Rintek Limbah B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Dalam proses kegiatan selalu ada dampak positif dan dampak negatif yang terjadi. Dampak positif berupa adanya kegiatan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan. Dampak negatifnya adalah timbulnya limbah yang dihasilkan sisa kegiatan usaha. PT. Narty Insan Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perhotelan (Hotel Amaris) juga memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positf harus di tingkatkan dan dampak negatif harus di kelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan pencemaran bagi lingkungan. Salah satu dampak negatif yang timbul dari kegiatan Hotel Amaris adalah timbulnya limbah yang bersifat Bahan Berbahaya dan Beracun atau sampah/limbah B3 yang jika tidak di kelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan sekitarnya. Limbah B3 yang dihasilkan berupa pelumas bekas, kain majun, saringan oli bekas, aki bekas, lampu TL yang berasal dari kegiatan showroom dan reparasi mobil. Untuk itu limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha Hotel Amaris harus dikelola dengan baik. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah melakukan penyimpanan sementara limbah B3 di lokasi kegiatan yang memenuhi syarat. Untuk itulah kami menyusun Rincian Teknis TPS Limbah B3 agar pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik sesuai persyaratan yang berlaku.



1.2 Tujuan maksud dan tujuan disusunnya Rincian teknis pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 ini antara lain adalah : a. Mengidentifikasi jenis, sumber dan karakteristik limbah padat B3 yang dihasikan PT. Narty Insan Sejahtera Sesuai dengan ketentuan b. Mengkaji peluang pemanfaatan limbah padat B3 serta sistem pengelolaan yang dilakukan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaannya. c. Mengevaluasi pengelolaan Limbah B3 yang keterkaitan dengan indeks proper di PT. Narty Insan Sejahtera dengan mengacu pada prosedur dan persyaratan yang berlaku, Sehingga Limbah B3 tersebut terkelola dengan benar sesuai dengan peraturan pemerintah nomer 22 tahun 2021 1|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



1.2 Identitas Pemrakarsa Dan Identitas Perusahaan 1.



Nama Usaha Kegiatan



dan/atau :



HOTEL AMARIS



2.



Nama Pemrakarsa



:



PT. NARTY INSAH SEJAHTERA



3.



NIB



:



9120307741252



4.



NPWP



:



81.217.774.9-432.000



5.



Alamat Usaha Kegiatan  Jalan



:



Jl. KH.Noer Ali RT.007/RW.003



 Kelurahan



:



Pekayon Jaya



 Kecamatan



:



Bekasi Selatan



 Kota



:



Bekasi



dan/atau



6.



Nama Penanggung Jawab : Usaha dan/atau Kegiatan



Andre Kusuma



7.



Jabatan Penangung Jawab : Usaha dan/atau Kegiatan :



Direktur



8.



Alamat Kantor



9.



 Jalan



:



Jl. KH.Noer Ali RT.007/RW.003



 Kelurahan



:



Marga Jaya



 Kecamatan



:



Bekasi Selatan



 Kota



:



Bekasi



Telp.Kantor



:



(021) 8949 7777



10. Alamat email



:



2|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



BAB 2 DESKRIPSI KEGIATAN 2.1.Lokasi Kegiatan Kegiatan yang dilakukan PT. NARTY INSAH SEJAHTERA adalah kegiatan Hotel dan Sarana Penunjangnya yang diberi nama Hotel Amaris pada lahan seluas ± 560 m2 . Lokasi kegiatan berada di wilayah administratif Kelurahan Pekayon Jaya Bekasi Selatan tepatnya di Jl. KH.Noer Ali RT.007/RW.003 Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan , Kota Bekasi, Jawa Barat 17141. Bangunan Hotel Amaris terdiri dari 1 tower dengan ketingian 15 lantai serta terdapat semi-basement. Lokasi kegiatan terletak pada titik koordinat -6.2487668 106.983081 dengan batas-batas lokasi sbb:  Sebelah barat



:



Jl. KH. Noer Ali



 Sebelah utara



:



Pertokoan



 Sebelah timur



:



Pertokoan



 Sebelah selatan



:



Pertokoan



Lokasi Hotel Amaris



3|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



.2.2.Dokumen Perizinan No



Nama Izin



1



NIB



Nomor



Pemberi izin



Tanggal berlaku



9120307741252



OSS



17 Maret 2022



Surat Kesesuaian Ruang (KRK)



IMB No. 503/0325/I-B/DPPTSP.PPBANG



Dinas Tata Ruang Kota Bekasi



26 Juni 2020



2



Izin Usaha Pariwisata



9120307741252



OSS



3



Dokumen UKL/UPL



660.1/392.Rekom.UKL-UPL/DinasLH/ VII/2019



Dinas Lingkungan Hidup



5



Persetujuan Tenis Air Limbah



Dalam Proses



Dinas Lingkungan Hidup



4



Izin penyimpanan Limbah B3



Pengajuan Baru



Dinas Lingkungan Hidup



25-04-2011



2.3.Informasi Kegiatan Jenis kegiatan PT. Narty Insan Sejahtera terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan penunjang. Kegiatan utama terdiri dari kegiatan HOTEL dan komersial sedangkan kegiatan penunjang terdiri dari berbagai kegiatan dari sarana pendukung seperti lahan parkir, taman, dll. a. Kegiatan Utama Kegiatan Hotel pada pembangunan sarana utama, dibangun 1 tower dengan ketinggian 15 lantai dan dilengkapi dengan semi basement.. Total keseluruhan kamar hunian yang akan dibangun berjumlah 110 unit. b. Kegiatan Penunjang (Fasilitas Penunjang Hotel dan Area Komersial) Kegiatan penunjang yang akan dibangun sebagai fasilitas penunjang kegiatan hotel meliputi :



4|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



No



Jenis fasilitas



Luas area



Keterangan



1



Jalan dan area Parkir



……m2 ( ….%)



Parkir dilantai bashment dan luar bangunan dengan total kapasitas parkir…..satuan ruang parkir (SRP)



2



Pedestrian



……m2 ( ….%)



3



Ruang hijau



168 m2 (30%)



4



Kolam retensi



……m2 ( ….%)



Kedalaman kolam 2m berjumlah 3 titik .seuruh limpasan air hujan dialirkan kekolam ini. Over flow dari kolam ini dialirjkan ke kali Bekasi



5



Saluran



……m2 ( ….%)



Dimensi saluran lebar 1m dan kedalaman 1 m.arah aliran menuju sungai Kali Bekasi disisi timur



6



Fasilitas bangunan



4.528 m2



Luas bangunan hotel yang terdiri dari kamar hotel, restaurant, ruang meeting, musholla.



terbuka



c. Kegiatan Pemeliharaan Bangunan Pemeliharaan adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk menjaga agar suatu bangunan selalu dalam keadaan siap pakai. Pemeliharaan rutin dapat meminimalisir perawatan bangunan dalam jangka panjang. Kegiatan pemeliharaan terbagi menjadi: Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan rutin merupakan kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan secara terus-menerus, baik bersifat harian/mingguan/bulanan, beberapa contoh kegiatan pemeliharaan rutin diantaranya: 



pembersihan lantai, jendela, atap plafond, dinding;







pembersihan kamar mandi;



 pembersihan saluran, dll. Pemeliharaan Berkala Pemeliharaan berkala merupakan langkah tindakan pada bangunan menurut periodisasi yang telah ditetapkan sebelumnya, beberapa contoh kegiatan diantaranya:  penggantian lampu;  penggantian oli mesin;  service pendingin ruangan/AC 2.4.Timbulan Sampah Timbulan sampah berasal dari 3 sumber yaitu kegiatan hotel (kegiatan domestik penghuni), pantry (kegiatan dapur karyawan) dan kantor pengelola (kegiatan perkantoran dan pemeliharaan gedung). Perkiraan bahan yang termasuk B3 yang digunakan dari ketiga sumber kegiatan tersebut adalah



5|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



No



Nama Bahan



1 2



Bohlam lampu Semprotan seragga Botol cairan pembersih Oli Baterai



35 buah/bulan 40 buah/bulan



Bentuk Fisik Padat Gas



10 buah/bulan



Cair



10 iter/bulan 300 buah/bulan



Cair Padat



Barang elektronik Catridge printer



15 kg/bulan



Padat



10 buah/bulan



Padat, cair



Refigerant bekas



5 buah/bulan



3 4 5 6 7 8



Pemakaian



Sifat Bahan Beracun Mudah terbakar terkena panas Beracun



jika



Beracun Padat Berbahaya terhadap lingkungan Beracun



Berbahaya terhadap lingkungan Padat Beracun/Mudah bertekanan meledak



6|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



BAB 3 RINCIAN TEKNIS LIMBAH B3 3.1.Jenis dan Karakteristik Limbah B3 Limbah B3 muncul dari kegiatan Operasional Hotel Amaris Bekasi. Limbah tersebut umumnya tergolong sebagai limbah B3 kategori 2 dan sedikit katagori 1. Jenis dan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan berjumlah 7 jenis yaitu sebagai berikut : Tabel 3.1 Jenis limbah B3 yang akan disimpan Kode Limbah B3 B105d



Nama Limbah B3



Kategori Limbah B3



Sumber Limbah B3



Karakterist ik Limbah B3



Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan atau campurannya



2



Kegiatan Reparasi/ Perbaikan



Cairan mudah menyala Beracun



Kegiatan Reparasi/ Perbaikan



Beracun



Jumlah (kg/bula n)



Kemasan bekas B3 B104d



Kemasan bekas B3



2



B110d



Used Rags (Kain majun, sarung tangan, serbuk gergaji dan yang sejenisnya



2



Padatan mudah menyala



B102d



Aki/Baterai bekas



2



Mudah meledak



B107d



Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), karet kawat (wire rubber



2



Setiap bagian ruangan/ kamar



B337-2



Sludge IPAL



2



Sisa IPAL



Beracun



A111d



Refigerant bekas



1



Perawatan Ac



Mudah meledak



Beracun



7|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



Masa Simpan (hari)



3.2.Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 disediakan karena pengolahan limbah tidak dapat dilakukan dengan segera. Penyimpanan sementara dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. TPS Limbah B3 berbentuk Bangunan persegi empat 3.2.1. Lokasi TPS Limbah B3 Lokasi TPS Limbah B3 berada di dalam Kawasan Hotel Amaris Bekasi yang secara administratif berada di Kecamatan Bekasi selatan , Kota Bekasi (Gambar 3.1). TPS limbah B3 berada di lantai basement pada titik koordinat -6.248944 LS 106.983331 BT seperti terlihat pada Gambar 3.2.



Lokasi TPS Limbah B3



-6.248944 LS 106.983331 BT



8|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



3.2.2. Desain TPS Limbah B3 Bangunan TPS limbah B3 berada di lantai dasar sehingga struktur bangunannya menyatu dengan struktur gedung utama. Luas bangunan TPS limbah B3 adalah 2 m2 dengan panjang bangunan 2 m, lebar bangunan 1 m dan tinggi bangunan 2,5 m. Struktur utama (kolom, balok), atap dan lantai bangunan terbuat dari material beton bertulang. Sedangkan dinding bangunan menggunakan material beton ringan. Beton memiliki karakteristik material kedap air dan tidak mudah terbakar. Pemilihan material beton dimaksudkan untuk melindungi bangunan dari masuknya air hujan dan penyinaran matahari secara langsung serta meminimalisir potensi leachate. Sekeliling bangunan diberi jendela untuk memelihara sirkulasi udara di dalam ruangan. Tujuannya



untuk



menghindari



akumulasi



gas



yang



dapat



memicu



kebakaran/keracunan di dalam ruangan. Kusen jendela terbuat dari material besi dengan bagian tengah jendela ditutup dengan kassa. Untuk pencahayaan, di dalam ruangan dipasang 1 lampu LED. Pada area penyimpanan dibuat peninggian lantai setebal 20 cm untuk mencegah masuknya air/tumpahan cairan ke area tersebut. Saluran pengumpul dibuat di sepanjang area penyimpanan limbah cair (oli) untuk mengantisipasi tumpahan. Saluran tersebut terhubung dengan bak pengumpul yang berkapasitas 0,125 m3. Untuk saluran hujan, menyatu dengan saluran hujan bangunan utama karena posisi bangunan TPS limbah B3 berada di basement gedung. Desain TPS Limbah B3 dapat dilihat pada Gambar 3.6 dan 3.7.



9|Rincian Teknis PT. Narty Insan Sejahtera (Hotel Amaris)



10 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



11 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



3.2.3. Kapasitas Penyimpanan TPS limbah B3 didesain menggunakan ruang penyimpanan dengan sistem blok/sel. Pemilihan sistem ini dimaksudkan untuk memilah limbah sesuai karakteristiknya sehingga memudahkan pengangkutan serta pengolahannya. Masing-masing blok/sel dipisahkan dengan tanggul (Gambar 3.5). Desain pembagian blok/sel dapat dilihat pada gambar denah dan potongan (Gambar 3.6 dan 3.8).



Rincian Kapasitas dan Kemasan maksimum TPS Limbah B3



12 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



3.3. Penanggulangan Kedaruratan Usaha penanggulangan keadaan darurat bertujuan untuk meminimalkan cidera dan korban jiwa, kerusakan harta benda dan pencemaran terhadap lingkungan. Persiapan terhadap situasi bahaya atau bencana perlu ditetapkan untuk menanggapi kejadian yang tidak direncanakan. Manajemen menyusun prosedur untuk mengidentifikasi kecelakaan dan potensi keadaan darurat serta menanggapi, mencegah dan menghilangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Prosedur yang dimaksud dituangkan ke dalam SOP Tanggap Darurat pada Lampiran.



Dari hasil identifikasi



potensi bahaya dan resiko kedaruratan dipersiapkan peralatan penanggulangan kedaruratan sbb : Tabel 3.3 Peralatan K3 di dalam bangunan TPS Limbah B3



13 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



3.4. Pengemasan Limbah B3 Pengemasan Limbah B3 adalah cara menempatkan atau mewadahi Limbah B3 agar mudah



dalam



melakukan



penyimpanan



dan/atau



pengumpulan



dan/atau



pengangkutan Limbah B3 sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Menurut peraturan perundangan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 6 Tahun 2021tentang Pengelolaan



Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,



Limbah B3 yang disimpan pada bangunan wajib dilakukan pengemasan. Pengemasan limbah B3 dapat dilakukan dengan menggunakan kemasan berupa drum, jumbo bag, tangki atau kontainer. Kemasan yang digunakan harus memenuhi persyaratan berikut : 



kemasan terbuat dari bahan yang dapat mengemas limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan;







kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalarn kemasan;







kemasan memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan;







kemasan berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak;







kemasan dilekati dengan label dan simbol Limbah B3. Label memuat keterangan tentang : nama Limbah B3, identitas penghasil, tanggal dihasilkan dan tanggal pengemasan.



Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan di Hotel Amaris akan dikemas menggunakan wadah kontainer dan drum. Untuk memenuhi persyaratan di dalam peraturan perundangan, kemasan limbah B3 direncanakan sbb:



14 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Label dan symbol dipasang pada sisi depan/muka wadah kemasan agar identitas limbah mudah dikenali. Simbol merupakan gambar yang menunjukkan karakteristik limbah yang disimpan. Label merupakan identitas limbah yang meliputi tanggal pengemasan, jenis, kode dan sifat limbah. Sistem label dan symbol yang akan digunakan, direncanakan sbb :



15 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



16 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Untuk prosedur pengemasan dapat dilihat pada SOP Pengemasan di bagian Lampiran. 3.5. Penyimpanan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Penyimpanan limbah B3 diatur di dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Syarat penyimpanan Limbah B3 menggunakan drum adalah :



17 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )







ditumpuk berdasarkan jenis kemasan;







jarak antara tumpukan kemasan dengan atap paling rendah 1 (satu) meter; dan







disimpan dengan sistem blok dengan ketentuan: -



setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 3 (tiga); dan



-



memiliki lebar gang antar blok paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter) atau disesuaikan dengan kebutuhan operasional untuk lalu lintas manusia dan kendaraan pengangkut (forklift).



Syarat penyimpanan Limbah B3 menggunakan kontainer adalah : 



permukaan tanah tidak bergelombang dan memiliki kemiringan paling besar 1% (satu persen)







dilengkapi saluran drainase untuk menampung ceceran Limbah B3;







terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung.



Ruang TPS Limbah B3 berukuran 3 x 2 m atau seluas 6 m2. Ruangan tersebut berada di lantai basement sehingga tidak terpapar langsung oleh sinar matahari maupun air hujan. Ruangan juga dilengkapi dengan saluran pembuangan dan bak pengumpul untuk menampung ceceran Limbah B3. Jarak bebas antara tumpukan kemasan dengan atap ruangan cukup besar, yaitu antara 1 – 1,5 m. Untuk memenuhi persyaratan peraturan pemerintah, ruang penyimpanan didesain dengan sistem blok/sel. Pemilihan sistem ini dimaksudkan untuk memilah limbah sesuai karakteristiknya



sehingga



memudahkan



pengangkutan



serta



pengolahannya.



Masing-masing blok/sel dipisahkan dengan tanggul terlihat pada gambar dibawah ini.



18 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Ruang penyimpanan selalu dijaga agar dalam kondisi aman, bersih, rapi dan bebas dari bahaya dan pencemaran terhadap lingkungan. Petugas/operator wajib mencatat keluarmasuknya limbah B3 pada logbook dan menyimpan data pengelolaan. Contoh logbook penyimpanan dapat dilihat pada gambar dibawah ini.



19 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Limbah B3 dari kegiatan Hotel Amaris termasuk kategori 2, yaitu limbah yang berasal dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum dengan volume timbulan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari. Kategori limbah tersebut dapat disimpan paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan. Limbah diserahkan ke pihak ketiga setelah masa simpannya berakhir atau daya tampung ruang penyimpanan sudah penuh. Penyerahan ke pihak ketiga disertai dengan manifest yang merupakan bukti bahwa limbah B3 telah diangkut dan dikelola oleh pihak yang memiliki izin. Prosedur penyimpanan dapat dilihat pada SOP di Lampiran



BAB 4 RENCANA PENGELOLAAN LANJUTAN



4.1. Sumber Daya Manusia 4.1.1. Struktur Organisasi Struktur organisasi unit Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) direncanakan sbb:



20 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Pada saat dokumen ini disusun, TPS belum beroperasi sehingga belum ada surat tugas penunjukkan pengelola TPS Limbah B3 dan belum ada sertifikat kompetensi pengelola TPS Limbah B3. Namun demikian PT. Narty Insah Sejahtera berkomitmen untuk menugaskan pengelola TPS Limbah B3 yang kompeten di bidangnya serta senantiasa meningkatkan kompetensi operator melalui pelatihan terkait. Komitmen tersebut dituangkan ke dalam surat pernyataan yang tertera pada Lampiran.



4.1.2. Tugas dan Tanggungjawab a. Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (POPLB3) adalah personil yang melaksanakan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Tugas dan kewenangannya mencakup : - mengidentifikasi sumber limbah B3; - menganalisis limbah B3; 21 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



- menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pencemaran limbah B3; - melaksanakan tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3. b. Operator Limbah B3 Dalam melaksanakan kegiatan operasional, POPLB3 dibantu oleh operator limbah B3. Tugas operator mencakup : - menyimpan limbah B3 ke dalam wadah sesuai jenis limbahnya; - mencatat pengumpulan dan pengeluaran limbah pada logbook; - memeriksa kondisi wadah penyimpanan secara berkala; - memeriksa kondisi peralatan K3 secara berkala; - melaporkan kepada penanggungjawab jika terjadi kerusakan wadah dan/atau alat; - menyimpan salinan manifest pengangkutan limbah yang diterima dari pihak ketiga; 4.2. Rencana Pengelolaan kepada Pihak Ketiga Pengangkutan dan pengolahan limbah B3 dilakukan oleh pihak ketiga yang rencananya akan dikerjasamakan dengan PT. merupakan penyedia jasa layanan pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan limbah B3 di Indonesia yang memiliki ijin operasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



SOP TANGGAP DARURAT TPS LIMBAH B3 No. Dokumen :



No. Revisi : 01



Tanggal Terbit :



Ditetapkan :



02 Maret 2023



Andre Kusuma Direktur



Halaman : 01



HOTEL AMARIS



22 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Pengertian



Standar suatu kegiatan penanganan TPS B3 pada saat kondisi darurat.



Tujuan



Mencegah terjadinya keadaan yang tidak di harapkan yang ditimbulkan akibat keadaan darurat.



PROSEDUR : 1. Pada saat TPS B3 tidak dapat menampung limbah B3 yang dihasilkan yang disebabkan TPS rusak atau dalam perbaikan maka untuk sementara limbah B3 yang dihasilkan disimpan sementara pada tempat sampah plastik besar (sulo) yang tertutup, tahan bocor dan meminta vendor mempercepat pengambilan sampah B3. 2. Apabila TPS B3 tidak dapat menampung limbah B3 karena ada masalah dari pihak ke -3 (vendor) maka : a. Menambah tempat sampah plastik besar (sulo) untuk menyimpan limbah B3 yang tidak tertampung dalam TPS dan jerigen oli untuk limbah B3. b. Menambah area TPS B3 sementara sampai kondisi seperti semula. c. Segera mencari vendor lain yang dapat mengangkut / memusnahkan medis. 3. Apabila TPS B3 kelebihan muatan atau isi sampah limbah B3, maka alternatif lain yaitu mempercepat pengambilan oleh pihak ketiga. 4. Apabila sampah B3 tumpah atau tercecer maka segera dibersihkan oleh petugas dengan mengenakan APD lengkap. 5. Penanganan darurat : a. Penanganan Jika Terkena  Kontak Mata : Siram dengan air. Jika terjadi iritasi, hubungi dokter secepatnya.  Kontak Kulit : Siram dengan air. Jika terjadi iritasi, hubungi dokter secepatnya  Terhirup : Jauhkan korban dari paparan. Jika terjadi iritasi saluran pernapasan, rasa pusing, mual, dan tidak sadar segera hubungi klinik  Tertelan : Jangan merangsang terjadinya muntah, berikan 1 atau 2 liter air dan hubungi Dokter b. Penanggulangan Kebakaran  Harus tersedia APAR  Ikuti prosedur khusus pemadaman kebakaran ( Penggunaan APAR ). c. Penanggulangan Tumpahan dan Kebocoran  Laporkan terjadinya tumpahan sesuai dengan otoritas setempat yang telah ditentukan.  Lakukan absorbsi terhadap tumpahan dengan serbuk gergaji atau bahan penghambat tumpahan  Cegah masuknya tumpahan kedalam saluran air dan rembesan kedalam tanah



SOP PENYIMPANAN LIMBAH B3 No. Dokumen :



No. Revisi : 01



Halaman : 01



23 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Tanggal Terbit :



Ditetapkan :



02 Maret 2023



Andre Kusuma Direktur



HOTEL AMARIS



Pengertian



Standar suatu kegiatan tata cara penyimpanan limbah B3 di TPS B3.



Tujuan



Sebagai acuan dalam pengelolaan limbah B3



PROSEDUR : 1. Timbang limbah B3 sebelum dimasukkan kedalam TPS limbah B3 2. Datalah untuk limbah B3 yang akan diterima dan catat jumlah limbah B3 pada form serah terima limbah B3 3. Kelompokkan dan pisahkan jenis limbah B3 sesuai dengan klasifikasi dan tempat penyimpanan yang telah ditentukan 4. Penyimpanan limbah B3 : a. Oli bekas, kain majun, aki bekas, kemasan oli dan saringan oli bekas. b. Masukkan limbah B3 yang tertera diatas pada kemasan / packaging dan tutup dengan rapat. c. Timbang dan catat jumlah limbah B3 pada form serah terima limbah B3. d. Pasang rambu limbah B3 dan label limbah B3 pada kemasan / packagingnya e. Isi label limbah B3 sesuai jenis limbah B3 f. Letakkan pada tempat yang sudah disediakan di TPS Limbah B3



24 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



SOP PENGELOLAAN LIMBAH B3 No. Dokumen :



No. Revisi : 01



Tanggal Terbit :



Ditetapkan :



02 Maret 2023



Andre Kusuma Direktur



Halaman : 01



HOTEL AMARIS



Pengertian



Standar suatu kegiatan tata cara penyimpanan limbah B3 di TPS B3.



Tujuan



Sebagai acuan dalam pengelolaan limbah B3



PROSEDUR : 1. Pisahkan limbah B3 dari unit penghasil limbah B3 2. Masukan limbah padat yang termasuk ke dalam limbah B3 ke dalam TPS limbah B3 sesuai dengan jenisnya. 3. Simpan limbah 4. Unit yang menghasilkan limbah B3 menghubungi petugas kebersihan 5. Timbang limbah B3 sebelum dimasukkan kedalam TPS limbah B3 6. Datalah untuk limbah B3 yang akan diterima dan catat jumlah limbah B3 pada form serah terima limbah B3 7. Kelompokkan dan pisahkan jenis limbah B3 sesuai dengan klasifikasi dan tempat penyimpanan yang telah ditentukan 8. Penyimpanan limbah B3 : a. Oli bekas, kain majun, aki bekas, kemasan oli dan saringan oli bekas. b. Masukkan limbah B3 yang tertera diatas pada kemasan / packaging dan tutup dengan rapat. c. Timbang dan catat jumlah limbah B3 pada form serah terima limbah B3. d. Pasang rambu limbah B3 dan label limbah B3 pada kemasan / packagingnya e. Isi label limbah B3 sesuai jenis limbah B3 f. Letakkan pada tempat yang sudah disediakan di TPS Limbah B3



25 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



Standar Operasional Prosedur Penanganan LimbahB3



Dibuat Oleh



Disetujui Oleh



Nanang Supriyadi



No dokumen : Tgl pembuatan : Tgl Efektif : Revisi : Halaman : Disahkan Oleh



Andre Kusuma



PENGERTIAN



B3 (BahanBerbahayadanBeracun) dalah zat,energi,dan komponen lain yang karena sifat, konsentrasi/ jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan/merusak lingkungan hidup, dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lain.



TUJUAN



a. Prosedur ini bertujuan sebagai acuan perusahaan dalam malaksanakan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Non B3. b. Prosedur ini untuk memastikan kegiatan pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 sudah sesuai dan tidak membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. c. Sebagai pedoman dalam memahami penanganan limbahB3 dengan baik dan benar sehingga memenuhi persyaratan pemeriksaan secara optimal. 1. Semua limbah yang keluar dari hotel amaris harus angkut dan dikelola oleh pihak yang memeiliki izin pengelolaan limbah B3.



PRINSIP



2. Limbah B3 yang dihasilkan oleh Hotel Amaris dipastikan tidak mencemarkan lingkungan. REFERENSI



1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021 tentang pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya 3. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.6 tahun 2021



IDENTIFIKASI DAN PEMILAHAN JENIS LIMBAHB3



1. Karakteristik dan tingkat bahaya yang berbeda = prosedur penanganan dan pengelolaan. 2. Kelompok, kode warna, simbol, wadah/ kemasan dan pengelolaan limbah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO.6 tahun2021



PROSEDUR KERJA



26 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )



27 | R i n c i a n T e k n i s P T . N a r t y I n s a n S e j a h t e r a ( H o t e l A m a r i s )