Putusan 739 B PDT - Sus-Arbt 2020 20210708 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG



memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutus sebagai berikut



A



gu



dalam perkara antara:



BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, berkedudukan



di Gedung Wahana Graha, Lantai 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan, Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh



M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., FCIArb., selaku Ketua



ub lik



ah



Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), memberi kuasa kepada Andi Iskandar, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat



am



pada Law Office Andi Iskandar & Associates, beralamat di Gedung Graha Mampang, Lantai 1, Unit 101, Jalan Mampang Prapatan Raya, Nomor 100, Jakarta Selatan, berdasarkan



ep



Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2019;



ah k



Pemohon dahulu Termohon I Pembatalan; lawan



In do ne si



R



PT WIJAYA KARYA PERSERO, Tbk, berkedudukan di Jalan



D.I. Pandjaitan, Kavling 9-10, Jakarta, dalam hal ini diwakili



A gu ng



oleh Tumiyana selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya Persero, Tbk, memberi kuasa kepada Agreeya N.T. Pakpahan,



S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Ega



Agreeya Partnership, beralamat di Jalan D.I. Pandjaitan,



Kavling 9-10, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2020;



Dan



lik



ah



Termohon dahulu Pemohon Pembatalan;



PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL,



ub



m



berkedudukan di Jalan Sulawesi Ujung Nomor 1, Tanjung Priok,



ep



ka



Jakarta Utara;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 1 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Turut Termohon dahulu Termohon II Pembatalan;



R



Mahkamah Agung tersebut;



Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian



ng



tidak terpisahkan dari putusan ini;



Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan,



gu



ternyata Badan Arbitrase Nasional telah memberikan putusan Nomor 992/XI/ ARB-BANI/2017, tanggal 30 Januari 2019 yang amarnya sebagai berikut:



1. Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian;



2. Menolak permohonan Pemohon atas kekurangan pembayaran pekerjaan



lump sum items sebesar Rp41.864.939.246,00 (empat puluh satu miliar



ub lik



ah



A



Dalam Konvensi:



delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) (tidak termasuk PPN 10%);



am



3. Menolak



permohonan



pekerjaan



yang



Pemohon telah



akibat



ditahannya



diselesaikan



pembayaran



Pemohon



sebesar



ep



Rp12.843.900.543,00 (dua belas miliar delapan ratus empat puluh tiga



ah k



juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) (tidak termasuk PPN 10%);



In do ne si



R



4. Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon pekerjaan tambah sehubungan dengan DBC yang telah diselesaikan Pemohon



A gu ng



sebesar Rp 564.461.299,00 (lima ratus enam puluh empat juta empat



ratus enam puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) (tidak termasuk PPN 10%) dan menolak Permohonan Pemohon atas



pekerjaan tambah sehubungan dengan rebar tambahan sebesar Rp755.071.654,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) (tidak termasuk PPN 10%);



5. Menolak permohonan Pemohon akibat valuasi item-item Pekerjaan yang dilakukan



kesepakatan



dengan



Pemohon



sebesar



lik



Rp40.417.402.016,00 (empat puluh miliar empat ratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu enam belas rupiah) (tidak termasuk PPN 10%); 6. Menghukum



Pemohon



dan



Termohon



untuk



membayar



biaya



ub



m



ah



tidak



ep



ka



administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam konvensi



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 2 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; dan



R



7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 1/2 (seperdua) biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam konvensi yaitu



ng



sebesar Rp547.591.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon;



gu



Dalam Rekonvensi:



8. Menolak permohonan Rekonvensi Pemohon Rekonvensi (Termohon)



9. Menyatakan bahwa terdapat kelebihan jumlah ganti rugi keterlambatan



yaitu sebesar Rp22.459.833.238 dikurangi Rp21.895.000.000 atau sebesar Rp564.833.236 (lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus



ub lik



ah



A



untuk seluruhnya;



tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) (tidak termasuk PPN 10%) dan menghukum Termohon membayar kepada Pemohon



am



sebesar Rp 564.833.236 (lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);



ep



10. Menghukum Pemohon Rekonvensi (Termohon) untuk membayar biaya



ah k



administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam rekonvensi untuk seluruhnya;



In do ne si



R



Dalam Konvensi dan Rekonvensi:



11. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya penerjemah



A gu ng



tersumpah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);



12. Menyatakan bahwa putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat para pihak;



13. Mewajibkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan Putusan



Arbitrase ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;



14. Menetapkan agar salinan/turunan resmi Putusan Arbitrase ini didaftarkan



lik



dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;



ub



m



ah



di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas biaya Pemohon



ep



ka



Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 992/XI/



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 3 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



mengajukan



permohonan



R



telah



pembatalan



di



In do ne si a



ARB-BANI/2017, tanggal 30 Januari 2019 tersebut, Pemohon Pembatalan depan



persidangan



Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;







Membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017



ng







gu



Tanggal 30 Januari 2019;



Menyatakan bahwa arbiter yang sama tidak dapat memeriksa dan







A



memutus kembali perkara a quo;



Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara;







Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara a quo



ub lik



ah



berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);



Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut, Termohon II Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:



am



-



Permohonan pembatalan cacat formil karenna tidak menyertakan Majelis Arbitrase sebagai pihak dalam permohonan pembatalan a quo (exceptio



ep



plurium litis in consortium);



ah k



-



Permohonan pembatalan tidak dapat diperkarakan lagi karena Termohon II telah melaksanakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia



-



In do ne si



R



dalam jangka waktu yang telah ditentukan (exceptio peremptoria); Permohonan pembatalan diajukan dengan iktikad buruk (exceptio doli



A gu ng



preasentis);



Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri



Jakarta Utara telah menjatuhkan Putusan Nomor 173/Pdt.Sus-BANI/2019/PN Jkt Utr, tanggal 3 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: -



Menolak eksepsi dari Termohon II;



Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;



2.



Membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017,



lik



1.



tanggal 30 Januari 2019; 3.



Menyatakan bahwa arbiter yang sama tidak dapat memeriksa dan



ep



ka



memutus kembali perkara a quo;



ub



m



ah



Dalam Pokok Perkara:



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 4 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara



In do ne si a



4.



R



sebesar Rp832.000,00 (delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);



Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut



ng



diucapkan dengan hadirnya Kuasa Termohon I Pembatalan pada tanggal 3 Desember 2019 kemudian terhadapnya oleh Termohon I Pembatalan dengan



gu



perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2019 diajukan permohonan banding pada tanggal 16 Desember 2019



BANI/2019/PN Jkt Utr, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Desember 2019;



ub lik



ah



A



sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Nomor 173/Pdt.Sus-



Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam



am



tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;



ep



Bahwa berdasarkan memori banding yang diterima tanggal 27



ah k



Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Agung:



2



Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk



A gu ng



seluruhnya; 3



Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 173/



Pdt.G.Arb/2019/PN Jkt Ut tanggal 3 Desember 2019;



4



Menguatkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017



tanggal 30 Januari 2019;



5



In do ne si



Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;



R



1



Menghukum Termohon Banding untuk membayar biaya perkara; Bahwa



terhadap



memori



banding



tersebut,



Termohon



telah



lik



yang pada pokoknya menolak permohonan banding dari Pemohon; Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai alasan-alasan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-



ub



m



ah



mengajukan kontra memori banding yang diterima tanggal 12 Februari 2020



ep



ka



hal sebagai berikut:



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 5 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30



R



Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam



ng



tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang



dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase



gu



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan



perkara ini dalam tingkat terakhir;



Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:



ub lik



ah



A



pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa



Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori banding yang diterima tanggal 27 Desember 2019



am



dan kontra memori yang diterima tanggal 12 Februari 2020 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak



ep



salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:



ah k



Bahwa pengambilan putusan oleh Arbitrase berdasarkan laporan data yang telah diserahkan Termohon II Pembatalan yang mengganti lumsum



In do ne si



R



menjadi unit lain tidak sesuai dengan kontrak dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya mengeluarkan Nippon Koei Co, Ltd dari



A gu ng



permohonan Arbitrase Pemohon;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,



Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta



Utara Nomor 173/Pdt.Sus-BANI/2019/PN Jkt Utr, tanggal 3 Desember 2019 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;



Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut



dikuatkan, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;



lik



Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah



ub



m



ah



Memperhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang



ep



ka



dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 6 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



lain yang bersangkutan;



In do ne si a



Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan



M E N G A D I L I:



ng



1. Menerima permohonan banding dari Pemohon: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tersebut; Putusan



Pengadilan



Negeri



Jakarta



gu



2. Menguatkan



Utara



Nomor



173/Pdt.Sus-BANI/2019/PN Jkt Utr, tanggal 3 Desember 2019, yang



tanggal 30 Januari 2019;



3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);



ub lik



ah



A



membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017,



Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020



dengan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N.,



am



M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Dwi Sugiarto, S.H.,



ep



M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang



ah k



terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan Thomas Tarigan, S.H., M.H.,



A gu ng



Hakim-hakim Anggota:



Ketua Majelis,



ttd



ttd



Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.



Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.



lik



ttd



Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.



ep



ka



ub



m



ah



In do ne si



R



Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 7 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



Panitera Pengganti,



ng



ttd



Thomas Tarigan, S.H., M.H.



1. M e t e r a i ………....



Rp



2. R e d a k s i…………..



Rp 10.000,00



3. Administrasi kasasi……...



Rp484.000,00



Jumlah



…………………



6.000,00



Rp500.000,00



am



ub lik



ah



A



gu



Biaya-biaya:



ep



ka



ub



m



lik



ah



Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum.,M.M. NIP. 1961 0402 1985 12 1 001



In do ne si



A gu ng



R



ah k



ep



Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Perdata Khusus



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Halaman 8 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8