Resume Ceramah Khusus 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS CERAMAH KHUSUS 3



Materi pada pertemuan kali ini adalah Pembinaan Jabatan Fungsional Kemetrologian dimana Pembinaan Jabatan Fungsional Kemetrologian dilakukan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan dengan dasar Hukum : 1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan Adapun Tugas dari pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan. Sedangkan fungsinya : 1. penyusunan kebijakan teknis pembinaan jabatan fungsional 2. penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional 3. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit serta pemantauan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional 4. penyiapan koodinasi dan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional 5. pelaksanaan penilaian kompetensi teknis 6. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional 7. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi jabatan fungsional 8. pelaksanakan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi 9. pelaksanakan evaluasi pengembangan jabatan fungsional 10. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Khusus untuk fungsional kemetrologian ( Metrologi Legal ) diatur dalam Permenpan RB Nomor 32,33,34,35 Tahun 2014 dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Kepegawaian Jabatan Fungsional. Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kemetrologian terdiri dari : 1. Pengangkatan Pertama CPNS 2. Perpindahan Jabatan Dari Jabatan Lain 3. Inpassing/Penyesuaian Jabatan Baru 4. Penyetaraan JA → JF 5. Promosi JA → JF 6. PPPK Jabatan Tetap Masa kerja Pada pertemuan kali ini pemateri juga menyampaikan tentang persyaratan pengangkatan pertama, persyaratan perpindahan jabatan, dan persyaratan lainnya dengan mengacu pada aturan yg ada. Kesimpulan bahwa segala ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas dan aturan yang tertuang dalam permenpan RB.