Resume Paparan Tentang Buku I KUHP Baru-SF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Buku I KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia Oleh Surastini Fitriasih Fakultas Hukum – Universitas Indonesia



KUHP sebagai hukum pidana di Indonesia, dalam Buku Kesatu-nya



memuat sejumlah asas, prinsip



yang menjadi pegangan atau acuan untuk penerapan hukum pidana positif dan selama ini juga telah digunakan dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Artinya ketentuan Buku I KUHP bukan hanya digunakan ketika penegak hukum menangani tindak pidana yang diatur dalam KUHP, melainkan juga untuk tindak pidana lain di luar KUHP, sepanjang UU di luar KUHP itu tidak mengecualikan ketentuan tentang asas yang ada dalam BUku I KUHP. Tak berlebihan kiranya bila selalu dikatakan bahwa ketentuan dalam Buku I KUHP merupakan pengendali penegakan hukum di Indonesia. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada tiga tahun yang akan datang sudah barang tentu juga berkenaan dengan asas-asas dalam Buku I. Bahkan dalam pembahasan KUHP Baru, selalu disebutkan bahwa KUHP Baru harus menjadi konstitusinya Hukum Pidana Indonesia.



Maksudnya adalah semua ketentuan dalam Buku I KUHP Baru harus



digunakan dalam penegakan hukum di Indonesia saat KUHP Baru sudah berlaku. Meskipun masih dapat disimpangi atau dikecualikan, namun pengecualian tersebut hanya terbatas bagi Tindak Pidana yang mempunyai sifat sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 187 KUHP Baru, yaitu: dampak viktimisasi besar, sering bersifat transnasional terorganisasi, pengaturan acara pidananya bersifat khusus, sering menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana materil, adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus, didukung oleh berbagai konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum; dan merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat dan sangat dikutuk oleh masyarakat. Pembaharuan hukum pidana Indonesia dalam wujud KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagian besar berkenaan dengan asas-asas yang terdapat dalam Buku I, utamanya dalam hal Pidana dan Pemidaan. Sebagaimana diketahui, dalam hukum pidana ada tiga hal yang menjadi permasalahan yaitu perbuatan pidana (Tindak Pidana), kesalahan/pertanggungjawaban pidana dan pidana. Pembaharuan/kebaruan yang terjadi pada asas-asas yang terkait dengan tiga permasalahan hukum pidana, dapat terlihat dalam hal:



1



-



Keberlakuan hukum pidana menurut waktu, berupa diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat (dalam hal ini adalah hukum adat) sebagai dasar hukum untuk memidana serta kebijakan baru dalam memaknai perubahan undang-undang ;



-



Keberlakuan hukum pidana menurut tempat dengan menambahkan aturan tentang luas lingkup asas territorial, asas perlindungan, asas universalitas;



-



Perbuatan-perbuatan yang dimasukkan ke dalam lingkup Tindak Pidana, yaitu Permufakatan Jahat, Persiapan serta Percobaan dengan mengaturnya secara (lebih) rinci;



-



Penyertaan, antara lain dengan memperjelas makna pelaku yang masuk dalam kualifikasi menyuruh melakukan;



-



Pengulangan (Residive) yang dimasukkan ke dalam Buku I, sehingga merupakan Aturan Umum Hukum Pidana;



-



Pembedaan/Pemisahan dasar pembenar dan dasar pemaaf sehingga memudahkan dalam memahami dan menggunakannya;



-



Penegasan tentang kapan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu hanya dalam hal melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan. Sekaligus terdapat penegasan bahwa perbuatan yang dapat dipidana adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana sepanjang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemaknaan terhadap asas ini sangat penting, karena terkait dengan pembuktian unsur kesengajaan yang menjadi salah satu syarat pertanggungjawaban seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya.



Dalam



penjelasan telah ditegaskan bahwa unsur kesengajaan ini harus selalu dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara; -



Adanya pengecualian terhadap asas “tiada pidana tanpa kesalahan” berupa pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atau pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dengan syarat ditentukan oleh Undang-Undang;



-



Terdapat



aturan



tentang



kurang



mampu



bertanggungjawab,



selain



tidak



mampu



bertanggungjawab; -



Terdapat ketentuan tentang pertanggungjawaban korporasi sebagai konsekuensi dari diakuinya secara bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana;



-



Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan: sangat banyak hal baru dalam Bab tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan ini, seperti adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, pemaafan hakim (rehterlijke pardon), pembedaan jenis pidana dan tindakan untuk orang dewasa, anak dan korporasi, jenis pidana pokok dan tambahan yang baru, pidana mati yang dikeluarkan dari



2



kelompok pidana pokok dan menjadi pidana yang bersifat khusus serta ketentuan tentang pidana mati dengan masa percobaan; denda dengan sistem kategori; -



Gugurnya kewenangan penuntutan, berupa terdapatnya ketentuan baru tentang penyelesaian di luar persidangan (afdoening buiten process);



-



Gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana berupa penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain;



-



Pengertian Istilah, yang juga digunakan untuk tindak pidana lain di luar KUHP, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.



Aturan umum dalam Buku I KUHP Baru banyak memuat hal baru yang harus dipelajari dan dikaji secara mendalam demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. ------



3