RKS Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)



PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS KOPERASI UMKM DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN JL. RUHUI RAHAYU BALIKPAPAN



KEGIATAN: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SIKHPK TERITIP PEKERJAAN: PEMBANGUNAN JALAN SIKHPK TERITIP - PAKET I SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN : 2017



DAFTAR ISI SYARAT - SYARAT TEKNIS BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS Halaman Pasal 1 : PEKERJAAN PENDAHULUAN....................................................... . PEKERJAAN JALAN…................................................................... . Pasal 2: PENYEDIAAN TENAGA KERJA..................................................... . Pasal 3 : MEMULAI PEKERJAAN................................................................... . Pasal 4 : MOBILISASI……………………………………………………….……. .



1 1 1 2 3



Pasal 5 : PAPAN NAMA PROYEK.................................................................. . Pasal 6 : RENCANA KERJA…………………….………………………………….



3



Pasal 7 : PELAKSANAAN PENYEDIA BARANG/JASA/KONTRAKTOR………..



4



Pasal 8 : KENAIKAN HARGA……………………………………………….……..



4



Pasal 9: PEKERJAAN TAMBAH KURANG…………….……........................... …



5



Pasal 10 : GUDANG BAHAN……………………………………..………………..



5



Pasal 11 : KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA........... …



6



Pasal 12 : SARANA DAN PERALATAN KERJA.................................................. Pasal 13 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN………................



7



Pasal 14 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR……..………… ........................ …



8



Pasal 15 : TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG.................... . Pasal 16 : RESIKO………………………………….............................................. Pasal 17 : DENDA DAN GANTI RUGI…………………………………………......



3



8



10 11 12



12 Pasal 18 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN………...................... Pasal 19 : PEMERIKSAAN BAHAN 13 BAHAN………......................................... . Pasal 20 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA………......................................... 13 . Pasal 21 : PENGUKURAN KONDISI AWAL DAN PENENTUAN STA + 0.00 ...... . 14 Pasal 22 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN………........................................ . 15 Pasal 23 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN………........................................ . 16 BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN JALAN Pasal 1 : U M U



M .......................................................................................... . 17 Pasal 2 : PEKERJAAN PENDAHULUAN………….. ................................... …. 17 Pasal 3 : PEKERJAAN JALAN LEBAR 9,5 M….….................................... . … 18 Pasal 4 : PEKERJAAN JALAN LEBAR 6 M................................................. …. 20 BAB III PEKERJAAN LAIN – LAIN DAN PENUTUP Pasal 1 : MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN……………………………….. ............................................. 23 Pasal 2 : PEKERJAAN PEMBERSIHAN………………............................................ 23 Pasal 3 : FOTO DOKUMENTASI………..……………............................................ 24 Pasal 4 : PENUTUP……………….……..……………............................................ 24



1



BAB I SYARAT - SYARAT TEKNIS PASAL 1 41.1Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah meliputi: A. PERINTISAN JALAN I. UMUM II. PEKERJAAN DRAINASE III. PEKERJAAN TANAH IV. PEKERJAAN PERKERASAN SIRTU V. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI/GUNUNG B. PEKERJAAN PLAT DUICKER (2 UNIT) I. PEKERJAAN PERSIAPAN II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI III. PEKERJAAN BETON PLAT DUICKER 41.2Sertifikasi Badan Usaha : A. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil B. Sub Kuaifikasi : SI 003 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya ( Kecuali jalan layang ), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara C. Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil PASAL 2 PENYEDIAAN TENAGA KERJA 2.1 Selama masa pelaksanaan KONTRAKTOR harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai untuk pekerjaan ini 2.2 Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, KONTRAKTOR harus menyediakan pelaksana lapangan,tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya. 2.3 Jadwal Hasil Pekerjaan dan Alur Pekerjaan Kontraktor harus mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan selambatlambatnya dalam tujuh (7) hari kalender setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Owner dan harus menyelesaikan pekerjaan selama 3 (Tiga) bulan atau 90 (Sembilan puluh) hari kalender



2.4 Tenaga Ahli No Profesi/Keahlian



Pendidikan



Jabatan



Pengalaman



2 Kerja



1 2



Ahli Madya Manajemen Proyek Ahli Muda Teknik Jalan



S1 Teknik Sipil



Project Manager



10 Tahun



S1 Teknik Sipil



Site Manager



5 Tahun



2.5 Tenaga Penunjang No



1



2 3



4



5 6



Profesi/Keahlian TS 28 - Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan – mempunyai SKT TS 012 - Tukang Besi-beton / Barbender / Bar bending – mempunyai Sertifikat K3 TS 013 - Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete Operations – mempunyai Sertifikat K3 TS 004 - Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan - mempunyai SKT TA 005 - Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Petugas K3 – mempunyai Sertifikat K3



Pendidikan



Jabatan



Pengalaman Kerja



SMK



Tenaga Penunjang Tenaga Penunjang



3 Tahun



SMK



Tenaga Penunjang



2 Tahun



SMK



Tenaga Penunjang



2 Tahun



SMK



Tenaga Penunjang Tenaga Penunjang



2 Tahun



SMK



SMK



2 Tahun



2 Tahun



Pasal 3 MEMULAI KERJA Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Pengguna Jasa Pasal 4 MOBILISASI Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :



3 4.1 Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini. 4.2 Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini. 4.3 Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi serta alat kerja lainnya 4.4 Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor /Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Pasal 5 PAPAN NAMA PROYEK Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.



6.1



6.2



6.3



6.4 6.5



Pasal 6 RENCANA KERJA Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor /Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/ prestasi kerja. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor /Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut Pasal 7 PELAKSANAAN PENYEDIA BARANG/JASA/KONTRAKTOR



4 7.1 Kontraktor / Pemborong harus menempatkan pelaksana (Mandor) di lapangan yang menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta dapat mengambil keputusan yang dilakukan di lapangan. 7.2 Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar-gambar perencanaan pelaksanaannya dan menguasai bidangnya. 7.3 Jangka waktu masa kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender dihitung sejak penandatangan kontrak dengan masa pemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak serah terima pertama. Pasal 8 KENAIKAN HARGA 8.1 Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia Barang/Jasa/Kontraktor. 8.2 Kontraktor / Pemborong tidak dapat mengajukan tuntutan kecuali apabila terjadi tindakan moneter yang di umumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk pekerjaan Penyedia Barang/Jasa/Kontraktor.



9.1



9.2 9.3



9.4



Pasal 9 PEKERJAAN TAMBAH KURANG Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksaan dengan gambar dan spesifikasi yang dituangkan dalam dokumen kontrak, maka Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja bersama Kontraktor / Pemborong dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain : a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan. c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. d. Melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum tercantum dalam kontrak yang di perlukan untuk menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaan barang / jasa. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% ( sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa/Kontraktor, lalu ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan addendum kontrak.



5 9.5 Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadiakan alasan untuk mengubah waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja.



10.1



10.2



10.3



11.1



11.2



11.3 11.4



11.5



11.6



11.7



Pasal 10 GUDANG BAHAN Gudang Bahan Material, Pemborong / Kontraktor berkewajiban membuat gudang yang dapat dikunci untuk menyimpan material dan alat kerja, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas Gudang bahan material dibuat dan dibiayai oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor / Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan area pekerjaan. Pasal 11 KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK (P3K) di tempat pekerjaan. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong secepat mungkin memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan tersebut. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan helm proyek, sepatu both dan sarung tangan di sesuaikan dengan jumlah pekerja dilapangan. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari



6 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor /Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan /pekerjaan agar ikut serta dalam program Jaminan Keselamatan Kerja (BPJS Ksesehatan dan BPJS Ketenaga) dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas. Pasal 12 SARANA DAN PERALATAN KERJA Kontraktor / Pemborong harus menyediakan, peralatan kerja berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pengguna Jasa. 12.1 PERALATAN KERJA Menyediakan alat-alat kerja seperti a. Bulldozer 100 – 150 Hp – 1 Unit b. Exavator 80 – 140 - 1 Unit c c. Tandem Roller 6 – 8 T - 1 Unit d. Dump Truck - 3 Unit 12.2



12.3



BAHAN-BAHAN BANGUNAN Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya. PENYEDIAAN AIR 12.3.1 Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan Menyediakan air dari luar. 12.3.2 Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang dapat menurangi kualitas pekerjaan. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa 12.3.3 Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tempat penampung air untuk keperluan pekerjaan.



7



13.1



13.2 13.3 13.4



14.1 14.2



14.3



14.4



Pasal 13 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun administratif. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas (rangkap 3) Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan untuk bahan monitoring. Pasal 14 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas. UKURAN. 14.2.1. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter ( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”). 14.2.2. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.



8



14.5



14.6



14.2.3. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Pimpinan Proyek, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun waktu. PERBEDAAN GAMBAR. 14.2.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku). 14.2.2. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpang siuran, perbedaan perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Pimpinan Proyek dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan. 14.2.3. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor/Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS BUILT DRAWING“. 14.2.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak. 14.2.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ). Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.



9



15.1. 15.2.



15.3.



15.4.



15.5. 15.6. 15.7.



15.8.



Pasal 15 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.



Pasal 16 RESIKO 16.1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor / Pemborong musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong sebelum diserahkan kepada Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja, maka Penyedia Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian termasuk biaya yang timbul akibat keadaan tersebut. 16.2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor / Pemborong sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa



10 atau force majeur maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.



17.1.



17.2.



17.3. 17.4.



Pasal 17 DENDA DAN GANTI RUGI Besarnya denda kepada Kontraktor / Pemborong atas keterlambatan penyelesaian adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar nilai tagihan yang terlambat dibayar berdasar tingkat suku bunga yang berlaku atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam dokumen kontrak. Jika Kontraktor / Pemborong setelah mendapatkan peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajibanya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerjaberhak/dapat memutuskan hubungan kerja / kontrak secara sepihak.



Pasal 18 KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuanketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan. Pasal 19 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN 19.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas 19.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan. 19.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan



11 Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong sepenuhnya. 19.4. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pasal 20 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA 20.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh tumbuhan dan puing-puing didalam area kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat. 20.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya. 20.3. Segala obyek yang ada di permukaan tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian. Pasal 21 PENGUKURAN KONDISI AWAL DAN PENENTUAN STA + 0.00 21.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK. 21.1.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi “existing” lokasi terhadap posisi rencana pekerjaan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Pimpinan Proyek / Konsultan Pengawas. 21.2.1 Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas 21.3.1 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat alat waterpass & theodolit.



12 21.4.1 Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. 21.5.1 Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa pekerjaanpekerjaan lain yang terkait



Pasal 22 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN 22.1 IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA. 22.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi. 22.1.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat. 22.1.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan. 22.1.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Pimpinan Proyek. 22.1.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Pimpinan Proyek berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.



13 22.1.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan 22.2. KEMAJUAN PEKERJAAN 22.2.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas. 22.2.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan 22.3. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN. Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani pekerjaan itu. Pasal 23 KESEDIAAN PENYEDIA JASA Jika dalam proses pembangunan fisik sedang berjalan, terjadi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat maka, Kontraktor/Pemborong bersedia mengikuti ketentuan yang ada dan tidak diperkenankan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun



14



BAB II SYARAT - SYARAT TEKNIS PERINTISAN JALAN Pasal 1 UMUM 1.1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan di bawah ini, yaitu: A. PERINTISAN JALAN I. UMUM a. Papan Nama Proyek II. PEKERJAAN DRAINASE a. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air b. Pasangan Batu dengan Mortar c. Pekerjaan Pipa PVC 6” III. PEKERJAAN TANAH a. Timbunan Pilihan dari Sumber Galian b. Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah Dasar IV. PEKERJAAN PERKERASAN SIRTU a. Urugan Sirtu (Agregat Kelas C) V. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI/GUNUNG a. Pekerjaan Pasangan Batu 1:4, untuk Dinding Penahan Jalan B. PEKERJAAN PLAT DUICKER (2 UNIT) I. PEKERJAAN PERSIAPAN a. Pekerjaan Pemasangan Bowplank II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI a. Galian Tanah Sedalam 1,00 meter untuk Plat Duicker b. Urugan Pasir Bawah Pondasi c. Urugan Kembali Tanah Hasil Galian d. Pasangan Batu Kali/Gunung untuk Pondasi Plat Duicker 1:4 e. Plesteran Lantai dan Dinding Dalam Duicker Plat, 1:3 t = 15 mm III. PEKERJAAN BETON PLAT DUICKER a. Pekerjaan Bekesting b. Pekerjaan Penulangan Plat dengan Besi Polos c. Pekerjaan Beton Struktur K-300



15 Pasal 2 PEKERJAAN PERSIAPAN Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Surat Perjanjian/Kontrak, pekerjaan pendahuluan pada kegiatan ini yaitu pembuatan papan nama proyek, membuat gudang kerja/sewa gudang yang dilengkapi meja, kursi, dan dapat digunakan untuk menyimpan material di lapangan, mempersiapkan/pembersihan lokasi yang akan dibangun, serta pemasangan bouwplank. Pasal 3 PEKERJAAN GALIAN Perkerjaan Galian ini meliputi: 1. Pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air 2. Galian Tanah Biasa Sedalam 1.00 meter untuk Plat Duicker Pekerjaan Galian Tanah - Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai. - Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan/ditunjukkan oleh Direksi. - Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau. - Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/beton tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. Seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa. - Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. - Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka pembayaran volume ini akan termasuk



16



-



-



-



-



-



-



-



-



kedalam pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi pekerjaan. Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam meter kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik untuk item dalam BoQ. Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar daerah irigasi atau ke suatu tempat yang tidak akan mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan. Luasnya penggalian harus sekecil mungkin menurut Direksi. Penggalian dimulai dari muka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/ beton tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. Seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal pekerjaan dan dirapihkan. Semua galian untuk pondasi dinding penahan/Saluran akan dilaksanakan dalam kondisi. Tidak ada tambahan biaya terhadap harga satuan tender dalam BoQ untuk galian yang disebabkan material menjadi basah. Galian akan dibuat sepenuhnya sesuai dengan ukuran yang diperlukan dan akan diselesaikan terhadap garis dan ketinggian yang ditentukan kecuali terdapat batu menonjol sendiri akan diijinkan untuk melebar dalam garis yang telah ditentukan tidak lebih dari 20 (dua puluh) sentimeter dimana permukaan tidak dilindungi dengan beton. Jika permukaan dilindungi dengan beton secara umum harus rata seperti ditentukan oleh Direksi.



17 -



Pekerjaan galian tanah untuk bangunan akan diukur sebagai dasar pembayaran hingga mencapai elevasi yang diperlihatkan dalam gambar atau bila tidak diperlihatkan dalam gambar sampai mencapai garis elevasi sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Pasal 3 PEKERJAAN GALIAN



1. Pasangan Batu Dengan Mortar p 2. 3. Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah Dasar - Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tanah, pembersihan lokasi pekerjaan dari semua tumbuhan harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa setelah mendapat persetujuan dari Direksi. - Pembersihan terdiri dari penebangan pohon-pohon perdu, semak belukar dan pembabatan rumput liar yang tumbuh sepanjang dasar saluran, talud luar dan dalam, serta di atas tanggul saluran, sehingga profil saluran terlihat rapih kembali seperti sebelumnya. - Sampah yang berasal dari pembersihan harus diatur dan disebar disekitar lokasi yang dijamin tidak akan mengganggu kegiatan pertanian. Pengaturan dari semua sampah tersebut harus sesuai petunjuk Direksi. Kemudian Penyedia Jasa harus membongkar akar-akar, mengisi lubanglubangnya dengan tanah dan dipadatkan kemudian membuang dari tempat pekerjaan semula bahan-bahan hasil pembersihan lapangan. Untuk semua pohon dan semak-semak yang tidak harus dibersihkan / tidak harus ditebang dan tetap berada di tempatnya, maka Penyedia Jasa harus melindunginya dari kerusakan. - Semua bahan yang akan dibakar harus ditumpuk dengan rapi dan apabila keadaan mengijinkan harus dibakar sampai habis. Penumpukan untuk pembakaran harus dikerjakan dengan cara dan pada tempat-tempat tertentu agar tidak menimbulkan resiko terhadap bahaya kebakaran. Semua pembakaran harus sesempurna mungkin sehingga bahan yang dibakar akan menjadi abu. Penyedia Jasa setiap saat harus mengambil langkah-langkah pencegahan secara khusus untuk mencegah penyebaran api dan harus mempunyai peralatan sesuai untuk digunakan dalam pencegahan dan pemadaman.



18 -



-



-



-



1. 2.



Pembersihan lokasi pekerjaan termasuk penebangan pohon dan semak belukar, dimana lokasi tersebut akan dipakai untuk bangunan-bangunan permanen, jalan masuk, tanggul-tanggul dan saluran-saluran. Sedangkan bidang lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan tidak diperhitungkan dalam pembayaran. Kupasan adalah penggalian humus (tanah organik) berikut rumput, yang akan dilakukan pada semua dasar tanggul, pada lokasi material galian yang dipakai kembali sebagai bahan timbunan, pada semua dasar jalan, pada lokasi borrow area yang disetujui, semua lokasi yang tercantum pada Gambar dan seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan. Pelaksanaan kupasan harus dilakukan dengan cara mengupas semua material yang tidak cocok untuk timbunan atau untuk pondasi dan semua bahan organik seperti rumput, tanah lapis atas dan sisa akar, yang tidak termasuk didalam pembersihan medan. Kedalaman minimum pekerjaan kupasan adalah 0,20 meter. Bahan hasil kupasan harus ditumpuk. Tumpukan semua material/sampah hasil kupasan harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Pasal 4 PEKERJAAN JALAN LEBAR 6 M Pancang Kayu Galam diameter 10 – 4 M menggunakan metode cerucuk pada setiap badan jalan sebelum dilakukan pengurugan Pekerjaan Urugan Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 50 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas. a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan. b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh



19



3. 4. 5.



6. 7.



air, Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur air pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali. Penimbunan menggunakan Agregat tebal 30 cm, di padatkan menggunakan alat berat. Pemasangan Plastik Cor. Pekerjaan Cetakan ( bekisting ). Bekisting untuk seluruh pekerjaan Jalan ini memakai kayu Papan meranti dengan tebal minimum 3 cm. untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemasangan Wiremesh diameter M 8 Pekerjaan Pengecoran a. Jalan tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan bekisting, ukuran dan letak sesuai dengan gambar pelaksanaan, Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. c. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada. d. Konstruksi jalan boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta Staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai. e. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol



20



21



BAB III PEKERJAAN LAIN – LAIN DAN PENUTUP



1. 1.



1. 1. 1.



Pasal 1 MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN 1. Masa Pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam AANWIJZING. 2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam AANWIJZING. 3. Selama masa pemeliharaan ini pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya. 4. Selama masa pemeliharaan tersebut pemborong masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan. 5. Dalam masa ini pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan.



.



Pasal 2 PEKERJAAN PEMBERSIHAN 2.1. Semua daerah disekitar lokasi yang perlu dibersihkan seperti yang ditentukan oleh pengawas, harus dibersihkan dari segala bongkaran, sampah dan bahan – bahan lain yang mengganggu 2.2. Semua kerusakan milik umum atau perseorangan yang diakibatkan pekerjaan pembersihan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa 2.3. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas, dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Pengguna Jasa Pasal 3 FOTO DOKUMENTASI 3.1. Pembuatan foto dokumentasi harus dilakukan pada waktu : • Permulaan pekerjaan ( 0% ) • Setiap proses dan berakhirnya setiap item kerja ( 50% ) • Setelah selesainya pekerjaan secara keseluruhan ( 100% ) 3.2. Pengambilan foto harus berwarna



22 Pasal 4 PENUTUP 4. 1. Apabila dalam Spesifikasi teknis ini untuk uraian bahan – bahan, pekerjaan – pekerjaan yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh Kontraktor” maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan. 4. 2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai “hal” yang disebutkan. 4. 3. Sebelum melakukan penawaran atas pekerjaan dimaksud agar dilakukan survey lapangan dengan maksud mengetahui lokasi dan letak lahan, dan sebelum melakukan kegiatan pekerjaan dimulai juga terlebih dahulu mensosialisasikan secara tertulis kepada pihak – pihak yang bersinggungan langsung terutama masyarakat di sekitarnya



Disetujui : KUASA PENGGUNA ANGGARAN



KONSULTAN PERENCANA CV. ALFA BORNEO ENGINEERING



SUPARTO. ST, MSi NIP. 1968 0727 1997 03 1 003 Balikpapan, Juni 2017



HAMDANI MANSUR, ST Direktur



Diketahui : KEPALA DINAS KOPERASI UMKM DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN



Dra. DOORTJE S MARPAUNG, MM



23 NIP. 196330108 1989 10.2 001