Rks. Bundaran Dan Tugu Bursel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( RKS ) SPESIFIKASI UMUM PASAL 1 NAMA DAN LOKASI KEGIATAN Kegiatan yang dimaksud dalam spesifikasi ini adalah PEMBANGUNAN BUNDARAN DAN TUGU berlokasi di Bundaran Perempatan Jalan Dalam Kota Namrole, Kec. Namrole, Pusat Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN 1. 2. 3. 4.



5.



Pekerjaan yang dilaksanakan adalah seperti tertera pada Gambar dan atau BOQ (Bill of Quantity) Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BOQ dan Spesifikasi Teknis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini. Sarana bekerja dan tata cara pelaksanaan. Untuk kelancaran pekerjaan Pihak Kedua harus menyediakan Site Manager/Tenaga Kerja Terampil/Tenaga Ahli yang dianggap memadai di lapangan sebagai penanggung jawab penuh dengan wewenang penuh di lapangan. Pihak Kedua harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta Pihak Kedua mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan seperti beton molen ( mixer beton ), vibrator, pompa air, alat penarik, pengangkat dan pengangkut horizontal dan vertikal, mesin pemadat, alat-alat gali, alat pancang, bor tanah, alat penyipat datar ( theodolit, waterpass dan lain-lain ) atau peralatan yang benar-benar diperlukan dan dipakai dalam pelaksanaan.



6. 7. 8.



Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib meneliti situasi tapak-job site dan hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pihak Kedua wajib melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi data yang akurat. 9. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan klaim. 10. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis, gambar rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk Konsultan Pengawas. 11. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam pekerjaan yang akan dilaksanakan paling lambat 4 ( empat ) hari sebelum pekerjaan dimaksud dilaksanakan PASAL 3 PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN 1.



Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya. a. Undang–Undang .No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi b. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43/PRT/M/2007 , tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1993 e. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1993 f. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987) g. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI)NI 5 h. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990 i. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984 j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987 k. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja l. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972 m. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.



2.



Apabila penjelasan dalam Dokumen ini tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas. PASAL 4 PEKERJAAN PERSIAPAN



1.



2.



Persyaratan Bahan a. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1991. b. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat putih. c. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan meranti atau sengon ukuran 2/20 cm. d. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat. Pedoman Pelaksanaan a. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI NI 2. b.



Pemasangan Bouwplank Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku. PASAL 5 PEKERJAAN STAKING OUT



1.



2. 3.



4.



Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan Pemborong harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti ditunjukan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang dilaksanakan pemborong dengan kenyataan yang ada di lapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin di pengaruhi perbedaan tersebut Pemborong harus melaporkan hal ini kepada Direksi untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan tersebut. PASAL 6 PATOK-PATOK REFERENSI, BOUWPLANK dan PENGUKURAN



1.



2.



3.



Direksi akan menetapkan 1 (satu) “Bench Mark” sebagai referensi yang ditetapkan di lapangan. Bila Bench Mark belum ada maka pemborong berkewajiban membuat Bench Mark sesuai dengan petunjuk Direksi. Pemborong harus atau wajib membuat Bowplank dan memasang patok-patok pembantu sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu, Bowplank harus disetujui Direksi. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Direksi. PASAL 7 DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK



Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa/pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku. Harus membatasi operasinya di lapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Direksi.



PASAL 8 JENIS MATERIAL 1. 2.



Material yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. Jika pemborong memiliki bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang diisyaratkan dalam Dokumen Lelang, sebelum pemesanan bahan harus diberitahu pada Direksi yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan untuk mendapatkan persetujuan.



PASAL 9 LALU LINTAS Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan. Pemborong harus berhati-hati sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bilamana terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki /mengganti. PASAL 10 CUACA Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengijinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan kecuali pelaksana/pemborong sudah mempersiapkan sarana untuk menanggulanginya. PASAL 11 SERVICE SEMENTARA Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.



SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI PASAL 12 UMUM 1.



2.



3.



1.



2. 3. 4.



Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai bahan bangunan serta persyaratannya akan dicantumkan di bawah ini. Bilamana akibat satu dan lain hal bahan yang diisyaratkan tidak dapat diperoleh. Pemborong boleh mengajukan usul perubahan kepada Direksi sepanjang mutunya paling tidak sama atau lebih tinggi dari apa yang diisyaratkan. Direksi akan menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis sepanjang memenuhi persayaratan teknis dan Pemborong diwajibkan untuk sedapat mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam negeri. PASAL 13 SEMEN Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, semen yang digunakan semen type I sesuai ASTM C 150, dan segala sesuatu harus mengikuti ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Semen yang digunakan harus merupakan produk dari suatu pabrik yang telah mendapat persetujuan Pengawas terlebih dahulu. Tidak boleh memakai semen (PC) yang sudah mengeras (Sweping). Kontraktor harus menunjukkan sertifikat dari produsen dari setiap pengiriman semen, yang menunjukkan produk tadi telah memenuhi suatu test standart yang lazim digunakan untuk material. Pengawas berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat menyatakan untuk menerima atau tidak semen-semen tersebut. Kontraktor harus menyediakan tempat / gudang penyimpanan semen pada tempat-tempat yang baik sehingga tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca lain yang merusak, terutama sekali tempat lantai penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.



5.



6. 7.



Kontraktor harus menyediakan tempat / gudang penyimpanan semen pada tempat-tempat yang baik sehingga tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca lain yang merusak, terutama sekali tempat lantai penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah. Semen dalam kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua meter. Tiap-tiap menerima semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan dengan penerimaanpenerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus diatur secara kronologis sesuai dengan penerimaan. Kantong-kantong semen yang kosong harus segera dikeluarkan seluruhnya. Kontraktor harus mengambil pengelola yang cakap, yang mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya. Tindasan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas bila dikehendaki, yaitu jumlah semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian kerja. PASAL 14 AIR KERJA



1.



Air yang digunakan untuk bahan beton, adukan pemasangan dan grouting, bahan pencuci agregat dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang berbahaya bagi penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organis, garam, silt (lanau), kadar silt (lanau) yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2% dalam perbandingan beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah 0,5% atau 5 gram / liter, sedangkan kadar chloor maksimum 1,5% atau 15 gram / liter.



2.



Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, air laut, air payau dan sumber air yang berlumpur. Tempat pengambilan harus dapat menjaga kemungkinan terbawanya material-material yang tidak diinginkan tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0,5 meter dari permukaan atas air kesisi tempat pengambilan tadi.



3.



Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang diaduk dengan aquadest dibandingkan dengan beton yang diaduk menggunakan air dari satu sumber dan hasilnya menunjukkan indikasi ketidak pastian dalam mutu beton walaupun telah digunakan semen yang sama telah disetujui, maka air dari sumber tadi tidak dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih kecil dari 10 persen. Test tadi dapat dibandingkan dari mutu kekuatan, dan juga dari waktu pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini, pemborong diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan dapat diterima dan disetujui Pengawas. PASAL 15 AGREGAT HALUS



1.



2.



3.



Didalam spesifikasi ini dipakai bermacam-macam jenis untuk pekerjaan bangunan yang ditetapkan sebagai berikut : a. Pasir buatan : Pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu. b. Pasir alam : Pasir yang disediakan oleh kontraktor dari sungai atau pasir alam yang didapat dari persetujuan Direksi c. Pasir paduan : Paduan dari pasir buatan dan pasir alam dengan perbandingan campuran sehingga mencapai gradasi ( susunan butiran ) yang dikehendaki Semua pasir alam yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan harus disediakan oleh kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau tempat lain sumber alam yang disetujui. Jika pasir alam didapat dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau tidak dikuasai kontraktor, kontraktor harus mengadakan persetujuan yang perlu dengan pemiliknya dan harus membayar semua sewa atau biaya lain yang bersangkutan dengan hal tersebut. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksud sebagai persetujuan keseluruhan untuk semua bahan yang diambil dari alam tersebut, dan kontraktor harus bertanggung jawab untuk kualitas satu demi satu dari bahan sejenis yang dipakai dalam pekerjaan. a. Pasir untuk beton, adukan dan grouting harus meruapakan pasir alam, pasir hasil pemecahan batu dapat digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik. Pasir yang di pakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil, dan harus terdiri dari butiran yang keras, padat, tidak terselaput oleh material lain. b. Pasir yang ditolak oleh Pengawas, harus segera disingkirkan dari lapangan kerja. Dalam melaksanakan adukan baik untuk adukan beton, plesteran ataupun grouting, pasir tidak dapat digunakan sebelum mendapat persetujuan Pengawas mengenai mutu dan jumlahnya. c. Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkali, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lainnya yang merusak. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%. d. Pasir beton harus mempunyai modulus kehalusan butir sesuai dengan persyaratan pada SK-SNI T15-1991-03.



PASAL 16 AGREGAT KASAR 1.



2. 3.



Agregat kasar untuk beton dapat berupa koral dari alam, batu pecah atau campuran dari keduanya. Koral yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil. Sebagaimana juga pada pasir, koral keras, padat, tidak porous dan tidak berselaput material lain. Dalam penggunannya koral harus dicuci terlebih dahulu dan diayak agar dapat gradasi sesuai dengan yang dikehendaki, mempunyai modulus kehalusan butir antara 6 sampai 7,5 atau bila diselidiki dengan saringan standart harus sesuai dengan SK-SNI T-15-1991-03 dan material yang halus yaitu yang lebih kecil dari 5 mm harus disingkirkan. Koral yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas baik mengenai mutu ataupun jumlahnya. Kontraktor diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk adukan, baik dengan menimbang ataupun volume, agar dapat dicapai mutu beton yang direncanakan, memberikan kepadatan maksimum, baik workebilitynya, dan memberikan kondisi watercement ratio yang maksimum. PASAL 17 BESI



1.



2.



3.



Besi beton yang digunakan harus memenuhi standar ketentuan dalam SK-SNI 07-2054-2006 serta memiliki mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971 Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak / minyak, dan tidak bercacat seperti retak, dan toleransi karat ringan yaitu karat yang apabila digosok secara manual tidak menimbulkan cacat pada permukaan. Besi beton harus berpenampang bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 Batang Baja/Besi Beton harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka u ntuk jangka waktu panjang PASAL 18 BATA



Batako yang digunakan yaitu batako lokal terbuat dari campuran semen dengan pasir kasar yang mempunyai mutu campuran yang baik hingga tidak hancur bila direndam dalam air atau di banting di atas tanah. Ukuran Batako minimal 10 x 12 x 27 mm dan berkualitas baik, cukup keras dan tidak keropos serta tidak pecah-pecah melebihi 20%. Sisinya bersudut, dan kuat tidak dapat dikorek dengan tangan, berpermukaan rata. PASAL 19 KAYU Kayu yang digunakan adalah minimal kayu kelas III sebagai bekisting untuk pengecoran beton bertulang. Seyogyanya kayu yang digunakan harus cukup lurus, tidak banyak memiliki cacat, serta memiliki tingkat kekeringan yang cukup sehingga tidak mudah berubah bentuk



SPESIFIKASI PROSES , METODE KERJA ,DAN SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI PASAL 20 PASANG BOUWPLANK Spesifikasi Bahan yang digunakan : 1. Kayu ukuran 5/7 minimal kayu Klas 3 2. Papan ukuran 2x20 minimal kayu Klas 3 3. Paku ukuran 5 dan 7 4. Benang



Spesifikasi Peralatan yang digunakan : 1. Alat Potong ( Gergaji kayu, parang dll) 2. Alat Gali ( Cangkul, Skop, linggis ) 3. Palu 4. Water pass 5. Slang Ukur Spesifikasi jabatan konstruksi 1. Site Engineer Sebagai penanggung jawab 2. Mandor 3. Kepala Tukang 4. Tukang Kayu 5. Tukang Gali 6. Pekerja Metode kerja/ metode pelaksanaan 1. Patokan awal dalam memulai duga ukuran pekerjaan adalah peil yang telah ditentukan dan dibuat seperti dalam spesifikasi umum 2. Bouwplank dipasang dengan jarak minimal 1 meter sepanjang pondasi atau lokasi galian tanah seperti yang tercantum dalam gambar. Atau dipasang minimal 1 meter dari bagian terluar pondasi telapak apabila menggunakan pondasi telapak. 3. Tiang bouwplank menggunakan kayu 5/7 klas 2 dengan jarak tiang 1 meter 4. Pembatas Ukurun 0,00 bangunan menggunakan papan ukuran 2/20 kayu klas 2 yang dipasang sepanjang pondasi dengan jarak minimal 1 meter. PASAL 21 PEKERJAAN TANAH Lingkup pekerjaan ini meliputi : a. Pembersihan dan pengupasan lahan b. Galian Tanah c. Urug Kembali/Timbunan Tanah d. Urug Tanah dari luar e. Urugan pasir bawah tanah f. Urugan pasir bawah lantai Spesifikasi Bahan yang digunakan: 1. Agregat halus (sesuai dengan spesifikasi umum) 2. Agregat kasar ( sesuai dengan spesifikasi umum) Spesifikasi peralatan yang dipersyaratkan 1. Alat Pembersihan Lahan ( Cangkul, Parang, Sekop dll ) 2. Alat gali manual ( Cangkul, Sekop, Linggis ) 3. Alat Gali Mesin ( Excavator ) apabila diperlukan 4. Dumptruck 5. Lat Pemadat ( Stamper, Baby Roller ) Spesifikasi Jabatan Kontruksi yang diperlukan 1. Site Engineer 2. Opertor Alat Gali 3. Operator Alat Pemadat 4. Mandor 5. Pekerja Biasa ( pekerja galian ) METODE KERJA / PELAKSANAAN Galian Tanah Syarat-Syarat Pelaksanaan: » Sebelum pekerjaan tanah dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua Dokumen Kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan kegiatan. Pengukuran harus ditakukan dengan alat ukur Theodolit atau sejenisnya yang sebelum dipakai harus diperiksa disetujui Direksi Teknik.



»



»



»



» » » »



»



»



» »



» » »



Sebelum pekerjaan tanah dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua Dokumen Kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan kegiatan. Pengukuran harus ditakukan dengan alat ukur Theodolit atau sejenisnya yang sebelum dipakai harus diperiksa disetujui Direksi Teknik. Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan yang mungkin terjadi pada kondisi lapisan bawah tanah, walaupun telah dilakukan penyelidikan tanah oleh Konsultan Perencana bilamana perlu, berdasarkan pertimbangan dan tanggung jawabnya, Kontraktor diperkenankan untuk melaksanakan penyelidikan tanah tambahan atas biaya sendiri dan melalui persetujuan tertulis dari Direksi Teknik. Tanah atau site diserahkan kepada Kontraktor dalam rangka pelaksanaan pembangunan ini seperti apa adanya seluruh pekerjaan pembersihan dan penyesuian ketinggian-ketinggian halaman/lantai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran dalam gambar pelaksanaan atau sampai tanah keras. Apabila diperlukan untuk mencapai daya dukung yang baik,dasar galian harus dipadatkan/ditumbuk. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akan pokok kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat mengganggu konstruksi pondasi. Pekerjaan penggalian untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar pelaksanaan bauwplank terpasang Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar sedemikian rupa hingga tidak mudah gugur kembali ke dalam lubang parit pondasi. Kedalaman galian pondasi minimal sesuai gamban atau telah mencapai tanah keras. Yang dimaksud dengan tanah keras adalah tanah dengan kemampuan daya dukung 1 kg/cm2, hal-hal yang menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang Apabila sampai kedalaman tersebut pada point (v) belum mendapatkan tanah keras, maka Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan pemecahan sebaik-baiknya Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih dalam, dan untuk mendapatkan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang dimaksud dalam gamban maka Penyesuaian kedalaman dilakukan dengan menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas. Pada galian tanah yang mudah longsor Kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang penahan atau cara lain yang disetujui Direksi. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam galian harus dihindarkan dari genangan air Untuk itu Kontraktor harus menyediakan pompa air dengan jumlah yang cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut Galian tanah untuk pematangan lahan menggunakan alat berat/ekskavator. Jika galian melampaui batas kedalaman, Kontraktor/Pelaksana harus menimbun kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ke tempat yang sudah direncanakan dan disetujui oleh Direksi



Urugan Tanah Kembali Syarat-syarat Pelaksanaan : Urugan tanah dilaksanakan pada lubang bekas galian dengan dipadatkan secara manual maupun mekanis dengan alat stamper. Semua urugan harus mencapai kerataan atas dengan disisakan ketinggian yang cukup untuk mengembalikan kondisi permukaan semula. Urugan/Timbunan Tanah dan Pemadatan Syarat-Syarat Pelaksanaan: » Tanah yang digunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direksi lapangan. Jika diijinkan dapat digunakan tanah bekas galian. » Pengurugan dilakukan lapis demi lapis tiap 20 cm dengan ketebalan + 40 cm dalam keadaan padat, kemudian dibasahi dan dipadatkan. Direksi dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran, diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi. Semua urugan harus diambil samplenya guna mengetahui tingkat kepadatannya. Hasil kepadatannya » (CBR) harus mencapai nilai 100. » Pengukuran volume urugan harus sesuai dengan gambar rencana dalam satuan m3. Tanah urug yang tidak terpakai termasuk tanah bekas galian harus segera diratakan pada tempat yang » telah ditentukan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi.



Urugan Pasir Syarat-Syarat Pelaksanaan: Pekerjaan urugan pasir meliputi pekerjaan urugan pasir bawah tanah dan urugan pasir bawah lantai. Pasir yang digunakan untuk pengurugan harus dilakukan test tanah dan atas persetujuan Direksi. Dipilih pasir yang baik secara teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi dengan ukuran ketebalan seperti yang tercantum pada gambar kerja. PASAL 21 PEKERJAAN PASANGAN Lingkup Spesifikasi meliputi jenis pekerjaan: 1. Pekerjaan Pasangan Batako 2. Pekerjaan Plesteran Batako dan Plesteran Beton 3. Pekerjaan Acian 4. Benangan Spesifikasi Bahan yang digunakan 1. Agregat kasar ( sesuai spesifikasi umum bahan ) 2. Agregat Halus ( Sesuai spesifikasi umum bahan ) 3. Bata ( sesuai spesifikasi umum bahan ) 4. Semen ( sesuai spesifikasi umum bahan ) 5. Air ( sesuai spesifikasi umum bahan ) Spesifikasi Peralatan yang digunakan 1. Alat Bantu campuran ( Cangkul, Sekop ) 2. Bak Campuran 3. Gerobak dorong 4. Trofol 5. Roskam 6. Benang 7. Selang Waterpass 8. Water Pass METODE KERJA / PELAKSANAAN Pekerjaan Pasangan Batu Bata Syarat-Syarat Pelaksanaan 1. Sebelum dipasang, bata harus direndam air sampai jenuh sehingga dapat melekat dengan sempurna dan batu bata yang pecah tidak lebih dari 10 %, kemudiaan pemasangannya dalam sehari tidak lebih dari 1.00 m tingginya dan pemasangan harus lurus dengan bubungan (verhand) yang baik tegak lurus siku dan rata, ketebalan sesuai gambar 2. Semua adukan yang berserakan pada saat pemasangan harus segera dibersihkan dan dibuang, pada had yang sama setelah pasangan selesai semua voeg/siar diantara pasangan batu bata harus dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam. 3. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus tembok. 4. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8 meter sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang berakibat pasang tidak rata. Pekerjaan Plesteran dan Acian Syarat-Syarat Pelaksanaan 1. Plesteran dinding dan sponing sudut/benangan semua dinding yang akan diplesteran harus dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata. 2. Dinding yang telah diplester harus selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 (tujuh) hari. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya. 3. Untuk menghindari terjadinya retak-retak rambut pada plesteran tembok/beton, pelaksanaan ondrogan/acian semen tidak dilaksanakan sebelum plesteran betul-betul kering sesuai petunjuk Direksi Teknik. 4. Pencampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk, campuran dengan tangan hanya bisa dilaksanakan atas ijin Direksi Teknik. 5. Setelah pekerjaan plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar tidak terjadi keretakan pada permukaan.



5. 6. 7.



Pencampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk, campuran dengan tangan hanya bisa dilaksanakan atas ijin Direksi Teknik. 5. Setelah pekerjaan plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar tidak terjadi keretakan pada permukaan. Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaiutu mixing antara adukan kering MU-200 dengan air. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Sponing harus rata, siku dan tajam pada sudutnya Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan plesteran dapat menyerap air semen dengan baik. 8. Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan peralatan.



Semua pekerjaan plesteran, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata, harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah selesai harus bebas dari retakretak noda-noda dan cacat lainnya. Pekerjaan plester dilaksanakan setelah pekerjaan struktur/pelat lantai selesai dilaksanakan dan sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan, jalur-jalur instalasi air/listrik, dan lain-lainnya harus dilaksanakan terlebih dahulu termasuk yang masuk dalam beton yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. PASAL 22 PEKERJAAN BETON Lingkup Spesifikasi meliputi jenis pekerjaan: 1. Rabat lantai kerja 2. Pekerjaan beton non struktur 3. Pekerjaan beton bertulang 4. Dan pekerjaan beton lain sesuai Gambar dan RAB dalam Kontrak Spesifikasi Bahan yang digunakan 1. Semen a. Jenis semen Pc yang dipakai memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam NI. 8 - 1969 dan sebagai pedoman dalam memakai semen merk Pc Type I produksi Gresik/setara dan sesuai standard SII. b. Semen yang didatangkan ke tempat pekerjaan harus baik dan baru serta didalam kantong-kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan-sobekan. c. Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal 20 cm diatas tanah. d. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Direksi sebelumnya. e. Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi. 2.



Bahan Agregat Beton a. Agregat halus (Pasir). » Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami atau pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu dengan syarat susunan diameter butirnya memenuhi pasal 3.3. PBI 1971 (N1-2). » » » » b. » »



» » »



Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam keras, bersih dari kotoran—kotoran bahan kimia, bahan-bahan organik serta bersifat kekal. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5 % (terhadap berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik. Grafik pembagian butir pasir beton yang dianalisa dengan saringan harus masuk dalam daerah baik (well graded) menurut grafik-grafik yang ada pada PB1 71. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. Agregat Kasar Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami maupun buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971 (N1-2) Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara bidangbidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempal dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan dengan bentuk lebih kurang seperti kubus dan mempunyai "Bidang pecah" minimum tiga muka. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta bersifat kekal. Agregat harus bersih dengan kandungan lumpur maximum 1 %, bila melebihi maka agregat kasar harus dicuci dan tak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak mutu beton seperti zat reaktif alkali. dan memenuhi persyaratan PBI 1971.



Agregat harus bersih dengan kandungan lumpur maximum 1 %, bila melebihi maka agregat kasar harus dicuci dan tak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak mutu beton seperti zat reaktif alkali. dan memenuhi persyaratan PBI 1971.



c. » »



d. » » » »



»



»



»



e. »



»



»



»



» f. »



»



Air Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkalin dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton. Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Direksi dan bila air yang digunakan meragukan, maka Kontraktor harus mengadakan penelitian laboratorium atas tanggungan Kontraktor Besi Beton Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-24 dengan diameter diameter seperti yang tertera dalam gambar dengan Penggunaan diameter yang lain atau penggantian, diperkenankan apabila ada persetujuan tertulis dari Direksi. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus memeriksakan ke Lembaga Penelitian Bahan yang diakui atas beaya Kontraktor Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang sesuai dengan diameter masing-masing. Pengukuran dimensi dan mutu baja tulangan harus dilakukan setiap kali kontraktor mendatangkan baja tulangan tersebut ke lapangan, jumlah sample yang diambil harus memenuhi kriteria statistik dan tidak boleh ada pengurangan mutu atau dimensi yang lebih besar dari 5%. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan. Segala beaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan gambar rencana adalah tanggungan Kontraktor Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh garam kuat Kayu Untuk Cetakan Beton Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai dengan syarat PKKI 1970, yang cukup kering dengan tebal minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm dan pemakaiannya maksimum 2 (dua) kali. Sebelum pengecoran bidang multiflex dilapisi mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada papan multiplex, perancah bekesting dipergunakan kayu meranti ukuran minimum 5/7 cm atau rangka baja/Schafolding. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5i7 sebagai penyokong, penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada saat pengecoran sampai selesai proses pengikatan. Penyangga struktur lantai (balok, lantai dll) dapat digunakan kayu dengan ukuran minimal 5/7 cm dengan jarak maksimum 50 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga (perancah). Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja Spesi Beton Pada pengecoran plat, balok dan kolom yang bersifat struktural diwajibkan mengunakan ready mix sedang untuk pekerjaan pondasi, kolom maupun konstruksi beton yang bersifat praktis, Kontraktar diijinkan menggunakan campuran yang dibuat sendiri, dengan tuntutan mutu beton seperii yang disyaratkan Penggunaan Ready-mix (beton pabrik) diijinkan dengan campuran sesuai dengan yang telah ditentukan.



Spesifikasi peralatan yang digunakan 1. Alat aduk campuran manual ( Cangkul, sekop dll ) 2. Alat aduk mesin ( Truck Mixer dan Conrete Pump ) 3. Bak campuran 4. Ember cor



5. 6. 7. 8.



Gerobak dorong Tromol Vibrator Beton Peralatan K3 ( Sepatu, Helem, Rompi, Kaos Tangan dll )



Metode Kerja/ Pelaksanaan Syarat-Syarat Pelaksanaan 1. Lapisan Penutup Beton a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan menurut P.B.I. 1971. b. Untuk mendapatkan ketebalan lapis penutup beton yang seragam maka harus dibuat beton ganjal tulangan/beton blok persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan dengan mutu perekat yang sama dengan suatu batas yang dicor c. Beton ganjal tulangan beton blok persegi harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan terhadap bidang horizontalnya adalah ± 4 d. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-beton ganjal bila porlu dipasang penahan jarak dari bala tulangan (korset) dengan jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja. 2. Penulangan a. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian dan lain-lain, untuk semua pekerjaan tulangan harus dipersiapkan oleh Kontraktor kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. b. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syaratsyarat yang harus diikuti menurut PBI 71 Nf-2 Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa. c. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang sesuai yangditentukan dalam gambar d. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Direksi Teknik akan melemahkan konstruksi. e. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga jarak antar tulangan dengan tulangan, jarak tulangan dengan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut beton/beton dekking yang cukup. Untuk ini Kontraktor harus menggunakan penyekat/spacer dudukan/chairs dari balok beton atau baja. f. Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran dan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihannya dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. g. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi. h. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan. » Kontraktor diharuskan membuat gambar detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBl 1971. » Gambar gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan. » Baja tulangan dibengkok atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila pemasangan diizinkan oleh Direksi. » Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara yang merusak tulangan 3.



Bekisting a. Umum » Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1. » Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam gambar » Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat mendapat tekanan spesi. » Untuk mendapat bentuk penampang, ukuran beton seperti yang diminta dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh. » Konstruksi dan bekistingharus kedap adukan dan tidak melengkung menerima beban-beban dari adukan basah, tulangan dan lain-lain tidak berubah bentuk akibat pemadatan adukan dengan vibrator » Cetakan harus menghasllkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaan.



»



Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus bersih dan kering dari air limbah dan kotoran lainnya, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh



b.



Kolom. » Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk satu kolom, atau dengan cara pengecoran bertahap. » Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan unting-unting atau theodolith » Hubungan horisontal antara kolom harus lurus kemudian diikat dengan kaso 5/7 antara sesama bekisting. » Antara bagian dalam bekisting kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal yang diikat pada tulangan. tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.



c.



Balok dan Plat. » Perancah balok/plat dipasang apabila tanah landasan telah dipadatkan, agar pada saat dibebani pada saat pelaksanaan pengecoran tidak terjadi penurunan. » Kaki perancah dilandasi dengan papan klas III, sehingga menjadikan beban merata pada tanah dasar perancah. » Perancah diikat satu dengan lainnya dengan reng 2/3 atau bambu. » Setelah perancah kuat,.maka pemasangan bekisting balok/plat dapat dilaksanakan » Pada penggunaan ready mix akan menerima beban lebih berat akibat menumpuknya adukan beton yang dituang dari concrete pump unit, maka konstruksi penunjang bekisting harus lebih kuat. » Untuk menghindari ini. Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud



d.



Percobaan Pendahuluan. » Percobaan pendahuluan dibuat oleh Sub Kontraktor penyedia bahan beton jadi (ready mix) tentang perbandingan campuran yang akan digunakan dan rencana slump yang digunakan, » Kontraktor wajib mengirimkan keterangan campuran kepada Direksi Teknik sebagaidasar campuran yang akan digunakan oleh ready mix. » Hasil percobaan pendahuluan setidak-tidaknya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran, diserahkan kepada Direksi/Pengawas, sebagai kelengkapan permohonan ijin pengecoran.



e.



Ijin pengecoran akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : » Kesiapan bahan-bahan pengecoran beton. » Kesiapan bekisting. » Pemasangan penulangan beton. » Siar rencana pemutusan pengecoran. » Perkiraan volume yang akan dicor dalam satu hari. » Saluran-saluran instalasi yang akan tertanam didalam beton. » Rencana waktu pengecoran.



Apabila atas pemerlksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksaan dengan menulis pada buku Direksi. Direksi dapat menolak uniuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran. f.



Peralatan Kerja dan Pengujian Yang disebut dengan peralatan kerja adalah : » Mesin pengaduk (beton molen) apabila membuat campuran sendiri » Mesin penggetar (vibrator). » Takaran-takaran bahan bahan beton dan alat pengangkut adukan. Yang disebut dengan peralatan pengujian adalah : » Slump test (kerucut Abrams). » Cetakan cetak kubus beton yang terbuat dari besi, yang kesemua alat tersebut dalam keadaan bisa bekerja dengan baik.



Jalan kerja, yaitu jalan diatas tulangan, agar dalam pelaksanaan pengecoran tidak terjadi kerusakan tulangan, terutama tulangan plat, tempat berdiri orang; atau jalar bagi gerobak pengangkut adukan beton. Jalan kerja terbuat dari papan meranti 2/20, dibuat sedemikian rupa tidak menempel Tu langan, sehingga tulangan telah terpasang tidak rusak terinjak. g.



h.



1)



2)



3)



Dimensi Beton Dimensi beton adalan ukuran beton sendin, tanpa adanya plesteran, yang merupakan ukuran dalam (rong) bekisting. Pelaksanaan Pengecoran dengan cara manual.



Pengecoran Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, pemadatan dan perawatan beton, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6 1. sld 6.6 Takaran Campuran Beton. Pelaksanaan penakaran campuran beton, harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan volume yang sama dengan atau kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi Teknik. Pengadukan Campuran Beton. Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian pengadukan dilakukan bila adukan sudah rata/homogen.



4)



5)



6)



i. 1)



2)



3) 4) 5)



Pengangkutan Campuran Beton Pengangkutan beton dari molen sampai tempat cetakan harus hati hati, dapat dipergunakan ember talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan. Penuangan adukan beton pada bekisting. Penuangan adukan pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi. Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi. sehingga terjadi penguraian campuran.Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lobang-lobang pada bagian tertentu untuk penuangan campuran beton. Pengujian slump spesi beton. » Pengujian slump dilakukan pada waktu pemeriksaan oleh » Direksi sebelum pengecoran dilaksanakan, berdasar referensi dari hasil percobaan pendahuluan. » Pengujian slump, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pada pasal-pasal dalam PBI 1971 yang mash berlaku disesuaikan dengan kondisi bahan di lapangan. » Apabila takaran air telah ditentukan, berdasar kan pengujian slump, maka alat penakar tersebut harus digunakan selama pelaksanaan pengecoran. » Apabila takaran air adalah ember maka pada muka air yang telah ditentukan, dibuat lubang, sehingga tinggi air tetap seperti yang dikehendaki. » Peralatan pengujian slump harus tersedia di lapangan dimana sewaktu-waktu Pengawas Lapangan dapat melakukan pengujian slump sesuai dengan hasil pencampuran bahan yang ada di lapangan. » Beton adukan yang tidak memenuhi syarat slump tersebut talk boleh dicor kedalam cetakan. Ready Mix. Penggunaan ready mix pada pengecoran yang telah ditentukan diatas, maka Kontrakior wajib memperhitungkan kemampuan tenaga dan peralatan penunjang. sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton. Sarana transporatasi adukan beton adalah truck dengan bobot > 10 ton, maka Kontraktor harus memperhatikan kemampuan jalan masuk, ke lokasi pengecoran agar tidak terjadi kemacetan akibat terperosoknya truck pengangkut, apabila perlu dilakukan perbaikan kemampuan dukung jalan Kontraktor dapat meletakkan concrete pump unit (unit pompa beton) pada tempat yang mudah dicapai oleh truck pengangkut. Juga harus diperhatikan lokasi truck pengangkut untuk menunggu penuangan adukan kedalam concrete pump unit, agar tidak terjadi kemacetan di jalan umum. Waktu pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan harus diperhitungkan secara pastl, apakah dengan menggunakan waktu kerja biasa dengan memperhitungkan lokasi pemutusan pengecoran. Atau pengecoran diselesaikan secara keseluruhan dengan memperhitungkan :



Jadwal pelaksanaan harus diperhitungkan secara pastl, apakah dengan menggunakan waktu kerja biasa dengan memperhitungkan lokasi pemutusan pengecoran. Atau pengecoran diselesaikan secara keseluruhan dengan memperhitungkan : » Jumlah tenaga kerja setiap shift. » Peralatan penerangan untuk kerja malam hari. » Peralatan penunjang pengecoran. » Kontinuitas datang adukan beton dari pabrik. j. 1)



2)



Pemadatan dan Penggunaan Alat Penggetar (Vibrator). Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil, adukanbeton yang dituangkan pada cetakan harus dipadatkan dan merata dengan menggunakan mesin penggetar (vibrator). Pemadatan pada kolom. » Pada pengecoran kolom yang tinggi, maka setiap hart pengecoran tidak boleh lebih tinggi dari 2 meter sehingga mudah digunakan vibrator Apabila tidak dapat digunakan vibrator biasa dapat digunakan moulding vibraton dengan tetap menjaga sumbu tegak kolom tetap vertikal. » Apabila dalam keadaan khusus, kolom tinggi sulit dilakukan pemadatan dengan vibraton maka bekisting kolom yang dicor dipadatkan dengan memukul-mukul bekisting dengan palu kayu sampai terdengar seluruh bagian yang dicor terisi penuh dan padat.



3)



Pemadatan plat/balok. » Nat penggetar pada pengecoran plat/balok harus digunakan bcrdiri 90 derajat hanya dalam keadaan khusus dipergunakan bersudut 45 derajat. dan tidak diperkenankan menyentuh tulangan. » Ujung penggetar harus diangkat dari dalam adukan apabila adukan terlihat mulai mengkilap sekitar ujung penggetar atau kurang lebih 30 detik.



4)



Pembuatan benda uji. » Selama pelaksanaan pengecoran berlangsung, Kontraktor diwajibkan membuat benda uji kubus 15x15x15 cm atau dengan cetakan benda uji yang lain sesuai dengan yang dimaksud dalam PBI 1971, terbuat dari bahan plat besi dengan tebal yang cukup sehingga waktu dipadatkan tidak berubah bentuknya. » Pelaksanaan pembuatan cenda uji, hendaknya dilakukan u!en Pelaksana Ahliatau dalam hal ini Kontraktor dapat menghuhungi pihak Laboratorium konstruksi beton dalam hal pengambilan beton untuk pembuatan benda uji » Pengambilan untuk benda uji harus dilakukan secara acak dengan persetujuan Direksi sehingga lantai yang ditest dapat mewakili mutu konstruksi beton yang dimaksud. » Benda-benda uji dapat diambil dari beton yang dicor pada setiap bagian dari pekerjaan yang bersifat struktural, antara lain : pondasi, balok induk, balok anak, kolom, plat dan bagian lain yg dinyatakan dalam gambar » Jumlah benda uji, berdasar pada volume total yang dikerjakan, berpedoman pada volume total rencana yang dlajukan oleh Kontraktor » Pengawas Lapangan dapat monentukan jumlah pengambilan benda uji sesuai dengan kondisi lapangan asal mewakili pondasi, plat, balok induk, balok anak dan tangga yang dicor pada saat yang bersamaan. » Dalam satu adukan (satu adukan molen) hanya dapat diambil satu buah benda uji. » Pengisian campuran kedalam cetakan dilakukan menjadi 3 (tiga) lapisan dengan tebaf yang sama. Pada tiap lapisan dipadatkan dengan best diameter 16 mm sebanyak 10 tusukan dengan merata. » Setiap benda uji diberi tanda bagian yang dicor dan tanggal pembuatan » Apabila Konstruksi yang telah di cor tidak dilakukan perendaman maka benda uji tersebut tidak boleh direndam. » Benda-benda uji yang baru dibuat harus disimpan pada tempat yang aman dan harus terhindar dari getaran-getaran. » Untuk mendapatkan gambaran tentang mutu beton yang dilaksanakan, benda benda uji tersebut dapat dilakukan test di Laboratorium pada umur relatif muda, setidak-tidaknya 4 (empat) hari setelah dicetak, dengan memperhatikan 4.1. ayat (4) PB1 1971 dan hasil test tersebut dapat dijadikan dasar mempertimbangkan apakah perlu diadakan perubahan dalam campuran beton.



k. 1) 2)



l. 1) 2) 3)



Evaluasi. Evaluasi kekuatan beton akan dilakukan secepat mungkin, agar bila terjadi mutu beton yang jelek, segera dilakukan langkah langkah perbaikan Bila jumlah benda uji kurang dari 20 buah, evaluasi dapat dilakukan dengan rumus minus statistik dengan berpedoman pada PBI 1971 Bab 4.7 Penghentian dan Pencegahan Pada Waktu Hujan. Penghentian pengecoran hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah disetujui oleh Direksi didalam pola rencana pengecoran. Untuk mencegah gangguan cuaca, dianjurkan agar disediakan tenda-tenda/plastik secukupnya sehingga jalannya pengecoran tetap lancar Apabila ternyata gangguan terhadap spesi akibat hujan tidak dapat dihindari, maka setelah beton yang dicor ditutup dengan terpal, maka pengecoran harus diberhentikan.



m. Perawatan beton 1) Pada konstruksi beton yang haru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh getaran dsb. yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton. 2) Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan/atau tidak merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14 (empat belas) hari. n.



Penyambungan dengan beton lama tembok Bidang-bidang beton lama yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru. Cara seperti adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang baik.



o.



Pembongkaran Bekisting. Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri den beban beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Pembongkaran tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas ahli. Setelah ia memeriksa hasilhasil pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan tersebut. Bagian-bagian konstruksi dimana terjadi barang barang kerikil harus diperbaiki dengan penuh keahlian.



PASAL 23 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK Lingkup Pekerjaan Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah: Instalasi titik penerangan, stop kontak dan pompa celup air bersih. 1. MCB 2. Stop kontak 3. Saklar tunggal 4. LED Flood Light 100W - IP 66 5. Philip HPL-N250W/542EA Lampu Mercury 6. Pompa Celup Air Bersih 1,5 Inchi Bahan yang dipakai adalah : 1. Bahan dan Peralatan Untuk Sistem Distribusi Daya Listrik a. Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat bagian luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu. b. Circuit breaker merk Klocker-Moeller, Siemens atau AEG atau yang sekwalitas c. Alat ukur (volt meter, amper meter dll) merk Klocker Moeller, Siemens atau yg sekwalitas d. Saklar pemutusan aliran induk. e. Busbar dari bahan logam. 2.



Kabel Tegangan Menengah/Rendah a. Kabel instalasi dari kwalitas terbaik produksi dalam negeri. b. Merk adalah Kabel metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK dan telah disetujui oleh Direksi.



c.



Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.



3.



Pipa-pipa instalasi dan persilangan a. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal diameter 5/8”, dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya. Khususnya untuk kabel tertentu (kabel pembagi) didekat panel digunakan pipa besi yang digalvanised. b. Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC lengkap penutupnya. c. Sambungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau PVC.



4.



Saklar dan Stop kontak. a. Armateur armateur saklar dan stop kontak, merk MK b. Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapi dengan penutup putar. c. Stop kontak dengan beban 16 Amper atau lebih merk MK lengkap dengan steker kontaknya. d. Doos digunakan tipe inbouw (tertanam dalam dinding) dengan bahan logam yang khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup (system kuku atau cakar yang mengembang tidak diperbolehkan)



5.



Titik Lampu a. Fitting, produksi dalam negeri dengan kwalitas baik, terbuat dari bahan ebonit. b. Philip HPL-N250W/542EA Lampu Mercury c. LED Flood Light 100W - IP 66



Pekerjaan Instalasi Listrik Syarat Pelaksanaan 1. Persyaratan Umum a. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan peralatan yaitu panel panel dll. Penyesuian harus dilakukan dilapangan, jarak dan ketinggian ditentukanoleh kondisi dilapangan. b. c. d.



2.



Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Instalatir harus diserahkan kepada Direksi setelah pekerjaan selesai, dengan segala catatannya. Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar gambar jaringan terpasang, dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana. Perubahan atas gambar gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah ada pengajuan tertulis dari kontraktor.



Panel utama tegangan rendah dan sub panel a. Konstruksi panel induk dan sub panel harus kokoh, mempunyai pintu yang dapat dibuka dengan mudah, dikunci, dilengkapi dengan : » Pilot lamp. warna merah, kuning dan hijau, untuk fase R, S, T, dan dilengkapi zekering kecil untuk masing-masing lampu. » Saklar untuk memutuskan arus dari distribusi induk. » Untuk Panel Induk setidak-tidaknya di pasang meter penunjuk Amper dan Voltase b. Busbar harus dipasang dengan kokoh dengan bahan isoltaor, di dalam panel, dgn ketentuan sbb : » Busbar netral dan bushbar pentanahan dipasang pada posisi berseberangan (atas dan bawah/kiri dan kanan) » Busbar diberi tanda untuk phase R, S, T, nol dan pentanahan. » Busbar pentanahan (ground) dihubungkan dengan bagian-bagian yang harus tidak bertegangan, antara lain : kotak panel atau benda-benda konduktif dengan nilai tahanan pentanahan < 1 ohm. Busbar yang menghantarkan arus listrik harus dilapisi dengan bahan yang mencegah oksidasi antara lain “Silver Plated”. Ujung ujung kabel berkas (standart) harus mempunyai sepatu kabel (lug) type compression yang sesuai, dan ujung ujung kabel harus masuk semua ke sepatu kabel. Penyambungan kabel dari jaringan listrik kompleks ke panel induk menggunakan kabel tanah tipe NYFGBY dan tidak boleh menggunakan sambungan. Apabila terpaksa dengan sambungan, maka harus seijin Pengawas Arus Listrik. » c. d.



3.



Lampu a. Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh menempel pada penggantungan plafon. Apabila terletak ditengah plafon, harus dibuat perletakan yang dipakukan pada penggantung plafon.



4.



5.



6.



Stop Kontak (kotak kontak) a. Seluruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memiliki terminal fasa netral dan pentanahan (grounding), yang semuanya dihubungkan dengan kabel kabel yang sesuai ukuran dan warnanya sesuai PUIL 1987. b. Pemasangan stop kontak tertanam didalam dinding (model inbouw) c. Penanaman box stop kontak dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah tercabut, selanjutnya panel stop kontak disekrupkan pada kotak tersebut. d. Semua kotak-kotak /stop kontak daya 1 fasa dan 3 fasa type splash proof/dust proof, dipasang 1,50 meter dari lantai. e. Aapabila dipasang dibawah + 125 cm harus mempergunakan tutup/kunci pengaman (W.D). f. Semua kotak kontak satu fasa harus mempunyai rating 10 A/16 A - 250 V/380 V. g. Semua kotak kontak (stop kontak) daya harus menggunakan bushing. Saklar a. Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan skakelar ganda sesuai gambar. b. Pemasangan skakelar tertanam didalam dinding (model inbouw). c. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut. d. Tinggi pemasangan kotak kontrak + 150 cm dari muka lantai. e. Skakelar harus terpasang kuat pada pada doos skakelar yang khusus untuk itu Jaringan Kabel a. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam gambar Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1 Fasa Warna R merah S kuning T hitam Netral/O biru Pentanahan kuning strip hijau a. Pemasangan jaringan kabel didalam b. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut c. Tidak diijinikan adanya sambungan kabel didalam pipa. d. Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair masuk ke dalam pipa atau kerusakan lainnya akibat pelaksanaan pengecoran. e. Pipa yg ditanam pada dinding harus diklem, dan kuat selama pelaks. pekerjaan plesteran. f. Pemasangan jaringan kabel ditas plafon dapat dengan cara terbuka (tanpa melalui pipa). g. Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00m harus dipasang pengikat dari porselin, dan dikaitkan dengan kencang serta kabel harus tegang. i. Kabel kabel daya yang menuju kotak kontak (stop kontak)/skakelar dari bawah lantai/kabel trench harus dilindungi galvanized steel conduct pipe (pipa baja khusus instalasi listrik yang digalvanis) dan di klem.



7.



Pemasangan Sparing a. Pemasangan sparing pipa PVC 5/8 “ sebanyak 2 buah berjajar di ruang laboratorium bahasa Inggris jurusan Administrasi Niaga dan Jurusan Akuntansi di Gedung Tata Niaga untuk persediaan instalasi Sound System yang letaknya disesuaikan dengan gambar rencana. b. Pemasangan Sparing pipa PVC 1” untuk Sparing instalasi interkoneksi antar komputer dan antar ruangan di gedung Tata Niaga lantai 1 dan 2 yang letaknya yang letaknya disesuaikan gambar rencana. c Pemasangan pipa dan besi siku untuk Kabel trench di gedung laboratorium Tata Niaga



8.



Pengujian dan instalasi a. Kontraktor harus memp[ersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk menyelenggarakan serangkaian pengujian terhadap material equipment, serta instalasinya, untuk memperlihatkam bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik, memenuhi segala persyaratan dan apa apa yang dimaksudkan. b. Semua pengujian diselenggarakan atas biaya Kontraktor. c. Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.



d. e. f. g.



Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat syarat spesifikasi dan gambar gambar harus segera diganti, tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas. Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah dipasang : Test insulasi, test kontinuitas, dengan disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya. Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut : » Pemeriksaan apakah perlatan sudah sesuai dengan yang dimaksud. » Pemeriksaan kekutan mekanis. » Pemeriksaan kontinuitas rangakaian. PASAL 24 PEKERJAAN PENGECATAN



PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pembersihan dan Perapihan Setelah pekerjaan selesai semua, permukaan harus bersih dari segala macam kotoran dan dalam keadaan baik sempurna, serta sisa dari bahan-bahan yang sudah digunakan yang berupa apapun harus dibersihkan atau dibuang termasuk debu yang menempel pada bangunan. Pekerjaan pembersihan dilakukan selama pekerjaan dilaksanakan. PEKERJAAN PENGECATAN A. Referensi 1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut : a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat. b. NI-3 1970 c. NI-4 B. Persyaratan Material 1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. 2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. 3. Cat yang dipakai adalah dari setara Merk DULUX Standar ICI atau merk lain yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas. 4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui oleh PPK. 5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam masa pelaksanaan adalah seperti dalam tabel berikut ini : Tabel 1 Penempatan Jenis Dan Warna Cat No.



Konstruksi



Merk sekualitas



Type



Spesifikasi



1.



Cat dasar dinding Eksterior



Jotun



Weathershield Cat dasar alkali resisting eksterior



Daya sebar 7 m2 / liter Waktu pengeringan 1 - 2 jam



2.



Cat dinding Easy Clean Eksterior Waterproof



Jotun



Weathershield powerflex / Weathershield



Daya sebar 13 m2 / liter Waktu pengeringan 1 - 2 jam



6. 7. 8.



Warna



Ditentukan kemudian



Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Owner dalam masa pelaksanaan. Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh Owner dalam masa pelaksanaan. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 1) dengan yang ada dalam Gambar maka acuan yang dipakai adalah menurut keputusan PPK dan Tim teknis pendukung PPK. 9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel point 1 yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus disertai keterangan tertulis. 10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.



Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.



C. 1.



2. 3. 4. 5.



6.



Pelaksanaan Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok sampai terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan pengecatan dimulai. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding batako dan permukaan beton benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat menggunakan roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan pertama mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Owner tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan Jadwal Pelaksanaan : …… Hari Kalender



CATATAN TEKNIS : 1. Patung / Ornamen Bunga Meranti terbuat dari bahan Plat Tembaga. 2. Ornamen Lidah Api terbuat dari bahan Plat Stainles Steel dengan motif warna api. 3. Tulisan Simbol Semangat Juang Buru Selatan terbuat dari bahan Plat Stainles Steel warna Natural.



Namrole,



2019



Pejabat Pembuat Komitmen PERENCANAAN



M. BARRY KING HUNGAN, ST NIP. 19810319 201101 1 005