Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



KEGIATAN :



Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)



Kementerian Perhubungan



Dibuat Pada Tanggal : 09 Maret 2021



PT. KANZA SEJAHTERA



PT. KANZA SEJAHTERA



RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) : 029_KS/77265114.KEMENPUPR/03/2021 : : 09 Maret 2021



Nomor Dokumen Revisi Tanggal Terbit



PENGESAHAN DOKUMEN Disahkan Di Nama



:



Makassar, 09 Maret 2021 Jabatan



Paraf



Penanggung Jawab Teknis



Nasrullah



DISTRIBUSI DOKUMEN Status Dokumen



Penerima Dokumen Jabatan Nama



DISETUJUI



: Penanggung Jawab Teknis : Nasrullah



SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN REVISI NO.



i



ITEM REVISI



LEMBAR PENGESAHAN



URAIAN SINGKAT YANG DIREVISI



TANGGAL REVISI



PT. KANZA SEJAHTERA



RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)



DAFTAR ISI I.



II.



III.



IV.



V. VI.



VII.



ii



Pendahuluan I.1. Latar Belakang I.2. Tujuan I.3. Ruang Lingkup I.4. Deskripsi Proyek Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi II.1. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal II.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi Perencanaan Keselamatan Konstruksi III.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang III.2. Rencana Tindakan (Sasaran Dan Program) III.3. Identifikasi Potensi Darurat Dan Kecelakaan III.4. Identifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) III.5. Standar Dan Peraturan Perundang-undangan Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.1. Sumber Daya IV.2. Kompetensi IV.3. Kepedulian IV.5. Komunikasi IV.6. Informasi Terdokumentasi Operasi Keselamatan Konstruksi V.1. Perencanaan Operasi Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi VI.1. Pemantauan Dan Evaluasi VI.2. Tinjauan Manajemen VI.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi Data Perlengkapan Dan Ketersediaan K3



DAFTAR ISI



I Pendahuluan I.1. Latar Belakang Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan Pedoman / Setiap Kegiatan Pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan PT. KANZA SEJAHTERA dan Proyek pada umumnya. Penerapan K3 merupakan suatu kebutuhan Perusahaan dan Karyawan serta lingkungan yang terkait pada tiap-tiap Proyek atau Pelaksanaan Pekerjaan. Selain bertujuan meminimalisir terjadinya angka kecelakaan kerja, kami turut berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai keselamatan dan kesehatan yang tentunya akan menjadi nilai tambah kinerja kami terhadap suatu pekerjaan yang kami laksanakan.



I.2. Tujuan Memastikan bahwa kegiatan pekerjaan di Proyek telah dilengkapi dengan Rencana K3 berbasis OHSAS 18001:2007 dan PP No. 50 tahun 2012 yang bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan akan dilaksanakan dengan mengutamakan faktor K3 untuk memenuhi persyaratan pelanggan, persyaratan legal/UU dan persyaratan Lainnya.



I.3. Ruang Lingkup Ruang Lingkup K3 mencakup implementasi K3 pada setiap kegiatan pelaksanaan pekerjaan di area kerja PT. KANZA SEJAHTERA berdasarkan standar OHSAS 18001:2007, PP No. 50 tahun 2012 maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 1



I Pendahuluan I.4. Deskripsi Proyek Nama Kegiatan



:



Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)



Instansi



:



Kementerian Perhubungan



Satuan Kerja



:



Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran



Lokasi Kegiatan



:



Jalan Logistik, Semper Timur, Jakarta Utara



Sumber Dana



:



APBN Tahun Anggaran 2021



Sub Bidang



:



1. BG009 Jasa Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya 2. EL010 Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 2



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)



PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Bertindak untuk :



M. FURKAN, S.Si Direktur PT. KANZA SEJAHTERA



Dalam rangka Pengadaan Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) pada Pokja Pemeilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Pada Biro Layanan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementrian Perhubungan berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi tercapainya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi ; Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat ; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan ; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu ; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan ; dan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ;



7 . Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.



Makassar, 09 Maret 2021 PT. KANZA SEJAHTERA



M. FURKAN, S.Si Direktur



KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI



3



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)



KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami berkomitmen untuk : 1 . Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan. 2 . Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja. 3 . Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja. Untuk mencapainya kami akan : 1 . Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan. 2 . Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi. 3 . Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan. Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi 1 . Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan. 2 . Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 3 . Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan. 4 . Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. 5 . Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan. 6 . Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.



Makassar, 09 Maret 2021 PT. KANZA SEJAHTERA



M. FURKAN, S.Si Direktur



KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI



4



III Perencanaan Keselamatan Konstruksi III.1.



Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang TABEL III.1. TERLAMPIR



III.2.



Rencana Tindakan (Sasaran Dan Program) TABEL III.2. TERLAMPIR



III.3.



Identifikasi Potensi Darurat Dan Kecelakaan TABEL III.3. TERLAMPIR



III.4.



Identifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) TABEL III.4. TERLAMPIR



III.5.



Standar Dan Peraturan Perundang-undangan TABEL III.5.1. Standar Peraturan Perundang-undangan Nomor Dokumen



Peraturan Perundang-undangan



1 2 3 4 5 6



Undang-Undang Dasar 1945 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3



7



Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang



8



Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulan-Penanggulangan Kebakaran-Kebakaran



9



Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. : Kep-186/Men/1999 : Kep-186/Men/1999 Tentang Unit PenanggulangTentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



10



Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran



PT.KANZA SEJAHTERA



hal. 5



NAMA PERUSAHAAN : KEGIATAN : LOKASI : TANGGAL DIBUAT :



DESKRIPSI RESIKO NO



IDENTIFIKASI BAHAYA URAIAN PEKERJAAN (SKENARIO BAHAYA)



(1)



TABEL.1



PT. KANZA SEJAHTERA Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) Jalan Logistik, Semper Timur, jakarta Utara 09 Maret 2021



(2)



(3)



Pemancangan Tiang Pancang



Kejatuhan Tiang Pancang atau Alat Pancang, Terjepit Peralatan Pancang



JENIS BAHAYA (TIPE KECELAKAAN) (4)



PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN



PENGENDALIAN AWAL



(5)



(6)



Penggunaan APD yang sesuai ; Pelaksana/ Operator sesuai Terluka, Perilaku kompetensi dan mengikuti SOP - Undang Berbahaya, ; Alat berat yang digunakan Undang ; PP ; Kerugian Materil, layak pakai ; Memastikan Permen ; Perda ; Fatal Accident, lingkungan/medan pekerjaan Permen PUPR No. Kerusakan memadai dan memungkinkan 14 Tahun 2020 Lingkungan untuk dilaksanakan Pemancangan; Rambu K3 disekitar lokasi pekerjaan



IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3



PENILAIAN TINGKAT RESIKO NILAI TINGKAT KEMUNGK KEPARAH RESIKO RESIKO INAN (F) AN (A) (F X A) (TR) (7)



4



(8)



4



(9)



16



PENILAIAN SISA RESIKO NILAI TINGKAT PENGENDALIAN KEMUNGK KEPARAH RESIKO RESIKO KETERANGAN LANJUTAN INAN (F) AN (A) (F X A) (TR)



(10)



(11)



Resiko Berat



Pengawasan Intensif Oleh tenaga K3, Adminstratif, Pengaturan Jadwal yang sesuai dan efektif



(12)



NA



(13)



(14)



(15)



NA



NA



NA



(16)



NAMA PERUSAHAAN : KEGIATAN : LOKASI : TANGGAL DIBUAT :



PT. KANZA SEJAHTERA Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) Jalan Logistik, Semper Timur, jakarta Utara 09 Maret 2021



TABEL.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)



NO.



1



2



3



4



5



Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)



Sasaran Tolok Ukur



Uraian Kegiatan



Himbauan Dan Peringatan Kepada Pekerja Agar Sebelum Pelaksanaan Melengkapi Peralatan APD



Sesuai Dengan Instruksi



Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI



Pekerja Telah Memahami Dan Megerti Potensi Bahaya Pekerjaan



Sebelum Bekerja Pekerja telah diberi arahan mengenai detail pekerjaan dan menyangkut bahaya yang dihadapi



Sesuai Dengan Instruksi



Memberikan Pelatihan Kepada Pekerja



Sebelum bekerja, pekerja diberikan pelatihan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan peralatan dalam bekerja



Pasang Tanda Rambu Peringatan "Gunakan Selalu APD",



Pekerja Diberikan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan yang Aman



Pekerja Diberikan Buku Petunjuk Penggunaan Peralatan



Uraian



Program



Penyediaan Dan Ketersediaan Instruksi Kerja



Penyediaan Buku Manual Pengoperasian Peralatan Kerja



Lulus Tes dan paham pelaksanaan pekerjaan



Sesuai Dengan Instruksi



Sesuai Dengan Instruksi



Sumber Daya



Jadwal Pelaksanaan



Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja



Bentuk Monitoring



Indikator Pencapaian



Penanggung Jawab



Checklist



Pekerja Mengikuti Instruksi



Petugas K3



Menyediakan APD



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja



Petugas K3



Menetapkan Standar K3 dalam Bekerja



Dokumen Pedoman Kerja, Hasil Pengukuran Dan Penilaian K3



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Pekerja Mengikuti Instruksi



Site Engineer, Petugas K3



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Checklist



100% Lulus dan Paham'



Unit HRD, Petugas K3



Pekerja diberikan pelatihan pelaksanaan Instruktur, program, pekerjaan sesuai materi/modul, tes dengan item pemahaman, dan pelaksanaan peserta. dan diberikan sertifikat Menyusun Instruksi Kerja sesuai dengan Pekerjaan dan potensi bahaya pekerjaan



Dokumen Petunjuk Sesuai Jadwal Kerja Pelaksanaan



Komunikasi Verbal & Checklist



Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja



Quality Engineer, Petugas K3



Ketersediaan buku petunjuk pengoperasian peralatan



Dokumen Petunjuk Sesuai Jadwal Kerja Pelaksanaan



Komunikasi Verbal & Checklist



Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja



Site Engineer, Petugas K3



Dokumen Hasil Pengecekkan Peralatan



Dokumen Laporan Hasil Pengecekkan Peralatan



Komunikasi Verbal & Checklist



Ketersediaan Dokumen sebelum pelaksanaan



Quality Engineer, Petugas K3



Sebelum Pelaksanaan Kerja



6



7



8



9



Mengadakan Briefing Sebelum Pelaksanaan



Ketersediaan SIO (Alat Berat Dan Pesawat Angkut)



Sebelum mengawali pekerjaan, seluruh staf dan tim melakukan pertemuan rutin setiap pagi



Sesuai Dengan Instruksi



Melakukan Pengecekkan Lulus Kelaikkan Pengecekkan Dan Penggunaan Alat Memliki SIO Berat Dan Pesawat Angkut



Pekerja dilengkapi APD sesuai dengan tugas pekerjaan yang Penggunaan APD : Helm, Sarung akan Tangan, Sepatu, Rompi, Masker Dan dilaksanakan dan Kacamata Kerja, Safety Line bahaya keselamatan dan keamanan dalam bekerja,



Sesuai Dengan Instruksi



Selama Bekerja pekerja diawasi baik hasil pekerjaan maupun penggunaan peralatan dan kelengkapan APD



Sesuai Dengan Instruksi



Melakukan Pengawasan Dalam Bekerja



Rapat Koordinasi Pagi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan apa yang dan tidak harus dilakukan dalam bekerja



Daftar Keikutsertaan Rapat, Dokumen Petunjuk Kerja



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Komunikasi Verbal & Checklist



Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja



Site Engineer, Petugas K3



Menetapkan Standar Pengecekkan Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan



Dokumen Pengecekkan Peralatan Berat, Dokumen Surat Izin Operasional dan masa berlaku yang masih aktif



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Checklist



100% Peralatan Aman untuk digunakan dan laik



Site Engineer, Petugas K3



Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja



Checklist



Pekerja Mengikuti Instruksi



Petugas K3



Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI Menyediakan APD



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja



Petugas K3



Menetapkan Standar K3 dalam Bekerja



Dokumen Pedoman Kerja, Hasil Pengukuran Dan Penilaian K3



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Pekerja Mengikuti Instruksi



Site Engineer, Petugas K3



Mnetapkan



Gambar Detail Turap dan Spesfikasi



Sebelum Gambar Disetujui Pelaksanaan oleh Engineer Kerja



Gambar Diterima oleh bagian PO



Engineering



Menyediakan Turap



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Turap Diterima di lokasi



Logistik



Menyediakan SOP Pemasangan Turap



SDM, ATK



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Disetujui oleh Ahli terkait



Administrator



Pemasangan Turap



SDM, Paralatan dan Material



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Penyesuaian SOP Pelaksanaan Turap



Gambar lokasi tertandai terpasangnya turap



Site Engineer, Petugas K3



Harus ada Standar Standar turap sesuai kondisi tanah Turap dan lokasi



10



Penggunaan Metode Turap



Agar Tidak Terjadi Longsor, minimum Terpasang pada kedalaman galian galian pondasi, drainase, bak ≥100cm kontrol apabila kedalaman ≥100cm dan lebar 1m



kedalaman galian ≥100cm



11



12



Penyediaan Peralatan Angkut / Pesawat Angkut untuk mengangkat dan memindahkan barang



Penyediaan Peralatan APAR



Mencegah cedera berulang dan menetap



Mematikan titik api



galian pondasi, drainase, bak kontrol apabila kedalaman ≥100cm dan lebar 1m



Sehat



Tidak terjadi kebakaran



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Penyesuaian SOP Pelaksanaan Turap



Gambar lokasi tertandai terpasangnya turap



Site Engineer, Petugas K3



Turap Terpasang sesuai rencana



Pengawas



Pemasangan Turap



SDM, Paralatan dan Material



Pengawasan pemasangan turap



SDM dan Peralatan



Pengecekkan Sesuai Jadwal lapangan disertai Pelaksanaan gambar



menetapkan dan menyesuaikan pesawat angkut



Spesifikasi pesawat angkut sesuai bobot dan kebutuhan



Sebelum spesifikasi diterima Pelaksanaan disetujui engineer logistik Kerja



Menyediakan Pesawat angkut



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Terkirim peswat angkut dilokasi



Logistik



Penggunaan Pesawat Angkut



SDM, Peralatan



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Sesuai SOP Penggunaan



Terpasang di lokasi



Site Engineer, Petugas K3



Peralatan Sesuai Standar



Spesifikasi pesawat angkut sesuai bobot dan kebutuhan



Sebelum spesifikasi diterima Pelaksanaan disetujui engineer logistik Kerja



Site Engineer, Petugas K3



Menyediakan APAr



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Terkirim dilokasi



Logistik



Penggunaan APAr



SDM, Peralatan



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Sesuai SOP Penggunaan



Terpasang di lokasi



Site Engineer, Petugas K3



Site Engineer, Petugas K3



NAMA PERUSAHAAN : KEGIATAN : LOKASI : TANGGAL DIBUAT :



NO.



1



PT. KANZA SEJAHTERA Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) Jalan Logistik, Semper Timur, jakarta Utara 09 Maret 2021



Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)



Membuat Batas Area Pekerjaan



Sasaran Uraian



Program Jadwal Pelaksanaan



Bentuk Monitoring



Indikator Pencapaian



Penanggung Jawab



menetapkan standar batasgambar detail batas area yang rencana area dikerjakan, serta pekerjaan, instruksi terdapat standar kondisi kerja, hasil luasan area aman keamanan dan pengukuran area keselamatan kerja dan dalam identifikasi area pelaksanaan



sebelum proses pekerjaan



dokumen disetujui oleh Engineer



Dokumen terdelivery ke bagian PO



Engineering



menyediakan perlengkapan, rambu, garis batas, instruksi kerja



Purchase Order



sebelum proses pekerjaan



Komunikasi Verbal & Ceklis



Perlengkapan terdelivery ke lapangan



Bagian Logistik (PO)



SDM, Administasi



sebelum proses pekerjaan



Komunikasi Verbal & Ceklis



Disetujui oleh Ahli terkait



Staff Pelaksana



SDM, Peralatan dan Material



sebelum proses pekerjaan



Disesuaikan dengan SOP



Gambar lokasi tertandai terpasangnya perimeter



Pelaksana



SDM dan Peralatan



sebelum proses pekerjaan



Pengecekkan pekerjaan disertai gambar



Gambar lokasi telah terpasang



Pengawas



SDM, Administasi



sebelum proses pekerjaan



Komunikasi Verbal & Ceklis



Disetujui oleh Ahli terkait



Staff Pelaksana



SDM, Peralatan



sebelum proses pekerjaan



Komunikasi Verbal & Ceklis



Sesuai Instruksi



Pelaksana



Checklist



Pekerja Mengikuti Instruksi



Petugas K3



Komunikasi Verbal & Checklist



Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja



Petugas K3



Checklist



Pekerja Mengikuti Instruksi



Petugas K3



Komunikasi Verbal & Checklist



Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja



Petugas K3



Tolok Ukur



Agar tidak tertimbun longsor (pekerja lain/pengunjung)



Uraian Kegiatan



batas-batas area Menyiapkan SOP Pemasangan dan perimeter Perimeter serta terpasang sesuai Instruksi Kerja luasan area kerja dan area aman Pemasangan Perimeter dan pendistribusian Instruksi Kerja Pengawasan Pelaksanaan



2



3



4



Menyediakan Instruksi Kerja Cut & Fill yang disetujui Konsultan Dan Owner



Memasang Rambu



Penggunaan APD



Agar tidak menyebabkan longsor



Himbauan kepada setiap yang berada di kawasan konstruksi



Pekerja dilengkapi APD sesuai dengan tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan dan bahaya keselamatan dan keamanan dalam bekerja,



TABEL.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)



menyiapkan instruksi kerja terdapat standar agar tidak terjadi potensi prosedur kecelakaan pekerjaan yang meluas aman dan memenuhi memberikan keselamatan instruksi kerja kepada pekerja



Sesuai Dengan Instruksi



Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI Menyediakan APD



Sesuai Dengan Instruksi



Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI Menyediakan APD



Sumber Daya



Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



NO.



5



6 1



Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)



Sasaran Uraian



Program Tolok Ukur



8



9



10



Sumber Daya



Melakukan Pengawasan Dalam Bekerja



menetapkan Selama Bekerja standar batasgambar detail pekerja diawasi batas area yang rencana area baik hasil Dokumen dikerjakan, serta pekerjaan, instruksi Menetapkan terdapat standar pekerjaan Sesuai Dengan Pedoman Kerja, kondisiK3 kerja, hasil Standar luasanInstruksi area aman maupun Hasil Pengukuran keamanan dan pengukuran area dalam Bekerja penggunaan Dan Penilaian keselamatan kerja dan K3 peralatan dan dalam identifikasi area kelengkapan APD pelaksanaan



Ketersediaan SIO (Alat Berat Dan Pesawat Angkut) Membuat Batas Area Pekerjaan



Melakukan Pengecekkan Lulus Agar tidak Kelaikkan Pengecekkan Dan tertimbun longsor Penggunaan Alat Memliki SIO (pekerja Berat Dan lain/pengunjung) Pesawat Angkut



Harus ada Standar Turap



7



Uraian Kegiatan



Penggunaan Metode Turap



Penyediaan Peralatan Angkut / Pesawat Angkut untuk mengangkat dan memindahkan barang



Agar Tidak Terjadi Longsor, minimum Terpasang pada kedalaman galian galian pondasi, drainase, bak ≥100cm kontrol apabila kedalaman ≥100cm dan lebar 1m



Mencegah cedera berulang dan menetap



Sehat



Tenaga Kerja berpengalaman



Sebelum Bekerja Pekerja telah diberi arahan mengenai detail pekerjaan dan menyangkut bahaya yang dihadapi



Sesuai Dengan Instruksi



Tenaga Kerja berpengalaman



Sebelum bekerja, pekerja diberikan pelatihan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan peralatan dalam bekerja



Lulus Tes dan paham pelaksanaan pekerjaan



Menetapkan Standar Pengecekkan Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan



Jadwal Pelaksanaan



Bentuk Monitoring



Indikator Pencapaian



Penanggung Jawab



sebelum Sebelum proses Pelaksanaan pekerjaan Kerja



dokumen Komunikasi disetujui Verbaloleh & Engineer Checklist



Dokumen Pekerja Mengikuti terdelivery ke Instruksi bagian PO



Site Engineer, Engineering Petugas K3



Checklist



100% Peralatan Aman untuk digunakan dan laik



Site Engineer, Petugas K3



Dokumen Pengecekkan Peralatan Berat, Sebelum Dokumen Surat Izin Pelaksanaan Operasional dan Kerja masa berlaku yang masih aktif



Mnetapkan Standar turap sesuai kondisi tanah dan lokasi



Gambar Detail Turap dan Spesfikasi



Sebelum Gambar Disetujui Pelaksanaan oleh Engineer Kerja



Gambar Diterima oleh bagian PO



Engineering



Menyediakan Turap



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Turap Diterima di lokasi



Logistik



Menyediakan SOP Pemasangan Turap



SDM, ATK



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Disetujui oleh Ahli terkait



Administrator



Pemasangan Turap



SDM, Paralatan dan Material



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Penyesuaian SOP Pelaksanaan Turap



Gambar lokasi tertandai terpasangnya turap



Site Engineer, Petugas K3



Pengawasan pemasangan turap



SDM dan Peralatan



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Pengecekkan lapangan disertai gambar



Turap Terpasang sesuai rencana



Pengawas



menetapkan Spesifikasi pesawat dan angkut sesuai menyesuaikan bobot dan pesawat angkut kebutuhan



Sebelum Pelaksanaan Kerja



disetujui engineer



spesifikasi diterima logistik



Site Engineer, Petugas K3



Menyediakan Pesawat angkut



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Terkirim peswat angkut dilokasi



Logistik



Penggunaan Pesawat Angkut



SDM, Peralatan



Sesuai Jadwal Pelaksanaan



Sesuai SOP Penggunaan



Terpasang di lokasi



Site Engineer, Petugas K3



Menetapkan Standar K3 dalam Bekerja



Dokumen Pedoman Kerja, Hasil Pengukuran Dan Penilaian K3



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Pekerja Mengikuti Instruksi



Site Engineer, Petugas K3



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Checklist



100% Lulus dan Paham'



Unit HRD, Petugas K3



Pekerja diberikan pelatihan pelaksanaan Instruktur, program, pekerjaan sesuai materi/modul, tes dengan item pemahaman, dan pelaksanaan peserta. dan diberikan sertifikat



NO.



Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)



11



Tenaga Kerja berpengalaman



12



Memberikan Pelatihan Kepada Pekerja



1



Membuat Batas Area Pekerjaan



Sasaran Uraian



Program Tolok Ukur



Uraian Kegiatan



Menyusun menetapkan InstruksibatasKerja standar Sesuai Dengan sesuaiarea dengan batas yang Instruksi Pekerjaan dan dikerjakan, serta terdapat standar potensi bahaya kondisi luasan area aman pekerjaan keamanan dan keselamatan Ketersediaan dalam buku petunjuk pelaksanaan Penyediaan Buku pengoperasian Manual Sesuai Dengan peralatan Pengoperasian Instruksi Dokumen Hasil Peralatan Kerja Pengecekkan Agar tidak Peralatan tertimbun longsor (pekerja Harus ada Mnetapkan lain/pengunjung) Standar peralatan scaffolding / Penyediaan Dan Ketersediaan Instruksi Kerja



perancah



yang digunakan



Menyediakan perancah / scaffolding



13



Agar Tidak Terjadi kecelakaan, Penggunaan Perancah/Scaffolding terjatuh / material berjatuhan



Menyediakan SOP Pemasangan



Terpasang pada perancah/scaffoldi galian pondasi, ng drainase, bak kontrol apabila Pemasangan kedalaman ≥100cm dan lebar perancah/scaffol ding 1m



Sumber Daya



Jadwal Pelaksanaan



gambar detail Dokumen Sesuai Jadwal rencanaPetunjuk area Kerjainstruksi Pelaksanaan pekerjaan, sebelum kerja, hasil proses pengukuran area pekerjaan kerja dan identifikasi area Dokumen Petunjuk Sesuai Jadwal Kerja Pelaksanaan Dokumen Laporan Hasil Pengecekkan Peralatan



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Bentuk Monitoring



Indikator Pencapaian



Penanggung Jawab



Komunikasi Verbal & dokumen Checklist disetujui oleh Engineer



Tertib Melaksanakan Dokumen Petunjuk Kerja terdelivery ke bagian PO



Quality Engineer, Petugas K3 Engineering



Komunikasi Verbal & Checklist



Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja



Site Engineer, Petugas K3



Komunikasi Verbal & Checklist



Ketersediaan Dokumen sebelum pelaksanaan



Quality Engineer, Petugas K3



Gambar Diterima oleh bagian PO



Engineering



Gambar Detail perqancah dan Spesfikasi



Sebelum Gambar Disetujui Pelaksanaan oleh Engineer Kerja



Purchase Order



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



perancah Diterima di lokasi



Logistik



SDM, ATK



Sebelum Pelaksanaan Kerja



Komunikasi Verbal & Checklist



Disetujui oleh Ahli terkait



Administrator



Gambar lokasi tertandai terpasangnya perancah



Site Engineer, Petugas K3



perancah Terpasang sesuai rencana



Pengawas



SDM, Paralatan dan Material



Sesuai Jadwal Penyesuaian SOP Pelaksanaan Pelaksanaan



Pengawasan pemasangan Sesuai Jadwal SDM dan Peralatan perancah/scaffol Pelaksanaan ding



Pengecekkan lapangan disertai gambar



III Perencanaan Keselamatan Konstruksi TABEL III.5.2. Standar dan Peraturan perundangan Nomor Peraturan Dan Perundangundangan



Uraian



UU No 1 Tahun 1970 PP No 50 Tahun 2012



Keselamatan Kerja SMK3



Per.01/MEN/1980



K3 pada Konstruksi



Permenaker Nomor 08 Tahun 2010



Alat Pelindung Diri



PERMENAKER RI. No 9/2016



K3 dalam Bekerja pada Ketinggian



Per.09/MEN/VII/2010



Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut



Per.15/MEN/2008



P3K di Tempat Kerja



SE.01/MEN/PPK/2012



Syarat K3 di Ruang Terbatas



Undang-Undang No 22 tahun 2009



Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



Per.01/MEN/1981



Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja



Per.03/MEN/1998



Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan



Per.25/MEN/2008



Pedoman Diagnosis Kecelakaan dan PAK



Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019



Kesehatan Kerja



Instruksi Menteri PUPR No. 02 tahun 2020



Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi



PerMenaker N0.Per.04/MEN/1985



Pesawat Tenaga dan Produksi



PerMenakerrans N0.Per.13/MEN/X/2011



Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di tempat kerja



Kep. Menaker N0.Kep 187/MEN/1999



Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya ditempat Kerja



PerMenaker N0.Per.08/MEN/2011



Alat Pelindung diri



PerMenaker N0.Per.15/MEN/2008



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja



PerMenaker N0.Per.04/MEN/1980



Syarat-syarat Pemasangandan Pemeliharaan alat



Kepmenaker No.333/1989



Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja



Kepmenaker No.Kep 186/MEN/1999



Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 6



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.1.



Sumber Daya PENANGGUNG JAWAB K3



KEBAKARAN



EMERGENCY / KEDARURATAN



P3K



Struktur Tenaga Keselamatan Konstruksi



Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga Keselamatan Konstruksi 1. Penanggung Jawab K3 a. Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); b. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi ; c. d. e. f.



Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi ; Merencanakan dan menyusun program K3 ; Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3; Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3;



g. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi ; h. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan ; i. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat. 2.



Emergency / Kedaruratan a. Menerapkan program emergency/kedaruratan ; b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara keseluruhan ; c. Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K dalam pencarian orang yang hilang ; d. Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan evaluasi kondisi darurat secara keseluruhan ; e. Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam setiap kondisi keadaan darurat termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja ; f. Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai kondisi lapangan.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 7



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi 3.



P3K a. Menerapkan program P3K ; b. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja ; c. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi : - Ruang P3K ; - Kotak P3K dan isinya ; - Alat evakuasi dan transportasi ; - Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.



4



Kebakaran a. Menerapkan program Kebakaran ; b. Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijakan; c. Menetapkan semua kegiatan unit manajemen kebakaran pada pekerjaan konstruksi; d. Mengimplementasikan kebijakan konstruksi dan lingkungannya ;



operasi



pemadam



keselamatan kebakaran



e. Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat kerja ; aktifitas terkait dengan pencegahan f. Mengendalikan penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja ;



dan



g. Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan instansi terkait.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 8



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.2.



Kompetensi PT. KANZA SEJAHTERA berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan kontruksi di lingkungan kerja dengan mentaati ketentuan dan perundangan K3, point-point tersebut meliputi : 1. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai; 2. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan Kebutuhanya; 3. Mengevaluasi keefektifan pelatihan; 4. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan; 5. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk : - Tanggung jawab, kemampuan, keterampilan bahasa dan pendidikan; - dan Risiko.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 9



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi



STANDARD OF OPERATING PROCEDURE (SOP)



No. Dok : Tgl Terbit : No. Rev : Hal :



029 09-03-21 1/2



PENINGKATAN KOMPETENSI KARYAWAN 1. TUJUAN Memberikan panduan dalam kegiatan peningkatan kompetensi pegawai di Perusahaan PT. KANZA SEJAHTERA. 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan kompetensi pegawai pada PT. KANZA SEJAHTERA, meliputi : Usulan program peningkatan kompetensi pegawai, Pembentukan tim, Penentuan peserta, Pelaksanaan kegiatan peningkatan Komptensi Karyawan.



3. REFERENSI a. Pedoman Mutu; b. Prosedur Penerimaan Karyawan. 4. ISTILAH DAN DEFINISI Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008 dan/atau ISO 9001:2015, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi. 5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN DAN KETERANGAN KEGIATAN Terlampir pada halaman berikut ini. 6. FORM a. b. c. d.



Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai ; Daftar hadir peserta ; Jadwal kegiatan ; Form evaluasi.



7. INSTRUKSI KERJA Metode Pelaksanaan atau Dokumen Rencana Mutu dan/atau Dokumen terkait lainnya. 8. REKAMAN MUTU a. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai ; b. Daftar hadir peserta; c. Jadwal kegiatan ; d. Evaluasi pelaksanaan kegiatan.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 10



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi



STANDARD OF OPERATING PROCEDURE (SOP)



No. Dok : Tgl Terbit : No. Rev : Hal :



029 09-03-21 2/2



PENINGKATAN KOMPETENSI KARYAWAN MULAI



1. Ka Bag Personalia Mengadakan rapat peningkatan



2. Ka Bag Personalia Mengusulkan p kompetensi pegawai Dewan



Surat Undangan, Agenda Rapat, Notulasi & Bukti Serah Terima



Surat Persetujuan dan Proposal, Identifikasi & Rangkuman Kebutuhan Peningkatan Kompetensi sesuai program kerja



SK Panitia



4. SK diedarkan menggunakan Bukti Serah Terima



Surat Edaran



5.Diedarkan ke staf administrasi atau pegawai yang terkait



Membentuk Tim



5. Tim Peningkatan Pegawai Mempublikasikan peningkatan kompetensi pegawai



6. Ka Bag Tim Peningkatan Pegawai Terima Pendaftaran



2. Sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan atau peningkatan kompetensi



3. Bila tidak disetujui ditunda atau dibatalkan



Setuju?



4. Ka Bag Personalia



1. Peningkatan Kompetensi pegawai berupa diklat, seminar, workshop, dll



1. Formulir Pendaftaran



6. Identitas pendaftar lengkap



2. Daftar Rekapitulasi 7. Dilaksanakan sesuai jadwal dan tepat waktu



7. Ka Bag Tim Peningkatan Pegawai Melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai (diklat, dll).



8. Ka Bag Tim Peningkatan Pegawai Membuat laporan Pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan.



1. Daftar Hadir 2. Naskah Pelatihan 3. ID Card



8. Sertifikat/Piagam dll. digandakan untuk diserahkan ke subbag kepegawaian dan keuangan, dan arsip pegawai ybs sebagai bahan po rtofolio Dokumentasi, Sertifikat/Piagam Laporan yang diperbaharui/diinput Pelaksanaan & pertanggung jawaban pada data pribadi pegawai Keuangan, Form Kompetensi dan pada Form Kompetensi Personil, paling lambat 1 minggu setelah kegiatan



SELESAI



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 11



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.3.



Kepedulian Demi kepedulian dengan K3, semua tindakan disipliner harus sesuai dengan prosedur. Banyak perusahaan menerapkan "Zero Tolerance" sehingga para karyawan yang diputuskan melanggar akan dikenakan tindakan disiplin dan hingga pemberhentian. Berikut beberapa pelanggaran-pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) : 1. Menyebabkan cedera pada orang lain karena kelalaian, kesembronoan atau becanda kasar; 2. Dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan terjadinya kerusakan barang perusahaan atau pelanggaran; dalam pengaruh, memiliki, atau berusaha membawa 3. Sedang minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang ke dalam tempat kerja di lingkungan perusahaan atau diluar perusahaan atau institusi yang disewa Tidak memperhatikan aturan keselamatan yang sudah diumumkan; 4. perusahaan; 5. Melepas label atau gembok pada pengendali listrik / mekanis tanpa izin dari orang yang sedang bekerja pada peralatan itu; 6. Dengan sengaja memberikan kesaksian palsu selama penyidikan insiden; 7. Merusak atau menyalahgunakan alat pemadam kebarakan dan / system Menolak bekerjasama dalam memberikan keterangan yang sangat penting 8. alarm; dalam penyidikan kecelakaan. Panduan disipliner termasuk penyelanggaraan program " Zero Tolerance " terhadap orang yang dengan sadar dan sengaja melanggar kebijakan atau prosedur perusahaan, yang secara nyata atau berpotensi tinggi mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda, lingkungan atau reputasi perusahaan. Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperlukan unt uk proses investigasi "Zero Tolerance".



Prosedur



disiplin



sangat



Langkah-Langkah Prosedur Disiplin untuk proses invenstigasi "Zero Tolerance" : 1. Mengetahui pelanggaran dari inciden atau observasi lapangan; 2. Penetapan diskors dengan atau tanpa dibayar oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk sambil menunggu penyelidikan; 3. Pimpinan atau orang yang ditunjuk menugaskan kelompok penyidik yang independen ( tidak memihak ) untuk menetapkan jikalau pelanggaran dilakukan dengan sadar dan kemauan sepenuhnya; 4. Rekomendasi dari kelompok penyidik untuk penentuan tingkan disipliner; 5. Pimpinan memiliki wewenang terakhir untuk menerima atau menolak rekomendasi tersebut dan memberikan tindakan disipliner yang tepat; Program kepedulian keselamatan konstruksi sebagai berikut :



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 12



C DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Tabel. Jadwal Program Komunikasi NO



JENIS KOMUNIKASI



PIC



WAKTU PELAKSANAAN



1



Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)



PETUGAS K3



Selama Masa Konstruksi (Periodik Harian)



2



Pertemuan pagi hari (safety morning)



PETUGAS K3



Selama Masa Konstruksi (Periodik Harian)



3



Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)



SITE MANAGER



Selama Masa Konstruksi (Periodik Mingguan)



4



Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)



SITE MANAGER



Selama Masa Konstruksi (Periodik Mingguan)



Tabel diatas dilengkapi pada BAB IV. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



PT. KANZA SEJAHTERA



C



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi Nama Pekerjaan



:



Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)



Penyedia Jasa



:



PT. KANZA SEJAHTERA



Uraian



1



Seluruh pekerjaan terukur dan terpantau dalam pelaksanaan pemenuhan standar K3 konstruksi.



2



Program pemeriksaan dan pengawasan secara periodik dalam mengindetifikasi bahaya kecelakaan dan sakit akibat kerja.



3



Melaksanakan sosialisasi terhadap lingkungan masyarakat sekitar area pekerjaan yang berpeluang terhadap potensi bahaya di lokasi kerja.



4



Melakukan rapat rutin manajemen proyek sebagai bahan evaluasi dalam setiap risiko bahaya yang muncul di tempat kerja



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



5



Memfasilitasi terhadap kebutuhan bahan utilitas dan tenaga kerja serta peralatan pendukung sesuai rencana keselamatan konstruksi



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Bulan Ke : No.



PT. KANZA SEJAHTERA



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Setiap Hari



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



IX



Setiap Hari



VIII



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



VII



Setiap Hari



VI



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



V



Setiap Hari



IV



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



III



Setiap Hari



II



Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali



I



hal. 13



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.4.



Komunikasi Dalam kaitannya dengan bahaya K3 dan SMK3, Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk: 1. Komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi Penyedia Jasa; 2. Komunikasi dengan pemasok, sub kontraktor dan pengunjung lainnya yang 3. datang ke tempat kerja; Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi kritik dan saran dari pihak luar yang terkait. Berikut terlampir panduan mengenai pembahasan Komunikasi Dan Informasi Telekomunikasi :



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 14



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi



KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :



EHS029



No. Revisi :



-



Tgl Terbit :



09-03-2021



Hal :



1



1. TUJUAN Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasiinfomasi lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif. 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi PT. KANZA SEJAHTERA dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-hal yang diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal Perusahaan. 3. DEFINISI Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : • Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional; • Standar Nasional Indonesia dan Internasional; • Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual PT. KANZA SEJAHTERA; • Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja; • • • • •



Laporan internal/eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen; Prosedur dan instruksi kerja K3; Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3; Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda/peringatan K3 lainnya; Dan informasi-informasi lainnya yang terkait dengan K3.



Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi PT. KANZA SEJAHTERA. Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan operasi PT. KANZA SEJAHTERA, seperti dalam penyediaan pasokan barang/material maupun jasa (supplier/pemasok barang, kontraktor/sub kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA, maupun penyediaan informasi K3 kepada-kepada instansiinstansi pemerintah yang terkait dan berwenang. Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan peluang untuk perbaikan penerapan, pengembangan dan pemeliharaan sistem manajemen K3.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 15



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi



KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :



EHS029



No. Revisi :



-



Tgl Terbit :



09-03-2021



Hal :



2



4. REFERENSI • Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1.4. dan 3.2.1. • ISO 14001:2015, Environmental Management System, klausul 4.4.3. • OHSAS 18001:2007, OHS Management System, klausul 4.4.3 • EHS Management System Manual PT. KANZA SEJAHTERA.



5. PROSEDUR 5.1. Tanggung Jawab • EHS Department bertanggung jawab untuk senantiasa berkoordinasi baik secara internal maupun eksternal perusahaan (Kementerian Lingkungan Hidup, Depnaker Propinsi / Kab. / Kodya., Bappeda Propinsi / Kabupaten / Kotamadya, Depkes, Pemda dan instansi/institusi lain terkait dan berkaitan dengan aspek K3) yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan dan perundangan, standar, dan informasi K3 lainnya senantiasa up to date/terbaru dan dikomunikasikan/diinformasikan pada departemen terkait di dalam lingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA. • Procurement Department bertanggung jawab untuk menginformasikan ketentuan-ketentuan K3 PT. KANZA SEJAHTERA kepada supplier/pemasok dan kontraktor/ subkontraktor yang akan memasok barang atau jasa / bekerja dilingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA. • Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif Dept. bertanggung jawab untuk menyediakaan sarana-sarana dan penyebarluasan informasi-informasi K3 kepada seluruh karyawan yang ada di Departemennya. 5.2.



Komunikasi • Komunikasi Internal Karyawan PT. KANZA SEJAHTERA diberikan atau mendapat informasi mengenai pedoman dan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta pelaksanaannya di lingkungan PT. KANZA SEJAHTERA, melalui kegiatan pelatihan dan pelaksanaannya dikoordinir oleh Technical Training Department. Karyawan PT. KANZA SEJAHTERA mendapatkan informasi mengenai kebijakan terpadu (kualitas, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja), manual SMK3, hasil rapat-rapat P2K3, artikel-artikel K3, perubahan-perubahan pada prosedur/instruksi kerja, penyelesaian masalah/keluhan K3, program-program dan kinerja K3 PT. KANZA SEJAHTERA. Informasi ini diberikan melalui pelatihan, penjelasan/briefing K3 harian/mingguan atau melalui papan pengumuman dan bulletin K3 (melalui media cetak atau elektronik internal perusahaan).



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 16



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi



KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :



EHS029



No. Revisi :



-



Tgl Terbit :



09-03-2021



Hal :



3



Informasi mengenai peraturan perundangan K3 akan disediakan oleh EHS Manager kepada tiap Kepala Departemen/SMR-Safety Management Representatif/EMR-Environment Management Representatif/SR-Safety Representatif/ER-Environment Representatif Departemen. Laporan hasil kegiatan inspeksi K3, pemantauan lingkungan dan lingkungan kerja dan penyelidikan kecelakaan disiapkan oleh EHS Department sebagai salah satu bahan yang akan dibahas dalam rapat bulanan / rapat khusus P2K3, dan dibuatkan risalah rapat P2K3 dan disebarluaskan kepada tiap Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif dan Safety / Environment Representatif serta seluruh anggota P2K3. Hasil laporan audit internal / eksternal SMK3 disiapkan oleh personil EHS Department berdasarkan laporan tim auditor internal / eksternal dan didistribusikan kepada pihak internal ( Dewan Direksi, Ketua P2K3, Kepala Divisi, Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif, Safety Representatif, Environment Representatif ) dan pihak eksternal jika diperlukan ( misal Auditor Eksternal ). Tanda-tanda peringatan K3 (poster, sign, label, dll) disediakan oleh EHS Department dengan terlebih dahulu masing-masing Kepala Departemen melampirkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko di departemennya disertai dengan formulir pengajuan permintaan tandatanda peringatan K3. Untuk memudahkan penyebaran informasi yang berkaitan dengan K3 dalam lingkup PT. KANZA SEJAHTERA, maka dibuat daftar penyebarluasan informasi K3 (contoh dapat dilihat pada lampiran ).



• Komunikasi Eksternal Personil EHS Department menghubungi instansi-instansi terkait (misal: Kanwil Depnaker / Dinas Depnaker Kabupaten / Kotamadya, Bapedal, Depkes dan sebagainya) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan perundangan berkaitan dengan K3 di Indonesia. Setiap 3 bulan sekali PT. KANZA SEJAHTERA, melaporkan hasil kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat, dimana laporannya disiapkan oleh sekretaris P2K3 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris P2K3. Laporan kecelakaan kerja dan hasil penyelidikannya disiapkan oleh EHS Manager dan disampaikan kepada Kepala Operasi, Ketua P2K3 tembusannya kepada pihak Kanwil Depnaker setempat.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 17



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi



KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :



EHS029



No. Revisi :



-



Tgl Terbit :



09-03-2021



Hal :



4



Pihak pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang terikat kontrak dengan PT. KANZA SEJAHTERA, untuk menyediakan barang atau jasa diinformasikan tentang kebijakan dan ketentuan K3 PT. KANZA SEJAHTERA. Informasi diberikan oleh Procurement Manager dan bila diperlukan PT. KANZA SEJAHTERA dapat memberikan pelatihan awal atau penjelasan / briefing K3 kepada kontraktor yang akan bekerja di lingkungan Kerja. Pihak Satuan Pengaman/Security di Pos Komando Keamanan perusahaan berkewajiban memberikan informasi kepada setiap tamu yang akan memasuki area pabrik/plant di lingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA tentang Kebijakan Terpadu (Kualitas, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan-peraturan umum K3 dan prosedur menghadapi keadaan darurat. Pihak Satuan Pengaman / Security yang ada di Pos Ronda setiap Gedung / Area Produksi atau Kepala Departemen / Personil Departemen yang ditunjuk berkewajiban memberikan informasi- informasi K3 dan prosedur tanggap darurat yang berlaku di area tersebut kepada setiap tamu yang akan masuk ke gedung / area departemen / plant tersebut. Informasi-informasi yang berkaitan dengan kondisi darurat/emergency yang terjadi di perusahaan diatur dan mengikuti prosedur komunikasi tanggap gawat darurat. Untuk menjamin kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan K3, diatur dan mengikuti peraturan perusahaan mengenai “Non-Disclosure Agreement” (Perjanjian/Kesepakatan Tidak Membocorkan Rahasia Perusahaan) yang telah ditanda tangani oleh setiap karyawan PT. KANZA SEJAHTERA. • Alat Dan Media Komunikasi Alat dan Media komunikasi yang digunakan dapat berupa dan tidak terbatas hanya pada alat dan media sebagai berikut : -



Electronic mail (e-mail) Meeting (townhall, P2K3, dsb.) Briefing One to one personal contact Papan pengumuman Pelatihan atau kursus Banner, poster (Promosi) Distribusi dokumen (Manual, standard procedure, supporting doc, record).



- Telepon, facsimile, internet - TV Media



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 18



IV Dukungan Keselamatan Konstruksi



KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :



EHS029 5.3.



No. Revisi :



-



Tgl Terbit :



09-03-2021



Hal :



5



Konsultasi K3 Konsultasi ini bisa dilakukan di internal PT. KANZA SEJAHTERA untuk melibatkan karyawan maupun dengan pihak eksternal, seperti Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah terkait, Lembaga Swadaya masyarakat (NGO – Non Government Organization), perusahaan asuransi, konsultan K3, dsb. Beberapa contoh konsultasi K3 adalah : - Konsultasi dengan wakil karyawan dalam pembuatan kebijakan K3; - Konsultasi dengan karyawan yang ahli maupun dengan pihak eksternal untuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya; lembaga penelitian - Konsultasi dengan Perguruan Tinggi atau dalam usaha pencegahan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan limbah; - Konsultasi dengan pihak konsultan eksternal untuk usaha-usaha peningkatan perilaku dan kinerja karyawan terkait dengan K3.



5.4.



PT. KANZA SEJAHTERA



Motivasi Dan Kesadaran Komunikasi dan konsultasi K3 tersebut akan meningkatkan motivasi dan kesadaran semua orang baik karyawan maupun pihak ketiga yang berada di area operasi PT. KANZA SEJAHTERA untuk menerapkan, mengembangkan dan memelihara sistem manajemen K3 untuk memperbaiki kinerja K3 secara menyeluruh.



hal. 19



V Operasi Keselamatan Konstruksi V.1.



Perencanaan Operasi Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya :



yang harus



• Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan; • Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3; • • • • •



Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan Persyaratan Operator Alat Angkat - Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi - Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) - atau bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan yang berwenang



• Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran - Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran - dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja - Rambu peringatan/larangan/anjuran dapat dibaca



harus



mudah



harus



dilihat dan



• Alat Pelindung Diri - Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko - Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan • Tamu/pengunjung dan pihak luar - Pengendalian dan pembatasan akses tempat kerja



masuk dan akses



keluar



- Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri) - Induksi K3 - Prosedur dan Persyaratan tanggap darurat V.1.



Pemantauan Dan Evaluasi Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit



1



Inspeksi Keselamatan Konstruksi



Petugas K3



2



Patroli Keselamatan Konstruksi



Petugas K4



Harian



Harian



Harian



Harian



Harian



Harian



Harian



3



Audit Internal



Petugas K5



Tiap 2 Pekan



Tiap 2 Pekan



Tiap 2 Pekan



Tiap 2 Pekan



Tiap 2 Pekan



Tiap 2 Pekan



PT. KANZA SEJAHTERA



7



Harian



6



Harian



3



Harian



2



Harian



Harian



1



Harian



PIC



Harian



KEGIATAN



Tiap 2 Pekan



BULAN KE 4 5



NO



hal. 20



VI Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi VI.1.



Pemantauan Dan Evaluasi Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D (Operasi keselamatan konstruksi) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian B (Perencanaan keselamatan konstruksi) dan C (Dukungan keselamatan konstuksi). Hal-hal yang harus dilaporkan dalam laporan evaluasi dan kinerja K3 adalah : • Rekapitulasi kecelakaan kerja dengan mengacu pada pelaporan dan penyelidikan kecelakaan yang sudah dibuat -



Occupational Injury/Illness (Cidera/Sakit Akibat Kerja); Fatality (Meninggal Dunia); Loss Work Day / Loss Time Injury (Hilang Hari Kerja); Restricted Work Day (Kerja Terbatas); Medical Treatment (Perawatan Kesehatan); First Aid (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) : ˃ Fire Accident (Kebakaran); ˃ Traffic Accident (Kecelakaan lalu lintas); ˃ Environmental Accident (Kecelakaan Lingkungan); ˃ Property Damage Accident (Kecelakaan peralatan mesin); ˃ Near miss (Hampir celaka); ˃ Man Hour (Jam kerja); ˃ Km Driven (Kilometer mengemudi perusahaan).



VI.2.







untuk



atau



kendaraan



Tinjauan Manajemen Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana dalam Perencananaan Keselamatan Konstruksi. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.



VI.3.



Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek Demikian Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi PT. KANZA SEJAHTERA, disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat). Manajemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) akan terus diperbarui demi efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara berkesinambungan.



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 21



VII Data Perlengkapan Dan Ketersediaan K3



KETERSEDIAAN PERLENGKAPAN K3 DI LOKASI PEKERJAAN No.



Uraian Perlengkapan



Jumlah



1. Penyiapan RK3K terdiri atas; dan Ijin kerja a. Pembuatan manual, Prosedur, Instruksi Kerja b. Ijin Kerja 2. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) 3. Sosialisasi dan promosi K3 terdiri atas; a. Instruksi K3 (safety briefing) b. Pertemuan keselamatan (safety talk dan tool box meeting); c. Pelatihan K3; d. Simulasi K3; e. Spanduk (banner); f. Poster g. Papan informasi K3 h. Kotak Obat i. Obat-obatan 4. Alat pelindung kerja terdiri atas; a. Tali keselamatan (life line); b. Jaring Pengaman; 5. Alat pelindung diri terdiri atas a. Topi pelindung (safety Helmet) Pekerja, Staf dan Tamu b. Sepatu Safety Staf Teknik Proyek c. Sepatu Boot PVC , Pekerja dan Tamu d. Baju rompi e. Kaca Mata safety



PT. KANZA SEJAHTERA



hal. 22