15 0 41 KB
RANCANGAN PERATURAN DESA KEPALA DESA ….. (Nama Desa) KABUPATEN TASIKMALAYA PERATURAN KEPALA DESA... (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN, ALAT DAN UPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka menjamin perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan
infrastruktur
yang
partisipatif,
maka
akuntabel,
efektif,
efisien
dan
dipandang
perlu
dibuat
pedoman
pelaksanaan
kegiatan pembangunan infrastruktur desa. b. Bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perbup 11 tahun 2015 yang diubah deng Perbup No 41 Tahun 2015 diperlukan suatu pedoman analisis harga satuan pekerjaan, sebagai alat untuk menghitung harga satuan dasar upah, alat dan bahan yang selanjutnya menghasilkan harga satuan pekerjaan. c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam hurup a dan b perlu menetapkan peraturan Mengingat
:
Desa
tentang
Pelaksanaan
kegiatan
pembangunan infrastruktur Desa a. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa b. UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Penyusuna perundang-undangan c. PP No 47 Tahun 2015 perubahan atas PP 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa d. Perpres No 87 Tahun
2014
Tentang
Pedoman
pelaksanaan UU No 11 Tahun 2011 e. Permendesa f. Permendagri No 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan
Desa g. Permendagri 84
Tahun 2015 Tentang Susunan
Organisasi dan Tatakelola Desa h. Permendagri 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman teknis penyusunan peraturan Desa i. Peermendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa j. Permen PU Pera No 28 Tahun 2016 Tentang Pedoman analisa harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum k. Perbup No 41 Tahun 2015 perubahan atas Perbup No 11 Tahun 2015 Tentang tatacara Pengadaan barang dan jasa di Desa l. Perbup No 29
Tahun
2015
Tentang
Pedoman
pengelolaan keuangan Desa.
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA…….(Nama Desa) dan KEPALA DESA…….(Nama Desa)
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
ANALISA
HARGA
SATUAN
PEKERJAAN
DAN
PENETAPAN HARGA BAHAN, ALAT DAN UPAH
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan desa yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia. 2. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia
3. Pemerintah desa adalah Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa. 4. Badan permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis 5. Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsure masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersipat strategis 6. Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahtraan masyarakat Desa 7. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 8. Pengadaan barang atau jasa di Desa yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintahan desa, baik dilakukan dengan cara sewakelola maupun melalui penyedia barang/ jasa 9. Sewakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan 10. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha/perorangan yang menyediakan barang/jasa 11. Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh kepala desa dalam bentuk keputusan kepala Desa yang terdiri dari perangkat desa ,unsur lembanga kemasyarakatan dan masyarakat yang dianggap mewakili untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. 12. Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaa, penggunaan, menanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 13. Perubahan pekerjaan adalah menambah dan/atau mengurangi pekerjaan, spesipikasi pekerjaanyang telah ditetapkan dalan surat perjanjian 14. Analisa harga satuan pekerjaan selanjutnya disebut AHSP adalah perhitungan kebutuhan bahan, alat dan tenaga kerja 15. Harga satuan bahan adalah harga bahan yang didapat dari hasil survai menurut harga pasar setempat atau pasar terdedak diwilayah tersebu. 16. Survei harga adalah suatu kegiatan untuk mengetahui harga satuan bahan melalui angket ataupun wawancara.
BAB II ANALISA HARGA SATUAN Pasal 2 Analisa Harga Satuan Pekerjaan atau disebut AHSP dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung Rencana Anggaran Biaya suatu kegiatan sarana prasarana Pasal 3 Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan bertujuan mewujudkan transparansi, efisiansi, efektifitas dan akuntabilitas
untuk
Pasal 4 Bagian-bagian dari pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan ini tercantum dalam Lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkna dari Peraturan Desa ini BAB III PENETAPAN HARGA BAHAN, ALAT DAN UPAH Pasal 5 Harga Satuan bahan dan alat di dapat dari survey harga di pasar setempat atau harga pasar terdekat Pasal 6 a. Survey Harga bahan dan alat dilaksanakan di 2 (dua) tempat atau lebih dan hasilnya di arsipkan dan dokumentasikan b. Survey dilakukan oleh petugas yang di tunjuk oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kasi Perencanaan c. Hasil Survey dilaporkan secara tertulis kepada Kasi Pesencanaan sebagai dasar pembuatan RAB Pasal 7 Harga Satuan dalam Rencana Anggaran Biaya adalah harga termurah dari perbandingan beberapa hasil survey Pasal 8 Dokumen Survey menjadi bagian dari kelengkapan proposal dan dokumen perencanaan BAB IV HARGA SATUAN UPAH Pasal 9 Harga Satuan Upah untuk pekerja dan tukang ditetapkan melalui proses musyawarah desa
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 Harga satuan bahan, alat dan upah apabila melebihi harga satuan tertinggi kabupaten maka harus mendapat persetujuan dari pihak kecamatan
Pasal 11 Analisa Harga Satuan yang tidak tercantum dalam dalam lampiran ini bisa mengacu pada analisa PU Bina Marga, Dinas Tarkim, Analisa SNI atau analisa lain yang bisa dipertanggungjawabkan
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa). Ditetapkan di ... pada tanggal KEPALA DESA..., (Nama Desa) (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat) Diundangkan di ... pada tanggal ... SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)
(Nama) BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...