RKPPL CV - Balibunga Utama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



CV. BALIBUNGA UTAMA NAMA PAKET



: Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani



NOMOR KONTRAK



: HK.02.03/BPJN.XVI/498679/PPK.ii.2/MU/2020/PKT-01



TANGGAL KONTRAK



: 22 Januari 2020



KABUPATEN



: HALMAHERA TENGAH



PROVINSI



: MALUKU UTARA



SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PPK II.2 PROVINSI MALUKU UTARA



RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RKPPL) PENGGANTIAN JEMBATAN RUAS WEDA - SAGEA - PATANI



TERNATE, 22 JANUARI 2020



PPK 2.2 PROVINSI MALUKU UTARA



CV. BALIBUNGA UTAMA



TOCE LEUWOL, ST. MT.



FIRDAUS ARDIANSYAH, ST



NIP. 19780826 200801 1 006



SITE MANAGER



Daftar Isi Bab 1 Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 INformasi Proyek 1.3 Maksud Dan Tujuan Serta Kegunaan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup 1.3.1 Maksud Dan Tujuan 1.3.2 Kegunaan 1.4 Kebijakan Lingkungan Hidup Bab 2 Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 2.1 Ruang Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup 2.2 Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab 3 Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Bab 4 Pernyataan Komitmen Pelaksanaan RKL - RPL



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Kegiatan proyek Pembangunan Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea Patani di wilayah Halmahera tengah Propinsi Maluku Utara akan dibangun sebagai salah satu sarana pendukung untuk pengembangan akses jalan wilayah keliling pulau Halmahera Maluku Utara Lokasi untuk kawasan proyek bertempat di desa Gemaf Dan Mesa di wilayah Halmahera tengah. Dengan panjang jembatan 12, 6 meter untuk Gemaf dan 10 meter untuk jembatan di desa mesa. Yang dimana nantinya jembatan yang ada akan dibongkar dan akan dibangun konstruksi jembatan yang baru. Guna melaksanakan Pemantauan Lingkungan yang baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, diperlukan pedoman atau petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan lingkungan berupa Rencana Pemantauan dan pengolalan Lingkungan Hidup (RKPPL). Penyusunan dokumen RKL-RPL ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. 1.2 INFORMASI KEGIATAN 1. Nama Proyek



: Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani



2. Pemilik Proyek



: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga



3. Kontraktor Pelaksana : CV. Balibunga Utama 4. Nilai Kontrak



: Rp. 7,858,356,000.00



5. Waktu Pelaksanaan



: 330 Hari Kalender - Mulai



: 22 Januari 2020



- Selesai



: 16 Desember 2020



6. Waktu Pemeliharaan



: 730 Hari Kalender



7. Jenis Pekerjaan



: Pembangunan Jembatan dan Box Culvert



8. Lokasi Proyek



- Propinsi



: Maluku Utara



- Kabupaten : Halmahera Tengah 9. Kuantitas Pekerjaan



: Deskripsi Proyek : Paket Pekerjaan “Penggantian Jembatan Ruas Weda Sagea – Patani” mencakup kegiatan fisik yang terletak di ruas Weda 1. Ake Gemaf I (KM. 367+407) : Bentang 12.60 M (Tipe konstruksi : T.Girder) 2. Ake Mesa (KM. 27+141) : Bentang 10 M (Tipe konstruksi : Box Culvert)



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



1.2 MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGUNAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP 1.2.1 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup secara spesifik, adalah: 1. Melaksanakan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan rencana kegiatan pembangunan Proyek. 2. Mengusahakan agar perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani oleh CV. Balibunga Utama tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup. 3. Memelihara kualitas lingkungan hidup di dalam dan sekitar lokasi rencana pembangunan Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani melalui penerapan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4. Merumuskan berbagai upaya kebijaksanaan dan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak lingkungan hidup untuk meningkatkan/mengembangkan dampak positif semaksimal mungkin dan menekan dampak negatif seminimal mungkin akibat kegiatan Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani. 5. Merumuskan pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam pelaksanaan, koordinasi dan pengawasan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dalam rangka kegiatan pembangunan Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani oleh CV. Balibunga Utama. 1.2.2 Kegunaan Kegunaan penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan pembangunan Proyek Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani oleh CV. Balibunga Utama adalah sebagai berikut: A. Kegunaan Bagi Pemrakarsa Kegiatan 1. Sebagai acuan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Proyek Penggantian Jembatan Ruas Weda Sagea - Patani oleh CV. Balibunga Utama. 2. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait kegiatan pengelolaan, pengendalian dan penanggulangan dampak lingkungan hidup yang muncul dari pembangunan Proyek Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani oleh CV. Balibunga Utama sejak tahap konstruksi sampai operasi. B. Kegunaan Bagi Pemerintah 1. Sebagai pegangan bagi instansi pemerintah terkait pengawasan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan oleh CV. Balibunga Utama. 2. Sebagai bahan bagi instansi pemerintah dalam melakukan penilaian kesungguhan dan kepedulian pemrakarsa dalam menangani permasalahan lingkungan. 3. Sebagai pegangan bagi instansi pemerintah dalam menginformasikan kepada masyarakat atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan CV. Balibunga Utama. C. Kegunaan Bagi Masyarakat



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



Merupakan sarana kontrol sosial dan memberikan kepastian/jaminan bahwa pemrakarsa dalam melaksanakan pembangunan Proyek Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani oleh CV. Balibunga Utama tidak akan menimbulkan kerugian, meniadakan konflik sosial dan meningkatkan integrasi sosial antara masyarakat yang terlibat langsung dan yang tidak langsung dengan kegiatan tersebut. 1.3 KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP CV. Balibunga Utama selaku pemrakarsa Penggantian Jembatan Ruas Weda Sagea - Patani secara bijaksana akan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup yang komprehensif dilakukan agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat ditekan atau diminimalisir dan dikendalikan serta pada saat yang sama dampak positif dapat didorong atau ditingkatkan. Pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup terhadap komponen lingkungan didasarkan pada tiga pendekatan yaitu (1) teknologi dengan prinsip penerapan the best available environmental technology/teknologi pengelolaan lingkungan terbaik yang tersedia, (2) sosial, ekonomi dan budaya; dan (3) institusional. Upaya-upaya yang akan dilakukan untuk menekan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif diantaranya: a. Melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada pemilik lahan, penyewa lahan, dan penggarap lahan terkait rencana pengadaan lahan untuk lokasi material, jalan akses, disposal Area, camp, serta jalan akses jembatan darurat. b. Melakukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif kepada pengguna jalan terkait rencana pembatasan akses jalan sebagai lokasi rencana kegiatan yang menimbulkan gangguan aktivitas lalu lintas. c. Mennggandeng penggunaan tenaga kerja lokal sesuai dengan jumlah dan keahlian yang dibutuhkan, serta memprioritaskan pelibatan pengusaha lokal sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan d. Mengontrol kagiatan agar tidak mencemari sumber air di lokasi pembangunan Penggantian Jembatan Ruas Weda Sagea - Patani secara periodik. e. Mengelola sumber bising dan memasang bangunan penghalang terutama pada lokasi Penggantian Jembatan Ruas Weda Sagea - Patani jika dekat dengan permukiman penduduk; f. Kendaraan angkut yang digunakan agar laik jalan dan lolos uji emisi serta ditetapkan batas maksimum kecepatan kendaraan saat melintasi daerah pemukiman.



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



BAB 2 RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) 2.1 RUANG LINGKUP RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) diuraikan dalam bentuk bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka menghindari, mencegah, meminimisasi dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif dari Rencana Proyek Penggantian Jembatan Ruas Weda Sagea - Patani. Uraian pengelolaan dampak disajikan dalam urutan tahapan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi. Uraian RKL disajikan dalam bentuk matriks pada Tabel 2-1. Sedangkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup disajikan pada Gambar 2-1 dan Gambar 2-6. Adapun uraian pengelolaan lingkungan hidup berisi hal-hal sebagai berikut: a. Dampak lingkungan (dampak penting dan dampak lingkungan hidup lainnya). b. Sumber dampak (dampak penting dan dampak lingkungan hidup lainnya). c. Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup. d. Bentuk Pengelolaan lingkungan hidup. e. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup. f. Periode pengelolaan lingkungan hidup. g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup. 2.2 PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pengelolaan lingkungan hidup dalam dokumen ini dirumuskan menggunakan beberapa pendekatan lingkungan hidup termasuk pendekatan teknologi, social ekonomi, maupun institusi. 1. Pendekatan Teknologi Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting lingkungan hidup. Adapun pendekatan teknologi yang diaplikasikan dalam pengelolaan lingkungan hidup antara lain: a. Menggunakan bahan bakar yang sesuai untuk mengurangi emisi udara ke lingkungan. b. Membangun drainase berlangsung.



untuk



mengalirkan



air



selama



proses



pekerjaan



c. Membangun dinding penghalang penahan bising pada lokasi pemancangan dan untuk meminimalisasi kebisingan dari kegiatan operasional jika dekat dengan permukiman masyarakat. 2. Pendekatan Sosial-Ekonomi Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh CV. Balibunga Utama dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah. Adapun pendekatan sosial-ekonomi yang diaplikasikan dalam pengelolaan lingkungan hidup antara lain :



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



a. Mengutamakan untuk memberikan prioritas penerimaan tenaga kerja yang berasal dari kelurahan-kelurahan sekitar lokasi kegiatan sepanjang tersedia tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi. b. Memprioritaskan penggunaan tenaga kerja non-terampil (unskilled labour) dari desa-desa setempat berkoordinasi dengan pemerintah desa. c. Mengembangkan program pelatihan bagi tenaga kerja lokal untuk meningkatkan keterampilan. d. Mendokumentasikan proses penerimaan tenaga kerja lokal (pengumuman, daftar, dan spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan). e. Memprioritaskan penggunaan bahan lokal atau hasil produksi setempat untuk pemenuhan kebutuhan pekerja sehari-hari. f. Bantuan fasilitas umum kepada masyarakat sekitar rencana usaha dan/atas kegiatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pemrakarsa. g. Menjalin interaksi sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial. 3. Pendekatan Institusi Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup. Adapun pendekatan institusi yang diaplikasikan dalam pengelolaan lingkungan hidup antara lain : a. Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah. b. Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah. c.



Berkordinasi dengan Petugas Keamanan Desa (Babinsa) TNI AD.



d. Berkordinasi dengan Dinas Kepolisian Polsek Setempat. e. Meningkatkan program kehumasan terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan serta menampung aspirasi masyarakat.



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



Tabel 2-1 Matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup No



Dampak Lingkungan yang



Sumber



Dikelola



Dampak



A. 1



DAMPAK PENTING YANG DIPANTAU Peningkatan Penerimaan Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Konstruksi



2



a. Gangguan Lalu Lintas Darat b. Kerusakan Jalan



3



Gangguang Kamtibmas



Indikator Keberhasilan



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan



Institusi Pengelolaan



Lingkungan Hidup



Lingkungan Hidup



Lingkungan Hidup



a. Melakukan sosialisasi mengenai kesempatan kerja yang tersedia,persyaratan yang dibutuhkan, jumlah yang dibutuhkan dan mekanisme penerimaannya, melalui kerjasama dengan Kecamatan Atau Desa Setempat b. Melakukan koordinasi denganKecamatan dan desa terkait penerimaan tenaga kerja. c. Mengutamakan masyarakat lokal yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan proyek dari desa/kelurahan/kecamatan terdampak. Apabila tidak dapat terpenuhi dapat mengutamakan tingkat kabupaten, provinsidan nasional. Mobilisasi a. Pemrakarsa kegiatan a. Melakukan Manajemen Lalu Lintas Peralatan dan mematuhi b. Memastikan seluruh kendaraan yang Bahan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 digunakan merupakan kendaraan yang (MelaluiDarat) tentang Lalu Lintas dan layak jalan, sesuai dengan kelas jalan yang Pembongkaran Angkutan Jalan dilewati dan memiliki seluruh surat dan Jembatan b. Tidak terjadinya kerusakan izin yang diperlukan Sementara jalan akibat beban berlebih dari c. Melakukan tata cara bongkar muat barang truk sesuai peraturan dengan tidak melebihi c. Tidak terjadinya pengotoran kapasitas kendaraan maupun muatan jalan akibat truk pembawa sumbu terberat/kelas jalan peralatan/ material yang keluar d. Menyusun SOP berkendara bagi semua masuk area proyek. kendaraan yang digunakan dalam kegiatan Tidak terjadi penutupan jalan pembangunan termasuk pembatasan kecepatan, yang menghambat aktivitas dan pembatasan tonase beban angkut kendaraan, kualitas ban, aksesibilitas warga dan lain sebagainya



Desa terdampak dan desa Satu kali selama di sekitar lokasi Proyek proseskonstruksi 1. Desa Gemaf berlangsung. 2. Desa Mesa



Kegiatan Ada tidaknya tindak pencurian Penggantian dan konflik operasional dengan Jembatan Weda- masyarakat sekitar Sagea-Patani



Ruas Jalan WedaSelama proses Pelaksana: Sagea_Patani konstruksi berlangsung. CV. Balibunga Utama Desa terdampak dan desa di sekitar lokasi Proyek 1. Desa Gemaf 2. Desa Mesa



CV. BALIBUNGA UTAMA



a. Tersosialisasikannya informasi penerimaan tenaga kerja b. Terserapnya tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja selama kegiatan konstruksi berlangsung c. Proses penyerapan tenaga kerja mematuhi UU No. 13 tahun 2003



Lokasi Pengelolaan



a. Bekerja sama dengan aparat desa setempat terutama di lokasi sekitar pemabangunan proyek sehingga keberadaannya terpantau. b. Bekerja sama dan berinteraksi secara aktif antara pemrakarsa dan Aparatur Desa Dan Kecamatan. =



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



Ruas Jalan WedaSelama proses Pelaksana: Sagea_Patani konstruksi berlangsung. CV. Balibunga Utama Desa terdampak dan desa di sekitar lokasi Proyek 1. Desa Gemaf 2. Desa Mesa



RKPPL/JEMB/01/2020



4



Peningkatan Konsentrasi Debu Debu Jatuh/TSP dan TDS



Mobilisasi Peralatan dan Bahan (Melalui Darat)Pembersi han LahanPekerjaan GalianPekerjaa n Timbunan



Konsentrasi Debu Jatuh, TSP, PM10, PM2.5 memenuhi baku mutu yang disyaratkan sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara:



a. Menggunakan kendaraan yang layak jalan sesuai dengan kelas jalan yang akan dilewati dan telah memiliki seluruh surat dan izin yang diperlukan. b. Memastikan semua kendaraan yang digunakan dalam kegiatan mobilisasi alat dan material laik jalan dan memenuhi baku mutu emisi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan kategori O. c. Melakukan perawatan kendaraan secara berkala sesuai dengan anjuran yang dibuktikan dengan kartu servis berkala yang disediakan perusahaan dan atau perusahaan bengkel yang ditunjuk



a. Kendaraan unit Dua kali dalam pengangkut peralatan selama dan materialb. kegiatan berlangsung Jalan–jalan yang dilewati kendaraan saat mobilisasi peralatan dan material



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



5



Peningkatan Mobilisasi KonsentrasiNO2, CO, SO2, Peralatan dan O3 dan HC Bahan (Melalui Darat)Pembersi han LahanPekerjaan GalianPekerjaa n Timbunan



Konsentrasi NO2, CO dan HC memenuhi baku mutu yang disyaratkan sesuai PP No. 41Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara



a. Menggunakan kendaraan yang layak jalan sesuai dengan kelas jalan yang akan dilewati dan telah memiliki seluruh surat dan izin yang diperlukan. b. Memastikan semua kendaraan yang digunakan dalam kegiatan mobilisasi alat dan material laik jalan dan memenuhi baku mutu emisi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan kategori O. c. Melakukan perawatan kendaraan secara berkala sesuai dengan anjuran yang dibuktikan dengan kartu servis berkala yang disediakan perusahaan dan atau perusahaan bengkel yang ditunjuk



Pemantauan dilakukan pada areal sekitar lokasi kegiatan dan pemukiman terdekat



Dua kali dalam selama kegiatan berlangsung



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



6



Peningkatan Kebisingan



Intensitas kebisingan yang dihasilkan tidak melebihi baku mutu berdasarkan KepMen Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996



a. Menggunakan kendaraan yang layak jalan sesuai dengan kelas jalan yang akan dilewati dan memiliki seluruh surat dan izin yang diperlukan. b. Membuat SOP mengenai adab berkendara saat melewati area pemukimanc. Membatasi kecepatan kendaraan saat melewati permukiman penduduk yaitu maksimum 30 Km/jam. c. Mengupayakan agar kendaraan tidakberiringan yaitu interval waktu antara satu kendaraan dengan kendaraan lain antara 10– 15 menit.



Pemantauan dilakukan pada areal sekitar lokasi kegiatan dan pemukiman terdekat



Dua kali dalam selama kegiatan berlangsung



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



Mobilisasi Peralatan dan Bahan (Melalui Darat)Pembersi han LahanPekerjaan GalianPekerjaa n Timbunan



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



BAB 3 RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) Uraian rencana Pemantauan lingkungan hidup disampaikan dalam matriks Tabel 3-1 berikut : Tabel 3-1 No



Dampak Lingkungan yang



Sumber



Dikelola



Dampak



A.



DAMPAK PENTING YANG DIPANTAU



I.



TAHAP KONSTRUKSI



1



Peningkatan Kesempatan Kerja



Penerimaan Tenaga Kerja Konstruksi



Matriks Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup



Indikator Keberhasilan Metode Pengumpulan & Analisis Data



a. Tersosialisasikannya informasi penerimaan tenaga kerja b. Terserapnya tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja selama kegiatan konstruksi berlangsung c. Proses penyerapan tenaga kerja mematuhi UU No. 13 tahun 2003



Metode Pengumpulan data: a. Pengumpulan data primer yang berupa data proses perekrutan tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja lokal melalui wawancara dengan kontraktor penerima tenaga kerja. b. Mengecek proses dan dokumentasi penerimaan tenaga kerja. c. Wawancara dengan aparat pemerintahan desa dan pihak terkait yang relevan.



Lokasi Pantau



Waktu & Frekuensi



a. Kantor di lapangan Satu kali selama b. Kantor instansi terkait kegiatan penerimaan c. Desa terdampak dan kerja. desa di sekitar lokasi Proyek 1. Desa Gemaf 2. Desa Mesa



Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



Analisis data: a. Data jumlah tenaga kerja lokal yang diterima ditabulasi dan dideskripsikan secara komparatif. b. Data ditabulasi dan diuraikan secara deskriptif. 2



a. Gangguan Lalu Lintas Darat b. Kerusakan Jalan



CV. BALIBUNGA UTAMA



Mobilisasi Peralatan dan Bahan (MelaluiDarat) Pembongkaran Jembatan Sementara



a. Pemrakarsa kegiatan mematuhi ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. Tidak terjadinya kerusakan jalan akibat beban berlebih dari truk c. Tidak terjadinya pengotoran jalan akibat truk pembawa peralatan/ material yang keluar masuk area proyek. Tidak terjadi penutupan jalan yang menghambat aktivitas dan aksesibilitas warga



Metode pengumpulan data: a. Pengumpulan data primer berupa data pendapatanmasyarakat yang terkena dampak melalui survei dan wawancara dengan masyarakat terkena dampak. b. Wawancara dengan usaha-usaha di luar perusahaanyang memiliki keterkaitan dengan proyek seperti rumah makan, token pulsa dan lain sebagainya terkait pendapatan mereka.



Ruas Jalan WedaSelama proses Pelaksana: Sagea_Patani konstruksi berlangsung. CV. Balibunga Utama Desa terdampak dan desa di sekitar lokasi Proyek 1. Desa Gemaf 2. Desa Mesa



Analisis data: Data ditabulasi dan dideskripsikan secara komparatif.



RKPPL/JEMB/01/2020



3



Peningkatan Konsentrasi Debu Debu Jatuh/TSP dan TDS



Mobilisasi Peralatan dan Bahan (Melalui Darat)Pembersi han LahanPekerjaan GalianPekerjaa n Timbunan



Konsentrasi Debu Jatuh, TSP, PM10, PM2.5 memenuhi baku mutu yang disyaratkan sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara:



4



Peningkatan Mobilisasi KonsentrasiNO2, CO, SO2, Peralatan dan O3 dan HC Bahan (Melalui Darat)Pembersi han LahanPekerjaan GalianPekerjaa n Timbunan



Konsentrasi NO2, CO dan HC memenuhi baku mutu yang disyaratkan sesuai PP No. 41Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara



5



Peningkatan Kebisingan



Intensitas kebisingan yang dihasilkan tidak melebihi baku mutu berdasarkan KepMen Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996



CV. BALIBUNGA UTAMA



Mobilisasi Peralatan dan Bahan (Melalui Darat)Pembersi han LahanPekerjaan GalianPekerjaa n Timbunan



Metode pengumpulan data: a. Pengambilan sampel kualitas udara mengacu Standar Nasional Indonesia, atau Standar Internasional yang dapat di tertelusur. b. Metode Pengumpulan Data sesuai dengan SNI 197119.62005 Analisis data: Data hasil analisis diuraikan secara deskriptif dan dibandingkan dengan baku mutu dan rona awalnya. Metode Pengumpulan data a. Pengambilan sampel kualitas udara mengacu Standar Nasional Indonesia b. Metode Pengumpulan Data sesuai dengan SNI 197119.62005 Analisis data: Metode analisa data a. Data hasil analisis diuraikan secara deskriptif dan dibandingkan dengan baku mutu b. Metode Analisis Data : SNI 19-4845-1998: Metode pengujian kandungan gas CO di udara dengan NDIR



a. Kendaraan unit Dua kali dalam pengangkut peralatan selama dan materialb. kegiatan berlangsung Jalan–jalan yang dilewati kendaraan saat mobilisasi peralatan dan material



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



Pemantauan dilakukan pada areal sekitar lokasi kegiatan dan pemukiman terdekat



Dua kali dalam selama kegiatan berlangsung



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



Metode Pengumpulan data a. Melakukan pengukuhan kebisingan dengan sound level meter b. Membandingkan hasil pengukuran kebisingan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-48/MenLh/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan Analisis data: Data ditabulasi dan dideskripsikan secara komparatif



Pemantauan dilakukan pada areal sekitar lokasi kegiatan dan pemukiman terdekat



Dua kali dalam selama kegiatan berlangsung



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



RKPPL/JEMB/01/2020



6



7



a. • Perubahan pH Penanganan b. • Perubahan Temperatur Limbah c. • Peningkatan Konstruksi Konsentrasi BOD d. • Peningkatan Konsentrasi COD d. • Peningkatan Konsentrasi Cu, Pb, Cd, Ni, Fe, Zn, Ag, Co, Mn d. • Peningkatan Konsentrasi COD f. • Peningkatan Total Coliform g. • Peningkatan Konsentrasi Nox Penurunan Kadar Oksigen terlarut (DO)



Uji Hidrostatik



a. Kualitas air limbah domestik memenuhi baku mutu PerMen LHK No. 68Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik b. Pengelolaan limbah padat sesuai dengan ketentuan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah c. Pengelolaan Limbah B3 Memenuhi ketentuan Permen LH 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya beracun Nilai oksigen terlarut (Dissolved Oxygen) pada badanair di lokasi pembuangan air bekas uji hidrostatik memenuhi baku mutu



Metode pengumpulan data: a. Mencatat volume limbah berdasarkan jenis dan karakteristiknya (Padat, Cair & B3) yang dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak ketiga b. Mendokumentasikan kegiatan penyerahan limbah kepada pihak ketiga



Pemantauan dilakukan pada areal sekitar lokasi kegiatan dan pemukiman terdekat



Dua kali dalam selama kegiatan berlangsung



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



Pengukuran kadar/ kandungan oksigen terlarut pada badan air laut di lokasi pembuangan air uji hidrostatik



Dua kali dalam selama kegiatan berlangsung



Pelaksana: CV. Balibunga Utama



Analisis data Hasil pencatatan volume limbah padat di tabulasikan dan disajikan secara deskriptif



Metode pengumpulan data: a. Mencatat dan mendokumentasikan penggunaan bahan uji hidrostatik secara jelas, meliputi jenis bahan, jumlah, waktu penggunaan, dan informasi lain yang bersifat penting. b. Melakukan pengukuran dan pengambilan contoh air Analisis data a. Hasil pencatatan penggunaan bahan uji hidrostatik di tabulasikan dan disajikan secara deskriptif b. Hasil analisis disajikan secara komparatif deskriptif



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020



BAB 5 PERNYATAAN KOMITMEN PELAKSANAAN RKL-RPL Yang bertandatangan di bawah ini : Nama



: Bambang Do Djafar



Nama Perusahaan



: CV. Balibunga Utama



Alamat Perusahaan



: Jl. Dowora, Kel. Dowora Kec.Tidore Tmiur Kota Tidore Kepulauan



Jabatan



: Direktur



Adalah penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan dari kegiatan: Nama Usaha/Proyek



: Penggantian Jembatan Ruas Weda - Sagea - Patani



Lokasi



: Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara



Dengan ini menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa : 1. Dalam menyusun Dokumen RKL-RPL atas kegiatan usaha tersebut di atas, kami telah mengacu kepada peraturan yang berlaku dan memperhatikan arahan dari instansi pembina teknis; 2. Kami berjanji untuk menaati, melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari kegiatan dimaksud; 3. Kegiatan kami bersedia untuk dipantau dampak lingkungannya oleh instansi yang berwenang dari kegiatan yang dimaksud; 4. Apabila kami lalai untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana tercantum dalam Dokumen ini, kami bersedia menghentikan kegiatan operasional. Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tidore, 22 Januari 2020 Yang Membuat Pernyataan,



Bambang Do Djafar Direktur Utama



CV. BALIBUNGA UTAMA



RKPPL/JEMB/01/2020