Resiko Pembiayaan Kel 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESIKO PEMBIAYAAN Dosen Pengampu : Muhammad Latief Ilhamy,



M.E.I



Nama Kelompok :     



Angelly Pratiwi Endo Masika Sinuhaji Isna Fauziah Lutfia Tri Ariyanti Vivi Novika



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM TAHUN AJARAN 2020/2021



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW yang syafa’atnya kita nantikan kelak. Penulisan makalah berjudul “Resiko Pembiayaan” dapat diselesaikan karena bantuan banyak pihak. Kami berharap makalah tentang Resiko Pembiayaan dapat menjadi referensi. Selain itu, kami juga berharap agar pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini. Penulis menyadari makalah bertema bahasa ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran pembaca demi penyempurnaan makalah. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini, kami memohon maaf. Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata, semoga makalah bahasa Indonesia ini dapat bermanfaat. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Medan,



Penulis



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan, karena segala aktivitas pasti mengandung risiko. Bahkan ada anggapan yang mengatakan tidak ada hidup tanpa risiko sebagaimana tidak ada hidup tanpa kematian. Risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu kerugian yang tidak diduga atau tidak diinginkan.1 Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. 2 Risiko muncul ketika terdapat lebih dari satu kemungkinan hasil (outcome), dan hasil yang paling akhir ini tidak dapat diketahui. Risiko dapat didefinisikan sebagai perubahan atau perbedaan hasil yang tidak diharapkan. Sama halnya dalam dunia usaha perbankan, risiko tidak bisa lepas dalam setiap kegiatan operasionalnya, sehingga diperlukanlah sebuah manajemen risiko dalam sebuah lembaga keuangan perbankan. Manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Sebagai sebuah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai intermediasi antara pihak surplus dana (kelebihan dana) dengan pihak defisit dana (kekurangan dana), kegiatan operasional bank selalu penuh dengan risiko. Bank menarik dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus dana) dengan menawarkan berbagai produk simpanan seperti giro, tabungan, dan deposito yang hampir semua berjangka waktu pendek (kurang dari setahun). Sementara disisi lain bank menyalurkan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana (defisit dana) dalam bentuk pembiayaan yang mayoritas berjangka waktu panjang (lebih dari satu tahun) dan tidak dapat dilikuidasi dalam waktu singkat. Ketidakcocokan jangka waktu itulah yang dapat menjadi salah satu contoh sumber risiko dalam dunia perbankan, karena bank sebesar dan semapan apapun akan jatuh dalam waktu singkat jika mayoritas nasabah (pihak surplus dana) menarik dananya dalam waktu yang bersamaan (bank rush), sementara berbagai pembiayaan yang disalurkan kepada debitur (pihak defisit dana) tidak dapat segera dicairkan. Oleh karena itu, posisi manajemen risiko dalam menjaga keberlangsungan kegiatan bank menjadi sangat penting.3



Soesino Djojosoedarso, Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Cet. Ke-1(Jakarta: Salemba empat, 1999), hlm. 2. 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/ 23 /PBI/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Pasal 1 ayat 4. 3 Imam Wahyudi et.al, Manajemen Risiko Bank Islam (Jakarta: Salemba Empat, 2013), hlm. 32. 1



B. Rumusan Masalah C. Tujuan Masalah



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Resiko Pembiayaan Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: 1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. 2. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. 3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’. 4. Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang qardh. 5. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.4 Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadianya suatu peristiwa ( events ) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya.Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat perkirakan ( anticipated ) maupun yang tidak dapat diperkirakan ( unanticipated ) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.5 B. Karakter Manajemen Resiko Bank Islam Manajemen risiko dalam bank islam mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat pada bankbank yang beroperasi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank islam dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai.6 Adapun karakter manajemen risiko pada bank islam adalah : 1) Identifikasi risiko Identifikasi risiko yang dilakukan dalam bank islam tidak hanya mencakup berbagai risiko yang ada pada bank pada umumnya, melainkan juga meliputi risiko yang khas hanya ada pada bank – bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini keunikan bank islam terletak pada enam hal yaitu :  Proses transaksi pembiayaan.  Proses manajemen  Sumber daya manusia ( insani)  Teknologi Muhammad Lathief Ilhamy Nasution, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Cet. Ke-1 (Medan: FEBI UINSU-Press, 2018), hlm. 88. 5 Andrianto, Muhammad Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah, Cet. Ke-1 (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019) hlm. 238. 6 Ibid, hlm. 240. 4



 



Lingkungan Eksternal Kerusakan



2) Penilaian resiko Dalam penilaian resiko keunikan bank islam terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau biasa dikenal sebagai Qualitative Approach. 3) Antisipasi Resiko Antisipasi resiko dalam bank islam bertujuan untuk : 



Preventive, Dalam hal ini, bank islam memerlukan persetujuan DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah. Disamping itu, bank islam juga memerlukan opini bahwa fatwa DSN bila Bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai atau berada di luar wewenang.







Detective. Pengawasan dalam bank islam meliputi dua aspek yaitu aspek perbankan oleh Bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS.







Recovery. Koreksi atas suatu permasalahan dapat melibatkan Bank Indonesia untuk aspek perbankan oleh Bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS. 7



C. Jenis-Jenis Resiko Pembiayaan Bank Syariah Bisnis perbankan baik itu bank konvensional ataupun bank syariah akan berhadapan dengan berbagai jenis resiko. Resiko perbankan syariah diantaranya adalah sebagai berikut : a) Resiko Modal (capital risk) Unsur lain dari resiko yang berhubungan dengan perbankan adalah resiko modal (capital risk) yang merefleksikan tingkat leverage yang dipakai oleh bank. Salah satu fungsi modal adalah melindungi para penyimpan dana terhadap kerugian yang terjadi pada bank. Resiko modal berkaitan dengan kualitas aset. Bank yang menggunakan sebagian besar dananya untuk mendanai aset yang beresiko perlu memiliki modal penyangga yang besar untuk sandaran bila kinerja aset-aset itu tidak baik. 8 b) Resiko Likuiditas Resiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas.9 c) Resiko Pembiayaan Adalah risiko dimana nasabah / debitur atau counterpart tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya sesuai kontrak /kesepakatan yang telah dilakukan. Definisi ini dapat diperluas yaitu bahwa risiko pembiayaan adalah Ibid, hlm. 241. Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta : Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), 2005), hlm 358. 9 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005), hlm 60. 7 8



risiko yang timbul dikarenakan kualitas pembiayaan semakin menurun. Memang penurunan kualitas pembiayaan dimaksud belum tentu berimplikasi pada terjadinya default, namun paling tidak kemungkinan terjadinya default akan semakin besar. d) Resiko Pasar Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivative, akibat perubahan harga pasar. Perubahan harga pasar terjadi karena adanya pergerakan faktor pasar, dan berpotensi merugikan portofolio bank. Yang dimaksud dengan faktor pasar adalah tingkat suku bunga, nilai tukar, harga saham, dan harga komoditas. Faktor pasar berubah di luar kontrol bank.Bank hanya dapat bereaksi sesuai apabila faktor pasar berubah,agar dampak kerugian dapat ditekan sampai level minimal. e) Resiko Oprasional Risiko operasional dihadapi oleh semua bank karena dalam menjalankan bisnis bank tidak dapat dipisahkan dari faktor yang melekat pada diri manusia, prosedur pelayanan,proses administrasi dan sebagainya. Secara umum,menurut definisi basel, penyebab risiko operasional adalah faktor manusia,prosedur internal,kegagalan sistem dan faktor eksternal. Dalam mengendalikan risiko operasional,bank harus menentukan prioritas apakah perlu melakukan mitigasi risiko tersebut. Bank harus mempertimbangkan antara biaya yang harus dikeluarkan dalam mengelola risiko dan potensi jumlah kerugian yang dapat ditimbulkan. Sebagai contoh,kejadian terkait risiko operasional dengan frekuensi yang rendah dan kalau terjadi menimbulkan kerugian yang tidak material,kemungkinan tidak akan menjadi prioritas bank dalam pengelolaan risiko operasional. f) Resiko Kepatuhan Adalah risiko akibat bank tidak mematuhi dan / atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Contoh : Petugas sebuah bank terlambat dalam menyampaikan laporan Sistem Informasi Debitur ( SID ) kepada Bank Indonesia. Atas keterlambatan laporan ini, bank tersebut akan dikenakan denda oleh Bank Indonesia. Petugas tersebut telah membawa banknya sendiri menghadapi risiko kepatuhan. g) Resiko Hukum Adalah risiko yang dihadapi oleh bak akibat tuntutan hukum dan /atau kelemahan aspek yuridis. Contoh: Bank H tidak melakukan legal meeting dengan baik ketika memberikan pembiayaan modal kerja kepada PT. A, terutama verifikasi atas pengesahan Kementrian Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar PT. A.Di kemudian hari, ternyata pengurus PT. A telah memalsukan pengesahan anggaran dasar PT. A.Perbuatan pengurus PT. A ini telah menyebabkan Bank H berpotensi mengalami risiko hukum.



h) Resiko Stratejik Adalah resiko bank akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik,serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, Contoh : Pada rencana bisnis bank H tercantum dalam launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya.Layanan ini tidak diikuti dengan peningkatan core banking system sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet banking. Atas ketidaksiapan infrastruktur Bank H ini maka Bank H rentan terhadap risiko Stratejik. i)



Resiko Reputasi Adalah resiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Contoh : Mesin ATM Bank H sering mengalami “offline” sehingga membuat kecewa nasabahnya setiap kali melakukan transaksi. Nasabah melampiaskan rasa kecewanya melalui kontak pemmbaca di Harian Nasional.Atas pemberitaan ini, nasabah tersebut telah mengakibatkan Bank H berpotensi menghadapi risiko reputasi.10



D. Dampak Dari Resiko Pada Perbankan Syariah Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan ( stakeholders ) bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum.11 Pengaruh risk loss pada pemegang sahaman karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi. a. Dampak terhadap Pemegang Saham Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain: Penurunan nilai investasi, yang akn memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham. b. Dampak terhadap Karyawan Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa: 1. Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian; 2. Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji; 3. Pemutusan hubungan kerja. c. Dampak terhadap Nasabah Andrianto, Muhammad Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah, Cet. Ke-1 (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), hlm 283. 11 Ibid, hlm 284. 10



Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tiak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah: 1. Merosotnya tingkat pelayanan; 2. Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan; 3. Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana; 4. Perubahan peraturan. d. Dampak terhadap Perekonomian Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).