Rancangan Perdes. Desa Inklusi Klampokan - Ok [PDF]

  • Author / Uploaded
  • NOVIA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN KEPALA DESA KLAMPOKAN RANCANGAN PERATURAN DESA KLAMPOKAN NOMOR..............TAHUN 2023 TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ........... Menimbang



: a. bahwa sebagaimana pasal 28H ayat (2) UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang disabilitas untuk hidup secara mandiri dalam kehidupan bermasyarakat dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak serta adanya upaya pemberdayaan bagi penyandang disabilitas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang disabilitas Desa;



Mengingat



: 1. 2.



3.



4.



Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);



5.



6.



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



14.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368); Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang disabilitas dalam Proses Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman Pelayanan Publik dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 143); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1148); 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2); 19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31); 20. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 34); 21. Peraturan Desa Klampokan Nomor … Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2026 (Lembaran Desa Klampokan Tahun 2020 Nomor ….); 22. Peraturan Desa Klampokan Nomor … Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Klampokan Tahun 2018 Nomor ….); 23. Peraturan Desa …… (Lainnya yang relevan dan berlaku…) Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KLAMPOKAN dan KEPALA DESA KLAMPOKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.



4.



5.



6. 7.



8.



9. 10.



11.



12.



13. 14. 15.



16.



Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dana Desa yang selanjutnya disingkat DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainya berdasarkan kesamaan hak. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak penyandang disabilitas. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.



17. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya. BAB II AZAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Azas Pasal 2 Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Desa berasaskan: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. kesamaan kesempatan; g. kesetaraan; h. aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan pelindungan lebih. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Desa bertujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup; b. mewujudkan kemandirian bagi penyandang disabilitas melalui peningkaan kemampuan dan pemulihan fungsi sosial yang berkeadilan dan bermartabat; c. memastikan pelaksanaan pemberdayaan penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial pemerintah Desa dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Desa; dan e. meningkatkan kepedulian masyarakat dalam berinteraksi atau bersosialisasi dengan penyandang disabilitas. BAB III RAGAM DISABILITAS Pasal 4 (1) Ragam penyandang disabilitas di Desa meliputi: a. penyandang disabilitas fisik; b. penyandang disabilitas intelektual; c. penyandang disabilitas mental; dan d. penyandang disabilitas sensorik.



(2) Ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB IV HAK PENYANDANG DISABILITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Setiap individu penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara yang harus dilindungi dan dipenuhi secara adil dan bermartabat. (2) Hak dan kesempatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. aksesibilitas; n. pelayanan publik; o. pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (3) Selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak: a. atas kesehatan reproduksi; b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; c. mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan d. untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. (4) Selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak: a. mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;



b.



mendapatkan perawatan dan pengasuhan Keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;



c.



dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; pemenuhan kebutuhan khusus; perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai intergrasi sosial dan pengembangan individu; dan mendapatkan pendampingan sosial.



d. e. f. g.



Bagian Kedua Hak Hidup Pasal 6 (1) Setiap orang wajib menghormati hak hidup penyandang disabilitas. (2) Hak hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak: a. atas penghormatan integritas; b. tidak dirampas nyawanya; c. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya; d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan; e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan f. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Bagian Ketiga Hak Bebas dari Stigma Pasal 7 (1) Setiap orang wajib menghormati hak bebas dari stigma penyandang disabilitas. (2) Hak bebas dari stigma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya. Bagian Keempat Hak Privasi Pasal 8 (1) Setiap orang wajib menghormati hak privasi penyandang disabilitas. (2) Hak privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak: a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum; b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; c. penghormatan rumah dan keluarga; d. mendapat pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan



e.



keluarga; dan dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, suratmenyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan. Bagian Kelima Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum



Pasal 9 (1) Setiap orang wajib menghormati hak keadilan dan perlindungan hukum penyandang disabilitas. (2) Hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. diakui sebagai subjek hukum; c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; d. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; e. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; f. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; g. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan h. dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Bagian Keenam Hak Pendidikan Pasal 10 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di dalam penyelenggaraan Pendidikan. (2) Hak yang sama di dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; c. mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; dan d. mendapatkan Akomodasi yang Layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan Disabilitas; Bagian Ketujuh Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi Pasal 11 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di dalam memperoleh kesempatan pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. (2) Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana



dimaksud pada ayat (1), meliputi hak : a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tanpa diskriminasi; b. c. d. e. f. g. h.



oleh



memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan; tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; mendapatkan program kembali bekerja; penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri. Bagian Kedelapan Hak Kesehatan



Pasal 12 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di dalam mendapatkan layanan kesehatan. (2) Hak mendapatkan layanan kesehatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. memperoleh kesamaan kesempatan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek; i. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Hak Politik Pasal 13 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di bidang politik. (2) Hak politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;



b. c.



menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;



d.



membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik.



e.



f. g.



h.



Bagian Kesepuluh Hak Keagamaan Pasal 14 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di bidang keagamaan. (2) Hak di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan. Bagian Kesebelas Hak Keolahragaan Pasal 15 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan keolahragaan. (2) Hak dalam penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. melakukan kegiatan keolahragaan; b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan; c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan; d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses; e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga; f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan; g. menjadi pelaku keolahragaan; h. mengembangkan industri keolahragaan; dan i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di



semua tingkatan.



Bagian Kedua Belas Hak Kebudayaan dan Pariwisata Pasal 16 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di bidang kebudayaan dan pariwisata. (2) Hak di bidang kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya; b. memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan. Bagian Ketiga Belas Hak Kesejahteraan Sosial Pasal 17 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di dalam memperoleh layanan kesejahteraan sosial. (2) Hak memperoleh layanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial. Bagian Keempat Belas Hak Aksesibilitas Pasal 18 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama terhadap aksesibilitas. (2) Hak aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Bagian Kelima Belas Hak Pelayanan Publik Pasal 19 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pelayanan publik. (2) Hak pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak:



a.



memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan



b.



pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Bagian Keenam Belas Hak Pelindungan dari Bencana



Pasal 20 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dari bencana. (2) Hak mendapatkan pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian. Bagian Ketujuh Belas Hak Habilitasi dan Rehabilitasi Pasal 21 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi. (2) Hak mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia. Bagian Kedelapan Belas Hak Pendataan Pasal 22 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di dalam pendataan. (2) Hak pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan c. mendapatkan kartu penyandang disabilitas.



Bagian Kesembilan Belas Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat Pasal 23 (1) Setiap individu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. (2) Hak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. mobilitas pribadi dengan penyediaan alat bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri; d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti; e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat. Bagian Kedua Puluh Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi Pasal 24 (1) Setiap individu Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. (2) Hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat; b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi. Bagian Kedua Puluh Satu Hak Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan Pasal 25 (1) Setiap individu Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan. (2) Hak untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



c.



keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Puluh Dua Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi



Pasal 26 (1) Setiap individu Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (2) Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak: a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan b. mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 27 (1) Pemerintah Desa berkewajiban melakukan perlindungan dan fasilitasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) secara adil dan bermartabat; (2) Menyusun rencana program dan kegiatan serta anggaran untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas; (3) Menyelenggarakan program dan kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyadang disabilitas yang bersifat khusus maupun pengarusutamaan dalam program pemberdayaan masyarakat; (4) Memfasilitasi terbentuknya kelompok penyandang disabilitas Desa dan/atau kader disabilitas Desa; dan (5) Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa. Bagian Kedua Kewajiban dalam Pemenuhan Hak Hidup Pasal 28



Pemerintah Desa wajib: a. menjamin eksistensi dan keberadaan penyandang disabilitas secaa terhormat dan berintegritas; b. memberikan perlindungan keberlangsungan hidup yang sama dan merata; c. melakukan sosialisasi dan peyuluhan kepada masyarakat tentang pemenuhan hak hidup yang sama bagi penyandang disabilitas; dan d. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa.



Bagian Ketiga Kewajiban dalam Bebas dari Stigma Pasal 29 Pemerintah Desa wajib: a. menjamin agar penyandang disabilitas bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya; b. mengkampanyekan stop bullying kepada masyarakat; c. melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan kepada disabilitas, keluarga disabilitas, dan masyarakat tentang disabilitas, ragam, dan cara berinteraksi dengan disabilitas melui forum pengajian dan forum lainnya; d. melibatkan penyandang disabilitas dalam pertemuanpertemuan yang diselenggarakan di Desa, dusun, ataupun tingkat RT; e. mendorong peran serta masyarakat untuk turut mendukung kegiatan-kegiatan yang Inklusi di Desa; f. mendorong keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk terlibat memberikan penguatan dan penerimaan masyarakat terhadap penyandang disabilitas; g. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Keempat Kewajiban dalam Pemenuhan Hak Privasi Pasal 30



Pemerintah Desa wajib: a. menjamin terpenuhinya hak-hak privasi penyandang disabilitas; b. menjamin kerahasiaan data penyandang disabilitas yang dimiliki dan dikelola oleh Desa; dan c. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kelima Kewajiban dalam Keadilan dan Perlindungan Hukum Pasal 31



Pemerintah Desa wajib: a. menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya; b. melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur penyelenggara pemerintahan Desa tentang pelindungan penyandang disabilitas; h. fasilitasi pelatihan paralegal bagi penyandang disabilitas dan masyarakat Desa; i. melakukan mediasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas secara adil, dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan secara non litigasi kecuali kasus eksploitasi, pelecehan dan kekerasan seksual; j. memfasilitasi pemberian advokasi dan memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai subjek hukum ataupun objek hukum; dan



c.



fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa ditetapkan dalam musyawarah Desa.



dan



Bagian Keenam Kewajiban dalam Pedidikan Pasal 32 Pemerintah Desa wajib: a. memfasilitasi anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya. b. menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa; c. memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada keluarga difabel dan masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pendidikan; d. memfasilitasi pusat kegiatan belajar masyarakat bagi anak difabel, anak buruh migran, anak putus sekolah, anak keluarga miskin, anak dengan agama minoritas, anak dengan penyakit; k. memfasilitasi dengan dinas terkait berupa tenaga terlatih dan metode pembelajaran khusus bagi penyandang disabilitas mental berat dan disabilitas; l. koordinasi dan fasilitasi dengan dinas terkait dalam hal penerapan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan di Desa; e. memfasilitasi penyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun berupa kejar paket A, B, dan C bagi penyandang disabilitas di Desa; f. memfasilitasi ketersediaan data siswa penyandang disabilitas; g. memfasilitasi penyediaan bimbingan teknis bagi guru dan ustadz dalam proses belajar mengajar; h. memfasilitasi tersedianya fasilitas dan media belajar mengajar di sekolah sesuai dengan kewenangan Desa; dan i. fasilitasi dalam bidang pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Ketujuh Kewajiban dalam Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi Pasal 33 Pemerintah Desa wajib: a. memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja yang diselenggarakan oleh Desa dan/atau pihak lainnya; b. memberikan kesempatakan kerja kepada penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pemerintahan Desa, maupun Lembaga kemasyarakat Desa; c. mempekerjakan penyandang disabilitas dalam BUM Desa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan; d. memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyediakan data UMKM di Desa dan mendorong kerjasama penyedian tenaga kerja dari penyandang



f. g. h. i. j.



disabilitas; memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri sesuai dengan kewenangan Desa; memfasilitasi akses permodalan bagi usaha penyandang disabilitas kepada perbankan, koperasi, BUMDesma LKD, dan lembaga keuangan lainnya; memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas; memfasilitasi penyediaan lokasi tempat usaha dan sarana prasarana lainnya, baik yang menjadi milik Desa maupun melalui kerjasama dengan pihak lain; dan fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kedelapan Kewajiban dalam Kesehatan



Pasal 34 Pemerintah Desa wajib: a. melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak penyedia layanan kesehatan untuk memberikan layanan yang adil dan setara bagi penyandang disabilitas; b. menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap pelayanan air bersih; c. menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak; d. menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangan Desa; e. menyelenggarakan program perilaku hidup bersih dan sehat bersama penyandang disabilitas; f. memfasilitasi pelatihan dan penyelenggaraan posyandu yang ramah penyandang disabilitas; g. menyediakan sarana transportasi bagi penyandang disabilitas di bidang kesehatan, seperti mobil siaga yang ramah disabilitas, dan lainnya. h. menyelenggarakan Layanan Kunjungan Rumah pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabiltas beratoleh tenaga kesehatan Desa; dan i. fasilitasi dalam bidang kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kesembilan Kewajiban dalam Politik Pasal 35



Pemerintah Desa wajib: a. memberikan fasilitasi agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau mewakili perwakilan; b. memberikan fasilitasi hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan pemilihan kepala Desa yang menjadi kewenangan Desa. c. fasilitasi dalam bidang politik lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa



Bagian Kesepuluh Kewajiban dalam Keagamaan Pasal 36 Pemerintah Desa wajib: a. memfasilitasi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dari tekanan dan diskriminasi oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; b. melakukan fasilitasi terhadap pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas; c. melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam kegiatan keagamaan bagi penyandang disabilitas. d. fasilitasi dalam bidang keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa Bagian Kesebelas Kewajiban dalam Keolahragaan Pasal 37



Pemerintah Desa wajib: a. membina dan mengembangkan olahraga untuk penyandang disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga; b. menyediakan fasilitas infrastruktur keolahragaan; c. melakukan fasilitasi penyediaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan keolahragaan bagi penyandang disabilitasi. d. memfasilitasi pengiriman kontingen bagi warga penyandang disabilitas yang berprestasi di bidang keolahragaan; e. memberikan penghargaan bagi penyandang disabilitas yang berprestasi di bidang keolahragaan; dan f. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kedua Belas Kewajiban dalam Kebudayaan dan Pariwisata Pasal 38 Pemerintah Desa wajib: a. mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya yang dimiliki penyandang disabilitas; b. memfasilitasi terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual penyandang disabilitas; c. melakukan fasilitasi pengembangan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi hak-hak penyandang disabilitas; d. penyediaan peralatan dan perlengkapan adat seni budaya bagi kelompok penyandang disabilitasi; dan e. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Ketiga Belas Kewajiban dalam Kesejahteraan Sosial Pasal 39 Pemerintah Desa wajib: a. melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk



penyandang disabilitas; b. memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; c. memberikan prioritas bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial khususnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa; d. menyediakan data dan memfasilitasi kepada dinas terkait untuk menperoleh jaminan sosial bagi penyandang disabilitas; e. melakukan fasilitasi kepada dinas terkait untuk memberikan kemudahan dan prioritas bagi penyandang disabilitas memperoleh jaminan sosial; f. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa.



Bagian Keempat Belas Kewajiban dalam Aksesibilitas Pasal 40



Pemerintah Desa wajib: a. menjamin aksesibilitas infrastruktur yang ramah bagi penyandang disabilitas di lingkungan kantor Desa, seperti: 1. bangunan Gedung; 2. jalan dan tempat parkir; 3. kamar mandi dan toilet; dan 4. infrastuktur lainnya. b. memfasilitasi aksesibilitas penyediaan fasilitas umum yang ramah penyandang disabilitas, sperti: 1. keagamaan/tempat ibadah; 2. usaha; 3. soaial budaya; dan 4. fasilitas umum lainnya. c. fasilitasi dan penyediaan sksesibilitas lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kelima Belas Kewajiban dalam Pelayanan Publik Pasal 41 Pemerintah Desa wajib: a. menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan sosialisasi dan penyuluhan pelayanan publik yang mudah diakses, sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada masyarakat; dan c. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Keenam Belas Kewajiban dalam Pelindungan dari Bencana Pasal 42



Pemerintah Desa wajib: a. penyediaan kelengkapan mitigasi bencana bagi penyandang disabilitas; b. melakukan sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat dalam hal tata cara penanganan penyandang disabilitas pada tahap pra bencana, saat darurat bencana dan pasca bencana; dan c. fasilitasi kebencanaan lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa.



Bagian Ketujuh Belas Kewajiban dalam Habilitasi dan Rehabilitasi Pasal 43



Pemerintah Desa wajib: a. menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas dan b. ragam dan jenis kegiatan fasilitasi sebagaimana huruf a disepakati dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kedelapan Belas Kewajiban dalam Konsesi Pasal 44 Pemerintah Desa wajib: a. melakukan fasilitasi pemberian konsesi untuk penyandang disabilitas dan b. fasilitasi sebagaimana huruf a dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa serta dibahas dan ditetapkan dalam musayawarah Desa. Bagian Kesembilan Belas Kewajiban dalam Pendataan Pasal 45 Pemerintah Desa wajib: a. melakukan pemutakhiran pendataan penyandang disabilitas secara periodik. b. memiliki data pilah yang terintegrasi dalam data monografi Desa, yang paling sedikit memuat: 1. nama; 2. umur; 3. jenis kelamin; 4. ragam disabilitas; 5. Bakat; dan 6. Minat. c. melakukan sosialisasi pentingnya administrasi kependudukan bagi keluarga disabilitas; d. bekerjasama dengan dinas terkait untuk penyediaan layanan khusus bagi penyandang disabilitas berat dalam pemenuhan administrasi kependudukan; e. melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk memprioritaskan layanan khusus penyandang disabilitas; f. fasilitasi pendataan lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa.



Bagian Kedua Puluh Kewajiban dalam Pemenuhan Hak Hidup secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat Pasal 46



Pemerintah Desa wajib: a. melakukan fasilitasi penyediaan alat bantu, baik oleh Pemerintah Desa maupun memberikan kemudahan akses mendapatkan layanan dari pihak lain; b. memberikan pelatihan pendampingan bagi penyandang disabilitas untuk dapat hifup secara mandiri di tengahtengah masyarakat; c. memberikan prioritas bagi penyandang disabilitas untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak; d. menyediakan sarana transportasi yang ramah bagi penyandang disabilitas; e. melibatkan penyandang disabilitas dalam kegiatan berbasis pelibatan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa; f. melibatkan penyandang disabilitas dalam musyawarahmusyawarah di Desa paling sedikit 2 (dua) orang; g. pelibatan penyandang disabilitas dalam setiap tahapan kegiatan di Desa, mulai dari tahapan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban; h. memberikan akses bagi penyandang disabilitas terlibat Lembaga kemasyarakat Desa, seperti Karang Taruna, LPM, PKK, kader posyandu, dan lain-lain; i. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada Keluarga dan tokoh masyarakat agar melibatkan disabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungannya; j. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kedua Puluh Satu Kewajiban dalam Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi Pasal 47



Pemerintah Desa wajib: a. memfasilitasi adanya pengakuan dan penerimaan terhadap komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu; b. menjamin akses atas informasi untuk penyandang disabilitas; c. menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya; d. meningkatkan keterampilan Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan komunikasi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas; dan e. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kedua Puluh Dua Kewajiban dalam Pemenuhan Hak Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan Pemerintah Desa wajib:



Pasal 48



a. b. c.



memberikan prioritas pelayanan dalam pengurusan pindah tempat dan kewarganegaraan; memberikan kemudahan akses dalam pengurusan pindah tempat dan kewarganegaraan; dan fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kedua Puluh Tiga Kewajiban dalam Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi



Pasal 49 Pemerintah Desa wajib: a. menjamin penyandang disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual; b. melakukan sosialisasi dan penyuluhan pelindungan penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; dan c. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. Bagian Kedua Puluh Empat Kewajiban dalam Perempuan dan Anak Pasal 50 Pemerintah Desa wajib: a. memberikan pelayanan yang memprioritaskan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas; b. menyediakan fasilitas yang aman bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan; dan c. fasilitasi lainnya yang menjadi kewenangan Desa dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. BAB VI PENDANAAN Pasal 51 (1) Pemerintah Desa wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Dana Desa; b. Alokasi Dana Desa; c. Pendapatan Asli Desa; atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pemerintah Desa paling sedikit mengalokasikan anggaran sebesar 3% (tiga perseratus) dari APB Desa setiap tahunnya untuk pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (4) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 52 (1) Masyarakat turut berperan serta dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas. (2) Peran serta masyarakat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum, badan usaha dan/atau lembaga-lembaga sosial masyarakat. Pasal 53 (1) Pola pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) dapat dilakukan melalui kerjasama atau kemitraan antara Pemerintah Desa dengan masyarakat/kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, dan/atau lembaga-lembaga sosial masyarakat. (2) Kerjasama/kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. kesamaan kesempatan; b. partisipasi; c. kesetaraan; d. keadilan dan transparansi atau keterbukaan; e. kebersamaan atau semangat gotong royong; f. manfaat; g. keberlanjutan: dan h. tidak bertentangan dengan hukum, moral, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas; d. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas; e. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli dan tenaga sosial bagi penyandang disabilitas untuk melaksanakan dan membantu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial; f. pemberian bantuan sosial kepada penyandang disabilitas; g. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan; h. pelibatan secara aktif penyandang disabilitas dalam masyarakat; i. penyediaan lapangan kerja dan usaha; dan/atau j. kegiatan lain yang mendukung terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.



BAB VIII PENGHARGAAN Pasal 55 (1) Pemerintah Desa dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Desa. (2) Penghargaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang maupun penghargaan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. (3) Pemberian pengahargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. BAB IX LARANGAN DAN SANKSI ADMINSITRATIF Bagian Kesatu Larangan Pasal 56 (1) Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan penyandang disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. (2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hakhaknya. (3) Setiap orang dilarang mengatasnamakan penyandang disabilitas dan/atau kelompok disabilitas untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain. Bagian Kedua Sanksi Adminsitratif Pasal 57 (1) Sanksi adminsitratif diberikan kepada: a. setiap orang dan/atau badan hukum yang tidak melaksanakan tanggungjawab dan/atau melakukan larangan terhadap pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang disabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 51, dan/atau b. setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin usaha; dan d. pencabutan izin usaha. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 58 (1) Kepala Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hakhak penyandang disabilitas. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan penyuluhan; b. fasilitasi peran BPD; c. konsultasi; dan d. monitoring dan evaluasi. (3) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dilakukan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. akuntabel; d. transparan; e. mutualisme; f. keberpihakan kepada penyandang disabilitas; dan g. pemberdayaan. Bagian Kedua Sosialisasi dan Penyuluhan Pasal 59 (1) Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan kepada segenap stakeholder di Desa, baik kepada masyarakat, kelompok masyarakat, kelembagaan Desa, Lembaga sosial kemasyarakatan, dan yang lainnya. (2) Sosialisasi dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui forum-forum pertemuan rutin rapat koordinasi, pertemuan-pertemuan insidentil, forum-forum yang dilaksanakan secara khusus, dan kegiatan lainnya. Bagian Ketiga Fasilitasi BPD Pasal 60 (1) Fasilitasi dilakukan dalam rangka penguatan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengawasan dan serap aspirasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, serta kegiatan lainnya.



Bagian Keempat Konsultasi Pasal 61 (1) Konsultasi dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis/advis kepada segenap stakeholder di Desa, baik kepada masyarakat, kelompok masyarakat, kelembagaan Desa, Lembaga sosial kemasyarakatan, dan yang lainnya, serta memberikan petunjuk dan/atau pertimbangan dan/atau pendapat terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Bagian Kelima Monitoring dan Evaluasi Pasal 62 Monitoring dan evaluasi untuk memastikan agar program dan kegiatan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hakhak penyandang disabilitas yang telah dituangkan dalam APB Desa dapat direalisasikan sesuai dengan target. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa. Ditetapkan di : Desa Klampokan Pada tanggal..................................2023 KEPALA DESA KLAMPOKAN



ADI ARSO



Diundangkan di Desa Klampokan Pada tanggal................................2023 SEKRETARIS DESA KLAMPOKAN



SAIFUL ABROR LEMBARAN DESA KLAMPOKAN TAHUN 2023 NOMOR ………