Rev. SOP PENYIMPANAN OBAT HIGT ALERT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYIMPANAN OBAT HIGH ALERT



SOP



UOBF PUSKESMAS GONDANGWETAN KABUPATEN PASURUAN



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



5. Alat dan Bahan



6. Langkah-Langkah



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



:



Halaman



: Kepala UOBF Puskesmas Gondangwetan



dr. MARDINA F NIP. 197803132008012023



Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat dan bahan habis pakai yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik ataupun kimia yang dapat merusak mutu obat. Obat High-alert adalah Obat yang harus di waspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius dan Obat yang beresiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok obat High-alert diantaranya: a. Elektrolit konsentrasi tinggi b. Obat-Obat sitostatika. c. Obat indeks terapi sempit 1. Menghindari terjadinya medication error 2. Menghindari terjadinya Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan Surat Keputusan Kepala UOBF Puskesmas Gondangwetan Nomor: 440/058/424.052.03/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2016. 2. PerBPOM 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian 3. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik, Ikatan Apoteker Indonesia, 2011. 4. Pedoman Pengelolaan Obat di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, 2014. 1. ATK 2. Stiker/Label High Alert 3. Lemari / Rak Penyimpanan 1. Mengidentifikasi dan mengkategorikan Obat yang termasuk high alert 2. Menyimpan obat High Alert pada lemari/ rak terpisah (tidak dicampur) dengan obat lain serta menyesuaikan petunjuk penyimpanan dan penataan obat antara lain : 1) Untuk obat high alert yang dipersyaratkan disimpan pada suhu dingin yaitu antara 2–8℃ maka disimpan dalam lemari es (khusus penyimpanan obat) dengan suhu terkendali. 2) Untuk obat high alert yang dipersyaratkan disimpan pada suhu ruangan yaitu 15–25℃ maka disimpan dalam lemari yang telah diberikan penanda khusus.



3. Memberi label penandaan khusus HIGH ALERT (penandaan warna merah dan stiker high alert) pada kemasan obat. 4. Melakukan pencatatan di kartu stok 5. Memasukkan data pada aplikasi buku gudang 7. Diagram alir Mengelompokkan obat yang masuk dalam kategori High Alert



Menempelkan stiker High Alert pada setiap satuan terkecil pada obat. Khusus obat high alert Golongan LASA disimpan terpisah dengan obat lainnya dengan ditempel label LASA dan high alert.



Menyimpan obat pada lemari penyimpanan yang bertanda khusus (dibedakan dengan obat lain) dengan memperhitungkan bentuk sediaan, stabilitas obat, FIFO (First In First Out), dan FEFO (First Expired First Out)



Mencatat pada kartu stok



8. Unit / pihak terkait



1. Petugas pada ruang farmasi



9. Dokumen Terkait



1. Kartu stok 2. aplikasi buku gudang



10. Rekaman Histori



No



Yang di rubah



Isi Perubahan



1



Kop Heading



UPT diganti dengan UOBF, Nama Kepala UOBF, Nomer SOP



2



Kebijakan



Sesuai dengan SK terbaru



Tgl Mulai diberlakukan