Revisi Laporan PKPA Viva Health Abianbase [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI (PKP) APOTEKER DI APOTEK VIVA APOTEK ABIANBASE 8 MARET 2017 – 31 MARET 2017



OLEH: Ida Bagus Sutama Arimbawa



(1608611017)



Zul Aini



(1608611018)



Ni Putu Widiastuti



(1608611072)



PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER JURUSAN FARMASI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS UDAYANA 2017



i



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI (PKP) APOTEKER DI APOTEK VIVA APOTEK ABIANBASE 8 MARET 2017 – 31 MARET 2017



Disetujui Oleh:



Pembimbing Lapangan Apoteker Apotek Viva Apotek Abianbase



Dosen Pembimbing PKPA



(Cokorda Istri Sri Arisanti, S.Farm., M.Si., Apt.) (Ni Made Ayu Pradnyani Dewi, S.Farm., Apt.) NIP. 198011222006042023 Mengetahui,



Ketua Program Studi Profesi Apoteker Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana



(I G.N. Jemmy Anton Prasetia, S.Farm., M.Si., Apt.) NIP. 198501052008121002



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Viva Apotek Abianbase yang dilaksanakan dari tanggal 8 Maret 2017 sampai 31 Maret 2017 tepat pada waktunya, sebagai salah satu tugas bagi mahasiswa Program Studi Apoteker Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana dalam meraih gelar Apoteker (Apt.) Penyusunan laporan PKPA ini tentunya tidak terlepas dari dukungan, bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu kepada: 1. Drs. Ida Bagus Made Suaskara, M.Si. selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana 2. Ibu Ni Made Pitri Susanti, S.Farm., M.Si., Apt. selaku Ketua Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana 3. Bapak I G.N. Jemmy Anton Prasetia, S.Farm., Apt. selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana 4. Ibu Cokorda Istri Sri Arisanti, S.Farm., M.Si., Apt. selaku dosen pembimbing PKPA yang telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan penulisan laporan ini. 5. Apoteker Darryl Nomura, Pham.D. selaku Director of Healthcare Professional Training Viva Health, Apoteker Imelda, Apoteker Victoria, Apoteker Yunita, Apoteker Deni dan Apoteker Qisti selaku team Trainer Viva Health yang telah memberikan pembinaan kepada kami. 6. Bapak Simon Petrus Suhendra, S.Si., Apt. selaku Kepala Cabang Viva Health Bali yang telah memberikan pembinaan dan bimbingan kepada kami.



iii



7. Preseptor kami Ni Made Ayu Pradnyani Dewi, S.Farm., Apt. yang telah membimbing dan mengarahkan kami dalam menyelesaikan laporan ini. 8. Dokter Luh Putu Ary Utami, Apoteker Pendamping Priwitri Sanjiwani, S.Farm., Apt. dan Nyoman Ayu Triani, S.Farm., Apt. serta Asisten Apoteker Pande Made Rama Sumawa, S.Farm. yang telah memberikan banyak pengalaman dan pengarahan selama PKPA berlangsung. 9. Seluruh dosen dan staf pegawai di Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atas segala bimbingan, arahan, dukungan, semangat dan motivasi yang telah diberikan. 10. Seluruh Keluarga dan teman-teman yang memberikan dorongan. 11. Semua pihak terkait yang memberikan dukungan sehingga laporan ini dapat terselesaikan. Penulis menyadari bahwa penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna. Dengan demikian, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan penyusunan laporan PKPA selanjutnya. Harapan lain penulis adalah semoga laporan ini tidak disalahgunakan dan semoga bermanfaat bagi yang membaca.



Denpasar, April 2017



Penulis



iv



DAFTAR ISI



Halaman HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................... ii KATA PENGANTAR ....................................................................................... iii DAFTAR ISI ...................................................................................................... v DAFTAR GAMBAR ......................................................................................... vii DAFTAR TABEL .............................................................................................. viii DAFTAR LAMPIRAN ...................................................................................... ix DAFTAR SINGKATAN ................................................................................... x BAB I



PENDAHULUAN .............................................................................. 1 1.1



Latar Belakang ........................................................................... 1



1.2



Tujuan PKP Apoteker di Apotek ............................................... 2 1.2.1 Tujuan Umum .................................................................... 2 1.2.2 Tujuan Khusus ................................................................... 3



1.3



Manfaat PKP Apoteker di Apotek ............................................. 3



1.4



Pelaksanaan PKP Apoteker di Apotek ....................................... 3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA ..................................................................... 4 2.1



Pengertian, Tupoksi,



Ketentuan Umum



dan Peraturan



Perundang-Undangan Tentang Apotek ...................................... 4 2.1.1 Pengertian Apotek ............................................................ 4 2.1.2 Tugas dan Fungsi Apotek ................................................. 4 2.1.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Apotek .............................................................. 5 2.2 Persyaratan Apotek dan Persyaratan APA .................................. 6 2.2.1 Persyaratan Apotek ........................................................... 6 2.2.2 Persyaratan APA .............................................................. 11 2.3 Tugas dan Tanggung Jawab APA ............................................... 12 2.4 Struktur Organisasi Apotek dan Pengelolaan Apotek ................ 13 2.4.1 Struktur Organisasi ........................................................... 13



v



2.4.2 Pengelolaan Apotek .......................................................... 14 2.5 Studi Kelayakan Pendirian Apotek ............................................. 16 2.5.1 Pengertian Studi Kelayakan ............................................. 16 2.5.2 Tujuan Studi Kelayakan ................................................... 16 2.5.3 Pihak-Pihak yang Mempunyai Kepentingan terhadap Studi Kelayakan ............................................................... 17 2.5.4 Tahapan Studi Kelayakan Pendirian Apotek .................... 17 2.5.5 Aspek Penilaian Studi Kelayakan .................................... 18 2.6 Tata Cara Pendirian Apotek ........................................................ 24 2.7 Pengelolaan Obat ........................................................................ 27 2.8 Perpajakan ................................................................................... 37 2.9 Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care .................................. 39 2.10 Evaluasi Apotek.......................................................................... 47 2.11 Sejarah Apotek Viva Health ....................................................... 50 2.12 Visi dan Misi Viva Health .......................................................... 51 2.13 Sasaran Apotek Viva Health ...................................................... 53 2.14 Apotek Viva Apotek Abianbase Badung ................................... 54 2.14.1 Profil Apotek Viva Apotek Abianbase ............................ 54 2.14.2 Struktur Organisasi Apotek Viva Apotek Abianbase ...... 55 2.14.3 Pelayanan Kefarmasian di Apotek Viva Apotek Abianbase ....................................................................... 55 BAB III KEGIATAN PKP APOTEKER DAN PEMBAHASAN TABULAR LOGBOOK ......................................................................................... 58 3.1 Pembekalan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Kantor Cabang Viva Health Bali (Batubulan)............................ 59 3.2 Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Viva Apotek Abianbase ................................................................................... 61 3.2.1 Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Kefarmasian di Apotek Viva Apotek Abianbase .................................................... 69 3.2.2 Kegiatan Pengelolaan Obat di Apotek Viva Apotek Abianbase .......................................................................... 73



vi



3.2.3 Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik di Apotek Viva Apotek Abianbase ............................................................. 78 3.2.4 Kegiatan ISBAR ............................................................... 87 3.2.5 Kegiatan Pengecekan GALAU ......................................... 89 3.2.6 Kegiatan Follow Up Pasien ............................................... 96 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ........................................................... 98 4.1 Kesimpulan ................................................................................. 98 4.2 Saran ........................................................................................... 99 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 101 LAMPIRAN ....................................................................................................... 103



vii



DAFTAR GAMBAR



Halaman Gambar 2.1 Struktur Organisasi Ideal Apotek .................................................. 14 Gambar 2.2 Skema Proses Perijinan Apotek ..................................................... 26 Gambar 2.3 Perubahan Logo Viva Health ......................................................... 51 Gambar 2.4 Struktur Organisasi Apotek Viva Apotek Abianbase .................... 55 Gambar 3.1 Alur Pelayanan Obat Non Resep di Apotek Viva Apotek Abianbase ...................................................................................... 83 Gambar 3.2 Alur Pelayanan Obat dengan Resep dokter di Apotek Viva Apotek Abianbase ......................................................................... 87



viii



DAFTAR TABEL



Halaman Tabel 3.1 Kegiatan Pembekalan PKPA di Kantor Cabang Viva Health Bali .. 59 Tabel 3.2 Kegiatan PKPA di Apotek Viva Apotek Abianbase ........................ 61 Tabel 3.3 Hasil Pemeriksaan GALAU serta Target Terapi tiap Pengukuran .. 96



ix



DAFTAR LAMPIRAN



Halaman Lampiran 1.



Lembar Purchasing Order .......................................................... 104



Lampiran 2.



Faktur Barang .............................................................................. 105



Lampiran 3.



Bukti Proses Goods Receipt (GR) ............................................... 106



Lampiran 4.



Pengarsipan Purchasing Order, Faktur Barang dan Nota Goods Receipt (GR)................................................................................ 107



Lampiran 5.



Rak penyimpanan obat non ethical di Gudang Viva Health ....... 108



Lampiran 6.



Klip plastik .................................................................................. 109



Lampiran 7.



Etiket Biru ................................................................................... 110



Lampiran 8.



Rak penyimpanan obat ethical dan non ethical di Apotek Viva Apotek Abianbase ....................................................................... 111



Lampiran 9.



Alat ukur suhu ruangan dan kulkas ............................................. 112



Lampiran 10. Tempat penyimpanan obat khusus .............................................. 113 Lampiran 11. Ruang peracikan resep ................................................................ 114 Lampiran 12. Ruang pengecekan galau dan konseling apoteker ....................... 115 Lampiran 13. Kartu stok tiap item obat ............................................................. 116 Lampiran 14. Kartu kontrol suhu kulkas ........................................................... 117 Lampiran 15. Event Home Care Pasien Lansia Tangeb-Abianbase.................. 118



x



DAFTAR SINGKATAN



AA



= Asisten Apoteker



ABCDD



= Teknik skoring diagnosis TIA



APT



= Apoteker



APA



= Apoteker Penanggungjawab Apotek



APING



= Apoteker Pendamping



FAST



= Penegakan diagnosis TIA (Wajah, Tangan dan Ucapan)



GALAU



= Gula darah, Kolesterol, Asam urat



GDA



= Gula Darah Acak/Sewaktu



GD2JPP



= Gula Darah 2 Jam Post Prandial



GDP



= Gula Darah Puasa



HDL



= High Density Lipoprotein



HR



= Heart Rate (Detak jantung)



ISBAR



= Introduction, Situation, Background, Assesment, Recomendation



KIE



= Komunikasi, Informasi, Edukasi



LDL



= Low Density Lipoprotein



LED



= Light Emitting Diode



PBF



= Pedagang Besar Farmasi



PKP



= Praktek Kerja Profesi



SDM



= Sumber Daya Manusia



SIPA



= Surat Ijin Praktek Apoteker



STRA



= Surat Tanda Registrasi Apoteker



SpO2



= Saturated Peripheral Oxigen



TN



= Transfer Note



UU



= Undang-Undang



xi



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kefarmasian tempat



Apoteker melakukan prakteknya. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan Obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PerMenkes RI, 2014) Dalam melakukan upaya kesehatan tersebut maka peranan tenaga kesehatan sangatlah penting salah satunya adalah Apoteker. Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait obat. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, seorang apoteker dituntut untuk melaksanakan pelayanan kepada pasien didasarkan pada standar profesi, etika, dan norma yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Pelayanan kefarmasian di Apotek merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi pelayanan



kefarmasian



(pharmaceutical



1



care)



(PerMenkes



RI,



2014).



2



Berdasarkan hal tersebut, maka sebagai seorang Apoteker yang akan berperan dalam pelayanan kesehatan masyarakat harus membekali diri dengan kemampuan dan wawasan yang luas terkait pekerjaan kefarmasian yang akan dilakukan, dan mengetahui secara menyeluruh regulasi yang harus dilakukan untuk dapat menjalankan profesi apoteker secara profesional. Perwujudan profesionalisme Apoteker dalam menjalankan profesinya dilaksanakan melalui peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan SDM yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi terkait pelayanan kefarmasian yang harus dilakukan ketika melakukan pekerjaan di Apotek. Dalam upaya meningkatkan kompetensi tersebut, Praktek Kerja Profesi (PKP) Apoteker di Apotek ini sangat penting dilakukan untuk seorang calon apoteker, sehingga dapat menerapkan teori yang telah didapatkan ke dalam dunia kerja secara langsung. Apotek Viva Health merupakan salah satu Apotek yang dikenal dengan pelyanan kefarmasian yang sangat baik dan telah tersebar dibeberapa kabupaten di Bali. Dalam melakukan pelayanannya Apotek viva health memiliki tekad untuk mempedulikan masyarakat dengan sepenuh hati dan terus meningkatkan pengetahuan untuk membantu menangani kesehatan masyarakat disekitarnya. Hal tersebut merupakan urgensi dari pelayanan kefarmasian. Dengan demikian, apotek viva health menjadi salah satu pilihan tempat pelaksanaan Praktek Kerja Profesi (PKP) Apoteker.



1.2



Tujuan PKP Apoteker di Apotek



1.2.1 Tujuan Umum Tujuan umum PKP Apoteker di Apotek adalah mempelajari peran apoteker di apotek dalam aspek administrasi dan perundang-undangan, aspek manajerial, aspek pekerjaan kefarmasian dan aspek bisnis dalam rangka kefarmasian di apotek.



3



1.2.2 Tujuan Khusus Tujuan khusus PKP Apoteker di Apotek adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker di apotek. 2. Membekali calon apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga kefarmasian yang profesional



1.3



Manfaat PKP Apoteker di Apotek Manfaat dilakukannya PKP Apoteker di Apotek adalah sebagai berikut:



1. Mengetahui dan memahami peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam mengelola apotek. 2. Mendapatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di apotek. 4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang profesional.



1.4



Pelaksanaan PKP Apoteker Pelaksanaan PKP Apoteker di Apotek dilaksanakan selama 23 hari dari



tanggal 8 Maret sampai 31 Maret 2017.



BAB II PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK



2.1



Pengertian Apotek, Tugas dan Fungsi Pokok Apotek, Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Tentang Apotek



2.1.1 Pengertian Apotek Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud, meliputi pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. Berdasarkan definisi di atas, terlihat bahwa apotek merupakan suatu unit usaha yang tidak hanya menawarkan barang atau dengan kata lain apotek tidak hanya memiliki fungsi bisnis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit oriented), tetapi juga terdapat fungsi sosial di dalamnya yaitu sebagai unit pelayanan kesehatan (patient oriented).



2.1.2 Tugas dan Fungsi Apotek Berdasarkan Peraturan Pemerintahan No. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, menyebutkan mengenai tugas dan fungsi apotek antara lain : a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. b. Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. c. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi. d. Sarana pengamanan dan pengadaan sediaan farmasi.



4



5



e. Sarana penyimpanan, pendistribusian atau penyaluranan obat, serta pengelolaan obat. f. Sarana pelayanan obat atas resep dokter dan pelayanan informasi obat.



2.1.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Apotek Peraturan perundang-undangan tentang apotek di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan tentang apotek diatur dalam undang-undang di bawah ini sebagai berikut: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. b. Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. c. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek. e. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/MenKes/Per/X/1993 tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MenKes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332/MenKes/SK/X/2002 Perubahan



atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



6



922/MenKes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. h. Peraturan Menteri Kesehatan No. 695/MenKes/PER/VI/2007 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 184 tahun 1995 tentang penyempurnaan pelaksanaan masa bakti dan izin kerja apoteker. i. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



Indonesia



Nomor



347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek. j. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



924/MenKes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek 2. k. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1176/MenKes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek Nomor 3. l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/SK/IX/2002 tentang Perubahan



atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



918/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi. m. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. n. Surat Edaran Kepala Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, No. PO.02.01.2.4.99.2004, tentang Batas Waktu Peredaran Obat.



2.2



Persyaratan Apotek dan Persyaratan APA



2.2.1 Persyaratan Apotek Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 922 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, Persyaratan utama untuk mendirikan apotek adalah adanya surat izin apotek (SIA) yang wajib dimiliki oleh apoteker penanggungjawab apotek (APA). Pada pasal 6, disebutkan bahwa untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat dan perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi



7



yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Persyaratan apotek secara rinci diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1027 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. a. Lokasi Apotek Ketentuan mengenai pemilihan lokasi apotek tercantum dalam KepMenKes RI No. 1027 Tahun 2004. Berdasarkan ketentuan tersebut, apotek sebaiknya berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Pada halaman depan apotek harus terdapat papan petunjuk, dimana dengan jelas tertulis kata “Apotek”. Lingkungan apotek harus bersih, bebas dari hewan pengerat dan serangga b. Bangunan Apotek Ketentuan terkait bangunan serta kelengkapan bangunan apotek diatur dalam Form APT-3 Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 Tahun 2002. Berdasarkan ketentuan tersebut, sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan khusus untuk ruang peracikan dan penyerahan resep, ruang administrasi dan kamar kerja apoteker, serta WC. Bangunan apotek harus dilengkapi dengan sumber air, penerangan, alat pemadam kebakaran, ventilasi, sanitasi, dan papan nama. Sumber air harus memenuhi persyaratan kesehatan, seperti sumur, PAM, atau sumur pompa. Penerangan harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek, misalnya dengan PLN, generator, atau petromak. Alat pemadam kebakaran harus berfungsi dengan baik, dimana apotek sekurangkurangnya dilengkapi dengan dua buah alat pemadam kebakaran. Ventilasi harus baik dan memenuhi persyaratan higienis lainnya seperti terdapat jendela



8



dan ventilasi. Sanitasi harus baik serta memenuhi persyaratan higienis, seperti saluran pembuangan limbah dan bak-bak/tempat pembuangan sampah. Ketentuan mengenai papan nama, yaitu memiliki ukuran minimal panjang dan lebar berturut-turut 60 cm dan 40 cm, dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm, serta tebal huruf 5 mm. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek, Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi :  Ruang penerimaan resep Ruang penerimaan resep sekurang-kurangnya terdiri dari tempat penerimaan resep, 1 (satu) set meja dan kursi, serta 1 (satu) set komputer. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien.  Ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas) Ruang pelayanan resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan



sekurang-kurangnya



disediakan



peralatan



peracikan,



timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dilengkapi dengan pendingin ruangan (air conditioner).  Ruang penyerahan obat Ruang penyerahan obat berupa konter penyerahan obat yang dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep.  Ruang konseling Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien.



9



 Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu.  Ruang arsip Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai serta Pelayanan Kefarmasian dalam jangka waktu tertentu. c. Kelengkapan Apotek Perlengkapan apotek yang diatur dalam Form APT-3 Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 Tahun 2002, yaitu:  Alat pembuatan, pengolahan, dan peracikan, yaitu timbangan miligram dengan anak timbangan yang sudah ditera (minimal 1 set); timbangan gram dengan anak timbangan yang sudah ditera (minimal 1 set); serta perlengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan.  Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi, yaitu lemari dan rak untuk penyimpanan obat (jumlah sesuai dengan kebutuhan); lemari pendingin (minimal 1 buah); serta lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika.  Wadah pengemas dan pembungkus, yaitu etiket serta wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat (sesuai dengan jenis dan ukuran).  Alat administrasi, yaitu blangko pesanan obat; blangko kartu stok obat; blangko salinan resep; blangko faktur dan nota penjualan; buku pencatatan narkotika; buku pesanan obat non narkotika; serta form laporan obat narkotika.



10



 Buku standar yang diwajibkan, yaitu Farmakope Indonesia edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek. d. Tenaga Kesehatan Berdasarkan formulir APT-3 Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 Tahun 2002, tenaga kesehatan yang ada di apotek yaitu:  Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA), yaitu apoteker yang sudah diberi Surat Izin Apotek (SIA) untuk pendirian apotek dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).  Apoteker Pendamping, yaitu apoteker yang bekerja di apotek di samping Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.  Apoteker Pengganti, yaitu apoteker yang menggantikan Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) selama Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) di apotek lain.  Asisten Apoteker, yaitu tenaga farmasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.  Tenaga lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek, yaitu juru resep, kasir, dan pegawai tata usaha. Juru resep, yaitu petugas yang membantu pekerjaan Asisten Apoteker, namun keberadaannya tidak harus ada, tergantung keperluan apotek itu sendiri. Kasir, yaitu orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang. Pegawai tata usaha, yaitu petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembelian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek.



11



2.2.2 Pesyaratan APA (Apoteker Penanggungjawab Apotek) Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Berdasarkan KepMenKes RI No. 1027 Tahun 2004, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi yang telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Sedangkan Apoteker Penanggungjawab Apotek adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1322/MenKes/ SK/X/2002 Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MenKes/ Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, Apoteker pengelola apotek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia. b. Ijazahnya telah terdaftar di Departemen Kesehatan. c. Telah mengucapkan Sumpah/Janji Apoteker. d. Memiliki Surat Penugasan/SP (sekarang bernama SIPA/Surat Izin Praktek Apoteker) dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia e. Mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi bila pindah dari kota/kabupaten lain. f. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker. g. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Penanggungjawab Apotek di apotek lain. h. Rekomendasi dari organisasi profesi Persyaratan APA juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Berdasarkan peraturan tersebut, persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh seorang APA, yaitu memiliki sertifikat kompetensi profesi dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Untuk mendapatkan STRA, seorang apoteker wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu memiliki ijazah Apoteker, memiliki sertifikat kompetensi profesi, mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker, mempunyai surat keterangan sehat



12



fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik, serta membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.



2.3



Tugas dan Tanggung Jawab APA Sebagai pengelola apotek, apoteker memiliki tiga peranan penting, yaitu



profesional, manajer, dan retailer. Terdapat dua bidang yang harus dikelola oleh seorang APA, yaitu pengelolaan bisnis atau non teknis kefarmasian (manajer dan retailer) dan pengelolaan di bidang pelayanan atau teknis kefarmasian (profesional). Tugas dan tanggung jawab APA sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1322 Tahun 2002, antara lain: a. Pelayanan



resep



sepenuhnya



atas



tanggung



jawab



Apoteker



Penanggungjawab Apotek (APA). b. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. c. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten. d. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat. e. Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien dan cara penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat. f. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. g. Apabila karena pertimbangan tertentu dokter penulis resep tetap pada pendiriannya,



dokter



wajib



menyatakannya



secara



tertulis



atau



membubuhkan tanda tangan yang lazim di atas resep. h. Salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker. i. Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.



13



j. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. k. Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA), Apoteker Pendamping, atau Apoteker Pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang dinyatakan sebagai Daftar Obat Wajib Apotek (OWA) tanpa resep. l. Apabila Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek, Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) dapat menunjuk Apoteker Pendamping. m. Apabila Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 (dua) tahun secara terus menerus, surat izin apotek atas nama apoteker bersangkutan dicabut.



2.4



Struktur Organisasi Apotek dan Pengelolaan Apotek



2.4.1 Struktur Organisasi Pembuatan struktur organisasi bertujuan untuk menjelaskan hubungan antarpersonal dan untuk menegaskan peran, tugas, kewajiban dan wewenang tiap personal. Secara umum, kepengurusan sebuah apotek terdiri dari PSA (pemilik sarana apotek), seorang APA (apoteker penanggungjawab apotek), apoteker pendamping, tenaga teknis kefarmasian, tenaga administrasi atau tata usaha, serta kasir. PSA dan APA memiliki kedudukan sejajar, dimana seorang PSA dan APA merupakan mitra kerja yang memiliki kedudukan yang sama dalam menjalankan suatu apotek (Sasongko, 2012). Penentuan struktur organisasi sebuah apotek dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan volume aktivitas apotek tersebut. Apotek dengan volume aktivitas yang kecil, dapat menggunakan bentuk struktur organisasi yang lebih sederhana dengan melakukan perangkapan fungsi kegiatan, selama resiko kerugian dapat dihindari dan dapat dikendalikan (Umar, 2007). Struktur organisasi apotek dapat dilihat pada gambar 2.1.



14



Gambar 2.1 Struktur Organisasi Ideal di Apotek (Hartini dan Sulasmono, 2008).



2.4.2 Pengelolaan Apotek Berdasarkan PerMenKes RI No. 1027 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan apotek mencakup pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan perbekalan farmasi dan sarana kesehatan, serta administrasi. a. Pengelolaan sumber daya manusia Apotek harus dikelola oleh seorang Apoteker yang profesional sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam pengelolaan Apotek, Apoteker harus senantiasa memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier, dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.



15



b. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata Apotek. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan. Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh Apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling. Lingkungan Apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat dan serangga. Apotek harus memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin. Apotek juga harus memiliki:  Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.  Tempat untuk memajang informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi.  Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.  Ruang racikan.  Tempat pencucian alat. Perabotan Apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan, serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan. c.



Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan



sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistem FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out)



16



2.5



Studi Kelayakan Pendirian Apotek



2.5.1 Pengertian Studi Kelayakan Studi kelayakan merupakan suatu metode analisa awal bagi gagasan atau ide suatu proyek mengenai kemungkinan layak atau tidaknya untuk dilaksanakan. Fungsi studi kelayakan adalah sebagai pedoman atau landasan pekerjaan yang dibuat dari berbagai aspek. Tingkat keberhasilan dari studi kelayakan dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. a. Faktor internal (kemampuan sumber daya internal) yang meliputi kecakapan manajemen, kualitas pelayanan, produk yang dijual, kualitas karyawan dan lain-lain. b. Faktor eksternal (lingkungan eksternal yang tidak dapat dipastikan), yang meliputi pertumbuhan pasar, pesaing, pemasok, perubahan peraturan dan lain-lain (Umar, 2007). 2.5.2 Tujuan Studi Kelayakan Menurut Umar (2007), tujuan dilakukan studi kelayakan adalah agar apoteker penanggungjawab apotek (APA) dapat mengerti dan memahami tentang hal-hal berikut: a. Bagaimana cara membuat studi kelayakan pendirian sebuah apotek? b. Aspek-aspek apa saja yang menjadi penilaian dalam studi kelayakan pendirian sebuah apotek? c. Kapan suatu studi kelayakan pendirian sebuah apotek dapat dikatakan layak atau tidak layak untuk dilaksanakan? d. Bagaimana cara membuat analisis break even point dalam studi kelayakan pendirian sebuah apotek?



17



2.5.3 Pihak–Pihak Kelayakan



yang



Mempunyai



Kepentingan



Terhadap



Studi



Menurut Umar (2007), pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap studi kelayakan, antara lain: a. Pengusaha, yaitu untuk dapat mengetahui apakah gagasan usahanya layak dilaksanakan atau tidak. Dengan adanya studi kelayakan, pengusaha dapat mengamati peluang atau menghindari risiko kerugian. b. Kreditor, yaitu untuk dapat mengkaji apakah suatu proyek pantas diberikan kredit atau tidak. c. Investor, yaitu untuk dapat menganalisa apakah menanamkan modal pada suatu proyek dapat memberikan keuntungan atau tidak. 2.5.4 Tahapan Studi Kelayakan Pendirian Apotek Terdapat lima tahapan atau proses yang dilakukan dalam melakukan studi kelayakan pendirian apotek, yang meliputi penemuan suatu gagasan, penelitian lapangan, evaluasi data, pembuatan rencana, dan pelaksanaan rencana kerja (Umar, 2007). a. Penemuan Suatu Gagasan Gagasan muncul dari sebuah pemikiran seseorang dalam suatu organisasi yang mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu. Gagasan yang baik untuk didiskusikan dan dianalisis adalah gagasan yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain sesuai dengan visi, dapat menguntungkan, sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki, tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan aman untuk jangka panjang. b. Penelitian Lapangan Gagasan yang telah didiskusikan dan dianalisis dapat memberikan gambaran perspektif yang baik akan ditindaklanjuti dengan penelitian di lapangan. Dalam melaksanakan penelitian lapangan, dibutuhkan data ilmiah dan non ilmiah. Data ilmiah diperoleh melalui analisis data-data bisnis mengenai kondisi lingkungan eksternal yang ada di sekitar lokasi yang ditetapkan seperti, nilai strategis sebuah lokasi, data kelas



18



konsumen, peraturan yang berlaku di daerah tersebut dan tingkat persaingan yang ada saat ini. Data non ilmiah diperoleh melalui institusi (instution) atau feeling yang diperoleh setelah melihat lokasi dan kondisi lingkungan disekitarnya. c. Evaluasi Data Evaluasi terhadap data hasil penelitian di lapangan dapat dilakukan dengan cara memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh di sekitar lokasi, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal dapat berupa tipe konsumen yang akan dilayani (pemukiman, perkantoran), tingkat



keuntungan



yang



akan



diperoleh,



peraturan



tentang



perkembangan tata kota (pelebaran jalan), dan kondisi keamanan di sekitar lokasi yang ditetapkan. Faktor internal dapat berupa data kemampuan sumber daya yang dimiliki seperti kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan produk, dan kemampuan manajemen. d. Pembuatan Rencana Usulan proyek yang telah disetujui kemudian ditetapkan waktu (time schedule) untuk memulai pekerjaan sesuai dengan skala prioritas yaitu menyediakan dana biaya investasi dan modal kerja, mengurus izin, membangun, merehabilitasi gedung, merekrut karyawan, menyiapkan barang dagangan sarana pendukung, dan memulai operasional. e. Pelaksanaan Rencana Kerja Dalam melaksanakan setiap jenis pekerjaan, dibuatkan suatu format yang berisi mengenai jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan, dicatat setiap penyimpangan yang terjadi, dievaluasi dan dicarikan solusi. 2.5.5 Aspek Penilaian Studi Kelayakan Dalam melakukan analisis studi kelayakan Apotek terdapat 4 aspek yang perlu diperhatikan, yaitu aspek manajemen, aspek pasar, aspek teknis, dan aspek keuangan (Umar, 2007). a. Aspek Manajemen Penilaian terhadap aspek manajemen operasional, terdiri atas:



19



 Strategi manajemen Strategi manajemen merupakan strategi yang akan digunakan untuk mengubah kondisi yang ada saat ini (current condition) menjadi kondisi di saat yang akan datang (future condition) dalam periode tertentu. Strategi manajemen meliputi visi (cita-cita yang akan dicapai oleh pendiri atau pemilik); misi (beban tugas utama); strategi (siasat untuk mencapai tujuan); program kerja (cara-cara untuk memperoleh sasaran); dan SOP (tata cara melaksanakan suatu kegiatan yang berlaku sebagai peraturan).  Bentuk dan tata letak bangunan Bentuk bangunan harus dapat menggambarkan identitas perusahaan yang bertujuan untuk membentuk opini konsumen, dimana interior dan eksteriornya sesuai dengan target konsumen yang akan dilayani. Tata letak (layout) dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutasi barang. Bentuk dan tata letak bangunan apotek harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan bentuk dan tata letak bangunan, yaitu bentuk bagunan, system tata letak (layout) barang, estetika barang, penyusunan barang yang rapi dan teratur, kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, serta sifat dari masing-masing barang.  Jenis produk yang akan dijual Jenis produk yang akan dijual harus disesuaikan dengan target konsumen. Apabila target konsumen adalah golongan menengah sampai atas, maka barang yang dijual adalah barang dengan kualitas dan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan barang untuk golongan menengah ke bawah. b. Aspek Pasar Hal yang harus diperhatikan dalam menilai aspek pasar, yaitu bentuk pasar (persaingan sempurna, persaingan monopolistis, monopoli, atau oligopoli). Dalam suatu studi kelayakan, pemilihan target pasar akan



20



mempengaruhi penyiapan pemilihan produk, pemilihan lokasi apotek, desain interior dan eksterior gedung, performance karyawan, dan kualitas pelayanan (Umar, 2007). c.



Aspek Teknis Pada penilaian aspek teknis, terdapat beberapa hal yang menjadi



pertimbangan, yaitu:  Lokasi dan lingkungan disekitarnya Pertimbangan lokasi dikatakan strategis berkaitan dengan jarak lokasi dengan supplier dan jarak lokasi dengan domisili konsumen yang relative dekat dan mudah dicapai dengan berbagai macam jenis transportasi; bentuk dan luas bangunan untuk mempermudah pengembangan usaha seperti praktek dokter, dan laboratorium klinik; nyaman (tidak jorok, macet dan sempit) dan aman (tindak kriminal rendah); serta prospek pertumbuhan pasarnya relatif cepat dan besar (jumlah konsumen dan daya beli atau income perkapita relatif tinggi).  Bentuk badan usaha Bentuk badan usaha yang ditetapkan harus jelas, misalnya koperasi dan persero (PT).  Struktur organisasi Pembentukan struktur organisasi dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai jumlah dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, fungsi, tugas, dan wewenang atau tanggung jawab setiap pekerjaan, persyaratan jabatan pada setiap jenis pekerjaan, dan hirarkhis dalam pengambilan keputusan. d. Aspek Teknis Penilaian aspek keuangan dalam studi kelayakan suatu apotek dapat dilakukan dengan beberapa metode analisis, yaitu:  Payback Period (PP)



21



PP adalah pengukuran periode yang diperlukan dalam menutup kembali biaya investasi dengan menggunakan aliran kas (laba bersih) yang akan diterima.



Adapun rumus perhitungan PP sebagai berikut:



(Seto dkk., 2008) Penentuan kelayakan suatu proyek berdasarkan nilai PP, yaitu: 1. Bila waktu PP yang diperoleh kurang dari PP yang ditetapkan maka proyek tersebut layak dilaksanakan. 2. Bila waktu PP yang diperoleh lebih dari PP yang ditetapkan maka proyek tersebut tidak layak dilaksanakan. 3. Bila waktu PP yang diperoleh waktunya sama dengan PP yang ditetapkan maka proyek tersebut boleh dilaksanakan atau tidak.  Return of Investment (ROI) ROI adalah pengukuran besaran tingkat pengembalian (%) yang akan



diperoleh



selama



periode



investasi



dengan



cara



membandingkan jumlah nilai laba bersih per tahun dengan nilai investasi. Adapun rumus dari perhitungan ROI sebagai berikut:



(Seto dkk., 2008) Penentuan kelayakan suatu proyek berdasarkan nilai ROI, yaitu: 1. Bila ROI yang diperoleh lebih dari bunga pinjaman, maka proyek tersebut layak dilaksanakan. 2. Bila ROI yang diperoleh kurang dari bunga pinjaman, maka proyek tersebut tidak layak dilaksanakan.



22



3. Bila ROI yang diperoleh sama dengan bunga pinjaman, maka proyek boleh dilaksanakan atau tidak.  Net Present Value (NPV) NPV adalah analisis untuk mengetahui apakah nilai arus kas yang akan masuk selama periode investasi (NPV2) lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi yang dikeluarkan (NPV1) serta untuk mengukur besarnya selisih (ΔNPV) dari NPV2 dengan NPV1 selama periode investasi. Adapun rumus dari perhitungan NPV sebagai berikut:



(Seto dkk., 2008)



Penentuan kelayakan suatu proyek berdasarkan nilai ROI, yaitu: 1. Bila penggunaan discount factor (df) yang sama dengan bunga pinjaman memberikan hasil ΔNPV positif, maka proyek tersebut layak dilaksanakan. 2. Bila penggunaan df yang sama dengan bunga pinjaman memberikan hasil ΔNPV negatif, maka proyek tersebut tidak layak dilaksanakan. 3. Bila penggunaan df yang sama dengan bunga pinjaman memberikan hasil ΔNPV sama dengan 0, maka proyek tersebut boleh dilaksanakan atau tidak.  Internal Rate of Return (IRR) IRR adalah pengukuran besaran tingkat suku bunga (discount factor) yang diperoleh dengan cara memperbaharui aliran kas yang akan diterima selama periode investasi. Nilai IRR harus lebih besar dari tingkat suku bunga pasar (market rate) karena investasi mempunyai banyak risiko seperti risiko investasi gedung, mesin, kendaraan, dan lain-lain. Metode yang digunakan untuk mencari IRR dari arus kas



23



yang akan diterima selama periode investasi adalah metode trial and error (Umar, 2007). Langkah-langkah untuk mencari IRR sebagai berikut: 1. Menghitung NPV2 selama periode investasi dengan df yang sama dengan suku bunga pinjaman (df1). NPV2 yang diperoleh kemudian dikurangi dengan NPV1 sehingga diperoleh Δ1. 2. Bila Δ1 yang diperoleh negatif, maka trial yang kedua dihentikan dan proyek dinyatakan tidak layak. 3. Bila Δ1 yang diperoleh positif, maka NPV2 dihitung kembali dengan df yang lebih besar (df2) sampai memperoleh nilai Δ2 yang paling mendekati 0 positif (+) atau negatif (-). 4. Dihitung nilai IRR dengan menggunakan rumus berikut:



5. Jika nilai IRR kurang dari suku bunga bank, maka proyek tersebut tidak layak dilaksanakan. Sebaliknya, jika nilai IRR lebih dari suku bunga bank, maka proyek tersebut layak untuk dilaksanakan (Seto dkk., 2008).  Analisis Break Even Point (BEP) Analisis Break Even Point (BEP) dapat digunakan untuk mengetahui pada volume penjualan berapa Apotek dapat memperoleh laba atau menderita kerugian tertentu. Tujuan dari BEP adalah mencari titik impas Apotek (break even point). Ini merupakan volume penjualan di mana total pendapatan, atau penjualan, sama dengan total biaya. Pada titik impas Apotek tidak mendapat laba maupun menderita kerugian. Fungsi analisis BEP adalah untuk merencanakan jumlah penjualan yaitu pada jumlah penjualan berapa yang dapat menghasilkan laba atau untuk menutup biaya variabel dan biaya tetap yang dikeluarkan Apotek dan untuk merencanakan jumlah laba yaitu berapa banyak jumlah keuntungan yang atau kerugian yang akan diperoleh Apotek, ketika total penjualan dan biayanya



24



mencapai tingkat tertentu. Adapun cara perhitungan analisis BEP sebagai berikut :



Atau



(Seto dkk., 2008) 2.6



Tata Cara Pendirian Apotek Berdasarkan KepMenKes RI No. 1332 Tahun 2002, yaitu pada Pasal 4, izin



apotek diberikan oleh Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan melimpahkan wewenang



pemberian



izin



apotek



kepada



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek tertuang dalam Pasal 7 KepMenKes RI No. 1332 Tahun 2002, sebagai berikut: a. Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1. b. Dengan menggunakan formulir model APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan apotek melakukan kegiatan. c. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambatlambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, wajib melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir model APT-3.



25



d. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan contoh formulir model APT-4. e. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat f. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan SIA dengan menggunakan contoh formulir model APT-5. g. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM yang dimaksud ayat (2) masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh formulir model APT-6. h. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal Surat Penundaan. Ketentuan terkait perizinan apotek, dimana apoteker menggunakan sarana milik pihak lain, diatur dalam PerMenKes RI No. 1322 Tahun 2002 Pada Pasal 8 dari PerMenKes tersebut, dijelaskan hal-hal berikut:  Dalam hal apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.  Pemilik sarana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai penolakan untuk apotek yang tidak memenuhi syarat, tercantum dalam KepMenKes RI No. 1332 Tahun 2002 Pasal 9. Permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan APA dan persyaratan apotek



26



atau lokasi apotek yang tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan. Surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan mempergunakan contoh formulir model APT-7. Adapun skema tata cara perizinan apotek dapat dilihat pada gambar 2.2.



Gambar 2.2 Skema Proses Perijinan Apotek (Menkes RI, 2002). Pemohon (apoteker) mengajukan (APT-1) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :  Fotokopi ijazah dan Sumpah Apoteker.  Fotokopi STRA dan SIPA untuk Apoteker.  Fotokopi KTP Apoteker.



27



 Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk APA.  Fotokopi lolos butuh untuk APA lulusan luar provinsi tempat bersangkutan atau sebelumnya bekerja di luar provinsi bersangkutan  Surat pernyataan dari APA bahwa tidak merangkap kerja di Apotek lain/ industri lain dan sanggup sebagai APA di Apotek dimaksud.  Fotokopi perjanjian kerjasama antara APA dan Pemilik Sarana Apotek.  Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran undang-undang di bidang farmasi.  Peta lokasi dan denah bangunan.  Status bangunan dan kaitannya dengan Pemilik Sarana Apotek.  Daftar tenaga teknis kefarmasian dilampiri foto copy ijazah dan STRTTK.  Surat Izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN.  Surat Keterangan Ketenagaan APA dari Dinas Kesehatan Provinsi yang menerangkan bahwa APA tidak bekerja di apotek/perusahaan farmasi lain, kecuali: APA yang mengurus perpanjangan izin apotek, APA yang baru menutup kegiatan apotek yang dikelolanya tidak lebih dari 3 bulan, Apoteker baru yang sudah memiliki Surat Penugasan dan Surat Keputusan Penempatan.  Fotokopi NPWP Pemilik Sarana Apotek.  Fotokopi akte pendirian Pemilik Sarana Apotek bila Pemilik Sarana Apotek berupa badan hukum/ koperasi/ yayasan.  Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Surat Pernyataan APA/Pemilik Sarana Apotek (PSA) sanggup memenuhi Ketentuan Pemerintah Kabupaten/Kota



2.7



Pengelolaan Obat Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah suatu proses yang



berkesinambungan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, penganggaran, pengadaan



penerimaan,



produksi,



penyimpanan,



distribusi,



peracikan,



28



pengendalian, pengembalian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan. Jaminan mutu serta monitoring dan evaluasi, yang didukungoleh kebijakan, SDM, pembiayaan dan sistem informasi manajemen yangefisien dan efektif. Proses pengelolaan tersebut di atas harus dapat menjamin ketersediaan dan keterjangkauan dari sediaan farmasi dan alat kesehatan yang berkhasiat, bermanfaat, aman dan bermutu (Dirjen Binfar, 2011). Menurut Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004, pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. a. Perencanaan Perencanaan adalah kegiatan untuk menetapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai jumlah, jenis dan waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan agar tercapai penggunaan obat yang rasional (Dirjen Binfar, 2011). Pemilihan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus berdasarkan pola penyakit, kebutuhan dan Kemampuanldaya beli masyarakat, pengobatan berbasis bukti, bermutu dan ekonomis, budaya masyarakat (kebiasaan masyarakat setempat), pola penggunaan obat sebelumnya. Metode-metode yang digunakan dalam tahap perencanaan atau seleksi meliputi : 1) Metode Epidemiologi Perencanaan



dengan



metode



ini



dibuat



berdasarkan



pola



penyebaranpenyakit dan pola pengobatan penyakit pada masyarakat sekitar. 2) Metode Konsumsi Perencanaan dengan metode ini dibuat berdasarkan data pengeluaran barang



pada



periode



yang



lalu.



Selanjutnya,



data



tersebut



dikelompokkandalam kelompok fast movingdanslow moving. 3) Metode Kombinasi Metode ini merupakan gabungan antara metode epidemiologi dan metode konsumsi.Pada metode ini, perencanaan pengadaan barang dibuat berdasarkan pola penyebaran penyakit dan kebutuhan obat pada periode sebelumnya. 4) Metode Just In Time (JIT)



29



Perencanaan dengan metode ini dilakukan ketika obat sedang dibutuhkan dan ketika ketersediaan obat di Apotek terbatas.Perencanaan ini digunakan untuk obat-obat yang jarang dipakai/diresepkan, harganya mahal, serta memiliki waktu kadaluwarsa yang pendek (Hartati dan Sulasmono, 2007). Untuk mengevaluasi perencanaan jumlah kebutuhan obat dilakukan dengan beberapa metode, sebagai berikut: a. Analisis ABC (Prinsip Pareto) Merupakan penerapan persediaan dari Prinsip Pareto yang membagi persediaan ke dalam 3 kelompok berdasarkan volume tahunan (persediaan) dalam jumlah uang. Untuk menentukan nilai uang tahunan dalam analisis ABC, dengan mengukur permintaan tahunan dari setiap item persediaan dikalikan dengan biaya per unit.  Item persediaan kelas A adalah persediaan-persediaan yang jumlah nilai uang per tahunnya tinggi, 20% dari total persediaan, menunjukkan 80% dari total biaya persediaan  Item persediaan kelas B adalah item-item persediaan yang volume tahunannya (dalam nilai uang) sedang, 10% dari total persediaan, menunjukkan 10% dari total biaya persediaa  Item persediaan kelas C adalah item-item persediaan yang volume tahunannya kecil, 70% dari total persediaan menunjukkan 10% dari total biaya persediaan. b. Analisis VEN (Vital, Essensial, Non Essensial) Merupakan metode pengadaan yang digunakan pada anggaran terbatas karena dapat membantu memperkecil penyimpangan pada proses pengadaan perbekalan farmasi dengan menetapkan prioritas. Kategori obat-obat sistem VEN yaitu:  Kelompok V (Vital) adalah obat-obatan yang sangat esensial, antara lain: obat penyelamat (live saving drugs), obat-obatan untuk pelayanan kesehatan pokok (misal: vaksin, obat-obat antitoksin) dan



30



obat-obatan untuk mengatasi penyakit-penyakit penyebab kematian terbesar  Kelompok E (Essensial) adalah obat-obatan yang bekerja kausal yaitu obat yang bekerja pada sumber penyebab penyakit.  Kelompok N (Non Essensial) adalah obat-obat penunjang, yaitu obat yang kerjanya ringan dan biasa dipergunakan untuk menimbulkan kenyamanan atau untuk mengatasi keluhan ringan (Hartati dan Sulasmono, 2007) b. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasi kebutuhan yang telah ditetapkan/disetujui dalam perencanaan, yang pelaksanaanya bisa dengan cara membeli, membuat sediaan farmasi, atau mendapat bantuan/droping/hibah (Maimun, 2008). Pengadaan yang dilakukan di apotek umumnya terdiri dari 3 jenis atau sistem, yaitu: a. Pengadaan dalam jumlah terbatas, yaitu pengadaan atau pembelian yang dilakukan apabila persediaan barang sudah menipis. Pada pengadaan jenis ini, obat-obat yang dibeli hanyalah obat-obatan yang dibutuhkan dan pengadaan dilakukan setiap 1-2 minggu. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan stok obat dan meminimalkan anggaran biaya. b. Pengadaan secara berencana, yaitu pengadaan yang dilakukan berdasarkan penjualan perminggu atau perbulan. Pada sistem pengadaan ini, dilakukan pendataan terhadap obat-obat fast movingdan slow moving, sehingga dapat direncanakan pengadaan yang baik berdasarkan data-data yang diperoleh. Pengadaan jenis ini juga tergantung pula pada pola penyakit yang terjadi pada kurun waktu tertentu. c. Pengadaan secara spekulatif, yaitu pengadaan yang dilakukan terkait dengan adanya kenaikan harga serta penawaran bonus. Pengadaan jenis ini terkadang tidak sesuai dengan rencana, sehingga obat dapat menjadi rusak apabila stok obat melampaui kebutuhan (Hartati dan Sulasmono, 2007)



31



Pengadaan obat bebas, obat bebas terbatas, maupun obat keras di Apotek harus melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang resmi dan dapat dipercaya, sehingga dapat diperoleh obat-obat yang terjamin keasliannya. Pengadaan obat psikotropika dilakukan melalui PBF yang memiliki izin distribusi obat keras tertentu, sedangkan pengadaan obat narkotika harus melalui PBF yang ditunjuk oleh Menteri, yaitu PBF Kimia Farma. Pembelian tersebut dilakukan dengan melakukan pemesanan kepada distributor yang dilengkapi dengan surat pemesanan (SP) ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Terdapat perbedaan dalam melakukan pemesanan untuk narkotika dan piskotropika dibandingkan dengan sediaan non narkotika dan psikotropika yaitu: a. Pemesanan Psikotropika Obat-obat psikotropika dapat dipesan apotek dari pedagang besar farmasi (PBF) dengan menggunakan surat pemesanan (SP) yang diperoleh dari PBF dan ditandatangani oleh APA (apabila dilakukan pemesanan). b. Pemesanan Narkotika Apotek memesan narkotika ke PBF Kimia Farma dengan menggunakan surat pesanan (SP) yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan dilengkapi nama jelas, nomor SIK, SIA, dan stempel apotek, dimana untuk 1 lembar SP hanya untuk 1 macam narkotika saja. Secara umum, langkah-langkah pengadaan barang meliputi: 



Menerima daftar permintaan pembelian.







Meneliti daftar permintaan pembelian (terutama untuk barang yang sifatnya non rutin).







Memilih pemasok, yaitu memilih pemasok yang terpercaya dari segi kualitas, harga, dan pelayanan (pengiriman tepat waktu dengan jumlah yang mencukupi).







Melakukan order dengan cara membuat Surat Pesanan kepada pemasok. (Ma’arif dan Tanjung, 2003).



c. Penerimaan



32



Penerimaan obat adalah kegiatan menerima obat-obat yang dipesan disertai dengan pengecekan terhadap jumlah, jenis, bentuk sediaan, dan lain-lain berdasarkan Surat Pesanan. Penerimaan barang dari PBF, baik obat maupun kosmetik selalu disertai dengan faktur. Petugas penerima barang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang datang ke apotek, yang meliputi pemeriksaan administratif (nama dan alamat apotek pemesan, serta nama, alamat, nomor izin, NPWP, dan nomor faktur PBF), kemudian diperiksa kesesuaian antara Surat Pesanan dan faktur, meliputi nama obat, bentuk sediaan, jumlah, jenis, nomor batch, tanggal kadaluwarsa, dan kondisi barang. Apabila barang yang dikirimkan oleh pemasok sesuai dengan yang diminta oleh apotek, maka kedua belah pihak wajib membubuhkan tanda tangan pada faktur, diberi stempel apotek, serta dicatat waktu kedatangan barang.Penerimaan narkotika dan psikotropika dilakukan sendiri oleh penanggung jawab narkotika dan psikotropika. Faktur asli narkotika dan psikotropika dari PBF disimpan sebagai arsip dan administrasi lebih lanjut dilakukan terhadap faktur penagihan yang sudah ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (Hardjono dkk., 2007). d. Penyimpanan Penyimpanan adalah suatu kegiatan menata dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian dan gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Penyimpanan harus menjamin stabilitas dan keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan (Dirjen Binfar, 2011). Berdasarkan Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan yaitu obat /bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurang - kurangnya memuat nomor batch dan tanggal kadaluarsa serta Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan perbekalan farmasi, antara lain:



33



a. Suhu dan lokasi  Penyimpanan normal bersuhu 25°C (tablet, kapsul injeksi cairan)  Penyimpanan dingin disimpan dalam lemari pendingin (2°-8°C)  Narkotika disimpan dalam lemari narkotika yang mempunyai aturan standar sesuai ketentuan.  Barang mudah terbakar disimpan dalam gudang tahan api yang dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran. b. Bentuk/jenis barang yang disimpan  Obat-obat disimpan terpisah dari bahan beracun  Bahan mudah terbakar disimpan dalam gudang tahan api  Obat luar dipisah dari obat dalam. c. Pengaturan ruangan d. Sistem penyimpanan  Berdasarkan objek atau nomor  Berdasarkan volume  Berdasarkan frekuensi penggunaan  Sistem FIFO/FEFO  Pengamanan dan keselamatan  Penggunaan alat bantu  Penyimpanan Narkotika PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi persyaratan yaitu: 1.



Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.



2.



Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.



3.



Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garamgaramnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.



34



4.



Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.



5.



Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.



6.



Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.



7.



Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.



 Penyimpanan Senyawa Prekusor Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2010 tentang Prekusor, yang dimaksud dengan prekusor adalah zat atau hahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Pada UU tersebut, dijelaskan bahwa prekusor wajib disimpan pada tempat yang aman dan terpisah dari penyimpanan sediaan lain. e. Distribusi Distribusi merupakan proses sejak penerimaan barang, pengontrolan persediaan, penyimpanan sisa barang dan pengeluaran barang dari gudang. Adapun tujuan dari proses distribusi adalah mempertahankan kualitas obat, mengoptimalkan manajemen persediaan, memberikan informasi kebutuhan obat yang akan datang, mengurangi kerusakan dan kehilangan.Sistem distribusi yang baik harus menjamin kesinambungan penyaluran/penyerahan, mempertahankan mutu, meminimalkan kehilangan, kerusakan dan kadaluarsa, menjaga ketelitian pencatatan,



menggunakan



metode



distribusi



yang



efisien,



dengan



memperhatikan peraturan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku, menggunakan sistem informasi manajemen. f. Pencataan dan Pelaporan Administrasi di Apotek meliputi perencanan pembelian barang, pengadaan barang, pengelolaan, dan laporan barang masuk dan keluar. 1. Administrasi untuk pengadaan barang



35



 Surat pesanan Surat pesanan tersusun rangkap tiga dan ditandatangani oleh APA, yang terdiri atas lembar pertama asli diberikan ke PBF, lembar kedua diberikan ke bagian gudang Apotek, dan lembar ketiga sebagai arsip pembelian.  Buku pembelian Buku pembelian berfungsi sebagai buku penerimaan barang. Pencatatan dalam buku ini dilakukan setiap hari berdasarkan faktur meliputi tanggal, nomor urut, nama PBF, nomor faktur, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nama barang, jumlah, harga satuan diskon yang diperoleh, total harga, atau total pembayaran.  Kartu hutang Kartu hutang digunakan untuk mencatat hutang dagang yang di dalamnya tercantum tanggal faktur, nomor faktur, dan angka nominal faktur (jumlah tagihan). Kartu hutang dagang dibuat per PBF Jika sudah terjadi pembayaran hutang, pada kartu diberi tanda L (lunas) dan diberi tanggal pelunasan. 2. Administrasi untuk penyimpanan barang  Buku pembelian Buku pembelian berfungsi sebagai buku penerimaan barang yang tercantum di dalamnya: tanggal, nomor urut, nama PBF, nomor faktur, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nama barang, jumlah, harga satuan, diskon yang diperoleh, total harga dan total pembayaran. Pencatatan dalam buku ini dilakukan setiap hari berdasarkan faktur. Pengeluaran setiap hari dijumlah, pada akhir bulan ditotal untuk perhitungan pengeluaran Apotek.  Buku catatan harian narkotika dan psikotropika Buku ini merupakan buku stok khusus, digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran obat-obat narkotika dan psikotropika. Satu buku digunakan untuk mencatat satu macam obat. 3. Administrasi untuk penjualan barang



36



 Daftar harga Daftar harga obat tercantum dalam buku daftar harga baik berupa harga-harga obat dengan merk dagang, generik, maupun bahan baku. Penyusunan nama berdasarkan urutan abjad dan bentuk sediaan.  Laporan harian Laporan harian merupakan laporan hasil semua pemasukan dari penjualan obat bebas dan penjualan resep setiap hari.  Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika Laporan narkotika dan psikotropika dibuat tiap bulan dan di dalam laporan tersebut tercantum nama obat, persediaan awal, penambahan atau pemasukan yang meliputi tanggal pembelian, jumlah dan nama PBF,



pengurangan



atau



penggunaan,



persediaan



akhir



dan



keterangan.  Pelaporan Psikotropika 1. Apotek wajib membuat dan meminta catatan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan melaporkan kepada Menteri Kesehatan secara berkala sesuai dengan UU No.5 tahun 1997 pasal 33 ayat (1) dan pasal 34 tentang psikotropika. 2. Pelaporan Narkotika Undang-undang No. 35 tahun 2009 pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa



Industri Farmasi,



pedagang besar



farmasi,



sarana



penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya. g. Penghapusan dan Pemusnahan Sediaan Farmasi yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai standar yang ditetapkan harus dimusnahkan. Penghapusan dan Pemusnahan sediaan farmasi yang tidak dapat/boleh digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Prosedur



37



pemusnahan obat hendaklah mencakup pencegahan pencemaran di lingkungan dan mencegah jatuhnya obat tersebut di kalangan orang yang tidak berwenang. Sediaan farmasi yang akan dimusnahkan supaya disimpan terpisah dan dibuat daftar yang mencakup jumlah dan identitas produk (Dirjen Binfar, 2011). Secara garis besar, proses pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan terdiri dari :  Memilah, memisahkan dan menyusun daftar obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan.  Menentukan cara pemusnahan.  Menyiapkan pelaksanaan pemusnahan.  Menetapkan lokasi pemusnahan.  Pelaksanaan pemusnahan.  Membuat



berita



acara



pemusnahan



dengan



tembusan



kepada



Gubernur/Bupati/Walikota sebagai laporan. (Depkes RI, 2011) Berita acara ditandatangani oleh saksi dari pihak pemerintah (Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau Dinas Kesehatan) dan dilaporkan kepada DirektoratJenderal Pengawasan Obat dan Makanan. h. Pengawasan Pengawasan harus dilakukan terhadap semua kegiatan pengelolaan obat dan dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek. Obat rusak atau kadaluarsa dapat dimusnahkan dengan cara membuat berita yang ditandatangani oleh saksi dari pemerintah (Badan POM atau Dinkes) dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan dengan tembusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (Umar, 2007).



2.8 Perpajakan Apotek mempunyai kewajiban terhadap negara berupa pembayaran pajak. Pajak adalah suatu kewajiban setiap warga negara untuk menyerahkan sebagian dari harta kekayaan atau hasil pendapatan kepada negara menurut perundangundangan yang ditetapkan Pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan



38



masyarakat (Syarif, 2004). Pajak-pajak yang dikenakan untuk sebuah Apotek terdiri dari pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. a. Pajak yang dipungut oleh Negara (Pemerintahan Pusat), meliputi:  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didefinisikan sebagai pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan, yaitu besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek, yaitu bumi/tanah dan atau bangunan, sedangkan keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (DirJen Pajak, 2013).  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut sebesar 10% dari harga netto obat. Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun, 1983 tarif PPN secara umum adalah 10% untuk semua barang yang kena pajak. PPN yang disetorkan ke kas negara oleh pengusaha kena pajak merupakan selisih dari pajak PPN masukan dan pajak PPN keluaran.Pajak PPN masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP), baik secara kredit maupun non kredit karena perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.Pajak PPN keluaran adalah pajak yang dipungut oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP)terhadap barang atau jasa yang dijual atau diberikannya (DirJen Pajak, 2013).  Pajak Penghasilan (PPh) Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 (perorangan dalam negeri), Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaranlain yang diterima



39



atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan denganpekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Tarif PPh menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 17, yaitu penghasilan sampai 40 dengan Rp. 50.000.000 dikenakan PPh sebesar 5%, penghasilan di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000 dikenakan PPh sebesar 15%, penghasilan diatas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 dikenakan PPh sebesar 25%, dan penghasilan diatas Rp. 500.000.000 dikenakan PPh sebesar 30% (Dirjen Pajak, 2013). b.



Pajak yang dipungut oleh daerah (Pemerintah Daerah tingkat I dan II), meliputi:  Retribusi izin pendirian Apotek (Surat Keterangan Izin Tempat Usaha/SKITU).  Pajak reklame/iklan (papan nama Apotek).  Retribusi sampah



2.9 Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kefarmasian dari drug oriented menjadi pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) (KepPres b, 2009). Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dengan adanya konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien (Kepmenkes RI, 2004). 1.



Pelayanan KIE KIE adalah suatu proses diskusi antara apoteker dengan pasien/keluarga



pasien yang dilakukan secara sistematis untuk memberikan kesempatan kepada pasien/keluarga pasien mengeksplorasikan diri dan membantu meningkatkan



40



pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran sehingga pasien/keluarga pasien memperoleh keyakinan akan kemampuannya dalam penggunaan obat yang benar termasuk swamedikasi. Tujuan umum KIE adalah meningkatkan keberhasilan terapi, memaksimalkan efek terapi, meminimalkan risiko efek samping, meningkatkan cost effecfiveness dan menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi (Dirjen Binfar, 2011).  Komunikasi Komunikasi merupakan suatu proses penyampaian ide dari satu orang kepada orang lain baik secara verbal maupun non verbal hingga diperoleh kesatuan persepsi yang sama atas informasi atau pesan yang disampaikan. Komunikasi oleh farmasis dapat dilakukan kepada tenaga kesehatan lainya maupun kepada pasien (Dirjen Binfar, 2008). Kurangnya komunikasi akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan pada obat (Drug Related Problem=DRP). Manfaat yang diperoleh farmasis apabila berkomunikasi dengan terampil, yaitu meningkatkan tercapainya tujuan terapi bagi pasien, meningkatkan kepuasan pasien dengan layanan yang diberikan, lebih banyak pasien



kenal



meningkatkan



praktek status



kefarmasian,



farmasis,



menurunkan



meningkatkan



kecemasan



kepuasan



pasien,



farmasis



dan



kebanggaan diri, meningkatkan citra apotek dan keuntungan bisnis selanjutnya, menurunkan keluhan dan tuntutan.  Informasi Informasi obat adalah pemberian keterangan atau informasi yang jelas dan pasti tentang suatu obat untuk meningkatkan pemakaian obat secara rasional sehingga dapat tercapai tujuan terapi yang diinginkan (Dirjen Binfar, 2011). Peran farmasis dalam memberikan layanan informasi obat adalah bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan, yang mutlak diwujudkan dalam pelayanan kesehatan yang berorientasi pasien untuk mewujudkan pengobatan yang rasional dan menghargai pilihan pasien. Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktifitas



41



serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi (Dirjen Binfar, 2011).  Edukasi Edukasi adalah suatu proses kegiatan yang terukur untuk mendorong terjadinya perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku bagi pasien, sehingga pasien bersedia dan dapat melaksanakan terapi yang diberikan kepada pasien. Edukasi merupakan proses pembelajaran kepada pasien oleh farmasis mengenai penyakit serta pengobatannya. Dengan adanya edukasi maka diharapkan pasien akan mengerti pentingnya pengobatan yang ia jalani guna mencapai keberhasilan terapi. Dengan kata lain, tujuan akhir dari proses edukasi adalah meningkatnya kepatuhan pasien terhadap terapi yang diterimanya. Kegiatan edukasi yang dilakukan meliputi: 1) Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien 2) Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime Questions yaitu: a. Apakah yang disampaikan dokter tentang obat Anda? b. Apakah dokter menjelaskan tentang cara pemakaian obat Anda? c. Apakah dokter menjelaskan tentang hasil yang diharapkan setelah Anda menerima terapi obat tersebut? 3) Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat. 4) Memberikan



penjelasan



kepada



pasien



untuk



menyelesaikan



masalahpengunaan obat. 5) Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien. 6) Dokumentasi Faktor yang perlu diperhatikan dalam memberikan edukasi antara lain kriteria Pasien : 1) Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamildan menyusui) 2) Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dll)



42



3) Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off) 4) Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin) 5) Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi) 6) Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah Sarana dan Prasarana yang diperlukan : 1) Ruangan atau tempat konseling 2) Alat bantu konseling (Kartu pasien/catatan konseling) (Dirjen Binfar, 2011). 2.



Pharmaceutical Care Pharmaceutical care adalah suatu pelayanan langsung dan tanggung jawab



seorang profesi apoteker kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud untuk meningkatkan kualitas kehidupan pasien. Pharmaceutical Care (Pelayanan Kefarmasian) di apotek berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian meliputi: a. Pelayanan Resep Untuk memastikan kesesuaian obat terhadap gejala yang dialami oleh pasien, maka dalam melakukan pelayanan resep digunakan metode Three Prime Questions yang meliputi:  What doctor said about your medicines? (Apa yang dokter katakan tentang obat Anda?) Dari pertanyaan ini, seorang apoteker secara tidak langsung mampu memperoleh deskripsi mengenai penyakit yang diderita oleh pasien. Dengan demikian, seorang apoteker mampu menganalisis kesesuaian obat yang diresepkan oleh dokter terhadap penyakit yang diderita oleh pasien.  What doctor said about how to use your medicines? (Apa yang dokter katakan mengenai cara pemakaian obat Anda?) Melalui pertanyaan ini, seorang apoteker dapat mengetahui mengenai pengetahuan pasien



43



mengenai cara penggunaan obat yang telah diresepkan oleh dokter. Apabila dokter belum menjelaskan mengenai aturan pakai obat yang telah diresepkan, seorang apoteker wajib menjelaskan cara penggunaan obat kepada pasien dengan sejelas mungkin. Apabila pasien telah mendapatkan penjelasan dari dokter mengenai cara penggunaan obat yang diresepkan, maka tugas apoteker adalah mengingatkan kembali mengenai cara penggunaan obat disertai pemberian informasi tambahan yang dirasa perlu untuk disampaikan kepada pasien seperti hal-hal yang perlu dilakukan dan yang perlu dihindari selama mengkonsumsi obat yang diresepkan.  What doctor expects after you use these medicines? (Apa harapan dokter setelah Anda menggunakan obat yang diberikan?) Melalui pertanyaan ini, seorang apoteker mampu menggali informasi mengenai apakah dokter telah menjelaskan kepada pasien tentang tujuan dari terapi yang diberikan atau belum. Jika belum, hal ini menjadi tugas seorang apoteker untuk menjelaskannya sebab tidak semua pengobatan yang diberikan bertujuan untuk menyembuhkan penyakit karena ada beberapa



pengobatan



yang



bertujuan



untuk



mengurangi



atau



menghilangkan gejala penyakit, menghentikan atau memperlambat perkembangan penyakit, mencegah kondisi yang tidak dikehendaki, dan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Selanjutnya, dilakukan analisis resep yang meliputi kegiatan sebagai berikut: 1) Skrining Resep  Kajian administratif : 1. Nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan 2. Nama dokter, nomor surat izin praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf 3. Tanggal penulisan resep. 2) Kajian kesesuaian farmasetik meliputi : 1. Bentuk dan kekuatan sediaan



44



2. Stabilitas 3. Kompaktibilitas (ketercampuran obat). 3) Pertimbangan klinis meliputi : 1. Ketepatan indikasi dan dosis obat 2. Aturan, cara dan lama penggunaan 3. Duplikasi dan / atau polifarmasi 4. Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain) 5. Kontra indikasi 6. Interaksi Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka apoteker harus menghubungi dokter penulis resep. -



Penyiapan obat 1. Peracikan Peracikan



merupakan



kegiatan



menyiapkan



menimbang,



mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar. 2. Etiket Etiket harus jelas dan dapat dibaca. 3. Kemasan Obat yang Diserahkan Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya. -



Penyerahan Obat Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.



45



b. Pelayanan Non Resep Menurut Kepmenkes RI No. 1027 tahun 2004, apoteker harus memberikan informasi apabila masyarakat ingin mengobati dirinya sendiri sesuai kewenangannya. Pada aktivitas ini apotek hendaknya melakukan pencatatan (dokumentasi) untuk semua penderita dan nasehat serta obat yang diberikan Apoteker di apotek dalam melayani pasien yang memerlukan OWA diwajibkan:  Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang bersangkutan.  Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.  Memberikan informasi mengenai obat Pendekatan terstruktur lainnya juga diperlukan dalam bertanya kepada pasien untuk memastikan semua informasi telah terpenuhi. Metode yang biasa digunakan adalah:  Metode WWHAM (Who, What, How, Action, Medicine) W: Who is it for? : Siapa pasiennya? b. Apakah obat yang akan dibeli untuk diri sendiri atau untuk orang lain (anak, orang tua, wanita hamil dan lain-lain), karena yang datang ke apotek belum tentu pasiennya sendiri. c. Berapa usianya, hal ini bermanfaat dalam membantu pemilihan obat dan penentuan dosis. Tidak semua obat dilisensikan untuk anak-anakdan dosis untuk anak-anak, orang dewasa dan geriatrik akan berbeda. Seandainya yang datang ke apotek adalah pasiennya maka harus kita lihat penampilannya bagaimana, apakah terlihat sangat sakit, pucat atau berkeringat sangat banyak. W : What are the symptoms? : Apa gejalanya? Apoteker harus mendapatkan gambaran lengkap gejala penyakit, tidak hanya menerima self-diagnosis dari pasien, gejala apa yang dirasakan, apakah boleh dilakukan swamedikasi atau harus dirujuk ke dokter. H : How long are the symptoms present? : Berapa lama gejala tersebut muncul?



46



Hal ini menunjukkan parah tidaknya suatu penyakit yang dialami dan perlu tidaknya untuk menemui dokter. A: Action taken (what medicines tried)? : Tindakan apa yang telah diambil (obat apa yang telah digunakan)? Untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan pasien dalam rangka mengatasi gejala yang dialami dan obat yang telah digunakan oleh pasien sebelum ke apotek. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya interaksi dan duplikasi obat. M : Medicines taken for other conditions? : Obat yang saat ini digunakan untuk kondisi lainnya. -



Untuk mengetahui apakah gejala



yang dikeluhkan pasien



merupakan reaksi dari obat lain yang sedang digunakan, juga untuk memperkirakan reaksi yang mungkin terjadi sehingga dapat diberikan obat pilihan yang tidak menimbulkan reaksi yang membahayakan. -



Perlu menanyakan riwayat penyakit pasien, misalnya hipertensi, asma, diabetes dan lain-lain. (Umar, 2007).



c. Informasi Obat Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi. d. Konseling Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya sehingga dapat mencegah adanya bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah yang dapat menurunkan kualitas hidup pasien. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.



47



e. Monitoring Penggunaan Obat Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya. f. Promosi dan Edukasi Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu memberikan informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhandan lain-lainnya. g. Pelayanan residensial (Home Care) Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record). (Permenkes RI, 2014). 2.10 Evaluasi Apotek Evaluasi yang dilakukan di apotek meliputi evaluasi pelayanan dan evaluasi keuangan. 1. Evaluasi Pelayanan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek menyebutkan bahwa terdapat indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan yaitu: a. Tingkat kepuasan konsumen Tingkat kepuasan konsumen dilakukan dengan survei berupa angket atau wawancara langsung. b. Dimensi waktu Lama pelayanan diukur dengan waktu (yang telah ditetapkan). c. Prosedur Tetap (Protap) atau Standard Operational Procedure (SOP) Prosedur tetap dalam pelayanan kefarmasian disusun dengan format sebagai berikut:



48







Tujuan: merupakan tujuan protap.







Ruang lingkup: berisi pernyataan tentang pelayanan yang dilakukan dengan kompetensi yang diharapkan.







asil: hal yang dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diukur.







Persyaratan: hal hal yang diperlukan untuk menunjang pelayanan.







Proses: berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar.



Prosedur tetap tersebut bermanfaat untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu prosedur tetap bermanfaat untuk:  Memastikan bahwa praktek yang baik dapat tercapai setiap saat;  Adanya pembagian tugas dan wewenang;  Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di apotek;  Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru;  Membantu proses audit. 2. Evaluasi Keuangan Sebagai suatu bentuk usaha apotek perlu dievaluasi secara periodik (setiap akhir tahun) untuk mengetahui laba-rugi serta kemajuan apotek. Umumnya evaluasi apotek dilakukan terhadap besarnya laba yang diperoleh. Sebetulnya perlu juga dievaluasi pula mengenai pelayanan apotek terhadap pasien, langganan, pembeli obat bebas dan kesejahteraan karyawan. Rasio yang sering digunakan untuk evaluasi laba yaitu: a. Selisih antara penjualan dan harga pokok penjualan disebut gross margin (gross profit). Biasanya dinyatakan dalam persen, dihitung dengan mengurangkan harga beli dari harga jual dibagi harga jual x 100 %. b. Membandingkan dengan rasio tahun lalu, hal ini dapat terlihat trend jalannya apotek dan dapat memberi peringatan untuk melakukan koreksi perbaikan.



49



c. Persentase laba bersih terhadap jumlah aktiva (modal), disebut Return of Investment (ROI) atau rentabilitas. d. Mengetahui besarnya penjualan selama setahun dibandingkan dengan aktiva perusahaan, disebut perputaran aktiva. Perputaran Aktiva=Modal Penjualan Setahun e. Mengetahui besarnya perbandingan nilai pembelian barang yang terjual selama setahun dengan nilai rata-rata persediaan barang (inventory), disebut perputaran barang dagangan/persediaan (Turnover rate). Perputaran Persediaan = Persediaan rata – rata Harga Pokok Penjualan/HPP Dimana :  Harga Pokok Penjualan adalah harga pokok barang yang telah terjual selama periode tertentu, biasanya setahun. Rumus: persediaan awal+pembelian selama peride tertentu – persediaan akhir.  Persediaan rata-rata = (Persediaan awal+persediaan akhir/ 2) f. Analisa BEP (Break Even Point) merupakan alat untuk menetapkan titik dimana laba penjualan akan menutup jumlah biaya-biaya. Analisa BEP ini adalah suatu teknik analisa untuk mempelajari hubungan antara biaya-biaya tetap, biaya-biaya variabel dan laba. Berdasarkan hasil evaluasi dapat diketahui apakah pengelolaan apotek sesuai dengan rencana yang telah dibuat dan apabila terjadi penyimpangan dapat diketahui sejak dini, sehingga dapat dilakukan perbaikan. Pada waktu yang bersamaan, hasil evaluasi dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan kegiatanyang akan datang dan penentuan kebijaksanaan. (Anief, 2005) Setiap apotek umumnya mengeluarkan laporan keuangan yang terdiri dari: a. Neraca (Balance Sheet) Melaporkan posisi keuangan apotek, yang menggambarkan harta/ aktiva (asset) dan hutang/ kewajiban (liabilities) yang dimiliki apotek dan berapa sisanya (modal sendiri = owner’s equity)



50



b. Laporan Laba-Rugi (Income Statement) Melaporkan pendapatan bersih (net income) apotek untuk periode tertentu (1 bulan, 3 bulan atau 1 tahun) sekurang-kurangnya dibuat 1 tahun sekali. c. Aliran Kas (Cash Flow) Menggambarkan tentang kondisi aliran kas yang masuk (Cash in flow) dan aliran kas yang keluar (Cash out flow) pada suatu periode tertentu. (Umar, 2007). 2.11 Sejarah Apotek Viva Health Viva Health didirikan pada bulan Maret tahun 2012 untuk pertama kali di kota Semarang sebagai penyedia layanan kesehatan terpadu. Pada awalnya Apotek Viva Health dikenal sebagai Apotek Viva Generik. Nama Viva Generik terdiri dari dua kata yang masing-masing memiliki makna bahwa Viva dalam bahasa Italia berarti hidup dan Generik merupakan istilah untuk menyatakan obat yang memiliki nama yang sama dengan kandungan zat aktifnya dan diproduksi setelah masa berlaku hak paten dari suatu obat habis. Istilah Generik kini mulai diganti dengan Health karena produk farmasi yang disalurkan kepada masyarakat melalui pelayanan kefarmasian di Apotek tidak hanya terbatas pada obat generik, tetapi Viva berkembang menjadi Viva Apotek, Viva Klinik, Viva Lab, dan Viva dokter (Vivahealth, 2016). Logo dari Apotek Viva Health telah berbeda dari awal berdirinya. Pada awalnya logo Viva Health berupa tanda tambah seperti perempatan jalan. Namun saat ini logo Viva Health mengalami perubahan seperti Gambar 2.3.



51



Gambar 2.3 Perubahan Logo Viva Health, (a) Logo saat pertama kali berdiri; (b) Logo baru dan saat ini. Saat ini Viva Health memiliki lebih dari 130 cabang yang tersebar di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur dan Bali. Lebih dari 50% cabang Viva Health telah dilengkapi dengan Praktik Dokter Umum. Setiap tahunnya berkonstribusi dalam memberikan pelayanan mulai dari kebutuhan obat, produk kesehatan hingga pengecekan kesehatan bagi masyarakat. Apotek Viva Health di Bali saat ini sebagian besar hanya tersebar di kabupaten Badung dan Gianyar. Jumlah Apotek yang tersedia pada masing-masing kabupaten hingga tahun 2017 adalah 4 Apotek di wilayah Badung dan 2 apotek di wilayah Gianyar. 4 Apotek di kabupaten Badung adalah Viva Health Abianbase, Dalung, Dirgayusa, dan Tulikup, sedangkan Apotek Viva Health di kabupaten Gianyar adalah Apotek Viva Health Batubulan dan Sukawati (Vivahealth, 2016).



2.12 Visi dan Misi Viva Health 1. Visi Visi dari Viva Health adalah membantu masyarakat untuk hidup lebih lama (Vivahealth, 2016). 2. Misi a. Peningkatan kualitas layanan kesehatan yang prima. b. Didukung oleh para tenaga medis profesional sebagai mitra. c. Menerapkan dan menjalankan tekad Viva Health.



52



3. Tekad Kami a. Kami bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat disekitar kami. b. Sebagai bagian dari masyarakat, kami bertekad untuk mempedulikan mereka dengan sepenuh hati seperti kepada keluarga kami sendiri. c. Kami akan terus-menerus meningkatkan pengetahuan, agar kami dapat membantu mereka melakukan hal yang tepat untuk menangani kesehatannya. d. Semua ini kami lakukan agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat secara optimal. 4. Nilai – nilai Pelayanan di Apotek a.



Pelayanan Berkualitas Memberikan pelayanan yang profesional dan efisien dengan sepenuh hati.



b.



Mengutamakan Pelanggan Memperhatikan apa saja kebutuhan pelanggan dan menghargai pelanggan. Apotek Viva Health mendengarkan pendapat pelanggan dan berusaha keras untuk melebihi pengharapan pelanggan.



c.



Kinerja yang Unggul Apotek Viva Health sangat antusias dengan segala yang kami lakukan. Hal ini yang mendorong komitmen kami terhadap keunggulan dan meningkatkan standar pelayanan yang diberikan.



d.



Inovasi yang Terus Berkembang Apotek Viva Health merangkul perubahan dan senantiasa berinovasi untuk



memberikan



pelayanan



kesehatan



yang



berkualitas,



menggabungkan teknologi terkini dan menggerakkan standar baru bagi industri kesehatan. e.



Integritas Memberikan pelayanan yang etis, dengan mematuhi semua persyaratan hukum dan peraturannya, untuk memastikan penyampaian dalam pelayanan dan produk yang terbaik. Apotek ini mewujudkan nilai-nilai kejujuran, transparansi dan keterbukaan.



53



f.



Perbedaan dan Partisipasi Viva



Generik



berkomitmen



untuk



mengembangkan



dan



mempertahankan lingkungan yang inklusif dimana kami menyambut dan mendukung setiap individu dari berbagai macam latar belakang, baik laki-laki maupun wanita. (Vivahealth, 2016)



2.13 Sasaran Apotek Viva Health a. Komunitas perumahan masyarakat pada setiap radius 1 km dengan per apotek melayani 100 kepala keluarga. b. Masyarakat kelas menengah ke bawah yang memerlukan obat generik. c. Perusahaan yang menunjuk apotek Viva Generik sebagai tempat rujukan pelayanan kesehatan bagi karyawannya. Dalam rangka mewujudkan dedikasinya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, Apotek Viva Health memegang komitmen melaksanakan praktik Tiada Apoteker Tiada Pelayanan (No Pharmacist No Service). Pelayanan apoteker mengacu seperti ketentuan PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes 889 Tahun 2011, ditambah peran-peran yang selama ini jarang dilakukan apoteker Indonesia. Komunikasi pasien dan apoteker dilaksanakan secara konsisten. Apoteker mengisi daftar riwayat obat pasien, dan mengenal baik pasien pelanggan. Dan yang lebih utama, apoteker dipacu untuk menambah pengetahuan lewat pelatihan dan seminar, baik dari dalam perusahaan maupun dari pihak luar agar mereka dapat memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat sekitar. Pelaksanaan No Pharmacist No Service juga didukung dengan peningkatan eksistensi apoteker melalui penggunaan baju seragam berwarna putih-magenta dengan name tag bertuliskan kata “Apoteker” dan “nama Apoteker tersebut”. Selain itu Viva Health ikut serta mengembangkan profesionalisme apoteker, agar apoteker sama dikenal layaknya dokter dengan cara memberikan pendidikan berkelanjutan kepada apoteker. Para apoteker diberikan training untuk meningkatkan kualitas pelayanan apotek, tidak tanggung-tanggung para



54



trainerpun didatangkan dari AS untuk memberikan differensiasi pelayanan dengan apotek lainnya. (Vivahealth, 2016).



2.14



Apotek Viva Apotek Abianbase Badung



2.14.1 Profil Apotek Viva Apotek Abianbase Salah satu cabang Viva Health Bali terletak di daerah Abianbase, Kabupaten Badung. Apotek ini dibuka pada tanggal 28 Februari 2016. Apotek ini terletak di Jl. Raya Abianbase No. 44, Ling. Gede, Abianbase, Badung. Bangunan Apotek terdiri dari beberapa ruangan, yaitu ruang tunggu, ruang penjualan obat bebas, ruang penyerahan resep serta tempat kasir, tempat pengecekan GALAU (Gula darah, Kolesterol, dan Asam Urat), ruang peracikan, ruang konseling apoteker yang dapat dilakukan secara langsung dan ruang praktek dokter. Apotek ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana listrik, air PAM, 1 unit telepon kabel, 1 unit wifi, 2 unit AC, 1 Unit TV LCD, 1 unit komputer, 1 unit kulkas, 3 set etalase, 1 set lemari penyimpanan obat ethical 1 set dan beberapa unit bangku untuk ruang tunggu. Di samping itu juga memiliki area parkir. Apotek Viva Health merupakan apotek non pemerintah ataupun franchise, apotek ini merupakan perusahaan pribadi yang memiliki mitra dengan apoteker. Apotek Viva Apotek Abianbase, Kabupaten Badung dikelola oleh Ni Made Ayu Pradnyani Dewi, S. Farm., Apt., sebagai Pharmacy Manager (PM), Priwitri Sanjiwani., S. Farm., Apt. dan Nyoman Ayu Triani S. Farm., Apt. sebagai Apoteker Pendamping (Aping), dan Pande Made Rama Sumawa, S.Farm sebagai Asisten Apoteker (AA). Apotek Viva Apotek Abianbase melakukan kegiatan kefarmasian mulai pukul 08.30 WIB sampai 21.30 WITA untuk setiap harinya, serta tetap beroperasi pada hari libur. Pembagian kerja dibagi dalam dua shift, yaitu shift pagi dimulai pukul 08.30 sampai 14.30 WITA dan shift siang dimulai pukul 14.30 sampai 21.30 WITA. Sedangkan untuk praktek dokter juga berlangsung setiap hari (terkecuali hari Rabu) pada pukul 17.30 sampai 21.30 WITA.



55



2.14.2 Struktur Organisasi Apotek Viva Apotek Abianbase



Gambar 2.4 Struktur Organisasi Apotek Viva Apotek Abianbase.



2.14.3



Pelayanan Kefarmasian di Apotek Viva Apotek Abianbase



a. Pelayanan Resep Pelayanan terhadap resep dilakukan dengan melakukan skrining terhadap kelengkapan resep yang diserahkan oleh pasien, baik skrining administrasi, skrining farmasetik dan skrining klinis terhadap resep tersebut. Skrining administrasi berupa skrining terhadap kelengkapan asal resep tersebut, meliputi nama dokter, SIP dokter, dan alamat praktek dokter beserta nomor telefon dokter yang dapat dihubungi. Apabila skrining administrasi dapat diterima, dilakukan skrining klinis terhadap kerasionalan resep yang diterima dan skrining kesesuaian farmasetik baik bentuk sediaan, frekuensi pemberian, kekuatan obat,



56



stabilitas obat, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat. Apabila semua memenuhi syarat, obat diberikan kepada pasien dengan memberikan konseling terhadap obat-obat yang akan dikonsumsi pasien. b. Pelayanan Non Resep Pelayanan non resep adalah pelayanan terhadap pembelian obat bebas dan obat bebas terbatas atau yang lebih sering disebut OTC (over the counter), suplement, vitamin dan herbal. Dalam memberikan pelayanan terhadap obat-obat ini, dilakukan penilaian terlebih dahulu tentang penyakit pasien sebelum memberikan obat yang diminta oleh pasien ataupun obat yang direkomendasikan untuk pasien. Penyerahan obat kepada pasien selalu disertai dengan pemberian informasi tentang obat pasien dan konseling kepada pasien tentang cara penggunaan, aturan pakai serta hal-hal apa saja yang dapat dihindari untuk kesembuhan pasien. c. KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) Tujuan pemberian KIE adalah untuk memberikan informasi dan edukasi tentang obat kepada pasien dan permasalahan yang mungkin ditimbulkan oleh obat. Informasi yang diberikan selama KIE adalah sebagai berikut :  Nama obat, dosis dan harapan dari penggunaan obat  Aturan pakai, jumlah, dan jenis obat yang didapatkan serta cara penggunaan obat yang perlu informasi khusus, seperti pemakaian suppositoria  Waktu penggunaan obat (sebelum atau setelah makan, pada pagi, siang, sore, malam atau sebelum tidur, saat panas, sakit, nyeri)  Cara penggunaan obat (ditelan, dikunyah, dihisap, dikumur, dihirup)  Lama pengobatan  Efek samping penggunaan obat  Cara penyimpanan obat  Serta pentingnya kepatuhan pasien dalam meminum obat.



57



Di Apotek Viva Apotek Abianbase hampir semua pasien yang diberikan KIE, kriteria pasien yang diutamakan untuk diberi KIE adalah :  Pasien yang menderita penyakit kronis, seperti hipertensi, diabetes mellitus, hiperlipidemia.  Pasien yang mengkonsumsi lebih dari 4 obat  Pasien yang mengkonsumsi obat dengan indeks terapi sempit, seperti fenitoin  Pasien yang mendapatkan obat dengan pemakaian khusus, seperti suppositoria, tetes mata, tetes hidung.  Pasien dengan kondisi khusus, seperti anak-anak, orang lanjut usia, hamil, menyusui dan gangguan hati dan ginjal.  Pasien dengan tingkat kepatuhan yang rendah. d. Home Care Visit Home Care Visit (HCV) merupakan salah satu bentuk pelayanan kefarmasian di Apotek Viva Health. Home Care Visit adalah suatu bentuk pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker kepada pasien dengan cara mengunjungi rumah dari pasien Apotek Viva Health. Home care visit dilakukan untuk terus memantau keadaan pasien teutama untuk pasien-pasien yang mengalami penyakit degeneratif. HCV juga berguna untuk menilai kepatuhan pasien terhadap obatobatnya. e. Follow Up Pasien Follow up yang dilakukan oleh Apotek Viva Health terhadap pasien, baik pasien degenerative maupun pasien OTC. Follow up pasien merupakan salah satu bentuk pelayanan yang ditujukan untuk memantau efek dari obat yang digunakan oleh pasien, atau sering dikenal dengan Pemantauan Terapi Obat (PTO) sehingga dapat melihat apakah pengobatan pasien efektif atau tidak dan juga untuk memantau kepatuhan pasien terhadap regimen pengobatan. Follow up juga dilakukan dengan tujuan untuk memantau efek-efek yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi pada pasien, seperti ruam kulit, reaksi



58



alergi, mual, muntah, sesak nafas, dan lain-lain atau dikenal dengan sebutan Monitoring Efek Samping Obat (MESO).



59



BAB III KEGIATAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DAN PEMBAHASAN TABULAR LOG BOOK



3.1



Pembekalan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Kantor Cabang Viva Health Bali (Batubulan) Sebelum pelaksanaan PKPA di Apotek Viva Apotek Abianbase, mahasiswa



PKPA diberikan pembekalan terlebih dahulu yang bertempat di kantor cabang Viva Health Bali yakni pada Jl. Batuyang, Batubulan-Gianyar. Kegiatan pembekalan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di kantor cabang Viva Health Bali ini dilakukan selama tiga hari yakni pada tanggal 8 – 10 Maret 2017. Metode pelaksanaan adalah ceramah, diskusi, oral test dan ujian praktik langsung oleh Darryl Nomura, Pham.D. selaku Director of Healthcare Professional Training Viva Health, serta Apoteker Imelda, Yunita, Victoria, Deni dan Qisti selaku tim training dari Viva Health. Materi yang disampaikan meliputi pendahuluan, customer service, tanda vital, assesement pasien, anatomi dan fisiologi jantung serta obat-obat antihipertensi. Hal-hal yang dilakukan selama pembekalan PKPA di kantor cabang Viva Health Bali ditunjukkan pada Tabel 3.1. Tabel 3.1 Kegiatan pembekalan PKPA di kantor cabang Viva Health Bali. No. 1.



Tgl Rabu, 8 Maret 2017



Kegiatan Kuliah umum, diskusi, oral test dan ujian praktik langsung



1.



2.



3.



4.



Materi Pendahuluan, pentingnya 3 C (Character, Commitment dan Competence) dalam upaya save lifes pasien. Tahap-tahap dalam upaya peningkatan customer service, teknik komunikasi yang baik pada pasien. Pengertian dan cara pengukuran tanda vital (heart rate/HR, respiration rate/RR, tekanan darah, SpO2, dan suhu tubuh). Assesment pasien dengan menggunakan teknik SAMPLE



Durasi 9 jam



60



5.



6. 7.



8.



9. 2.



Kamis, 9 Maret 2017



Kuliah umum, 1. diskusi dan oral 2. test



3. 4. 5.



3.



Jumat, 10 Maret 2017



6. 1.



Kuliah umum, diskusi dan oral test 2.



3. 4. 5. 6. 7.



8.



OPQRST. Materi ISBAR (bentuk komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lain/apoteker). Oral test mengenai materi 1-5. Materi dan praktik mengenai tahapan pengecekan SpO2, tekanan darah dan GALAU (gula darah, asam urat dan kolesterol). Ujian praktik langsung mengenai tahapan pengecekan SpO2, tekanan darah dan GALAU (gula darah, asam urat dan kolesterol). Ujian praktik langsung mengenaik compounding dan dispensing. Anatomi organ jantung. Alur peredaran darah tubuh (Sistem kardiovaskular). Anatomi pembuluh darah (arteri dan vena). Gangguan pembuluh darah (aterosklerosis, arteriosklerosis) Proses terbentuknya plak aterosklerosis. Fisiologi sistem listrik jantung. Materi Fisiologi aliran darah (rumus perhitungan aliran darah) Materi Hukum Poissule (resistensi vaskular). Materi MAP (Mean Arterial Pressure). Materi pembentukan plak Aterosklerosis. Materi sistem RAAS (Renin Angiotensin Aldosteron Sistem). Materi Sistem homeostasis garam-angotensin. Materi perbedaan TIA (Transcient Ischaemic Attack) dan Stroke, sistem penegakan diagnosis dengan FAST dan ABCDD. Materi mengenai gangguan



8 jam



8 jam



61



jantung : angina, infark miokard dan gagal jantung. Total Alokasi Waktu



3.2



25 jam



Praktik Kerja Profesi Apoteker di Apotek Viva Apotek Abianbase Kegiatan PKPA (Praktek Kerja Profesi Apoteker) di Apotek Viva Apotek



Abianbase dilakukan selama 20 hari pada tanggal 11-30 Maret 2017. Kegiatan yang dilakukan selama PKPA di Apotek Viva Apotek Abianbase meliputi kegiatan pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik. Pelaksanaan diskusi serta penanggung jawab kegiatan mahasiswa selama melakukan PKPA di Apotek Viva Apotek Abianbase adalah Ni Made Ayu Pradnyani Dewi, S.Farm., Apt. selaku apoteker penanggung jawab Apotek Viva Apotek Abianbase dan preseptor. Pelaksanaan PKPA di Apotek Viva Apotek Abianbase terbagi atas 2 shift kerja yakni shift pagi (1 orang) dari pukul 08.30 – 15.00 WITA (6,5 jam) serta shift sore (2 orang) dari pukul 15.00 – 21.30 WITA (6,5 jam). Kegiatan yang dilakukan selama PKPA di Apotek Viva Apotek Abianbase dapat dilihat pada Tabel 3.2. Tabel 3.2 Kegiatan PKPA di Apotek Viva Apotek Abianbase. No 1.



Tanggal



Kegiatan



Sabtu, 11 Pengenalan Maret lingkungan dan 2017 pegawai apotek, pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, melihat pengecekan GALAU)



Materi



1. Apotek terbagi atas bagian depan (obat non etichal, alkes dan kosmetika), bagian penyimpanan obat ethical, penyimpanan obat khusus (kulkas dan lemari narkotika), ruang konsultasi dokter dan ruang konsultasi apoteker serta pengecekan GALAU. 2. Tenaga kefarmasian di apotek terdiri atas 3 orang Apoteker dan 1 orang asisten apoteker. Serta terdapat 1 orang dokter umum. 3. Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST.



Alokasi Waktu 2 shift masing masing 6,5 jam



62



4. Mendampingi



5.



2.



Senin, 13 Diskusi materi Maret Central Nervous 2017 System (CNS), pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, melihat pengecekan GALAU, dan follow up pasien)



1.



2. 3.



4.



5.



3.



Selasa, 14 Diskusi materi Maret Central Nervous 2017 System (CNS), pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan follow up pasien)



1.



2. 3. 4.



5.



apoteker apotek dan memhami tahapan pengukuran GALAU. Diskusi mengenai pengecekan GALAU bersama apoteker. Diskusi mengenai materi CNS (Collaps, Febrile Seizure, Stroke, Cluster Headache, Epilepsy, Mygraine, Syncope, Tension Type Headache TIA dan Vertigo. Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Mendampingi apoteker apotek dan memahami tahapan pengukuran GALAU. Diskusi mengenai teknik follow up dan tujuan follow up bersama apoteker. Melakukan follow up pada pasien dengan nilai GALAU abnormal. Diskusi mengenai materi CNS (Meningitis, Anxiety, Obat Aspirin, Obat Hyoscine, Obat Vertigo, Obat Fenitoin, Obat tidur, Obat untuk Dementia dan Obat Antikonvulsan). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Diskusi mengenai teknik pengukuran GALAU dan pelayanan kefarmasian non etical pada pasien bersama apoteker. Melakukan follow up pada pasien dengan nilai GALAU



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



63



4.



Rabu, 15 Diskusi materi Maret Respiratory 2017 System, pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan follow up pasien)



1.



2. 3. 4.



5.



Kamis, 16 Diskusi materi Maret Respiratory 2017 System, pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan follow up pasien), penerimaan barang dari gudang obat.



1.



2. 3. 4.



5.



6.



Jumat, 17 Diskusi materi Maret Respiratory 2017 System, pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan



1.



2.



abnormal. Diskusi mengenai materi Respiratori (Anatomi paruparu dan saluran pernafasan, ARDS, Asma akut parah, Tersedak dan obstruksi saluran nafas, Batuk persisten kronis, Cegukan dan Influenza). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan follow up pada pasien dengan nilai GALAU abnormal. Diskusi mengenai materi Respiratori (penggalian riwayat dan pemeriksaan gangguan pernafasan, Infeksi saluran pernafasan bagian atas, obat Aminofillin, obat Beclomethasone inhaler). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan follow up pada pasien dengan nilai GALAU abnormal. Melakukan penerimaan barang datang, pemeriksaan kondisi fisik barang dan penyimpanan. Diskusi mengenai materi Respiratori (Obat promethazine, obat salbutamol inhaler, obat salmeterol inhaler, obat terbutaline inhaler, obat teofilin, alat bantu pengobatan asma). Assesment pasien dengan



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



64



follow up pasien)



3. 4.



7.



8.



9.



Sabtu, 18 Ujian tulis materi Maret CVS, CNS dan 2017 Respiratory System, Oral test 25 obat ethical, pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan follow up pasien)



1.



Minggu, Pelayanan 19 Maret kefarmasian 2017 (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan follow up pasien), Event Home Care pasien lansia (Br. Tageb Abianbase)



1.



Senin, 20 Diskusi mengenai Maret materi EENT (Eye, 2017 Ear, Nose and Throat), Oral test mengenai DAGUSIBU, Pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep,



1.



2.



3. 4. 5.



2. 3.



4.



teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan follow up pada pasien dengan nilai GALAU abnormal. Ujian tulis mengenai materi CVS, CNS dan Respiratory System. Oral test 25 obat ethical (golongan obat, indikasi, mekanisme obat, dosis, efek samping dan kontra indikasi). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan follow up pada pasien dengan nilai GALAU abnormal. Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan follow up pada pasien dengan nilai GALAU abnormal. Event Home Care pasien lansia (Br. Tangeb Abianbase) dengan kegiatan : pengukuran SpO2 dan tekanan darah serta konseling kondisi kesehatan pasien. Diskusi mengenai materi EENT (Tonsilitis, Tinitus, Sinusitis, Mata Merah, Otitie Externa, Conjungtivitis infeksi, Pemeriksaan Kondisi mata, telinga, hidung dan tenggorokan, mata kabur, konjungtivitis alergi, obat tobramisin, obat prednisolon, hidung tersumbat, obat



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



65



assesment pasien, pengecekan GALAU, dan diskusi ISBAR pasien dengan dokter).



2.



3. 4. 5.



9.



Selasa, 21 Diskusi mengenai Maret materi Skin (Kulit), 2017 Pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter).



1.



2. 3. 4. 10.



Rabu, 22 Diskusi Maret materi



mengenai gangguan



1.



gentamisin, nyeri telinga, mata kering, obat dekongestan, batuk dan pilek, obat batuk dan pilek, common cold, tetes mata betaksolol, tetes mata betametason, obat mata atropin, antihistamin, dan antiinflamasi). Oral test dan diskusi mengenai DApatkan, GUnakan, SImpan dan BUang obat yang baik dan benar. Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Diskusi mengenai tata cara melakukan ISBAR bersama apoteker dan dokter di apotek. Diskusi mengenai materi Skin (anatomi kuku, anatomi kulit, obat difenhidramin acrivastin, kutu rambut, obat hidrokortison, losion dan spray untuk kutu rambut, antiinflamasi topikal, atopik dermatitis, pemeriksaan gangguan kulit, infeksi jamur kuku, schistosomiasis, dermatitis seboroik, shingles, obat steroid untuk kulit, sunburn, urtikaria dan kutil). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan ISBAR pasien dengan dokter. Diskusi mengenai materi gangguan muskuloskeletal



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing



66



2017



11.



pada Muskuloskeletal, Pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter), menerima barang dari gudang obat.



Kamis, 23 Diskusi mengenai Maret materi gangguan 2017 pada Gasro Intestinal dan Gastro Urinary (GI/GU), Pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter).



2. 3. 4. 5.



1.



2. 3. 4. 5.



12.



Jumat, 24 Diskusi mengenai Maret materi gangguan 2017 pada Gasro Intestinal dan Gastro Urinary (GI/GU), Pelayanan



1.



(kelemahan otot, pemeriksaan kondisi sendi, asam urat, kram otot, osteoporosis, rabdomiolisis, obat celecoxib, ibuprofen, parasetamol serta penanganan kompres dingin dan hangat). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan ISBAR pasien dengan dokter. Melakukan penerimaan barang datang, pemeriksaan kondisi fisik barang dan penyimpanan. Diskusi mengenai materi gangguan pada GI/GU (Infeksi saluran kemih, peptic ulcer, gatal pada vulva, wasir, gangguan oleh H. Pilory, pemeriksaan kondisi GI, GERD, Gastroenteritis, kondisi dehidrasi, konstipasi, apendiksitis, diare akut dan nyeri abdomen). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan ISBAR pasien dengan dokter. Diskusi dengan dokter dan apoteker dalam hal pelaksanaan ISBAR. Diskusi mengenai materi gangguan pada GI/GU (obat sukralfat, senna, ranitidine, obat golongan proton pump inhibitor (PPI), obat kortikosteroid untuk wasir, metoclopramide, MgOH dan



masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



67



kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter), Event Viva Health Pemeriksaan kesehatan pegawai Hotel Adi Jaya Kuta.



12.



13.



Sabtu, 24 Ujian mengenai Maret materi Skin, 2017 Muskuloskeletal dan GI/GU, Oral test materi 25 obat non ethical, Pelayanan kefarmasian (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter). Minggu, Pelayanan 25 Maret kefarmasian 2017 (pelayanan resep dan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter, melakukan



2. 3. 4. 5.



1.



2.



3. 4. 5.



AlOH untuk antasida, bisakodil serta penanganan diare akut). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan ISBAR pasien dengan dokter. Melaksanakan Event Viva Health Pemeriksaan kesehatan pegawai Hotel Adi Jaya Kuta, kegiatan yang dilakukan : pemeriksaan SpO2, tekanan darah dan pengecekan GALAU serta konsultasi kesehatan. Ujian tulis mengenai materi Skin, Muskuloskeletal dan GI/GU. Oral test 25 obat non-ethical (komposisi obat, indikasi, mekanisme obat, dosis, efek samping dan kontra indikasi). Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan ISBAR pasien dengan dokter.



1. Assesment



pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. 2. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. 3. Melakukan ISBAR pasien dengan dokter. 4. Melakukan follow up pasien.



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing 6,5 jam



68



14.



follow up pasien). Rabu, 29 Diskusi dan Ujian Maret tulis mengenai 2017 materi Endokrin dan Infeksi, Pelayanan kefarmasian (pelayanan non resep, assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter, melakukan follow up pasien), menerima barang dari gudang obat.



1. Diskusi



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8.



15.



Kamis, 30 Pelayanan Maret kefarmasian 2017 (pelayanan resep dan non resep,



1. 2.



mengenai materi Endokrin : Diabetic foot, saran untuk pasien DM dengan kondisi buruk, Diabetes diet dan exercise, diabetes dengan hipertensi, diabetic neuropati, diabetic retinopati dan gangguan mata, penanganan hipoglikemia, hipertiroid, pengobatan DM tipe 2, obat glibenklamide, glicazide, Linagliptin, Metformin, Pioglitazone, Repaglinide. Diskusi mengenai materi infeksi : Candidiasis, ganggrene, infeksi H. Pilory, Hookworm, pneumonia, demam tifoid, Miconazole, Metronidazole, Ketoconazole, Eritromisin, Dosisiklin, Cotrimoxasol, Coamoxiclav, Ciprofloxacin, Antelmintika, Amoxicillin dan Acyclovir. Ujian tulis mengenai materi Endokrin dan Infeksi. Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU. Melakukan ISBAR pasien dengan dokter. Melakukan follow up pasien. Melakukan penerimaan barang datang, pemeriksaan kondisi fisik barang dan penyimpanan Assesment pasien dengan teknik SAMPLE OPQRST. Melakukan tahapan pengukuran GALAU.



2 shift masing masing 6,5 jam



2 shift masing masing



69



assesment pasien, pengecekan GALAU, dan melakukan ISBAR pasien dengan dokter, melakukan follow up pasien), menerima barang dari gudang obat. 16.



Jumat, 31 Final Exam Maret 2017



3. Melakukan ISBAR pasien 4. 5.



6. 1.



2.



dengan dokter. Melakukan follow up pasien. Melakukan penerimaan barang datang, pemeriksaan kondisi fisik barang dan penyimpanan Diskusi dengan apoteker terkait persiapan final exam. Ujian Akhir mengenai pelaksaanaan SAMPLE OPQRST, oral test obat etical dan non etichal serta Ujian praktek langsung Assesment pasien serta ISBAR. Penutupan PKPA apotek oleh tim training Viva Health.



Total Alokasi Waktu



6,5 jam



7 jam



104,5 jam



3.2.1 Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Kefarmasian di Apotek Viva Apotek Abianbase Struktur organisasi Apotek Viva Apotek Abianbase dapat dilihat pada subbab 2.14.2 mengenai struktur apotek. Sesuai dengan struktur tersebut, Apotek Viva Apotek Abianbase saat ini dikelola oleh Ni Made Ayu Pradnyani Dewi, S.Farm., Apt. selaku Pharmacy Manager/Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang mengkoordinir 2 orang apoteker pendamping dan 1 orang asisten apoteker. Masing-masing sumber daya manusia ditempatkan sesuai dengan keahlian, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai sesuai jabatannya : 1. Tugas dan Tanggung Jawab Pharmacy Manager/Apoteker Penanggung Jawab Apotek : a. Melakukan manajemen terhadap seluruh barang yang masuk dan keluar dari apotek.



70



b. Mengontrol dan mengkoordinasikan kerja pada bagian peracikan, gudang dan personalia. c. Membuat laporan rutin, yakni : - Laporan sales (laporan harian) - Laporan barang stock out dan loss sales (laporan mingguan) d. Bertanggung jawab terhadap mutu obat yang dijual, pelayanan resep dan informasi obat (konseling) yang diberikan kepada pasien (pharmaceutical care). e. Melakukan pemeriksaan GALAU serta memberikan informasi (konseling) yang tepat kepada pasien. f. Follow up pasien untuk memantau kerasionalan penggunaan obat. g. Melakukan ISBAR terkait kejadian darurat yang terjadi di apotek kepada dokter. 2. Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Pendamping Apoteker Pendamping mempunyai tugas dalam membantu tugas Apoteker Pengelola Apotek diantaranya : a. Membantu Apoteker Pengelola Apotek dalam melakukan manajemen barang yang masuk dan keluar dari apotek. b. Membantu Apoteker Pengelola Apotek dalam membuat laporan rutin. c. Bertanggung jawab terhadap mutu obat yang dijual, pelayanan resep dan informasi obat (konseling) yang diberikan kepada pasien (pharmaceutical care). d. Melakukan pemeriksaan GALAU serta memberikan informasi (konseling) yang tepat kepada pasien. e. Follow up pasien untuk memantau kerasionalan penggunaan obat. f. Melakukan ISBAR terkait kejadian darurat yang terjadi di apotek kepada dokter. 3. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian/Asisten Apoteker : Adapun tugas dari asisten apoteker diantaranya : a. Membantu dalam hal pembuatan, peracikan serta pengubahan bentuk obat atau bahan obat.



71



b. Menyusun obat-obatan, mencatat dan memeriksa alur masuknya obat dengan menggunakan kartu stok (manual) dan secara sistem. c. Mencatat dan merinci jumlah keluar dan masukknya obat keras dan obat generik untuk dibuat laporan pemakaiannya oleh Apoteker Penanggungjawab Apotek. d. Melayani penjualan obat bebas dan merangkap sebagai penerima resep. Selain memiliki tugas pokok tersebut, masing-masing pegawai juga memiliki tugas pokok bersama yaitu dalam hal peningkatan upaya pelayanan prima pada pasien (customer service), pencapaian omset sesuai dengan target, pengendalian persediaan, menghindari resiko kehilangan dan expire date dari persediaan obat yang terdapat di apotek serta menjaga kebersihan, fasilitas dan kenyamanan apotek.



3.2.2 Kegiatan Pengelolaan Obat di Apotek Viva Apotek Abianbase Pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek Viva Apotek Abianbase meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan distribusi, serta pencatatan dan pelaporan. Apotek Viva Apotek Abianbase menerapkan sistem kebijakan



pembelian



sentralisasi



sehingga



semua



kegiatan



pengelolaan



perbekalan farmasi yang dilakukan berasal dari kantor cabang Viva Health Bali di Batuyang-Batubulan serta Kantor Viva Health Pusat Jakarta. Perbekalan farmasi yang ada di Apotek Viva Apotek Abianbase ini meliputi sediaan obat dan non obat. Sediaan obat meliputi obat keras, obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek. Sediaan non obat meliputi alat kesehatan, suplemen, kosmetik, dan lainlain. Pemesanan perbekalan farmasi didasarkan sistem komputerisasi dengan jumlah yang telah ditentukan pada template apotek. Jumlah tersebut didasarkan atas kebutuhan penjualan melalui resep, penjualan bebas serta pola penyakit pada lingkungan sekitar apotek. Jumlah dalam templete tersebut harus direncanakan sebaik mungkin untuk mencegah terjadinya kekosongan atau penumpukan barang sehingga perputaran barang setiap bulannya berjalan lancar.



72



a)



Perencanaan Perencanaan obat yang dilakukan harus sesuai kebutuhan masing-masing apotek sehingga tidak terjadi penumpukan atau kekurangan persediaan sehingga proses perencanaan menjadi efektif dan efisien. Perencanaan kebutuhan apotek ditentukan pada sistem yang dinamakan templete. Templete ini disusun saat perencanaan pembukaan apotek baru yang disusun oleh Apoteker Penanggung Jawab Apotek bersama dengan Bagian Operasional Kantor cabang Viva Health Bali dan disetujui oleh Kepala Viva Health Cabang Bali dan Kantor Pusat Viva Health Jakarta. Templete ini dapat berubah sewaktu-waktu bila terjadi perubahan jumlah kebutuhan apotek dan perubahan yang terjadi wajib diketahui oleh kantor Pusat Jakarta dan terkomputerisasi. Sedangkan perencanaan kebutuhan obat untuk setiap outlet apotek di seluruh Indonesia ditentukan oleh Kantor pusat Viva Health Jakarta secara tersentralisasi dengan data template dari masing-masing outlet.



b) Pengadaan Pengadaan obat maupun non obat di Apotek Viva Apotek Abianbase dilakukan secara terkomputerisasi yakni berdasarkan templete yang telah ada sebelumnya. Ketika ada penjualan obat, maka jumlah obat pada templete akan berkurang secara otomatis, maka akan otomatis pula akan ada data permintaan obat dari Apotek Viva Apotek Abianbase yang muncul pada sistem gudang Kantor Cabang Bali dan Kantor pusat Jakarta sesuai jumlah obat yang keluar tersebut. Jumlah obat yang keluar tersebut harus segera digantikan/diadakan agar jumlah obat sesuai templete tetap tersedia di apotek. Maka dengan data tersebut, maka setiap harinya petugas gudang obat kantor cabang Bali mengantarkan obat yang diminta outlet per itemnya. Sedangkan untuk kantor pusat Jakarta, data permintaan obat dari outlet inilah yang nantinya akan digunakan sebagai data dalam penentuan perencanaan obat dan non obat serta pengadaannya kepada PBF. Sistem pengadaan baik perencanaan maupun pembayaran telah dilakukan secara komputerisasi oleh Kantor Viva Health Pusat Jakarta.



73



Sedangkan kantor Viva Health Cabang hanya bertugas menerima barang dan melakukan pengecekan kondisi fisik barang berdasarkan jumlah yang diminta. c)



Penerimaan Penerimaan obat pada outlet Apotek Viva Apotek Abianbase dan gudang Kantor cabang Viva Health Bali sama seperti penerimaan obat pada umumnya. Setelah dilakukan pengadaan oleh kantor Viva Health Pusat Jakarta, maka sejumlah obat yang diperlukan untuk outlet Viva Health seregional Bali akan dikirimkan melalui PBF ke gudang Kantor Cabang Viva Health Bali. Barang yang dikirikan dari PBF akan diterima oleh petugas gudang yang merupakan asisten apoteker atau non-farmasi. Hal yang dilakukan oleh petugas gudang adalah melakukan pemeriksaan meliputi : -



Kesesuaian nama obat dengan faktur



-



Kesesuaian jumlah obat dengan faktur



-



Kondisi fisik kemasan obat



-



Nomor batch obat dan tanggal kadaluarsa



Faktur yang diterima oleh petugas gudang akan disimpan dan diinput melalui sistem sebagai tanda bukti penerimaan barang dan sudah tercatat pada sistem komputerisasi. Ketika barang sudah diterima pada bagian gudang, maka barang tersebut dapat dikirimkan pada outlet apotek sesuai dengan jumlah barang yang diminta. Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang dari gudang kantor cabang Viva Health Bali ke outlet Apotek Viva Apotek Abianbase berupa TN (Transfer Note) yang berisikan tanggal permintaan barang, nama barang, jumlah yang diminta, nomor batch dan tanggal kadaluarsa. Barang dikirimkan dalam karton box atau plastik box yang disegel dengan baik. d) Penyimpanan Ketika barang sudah diterima dari PBF ke gudang obat kantor cabang Viva Health Bali, selanjutnya barang disimpan pada ruang gudang dan terpisahkan antara obat ethical dan obat non etical. Obat ethical



74



merupakan obat-obat yang termasuk golongan obat keras, obat narkotika, psikotropika, OTT dan obat dalam kondisi penyimpanan khusus. Sedangkan obat non ethical merupakan obat yang termasuk golongan obat bebas dan bebas terbatas, alkes dan kosmetika. Kondisi penyimpanan pada gudang obat kantor cabang Viva Health Bali telah memenuhi persyaratan kondisi penyimpanan sesuai CDOB yang dilengkapi dengan alat pengukur suhu dan kelembaban. Penyimpanan dilakukan pada rak-rak besi yang dialasi dengan palet plastik disertai kartu stok. Sedangkan untuk penyimpanan pada outlet Apotek Viva Apotek Abianbase dilakukan dengan sistem sebagai berikut : -



Obat non ethical disimpan pada rak kaca bagian depan berdasarkan pada bentuk sediaan (cair atau padat), tujuan terapi dan jenis barang (obat alkes, kosmetika atau makanan lain).



-



Obat etical disimpan pada bagian belakang dengan rak khusus dengan penyimpanan masing-masing item obat pada kotak kertas, serta disimpan berdasarkan golongan terapi obat dan alfabetis (golongan NSAID, obat saluran cerna, obat antibiotika, dll.).



-



Berdasarkan bentuk sediaan obat : bentuk supositoria, enema dan ovula disimpan dalam kulkas agar tidak meleleh. Sirup, drop, salep, tetes hidung, telinga dan mata ditempatkan pada lemari tersendiri.



-



Obat golongan narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus



narkotika



dan



psikotropika.



Obat



Narkotika



dan



psikotropika disimpan pada lemari yang berbeda menggunakan lemari 2 pintu. Namun oleh karena Apotek Viva Apotek Abianbase tidak menyimpan obat narkotika dan Psikotropika, sehingga lemari khusus tersebut hanya digunakan untuk penyimpanan obat OTT. -



Penyimpanan obat menerapkan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out), dimana obat yang memiliki masa kadaluwarsa yang lebih cepat diletakkan pada bagian yang lebih di depan untuk mencegah terdapat stock obat yang



75



kadaluwarsa. Selain itu obat yang datang lebih dahulu dianjurkan untuk diletakkan pada bagian depan sehingga lebih cepat keluar. Penggunaan sistem tersebut bertujuan untuk mengurangi kerugian akibat obat yang tidak terpakai karena kadaluwarsa. -



Penyimpanan bahan strip pengecekan GALAU disimpan pada lemari khusus yang sewaktu-waktu dapat digunakan ketika strip pengecekan GALAU habis untuk pelayanan kepada pasien dan tidak untuk dijual secara terpisah pada pembeli.



Penyimpanan obat dicatat pada masing-masing kartu stok obat yang berisi kolom tanggal, penambahan, pengurangan, sisa, dan paraf. Penyimpanan obat di Apotek Viva Apotek Abianbase disertai dengan alat pengukur suhu ruangan, selain itu pada kulkas juga sudah terdapat kartu kontrol suhu yang diletakkan pada bagian depan kulkas. Ketika obat disimpan, dilakukan pula input jumlah obat yang diterima berdasarkan TN pada sistem komputer sebagai tanda bukti penerimaan barang di outlet sehingga data jumlah obat tersistem secara otomatis sehingga mudah untuk ditemukan bila terjadi kesalahan. e)



Kontrol Persediaan/Stock Opname Stock opname dilakukan setiap 1 bulan sekali terhadap semua barang/obat. Stock opname dilakukan dengan cara menyesuaikan sisa barang yang ada dengan jumlah yang tertulis pada kartu stok dengan sistem komputer, sehingga



bila



terjadi



ketidaksesuaian



dapat



ditelusuri



penyebab



kesalahannya. Selain itu, stock opname dilakukan untuk memeriksa masa kadaluwarsa ataupun kondisi fisik obat selama penyimpanan. Untuk obat yang sudah mencapai batas kadaluwarsa ataupun telah rusak akan disimpan pada rak yang berbeda untuk segera diretur kepada gudang kantor cabang Viva Health Bali untuk dimusnahkan. Tujuan stock opname adalah untuk mengetahui kebenaran catatan dalam pembukuan dengan bukti fisik yang ada, mengetahui barang yang mendekati kadaluarsa, mengetahui adanya kehilangan obat, mengetahui barang-barang yang termasuk fast moving maupun slow moving sehingga dapat dibuat sebagai



76



pedoman



perencanaan



pengadaan



barang



selanjutnya.



Dalam



pelaksanaannya, pengontrolan sediaan dilakukan oleh masing masing tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab terhadap rak obat tertentu yang menjadi bagian tugasnya. f)



Pendistribusian Pendistribusian perbekalan farmasi di Apotek Viva Apotek Abianbase dilakukan berdasarkan penjualan dengan resep dokter dan penjualan bebas. Penjualan bebas hanya terbatas pada penjualan obat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, alkes dan kosmetik serta obat wajib apotek yang hanya dapat diserahkan oleh apoteker. Setiap item barang yang keluar beserta jumlahnya akan tercatat pada sistem komputer. Selain itu pasien direkomendasikan untuk membuat kartu member Viva yang bertujuan sebagai recording obat-obat yang pernah dibeli pasien sehingga akan lebih mudah dalam melakukan kontrol terhadap riwayat penggunaan obat pasien serta kontrol terhadap pengeluaran obat.



g) Administrasi dan Pelaporan Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi: -



Administrasi umum : catatan penerimaan (faktur) obat, narkotika, psikotropika (gudang kantor Cabang Viva Health Bali); catatan TN tiap penerimaan barang oleh outlet, kartu stok barang, buku GALAU, buku Member, buku telepon, buku pasien, buku follow up, dan buku keuangan apotek (Apotek Viva Apotek Abianbase).



-



Administrasi pelayanan: pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek). Pelaporan jumlah pasien yang melakukan pengecekan GALAU, pasien yang melakukan konsultasi ke dokter dan dilaporkan tiap harinya secara komputerisasi.



77



-



Resep yang telah dilayani disimpan berdasarkan urutan tanggal dan nomer urut penerimaan resep, resep disimpan sekurang-kurangnya tiga sampai lima tahun.



-



Laporan 



Resep



yang



telah



disimpan



selama



lima



tahun



dapat



dimusnahkan dengan cara dibakar, ditanam atau cara lain yang sesuai. Pemusnahan ini disaksikan oleh Apoteker, tenaga teknis kefarmasian, atau sekurang-kurangnya karyawan lain yang bekerja di apotek tersebut dan dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditunjukkan ke Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan kepada Balai POM, Kantor Viva Health Pusat, Dinas kesehatan Provinsi Bali dan atau untuk arsip apotek. Namun Apotek Viva Apotek Abianbase belum pernah melakukan pemusnahan resep. 



Pelaporan lain terdiri dari pelaporan Narkotika dan Psikotropika dilaporkan setiap satu bulan sekali dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota dengan Tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Balai Besar POM Bali dan arsip apotek. Saat ini, pelaporan obat narkotika dan psikotropika di Apotek Viva Apotek Abianbase dilakukan secara manual dan online melalui software Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Indonesia. Namun karena tidak tersedianya obat narkotika dan psikotropika di apotek, maka setiap bulannya apoteker hanya melaporkan adanya 0 (nol) penggunaan narkotika dan psikotropika di Apotek Viva Apotek Abianbase.



h) Pemusnahan Obat-obat yang rusak dan kadaluarsa harus melalui proses pemusnahan. Pemusnahan obat dapat dilakukan dengan cara dibakar, ditanam, atau cara lain yang sesuai. Proses ini harus disaksikan oleh APA, sekurang-



78



kurangnya karyawan yang bekerja, dan petugas yang ditugaskan oleh kepala BPOM. Selanjutnya, dibuat berita acara pemusnahan yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan ke BPOM dan satu untuk arsip apotek. Untuk obat-obat yang mendekati kadaluarsa dapat dikembalikan ke distributor sesuai dengan kesepakatan. Jika barang yang kadaluarsa masih dalam keadaan utuh, maka obat tersebut dapat dikembalikan dengan catatan pengembalian dilakukan 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Pengembalian obat ke PBF harus disertai dengan faktur pembelian sebagai bukti obat dibeli dari PBF tersebut. Untuk narkotika dan psikotropika yang rusak atau tidak memenuhi syarat, harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan, BBPOM dan APA disertai dengan berita acara pemusnahan narkotika dan psikotropika. Namun untuk Apotek Viva Apotek Abianbase, hingga saat ini belum pernah dilakukan pemusnahan terhadap obat kadaluarsa dikarenakan obat kadaluarsa harus segera diretur ke gudang obat kantor Cabang Viva Health Bali pada 1 bulan sebelum tanggal kadaluarsa obat. Pada gudang kantor Cabang Viva Health Bali terdapat ruangan khusus penyimpanan obat kadaluarsa yang terpisah dengan penyimpanan obat non kadaluarsa. Obat yang mendekati kadaluarsa tersebut akan dilaporkan secara sistem kepada kantor Viva Health Pusat Jakarta dan menunggu perintah untuk dimusnahkan atau diretur kembali ke PBF penyalur barang tersebut disertai dengan tanda bukti faktur penerimaan barang. 3.2.3 Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik di Apotek Viva Apotek Abianbase Kegiatan pelayanan kefarmasian yang dilakukan di Apotek Viva Apotek Abianbase dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang dilakukan pada Apotek Viva Apotek Abianbase adalah sebagai berikut : 1.



Pelayanan Farmasi Non Resep Pelayanan ini dapat dilakukan oleh apoteker maupun asisten apoteker, oleh



karena pasien ditawarkan dalam pemilihan obat non ethical yakni obat bebas, bebas terbatas, alkes dan kosmetika serta obat wajib apotek. Sesuai pada gambar



79



3.1., ketika pasien datang dengan keluhan ataupun permintaan pembelian obat tertentu, maka apoteker akan menggali informasi dari keluhan yang dialami oleh pasien. Pada situasi ini pasien akan berkonsultasi dengan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian untuk membicarakan keluhan yang dialami dan memilih obat yang tepat untuk keluhan tersebut. Penggalian informasi dapat dilakukan dengan teknik SAMPEL OPQRST, yang diawali dengan perkenalan apoteker dan meminta identitas pasien. Tahapan penggalian informasi keluhan dengan SAMPLE OPQRST meliputi : 1) Identifikasi pasien - Apakah obat yang akan dibeli untuk diri sendiri atau untuk orang lain (anak, orang tua, wanita hamil, dan lain-lain). Apoteker harus menanyakan hal tersebut, karena yang datang ke apotek belum tentu pasiennya sendiri. - Berapa usianya, hal ini bermanfaat dalam membantu pemilihan obat dan penentuan dosis. Obat ditujukan untuk anak-anak, dan dosis untuk anak - anak, orang dewasa dan geriatri akan berbeda. 2) S = Sign and Symptom - Apoteker harus mendapatkan gambaran lengkap gejala penyakit, tidak hanya menerima self-diagnosis dari pasien. - Gejala apa yang dirasakan. - Adakah hasil pengukuran seperti suhu badan, kadar gula darah, kadar kolesterol, kadar asam urat dll. 3) A = Allergy Apoteker harus menanyakan ada tidaknya riwayat alergi obat atau makanan kepada pasien dengan cara yang lebih mudah dipahami oleh pasien. Informasi tentang gejala yang timbul saat terjadi alergi dan penanganannya. Informasi mengenai alergi penting diketahui untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada pasien yang dapat memperburuk kondisinya.



80



4) M = Medication Apoteker harus menanyakan adakah pengobatan yang saat ini sedang dilakukan oleh pasien, baik pengobatan secara medis atau tradisional dan alternatif. Ditanyakan mengenai jenis obat yang dikonsumsi, aturan pakai, waktu minum obat dan hal lain yang dianggap perlu. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah gejala yang dikeluhkan pasien merupakan reaksi dari obat lain yang sedang digunakan, juga untuk memperkirakan reaksi yang mungkin terjadi sehingga dapat diberikan obat pilihan yang tidak menimbulkan reaksi yang membahayakan. 5) P = Past History - Sosial : Perlu digali kondisi sosial pasien, ada tidaknya stress, kebiasaan pasien (merokok, minum alkohol, bergadang), aktifitas rutin yang dilakukan, kebiasaan makan, dll. - Medication : perlu ditelusuri riwayat penyakit dan pengobatan yang pernah dilakukan oleh pasien, terutama tuntas atau tidaknya pengobatan sehingga dapat memicu timbulnya kekambuhan penyakit, dll. - Family : perlu digali ada tidaknya riwayat penyakit genetik pada keluarga seperti kanker, diabetes melitus, hipertensi yang dapat menjadi faktor resiko penyakit pasien. 6) L = Last Meal Apoteker dapat menanyakan pada pasien terkait makanan yang terakhir kali dikonsumsi. Hal ini penting dalam penelusuran bila terjadi kasus keracunan, diare, muntah maupun pingsan. 7) E = Event Hal ini penting dalam penelusuran kondisi-kondisi khusus seperti ada tidaknya riwayat operasi, kecelakaan, trauma maupun fraktur yang dapat menjadi riwayat kondisi pasien yang kemungkinan dapat memmepngaruhi kondisinya saat ini. 8) O = Onset



81



Onset berhubungan dengan gambaran penyakit apakah keluhan datang dengan tiba-tiba atau perlahan datang dengan intensitas rendah dahulu kemudian dilanjutkan dengan intensitas tinggi. 9) P = Prognosis Hal ini ditanyakan tertutama untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan pasien dalam rangka mengatasi gejala yang dialami. Data yang diperoleh pada bagian ini adalah hal–hal yang dapat dilakukan untuk membuat kondisi pasien membaik serta kondisi atau aktifitas seperti apa yang dapat memperburuk kondisi pasien. Ini akan berhubungan dengan konseling



yang



nanti



akan



disampaikan



kepada



pasien



untuk



meningkatkan perbaikan kondisinya. 10) Q = Quality Quality merupakan gambaran penyakit yang dapat digambarkan secara langsung oleh pasien. Ini berhubungan untuk memperjelas keluhan yang dialami oleh pasien. Contoh : pasien mengalami nyeri dada seperti ditusuk-tusuk hingga punggung terasa berat. 11) R = Region dan Radial Region merupakan daerah tubuh yang dikeluhkan oleh pasien. Misalnya daerah kaki, daerah tangan, daerah dada dll. Sedangkan Radial merupakan ada tidaknya perluasan wilayah gejala yang dikeluhkan oleh pasien, seperti misalnya nyeri terasa menyebar dari dada sampai ke bahu hingga tengkuk. 12) S = Saverity Merupakan nilai skala yang menggambarkan keluhan pasien. Skala digunakan dari nilai 0-10, dimana nilai 10 merupakan keluhan yang paling berat.



Pasien



diminta



untuk



memilih



salah



satu



angka



untuk



menggambarkan skala keluhan yang dirasakannya. Semakin besar nilai yang dikatakan oleh pasien, maka keluhan yang dirasakan semakin serius dan perlu penanganan segera. 13) T = Time



82



Bagian ini menunjukkan sejak kapan dan berapa lama gejala tersebut muncul. Hal ini juga akan menunjukkan parah tidaknya suatu penyakit yang dialami dan perlu tidaknya untuk menemui dokter. Jika keadaaan pasien dianggap tidak bisa ditangani secara swamedikasi dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut maka pasien akan disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter, namun jika keluhan dapat ditangani di apotek, maka apoteker dapat melakukan pemilihan obat yang tepat untuk pasien. Apoteker akan menawarkan dan memberikan pilihan obat kepada pasien berdasarkan keluhan yang dialami pasien. Asisten apoteker kemudian mengecek ketersediaan obat yang akan ditawarkan/diberikan melalui catatan stok yang terdapat di komputer dan memberitahukan harganya. Selanjutnya apoteker menginformasikan harga dan indikasi obat dari obat-obat yang ditawarkan tersebut kepada pasien. Pasien kemudian dipersilahkan untuk memilih obat yang diinginkan. Setelah menentukan obat yang dipilih, pasien diarahkan untuk melakukan pembayaran di kasir. Obat dikemas menggunakan plastik klip diserahkan kepada pasien dengan pemberian informasi atau KIE. Adapun pelayanan KIE yang diberikan oleh seorang apoteker di apotek antara lain: 1. Pemberian informasi mengenai pemilihan obat yang akan digunakan dan indikasi obat. 2. Pemberian informasi mengenai cara penggunaan obat yang benar, aturan pakai, dan lama penggunaan obat tersebut. 3. Pemberian informasi mengenai cara menyimpan obat untuk menjaga stabilitas obat. 4. Pemberian informasi mengenai efek samping dan hal yang perlu diperhatikan selama pemakaian obat. 5. Pemberian informasi mengenai kontra indikasi obat tersebut. 6. Pemberian informasi mengenai kapan pasien harus rujuk ke dokter apabila keluhan tidak teratasi dalam 3 hari setelah penggunaan obat tersebut.



83



Namun untuk kasus pasien yang datang dengan meminta jenis obat tertentu, obat dapat diberikan oleh apoteker sesuai permintaan pasien apabila obat yang diminta masih berupa obat bebas dan bebas terbatas maupun obat wajib apotek disertai dengan pemberian informasi obat seperti indikasi dan aturan pemakaian obat. Pemberian informasi dan edukasi kepada pasien merupakan hal yang penting dilakukan di apotek, karena kemungkinan pasien datang tanpa mengetahui indikasi, efek samping ataupun informasi lain dari obat yang diminta. Selain itu informasi juga penting diberikan kepada pasien untuk mengurangi resiko penyalahgunaan obat. Apabila kondisi pasien tidak sesuai dengan obat yang diminta maka apoteker dapat mengganti dan menawarkan obat lain yang lebih sesuai berdasarkan persetujuan dari pasien. Selain itu, jika obat yang diminta oleh pasien tidak tersedia di apotek maka apoteker dapat menawarkan obat yang memiliki komposisi yang sama dengan nama dagang yang berbeda.



Gambar 3.1 Alur pelayanan obat non resep di Apotek Viva Apotek Abianbase.



84



2.



Pelayanan Farmasi Dengan Resep Dokter Pelayanan resep merupakan salah satu kegiatan kefarmasian yang dilakukan



apoteker di apotek. Pelayanan resep seperti pada gambar 3.2 meliputi penyiapan obat, termasuk perhitungan jumlah obat yang dibutuhkan dalam resep racikan, peracikan obat (misalnya peracikan puyer, salep, kapsul, dan rekonstitusi sirup kering), pemberian etiket, pembuatan copy resep, pembuatan kwitansi pembayaran/struk, hingga penyerahan obat secara langsung kepada pasien yang disertai dengan pemberian KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan penyusunan patient medication record. Resep yang datang ke Apotek Viva Apotek Abianbase berasal dari dokter umum yang praktek bersama di Apotek Viva Apotek Abianbase serta beberapa resep yang berasal dari RSUD Mangupura-Kapal. Pada pelayanan resep di Apotek Apotek Viva Apotek Abianbase, terdapat beberapa langkah prosedur layanan resep yang wajib ditaati dalam menjalankan pelayanan resep yang meliputi: 1.



Penerimaan Resep a. Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan resep Pemerikasaan tahap ini disebut skrinning resep yang meliputi skrinning administratif, farmasetis dan farmakologi. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan berupa : 1) Nama, alamat, nomor SIP, tanda tangan/paraf dokter penulis resep 2) Nama pasien, umur, alamat, nomor telepon pasien. 3) Nama obat, bentuk sediaan, dosis dan jumlah obat 4) Aturan pemakaian dan indikasi obat b. Pemeriksaan ketersediaan obat. Apabila obat dalam resep tidak tersedia, maka obat dalam resep maka apoteker dapat mengganti dengan obat generik atau dipilihkan obat lain dengan komposisi yang sama dengan persetujuan pasien atau dokter penulis resep. c. Penetapan harga



85



2. Perjanjian dan Pembayaran Perjanjian yang dilakukan dapat berupa pengambilan obat semua atau sebagian obat serta ada tidaknya penggantian obat atas persetujuan dokter atau pasien. Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep petugas melakukan proses entry obat ke komputer, memanggil pasien dan memberitahukan jumlah biaya yang harus dibayar. Kemudian pasien membayar kepada kasir dan pasien diberikan struk yang berisi nomor resep untuk pengambilan obat. 3. Peracikan (coumpounding) a. Penyiapan etiket/penandaan obat dan kemasan -



Untuk sediaan padat (oral) : etiket putih/klip putih



-



Untuk sediaan obat luar : etiket biru



-



Untuk sediaan cair (oral) : aturan pakai ditulis dengan spidol (tidak ada etiket kertas putih)



b. Peracikan obat (mencampur, membuat, mengemas) c. Penyajian hasil akhir racikan 4. Pemeriksaan Akhir a. Kesesuaian hasil peracikan dengan resep Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan kesesuaian nama obat, bentuk dan jenis sediaan, dosis, jumlah obat sesuai dengan nama pasien yang tertera pada resep. b. Kesesuaian etiket Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan kesesuaian etiket dengan resep yang meliputi jenis obat (warna etiket), tanggal yang tercantum dalam etiket, nama pasien, umur, aturan pakai dan cara pakai obat. c. Kesesuaian salinan resep dengan resep asli (bila diperlukan) d. Kebenaran kwitansi/struk obat 5. Penyerahan obat (dispensing) dan Pemberian Informasi kepada Pasien a. Pemanggilan nama pasien. b. Penyerahan obat harus disertai dengan penjelasan informasi :



86



1) Nama obat, bentuk dan jenis sediaan, dosis, jumlah obat, aturan pakai, cara pakai obat. 2) Indikasi dan Efek samping yang mungkin timbul dan cara mengatasinya. 3) Cara Penyimpanan, batas waktu penggunaan obat serta informasi lain yang dapat disampaikan pada pasien. c. Tanda terima pasien/penerima obat 6. Follow up Pasien Follow up dilakukan untuk mengkonfirmasi kondisi pasien setelah melakukan terapi pengobatan. Hal yang diperoleh berupa efektivitas terapi atau kegagalan terapi. Hasil follow up dapat menjadi data koreksi kinerja dari apoteker maupun dokter dalam peningkatan upaya kesehatan pasien.



87



Gambar 3.2 Alur pelayanan obat dengan resep dokter di Apotek Viva Apotek Abianbase. 3.2.4 Kegiatan ISBAR ISBAR merupakan suatu bentuk komunikasi antar tenaga kesehatan terkait kondisi klinis pasien yang bertujuan dalam meningkatkan keselamatan pasien. Komunikasi dengan teknik ISBAR memungkinkan untuk penyampaian informasi yang terstruktur secara akurat dan efisien kepada orang lain. Komunikasi dengan



88



teknik ISBAR dilakukan apabila terjadi kasus kondisi gawat darurat dari pasien yang harus segera memperoleh penananganan. Bila terjadi pada kegiatan rumah sakit, teknik ISBAR ini dilakukan ketika dalam hal pelaporan kondisi klinis pasien oleh perawat kepada dokter. Namun bila dilakukan oleh seorang apoteker, kegiatan ISBAR menjadi suatu bentuk komunikasi apoteker dan dokter dalam hal penyelamatan hidup pasien. ISBAR sendiri merupakan singkatan dari kata Introduction, Situation, Background, Assesment dan Recomendation sesuai dengan penjelasan berikut : ─ I = Introduction Hal yang disampaikan yakni terkait dengan pengenalan identitas pemberi informasi/apoteker meliputi nama, profesi, tempat kerja serta tujuan menghubungi dokter. Selanjutkan sebutkan nama pasien, jenis kelamin dan umur pasien. ─ S = Situation Hal yang disampaikan meliputi kondisi yang saat ini terjadi pada pasien seperti gejala dan keluhan yang dirasakan asien, waktu pasien datang, serta kondisi fisik pasien (tersadar atau pingsan). ─ B = Background Hal yang disampaikan meliputi ada atau tidaknya riwayat penyakit, riwayat pengobatan pasien, riwayat alergi terhadap makanan atau obat, aktifitas sehari-hari pasien, kebiasaan buruk seperti merokok, minum alkohol atau kurang aktifitas. ─ A = Assesment Hal yang disampaikan secara jelas pada bagian ini adalah hasil pengkajian pasien terkini seperti pengukuran vital sign, status mental, status emosional, kondisi kulit, saturasi oksigen dll. Perlu pula disampaikan kemungkinan permasalahan yang terjadi seperti dugaan adanya gangguan pernafasan, gangguan neurologi dll., tanpa melakukan penegakan diagnosis.



89



─ R = Recomendation Pada tahap ini disampaikan hal-hal yang telah dilakukan pada pasien sebagai penanganan pertama kondisi pasien seperti pemberian oksigen, pemberian oralit, CVR dll. tahap selanjutnya adalah menanyakan rekomendasi selanjutnya pada dokter baik berupa pemberian penanganan lanjut atau pengobatan, serta mempertimbangkan kondisi pasien bersama dokter untuk segera diperiksakan dan dibawa kedokter atau tidak.



3.2.5 Kegiatan Pengecekan GALAU GALAU merupakan singkatan dari Gula darah, Kolesterol dan Asam Urat. Ketiga indikator ini merupakan sutu tanda terjadinya penyakit metabolik yang banyak terjadi baik pada lansia maupun orang dewasa. Apotek Viva Apotek Abianbase menawarkan pelayanan pengecekan GALAU kepada pasien sebagai langkah awal pemeriksaan sebelum penegakan diagnosa penyakit oleh dokter. Pasien yang akan melakukan GALAU, akan diberikan Kartu Sehat yang nantinya berisikan data nilai hasil pengukuran GALAU yang dilakukan. Hasil dari pengukuran tersebut nantinya akan diinput secara komputer sebagai electronic medical record pasien dan dapat sebagai langkah awal terapi modifikasi gaya hidup disertai follow up rutin oleh apoteker nantinya untuk memnitoring kondisi pasien tersebut. - Pengecekan Gula Darah Pemeriksaan gula darah bertujuan dalam penegakan diagnosa Diabetes Mellitus. Pemeriksaan yang dianjurkan adalah pemeriksaan glukosa dengan cara enzimatik dengan bahan darah kapiler. Diagnosis diabetes dipastikan bila: a. Terdapat keluhan khas diabetes (poliuria, polidipsia, polifagia dan penurunan berat badan yang tidak dapat dijelaskan sebabnya) disertai dengan satu nilai pemeriksaan glukosa darah tidak normal (glukosa darah sewaktu ≥200 mg/dl atau glukosa darah puasa ≥ 126 mg/dl). b. Terdapat keluhan khas yang tidak lengkap atau terdapat keluhan tidak khas (lemah, kesemutan, gatal, mata kabur, disfungsi ereksi, pruritus



90



vulvae) disertai dengan dua nilai pemeriksaan glukosa darah tidak normal (glukosa darah sewaktu ≥ 200 mg/dl dan atau glukosa darah puasa ≥ 126 mg/dl yang diperiksa pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda). (Anggraeni, 2007). - Pengecekan Kolesterol Total Kolesterol adalah suatu molekul lemak di dalam sel dibagi menjadi LDL, HDL, total kolesterol dan trigliserida. Kolesterol merupakan salah satu komponen lemak yang sangat diperlukan oleh tubuh. Bila jumlah kolesterol tersebut berlebih dalam tubuh dan tidak dapat dikeluarkan maka kolesterol bisa menempel dinding dalam pembuluh darah dan membuatnya jadi lebih sempit dan dapat menyebabkan penyakit Jantung Koroner. Hal yang dapat meningkatkan kolesterol tubuh adalah konsumsi lemak jenuh dalam jumlah berlebihan, daging merah berlemak dan produk susu serta lemak jenuh yang telah digunakan atau telah digoreng, diasap, diawetkan, atau disimpan (Cory, 2008). Pemeriksaan kolesterol total dilakukan pada darah perifer dengan nilai abnormal kolesterol ≥ 200 mg/dl. Perubahan gaya hidup



yang



mempengaruhi kadar kolestrol adalah dengan mengontrol berat badan, olahraga dan diet makanan rendah kolesterol (Muniati, 1998). - Pengecekan Asam urat Asam urat merupakan penyakit yang diakibatkan dari konsumzi zat purin secara berlebihan. Purin dalam tubuh dapat menjadi asam urat, tapi jika kadar asam urat berlebih maka ginjal tidak mampu mengeluarkannya sehingga terjadi penumpukan kristal asam urat di persendian. Akibatnya sendi terasa nyeri, bengkak dan meradang. Berdasarkan hasil pemeriksaan darah, kadar asam urat normal wanita adalah < 6 dan pada pria < 7 (Darwin, 2000). - Pengukuran Tekanan Darah Tekanan darah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang pertama adalah curah jantung yakni tekanan terhadap dinding arteri lebih besar sehingga



91



volume aliran darah meningkat. Faktor kedua yang mempengaruhi tekanan darah resistensi perifer atau resistensi terhadap aliran darah dalam arteri kecil dari tubuh (arteriol). Resistensi perifer dipengaruhi oleh visikositas (ketebalan) dari sel-sel darah dan jumlah plasma darah. Visikositas darah yang sangat tinggi menghasilkan tekanan darah tinggi. Selain itu, tekanan darah dipengaruhi oleh struktur dinding arteri. Jika dinding telah rusak, jika tersumbat oleh endapan plak lemak, atau jika tidak mempunyai elastisitas, tekanan darah akan lebih tinggi. Tekanan darah tinggi, disebut hipertensi, yaitu akibat curah jantung terlalu tinggi atau resistensi perifer terlalu tinggi. Nilai tekanan darah tinggi (Hipertensi) adalah ≥ 140/90 mmHg (Taylor, 2003). - Pengukuran SpO2 Saturasi oksigen adalah ukuran seberapa banyak prosentase oksigen yang mampu dibawa oleh hemoglobin. Oksimetri nadi merupakan alat non invasif yang mengukur saturasi oksigen darah arteri pasien yang dipasang pada ujung jari, ibu jari, hidung, daun telinga atau dahi dan oksimetri nadi dapat mendeteksi hipoksemia sebelum tanda dan gejala klinis muncul. Kisaran normal saturasi oksigen adalah > 95%. Oksimetri nadi merupakan pengukuran diferensial berdasarkan metode absorpsi spektofotometri yang menggunakan hukum Beer-Lambert. Probe oksimeter terdiri dari dua diode pemancar cahaya Light Emitting Diode (LED) satu merah dan yang lainnya inframerah arteri melalui fotodetektor yang diletakkan di depan LED. Fotodetektor tersebut mengukur jumlah cahaya merah dan infamerah yang diabsorbsi oleh hemoglobin teroksigenasi dan hemoglobin deoksigenasi dalam darah arteri dan diteruskan sebagai saturasi. Semakin darah teroksigenasi, semakin banyak cahaya merah yang dilewatkan dan semakin sedikit cahaya inframerah yang dilewatkan, dengan menghitung cahaya merah dan cahaya infamerah dalam suatu kurun waktu, maka saturasi oksigen dapat dihitung (Giuliano and Liu, 2006).



92



Tahapan pengecekan GALAU yang wajib dilakukan pada pasien terdiri atas 2 tahap yakni : 1.



Tahapan Pengukuran SpO2, Heart Rate/HR (detak jantung) dan Tekanan Darah Alat yang disiapkan meliputi : - Alat pulse oxy meter - Alat pengukuran tekanan darah manual (air raksa) Prosedur Pemeriksaan : a. Pasien dipersilahkan masuk keruang pengecekan GALAU, kemudian dipersilahkan untuk duduk pada tempat yang sudah disediakan. b. Perkenalan diri apoteker, dilanjutkan dengan perkenalan nama pasien. c. Pasien diminta untuk menunjukkan kartu sehat miliknya, apabila pasien tidak mempunyai kartu sehat maka apoteker wajib membuatkan kartu sehat yang baru disertai dengan pengisian identitas pasien. d. Pasien diminta untuk duduk secara nyaman. e. Istirahatkan lengan bagian atas di meja sehingga sejajar dengan posisi jantung. f. Digunakan alat Pulse Oxy Meter untuk memastikan detak jantung pasien sudah stabil dan ada pada rentang normal (60-100 x/menit). Jika detak jantung pasien ˂60 atau ˃100, ditanyakan pada pasien terkait kegiatan 30 menit sebelumnya (aktivitas berat, olahraga atau merokok) serta riwayat pengobatan dan penyakit pasien. Apabila pasien melakukan aktifitas berat 30 menit sebelumnya, usahakan pasien berada pada posisi tenang dengan cara mengajak berkomunikasi dengan baik hingga nilai detak jantung normal. Jelaskan pasien tentang fungsi pengukuran SPO2 dan detak jantung.



93



g. Kaki pasien dipastikan untuk diletakkan rata di lantai dan duduk dengan punggung tegak. h. Dicari titik nadi brakial pada lengan pasien. i. Kenakan manset/selubung alat pengukuran tekanan darah pada lengan pasien (baik lengan kanan atau kiri) yakni pada bagian yang sudah ditemukan titik nadi brakialnya. j. Dipasangkan alat stetoskop dengan katup yang tertutup pada titik nadi brakial pasien. k. Diminta pasien untuk tidak banyak bergerak selama proses pengukuran berlangsung. l. Dipasang alat stetoskop pada telinga apoteker, dibuka kunci alat pompa dengan memutar tombol gulir hingga akhir. m. Ditanyakan nilai tekanan darah pasien pada pengukuran sebelumnya. n. Pompa ditekan hingga tekanan 30 mmHg diatas tekanan darah pasien sebelumnya (dilihat dengan naiknya air raksa pada skala alat pengukuran tekanan darah). o. Dibuka kunci secara perlahan dengan menutar tombol gulir perlahan dengan berlawanan arah (turunkan tiap 2-4 mmHg), didengarkan bunyi detak pertama pada skala (dicatat sebagai tekanan sistolik) dan dengarkan bunyi detakan terakhir sebelum hilang pada skala (dicatat sebagai diastolik). p. Dicatat hasil pengukuran tekanan darah di kartu sehat. q. Dijelaskan hasil pengukuran tekanan darah pasien serta informasi penting yang perlu diketahui oleh pasien terkait hal tersebut. 2.



Tahapan Pengecekan GALAU Alat yang disiapkan meliputi : - Sepasang sarung tangan plastic/latex/nitrile - Alat LifeScan Simple Select Electrochemical SMBG (alat uji gula darah) -



Strip LifeScan Simple Select Electrochemical SMBG



94



-



Alat Family DR Uric Acid (alat uji asam urat)



-



Strip Family DR Uric Acid



-



Accutrend Plus Meter (alat uji kolesterol)



-



Strip Accutrend Cholesterol



-



Cotton ball



-



Alkohol



-



Lancet sekali pakai



-



Antiseptik



-



Wadah pembuangan biohazard



Prosedur Pemeriksaan : a. Pasien diminta untuk mencuci tangan dengan antiseptik bersama apoteker. Apoteker menjelaskan cara mencuci tangan yang baik dan benar. b. Apoteker kemudian mengambil sarung tangan dan lanset, kemudian dijelaskan pada pasien bahwa sarung tangan dan lanset yang digunakan benar-benar baru dan sekali pakai. c. Apoteker kemudian melakukan pengecekan kebocoran sarung tangan, kemudian dipakai pada kedua tangan. d. Disiapkan 3 cotton ball (2 basah/dibasahi dengan alkohol dan 1 kering), 3 alat GALAU beserta masing-masing stripnya. e. Dihidupkan ketiga alat tersebut kemudian dipasang masingmasing stripnya. Dipastikan seluruh alat siap untuk dilakukan pengukuran. f. Pasien diminta untuk menunjukkan salah satu jari tangan yang bersedia untuk diambil darahnya, apoteker kemudian melakukan pemijatan pada jari tersebut agar darah terkumpul pada ujung jari pasien. g. Diambil lancet dan dibuka tutupnya, kemudian diambil 1 kapas basah, lalu bersihkan jari tangan pasien yang akan diambil darahnya. Hindari daerah tengah jari karena dapat menyebabkan sakit yang kuat. Targetkan sisi samping jari untuk mengurangi



95



rasa sakit dan tidak nyaman pada pasien karena saraf yang lebih sedikit di daerah ini h. Diambil sampel darah untuk strip glukosa. Lihat hasil tes glukosa pada alat. i. Diambil darah untuk strip asam urat. Lihat hasil tes asam urat pada alat. Usap darah dengan cotton ball kering. j. Diambil darah untuk strip kolesterol. Teteskan darah hanya pada area tes hingga penuh. k. Berikan cotton ball basah kepada pasien untuk menghentikan pendarahan. l. Ditunggu hasil pengukuran kolesterol selama 3 menit. Dicatat seluruh hasil pengukuran GALAU pada kartu sehat. m. Dibuang lancet, strip, seluruh cotton ball dan sarung tangan ke wadah pembuangan biohazard. n. Pasien dan apoteker diajak untuk melakukan pembersihan tangan kembali dengan antiseptik. o. Dijelaskan hasil pengukuran GALAU pasien serta informasi penting yang perlu diketahui oleh pasien terkait hal tersebut. Acuan kategori hasil pengukuran dari setiap tahapan GALAU serta target terapinya dapat dilihat pada tabel 3.3. sesuai nilai yang tertera pada kartu sehat pasien. Tabel 3.3 Hasil pemeriksaan GALAU serta target terapi tiap pengukuran. No 1.



Pemeriksaan Glukosa Darah



Nilai Pengukuran (mg/dL) a. Gula Darah Puasa (GDP) Normal 70-79 Pre-diabetes 100-125 Diabetes > 126 b. Gula Darah Acak (GDA) Normal < 200 Diabetes ≥ 200 c. Gula Darah 2 Jam Post Prandial (GD2JPP) Normal 70-139



96



2.



Asam Urat



3.



Kolesterol



4.



Tekanan Darah



Pre-diabetes 140-199 Diabetes ≥ 200 Laki-laki ˂7 Perempuan ˂ 6 Normal < 200 Ambang Batas 200-239 Tinggi ≥ 240 Usia ≥ 60 th :