbah (SPAL) dan mengurangi kebocoran pipa.







Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam melakukan pemantauan kualitas air menggunakan teknologi sederhana.







Meningkatnya kesadaran masyarakat dan warga sekolah tentang masalah kesehatan dan lingkungan.



2.3 POTENSI DAN MITIGASI DAMPAK NEGATIF Mitigasi dampak merupakan upaya pencegahan/pengurangan serta penanganan terhadap resiko dampak lingkungan yang akan terjadi. Upaya mitigasi merupakan investasi jangka panjang untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Berikut ini adalah tabel potensi dampak negatif dan alternatif upaya mitigasi: No



Potensi Dampak Negatif



Alternatif Upaya Mitigasi



Pembangunan Bak Penangkap Mata Air 1



Penebangan pohon disekitar lokasi mata air untuk penempatan bak penangkap mata air



2



Lokasi mata air pada daerah yang mudah longsor



3



Terjadinya pencemaran pada sumber air yang terletak di perkebunan karena bahan insektisida yang digunakan untuk penyemprotan Pencemaran sumber air oleh limpasan air hujan dari atas tebing/ lereng di sekitar lokasi broncaptering Kerusakan lahan/tumbuhan akibat mobilisasi dan tumpukan material bahan bangunan



4



5



 Meminimalisasi penebangan pohon  Penanaman kembali disekitar mata air dengan tanaman yang dapat menyimpan air (PDTA) Pembuatan tembok penahan/turap /bronjong untuk perkuatan konstruksi  Pembuatanbangunan pelindungterhadap mata air untuk mencegah masuknya bahan pencemar  Penyusunan Perdestentang perlindungan sumber air Pembuatan saluran drainase di sekitar Broncaptering untuk penyaluran limpasan air hujan Pemulihan lahan jalur mobilisasi dan penanaman kembali di lokasi penyimpanan material bahan bangunan



Pembangunan Bak Pengambil/Intake 1 2



Tingkat kekeruhan dan endapan tinggi Perluasan daerah banjir karena ada pembangunan tanggul



Intake ditempatkan pada bagian sungai yang lurus atau pada sisi lingkaran luar sungai. Ketinggian tanggul maksimum sama dengan level muka air pada saat kondisi maksimum



Sumur Bor dan Sumur Gali 1



10



Longsor pada saat penggalian konstruksi sumur gali



 Pembuatan penahan dinding galian sumur  Pembutan sumur gali sebaiknya menggunakan cincin beton (buis beton)



2



Galian sumur bor dalam dapat memunculkan bahan-bahan tambang yang berbahaya seperti minyak dan gas



 Koordinasi dengan dinas pertambangan dan geologi /instansi terkait sebelum melaksanakan kegiatan pengeboran  Pengajuan izin penggunaan air tanah dalam (sesuai aturan yang berlaku)  Melaksanakan survey geolistrik



3



Genangan disekitar lokasi pengeboran pada saat pelaksanaan pengeboran



Pembuatan drainase yang memadai



4



Penurunan muka air tanah (jika



 Upaya PDTA di lokasi sumber air



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



x



PAMSIMAS 2021



No



Potensi Dampak Negatif



Alternatif Upaya Mitigasi



dieksploitasi terus-menerus)



 memfungsikan kembali tampungan air di daerah cekungan air (boozem, embung, dan lain-lain)



5



Kualitas air sumur bercampur mineral/bahan berbahaya bagi kesehatan



 Melakukan pengujian kualitas air  Membuat pengolahan tambahan yang sederhana  Mencari alternatif sumber lain



1



Pencemaran sumber air sumur diakibatkan penempatan sumber pencemar terlalu dekat



Penempatan lokasi sumur terhadaplubang buangan tinja/resapan minimal berjarak 10meter



2



Pencemaran sumur akibat genangan air dan banjir



 Penempatan sumur pada daerah yang amanbanjir  Pemasangan buis beton dari di muka tanah yang aman terhadap banjir  Pemasangan lantai sumur untuk pencegahan rembesan air buangan



Pembangunan Reservoir/Menara 1



Tumpukan material tanah galian pondasi pembangunan menara dapat mengganggu mobilitas warga, lingkungan di sekitar lokasi



Menempatkan tanah galian di lokasi yang aman dan tidak mengganggu mobilitas warga, menambahkan dinding pembatas sementara disekitar tumpukan tanah galian untuk menahan longsoran tanah yang terbawa air hujan



2



Rawan terjadi kecelakaan di sekitar lubang galian pondasi



Menambahkan rambu/ pembatas untuk menandai lubang galian



3



Genagan air dari pipa peluap saat volume reservoir maksimum



Membuat saluran drainase di sekitar sarana/ membuat saluran pipa pembuangan dan mengalirkannya ke badan air penerima



Pemasangan pipa air minum 1



Pipa putus, pecah dan bocor terkena longsor dan banjir



   



2



Pipa PVC mudah pecah (getas) karena tidak ditanam



 Penanaman pipa PVC sesuai standard teknis  Jika pipa tidak bisa ditanam, maka harus dilengkapi perlindungan pipa (casing) atau diganti pipa besi.



3



Tumpukan tanah dari galian tanah sepanjang jalur pipa dipinggir jalan menganggu mobilitas warga, jalan menjadi kotor dan licin karena pada saat hujan tanah galian terbawa bersama limpasan air hujan



Meminimalisasi pemasangan pipa pada tebing Perlindungan pipa terbuka dengan pipa pelindung atau beton Penanaman pipa sesuai dengan kedalaman standard Melengkapi dengan perkuatan pemasangan pipa (misal dengan jembatan pipa, syphon,trust block)  Perlindungan pipa dengan pembuatan turap/tembok penahan/bronjong pada bagian pipa yang kritis



Penggalian dan penanaman pipa dilakukan pada hari yang sama, sehingga tidak ada tumpukan tanah galian



Konstruksi HU/KU 1



Genangan disekitar HU/KU



 Melengkapi dengan SPAL yang dapat mengalirkan air bekas pakai sehingga tidak menimbulkan genangan



Bangunan TangkiSeptik 1



Potensi pencemaran karena ketidaklengkapan konstruksi tangki septik



 Bak tangki septik harus kedap  Melengkapi bangunan tangki septik dengan: 1. Lubang kontrol dengan tutup yang terkunci 2. Pipa masuk (inlet) 3. Dinding dilengkapi sekat –sekat PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



11xi



2021 PAMSIMAS



No



Potensi Dampak Negatif



Alternatif Upaya Mitigasi 4. Pipa keluar (outlet) menuju resapan 5. Pipa udara yang berfungsi sebagai ventilasi 6. Bidang resapan



Konstruksi MCK/Jamban 1



Potensi penyebaran penyakit, bau, kontak dengan vektor (lalat)



 Pembangunan MCK/jamban haru memenuhi syarat: 1. Memutus kontak tinja dengan manusia dan vektor penyebar penyakit (menggunakan kloset, lubang tinja, dan lain-lain) 2. Tidak berbau (menggunakan penyekat atau penutup) 3. Tidak mencemari badan air (SPAL dan tangki septik) 4. Tersedia sarana cuci tangan dan sabun 5. Aman bagi anak-anak



Penggunaan Kayu untuk Konstruksi Sarana Air Minum dan Sanitasi 1



Potensi kerusakan hutan dan lingkungan, seperti banjir, tanah longsor dan bahkan kekurangan sumber air baku.



 Kayu yang dibeli dengan pembiayaan PAMSIMAS haruslah kayu yang legal. Artinya, kayu tersebut dibeli/didapatkan dari sumber material yang memiliki SK-SHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). (Informasi lengkap mengenai SK-SHH dapat dilihat di Kepmenhut 126/KPTSII/2003). Kayu bekas bangunan lama yang masih layak pakai, boleh digunakan dengan rekomendasi tertulis Fasilitator Teknik dan Tenaga Ahli;  Kayu lokal yang masuk kategori kayu keras seperti jati rakyat, sonokeling, akasia, mahoni, suren/surian, nangka dan durian dapat digunakan tetapi dilengkapi dengan Surat Izin Tebang dari aparat Kelurahan/Desa setempat dimana pohon tersebut berasal.  Menegaskan kepada masyarakat agar tidak terulang lagi penggunaan kayu ilegal tersebut, dan mengantisipasinya untuk tidak terjadi di lokasi yang lain.  Mensosialisasikan kembali mengenai pelarangan terhadap penggunaankayu ilegal.  Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai syarat- syarat kayu legal dan tempat-tempat penjualan kayu yang memiliki SK-SHH



2.4 PROSEDUR PENGAMANAN LINGKUNGAN Prosedur dalam Pengamanan lingkungan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:



12



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xii



PAMSIMAS 2021



Tabel 2.1 Prosedur Pengamanan Lingkungan No



Tahapan



Prosedur Untuk perencanaan Sarana Air Minum : 1. Dalam proses pemetaan sosial masyarakat harus mencantumkan lokasi potensi sumber air yang dapat digunakan, peruntukan lahan (hutan lindung, perkebunan, dan lain-lain) dan lokasi potensi tercermar (tambang, sawah, dan lainnya). 2. Berdasarkan peta sosial, RTA dilakukan untuk mendapatkan informasi masing-masing potensi air dan daerah tangkapan air (DTA). Beri perhatian pula pada temuan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan. 3. Pada saat melakukan penelusuran wilayah, temuan lokasi-lokasi yang mempunyai (1) potensi perusakan lingkungan, seperti: penebangan hutan, pembukaan lahan baru yang ilegal dan (2) pencemaran, seperti: sering ada genangan air, pembuangan air kotor sembarangan, dan lainnya. 4. Perencanaan sanitasi komunal disekolah: 5. Mengidentifikasi kemungkinan dampak lingkungan yang timbul akibat adanya sanitasi komunal. 6. Melakukan identifikasi pencegahan dan pengelolaan dampak yang ditimbulkan, apakah perlu dibuat pengolahan atau melalui jasa pengurasan limbah.



Hasil



Dokumen yang Dihasilkan



1. Peta sosial yang menggambarkan 1. Peta Sosial daerah tangkapan air (DTA) dan 2. Buku Catatan Hasil potensi sumber air yang dapat IMAS digunakan, peruntukan lahan dan potensi pencemar 2. Hasil RTA yang menjelaskan informasi masing-masing potensi air, dampak positif dan negatif terhadap lingkungan 3. Hasil transect walk yang menjelaskan tentang kondisi awal desa/kelurahan terkait sarana air minum dan sanitasi dan kondisi daerah tangkapan air 4. Data hasil identifikasi dampak yang ditimbulkan serta solusi penyelesaiannya. 5. Rencana perlindungan di daerah tangkapan air (DTA) dan pengelolaan pembuangan air limbah sanitasi sekolah.



1



IMAS



2



Pemilihan Opsi 1. Pemilihan opsi sarana air minum dan sanitasi (SAMS) dipastikan tidak 1. Terpilih opsi sarana air minum dan 1. Berita Acara dan sanitasi yang menimbulkan dampak beresiko terhadap lingkungan. Pemilihan Opsi negatif paling minim terhadap Penyusunan 2. Pemilihan opsi SAMS dilakukan dengan mempertimbangkan 2. Dokumen PJMPJM ProAKSI lingkungan (dilengkapi Berita acara ProAKSI kemungkinan dampak lingkungan yang timbul. pemilihan opsi). 3. Melakukan kesepakatan bersama mengenai opsi yang digunakan 2. Disepakati beberapa rencana terkait dengan kemauan bersama untuk melakukan Pengamanan kegiatan perbaikan dan Pengamanan lingkungan. lingkungan (Daftar rencana kegiatan 4. Melakukan perencanaan ke depan dalam usaha menjaga keberlanjutan dalam PJM ProAKSI). sumber air dan lingkungan.



Pelaku Kader AMPL, KKM, Masyarakat, Komite Sekolah. Fasilitator Masyarakat.



Kader AMPL, KKM, Fasilitator Masyarakat.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



13



2021 PAMSIMAS



No



Tahapan



Prosedur



Hasil



3



Penyusunan RKM



1. Melakukan uji identifikasi dampak lingkungan dan tindak lanjut penanggulangan dampak yang ditimbulkan (sedapat mungkin menghindari dampak) menggunakan Format Uji Identifikasi Dampak Lingkungan. 2. Memastikan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan acuan, dokumen dan standard yang digunakan dalam pembangunan sarana, seperti: dokumen perIzinan sumur bor, spesifikasi teknis, dan lain sebagianya. 3. Menyusun rencana kegiatan Pengamanan lingkungan yang dibutuhkan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dan pelestarian lingkungan. 4. Selalu mengacu pada spesifikasi teknis yang disyarakatkan, sebagai contoh: penggunaan pipa SNI (atau yang setara), pembangunan SPAL (saluran pembuangan air limbah) di HU, dan lain sebagainya.



4



Pelaksanaan Konstruksi SPAM



1. Memastikan pelaksanaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan 1. Sarana terbangun dipastikan tidak dalam Spesifikasi Teknis, sebagai contoh: penggunaan pipa SNI (atau menimbulkan dampak negatif yang setara), pembangunan SPAL (saluran pembuangan air limbah) di terhadap lingkungan dan kualitas HU dan penanaman pipa sesuai spesifikasi teknis (mengacu pada terjaga. Gambar Typical Standar Sarana Air Minum). 2. Adanya surat Izin Usaha pihak ketiga 2. Memastikan pihak ketiga mempunyai kualifikasi untuk melakukan yang masih berlaku. pekerjaan sesuai bidangnya agar tidak menimbulkan dampak terhadap 3. Adanya Berita Acara Uji Fungsi lingkungan (seperti: pengeboran sumur dalam). 3. Pelaksanaan konstruksi memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal (namun tidak merusak lingkungan) yang mengutamakan keberlanjutan.



14



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



Dokumen yang Dihasilkan



1. Daftar Uji Identifikasi Dampak  Daftar Uji Identifikasi Lingkungan yang akan dijadikan Dampak Lingkungan Lampiran RKM. dan Usulan Penanggulangan 2. Dokumen Surat Izin Pengeboran Air Dampak (Lampiran Bawah Tanah dari Dinas PT.4-01 A, dan Pertambangan dan Energi atau Dinas PT.4–01 B). lain yang berwenang harus ada sebelum pelaksanaan pengeboran  Izin Pengeboran dengan mengacu pada peraturan  Rencana yang ada Pengamanan Sosial 3. Terpenuhinya Bab 6 RKM (Rencana dan Lingkungan/ Pengamanan Lingkungan dan Sosial). Mitigasi Dampak Negatif (Bab 5 RKM) 4. Rancangan Rinci Kegiatan Pembangunan Sarana Air Minum (RRK SAM).



Pelaku Kader Masyarakat KKM, Fasilitator Masyarakat



 Berita Acara Uji Fungsi KKM/Satlak, Fasilitator  Laporan Pelaksanaan Masyarakat,DC,DPMU. Penanggulangan Dampak (Lampiran Format PT.4–01 C dan , PT.4-01D) yang menggambarkan pelaksanaan Penanggulangan Dampak



PAMSIMAS 2021



No



Tahapan



5



Operasi dan Pemeliharaan



Prosedur  Melakukan operasi dan pemeliharaan secara rutin dengan tanggungjawab penuh. Memastikan seluruh sarana selalu berfungsi dengan baik.  Memastikan pelaksanaan kegiatan perlindungan terhadap sumber air dan lingkungan sebagai salah satu tanggung jawab BP SPAMS.  Membangun kesadaran bersama dengan cara memasang poster tentang pentingnya menjaga sumber air dan lingkungan, serta pemeliharaan sarana yang dilakukan secara individu dan kolektif. Poster dipasang di tempat-tempat yang startegis dan mudah dibaca oleh masyarakat.  Memastikan pemeliharaan dilakukan sesuai POB sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Contoh : saluran pembuang dari sarana selalu dibersihkan sehingga tidak tersumbat yang mengakibatkan terjadinya genangan disekitar sarana.



Hasil  Terlaksananya kegiatan operasi dan pemeliharaan yang dilakukan oleh BPSPAMS bersama masyarakat.  Adanya rencana dan upaya konservasi yang dapat melindungi sekitar daerah tangkapan air (DTA).  Tersebarnya informasi tentang pentingnya menjaga sumber air dan lingkungan (melalui poster, pertemuan2, dan lain-lain).  Sarana air minum dan sanitasi tidak mencemari lingkungan.



Dokumen yang Dihasilkan  Rencana Kerja KPSPAMS yg memuat kegiatan O&M dan PDTA Peraturan Desa tentang Pengelolan SAMS dan PDTA  Hasil pemeriksanaan kualitas air secara berkala



Pelaku KPSPAMS dan Masyarakat.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



15



2021 PAMSIMAS



BAB 3. PENGAMANAN SOSIAL



3.1 PEMBELAJARAN PELAKSANAAN PENGAMANAN SOSIAL PAMSIMAS Pengamanan Sosial pada Program Pamsimas terdiri atas empat aspek yaitu: (i) Penyediaan Lahan yang digunakan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), (ii) Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat (MHA); (iii) Pengelolaan Kelompok Perempuan dan Masyarakat Miskin, (iv) serta Pengelolaan Penyandangan Disabilitas. Keempat aspek tersebut menjadi perhatian pelaksanaan Program Pamsimas mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan keberlanjutan. Terkait pelaksanaan keempat aspek tsb, pelaku program harus mampu mengambil pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan pengamanan sosial agar dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memaksimalkan manfaat positif dan mencegah/mengurangi dampak-dampak negatif program melalui pengalaman PAMSIMAS di tahun-tahun sebelumnya. Berikut permasalahan yang sering ditemui dilapangan antara lain: 1. Kurangnya pemahaman mengenai jenis penyediaan lahan (hibah, Izin pakai, dan Izin dilewati) dan konsekuensi prosedur pencatatan dan administrasi dokumen untuk masing-masing jenis; 2. Tidak lengkap atau tidak ada pencatatan dokumen penyediaan lahan yang digunakan untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi yang di kemudian hari berpotensi menyebabkan konflik sosial; 3. Penyediaan lahan belum terdokumentasi dengan baik; proses penyediaan lahan yang dilakukan dengan cara hibah secara administrasi belum lengkap, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; 4. Pemberi hibah maupun ahli waris wanprestasi terhadap Surat Pernyataan Hibah. Diawal program bersedia menghibahkan sebidang tanah, namun dikemudian hari meminta kompensasi atau diminta kembali oleh ahli waris. 5. Pemahaman mengenai MHA dan masyarakat rentan MHA dan bagaimana harus mengidentifikasi serta melibatkan mereka MHA dalam program masih sangat terbatas 6. Adanya potensi hambatan MHA dan masyarakat rentan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan (contoh: dominasi elit, terbatasnya menggunakan bahasa Indonesia, pemilihan waktu dan tempat, lokasi geografis yang terpencil dan berpindah-pindah) 16



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xvi



PAMSIMAS 2021



7. Kurangnya pemahaman pelaku program terhadap ciri dan cara memperlakukan MHA dan masyarakat rentan MHA sehingga mereka belum sepenuhnya mendapatkan informasi dan manfaat program. 8. Kehadiran perempuan dan kelompok masyarakat sangat miskin serta penyandang disabilitas pada berbagai pertemuan untuk pengambilan keputusan masih perlu ditingkatkan. Kualitas diskusi yang berujung pada pengambilan keputusan cenderung didominasi pria dan peserta yang berpendidikan, tidak miskin atau kaum elit. Kaum perempuan dan kelompok masyarakat sangat miskin serta penyandang disabilitas perlu difasilitasi untuk dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhannya dengan lebih baik.



3.2 KETENTUAN UMUM 3.2.1 Penyediaan Lahan 1. Penyediaan lahan yang dimaksud adalah penyediaan lahan yang digunakan sebagai lokasi untuk (i) Bangunan penangkap air, lokasi sumur bor, Bangunan Pengolahan air; (ii) Reservoir/Menara air; (iii) Rumah Pompa, dan (iv) Jalur pipa. 2. Setiap kegiatan/infrastruktur yang didanai program harus memiliki alternatif lokasi untuk memastikan bahwa hibah, Izin pakai, Izin dilewati yang diberikan oleh pemilik tanah benar-benar dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kegiatan harus dipindahkan jika pemilik lahan/tanah tidak rela sepenuhnya. Demikian juga, lokasi fasilitas harus merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat dijangkau dengan mudah oleh semua penerima manfaat 3. Penyediaan lahan meliputi: (a) hibah tanah, (b) Izin pakai, dan (c) Izin dilewati. a. Hibah tanah (Hibah hak milik atas tanah) merupakan pelepasan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain atas persetujuan pihak penghibah dengan sukarela dan cuma-cuma serta tidak dapat ditarik kembali kepada pihak penerima hibah. Syarat hibah adalah sukarela, nyata (riil) dan adanya penyerahan sebagian atau seluruh hak atas tanah. Hibah tanah harus dicatatkan di PPAT atau PPATS yang dalam hal ini adalah Camat yang telah diangkat menjadi PPATS oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional b. Izin pakai adalah pemberian hak pinjam pakai kepada pihak lain secara tidak permanen atau atas dasar waktu tertentu yang telah disepakati bersama selama fasilitas dimanfaatkan oleh masyakarat. Selama jangka waktu tersebut, pemilik tanah tidak dapat menggunakan tanah. Izin pakai harus diketahui dan dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh pemilik tanah termasuk ahli waris dan pihak Desa. c.



Izin dilewati adalah pemberian Izin menggunakan tanah untuk dilalui/dilewati infrastruktur yang didanai program demi kepentingan masyarakat (contoh: pemasangan pipa). Pemilik tanah masih tetap dapat menggunakan bagian atas dari tanah yang dilewati.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



17xvii



2021 PAMSIMAS



4. Hal yang harus diperhatikan antara pemberi hibah/hak pakai/Izin dilewati adalah sebagai berikut:



a. Hibah tanah harus diketahui dan dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh pemilik tanah serta ahli waris dan pihak Desa dan didaftarkan sebagai aset desa. Hibah tanah harus dicatatkan di PPAT atau PPATS yang dalam hal ini adalah Camat yang telah diangkat menjadi PPATS oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk menghindari penguasaan kembali dari pihak yang berhak, tanah yang dihibahkan perlu diterbitkan Akta Hibah oleh PPAT atau PPATS untuk kemudian dilakukan pemisahan melalui Kantor Pertanahan setempat. Apabila memungkinkan dan diperlukan untuk menghindari konflik, untuk tanah yang hibahkan tetapi belum bersertifikat/akta dibawah tangan (Letter C, girik, pethuk, Surat Keterangan Kepala Desa atau istilah lain yang setara), tanah tersebut perlu dilengkapi dengan sertifikat tanah atau dokumen yang setara yang diterbitkan Kantor Pertanahan. Pengurusan pemisahan dan sertifikasi tidak dapat didanai melalui dana BLM. KKM dan pemerintah Desa dianjurkan untuk menggunakan sumber pembiayaan Dana Desa atau sumber lain (swadaya, APBD, dan lain-lain.) b. Pemberi hibah/hak pakai/Izin dilewati atas tanah telah mendapatkan informasi yang jelas mengenai kegiatan Program PAMSIMAS, sehingga mau menghibahkan dan mengIzinkan dipakai/dilewati tanahnya dengan sukarela dan tanpa paksaan. c.



Pemberi hibah/hak pakai/Izin dilewati atas tanah harus memahami terlebih dahulu pengertian dan konsekuensi keputusannya atas pengalihan hak atas tanah/hak pakai/Izin dilewati. Khusus hibah tanah, konsekuensinya adalah berkurangnya hak atas luas tanah secara permanen sebesar tanah yang dihibahkan.



d. Pemberi hibah/hak pakai/Izin dilewati atas tanah harus menerima kejelasan dan kelengkapan informasi dari isi surat perjanjian atas penggunaan tanahnya untuk kepentingan Program PAMSIMAS e. Pengalihan hak atas tanah secara sukarela diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa pemberi hibah (pemilik tanah) memperoleh manfaat dari program dan tidak akan menjadi lebih buruk kehidupannya setelah tanahnya dihibahkan. 5. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam hibah/hak pakai/Izin dilewati adalah sebagai berikut: a. Harus didasarkan atas ”prinsip kerelaan” dimana pemilik aset tanah mendapat informasi yang sangat jelas/lengkap rencana penggunaan lahannya (hibah, Izin dilewati, Izin penggunaan) dan kemungkinan dampak baik positif dan negatif. Prinsip kerelaan juga berarti pemilik lahan bisa menolak jika tidak setuju. b. KKM dan fasilitator harus mengecek status legal tanah (sudah dilengkapi sertifikat atau belum serta jenis sertifikat) dan memastikan bahwa tanah tidak sedang dipersengketakan. Salinan bukti kepemilikan tanah dilampirkan dalam 18



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xviii



PAMSIMAS 2021



RKM.



c.



Pembangunan sarana di atas Tanah Kas Desa (atau nama lain) dilakukan melalui Izin pakai. Izin dilewati harus diketahui dan dibuktikan dengan perjanjian tertulis/berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan pihak Desa. Apabila pembangunan sarana melintasi dan/atau memanfaatkan bahu jalan (right of way), Izin dilewati harus dibuktikan dengan persetujuan dan di tandatangani oleh perwakilan dari pemilik dan/atau dinas pengelola jalan yang dilalui.



d. Dalam hal terjadi ketidaksetujuan pemilik lahan, maka pengelola program PAMSIMAS harus memiliki alternatif lokasi lain terkait penempatan fasilitas sarana air minum dan jalur pipa sehingga pelaksanaan PAMSIMAS tidak terganggu. e. Setiap proses penyediaan lahan baik hibah tanah/hak pakai/Izin dilewati harus didokumentasikan secara baik dan lengkap. Setiap pihak yang melakukan perjanjian penyediaan lahan harus memiliki dokumen asli Surat Pernyataan hibah/hak pakai/Izin dilewati dengan tanda tangan kedua pihak, yaitu pemilik tanah dan kepala desa/lurah dilengkapi dengan materai dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan saksi-saksi, termasuk ketua KKM. f.



Surat Pernyataan Hibah/Hak Pakai/Izin dilewati harus memuat data lengkap pemilik lahan dan lokasi serta peta situasi lahan/sketsa tanah.



g. Setiap pemilik tanah yang menghibahkan dan memberi Izin pakai untuk setiap bidang tanah harus dilengkapi dengan satu surat pernyataan, dengan kata lain, satu surat pernyataan hanya memuat satu orang pemilik tanah. Untuk Izin dilewati (contoh: pemasangan pipa induk), surat kesanggupan harus mencantumkan tanda tangan setiap warga dimana sarana tersebut dibangun. Surat pernyataan Izin pakai dan Izin dilewati harus secara jelas mencantumkan lama waktu dimana Izin tersebut berlaku. h. Karena semua infrastruktur yang didanai PAMSIMAS digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum, semua aset desa (tanah hibah/wakaf, pipa, dan sarana prasarana lain) harus dicatatkan ke dalam Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa dan Buku Aset Desa. Pencatatan tersebut harus dilakukan sebelum serah terima aset ke Desa. Pada saat pencatatan/registrasi di kantor desa harus ada saksi (setidaknya 2 orang) yang mengetahui hibah tanah, pemberian Izin pakai dan/atau dilewati (catatan: dokumen serah terima memuat lampiran salinan surat hibah, surat Izin pakai dan/atau dilewati yang telah dilengkapi informasi dan tanda-tangan pihak-pihak yang dipersyaratkan). 6. Jika lahan yang dibutuhkan tidak bisa didapatkan secara hibah/hak pakai /Izin dilewati dan tidak ada alternatif lokasi lain yang dapat dihibahkan/hak pakai /Izin dilewati, maka masyarakat dapat: a. memberikan kompensasi kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan. Kompensasi ini tidak dapat didanai oleh BLM. b. mengganti opsi/desain infrastruktur untuk menghindari resiko masalah sosial. PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



19xix



2021 PAMSIMAS



c.



mencari alternatif lokasi lain yang setara dengan lokasi awal; atau



d. membatalkan rencana pembangunan infrastruktur 7. Masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat masyarakat/desa akan ditangani secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan kabupaten/kota (Bupati/Walikota) untuk dicarikan jalan keluarnya. KKM dan fasilitator harus secara aktif mensosialisasikan mekanisme jalur-jalur pengaduan yang telah disediakan kepada warga penerima PAMSIMAS. 8. Bagi lahan masyarakat atau pemerintah yang dilewati oleh jalur pipa harus dilengkapi dengan surat Izin dilewati yang ditandatangani pemilik lahan dan saksisaksi (2 orang) termasuk ketua KKM dan disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan. Surat Izin dilewati menjadi lampiran RKM. 9. Surat Hibah, Surat Izin Pakai, dan Surat Izin Dilewati harus dilampirkan dalam Lampiran RKM. Satu surat asli harus dipegang oleh pemilik tanah dan satu surat asli diarsipkan di Kantor Desa dengan salinan dipegang oleh KKM. Format surat hibah tanah, Izin dilalui dan Izin pakai dicantumkan dalam Format PT.402A, PT.4-02B, PT.4-02C dimana sebelumnya dibuatkan rekapitulasi kebutuhan lahan untuk penempatan sarana, yang dicantumkan dalam Format PT.4.-02 (sebagai bahan pembahasan pada saat pleno RKM) 3.2.2 Penanganan Masyarakat Hukum Adat (MHA) 1. Masyarakat Hukum Adat atau MHA menurut UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BAB I Pasal 1 Butir 31 adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. 2. PC dan DC harus memeriksa Daftar Kabupaten yang diidentifkasi diperkirakan ada MHA pada Dinas terkait (Dinas Sosial) dan berkoordinasi dengan fasilitator dan KKM untuk memeriksa lebih lanjut desa-desa tempat berlokasinya MHA tersebut. Salah satu cara untuk mengidentifikasi keberadaan MHA di setiap desa, akan digunakan data sebaran MHA dari Kementerian Sosial, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Kementerian lain yang memiliki data sebaran MHA, pemerintah daerah setempat dan informasi yang diperoleh di desa. 3. Pada saat sosialisasi program dan IMAS, ROMS, koordinator dan fasilitator dengan dukungan dari KKM memverifikasi keberadaan MHA atau kelompok masyarakat dengan padanan istilah lain sesuai konteks daerah seperti Orang Rimba, Orang Samin, Suku Anak Dalam, dan lain-lain berdasarkan karakteristik berikut dengan tingkat kekhasan yang berbeda-beda:



20







Mengidentifikasi diri mereka sendiri sebagai suatu kelompok yang spesifik dan berbeda (indigenous), dan pengakuan ini dikenali oleh orang lain;







Memiliki keterikatan pada tempat tinggal dan lingkungan hidup yang telah



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xx



PAMSIMAS 2021



didiami secara turun temurun, demikian juga memiliki keterikatan dengan sumber daya alamnya. Umumnya bermata pencaharian subsisten; 



Mempunyai adat budaya, ekonomi, sosial, atau politik lembaga yang terpisah dari budaya di masyarakat pada umumnya; dan







Bahasa adat/dialek sering berbeda dari bahasa dominan.



4. Lokasi MHA dapat tersebar dalam bentang geografis yang beragam seperti daerah pedalaman atau pegunungan, pulau-pulau terpencil dan terluar, daerah pesisir, dan secara terbatas didaerah peri-urban yang masih mempertahankan identitas sebagai MHA. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan bersamaan proses pemilihan desa, yaitu sosialisasi di tingkat kabupaten sampai dengan penetapan desa. 5. Apabila di lokasi PAMSIMAS sudah diverifikasi terdapat MHA dan aktifitas program akan berdampak negatif terhadap masyarakat tersebut (contoh: berkurangnya sumber air, pencemaran, batasan akses berkebun untuk area konservasi mata air, dan lain-lain), fasilitator bersama-sama dengan KKM dan masyarakat desa dengan arahan dari PC dan DC akan melaksanakan Kajian Sosial sederhana untuk mengidentifikasi karakteristik MHA yang bersangkutan serta jenis-jenis dampak dan tingkat kerentanan berdasar dampak program. Tabel 3.3 menguraikan prosedur penanganan MHA. 6. Proses Konsultasi Publik dilakukan bersamaan dengan Kajian Sosial di atas untuk mengetahui apakah MHA yang bersangkutan setuju dengan aktifitas program yang didanai oleh PAMSIMAS. Proses Konsultasi dilakukan berdasar prinsip Konsultasi Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan yang luas dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak. Program harus memberikan informasi yang jelas pada MHA yang menjadi target sasaran dan terdampak tentang dampak, solusi, manfaat/keuntungan, hak-hak/kompensasi yang diperoleh MHA untuk keberlangsungan kehidupannya. 7. Jika MHA yang bersangkutan setuju dan program berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka KKM dibantu oleh fasilitator masyarakat harus menyusun rencana penanganan MHA yang mencerminkan hasil atau kesepakatan yang diperoleh melalui rembug dengan MHA yang bersangkutan dan berisi langkah-langkah untuk memaksimalkan dampak positif dan mitigasi dampak negatif, mekanisme penanganan keluhan secara partisipatif dan mudah diakses oleh masyarakat dan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan rencana tersebut. Format rencana MHA dapat dilihat di Lampiran PT 4.06. 8. PC dan DC dapat meminta dukungan teknis dari berbagai pihak (Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi Masyarakat Adat, Kepala Desa/Kampung/Adat, kelompok atau pihak lainnya yang memiliki pengalaman terhadap MHA) untuk dapat memberi informasi yang lebih mendalam tentang keberadaan dan karakteristik MHA serta strategi pendekatan yang inklusif serta proses konsultasi yang dapat diterima menurut budaya dan tatanan sosial setempat. 9. Hasil Kajian Sosial dan rencana MHA harus dijadikan sebagai acuan untuk PJM ProAksi dan RKM. Jika kelompok MHA merupakan bagian dari penerima manfaat PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



21xxi



2021 PAMSIMAS



program, maka PJM ProAksi, RKM dan desain sub-program harus mengakomodasikan kepentingan dan kebutuhan kelompok MHA dan menguraikan langka-langkah untuk memaksimalkan dampak positif program. Jika MHA bukan merupakan penerima manfaat program namun terkena dampak program (misalnya, pemanfaatan mata air yang selama ini juga dimanfaatkan oleh kelompok MHA), maka PJM Pro-aksi, RKM dan sub-program harus secara jelas memiliki langkahlangkah mitigasi untuk menghindarkan atau meminimalisasikan dampak-dampak negatif, yang juga telah disepakati oleh kelompok MHA. Salah satu opsi langkah mitigasi yang penting adalah menyesuaikan desain sub-program sehingga tidak membatasi akses penggunaan air yang sudah ada dan apabila opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka KKM harus memilih opsi lokasi lain yang layak. Format upaya memitigasi dampak negatif sub-program terhadap kelompok MHA disajikan dalam Format PT.4-03. 10. Setiap pertemuan dan diskusi harus dilakukan dengan melibatkan semua lapisan masyarakat penerima manfaat program termasuk kelompok MHA baik penerima manfaat langsung atau yang terdampak. Proses konsultasi dan/atau diskusi dilaksanakan dalam semua siklus kegiatan program. Pendekatan konsultasi harus dilakukan sesuai dengan kondisi setempat dan dengan bahasa yang dapat mudah dipahami oleh MHA. Apabila diperlukan, media bantú (visual) dan diskusi terpisah untuk mengakomodasi suara kaum rentan (contoh: perempuan, penyandang kebutuhan khusus, anak-anak dan lain-lain.) perlu dilakukan oleh KKM dengan bantuan dari fasilitator. 11. Semua elemen masyarakat, termasuk MHA harus memperoleh informasi yang sama dan mudah diakses dengan kelompok masyarakat lain yang terlibat dalam program. Keputusan-keputusan dan masukan dari anggota masyarakat MHA harus dipertimbangkan dalam desain, implementasi, pengoperasian dan perawatan infrastruktur. 12. Dalam laporan bulanan dan uji petik, PC dan DC melaporkan hasil kegiatan identifikasi kelompok MHA yang akan digunakan untuk memetakan keberadaan, keterlibatan serta potensi dampak terhadap kelompok MHA dalam keseluruhan program. Apabila di lokasi program yang didanai PAMSIMAS terdapat MHA, fasilitator dan DC perlu mengidentifikasi jumlah pemanfaat PAMSIMAS dari kelompok MHA dan mendokumentasikan data tersebut dalam Data MIS (www.PAMSIMAS.org). 3.2.3 Penanganan Kelompok Perempuan dan Masyarakat Miskin 1. Perempuan dan masyarakat miskin pada Program Pamsimas ditempatkan sama dengan anggota masyarakat lainnya yaitu mempunyai kesempatan yang sama sebagai pengusul, sebagai pengambil keputusan, sebagai pelaksana kegiatan, sebagai pemantau, serta sebagai penerima manfaat. Keterlibatan perempuan pada setiap kegiatan dipantau secara kuantitatif minimal 40% kepesertaannya, juga dipantau kualitas keterlibatannya, pada akses dan control terhadap sumber daya, partisipasi dan manfaat yang diperoleh dari program.  22



Akses: adalah peluang untuk menggunakan sumber daya;



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xxii



PAMSIMAS 2021







Kontrol: adalah penguasaan terhadap sumberdaya, memiliki wewenang untuk mengambil keputusan mengenai penggunaan sumber daya;







Partisipasi: adalah terlibat, mengikuti kegiatan sehingga mengarah pada memiliki pengetahuan, perubahan perilaku, mempraktekkan pengetahuannya atau keterampilan yang digunakan;







Manfaat: yang diperoleh dari kegiatan yang diikuti. Manfaat dari kegiatan pelatihan yaitu perolehan pengetahuan, keterampilan. Seseorang mempunyai akses terhadap manfaat apabila dia memahami dan mempunyai peluang untuk menerapkan keterampilan yang diperolehnya. Seseorang mempunyai kontrol terhadap manfaat apabila dia mempunyai kekuasaan untuk memutuskan apa dan dimana dia akan menerapkan keahlian yang diperolehnya.







Sumber daya: informasi, pendidikan/ pelatihan, pelayanan kesehatan, sarana/alat-alat, modal/kredit, organisasi, air, dll.



2. Perempuan dan masyarakat miskin harus terwakili pada setiap kelembagaan Program Pamsimas Tingkat Masyarakat. Keterlibatan perempuan pada setiap kelembagaan program Pamsimas tingkat masyarakat minimal sebanyak 40% dari total jumlah pengurus. 3. Keterlibatan perempuan dan masyarakat miskin pada kelembagaan tingkat masyarakat “tidak sekedar ada” tetapi sebaikhya ada pada posisi yang menentukan sehingga menggambarkan kesetaraan dalam pengambilan keputusan yang dibuat di dalam lembaga. 4. Untuk melibatkan perempuan dan masyarakat miskin pada setiap diskusi/pertemuan yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal agar perempuan dan masyarakat miskin dapat berpartisipasi dan menyuarakan pendapat mereka secara optimal dalam pertemuan. Hal-hal yang dimaksud antara lain: waktu dan tempat yang sesuai, informasi/undangan untuk menghadiri pertemuan, pengaturan tempat duduk yang sesuai (tidak dibelakang), teknik fasilitasi supaya perempuan dan masyarakat mau berbicara (pemakaian bahasa lokal/bahasa sehari-hari, pemilihan fasilitator diskusi), serta pemisahan pertemuan (khusus perempuan atau khusus masyarakat miskin) jika diperlukan. 5. Desain sub-program harus sedapat mungkin mengakomodasi kebutuhan dasar perempuan dan masyarakat miskin untuk air bersih dan sanitasi. KKM dan fasilitator harus mengupayakan agar lokasi, desain teknis, prioritas pembangunan pipa induk dan saluran rumah serta kewajiban membayar dalam pemanfaatan tetap dapat dijangkau oleh masyarakat miskin. Sebagai contoh, fasilitator mempromosikan model subsidi silang untuk rumah tangga miskin, dan secara resmi diungkapkan kepada publik. 6. Apabila aktifitas program berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap perempuan dan masyarakat miskin, maka fasilitator dan KKM harus menyiapkan langkah-langkah penanganan untuk menghindari dampak, yang juga telah sepakati oleh masyarakat tersebut. Apabila terdapat ketidaksetujuan dan dampak tidak bisa ditangani maka KKM harus memilih opsi lokasi lain yang lebih layak.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



23xxiii



2021 PAMSIMAS



7. Agar yang hadir pada pertemuan tingkat masyarakat yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 tidak membawa anak-anak yang berusia di bawah lima tahun, lanjut usia/lansia serta ibu hamil agar tidak hadir dalam pertemuan. Namun demikian tetap diperhatikan agar mereka selalu mendapatkan akses terhadap informasi tentang program. 8. Laporan bulanan Fasilitator juga perlu memuat data kuantitatif terpilah jenis kelamin dan data kualitatif keterlibatan perempuan dan masyarakat miskin. 9. Data kualitatif/narasi perkembangan dan perubahan dalam partisipasi kelompok perempuan dan masyarakat miskin di program Pamsimas, dibuat dalam bentuk artikel untuk kemudian dimuat dalam website PAMSIMAS. 3.2.4 Penanganan Penyandang Disabilitas 1. Penyandang disabilitas meliputi setiap orang yang memiliki perbedaan kemampuan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang mengalami berbagai hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam berinteraksi di lingkungan sosialnya berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. 2. Pembangunan Pembangunan inklusif adalah pembangunan yang memastikan semua kelompok masyarakat marjinal terlibat dalam proses pembangunan. Pembangunan yang inklusif menjembatani ketimpangan terhadap kelompok penyandang disabilitas, sehingga terwujud pembangunan yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat. 3. Pembangunan yang inklusif disabilitas pada Program Pamsimas dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan dalam siklus Pamsimas mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi memasukkan dimensi disabilitas serta penyandang disabilitas. 4. Setiap pertemuan dan diskusi harus dilakukan dengan melibatkan semua lapisan masyarakat penerima manfaat program tidak terkecuali penyandang disabilitas. Apabila diperlukan fasilitator dan KKM : (i) perlu menyiapkan media konsultasi yang inklusif (contoh: bahasa isyarat, media visual, dan lain-lain.); (ii) meminta bantuan dari Dinas terkait untuk memfasilitasi konsultasi dan penyiapan langkah- langkah untuk peningkatan akses air bersih dan sanitasi 5. Pada Program Pamsimas, perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada penyandang disabilitas bukanlah sebuah proses yang terpisah dari sistem yang sudah ada dan bukan pula penyusunan rencana serta anggaran khusus untuk penyandang disabilitas. Perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan, mengurangi kesenjangan, dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan. 6. Untuk mendukung pembangunan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas Program Pamsimas menerapkan prinsip-prinsip universal di semua aspek perencanaan (termasuk aspek design dari sarana air minum dan sanitasi). Hal ini dimaksudkan agar sarana dapat digunakan semaksimal mungkin oleh siapapun



24



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xxiv



PAMSIMAS 2021



tanpa perlu penyesuaian atau desain khusus. 7. Tiga hal yang harus dilakukan dalam pelibatan penyandang disabilitas pada tahap perencanaan adalah (i) menemukan orang dengan disabilitas, (ii) Konsultasi dalam kegiatan Inklusif Disabilitas dengan menerapkan prinsip ”Tidak Ada Kami Tanpa Kami”, dan (iii) Menyusun Perencanaan dengan menerapkan prinsip-prinsip universal. Pelibatan penyandang disabilitas pada tahap perencanaan antara lain : 



Melibatkan penyandang disabilitas pada pertemuan Sosialisasi Desa, sehingga penyandang disabilitas juga mendapatkan informasi yang lengkap tentang Program Pamsimas dan mempunyai kesempatan untuk memberikan suara tentang kepemintan







Melibatkan penyandang disabilitas pada setiap diskusi identifikasi masalah dan analisis situasi (IMAS) dan pemicuan, pertemuan pembentukan KKM dan KPSPAMS, serta Pertemuan Penyusunan PJM ProAksi dan Pleno RKM.







Memberikan kesempatan penyandang disabilitas untuk menjadi anggota tim penyusun proposal, anggota KKM atau anggota KPSPAMS.







Melibatkan penyandang disabilitas pada saat menyusun DED Sarana Air Minum dan Sanitasi Sekolah. Hal ini penting untuk memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses sarana air minum dan sarana sanitasi dengan mudah.



8. Penting bagi Tim ROMS (PC dan DC) untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah yang menangani bidang pengelolaan penyandang disabilitas serta mengidentifikasi keberadaan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) tingkat propinsi dan kabupaten untuk mendapatkan dukungan OPD dalam implementasi Pamsimas. 9. Apabila aktifitas program berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap penyandang disabilitas, maka fasilitator dan KKM harus menyiapkan langkahlangkah penanganan untuk menghindari dampak, yang juga telah sepakati oleh masyarakat tersebut. Apabila terdapat ketidaksetujuan dan dampak tidak bisa ditangani maka KKM harus memilih opsi lokasi lain yang lebih layak. 10. Dalam laporan bulanan dan uji petik, PC dan DC melaporkan hasil kegiatan identifikasi dan jumlah pemanfaat program PAMSIMAS dari kelompok masyarakat rentan. Fasilitator perlu mendokumentasikan keterlibatan masyarakat rentan dalam program untuk kemudian dimasukkan ke dalam SIM PAMSIMAS. 3.2.5 Perlindungan Terhadap Anak Beberapa strategi mitigasi yang perlu dilakukan untuk kegiatan Program Pamsimas terkait perlindungan anak adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan konstruksi sedapat mungkin tidak melibatkan anak. Anak menurut UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. 2. Selama kegiatan konstruksi dilaksanakan agar disekitar bangunan yang sedang dibangun diberikan tanda agar anak-anak tidak mendekati lokasi tersebut PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



25xxv



2021 PAMSIMAS



3. Semua orang termasuk anak-anak dapat melihat secara jelas semua bagian bangunan yang sudah dikerjakan (tidak ada bagian yang ditutupi). Hal ini penting agar semua orang termasuk anak-anak dapat menghindari lokasi bangunan yang sedang dikerjakan. 4. Adanya pencahayaan yang cukup terang khususnya pada malam hari di sekitar lokasi bangunan. 5. Untuk pembangunan sarana sanitasi di sekolah agar dibuat terpisah antara Jamban untuk siswa laki-laki dan jamban untuk siswa perempuan. 6. Untuk media berupa film/poster/leaflet/media cetak lainnya beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: 



Tidak mencantumkan identitas (nama dan lokasi) dari anak bila menggunakan photo anak pada media cetak







Photo yang digunakan harus berkaitan dengan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi







Apabila menggunakan photo anak, agar anak tidak dalam kondisi telanjang dan berposes secara normal.



3.2.6 Prosedur Konsultasi Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan Konsultasi Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) merupakan serangkaian proses konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak proyek untuk memperoleh dukungan kolektif atas proyek. Seberapa sering konsultasi tersebut dan jumlah warga yang disertakan akan tergantung pada tingkat resiko dan dampak sub-program. Proses konsultasi ini tidak hanya dilakukan di awal persiapan program pada waktu IMAS, tetapi fasilitator dan KKM diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip dibawah ini disetiap siklus pelaksanaan PAMSIMAS: 1. Dimulai diawal selama persiapan (sewaktu kajian sosial) dan dilanjutkan secara berkala sejalan dengan pelaksanaan program dan/atau apabila ada potensi resiko dan/atau dampak; 2. Proses konsultasi harus didahului dengan sosialisasi mengenai tujuan program beserta dampaknya secara jelas, transparan, objektif, dan dapat diakses dalam bahasa dan media yang mudah dipahami oleh warga. Alat bantu sosialisasi seperti bahasa isyarat, huruf braile, media gambar, dan lain-lain. dapat digunakan apabila diperlukan; 3. Undangan musyawarah/diskusi harus disampaikan paling lambat satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan; 4. Harus melibatkan warga secara luas dan perwakilan mereka yang diakui. Musyawarah dapat dilakukan terpisah untuk mengakomodasi warga yang tinggal jauh dari pusat desa atau yang tidak memiliki kesempatan untuk hadir pada saat jadwal yang ditentukan; 5. Mengedepankan keterwakilan masyarakat baik laki-laki, perempuan, masyarakat rentan (warga berkebutuhan khusus, kaum muda, lansia, anak-anak) dalam



26



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xxvi



PAMSIMAS 2021



penyampaian aspirasi dan pandangan mengenai aktifitas program, manfaat serta dampak program, bagaimana meningkatkan manfaat positif dan menangani dampak apabila ada. Masukan warga pada nantinya digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan PJM ProAKSI dan Pemilihan Opsi; 6. Mengutamakan peran serta warga yang terdampak langsung; 7. Memastikan bahwa proses konsultasi bebas dari manipulasi, campur tangan pihak yang tidak berkepentingan, paksaan maupun intimidasi. Disamping penggunaan bahasa, fasilitator dan KKM perlu memikirkan dengan hati-hati tentang pemilihan waktu, tempat dan komposisi warga yang ikut dalam proses musyawarah agar setiap peserta musyawarah dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas. 8. Didokumentasikan (berita acara musyawarah yang ditandatangani oleh peserta musyawarah dan dokumentasi lain seperti foto, video atau bentuk lain yang sesuai)



3.3 POTENSI DAN MITIGASI/PENGURANGAN DAMPAK NEGATIF Mitigasi dampak merupakan upaya pencegahan/pengurangan serta penanganan terhadap resiko negatif sosial yang akan terjadi. Upaya mitigasi pengamanan sosial adalah sebagai berikut: Tabel 3.1 Tabel Potensi Dampak Negatif dan Alternatif Upaya Mitigasi No



Potensi Dampak Negatif



Alternatif Upaya Mitigasi



Penyediaan Lahan 1.



Konflik sosial akibat  Melakukan pertemuan dengan pihak yang akan menyediakan tanah ketidakjelasan penyediaan serta ahli waris untuk menjelaskan tentang jenis, prinsip, konsekuensi lahan dan tidak lengkapnya dan tata cara penyediaan tanah dokumen yang dijadikan dasar  Dokumen penyediaan lahan dibuat 3 rangkap untuk diberikan pada: hukum penyediaan lahan a. pemberi hibah/Izin (termasuk para ahli waris) b. penerima hibah/Izin; c. dilampirkan dalam RKM (Proses hibah didaftarkan di kantor desa dan surat hibah disimpan di kantor desa, sebagai penerima hibah dan arsip desa).  Informasi terkait penyediaan lahan (nama pemilik lahan/tanah, jenis penyediaan lahan, luas, lokasi, jenis peruntukan, dan nama penerima lahan/tanah) dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat luas melalui papan informasi, kantor desa/kel danfasilitas umum  Melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen penyediaan lahan antara lain: a. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima hibah/Izin. Untuk surat hibah, harus ditandatangani oleh PPAT Kecamatan atau Camat sebagai PPATS b. sketsa dan lokasi tanah; c. luas dan peruntukan tanah; d. jangka waktu untuk Izin digunakan atau dilewati e. tanda tangan seluruh ahli waris, f. tanda tangan saksi-saksi



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



27xxvii



2021 PAMSIMAS



No



Potensi Dampak Negatif



Alternatif Upaya Mitigasi  Melakukan sosialisasi dan pelatihan penyegaran untuk konsultan



kabupaten dan fasilitator masyarakat tentang prosedur penyediaan lahan dalam program



Penanganan MHA 1.



MHA tidak terlibat dan tidak mendapatkan manfaat dari program yang sesuai dengan kebutuhan mereka



 Penyebaran informasi program ke seluruh wilayah penerima manfaat,







  







2.



Kurangnya pemahaman para pelaku program tentang kelompok MHA dan tidak tertangkapnya aspirasi dan kebutuhan kelompok MHA dalam program



melalui rembug warga, kegiatan keagamaan, pertemuan adat, arisan, posyandu, PKK, dsb maupun diskusi terpisah sesuai kebutuhan Jika dibutuhkan, instrumen sosialisasi program perlu disampaikan dalam bahasa kelompok MHA ataupun media lain untuk mempermudah pemahaman (contoh: poster, video, dan lain-lain) Melakukan pertemuan/rembug warga di tempat dan waktu yang sesuai dengan kelompok MHA. Jika diperlukan, mengadakan rembug warga khusus untuk kelompok MHA (menggunakan metoda Kajian Sosial Partisipatif) Perencanaan pembangunan infrastruktur/SAMS dilakukan dari basis dusun agar kelompok MHA dapat terlibat dan memperoleh manfaat sesuai dengan kebutuhan Melakukan sosialisasi dan pelatihan penyegaran untuk konsultan kabupaten dan fasilitator masyarakat serta masyarakat penerima manfaat tentang pelibatan kelompok MHA dalam program



 Melibatkan pihak yang mempunyai pengalaman dan keahlian bekerja



sama dengan kelompok MHA  Melakukan diskusi langsung dengan kelompok MHA tentang pendapat







 







mereka terhadap program termasuk hak mereka untuk menolak atau menyetujui keikutsertaan, dan mempelajari lebih dalam mengenai kebutuhan khusus mereka terhadap sarana air minum dan kebiasaan sanitasi mereka. Melibatkan kader yang berasal dari anggota kelompok MHA dan memberikan pelatihan khusus kepada fasilitator dan kader yang terlibat dalam fasilitasi MHA Melakukan penyesuaian pada menu pilihan teknis dengan kearifan lokal yang dimiliki kelompok MHA walaupun tidak ada dalam daftar program. Meningkatkan kualitas informasi melalui penyesuaian teknik fasilitasi dan menyiapkan materi dalam bahasa setempat/bahasa yang mudah dipahami warga MHA. Mekanisme pemantauan khusus di lokasi kelompok MHA untuk mendapatkan peran serta dan aspirasi mereka secara maksimal



Penanganan Masyarakat Rentan (Perempuan, Masyarakat Miskin dan Penyandang Disabilitas) 1.



28



Masyarakat rentan tidak  Penyebaran informasi program ke seluruh wilayah penerima manfaat, terlibat dan tidak mendapatkan melalui rembug warga, kegiatan keagamaan, arisan, posyandu, PKK, manfaat dari program yang dsb. sesuai dengan kebutuhan  Melakukan pertemuan/rembug warga di tempat dan waktu yang sesuai mereka dengan kelompok masyarakat rentan  Jika diperlukan, mengadakan rembug warga khusus untuk kelompok masyarakat rentan  Perencanaan pembangunan infrastruktur/SAMS dilakukan dari basis dusun agar kelompok masyarakat rentan dapat terlibat dan memperoleh manfaat sesuai dengan kebutuhan  Melakukan sosialisasi dan pelatihan penyegaran untuk konsultan kabupaten dan fasilitator masyarakat serta masyarakat penerima



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xxviii



PAMSIMAS 2021



No



Potensi Dampak Negatif



Alternatif Upaya Mitigasi manfaat tentang penanganan kelompok masyarakat rentan dalam program



2.



Kurangnya pemahaman para pelaku program tentang kelompok masyarakat rentan dan tidak tertangkapnya aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat rentan dalam program



 Melibatkan pihak yang mempunyai pengalaman dan keahlian bekerja











 







sama dengan kelompok masyarakat rentan khususnya dengan penyandang disabilitas Melakukan diskusi langsung dengan kelompok masyarakat rentan (contoh: melalui kunjungan rumahan) tentang pendapat mereka terhadap program termasuk hak mereka terutama MHA untuk menolak atau menyetujui keikutsertaan, dan mempelajari lebih dalam mengenai kebutuhan khusus mereka terhadap sarana air minum dan kebiasaan sanitasi mereka untuk selanjutnya diakomodasi oleh program. Melibatkan kader dari dusun setempat dan memberikan pelatihan khusus kepada fasilitator dan kader yang terlibat dalam fasilitasi masyarakat rentan Melakukan penyesuaian desain teknis sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat rentan walaupun tidak ada dalam daftar program. Meningkatkan kualitas informasi melalui penyesuaian teknik fasilitasi dan menyiapkan materi yang mudah dipahami serta alat bantu untuk membantu pemahaman kelompok masyarakat rentan Mekanisme pemantauan khusus di lokasi kelompok masyarakat rentan untuk mendapatkan peran serta dan aspirasi mereka secara maksimal



3.4 PENILAIAN TERHADAP DAFTAR KEGIATAN TERLARANG (NEGATIVE LIST) Beberapa kegiatan terlarang terkait pengamanan sosial pada Program Pamsimas adalah: 



Pembangunan kantor KKM atau pembangunan kantor BP-SPAMS







Pembangunan atau rehabilitasi sarana sanitasi di rumah ibadah







Pengadaan lahan (beli) untuk keperluan sarana air minum







Kegiatan Pamsimas berkaitan dengan politik praktis (kampanye, demon-strasi, sumbangan politik, dan lain-lain);







Kegiatan-kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan (seperti pestisida; tembakau atau produk yang terkait; bahan yang membahayakan ozon, penggunaan material dari bahan asbes; kegiatan produksi cairan, gas atau emisi yang berbahaya, kegiatan yang memproduksi, memakai, menyimpan atau mengangkut bahan-bahan dan buangan limbah berbahaya, kegiatan di area yang dilidungi), penduduk asli dan kelestarian budaya lokal;







Kegiatan yang memanfaatkan KKM sebagai jaminan atau agunan atau garansi, baik yang berhubungan dengan lembaga keuangan dan perbankan atau pihak ketiga lainnya;







Kegiatan yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, tata susila dan kemanusiaan serta tidak sejalan dengan visi, visi, tujuan dan nilai-nilai Pamsimas PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



29xxix



2021 PAMSIMAS



3.5 PROSEDUR PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN, PENANGANAN KELOMPOK MHA, PEREMPUAN DAN MASYARAKAT MISKIN SERTA PENANGANAN PENYANDANG DISABILITAS Prosedur Pengamanan sosial yang meliputi: (a) Prosedur Penyediaan Lahan dan (b) Prosedur Penanganan bagi Kelompok MHA dan Masyarakat Rentan dalam siklus pelaksanaan program disajikan dalam Tabel 3.2 dan Tabel 3.3 berikut ini.



30



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xxx



PAMSIMAS 2021



Tabel 3.2 Prosedur Penyediaan Lahan Tahapan



Prosedur



Hasil



Dokumen yang dihasilkan



Pelaku



A. Penyediaan Lahan IMAS



Pembuatan Peta Sosial masyarakat yang dilengkapi dengan keterangan status kepemilikan lahan dengan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, kecamatan dan instansi terkait



PJM ProAKSI dan 1. Menjelaskan pentingnya penyediaan lahan oleh Pemilihan Opsi masyarakat dalam program antara lain dalam bentuk hibah lahan, Izin pakai dan Izin melewati lahan. 2. Jelaskan pengertian dan konsekuensi pengalihan lahan karana kebutuhan penyediaan lahan. 3. Pastikan mereka mengerti bahwa menghibahkan tanah artinya adalah melepas tanah dan tidak bisa diambil kembali. 4. Pastikan juga bahwa pemilihan lokasi terlepas dari dominasi elit Penyusunan dan 1. Gunakan peta sosial untuk menentukan lokasi dari opsi Pleno RKM sarana air minum terpilih dan kegiatan lain untuk program jangka menengah. 2. Identifikasi status kepemilikan dari lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan sarana air minum. 3. Melakukan pertemuan dengan pihak yang akan mengalihkan lahan untuk menjelaskan tentang jenis, prinsip, konsekuensi dan tata cara penyediaan lahan 4. Lakukan kesepakatan dengan pemilik lahan yang akan digunakan sebagai lokasi sarana air minum. 5. Pemilik lahan mendapat penjelasan isi surat pernyataan penggunaan lahan terutama mengenai status kepemilikan lahan serta langkah langkah setelah surat penyataan ditandatangan oleh pihak pemilik tanah/lahan.



Situasi kepemilikan lahan tergambar dengan jelas dalam peta sosial (tanah adat/ulayat, tanah negara, tanah desa, tanah pribadi, dan lain-lain).



 Peta sosial lengkap dengan kepemilikan lahan



Pelaku : Kader AMPL, Fasilitator Masyarakat, Pemerintah desa Peserta: Masyarakat



1. Masyarakat memperoleh informasi yang jelas akan perlunya penyediaan lahan untuk program 2. Masyarakat memahami bentuk-bentuk kontribusi terkait tanah/lahan miliknya 3. Masyarakat memahami konsekuensi dari kontribusi tanah/lahannya 4. Masyarakat mendapatkan akses yang sama (termasuk dari segi jarak) ke fasilitas yang dibangun, misalnya hidran/kran umum



 Berita Acara Pemilihan Opsi dilengkapi dengan daftar simak (checklist) kebutuhan lahan



Pelaku :Kader AMPL, KKM, Fasilitator Masyarakat, Pemerintah desa Peserta: Masyarakat



1. Kebutuhan lahan untuk program jangka menengah  Daftar Kebutuhan Lahan dan opsi terpilih teridentifikasi dan terpetakan dalam  Berita acara dan daftar peta sosial. hadir pertemuan dengan 2. Jika diperlukan pengalihan lahan, maka harus calon pemberi/pemilik terindentifikasi jenis penyediaan lahan: (i) lahan, dilengkapi daftar Bangunan penangkap air, lokasi sumur bor, rencana jenis penyediaan Bangunan Pengolahan air; (ii) Reservoir/Menara lahan (hibah, Izin pakai air; (iii) Rumah Pompa, dan (iv) Jalur pipa dan Izin dilewati) 3. Tersedia dokumen/surat pernyataan yang  Dokumen pernyataan diperlukan untuk penggunaan lahan (surat hibah, hibah, Izin pakai dan peta situasi, surat Izin penggunaan). Format Surat Izin melewati telah Penyataan Hibah Tanah/ Izin dilalui, Izin pakai lengkap untuk dapat dilihat pada Format PT.4-.02, PT.4-02A, dilampirkan dalam RKM PT.4-02B, PT.4-02C (Surat Pernyataan Hibah//Izin Dilalui dan Izin Pakai)



Pelaku :Kader AMPL, KKM, Fasilitator Masyarakat, Pemerintah desa, Tim Evaluasi RKM Peserta: Masyarakat.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



31



2021 PAMSIMAS



Tahapan



Prosedur



Hasil



Dokumen yang dihasilkan



Pelaku



6. Buat hasil kesepakatan dalam sebuah Surat Pernyataan Penggunaan Lahan. Lampirkan surat tersebut pada RKM yang akan diajukan dengan menyertai peta lokasi lahan dan beberapa keterangan penting lainnya. KKM/Satlak Fasiliatator Masyarakat Pemerintah Desa



Pelaksanaan Kegiatan



1. Khusus untuk hibah tanah dilakukan pengurusan dokumen ke tingkatan lebih lanjut: pendaftaran di kantor desa (registrasi) dan legalisasi ke PPAT/PPATS; serta pemecahan hak atas tanah yang dihibahkan yang dilakukan di sertifikat atau di bukti hak kepemilikan tanah lainnya. 2. Bila terjadi perubahan lokasi dengan alasan tertentu, maka perlu melakukan kesepakatan pengadaan tanah di lokasi baru.



1. Sertifikat atau dokumen yang setara telah disesuaikan 2. Pembaharuan atau penggantian dokumen penyediaan lahan.



 Dokumen sertifikat atau dokumen yang setara, asli sudah ada pemisahan hak atas tanah yang dihibahkan  Dokumen pernyataan hibah tanah, Izin pakai dan Izin dilewati untuk lokasi baru



Operasi dan Pemeliharaan



1. Lakukan pengecekan secara berkala terhadap jangka waktu penggunaan lahan. 2. Untuk pinjam pakai, bila jangka waktu penggunaan lahan sudah habis dan masyarakat masih memerlukan lahan tersebut sebagai lokasi sarana air minum, lakukan kesepakatan ulang dengan pemilik lahan. Buat kembali hasil kesepakatan dalam bentuk Surat Pernyataan penggunaan lahan. 3. Untuk tanah yang sudah dihibahkan, jika fasilitas sudah tidak berfungsi atau tidak diperlukan lagi, misal hidran/kran umum, maka tanah tidak bisa dikembalikan kepada pemilik semula, walaupun mungkin tanahnya ada di pekararangan pemilik. Opsi yang terbaik adalah Izin penggunaan tanah dengan jangka waktu selama fasilitas masih diperlukan/masih berfungsi



Isi surat Izin perlu selalu diperhatikan khususnya pada bagian jangka waktu penggunaan untuk memastikan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan di kemudian hari tentang penggunaan lahan/tanah untuk sarana air minum atau sanitasi komunal.



Dokumen pernyatan KKM/Satlak Fasiliatator penyediaan lahan yang telah Masyarakat Pemerintah diperbaharui Desa



32



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



PAMSIMAS 2021



Tabel 3.3 Prosedur Penanganan Masyarakat Hukum Adat, Perempuan dan Masyarakat Miskin serta Penyandang Disabilitas Siklus Sosialisasi dan diseminasi



Prosedur Untuk MHA : 1. PC dan DC mengidentifikasi kabupaten yang potensial terdapat MHA) dengan menggunakan data sekunder yang tersedia. 2. DC dan fasilitator melakukan verifikasi keberadaan Masyarakat Rentan di desa yang akan dipilih sebagai penerima manfaat 3. Fasilitator masyarakat mengkonfirmasi keberadaan dan karakteristik kelompok MHA yang akan menerima manfaat maupun yang akan terkena dampak program 4. Fasilitator mengidentifikasi kader dari kelompok MHA yang akan dilatih dan membantu fasilitasi seluruh kegiatan siklus program yang melibatkan kelompok MHA Untuk Penyandang Disabilitas : 1. PC dan DC mengidentifikasi Organisasi Penyandanv Disabilitas (OPD) dan Penyandang Disabilitas pada wilayah Pamsimas 2. DC mengkonfirmasi keberadaan OPD Tingkat kabupaten dan melakukan koordinasi untuk mendiskusikan bentuk dukungan yang diharapkan dari Program Pamsimas 3. Perhatikan waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi dan rembug desa agar semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, kaya, miskin) termasuk MHA dan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya. 4. Lakukan beberapa kali pertemuan (bila perlu pada lokasi dan kesempatan yang berbeda) sehingga informasi tentang PAMSIMAS tersampaikan kepada seluruh masyarakat. 5. Jika secara adat dan agama tidak memungkinkan untuk dilakukan pertemuan bersama atau jika pertemuan bersama sulit untuk membuat kelompok perempuan bersuara, sebaiknya buat pertemuan secara terpisah antara laki-laki dan perempuan. Pastikan perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan.



Hasil



Dokumen yang Dilaporkan



1. Desa/kelurahan yang ada kelompok  Laporan nama, lokasi dan MHA karakteristik Kelompok MHA yang akan menjadi 2. Konfirmasi Kelompok MHA akan penerima manfaat atau menjadi kelompok penerima manfaat yang berpotensi terkena atau berpotensi terkena dampak dampak 3. Adanya kehadiran masyarakat miskin, perempuan, penyandang disabilitas dan  Berita Acara Sosialisasi kelompok MHA (bila ada) dalam  Daftar hadir pertemuan pertemuan sosialisasi dan rembug dengan memilah peserta warga (berita acara/daftar hadir). lelaki dan perempuan. 4. Daftar OPD yang ada di tingkat kabupaten 5. Adanya kehadiran OPD pada kegiatan sosialisasi



Pelaku  PC, DC, fasilitator masyarakat, perguruan tinggi, LSM dan kelompok yang berpengalaman dan peduli terhadap kelompok MHAMHA  Aparat Desa.  Tokoh masyarakat.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



33



2021 PAMSIMAS



Siklus



Prosedur



Hasil



Dokumen yang Dilaporkan



Pelaku



6. Keputusan diambil dan disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat, 7. Berikan informasi yang lengkap tentang persyaratan PAMSIMAS dengan cara menempelkan poster di tempat yang strategis, membagikan leaflet, atau membuat diskusi- diskusi kecil yang bersifat informal dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami warga. 8. Agar MHA dan kelompok masyarakat rentan (perempuan, masyarakat miskin dan penyandang disabilitas) memiliki akses informasi, media sosialisasi harus terpasang dan dibagikan pada tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat pertemuan kelompok-kelompok tersebut, seperti Posyandu, PUSKESMAS, Pustu, tempat peribadatan dan lain-lain. 9. Khusus MHA lakukan pertemuan di wilayah tempat tinggalnya dengan gunakan bahasa daerah mereka, poster dan bahan sosialisasi lain sebaiknya diterjemahkan kedalam bahasa MHA 10. Lakukan konsultasi dengan MHA apakah mereka bersedia ikut dalam kegiatan IMAS



34



1. Keterwakilan masyarakat miskin dan 1. Lakukan orientasi lapangan mengelilingi desa untuk memperoleh gambaran umum dari karakteristik masyarakatnya. Kenali waktu dan berkebutuhan khusus dalam setiap tempat masyarakat biasa beraktifitas. Khusus MHA, kenali budaya pertemuan dan diskusi terfokus (berita setempat dengan lebih seksama. Khusus untuk penyandang disabilitas, acara/daftar hadir). kenali kebutuhan tambahan yang dibutuhkan agar bisa terlibat dalam 2. Keberadaan MHA dan masyarakat program dan terutama mendapatkan manfaat dari fasilitas yang akan rentan terutama warga berkebutuhan dibangun. khusus terpetakan dalam peta sosial 2. Lakukan ”kajian sosial” masing-masing untuk kelompok MHA dan serta langkah-langkah untuk perluasan akses air bersih dan fasilitas sanitasi kelompok masyarakat rentan melalui cara-cara berikut ini: untuk kelompok masyarakat tersebut. a. Buat pertemuan diskusi berdasarkan waktu tidak sibuk masyarakat. Tentukan lokasi yang dapat diakses oleh semua 3. Deskripsi secara jelas karakteristik kelompok masyarakat. Bila diperlukan buat pertemuan terpisah kehidupan, sosial, ekonomi dan budaya antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin serta pertemuan kelompok MHA, aspirasi dan kebutuhan khusus perempuan, penyandang disabilitas dan MHA. Salah satu mereka sebagai calon penerima strategi pertemuan adalah dengan menggunakan pertemuanmanfaat dan/atau sebagai kelompok pertemuan rutin perempuan seperti saat pengajian atau arisan. yang akan terkena dampak



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



Peta sosial yang menjabarkan keberadaan MHA dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Hasil/laporan kajian sosial MHA dan masyarakat rentan (terpisah) Buku Catatan IMAS



Kader AMPL, KKM (jika sudah ada), Fasilitator Masyarakat, LSM, ahli dan kelompok peduli MHA



PAMSIMAS 2021



Siklus



Pembentukan dan



Prosedur



Hasil



b. Bila melakukan pertemuan yang bersifat campuran (laki- laki dan perempuan) perhatikan posisi duduk. Jangan menempatkan perempuan di belakang laki-laki. Posisi melingkar dimana laki-laki dan perempuan ditempatkan pada posisi yang sama adalah kondisi terbaik. Juga dalam hal ada MHA dan Penyandang Disabilitas, sebaiknya posisi yang sama juga dilakukan. c. Bila melakukan pertemuan terpisah, pastikan perempuan dan kelompok rentan lainnya (sangat miskin dan penyandang disabilitas)merasa nyaman dengan fasilitor. Bila diperlukan gunakan fasilitator perempuan untuk diskusi kelompok perempuan, atau fasilitator yang mempunyai keahlian khusus (misal bahasa isyarat) untuk penyandang disailitas. d. Gunakan media dan bahan diskusi yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Gunakan banyak media gambar bila sebagian besar masyarakat termasuk perempuan, kelompok sangat miskin dan penyandang disabiitas tidak bisa baca dan tulis. e. Khusus untuk kelompok MHA dikembangkan media bantu dalam bahasa mereka. Pastikan ada kader yang berasal dari kelompok MHA. f. Lakukan diskusi bersama masyarakat untuk menentukan kriteria klasifikasi kesejahteraan dan akses yang baik terhadap air minum dan sanitasi berdasarkan pandangan masyarakat setempat. Tuangkan hasil diskusi dalam peta sosial. Lengkapi peta sosial dengan informasi akses seluruh masyarakat terhadap air minum dan sanitasi. g. Lakukan berbagai strategi untuk meredam dominasi berpendapat dari seseorang atau sekelompok orang dalam setiap diskusi.



4. Deskripsi secara jelas karakteristik kehidupan, sosial, ekonomi dan budaya kelompok masyarakat adat rentan, aspirasi dan kebutuhan mereka sebagai calon penerima manfaat dan/atau sebagai kelompok yang akan terkena dampak. 5. Adanya akses MHA dan masyarakat rentan pengambilan keputusan melalui diskusi terfokus terpisah (berita acara). 6. Klasifikasi kesejahteraan seluruh masyarakattergambar jelas dalam peta sosial. 7. Akses air minum dan sanitasi awal dari setiap klasifikasi kesejateraan masyarakat tergambar jelas dalam peta sosial. 8. Kesepakatan mekanisme kontribusi incash sensitif terhadap masyarakat miskin/masyarakat adat atau(berita acara). 9. Kehadiran perempuan minimal 40% dalam setiap pertemuan dan diskusi terfokus (berita acara/daftar hadir). 10. Kehadiran perempuan minimal 40% dalam pemicuan (berita acara/daftar hadir). 11. Akses perempuan dalam pengambilan keputusan melalui diskusi terfokus terpisah (berita acara).



1. Adakan pertemuan pada waktu dan tempat yang memungkinkan untuk



1. Adanya kehadiran MHA dan



Dokumen yang Dilaporkan



 Berita Acara Pleno



Pelaku



Kader AMPL,



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



35



2021 PAMSIMAS



Siklus



Prosedur



Pleno KKM



2.



3.



4.



5. Pemilihan Opsi dan PJM ProAksi



36



Hasil



Dokumen yang Dilaporkan



Pembentukan KKM dihadiri kelompok masyarakat termasuk kelompok miskin, perempuan, masyarakat rentan dalam setiap penyandang disabiitas dan MHA (bila ada).Tentukan lokasi yang dapat pertemuan pemilihan KKM (berita  Daftar Hadir dengan diakses oleh semua masyarakat, termasuk untuk keempat kelompok ini. acara/daftar hadir). memilah peserta laki dan Buat pertemuan yang disesuaikan dengan waktu dan tempat kelompok 2. Keterwakilan MHA dan masyarakat perempuan dan peserta miskin, perempuan, penyandang disabilitas dan MHA bisa terlibat aktif. rentan dalam struktur KKM (berita acara MHA (bila ada) Pada pertemuan pembentukan KKM, jika perempuan yang sudah pembentukan KKM).  Susunan KKM yang menikah tidak dapat hadir sebaiknya diundang juga perempuan yang 3. Keterwakilan perempuan dalam KKM mewakili seluruh elemen belum menikah sehingga suara terwakili. 40% kelompok masyarakat Perwakilan kelompok MHA masyarakat miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas sebaiknya turut menduduki posisi sebagai anggota KKM sehingga mereka bisa terlibat dalam pengambilan keputusan. Kedudukan perempuan sebaiknya tidak hanya mengumpul di satu unit misalnya pada unit kesehatan saja tetapi menyebar dalam setiap posisi pengurus PAMSIMAS. Demikian juga bagi ke tiga kelompok lainnya. Penyandang Disabilitas bisa diberikan posisi khusus sesuai kemampuan mereka. Untuk memotivasi keterlibatan perempuan, bidan desa atau kader kesehatan dapat dijadikan sebagai Satlak PAMSIMAS.



1. Diskusi dengan kelompok perempuan tidak harus dilakukan 1. Kehadiran masyarakat miskin,  Berita Acara Pemilihan bersamaan/dicampur dengan kelompok laki-laki serta diskusi dengan perempuan dan penyandang disabilitas Opsi penyandang disabilitas dan MHA juga dapat dilakukan secara terpisah, dalam setiap pertemuan pemilihan opsi  Daftar Hadir MHA dan sesuai dengan waktu dan kebiasaan setempat. dan penyusunan PJM ProAKSi (berita masyarakat rentan dengan acara/daftar hadir).Juga kehadiran MHA 2. Untuk proses pemilihan opsi, khususnya opsi sarana air minum, suara memilah peserta laki dan dalam setiap pertemuan pemilihan opsi masyarakat miskin harus diperhatikan karena masyarakat miskin perempuan. Jumlah dan PJM Pro-Aksi (berita acara/daftar mempunyai kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dengan kehadiran peserta hadir). masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi. Demikian perempuan min 40% pula dengan MHA, kaum perempuan, dan penyandang disabilitas. 2. Dipastikan adanya akses kelompok Diperlukan pendapat mereka terkait rancang bangun (contoh: tinggi masyarakat rentan dan MHA sebagai keran, jenis lantai, akses masuk, dan lain-lain), lokasi, jumlah sarana, pemanfaat air minum dan sanitasi besar iuran untuk kebutuhan operasional, serta jumlah pemanfaat. dalam PJM ProAKSi 3. Suara perempuan harus diperhatikan karena berdasarkan pengalaman 3. Opsi terpilih sensitif terhadap



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



Pelaku Fasilitator Masyarakat



KKM, Fasilitator Masyarakat



PAMSIMAS 2021



Siklus



Prosedur program sebelumnya, kelompok perempuan memiliki peran penting dalam masalah air, terutama dalam perawatan sarana dan distribusi air ke anggota keluarga.



Penyusunan dan Pleno RKM



1. Bilamana kelompok MHA menjadi pemanfaat program, maka desain dan pelaksanaan program akan menyesuaikan dengan kebutuhan kelompok MHA tersebut. 2. Menyusun rencana kegiatan Pengamanan sosial untuk memastikan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan yang dicantumkan dalam RKM 3. Sebelum diajukan, RKM harus diplenokan dihadapan masyarakat. Pleno harus dihadiri oleh masyarakat yang mewakili setiap dusun, termasuk kelompok MHA, masyarakat miskin, perempuan dan penyandang disabiitas. 4. Beri kesempatan kelompok MHA, masyarakat miskin, perempuan dan penyandang disabiitas untuk ikut memberikan input perbaikan terhadap RKM.



Hasil



Dokumen yang Dilaporkan



Pelaku



pemanfaat terutama MHA (jika ada) dan masyarakat rentan dan sensitif terhadap kebutuhan dan aturan adat/etnis yang diperoleh dari diskusi terfokus terpisah (berita acara pemilihan opsi). 1. Kehadiran kelompok MHA (bila ada) dan masyarakat rentan dalam setiap pertemuan penyusunan RKM termasuk pada saat Pleno RKM (berita acara/daftar hadir). 2. Akses kelompok MHA dan masyarakat rentan pada manfaat kegiatan dan layanan sarana (cakupan layanan dalam RKM). 3. Tersusunnya Bab 5 RKM (Rencana Aksi Pengamanan Lingkungan dan Sosial). 4. RKM menentukan persyaratan jumlah anggota perempuan dalam KKM, perempuan pengurus pada Satlak dan KPSPAMS minimum 40%. 5. RKM menentukan persyaratan peserta pelatihan minimal 40% perempuan.



 Berita Acara Pleno Tingkat KKM, Fasilitator Masyarakat, Tim Desa Pembahasan RKM Evaluasi RfKM.  Daftar Hadir dengan memilah peserta laki dan perempuan . Jumlah peserta perempuan min 40%  Daftar hadir kelompok MHA  Rencana Aksi Pengamanan  Lingkungan dan sosial dalam RKM (bab 5)



Pelaksanaan 1. Seluruh masyarakat, kaya dan miskin, laki dan perempuan termasuk 1. Keterlibatan masyarakat miskin dan  Daftar hadir setiap kegiatan KKM/Satlak, Kegiatan (Konstruksi kelompok MHA dan penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama perempuan, dan masyarakat adat dalam pelatihan dengan memilah Fasilitator SAMS, Pelatihan dan untuk: pelaksanaan kegiatan dan pelatihan Masyarakat peserta laki dan Kesehatan) (berita acara). perempuan. Jumlah  Terlibat dalam setiap tahapan pelaksanaan dan operasional peserta kehadiran program. 2. Konstruksi sarana terbangun sensitif perempuan min 40%  Membantu konstruksi tanpa menambah beban kerja bagi mereka. terhadap kebutuhan pengguna. 2. Setiap orang mendapat upah yang sama kalau mereka melakukan  Daftar hadir peserta PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



37



2021 PAMSIMAS



Siklus



Prosedur



Hasil



pekerjaan yang sama dalam konstruksi sarana air minum dan sanitasi. 3. Setiap orang memperoleh hak yang sama untuk dilatih dalam konstruksi, pemeliharaan jangka panjang. Operasi dan Pemeliharaan



38



1. Untuk bisa membuat keputusan yang memenuhi kebutuhan semua pihak, maka harus ada perwakilan masyarakat miskin, perempuan, kelompok MHA dan penyandang disabilitas menduduki posisi sebagai pengurus Badan Pengelola. 2. Semua aturan tentang pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan termasuk penentuan tariff iuran dilakukan berdasarkan hasil diskusi seluruh masyarakat.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



Dokumen yang Dilaporkan



Pelaku



kelompok MHA  Daftar peserta kontribusi inkind 1. Keterwakilan masyarakat miskin dalam struktur Badan Pengelola (berita acara). 2. Aturan pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan yang berpihak kepada masyarakat miskin (aturan BP) dan kelompok MHA 3. Penetapan iuran/ tarif yang sensitif terhadap masyarakat paling miskin (struktur tariff/subsidi silang) dan kelompok MHA.( Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengoperasian dan Pemeliharaan Prasarana dan Kesanggupan Iuran Format PT.4-04)



Daftar susunan pengurus KPSPAMS. Jumlah perempuan pengurus KPSPAMS min 40% Peraturan Desa yang mengatur Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi



BPSPAMS, Fasilitator Masyarakat.



PAMSIMAS 2021



BAB 4. PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN PENGADUAN PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL 4.1 PEMANTAUAN DAN PELAPORAN PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL 1. Kegiatan pemantauan harus dilakukan untuk memastikan Pengamanan lingkungan dan sosial dilaksanakan sesuai prosedur oleh masyarakat. Kegiatan pemantauan tersebut dilakukan oleh: Masyarakat, Fasilitator dan ROMS (region, provinsi dan kab/kota), dan Pemerintah (kab/kota dan desa). ROMS memantau target kesetaraan gender selama perencanaan dan pelaksanaan di tingkat masyarakat serta menangani kesenjangan kesetaraan gender yang terjadi. 2. Instrumen pemantauan meliputi: a. Sistem Informasi Manajemen (SIM) b. Kunjungan Lapangan (Uji Petik) c.



Supervisi secara berjenjang



d. Misi Supervisi e. Kajian Mid-term f.



Studi dampak



g. Layanan Informasi dan Pengaduan h. Website Pamsimas i.



Laporan dari ROMS dan Fasilitator



Instrumen pemantauan dan pelaporan pengamanan sosial memuat PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



39xxxix



2021 PAMSIMAS



diantaranya data kuantitatif terpilah jenis kelamin kelompok rentan dan kelompok MHA, data kualitatif/narasi perkembangan, perubahan pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang teramati dari kelompok rentan dan MHA dalam partisipasinya di program. Instrumen pemantauan dan pelaporan pengamanan lingkungan memuat diantaranya perubahan dampak lingkungan pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan (tahap konstruksi) dan tahap operasional. Pelaksanaan pemantauan dengan penggunaan instrument diatas mengikuti ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan. 3. Pelaporan dan dokumentasi penerapan Pengamanan lingkungan dan sosial dikompilasi dari proses dan dokumentasi setiap tahapan kegiatan, serta hasil supervisi. Pelaporan ini menjadi bagian dari: Jenis Pelaporan



Pelaku



Waktu



Uji Petik



ROMS dan NMC



Siklus Kegiatan



SIM



Fasilitator dan ROMS



Setiap adanya perubahan data



4. Pelaporan dan dokumentasi pengamanan lingkungan dan sosial mengikuti mekanisme yang berlaku dalam PAMSIMAS pada umumnya. Laporan tersebut meliputi: a. Dokumentasi pengamanan lingkungan dan sosial dalam setiap tahapan program, mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan dan operasi dan pemeliharaan b. Identifikasi dan evaluasi permasalahan terkait potensi dampak negatif yang timbul terhadap sosial dan lingkungan, serta rencana pencegahan dan penanganannya. c.



Dokumentasi good practice untuk dijadikan bahan pembelajaran dalam penerapan di masa mendatang, termasuk kendala-kendala dalam pengelolaan pengamanan lingkungan dan sosial (misal dalam identifikasi potensi dampak lingkungan, pelibatan perempuan, pelibatan MHA, dll).



d. Informasi data kuantitatif terpilah jenis kelamin MHA dan kelompok rentan dan data kualitatif/narasi perkembangan/ perubahan pengetahuan, perilaku dan keterampilan setelah terlibat dalam program Pamsimas. 5. Setiap kegiatan PAMSIMAS yang berhubungan dengan MHA haruslah diketahui oleh mereka, bilamana perlu ditulis dalam bahasa masyarakat adat setempat (bahasa lokal) dan ditempatkan di lokasi MHA tersebut berada. 6. Setiap kegiatan terkait program Pengamanan Lingkungan dan Sosial harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui papan informasi, pertemuan warga dan media informasi lainnya. 7. ROMS Provinsi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan upaya mitigasi



40



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



xl



PAMSIMAS 2021



4.2 PENGELOLAAN PENGADUAN PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL 1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait penyimpangan prinsip dan prosedur pengamanan lingkungan dan sosial melalui telepon, sms maupun email dimana alamat kontak pengaduan dapat ditemui di setiap kantor desa /kelurahan. Khusus untuk masyarakat adat, PAMSIMAS akan mengembangkan mekanisme pengaduan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai budaya mereka. 2. Pengaduan dan penanganan masalah pengamanan lingkungan dan sosial mengikuti jenjang dan alur mekanisme PAMSIMAS yang ada dalam Prosedur Operasional Baku Layanan Informasi dan Pengaduan. 3. Pengaduan mengenai penyimpangan prinsip dan prosedur ini akan didokumentasikan secara berjenjang. Pengaduan bisa terdiri dari temuan-temuan tentang dampak negatif sosial yang merugikan masyarakat, kerusakan lingkungan, ataupun ketidaktepatan dalam realisasi pengadaan lahan serta praktik pelaksanaan yang berbeda dari rencana penanganan yang telah disepakati sebelumnya. 4. Pengaduan pengamanan lingkungan dan sosial diumumkan setiap saat dalam website PAMSIMAS (www.pamsimas.org) di bawah Menu Pengaduan (Handling Complaints Menu). Keluhan dapat disampaikan melalui: SMS, Telepon, Fax, Website: www.pamsimas.org, surat maupun kunjungan langsung kepada fasilitator/konsultan dan pelaku PAMSIMAS di lokasi terdekat.



PETUNJUK TEKNIS PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



41xli



LAMPIRAN



PAMSIMAS 2021



PT.4-01A PT.4-01A DAFTAR UJI IDENTIFIKASI DAMPAK LINGKUNGAN No



Kriteria Evaluasi



Ya



Tidak



Jenis Dampak



Usulan Penanggulangan Dampak



Pelaksanaan Penanggulangan Dampak Belum



Proses



Selesai



A. TATA RUANG A1



Apakah rencana kegiatan berada dan/atau berbatasan langsung dengan : a. Kawasan hutan lindung b. Kawasan bergambut c. Kawasan resapan air d. Sempadan Sungai e. Sempadan pantai f. Kawasan sekitar waduk/sungai g. Kawasan sekitar mata air h. Kawasan suaka alam (terdiri dari cagar alam, suaka marga satwa, hutan wisata, daerah perlindungan plasma hutan dan pengungsian satwa) i. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya (termasuk perairan laut, perairan darat wilayah pesisir, muara sungai, gugusan karang atau terumbu karang, dan/atau yang mempunyai ciri khas berupa keragaman j. Kawasan pantai berhutan bakau (mangrove)



Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan



PT.4-01A



43



2021 PAMSIMAS



No



Kriteria Evaluasi



Ya



Tidak



Jenis Dampak



Usulan Penanggulangan Dampak



Pelaksanaan Penanggulangan Dampak Belum



Proses



Selesai



k. Taman nasional l. Taman wisata alam m. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan (termasuk dengan budaya masyarakat istimewa, daerah lokasi situs purbakala, atau peninggalan sejarah bernilai tinggi) n. Kawasan rawan bencana alam B. LAHAN DAN TANAH B.1



Apakah subprogram akan menyebabkan ketidakstabilan lereng atau membangun tanggultanggul yang mempunyai resiko kelongsoran?



B.2



Apakah kegiatan subprogram akan menyebabkan perubahan bentang alam dalam skala yang cukup besar atau melakukan pemindahan tanah dalam jumlah yang cukup besar?



B.3



Apakah kegiatan subprogram akan menghilangkan lahan pertanian atau hutan produksi atau lahan-lahan produksi lainnya?



B.4



Apakah kegiatan subprogram akan merubah kontur garis pantai menghambat aliran drainase atau mengganggu aliran sungai?



B.5



Apakah kegiatan subprogram akan merusak, menutup, menguruk atau merubah bentang alam secara permanen



B.6



Apakah kegiatan subprogram menyebabkan meningkatnya erosi tanah baik yang disebabkan



44



PT.4-01A



Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan



PAMSIMAS 2021



No



Kriteria Evaluasi



Ya



Tidak



Jenis Dampak



Usulan Penanggulangan Dampak



Pelaksanaan Penanggulangan Dampak Belum



Proses



Selesai



oleh air atau angin? B.7



Apakah kegiatan subprogram akan menghalangi pengubahan lahan untuk pemanfaatan lain dalam jangka panjang?



C. AIR C.1 Apakah kegiatan akan mengambil air permukaan pada tahap konstruksi dan pemeliharaan? C.2 Apakah kegiatan akan menyebabkan pembuangan limbah cair ke sungai, danau, laut yang dapat menyebabkan perubahan kualitas air permukaan termasuk di dalamnya perubahan suhu dan kekeruhan? C.3 Apakah kegiatan termasuk konstruksinya akan memanfaatkan air tanah? C.4 Apakah kegiatan subprogram akan menyebabkan perubahan kualitas air tanah? C.5 Apakah kegiatan subprogram akan menyebabkan pencemaran terhadap air tanah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air penduduk? C.6 Apakah kegiatan subprogram akan menghasilkan limbah cair domestik (WC, air cucian dapur, buangan air mandi karyawan atau pengunjung dan sebagainya) dalam jumlah cukup banyak? C.7 Apakah kegiatan subprogram akan menyebabkan peningkatan resiko tejadinya banjir? D. SUMBER DAYA ALAM D.1 Apakah subprogram menyebabkan peningkatan Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan



PT.4-01A



45



2021 PAMSIMAS



No



Kriteria Evaluasi



Ya



Tidak



Jenis Dampak



Usulan Penanggulangan Dampak



Pelaksanaan Penanggulangan Dampak Belum



Proses



Selesai



penggunaan sumber daya alam? D.2 Apakah subprogram menyebabkan penurunan kuantitas sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui secara signifikan? E. KESEHATAN MASYARAKAT E.1



Apakah terdapat pekerjaan yang berpotensi membawa penyakit ke daerah sub program?



E.2



Apakah subprogram yang direncanakan dapat meningkatkan beban fasilitas kesehatan masyarakat setempat (jamban, air bersih dan sebagainya)



E.3



Apakah subprogram yang direncanakan dapat mengubah vektor-vektor penyakit dengan jalan : a. Perubahan sistem hidrologi (kecepatan aliran air, kedalaman, suhu, genangan air dan sebagainya) b. Perubahan morfologi (kemiringan lereng, penutupan pohon-pohonan)



46



PT.4-01A



Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan



PAMSIMAS 2021



Contoh Pengisian Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan (diisi sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan)



No.



Kriteria Evaluasi



Ya



Tidak



Jenis Dampak



Usulan Penanggulangan Dampak



Pelaksanaan Penanggulangan Dampak Belum



Proses



Selesai



Diisi sesuai tahapan yang sedang dilaksanakan 1



kegiatan akan memanfaatkan air tanah



YA



Penurunan tanah (sumur dalam)







2



Kegiatan program air minum dan sanitasi akan menyebabkan perubahan kualitas air tanah



YA



Perembesan dan kontaminasi sumur







3



Program akan menyebabkan peningkatan penggunaan sumber daya alam



YA



Mengurangi penggunaan material kayu



 Penggantian material kayu dengan material yang



4



Pembangunan SPAMS yang direncanakan dapat mengubah vector- vektor penyakit dengan jalan :dan sebagainya



YA



Terjadinya genangan air pada daerah sekitar sarana pengambilan air (HU, KU, sumur gali)



 Semua fasilitas SAM harus dilengkapi SPAL atau mengalirkan air bekas cucian pada sarana pembuangan dan menjamin di sekitar sarana yang dibangun tidak terjadi genangan air



upaya keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan air tanah yang terintegrasi dengan konsep recovery yaitu memfungsikan kembali tampungan2 air dengan cara keberadaan daerah cekungan air/danau atau dengan biopori Pelaksanaan pembangunan resapan/ semua sumber kontaminasi sejauh mungkin (± 10 m) dari sumur gali



Format dilampirkan pada RKM



Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan



PT.4-01A



47



2021 PAMSIMAS



PT.4-01B PT.4-01B FORMAT HASIL IDENTIFIKASI POTENSI DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN



Kami KKM Desa/Kelurahan:___________________, Kecamatan:_____________________, Kabupaten/Kota : ______________________, Provinsi:____________________, Berdasarkan penelusuran wilayah, diidentifikasikan terdapat lingkungan : No.



Potensi Penyebab Dampak



(1)



(2)



Potensi Dampak Sarana yang yang Terkena Dampak Ditimbulkan (3)



potensi dampak terhadap



Upaya Mitigasi/Penangnan



Keterangn



(5)



(6)



(4)



……………………………., …………….20…….



48



Diverifikasi oleh :



Diverifikasi oleh



Dibuat oleh :



Koordinator Kabupaten



Fasilitator Masyarakat:



KKM



(…………………….)



(…………………….)



(…………………….)



PT.4-01B PT.4-01B



Format Hasil Identifikasi Potensi Dampak Terhadap Lingkungan



PAMSIMAS 2021



CONTOH PENGISIAN FORMAT HASIL IDENTIFIKASI POTENSI DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN Kami KKM Desa/Kelurahan:___________________, Kecamatan:_____________________, Kabupaten/Kota : ______________________, Provinsi:____________________, Berdasarkan penelusuran wilayah, diidentifikasikan terdapat lingkungan :



potensi dampak terhadap



No.



Potensi Penyebab Dampak



Potensi Dampak yang Ditimbulkan



Sarana yang Terkena Dampak



Upaya Mitigasi/Penangnan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



1.



Pengambilan air di mata air Sumber air hilang salah



SPAM tidak berfungsi (karena tidak ada air)



Konstruksi bangunan penangkap air (PMA) mengikuti aliran air



2.



Sumur Bor tidak dilengkapi casing



Sumbatan pasir/butiran tanah



Pompa/ SPAM tidak berfungsi



Kelengkapan casing dengan diameter sesuai standard



3.



Pipa tidak ditanam



Pipa rusak (karena alam dan karena manusia/dilubangi masyarakat)



Jaringan Perpipaan



Pipa ditanam sesuai standar



4.



Sekitar mata air gundul



Debit mata air berkurang



SPAM tidak berfungsi maximal (karena debit air berkurang/kering)



Penaman pohon yang mampu mnyimpan air di sekitar mata air / mencegah penebangan pohon di sekitar mata air



5.



Tidak ada iuran sesuai dengan biaya O & P/tidak ada pemeliharaan



Sarana rusak/tidak berfungsi



SPAM berfungsi sebagian/ tidak berfungsi



Pelaksanaan iuran sesuai dengan kebutuhan biaya Operasional & Pemeliharaan



Format Hasil Identifikasi Potensi Dampak Terhadap Lingkungan



PT.4-01B PT.4-01B



49



2021 PAMSIMAS



PT.4-01C



PT.4-01C SURAT PERNYATAAN HASIL IDENTIFIKASI POTENSI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN Berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan dalam RKM, kami KKM telah melakukan identifikasi potensi dampak negative terhadap lingkungan mencakup uraian jenis potensi dampak negative dan Rencana Tindakan Mitigasi/ penanganannya. Kami KKM Desa/Kelurahan:



, Kecamatan :



,



Kabupaten/Kota:



, Provinsi :



,



akan melaksanakan pemantauan atas pengamanan tersebut pada saat pelaksanaan kegiatan fisik mencapai kemajuan 50 % dan 100 %



No



Potensi / Sumber Dampak Negatif



Upaya Mitigasi/Penanganan



Pemantauan Penyelesaian 50 %



100 %



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. ……………………………., …………….20…….



50



Diverifikasi oleh :



Diverifikasi oleh



Dibuat oleh :



Koordinator Kab./kota



Fasilitator Masyarakat:



KKM



(…………………….)



(…………………….)



(…………………….)



PT.4-01C PT.4-01C



Surat Pernyataan Hasil Identifikasi Potensi Dampak Negatif Lingkungan



PAMSIMAS 2021



PT.4-02 PT.4-02 REKAPITULASI KEBUTUHAN LAHAN UNTUK PENEMPATAN SARANA



Desa/Kelurah



…..…………………..



Kecamatan



…..…………………..



Kabupaten



…..…………………..



Provinsi



…..…………………..



No



Jenis Sarana



Luas (m2)



Lokasi



Status Kepemilikan



Ada/tidak Kelengkapan Izin (dalam RKM)* Ya



Keterangan



Tidak



……………………………., …………….20…….



Diverifikasi oleh : Koordinator Kab./kota



Diverifikasi oleh : Fasilitator Masyarakat



Dibuat oleh : KKM



(…………………….)



(…………………….)



(…………………….)



Format ini diisi bersamaan dengan proses penyusunan RKM dan pada saat pleno RKM harus dipaparkan pada masyarakat



Rekapitulasi Kebutuhan Lahan Untuk Penempatan Sarana



PT.4-02 PT.4-02



51



2021 PAMSIMAS



CONTOH PENGISIAN PT.4-02 REKAPITULASI KEBUTUHAN LAHAN UNTUK PENEMPATAN SARANA



Desa/Kelurah



…..…………………..



Kecamatan



…..…………………..



Kabupaten



…..…………………..



Provinsi



…..…………………..



No



Jenis Sarana



Luas (m2)



Status Kepemilikan



Lokasi



Ada/tdk Kelengkapan Izin (dalam RKM)* Ya



1.



PMA



2.



Perpipaan



3.



Bak Penampung



4.



Sumur Bor



6 M2



RT01 RW 02 Dusun A



Pak Joni



Kebun A, Kebun B, jalan desa 10 M2



Dsn 3



Pak Marie



Dsn 3



Pak Misnan



Keterangan



Tidak







Izin pakai







Izin dilalui







Izin pakai



5. 6. 7. Lainnya (sebutkan): 1. 2. 3.



……………………………., …………….20…….



Diverifikasi oleh : Koordinator Teknis Kab./kota



Diverifikasi oleh : Fasilitator Masyarakat



Dibuat oleh : KKM



(…………………….)



(…………………….)



(…………………….)



Format ini diisi bersamaan dengan proses penyusunan RKM



52



PT.4-02



Rekapitulasi Kebutuhan Lahan Untuk Penempatan Sarana



PAMSIMAS 2021



PT.4-02A PT.4-02A PERNYATAAN HIBAH TANAH Yang Bertanda tangan dibawah ini saya: Nama : No KTP



:



Pekerjaan Alamat



: :



RT/RW/Dusun Desa/kelurahan ……………………….. Kabupaten/Kota



Selaku pemilik tanah berdasarkan Surat Bukti Kepemilikan Yang Sah Nomor:……………………tanggal ……… dari Notaris/PPAT yang sah dengan ini menyatakan bersedia memberikan kontribusi dalam bentuk: Hibah dalam bentuk : Bentuk Kontribusi 1.



Tanah /lahan



2.



Tanah Produktif



Volume dan satuan asset



Alamat Asset



3. Asset lainnya Sebutkan: ………………………………… Syarat bentuk kontribusi yang disepakati dengan pemilik : ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………….…………..



Sketsa Peta Lokasi Cantumkan: 1. Batas dan status kepemilikan lahan 2. Bagan atas seluruh lahan milik warga 3. Jalan sekitar lahan 4. Batas tegas tanah yang akan diberikan/dipinjamkan 5. Orientasi lokasi/arah mata angina 6. Luas tanah sisa 7. Penggunaan tanah saat ini. 8. Status kepemilikan tanah



Kepada Kepala Pemerintah Desa/Kelurahan ................................. Untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat umum sesuai rencana kegiatan di lokasi……………………..oleh KKM …………..… Demikian surat pernyataan ini dibuat secara sukarela untuk dasar dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang menerima Lurah/Kepala Desa



Yang memberikan Pemilik Materai Rp 6.000



Yang Melegalisasi, PPAT atau Camat sebagai PPATS



Pernyataan Hibah Tanah



PT.4-02A PT.4-02A



53



2021 PAMSIMAS



Ahli waris Nama



jabatan



Tanda tangan



Nama



Keterangan



Tanda tangan



Saksi-saksi



Ketua KKM Tokoh masyarakat Tetangga terdekat Surat Pernyataan ini digunakan untuk satu kepemilikan tanah



SKETSA PETA LOKASI :



54



PT.4-02A PT.4-02A



Pernyataan Hibah Tanah



PAMSIMAS 2021



PT.4.-02B PT.4.-02B PERNYATAAN IZIN DILALUI* Yang Bertanda tangan dibawah ini saya: Nama : No KTP



:



Pekerjaan Alamat



: :



RT/RW/Dusun Desa/kelurahan ……………………….. Kabupaten/Kota



Selaku pemilik tanah berdasarkan Surat Bukti Kepemilikan Yang Sah Nomor:………………………tanggal ……… dari Notaris/PPAT yang sah dengan ini menyatakan bersedia memberikan kontribusi dalam bentuk: Ijin dilalui selama …..……… tahun, berupa : Volume dan satuan asset



Bentuk Kontribusi 1.



Tanah /lahan



2.



Tanah Produktif



Alamat Asset



Sketsa Peta Lokasi Cantumkan: 1. Batas dan status kepemilikan lahan 2. Bagan atas seluruh lahan milik warga 3. Jalan sekitar lahan 4. Batas tegas tanah yang akan diberikan/dipinjamkan 5. Orientasi lokasi/arah mata angina 6. Luas tanah sisa 7. Penggunaan tanah saat ini. 8. Status kepemilikan tanah



3. Asset lainnya Sebutkan: ………………………………… Syarat bentuk kontribusi yang disepakati dengan pemilik : ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………….…………..



Kepada Kepala Pemerintah Desa/Kelurahan……………………… Untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat umum sesuai rencana kegiatan .. di lokasi……………………..oleh KKM ………………………………………………..oleh KKM ………………… Demikian surat pernyataan ini dibuat secara sukarela untuk dasar dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang menerima Lurah/Kepala Desa



Yang memberikan Pemilik Materai Rp 6.000 -------------------------------



-------------------------------



Mengetahui, Kepala Desa ------------------------------Pernyataan Ijin Dilalui



PT.4-02A PT.4-02B



55



2021 PAMSIMAS



Ahli waris : Nama



jabatan



Tanda tangan



Saksi –saksi : Nama



Keterangan



Tanda tangan



Ketua KKM Tokoh masyarakat Tetangga terdekat Surat Pernyataan ini digunakan untuk satu kepemilikan tanah



SKETSA PETA LOKASI :



56



PT.4-02B



Pernyataan Ijin Dilalui



PAMSIMAS 2021



PT.4-02C PT.4-02C SURAT PERNYATAAN IZIN PINJAM PAKAI TANAH Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama



:



No KTP



:



Pekerjaan Alamat



:



: :



RT/RW/Dusun Desa/kelurahan ……………………….. Kabupaten/Kota



Selaku pemilik tanah berdasarkan Surat Bukti Kepemilikan yang sah Nomor....... Tanggal ………. atau Surat Bukti lain yang sah ……….. (sebutkan) dengan ini menyatakan bersedia meminjamkan tanah dan aset lain kepada Pemerintah Desa/Kelurahan ……… (sebutkan) untuk kegiatan pembangunan.............. selama..... tahun bagi kepentingan masyarakat umum atau selama fasilitas masih berfungsi. Ijin pinjam pakai bisa diperbaharui sesuai kesepakatan. Bentuk Kontribusi 1.



Tanah /lahan



2.



Tanah Produktif



Volume dan Satuan Asset



Alamat Asset



3. Asset lainnya Sebutkan: ………………………………… Syarat bentuk kontribusi yang disepakati dengan pemilik : ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………….…………..



Sketsa Peta Lokasi Cantumkan: 1. Batas dan status kepemilikan lahan 2. Bagan atas seluruh lahan milik warga 3. Jalan sekitar lahan 4. Batas tegas tanah yang akan diberikan/dipinjamkan 5. Orientasi lokasi/arah mata angina 6. Luas tanah sisa 7. Penggunaan tanah saat ini. 8. Status kepemilikan tanah



Demikian surat pernyataan ini dibuat secara sukarela untuk dasar dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang menerima Lurah/Kepala Desa



Yang memberikan Pemilik Materai Rp 6.000



Yang Melegalisasi, PPAT atau Camat sebagai PPATS



Surat Pernyataan Izin Pinjam Pakai Tanah



PT.4-02C



57



2021 PAMSIMAS



Ahli waris : Nama



jabatan



Tanda tangan



Keterangan



Tanda tangan



Saksi –saksi : Nama



Ketua KKM Tokoh masyarakat Tetangga terdekat Surat Pernyataan ini digunakan untuk satu kepemilikan tanah



SKETSA PETA LOKASI :



58



PT.4-02C



Surat Pernyataan Izin Pinjam Pakai Tanah



PAMSIMAS 2021



PT.4-03 PT.4-03 SURAT PERNYATAAN HASIL IDENTIFIKASI POTENSI DAMPAK NEGATIF SUB-PROGRAM TERHADAP KELOMPOK MHA



Berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan dalam RKM, kami KKM telah melakukan identifikasi potensi dampak negative terhadap kelompok MHA mencakup uraian jenis potensi dampak negative dan Upaya Tindakan Mitigasi/ penanganannya. Kami



No



KKM



Desa/Kelurahan: , Provinsi:



, Kecamatan:_



, Kabupaten/ Kota:



,



Potensi / Sumber Dampak Negatif



Upaya Mitigasi/Penanganan



Pelaksanaan Penanganan Ya



Tidak



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



……………………………., ………….20……. Diverifikasi oleh :



Diverifikasi oleh



Dibuat oleh :



Koordinator Kab./kota



Fasilitator Masyarakat:



KKM



(…………………….)



(…………………….)



(…………………….)



Surat Pernyataan Hasil Identifikasi Potensi Dampak Negatif Sub-Proyek Terhadap Kelompok MHA



PT.4-03



59



2021 PAMSIMAS



CONTOH PENGISIAN PT.4-03 SURAT PERNYATAAN HASIL IDENTIFIKASI POTENSI DAMPAK NEGATIF SUB-PROGRAM TERHADAP KELOMPOK MHA Berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan dalam RKM, kami KKM telah melakukan identifikasi potensi dampak negative terhadap kelompok MHA mencakup uraian jenis potensi dampak negative dan Upaya Tindakan Mitigasi/ penanganannya. Kami KKM Desa/Kelurahan: ___________, Kecamatan:____________ , Kabupaten/Kota: ___________, Provinsi: ___________,



No



Potensi / Sumber Dampak Negatif



Upaya Mitigasi/Penanganan



Pelaksanaan penanganan Ya



1.



Penaman pipa melalui daerah/wilayah yang dikramatkan oleh kelompok masyarakat adat



Memindahkan jalur pipa pada wilayah diluar daerah yang dikramatkan







2.



Bangunan Tandon Atas (Torn) tidak diperbolehkan melebihi ketinggian rumah ketua adat



Alternatif lokasi untuk penempatan Tandon Atas (Torn)







3.



Dst (disesuikan dengan kearifan local masyarakat adat)



Tidak



4. 5. 6. 7. 10.



……………………………., …………….20…….



60



Diverifikasi oleh :



Diverifikasi oleh



Dibuat oleh :



Koordinator Kab./kota



Fasilitator Masyarakat:



KKM



(…………………….)



(…………………….)



(…………………….)



PT.4-03



Surat Pernyataan Hasil Identifikasi Potensi Dampak Negatif Sub-Proyek Terhadap Kelompok MHA



PAMSIMAS 2021



PT.4-04 PT.4-04 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN PRASARANA DAN KESANGGUPAN IURAN Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama :__________________________ Jabatan :



Ketua KKM Desa/Kel. Kecamatan Kab./Kota



: ________________________ : ________________________ : ________________________ : ________________________



Alamat :_____________________________, Dusun: _____________, RT/RW: ________ Menyatakan: 1. Kesanggupan untuk mengoperasikan dan memelihara sarana dan prasarana yang kami bangun yaitu: No



Jenis Sarana dan Prasarana



Lokasi : Jalan/dusun/RT/RW



2. Kesanggupan menerapkan iuran kepada anggota masyarakat yang memanfaatkan sarana air minum untuk keberlangsungan sarana. Sebesar



Rp……………./KK/bulan



untuk HU/KU



dan



Rp…………………../M3



melalui SR



Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. …………………….,…………., 20…. Menyetujui :



Yang menyatakan, Ketua KKM Meterai Rp 6,000 _________________ Kepala Desa/Lurah



_________________ Kepala Desa/Lurah Mengetahui, 1. Nama ……………… 2. Nama ……………… Format Dilampirkan pada RKM



Surat Pernyataan Kesanggupan Pengoperasian dan Pemeliharaan Prasarana dan Kesanggupan Iuran



PT.4-04



61



2021 PAMSIMAS



PT.4-05 PT.4-05 CHECK LIST KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAMANAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL PADA RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM) Kelengkapan No



Dokumen



Ada



1.



Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan



2.



Hasil Identifikasi Potensi Dampak terhadap Lingkungan



3.



Surat Pernyataan Hasil Identfikasi Potensi Dampak Negatif Lingkungan



4.



Rekapitulasi Kebutuhan Lahan Untuk Penempatan Sarana



5.



Surat Pernyataan Hibah Lahan



6.



Surat Pernyataan Ijin Dilalui



7.



Surat Pernyataan Izin Pinjam Pakai Tanah



8.



Hasil Identifikasi Potensi Dampak Negatif terhadap MHA



Tidak



Kualitas Memenuhi



Tidak Memenuhi



……………………………., …………….20……. Diverifikasi oleh : Koordinator Kab./kota



Diverifikasi oleh Fasilitator Masyarakat:



Dibuat oleh : KKM



(…………………….)



(…………………….)



(…………………….)



Check List Kelengkapan Dokumen Pengamanan Lingkungan dan Sosial Pada RKM



PT.4-05



62



PAMSIMAS 2021



PT.4-06 PT.4-06 FORMAT RENCANA KERJA PENGELOAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA)



Berikut ini adalah sistematika laporan RKP-MA. Sistematika ini dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan relevansi masing-masing Kegiatan. Judul Bab/Sub Bab 1.



Isi/Keterangan



Deskripsi Kegiatan Rangkuman deskripsi kegiatansecara singkat (mengenai batasan wilayah, lokasi, jenis pekerjaan, luas, dan lainnya)



2.



Data Dasar mengenai Masyarakat Hukum Adat (berdasarkan hasil pengkajian sosial) Data Masyarakat Hukum Adat



• •



Informasi dasar tentang karakteristik demografi kelompok MHA, sosial, budaya, dan politik MHA, tanah dan wilayah tradisional yang mereka miliki atau mereka pakai dan mereka tempati dan sumber daya alam dimana penghidupan mereka bergantung Identifikasi pemangku kepentingan dan elaborasi dari proses yang sesuai dengan budaya setempat untuk melakukan konsultasi (musyawarah) dengan MHA di setiap tahap kegiatan



2.2 .Ringkasan hasil Konsultasi (musyawarah) yang dilaksanakan dengan prinsip FPIC dengan MHA yang dilaksanakan selama persiapan kegiatan dan akan menghasilkan dukungan masyarakat yang luas untuk kegiatan tersebut • Identifikasi potensi dampak merugikan dan positif dari kegiatan terhadap MHA yang terkena dampak • Pengembangan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari dampak merugikan atau identifikasi langkah-langkah mitigasi, mengurangi, atau kompensasi atas dampak tersebut dan memastikan bahwa MHA menerima manfaat sesuai dengan budaya mereka • Mekanisme mempersiapkan dan melaksanakan konsultasi publik dengan Masyarakat Hukum Adat ( musyawarah mengenai rencana kegiatan, rancangan, dan lain-lain sejauh relevan ), meliputi: penentuan lokasi dan jadwal konsultasi, penyebaran informasi/undangan, dan lain-lain • Proses konsultasi publik (musyawarah) • Hasil/resolusi dan kesepakatan bersama yang diperoleh selama rapat konsultasi .  Jumlah dan perwakilan organisasi/lembaga yang ikut serta dalam rapat konsultasi tersebut . 2.3. Sebuah kerangka kerja untuk melakukan konsultasi (musyawarah) berdasarkan prinsip FPIC dengan MHA yang terkena dampak selama pelaksanaan kegiatan



Format Rencana Kerja Pengeloaan Masyarakat Hukum Adat (MHA)



PT.4-06



63



2021 PAMSIMAS



Judul Bab/Sub Bab 3.



Isi/Keterangan



RENCANA AKSI (INPUT DARI HASIL KAJIAN SOSIAL) 3.1. Kegiatan bagi para warga MHA untuk mendapatkan manfaat sosial dan ekonomi 3.2. Kegiatan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, atau memberikan kompensasi atas dampak merugikan 3.3. Langkah-langkah untuk meningkatkan kapasitas pengelola kegiatan 3.4. Konsultasi (musyawarah) dengan MHA dan Konsep RKP-MHA



4.



PERKIRAAN BIAYA DAN RENCANA PENDANAAN Dalam bentuk tabel yang berisi informasi tentang: jenis kegiatan, penanggung jawab, waktu/tolok ukur, biaya, sumber pendanaan, dan komentar.



5. PENGATURAN KELEMBAGAAN UNTUK MELAKSANAKAN RKP-MHA • Instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan penanganan Masyarakat Hukum Adat • Instansi yang bertanggungjawab untuk pelaporan dan monitoring pada pelaksanaan penanganan Masyarakat Hukum Adat • Pengaturan untuk pemantauan pelaksanaan penanganan Masyarakat Hukum Adat yang terkena dampak 6. MEKANISME PENANGANAN KELUHAN YANG DAPAT DIAKSES OLEH MHA  Mekanisme untuk mengelola keluhan seperti yang disarankan sesuai hasil Kajian Sosial 7. PEMANTAUAN KEGIATAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RKP-MHA termasuk di dalamnya pengaturan untuk melakukan konsultasi (musyawarah) sesuai prinsip FPIC dengan MHA yang terkena dampak  Menjelaskan mengenai rencana kerja pemantauan pelaksanaan RKP-MHA dan mekanisme pelaporan.  Pemantauan terhadap kemajuan pelaksanaan RKP-MHA  Pemantauan terhadap proses pelaksanaan RKP-MHA  Pelaporan pelaksanaan (pelaporan akan diberikan kepada siapa, dalam format apa, dan jadwal serta tenggat waktu penyerahan pelaporan). LAMPIRAN Sertakan dokumen-dokumen atau salinannya yang relevan dengan RKP-MHA, misalnya:  Informasi mengenai kegiatan (Peta)  Tabel mengenai Data Dasar Masyarakat Huku Adat  Berita Acara Sosialisasi dan Konsultasi  Berita Acara Negosiasi  Dokumentasi lainnya yang relevan



Format Rencana Kerja Pengeloaan Masyarakat Hukum Adat (MHA)



PT.4-06



64



Format Rencana Kerja Pengeloaan Masyarakat Hukum Adat (MHA)



PT.4-06