Rangkuman Materi E-Learning Penyuluh Antikorupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Materi E-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas Korupsi telah ada sejak zaman panjajahan Belanda, seperti adanya kuli hantu dan kecuranga-kecurangan lainnya sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Setelah Indonesia merdeka para pemimpin kita terdahulu telah banyak memberikan contoh teladan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebut saja misalnya: Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, Sjafruddin Prawira Negara, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Baharuddin Lopa dan masih banyak lagi tokoh-tokoh Negara lainnya. Aksi pemberantasan korupsi juga telah dimulai sejak Zaman Orde Baru, dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 (24/1960) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tahun 1999 diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan untuk peran serta masyarakat pun dibutuhkan dalam hal ini dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia terus berusaha supaya korupsi di negara ini dapat dicegah dan diberantas, namun KPK sendiri mempunyai keterbatasan sumber daya, untuk itu KPK mensiasati dengan membentuk penyuluh antikorupsi yang berasal dari luar KPK. Untuk menjaga mutu dan integritas penyuluh antikorupsi diadakanlah Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, yang berpedoman kepada Keputusan



Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Antivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluh pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi. Penyuluh Antikorupsi terdiri dari 3 Jenjang yaitu: - Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama - Penyuluh Antikorupsi Jenjang Madya - Penyuluh Antikorupsi Jenjang Utama Untuk menjadi penyuluh pada masing-masing jenjang para penyuluh harus lulus Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang terdiri dari 20 Unit Kompetensi (UK)sebagai berikut: - Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama lulus Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Pratama (UK 1-9) - Penyuluh Antikorupsi Jenjang Madya lulus Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Madya (UK 1-17) - Penyuluh Antikorupsi Jenjang Utama lulus Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Utama (UK 1-9)



Payakumbuh, 12 Juli 2020 Oleh



Fatimah, ST.,M.Si