6 0 116 KB
ep u
b
hk am
Pdt.I.C.1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PENE TAPAN
Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus
gu
perkara perdata Permohonan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Permohonan:
1. Devina Renata Sianipar, berkedudukan di Jl. Alam Asri VII/S.K.6,
A
RT/RW 010/015,, Kel. Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan
ub lik
ah
kuasa kepada Yoshua Ruselvelt P. Sidabutar, S.H., M.H., beralamat di Menara Global - 7th Floor, Jl. Jend. Gatot
am
Subroto Kav. 27 - Jakarta Selatan 12950, Indonesia berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
17 Juni 2022
sebagai Pemohon I;
Jaka Nugraha, berkedudukan di
ah k
ep
2.
Jl. Nipah III No. 8, RT/RW
010/001,, Kel. Petogogan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta kepada
Yoshua
Ruselvelt
P.
Sidabutar,
S.H.,
M.H.,
In do ne si
R
Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa
A gu ng
beralamat di Menara Global - 7th Floor, Jl. Jend. Gatot
Subroto Kav. 27 - Jakarta Selatan 12950, Indonesia berdasarkan
surat
kuasa
khusus
2022sebagai Pemohon II;
Pengadilan Negeri tersebut; Setelah
membaca
berkas
perkara
beserta
bersangkutan;
tanggal
17
surat-surat
Juni
yang
lik
persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA :
ub
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat Permohonannya tanggal 23 Juni 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan pada tanggal 27 Juni 2022 dalam Register Nomor
ep
Negeri Jakarta Selatan
508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, telah mengajukan permohonan sebagai berikut: 1.
ah
ka
m
ah
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Pemohon di
Bahwa Pemohon I merupakan seorang wanita beragama Kristen
M
dan belum pernah melakukan perkawinan sebelumnya sebagaimana
on
gu
ng
tercantum dalam Kartu Keluarga No.: 317405200109899 (Bukti P-2);
es
R
sebagaimana tercantum dalam KTP No.: 3174056707840002 (Bukti P-1)
In d
A
Halaman 1 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pemohon II merupakan seorang laki-laki beragama Islam
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana tercantum dalam KTP No.: 3174073105710007 (Bukti P-3)
ng
dan Pemohon II pernah melakukan perkawinan sebelumnya dengan seorang wanita bernama Rere Eneng Soraya dan telah bercerai
berdasarkan (i) Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor:
gu
927/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 5 Oktober 2006 (Bukti P-4), (ii) Akta Cerai
Nomor: 986/AC/2006/PA/JS tanggal 30 Oktober 2006(Bukti P-5), dan (iii)
ah
A
Kartu Keluarga No.: 3174070406120008 (Bukti P-6); 3.
Bahwa, Pemohon I telah menjalin hubungan dengan Pemohon II
sekitar
9
(sembilan)
tahun
dan
Para
Pemohon
sepakat
untuk
ub lik
melaksanakan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masingmasing sehingga Pemohon II bersedia dan sepakat untuk melaksanakan
am
perkawinan dengan menggunakan tata cara kepercayaan Pemohon I, yaitu dengan menggunakan tata cara gereja Kristen; Bahwa
Para
Pemohon
telah
diteguhkan
dan
diberkati
ep
4.
ah k
perkawinannya menggunakan tata cara gereja Kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon, S.Si., M.M. pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja
Bahwa sebagai bukti pernikahan tersebut sah secara agama,
A gu ng
5.
In do ne si
Jakarta Pusat;
R
Kristen Nusantara yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34
Gereja Kristen Nusantara telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi
dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022 (“Bukti P-7”); 6.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang telah diuraikan pada poin
nomor 4 dan poin nomor 5 Surat Permohonan ini, Para Pemohon telah
7.
lik
tata cara gereja Kristen;
Bahwa syarat sahnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh
ub
m
ah
secara sah melakukan perkawinan beda agama dengan menggunakan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Undang-Undang Nomor 16 tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”) pada
ep
ka
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
ah
menyatakan:
Pasal
2
ayat (1)
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”;
ng
M
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perkawinan yang telah dilakukan
on
oleh Para Pemohon sepatutnya merupakan perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama Kristen;
gu
es
R
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
In d
A
Halaman 2 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
Bahwa perkawinan Para Pemohon merupakan perkawinan yang
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan antar umat yang berbeda agama. Oleh karena itu, menurut
ng
Pasal 35 huruf a Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang–Undang
gu
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”), perkawinan tersebut harus mendapatkan
ah
A
penetapan pengadilan, yang dalam hal ini merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 9.
Bahwa terhadap perkawinan beda agama yang telah dilaksanakan
Jakarta
Selatan
untuk
ub lik
oleh Para Pemohon diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri dapat
dicatatkan
di
Kantor
Suku
Dinas
am
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon dengan ini memohon
ep
dengan hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa permohonan ini berkenan
ah k
untuk menerima, memeriksa, dan memberikan penetapan sebagai berikut: 1.
Menyatakan bahwa Perkawinan Beda Agama antara Para
In do ne si
R
Pemohon yang telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat
di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34 Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei
A gu ng
2022 adalah sah; 2.
Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan
perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; 3.
Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan
Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan
lik
Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta
ah
Perkawinan tersebut;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
ub
4.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohon hadir didampingi Kuasa Hukumnya tersebut di atas: Menimbang,
bahwa
setelah
Surat
ep
m ka
Permohonan
dibacakan
Para
Pemohon menyatakan tetap pada maksud permohonannya dengan tidak ada Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil Permohonannya Para
on
gu
ng
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti yang terdiri dari:
es
R
perubahan pada permohonannya;
In d
A
Halaman 3 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 3
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) No.: 3174056707840002
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atas nama DEVINA RENATA SIANIPAR, selanjutnya disebut sebagai bukti 2.
ng
P-1;
Fotocopy
Kartu
Keluarga
(“KK”)
No.:
selanjutnya disebut sebagai bukti P-2; Fotocopy
gu
3.
KTP
No.:
3174073105710007
NUGRAHA, selanjutnya disebut sebagai bukti P-3;
317405200109899,
atas
nama
JAKA
Fotocopy Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor:
927/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 5 Oktober 2006, selanjutnya disebut sebagai bukti P-4; 5.
Fotocopy Akta Cerai Nomor: 986/AC/2006/PA/JS tanggal 30
ub lik
ah
A
4.
Oktober 2006, selanjutnya disebut sebagai bukti P-5;
am
6.
Fotocopy Kartu Keluarga No.: 3174070406120008, selanjutnya
disebut sebagai bukti P-6; Fotokopi
Piagam
Pernikahan
Gereja
No.
394/NIK/GKN-
ep
7.
Print Out foto Para Pemohon dengan Pendeta, diberi tanda P-8;
9.
Print Out foto Para Pemohon, diberi tanda P-9;
10.
Print Out Foto Para Pemohon bersama keluarga besarnya, diberi
A gu ng
P-10;
11.
Fotokopi Surat Keterangan dari Gereja Kristen Nusantara
tertanggal 29 Mei 2022, diberi tanda P-11; 12.
In do ne si
8.
R
ah k
JNDRS/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022, diberi tanda P-7;
tanda
Fotokopi Surat Keterangan Ketua RT.009/ RW.02 Kelurahan
Cipete Selatan Nomor : 018/SK-009.02/CS/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022, diberi tanda P-12;
Fotokopi Surat Keterangan Ketua RT.010/01 Kelurahan Petogogan
lik
Nomor : 001/SK-010.01/P/VI/2022, diberi tanda P-13;
Surat bukti Print Out dan fotokopi tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan
ub
setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya;
Menimbang , bahwa surat bukti P-1 sampai dengan P-13 berupa foto copy tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata berkesesuaian serta telah diberi materai secukupnya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang
ep
ka
m
ah
13.
sah;
menguatkan Permohonannya Para Pemohon telah mengajukan 2 (dua ) orang
ng
saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan yang pada
on
pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi 1. Ari Daryata Singgih:
gu
es
R
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat - surat bukti maka untuk
In d
A
Halaman 4 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Jaka Nugraha adalah adik
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kandung Pemohon;
Bahwa saksi adalah 7(tujuh) orang bersaudara anak dari pasangan
ng
suami isteri Bambang Singgih dan Barnetje Wihelmina Lasut;
Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan pernikahan di Gereja
gu
Kristen Nusantara Cempaka Putih Jakarta Timur dihadapan Pendeta Frenki
A
Tampubolon pada tanggal 31 Mei 2022;
Bahwa saksi ikut hadir dalam pernikahan tersebut, sesuai dengan bukti
Bahwa sebelum menikah Para Pemohon telah menjalin hubungan
Bahwa seluruh keluarga merestui pernikahan Para Pemohon;
Apakah
saksi
hadir
pernikahan
tersebut
(kepada
saksi
ep
diperlihatkan) ?
dalam
Saksi hadir dalam pernikahan tersebut;
Bahwa Jaka Nugraha sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai
A gu ng
pada tahun 2006;
R
Saksi 2. Donald Sianipar:
In do ne si
am
selama 7(tujuh) tahun;
ah k
ub lik
ah
P-10 berupa foto Para Pemohon bersama keluarga besarnya;
Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena Pemohon Devina
Renata Sianipar adalah anak kandung saksi yang pertama dari 4(empat) bersaudara, sedangkan Jaka Nugraha sebagai menantu;
Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan pernikahan di Gereja
Bahwa yang hadir dalam pernikahan tersebut sekitar 20(dua puluh)
orang;
lik
Tampubolon pada tanggal 31 Mei 2022;
ub
m
ah
Kristen Nusantara Cempaka Putih Jakarta Timur dihadapan Pendeta Frenki
Bahwa saksi juga hadir dalam pernikahan tersebut sesuai dengan bukti Bahwa sebelumnya para pemohon telah menjalin hubungan selama Bahwa Para Pemohon menikah beda agama karena sudah saling Bahwa semua keluarga merestui pernikahan Para Pemohon;
gu
ng
M
mencintai;
es
R
ah
7(tujuh) tahun;
on
ep
ka
P-10 berupa Foto Para Pemohon bersama keluarga besarnya;
In d
A
Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa
atas
keterangan
saksi-saksi
R
Menimbang,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemohon menyatakan keterangan saksi-saksi benar:
tersebut
Para
ng
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;
gu
Menimbang, bahwa akhirnya Para Pemohon menyatakan tidak ada hal-
A
hal yang diajukan lagi dan mohon penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Para Permohon
ah
yang pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;
ub lik
Menimbang, bahwa Para Pemohon untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-13
am
dan Saksi-Saksi yaitu 1 Ari Daryata Singgih, 2. Donald Sianipar MBA; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan yang didapat
ep
dari keterangan Para Pemohon sendiri dihubungkanan antara satu dengan
ah k
lainnya dan dengan adanya surat-surat bukti dan saksi-saksi yang diajukan
‒
R
fakta-fakta hukum sebagai berikut:
In do ne si
oleh Para Pemohon di persidangan, maka Hakim telah memperoleh adanya Bahwa benar antara Pemohon I Devina Renata Sianipar yang beragama
A gu ng
Kristen dan Pemohon II Jaka Nugraha yang beragama Islam telah sepakat bersama
untuk
melangsungkan
perkawinan
dan
saling
menghargai
kepercayaan masing-masing sehingga Pemohon II bersedia dan sepakat untuk
melaksanakan
perkawinan
dengan
menggunakan
tata
cara
kepercayaan Pemohon I, yaitu dengan menggunakan tata cara gereja Kristen;
Bahwa
benar
Para
Pemohon
diteguhkan
dan
diberkati
lik
perkawinannya menggunakan tata cara gereja Kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon, S.Si., M.M. pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34 Jakarta Pusat; ‒
ka
telah
ub
m
ah
‒
Bahwa benar sebagai bukti pernikahan tersebut sah secara agama,
ep
Gereja Kristen Nusantara telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi Bahwa baik orang tua Pemohon I maupun Pemohon II dan seluruh
R
‒
keluarga Para Pemohon telah mengetahui, menyetujui serta telah memberi
ng
M
ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan cara
on
gu
beda agama dan hadir pada saat pemnerkatan pernikahan tersebut;
es
ah
dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022;
In d
A
Halaman 6 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa ketentuan–ketentuan tentang syarat-syarat perkawinan dalam
R
‒
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat (1) dan (2)
ng
tentang kesepakatan dan ijin orang tua, Pasal 7 tentang usia perkawinan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan-fakta tersebut akan dipertimbangkan
gu
petitum-petitum permohonan Para Pemohon apakah dapat dikabulkan atau tidak;
A
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 1 agar dinyatakan sah
Perkawinan Beda Agama antara Para Pemohon telah dilaksanakan di Gereja
ah
Kristen Nusantara, beralamat di Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34 Jakarta
ub lik
Pusat pada tanggal 31 Mei 2022 maka Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
am
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
ep
Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
ah k
1975 ditegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan Kepercayaannya masing-masing. Ketentuan dalam pasal 2
In do ne si
R
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tersebut merupakan ketentuan
yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang
A gu ng
sama, sebagaimana menurut Penjelasan Undang-Undang, dengan perumusan
pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk
ketentuan
perundang-undangan
yang
berlaku
bagi
golongan
agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak
lik
Menimbang, bahwa lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ( 2 ) PP Nomor 9 Tahun Tahun 1975 ada 2 (dua) instansi Pegawai pencatat
ub
perkawinan yaitu Pegawai pencatat untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Nikah, Talaq dan Rujuk, sedangkan bagi mereka yang beragama selain agama Islam adalah Pegawai Pencatat
ep
ka
m
ah
ditentukan lain dalam undang-undang;
Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil;
tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama
ng
menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika
gu
dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama;
on
pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya
es
R
Menimbang, bahwa Majelis Ulama Indonesia yang merupakan instansi
In d
A
Halaman 7 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka
terhadap Petitum Permohonan Para pemohon angka 1 agar Hakim menyatakan
ng
sah Perkawinan beda agama patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa tehadap Petitum angka 2 dan 3 oleh karena dari fakta dipersidangan terbukti antara Pemohon I Devina Renata Sianipar dan
gu
Pemohon II Jaka Nugraha meskipun berbeda agama tetap melaksanakan
perkawinan dengan menggunakan tata cara kepercayaan Pemohon I, yaitu dan telah diteguhkan dan
A
dengan menggunakan tata cara gereja Kristen
diberkati perkawinannya di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon, S.Si., M.M. dicatatkan
pada
Kantor
Catatan
mempertimbangkan sebagai berikut;
Sipil
Jakarta
Selatan
ub lik
ah
dan Para Pemohon memohon agar Perkawinan Beda Agama tersebut maka
Hakim
am
Menimbang, bahwa meskipun Para Pemohon berbeda Agama namun telah terjadi perkawinan beda agama maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat Nomor
1
tahun
1974
tentang
Perkawinan
yang
ep
(2) Undang-Undang
ah k
menyebutkan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa sejak perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Para Pemohon pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara sampai
A gu ng
sekarang belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu Para Pemohon hendak melaporkan perkawinan Para Pemohon yang telah dilangsungkan secara agama Kristen
tersebut ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku; telah
melebihi
waktu
30
(tiga
puluh)
hari
terhitung
lik
tersebut
dari
dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2)
ub
Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin / penetapan dari Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa oleh karena pelaporan perkawinan Para Pemohon
tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
ng
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23
on
gu
Tahun 2006 tentang adminsitrasi kependudukan, menyebutkan bahwa dalam
es
dari Pengadilan Negeri;
R
2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan
In d
A
Halaman 8 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;
ng
Menimbang, bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari Para Pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil,
maka petitum Para Pemohon pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) beralasan hukum
gu
untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,
A
maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan Para
ah
Pemohon dapat dikabulkan sebagian; Menimbang,
bahwa
oleh
karena
Permohonan
Para
Pemohon
ub lik
dikabulkan sebagian, maka kepada Para Pemohon dibebankan biaya
yang
timbul dalam permohonan Para Pemohon yang jumlahnya akan disebutkan
am
dalam amar penetapan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal-pasal undang-undang
ep
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinann dan UndangUndang Nomor 23
ah k
Tahun 2006 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang
A gu ng
lainnya yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
In do ne si
R
Administrasi Kependudukan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
2.
Memberikan
izin
kepada
Para
Pemohon
untuk
mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; 3.
Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk
lik
ah
mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera 4.
Menolak
ub
m
menerbitkan Akta Perkawinan tersebut; Permohonan
selebihnya; 5.
Para
Pemohon
selain
dan
Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon
ep
ka
sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); Arlandi Triyogo, S.H..MH, sebagai Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat
ng
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN
on
gu
JKT.SEL tanggal 27 Juni 2022, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan
es
pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2022 oleh
R
Demikian ditetapkan
In d
A
Halaman 9 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, Muratno, S.H..MH, Panitera Pengganti dan Para Pemohon didampingi Kuasanya. Hakim Ketua,
gu
ng
Panitera Pengganti,
Arlandi Triyogo, S.H.,M.H.
ub lik
ah
A
Muratno, S.H.,M.H.
am
Perincian biaya :
es on
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
1. Pendaftaran ----------------------Rp. 30.000,2. ATK---------------------------------Rp. 100.000,3. Sumpah----------------------------Rp. 50.000,4. PNBP panggilan----------------Rp. 10.000,5. Redaksi----------------------------Rp. 10.000,6. Materai-----------------------------Rp. 10.000,- + Jumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
In d
A
Halaman 10 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10