4 0 292 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
ng
Nomor 2145/Pdt.G/2022/PA.Ckr
gu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara
A
tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh:
ah
PENGGUGAT, lahir di Bekasi 14 Desember 1992, umur 29 tahun, agama
ub lik
Islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN BEKASI, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa
am
kepada ADVOKAAT., adalah Advokat dan Asisten Advokat serta Konsultan
Hukum
pada
XXXXXXXXXXXXXXX
&
PARTNERS
ep
beralamat di JAKARTA UTARA, dengan domisili elektronik pada
ah k
alamat email affan.affandi05@gmail, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan XXXXXXXXXXXXX,
In do ne si
Register
R
Pengadilan Agama Cikarang tanggal 05 Juli 2022 dengan Nomor selanjutnya
disebut
A gu ng
“Penggugat“;
Melawan
sebagai
TERGUGAT, agama Islam, lahir di Bandung 15 November 1977, umur 44 tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN BEKASI, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada
ADVOKAT adalah Advokat dari Law Office XXXXXXXXXXX, Advocat elektronik
pada
alamat
email
XXXXXXXXXXXXXX,
lik
domisili
berdasarkan Surat Kuasa Khusus XXXXXXXXXXXXXX tanggal 11
ub
Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang tanggal 20 Juli 2022 dengan Nomor Register XXXXXXXX,
ep
selanjutnya disebut sebagai “Tergugat“;
on In d
A
gu
ng
Hlm. 1 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
es
R
Pengadilan Agama tersebut;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
& Legal Consultan, yang berkedudukan di XXXXXXXXXX, dengan
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;
ng
Telah memeriksa alat-alat bukti Penggugat di persidangan; DUDUK PERKARA
gu
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal
3 Juli
2022 yang didaftarkan melalui e-court di Kepaniteraan Pengadilan
A
Agama Cikarang, Nomor 2145/Pdt.G/2022/PA.Ckr tanggal 5 Juli 2022, telah mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah
ub lik
sebagaimana telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 15 November 2020 dan telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada tanggal 15 November 2020, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 November 2020;
ep
ah k
am
ah
1.
2.
Bahwa setelah perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal bersama (satu rumah) di KABUPATEN BEKASI; Bahwa sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan janji sighat
In do ne si
R
3.
taklik sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut diatas,
A gu ng
Penggugat dan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri (Ba’dadukhul) dan telah dikarunai satu orang anak laki-laki yang bernama:
ANAK,
yang
lahir
di
Bekasi
pada
tanggal
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: XXXXXXXXXXXXXXXXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi; Bahwa
pada
mulanya
perkawinan
Penggugat
ah
4.
dengan
Dinas
Tergugat
lik
didasarkan niat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal
5.
ub
satu dengan yang lainnya saling mencintai dan saling menghormati; Bahwa akan tetapi kehidupan rumah tangga Penggugat dengan
ep
Tergugat yang semula rukun dan damai tersebut, kemudian berubah menjadi tidak harmonis lagi dan mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran secara
on In d
A
gu
ng
Hlm. 2 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
es
R
terus menerus, sehingga tidak ada harapan untuk dapat mempertahankan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat berjalan harmonis, karena
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kelangsungan ikatan perkawinan dengan cara damai dan hidup rukun dalam
membina rumah tangga yang bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan
ng
Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 6.
Bahwa adapun penyebab kemelut rumah tangga Penggugat dan
gu
Tergugat yang menyulut terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta berikut ini:
A
a. Pada awalnya niat Penggugat menikah dengan Tergugat adalah untuk menjadi Imam yang baik dalam membentuk rumah tangga yang Sakinah,
ub lik
Tergugat belum dapat menjadi imam yang baik seperti yang diharapkan oleh Penggugat.
b. Tergugat terlalu menganggap remeh dengan segala urusan rumah tangga yang sesungguhnya dianggap penting oleh Penggugat sehingga hal tersebut seringkali menjadi pemicu terjadinya cek-cok secara terus
ep
ah k
am
ah
mawaddah warahmah dan juga menjalankan ibadah namun ternyata
menerus antara Penggugat dan Tergugat;
In do ne si
R
c. Selain hal tersebut diatas, Tergugat juga tidak bertanggung jawab sebagai suami untuk memberikan ketentraman batin kepada Penggugat, tidak
A gu ng
peduli dengan Penggugat, oleh karena Tergugat menganggap Penggugat
juga bekerja, sehingga dalam rumah tangga tidak tercipta rasa saling
mencintai, hormat menghormati satu dengan yang lainnya sebagaimana mestinya;
d. Akibat perbuatan Tergugat sebagaimana pada angka 6 huruf a, b dan c
tersebut diatas, sering terjadi tidak adanya persesuaian pendapat antara
yang baik serta kurangnya perhatian terhadap Penggugat sebagaimana
lik
ah
Tergugat sebagai suami yang tidak terbuka dan tidak adanya komunikasi layaknya perhatian dari seorang suami terhadap istrinya; yang
tidak
mungkin
ub
hidup
disatukan,
perselisihan
paham
yang
menimbulkan terjadinya pertengkaran terus menerus dan tidak ada
ep
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sehingga hal tersebut membuat Penggugat merasa tertekan dan tersiksa lahir bathin serta tidak
on In d
gu A
es
Hlm. 3 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
e. Bahwa adanya rasa ketidakcocokan, perbedaan prinsip dan pandangan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sanggup lagi untuk menjadi istri berkenaan dengan hilangnya rasa mencintai dan menghormati terhadap Tergugat;
ng
f. Bahwa kenyataan dan keadaan yang sedemikian rupa sebagaimana tersebut
diatas,
kelangsungan
sulit
hidup
bagi
Penggugat
perkawinan
antara
untuk
mempertahankan
Penggugat
dan Tergugat
gu
mengingat tujuan perkawinan itu sendiri untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah;
Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah sedemikian
A
7.
ub lik
rumah tangga yang tidak bahagia dan tidaktenteram sebagaimana yang
diharapkan, sehingga rumah tangga (perkawinan) Penggugat dan Tergugat yang demikian tidak lagi sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 Bab II Buku I Kompilasi Hukum Islam;
Bahwa Penggugat pernah meninggalkan rumah pada tanggal 18 April
ep
8.
ah k
am
ah
rupa keadaannya sebagaimana tersebut diatas, merupakan perkawinan dan
2021 karena merasa sudah tidak tahan lagi dengan keadaan yang dialami
In do ne si
R
oleh Penggugat namun akhirnya Tergugat meminta maaf dan meminta Penggugat untuk kembali ke rumah dan berjanji akan memperbaiki rumah
A gu ng
tangga antara Penggugat dan Tergugat;
9.
Bahwa demi menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, Penggugat
telah meminta beberapa kali agar Tergugat merubah sikap dan, memperbaiki diri, namun apa daya usaha Penggugat tidak berhasil dan pihak keluarga
telah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun juga tidak berhasil;
lik
ranjang dan puncaknya pada tanggal 23 Mei 2022 hingga gugatan ini diajukan, Penggugat dengan Tergugat sudah tidak serumah lagi karena
ub
Penggugat lebih memilih tinggal di KOTA DEPOK;
11. Bahwa ketidak harmonisan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang tidak berkunjung membaik sehingga membuat Penggugat merasa
ep
tidak dihargai yang sudah semestinya kehidupan dalam berumah tangga wajib saling menghargai,Terus menerus diperlakukan demikian dalam
on In d
gu A
es
Hlm. 4 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
ah
10. Bahwa sejak 09 Juni 2022 antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kehidupan berumah tangga hingga saat ini, membuat Penggugat akhirnya
merasa tidak sanggup lagi meneruskan perkawinan. Tergugat tidak lagi
ng
memberikan perhatian dan kasih sayang kepada Penggugat. Kehidupan pernikahan yang bahagia dan harmonis, seperti harapan orang-orang menikah pada umumnya tidak diperoleh Penggugat dalam pernikahan
gu
antara Penggugat dan Tergugat. Kenyamanan lahir dan bathin Penggugat
sebagai istri sudah tidak dipenuhi Tergugat. Penggugat sebelumnya bahkan
A
tidak pernah bercerita kepada keluarganya tentang perasaannya yang tersakiti, namun Penggugat akhirnya menyadari kehidupan yang dijalaninya
ub lik
ah
selain kehidupan yang tidak sehat, juga akan berdampak besar tidak hanya
bagi Penggugat secara psikologis, tetapi juga akan berdampak pada anak
am
Penggugat dan Tergugat karena dibesarkan dalam suasana kehidupan yang tidak ada saling menghormati/menghargai. Pada akhirnya apa-apa yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, trauma
tersendiri
ep
ah k
selain dapat menimbulkan trauma bagi Penggugat, juga akan menimbulkan bagi
anak
dan
akan
berdampak
buruk
bagi
In do ne si
R
perkembangan jiwa anak Penggugat dan Tergugat dikemudian hari. Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka cukup alasan
A gu ng
bagi Penggugat mengajukan gugatan Perceraian ini terhadap Tergugat melalui Pengadilan Agama Cikarang;
12. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, telah jelas dan nyata
bahwa kehidupan rumah tangga dalam ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat
tidak mungkin lagi untuk dipertahankan,
sehingga satu-satunya jalan yang terbaik demi masa depan para pihak akibat hukumnya;
lik
ah
untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui perceraian dengan segala
ub
Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;
14. Bahwa berdasarkan factor humanity dan perkembangan serta mental anak oleh
Hukum
Islam
dan
Undang-Undang
Hlm. 5 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
on In d
A
gu
ng
M
R
Kompilasi
es
diamanatkan
ep
Penggugat dan Tergugat yang belum dewasa, sebagaimana yang
ah
ka
m
13. Bahwa dengan segala uraian alasan dan fakta-fakta hukum diatas, gugatan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Anak, Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang
R
Perlindungan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hakasuh (Hadhanah) atas anak Penggugat dan Tergugat yang masih
ANAK, yang lahir di Bekasi pada tanggal
ng
dibawah umur yaitu:
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX jenis kelamin laki-laki umur 7 bulan;
15. Bahwa kemudian mengingat biaya hidup yang tinggi pada saat ini baik
gu
untuk kehidupan dan biaya anak Penggugat dan Tergugat sangat pantas dan wajar apabila Tergugat dibebankan biaya nafkah anak dan keperluan
A
sehari-hari, seperti makanan, susu anak, serta kebutuhan lainnya
(sandang, pangan dan papan) untuk anak Penggugat dan Tergugat sebesar diberikan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa/mandiri sesuaidengan
am
Peraturan
Perundang-undangan
yang
berlakudengan
kenaikan sebesar 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan pemberian nafkah anak tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 5
ep
ah k
ub lik
ah
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya yang
setiap bulannya yang dibebankan kepada Tergugat;
In do ne si
R
16. Bahwa para pihak telah sepakat untuk:
- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;
A gu ng
- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan
kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa
rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang
lik
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB
ub
XXXXXXXX;
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil dengan Nomor XXXXXXXX;
ep
Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, - Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu
on In d
gu A
es
Hlm. 6 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
ah
terletak di KABUPATEN BEKASI;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua
ng
aset yang tertera dalam kesepakatan;
17. Bahwa terhadap biaya yang timbul akibat perkara ini agar dibebankan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
gu
Maka, berdasarkan segala uraian tersebut diatas, rumah tangga
Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi untuk membina
A
rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, dan oleh karena itu, Penggugat dengan ini mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in sughra dari Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
Menetapkan Hak Pengasuhan dan Pemeliharaan anak laki-laki yang bernama:
ANAK,
ep
3.
ah k
am
putusan sebagai berikut:
ub lik
ah
Cikarangyang memeriksa dan mengadiliperkara ini kiranya dapat menjatuhkan
yang
lahir
di
Bekasi
pada
tanggal
In do ne si
R
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: XXXXXXXXXXXXXXXXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku
Dinas
A gu ng
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, diserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya;
4.
Menghukum
Tergugat
untuk
memberikan
nafkah
pemeliharaan
(hadhanah) terhadap satu anak kandung PENGGUGAT dan TERGUGAT
yang bernama ANAK sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) setiap bulannya yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
ub
Menyatakan telah terjadi kesepakatan bersama sebagai berikut:
- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;
- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan
ep
kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan
on In d
gu A
es
Hlm. 7 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
5.
lik
ah
kenaikan sebesar 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) persen setiap
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diluar biaya pendidkan dan kesehatan;
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa
ng
rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
gu
Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;
A
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
ub lik
dengan Nomor XXXXXXXX;
- Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu membayar
cicilan
mobil
pada
point
4
dan
pihak
Tergugat
menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan; 6.
Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-
ep
ah k
am
ah
Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX,
undangan yang berlaku;
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).
In do ne si
R
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang berpendapat
A gu ng
Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan
Tergugat telah hadir sendiri menghadap ke persidangan; Bahwa Kuasa Hukum Penggugat
telah menyerahkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 03 Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Cikarang
tanggal
05
Juli
2022
dengan
Nomor
Register
XXXXXXXXXXXXXX, juga telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat serta fotokopi berita acara sumpah yang masing-masing telah Hukum
Penggugat
diizinkan
Majelis Hakim menyatakan Kuasa
beracara
lik
ah
dicocokkan dengan aslinya, selanjutnya
dalam
perkara
ini
guna
ub
Bahwa Kuasa Hukum Tergugat juga telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus No.XXXXXXXXXX tanggal 11 Juli 2022 yang didaftarkan di
ep
Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang tanggal 20 Juli 2022 dengan Nomor Register XXXXXXXXXXXX, juga telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
on In d
gu A
es
Hlm. 8 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
mendampingi/mewakili kepentingan hukum Penggugat;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pengenal Advokat serta fotokopi berita acara sumpah yang masing-masing telah dicocokkan dengan aslinya, selanjutnya
diizinkan beracara dalam perkara ini guna
ng
Kuasa Hukum Tergugat
Majelis Hakim menyatakan
mendampingi/mewakili kepentingan hukum Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihak Penggugat
gu
dan Tergugat agar tetap rukun dan mempertahankan kembali keutuhan rumah
tangganya, namun tidak berhasil karena Penggugat tetap ingin bercerai,
A
sedangkan Tergugat tidak keberatan untuk bercerai dengan Penggugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang
ub lik
ah
Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majelis memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi. Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelis laporan mediasi tertanggal 27 Juli 2022 Penggugat dan Tergugat telah
menempuh proses mediasi dengan kesepakatan hasil mediasi berhasil sebagian yang pada pokoknya tidak terjadi perdamaian pada pokok perkara
ep
ah k
am
menunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yang dalam
mengenai perceraian, namun berhasil mencapai beberapa kesepakatan yaitu:
In do ne si
R
1. Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah; 2. Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan
A gu ng
kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;
3. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa
rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;
4. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
lik
ah
Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;
ub
Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan Nomor XXXXXXXX;
ep
6. Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi
on In d
gu A
es
Hlm. 9 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
5. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam kesepakatan;
R
untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera
ng
Bahwa kemudian sidang dilanjutkan pada tahap litigasi dengan diawali pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengan perubahan gugatan secara lisan berupa tambahan posita 16 dan
gu
tambahan petitum 5 sebagai berikut: - Posita 16, Bahwa para pihak telah sepakat untuk:
A
- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;
- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan
ub lik
anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;
ep
ah k
am
ah
kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil XXXXXXXX;
In do ne si
R
Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB
A gu ng
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan Nomor XXXXXXXX;
- Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu membayar
cicilan
mobil
pada
point
4
dan
pihak
Tergugat
menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;
lik
ah
- Petitum 5 ditambahkan tentang telah terjadi kesepakatan bersama sebagai berikut:
ub
- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah
ep
anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;
on In d
gu A
es
Hlm. 10 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa
rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang
ng
terletak di KABUPATEN BEKASI;
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB
gu
XXXXXXXX;
- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
A
Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX,
membayar
cicilan
mobil
ub lik
- Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu pada
point
4
dan
pihak
Tergugat
menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;
Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut, yaitu:
ep
ah k
am
ah
dengan Nomor XXXXXXXX;
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat terkecuali hal-hal
In do ne si
R
yang nyata dan diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat; 2. Bahwa benar Tergugat dan Penggugat adalah suami istri yang sah yang
A gu ng
telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 15 November 2020 dan
tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatisampuma, Kota Bekasi
sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 November 2020;
3. Bahwa benar dari perkawinan telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX bernama ANAK sesuai dengan Akta kelahiran Nomor XXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan
lik
ah
Catatan Sipil Kabupaten Bekasi;
4. Bahwa Tergugat telah berusaha menjadi Imam yang baik untuk Penggugat,
ub
namun ternyata tetap saja terjadi percekcokan dan perselisihan secara terus menerus yang menyebabkan penderitaan bathin bagi Tergugat dan
ep
Penggugat;
5. Bahwa dalam mengarungi bahtera rumah tangga ternyata diantara Tergugat
on In d
gu A
es
Hlm. 11 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
membimbing, mencintai dan menyayangi Penggugat dengan sepenuh hati,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan Penggugat terdapat ketidakcocokan, adanya prinsip dan pandangan
hidup yang tidak mungkin disatukan, sehingga menimbulkan perselisihan
ng
paham dan percekcokan dan perselisihan yang terus menerus, dan
puncaknya pada awal bulan Juni 2022 Penggugat telah meninggalkan kediaman bersama di KABUPATEN BEKASI, kemudian Penggugat tinggal di
gu
KOTA DEPOK;
6. Bahwa selama pisah rumah tersebut sampai sekarang tidak ada hubungan
A
yang harmonis antara Tergugat dan Penggugat baik lahir maupun bathin,
ub lik
hal ini merupakan bukti bahwa rumah tangga antara Tergugat dan Penggugat telah pecah, dan sendi-sendi rumah tangga telah rapuh dan sulit
untuk ditegakkan kembali yang dapat dinyatakan bahwa rumah tangga antara Tergugat dan Penggugat telah rusak (broken marriage), sehingga telah terdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 hruf (f)
ep
ah k
am
ah
dimana Penggugat tidak ada keinginan untuk kembali ke kediaman bersama,
Kompilasi Hukum Islam;
In do ne si
R
7. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 Maret 1999 nomor 237/K/AG/1998 yang mengandung abstrak
A gu ng
hukum, bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan
kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalam surat Ar-
Rum ayat 21 dan juga ketentuan pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun
lik
ah
1974 dinyatakan bahwa “tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah" namun karena Penggugat
ub
timbul sikap saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Penggugat tetap tidak lagi berkeinginan untuk meneruskan rumah
ep
tangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belah pihak tidak lebih jauh lagi melanggar norma agama dan norma hukum maka perceraian dapat
on In d
gu A
es
Hlm. 12 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
dan Tergugat selaku pasangan suami isteri telah ternyata sudah tidak lagi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dijadikan salah satu alternative yang adil untuk meneyelesaikan sengketa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat;
ng
9. Bahwa dengan tanpa memandang siapa yang benar atau siapa yang salah dan tau siapa pula yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan tersebut,
maka yang pertama dan utama adalah telah dilakukan upaya perdamaian
gu
agar Penggugat dan Tergugat rukun kembali akan tetapi terbukti tidak
berhasil, maka membiarkan kondisi tersebut berlangsung secara terus
A
menerus tanpa penyelesaian, tentu tidak tepat karena akan menambah
ub lik
yang dianggap adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, sebagaimana pendapat ahli hukum Islam Syekh Abdurrahman
Ash-Shabuni dalam kitab Madaa Hurriyatuz Zaujani Fith Thalaaq, Juz 1 halaman 83, yang artinya : “Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa),
ep
ah k
am
ah
beban penderitaan bagi kedua beiah pihak, oleh karena itu penyelesaian
sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum saiah satu suami isteri
In do ne si
R
dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";
A gu ng
10. Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Tergugat dan Penggugat dengan cara nasehat dan saran agar mengurungkan niatnya
untuk bercerai, serta rukun kembali dan damai sebagai suami istri, dan
juga sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, perkara gugatan cerai ini telah dilakukan mediasi oleh Mediator yang
ditunjuk oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dimana pada
lik
pengacaranya masing-masing, walaupun dimediasi telah menghabiskan waktu hampir 2 (dua) jam, namun mediasi tidak berhasil, dimana para
ub
pihak tetap bersikukuh mengakhiri rumah tangganya;
11. Bahwa sebelum gugatan perceraian ini didaftarkan di Pengadilan Agama Cikarang, benar sudah ada upaya dari Penggugat dan Tergugat untuk
ep
menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tetapi tidak kunjung dapat diselesaikan, tujuan perkawinan untuk
on In d
gu A
es
Hlm. 13 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
ah
saat mediasi Tergugat dan Penggugat hadir sendiri tanpa didampingi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana
R
membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang
dicita-citakan
tidak
berhasil
diwujudkan
ng
Penggugat dan Tergugat;
oleh
12. Bahwa oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak
memungkinkan lagi untuk hidup dalam satu rumah tangga, maka
gu
Penggugat sepakat untuk berpisah dengan secara baik dengan tetap menjaga silaturahmi diantara para pihak;
A
13. Bahwa sebagai akibat perceraian Tergugat dan Penggugat telah membuat kesepakatan sebagai berikut:
ub lik
ah
a. Tergugat dan Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Hak Asuh Anak pada tanggal 12 Juni 2022, yang pada pokoknya adalah sebagai
am
berikut: 1) Bahwa
XXXXXXXXXXXXXXXXXX,
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
ah k
lahir
berdasarkan Akta Kelahiran Nomor
ada
dibawah
pengasuhan
ep
XXXXXXXXXXXXXXXXX,
yang
"PIHAK
KEDUA". Ketentuan tersebut berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
In do ne si
R
Pasal 105 huruf a menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
A gu ng
2) Bahwa PARA PIHAK sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi
anak,
mencurahkan
kasih
sayang,
menumbuh
kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
3) Bahwa PIHAK KEDUA tidak akan melarang PIHAK PERTAMA untuk
menemui XXXXXX yang dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum bertemu;
kesepakatan dan kondisi PARA PIHAK;
lik
secara bergantian merawat XXXXXX yang ditentukan harinya atas 5) Bahwa XXXXXX dalam asuhan PIHAK KEDUA hingga anak dapat
ub
m
ah
4) Bahwa setelah XXXXXX berumur 2 tahun PIHAK PERTAMA berhak
menentukan sendiri haknya sebagai anak, hal ini sesuai dengan
ka
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ep
6) Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku,
on In d
gu A
es
Hlm. 14 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan anak, dari hal-hal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, pengaruh negatif
kepada anak, sehingga memunculkan kebencian ke salah satu orang
ng
tuanya;
7) Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan kewajiban setiap bulannya
sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan
gu
pokok XXXXXX, diluar biaya kesehatan, pendidikan dan biaya tak
A
terduga lainnya untuk kebutuhan XXXXXX sampai anak dapat menentukan haknya sendiri.
8) Bahwa PARA PIHAK akan memberikan pendidikan yang terbaik
ub lik
ah
sampai anak dapat menentukan haknya sendiri.
b. Tergugat dan Tergugat telah membuat Surat Perjanjian Pisah Harta
am
pada tanggal 12 Juni 2022, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1) Rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang
ah k
ep
terletak di KABUPATEN BEKASI yang saat ini masih dalam proses balik nama PIHAK KEDUA.
In do ne si
R
2) Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T wama putih metalik, dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, Nomor BPKB XXXXXXXX, yang saat ini masih
A gu ng
dalam proses kredit dengan nama pemilik PIHAK PERTAMA sesuai yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3) Mobil Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi 2972 FFX, Nomor XXXXXXXX, yang saat ini masih dalam proses kredit dengan nama pemilik PIHAK KEDUA sesuai yang tercantum pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor.
4) Bahwa PIHAK PERTAMA secara sukarela akan menyelesaikan
lik
ah
proses kredit mobil jenis Toyota Alphard dengan sisa angsuran 18
(delapan belas) kali yang dibayar setiap bulan sebesar Rp.
ub
dengan sisa angsuran 1 (satu) kali yang dibayar setiap bulan sebesar XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
ep
14. Bahwa oleh karena gugatan cerai ini, berdasarkan telah fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal
on In d
gu A
es
Hlm. 15 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan Mobil jenis mazda
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Tergugat memohon agar kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang mengadili dan
ng
memutus dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat XXXXXXXXXXXXXXX
gu
kepada PENGGUGAT;
3. Menetapkan Hak Pengasuhan dan pemeliharaan anak laki-laki yang
A
bernama ANAK, diserahkan kepada Penggugat, yang pelaksanaannya mengacu kepada Surat Pernyataan Hak Asuh Anak pada tanggal 12
4. Biaya Nafkah untuk anak (hadhanah) anak laki-laki yang bernama ANAK sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan
am
sampai anak tersebut dewasa;
5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menetapkan biaya menurut hukum.
ep
ah k
ub lik
ah
Juni 2022;
Bahwa Tergugat menambahkan keterangan secara lisan yang pada Penggugat;
In do ne si
R
pokoknya Tergugat mengakui dan tidak membantah seluruh dalil-dalil gugatan
A gu ng
Bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan
Replik secara lisan pada tanggal 27 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap dengan dalil-dalil gugatan Penggugat;
Bahwa atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Duplik
secara lisan pada tanggal 27 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap dengan jawaban Tergugat;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah
lik
ah
mengajukan alat-alat bukti berupa: A. Bukti Surat
ub
XXXXXXXXXXXXXXX,
yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten
Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Desember 2020,
bukti surat
ep
tersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan
on In d
gu A
es
Hlm. 16 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK XXXXXXXXXXX atas nama
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;
ng
2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Sampurna
Kota
Bekasi
Provinsi
Jawa
Barat,
Nomor:
XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 November 2020, bukti surat
gu
tersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan
dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda
A
P.2;
3. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor XXXXXXXXXXXX
ub lik
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa
Barat tanggal 28 Desember 2020, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.3;
4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXXXXXXXXXXXXXXXX atas
ep
ah k
am
ah
Keluarga XXXXXXXXXXXXXXX,
atas nama Kepala
nama ANAK, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten
In do ne si
R
Bekasi tanggal 12 Januari 2022 yang telah dinazegelen dan dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, diparaf serta diberi tanda P.4;
A gu ng
5. Fotokopi Surat Pernyataan Hak Asuh Anak, yang telah dinazegelen dan dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, diparaf serta diberi tanda P.5;
6. Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta tanggal 12 Juni 2022, yang telah dinazegelen dan dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, diparaf serta diberi tanda P.6;
B. Bukti Saksi
sebagai
XXXXXXXXX
Penggugat,
dibawah
lik
Mahasiswi, bertempat tinggal di KOTA DEPOK. Saksi tersebut mengaku sumpah
memberikan
ub
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri; menikah
KABUPATEN BEKASI;
Penggugat
Tergugat
tinggal
R
on In d
gu A
di
Hlm. 17 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
dan
es
setelah
ep
- Bahwa
ah
ka
m
ah
1. Saksi I, XXXXXXXXXXXXXXX, umur 20 tahun, agama Kristen, pekerjaan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bernama
R
- Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai anak 1 (satu) orang yang ANAK,
laki-laki,
lahir
di
Bekasi
pada
tanggal
ng
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan anak tersebut sekarang ini tinggal dan diasuh oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya;
- Bahwa Penggugat adalah ibu yang baik dan bisa mengasuh anak
gu
Penggugat dan Tergugat dengan baik;
A
- Bahwa selama dalam pengasuhan Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat dalam kondisi sehat, tumbuh dan berkembang dengan baik;
- Bahwa Penggugat sebagai ibu kandung dari anak yang bernama
ub lik
ah
ANAK tidak pernah lalai dalam mengurus dan memelihara anak tersebut;
am
- Bahwa selama ini ANAK berada dalam asuhan Penggugat mendapat pendidikan yang baik;
- Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada
ah k
ep
awalnya berjalan baik dan rukun, namun sekarang ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi karena sering terjadi
In do ne si
R
perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus; - Bahwa sejak 1 (satu) bulan setelah menikah mulai terjadinya
A gu ng
perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa saksi sering melihat dan mendengar Penggugat dan Tergugat berselisih dan bertengkar;
- Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat saksi tidak mengetahui secara pasti;
- Bahwa pada bulan April 2021 Penggugat pernah meninggalkan rumah
lik
kemudian Penggugat dan Tergugat hidup rukun kembali;
- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Mei 2022 setelah Penggugat pulang dari
ub
m
ah
kediaman bersama dan tinggal di Cibubur selama 1 bulan, namun
liburan di Singapura disebabkan ketika di Singapura anak Tergugat
ka
sering memisahkan diri dari Penggugat yang menyebabkan Penggugat
on In d
gu A
es
Hlm. 18 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ep
merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak bulan Juni 2022 yang lalu dimana Penggugat yang pergi dari kediaman
ng
bersama dan tinggal di KOTA DEPOK;
- Bahwa selama berpisah Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi berkomunikasi dengan baik;
gu
- Bahwa selama berpisah Penggugat sudah pernah dinasehati dan didamaikan oleh pihak keluarga, namun tidak berhasil;
A
2. Saksi II, XXXXXXXXXXXXX, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan XXXXXXXXXXXXX, bertempat tinggal di PEKALONGAN. Saksi tersebut
ub lik
ah
mengaku sebagai pengasuh anak Penggugat dan Tergugat, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
am
- Bahwa saksi menjadi pengasuh Penggugat dan Tergugat sejak bulan Desember 2021 yang lalu;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri;
ep
ah k
- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal di KABUPATEN BEKASI; - Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai anak 1 (satu) orang yang laki-laki,
lahir
di
Bekasi
pada
tanggal
In do ne si
ANAK,
R
bernama
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan anak tersebut sekarang ini tinggal
A gu ng
dan diasuh oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya;
- Bahwa Penggugat adalah ibu yang baik dan bisa mengasuh anak Penggugat dan Tergugat dengan baik;
- Bahwa selama dalam pengasuhan Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat dalam kondisi sehat, tumbuh dan berkembang dengan baik;
- Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak
lik
terus menerus hal ini saksi ketahui karena saksi sering melihat dan mendengar Penggugat dan Tergugat berselisih dan bertengkar;
ub
- Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat saksi tidak mengetahui secara pasti;
- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan
ep
Tergugat terjadi pada bulan Juni 2022;
on In d
gu A
es
Hlm. 19 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
ah
harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Penggugat yang pergi dari kediaman bersama dan tinggal di
Perum Wisma Mas Pondok Cabe RT.001 RW.010 Kelurahan Cinangka
ng
Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; - Bahwa
selama
berpisah
Penggugat
sudah
tidak
berkomunikasi dengan baik;
pernah
lagi
gu
- Bahwa selama berpisah Penggugat sudah pernah dinasehati dan diusahakan damai oleh pihak keluarga, namun tidak berhasil;
A
Bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Penggugat dan
Tergugat menyatakan menerima dan tidak keberatan;
ub lik
ah
Bahwa meskipun Tergugat membenarkan dan tidak membantah seluruh
dalil-dalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan Bahwa terhadap kesempatan tersebut, Tergugat menyatakan tidak mengajukan bukti tertulis maupun saksi-saksi;
Bahwa dalam kesimpulannya Penggugat menyatakan tetap ingin
ep
ah k
am
kepada Tergugat untuk mengajukan alat-alat bukti di persidangan;
bercerai dengan Tergugat dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan perceraian yang diajukan oleh Penggugat dan mohon putusan;
In do ne si
R
putusan, Tergugat dalam kesimpulannya menyatakan tidak keberatan dengan
A gu ng
Bahwa tentang pemeriksaan lebih lanjut semuanya telah dicatat dalam
berita acara sidang perkara ini, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini
ditunjuk kepada hal-hal yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini; PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Penggugat dan
lik
ah
sebagaimana terurai di atas;
Tergugat telah hadir secara principal di persidangan, Majelis Hakim telah
ub
rumah tangganya, namun tidak berhasil (vide Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan
ep
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 115 dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;
on In d
gu A
es
Hlm. 20 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
berupaya mendamaikan para pihak berperkara untuk tetap rukun membina
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memeriksa syarat formil dan
materil Surat Kuasa Penggugat, berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat yang
ng
masih aktif dan Berita Acara Sumpah Advokat dan isinya berupa pemberian
kuasa yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban
umum, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Kuasa Penggugat
gu
telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Kuasa Hukum Penggugat diizinkan beracara untuk membela/mewakili kepentingan hukum Penggugat
A
dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah memeriksa syarat formil
ub lik
ah
dan materil Surat Kuasa Tergugat, berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat dan
isinya berupa pemberian kuasa yang tidak bertentangan dengan hukum, Surat Kuasa Tergugat Kuasa
Hukum
telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga
Tergugat
diizinkan
beracara
untuk
membela/mewakili
kepentingan hukum Tergugat dalam perkara ini;
ep
ah k
am
kesusilaan dan ketertiban umum, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penggugat dan Tergugat telah
In do ne si
R
memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 dan Pasal 4 Ayat (1)
A gu ng
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, di persidangan Majelis Hakim telah berusaha
untuk
mendamaikan
Penggugat
dengan
Tergugat,
dengan
memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat, agar Penggugat dan
lik
ah
Tergugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya, namun
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Penggugat dan Tergugat telah diperintahkan untuk melakukan
ep
mediasi dengan mediator Desy Trihartini, S.H dan selanjutnya berdasarkan laporan dari Mediator tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah menempuh
on In d
gu A
es
Hlm. 21 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
tidak berhasil;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dari
Mediator
R
proses mediasi dan berhasil sebagian dan selanjutnya berdasarkan laporan tersebut,
Penggugat
dengan
Tergugat
ng
Kesepakatan Bersama yaitu:
1. Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;
telah
membuat
2. Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan
gu
kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan
A
diluar biaya pendidkan dan kesehatan;
rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak
ub lik
ah
3. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa di KABUPATEN BEKASI;
Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;
5. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
ep
ah k
am
4. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan
In do ne si
R
Nomor XXXXXXXX;
6. Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu
A gu ng
membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;
Namun karena hal yang disepakati tersebut tidak termasuk dalam dalil gugatan Penggugat,
maka
Penggugat
mengubah
gugatan
Penggugat
dengan
memasukkan kesepakatan tersebut di dalam gugatan. Dengan demikian ketentuan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
lik
ah
Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini pada
ub
rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi dan mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, sehingga tidak ada
ep
harapan untuk dapat mempertahankan kelangsungan ikatan perkawinan dengan cara damai dan hidup rukun dalam membina rumah tangga yang
on In d
gu A
es
Hlm. 22 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
pokoknya Penggugat mohon diceraikan dari Tergugat dengan alasan bahwa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bahagia serta kekal, yang akibatnya antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah sejak bulan Juni 2022 hingga sekarang;
bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas,
ng
Menimbang,
dalam jawaban secara tertulis Tergugat pada pokoknya mengakui dan tidak membantah dali-dalil gugatan Penggugat;
gu
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah
mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatan
A
Penggugat;
Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat telah
ub lik
ah
mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan jawaban Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah termasuk perkara
perceraian, dimana perceraian termasuk dalam kelompok hukum perorangan (personan recht), oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tertanggal 28 Nopember 1991, tidaklah
ep
ah k
am
Tergugat;
dibenarkan dalam perkara perceraian semata-mata didasarkan pada adanya kebohongan besar (de grote langen) ex. Pasal 208 BW;
In do ne si
R
pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya
A gu ng
Menimbang, bahwa di samping itu, pedoman yang harus diterapkan
dalam masalah perceraian bukanlah matrimonial action, akan tetapi broken
marriage, oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui serta
menggali
siapa
yang
bersalah
yang
menyebabkan
timbulnya
pertengkaran (cekcok), akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumah tangganya. Hal ini sesuai dengan
stare decisis di
lik
ah
antaranya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 28 PK/AG/1995
ub
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat
telah mengajukan bukti tertulis P.1 s/d P.6 dan 2 (dua) orang saksi di persidangan;
ep
Menimbang, bahwa terhadap bukti P.1 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti
on In d
gu A
es
Hlm. 23 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
tertanggal 16 Oktober 1996;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dibubuhi materai secukupnya, serta cocok dengan aslinya,
ng
dengan demikian alat bukti P.1 tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Kemudian alat bukti P.1 tersebut memuat keterangan yang relevan dengan
gugatan Penggugat mengenai tempat tinggal Penggugat yang berada di
gu
wilayah Kabupaten Bekasi, dengan demikian bukti tersebut telah memenuhi
syarat materil. Berdasarkan hal itu, maka alat bukti P.1 tersebut mempunyai
A
kekuatan yang sempurna dan mengikat (volledig and bidende) sehingga harus dinyatakan dapat diterima dan dipertimbangkan;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, maka terbukti perkara ini
merupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Cikarang sesuai ketentuan Agama sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
ep
ah k
am
Pasal 66 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Menimbang, bahwa terhadap bukti P.2 yaitu berupa fotokopi Kutipan
In do ne si
R
Akta Nikah, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah
A gu ng
dibubuhi materai secukupnya, serta cocok dengan aslinya, dengan demikian
alat bukti P.2 tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Kemudian alat bukti P.2 tersebut memuat keterangan yang relevan dengan gugatan Penggugat
mengenai peristiwa hukum perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat, dan terhadap bukti tersebut tidak ada bantahan dari Tergugat, dengan demikian bukti tersebut telah memenuhi syarat materil. Berdasarkan hal itu,
maka alat bukti P.2 tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan
lik
ah
mengikat (volledig and bidende) sehingga harus dinyatakan dapat diterima dan
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 terbukti Penggugat dan
Tergugat telah dan masih terikat dalam perkawinan yang sah, sehingga secara formil Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini (persona
ep
standi in judicio) dalam pengajuannya karena perkara a quo merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 49
on In d
gu A
es
Hlm. 24 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
dipertimbangkan;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
ng
Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 7 ayat (1) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P.3 berupa Kartu Keluarga Majelis
gu
Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari
suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dibubuhi materai
A
secukupnya, serta cocok dengan aslinya, dengan demikian alat bukti P.3 tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Kemudian alat bukti P.3 tersebut
ub lik
ah
memuat keterangan yang relevan dengan gugatan Penggugat dan terhadap bukti tersebut tidak ada bantahan dari Tergugat, dengan demikian bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat (volledig and bidende) sehingga harus dinyatakan dapat diterima dan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh Penggugat
ep
ah k
am
telah memenuhi syarat materil. Berdasarkan hal itu, maka alat bukti P.3 tersebut
yaitu berupa fotokopi Kartu Keluarga, maka terbukti bahwa Penggugat dan
In do ne si
R
Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah hidup berumah tangga; Menimbang, bahwa terhadap bukti P.4 berupa fotokopi Akta Kelahiran
A gu ng
anak Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dibubuhi materai secukupnya, serta cocok dengan aslinya,
dengan demikian alat bukti P.4 tersebut telah memenuhi persyaratan formil.
Kemudian alat bukti P.4 tersebut memuat keterangan yang relevan dengan
gugatan Penggugat mengenai rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak 1 (satu) orang, dengan demikian bukti tersebut telah memenuhi
lik
ah
syarat materil. Berdasarkan hal itu, maka alat bukti P.4 tersebut mempunyai
kekuatan yang sempurna dan mengikat (volledig and bidende) sehingga harus
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 berupa Akta Kelahiran, maka terbukti anak yang bernama ANAK, laki-laki, lahir di Bekasi pada tanggal
ep
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX adalah anak kandung Penggugat dan Tergugat;
on In d
gu A
es
Hlm. 25 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
dinyatakan dapat diterima dan dipertimbangkan;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa terhadap bukti P.5 berupa Surat Pernyataan Hak Asuh Anak, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut termasuk alat
ng
bukti surat dan merupakan alat bukti dibawah tangan, maka berdasarkan Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 167 HIR, kekuatan
pembuktian bukti tersebut bersifat bebas atau tergantung penilaian hakim dan
gu
Majelis Hakim menilainya sebagai bukti permulaan yang masih memerlukan bukti lainnya untuk memenuhi batas minimal pembuktian;
A
Menimbang, bahwa terhadap bukti P.6 berupa Surat Perjanjian Pisah
Harta, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut termasuk alat bukti
ub lik
ah
surat dan merupakan alat bukti dibawah tangan, maka berdasarkan Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 167 HIR, kekuatan Majelis Hakim menilainya sebagai bukti permulaan yang masih memerlukan bukti lainnya untuk memenuhi batas minimal pembuktian;
Menimbang, bahwa P.5 dan P.6, merupakan akta di bawah tangan, yang
ep
ah k
am
pembuktian bukti tersebut bersifat bebas atau tergantung penilaian hakim dan
isi serta tanda tangannya diakui oleh kedua belah pihak, maka memiliki nilai
In do ne si
R
pembuktian yang sempurna dan mengikat, serta ternyata isinya sejalan dengan substansi akta kesepakatan dalam mediasi Penggugat dan Tergugat, oleh
A gu ng
karena itu terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Kesepakatan Perdamaian;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui keadaan senyatanya yang
dialami oleh Penggugat dan Tergugat dalam membina rumah tangganya, Majelis Hakim membebani kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi-saksi,
baik saksi keluarga atau orang dekatnya, sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1975 jo Pasal 76 ayat (1) Undang-
lik
ah
Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang
ub
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti 2 (dua) orang saksi yang
diajukan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua orang saksi tersebut telah memenuhi syarat formil kesaksian karena yang bersangkutan
ep
telah hadir dan memberikan keterangan secara pribadi di persidangan, telah
on In d
gu A
es
Hlm. 26 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
Nomor 50 Tahun 2009;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
memberikan keterangan di bawah sumpahnya, diperiksa satu persatu, dan tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannya;
ng
Menimbang, bahwa secara materil keterangan yang diberikan oleh 2 (dua) orang saksi Penggugat dinilai Majelis Hakim punya relevansi dengan dalil-dalil gugatan Penggugat, di samping itu keterangan kedua orang saksi
gu
tersebut saling berkaitan dan punya kecocokan antara satu dengan lainnya menyangkut rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang tidak utuh,
A
karena antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah disebabkan
pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya dan telah ada upaya damai
ub lik
ah
yang dilakukan pihak keluarga namun tidak berhasil, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat fakta hukum yang cukup untuk mendukung dalil-
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan, pengetahuan, dan kedudukan saksi, maka Majelis Hakim meyakini keterangan saksi-saksi tersebut adalah sebenarnya dan dapat dijadikan bukti yang mendukung
ep
ah k
am
dalil gugatan Penggugat;
kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat dan sesuai dengan ketentuan Pasal
In do ne si
R
144 HIR dan Pasal 171 ayat (1) HIR serta Pasal 172 HIR; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat membenarkan dan tidak
A gu ng
membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan alat-alat bukti di persidangan;
Menimbang,
bahwa
terhadap
kesempatan
tersebut,
menyatakan tidak mengajukan alat-alat bukti di persidangan;
Tergugat
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dan Tergugat,
bukti P1. s/d P.6 dan keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat di atas Majelis
lik
ah
Hakim telah dapat menemukan fakta-fakta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
ub
dikaruniai anak 1 (satu) orang yang bernama ANAK, laki-laki, lahir di Bekasi pada tanggal XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan anak tersebut sekarang ini
ep
tinggal dan diasuh oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya;
on In d
gu A
es
Hlm. 27 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri dan telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Penggugat adalah ibu yang baik dan bisa mengasuh anak Penggugat dan Tergugat dengan baik;
ng
- Bahwa selama dalam pengasuhan Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat dalam kondisi sehat, tumbuh dan berkembang dengan baik;
- Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak
gu
rukun dan harmonis
karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
yang terus-menerus;
A
- Bahwa akibat sering berselisih dan bertengkar antara Penggugat dan
ub lik
Juni 2022 yang lalu dengan tidak saling mempedulikan antara satu dengan
lainnya seperti layaknya pasangan suami istri dan sudah tidak ada komunikasi yang baik antara Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa
pihak
keluarga
Penggugat
sudah
mengupayakan
untuk
mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat dan telah diakui
ep
ah k
am
ah
Tergugat telah berpisah rumah, setidak-tidaknya telah berjalan sejak bulan
oleh Tergugat yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh
In do ne si
R
Penggugat, serta kejadian-kejadian yang terjadi selama persidangan, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta dan akan Majelis Hakim pertimbangkan
A gu ng
sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukan
oleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian
merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatan
pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait hal tersebut
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan telah
lik
ah
membatasi Warga Negara Indonesia untuk melakukan perceraian kecuali
apabila terdapat alasan perceraian sebagaimana yang termaktub dalam Pasal
ub
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jis. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
ep
Peradilan Agama, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
R
on In d
A
gu
ng
M
Hlm. 28 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
es
tentang Perkawinan;
ah
ka
m
19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, oleh karena suami istri dilarang untuk bercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum, maka Majelis Hakim akan mendalami, apakah dalam
ng
rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah ada alasan perceraian
sebagaimana yang diperbolehkan oleh hukum Islam dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya dalam perkara ini, Penggugat
gu
telah mendalilkan adanya alasan perceraian sebagaimana yang terdapat pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
A
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tentang perselisihan dan
pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menilai bahwa terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat ketika rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis, namun kedua saksi melihat dan mendengar langsung perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan
ep
ah k
am
meskipun para saksi Penggugat tidak mengetahui secara pasti penyebab
Tergugat sehingga Penggugat sudah tidak berniat untuk meneruskan
In do ne si
R
kehidupan bersama dengan pihak Tergugat yang mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal kurang lebih 2 (dua) bulan,
A gu ng
sehingga Penggugat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, hal mana
sejalan dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
229
K/AG/2003
tanggal
8
Juni
2005
yang
menegaskan
bahwa:”Keterangan dua orang saksi dalam sengketa perceraian yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (recht gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengakui seluruh
lik
ah
dalil-dalil gugatan Penggugat dan berdasarkan ketentuan Pasal 174 HIR dan
Pasal 176 HIR jo. Pasal 1925 dan 1926 KUH Perdata, maka Majelis Hakim
ub
Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat
ep
sudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan Penggugat dan Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masing-masing layaknya suami
on In d
gu A
es
Hlm. 29 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
menilai benar adanya perselisihan dan pertangkaran dalam rumah tangga
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
bertentangan
dengan
ketentuan
hukum
perkawinan
R
istri,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yaitu
memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediaman bersama dan
ng
tidak dibenarkan untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisa menjalankan
tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;
gu
Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukur
rumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,
A
oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentuk
penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agar
ub lik
ah
suami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah. Disamping itu, Majelis Hakim menilai bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa dibangun, padahal untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis diperlukan komunikasi
yang baik, baik dari segi kuantitas maupun kualitas antara suami dan istri
ep
ah k
am
dengan telah pisahnya Penggugat dan Tergugat menjadikan pola komunikasi
tersebut;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian dengan memberi nasihat kepada
A gu ng
Penggugat supaya bersabar dan berusaha rukun lagi dengan Tergugat, namun
Penggugat tetap dengan pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat. Hal
tersebut menunjukan fakta bahwa Penggugat tidak ingin meneruskan rumah tangga dengan Tergugat; Menimbang,
bahwa
Majelis
Hakim
dalam
perkara
ini
juga
mempertimbangkan apakah rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut
masih dapat dipertahankan atau tidak, karenanya apabila selama proses
lik
ah
persidangan kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak bersedia lagi meneruskan kehidupan rumah tangga dengan pasangannya, maka apabila
ub
membentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah, karena keduanya sudah tidak bisa disatukan, hal ini terjadi juga kepada rumah tangga
on In d
gu A
es
Hlm. 30 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ep
Penggugat dan Tergugat;
ah
ka
m
rumah tangga tersebut dipaksakan, akan sulit untuk mencapai visi misi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat tidak ingin meneruskan rumah tangga dengan Tergugat menunjukan bahwa rumah tangga
ng
Penggugat dan Tergugat telah pecah sedemikian rupa dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaimana tujuan adanya pernikahan;
gu
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, apabila
dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
A
tanggal 17 Maret 1999 Nomor 237/K/AG/1998 yang mengandung abstrak hukum, bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat
ub lik
ah
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan
kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum rumah tangga Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskan rumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salah
ep
ah k
am
yang cukup untuk menjelaskan adanya perselisihan dan pertengkaran dalam
satu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),
In do ne si
R
maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebut
A gu ng
dihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapat
ahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat Azzaujaini Fii Athalaq, Juz 1, halaman 83 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri,
lik
m
Artinya:
Islam memilih lembaga talak/perceraian ketika rumah tangga sudah
ub
ah
yang berbunyi sebagai berikut:
dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi (hampa)
sebab
dengan
meneruskan
ep
ka
nasehat perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh perkawinan
berarti
on In d
gu A
es
Hlm. 31 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
menghukum salah satu suami isteri dengan penjara yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berkepanjangan. Hal ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan. didalamnya
bahwa
secara
sosiologis
suatu
perkawinan
ng
Menimbang,
yang
sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk
mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang
gu
seperti yang diharapkan setiap pasangan suami istri, justru sebaliknya mempertahankan
perkawinan
seperti
itu
(rumah
tangga
yang
sudah
A
pecah/retak) bisa menimbulkan dan mengakibatkan akibat negatif bagi semua pihak dan kesemuanya itu bisa mendatangkan mudharat, oleh karena itu harus
ub lik
ah
dicari kemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah fiqh
Artinya:
Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan.
ep
ah k
am
yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk kemaslahatan Penggugat dan Tergugat maka
In do ne si
R
jalan perceraian merupakan pilihan yang terbaik bagi Penggugat dan Tergugat serta dengan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, Majelis
A gu ng
Hakim menilai bahwa unsur-unsur untuk dikabulkanya sebuah perceraian
berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada
hukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini
perceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidak Menimbang, oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikan adanya
lik
ah
berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;
alasan perceraian sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
ub
usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan dan
tidak
usaha damai oleh Majelis Hakim sesuai Pasal 82 ayat (2)
ep
berhasil
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan
on In d
gu A
es
Hlm. 32 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perubahannya dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), oleh
ng
karenanya Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat pada petitum angka 1 (satu) dan petitum angka 2 (dua) dalam surat gugatannya tentang perceraiannya dapat dikabulkan;
gu
Menimbang, bahwa dikarenakan perkara ini merupakan Cerai Gugat
yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama, maka dengan pertimbangan-
A
pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim menjatuhkan talak satu bain
shughra dari Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT),
ub lik
ah
dimana perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut dijatuhkan oleh
Pengadilan Agama, sebagaimana maksud Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Menimbang, bahwa hal tersebut telah relevan dengan pendapat ahli Hukum Islam Assayid Sabiq, dalam kitabnya Fiqh As-Sunah, Jilid II, halaman 248 yang diambil oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang
A gu ng
R
menyatakan sebagai berikut:
Artinya:
In do ne si
ep
ah k
am
Hukum Islam.
Apabila gugatan istri di depan hakim telah terbukti berdasarkan keterangan bukti dari istri atau karena telah ada pengakuan dari
suami, sedangkan penderitaan istri itu membuatnya tidak sanggup
lagi untuk melanjutkan hidup bersama suami dan antara keduanya tidak
bisa
didamaikan
lagi,
menceraikannya dengan talak bain.
maka
hakim
wajib
lik
ah
sudah
Menimbang, bahwa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka
ub
(sekurang-kurangnya sembilan puluh hari) dikarenakan perceraian tersebut ba’da dukhul sebagaimana maksud Pasal 153 ayat (4) dan Pasal 155
ep
Kompilasi Hukum Islam, maka pada masa tunggu tersebut Penggugat wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain,
on In d
gu A
es
Hlm. 33 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
bagi Penggugat terdapat waktu tunggu (masa iddah) selama tiga kali suci
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hal ini sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal 151 Kompilasi Hukum Islam;
ng
Menimbang, bahwa pada tahap mediasi Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk:
1. Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;
gu
2. Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan
kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah
A
anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;
ub lik
rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;
4. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;
ep
ah k
am
ah
3. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa
5. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil
In do ne si
Nomor XXXXXXXX;
R
Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan
A gu ng
6. Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu
membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 dan Pasal
1338 KUHPerdata, kesepakatan merupakan undang-undang dan bersifat
mengikat bagi kedua belah pihak yang bersepakat. Terhadap kesepakatan
lik
ah
mediasi tanggal 27 Juli 2022 tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah memenuhi
ub
Menimbang, bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut juga telah sejalan dengan maksud dalam norma hukum Islam yang
ep
terkandung dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, sebagai berikut:
ْ َ ح لَهَا وَتَوَك ِ س ُميع ْ َ جن ْ سلْم ِ فَا ُ َ جن َ ن ْ ِ وَإ َ ه هُوَ ال َ حوا لِل ُ َ ل ع َلَى اللَهِ إِن
on In d
gu A
es
Hlm. 34 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
syarat formil dan materil dari suatu kesepakatan;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
م ُ الْعَلِي
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya kepada Allah. Sesungguhnya
ng
dan bertawakkallah
Dialah Yang
Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Anfal 61).
Maha
gu
.…خي ْ ٌر َ ح ُ ْ صل ّ وال َ .…
Perdamaian itu lebih baik (QS. An Nisa’ 128)
A
الصلح جائز بين المسلمين إل صلحا حرم حلل وأحل حراما والمسلمون على شروطهم إل شرطا حرم حلل و أَحل حراما
ub lik
ah
Perdamaian itu boleh antara Kaum Muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau mengharamkan sesuatu yang halal. mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram” (Hadits Riwayat Abu Hurairah).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim menetapkan
ep
ah k
am
Kaum Muslimin terikat pada perjanjian yang dibuatnya, kecuali perjanjian yang
bahwa kesepakatan tersebut sebagai suatu kesepakatan bersama yang
In do ne si
R
mengikat dan patut untuk dikuatkan dalam putusan perkara ini. Sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dan dalam hal ini akan
A gu ng
menetapkannya menjadi kewajiban para pihak serta Majelis Hakim sekaligus menghukum kepada para pihak untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dibidang perkawinan maka
sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang
Memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
ub
dan hukum syara' yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI
ep
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
on In d
gu A
es
Hlm. 35 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
ah
perkara dibebankan kepada Penggugat;
lik
Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
ng
3. Menghukum Penggugat (PENGGUGAT) dan Tergugat (TERGUGAT) untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani dalam mediasi tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut:
gu
1) Hak Asuh anak diberikan kepada pihak Penggugat dan pihak
Tergugat wajib membayar Nafkah Anak yang bernama ANAK, laki-
A
laki,
lahir
tanggal
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
sebesar
ub lik
pendidkan dan kesehatan;
2) Tergugat memberikan kepada Penggugat rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;
3) Tergugat memberikan kepada Penggugat Mobil Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;
ep
ah k
am
ah
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya
4) Tergugat memberikan kepada Penggugat Mobil Mazda 2 warna hitam
In do ne si
R
metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan Nomor XXXXXXXX; 5) Tergugat membantu membayar cicilan mobil pada point 3 (Mobil
A gu ng
Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB
XXXXXXXX) dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam
proses
balik
nama
semua
aset
yang
kesepakatan;
tertera
dalam
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari
lik
ah
Rabu tanggal 3 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Muharam 1444 Hijriyah yang terdiri dari Alvi Syafiatin, S.Ag., M.H sebagai Ketua Majelis
ub
masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharram
ep
1444 Hijriyah oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum
on In d
gu A
es
Hlm. 36 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ka
m
serta H. Martomo, S.H.I., M.A dan Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I masing-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Nove Ratnawati, S.H sebagai
ng
Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
ub lik
Alvi Syafiatin, S.Ag., M.H
Hakim Anggota
Hakim Anggota
ep
H. Martomo, S.H.I., M.A
Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I
In do ne si
A gu ng
R
Panitera Pengganti
Nove Ratnawati, S.H
Rp.
30.000,-
2. ATK Persidangan
Rp.
60.000,-
ah
1. Pendaftaran
Rp. 200.000,20.000,-
4. Redaksi
Rp.
10.000,-
5. Meterai
Rp.
10.000,-
Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
ep
Jumlah
Hlm. 37 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ka
m
4. PNBP Relaas Panggilan Rp.
ub
3. Panggilan
lik
Perincian biaya perkara:
es
ah k
am
ah
A
gu
Ketua Majelis
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
on In d
gu A
es
Hlm. 38 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
H. Naisan, S.H., M. Hum.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38