Putusan 42 PDT.G 2015 PN Mme 20210604 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



U T



R



P



U S



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



A N



ng



Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Mme



gu



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan



A



tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;----------------------ANSELMUS NONG SARENG



Laki-Laki, Umur + 37 tahun, agama Katholik, Kebangsaan



ub lik



ah



Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT 009 / RW



am



006, Desa Wairkoja, Kec. Kewapante, Kab. Sikka, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------



ah k



ep



Dalam hal ini PENGGUGAT diwakili oleh MARIANUS MOA, S.H., MARIANUS RENALDY LAKA, S.H. dan



In do ne si



R



FALENTINUS POGON, S.H. Para Advokat dari Kantor



Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Maumere - Flores,



sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober



2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan



Negeri Maumere tanggal 27 Nopember 2015 Nomor: 116/SK.PDT/XI/2015/PN.Mme;--------------------------------



lik



ah



A gu ng



Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan beralamat di



------------------------------------------M E L A W A N-----------------------------------------



ka



Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Hapeng



ep



Kabor, Desa Mune Rana, Kec. Hewokloang, Kab. Sikka, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;------------------BONEFASIUS BOTA



es



R



Laki-Laki, umur + 65 tahun, kebangsaan Indonesia, Agama



on



ng



M



In d



A



gu



halaman 1 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Perempuan, umur + 39 Tahun, Kebangsaan Indonesia,



ub



m



MARSELINA VALENTINA



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Katholik, Pekerjaan Petani, alamat di Dusun Hapeng Kabor, Desa Mune Rana, Kec. Hewokloang, Kab. Sikka,



ng



selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;------------------



gu



Dalam hal ini TERGUGAT I dan TERGUGAT II diwakili oleh SAN



A



Pengacara



SONDY,



S.H. Advokat /



berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11



Desember 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan



ub lik



ah



Pengadilan Negeri Maumere tanggal 15 Desember 2015 dibawah register Nomor 120/SK/XII/2015/PN.Mme;--------



PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;



ep



am



ah k



FRANSISCO



Telah membaca surat surat dalam berkas perkara ini;



In do ne si



R



Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;



A gu ng



Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi atas perkara ini;



TENTANG DUDUK PERKARA



Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 24 Nopember 2015 yang



diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 25 Nopember



2015 dibawah register perkara nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Mme telah mengemukakan dasar gugatan



lik



ub



1. Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014, Penggugat secara sah menurut hukum adat setempat, telah meminang Tergugat I di rumah Tergugat II.



2. Bahwa barang-barang yang dibawa atau dihantar oleh Penggugat dan keluarga yang diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu :



ep



ka



m



ah



sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------



on



ng



Leron” :



es



R



1. Pada saat pertemuan untuk kesepakatan hari peminangan atau dalam bahasa Sikka “Lue



In d



A



gu



halaman 2 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2







Uang tunai







4 (empat) ekor ayam seharga



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



= Rp. 1.000.000,= Rp. 1.000.000,-



Uang tunai



= Rp.



500.000,-



gu







ng



2. Saat menghantar alat-alat dapur atau dalam bahasa Sikka : “Tung Olang Nelar”.



= Rp.



500.000,-







2 (dua) ekor ayam seharga



4 (empat) ekor Kuda seharga



= Rp. 20.000.000,-







9 (sembilan) ekor ayam seharga



= Rp. 4.500.000,-







20 (dua puluh) tandan pisang seharga = Rp.



600.000,-







20 (dua puluh) buah kelapa seharga



= Rp.



200.000,-







1 (satu) karung padi seharga



= Rp.



400.000,-







1 (satu) karung jagung seharga



= Rp.



250.000,-







2 (dua) buah nangka seharga



= Rp.



200.000,-







Uang tunai







Uang untuk Sarung



= Rp. 2.000.000,-







Uang pamitan



= Rp.



In do ne si



R



ep



ub lik







A gu ng



ah k



am



ah



A



3. Saat PEMINANGAN atau dalam bahasa Sikka : “Wua Taa” :



= Rp. 1.500.000,-



600.000,-



4. Saat menghantar alat-alat dapur atau dalam bahasa Sikka : “Tung Olang Nelar”: –



Uang tunai



= Rp.







4 (empat) ekor ayam seharga



= Rp. 1.000.000,-







4 (empat) tandan pisang seharga



= Rp.



Jumlah seluruhnya



= Rp.35.120.000,-



750.000,-



lik



120.000,-



(Tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah)



ub



ah



3. Bahwa setelah Penggugat meminang Tergugat I, maka oleh Tergugat II (ayah kandung Tergugat I), menyuruh Tergugat I tinggal bersama dengan Penggugat di rumah Penggugat,



ep



m ka



dari tanggal 21 Nopember 2014.



es on



ng



pada tanggal 24 Juli 2015.



R



4. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2015, Penggugat ke Jayapura – Papua, dan kembali ke maumere



In d



A



gu



halaman 3 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tergugat tetap tinggal di Maumere di rumah Penggugat bersama keluarga Penggugat.



5. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2015, saat Penggugat masih berada di Jayapura – Papua,



ng



Tergugat I lari dari rumah Penggugat, dan kembali tinggal dengan Tergugat II di Dusun



gu



Hapeng Kabor, Desa Mune Rana, Kecamatan Hewokloang.



6. Setelah Penggugat kembali ke Maumere, maka Penggugat minta supaya Tergugat I kembali



A



ke rumah Penggugat, akan tetapi Tergugat I bersikeras untuk tinggal dengan Tergugat II.



tetapi tetap saja Tergugat I, menolak dan tinggal di rumah Tergugat II.



ub lik



ah



7. Bahwa berulangkali Penggugat minta supaya Tergugat I kembali ke rumah Penggugat, akan



Penggugat, maka menurut hukum adat setempat Tergugat I dan Tergugat II berkewajiban untuk mengembalikan semua kerugian berupa uang dan barang yang telah diterima dari Penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp. 35.120.000 (tiga puluh lima juta seratus dua



R



puluh ribu rupiah).



In do ne si



ep



ah k



am



8. Oleh karena Tergugat I telah secara sepihak memutuskan hubungan pertunangan dengan



Perbuatan Para Tergugat yang telah memutuskan hubungan pertunangan secara sepihak



A gu ng



disebut “LAIN NAIR MET LEE”



9. Bahwa selain itu Tergugat I dan Tergugat II berkewajiban untuk membayar DENDA ADAT berupa :



1. Kila Bitak, Ledan Beak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)



2. Haput Wae Meang Mata Miak sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)



lik



ah



kepada Penggugat.



10. Bahwa untuk menjamin tuntutan tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Majelis



ub



jaminan terhadap harta-harta yang tidak bergerak maupun harta-harta yang bergerak milik



ep



Tergugat I dan Tergugat II.



on



ng



es



tetapi tidak berhasil atau gagal.



R



11. Bahwa upaya perdamaian di luar sidang Pengadilan telah diupayakan oleh Penggugat akan



M



In d



A



gu



halaman 4 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakan sita



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Maka berdasarkan dalil-dalil posita gugatan di atas, Penggugat mohon yang Mulia Bapak



Ketua Pengadilan Negeri Maumere dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili



ng



perkara perdata ini berkenan memanggil kami para pihak untuk diperiksa dan diadili,



gu



selanjutnya menjatuhkan keputusan yang amarnya berbunyi sbb : PRIMAIR :



A



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan yang diletakan di atas.



telah



ub lik



setempat



meminang Tergugat I MARSELINA VALENTINA sehingga terikat



pertunangan yang sah.



4. Menyatakan hukum, selama masa pertunangan, Penggugat mengeluarkan biaya berupa kerugian-kerugian sebesar Rp. 35.120.000 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu



ep



ah k



am



ah



3. Menyatakan hukum, bahwa Penggugat ANSELMUS NONG SARENG menurut hukum adat



In do ne si



R



rupiah).



5. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I MARSELINA VALENTINA dan Tergugat II



A gu ng



BONEFASIUS BOTA secara sepihak telah memutuskan hubungan pertunangan dengan Penggugat ANSELMUS NONG SARENG.



6. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II, telah melanggar ketentuan Hukum



1.



Lain Nair Met Lee



2.



Kila Bitak, Ledan Beak



3.



Haput Wae Meang, Mata Miak.



lik



ah



adat setempat yaitu :



ub



Penggugat sebesar Rp. 35.120.000 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang



ep



dibayar secara tunai dan seketika.



8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda adat berupa :



on



ng



es



R



1. Kila Bitak, Ledan Beak sebesar Rp. 10.000000 (sepuluh juta rupiah)



M



In d



A



gu



halaman 5 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian kepada



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Haput Wae Meang Mata Miak sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayar secara tunai.



ng



9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.



gu



SUBSIDAIR : Atau menjatuhkan keputusan lain yang dirasakan ADIL.



Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 10 Desember 2015, Penggugat dan kuasa



A



hukumnya hadir menghadap ke persidangan sedangkan Para Tergugat juga hadir menghadap ke



ub lik



ah



persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak



untuk melakukan upaya perdamaian melalui jalan Mediasi dan atas persetujuan kedua belah pihak Ketua Majelis Hakim menunjuk



dan menetapkan Hakim I NYOMAN



DIPA



RUDIANA,S.E.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Mediator;-------------------------------------------------------



ep



ah k



am



kemudian



Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laporan Hakim Mediator pada hari Senin tanggal 14



In do ne si



R



Desember 2015 meskipun telah diusahakan perdamaian kepada kedua belah pihak melalui proses mediasi, namun usaha damai tersebut tidak berhasil maka pemeriksaan dalam perkara ini



A gu ng



diteruskan dengan membacakan surat gugatan dipersidangan, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat melalui kuasanya



telah membantah dan menyampaikan Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonpensi secara tertulis pada tanggal 5 Januari 2016 dengan uraian sebagai berikut:------------------------------------------------



lik



ah



A. DALAM PERKARA KONPENSI.



ub



Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Obscuur Libel.



pint 1 menuntut



ep



1. Bahwa Penggugat melalui posita Gugatan angka angka 9 point 1 dan petitum angka 8 denda adat berupa “Kila Bitak, Ledan Beak” terjemahan lurusnya



on



ng



es



R



“Cincin Pecah, Manik Terbelah”.



M



In d



A



gu



halaman 6 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



a. Dalam Eksepsi.



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa terhadapa tuntutan Penggugat berupa denda adat tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara, oleh karena tidak ada peristiwa hukum adat yang menjadi dasar tuntutan



ng



“Kila Bitak, Ledan Beak” terjemahan lurusnya “Cincin Pecah, Manik Terbelah”.



gu



2. Bahwa tuntutan denda adat berupa “Kila Bitak, Ledan Beak” terjemahan lurusnya “Cincin Pecah, Manik Terbelah”



hanya dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum



A



adat, yaitu : Apabila saudara kandung Tergugat I atau anak laki-laki kandung Tergugat II kawin dengan saudari kandung Penggugat, namun secara sepihak memutuskan



ub lik



peristiwa hukum seperti ini baru dapat diterapkan danda adat “Kila Bitak, Ledan Beak” terjemahan lurusnya “Cincin Pecah, Manik Terbelah”.



3. Bahwa mengingat tidak ada peristiwa hukum sebagaimana diuraikan pada eksepsi angka



ep



2 di atas, maka tuntutan “Kila Bitak, Ledan Beak” terjemahan lurusnya “Cincin Pecah,



ah k



am



ah



perkawinan tersebut serta tidak bersedia hidup bersama sebagai suami isteri. Dalam



In do ne si



R



Manik Terbelah” merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum dan oleh karena itu harus dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat



A gu ng



diterima.



b. Dalam Pokok Perkara.



1. Mohon hal-hal yang diuraikan dalam eksepsi di atas dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisah dengan Jawaban dalam pokok perkara ini.



2. Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak gugatan Penggugat seluruhnya kecuali



lik



ah



terhadap hal-hal yang telah diakui oleh Penggugat dalam gugatannya.



hingga proses lamaran sebagai berikut :



Bahwa pada tahun 2013, Penggugat dan Tergugat I mulai pacaran. Selama



ep



3.1.



ub



Tergugat I perlu menguraikan hubungan perkenalan antara Tergugat I dan Penggugat



menjalin pacaran tersebut, Penggugat meminjam uang Tergugat I awalnya



ah



ka



m



3. Bahwa sebelum terjadi peristiwa hukum lamaran Penggugat terhadapTergugat I, maka



on



ng



M



pinjam lagi sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk



es



R



sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli cincin, kemudian



In d



A



gu



halaman 7 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



membangun fondasi rumah Penggugat. Dengan demikian uang Tergugat I yang



dipinjam Penggugat selama pacaran sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus



Bahwa untuk menunjukan keseriusannya, maka Penggugat



gu



3.2.



ng



ribu rupiah) yang hingga saat ini tidak pernah dikembalikan.



sekitar bulan



Oktober 2013 datang pesiar di rumah orangtua Tergugat I in casu Tergugat II,



A



dan menyampaikan kepada orangtua Tergugat I bahwa esoknya Penggugat



Bahwa esoknya, Penggugat datang lagi dan menyampaikan kepada orangtua in



ub lik



ah



3.3.



datang lagi.



casu Tergugat II, ingin memasang cincin untuk Tergugat. Terhadap tujuan



am



Penggugat datang, maka Tergugat II menyampaikan niat baik Penggugat untuk memasang cincin tersebut kami terima, akan tetapi cincin ini bawa pulang dulu,



ep



ah k



kalau kamu cinta Tergugat I nanti bawa untuk kami sirih pinang dulu (Wua



In do ne si



R



T’aa).



Bahwa cincin yang Penggugat bawa untuk Tergugat I tersebut ternyata dibeli



A gu ng



dari uang yang dipinjam dari Tergugat I sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).



3.4.



Bahwa sekitar bulan September 2014, Penggugat datang bertemu orangtua Tergugat I in casu Tergugat II menyampaikan lamaran dan disepakati pada tanggal 16 November 2014.



lik



datang melamar Tergugat I, Penggugat membawa sesuai permintaan Tergugat II



ub



bersama keluarga yang telah disepakati Penggugat dan keluarganya berupa : - WUUN POTO WUA TAA (belis peminangan) berupa : kuda 3 (tiga) ekor, gading 1



ep



(satu) batang dan uang Rp. 7.500.000,-



- Bahwa Penggugat baru membawa/memenuhi “WUUN POTO



ah



ka



m



ah



4. Bahwa berdasarkan tanggal yang ditentukan yaitu tanggal 16 November 2014 saat



WUA TAA” berupa :



on



ng



M



WUUN POTO WUA TAA, sedangkan 1 (satu) ekor kuda sebagai pengganti ayam.



es



R



Kuda 4 (empat) ekor dan uang Rp. 1.000.000,- dimana 3 (tiga) ekor kuda sebagai



In d



A



gu



halaman 8 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Sementara itu sisa dari WUUN POTO WUA TAA berupa : 1 (satu) batang gading



dan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang disepakati



ng



dengan Penggugat akan dibawa tanggal 4 Juli 2015, ternyata tidak dilaksanakan oleh



gu



Penggugat dengan mencari-cari alasan yang berujung dengan menggugat Para



Tergugat untuk menghindar dari kewajiban adat sebagaimana yang telah disepakati



A



tersebut.



5. Bahwa terhadap posita gugatan angka 2 tidak sepenuhnya benar.



Bahwa terhadap rincian point 2.2 dan 2.4 saat “Tung Olang Nelar” atau antar



ub lik



ah



5.1.



alat-alat dapur, dengan jumlah sebagaimana dikapitalisasi Penggugat



tersebut



am



sama sekali tidak benar, oleh karena Penggungat tidak pernah mengantar alatalat dapur, melainkan hanya menitip melalui mobil bersama pisang dan ayam. Bahwa akan tetapi pisang dan ayam tersebut diantar pulang oleh Tergugat II ke



ep



ah k



5.2.



In do ne si



R



rumah Penggugat, sedangkan uang tidak pernah ada. Baru sekitar hari sabtu tanggal 21 November 2014, Penggugat mengutus 4 orang, 2 orang laki-laki dan



A gu ng



2 orang perempuan untuk mengantar alat-alat dapur dengan membawa ayam 4 ekor dan pisang 4 tandan dan



Para Tergugat membalas memberikan 2 buah



sarung perempuan dengan 2 buah kain baju ukuran 1 meter, serta 1 sarung lakilaki dan 1 kemeja.



5.3.



Bahwa terhadap rincian point 2.3 saat peminangan atau “WUA TAA” yaitu :



lik



ah



uang pamitan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) saat pamitan tidak pernah diserahkan sehingga uang pamitan tersebut tidak ada.



ub



maka sebagai balasan Para Tergugat telah memberikan barang-barang sebagai berikut :



ep



a. Babi sebanyak 5 ekor terdiri dari :



• 2 ekor babi hidup hidup masing- masing dengan harga :



R



- 1 ekor dengan harga



Rp. 5.000.000,



on



ng



M



- 1 ekornya lagi seharga



Rp. 6.500.000,- dan



es



ah



ka



m



6. Bahwa setelah menerima peminangan Penggugat berupa “WUUN POTU WUA TAA”,



In d



A



gu



halaman 9 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



• 3 ekor babi mati masing seharga @ Rp. 5.000.000, x 3 = Rp. 15.000.000,-



= Rp. 26.500.000,-



ng



Dengan demikian 5 ekor babi tersebut seharga



= Rp. 1.500.000,-



c. Ikan kering 4 ekor x @ Rp. 250.000 x 4



= Rp. 1.000.000.-



gu



b. Kambing mati 1 ekor



= Rp. 2.475.000.-



e. Moke 40 liter



= Rp. 1.500.000,-



A



d. Beras 225 kg x @ Rp. 11.000,-



f. Sarung perempuan 17 lembar x @ Rp.500.000,-



= Rp. 8.500.000,-



ub lik



ah



g. Kain baju ukuran 1 meter 17 lembar = Rp.



= Rp, 2.800.000,-



i. Baju kemeja 7 lembar x @ Rp. 50.000,-



= Rp.



= Rp . 3.000.000,-



R



Rp.100.000,-



= Rp.



l. Kopi, gula, teh dan susu



= Rp.



m. Kue basah 4 pan



= Rp.



n. Kue kering 8 toples x @ Rp. 100.000,-



= Rp.



o. Bawang putuh dan bawang merah



= Rp.



A gu ng



k. Air aqua 2 dos x @ Rp. 15.000,-



tomat, garam, vitsin, kecap manis dan



800.000,800.000,250.000,-



= Rp. 1.000.000,= Rp.



300.000,-



= Rp.



30.000,-



on



ng



M



r. Sayur kol 2 buah



R



q. Mie belang 8 pak



400.000,-



es



ep



dan saos



ub



m



kecap asin, minyak goreng, masako, daun salam, daun sup, kacang tanah, kelapa



30.000,-



lik



ah



Kemiri, jeruk, lombok besar, lombok kecil,



In do ne si



ah k



@



ka



350.000,-



j. Kue lekun sebanyak 30 ruas bambu x



p. Marica, ketumbar, jintan, kunyit, halia, serei,



In d



A



gu



halaman 10 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



510.000,-



h. Sarung laki-laki 7 lembar x @ Rp. 400.000,-



ep



am



x @ Rp. 30.000,-



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Rp. 56.500.000,-



R



Seluruhnya berjumlah :



puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).



ng



7. Bahwa terhadap posita gugatan angka 3 tidak sepenuhnya benar.



(lima



Bahwa setelah acara adat peminangan (WUA TAA) sebagaimana diuraikan



gu



7.1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dalam Jawaban di atas, maka pada tanggal 20 November 2014 Tergugat I atas



A



inisiatip



sendiri



dan



bukan



disuruh



Tergugat



II



sebagaimana



dimaksud



Penggugat, datang ke rumah Penggugat sebagai tunangan dan calon suami. Saat



ub lik



ah



berada di rumah Penggugat, Tergugat I tidak lagi pulang/kembali ke rumahnya melainkan hidup bersama sebagai suami isteri dan membangun rumah tangga



am



baru dengan Penggugat. Hal yang mendorong Tergugat I datang oleh karena Tergugat I dan Penggugat saling mencintai apalagi hubungan mereka berdua



ep



7.2.



R



isteri.



In do ne si



ah k



telah melalui proses adat dan siap membangun rumah tangga sebagai suami dan



Bahwa sejak datang dan tinggal di rumah Penggugat tanggal



20 Nopember



A gu ng



2014, ternyata Tergugat I tidak mendapatkan perlakukan yang layak dari Penggugat sebagaimana layaknya seorang suami yang baik memperlakukan isterinya dengan menghormati dan melindunginya.



7.3.



Bahwa akan tetapi semenjak datang dan tingga di rumah Penggugat, Tergugat I



langsung dipukul dihadapan saudari kandungnya. Perlakuan yang sama juga



pakai air dan memaksa Tergugat I untuk memecahkan HP Tergugat I, kalau tidak



ub



m



hancurkan HP diancam dipukul.



Bahwa karena takut menghadapi ancaman tersebut, maka Tergugat I pecahkan



7.4.



ep



HPnya sesuai yang dikehendaki Penggugat.



ah



ka



lik



ah



terjadi pada malam harinya, bahkan lebih sadis lagi yaitu memukul dan siram



Bahwa kekerasan yang dialami Tergugat I, yaitu dipukul dan disiram pakai air



es



R



oleh Penggugat berlangsung 3 (tiga) kali setiap minggu hingga Penggugat



on



ng



M



berangkat ke Jayapura.



In d



A



gu



halaman 11 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa atas perlakuan Penggugat tersebut, Tergugat I menyampaikan dan/atau



R



7.5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menceritakan kepada orangtua dan keluarganya, akan tetapi orangtua serta



ng



keluarga menyarankan agar Tergugat I sabar dan tabah menghadapi perilaku



gu



Penggugat. 7.6.



Bahwa alasan Tergugat I dipukul dan disiram pakai air karena Penggugat malu



A



saat membawa cincin tunangan namun disuruh bawa pulang lagi oleh Tergugat II



dan minta agar Penggugat membawa Wua Taa, itu yang membuat Penggugat



Selain itu saat tunangan, Penggugat bawa sirih pinang, tapi keluarga Tergugat I menyatakan ini bukan tunangan tapi belis jadi (Wuun Poto Wua Taa).



am



Hal ini yang



mendorong Penggugat melampiaskan kemarahannya dengan



melakukan kekerasan terhadap Tergugat I.



ep



ah k



ub lik



ah



malu.



In do ne si



R



8. Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2015, Penggugat ke Jayapura, namun dalam perjalanan Penggugat telepon via Hp saudarinya dan menyampaikan kepada Tergugat I



A gu ng



“Kalau besok lusa atau tanggal 4 Juni 2015 saudaramu bawa babi dan beras jangan terima, jangan kasih rokok dan minum, jangan kasih masuk babi dan beras biar tetangga lihat”. 8.1.



Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015, saudara kandung Tergugat I bernama Vian



disuruh Tergugat II datang ke rumah Penggugat menyampaikan kalau ibu



lik



ah



kandung Tergugat I sakit sekaligus minta Tergugat I untuk melihat dan menjengung Ibu kandungnya yang sedang sakit. Setelah memberitahu dan



ub



pun akhirnya menjenguk ibu



kandungnya dan besoknya baru kembali/pulang. Bahwa



tanggal 16 Juli 2015, setelah Tergugat I pulang, Penggugat menelepon



ep



8.2.



via HP saudari kandungnya dan tanya serta maki Tergugat I : “Siapa suruh kau



ah



ka



m



dijinkan saudari kandung Penggugat, Tergugat I



es on



ng



M



R



naik, cuki mai”, kemudian mengusir sambil mengancam Tergugat II : “Atur



In d



A



gu



halaman 12 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pakaian kamu dan pulang ke rumah orangtuamu, kalau tidak saya pulang, saya bakar kau dengan rumah”.



Bahwa oleh karena Penggugat mengusir sambil mengancam sehingga Tergugat I



ng



8.3.



gu



merasa takut apalagi selama di rumah Penggugat sering melakukan kekerasan, yaitu memukul



dan siram pakai air 3 (tiga) kali setiap minggu, menekan,



A



mencaci maki Tergugat I, maka Tergugat I langsung mengemas pakaian maupun barang-barangnya dan meletakan di ruang tamu sambil menunggu ojek hingga



8.4.



ub lik



ah



sore harinya. Bahwa sore harinya saudara kandung Tergugat I bernama



Fian dan Vitalis



am



datang berkunjung di rumah dan melihat pakaian serta barang-barang ada di ruang tamu sehingga Fian dan Vitalis langsung tanya kenapa barang-barang ada



ah k



ep



di ruang tamu? Tergugat I pun sampaikan bahwa Penggugat sudah usir saya,



In do ne si



R



kalau saya tidak keluar dia akan bakar saya dengan rumah. Bahwa setelah mendengar kejadian yang disampaikan Tergugat I, maka Fian dan



A gu ng



Vitalis kemudian membawa Tergugat I ke rumah orangtua di Dusun Hapeng Kabor.



Bahwa selain mengusir Tergugat I, Penggugat juga mengusir ibu dan saudari



kandungnya. Fakta ini sebagaimana disampaikan ibu dan saudari kandung Penggugat kepada Vitalis dan Vian, bahwa mereka akan pergi ke Wolokoli.



rumah merupakan pernyataan tidak benar, bersifat sepihak belaka dan harus



ub



karena diusir disertai dengan ancaman dari Penggugat dan dibawa oleh saudara



ep



kandung Tergugat I untuk melindungi dan menyelamatkannya. 9. Bahwa terhadap posita gugatan angka 6 dan 7 tidak sepenuhnya benar, berdasarkan



on



ng



es



fakta-fakta berikut ini :



R



ka



m



ditolak. Yang sesungguhnya terjadi adalah Tergugat I keluar dari rumah oleh



M



In d



A



gu



halaman 13 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Bahwa dengan demikian dalil Penggugat angka 6 bahwa Tergugat I lari dari



lik



ah



8.5.



Halaman 13



Bahwa Penggugat hanya 1 (satu) kali mengutus keluarga, yaitu : Moa Gete di



R



9.1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



awal bulan Agustus 2015. Moa Gete datang bertemu Tergugat II dengan



Bahwa tujuan Moa Gete yang ditemani Titik bertemu Tergugat II untuk



gu



9.2.



ng



mengajak Bertholdus Bintang Manis alias Titik.



meneruskan apa yang disampaikan Penggugat, yaitu : Penggugat sampaikan



A



Tergugat II datang ke rumah tapi tidak pernah kembali lagi ke rumah Penggugat.



9.3.



Bahwa Tergugat II pun langsung menyampaikan ke Penggugat melalui Moa



ub lik



ah



Gete, yaitu : “kasih tau Penggugat dan orangtuanya sendiri datang ke sini biar kami bicarakan”.



am



9.4.



Bahwa Tergugat II menunggu Penggugat dan orangtuanya, akan tetapi setelah dua minggu menunggu ternyata tidak ada berita, sehingga Tergugat II datang ke



bagaimana dengan informasi yang pernah dibicarakan? Moa Gete



In do ne si



R



menanyakan



ep



ah k



rumah Titik dan kebetulan saat itu juga ada Moa Gete. Tergugat II langsung



pun menyampaikan, kami sudah teruskan permintaan Tergugat II kepada



A gu ng



Penggugat dan Penggugat bilang mereka akan datang lagi. Namun ternyata



Penggugat dan orangtuanya tidak pernah datang hingga Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini.



9.5.



Bahwa seandainya Penggugat dan orangtuanya datang, Tergugat II dan keluarga



akan menanyakan sekaligus menasihati perlakuan Penggugat sebagaimana di



lik



memecahkan HP Tergugat, caci maki dan mengusir Tergugat I disertai ancaman



Bahwa faktanya Penggugat hanya satu kali datang bertemu dengan Tergugat II, dengan mengutus



Moa Gete dan bukan berkali-kali sebagaimana dimaksud



ep



9.6.



ub



membakar Tergugat dan rumah.



ka



m



ah



sampaikan/diceritakan Tergugat I, Penggugat memukul dan siran pakai air,



Penggugat.



on



ng



8.5, maka perbuatan Para Tergugat bukan merupakan perbuatan melanggar hukum adat



es



R



10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan pada Jawaban 8, 8.1 s/d



In d



A



gu



halaman 14 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“Lain Nair Met Lee” oleh karena Penggugat mengusir sambil mengancam Tergugat II : “Atur pakaian kamu dan pulang ke rumah orangtuamu, kalau tidak saya pulang, saya



ng



bakar kau dengan rumah”. Justru sebaliknya dengan fakta hukum ini Penggugat sendiri



gu



secara sepihak memutuskan hubungan pertunangan dan telah hidup bersama sebagai suami isteri dengan Tergugat I.



A



Bahwa tindakan Penggugat yang secara sepihak memutuskan hubungan pertunangan



dan telah hidup bersama sebagai suami isteri dengan Tergugat I merupakan perbuatan



mengembalikan seluruh barang-barang yang telah diterima dari Para Tergugat berjumlah sebagimana di uraikan dalam Jawaban angka 6 di atas.



am



Dengan demikian posita gugatan angka 8 patut dinyatakan tidak benar dan harus ditolak seluruhnya.



ep



ah k



ub lik



ah



melawan hukum “Wain Nair Met Lee” dengan konsekuensi hukum Penggugat harus



R



11. Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat bukan merupakan perbuatan melanggar



In do ne si



hukum adat “Lain Nair Met Lee”, maka tuntutan baik berupa denda adat maupun



A gu ng



permohonan conservatoir beslag sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 9 dan 10 patut dinyatakan tidak benar dan harus ditolak seluruhnya.



B. DALAM PERKARA REKONPENSI.



Tergugat I dan II Konpensi sekarang sebagai Para Penggugat dalam Rekonpensi dengan ini mengajukan



gugatan



Rekonpensi



terhadap



Tergugat



Rekonpensi/Penggugat



lik



ah



berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan berikut ini :



Konpensi



1. Bahwa mohon hal-hal yang diuraikan dalam Perkara Konpensi secara mutatis muntadis



sebagaimana



diuraikan



dalam



ub



2. Bahwa



Perkara



Konpensi



bahwa



setelah



menerima



ep



peminangan Penggugat tanggal 16 November 2014 berupa “WUUN POTU WUA TAA”, maka sebagai balasan Para Tergugat telah memberikan barang-barang sebagai berikut :



es



R



a. Babi sebanyak 5 ekor terdiri dari :



• 2 ekor babi hidup hidup masing- masing dengan harga :



on



ng



M



In d



A



gu



halaman 15 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Perkara Rekonpensi ini.



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - 1 ekor dengan harga



R



Rp. 6.500.000,- dan



- 1 ekornya lagi seharga



Rp. 5.000.000,



ng



• 3 ekor babi mati masing seharga @ Rp. 5.000.000, x 3 = Rp. 15.000.000,-



= Rp. 26.500.000,-



gu



Dengan demikian 5 ekor babi tersebut seharga



= Rp. 1.500.000,-



c. Ikan kering 4 ekor x @ Rp. 250.000 x 4



= Rp. 1.000.000.-



d. Beras 225 kg x @ Rp. 11.000,-



= Rp. 2.475.000.-



e. Moke 40 liter



= Rp. 1.500.000,-



ub lik



f. Sarung perempuan 17 lembar x @ Rp.500.000,-



am



g. Kain baju ukuran 1 meter 17 lembar



= Rp.



= Rp. 2.800.000,-



i. Baju kemeja 7 lembar x @ Rp. 50.000,-



= Rp.



j. Kue lekun sebanyak 30 ruas bambu x = Rp.



A gu ng



Rp.100.000,-



= Rp.



l. Kopi, gula, teh dan susu



= Rp.



m. Kue basah 4 pan



= Rp.



n. Kue kering 8 toples x @ Rp. 100.000,-



= Rp.



o. Bawang putuh dan bawang merah



= Rp.



p. Marica, ketumbar, jintan, kunyit, halia, serei,



ka



tomat, garam, vitsin, kecap manis dan



ep



kecap asin, minyak goreng, masako, daun



3.000.000,30.000,-



400.000,800.000,800.000,250.000,-



ub



Kemiri, jeruk, lombok besar, lombok kecil,



350.000,-



lik



k. Air aqua 2 dos x @ Rp. 15.000,-



m



ah



510.000,-



h. Sarung laki-laki 7 lembar x @ Rp. 400.000,-



R



ah k



ep



x @ Rp. 30.000,-



= Rp. 8.500.000,-



In do ne si



ah



A



b. Kambing mati 1 ekor



@



= Rp.



300.000,-



on



ng



q. Mie belang 8 pak



= Rp. 1.000.000,-



es



dan saos



R



salam, daun sup, kacang tanah, kelapa



In d



A



gu



halaman 16 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



R



r. Sayur kol 2 buah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Seluruhnya berjumlah :



= Rp.



30.000,-



Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam



ng



juta lima ratus ribu rupiah).



gu



3. Bahwa setelah selesai acara adat peminangan, maka pada tanggal 20 November 2014



Penggugat I Rekonpensi atas inisiatip sendiri datang ke rumah Tergugat Rekonpensi dan



A



hidup bersama sebagai suami isteri serta membangun rumah tangga baru dengan Penggugat.



Rekonpensi tidak



sebagaimana



layaknya



mendaptkan seorang



perlakuan yang layak



suami



yang



menghormati serta melindunginya.



dari Tergugat Rekonpensi



ub lik



I



baik



memperlakukan



isterinya



dengan



5. Bahwa akan tetapi Penggugat I Rekonpensi langsung dipukul dihadapan saudarinya dan berulang pada malam harinya, bahkan lebih sadis lagi Tergugat I Rekonpensi dipukul dan



ep



ah k



am



ah



4. Bahwa sejak datang di rumah Tergugat Rekonpensi tanggal 20 Nopvember 2014, Penggugat



In do ne si



R



siram pakai air tiga kali setiap minggu hingga Tergugat Rekonpensi berangkat ke Jayapura serta dipaksa untuk pecahkan HP jika tidak pecahkan HP, maka diancam dipukul. Karena



A gu ng



takut menghadapi ancaman tersebut, Penggugat I Rekonpensi peceahkan HP sesuai yang dikehendaki Tergugat Rekonpensi.



6. Bahwa atas perlakuan kasar Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat



I Rekonpensi



menyampaikan dan menceritakan kepada orangtua dan keluarganya, akan tetapi orangtua serta



keluarga



menyarankan



agar sabar dan tabah menghadapi perilaku Tergugat



lik



ah



Rekonpensi.



7. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015, saudara kandung Tergugat I bernama Vian disuruh



ub



sekaligus minta Tergugat I untuk melihat dan menjengung Ibu kandungnya yang sedang



ep



sakit. Setelah memberitahu dan dijinkan saudari kandung Penggugat, Tergugat I



pun



akhirnya menjenguk ibu kandungnya dan besoknya baru kembali/pulang. tanggal 16 Juli 2015, setelah Tergugat I pulang, Penggugat menelepon via HP



on



ng



saudari kandungnya dan tanya serta maki Tergugat I : “Siapa suruh kau naik, cuki mai”,



es



8. Bahwa



R



ka



m



Tergugat II datang ke rumah Penggugat menyampaikan kalau ibu kandung Tergugat I sakit



In d



A



gu



halaman 17 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kemudian mengusir sambil mengancam Tergugat II : “Atur pakaian kamu dan pulang ke rumah orangtuamu, kalau tidak saya pulang, saya bakar kau dengan rumah”.



Bahwa oleh karena Penggugat mengusir sambil mengancam sehingga Tergugat I



ng



8.1.



gu



merasa takut apalagi selama di rumah Penggugat sering melakukan kekerasan, yaitu memukul



dan siram pakai air 3 (tiga) kali setiap minggu, menekan, mencaci maki



Bahwa sore harinya saudara kandung Tergugat I bernama



Fian dan Vitalis datang



berkunjung di rumah dan melihat pakaian serta barang-barang ada di ruang tamu sehingga Fian dan Vitalis langsung tanya kenapa barang-barang ada di ruang tamu? Tergugat I pun sampaikan bahwa Penggugat sudah usir saya, kalau saya tidak keluar dia akan bakar saya dengan rumah.



ep



ah k



dan meletakan di ruang tamu sambil menunggu ojek hingga sore harinya.



ub lik



8.2.



am



ah



A



Tergugat I, maka Tergugat I langsung mengemas pakaian maupun barang-barangnya



Bahwa setelah mendengar kejadian yang disampaikan Tergugat I, maka Fian dan



In do ne si



R



8.3.



Vitalis kemudian membawa Tergugat I ke rumah orangtua di Dusun Hapeng Kabor.



A gu ng



9. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang secara sepihak memutuskan hubungan pertunangan dan hidup bersama sebagai suami isteri dengan Penggugat I Rekonpensi dengan mengusir



Penggugat I Rekonpensi dari rumahnya disertai dengan ancaman, merupakan perbuatan melawan hukum adat “WAIN NAIR MET LEE”.



10. Bahwa tindakan /perbuatan melawan hukum adat “WAIN NAIR MET LEE” tersebut, maka



lik



ah



Tergugat Rekonpensi wajib mengembalikan seluruh kerugian berupa barang-barang yang telah diterima dari Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima



ub



11. Bahwa disamping itu, Tergugat Rekonpensi juga harus membayar Denda Adat berupa :



ep



- Bedar Leu Soking, Lebur Leu Suwur (Mencabut Susuk Konde, membongkar Konde).



es on



ng



M



R



ah



ka



m



ratus ribu rupiah).



In d



A



gu



halaman 18 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Sudah tidur bersama sebagai suami isteri, pukul, siksa atau memperlakukan Penggugat I Rekonpensi tidak manusiawi dengan denda berupa 2 buah emas setara



ng



dengan 2 ekor kuda.



gu



- Bitak Leu Kila, Beak Leu Ledan (Cincin Pecah, Manik Terbelah).



Sudah hidup bersama sebagai suami dan isteri, akan tetapi Tergugat Rekonpensi



A



tidak bersedia menikahi Penggugat I Rekonpensi dengan denda berupa 2 buah emas



- Lepo Lin , Woga Welin : Rumah Punya Harga, Keluarga Punya Nilai, dengan denda



ub lik



ah



berupa 2 buah emas serata dengan 2 ekor kuda.



Denda adat tersebut harus dibayar Tergugat Rekonpensi secara tunai dan seketika.



12. Bahwa selain itu, Tergugat Rekonpensi wajib mengembalikan uang Penggugat Rekonpensi I sebesar Rp. 5.200.000,- yang dipinjam Tergugat Rekonpensi untuk membeli cincin pertunangan



ep



am



ah k



setara dengan 2 ekor kuda.



In do ne si



R



dan membangun fondasi rumah.



13. Bahwa untuk menjamin tutuntutan Para Penggugat Rekonpensi dipatuhi maka mohon pula



A gu ng



kiranya yang mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan meletakan consevatoir beslag



atas harta-harta tetap milik Tergugat Rekonpensi yang akan kami ajukan tersendiri dalam perkara ini.



14. Mohon pula agar Tergugat Rekonpensi dibebani dwangsom sebesar Rp. 100.000,- perhari apabila Tergugat Rekonpensi terlambat/lalai memenuhi putusan dalam perkara ini, terhitung



lik



ah



sejak perkara berkekuatan hukum tetap.



15. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang



ub



ep



Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana di uraikan di atas, maka kami mohon kiranya Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan



Dalam Perkara Konpensi.



on



ng



es



I.



R



A M A R sebagai berikut :



M



In d



A



gu



halaman 19 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



timbul dalam perkara ini.



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima . Dalam Perkara Rekonpensi.



ng



II.



gu



- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi Untuk Seluruhnya.



- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini. - Bahwa



Tergugat



Rekonpensi yang



secara



sepihak



A



tindakan



memutuskan



hubungan



pertunangan dan hidup bersama sebagai suami isteri dengan Penggugat I Rekonpensi dengan



ub lik



ah



mengusir Penggugat I Rekonpensi dari rumahnya disertai dengan ancaman, merupakan



- Menghukum Tergugat Rekonpensi mengembalikan seluruh kerugian berupa barang-barang yang telah diterima dari Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 56.500.000,-



(lima puluh



ep



ah k



am



perbuatan melawan hukum adat “WAIN NAIR MET LEE”.



enam juta lima ratus ribu rupiah).



berupa :



In do ne si



R



- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Denda Adat secara tunai dan seketika



A gu ng



- Bedar Leu Soking, Lebur Leu Suwur (Mencabut Susuk Konde, membongkar Konde).



Sudah tidur bersama sebagai suami isteri, pukul, siksa atau memperlakukan Penggugat I Rekonpensi tidak manusiawi dengan denda berupa 2 buah emas setara dengan 2 ekor kuda.



- Bitak Leu Kila, Beak Leu Ledan (Cincin Pecah, Manik Terbelah).



lik



bersedia menikahi Penggugat I Rekonpensi dengan denda berupa 2 buah emas setara



ub



dengan 2 ekor kuda.



- Lepo Lin , Woga Welin : Rumah Punya Harga, Keluarga Punya Nilai, dengan denda



ep



berupa 2 buah emas serata dengan 2 ekor kuda.



on



ng



es



sebesar Rp. 5.200.000,-



R



- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan uang Penggugat Rekonpensi I



M



In d



A



gu



halaman 20 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Sudah hidup bersama sebagai suami dan isteri, akan tetapi Tergugat Rekonpensi tidak



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000,- perhari apabila Tergugat Rekonpensi terlambat/lalai memenuhi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak



ng



perkara berkekuatan hukum tetap.



gu



III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi



- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang



A



timbul dalam perkara ini.



ah



Menimbang, bahwa atas Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonpensi dari Para Tergugat,



ub lik



Penggugat melalui Kuasanya mengajukan replik secara tertulis pada persidangan tanggal 19 Januari



Jawaban dan Gugatan Rekonpensi Para Tergugat serta tetap pada gugatan semula dan selanjutnya Para Tergugat melalui Kuasanya menyampaikan duplik atas tanggapan Penggugat secara tertulis



ep



ah k



am



2016 sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan, yang pada pokoknya menolak Eksepsi,



pada persidangan tanggal 17 Pebruari 2016 yang pada pokoknya tetap pada Eksepsi, Jawaban dan



In do ne si



R



Gugatan Rekonpensi semula;--------------------------------------------------------------------------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat membantah gugatan Penggugat sedangkan di lain pihak Penggugat tetap mempertahankan dalil dalil gugatannya maka Penggugat wajib untuk



membuktikan dalil-dalil gugatannya, demikian pula Para Tergugat wajib membuktikan dalil-dalil jawabannya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat menghadirkan



saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji di persidangan sesuai dengan



lik



ah



tatacara agama yang dianutnya dengan urutan pemeriksaan para saksi penggugat sebagai berikut:----



ub



- Bahwa saksi mengenal Penggugat sebagai saudara kandung sedangkan dengan para Tergugat



ep



saksi mengenalnya tetapi tidak ada hubungan keluarga namun saksi bersedia memberikan keterangan dibawah janji;---------------------------------------------------------------------------------



es on



ng



M



R



ah



ka



m



SAKSI I. SERVIANA NONA ERNI, Perempuan, lahir di Maumere tanggal 23 Juli 1986;-------



In d



A



gu



halaman 21 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I memiliki hubungan pertunangan namun belum melangsungkan perkawinan secara agama Katholik



di Gereja tetapi mereka sudah



ng



melangsungkan perkawinan secara adat ;---------------------------------------------------------------



gu



- Bahwa setelah melangsungkan perkawinan secara adat setempat, Tergugat I tinggal bersama



di rumah Penggugat namun saat ini Tergugat I telah pergi dari rumah Penggugat dan tinggal



A



dirumah orang tuanya (Tergugat II);--------------------------------------------------------------------



- Bahwa pada saat dilakukan peminangan secara adat, saksi tidak ikut kerumah Para Tergugat



ub lik



ah



namun yang saksi dengar Penggugat memberikan belis kepada Para Tergugat berupa 4



(dua puluh) buah, jagung 1 (satu) karung, padi 1 (satu) karung, Nangka masak 1 (satu) buah, Uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang sarung sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), uang pamitan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)



ep



ah k



am



(empat) ekor kuda, dan 9 (sembilan) ekor ayam, pisang 20 (dua puluh) tandan, kelapa 20



In do ne si



R



yang apabila diperhitungkan dengan uang senilai Rp.35.120.000, (tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------



A gu ng



- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I sudah dilakukan upacara perkawinan secara



Adat Sikka dari rangkaian upacara: lamaran oleh pihak Penggugat (laki-laki), Upacara adat



pasang cincin bertempat di rumah orangtua Tergugat I dalam tahun 2014 namun pada saat itu orangtua Tergugat I menolak cincin dari Penggugat, Upacara antar belis pada tanggal 16



Nopember 2014, Cincin dibawa pulang oleh pihak Penggugat sedangkan belis diterima,



lik



ah



setelah 4 (empat) hari penerimaan belis kemudian pada tanggal 20 Nopember 2016 keluarga Tergugat I mengantar Tergugat I ke rumah Penggugat;----------------------------------------------



ub



berupa: 2 (dua) ekor babi dan sarung;------------------------------------------------------------------



ep



- Bahwa pembalasan belis dari pihak Tergugat I sesuai dengan belis yang diberikan pihak Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------



es on



ng



M



R



ah



ka



m



- Bahwa belis peminangan yang dibawa oleh pihak Penggugat dibalas oleh pihak Tergugat I



In d



A



gu



halaman 22 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pemberian sebagai balasan belis dari pihak Tergugat I tidak dikembalikan pihak



Penggugat sedangkan pemberian belis dari pihak Penggugat kepada pihak Tergugat I harus



ng



dikembalikan kepada pihak Penggugat karena Tergugat I sudah melarikan diri;-----------------



gu



- Bahwa yang menjadi juru bicara dari pihak Penggugat adalah bapak Kristian Mage Lendo;--



- Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sampai Tergugat I pergi meninggalkan



A



Penggugat dan tinggal bersama-sama dengan orangtuanya (Tergugat II);------------------------- Bahwa setelah kepergian Tergugat I kerumah orang tuanya, kemudian Penggugat mengirim



ub lik



ah



utusan kerumah Tergugat II untuk menemui Tergugat I;---------------------------------------------



menjemput Tergugat I agar pulang kembali tinggal bersama-sama dengan Penggugat akan tetapi Tergugat I tidak mau kembali ke rumah Penggugat;------------------------------------------



- Bahwa hubungan pertunangan Penggugat dengan Tergugat I belum mempunyai anak;---------



ep



ah k



am



- Bahwa adapun tujuan Penggugat mengirim utusan kerumah Tergugat II yaitu untuk



In do ne si



R



- Bahwa selama tinggal hidup bersama, kehidupan pertunangan antara Penggugat dengan Tergugat I tidak harmonis dan mereka sering terjadi pertengkaran;--------------------------------



A gu ng



- Bahwa Penggugat pernah ke Jayapura/Papua untuk menjual sarung Maumere dan ketika



Penggugat berada di Papua, Tergugat I pergi ke rumah orangtuanya dan tidak kembali lagi kerumah Penggugat sampai hari ini;--------------------------------------------------------------------



- Bahwa Penggugat dengan Tergugat I hidup dalam satu rumah sebagai suami isteri ± 8 (delapan) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------



lik



ah



- Bahwa ketika pergi dari rumah Penggugat, Tergugat I membawa semua barang miliknya ke rumah orangtuanya;----------------------------------------------------------------------------------------



ub



ditingkat desa namun kepala desa tidak mengurusnya karena Penggugat tidak memilih kepala



ep



desa terpilih tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------SAKSI II. AGATA NURAK, Perempuan, lahir di Sikka tanggal 23 Nopember 1973;------------



es on



ng



M



R



ah



ka



m



- Bahwa masalah ini pernah Penggugat laporkan kepada kepala desa untuk diselesaikan



In d



A



gu



halaman 23 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi mengenal Penggugat sebagai saudara sepupu, sedangkan dengan para Tergugat



saksi mengenalnya tetapi tidak ada hubungan keluarga namun saksi bersedia memberikan



ng



keterangan dibawah janji;---------------------------------------------------------------------------------



gu



- Bahwa saksi akan menerangkan tentang hubungan Penggugat dengan Tergugat I sudah hidup



bersama dirumah Penggugat, hubungan Penggugat dengan Tergugat I belum dilangsungkan



A



perkawinan di gereja namun sudah dilakukan secara adat dan pembayaran belis oleh Penggugat dan keluarganya kepada Keluarga Tergugat I;-------------------------------------------



ub lik



ah



- Bahwa saksi tidak ikut mengantar penyerahan belis kepada Para Tergugat namun yang saksi



pada tanggal 16 Nopember 2014 berupa: 4 (empat) ekor kuda dan 9 (sembilan) ekor ayam, pisang 20 (dua puluh) tandan, kelapa 20 (dua puluh) buah, jagung 1 (satu) karung, padi 1 (satu) karung, Nangka masak 1 (satu) buah, Uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima



ep



ah k



am



dengar Penggugat dan keluarganya memberikan belis peminangan kepada Para Tergugat



In do ne si



R



ratus ribu rupiah) uang sarung sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), uang pamitan sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian Para Tergugat memberikan balasan barang-



A gu ng



barang kepada Penggugat berupa: kuda 4 (empat) ekor, ayam 9 (sembilan) ekor, babi besar 2



(dua) ekor yang masih hidup dan 1 (satu) ekor babi besar yang sudah mati, uang tunai



sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta sarung sikka;-----------------------



- Bahwa setelah keluarga Penggugat mengantar belis kepada keluarga Tergugat I, pada tanggal 21 Nopember 2014, keluarga Tergugat I mengantar Tergugat I ke rumah Penggugat,



lik



ah



selanjutnya Penggugat dengan Tergugat I hidup bersama dirumah Penggugat;-------------------



- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I tidur dalam 1 (satu) kamar tidur;-------------------



ub



VIAN dan VITALIS datang menjemput Tergugat I di rumah orangtua Penggugat untuk



ep



dibawa ke rumah mereka, sedangkan saksi tidak mengetahui alasannya;-------------------------- Bahwa 2 (dua) orang saudara laki-laki Tergugat I yang menjemput Tergugat I dari rumah



on



ng



es



R



Penggugat, tidak bilang apa-apa dan saksi tidak mengetahui masalahnya;-----------------------



M



In d



A



gu



halaman 24 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



- Bahwa saksi pernah mengetahui 2 (dua) orang saudara laki-laki dari Tergugat I atas nama



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sampai Tergugat I pergi meninggalkan Penggugat dan saat ini tinggal bersama-sama dengan orangtuanya (Tergugat II);----------------



ng



- Bahwa setelah kepergian Tergugat I kerumah orang tuanya, kemudian Penggugat mengirim



gu



utusan kerumah Tergugat II untuk menemui Tergugat I;---------------------------------------------



- Bahwa adapun tujuan Penggugat mengirim utusan kerumah Tergugat II yaitu untuk



A



menjemput Tergugat I agar pulang kembali tinggal bersama-sama dengan Penggugat akan tetapi Tergugat I tidak mau kembali ke rumah Penggugat;------------------------------------------



ub lik



ah



- Bahwa hubungan pertunangan Penggugat dengan Tergugat I belum mempunyai anak;---------



Tergugat I tidak harmonis dan mereka sering terjadi pertengkaran;--------------------------------



- Bahwa Penggugat dengan Tergugat I hidup dalam satu rumah sebagai suami isteri ± 8 (delapan) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



- Bahwa selama tinggal hidup bersama, kehidupan pertunangan antara Penggugat dengan



In do ne si



R



Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut diatas, Para Tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;-----------------------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendukung dalil-dalil jawabannya, Para Tergugat



menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah janji di persidangan sesuai dengan tatacara agama yang dianutnya kecuali saksi ROBERTUS VIANI tidak dibawah janji dengan urutan pemeriksaan para saksi Tergugat sebagai berikut:--------------------------------------------



Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Para Tergugat, namun tidak ada hubungan keluarga



-



ub



maupun pekerjaan;--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014 Penggugat datang meminang Tergugat I dirumah



-



Bahwa saksi hadir pada saat itu sebagai utusan/delegasi atas permintaan Tergugat II;-------



-



Bahwa pada saat peminangan tanggal 16 Nopember 2016, saksi bersama keluarga



on



ng



Penggugat datang dengan membawa belis peminangan berupa: kuda 4 (empat) ekor,



es



ep



Tergugat II;----------------------------------------------------------------------------------------------



R



ka



m



-



lik



ah



SAKSI I VALENTINUS ODANG, Laki-Laki, lahir di Maumere tanggal 4 Pebruari 1956;------



In d



A



gu



halaman 25 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pisang 18 (delapan belas) tandan, ayam hidup 12 (dua belas) ekor, Ayam mati sebanyak 2



(dua) ekor, nangka 2 (dua) buah, kelapa 20 (dua puluh) buah, padi gabah 1 (satu) karung,



ng



jagung 1 (satu) karung, telur ayam 1 (satu) papan, nasi 1 (satu) termos, sirih pinang (dalam



gu



bungkusan sirih pinang berisi uang tunai sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)



serta uang tunai sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan



A



barang-barang yang dibawa oleh pihak laki-laki/Penggugat saat acara peminangan tanggal



ub lik



-



uang tunai sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sisanya 1 (satu) batang gading dengan uang sebesar Rp.6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh Para Tergugat dan keluarganya;-----------------------------------------------------------------------------Bahwa sebelumnya pada bulan September 2014, Penggugat telah memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);--------------------------------------------------------------------Bahwa atas pemberian belis dari Penggugat, kemudian Para Tergugat memberikan barang-



In do ne si



R



-



ep



ah k



am



ah



16 Nopember 2014 berupa: Penggugat langsung memberikan 3 (tiga) ekor kuda dengan



barang sebagai bentuk balasan berupa: 1 (satu) ekor babi mati, 2 (dua) ekor babi hidup,



A gu ng



sarung 17 (tujuh belas) lembar, sarung laki-laki 6 (enam) lembar, baju perempuan, kain baju perempaun 4 (empat) lembar, beras, arak, arak/moke 40 (empat) liter;-------------------



-



Bahwa pemberian belis dari Penggugat kepada Tergugat II dilakukan secara bertahap;------



Bahwa pemberian belis peminangan kepada Para Tergugat dan keluarganya ataupun pembalasan belis dari Para Tergugat kepada Penggugat dan keluargaanya merupakan adat



lik



ah



istiadat lokal yang sifatnya sukarela dan tanpa diminta atau dituntut oleh kedua belah pihak, tujuannya sebagai bekal kehidupan Tergugat I dengan Penggugat;------------------------------Bahwa



ketika menyambut kedatangan Penggugat,



Para Tergugat ada memberikan



ub



m



-



makanan dengan memotong 2 ekor babi. Setelah selesai acara adat peminangan, Tergugat



ka



ep



I tinggal bersama dirumah Penggugat sekitar 8 (delapan) bulan lamanya dengan status sebagai tunangan;---------------------------------------------------------------------------------------



on



ng



dengan status tunangan;--------------------------------------------------------------------------------



es



Bahwa Tergugat I mulai tinggal dirumah penggugat sejak tanggal 20 Nopember 2014



R



-



In d



A



gu



halaman 26 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



Bahwa saat ini Tergugat I tinggal dirumah Tergugat II (bapak kandungnya). Menurut



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



cerita Tergugat I, Penggugat sering memukul dan mengancam Tergugat I, karena tidak



ng



tahan kemudian Tergugat I kembali kerumah orang tuanya;-------------------------------------Bahwa Penggugat pernah satu kali mengirim utusan untuk menyampaikan kepada Tergugat



gu



-



II agar mengantar Tergugat I kembali ke rumah Penggugat dan ketika itu Tergugat II



A



menyampaikan kepada utusan Penggugat dengan mengatakan “Tolong Penggugat datang sendiri bersama orang tuanya ke rumah Tergugat II untuk kita menasihati bersama“;--------



Bahwa sejak Tergugat I tinggal dirumah Tergugat II, Penggugat tidak pernah datang



ub lik



-



kerumah Tergugat II untuk mencari atau menjemput Tergugat I;-------------------------------Bahwa selama 8 (delapan) bulan Tergugat I hidup bersama-sama dengan Pengugat layaknya suami isteri, status Tergugat I adalah tunangan dari Penggugat dan setelah 8



ep



(delapan) bulan Tergugat I kembali ke rumah orangtuanya dan menurut pengakuan dari



ah k



am



ah



-



In do ne si



R



Tergugat I bahwa ia kembali kerumah orangtuanya dengan alasan dia disiksa dan diancam oleh Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa



mengenai Penggugat menyiksa dan mengancam Tergugat I belum pernah



A gu ng



-



dilaporkan kepada pihak yang berwajib/Polisi;------------------------------------------------------



-



Bahwa saksi tidak pernah melihat ada bekas luka dan tanda kekerasan fisik pada tubuh Tergugat I;-------------------------------------------------------------------------------------------------



-



Bahwa menurut cerita Tergugat I, Penggugat mempunyai utang pada Tergugat I sekitar



lik



ah



tahun 2012/2013 sebanyak Rp. 5.200.000,- sewaktu Penggugat berada di Papua dan dikirim ke Papua sebanyak 5 (lima) kali/tahap dan sampai sekarang belum dibayar oleh



ub



SAKSI II. LAURENSIUS LAN, Laki-Laki, lahir di Watukobu tanggal 11 Mei 1973;



-



ep



ka



m



Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi mengenal Penggugat namun tidak ada hubungan keluarga, sedangkan dengan



on



ng



mengenalnya sebagai paman namun saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan



es



R



Tergugat I saksi mengenalnya sebagai sepupu sedangkan dengan Tergugat II saksi



In d



A



gu



halaman 27 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dibawah janji;---------------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberi keterangan masalah proses



ng



peminangan Penggugat terhadap Tergugat I pada tanggal 16 Nopember 2014 bertempat di



gu



rumah Tergugat II, pada saat proses peminangan tersebut saksi ikut hadir sebagai keluarga para Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa yang menjadi juru bicara acara adat pertunangan dari Tergugat adalah Valentinus



A



-



Odan sedangkan dari pihak Penggugat yaitu Kristianus Magalendong;-------------------------



Bahwa proses pembicaraan pertunangan dimulai dari pukul 2 siang sampai malam dan



ub lik



-



pada saat itu tidak ada membicarakan hutang piutang;-------------------------------------------Bahwa pada saat itu Penggugat beserta keluarganya membawa belis berupa: 4 (empat) ekor kuda, pisang 18 (delapan belas) tandan, ayam 12 (dua belas) ekor,ayam 2 (dua) ekor



ep



yang sudah mati, padi gabah sebanyak 1 (satu) karung kecil, jagung 1 (satu) karung kecil,



ah k



am



ah



-



In do ne si



R



nasi 1 (satu) termos dan sebuah amplop berisi uang tunai sebanyak Rp.3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada saat pembicaraan dalam acara peminangan disebutkan bahwa dari 4 (empat)



A gu ng



-



ekor kuda tersebut, 1 (satu) ekor kuda sebagai pengganti 1 (satu) ekor ayam, 3 (tiga) ekor kuda sebagai belis seharga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);--------------------------------------



-



Bahwa setelah Penggugat memberikan belis peminangan kepada Para Tergugat, kemudian



dari pihak Para Tergugat pada malam harinya juga memberikan barang-barang sebagai



lik



ah



balasan kepada Penggugat berupa: 2 (dua) ekor babi hidup, 2 (dua) ekor babi mati, kambing 1 (satu) ekor yang sudah mati, beras sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Kg.,



ub



m



moke 30 (tiga puluh) liter, sarung perempuan 7 (tujuh) lembar, sarung laki-laki 6 (enam) lembar, kue adat lekun sebanyak 30 (tiga puluh) ruas, kopi gula dan bumbu masak, kain



ka



ep



baju perempuan 7 (tujuh) lembar serta kemeja laki-laki 6 (enam) lembar, yang apabila diperhitungkan semuanya dan dinilai dengan uang sekitar Rp. 56.500.000,- (lima puluh



on



es



Bahwa setelah selesai acara peminangan, kemudian hari ke - 4 (keempat) sekitar tanggal 20



ng



-



R



enam juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



halaman 28 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nopember 2014, Tergugat I menyusul pergi ke rumah Penggugat kemudian tinggal dan hidup bersama di rumah Penggugat dan pada saat itu Penggugat mengetahuinya, tujuan



ng



Tergugat I ke rumah Penggugat untuk melihat mertuanya dan tinggal terus di rumah



gu



Penggugat selama ± 8 (delapan) bulan, setelah 8 (delapan) bulan Tergugat I tinggal di rumah Penggugat kemudian ia pulang ke rumah orangtuanya yaitu Tergugat II;--------------Bahwa setelah 1 (satu) minggu Tergugat I berada dirumah Tergugat II, Tergugat I pernah



A



-



karena Tergugat I sering di pukul, diusir dan diancam oleh Penggugat. Sejak Tergugat I



ub lik



am



ah



bercerita kepada saksi alasan Tergugat I tinggal dirumah Tergugat II (bapak kandungnya)



tinggal dirumah Tergugat II, kemudian sekitar bulan Agustus 2015 Penggugat mengutus keluarganya yang bernama MOA GETE bersama BERTHOLDUS BINTANG MANIS alias TITIK untuk datang bertemu dengan Tergugat II dengan tujuan agar Tergugat I datang



ah k



ep



kembali kerumah Penggugat, ketika itu Tergugat II menyampaikan kepada MOA GETE



In do ne si



R



dengan mengatakan: Kasih tahu Penggugat dan orang tuanya agar dia sendiri datang kesini biar harmonis dan damai kembali, namun Penggugat dan orang tuanya tidak pernah



-



A gu ng



datang kerumah Para Tergugat dan tidak ada usaha dari penggugat untuk datang;-------------



Bahwa pemberian belis peminangan kepada Para Tergugat dan keluarganya ataupun pembalasan belis dari Para Tergugat kepada Penggugat dan keluargaanya merupakan adat



istiadat lokal yang sifatnya sukarela dan tanpa diminta atau dituntut oleh kedua belah pihak, tujuannya sebagai bekal kehidupan Tergugat I dengan Penggugat;-------------------------------



lik



Bahwa saksi mengenal Penggugat sebagai tunangan Tergugat I, saksi juga mengenal



ub



-



Tergugat I sebagai kakak kandung saksi, sedangkan Tergugat II adalah Bapak kandung



-



Bahwa dalam memberikan keterangan saksi tidak dibawah janji;---------------------------------



-



Bahwa saksi dan kakak saksi yang bernama VITALIS disuruh oleh bapak saksi (Tergugat



on



ng



II) untuk menjemput Tergugat I dari rumah Penggugat pada tanggal 15 Juli 2015 dengan



es



ep



saksi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------



R



ka



m



ah



SAKSI III. ROBERTUS VIANI, Laki-Laki, lahir di Maumere tanggal 27 Pebruari 1988;



In d



A



gu



halaman 29 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



alasan karena ibunya sakit. Setelah sampai dirumah Penggugat, saksi sampaikan kepada ibu



dan adik kandung Penggugat bahwa besok pagi saksi akan mengantar Tergugat I kembali



ng



ke rumah Penggugat dan mereka mengijinkan saksi menjemput pulang ke rumah Tergugat



gu



II dan pada saat itu Penggugat sedang berada di Jayapura – Papua;------------------------------



Bahwa ketika saksi dengan kakak saksi yang bernama VITALIS bertemu dengan Tergugat



A



I di rumah Penggugat, saksi menyampaikan pesan bapak (Tergugat II), kemudian Tergugat



ub lik



katanya Tergugat I dan semua orang yang ada dirumah Penggugat akan diusir dari rumah dan nanti kalau Penggugat pulang dari Jayapura, dia akan membakar rumah dan hal tersebut dibenarkan oleh ibu dan adik kandung Penggugat, kemudian Tergugat I meminta agar dia ikut dengan saksi dan VITALIS pulang ke rumah Tergugat II;-------------------------



-



Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung Penggugat menganiaya Tergugat I akan



ep



ah k



am



ah



I menceriterakan kepada saksi bahwa Penggugat menelpon Tergugat I dari Jayapura



In do ne si



R



tetapi Tergugat I pernah menceriterakan bahwa Penggugat pernah memukul Tergugat I dan menyiramnya dengan air cucian beras;---------------------------------------------------------------Bahwa



selama 8 (delapan) bulan Tergugat I tinggal di rumah Penggugat, Tergugat I tidak



A gu ng



-



pernah pulang ke rumah orangtuanya;-----------------------------------------------------------------



-



Bahwa selama Tergugat I dijemput pulang dari rumah Penggugat, pernah 1 (satu) kali ada



utusan dari keluarga penggugat yang menyampaikan bahwa Penggugat sudah datang dari Jayapura, mengapa Tergugat I tidak kembali lagi ke rumah Penggugat dan pada waktu itu



lik



ah



Tergugat II menyampaikan kepada utusan Penggugat dengan mengatakan: kita kedua belah pihak adakan pertemuan dulu, baru kami antar pulang Tergugat I ke rumah Penggugat agar



ub



AHLI KENSIMUS KENSI, Laki-Laki, lahir di Maget B, tanggal 10 April 1951;



-



ep



ka



m



kembali damai dan harmonis;--------------------------------------------------------------------------



Bahwa ahli tidak mengenal Penggugat, sedangkan dengan Para Tergugat ahli mengenalnya



on



es



Bahwa Ahli sebagai ketua lembaga adat di desa wolomapan sejak 3 (tiga) tahun yang lalu,



ng



-



R



namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;-------------------------------------------



In d



A



gu



halaman 30 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sedangkan lembaga adat sendiri dibentuk sejak tahun 1980-an ;--------------------------------



Bahwa ahli akan menerangkan tentang LAIN NAIR MET LEE dan WAIN NAIR MET



ng



LEE;-----------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa istilah adat:



LAIN NAIR MET LEE artinya seorang perempuan menyatakan



gu



-



kepada keluarga laki-laki bahwa dia tidak mau bersuami dengan laki-laki tersebut;-----------



Bahwa istilah adat: WAIN NAIR MET LEE yaitu apabila seorang laki-laki tidak mau lagi



A



-



ub lik



-



menyatakan secara terbuka menolak seorang perempuan sebagai isterinya dihadapan isterinya tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa apabila perkawinan antara perempuan dan laki-laki tersebut sudah dikukuhkan secara adat maka seorang perempuan yang menyatakan kepada keluarga laki-laki bahwa dia tidak mau lagi dengan suaminya maka semua kerugian pihak laki-laki akan



ep



ah k



am



ah



hidup bersama dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dan seorang laki-laki



In do ne si



-



R



dikembalikan kepada pihak laki-laki tersebut;------------------------------------------------------Bahwa menurut hukum adat, denda adat yang dikenakan kepada perempuan yang tidak



A gu ng



mau lagi dengan laki-laki tersebut yaitu: 1 (satu) ekor kuda dan uang sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------



-



Bahwa penyelesaian menurut hukum adat apabila seorang laki-laki sudah hidup bersama



dengan seorang perempuan layaknya suami isteri tetapi mereka belum menikah di gereja,



kemudian laki-laki mengusir perempuan tersebut dari rumahnya, apabila perkawinan



lik



ah



mereka sudah dikukuhkan secara adat maka penyelesaian adatnya adalah si laki-laki tersebut mengembalikan semua kerugian pihak perempuan maka laki-laki tersebut dihukum



ub



Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------Bahwa setelah dilakukan perkawinan secara adat, laki-laki dan perempuan tersebut bisa



ep



-



hidup bersama layaknya suami isteri, adat memperbolehkannya dan bila perempuan minta ke



rumah orangtuanya,



laki-laki harus mengijinkannya sebatas mengunjungi



on



ng



keluarganya dan apabila perempuan tidak mau pulang lagi ke rumah suaminya, suaminya



es



pulang



R



ka



m



membayar denda adat berupa; perhiasan mas, 1 (satu) ekor kuda dan uang sebanyak



In d



A



gu



halaman 31 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sendiri yang harus datang menjemput ;---------------------------------------------------------------



Bahwa apabila seorang perempuan atau isteri lari dari rumah laki-laki dan pulang ke rumah



ng



orangtuanya dan perempuan tersebut menyatakan tidak mau dengan laki-laki tersebut



gu



dengan tegas alasannya dan apabila hal tersebut terjadi maka harus diadakan mediasi antara pihak laki-laki dan pihak perempuan ;----------------------------------------------------------------



Bahwa menurut hukum adat setempat dan hukum adat Sikka pada umumnya bahwa nilai



A



-



ub lik



pihak perempuan melebihi belis tergantung kemampun pihak perempuan dan harga diri. Sebagai contoh: belis berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka balasan harus seimbang dan bisa kurang 20% walaupun melebihi tidak ada pengaruh tapi harga diri dan tidak ada tuntutannya;------------------------------------------------------------------



-



Bahwa kalau seorang perempuan/isteri pulang ke rumah orangtuanya sedangkan laki-



ep



ah k



am



ah



dan besaran belis dilihat dari kemampuan pihak laki-laki dan apabila pembalasan belis dari



In do ne si



R



lakinya tidak mau menjemput pasangannya tersebut untuk kembali ke rumahnya maka pihak laki-laki sendiri yang wajib menjemput perempuan tersebut dari rumah orangtuanya



-



A gu ng



dan apabila laki-laki tidak menjemput maka laki-laki tidak perlu menuntut;--------------------



Bahwa sahnya suatu pertunanangan menurut hukum adat setempat adalah dikukuhkan pertunangan seorang laki-laki dengan seorang perempuan secara adat setempat dengan cara



laki-laki dan keluarganya pergi meminang ke rumah orangtua perempuan dengan membawa sirih pinang dan dihadapan orangtua perempuan dan keluarganya dan dibuatkan



lik



ah



upacara adat pertunangan serta dihadiri keluarga laki-laki dengan membawa semua



persyaratan dan kelengkapan yang sebelumnya sudah disepakati bersama dan diserahkan



ub



laki-laki dan perempuan tersebut bisa hidup bersama dalam satu rumah layaknya suami istri Bahwa pemberian belis peminangan dari Penggugat kepada Para Tergugat dan keluarganya



ep



-



ataupun pembalasan belis dari Para Tergugat kepada Penggugat dan keluargaanya



on



ng



es



R



merupakan adat istiadat setempat yang sebelumnya besarnya sudah disepakati bersama ;----



M



In d



A



gu



halaman 32 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



kepada keluarga perempuan. Bahwa setelah dilakukan pertunangan secara adat setempat,



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi dan ahli tersebut diatas, pihak Penggugat



Menimbang,



ng



melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;--------------------------



bahwa



selanjutnya



baik



pihak



Penggugat maupun Para Tergugat tidak



gu



mengajukan bukti apapun lagi sehingga pembuktian dinyatakan selesai:----------------------------------Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kesimpulan pada



A



hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara sedangkan Para



ub lik



Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya



masing-masing di persidangan menyatakan sudah tidak mengajukan alat bukti lain lagi dan pada akhirnya mohon putusan;------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



ah



Tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan kesimpulan;--------------------------



Menimbang bahwa untuk meringkas uraian pertimbangan putusan, maka segala sesuatu yang



In do ne si



R



belum termuat dan terurai lengkap di dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara



A gu ng



pemeriksaan perkara ini dan selanjutnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;---



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA



A. DALAM KONVENSI: I.



DALAM EKSEPSI:



lik



ah



Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan dari Penggugat, Para Tergugat telah mengajukan eksepsi;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------



ub



pada pokoknya adalah sebagai berikut:



ep



➢ Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau obscuur libel karena tuntutan denda adat berupa



saudara kandung Tergugat I atau anak laki-laki kandung Tergugat II kawin dengan saudari



on



ng



es



R



Kila Bitak, Ledan Beak hanya dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum adat yaitu apabila



M



In d



A



gu



halaman 33 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Para Tergugat telah menyampaikan dalil-dalil yang



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kandung Penggugat namun secara sepihak memutuskan perkawinan tersebut serta tidak



bersedia hidup bersama sebagai suami istri. Sedangkan dalam gugatan penggugat tidak ada



ng



peristiwa hukum untuk dapat diterapkannya denda adat sebagaimana yang diuraikan tersebut



gu



diatas;---------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



terhadap



dalil Eksepsi Para Tergugat tersebut,



Penggugat telah



A



membantahnya dengan mengajukan replik yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------



ub lik



ah



➢ Bahwa dalil-dalil eksepsi Para Tergugat telah berkaitan dengan materi pokok perkara;----------



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi/tangkisan Para Tergugat serta tanggapan Penggugat atas



Menimbang, bahwa tujuan dari eksepsi adalah ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan dan tidak ditujukan atau menyinggung bantahan terhadap



ep



ah k



am



eksepsi dimaksud, oleh Majelis Hakim dipertimbangkan sebagai berikut:---------------------------------



pokok perkara;-------------------------------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



Menimbang, bahwa menurut doktrin/ilmu hukum acara perdata, eksepsi dapat dibedakan



A gu ng



antara eksepsi prosesuil (eksepsi yang didasarkan atas ketentuan hukum acara / formil) dan eksepsi materiil (eksepsi yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil). Dengan demikian yang termasuk



eksepsi prosesuil adalah eksepsi mengenai kompetensi maupun eksepsi prosesuil diluar kompetensi atau kewenangan mengadili;--------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati materi Eksepsi dari Para Tergugat,



Majelis Hakim berpendapat perdebatan tersebut telah mencakup materi pokok perkara, sehingga



lik



ah



berdasarkan ketentuan Pasal 159 R.Bg Jo. Pasal 162 R.Bg Jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah



ub



Eksepsi Para Tergugat tersebut dinyatakan sangat tidak beralasan untuk dipertimbangkan, sehingga



ep



Eksepsi Para Tergugat haruslah dinyatakan ditolak;----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat telah dinyatakan ditolak maka



on



ng



es



R



pemeriksaan perkara ini harus diteruskan;-----------------------------------------------------------------------



M



In d



A



gu



halaman 34 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Agung RI Nomor: 1340/K/Sip/1971 tertanggal 13 September 1972, oleh karenanya terhadap



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan perkara ini diteruskan maka Majelis Hakim



ng



selanjutnya akan mempertimbangkan pokok perkara;--------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA:



gu



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



A



Menimbang, bahwa dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya



ub lik



1. Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014, Penggugat secara sah menurut hukum adat setempat, telah meminang Tergugat I di rumah Tergugat II dengan membawa barangbarang yang diberikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dengan nilai barang-barang yang apabila diperhitungkan dengan uang sebesar Rp. 35.120.000,- (tiga puluh lima juta



ep



ah k



am



ah



sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------



seratus dua puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



2. Bahwa setelah Penggugat meminang Tergugat I, maka oleh Tergugat II (ayah kandung



A gu ng



Tergugat I), menyuruh Tergugat I tinggal bersama dengan Penggugat di rumah Penggugat, dari tanggal 21 Nopember 2014;------------------------------------------------------



3. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2015, Penggugat ke Jayapura – Papua dan kembali ke



maumere pada tanggal 24 Juli 2015 sedangkan Tergugat I tetap tinggal di Maumere di rumah Penggugat bersama keluarga Penggugat;--------------------------------------------------



lik



Tergugat I lari dari rumah Penggugat, dan kembali tinggal dengan Tergugat II di Dusun Hapeng Kabor, Desa Mune Rana, Kecamatan Hewokloang;-----------------------------------



ub



5. Setelah Penggugat kembali ke Maumere, maka Penggugat minta supaya Tergugat I



ep



kembali ke rumah Penggugat, akan tetapi Tergugat I bersikeras untuk tinggal dengan Tergugat II;---------------------------------------------------------------------------------------------



dengan Penggugat, maka menurut hukum adat setempat Tergugat I dan Tergugat II



on



ng



es



R



6. Bahwa oleh karena Tergugat I telah secara sepihak memutuskan hubungan pertunangan



M



In d



A



gu



halaman 35 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



4. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2015, saat Penggugat masih berada di Jayapura – Papua,



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berkewajiban untuk mengembalikan semua kerugian berupa uang dan barang yang telah



diterima dari Penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp. 35.120.000 (tiga puluh lima



ng



juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan dihukum untuk membayar denda adat Kila Bitak,



gu



Ledan Beak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan denda adat Haput Wae



Meang Mata Miak sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada



A



Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------



7. Perbuatan Para Tergugat yang telah memutuskan hubungan pertunangan dengan



ub lik



ah



Penggugat secara sepihak disebut Lain Nair Met Lee;-------------------------------------------



kuasanya mengajukan bantahan dan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------1. Bahwa sekitar bulan September 2014, Penggugat datang bertemu orang tua Tergugat I in



ep



ah k



am



Menimbang, bahwa atas dalil-dalil Gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat melalui



casu Tergugat II menyampaikan lamaran dan disepakati pada tanggal 16 Nopember 2014;



In do ne si



R



2. Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014, Penggugat datang melamar kerumah Tergugat I dengan membawa barang-barang sebagai bentuk Wuun Poto Wua Taa (belis peminangan)



A gu ng



berupa 4 (empat) ekor kuda dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana 3 (tiga) ekor



kuda sebagai belis peminangan sedangkan 1 (satu) ekor kuda lagi sebagai pengganti ayam yang diterima oleh Tergugat II dan keluarganya;------------------------------------------------------



3. Bahwa setelah menerima belis peminangan dari Penggugat, maka sebagai balasan Para



Tergugat telah pula memberikan barang-barang kepada Penggugat yang jika dinilai dengan



lik



ah



sejumlah uang berkisar Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta rupiah);-------------------------



ub



Nopember 2014, Tergugat I datang kerumah Penggugat sebagai tunangan dan calon suami serta hidup bersama dengan Penggugat;----------------------------------------------------------------



ep



5. Bahwa sejak datang dan tinggal dirumah Penggugat, ternyata Tergugat I tidak mendapatkan



on



ng



es



R



perlakuan yang layak dari Penggugat. Bahkan Penggugat pernah memukul Tergugat I



M



In d



A



gu



halaman 36 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



4. Bahwa setelah selesai proses melalui acara adat peminangan, maka pada tanggal 20



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dihadapan saudari kandungnya. Perlakuan yang sama juga terjadi pada malam harinya yaitu dipukul dan disiram air;-----------------------------------------------------------------------------------



ng



6. Bahwa sekitar tanggal 20 Juni 2015, Penggugat ke Jayapura Papua kemudian pada tanggal



gu



15 Juli 2015 saudara kandung Tergugat I bernama FIAN datang menemui Tergugat I dirumah Penggugat dan menyampaikan bahwa ibu kandung Tergugat I sedang sakit



A



sekaligus meminta agar Tergugat I datang menjenguk ibu kandungnya. Kemudian besoknya



ub lik



Tergugat I serta mencacimaki Tergugat I dengan mengatakan: siapa suruh kau naik (kerumah Tergugat II). Atur pakaian kamu dan pulang kerumah orang tuamu, kalau tidak pulang, saya bakar kau dengan rumah. Karena takut, kemudian Tergugat I langsung mengemas



pakaian



maupun barang-barangnya dan meletakkan diruang tamu sambil



menunggu ojek;--------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



ah



tanggal 16 Juli 2015 Tergugat I balik lagi kerumah Penggugat, ternyata Penggugat menelpon



In do ne si



R



7. Bahwa sore harinya saudara kandung Tergugat I yang bernama FIAN dan VITALIS datang berkunjung kerumah Penggugat dan melihat pakaian serta barang-barang milik Tergugat I



A gu ng



berada diruang tamu. Setelah mendengar cerita dari Tergugat I, kemudian FIAN dan VITALIS membawa Tergugat I kerumah orang tuannya (Tergugat II) di dusun Hapeng Kabor;------------------------------------------------------------------------------------------------- ------



8. Bahwa sekitar bulan Agustus 2015, Penggugat pernah satu kali mengutus keluarganya yang bernama MOA GETE bersama BERTHOLDUS BINTANG MANIS alias TITIK untuk



lik



ah



datang bertemu dengan Tergugat II dengan tujuan agar Tergugat I datang kembali kerumah



Penggugat. ketika itu Tergugat II menyampaikan kepada MOA GETE dengan mengatakan:



ub



9. Bahwa setelah ditunggu selama 2 (dua) minggu, Penggugat maupun orang tuanya tidak pernah datang kerumah Tergugat II. Namun ternyata Penggugat mengajukan gugatan ke



ep



ka



m



Kasih tahu Penggugat dan orang tuanya agar dia sendiri datang kesini biar kami bicarakan;



Pengadilan Negeri;-----------------------------------------------------------------------------------------



on



ng



hubungan pertunangan dengan Tergugat I dengan cara mengusir Tergugat I dengan



es



R



10. Bahwa dari uraian tersebut diatas, justru Penggugat sendiri secara sepihak memutuskan



In d



A



gu



halaman 37 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengatakan: Atur pakaian kamu dan pulang kerumah orang tuamu, kalau tidak pulang, saya bakar kau dengan rumah;--------------------------------------------------------------------------------



ng



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat menyangkal dalil-



gu



dalil Gugatan Penggugat, karenanya menjadi kewajiban hukum bagi Penggugat untuk membuktikan



dalil gugatannya, sebaliknya pihak Para Tergugat dapat mengajukan bukti balik untuk menguatkan



A



dalil-dalil bantahannya;--------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati surat gugatan



ub lik



ah



Penggugat, ternyata pokok gugatan Penggugat adalah mengenai tuntutan pengembalian Belis



karena Para Tergugat secara sepihak telah memutuskan hubungan pertunangan dengan Penggugat;-Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil pokok gugatan Penggugat mengenai



ep



ah k



am



Peminangan dan pembayaran denda adat, yang menurut dalil gugatan dari Pengguat hal tersebut



tuntutan pengembalian belis berupa kerugian-kerugian yang telah diderita oleh Penggugat dan



In do ne si



R



pembayaran denda adat kepada Penggugat, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hubungan Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana petitum gugatan Penggugat pada nomor 3



A gu ng



(tiga) yaitu apakah benar Penggugat telah meminang Tergugat I menurut hukum adat setempat sehingga terikat pertunangan yang sah? Menimbang,



bahwa



untuk



membuktikan



benar



tidaknya



Penggugat telah meminang



Tergugat I menurut hukum adat setempat sehingga terikat pertunangan yang sah sebagaimana



tersebut diatas, Penggugat dipersidangan telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu atas nama



yang telah memberikan



lik



ah



Saksi SERVIANA NONA ERNI dan Saksi AGATA NURAK



ub



Menimbang, bahwa Saksi SERVIANA NONA ERNI yang dihadirkan oleh Penggugat pada



ep



pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014 Penggugat bersama keluarga melakukan peminangan secara adat dimana Penggugat memberikan belis kepada Para Tergugat



puluh ribu rupiah). Setelah menerima Belis peminangan dari Penggugat, kemudian dari pihak Para



on



ng



es



R



yang apabila diperhitungkan dengan uang senilai Rp.35.120.000, (tiga puluh lima juta seratus dua



M



In d



A



gu



halaman 38 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



keterangannya di bawah janji;-------------------------------------------------------------------------------------



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tergugat memberikan balasan kepada Penggugat berupa: 2 (dua) ekor babi dan sarung. Setelah selesai proses acara peminangan, kemudian pada tanggal 20 Nopember 2016 keluarga Tergugat I



ng



mengantar Tergugat I ke rumah Penggugat kemudian Tergugat I tinggal dan hidup bersama di



gu



rumah Penggugat. Setelah Penggugat dengan Tergugat I hidup bersama dalam satu rumah ± 8



(delapan) bulan kemudian ketika Penggugat masih berada di Jayapura – Papua, Tergugat I pergi



A



meninggalkan Penggugat kerumah orangtuanya dengan membawa semua barang miliknya sampai saat ini. Setelah kepergian Tergugat I kerumah orang tuanya, kemudian Penggugat mengirim utusan



ub lik



ah



kerumah Tergugat II untuk menemui Tergugat I dengan tujuan untuk menjemput Tergugat I agar



ke rumah Penggugat. Selama tinggal dan hidup bersama di rumah Penggugat, kehidupan pertunangan antara Penggugat dengan Tergugat I tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran;---Menimbang, bahwa Saksi AGATA NURAK yang dihadirkan oleh Penggugat pada



ep



ah k



am



pulang kembali tinggal bersama-sama dengan Penggugat akan tetapi Tergugat I tidak mau kembali



In do ne si



R



pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014 Penggugat bersama keluarga melakukan peminangan secara adat dimana Penggugat memberikan belis kepada Para Tergugat



A gu ng



yang apabila diperhitungkan dengan uang senilai Rp.35.120.000, (tiga puluh lima juta seratus dua



puluh ribu rupiah). Setelah menerima Belis peminangan dari Penggugat, kemudian dari pihak Para



Tergugat memberikan balasan kepada Penggugat berupa: kuda, babi, uang dan sarung. Setelah selesai proses acara peminangan, kemudian pada tanggal 21 Nopember 2014, keluarga Tergugat I mengantar Tergugat I ke rumah Penggugat, selanjutnya Penggugat dengan Tergugat I hidup bersama



lik



ah



dirumah Penggugat. Setelah Penggugat dengan Tergugat I hidup bersama dalam satu rumah ± 8



(delapan) bulan kemudian ketika Penggugat masih berada di Jayapura – Papua, Tergugat I pergi



ub



itu dijemput oleh 2 (dua) orang saudara laki-laki dari Tergugat I atas nama VIAN dan VITALIS untuk dibawa ke rumah mereka sedangkan saksi tidak mengetahui alasannya kepergiannya tersebut.



ep



ka



m



meninggalkan Penggugat kerumah orangtuanya dengan membawa semua barang miliknya, ketika



Setelah kepergian Tergugat I kerumah orang tuanya, kemudian Penggugat mengirim utusan



on



ng



pulang kembali tinggal bersama-sama dengan Penggugat akan tetapi Tergugat I tidak mau kembali



es



R



kerumah Tergugat II untuk menemui Tergugat I dengan tujuan untuk menjemput Tergugat I agar



In d



A



gu



halaman 39 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ke rumah Penggugat. Selama tinggal dan hidup bersama di rumah Penggugat, kehidupan pertunangan antara Penggugat dengan Tergugat I tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran;---bahwa



untuk



ng



Menimbang,



membuktikan



dalil-dalil



jawabannya,



Para



Tergugat



gu



dipersidangan telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu atas nama Saksi VALENTINUS ODANG, Saksi LAURENSIUS LAN dan Saksi ROBERTUS VIANI serta menghadirkan 1 (satu)



A



orang Ahli atas nama KENSIMUS KENSI yang telah memberikan keterangannya dibawah janji kecuali saksi ROBERTUS VIANI memberikan keterangan tidak dibawah janji karena anak



ub lik



ah



kandung Tergugat II;----------------------------------------------------------------------------------------------



VIANI yang merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus, Majelis Hakim berpedoman pada pasal 1910 KUHPer yang menyebutkan bahwa anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi sehingga berdasarkan



ep



ah k



am



Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II adalah bapak kandung dari Saksi ROBERTUS



In do ne si



R



ketentuan tersebut, Majelis Hakim berpendapat keterangan Saksi ROBERTUS VIANI tidak dapat dipertimbangan lebih lanjut dan beralasan untuk dikesampingkan;-----------------------------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa Saksi I VALENTINUS ODANG yang dihadirkan oleh Para Tergugat



pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014 Penggugat dan keluarganya



datang meminang Tergugat I dirumah Tergugat II dengan membawa barang-barang sebagai bentuk



belis peminangan. Setelah menerima belis peminangan dari Penggugat, kemudian pada malam harinya Para Tergugat memberikan barang-barang kepada Penggugat sebagai bentuk balasan atas



lik



ah



diterimanya belis dari Penggugat. Pemberian belis peminangan kepada Para Tergugat dan keluarganya ataupun pembalasan belis dari Para Tergugat kepada Penggugat dan keluargaanya



ub



disepakati barang-barangnya. Setelah selesai acara adat peminangan, kemudian sejak tanggal 20 Nopember 2014 Tergugat I mulai tinggal dan hidup bersama dirumah Penggugat dengan status



ep



ka



m



merupakan adat istiadat setempat yang sifatnya pemberian sukarela yang sebelumnya telah



pertunangan. Selama + 8 (delapan) bulan Tergugat I tinggal bersama dirumah Penggugat kemudian



on



ng



sering memukul, mengancam dan mengusir Tergugat I. sehingga karena tidak tahan kemudian



es



R



terjadi pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat I. Menurut cerita Tergugat I, Penggugat



In d



A



gu



halaman 40 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tergugat I kembali kerumah orang tuanya (Tergugat II). Kemudian Penggugat pernah satu kali mengirim utusan untuk menyampaikan kepada Tergugat II agar mengantar Tergugat I kembali ke



ng



rumah Penggugat dan ketika itu Tergugat II menyampaikan kepada utusan Penggugat dengan



gu



mengatakan: Tolong Penggugat datang sendiri bersama orang tuanya ke rumah Tergugat II untuk



kita menasihati bersama. Selain masalah hubungan pertunangan, menurut cerita Tergugat I,



A



Penggugat juga mempunyai utang kepada Tergugat I dalam tahun 2012/2013 sebanyak Rp.



5.200.000,- sewaktu Penggugat berada di Papua dan dikirim ke Papua sebayak 5 (lima) kali dan



ub lik



Menimbang, bahwa Saksi II LAURENSIUS LAN yang dihadirkan oleh Para Tergugat pada



pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Nopember 2014 Penggugat dan keluarganya datang meminang Tergugat I dirumah Tergugat II dengan membawa barang-barang sebagi bentuk belis peminangan. Setelah menerima belis peminangan dari Penggugat, kemudian pada malam harinya



ep



ah k



am



ah



sampai sekarang belum dikembalikan oleh Penggugat;-------------------------------------------------------



In do ne si



R



Para Tergugat memberikan barang-barang kepada Penggugat sebagai bentuk balasan atas diterima belis dari Penggugat. Pemberian belis peminangan kepada Para Tergugat dan keluarganya ataupun



A gu ng



pembalasan belis dari Para Tergugat kepada Penggugat dan keluargaanya merupakan adat istiadat



setempat yang sifatnya pemberian sukarela yang sebelumnya telah disepakati barang-barangnya.



Setelah selesai acara adat peminangan, kemudian sejak tanggal 20 Nopember 2014 Tergugat I pergi menyusul Penggugat dan mulai tinggal dan hidup bersama dirumah Penggugat dengan status



pertunangan. Selama + 8 (delapan) bulan Tergugat I tinggal bersama dirumah Penggugat kemudian



lik



ah



terjadi pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat I. Menurut cerita Tergugat I, Penggugat sering memukul, mengancam dan mengusir Tergugat I. Sehingga karena tidak tahan kemudian



ub



Penggugat mengutus keluarganya yang bernama MOA GETE bersama BERTHOLDUS BINTANG



ep



MANIS alias TITIK untuk datang bertemu dengan Tergugat II dengan tujuan agar Tergugat I datang kembali kerumah Penggugat, ketika itu Tergugat II menyampaikan kepada MOA GETE dengan



on



ng



es



R



mengatakan: Kasih tahu Penggugat dan orang tuanya agar dia sendiri datang kesini biar harmonis



M



In d



A



gu



halaman 41 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Tergugat I kembali kerumah orang tuanya (Tergugat II). Kemudian sekitar bulan Agustus 2015,



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan damai kembali, namun Penggugat dan orang tuanya tidak pernah datang kerumah Para Tergugat dan tidak ada usaha dari penggugat untuk datang;-------------------------------------------------------------



ng



Menimbang, bahwa Ahli atas nama KENSIMUS KENSI yang dihadirkan oleh Para



gu



Tergugat pada pokoknya menerangkan bahwa istilah adat Lain Nair Met Lee artinya seorang



perempuan menyatakan kepada keluarga laki-laki bahwa dia tidak mau bersuami dengan laki-laki



A



tersebut. Apabila perkawinan antara perempuan dan laki-laki tersebut sudah dikukuhkan secara adat



maka seorang perempuan yang menyatakan kepada keluarga laki-laki bahwa dia tidak mau lagi



ub lik



ah



dengan suaminya maka semua kerugian pihak laki-laki akan dikembalikan kepada pihak laki-laki



dan uang sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah). Begitupun sebaliknya apabila seorang laki-laki tidak mau lagi hidup bersama dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dalam istilah adatnya disebut Wain Nair Met Lee dan seorang laki-laki menyatakan secara terbuka menolak seorang



ep



ah k



am



tersebut dan membayar denda adat yang dikenakan kepada perempuan berupa 1 (satu) ekor kuda



In do ne si



R



perempuan sebagai isterinya dihadapan isterinya tersebut dan perkawinan mereka sudah dikukuhkan secara adat maka laki-laki tersebut dihukum mengembalikan semua kerugian pihak perempuan dan



A gu ng



wajib membayar denda adat berupa: perhiasan mas, 1 (satu) ekor kuda dan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa setelah dilakukan pertunangan secara adat setempat, laki-



laki dan perempuan tersebut bisa hidup bersama layaknya suami isteri, hukum adat setempat memperbolehkannya dan bila perempuan minta pulang ke rumah orangtuanya, laki-laki harus mengijinkannya sebatas mengunjungi keluarganya dan apabila perempuan tidak mau pulang lagi ke



lik



ah



rumah suaminya, suaminya sendiri harus datang menjemput perempuan tersebut dari rumah orangtuanya dan apabila laki-laki tidak menjemput maka laki-laki tersebut tidak dapat menuntut.



ub



seorang laki-laki dengan seorang perempuan secara adat setempat dengan cara laki-laki dan keluarganya pergi meminang ke rumah orangtua perempuan dengan membawa sirih pinang dan



ep



ka



m



Bahwa sahnya suatu pertunangan menurut hukum adat setempat adalah dikukuhkan pertunangan



dihadapan orangtua perempuan dan keluarganya dan dibuatkan upacara adat pertunangan serta



on



ng



sudah disepakati bersama dan diserahkan kepada keluarga perempuan. Bahwa setelah dilakukan



es



R



dihadiri keluarga laki-laki dengan membawa semua pesyaratan dan kelengkapan yang sebelumnya



In d



A



gu



halaman 42 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pertunangan secara adat, laki-laki dan perempuan tersebut bisa hidup bersama dalam satu rumah layaknya suami isteri. Bahwa pemberian belis peminangan dari Penggugat kepada Para Tergugat



merupakan



adat



istiadat



setempat



yang



sebelumnya



gu



keluargaanya



ng



dan keluarganya ataupun sebaliknya pembalasan belis dari Para Tergugat kepada Penggugat dan tentang



besaran



dan



persyaratannya sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak;------------------------------------------



A



Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mencermati keterangan para saksi baik yang



dihadirkan oleh Penggugat maupun saksi yang dihadirkan oleh Para Tergugat dan keterangan ahli



ub lik



ah



yang dihadirkan oleh Para Tergugat sebagaimana terurai tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim



Penggugat telah meminang Tergugat I menurut hukum adat setempat sehingga terikat pertunangan yang sah? Menimbang,



bahwa



terhadap



diatas,



Majelis



Hakim



In do ne si



1.



tersebut



R



mempertimbangkannya sebagai berikut:



persoalan



ep



ah k



am



akan mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat pada nomor 3 (tiga) yaitu apakah benar



Bahwa berdasarkan keterangan saksi SERVIANA NONA ERNI dan saksi AGATA NURAK



A gu ng



yang dihadirkan oleh Penggugat serta keterangan saksi VALENTINUS ODANG dan saksi LAURENSIUS LAN yang dihadirkan oleh Para Tergugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar pada tanggal 16 Nopember 2014 Penggugat dan keluarganya datang meminang



Tergugat I dirumah Tergugat II dengan membawa barang-barang sebagai bentuk belis



peminangan. Setelah menerima belis peminangan dari Penggugat, kemudian pada malam



lik



ah



harinya Para Tergugat memberikan barang-barang kepada Penggugat sebagai bentuk balasan atas diterimanya belis peminangan dari Penggugat. Setelah selesai prosesi acara adat



ub



Tergugat I mulai tinggal dan hidup bersama dirumah Penggugat layaknya suami istri;-------2.



Bahwa



menurut



pendapat



ahli



KENSIMUS



KENSI



ep



ka



m



peminangan, selanjutnya 4 (empat) hari kemudian sejak tanggal 20 Nopember 2014,



menyebutkan



sahnya



suatu



pertunanangan menurut hukum adat setempat adalah dikukuhkannya pertunangan seorang



on



ng



keluarganya pergi meminang ke rumah orangtua perempuan dengan membawa sirih pinang



es



R



laki-laki dengan seorang perempuan secara adat setempat dengan cara laki-laki dan



In d



A



gu



halaman 43 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dihadapan



orangtua



perempuan dan keluarganya dan dibuatkan upacara adat



R



dan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pertunangan serta dihadiri keluarga laki-laki dengan membawa semua pesyaratan dan



ng



kelengkapan yang sebelumnya sudah disepakati bersama dan diserahkan kepada keluarga



gu



perempuan. Bahwa setelah dilakukan pertunangan secara adat, laki-laki dan perempuan tersebut bisa hidup bersama dalam satu rumah layaknya suami isteri;-----------------------------



A



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan ahli sebagai pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Penggugat telah meminang Tergugat I



ub lik



Menimbang, bahwa oleh karena pertunangan antara Penggugat dengan Tergugat I telah



dinyatakan sah menurut hukum adat setempat, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan petitum gugatan Penggugat sebagaimana petitum pada nomor 3 (tiga);------------------Menimbang, bahwa setelah dinyatakan sah pertunangan antara Penggugat dengan Tergugat I



ep



ah k



am



ah



menurut hukum adat setempat sehingga terikat pertunangan yang sah;-------------------------------------



In do ne si



R



menurut hukum adat setempat, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum pokok gugatan Penggugat yaitu mengenai tuntutan pengembalian belis peminangan dan pembayaran denda



A gu ng



adat, yang menurut dalil-dalil gugatan dari Pengguat, hal tersebut karena Para Tergugat secara



sepihak telah memutuskan hubungan pertunangan dengan Penggugat, yang mana Tergugat I telah pergi meninggalkan Penggugat dan tidak lagi tinggal bersama dirumah Penggugat sampai saat ini, sehingga timbul permasalahan antara Penggugat dengan Para Tergugat, yang mana Penggugat menuntut pengembalian belis peminangan yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Para



(tiga puluh lima



lik



ah



Tergugat yang apabila diperhitungkan dengan uang maka senilai Rp. 35.120.000,-



juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan menuntut Para Tergugat agar membayar denda adat kepada



ub



Penggugat tersebut, kemudian dibantah oleh Para Tergugat dengan mengatakan bahwa kepergian



ep



Tergugat I ke rumah orangtuanya (Tergugat II) dengan meninggalkan Penggugat dari rumah tempat tinggal bersama, oleh karena Tergugat I diancam dan diusir oleh Penggugat melalui telephone yang



on



ng



es



R



ketika itu Penggugat sedang berada di Jayapura;---------------------------------------------------------------



M



In d



A



gu



halaman 44 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Atas dalil



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat serta



R



Menimbang,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bantahan yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas, maka dalil-dalil pokok



ng



yang harus dibuktikan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah:-------------------------------------------



gu



➢ Apakah benar Para Tergugat telah melanggar ketentuan hukum adat setempat



(Lain Nair Met Lee) sehingga harus dihukum untuk mengembalikan belis



A



peminangan yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yang



Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh kedua



ub lik



ah



apabila diperhitungkan dengan uang senilai Rp. 35.120.000,- ?



selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:--------------------------------------1. Bahwa menurut dalil pokok gugatan Penggugat, Tergugat I telah melanggar hukum adat



ep



ah k



am



belah pihak dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Para Tergugat sebagaimana tersebut diatas,



setempat yaitu Lain Nair Met Lee yang artinya seorang perempuan menyatakan kepada



In do ne si



R



pihak laki-laki bahwa dia tidak mau lagi bersuami dengan laki-laki tersebut;-------------------2. Bahwa berdasarkan fakta yang ada dan tidak dibantah oleh Penggugat yaitu menurut



A gu ng



keterangan saksi SERVIANA NONA ERNI dan keterangan saksi AGATA NURAK yang dihadirkan oleh Penggugat menyebutkan bahwa hubungan pertunangan antara Penggugat



dengan Tergugat I selama + 8 (delapan) bulan tinggal bersama dalam satu rumah sering terjadi pertengkaran dan tidak harmonis, kemudian puncak pertengkaran dan ketidak



harmonisan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat I yaitu pada tanggal 15 Juli 2015,



lik



ah



yang ketika itu datang saudara kandung Tergugat I yang bernama VIAN (ROBERTUS



ub



sakit sekaligus meminta Tergugat I untuk melihat dan menjenguk Ibu kandungnya yang sedang sakit. Setelah Tergugat I menjenguk ibu kandungnya tanpa sepengetahuan Penggugat



ep



yang ketika itu sedang berada di Jayapura – Papua, kemudian besoknya pada tanggal 16 Juli



R



2015 barulah Tergugat I kembali pulang kerumah Penggugat. Kemudian setelah sampai



on



ng



es



dirumah Penggugat pada tanggal 16 Juli 2015, Tergugat I di telephone oleh Penggugat yang



M



In d



A



gu



halaman 45 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



VIANI) ke rumah Penggugat untuk memberitahukan kalau ibu kandung Tergugat I sedang



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ketika itu berada di Jayapura – Papua melalui handphone milik saudari kandungnya untuk menanyakan kepergian Tergugat I kerumah orang tuanya tanpa seijin Penggugat. Setelah



ng



selesai di telephone oleh Penggugat, Tergugat I langsung mengemas pakaian maupun



gu



barang-barang miliknya. Kemudian pada sore harinya saudara kandung Tergugat I bernama



VIAN dan VITALIS datang berkunjung ke rumah Penggugat dan melihat pakaian serta



A



barang-barang Tergugat I ada di ruang tamu. Melihat kejadian tersebut kemudian VIAN dan



ub lik



Tergugat I pergi bersama VIAN dan VITALIS kerumah orang tuanya, saat itu dilihat oleh saksi AGATA NURAK;----------------------------------------------------------------------------------



3. Bahwa menurut pendapat ahli KENSIMUS KENSI, hukum adat setempat memperbolehkan apabila seorang istri/perempuan meminta pulang ke rumah orangtuanya, laki-laki harus mengijinkannya sebatas mengunjungi orang tua / keluarganya dan apabila perempuan tidak



ep



ah k



am



ah



VITALIS membawa Tergugat I ke rumah orangtuanya (Tergugat II), yang mana ketika



In do ne si



R



mau balik lagi ke rumah laki-lakinya maka laki-lakinya sendiri yang harus datang menjemput perempuan tersebut dari rumah orangtuanya dan apabila laki-lakinya tidak pergi



A gu ng



datang menjemput maka laki-laki tersebut tidak dapat menuntut hak;-----------------------------



4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat



sepatutnya Penggugat sendirilah yang harus datang kerumah Tergugat II untuk menjemput kembali Tergugat I kerumah orang tuanya namun yang terjadi justru Penggugat mengutus keluarganya yang bernama MOA GETE bersama BERTHOLDUS BINTANG MANIS alias



lik



ah



TITIK untuk datang bertemu dengan Tergugat II dengan tujuan agar Tergugat I datang kembali kerumah Penggugat, ketika itu Tergugat II menyampaikan kepada MOA GETE



ub



biar harmonis dan damai kembali, namun Penggugat maupun orang tuanya tidak pernah



ep



datang kerumah Para Tergugat dan tidak ada usaha dari Penggugat untuk datang menjemput maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak dapat



on



ng



es



R



lagi menuntut hak pengembalian belis;-----------------------------------------------------------------



M



In d



A



gu



halaman 46 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



dengan mengatakan: Kasih tahu Penggugat dan orang tuanya agar dia sendiri datang kesini



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa istilah kata belis dalam perkawinan adat, ada yang mengartikan sebagai pemberian mas kawin keluarga yang diberikan oleh keluarga mempelai laki-laki kepada keluarga



ng



mempelai wanita, yang belis tersebut bisa berupa hewan ternak, kain tenun adat dan atau uang tunai



gu



yang besar kecilnya didasarkan pada kesepakatan sebelumnya, dan penyerahannya dilakukan sebelum dilangsungkannya perkawinan, sehingga apabila semua belis sudah dilunasi oleh pihak



A



keluarga laki-laki, maka acara pernikahan dapat dilaksanakan dan pengantin perempuan langsung



diantar ke kampung keluarga laki-laki. Selain itu juga ada yang mengartikan bahwa maksud dari



ub lik



ah



Pihak keluarga mempelai laki-laki menyerahkan belis kepada keluarga mempelai wanita tersebut



perempuannya yang tidak lagi menjadi anggota keluarga karena masuk kedalam keluarga mempelai laki-laki. Belis juga dimaknai sebagai simbol ucapan terima kasih dari keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan yang telah membesarkan anak perempuannya tersebut, yang kemudian



ep



ah k



am



adalah sebagai balas budi “air susu ibu” atau sebagai ‘pengganti’ rasa kasih sayang kepada anak



In do ne si



R



direlakan untuk diserahkan atau diambil masuk sebagai keluarga mempelai laki-laki. (vide Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 120/Pdt/2014/PTK tanggal 27 Nopember 2014 Jo. Putusan



A gu ng



Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pdt/2015 tanggal 28 September 2015);----------------------------Menimbang, bahwa berpedoman pada pengertian belis sebagaimana tersebut diatas, Majelis



Hakim berpendapat hubungan Penggugat dengan Tergugat I sesungguhnya didasarkan kepada adat



istiadat yang dipenuhi nilai-nilai sakral tanpa ada paksaan dan bersifat sukarela, maka pemberian belis peminangan oleh Penggugat kepada Tergugat I pada waktu Penggugat melamar Tergugat I,



lik



ah



kemudian hidup bersama dalam satu rumah berdasarkan ikatan adat, dapat dinilai sebagai pemberian secara sukarela yang telah di sepakati sebelumnya secara bersama-sama. Begitupun sebaliknya



ub



balasan atas pemberian belis dari Penggugat, juga dapat dinilai sebagai pemberian balasan yang bersifat sukarela sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Hal mana



ep



ka



m



terhadap barang-barang yang telah diberikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebagai bentuk



sejalan dengan kaedah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1065 K/Pdt/2015 tanggal



on



ng



perempuan didasarkan kepada adat istiadat yang dipenuhi nilai-nilai sakral tanpa paksaan dan



es



R



28 September 2015 yang menyebutkan bahwa oleh karena hubungan pihak laki-laki dengan pihak



In d



A



gu



halaman 47 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sukarela, maka pemberian belis oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan pada waktu keduanya masih hidup bersama dalam satu rumah berdasarkan ikatan adat, dapat dinilai sebagai pemberian



ng



secara yang bersifat sukarela;------------------------------------------------------------------------------------



gu



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat adalah tidak layak dan tidak sepantasnya belis yang sudah diberikan oleh Penggugat kepada Para



A



Tergugat tersebut dituntut pengembaliannya oleh pihak Penggugat kepada Para Tergugat, hal tersebut oleh karena tidak ada kewajiban hukum bagi Para Tergugat untuk mengembalikan belis



ub lik



ah



yang telah diterimanya dari Penggugat, terlebih Para Tergugat juga telah memberikan barang-barang



tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan tuntutan pengembalian belis atau membayar kerugiankerugian kepada Penggugat sangatlah tidak beralasan sehingga patut untuk ditolak ;-------------------Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis



ep



ah k



am



kepada Penggugat sebagai bentuk balasan pemberian belis, maka berdasarkan pertimbangan



In do ne si



R



Hakim berkesimpulan bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melanggar ketentuan hukum adat setempat (Lain Nair Met Lee) sehingga harus dihukum untuk mengembalikan



A gu ng



belis kepada Penggugat sebesar Rp. 35.120.000,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah)



adalah tidak dapat dibenarkan, sehingga dengan demikian petitum pokok dalam surat gugatan Penggugat haruslah ditolak;---------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok tentang tuntutan pengembalian belis



peminangan telah ditolak, maka terhadap tuntutan pembayaran denda adat berupa Kila Bitak, Ledan



lik



ah



Beak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Haput Wae Meang Mata Miak sebesar Rp.



25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah tidak beralasan lagi untuk dipertimbangkan lebih



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis



ep



Hakim berkesimpulan bahwa petitum pokok Penggugat pada nomor 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) adalah tidak beralasan sehingga patut untuk ditolak;-------------------------------------------------



es on



ng



M



R



ah



ka



m



lanjut sehingga patut pula untuk ditolak;------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



halaman 48 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 2 (dua), 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) adalah petitum yang bersifat accessoir (petitum tambahan) dari petitum 4 (empat), 5 (lima) dan 6



ng



(enam), maka petitum-petitum tersebut haruslah ditolak pula;-----------------------------------------------



gu



Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim hanya dapat mengabulkan petitum gugatan Penggugat pada nomor 3 (tiga) yang menyatakan



A



bahwa benar Penggugat telah meminang Tergugat I menurut hukum adat setempat sehingga terikat



ub lik



ah



pertunangan yang sah;---------------------------------------------------------------------------------------------B. DALAM REKONVENSI:



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonvensi adalah telah jelas sebagaimana diuraikan di atas ;---------------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



DALAM POKOK PERKARA



Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonvensi, Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat



In do ne si



R



Konvensi yang untuk selanjutnya disebut Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi pada pokoknya



A gu ng



telah mendalilkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------



1. Bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang untuk selanjutnya disebut



Tergugat Rekonvensi, secara sepihak telah memutuskan hubungan pertunangan dengan



Penggugat I Rekonvensi dengan cara mengusir Penggugat I Rekonvensi dari rumah Tergugat Rekonvensi sehingga atas perbuatannya tersebut maka Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum adat Wain Nair Met Lee;----------------------------------



lik



ah



2. Bahwa setelah Para Penggugat Rekonvensi menerima peminangan dari Tergugat Rekonvensi



ub



barang kepada Penggugat Rekonvensi sebagai bentuk belis peminangan, kemudian Para Tergugat Rekonvensi



ep



Penggugat Rekonvensi juga memberikan barang-barang kepada



sebagai bentuk balasan yang apabila diperhitungkan dengan uang menurut Para Tergugat



tanggal 20 Nopember 2014 Penggugat I Rekonvensi pergi kerumah Tergugat Rekonvensi



on



ng



es



R



senilai Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sejak



M



In d



A



gu



halaman 49 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



pada tanggal 16 Nopember 2014, kemudian Tergugat Rekonvensi memberikan barang-



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan tinggal hidup bersama dirumah Tergugat Rekonvensi. Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2015 terjadi pertengkaran antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat I Rekonvensi oleh



ng



karena Penggugat I Rekonvensi pergi menjenguk ibu kandungnya tanpa mendapatkan ijin



gu



dari Tergugat Rekonvensi. Kemudian Tergugat Rekonvensi yang ketika itu berada di Jayapura – Papua menelephone Penggugat I Rekonvensi melalui Handphone milik saudari



A



kandungnya Tergugat Rekonvensi dan mengusir Penggugat I Rekonvensi dari rumah



Tergugat Rekonvensi. Bahwa atas perbuatannya tersebut maka Tergugat Rekonvensi telah



ub lik



ah



melakukan perbuatan melanggar hukum adat yaitu Wain Nair Met Lee dan dihukum untuk



sebesar Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda adat;-------------------------------------------------



3. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi juga menuntut kepada Tergugat Rekonvensi agar



ep



ah k



am



mengembalikan seluruh barang-barang yang telah diterima dari Penggugat Rekonvensi



In do ne si



R



mengembalikan uang Penggugat I Rekonvensi yang dipinjam oleh Tergugat Rekonvensi selama masa pacaran yang besarnya sejumlah Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu



A gu ng



rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan Penggugat



Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:



lik



ah



1. Bahwa yang menjadi fakta dan tidak dibantah oleh Penggugat rekonvensi yaitu keterangan



ub



Rekonvensi, pada kenyataannya bahwa benar hubungan pertunangan antara Penggugat I Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah tidak



harmonis dan sering terjadi



pertengkaran selama + 8 (delapan) bulan hidup bersama dirumah Tergugat Rekonvensi



ep



ka



m



saksi SERVIANA NONA ERNI dan saksi AGATA NURAK yang dihadirkan oleh Tergugat



hingga pada akhirnya Penggugat I Rekonvensi pergi dan tinggal kerumah orang tuanya



on



ng



yang menyatakan bahwa Penggugat I Rekonvensi telah diusir dari rumahnya Tergugat



es



R



(Penggugat II Rekonvesi) sampai saat ini. Namun terhadap dalil Penggugat I Rekonvensi



In d



A



gu



halaman 50 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rekonvensi dan disertai ancaman oleh Tergugat Rekonvensi, menurut Majelis Hakim bahwa dalil Para Penggugat Rekonvensi tersebut hanya bersifat pengakuan sepihak tanpa didukung



ng



alat bukti lainnya. Sehingga petitum gugatan rekonvensi yang menyatakan bahwa Tergugat



gu



Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum adat yaitu Wain Nair Met Lee



dengan cara mengusir Penggugat I Rekonvensi dari rumahnya Tergugat Rekonvensi dan



A



disertai ancaman oleh Tergugat Rekonvensi adalah tidak beralasan sehingga patut untuk



ditolak;-------------------------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



2. Bahwa oleh karena Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan Tergugat



dengan cara mengusir Penggugat I Rekonvensi dari rumahnya Tergugat Rekonvensi dan disertai ancaman oleh Tergugat Rekonvensi, maka terhadap petitum Para Penggugat Rekonvensi yang menuntut agar Tergugat Rekonvensi mengembalikan seluruh barang-



ep



ah k



am



Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum adat yaitu Wain Nair Met Lee



In do ne si



R



barang yang telah diterima dari Para Penggugat Rekonvensi, yang apabila diperhitungkan dengan uang menurut Para Penggugat Rekonvensi senilai Rp. 56.500.000,- (lima puluh



A gu ng



enam juta lima ratus ribu rupiah) adalah tidak beralasan sehingga patut untuk ditolak;--------



3. Bahwa oleh karena petitum pokok gugatan rekonvensi berupa tuntutan pengembalian barang-barang sebagai bentuk balasan belis peminangan telah ditolak, maka petitum Para Penggugat Rekonvensi agar menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda adat



secara tunai dan seketika, menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan lagi untuk



4. Bahwa terhadap



lik



ah



dipertimbangakan lebih lanjut sehingga patut pula untuk ditolak;----------------------------------



petitum Para Penggugat Rekonvensi yang menuntut agar Tergugat



ub



Rekonvensi selama menjalin pacaran sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu



ep



rupiah), menurut Majelis Hakim petitum Para Penggugat Rekonvensi tersebut bersifat pengakuan sepihak tanpa didukung alat bukti lainnya sehingga Para Penggugat Rekonvensi



on



ng



es



R



tidak dapat membuktikan adanya hutang piutang antara Penggugat I Rekonvensi dengan



M



In d



A



gu



halaman 51 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Rekonvensi mengembalikan uang Penggugat I Rekonvensi yang dipinjam oleh Tergugat



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Rekonvensi,



maka



Majelis



Hakim berkesimpulan



petitum Para Penggugat



R



Tergugat



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rekonvensi adalah tidak beralasan sehingga patut untuk ditolak;---------------------------------



ng



Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,



gu



maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Petitum pokok gugatan rekonvensi Para Penggugat



ditolak, maka petitum accessoir (petitum tambahan) dari petitum pokok dalam surat gugatan berupa



A



tuntutan membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) haruslah ditolak pula;-----



ub lik



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis



Hakim berkesimpulan bahwa gugatan dari Para Penggugat Rekonvensi haruslah ditolak untuk



Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan Hakim wajib menggali,



ep



ah k



am



seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------



mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo.



Mahkamah



Agung



Republik



Indonesia



mewajibkan



In do ne si



bahwasanya



A gu ng



1974,



R



Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember Pengadilan



untuk



memberikan alasan yang cukup (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan, maka Majelis Hakim dengan menggunakan kewenangan yang ada padanya



yang diberikan oleh undang-undang, tidak saja semata-mata memberikan pertimbangan yang hanya ditekankan pada aspek Legal Jusctice saja, tetapi lebih luas dari pada itu, Majelis Hakim juga wajib



hukumnya untuk mempertimbangkan aspek Social Justice dan Moral Justice, yakni sejauh mana



lik



ah



rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang bagi masyarakat luas, demi kepentingan masyarakat



ub



C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI



namun oleh karena



gugatan pokok



ep



Menimbang, bahwa walaupun gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan untuk sebagian, Penggugat dalam Konvensi dinyatakan ditolak,



maka



dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam



on



ng



es



R



berpedoman pada pasal 192 R.Bg, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim menghukum Penggugat



M



In d



A



gu



halaman 52 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



umum;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 1.446.000,- (satu juta empat ratus empat



Mengingat



ng



puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------dan



memperhatikan



ketentuan-ketentuan



Rechtsreglement



Buitengewesten



gu



(R.Bg) Jo. Reglement of de Rechtsvordering (Rv), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



(Burgelijk Wetboek), Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor: 49 Tahun



A



2009, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;------------------



ub lik



ah



----------------------------M E N G A D I L I:------------------------------A. DALAM KONVENSI:



-



Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;



ep



II. DALAM POKOK PERKARA: -



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;



-



Menyatakan menurut hukum adat setempat bahwa Penggugat ANSELMUS NONG



In do ne si



R



ah k



am



I. DALAM EKSEPSI:



A gu ng



SARENG telah meminang Tergugat I MARSELINA VALENTINA sehingga terikat pertunangan yang sah;



-



Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;



B. DALAM REKONVENSI



DALAM POKOK PERKARA :



Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;



lik



ah



-



ub



-



Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar



ep



segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya Rp. 1.446.000,- (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------------------



R



ka



m



C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI



on



ng



Maumere, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 oleh kami: SUPARDI, S.H.,M.H. selaku Hakim



es



Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri



In d



A



gu



halaman 53 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ketua Majelis, I NYOMAN DIPA RUDIANA,S.E.,S.H.,M.H. dan I MADE WIGUNA,S.H.,M.H.



masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut telah diucapkan pada hari Selasa



ng



tanggal 16 Agustus 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut



gu



dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh SELINCE O. LAIKOPAN, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maumere dan dihadiri pula oleh Kuasa



A



Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Para Tergugat;--------------------------------------------------------



ep



SUPARDI, S.H.,M.H.



In do ne si



A gu ng



I MADE WIGUNA, S.H.,M.H.



R



am



ah k



I NYOMAN DIPA RUDIANA, S.E.,S.H.,M.H.



ub lik



HAKIM KETUA,



ah



HAKIM-HAKIM ANGGOTA,



PANITERA PENGGANTI



SELFINCE O. LAIKOPAN, S.H.



Perincian biaya :



: Rp.



30.000,-



2.



Biaya Pemberkasan / ATK



: Rp



50.000.-



3.



Biaya Panggilan



: Rp



1.355.000,-



4.



Biaya Meterai



: Rp



6.000,-



5.



Biaya Redaksi



: Rp



5.000,-



Jumlah



: Rp 1.446.000,- (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah)



ub



+



ep



m



es on



ng



M



R



ah



ka



lik



Biaya Pendaftaran



ah



1.



In d



A



gu



halaman 54 dari 54 halaman Putusan No. 42/Pdt.G/2015/PN.Mme



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54