Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) SDN 005 RANAH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



PAKET PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD NEGERI 005 BUKIT RANAH



TAHUN ANGGARAN 2021



KONTRAKTOR :



CV. WAHYU KARYA UTAMA Jl. Raya Pekanbaru - Bangkinang Penyasawan Kab. Kampar



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI CV. WAHYU KARYA UTAMA



Daftar Isi A. Kepemimpinan dan Pertisipasi Pekerja dalam Keselematan Konstruksi A.1



Kepedulian Pimpinan terhadap Isu Ekternal dan Internal



A.2



Komitmen Keselamatan Konstruksi



B. Perencanaan Keselamatan Kontruksi B.1



Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang



B.2



Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)



B.3



Standar dan Pengaturan Perundangan



C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1



Sumber Daya



C.2



Kompetensi



C.3



Kepedulian



C.4



Komunikasi



C.5



Informasi Terdokumentasi



D. Operasi Keselamatan Konstruksi



E.



D.1.



Perencanaan dan pengendalian Operasi



D.2.



Kesiapan dan Tanggapan terhadap kondisi darurat



Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1



Pemantauan dan Evaluasi



E.2



Tinjauan Manajemen



E.3



Peningkatan Kinerja dan Keselamatan Konstruksi



A.



Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi



A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal Kami, seluruh jajaran Direksi, Manajemen dan Karyawan CV. Wahyu Karya Utama telah sepakat dan bertekad bulat untuk melaksanakan setiap kegiatan konstruksi dengan melalui perancangan, perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan yang memperhatikan dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berdasarkan peraturan perundangan dan persyaratan yang berlaku, sesuai dengan Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang selalu ditinjau dan diperbaiki efektifitasnya, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kegagalan konstruksi dan pencemaran lingkungan. Setiap orang bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan dirinya dan orang-orang yang berada dalam lingkup tanggung-jawabnya, serta selalu peduli terhadap terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja guna menghasilkan pekerjaan yang bermutu, selamat dan aman serta memuaskan bagi semua pihak yang berkepentingan



Struktur Organisasi K3



Penanggung Jawab K3



Korodinator Emergency/Kedaruratan



Koordinator P3K



Koordinator Kebakaran



A.2.



Komitmen Keselamatan Konstruksi



PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI



Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



Jabatan



:



Bertindak untuk



:



HUSNEDI Direktur CV. WAHYU KARYA UTAMA



dalam rangka pengadaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD NEGERI 005 BUKIT RANAH pada Pokja Pemilihan V unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 berkomitmen melaksanakan kontruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi : 1.



Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;



2.



Menggunakan Tenaga Kerja Kompeten yang bersertifikat;



3.



Menggunakan Peralatan yang memenuhi Standar Kelaikan;



4.



Menggunakan Material yang memenuhi Standar Mutu;



5.



Menggunakan Teknologi yang memenuhi Standar Kelaikan



6.



Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan



7.



Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK



Bangkinang, 08 Juni 2021 CV. WAHYU KARYA UTAMA



HUSNEDI Direktur



B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang TABEL B1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal Dibuat



: : : :



CV. WAHYU KARYA UTAMA Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD NEGERI 005 BUKIT RANAH Kab. Kampar 08 Junii 2021



DESKIRPSI RESIKO



Penilaian Tingkat Resiko PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN



No Identifikasi Bahaya (skenario bahaya) 3



URAIAN PEKERJAAN 1 1



2 PEKERJAAN PEMBONGKARAN



PENGENDALIAN AWAL Kemun Kepara gkinan han (A) (F)



Jenis Bahaya (tipe kecelakaan) 4



 Terjatuh dari ● Luka ringan ketingiian  Tersengat aliran listrik pada saat pembongkaran  Terluka karena alat kerja terjatuh  Tertimpa material atau alat kerja



5



6



1. Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.51 Tahun 2012



a. Alat dan cara menggunakan harus benar sesuai dengan standar



2. Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 Tahun 2019



b. Jarak antar tukang harus aman.



3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020



c. Beri penerangan jika bekerja malam hari d. Penggunaan APD (alat pelindung diri) yang sesuai atau memakai helm, sepatu safety, sarung tangan dan masker e. Pekerja wajib pakai masker f.



Kemungkinan dalam angka : 1 : Hampir tidak pernah terjadi 2 : Kecil kemungkinan terjadi 3 : Mungkin terjadi 4 : Sangat mungkin terjadi 5 : Hampir pasti terjadi



Keparahan didalam 1 : Sangat ringan 2 : Ringan 3 : Sedang 4 : Berat 5 : Sangat berat



Penilaian Sisa Resiko Pengendalian Lanjutan



Nilai Resiko (FxA)



Tingkat Resiko (TR)



Keterangan Kemun Kepara gkinan han (A) (F)



Nilai Tingkat Resiko Resiko (FxA) (TR)



7



8



9



10



11



12



13



14



15



2



2



4



KECIL



Administratif



N/A



N/A



N/A



N/A



Safety device alat harus berfungsi baik Nilai Riisiko didalam Angka : : Tingkat risiko kecil : Tingkat risiko sedang : Tingkat risiko besar



Dibuat Oleh : CV. WAHYU KARYA UTAMA



HUSNEDI Direktur



16



B.2.



Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan : CV. WAHYU KARYA UTAMA Kegiatan : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD NEGERI 005 BUKIT RANAH Lokasi : Kab. Kampar Tanggal Dibuat : 08 juni 2021 Sasaran



No



Tipe/Jenis Pekerjaan



Uraian 1



PEKERJAAN PEMBONGKARAN



Program



Pengendalian Resiko Tolak Ukur



Uraian kegiatan



a. Alat dan cara menggunakan harus benar sesuai dengan standar



Langkah - langkah melakukan pekerjaan yang sudah disyahkan



Dalam menyusun instruksi Menyusun standar instruksi kerja berdasarkan pada kerja mencegah risiko kecelakaan kerja



b. Jarak antar tukang harus aman saat pembongkaran.



Seluruh pekerja diharapkan dapat memahami bahwa keselamatan kerja adalah merupakan kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan



Dalam melaksanakan pekerjaan, para pekerja tetap memperhatikan keselamatan



c. Beri penerangan jika bekerja malam hari



Seluruh pekerja terlindungi dari resiko kecelakaan



Para pekerja memakai APD dalam melaksanakan pekerjaan



d. Penggunaan APD (alat pelindung diri) yang sesuai atau memakai helm, sepatu safety, sarung tangan dan masker



Disekitar lokasi dipasang rambu yang menginformasikan ada pekerjaan



Rambu terpasang dengan baik



e. Pekerja wajib pakai masker



Memberikan pelatihan kepada pekerja dalam mengoperasikan alat



Dalam mengoperasikan Menetapkan pelatihan K3 alat,pekerja lebih berhati-hati sesuai jadwal



f.



Safety device alat harus berfungsi baik



Sumber daya



Jadwal pelaksanaan



Bentuk monitoring



Indikator Pencapaian



Penanggung jawab



Petugas Keselamatan Konstruksi



Sebelum memulai bekerja



Cheklist



Para pekerja menggunakan instruksi kerja yang ada



Mutiya Ramadhani, A.Md



Memperhatikan keselamatan Petugas Keselamatan pekerja Konstruksi



Sebelum memulai bekerja



Cheklist



Para pekerja memakai APD tanpa diingatkan



Mutiya Ramadhani, A.Md



Helm,sepatu,rompi,masker



Setiap memulai pekerjaan dan pada saat bekerja harus sudah lengkap



Cheklist



Para pekerja memakai APD tanpa diingatkan



Mutiya Ramadhani, A.Md



Rambu-rambu sementara



Sebelum memulai pekerjaan harus sudah terpasang



Cheklist



Setiap akan memulai pekerjaan,rambu-rambu telah terpasang



Mutiya Ramadhani, A.Md



Instruktur



Sebelum bekerja harus sudah terlatih



Cheklist



Pekerja menjadi lebih baik dalam mengoperasikan alat



Mutiya Ramadhani, A.Md



Menetapkan standar K3



Pengawasan dan pemasangan rambu



Dibuat Oleh : CV. WAHYU KARYA UTAMA



Direktur



HUSNEDI



B.3 Standar dan Pengaturan Perundangan Daftar peraturan Perundang-undangan dan Persayaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut : 1.



UU No.18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi;



2.



UU No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;



3.



UU No.23 Tahun 1992, tentang Kesehatan;



4.



UU No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;



5. 6. 7.



UU No.38 Tahun 2004, tentang Jalan; Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006, tentang Jalan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/MEN/1980, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan;



8.



Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep/174/Men/1986 dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);



9.



10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009, tentang Pedoman Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pekerjaan Umum; 14. Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk konstruksi Jalan dan Jembatan, Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, No. 004/BM/2006, 6 Desember 2006; 15. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tentang Penerapan SMK3; 16. UU No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi; 17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014, tentang Sistem Manajemen Keamanan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Bidang PU; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. IK.02.DK/356 Tahun 2018, tentang Penerapan Keamanan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan Konstruksi; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2019 Tahun 2019, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.



Bangkinang, 08 juni 2021 CV. WAHYU KARYA UTAMA



HUSNEDI Direktur



C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1.



Sumber Daya a. Manusia Diperlukan Ahli K3 yang bersertifikat b. Uang Tersedianya dana untuk menerapkan K3 c. Alat Disediakannya APD dan rambu-rambu pada setaip pekerja konstruksi



C.2.



Kompetensi Untuk meningkatkan komptenesi maka perlu mengikutkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan K3 secara berkala.



C.3.



Kepedulian Memberi pengetahuan akan pentingnya K3 kepada setiap tenaga kerja konstruksi



C.4.



Komunikasi a. Memberi jalurkomunikasi yang langsung terkoneksi kepada Top Manajemen perusahaan, sehingga apabila terjadi kecelakaan cepat bisa diatasi. Diperlukan Ahli K3 yang bersertifikat b. Membuat tahapan atau langkah-langkah apabila terjadi kecelakaan kerja (mulai dari lokasi kecelakaan sampai korban berada di rumah sakit yang bisa menangani). c. Membuat nomor telepon penting apabila terjadi kecelakaan (petugas K3, rumah sakit dan pembina BPJS)



Tabel C1. Jadwal Program Komunikasi No. 1 2 3 4



C.5.



Jenis Komunikasi



PIC



Induksi Keselamatan Konstruksi Induction) Pertemuan Pagi Hari (Safety Morning)



(Safety



Pertemuan Kelompok Kerjanduksi Meeting) Rapat Keselamatan Konstruksi



(Toolbox



Waktu Pelaksanaan



Petugas K3



Setiap hari



Petugas K3 Petugas K3



Setiap pagi hari sebelum jam kerja mulai Setiap pekan



Petugas K3



Setiap 2 minggu



Informasi Terdokumentasi Semua informasi yang berhubungan dengan K3 tersusun dan terdokumentasi dengan baik.



D.



Operasi Keselamatan Konstruksi



D.1 Perencanaan Operasi Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, pengendalian resiko, pengendalian dan peluang pada kolom (5), diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai tabel B.1 Identifikasi bahaya, pengendalian resiko, pengendalian dan peluang pada kolom (5). 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3. 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja. 4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu disiapkan. 5. Rencana program pelatihan / sosialisasi sesuai pengendalian resiko pada tabel 1 kolom (5). 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan. 7. Persyaratan Operator Alat Berat ●



Operator alat berat harus memenuhi kompetensi operator alat berat.







Setiap operator alat berat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang.



8. Rambu peringatan / larangan / anjuran ● Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja. ● Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca. 9. Alat Pelindung Diri ●



Alat pelindung diri diidentifikasikan berdasarkan hasil penilaian resiko.







Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.



10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar ● Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja. ●



Persayaratan APD (Alat Pelindung Diri)



● ●



Induksi K3 Persayaratan tanggap darurat.



D.2 Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat 1. Kesiapan Terhadap Kondisi Darurat Kesiapan terhadap kondisi darurat meliputi: a. Menetapkan rencana untuk menanggapi keadaan darurat, yang sekurang-kurangnya 1) Penyediaan tim tanggap darurat yang memadai, kompeten, dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, dan selalu siaga; 2) Penyediaan sarana dan prasarana keadaan darurat yang memadai dan selalu siap digunakan; 3) Penyediaan ruang pusat kendali darurat yang dilengkapi dengan peta, papan tulis, jam, daftar nama dan nomor kontak anggota tim, nomor pihak lain yang terkait, serta peralatan komunikasi dua arah; 4) Penyediaan akses bantuan dari pihak luar apabila diperlukan dalam penanganan keadaan darurat; 5) Penyelidikan kejadian keadaan darurat termasuk perkiraan kerugian dan pelaporan;



6) Pemulihan pasca penanganan keadaan darurat yang sekurang-kurangnya mencakup penyediaan tim pemulihan, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca penanganan keadaan darurat; 7) Penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), sekurangkurangnya terdiri atas: a) Penyediaan petugas P3K yang kompeten; b) Penyediaan peralatan P3K yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) Pencatatan penggunaan peralatan P3K. b. Memberikan pelatihan tanggap darurat yang telah direncanakan; c. Menguji dan melatih kemampuan tanggap darurat yang direncanakan secara berkala; d. Mengomunikasikan informasi yang terkait kepada semua pekerja tentang tugas dan tanggung jawabnya; e. Mengomunikasikan informasi yang terkait kepada sub penyedia jasa dan pemasok, pengunjung, pihak terkait layanan tanggap darurat, pihak berwenang, dan masyarakat sekitar; 2.



Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat Tanggapan terhadap kondisi darurat meliputi: a. Mengambil tindakan untuk mengendalikan dan memperbaiki kondisi darurat; b. Memperhitungkan konsekuensi dari kondisi darurat tersebut; c. Mengevaluasi, dengan melibatkan partisipasi pekerja dan keterlibatan pihak berkepentingan yang terkait lainnya; d. Perlu melakukan tindakan korektif untuk menghilangkan penyebab kondisi darurat dengan: 1) Menyelidiki kejadian atau meninjau ketidaksesuaian; 2) Menentukan penyebab kejadian atau ketidaksesuaian; dan 3) Memperhitungkan kejadian dan ketidaksesuaian yang pernah terjadi, jika ada. e. Menentukan dan mengimplementasikan tindakan yang diperlukan, termasuk tindakan korektif, sesuai dengan tingkat pengendalian dan manajemen perubahan; f.



enilai risiko keselamatan konstruksi yang terkait dengan bahaya baru atau yang berubah, sebelum mengambil tindakan; g. Meninjau keefektifan tindakan-tindakan yang pernah diambil, termasuk tindakan korektif;



D.1.3. Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analisis) Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analisis) Nama Pekerja



:



Wahyu Kurniawan, A.Md



Nama Pekerjaan



:



Pekerjaan Pembongkaran



Tanggal Pekerjaan



:



Bulan Ke 1 sampai bulan 2



Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan : 1



Helm/Safety Helmet







5



Rompi Keselamatan/Safety Vest



2



Sepatu/Safety Shoes







6



Pelindung diketinggian/Full body Harness



10 Penutup Telinga/Ear Mufs



3



Sarung Tangan/Safety Gloes







7



Kacamata Pengaman/Safety Glasses



11 Penyumbat Telinga/Ear Flug



4



Masker Pernafasan/Respiratory







8



Baju Kerja Las/Appron



12 Lain-lain/Others



Urutan Langkah Pekerjaan



Identifikasi Bahaya



1. Persiapan pengerjaan



- Tangan/kaki tergores - Cedera ringan, menengah, berat



3. Pengecekan gambar kerja terhadap utilitas sesuai gambar (kondisi area/ eksisting) 4. Perkerjaan pembongkaran atap dan rangka kuda-kuda



- Terdapat perbedaan gambar kerja dan existing - Terperosok



5. Pekerjaan pembongkaran Plafond dan Rangka Plafond



- Teluka saat pembongkaran Tertimpa barang saat pembongkaran



- Terluka alat pembongkar Tertimpa barang saat pembongkaran







9



Pelindung Wajah/Face Shield



Pengendalian



Penanggung Jawab



- Pemeriksaan/Validasi alat - Lakukan infeksi kelaikan alat sebelum digunakan - Periksa semua perlengkapan keselamatan sesuai standar yang ditetapkan - Periksa kompetensi dan kesehatan kerja - Pekerja berjalan di area aman



Pengawas pekerja + HSE



- Cara melakukan pengerjaan yang benar



Pengawas Pekerja



- Pekerja berhati-hati saat pembongkaran - Cara melakukan pengerjaan yang benar



Pemberi Kerja, HSE Pengawas Pekerja



- Pekerja berhati-hati pembongkaran



Pemberi Kerja, HSE



Pengawas Pekerja



E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D.1 (Perencanaan Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Tabel B.1 (B.1. Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang) sesuai dengan uraian Tabel B.2 (Sasaran dan Program). Jadwal Inspeksi dan Audit No



Kegiatan



Bulan Ke



PIC 1



1



Inspeksi Keselamatan Konstruksi



Penyedia jasa dan pengawas lapangan



2



Patroli Keselamatan Konstruksi



Seluruh pimpinan perusahaan, (Penyedia jasa, Pengawas pekerjaan, Sub Kontraktor) dan pengguna jasa



3



Audit internal



Auditor independen perusahaan penyedia jasa



2



3



4



E.2. Tinjauan Manajemen Hasil pemerikasaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E, diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel B.2. Sasaran dan Program K3.



E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi Hal-hal yang tidak sesuai,termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan penijauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.



Bangkinang, 08 juni 2021 CV. WAHYU KARYA UTAMA



HUSNEDI Direktur



5