Responsi Kecelakaan Lalu Lintas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESPONSI ASPEK MEDIKOLEGAL PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS



DISUSUN OLEH : KELOMPOK FK UNAIR KBK 3 DOKTER MUDA ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL (Periode 1 Juli 2019 – 28 Juli 2019) Pembimbing dr. Nily Sulistyorini Sp.F DEPARTEMEN / INSTALASI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA / RSUD DR. SOETOMO SURABAYA 2019



LEMBAR PENGESAHAN RESPONSI BERJUDUL ASPEK MEDIKOLEGAL PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS Telah disetujui dan disahkan sebagai salah satu tugas dokter muda di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya pada: Hari



: Kamis



Tanggal



: 25 Juli 2019



Tempat



: Ruang Kuliah Dokter Muda Departemen Ilmu Kedokteran



Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Disusun Oleh: Dokter Muda Kelompok UNAIR KBK III (Periode 1 Juli 2019 – 28 Juli 2019) 1. 2. 3. 4. 5.



M. Dwiki Subagya Lady Sherly Nuramalia Laili Nur Rosyidah Anindya Marcha A. D Rafi Irfanatha H. S



: 011823143014 : 011823143018 : 011823143019 : 011823143020 : 011823143113 Surabaya, 25 Juli 2019



ii



Koordinator Pendidikan S1 Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal



Nily Sulistyorini, dr., Sp.F



Dosen Pembimbing



Nily Sulistyorini, dr., Sp.F



3



VER



iii



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Allah S.W.T atas berkat rahmat-Nya sehingga responsi yang berjudul “ASPEK MEDIKOLEGAL PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS” ini dapat diselesaikan meskipun jauh dari sempurna. Pembuatan makalah ini merupakan salah satu tugas dalam menempuh masa dokter muda di Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Universitas Airlangga-RSUD Dr.Soetomo Surabaya. Ucapan terima kasih karena bimbingan, dukungan dan bantuan dalam pembuatan makalah ini disampaikan kepada : 1. dr. H. Edy Suyanto, SpF, SH, MH. Kes selaku Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Universitas Airlangga serta Ketua SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya. 2. dr. Abdul Aziz, SpF selaku Kepala Instalasi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya. 3. dr. Nily Sulistyorini, Sp.F selaku Koordinator



Pendidikan Dokter Muda Ilmu



Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan selaku pembimbing responsi ini di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Universitas Airlangga. 4. Seluruh staf pengajar Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Universitas Airlangga. 5. Seluruh PPDS-1 Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Universitas Airlangga. Besar harapan penulis agar responsi ini dapat memperluas wawasan dan menambah pengetahuan khususnya pada para praktisi ilmu kedokteran forensik dan medikolegal serta pembaca pada umumnya. Penyusun



iv



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.............................................................................................................. HALAMAN SAMPUL DALAM..........................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN...................................................................................................ii KATA PENGANTAR.............................................................................................................iii DAFTAR ISI..........................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................1 1.1 Latar Belakang .........................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah.....................................................................................................1 1.3 Tujuan Responsi........................................................................................................2 1.4 Manfaat Responsi......................................................................................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................................3 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5



Pengertian Lalu Lintas dan Kecelakaan Lalu Lintas...............................................3 Epidemiologi............................................................................................................3 Bentuk Bantuan Dokter pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas.................................4 Derajat atau Kualifikasi Luka..................................................................................5 Aspek Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas........................................................6



BAB III MASALAH DAN PEMBAHASAN......................................................................9 3.1 Masalah.....................................................................................................................9 3.2 Pembahasan...............................................................................................................11 BAB IV KESIMPULAN.......................................................................................................14 4.1 Kesimupulan.............................................................................................................14 4.2 Saran.........................................................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................15



v



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Dalam The Global Status Report on Road Safety disebutkan bahwa setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 50 juta orang luka berat. Dari jumlah ini, 90% terjadi di negara berkembang dimana jumlah kendaraannya hanya 54% dari jumlah kendaraan yang terdaftar di dunia (WHO, 2015). Tidak hanya itu, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia juga meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 98,9 ribu kasus. Angka ini meningkat 3,19 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 95,5 ribu kasus. Jumlah kecelakaan lalu lintas dalam 10 tahun terakhir mengalami fluktuasi, dengan peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi pada tahun 2011 (Badan Pusat Statistik, 2015). Menurut data kepolisian di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan. Adapun penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut 61% akibat faktor manusia yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 30% akibat faktor prasarana dan lingkungan, dan 9% akibat faktor kendaraan yang digunakan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan) (Departemen Kesehatan, 2017). Hal ini menyatakan bahwa permasalahan kecelakaan lalu lintas tidak hanya menjadi masalah dunia, tetapi terutama merupakan masalah utama Indonesia sampai saat ini. Seorang dokter tidak hanya bekerja dalam dunia medis, tetapi juga sangat berkaitan erat dengan masalah hukum di Indonesia. Dalam bidang forensik, dokter berperan dalam membuat Visum et Repertum (VeR) yang memiliki nilai justisial. Kelalaian dalam pembuatan Visum et Repertum (VeR) akan mendapatkan hukuman pidana. Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu model pembelajaran kasus kecelakaan lalu lintas untuk mendukung proses pembelajaran di bidang forensik. 1.2 Rumusan Masalah Beberapa rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini, yakni: 1. Apa definisi kecelakaan lalu lintas? 2. Bagaimana epidemiologi kecelakaan lalu lintas? 3. Bagaimana bentuk bantuan dokter pada kasus kecelakaan lalu lintas? 4. Bagaimana klasifikasi luka untuk korban kecelakaan lalu lintas? 5. Bagaimana aspek hukum pada kasus kecelakaan lalu lintas? 1



1.3 Tujuan 1.3.1. Tujuan Umum Tujuan umum makalah responsi ini untuk mengetahui aspek keilmuan mengenai kasus kecelakaan lalu lintas, gambaran klinis, dan tata laksana kasus kecelakaan lalu lintas. 1.3.2. Tujuan Khusus Tujuan khusus dalam makalah responsi ini adalah sebagai berikut: 1. Menjelaskan definisi kecelakaan lalu lintas. 2. Menjelaskan epidemiologi kecelakaan lalu lintas. 3. Menjelaskan bentuk bantuan dokter pada kasus kecelakaan lalu lintas. 4. Menjelaskan klasifikasi luka untuk korban kecelakaan lalu lintas. 5. Menjelaskan aspek hukum pada kasus kecelakaan lalu lintas. 6. Memenuhi syarat penugasan kepaniteraan klinik dokter muda stase Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya. 1.4



Manfaat



1.4.1



Manfaat Akademis Makalah ini bermanfaaat sebagai bahan pengetahuan serta sumber rujukan untuk



1.4.2



memahami peran kedokteran forensik dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Manfaat Praktis Makalah ini dapat bermanfaat bagi penyidik dalam hal hasil pemeriksaan yang diperoleh dapat digunakan sebagai barang bukti yang bermanfaat dalam proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas.



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pengertian Lalu Lintas dan Kecelakaan Lalu Lintas Pengertian lalu lintas adalah gerak/pindah kendaraan manusia dan hewan di jalan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat gerak. Menurut Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 1 butir 24, LLAJ, “kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tentang Prasarana Lalu Lintas), kecelakaan lalu-lintas adalah : Suatu peristiwa di jalan yang tidak ada sangkasangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban jiwa atau kerugian lainnya. Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapakan serta ada penyebabnya. Dikarenakan ada penyebabnya, hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan harus ditemukan dan dianalisis, agar dapat dilakukan tindak korektif terhadap penyebab itu dan dengan upaya yang preventif lebih lanjut kecelakaan bisa dihindari dan dicegah. Menurut Hobbs (1995) mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit diprediksi kapan dan dimana terjadinya. Kecelakaan tidak hanya trauma, cedera, ataupun kecacatan tetapi juga kematian. Kasus kecelakaan sulit diminimalisasi dan cenderung meningkat seiring pertambahan panjang jalan dan banyaknya pergerakan dari kendaraan. 2.2 Epidemiologi Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam beberapa tahun terakhir ini, kecelakaan lalu lintas di Indonesia dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis/TBC. Global Status Report on Road Safety 2013, menempatkan Indonesia sebagai negara urutan kelima tertinggi angka kecelakaan lalu lintas di dunia. Hal ini dapat dilihat dari data catatan kepolisian Republik Indonesia (RI) yaitu pada tahun 2013 telah terjadi 101.037 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia dimana jumlah kecelakaan sebanyak 25.157 jiwa meninggal dibandingkan pada tahun 2012 yang mencapai 27.441 jiwa meninggal sementara pada tahun 2011 jumlah korban jiwa 3



mencapai 32.657 jiwa dan pada tahun 2010 jumlah korban jiwa mencapai 19.873 jiwa. Menurut data WHO tahun 2011, sebanyak 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif, yakni 22-50 tahun. Terdapat sekitar 400.000 korban di bawah usia 25 tahun yang meninggal di jalan raya dengan rata-rata angka kematian 1.000 anak-anak dan remaja setiap harinya. Bahkan, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian anak-anak di dunia, dengan rentang usia 10-24 tahun. Menurut Kementerian Kesejahteraan Rakyat, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226 kejadian kecelakaan dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun. Di Indonesia, sebagian besar kecelakaan lalu lintas yaitu 70 persen adalah pengendara sepeda motor yang berusia produktif dengan rentang usia 15-59 tahun yaitu lebih tinggi pada laki-laki sebanyak 31,9 persen dibandingkan dengan perempuan yaitu sekitar 19,8 persen. Menurut Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016 kecelakaan lalu lintas jalan paling banyak terjadi pada pukul 12.00-18.00 sebanyak 44% kasus, hal ini dikarenakan pada waktu tersebut merupakan waktu sibuk/produktif lalu lintas jalan yang di Indonesia. 2.3 Bentuk Bantuan Dokter pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di tingkat pra pengadilan, salah satu bentuk bantuan dokter dalam menangani suatu perkara, adalah yang berhubungan dengan penyidik. Dokter memberikan bantuan berupa: 1. Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 2. Pemeriksaan korban hidup 3. Pemeriksaan korban mati 4. Penggalian mayat 5. Menentukan umur seorang korban atau terdakwa 6. Pemeriksaan jiwa seorang terdakwa 7. Pemeriksaan barang bukti lain (trace evidence) misalnya darah, rambut, sperma, racun (toksikologi), histopatologi, dsb. Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diatas sesuai dengan jenis tindak pidananya telah diatur dalam KUHP yaitu pada: 



Buku kesatu (aturan umum): Bab III pasal 44 – 45, tentang hal-hal yang mnghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana



4







Buku kedua (kejahatan): 1. Bab XIV pasal 284 – 290 / 292 – 295, tentang kejahatan kesusilaan 2. Bab XIX pasal 338 – 348, tentang kejahatan terhadap nyawa 3. Bab XX pasal 351 – 355, tentang penganiayaan 4. Bab XXI pasal 359 – 360, tentang menyebabkan mati atau luka karena kealpaan



Hasil pemeriksaan dokter kemudian dilaporkan secara tertulis dan laporan inilah yang dikenal sebagai Visum et Repertum. Visum et Repertum dapat menjadi ganti barang bukti, karena barang bukti yang diperiksa tersebut tidak mungkin dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya. Hal ini dimungkinkan oleh karena barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tubuh manusia (misalnya: luka, mayat atau bagian tubuh lainnya) segera akan berubah menjadi sembuh atau membusuk. Dengan mengingat betapa pentingnya Visum et Repertum ini, dalam hal ini pada kasus kecelakaan lalu lintas, maka perlulah seorang dokter untuk mempelajarinya dengan baik. 2.4 Derajat atau Klasifikasi Luka Derajat atau klasifikasi luka di bawah ini berdasarkan KUHP. a. Luka derajat pertama (luka golongan C) Luka yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut terhadap korban. Dalam hal luka derajat pertama, korban tindak pidana hanya memerlukan pemeriksaan atas kondisinya dan dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik tidak memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Kesimpulan atas luka derajat pertama adalah tidak



terhalangnya



korban



dalam



melakukan



jabatan/pekerjaan/aktivitas.



Kesimpulan atas luka derajat pertama di dalam visum et repertum, dalam konteks hukum pidana berhubungan dengan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana ditentukan di dalam KUHP Pasal 352; b. Luka derajat kedua (golongan B) Luka yang memerlukan perawatan terhadap korban tindak pidana untuk sementara waktu. Dalam hal ini korban setelah diobservasi memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Kesimpulan yang diberikan atas luka derajat kedua adalah luka yang menyebabkan terhalangnya melakukan jabatan/pekerjaan/ aktivitas untuk sementara waktu. Kesimpulan luka derajat kedua di dalam visum et repertum di dalam konteks hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan 5



(biasa) sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; (Catatan: kategori luka yang memerlukan perawatan untuk sementara waktu di dalam kualifikasi luka derajat kedua tidak ditentukan berapa lama masa atau waktu sementara tersebut. Seyogianya masa sementara waktu terhalangnya menjalankan jabatan/pekerjaan/aktivitas ditentukan lebih lanjut dalam peraturan perundangan yang diperlukan untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana di dalam kasus penganiayaan). c. Luka derajat ketiga (golongan A) Luka yang mengakibatkan luka berat sehingga terhalang dalam menjalankan jabatan/ pekerjaan/aktivitas. Berhubungan dengan luka berat, KUHP Pasal 90 menentukan, luka berat pada tubuh adalah: penyakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi secara sempurna, atau luka yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memiliki salah satu pancaindera; kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; membunuh anak dari kandungan ibu. Kualifikasi luka derajat ketiga dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik, di dalam



konteks



hukum



pidana menurut



KUHP dikualifikasikan



sebagai



penganiayaan berat yang diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 354 ayat (1). 2.5 Aspek Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.



6



Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 229 (1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat. (2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. (3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan. Pasal 310 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 93 1. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. 2. Korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa : a. korban mati; 7



b. korban luka berat; c. korban luka ringan. 3. Korban mati sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kecelakaan tersebut. 4. Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), huruf b, adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacad tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kecelakaan. 5. Korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, adalah korban yang tidak termasuk dalam pengertian ayat (3) dan ayat (4). Peraturan Kapolri nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 4 Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. kecelakaan ringan; b. kecelakaan sedang; dan c. kecelakaan berat. Pasal 5 Kecelakaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Pasal 6 (1) Kecelakaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, apabila mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. (2) Luka ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit; atau b. selain yang diklasifikasikan dalam luka berat. Pasal 7 (1) Kecelakaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. (2) Luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; c. kehilangan salah satu panca indera; d. menderita cacat berat atau lumpuh; e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih; f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau g. luka yang membutuhkan rawat inap lebih dari 30 hari. (3) Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. meninggal dunia di TKP; b. meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit; atau c. meninggal dunia karena luka yang diderita dalam masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.



8



BAB III MASALAH DAN PEMBAHASAN 3.1 Masalah Makalah ini akan mengangkat kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dengan rincian sebagai berikut. Nama Jenis Kelamin Umur Warga Negara Agama Pekerjaan Alamat



: M. Dahlan Aldi Pramana : Laki-Laki : 18 Tahun : Indonesia : Islam : Swasta : Ds. Sonoageng RT 53/13 Kec. Prabon Nganjuk



Orang tersebut tiba di IGD RSUD Dr. Soetomo pada hari Jum’at, 12 Juli 2019 pukul 06.30 WIB. Hasil Pemeriksaan Kronologi kejadian: Pada hari Jum’at, 07 Juli 2019, pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda di perempatan BAT Surabaya. TN. MDAP sebagai pengendara sepeda motor yang berjalan dari selatan ke utara sedangkan pengendara sepeda berjalan dari jarah barat menuju perempatan. Saat lampu berwarna hijau, pengendara sepeda motor melaju, sedangkan pengendara sepeda memotong jalan dari arah barat sehingga terjadi tabrakan. Pengendara sepeda motor maupun sepeda terjatuh dalam kondisi sadar namun lemas. Korban diantar oleh polisi ke IGD RSUD Dr. Soetomo pada pukul 06.30 WIB. Keadaan umum: 



Korban berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur delapan belas tahun, tinggi badan seratus tujuh puluh empat sentimeter, berat badan enam puluh lima kilogram dan warna kulit sawo matang, status gizi cukup.







Kesadaran menurun, tekanan darah sembilan puluh lima per lima puluh delapan milimeter air raksa, denyut nadi seratus kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu ketiak tiga puluh derajat celsius.







Properti: Satu buah kaos hitam dengan merek bertuliskan “GLASGOW” berukuran L. Satu buah celana jeans biru dengan merek bertuliskan “HUGO



9



BOSS” tanpa ukuran. Satu buah sabuk hitam dengan tulisan “SDN Dr. Soetomo VI 283”. 



Pemeriksaan fisik: 



Kepala: a. Bentuk



: Bulat, simetris.



b. Rambut



: Rambut lurus, berwarna hitam dengan panjang dua belas



sentimeter. c. Dahi



: Pada dahi lima sentimeter kiri garis pertengahan depan, tujuh



sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tumpul, berbentuk tidak beraturan dengan dasar jaringan bawah kulit, berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter disertai luka lecet di sekelilingnya. d. Mata



:



1) Kanan : Pada kelopak mata atas lima sentimeter kanan garis pertengahan depan, satu sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada kelopak mata atas enam sentimeter kanan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan berukuran panjang satu koma lima sentimeter. Pada kelopak mata atas lima sentimeter kanan garis pertengahan depan, nol koma tiga sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan dua buah luka memar bebentuk lonjong, berwarna kebiruan dengan panjang masing-masing delapan milimeter dan lima milimeter. 2) Kiri : Pada kelopak mata atas satu koma lima sentimeter kiri garis pertengahan depan, satu koma tiga sentimeter di atas sudut dalam mata, ditemukan luka terbuka berbentuk tidak beraturan, tepi tidak rata sudut tumpul dengan dasar jaringan bawah kulit, terdapat jembatan jaringan, berukuran tiga koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada kelopak mata atas empat sentimeter kiri garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut dalam mata, ditemukan luka memar berbentuk tidak beraturan, berwarna kebiruan, berukuran lima koma delapan sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada 10



kelopak mata bawah lima sentimeter kiri garis pertengahan depan, satu sentimeter di bawah sudut dalam mata, ditemukan luka memar berbentuk tidak beraturan, berwarna kebiruan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter e. Telinga



: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.



f. Hidung



: Pada pangkal batang hidung nol koma lima sentimeter kiri



garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran lima milimeter kali empat milimeter. Pada batang hidung, tepat pada garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut dalam mata, ditemukan luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan dengan panjang dua koma tiga sentimeter. Keluar cairan berwarna merah serupa darah dari hidung sebelah kiri. g. Mulut



: Pada mulut nol koma delapan sentimeter kanan garis



pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut mulut, ditemukan luka lecet berbentuk garis, berwarna kemerahan dengan panjang satu sentimeter. Pada bibir atas dua sentimeter kiri garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut mulut, ditemukan luka terbuka berbentuk tidak beraturan, tepi tidak rata sudut tumpul dengan dasar jaringan bawah kulit, terdapat jembatan jaringan, berukuran satu koma enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter. h. Dagu



: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan



i. Pipi



:



1) Kanan : Pada pipi tujuh sentimeter kanan garis pertengahan depan, satu koma enam sentimeter di bawah sudut luar mata, ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. 2) Kiri : Pada pipi delapan koma tiga sentimeter kanan garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, ditemukan luka lecet berbentuk garis, berwarna kemerahan dengan panjang delapan milimeter. Pada pipi empat sentimeter kiri garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut dalam mata, ditemukan luka lecet berbentuk garis, berwarna kemerahan dengan panjang dua koma delapan sentimeter. 



Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan 11







Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan







Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.







Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan







Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan







Anggota gerak atas : 1) Kanan : Pada punggung tangan, dua koma tiga sentimeter di atas pangkal jari manis, ditemukan dua buah luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan dengan panjang masing-masing nol koma delapan sentimeter dan satu koma empat sentimeter. Pada punggung jari manis, ditemukan dua buah luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan dengan panjang masing-masing empat milimeter dan lima milimeterngan kanan atas sisi luar, lima sentimeter di bawah puncak bahu ditemukan luka lecet berentuk tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter. Pada lengan kanan bawah sisi luar, satu sentimeter di bawah lipat siku ditemukan luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan berukuran satu koma empat sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada lengan kanan bawah sisi belakang, enam sentimeter di bawah siku ditemukan luka memar disertai lecet berwarna kemerahan berbentuk tidak beraturan berukuran dua belas setimeter kali empat sentimeter. Pada lengan kanan bawah sisi dalam, tiga sentimeter di bawah siku ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran enam sentimeter kali dua sentimeter. 2) Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.







Anggota gerak bawah : 1) Kanan : Pada punggung kaki dua belas koma lima sentimeter dari pangkal ibu jari ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan berukuran lima milimeter kali empat milimeter. 2) Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.







Alat kelamin: Tidak dilakukan pemeriksaan







Dubur : Tidak dilakukan pemeriksaan



Pemeriksaan tambahan: Pada pemeriksaan foto polos bahu kiri: ditemukan patah tulang belikat kiri. Tindakan/terapi: 12



1.



Perawatan luka.



2.



Pemasangan cairan infus.



3.



Pemberian suntikan pereda nyeri.



3.2 Pembahasan Berdasarkan kronologi kejadian, terdapat kemungkinan bahwa kecelakaan diakibatkan dari kesalahan pihak pengendara sepeda, karena kelalaiannya yang memotong jalan hingga menyebabkan pengendara sepeda motor tertabrak hingga mengalami luka dan kerusakan pada motornya yakni spion yang lepas. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dapat dikatakan sebagai korban karena telah memenuhi peraturan lalu lintas dan melaju pada saat lampu lalu lintas telah berubah menjadi hijau. Dari hasil Visum et Repertum, disimpulkan bahwa: 



Pada pemeriksaan ditemukan: a. Luka robek di dahi, kelopak mata atas kiri dan bibir atas. b. Luka lecet di dahi, mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, mulut, anggota gerak atas kanan, dan anggota gerak bawah kanan. c. Luka memar di mata kanan dan mata kiri. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.







Luka tersebut diatas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu.



Berdasarkan kesimpulan tersebut, luka yang diderita oleh pengendara sepeda motor dapat dikategorikan sebagai luka sedang, karena tidak memenuhi kriteria luka berat apabila merujuk pada KUHP pasal 90 dan tidak dapat digolongkan sebagai luka ringan apabila merujuk pada KUHP pasal 29 ayat (3) dan pasal 352. Adapun luka ringan menurut KUHP pasal 29 ayat (3) adalah “luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat”, sedangkan menurut KUHP pasal 352 luka ringan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Luka berat menurut KUHP pasal 90 adalah “(a) jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna, atau yang menimbulkan bahaya maut; (b) untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan pencaharian; (c) kehilangan salah satu panca indera; (d) mendapat cacat berat; (e) menderita sakit lumpuh; (f) terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu; (g) gugur atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.



13



Perihal luka juga disebutkan pada KUHP pasal 360 ayat (2) yaitu “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.” Secara implisit hal ini menunjukkan bahwa luka sementara yang dimaksud dalam KUHP pasal 360 ayat (2) tidak dapat digolongkan sebagai luka ringan maupun luka berat, sehingga dapat dijadikan acuan apabila membahas mengenai luka sedang. Karena luka tidak menyebabkan luka berat ataupun kematian, kasus tersebut dapat diperkirakan tergolong ke dalam delik aduan, yang membutuhkan pelaporan dalam penyelesaian kasusnya.



14



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Kasus kecelakaan lalu lintas termasuk satu diantara sekian banyak kasus medikolegal yang sering ditemui di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Salah satu contoh kasus kecelakaan lalu lintas seperti yang tertera pada Bab III. Pada kasus tersebut, yang bersangkutan mengalami luka ringan dan kecelakaan lalu lintas sedang, yang diketahui dari hasil Visum et Repertum. Sebagai dokter umum, mengetahui aspek hukum pada kasus kecelakaan lalu lintas menjadi penting karena salah satu kompetensi dokter umum adalah membuat Visum et Repertum, yang mana dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas juga sangat diperlukan karena banyak peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Dengan ketepatan penentuan siapa pelaku dan siapa korban, diharapkan dapat membuat jera pelaku dan supaya semakin berhati-hati dalam berlalu lintas. Karena luka tidak menyebabkan luka berat ataupun kematian, kasus tersebut dapat diperkirakan tergolong ke dalam delik aduan, yang membutuhkan pelaporan dalam penyelesaian kasusnya.



4.2 Saran Aspek hukum sangatlah luas. Informasi terkait aspek hukum yang didapat penulis kurang banyak. Bila di kemudian hari akan ditulis makalah dengan judul serupa, sebaiknya mendalami terlebih dahulu terkait ilmu hukum, agar bisa membahas aspek hukum dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara lebih menyeluruh. Penulis juga menyarankan untuk peninjauan pembuatan peraturan perundang-undangan mengenai pengendara sepeda, karena tidak ada peraturan yang mengatur.



DAFTAR PUSTAKA



15



Badan Pusat Statistik, 2015. Berapa Jumlah Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia?. Accessed



on



20th



July



2019,



available



at



https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/05/24/berapa-jumlah-kecelakaan-lalulintas-di-indonesia Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 2012. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Surabaya: Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Departemen Kesehatan, 2017. Rata-Rata 3 (tiga) orang meninggal setiap jam akibat Kecelakaan



Jalan.



Accessed



on



July



20th



2019,



available



at



http://www.depkes.go.id/article/view/17082100002/rata-rata-3-tiga-orang-meninggalsetiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan.html Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 1999. Peraturan Kapolri, Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan WHO, 2015. The Global Status Report on Road Safety 2015. Accessed on July 20th 2019, available at https://www.who.int/violence_injury_prevention/road_safety_status/2015/en/



16