4 0 6 MB
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
KEGIATAN :
Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)
Kementerian Perhubungan
Dibuat Pada Tanggal : 09 Maret 2021
PT. KANZA SEJAHTERA
PT. KANZA SEJAHTERA
RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) : 029_KS/77265114.KEMENPUPR/03/2021 : : 09 Maret 2021
Nomor Dokumen Revisi Tanggal Terbit
PENGESAHAN DOKUMEN Disahkan Di Nama
:
Makassar, 09 Maret 2021 Jabatan
Paraf
Penanggung Jawab Teknis
Nasrullah
DISTRIBUSI DOKUMEN Status Dokumen
Penerima Dokumen Jabatan Nama
DISETUJUI
: Penanggung Jawab Teknis : Nasrullah
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN REVISI NO.
i
ITEM REVISI
LEMBAR PENGESAHAN
URAIAN SINGKAT YANG DIREVISI
TANGGAL REVISI
PT. KANZA SEJAHTERA
RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
DAFTAR ISI I.
II.
III.
IV.
V. VI.
VII.
ii
Pendahuluan I.1. Latar Belakang I.2. Tujuan I.3. Ruang Lingkup I.4. Deskripsi Proyek Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi II.1. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal II.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi Perencanaan Keselamatan Konstruksi III.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang III.2. Rencana Tindakan (Sasaran Dan Program) III.3. Identifikasi Potensi Darurat Dan Kecelakaan III.4. Identifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) III.5. Standar Dan Peraturan Perundang-undangan Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.1. Sumber Daya IV.2. Kompetensi IV.3. Kepedulian IV.5. Komunikasi IV.6. Informasi Terdokumentasi Operasi Keselamatan Konstruksi V.1. Perencanaan Operasi Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi VI.1. Pemantauan Dan Evaluasi VI.2. Tinjauan Manajemen VI.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi Data Perlengkapan Dan Ketersediaan K3
DAFTAR ISI
I Pendahuluan I.1. Latar Belakang Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan Pedoman / Setiap Kegiatan Pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan PT. KANZA SEJAHTERA dan Proyek pada umumnya. Penerapan K3 merupakan suatu kebutuhan Perusahaan dan Karyawan serta lingkungan yang terkait pada tiap-tiap Proyek atau Pelaksanaan Pekerjaan. Selain bertujuan meminimalisir terjadinya angka kecelakaan kerja, kami turut berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai keselamatan dan kesehatan yang tentunya akan menjadi nilai tambah kinerja kami terhadap suatu pekerjaan yang kami laksanakan.
I.2. Tujuan Memastikan bahwa kegiatan pekerjaan di Proyek telah dilengkapi dengan Rencana K3 berbasis OHSAS 18001:2007 dan PP No. 50 tahun 2012 yang bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan akan dilaksanakan dengan mengutamakan faktor K3 untuk memenuhi persyaratan pelanggan, persyaratan legal/UU dan persyaratan Lainnya.
I.3. Ruang Lingkup Ruang Lingkup K3 mencakup implementasi K3 pada setiap kegiatan pelaksanaan pekerjaan di area kerja PT. KANZA SEJAHTERA berdasarkan standar OHSAS 18001:2007, PP No. 50 tahun 2012 maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 1
I Pendahuluan I.4. Deskripsi Proyek Nama Kegiatan
:
Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)
Instansi
:
Kementerian Perhubungan
Satuan Kerja
:
Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran
Lokasi Kegiatan
:
Jalan Logistik, Semper Timur, Jakarta Utara
Sumber Dana
:
APBN Tahun Anggaran 2021
Sub Bidang
:
1. BG009 Jasa Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya 2. EL010 Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 2
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Bertindak untuk :
M. FURKAN, S.Si Direktur PT. KANZA SEJAHTERA
Dalam rangka Pengadaan Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) pada Pokja Pemeilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Pada Biro Layanan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementrian Perhubungan berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi tercapainya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi ; Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat ; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan ; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu ; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan ; dan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ;
7 . Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Makassar, 09 Maret 2021 PT. KANZA SEJAHTERA
M. FURKAN, S.Si Direktur
KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
3
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami berkomitmen untuk : 1 . Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan. 2 . Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja. 3 . Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja. Untuk mencapainya kami akan : 1 . Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan. 2 . Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi. 3 . Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan. Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi 1 . Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan. 2 . Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 3 . Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan. 4 . Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. 5 . Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan. 6 . Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
Makassar, 09 Maret 2021 PT. KANZA SEJAHTERA
M. FURKAN, S.Si Direktur
KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
4
III Perencanaan Keselamatan Konstruksi III.1.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang TABEL III.1. TERLAMPIR
III.2.
Rencana Tindakan (Sasaran Dan Program) TABEL III.2. TERLAMPIR
III.3.
Identifikasi Potensi Darurat Dan Kecelakaan TABEL III.3. TERLAMPIR
III.4.
Identifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) TABEL III.4. TERLAMPIR
III.5.
Standar Dan Peraturan Perundang-undangan TABEL III.5.1. Standar Peraturan Perundang-undangan Nomor Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
1 2 3 4 5 6
Undang-Undang Dasar 1945 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
7
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
8
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulan-Penanggulangan Kebakaran-Kebakaran
9
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. : Kep-186/Men/1999 : Kep-186/Men/1999 Tentang Unit PenanggulangTentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
10
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
PT.KANZA SEJAHTERA
hal. 5
NAMA PERUSAHAAN : KEGIATAN : LOKASI : TANGGAL DIBUAT :
DESKRIPSI RESIKO NO
IDENTIFIKASI BAHAYA URAIAN PEKERJAAN (SKENARIO BAHAYA)
(1)
TABEL.1
PT. KANZA SEJAHTERA Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) Jalan Logistik, Semper Timur, jakarta Utara 09 Maret 2021
(2)
(3)
Pemancangan Tiang Pancang
Kejatuhan Tiang Pancang atau Alat Pancang, Terjepit Peralatan Pancang
JENIS BAHAYA (TIPE KECELAKAAN) (4)
PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN
PENGENDALIAN AWAL
(5)
(6)
Penggunaan APD yang sesuai ; Pelaksana/ Operator sesuai Terluka, Perilaku kompetensi dan mengikuti SOP - Undang Berbahaya, ; Alat berat yang digunakan Undang ; PP ; Kerugian Materil, layak pakai ; Memastikan Permen ; Perda ; Fatal Accident, lingkungan/medan pekerjaan Permen PUPR No. Kerusakan memadai dan memungkinkan 14 Tahun 2020 Lingkungan untuk dilaksanakan Pemancangan; Rambu K3 disekitar lokasi pekerjaan
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
PENILAIAN TINGKAT RESIKO NILAI TINGKAT KEMUNGK KEPARAH RESIKO RESIKO INAN (F) AN (A) (F X A) (TR) (7)
4
(8)
4
(9)
16
PENILAIAN SISA RESIKO NILAI TINGKAT PENGENDALIAN KEMUNGK KEPARAH RESIKO RESIKO KETERANGAN LANJUTAN INAN (F) AN (A) (F X A) (TR)
(10)
(11)
Resiko Berat
Pengawasan Intensif Oleh tenaga K3, Adminstratif, Pengaturan Jadwal yang sesuai dan efektif
(12)
NA
(13)
(14)
(15)
NA
NA
NA
(16)
NAMA PERUSAHAAN : KEGIATAN : LOKASI : TANGGAL DIBUAT :
PT. KANZA SEJAHTERA Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) Jalan Logistik, Semper Timur, jakarta Utara 09 Maret 2021
TABEL.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
NO.
1
2
3
4
5
Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)
Sasaran Tolok Ukur
Uraian Kegiatan
Himbauan Dan Peringatan Kepada Pekerja Agar Sebelum Pelaksanaan Melengkapi Peralatan APD
Sesuai Dengan Instruksi
Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI
Pekerja Telah Memahami Dan Megerti Potensi Bahaya Pekerjaan
Sebelum Bekerja Pekerja telah diberi arahan mengenai detail pekerjaan dan menyangkut bahaya yang dihadapi
Sesuai Dengan Instruksi
Memberikan Pelatihan Kepada Pekerja
Sebelum bekerja, pekerja diberikan pelatihan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan peralatan dalam bekerja
Pasang Tanda Rambu Peringatan "Gunakan Selalu APD",
Pekerja Diberikan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan yang Aman
Pekerja Diberikan Buku Petunjuk Penggunaan Peralatan
Uraian
Program
Penyediaan Dan Ketersediaan Instruksi Kerja
Penyediaan Buku Manual Pengoperasian Peralatan Kerja
Lulus Tes dan paham pelaksanaan pekerjaan
Sesuai Dengan Instruksi
Sesuai Dengan Instruksi
Sumber Daya
Jadwal Pelaksanaan
Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja
Bentuk Monitoring
Indikator Pencapaian
Penanggung Jawab
Checklist
Pekerja Mengikuti Instruksi
Petugas K3
Menyediakan APD
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja
Petugas K3
Menetapkan Standar K3 dalam Bekerja
Dokumen Pedoman Kerja, Hasil Pengukuran Dan Penilaian K3
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Pekerja Mengikuti Instruksi
Site Engineer, Petugas K3
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Checklist
100% Lulus dan Paham'
Unit HRD, Petugas K3
Pekerja diberikan pelatihan pelaksanaan Instruktur, program, pekerjaan sesuai materi/modul, tes dengan item pemahaman, dan pelaksanaan peserta. dan diberikan sertifikat Menyusun Instruksi Kerja sesuai dengan Pekerjaan dan potensi bahaya pekerjaan
Dokumen Petunjuk Sesuai Jadwal Kerja Pelaksanaan
Komunikasi Verbal & Checklist
Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja
Quality Engineer, Petugas K3
Ketersediaan buku petunjuk pengoperasian peralatan
Dokumen Petunjuk Sesuai Jadwal Kerja Pelaksanaan
Komunikasi Verbal & Checklist
Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja
Site Engineer, Petugas K3
Dokumen Hasil Pengecekkan Peralatan
Dokumen Laporan Hasil Pengecekkan Peralatan
Komunikasi Verbal & Checklist
Ketersediaan Dokumen sebelum pelaksanaan
Quality Engineer, Petugas K3
Sebelum Pelaksanaan Kerja
6
7
8
9
Mengadakan Briefing Sebelum Pelaksanaan
Ketersediaan SIO (Alat Berat Dan Pesawat Angkut)
Sebelum mengawali pekerjaan, seluruh staf dan tim melakukan pertemuan rutin setiap pagi
Sesuai Dengan Instruksi
Melakukan Pengecekkan Lulus Kelaikkan Pengecekkan Dan Penggunaan Alat Memliki SIO Berat Dan Pesawat Angkut
Pekerja dilengkapi APD sesuai dengan tugas pekerjaan yang Penggunaan APD : Helm, Sarung akan Tangan, Sepatu, Rompi, Masker Dan dilaksanakan dan Kacamata Kerja, Safety Line bahaya keselamatan dan keamanan dalam bekerja,
Sesuai Dengan Instruksi
Selama Bekerja pekerja diawasi baik hasil pekerjaan maupun penggunaan peralatan dan kelengkapan APD
Sesuai Dengan Instruksi
Melakukan Pengawasan Dalam Bekerja
Rapat Koordinasi Pagi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan apa yang dan tidak harus dilakukan dalam bekerja
Daftar Keikutsertaan Rapat, Dokumen Petunjuk Kerja
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Komunikasi Verbal & Checklist
Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja
Site Engineer, Petugas K3
Menetapkan Standar Pengecekkan Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan
Dokumen Pengecekkan Peralatan Berat, Dokumen Surat Izin Operasional dan masa berlaku yang masih aktif
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Checklist
100% Peralatan Aman untuk digunakan dan laik
Site Engineer, Petugas K3
Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja
Checklist
Pekerja Mengikuti Instruksi
Petugas K3
Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI Menyediakan APD
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja
Petugas K3
Menetapkan Standar K3 dalam Bekerja
Dokumen Pedoman Kerja, Hasil Pengukuran Dan Penilaian K3
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Pekerja Mengikuti Instruksi
Site Engineer, Petugas K3
Mnetapkan
Gambar Detail Turap dan Spesfikasi
Sebelum Gambar Disetujui Pelaksanaan oleh Engineer Kerja
Gambar Diterima oleh bagian PO
Engineering
Menyediakan Turap
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Turap Diterima di lokasi
Logistik
Menyediakan SOP Pemasangan Turap
SDM, ATK
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Disetujui oleh Ahli terkait
Administrator
Pemasangan Turap
SDM, Paralatan dan Material
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Penyesuaian SOP Pelaksanaan Turap
Gambar lokasi tertandai terpasangnya turap
Site Engineer, Petugas K3
Harus ada Standar Standar turap sesuai kondisi tanah Turap dan lokasi
10
Penggunaan Metode Turap
Agar Tidak Terjadi Longsor, minimum Terpasang pada kedalaman galian galian pondasi, drainase, bak ≥100cm kontrol apabila kedalaman ≥100cm dan lebar 1m
kedalaman galian ≥100cm
11
12
Penyediaan Peralatan Angkut / Pesawat Angkut untuk mengangkat dan memindahkan barang
Penyediaan Peralatan APAR
Mencegah cedera berulang dan menetap
Mematikan titik api
galian pondasi, drainase, bak kontrol apabila kedalaman ≥100cm dan lebar 1m
Sehat
Tidak terjadi kebakaran
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Penyesuaian SOP Pelaksanaan Turap
Gambar lokasi tertandai terpasangnya turap
Site Engineer, Petugas K3
Turap Terpasang sesuai rencana
Pengawas
Pemasangan Turap
SDM, Paralatan dan Material
Pengawasan pemasangan turap
SDM dan Peralatan
Pengecekkan Sesuai Jadwal lapangan disertai Pelaksanaan gambar
menetapkan dan menyesuaikan pesawat angkut
Spesifikasi pesawat angkut sesuai bobot dan kebutuhan
Sebelum spesifikasi diterima Pelaksanaan disetujui engineer logistik Kerja
Menyediakan Pesawat angkut
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Terkirim peswat angkut dilokasi
Logistik
Penggunaan Pesawat Angkut
SDM, Peralatan
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Sesuai SOP Penggunaan
Terpasang di lokasi
Site Engineer, Petugas K3
Peralatan Sesuai Standar
Spesifikasi pesawat angkut sesuai bobot dan kebutuhan
Sebelum spesifikasi diterima Pelaksanaan disetujui engineer logistik Kerja
Site Engineer, Petugas K3
Menyediakan APAr
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Terkirim dilokasi
Logistik
Penggunaan APAr
SDM, Peralatan
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Sesuai SOP Penggunaan
Terpasang di lokasi
Site Engineer, Petugas K3
Site Engineer, Petugas K3
NAMA PERUSAHAAN : KEGIATAN : LOKASI : TANGGAL DIBUAT :
NO.
1
PT. KANZA SEJAHTERA Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat) Jalan Logistik, Semper Timur, jakarta Utara 09 Maret 2021
Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)
Membuat Batas Area Pekerjaan
Sasaran Uraian
Program Jadwal Pelaksanaan
Bentuk Monitoring
Indikator Pencapaian
Penanggung Jawab
menetapkan standar batasgambar detail batas area yang rencana area dikerjakan, serta pekerjaan, instruksi terdapat standar kondisi kerja, hasil luasan area aman keamanan dan pengukuran area keselamatan kerja dan dalam identifikasi area pelaksanaan
sebelum proses pekerjaan
dokumen disetujui oleh Engineer
Dokumen terdelivery ke bagian PO
Engineering
menyediakan perlengkapan, rambu, garis batas, instruksi kerja
Purchase Order
sebelum proses pekerjaan
Komunikasi Verbal & Ceklis
Perlengkapan terdelivery ke lapangan
Bagian Logistik (PO)
SDM, Administasi
sebelum proses pekerjaan
Komunikasi Verbal & Ceklis
Disetujui oleh Ahli terkait
Staff Pelaksana
SDM, Peralatan dan Material
sebelum proses pekerjaan
Disesuaikan dengan SOP
Gambar lokasi tertandai terpasangnya perimeter
Pelaksana
SDM dan Peralatan
sebelum proses pekerjaan
Pengecekkan pekerjaan disertai gambar
Gambar lokasi telah terpasang
Pengawas
SDM, Administasi
sebelum proses pekerjaan
Komunikasi Verbal & Ceklis
Disetujui oleh Ahli terkait
Staff Pelaksana
SDM, Peralatan
sebelum proses pekerjaan
Komunikasi Verbal & Ceklis
Sesuai Instruksi
Pelaksana
Checklist
Pekerja Mengikuti Instruksi
Petugas K3
Komunikasi Verbal & Checklist
Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja
Petugas K3
Checklist
Pekerja Mengikuti Instruksi
Petugas K3
Komunikasi Verbal & Checklist
Ketersediaan APD Sesuai Jumlah Pekerja
Petugas K3
Tolok Ukur
Agar tidak tertimbun longsor (pekerja lain/pengunjung)
Uraian Kegiatan
batas-batas area Menyiapkan SOP Pemasangan dan perimeter Perimeter serta terpasang sesuai Instruksi Kerja luasan area kerja dan area aman Pemasangan Perimeter dan pendistribusian Instruksi Kerja Pengawasan Pelaksanaan
2
3
4
Menyediakan Instruksi Kerja Cut & Fill yang disetujui Konsultan Dan Owner
Memasang Rambu
Penggunaan APD
Agar tidak menyebabkan longsor
Himbauan kepada setiap yang berada di kawasan konstruksi
Pekerja dilengkapi APD sesuai dengan tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan dan bahaya keselamatan dan keamanan dalam bekerja,
TABEL.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
menyiapkan instruksi kerja terdapat standar agar tidak terjadi potensi prosedur kecelakaan pekerjaan yang meluas aman dan memenuhi memberikan keselamatan instruksi kerja kepada pekerja
Sesuai Dengan Instruksi
Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI Menyediakan APD
Sesuai Dengan Instruksi
Menetapkan Standar Kebutuhan APD dilapangan sesuai SNI Menyediakan APD
Sumber Daya
Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Papan Peringatan Di Setiap Lokasi Sesuai Jadwal Pekerjaan yang Pelaksanaan mudah dilihat oleh pekerja
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
NO.
5
6 1
Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)
Sasaran Uraian
Program Tolok Ukur
8
9
10
Sumber Daya
Melakukan Pengawasan Dalam Bekerja
menetapkan Selama Bekerja standar batasgambar detail pekerja diawasi batas area yang rencana area baik hasil Dokumen dikerjakan, serta pekerjaan, instruksi Menetapkan terdapat standar pekerjaan Sesuai Dengan Pedoman Kerja, kondisiK3 kerja, hasil Standar luasanInstruksi area aman maupun Hasil Pengukuran keamanan dan pengukuran area dalam Bekerja penggunaan Dan Penilaian keselamatan kerja dan K3 peralatan dan dalam identifikasi area kelengkapan APD pelaksanaan
Ketersediaan SIO (Alat Berat Dan Pesawat Angkut) Membuat Batas Area Pekerjaan
Melakukan Pengecekkan Lulus Agar tidak Kelaikkan Pengecekkan Dan tertimbun longsor Penggunaan Alat Memliki SIO (pekerja Berat Dan lain/pengunjung) Pesawat Angkut
Harus ada Standar Turap
7
Uraian Kegiatan
Penggunaan Metode Turap
Penyediaan Peralatan Angkut / Pesawat Angkut untuk mengangkat dan memindahkan barang
Agar Tidak Terjadi Longsor, minimum Terpasang pada kedalaman galian galian pondasi, drainase, bak ≥100cm kontrol apabila kedalaman ≥100cm dan lebar 1m
Mencegah cedera berulang dan menetap
Sehat
Tenaga Kerja berpengalaman
Sebelum Bekerja Pekerja telah diberi arahan mengenai detail pekerjaan dan menyangkut bahaya yang dihadapi
Sesuai Dengan Instruksi
Tenaga Kerja berpengalaman
Sebelum bekerja, pekerja diberikan pelatihan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan peralatan dalam bekerja
Lulus Tes dan paham pelaksanaan pekerjaan
Menetapkan Standar Pengecekkan Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan
Bentuk Monitoring
Indikator Pencapaian
Penanggung Jawab
sebelum Sebelum proses Pelaksanaan pekerjaan Kerja
dokumen Komunikasi disetujui Verbaloleh & Engineer Checklist
Dokumen Pekerja Mengikuti terdelivery ke Instruksi bagian PO
Site Engineer, Engineering Petugas K3
Checklist
100% Peralatan Aman untuk digunakan dan laik
Site Engineer, Petugas K3
Dokumen Pengecekkan Peralatan Berat, Sebelum Dokumen Surat Izin Pelaksanaan Operasional dan Kerja masa berlaku yang masih aktif
Mnetapkan Standar turap sesuai kondisi tanah dan lokasi
Gambar Detail Turap dan Spesfikasi
Sebelum Gambar Disetujui Pelaksanaan oleh Engineer Kerja
Gambar Diterima oleh bagian PO
Engineering
Menyediakan Turap
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Turap Diterima di lokasi
Logistik
Menyediakan SOP Pemasangan Turap
SDM, ATK
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Disetujui oleh Ahli terkait
Administrator
Pemasangan Turap
SDM, Paralatan dan Material
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Penyesuaian SOP Pelaksanaan Turap
Gambar lokasi tertandai terpasangnya turap
Site Engineer, Petugas K3
Pengawasan pemasangan turap
SDM dan Peralatan
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Pengecekkan lapangan disertai gambar
Turap Terpasang sesuai rencana
Pengawas
menetapkan Spesifikasi pesawat dan angkut sesuai menyesuaikan bobot dan pesawat angkut kebutuhan
Sebelum Pelaksanaan Kerja
disetujui engineer
spesifikasi diterima logistik
Site Engineer, Petugas K3
Menyediakan Pesawat angkut
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Terkirim peswat angkut dilokasi
Logistik
Penggunaan Pesawat Angkut
SDM, Peralatan
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Sesuai SOP Penggunaan
Terpasang di lokasi
Site Engineer, Petugas K3
Menetapkan Standar K3 dalam Bekerja
Dokumen Pedoman Kerja, Hasil Pengukuran Dan Penilaian K3
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Pekerja Mengikuti Instruksi
Site Engineer, Petugas K3
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Checklist
100% Lulus dan Paham'
Unit HRD, Petugas K3
Pekerja diberikan pelatihan pelaksanaan Instruktur, program, pekerjaan sesuai materi/modul, tes dengan item pemahaman, dan pelaksanaan peserta. dan diberikan sertifikat
NO.
Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)
11
Tenaga Kerja berpengalaman
12
Memberikan Pelatihan Kepada Pekerja
1
Membuat Batas Area Pekerjaan
Sasaran Uraian
Program Tolok Ukur
Uraian Kegiatan
Menyusun menetapkan InstruksibatasKerja standar Sesuai Dengan sesuaiarea dengan batas yang Instruksi Pekerjaan dan dikerjakan, serta terdapat standar potensi bahaya kondisi luasan area aman pekerjaan keamanan dan keselamatan Ketersediaan dalam buku petunjuk pelaksanaan Penyediaan Buku pengoperasian Manual Sesuai Dengan peralatan Pengoperasian Instruksi Dokumen Hasil Peralatan Kerja Pengecekkan Agar tidak Peralatan tertimbun longsor (pekerja Harus ada Mnetapkan lain/pengunjung) Standar peralatan scaffolding / Penyediaan Dan Ketersediaan Instruksi Kerja
perancah
yang digunakan
Menyediakan perancah / scaffolding
13
Agar Tidak Terjadi kecelakaan, Penggunaan Perancah/Scaffolding terjatuh / material berjatuhan
Menyediakan SOP Pemasangan
Terpasang pada perancah/scaffoldi galian pondasi, ng drainase, bak kontrol apabila Pemasangan kedalaman ≥100cm dan lebar perancah/scaffol ding 1m
Sumber Daya
Jadwal Pelaksanaan
gambar detail Dokumen Sesuai Jadwal rencanaPetunjuk area Kerjainstruksi Pelaksanaan pekerjaan, sebelum kerja, hasil proses pengukuran area pekerjaan kerja dan identifikasi area Dokumen Petunjuk Sesuai Jadwal Kerja Pelaksanaan Dokumen Laporan Hasil Pengecekkan Peralatan
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Bentuk Monitoring
Indikator Pencapaian
Penanggung Jawab
Komunikasi Verbal & dokumen Checklist disetujui oleh Engineer
Tertib Melaksanakan Dokumen Petunjuk Kerja terdelivery ke bagian PO
Quality Engineer, Petugas K3 Engineering
Komunikasi Verbal & Checklist
Tertib Melaksanakan Petunjuk Kerja
Site Engineer, Petugas K3
Komunikasi Verbal & Checklist
Ketersediaan Dokumen sebelum pelaksanaan
Quality Engineer, Petugas K3
Gambar Diterima oleh bagian PO
Engineering
Gambar Detail perqancah dan Spesfikasi
Sebelum Gambar Disetujui Pelaksanaan oleh Engineer Kerja
Purchase Order
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
perancah Diterima di lokasi
Logistik
SDM, ATK
Sebelum Pelaksanaan Kerja
Komunikasi Verbal & Checklist
Disetujui oleh Ahli terkait
Administrator
Gambar lokasi tertandai terpasangnya perancah
Site Engineer, Petugas K3
perancah Terpasang sesuai rencana
Pengawas
SDM, Paralatan dan Material
Sesuai Jadwal Penyesuaian SOP Pelaksanaan Pelaksanaan
Pengawasan pemasangan Sesuai Jadwal SDM dan Peralatan perancah/scaffol Pelaksanaan ding
Pengecekkan lapangan disertai gambar
III Perencanaan Keselamatan Konstruksi TABEL III.5.2. Standar dan Peraturan perundangan Nomor Peraturan Dan Perundangundangan
Uraian
UU No 1 Tahun 1970 PP No 50 Tahun 2012
Keselamatan Kerja SMK3
Per.01/MEN/1980
K3 pada Konstruksi
Permenaker Nomor 08 Tahun 2010
Alat Pelindung Diri
PERMENAKER RI. No 9/2016
K3 dalam Bekerja pada Ketinggian
Per.09/MEN/VII/2010
Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
Per.15/MEN/2008
P3K di Tempat Kerja
SE.01/MEN/PPK/2012
Syarat K3 di Ruang Terbatas
Undang-Undang No 22 tahun 2009
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Per.01/MEN/1981
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
Per.03/MEN/1998
Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
Per.25/MEN/2008
Pedoman Diagnosis Kecelakaan dan PAK
Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019
Kesehatan Kerja
Instruksi Menteri PUPR No. 02 tahun 2020
Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PerMenaker N0.Per.04/MEN/1985
Pesawat Tenaga dan Produksi
PerMenakerrans N0.Per.13/MEN/X/2011
Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di tempat kerja
Kep. Menaker N0.Kep 187/MEN/1999
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya ditempat Kerja
PerMenaker N0.Per.08/MEN/2011
Alat Pelindung diri
PerMenaker N0.Per.15/MEN/2008
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja
PerMenaker N0.Per.04/MEN/1980
Syarat-syarat Pemasangandan Pemeliharaan alat
Kepmenaker No.333/1989
Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
Kepmenaker No.Kep 186/MEN/1999
Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 6
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.1.
Sumber Daya PENANGGUNG JAWAB K3
KEBAKARAN
EMERGENCY / KEDARURATAN
P3K
Struktur Tenaga Keselamatan Konstruksi
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga Keselamatan Konstruksi 1. Penanggung Jawab K3 a. Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); b. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi ; c. d. e. f.
Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi ; Merencanakan dan menyusun program K3 ; Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3; Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3;
g. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi ; h. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan ; i. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat. 2.
Emergency / Kedaruratan a. Menerapkan program emergency/kedaruratan ; b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara keseluruhan ; c. Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K dalam pencarian orang yang hilang ; d. Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan evaluasi kondisi darurat secara keseluruhan ; e. Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam setiap kondisi keadaan darurat termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja ; f. Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai kondisi lapangan.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 7
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi 3.
P3K a. Menerapkan program P3K ; b. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja ; c. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi : - Ruang P3K ; - Kotak P3K dan isinya ; - Alat evakuasi dan transportasi ; - Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
4
Kebakaran a. Menerapkan program Kebakaran ; b. Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijakan; c. Menetapkan semua kegiatan unit manajemen kebakaran pada pekerjaan konstruksi; d. Mengimplementasikan kebijakan konstruksi dan lingkungannya ;
operasi
pemadam
keselamatan kebakaran
e. Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat kerja ; aktifitas terkait dengan pencegahan f. Mengendalikan penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja ;
dan
g. Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan instansi terkait.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 8
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.2.
Kompetensi PT. KANZA SEJAHTERA berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan kontruksi di lingkungan kerja dengan mentaati ketentuan dan perundangan K3, point-point tersebut meliputi : 1. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai; 2. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan Kebutuhanya; 3. Mengevaluasi keefektifan pelatihan; 4. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan; 5. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk : - Tanggung jawab, kemampuan, keterampilan bahasa dan pendidikan; - dan Risiko.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 9
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi
STANDARD OF OPERATING PROCEDURE (SOP)
No. Dok : Tgl Terbit : No. Rev : Hal :
029 09-03-21 1/2
PENINGKATAN KOMPETENSI KARYAWAN 1. TUJUAN Memberikan panduan dalam kegiatan peningkatan kompetensi pegawai di Perusahaan PT. KANZA SEJAHTERA. 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan kompetensi pegawai pada PT. KANZA SEJAHTERA, meliputi : Usulan program peningkatan kompetensi pegawai, Pembentukan tim, Penentuan peserta, Pelaksanaan kegiatan peningkatan Komptensi Karyawan.
3. REFERENSI a. Pedoman Mutu; b. Prosedur Penerimaan Karyawan. 4. ISTILAH DAN DEFINISI Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008 dan/atau ISO 9001:2015, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi. 5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN DAN KETERANGAN KEGIATAN Terlampir pada halaman berikut ini. 6. FORM a. b. c. d.
Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai ; Daftar hadir peserta ; Jadwal kegiatan ; Form evaluasi.
7. INSTRUKSI KERJA Metode Pelaksanaan atau Dokumen Rencana Mutu dan/atau Dokumen terkait lainnya. 8. REKAMAN MUTU a. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai ; b. Daftar hadir peserta; c. Jadwal kegiatan ; d. Evaluasi pelaksanaan kegiatan.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 10
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi
STANDARD OF OPERATING PROCEDURE (SOP)
No. Dok : Tgl Terbit : No. Rev : Hal :
029 09-03-21 2/2
PENINGKATAN KOMPETENSI KARYAWAN MULAI
1. Ka Bag Personalia Mengadakan rapat peningkatan
2. Ka Bag Personalia Mengusulkan p kompetensi pegawai Dewan
Surat Undangan, Agenda Rapat, Notulasi & Bukti Serah Terima
Surat Persetujuan dan Proposal, Identifikasi & Rangkuman Kebutuhan Peningkatan Kompetensi sesuai program kerja
SK Panitia
4. SK diedarkan menggunakan Bukti Serah Terima
Surat Edaran
5.Diedarkan ke staf administrasi atau pegawai yang terkait
Membentuk Tim
5. Tim Peningkatan Pegawai Mempublikasikan peningkatan kompetensi pegawai
6. Ka Bag Tim Peningkatan Pegawai Terima Pendaftaran
2. Sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan atau peningkatan kompetensi
3. Bila tidak disetujui ditunda atau dibatalkan
Setuju?
4. Ka Bag Personalia
1. Peningkatan Kompetensi pegawai berupa diklat, seminar, workshop, dll
1. Formulir Pendaftaran
6. Identitas pendaftar lengkap
2. Daftar Rekapitulasi 7. Dilaksanakan sesuai jadwal dan tepat waktu
7. Ka Bag Tim Peningkatan Pegawai Melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai (diklat, dll).
8. Ka Bag Tim Peningkatan Pegawai Membuat laporan Pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan.
1. Daftar Hadir 2. Naskah Pelatihan 3. ID Card
8. Sertifikat/Piagam dll. digandakan untuk diserahkan ke subbag kepegawaian dan keuangan, dan arsip pegawai ybs sebagai bahan po rtofolio Dokumentasi, Sertifikat/Piagam Laporan yang diperbaharui/diinput Pelaksanaan & pertanggung jawaban pada data pribadi pegawai Keuangan, Form Kompetensi dan pada Form Kompetensi Personil, paling lambat 1 minggu setelah kegiatan
SELESAI
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 11
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.3.
Kepedulian Demi kepedulian dengan K3, semua tindakan disipliner harus sesuai dengan prosedur. Banyak perusahaan menerapkan "Zero Tolerance" sehingga para karyawan yang diputuskan melanggar akan dikenakan tindakan disiplin dan hingga pemberhentian. Berikut beberapa pelanggaran-pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) : 1. Menyebabkan cedera pada orang lain karena kelalaian, kesembronoan atau becanda kasar; 2. Dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan terjadinya kerusakan barang perusahaan atau pelanggaran; dalam pengaruh, memiliki, atau berusaha membawa 3. Sedang minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang ke dalam tempat kerja di lingkungan perusahaan atau diluar perusahaan atau institusi yang disewa Tidak memperhatikan aturan keselamatan yang sudah diumumkan; 4. perusahaan; 5. Melepas label atau gembok pada pengendali listrik / mekanis tanpa izin dari orang yang sedang bekerja pada peralatan itu; 6. Dengan sengaja memberikan kesaksian palsu selama penyidikan insiden; 7. Merusak atau menyalahgunakan alat pemadam kebarakan dan / system Menolak bekerjasama dalam memberikan keterangan yang sangat penting 8. alarm; dalam penyidikan kecelakaan. Panduan disipliner termasuk penyelanggaraan program " Zero Tolerance " terhadap orang yang dengan sadar dan sengaja melanggar kebijakan atau prosedur perusahaan, yang secara nyata atau berpotensi tinggi mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda, lingkungan atau reputasi perusahaan. Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperlukan unt uk proses investigasi "Zero Tolerance".
Prosedur
disiplin
sangat
Langkah-Langkah Prosedur Disiplin untuk proses invenstigasi "Zero Tolerance" : 1. Mengetahui pelanggaran dari inciden atau observasi lapangan; 2. Penetapan diskors dengan atau tanpa dibayar oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk sambil menunggu penyelidikan; 3. Pimpinan atau orang yang ditunjuk menugaskan kelompok penyidik yang independen ( tidak memihak ) untuk menetapkan jikalau pelanggaran dilakukan dengan sadar dan kemauan sepenuhnya; 4. Rekomendasi dari kelompok penyidik untuk penentuan tingkan disipliner; 5. Pimpinan memiliki wewenang terakhir untuk menerima atau menolak rekomendasi tersebut dan memberikan tindakan disipliner yang tepat; Program kepedulian keselamatan konstruksi sebagai berikut :
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 12
C DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Tabel. Jadwal Program Komunikasi NO
JENIS KOMUNIKASI
PIC
WAKTU PELAKSANAAN
1
Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
PETUGAS K3
Selama Masa Konstruksi (Periodik Harian)
2
Pertemuan pagi hari (safety morning)
PETUGAS K3
Selama Masa Konstruksi (Periodik Harian)
3
Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
SITE MANAGER
Selama Masa Konstruksi (Periodik Mingguan)
4
Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
SITE MANAGER
Selama Masa Konstruksi (Periodik Mingguan)
Tabel diatas dilengkapi pada BAB IV. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PT. KANZA SEJAHTERA
C
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi Nama Pekerjaan
:
Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat)
Penyedia Jasa
:
PT. KANZA SEJAHTERA
Uraian
1
Seluruh pekerjaan terukur dan terpantau dalam pelaksanaan pemenuhan standar K3 konstruksi.
2
Program pemeriksaan dan pengawasan secara periodik dalam mengindetifikasi bahaya kecelakaan dan sakit akibat kerja.
3
Melaksanakan sosialisasi terhadap lingkungan masyarakat sekitar area pekerjaan yang berpeluang terhadap potensi bahaya di lokasi kerja.
4
Melakukan rapat rutin manajemen proyek sebagai bahan evaluasi dalam setiap risiko bahaya yang muncul di tempat kerja
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
5
Memfasilitasi terhadap kebutuhan bahan utilitas dan tenaga kerja serta peralatan pendukung sesuai rencana keselamatan konstruksi
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Bulan Ke : No.
PT. KANZA SEJAHTERA
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Setiap Hari
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
IX
Setiap Hari
VIII
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
VII
Setiap Hari
VI
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
V
Setiap Hari
IV
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
III
Setiap Hari
II
Periodik 2 Pekan Periodik 2 Pekan 1 Kali 1 Kali
I
hal. 13
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi IV.4.
Komunikasi Dalam kaitannya dengan bahaya K3 dan SMK3, Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk: 1. Komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi Penyedia Jasa; 2. Komunikasi dengan pemasok, sub kontraktor dan pengunjung lainnya yang 3. datang ke tempat kerja; Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi kritik dan saran dari pihak luar yang terkait. Berikut terlampir panduan mengenai pembahasan Komunikasi Dan Informasi Telekomunikasi :
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 14
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi
KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :
EHS029
No. Revisi :
-
Tgl Terbit :
09-03-2021
Hal :
1
1. TUJUAN Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasiinfomasi lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif. 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi PT. KANZA SEJAHTERA dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-hal yang diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal Perusahaan. 3. DEFINISI Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : • Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional; • Standar Nasional Indonesia dan Internasional; • Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual PT. KANZA SEJAHTERA; • Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja; • • • • •
Laporan internal/eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen; Prosedur dan instruksi kerja K3; Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3; Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda/peringatan K3 lainnya; Dan informasi-informasi lainnya yang terkait dengan K3.
Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi PT. KANZA SEJAHTERA. Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan operasi PT. KANZA SEJAHTERA, seperti dalam penyediaan pasokan barang/material maupun jasa (supplier/pemasok barang, kontraktor/sub kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA, maupun penyediaan informasi K3 kepada-kepada instansiinstansi pemerintah yang terkait dan berwenang. Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan peluang untuk perbaikan penerapan, pengembangan dan pemeliharaan sistem manajemen K3.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 15
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi
KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :
EHS029
No. Revisi :
-
Tgl Terbit :
09-03-2021
Hal :
2
4. REFERENSI • Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1.4. dan 3.2.1. • ISO 14001:2015, Environmental Management System, klausul 4.4.3. • OHSAS 18001:2007, OHS Management System, klausul 4.4.3 • EHS Management System Manual PT. KANZA SEJAHTERA.
5. PROSEDUR 5.1. Tanggung Jawab • EHS Department bertanggung jawab untuk senantiasa berkoordinasi baik secara internal maupun eksternal perusahaan (Kementerian Lingkungan Hidup, Depnaker Propinsi / Kab. / Kodya., Bappeda Propinsi / Kabupaten / Kotamadya, Depkes, Pemda dan instansi/institusi lain terkait dan berkaitan dengan aspek K3) yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan dan perundangan, standar, dan informasi K3 lainnya senantiasa up to date/terbaru dan dikomunikasikan/diinformasikan pada departemen terkait di dalam lingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA. • Procurement Department bertanggung jawab untuk menginformasikan ketentuan-ketentuan K3 PT. KANZA SEJAHTERA kepada supplier/pemasok dan kontraktor/ subkontraktor yang akan memasok barang atau jasa / bekerja dilingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA. • Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif Dept. bertanggung jawab untuk menyediakaan sarana-sarana dan penyebarluasan informasi-informasi K3 kepada seluruh karyawan yang ada di Departemennya. 5.2.
Komunikasi • Komunikasi Internal Karyawan PT. KANZA SEJAHTERA diberikan atau mendapat informasi mengenai pedoman dan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta pelaksanaannya di lingkungan PT. KANZA SEJAHTERA, melalui kegiatan pelatihan dan pelaksanaannya dikoordinir oleh Technical Training Department. Karyawan PT. KANZA SEJAHTERA mendapatkan informasi mengenai kebijakan terpadu (kualitas, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja), manual SMK3, hasil rapat-rapat P2K3, artikel-artikel K3, perubahan-perubahan pada prosedur/instruksi kerja, penyelesaian masalah/keluhan K3, program-program dan kinerja K3 PT. KANZA SEJAHTERA. Informasi ini diberikan melalui pelatihan, penjelasan/briefing K3 harian/mingguan atau melalui papan pengumuman dan bulletin K3 (melalui media cetak atau elektronik internal perusahaan).
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 16
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi
KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :
EHS029
No. Revisi :
-
Tgl Terbit :
09-03-2021
Hal :
3
Informasi mengenai peraturan perundangan K3 akan disediakan oleh EHS Manager kepada tiap Kepala Departemen/SMR-Safety Management Representatif/EMR-Environment Management Representatif/SR-Safety Representatif/ER-Environment Representatif Departemen. Laporan hasil kegiatan inspeksi K3, pemantauan lingkungan dan lingkungan kerja dan penyelidikan kecelakaan disiapkan oleh EHS Department sebagai salah satu bahan yang akan dibahas dalam rapat bulanan / rapat khusus P2K3, dan dibuatkan risalah rapat P2K3 dan disebarluaskan kepada tiap Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif dan Safety / Environment Representatif serta seluruh anggota P2K3. Hasil laporan audit internal / eksternal SMK3 disiapkan oleh personil EHS Department berdasarkan laporan tim auditor internal / eksternal dan didistribusikan kepada pihak internal ( Dewan Direksi, Ketua P2K3, Kepala Divisi, Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif, Safety Representatif, Environment Representatif ) dan pihak eksternal jika diperlukan ( misal Auditor Eksternal ). Tanda-tanda peringatan K3 (poster, sign, label, dll) disediakan oleh EHS Department dengan terlebih dahulu masing-masing Kepala Departemen melampirkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko di departemennya disertai dengan formulir pengajuan permintaan tandatanda peringatan K3. Untuk memudahkan penyebaran informasi yang berkaitan dengan K3 dalam lingkup PT. KANZA SEJAHTERA, maka dibuat daftar penyebarluasan informasi K3 (contoh dapat dilihat pada lampiran ).
• Komunikasi Eksternal Personil EHS Department menghubungi instansi-instansi terkait (misal: Kanwil Depnaker / Dinas Depnaker Kabupaten / Kotamadya, Bapedal, Depkes dan sebagainya) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan perundangan berkaitan dengan K3 di Indonesia. Setiap 3 bulan sekali PT. KANZA SEJAHTERA, melaporkan hasil kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat, dimana laporannya disiapkan oleh sekretaris P2K3 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris P2K3. Laporan kecelakaan kerja dan hasil penyelidikannya disiapkan oleh EHS Manager dan disampaikan kepada Kepala Operasi, Ketua P2K3 tembusannya kepada pihak Kanwil Depnaker setempat.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 17
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi
KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :
EHS029
No. Revisi :
-
Tgl Terbit :
09-03-2021
Hal :
4
Pihak pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang terikat kontrak dengan PT. KANZA SEJAHTERA, untuk menyediakan barang atau jasa diinformasikan tentang kebijakan dan ketentuan K3 PT. KANZA SEJAHTERA. Informasi diberikan oleh Procurement Manager dan bila diperlukan PT. KANZA SEJAHTERA dapat memberikan pelatihan awal atau penjelasan / briefing K3 kepada kontraktor yang akan bekerja di lingkungan Kerja. Pihak Satuan Pengaman/Security di Pos Komando Keamanan perusahaan berkewajiban memberikan informasi kepada setiap tamu yang akan memasuki area pabrik/plant di lingkungan operasi PT. KANZA SEJAHTERA tentang Kebijakan Terpadu (Kualitas, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan-peraturan umum K3 dan prosedur menghadapi keadaan darurat. Pihak Satuan Pengaman / Security yang ada di Pos Ronda setiap Gedung / Area Produksi atau Kepala Departemen / Personil Departemen yang ditunjuk berkewajiban memberikan informasi- informasi K3 dan prosedur tanggap darurat yang berlaku di area tersebut kepada setiap tamu yang akan masuk ke gedung / area departemen / plant tersebut. Informasi-informasi yang berkaitan dengan kondisi darurat/emergency yang terjadi di perusahaan diatur dan mengikuti prosedur komunikasi tanggap gawat darurat. Untuk menjamin kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan K3, diatur dan mengikuti peraturan perusahaan mengenai “Non-Disclosure Agreement” (Perjanjian/Kesepakatan Tidak Membocorkan Rahasia Perusahaan) yang telah ditanda tangani oleh setiap karyawan PT. KANZA SEJAHTERA. • Alat Dan Media Komunikasi Alat dan Media komunikasi yang digunakan dapat berupa dan tidak terbatas hanya pada alat dan media sebagai berikut : -
Electronic mail (e-mail) Meeting (townhall, P2K3, dsb.) Briefing One to one personal contact Papan pengumuman Pelatihan atau kursus Banner, poster (Promosi) Distribusi dokumen (Manual, standard procedure, supporting doc, record).
- Telepon, facsimile, internet - TV Media
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 18
IV Dukungan Keselamatan Konstruksi
KOMUNIKASI, KONSULTASI, MOTIVASI DAN KEPEDULIAN No :
EHS029 5.3.
No. Revisi :
-
Tgl Terbit :
09-03-2021
Hal :
5
Konsultasi K3 Konsultasi ini bisa dilakukan di internal PT. KANZA SEJAHTERA untuk melibatkan karyawan maupun dengan pihak eksternal, seperti Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah terkait, Lembaga Swadaya masyarakat (NGO – Non Government Organization), perusahaan asuransi, konsultan K3, dsb. Beberapa contoh konsultasi K3 adalah : - Konsultasi dengan wakil karyawan dalam pembuatan kebijakan K3; - Konsultasi dengan karyawan yang ahli maupun dengan pihak eksternal untuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya; lembaga penelitian - Konsultasi dengan Perguruan Tinggi atau dalam usaha pencegahan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan limbah; - Konsultasi dengan pihak konsultan eksternal untuk usaha-usaha peningkatan perilaku dan kinerja karyawan terkait dengan K3.
5.4.
PT. KANZA SEJAHTERA
Motivasi Dan Kesadaran Komunikasi dan konsultasi K3 tersebut akan meningkatkan motivasi dan kesadaran semua orang baik karyawan maupun pihak ketiga yang berada di area operasi PT. KANZA SEJAHTERA untuk menerapkan, mengembangkan dan memelihara sistem manajemen K3 untuk memperbaiki kinerja K3 secara menyeluruh.
hal. 19
V Operasi Keselamatan Konstruksi V.1.
Perencanaan Operasi Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya :
yang harus
• Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan; • Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3; • • • • •
Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan Persyaratan Operator Alat Angkat - Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi - Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) - atau bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan yang berwenang
• Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran - Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran - dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja - Rambu peringatan/larangan/anjuran dapat dibaca
harus
mudah
harus
dilihat dan
• Alat Pelindung Diri - Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko - Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan • Tamu/pengunjung dan pihak luar - Pengendalian dan pembatasan akses tempat kerja
masuk dan akses
keluar
- Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri) - Induksi K3 - Prosedur dan Persyaratan tanggap darurat V.1.
Pemantauan Dan Evaluasi Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit
1
Inspeksi Keselamatan Konstruksi
Petugas K3
2
Patroli Keselamatan Konstruksi
Petugas K4
Harian
Harian
Harian
Harian
Harian
Harian
Harian
3
Audit Internal
Petugas K5
Tiap 2 Pekan
Tiap 2 Pekan
Tiap 2 Pekan
Tiap 2 Pekan
Tiap 2 Pekan
Tiap 2 Pekan
PT. KANZA SEJAHTERA
7
Harian
6
Harian
3
Harian
2
Harian
Harian
1
Harian
PIC
Harian
KEGIATAN
Tiap 2 Pekan
BULAN KE 4 5
NO
hal. 20
VI Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi VI.1.
Pemantauan Dan Evaluasi Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D (Operasi keselamatan konstruksi) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian B (Perencanaan keselamatan konstruksi) dan C (Dukungan keselamatan konstuksi). Hal-hal yang harus dilaporkan dalam laporan evaluasi dan kinerja K3 adalah : • Rekapitulasi kecelakaan kerja dengan mengacu pada pelaporan dan penyelidikan kecelakaan yang sudah dibuat -
Occupational Injury/Illness (Cidera/Sakit Akibat Kerja); Fatality (Meninggal Dunia); Loss Work Day / Loss Time Injury (Hilang Hari Kerja); Restricted Work Day (Kerja Terbatas); Medical Treatment (Perawatan Kesehatan); First Aid (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) : ˃ Fire Accident (Kebakaran); ˃ Traffic Accident (Kecelakaan lalu lintas); ˃ Environmental Accident (Kecelakaan Lingkungan); ˃ Property Damage Accident (Kecelakaan peralatan mesin); ˃ Near miss (Hampir celaka); ˃ Man Hour (Jam kerja); ˃ Km Driven (Kilometer mengemudi perusahaan).
VI.2.
–
untuk
atau
kendaraan
Tinjauan Manajemen Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana dalam Perencananaan Keselamatan Konstruksi. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.
VI.3.
Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek Demikian Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi PT. KANZA SEJAHTERA, disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium BTKP (Lelang Tidak Mengikat). Manajemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) akan terus diperbarui demi efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara berkesinambungan.
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 21
VII Data Perlengkapan Dan Ketersediaan K3
KETERSEDIAAN PERLENGKAPAN K3 DI LOKASI PEKERJAAN No.
Uraian Perlengkapan
Jumlah
1. Penyiapan RK3K terdiri atas; dan Ijin kerja a. Pembuatan manual, Prosedur, Instruksi Kerja b. Ijin Kerja 2. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) 3. Sosialisasi dan promosi K3 terdiri atas; a. Instruksi K3 (safety briefing) b. Pertemuan keselamatan (safety talk dan tool box meeting); c. Pelatihan K3; d. Simulasi K3; e. Spanduk (banner); f. Poster g. Papan informasi K3 h. Kotak Obat i. Obat-obatan 4. Alat pelindung kerja terdiri atas; a. Tali keselamatan (life line); b. Jaring Pengaman; 5. Alat pelindung diri terdiri atas a. Topi pelindung (safety Helmet) Pekerja, Staf dan Tamu b. Sepatu Safety Staf Teknik Proyek c. Sepatu Boot PVC , Pekerja dan Tamu d. Baju rompi e. Kaca Mata safety
PT. KANZA SEJAHTERA
hal. 22