Putusan 508 PDT.P 2022 PN JKT - Sel 20220915075815 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Pdt.I.C.1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PENE TAPAN



Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus



gu



perkara perdata Permohonan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Permohonan:



1. Devina Renata Sianipar, berkedudukan di Jl. Alam Asri VII/S.K.6,



A



RT/RW 010/015,, Kel. Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan



ub lik



ah



kuasa kepada Yoshua Ruselvelt P. Sidabutar, S.H., M.H., beralamat di Menara Global - 7th Floor, Jl. Jend. Gatot



am



Subroto Kav. 27 - Jakarta Selatan 12950, Indonesia berdasarkan surat kuasa khusus tanggal



17 Juni 2022



sebagai Pemohon I;



Jaka Nugraha, berkedudukan di



ah k



ep



2.



Jl. Nipah III No. 8, RT/RW



010/001,, Kel. Petogogan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta kepada



Yoshua



Ruselvelt



P.



Sidabutar,



S.H.,



M.H.,



In do ne si



R



Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa



A gu ng



beralamat di Menara Global - 7th Floor, Jl. Jend. Gatot



Subroto Kav. 27 - Jakarta Selatan 12950, Indonesia berdasarkan



surat



kuasa



khusus



2022sebagai Pemohon II;



Pengadilan Negeri tersebut; Setelah



membaca



berkas



perkara



beserta



bersangkutan;



tanggal



17



surat-surat



Juni



yang



lik



persidangan;



TENTANG DUDUK PERKARA :



ub



Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat Permohonannya tanggal 23 Juni 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan pada tanggal 27 Juni 2022 dalam Register Nomor



ep



Negeri Jakarta Selatan



508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, telah mengajukan permohonan sebagai berikut: 1.



ah



ka



m



ah



Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Pemohon di



Bahwa Pemohon I merupakan seorang wanita beragama Kristen



M



dan belum pernah melakukan perkawinan sebelumnya sebagaimana



on



gu



ng



tercantum dalam Kartu Keluarga No.: 317405200109899 (Bukti P-2);



es



R



sebagaimana tercantum dalam KTP No.: 3174056707840002 (Bukti P-1)



In d



A



Halaman 1 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pemohon II merupakan seorang laki-laki beragama Islam



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagaimana tercantum dalam KTP No.: 3174073105710007 (Bukti P-3)



ng



dan Pemohon II pernah melakukan perkawinan sebelumnya dengan seorang wanita bernama Rere Eneng Soraya dan telah bercerai



berdasarkan (i) Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor:



gu



927/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 5 Oktober 2006 (Bukti P-4), (ii) Akta Cerai



Nomor: 986/AC/2006/PA/JS tanggal 30 Oktober 2006(Bukti P-5), dan (iii)



ah



A



Kartu Keluarga No.: 3174070406120008 (Bukti P-6); 3.



Bahwa, Pemohon I telah menjalin hubungan dengan Pemohon II



sekitar



9



(sembilan)



tahun



dan



Para



Pemohon



sepakat



untuk



ub lik



melaksanakan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masingmasing sehingga Pemohon II bersedia dan sepakat untuk melaksanakan



am



perkawinan dengan menggunakan tata cara kepercayaan Pemohon I, yaitu dengan menggunakan tata cara gereja Kristen; Bahwa



Para



Pemohon



telah



diteguhkan



dan



diberkati



ep



4.



ah k



perkawinannya menggunakan tata cara gereja Kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon, S.Si., M.M. pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja



Bahwa sebagai bukti pernikahan tersebut sah secara agama,



A gu ng



5.



In do ne si



Jakarta Pusat;



R



Kristen Nusantara yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34



Gereja Kristen Nusantara telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi



dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022 (“Bukti P-7”); 6.



Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang telah diuraikan pada poin



nomor 4 dan poin nomor 5 Surat Permohonan ini, Para Pemohon telah



7.



lik



tata cara gereja Kristen;



Bahwa syarat sahnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang



Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh



ub



m



ah



secara sah melakukan perkawinan beda agama dengan menggunakan



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Undang-Undang Nomor 16 tentang



Perkawinan (“UU Perkawinan”) pada



ep



ka



Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974



ah



menyatakan:



Pasal



2



ayat (1)



masing agamanya dan kepercayaannya itu.”;



ng



M



Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perkawinan yang telah dilakukan



on



oleh Para Pemohon sepatutnya merupakan perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama Kristen;



gu



es



R



“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-



In d



A



Halaman 2 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



Bahwa perkawinan Para Pemohon merupakan perkawinan yang



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan antar umat yang berbeda agama. Oleh karena itu, menurut



ng



Pasal 35 huruf a Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang–Undang



gu



Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”), perkawinan tersebut harus mendapatkan



ah



A



penetapan pengadilan, yang dalam hal ini merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 9.



Bahwa terhadap perkawinan beda agama yang telah dilaksanakan



Jakarta



Selatan



untuk



ub lik



oleh Para Pemohon diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri dapat



dicatatkan



di



Kantor



Suku



Dinas



am



Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon dengan ini memohon



ep



dengan hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa permohonan ini berkenan



ah k



untuk menerima, memeriksa, dan memberikan penetapan sebagai berikut: 1.



Menyatakan bahwa Perkawinan Beda Agama antara Para



In do ne si



R



Pemohon yang telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat



di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34 Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei



A gu ng



2022 adalah sah; 2.



Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan



perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; 3.



Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan



Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan



Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan



lik



Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta



ah



Perkawinan tersebut;



Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;



ub



4.



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohon hadir didampingi Kuasa Hukumnya tersebut di atas: Menimbang,



bahwa



setelah



Surat



ep



m ka



Permohonan



dibacakan



Para



Pemohon menyatakan tetap pada maksud permohonannya dengan tidak ada Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil Permohonannya Para



on



gu



ng



Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti yang terdiri dari:



es



R



perubahan pada permohonannya;



In d



A



Halaman 3 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) No.: 3174056707840002



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



atas nama DEVINA RENATA SIANIPAR, selanjutnya disebut sebagai bukti 2.



ng



P-1;



Fotocopy



Kartu



Keluarga



(“KK”)



No.:



selanjutnya disebut sebagai bukti P-2; Fotocopy



gu



3.



KTP



No.:



3174073105710007



NUGRAHA, selanjutnya disebut sebagai bukti P-3;



317405200109899,



atas



nama



JAKA



Fotocopy Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor:



927/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 5 Oktober 2006, selanjutnya disebut sebagai bukti P-4; 5.



Fotocopy Akta Cerai Nomor: 986/AC/2006/PA/JS tanggal 30



ub lik



ah



A



4.



Oktober 2006, selanjutnya disebut sebagai bukti P-5;



am



6.



Fotocopy Kartu Keluarga No.: 3174070406120008, selanjutnya



disebut sebagai bukti P-6; Fotokopi



Piagam



Pernikahan



Gereja



No.



394/NIK/GKN-



ep



7.



Print Out foto Para Pemohon dengan Pendeta, diberi tanda P-8;



9.



Print Out foto Para Pemohon, diberi tanda P-9;



10.



Print Out Foto Para Pemohon bersama keluarga besarnya, diberi



A gu ng



P-10;



11.



Fotokopi Surat Keterangan dari Gereja Kristen Nusantara



tertanggal 29 Mei 2022, diberi tanda P-11; 12.



In do ne si



8.



R



ah k



JNDRS/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022, diberi tanda P-7;



tanda



Fotokopi Surat Keterangan Ketua RT.009/ RW.02 Kelurahan



Cipete Selatan Nomor : 018/SK-009.02/CS/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022, diberi tanda P-12;



Fotokopi Surat Keterangan Ketua RT.010/01 Kelurahan Petogogan



lik



Nomor : 001/SK-010.01/P/VI/2022, diberi tanda P-13;



Surat bukti Print Out dan fotokopi tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan



ub



setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya;



Menimbang , bahwa surat bukti P-1 sampai dengan P-13 berupa foto copy tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata berkesesuaian serta telah diberi materai secukupnya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang



ep



ka



m



ah



13.



sah;



menguatkan Permohonannya Para Pemohon telah mengajukan 2 (dua ) orang



ng



saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan yang pada



on



pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi 1. Ari Daryata Singgih:



gu



es



R



Menimbang, bahwa selain mengajukan surat - surat bukti maka untuk



In d



A



Halaman 4 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Jaka Nugraha adalah adik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kandung Pemohon;



Bahwa saksi adalah 7(tujuh) orang bersaudara anak dari pasangan



ng







suami isteri Bambang Singgih dan Barnetje Wihelmina Lasut;



Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan pernikahan di Gereja



gu







Kristen Nusantara Cempaka Putih Jakarta Timur dihadapan Pendeta Frenki



A



Tampubolon pada tanggal 31 Mei 2022; 



Bahwa saksi ikut hadir dalam pernikahan tersebut, sesuai dengan bukti







Bahwa sebelum menikah Para Pemohon telah menjalin hubungan







Bahwa seluruh keluarga merestui pernikahan Para Pemohon;







Apakah



saksi



hadir



pernikahan



tersebut



(kepada



saksi



ep



diperlihatkan) ?



dalam



Saksi hadir dalam pernikahan tersebut;







Bahwa Jaka Nugraha sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai



A gu ng



pada tahun 2006;



R







Saksi 2. Donald Sianipar: 



In do ne si



am



selama 7(tujuh) tahun;



ah k



ub lik



ah



P-10 berupa foto Para Pemohon bersama keluarga besarnya;



Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena Pemohon Devina



Renata Sianipar adalah anak kandung saksi yang pertama dari 4(empat) bersaudara, sedangkan Jaka Nugraha sebagai menantu; 



Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan pernikahan di Gereja







Bahwa yang hadir dalam pernikahan tersebut sekitar 20(dua puluh)



orang; 



lik



Tampubolon pada tanggal 31 Mei 2022;



ub



m



ah



Kristen Nusantara Cempaka Putih Jakarta Timur dihadapan Pendeta Frenki



Bahwa saksi juga hadir dalam pernikahan tersebut sesuai dengan bukti Bahwa sebelumnya para pemohon telah menjalin hubungan selama Bahwa Para Pemohon menikah beda agama karena sudah saling Bahwa semua keluarga merestui pernikahan Para Pemohon;



gu







ng



M



mencintai;



es







R



ah



7(tujuh) tahun;



on







ep



ka



P-10 berupa Foto Para Pemohon bersama keluarga besarnya;



In d



A



Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa



atas



keterangan



saksi-saksi



R



Menimbang,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pemohon menyatakan keterangan saksi-saksi benar:



tersebut



Para



ng



Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;



gu



Menimbang, bahwa akhirnya Para Pemohon menyatakan tidak ada hal-



A



hal yang diajukan lagi dan mohon penetapan;



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Para Permohon



ah



yang pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;



ub lik



Menimbang, bahwa Para Pemohon untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-13



am



dan Saksi-Saksi yaitu 1 Ari Daryata Singgih, 2. Donald Sianipar MBA; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan yang didapat



ep



dari keterangan Para Pemohon sendiri dihubungkanan antara satu dengan



ah k



lainnya dan dengan adanya surat-surat bukti dan saksi-saksi yang diajukan







R



fakta-fakta hukum sebagai berikut:



In do ne si



oleh Para Pemohon di persidangan, maka Hakim telah memperoleh adanya Bahwa benar antara Pemohon I Devina Renata Sianipar yang beragama



A gu ng



Kristen dan Pemohon II Jaka Nugraha yang beragama Islam telah sepakat bersama



untuk



melangsungkan



perkawinan



dan



saling



menghargai



kepercayaan masing-masing sehingga Pemohon II bersedia dan sepakat untuk



melaksanakan



perkawinan



dengan



menggunakan



tata



cara



kepercayaan Pemohon I, yaitu dengan menggunakan tata cara gereja Kristen;



Bahwa



benar



Para



Pemohon



diteguhkan



dan



diberkati



lik



perkawinannya menggunakan tata cara gereja Kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon, S.Si., M.M. pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34 Jakarta Pusat; ‒



ka



telah



ub



m



ah







Bahwa benar sebagai bukti pernikahan tersebut sah secara agama,



ep



Gereja Kristen Nusantara telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi Bahwa baik orang tua Pemohon I maupun Pemohon II dan seluruh



R







keluarga Para Pemohon telah mengetahui, menyetujui serta telah memberi



ng



M



ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan cara



on



gu



beda agama dan hadir pada saat pemnerkatan pernikahan tersebut;



es



ah



dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022;



In d



A



Halaman 6 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa ketentuan–ketentuan tentang syarat-syarat perkawinan dalam



R







Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat (1) dan (2)



ng



tentang kesepakatan dan ijin orang tua, Pasal 7 tentang usia perkawinan telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa berdasarkan-fakta tersebut akan dipertimbangkan



gu



petitum-petitum permohonan Para Pemohon apakah dapat dikabulkan atau tidak;



A



Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 1 agar dinyatakan sah



Perkawinan Beda Agama antara Para Pemohon telah dilaksanakan di Gereja



ah



Kristen Nusantara, beralamat di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34 Jakarta



ub lik



Pusat pada tanggal 31 Mei 2022 maka Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:



am



Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang



ep



Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun



ah k



1975 ditegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan Kepercayaannya masing-masing. Ketentuan dalam pasal 2



In do ne si



R



ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tersebut merupakan ketentuan



yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang



A gu ng



sama, sebagaimana menurut Penjelasan Undang-Undang, dengan perumusan



pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk



ketentuan



perundang-undangan



yang



berlaku



bagi



golongan



agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak



lik



Menimbang, bahwa lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ( 2 ) PP Nomor 9 Tahun Tahun 1975 ada 2 (dua) instansi Pegawai pencatat



ub



perkawinan yaitu Pegawai pencatat untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Nikah, Talaq dan Rujuk, sedangkan bagi mereka yang beragama selain agama Islam adalah Pegawai Pencatat



ep



ka



m



ah



ditentukan lain dalam undang-undang;



Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil;



tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama



ng



menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika



gu



dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama;



on



pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya



es



R



Menimbang, bahwa Majelis Ulama Indonesia yang merupakan instansi



In d



A



Halaman 7 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka



terhadap Petitum Permohonan Para pemohon angka 1 agar Hakim menyatakan



ng



sah Perkawinan beda agama patut untuk ditolak;



Menimbang, bahwa tehadap Petitum angka 2 dan 3 oleh karena dari fakta dipersidangan terbukti antara Pemohon I Devina Renata Sianipar dan



gu



Pemohon II Jaka Nugraha meskipun berbeda agama tetap melaksanakan



perkawinan dengan menggunakan tata cara kepercayaan Pemohon I, yaitu dan telah diteguhkan dan



A



dengan menggunakan tata cara gereja Kristen



diberkati perkawinannya di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon, S.Si., M.M. dicatatkan



pada



Kantor



Catatan



mempertimbangkan sebagai berikut;



Sipil



Jakarta



Selatan



ub lik



ah



dan Para Pemohon memohon agar Perkawinan Beda Agama tersebut maka



Hakim



am



Menimbang, bahwa meskipun Para Pemohon berbeda Agama namun telah terjadi perkawinan beda agama maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat Nomor



1



tahun



1974



tentang



Perkawinan



yang



ep



(2) Undang-Undang



ah k



menyebutkan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa sejak perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Para Pemohon pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara sampai



A gu ng



sekarang belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil



Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu Para Pemohon hendak melaporkan perkawinan Para Pemohon yang telah dilangsungkan secara agama Kristen



tersebut ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku; telah



melebihi



waktu



30



(tiga



puluh)



hari



terhitung



lik



tersebut



dari



dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2)



ub



Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin / penetapan dari Pengadilan Negeri;



Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa oleh karena pelaporan perkawinan Para Pemohon



tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun



ng



Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23



on



gu



Tahun 2006 tentang adminsitrasi kependudukan, menyebutkan bahwa dalam



es



dari Pengadilan Negeri;



R



2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan



In d



A



Halaman 8 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;



ng



Menimbang, bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari Para Pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil,



maka petitum Para Pemohon pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) beralasan hukum



gu



untuk dikabulkan;



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,



A



maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan Para



ah



Pemohon dapat dikabulkan sebagian; Menimbang,



bahwa



oleh



karena



Permohonan



Para



Pemohon



ub lik



dikabulkan sebagian, maka kepada Para Pemohon dibebankan biaya



yang



timbul dalam permohonan Para Pemohon yang jumlahnya akan disebutkan



am



dalam amar penetapan ini;



Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal-pasal undang-undang



ep



Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinann dan UndangUndang Nomor 23



ah k



Tahun 2006 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006



tentang



A gu ng



lainnya yang bersangkutan;



MENETAPKAN:



In do ne si



R



Administrasi Kependudukan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan



1.



Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;



2.



Memberikan



izin



kepada



Para



Pemohon



untuk



mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; 3.



Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan



dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk



lik



ah



mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera 4.



Menolak



ub



m



menerbitkan Akta Perkawinan tersebut; Permohonan



selebihnya; 5.



Para



Pemohon



selain



dan



Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon



ep



ka



sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); Arlandi Triyogo, S.H..MH, sebagai Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat



ng



Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN



on



gu



JKT.SEL tanggal 27 Juni 2022, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan



es



pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2022 oleh



R



Demikian ditetapkan



In d



A



Halaman 9 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, Muratno, S.H..MH, Panitera Pengganti dan Para Pemohon didampingi Kuasanya. Hakim Ketua,



gu



ng



Panitera Pengganti,



Arlandi Triyogo, S.H.,M.H.



ub lik



ah



A



Muratno, S.H.,M.H.



am



Perincian biaya :



es on



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



1. Pendaftaran ----------------------Rp. 30.000,2. ATK---------------------------------Rp. 100.000,3. Sumpah----------------------------Rp. 50.000,4. PNBP panggilan----------------Rp. 10.000,5. Redaksi----------------------------Rp. 10.000,6. Materai-----------------------------Rp. 10.000,- + Jumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);



In d



A



Halaman 10 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10