Putusan 2145-Pdt.G-2022-PA - CKR - Cerai Gugat (Sule-Nathalie) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



Nomor 2145/Pdt.G/2022/PA.Ckr



gu



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Agama Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara



A



tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh:



ah



PENGGUGAT, lahir di Bekasi 14 Desember 1992, umur 29 tahun, agama



ub lik



Islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN BEKASI, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa



am



kepada ADVOKAAT., adalah Advokat dan Asisten Advokat serta Konsultan



Hukum



pada



XXXXXXXXXXXXXXX



&



PARTNERS



ep



beralamat di JAKARTA UTARA, dengan domisili elektronik pada



ah k



alamat email affan.affandi05@gmail, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan XXXXXXXXXXXXX,



In do ne si



Register



R



Pengadilan Agama Cikarang tanggal 05 Juli 2022 dengan Nomor selanjutnya



disebut



A gu ng



“Penggugat“;



Melawan



sebagai



TERGUGAT, agama Islam, lahir di Bandung 15 November 1977, umur 44 tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN BEKASI, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada



ADVOKAT adalah Advokat dari Law Office XXXXXXXXXXX, Advocat elektronik



pada



alamat



email



XXXXXXXXXXXXXX,



lik



domisili



berdasarkan Surat Kuasa Khusus XXXXXXXXXXXXXX tanggal 11



ub



Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang tanggal 20 Juli 2022 dengan Nomor Register XXXXXXXX,



ep



selanjutnya disebut sebagai “Tergugat“;



on In d



A



gu



ng



Hlm. 1 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



es



R



Pengadilan Agama tersebut;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



& Legal Consultan, yang berkedudukan di XXXXXXXXXX, dengan



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;



ng



Telah memeriksa alat-alat bukti Penggugat di persidangan; DUDUK PERKARA



gu



Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal



3 Juli



2022 yang didaftarkan melalui e-court di Kepaniteraan Pengadilan



A



Agama Cikarang, Nomor 2145/Pdt.G/2022/PA.Ckr tanggal 5 Juli 2022, telah mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut:



Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah



ub lik



sebagaimana telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 15 November 2020 dan telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada tanggal 15 November 2020, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 November 2020;



ep



ah k



am



ah



1.



2.



Bahwa setelah perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal bersama (satu rumah) di KABUPATEN BEKASI; Bahwa sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan janji sighat



In do ne si



R



3.



taklik sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut diatas,



A gu ng



Penggugat dan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri (Ba’dadukhul) dan telah dikarunai satu orang anak laki-laki yang bernama:



ANAK,



yang



lahir



di



Bekasi



pada



tanggal



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: XXXXXXXXXXXXXXXXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi; Bahwa



pada



mulanya



perkawinan



Penggugat



ah



4.



dengan



Dinas



Tergugat



lik



didasarkan niat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal



5.



ub



satu dengan yang lainnya saling mencintai dan saling menghormati; Bahwa akan tetapi kehidupan rumah tangga Penggugat dengan



ep



Tergugat yang semula rukun dan damai tersebut, kemudian berubah menjadi tidak harmonis lagi dan mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran secara



on In d



A



gu



ng



Hlm. 2 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



es



R



terus menerus, sehingga tidak ada harapan untuk dapat mempertahankan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat berjalan harmonis, karena



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kelangsungan ikatan perkawinan dengan cara damai dan hidup rukun dalam



membina rumah tangga yang bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan



ng



Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 6.



Bahwa adapun penyebab kemelut rumah tangga Penggugat dan



gu



Tergugat yang menyulut terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta berikut ini:



A



a. Pada awalnya niat Penggugat menikah dengan Tergugat adalah untuk menjadi Imam yang baik dalam membentuk rumah tangga yang Sakinah,



ub lik



Tergugat belum dapat menjadi imam yang baik seperti yang diharapkan oleh Penggugat.



b. Tergugat terlalu menganggap remeh dengan segala urusan rumah tangga yang sesungguhnya dianggap penting oleh Penggugat sehingga hal tersebut seringkali menjadi pemicu terjadinya cek-cok secara terus



ep



ah k



am



ah



mawaddah warahmah dan juga menjalankan ibadah namun ternyata



menerus antara Penggugat dan Tergugat;



In do ne si



R



c. Selain hal tersebut diatas, Tergugat juga tidak bertanggung jawab sebagai suami untuk memberikan ketentraman batin kepada Penggugat, tidak



A gu ng



peduli dengan Penggugat, oleh karena Tergugat menganggap Penggugat



juga bekerja, sehingga dalam rumah tangga tidak tercipta rasa saling



mencintai, hormat menghormati satu dengan yang lainnya sebagaimana mestinya;



d. Akibat perbuatan Tergugat sebagaimana pada angka 6 huruf a, b dan c



tersebut diatas, sering terjadi tidak adanya persesuaian pendapat antara



yang baik serta kurangnya perhatian terhadap Penggugat sebagaimana



lik



ah



Tergugat sebagai suami yang tidak terbuka dan tidak adanya komunikasi layaknya perhatian dari seorang suami terhadap istrinya; yang



tidak



mungkin



ub



hidup



disatukan,



perselisihan



paham



yang



menimbulkan terjadinya pertengkaran terus menerus dan tidak ada



ep



harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sehingga hal tersebut membuat Penggugat merasa tertekan dan tersiksa lahir bathin serta tidak



on In d



gu A



es



Hlm. 3 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



e. Bahwa adanya rasa ketidakcocokan, perbedaan prinsip dan pandangan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sanggup lagi untuk menjadi istri berkenaan dengan hilangnya rasa mencintai dan menghormati terhadap Tergugat;



ng



f. Bahwa kenyataan dan keadaan yang sedemikian rupa sebagaimana tersebut



diatas,



kelangsungan



sulit



hidup



bagi



Penggugat



perkawinan



antara



untuk



mempertahankan



Penggugat



dan Tergugat



gu



mengingat tujuan perkawinan itu sendiri untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah;



Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah sedemikian



A



7.



ub lik



rumah tangga yang tidak bahagia dan tidaktenteram sebagaimana yang



diharapkan, sehingga rumah tangga (perkawinan) Penggugat dan Tergugat yang demikian tidak lagi sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 Bab II Buku I Kompilasi Hukum Islam;



Bahwa Penggugat pernah meninggalkan rumah pada tanggal 18 April



ep



8.



ah k



am



ah



rupa keadaannya sebagaimana tersebut diatas, merupakan perkawinan dan



2021 karena merasa sudah tidak tahan lagi dengan keadaan yang dialami



In do ne si



R



oleh Penggugat namun akhirnya Tergugat meminta maaf dan meminta Penggugat untuk kembali ke rumah dan berjanji akan memperbaiki rumah



A gu ng



tangga antara Penggugat dan Tergugat;



9.



Bahwa demi menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, Penggugat



telah meminta beberapa kali agar Tergugat merubah sikap dan, memperbaiki diri, namun apa daya usaha Penggugat tidak berhasil dan pihak keluarga



telah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun juga tidak berhasil;



lik



ranjang dan puncaknya pada tanggal 23 Mei 2022 hingga gugatan ini diajukan, Penggugat dengan Tergugat sudah tidak serumah lagi karena



ub



Penggugat lebih memilih tinggal di KOTA DEPOK;



11. Bahwa ketidak harmonisan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang tidak berkunjung membaik sehingga membuat Penggugat merasa



ep



tidak dihargai yang sudah semestinya kehidupan dalam berumah tangga wajib saling menghargai,Terus menerus diperlakukan demikian dalam



on In d



gu A



es



Hlm. 4 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



ah



10. Bahwa sejak 09 Juni 2022 antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kehidupan berumah tangga hingga saat ini, membuat Penggugat akhirnya



merasa tidak sanggup lagi meneruskan perkawinan. Tergugat tidak lagi



ng



memberikan perhatian dan kasih sayang kepada Penggugat. Kehidupan pernikahan yang bahagia dan harmonis, seperti harapan orang-orang menikah pada umumnya tidak diperoleh Penggugat dalam pernikahan



gu



antara Penggugat dan Tergugat. Kenyamanan lahir dan bathin Penggugat



sebagai istri sudah tidak dipenuhi Tergugat. Penggugat sebelumnya bahkan



A



tidak pernah bercerita kepada keluarganya tentang perasaannya yang tersakiti, namun Penggugat akhirnya menyadari kehidupan yang dijalaninya



ub lik



ah



selain kehidupan yang tidak sehat, juga akan berdampak besar tidak hanya



bagi Penggugat secara psikologis, tetapi juga akan berdampak pada anak



am



Penggugat dan Tergugat karena dibesarkan dalam suasana kehidupan yang tidak ada saling menghormati/menghargai. Pada akhirnya apa-apa yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, trauma



tersendiri



ep



ah k



selain dapat menimbulkan trauma bagi Penggugat, juga akan menimbulkan bagi



anak



dan



akan



berdampak



buruk



bagi



In do ne si



R



perkembangan jiwa anak Penggugat dan Tergugat dikemudian hari. Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka cukup alasan



A gu ng



bagi Penggugat mengajukan gugatan Perceraian ini terhadap Tergugat melalui Pengadilan Agama Cikarang;



12. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, telah jelas dan nyata



bahwa kehidupan rumah tangga dalam ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat



tidak mungkin lagi untuk dipertahankan,



sehingga satu-satunya jalan yang terbaik demi masa depan para pihak akibat hukumnya;



lik



ah



untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui perceraian dengan segala



ub



Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;



14. Bahwa berdasarkan factor humanity dan perkembangan serta mental anak oleh



Hukum



Islam



dan



Undang-Undang



Hlm. 5 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



on In d



A



gu



ng



M



R



Kompilasi



es



diamanatkan



ep



Penggugat dan Tergugat yang belum dewasa, sebagaimana yang



ah



ka



m



13. Bahwa dengan segala uraian alasan dan fakta-fakta hukum diatas, gugatan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Anak, Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang



R



Perlindungan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



hakasuh (Hadhanah) atas anak Penggugat dan Tergugat yang masih



ANAK, yang lahir di Bekasi pada tanggal



ng



dibawah umur yaitu:



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX jenis kelamin laki-laki umur 7 bulan;



15. Bahwa kemudian mengingat biaya hidup yang tinggi pada saat ini baik



gu



untuk kehidupan dan biaya anak Penggugat dan Tergugat sangat pantas dan wajar apabila Tergugat dibebankan biaya nafkah anak dan keperluan



A



sehari-hari, seperti makanan, susu anak, serta kebutuhan lainnya



(sandang, pangan dan papan) untuk anak Penggugat dan Tergugat sebesar diberikan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa/mandiri sesuaidengan



am



Peraturan



Perundang-undangan



yang



berlakudengan



kenaikan sebesar 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan pemberian nafkah anak tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 5



ep



ah k



ub lik



ah



Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya yang



setiap bulannya yang dibebankan kepada Tergugat;



In do ne si



R



16. Bahwa para pihak telah sepakat untuk:



- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;



A gu ng



- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan



kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa



rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang



lik



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB



ub



XXXXXXXX;



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil dengan Nomor XXXXXXXX;



ep



Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, - Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu



on In d



gu A



es



Hlm. 6 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



ah



terletak di KABUPATEN BEKASI;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua



ng



aset yang tertera dalam kesepakatan;



17. Bahwa terhadap biaya yang timbul akibat perkara ini agar dibebankan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;



gu



Maka, berdasarkan segala uraian tersebut diatas, rumah tangga



Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi untuk membina



A



rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, dan oleh karena itu, Penggugat dengan ini mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama



1.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2.



Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in sughra dari Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);



Menetapkan Hak Pengasuhan dan Pemeliharaan anak laki-laki yang bernama:



ANAK,



ep



3.



ah k



am



putusan sebagai berikut:



ub lik



ah



Cikarangyang memeriksa dan mengadiliperkara ini kiranya dapat menjatuhkan



yang



lahir



di



Bekasi



pada



tanggal



In do ne si



R



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: XXXXXXXXXXXXXXXXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku



Dinas



A gu ng



Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, diserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya;



4.



Menghukum



Tergugat



untuk



memberikan



nafkah



pemeliharaan



(hadhanah) terhadap satu anak kandung PENGGUGAT dan TERGUGAT



yang bernama ANAK sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta



rupiah) setiap bulannya yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;



ub



Menyatakan telah terjadi kesepakatan bersama sebagai berikut:



- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;



- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan



ep



kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan



on In d



gu A



es



Hlm. 7 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



5.



lik



ah



kenaikan sebesar 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) persen setiap



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diluar biaya pendidkan dan kesehatan;



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa



ng



rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



gu



Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;



A



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



ub lik



dengan Nomor XXXXXXXX;



- Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu membayar



cicilan



mobil



pada



point



4



dan



pihak



Tergugat



menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan; 6.



Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-



ep



ah k



am



ah



Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX,



undangan yang berlaku;



lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).



In do ne si



R



Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang berpendapat



A gu ng



Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan



Tergugat telah hadir sendiri menghadap ke persidangan; Bahwa Kuasa Hukum Penggugat



telah menyerahkan Surat Kuasa



Khusus tertanggal 03 Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama



Cikarang



tanggal



05



Juli



2022



dengan



Nomor



Register



XXXXXXXXXXXXXX, juga telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat serta fotokopi berita acara sumpah yang masing-masing telah Hukum



Penggugat



diizinkan



Majelis Hakim menyatakan Kuasa



beracara



lik



ah



dicocokkan dengan aslinya, selanjutnya



dalam



perkara



ini



guna



ub



Bahwa Kuasa Hukum Tergugat juga telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus No.XXXXXXXXXX tanggal 11 Juli 2022 yang didaftarkan di



ep



Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang tanggal 20 Juli 2022 dengan Nomor Register XXXXXXXXXXXX, juga telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda



on In d



gu A



es



Hlm. 8 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



mendampingi/mewakili kepentingan hukum Penggugat;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pengenal Advokat serta fotokopi berita acara sumpah yang masing-masing telah dicocokkan dengan aslinya, selanjutnya



diizinkan beracara dalam perkara ini guna



ng



Kuasa Hukum Tergugat



Majelis Hakim menyatakan



mendampingi/mewakili kepentingan hukum Tergugat;



Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihak Penggugat



gu



dan Tergugat agar tetap rukun dan mempertahankan kembali keutuhan rumah



tangganya, namun tidak berhasil karena Penggugat tetap ingin bercerai,



A



sedangkan Tergugat tidak keberatan untuk bercerai dengan Penggugat;



Bahwa berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang



ub lik



ah



Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majelis memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi. Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelis laporan mediasi tertanggal 27 Juli 2022 Penggugat dan Tergugat telah



menempuh proses mediasi dengan kesepakatan hasil mediasi berhasil sebagian yang pada pokoknya tidak terjadi perdamaian pada pokok perkara



ep



ah k



am



menunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yang dalam



mengenai perceraian, namun berhasil mencapai beberapa kesepakatan yaitu:



In do ne si



R



1. Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah; 2. Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan



A gu ng



kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;



3. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa



rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;



4. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



lik



ah



Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;



ub



Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan Nomor XXXXXXXX;



ep



6. Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi



on In d



gu A



es



Hlm. 9 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



5. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dalam kesepakatan;



R



untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera



ng



Bahwa kemudian sidang dilanjutkan pada tahap litigasi dengan diawali pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengan perubahan gugatan secara lisan berupa tambahan posita 16 dan



gu



tambahan petitum 5 sebagai berikut: - Posita 16, Bahwa para pihak telah sepakat untuk:



A



- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;



- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan



ub lik



anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;



ep



ah k



am



ah



kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil XXXXXXXX;



In do ne si



R



Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB



A gu ng



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan Nomor XXXXXXXX;



- Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu membayar



cicilan



mobil



pada



point



4



dan



pihak



Tergugat



menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;



lik



ah



- Petitum 5 ditambahkan tentang telah terjadi kesepakatan bersama sebagai berikut:



ub



- Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah



ep



anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;



on In d



gu A



es



Hlm. 10 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



- Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa



rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang



ng



terletak di KABUPATEN BEKASI;



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB



gu



XXXXXXXX;



- Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



A



Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX,



membayar



cicilan



mobil



ub lik



- Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu pada



point



4



dan



pihak



Tergugat



menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;



Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut, yaitu:



ep



ah k



am



ah



dengan Nomor XXXXXXXX;



1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat terkecuali hal-hal



In do ne si



R



yang nyata dan diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat; 2. Bahwa benar Tergugat dan Penggugat adalah suami istri yang sah yang



A gu ng



telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 15 November 2020 dan



tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatisampuma, Kota Bekasi



sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 November 2020;



3. Bahwa benar dari perkawinan telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX bernama ANAK sesuai dengan Akta kelahiran Nomor XXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan



lik



ah



Catatan Sipil Kabupaten Bekasi;



4. Bahwa Tergugat telah berusaha menjadi Imam yang baik untuk Penggugat,



ub



namun ternyata tetap saja terjadi percekcokan dan perselisihan secara terus menerus yang menyebabkan penderitaan bathin bagi Tergugat dan



ep



Penggugat;



5. Bahwa dalam mengarungi bahtera rumah tangga ternyata diantara Tergugat



on In d



gu A



es



Hlm. 11 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



membimbing, mencintai dan menyayangi Penggugat dengan sepenuh hati,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan Penggugat terdapat ketidakcocokan, adanya prinsip dan pandangan



hidup yang tidak mungkin disatukan, sehingga menimbulkan perselisihan



ng



paham dan percekcokan dan perselisihan yang terus menerus, dan



puncaknya pada awal bulan Juni 2022 Penggugat telah meninggalkan kediaman bersama di KABUPATEN BEKASI, kemudian Penggugat tinggal di



gu



KOTA DEPOK;



6. Bahwa selama pisah rumah tersebut sampai sekarang tidak ada hubungan



A



yang harmonis antara Tergugat dan Penggugat baik lahir maupun bathin,



ub lik



hal ini merupakan bukti bahwa rumah tangga antara Tergugat dan Penggugat telah pecah, dan sendi-sendi rumah tangga telah rapuh dan sulit



untuk ditegakkan kembali yang dapat dinyatakan bahwa rumah tangga antara Tergugat dan Penggugat telah rusak (broken marriage), sehingga telah terdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 hruf (f)



ep



ah k



am



ah



dimana Penggugat tidak ada keinginan untuk kembali ke kediaman bersama,



Kompilasi Hukum Islam;



In do ne si



R



7. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 Maret 1999 nomor 237/K/AG/1998 yang mengandung abstrak



A gu ng



hukum, bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan



kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;



8. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalam surat Ar-



Rum ayat 21 dan juga ketentuan pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun



lik



ah



1974 dinyatakan bahwa “tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah



tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah" namun karena Penggugat



ub



timbul sikap saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Penggugat tetap tidak lagi berkeinginan untuk meneruskan rumah



ep



tangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belah pihak tidak lebih jauh lagi melanggar norma agama dan norma hukum maka perceraian dapat



on In d



gu A



es



Hlm. 12 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



dan Tergugat selaku pasangan suami isteri telah ternyata sudah tidak lagi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dijadikan salah satu alternative yang adil untuk meneyelesaikan sengketa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat;



ng



9. Bahwa dengan tanpa memandang siapa yang benar atau siapa yang salah dan tau siapa pula yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan tersebut,



maka yang pertama dan utama adalah telah dilakukan upaya perdamaian



gu



agar Penggugat dan Tergugat rukun kembali akan tetapi terbukti tidak



berhasil, maka membiarkan kondisi tersebut berlangsung secara terus



A



menerus tanpa penyelesaian, tentu tidak tepat karena akan menambah



ub lik



yang dianggap adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, sebagaimana pendapat ahli hukum Islam Syekh Abdurrahman



Ash-Shabuni dalam kitab Madaa Hurriyatuz Zaujani Fith Thalaaq, Juz 1 halaman 83, yang artinya : “Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa),



ep



ah k



am



ah



beban penderitaan bagi kedua beiah pihak, oleh karena itu penyelesaian



sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum saiah satu suami isteri



In do ne si



R



dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";



A gu ng



10. Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Tergugat dan Penggugat dengan cara nasehat dan saran agar mengurungkan niatnya



untuk bercerai, serta rukun kembali dan damai sebagai suami istri, dan



juga sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, perkara gugatan cerai ini telah dilakukan mediasi oleh Mediator yang



ditunjuk oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dimana pada



lik



pengacaranya masing-masing, walaupun dimediasi telah menghabiskan waktu hampir 2 (dua) jam, namun mediasi tidak berhasil, dimana para



ub



pihak tetap bersikukuh mengakhiri rumah tangganya;



11. Bahwa sebelum gugatan perceraian ini didaftarkan di Pengadilan Agama Cikarang, benar sudah ada upaya dari Penggugat dan Tergugat untuk



ep



menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tetapi tidak kunjung dapat diselesaikan, tujuan perkawinan untuk



on In d



gu A



es



Hlm. 13 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



ah



saat mediasi Tergugat dan Penggugat hadir sendiri tanpa didampingi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagaimana



R



membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang



dicita-citakan



tidak



berhasil



diwujudkan



ng



Penggugat dan Tergugat;



oleh



12. Bahwa oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak



memungkinkan lagi untuk hidup dalam satu rumah tangga, maka



gu



Penggugat sepakat untuk berpisah dengan secara baik dengan tetap menjaga silaturahmi diantara para pihak;



A



13. Bahwa sebagai akibat perceraian Tergugat dan Penggugat telah membuat kesepakatan sebagai berikut:



ub lik



ah



a. Tergugat dan Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Hak Asuh Anak pada tanggal 12 Juni 2022, yang pada pokoknya adalah sebagai



am



berikut: 1) Bahwa



XXXXXXXXXXXXXXXXXX,



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX



ah k



lahir



berdasarkan Akta Kelahiran Nomor



ada



dibawah



pengasuhan



ep



XXXXXXXXXXXXXXXXX,



yang



"PIHAK



KEDUA". Ketentuan tersebut berdasarkan Kompilasi Hukum Islam



In do ne si



R



Pasal 105 huruf a menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;



A gu ng



2) Bahwa PARA PIHAK sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi



anak,



mencurahkan



kasih



sayang,



menumbuh



kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;



3) Bahwa PIHAK KEDUA tidak akan melarang PIHAK PERTAMA untuk



menemui XXXXXX yang dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum bertemu;



kesepakatan dan kondisi PARA PIHAK;



lik



secara bergantian merawat XXXXXX yang ditentukan harinya atas 5) Bahwa XXXXXX dalam asuhan PIHAK KEDUA hingga anak dapat



ub



m



ah



4) Bahwa setelah XXXXXX berumur 2 tahun PIHAK PERTAMA berhak



menentukan sendiri haknya sebagai anak, hal ini sesuai dengan



ka



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;



ep



6) Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku,



on In d



gu A



es



Hlm. 14 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan anak, dari hal-hal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, pengaruh negatif



kepada anak, sehingga memunculkan kebencian ke salah satu orang



ng



tuanya;



7) Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan kewajiban setiap bulannya



sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan



gu



pokok XXXXXX, diluar biaya kesehatan, pendidikan dan biaya tak



A



terduga lainnya untuk kebutuhan XXXXXX sampai anak dapat menentukan haknya sendiri.



8) Bahwa PARA PIHAK akan memberikan pendidikan yang terbaik



ub lik



ah



sampai anak dapat menentukan haknya sendiri.



b. Tergugat dan Tergugat telah membuat Surat Perjanjian Pisah Harta



am



pada tanggal 12 Juni 2022, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:



1) Rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang



ah k



ep



terletak di KABUPATEN BEKASI yang saat ini masih dalam proses balik nama PIHAK KEDUA.



In do ne si



R



2) Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T wama putih metalik, dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, Nomor BPKB XXXXXXXX, yang saat ini masih



A gu ng



dalam proses kredit dengan nama pemilik PIHAK PERTAMA sesuai yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



3) Mobil Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi 2972 FFX, Nomor XXXXXXXX, yang saat ini masih dalam proses kredit dengan nama pemilik PIHAK KEDUA sesuai yang tercantum pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor.



4) Bahwa PIHAK PERTAMA secara sukarela akan menyelesaikan



lik



ah



proses kredit mobil jenis Toyota Alphard dengan sisa angsuran 18



(delapan belas) kali yang dibayar setiap bulan sebesar Rp.



ub



dengan sisa angsuran 1 (satu) kali yang dibayar setiap bulan sebesar XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX



ep



14. Bahwa oleh karena gugatan cerai ini, berdasarkan telah fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal



on In d



gu A



es



Hlm. 15 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan Mobil jenis mazda



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Tergugat memohon agar kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang mengadili dan



ng



memutus dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;



2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat XXXXXXXXXXXXXXX



gu



kepada PENGGUGAT;



3. Menetapkan Hak Pengasuhan dan pemeliharaan anak laki-laki yang



A



bernama ANAK, diserahkan kepada Penggugat, yang pelaksanaannya mengacu kepada Surat Pernyataan Hak Asuh Anak pada tanggal 12



4. Biaya Nafkah untuk anak (hadhanah) anak laki-laki yang bernama ANAK sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan



am



sampai anak tersebut dewasa;



5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menetapkan biaya menurut hukum.



ep



ah k



ub lik



ah



Juni 2022;



Bahwa Tergugat menambahkan keterangan secara lisan yang pada Penggugat;



In do ne si



R



pokoknya Tergugat mengakui dan tidak membantah seluruh dalil-dalil gugatan



A gu ng



Bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan



Replik secara lisan pada tanggal 27 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap dengan dalil-dalil gugatan Penggugat;



Bahwa atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Duplik



secara lisan pada tanggal 27 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap dengan jawaban Tergugat;



Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah



lik



ah



mengajukan alat-alat bukti berupa: A. Bukti Surat



ub



XXXXXXXXXXXXXXX,



yang dikeluarkan oleh Pemerintah



Kabupaten



Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Desember 2020,



bukti surat



ep



tersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan



on In d



gu A



es



Hlm. 16 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK XXXXXXXXXXX atas nama



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;



ng



2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Sampurna



Kota



Bekasi



Provinsi



Jawa



Barat,



Nomor:



XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 November 2020, bukti surat



gu



tersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan



dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda



A



P.2;



3. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor XXXXXXXXXXXX



ub lik



yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas



Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa



Barat tanggal 28 Desember 2020, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.3;



4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXXXXXXXXXXXXXXXX atas



ep



ah k



am



ah



Keluarga XXXXXXXXXXXXXXX,



atas nama Kepala



nama ANAK, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten



In do ne si



R



Bekasi tanggal 12 Januari 2022 yang telah dinazegelen dan dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, diparaf serta diberi tanda P.4;



A gu ng



5. Fotokopi Surat Pernyataan Hak Asuh Anak, yang telah dinazegelen dan dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, diparaf serta diberi tanda P.5;



6. Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta tanggal 12 Juni 2022, yang telah dinazegelen dan dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, diparaf serta diberi tanda P.6;



B. Bukti Saksi



sebagai



XXXXXXXXX



Penggugat,



dibawah



lik



Mahasiswi, bertempat tinggal di KOTA DEPOK. Saksi tersebut mengaku sumpah



memberikan



ub



keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:



- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri; menikah



KABUPATEN BEKASI;



Penggugat



Tergugat



tinggal



R



on In d



gu A



di



Hlm. 17 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



dan



es



setelah



ep



- Bahwa



ah



ka



m



ah



1. Saksi I, XXXXXXXXXXXXXXX, umur 20 tahun, agama Kristen, pekerjaan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bernama



R



- Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai anak 1 (satu) orang yang ANAK,



laki-laki,



lahir



di



Bekasi



pada



tanggal



ng



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan anak tersebut sekarang ini tinggal dan diasuh oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya;



- Bahwa Penggugat adalah ibu yang baik dan bisa mengasuh anak



gu



Penggugat dan Tergugat dengan baik;



A



- Bahwa selama dalam pengasuhan Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat dalam kondisi sehat, tumbuh dan berkembang dengan baik;



- Bahwa Penggugat sebagai ibu kandung dari anak yang bernama



ub lik



ah



ANAK tidak pernah lalai dalam mengurus dan memelihara anak tersebut;



am



- Bahwa selama ini ANAK berada dalam asuhan Penggugat mendapat pendidikan yang baik;



- Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada



ah k



ep



awalnya berjalan baik dan rukun, namun sekarang ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi karena sering terjadi



In do ne si



R



perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus; - Bahwa sejak 1 (satu) bulan setelah menikah mulai terjadinya



A gu ng



perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;



- Bahwa saksi sering melihat dan mendengar Penggugat dan Tergugat berselisih dan bertengkar;



- Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat saksi tidak mengetahui secara pasti;



- Bahwa pada bulan April 2021 Penggugat pernah meninggalkan rumah



lik



kemudian Penggugat dan Tergugat hidup rukun kembali;



- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Mei 2022 setelah Penggugat pulang dari



ub



m



ah



kediaman bersama dan tinggal di Cibubur selama 1 bulan, namun



liburan di Singapura disebabkan ketika di Singapura anak Tergugat



ka



sering memisahkan diri dari Penggugat yang menyebabkan Penggugat



on In d



gu A



es



Hlm. 18 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ep



merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak bulan Juni 2022 yang lalu dimana Penggugat yang pergi dari kediaman



ng



bersama dan tinggal di KOTA DEPOK;



- Bahwa selama berpisah Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi berkomunikasi dengan baik;



gu



- Bahwa selama berpisah Penggugat sudah pernah dinasehati dan didamaikan oleh pihak keluarga, namun tidak berhasil;



A



2. Saksi II, XXXXXXXXXXXXX, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan XXXXXXXXXXXXX, bertempat tinggal di PEKALONGAN. Saksi tersebut



ub lik



ah



mengaku sebagai pengasuh anak Penggugat dan Tergugat, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:



am



- Bahwa saksi menjadi pengasuh Penggugat dan Tergugat sejak bulan Desember 2021 yang lalu;



- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri;



ep



ah k



- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal di KABUPATEN BEKASI; - Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai anak 1 (satu) orang yang laki-laki,



lahir



di



Bekasi



pada



tanggal



In do ne si



ANAK,



R



bernama



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan anak tersebut sekarang ini tinggal



A gu ng



dan diasuh oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya;



- Bahwa Penggugat adalah ibu yang baik dan bisa mengasuh anak Penggugat dan Tergugat dengan baik;



- Bahwa selama dalam pengasuhan Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat dalam kondisi sehat, tumbuh dan berkembang dengan baik;



- Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak



lik



terus menerus hal ini saksi ketahui karena saksi sering melihat dan mendengar Penggugat dan Tergugat berselisih dan bertengkar;



ub



- Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat saksi tidak mengetahui secara pasti;



- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan



ep



Tergugat terjadi pada bulan Juni 2022;



on In d



gu A



es



Hlm. 19 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



ah



harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Penggugat yang pergi dari kediaman bersama dan tinggal di



Perum Wisma Mas Pondok Cabe RT.001 RW.010 Kelurahan Cinangka



ng



Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; - Bahwa



selama



berpisah



Penggugat



sudah



tidak



berkomunikasi dengan baik;



pernah



lagi



gu



- Bahwa selama berpisah Penggugat sudah pernah dinasehati dan diusahakan damai oleh pihak keluarga, namun tidak berhasil;



A



Bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Penggugat dan



Tergugat menyatakan menerima dan tidak keberatan;



ub lik



ah



Bahwa meskipun Tergugat membenarkan dan tidak membantah seluruh



dalil-dalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan Bahwa terhadap kesempatan tersebut, Tergugat menyatakan tidak mengajukan bukti tertulis maupun saksi-saksi;



Bahwa dalam kesimpulannya Penggugat menyatakan tetap ingin



ep



ah k



am



kepada Tergugat untuk mengajukan alat-alat bukti di persidangan;



bercerai dengan Tergugat dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan perceraian yang diajukan oleh Penggugat dan mohon putusan;



In do ne si



R



putusan, Tergugat dalam kesimpulannya menyatakan tidak keberatan dengan



A gu ng



Bahwa tentang pemeriksaan lebih lanjut semuanya telah dicatat dalam



berita acara sidang perkara ini, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini



ditunjuk kepada hal-hal yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini; PERTIMBANGAN HUKUM



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah



Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Penggugat dan



lik



ah



sebagaimana terurai di atas;



Tergugat telah hadir secara principal di persidangan, Majelis Hakim telah



ub



rumah tangganya, namun tidak berhasil (vide Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan



ep



ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 115 dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;



on In d



gu A



es



Hlm. 20 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



berupaya mendamaikan para pihak berperkara untuk tetap rukun membina



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memeriksa syarat formil dan



materil Surat Kuasa Penggugat, berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat yang



ng



masih aktif dan Berita Acara Sumpah Advokat dan isinya berupa pemberian



kuasa yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban



umum, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Kuasa Penggugat



gu



telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Kuasa Hukum Penggugat diizinkan beracara untuk membela/mewakili kepentingan hukum Penggugat



A



dalam perkara ini;



Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah memeriksa syarat formil



ub lik



ah



dan materil Surat Kuasa Tergugat, berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat dan



isinya berupa pemberian kuasa yang tidak bertentangan dengan hukum, Surat Kuasa Tergugat Kuasa



Hukum



telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga



Tergugat



diizinkan



beracara



untuk



membela/mewakili



kepentingan hukum Tergugat dalam perkara ini;



ep



ah k



am



kesusilaan dan ketertiban umum, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa



Menimbang, bahwa dalam hal ini Penggugat dan Tergugat telah



In do ne si



R



memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 dan Pasal 4 Ayat (1)



A gu ng



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang



Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah



dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan



Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, di persidangan Majelis Hakim telah berusaha



untuk



mendamaikan



Penggugat



dengan



Tergugat,



dengan



memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat, agar Penggugat dan



lik



ah



Tergugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya, namun



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4



Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Penggugat dan Tergugat telah diperintahkan untuk melakukan



ep



mediasi dengan mediator Desy Trihartini, S.H dan selanjutnya berdasarkan laporan dari Mediator tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah menempuh



on In d



gu A



es



Hlm. 21 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



tidak berhasil;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dari



Mediator



R



proses mediasi dan berhasil sebagian dan selanjutnya berdasarkan laporan tersebut,



Penggugat



dengan



Tergugat



ng



Kesepakatan Bersama yaitu:



1. Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;



telah



membuat



2. Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan



gu



kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan



A



diluar biaya pendidkan dan kesehatan;



rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak



ub lik



ah



3. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa di KABUPATEN BEKASI;



Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;



5. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



ep



ah k



am



4. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan



In do ne si



R



Nomor XXXXXXXX;



6. Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu



A gu ng



membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;



Namun karena hal yang disepakati tersebut tidak termasuk dalam dalil gugatan Penggugat,



maka



Penggugat



mengubah



gugatan



Penggugat



dengan



memasukkan kesepakatan tersebut di dalam gugatan. Dengan demikian ketentuan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur



lik



ah



Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini pada



ub



rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi dan mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, sehingga tidak ada



ep



harapan untuk dapat mempertahankan kelangsungan ikatan perkawinan dengan cara damai dan hidup rukun dalam membina rumah tangga yang



on In d



gu A



es



Hlm. 22 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



pokoknya Penggugat mohon diceraikan dari Tergugat dengan alasan bahwa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bahagia serta kekal, yang akibatnya antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah sejak bulan Juni 2022 hingga sekarang;



bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas,



ng



Menimbang,



dalam jawaban secara tertulis Tergugat pada pokoknya mengakui dan tidak membantah dali-dalil gugatan Penggugat;



gu



Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah



mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatan



A



Penggugat;



Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat telah



ub lik



ah



mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan jawaban Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah termasuk perkara



perceraian, dimana perceraian termasuk dalam kelompok hukum perorangan (personan recht), oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tertanggal 28 Nopember 1991, tidaklah



ep



ah k



am



Tergugat;



dibenarkan dalam perkara perceraian semata-mata didasarkan pada adanya kebohongan besar (de grote langen) ex. Pasal 208 BW;



In do ne si



R



pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya



A gu ng



Menimbang, bahwa di samping itu, pedoman yang harus diterapkan



dalam masalah perceraian bukanlah matrimonial action, akan tetapi broken



marriage, oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui serta



menggali



siapa



yang



bersalah



yang



menyebabkan



timbulnya



pertengkaran (cekcok), akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumah tangganya. Hal ini sesuai dengan



stare decisis di



lik



ah



antaranya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 28 PK/AG/1995



ub



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat



telah mengajukan bukti tertulis P.1 s/d P.6 dan 2 (dua) orang saksi di persidangan;



ep



Menimbang, bahwa terhadap bukti P.1 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti



on In d



gu A



es



Hlm. 23 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



tertanggal 16 Oktober 1996;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dibubuhi materai secukupnya, serta cocok dengan aslinya,



ng



dengan demikian alat bukti P.1 tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Kemudian alat bukti P.1 tersebut memuat keterangan yang relevan dengan



gugatan Penggugat mengenai tempat tinggal Penggugat yang berada di



gu



wilayah Kabupaten Bekasi, dengan demikian bukti tersebut telah memenuhi



syarat materil. Berdasarkan hal itu, maka alat bukti P.1 tersebut mempunyai



A



kekuatan yang sempurna dan mengikat (volledig and bidende) sehingga harus dinyatakan dapat diterima dan dipertimbangkan;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, maka terbukti perkara ini



merupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Cikarang sesuai ketentuan Agama sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;



ep



ah k



am



Pasal 66 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan



Menimbang, bahwa terhadap bukti P.2 yaitu berupa fotokopi Kutipan



In do ne si



R



Akta Nikah, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah



A gu ng



dibubuhi materai secukupnya, serta cocok dengan aslinya, dengan demikian



alat bukti P.2 tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Kemudian alat bukti P.2 tersebut memuat keterangan yang relevan dengan gugatan Penggugat



mengenai peristiwa hukum perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat, dan terhadap bukti tersebut tidak ada bantahan dari Tergugat, dengan demikian bukti tersebut telah memenuhi syarat materil. Berdasarkan hal itu,



maka alat bukti P.2 tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan



lik



ah



mengikat (volledig and bidende) sehingga harus dinyatakan dapat diterima dan



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 terbukti Penggugat dan



Tergugat telah dan masih terikat dalam perkawinan yang sah, sehingga secara formil Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini (persona



ep



standi in judicio) dalam pengajuannya karena perkara a quo merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 49



on In d



gu A



es



Hlm. 24 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



dipertimbangkan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang



Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang



ng



Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 7 ayat (1) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;



Menimbang, bahwa terhadap bukti P.3 berupa Kartu Keluarga Majelis



gu



Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari



suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dibubuhi materai



A



secukupnya, serta cocok dengan aslinya, dengan demikian alat bukti P.3 tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Kemudian alat bukti P.3 tersebut



ub lik



ah



memuat keterangan yang relevan dengan gugatan Penggugat dan terhadap bukti tersebut tidak ada bantahan dari Tergugat, dengan demikian bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat (volledig and bidende) sehingga harus dinyatakan dapat diterima dan dipertimbangkan;



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh Penggugat



ep



ah k



am



telah memenuhi syarat materil. Berdasarkan hal itu, maka alat bukti P.3 tersebut



yaitu berupa fotokopi Kartu Keluarga, maka terbukti bahwa Penggugat dan



In do ne si



R



Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah hidup berumah tangga; Menimbang, bahwa terhadap bukti P.4 berupa fotokopi Akta Kelahiran



A gu ng



anak Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dibubuhi materai secukupnya, serta cocok dengan aslinya,



dengan demikian alat bukti P.4 tersebut telah memenuhi persyaratan formil.



Kemudian alat bukti P.4 tersebut memuat keterangan yang relevan dengan



gugatan Penggugat mengenai rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak 1 (satu) orang, dengan demikian bukti tersebut telah memenuhi



lik



ah



syarat materil. Berdasarkan hal itu, maka alat bukti P.4 tersebut mempunyai



kekuatan yang sempurna dan mengikat (volledig and bidende) sehingga harus



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 berupa Akta Kelahiran, maka terbukti anak yang bernama ANAK, laki-laki, lahir di Bekasi pada tanggal



ep



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX adalah anak kandung Penggugat dan Tergugat;



on In d



gu A



es



Hlm. 25 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



dinyatakan dapat diterima dan dipertimbangkan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap bukti P.5 berupa Surat Pernyataan Hak Asuh Anak, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut termasuk alat



ng



bukti surat dan merupakan alat bukti dibawah tangan, maka berdasarkan Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 167 HIR, kekuatan



pembuktian bukti tersebut bersifat bebas atau tergantung penilaian hakim dan



gu



Majelis Hakim menilainya sebagai bukti permulaan yang masih memerlukan bukti lainnya untuk memenuhi batas minimal pembuktian;



A



Menimbang, bahwa terhadap bukti P.6 berupa Surat Perjanjian Pisah



Harta, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut termasuk alat bukti



ub lik



ah



surat dan merupakan alat bukti dibawah tangan, maka berdasarkan Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 167 HIR, kekuatan Majelis Hakim menilainya sebagai bukti permulaan yang masih memerlukan bukti lainnya untuk memenuhi batas minimal pembuktian;



Menimbang, bahwa P.5 dan P.6, merupakan akta di bawah tangan, yang



ep



ah k



am



pembuktian bukti tersebut bersifat bebas atau tergantung penilaian hakim dan



isi serta tanda tangannya diakui oleh kedua belah pihak, maka memiliki nilai



In do ne si



R



pembuktian yang sempurna dan mengikat, serta ternyata isinya sejalan dengan substansi akta kesepakatan dalam mediasi Penggugat dan Tergugat, oleh



A gu ng



karena itu terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Kesepakatan Perdamaian;



Menimbang, bahwa untuk mengetahui keadaan senyatanya yang



dialami oleh Penggugat dan Tergugat dalam membina rumah tangganya, Majelis Hakim membebani kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi-saksi,



baik saksi keluarga atau orang dekatnya, sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor



9 Tahun 1975 jo Pasal 76 ayat (1) Undang-



lik



ah



Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang



ub



Menimbang, bahwa terhadap alat bukti 2 (dua) orang saksi yang



diajukan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua orang saksi tersebut telah memenuhi syarat formil kesaksian karena yang bersangkutan



ep



telah hadir dan memberikan keterangan secara pribadi di persidangan, telah



on In d



gu A



es



Hlm. 26 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



Nomor 50 Tahun 2009;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



memberikan keterangan di bawah sumpahnya, diperiksa satu persatu, dan tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannya;



ng



Menimbang, bahwa secara materil keterangan yang diberikan oleh 2 (dua) orang saksi Penggugat dinilai Majelis Hakim punya relevansi dengan dalil-dalil gugatan Penggugat, di samping itu keterangan kedua orang saksi



gu



tersebut saling berkaitan dan punya kecocokan antara satu dengan lainnya menyangkut rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang tidak utuh,



A



karena antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah disebabkan



pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya dan telah ada upaya damai



ub lik



ah



yang dilakukan pihak keluarga namun tidak berhasil, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat fakta hukum yang cukup untuk mendukung dalil-



Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan, pengetahuan, dan kedudukan saksi, maka Majelis Hakim meyakini keterangan saksi-saksi tersebut adalah sebenarnya dan dapat dijadikan bukti yang mendukung



ep



ah k



am



dalil gugatan Penggugat;



kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat dan sesuai dengan ketentuan Pasal



In do ne si



R



144 HIR dan Pasal 171 ayat (1) HIR serta Pasal 172 HIR; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat membenarkan dan tidak



A gu ng



membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan alat-alat bukti di persidangan;



Menimbang,



bahwa



terhadap



kesempatan



tersebut,



menyatakan tidak mengajukan alat-alat bukti di persidangan;



Tergugat



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dan Tergugat,



bukti P1. s/d P.6 dan keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat di atas Majelis



lik



ah



Hakim telah dapat menemukan fakta-fakta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:



ub



dikaruniai anak 1 (satu) orang yang bernama ANAK, laki-laki, lahir di Bekasi pada tanggal XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan anak tersebut sekarang ini



ep



tinggal dan diasuh oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya;



on In d



gu A



es



Hlm. 27 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri dan telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Penggugat adalah ibu yang baik dan bisa mengasuh anak Penggugat dan Tergugat dengan baik;



ng



- Bahwa selama dalam pengasuhan Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat dalam kondisi sehat, tumbuh dan berkembang dengan baik;



- Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak



gu



rukun dan harmonis



karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran



yang terus-menerus;



A



- Bahwa akibat sering berselisih dan bertengkar antara Penggugat dan



ub lik



Juni 2022 yang lalu dengan tidak saling mempedulikan antara satu dengan



lainnya seperti layaknya pasangan suami istri dan sudah tidak ada komunikasi yang baik antara Penggugat dan Tergugat;



- Bahwa



pihak



keluarga



Penggugat



sudah



mengupayakan



untuk



mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat dan telah diakui



ep



ah k



am



ah



Tergugat telah berpisah rumah, setidak-tidaknya telah berjalan sejak bulan



oleh Tergugat yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh



In do ne si



R



Penggugat, serta kejadian-kejadian yang terjadi selama persidangan, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta dan akan Majelis Hakim pertimbangkan



A gu ng



sebagai berikut:



Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukan



oleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian



merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatan



pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait hal tersebut



peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan telah



lik



ah



membatasi Warga Negara Indonesia untuk melakukan perceraian kecuali



apabila terdapat alasan perceraian sebagaimana yang termaktub dalam Pasal



ub



Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jis. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang



ep



Peradilan Agama, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974



R



on In d



A



gu



ng



M



Hlm. 28 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



es



tentang Perkawinan;



ah



ka



m



19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, oleh karena suami istri dilarang untuk bercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum, maka Majelis Hakim akan mendalami, apakah dalam



ng



rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah ada alasan perceraian



sebagaimana yang diperbolehkan oleh hukum Islam dan atau peraturan



perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya dalam perkara ini, Penggugat



gu



telah mendalilkan adanya alasan perceraian sebagaimana yang terdapat pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang



A



Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa keterangan para saksi tentang perselisihan dan



pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menilai bahwa terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat ketika rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis, namun kedua saksi melihat dan mendengar langsung perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan



ep



ah k



am



meskipun para saksi Penggugat tidak mengetahui secara pasti penyebab



Tergugat sehingga Penggugat sudah tidak berniat untuk meneruskan



In do ne si



R



kehidupan bersama dengan pihak Tergugat yang mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal kurang lebih 2 (dua) bulan,



A gu ng



sehingga Penggugat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, hal mana



sejalan dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor



229



K/AG/2003



tanggal



8



Juni



2005



yang



menegaskan



bahwa:”Keterangan dua orang saksi dalam sengketa perceraian yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (recht gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian;



Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengakui seluruh



lik



ah



dalil-dalil gugatan Penggugat dan berdasarkan ketentuan Pasal 174 HIR dan



Pasal 176 HIR jo. Pasal 1925 dan 1926 KUH Perdata, maka Majelis Hakim



ub



Penggugat dan Tergugat;



Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat



ep



sudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan Penggugat dan Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masing-masing layaknya suami



on In d



gu A



es



Hlm. 29 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



menilai benar adanya perselisihan dan pertangkaran dalam rumah tangga



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan



bertentangan



dengan



ketentuan



hukum



perkawinan



R



istri,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yaitu



memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediaman bersama dan



ng



tidak dibenarkan untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisa menjalankan



tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;



gu



Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukur



rumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,



A



oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentuk



penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agar



ub lik



ah



suami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah. Disamping itu, Majelis Hakim menilai bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa dibangun, padahal untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis diperlukan komunikasi



yang baik, baik dari segi kuantitas maupun kualitas antara suami dan istri



ep



ah k



am



dengan telah pisahnya Penggugat dan Tergugat menjadikan pola komunikasi



tersebut;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian dengan memberi nasihat kepada



A gu ng



Penggugat supaya bersabar dan berusaha rukun lagi dengan Tergugat, namun



Penggugat tetap dengan pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat. Hal



tersebut menunjukan fakta bahwa Penggugat tidak ingin meneruskan rumah tangga dengan Tergugat; Menimbang,



bahwa



Majelis



Hakim



dalam



perkara



ini



juga



mempertimbangkan apakah rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut



masih dapat dipertahankan atau tidak, karenanya apabila selama proses



lik



ah



persidangan kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak bersedia lagi meneruskan kehidupan rumah tangga dengan pasangannya, maka apabila



ub



membentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah, karena keduanya sudah tidak bisa disatukan, hal ini terjadi juga kepada rumah tangga



on In d



gu A



es



Hlm. 30 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ep



Penggugat dan Tergugat;



ah



ka



m



rumah tangga tersebut dipaksakan, akan sulit untuk mencapai visi misi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat tidak ingin meneruskan rumah tangga dengan Tergugat menunjukan bahwa rumah tangga



ng



Penggugat dan Tergugat telah pecah sedemikian rupa dan tidak ada harapan



akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaimana tujuan adanya pernikahan;



gu



Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, apabila



dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia



A



tanggal 17 Maret 1999 Nomor 237/K/AG/1998 yang mengandung abstrak hukum, bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat



ub lik



ah



kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan



kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum rumah tangga Penggugat dan Tergugat;



Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskan rumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salah



ep



ah k



am



yang cukup untuk menjelaskan adanya perselisihan dan pertengkaran dalam



satu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),



In do ne si



R



maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebut



A gu ng



dihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapat



ahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat Azzaujaini Fii Athalaq, Juz 1, halaman 83 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri,



lik



m



Artinya:



Islam memilih lembaga talak/perceraian ketika rumah tangga sudah



ub



ah



yang berbunyi sebagai berikut:



dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi (hampa)



sebab



dengan



meneruskan



ep



ka



nasehat perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh perkawinan



berarti



on In d



gu A



es



Hlm. 31 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



menghukum salah satu suami isteri dengan penjara yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berkepanjangan. Hal ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan. didalamnya



bahwa



secara



sosiologis



suatu



perkawinan



ng



Menimbang,



yang



sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk



mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang



gu



seperti yang diharapkan setiap pasangan suami istri, justru sebaliknya mempertahankan



perkawinan



seperti



itu



(rumah



tangga



yang



sudah



A



pecah/retak) bisa menimbulkan dan mengakibatkan akibat negatif bagi semua pihak dan kesemuanya itu bisa mendatangkan mudharat, oleh karena itu harus



ub lik



ah



dicari kemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah fiqh



Artinya:



Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan.



ep



ah k



am



yang berbunyi sebagai berikut:



Menimbang, bahwa untuk kemaslahatan Penggugat dan Tergugat maka



In do ne si



R



jalan perceraian merupakan pilihan yang terbaik bagi Penggugat dan Tergugat serta dengan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, Majelis



A gu ng



Hakim menilai bahwa unsur-unsur untuk dikabulkanya sebuah perceraian



berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada



hukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini



perceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidak Menimbang, oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikan adanya



lik



ah



berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;



alasan perceraian sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah



ub



usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan dan



tidak



usaha damai oleh Majelis Hakim sesuai Pasal 82 ayat (2)



ep



berhasil



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan



on In d



gu A



es



Hlm. 32 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perubahannya dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan



Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), oleh



ng



karenanya Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat pada petitum angka 1 (satu) dan petitum angka 2 (dua) dalam surat gugatannya tentang perceraiannya dapat dikabulkan;



gu



Menimbang, bahwa dikarenakan perkara ini merupakan Cerai Gugat



yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama, maka dengan pertimbangan-



A



pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim menjatuhkan talak satu bain



shughra dari Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT),



ub lik



ah



dimana perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut dijatuhkan oleh



Pengadilan Agama, sebagaimana maksud Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Menimbang, bahwa hal tersebut telah relevan dengan pendapat ahli Hukum Islam Assayid Sabiq, dalam kitabnya Fiqh As-Sunah, Jilid II, halaman 248 yang diambil oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang



A gu ng



R



menyatakan sebagai berikut:



Artinya:



In do ne si



ep



ah k



am



Hukum Islam.



Apabila gugatan istri di depan hakim telah terbukti berdasarkan keterangan bukti dari istri atau karena telah ada pengakuan dari



suami, sedangkan penderitaan istri itu membuatnya tidak sanggup



lagi untuk melanjutkan hidup bersama suami dan antara keduanya tidak



bisa



didamaikan



lagi,



menceraikannya dengan talak bain.



maka



hakim



wajib



lik



ah



sudah



Menimbang, bahwa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka



ub



(sekurang-kurangnya sembilan puluh hari) dikarenakan perceraian tersebut ba’da dukhul sebagaimana maksud Pasal 153 ayat (4) dan Pasal 155



ep



Kompilasi Hukum Islam, maka pada masa tunggu tersebut Penggugat wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain,



on In d



gu A



es



Hlm. 33 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



bagi Penggugat terdapat waktu tunggu (masa iddah) selama tiga kali suci



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hal ini sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal 151 Kompilasi Hukum Islam;



ng



Menimbang, bahwa pada tahap mediasi Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk:



1. Bahwa para pihak bersepakat untuk berpisah;



gu



2. Bahwa para pihak bersepakat untuk Hak Asuh anak akan diberikan



kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat wajib membayar Nafkah



A



anak sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidkan dan kesehatan;



ub lik



rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;



4. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;



ep



ah k



am



ah



3. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat berupa



5. Bahwa para pihak bersepakat memberikan pihak Penggugat Mobil



In do ne si



Nomor XXXXXXXX;



R



Mazda 2 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan



A gu ng



6. Bahwa para pihak bersepakat untuk pihak Tergugat membantu



membayar cicilan mobil pada point 4 dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam proses balik nama semua aset yang tertera dalam kesepakatan;



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 dan Pasal



1338 KUHPerdata, kesepakatan merupakan undang-undang dan bersifat



mengikat bagi kedua belah pihak yang bersepakat. Terhadap kesepakatan



lik



ah



mediasi tanggal 27 Juli 2022 tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah memenuhi



ub



Menimbang, bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut juga telah sejalan dengan maksud dalam norma hukum Islam yang



ep



terkandung dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, sebagai berikut:



ْ َ ‫ح لَهَا وَتَوَك‬ ِ ‫س‬ ُ‫ميع‬ ْ َ ‫جن‬ ْ ‫سلْم ِ فَا‬ ُ َ ‫جن‬ َ ‫ن‬ ْ ِ ‫وَإ‬ َ ‫ه هُوَ ال‬ َ ‫حوا لِل‬ ُ َ ‫ل ع َلَى اللَهِ إِن‬



on In d



gu A



es



Hlm. 34 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



syarat formil dan materil dari suatu kesepakatan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



‫م‬ ُ ‫الْعَلِي‬



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya kepada Allah. Sesungguhnya



ng



dan bertawakkallah



Dialah Yang



Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Anfal 61).



Maha



gu



.…‫خي ْ ٌر‬ َ ‫ح‬ ُ ْ ‫صل‬ ّ ‫وال‬ َ .…



Perdamaian itu lebih baik (QS. An Nisa’ 128)



A



‫الصلح جائز بين المسلمين إل صلحا حرم حلل وأحل حراما‬ ‫والمسلمون على شروطهم إل شرطا حرم حلل و أَحل حراما‬



ub lik



ah



Perdamaian itu boleh antara Kaum Muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau mengharamkan sesuatu yang halal. mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram” (Hadits Riwayat Abu Hurairah).



Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim menetapkan



ep



ah k



am



Kaum Muslimin terikat pada perjanjian yang dibuatnya, kecuali perjanjian yang



bahwa kesepakatan tersebut sebagai suatu kesepakatan bersama yang



In do ne si



R



mengikat dan patut untuk dikuatkan dalam putusan perkara ini. Sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dan dalam hal ini akan



A gu ng



menetapkannya menjadi kewajiban para pihak serta Majelis Hakim sekaligus menghukum kepada para pihak untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut;



Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dibidang perkawinan maka



sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang



Memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku



ub



dan hukum syara' yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI



ep



1. Mengabulkan gugatan Penggugat;



on In d



gu A



es



Hlm. 35 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



ah



perkara dibebankan kepada Penggugat;



lik



Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);



ng



3. Menghukum Penggugat (PENGGUGAT) dan Tergugat (TERGUGAT) untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani dalam mediasi tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut:



gu



1) Hak Asuh anak diberikan kepada pihak Penggugat dan pihak



Tergugat wajib membayar Nafkah Anak yang bernama ANAK, laki-



A



laki,



lahir



tanggal



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX



sebesar



ub lik



pendidkan dan kesehatan;



2) Tergugat memberikan kepada Penggugat rumah seluas XXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang terletak di KABUPATEN BEKASI;



3) Tergugat memberikan kepada Penggugat Mobil Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB XXXXXXXX;



ep



ah k



am



ah



Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan diluar biaya



4) Tergugat memberikan kepada Penggugat Mobil Mazda 2 warna hitam



In do ne si



R



metalik dengan Nomor Polisi XXXXXXXX, dengan Nomor XXXXXXXX; 5) Tergugat membantu membayar cicilan mobil pada point 3 (Mobil



A gu ng



Toyota Alphard dengan Nomor Polisi XXXXXXXX dan Nomor BPKB



XXXXXXXX) dan pihak Tergugat menyanggupi untuk membantu dalam



proses



balik



nama



semua



aset



yang



kesepakatan;



tertera



dalam



4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).



Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari



lik



ah



Rabu tanggal 3 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Muharam 1444 Hijriyah yang terdiri dari Alvi Syafiatin, S.Ag., M.H sebagai Ketua Majelis



ub



masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharram



ep



1444 Hijriyah oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum



on In d



gu A



es



Hlm. 36 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ka



m



serta H. Martomo, S.H.I., M.A dan Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I masing-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Nove Ratnawati, S.H sebagai



ng



Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;



ub lik



Alvi Syafiatin, S.Ag., M.H



Hakim Anggota



Hakim Anggota



ep



H. Martomo, S.H.I., M.A



Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I



In do ne si



A gu ng



R



Panitera Pengganti



Nove Ratnawati, S.H



Rp.



30.000,-



2. ATK Persidangan



Rp.



60.000,-



ah



1. Pendaftaran



Rp. 200.000,20.000,-



4. Redaksi



Rp.



10.000,-



5. Meterai



Rp.



10.000,-



Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)



ep



Jumlah



Hlm. 37 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ka



m



4. PNBP Relaas Panggilan Rp.



ub



3. Panggilan



lik



Perincian biaya perkara:



es



ah k



am



ah



A



gu



Ketua Majelis



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



on In d



gu A



es



Hlm. 38 dari 37 Put. No 2145/Pdt.G/2022/PA Ckr.



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



H. Naisan, S.H., M. Hum.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38