5 0 9 MB
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026
Mewujudkan Kabupaten Melawi Adil - Pantas – Hebat Dan Berlandaskan Gotong Royong
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021
RPJMD RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 – 2026
Visi: MEWUJUDKAN KABUPATEN MELAWI ADIL - PANTAS – HEBAT DAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG
PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021
BUPATI MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MELAWI, Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Melawi Tahun 20212026; b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) Tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, dimana daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional maka daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; c.bahwa…
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Melawi Tahun 20212026; Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan…
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor…
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan…
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 20. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; 21. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172); 22. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2012 Nomor 10); 23. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 24. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 25. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 26.Peraturan…
26. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9); 27. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9); 28. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3); 29. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5); 30. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 T ahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Melawi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 110); 32.Peraturan…
32. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 164); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 166); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2016 Nomor 167) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2020 Nomor 207); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 208);
Memperhatikan : 1. Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan…
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan…
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintah Daerah. 11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. 12. Peraturan Bupati Kabupaten Melawi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2018 Nomor 19);
Dengan Persetujuan Bersama : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MELAWI dan BUPATI MELAWI MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026.
RENCANA DAERAH
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud : 1. Daerah adalah Kabupaten Melawi. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Melawi. 3. Bupati adalah Bupati Melawi. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Peraturan Daerah selanjutnya disingkat Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten. 7.Rencana…
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penjabaran dari Visi, misi,dan program kepala daerah. 8. Rencana Strategi Satuan Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahunan. 10. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan; 11. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi; 12. Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. 13. Strategi adalah langkah – langkah berisikan Program – program Indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 14. Kebijakan adalah arah/ tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) RPJMD disusun berdasarkan asas: a. demokrasi; b. berkeadilan; c. berkelanjutan; d. berwawasan lingkungan; dan e. kemandirian. (2) RPJMD disusun secara sistematis, terarah, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
terpadu,
terukur,
Pasal 3 RPJMD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b.menjamin…
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 (1) Ruang lingkup RPJMD meliputi: a. gambaran umum kondisi daerah; b. gambaran keuangan daerah; c. permasalahan dan isu strategis daerah; d. visi, misi, tujuan dan sasaran; e. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah; f. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah; g. kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dituangkan dalam strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah dan kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diterjemahkan menjadi program pembangunan daerah. (3) Isi dan uraian RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) RPJMD menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menyusun RKPD, dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah. BAB IV SISTEMATIKA RPJM DAERAH Pasal 5 Sistematika RPJM Daerah merupakan lampiran perda ini yang terdiri dari :
BAB I
PENDAHULUAN Pada bab ini dijelaskan gambaran umum penyusunan rancangan awal RPJMD dengan Memuat…
memuat latar belakang, landasan hukum penyusunan, maksud dan tujuan, kedudukan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya dan sistematika penulisan agar substansi pada bab-bab berikutnya mudah dipahami.
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Pada bab ini menjelaskan dan menyajikan secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing daerah.
BAB III
GAMBARAN KEUANGAN DAERAH Pada bab ini menjelaskan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang memuat Kinerja Keuangan Masa Lalu, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu.
BAB IV
PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH Permasalahan dan isu strategis daerah merupakan dasar utama visi dan misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Melawi. Penyajian analisis ini menjelaskan butir-butir penting isu-isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Penyajian isu-isu strategis meliputi Permasalahan Pokok Pembangunan Daerah dan Isu-Isu Strategis Daerah
BAB V…
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN Pada bab ini menguraikan pernyataan visi kepala daerah dan menjelaskan pernyataan misi sebagai penjabaran dari visi. Selain itu diuraikan pernyataan tujuan dan sasaran serta matrik yang menggambarkan keterkaitan elemen-elemen misi, tujuan dan sasaran.
BAB VI
STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Pada bab ini menguraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran, arah kebijakan dari setiap strategi terpilih serta program pembangunan daerah. Penyajian strategi dan arah kebijakan dibuat menurut misi dan memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan.
BAB VII
KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Pada bab ini menguraikan Kerangka Pendanaan yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang.
BAB VIII
KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Pada bab ini menjelaskan penetapan indikator kinerja makro pemerintah daerah, dengan tujuan memberikan gambaran ukuran keberhasilan, dalam mencapai visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode masa jabatan.
BAB IX…
BAB IX
PENUTUP Pada akhirnya, keseluruhan proses hingga tersusunnya dokumen RPJMD Kabupaten Melawi ini ditujukan untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan pembangunan antar sektor pemerintahan, antar elemen masyarakat dan antar hirarki pemerintahan. Melalui sinergitas dan keterpaduan ini, maka visi dan misi Kepala Daerah akan dapat mewujud di akhir periode perencanaan
BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 6 (1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang pelaksanaan RPJMD. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati bersama dengan DPRD dapat menyempurnakan RPJMD.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 Untuk mengisi kekosongan dokumen perencanaan sebagai acuan penyusunan RKPD Tahun 2022-2026 maka peraturan daerah ini dapat di jadikan pedoman penyusunan RKPD Tahun 2022-2026.
BAB VIII…
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Hal-hal yang berkaitan dengan target-target kinerja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini bersifat asumtif, sehingga apabila terjadi penyesuaian terhadap target-target tersebut, maka penyesuaian tersebut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk mendapat persetujuan dan penetapan DPRD. Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi. Ditetapkan di Nanga Pinoh pada tanggal BUPATI MELAWI,
DADI SUNARYA USFA YURSA
Diundangkan di Nanga Pinoh pada tanggal SEKRETARIS MELAWI,
DAERAH
KABUPATEN
PAULUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN ..... NOMOR .....
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Hal-hal yang berkaitan dengan target-target kinerja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini bersifat asumtif, sehingga apabila terjadi penyesuaian terhadap target-target tersebut, maka penyesuaian tersebut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk mendapat persetujuan dan penetapan DPRD. Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi.
Ditetapkan di Nanga Pinoh pada tanggal BUPATI MELAWI,
DADI SUNARYA USFA YURSA
Diundangkan di Nanga Pinoh pada tanggal SEKRETARIS MELAWI,
DAERAH
KABUPATEN
PAULUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN ..... NOMOR .....
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 I.
UMUM Sebagai daerah yang sedang berkembang Kabupaten Melawi terus melakukan pembenahan guna pertumbuhan dan perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, agar dapat mengatasi berbagai permasalahan yang kompleks seperti luas wilayah dan daya dukung lingkungan, pemukiman, penataan wilayah, potensi bencana alam, transportasi, penyediaan fasilitas publik dan faktor-faktor lainnya. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi dan misi Bupati terpilih, untuk melakukan penataan kembali, pemeliharaan, peningkatan kualitas sumber daya alam, sosial, budaya, lingkungan hidup, infrastruktur, transportasi dan penanggulangan bencana serta reformasi birokrasi pemerintah. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 ini terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 9 (Sembilan) pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, ruang lingkup, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan RPJMD.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan terukur adalah setiap program mempunyai indikator yang jelas. Pasal 3 Cukup Jelas.
Pasal 4 ….
Pasal 4 Ayat (1) huruf a Cukup Jelas. huruf b Cukup Jelas. huruf c Cukup Jelas. huruf d Cukup Jelas. huruf e Cukup Jelas. huruf f Yang dimaksud dengan program pembangunan daerah adalah termasuk di dalamnya meliputi Program Perangkat Daerah, Program lintas Perangkat Daerah, dan Program Kewilayahannya. Pasal 5 Cukup Jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan : a. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program yang dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan. b. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi, masukan, dan hasil terhadap rencana dan standar. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kurun waktu tertentu yaitu pelaksanaan evaluasi RPJMD dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJMD. Ayat (4) Cukup Jelas. Pasal 7 Diperlukan dasar hukum untuk menyusun RKPD 2022 karena proses perencanaan RKPD 2022 harus dilakukan awal tahun 2021 pada saat RPJMD 2021-2026 belum tersusun menunggu Bupati terpilih. Pasal 8 ….
Pasal 8 Hal ini dimaksudkan bahwa target-target yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD ini bersifat asumtif terhadap kondisi yang ada dan selanjutnya memproyeksikan target tersebut sampai dengan tahun 2021 sehingga ada kekhawatiran asumsi akan dapat berubah terhadap kondisi obyektif yang berkembang. Atas dasar hal tersebut, maka dimungkinkan terjadi perubahan target dengan alasan yang jelas dan terukur serta dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD dan PPAS untuk mendapat persetujuan dan penetapan DPRD. Pasal 9 Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 210
KATA PENGANTAR
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Melawi ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Melawi, khususnya Bappeda Kabupaten Melawi dengan Universitas Tanjungpura Pontianak. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Melawi yang disusun untuk tahun 2021 – 2026, adalah suatu dokumen perencanaan dan merupakan pedoman kerja bagi Kepala Daerah Kabupaten Melawi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Dengan berpedoman pada RPJMD, Kepala daerahberkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dihadapan DPRD Kabupaten Melawi selama masa kepemimpinannnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Melawi diarahkan untuk memberikan fokus yang semakin tajam dan tepat guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan pembangunan spesifik Kabupaten Melawi sebagai Daerah otonom, dalam dimensi waktu 5 tahunan serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan secara Nasional. Akhir kata semoga RPJMD Kabupaten Melawi yang disusun ini menjadi dasar dalam penyusunan laporan selanjutnya. Semoga laporan ini dapat menjadi pedoman bagi proses pelaksanaan selanjutnya.
Nanga Pinoh,
Agustus 2021
H. DADI SUNARYA USFA YURSA
i
DAFTAR ISI COVER DALAM KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR
i ii v ix
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum Penyusunan 1.3. Hubungan Antar Dokumen 1.4. Maksud dan Tujuan 1.4.1. Maksud 1.4.2. Tujuan 1.5. Sistematika Penulisan
I-1 I-1 I-4 I - 11 I - 13 I - 13 I - 13 I - 14
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1. Aspek Geografis dan Demografis 2.1.1. Letak, Batas, dan Luas Wilayah 2.1.2. Kondisi Topografi 2.1.3. Kondisi Klimatologi 2.1.4. Kondisi Geologi 2.1.5. Kondisi Hidrologi 2.1.6. Kondisi Demografi 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan PemerataanEkonomi 2.2.1.1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2.2.1.2. Indeks Gini 2.2.1.3. Indeks Kemiskinan 2.2.1.4. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja 2.2.1.5. Tingkat Pengangguran Terbuka 2.2.1.6. Pertumbuhan Ekonomi 2.2.1.7. PDRB Perkapita 2.2.1.8. Laju Inflasi 2.3. Aspek Pelayanan Umum 2.3.1. Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 2.3.1.1. Urusan Wajib Pendidikan 2.3.1.2. Urusan Wajib Kesehatan 2.3.1.3. Urusan Wajib Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.3.1.4. Urusan Wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
II - 1 II - 1 II - 1 II - 4 II - 5 II - 8 II - 9 II - 21 II - 21 II - 21 II - 21 II - 22 II - 23 II - 24 II - 25 II - 26 II - 31 II - 34 II - 46
ii
II - 46 II - 46 II - 48 II - 50 II – 52
2.3.1.5. Urusan Wajib Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 2.3.1.6. Urusan Wajib Sosial 2.3.2. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 2.3.2.1. Urusan Wajib Tenaga Kerja 2.3.2.2. Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.3.2.3. Urusan Wajib Ketahanan Pangan 2.3.2.4. Urusan Wajib Lingkungan Hidup 2.3.2.5. Urusan Wajib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2.3.2.6. Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2.3.2.7. Urusan Wajib Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana 2.3.2.8. Urusan Wajib Perhubungan 2.3.2.9. Urusan Wajib Komunikasi dan Informatika 2.3.2.10. Urusan Wajib Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 2.3.2.11. Urusan Wajib Penanaman Modal 2.3.2.12. Urusan Wajib Kepemudaan dan Olahraga 2.3.2.13. Urusan Wajib Statistik 2.3.2.14. Urusan Wajib Persandian 2.3.2.15. Urusan Wajib Kebudayaan 2.3.2.16. Urusan Wajib Perpustakaan dan Kearsipan 2.3.3. Urusan Pilihan 2.3.3.1. Urusan Pilihan Pariwisata 2.3.3.2. Urusan Pilihan Pertanian 2.3.3.3. Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan 2.3.3.4. Urusan Pilihan Perindustrian dan Perdagangan 2.3.4. Urusan Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan 2.4. Aspek Daya Saing 2.4.1. Kemampuan Ekonomi Daerah 2.4.2. Fasilitas Wilayah/ Infrastruktur 2.4.3. Iklim Berinvestasi 2.4.4. Sumber Daya Manusia BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH 3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD 3.1.2. Neraca Daerah 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran 3.2.2. Analisis Pembiayaan
iii
II – 53 II - 54 II - 54 II - 54 II - 56 II - 57 II - 58 II - 60 II – 61 II - 61 II - 62 II - 63 II - 64 II - 65 II - 66 II - 67 II - 68 II - 68 II - 69 II - 71 II - 71 II - 71 II - 72 II - 73 II - 74 II - 76 II - 76 II - 80 II - 81 II - 82 III - 1 III - 2 III - 2 III - 38 III - 51 III - 51 III - 57
3.3. Kerangka Pendanaan Tahun 2021-2026 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja 3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan
III - 62 III - 63 III - 70
BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH 4.1. Permasalahan Pembangunan Daerah 4.1.1. Permasalahan Pembangunan Daerah pada Level Makro 4.1.2. Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten Melawi Pada Level Mikro/ MenurutUrusan 4.2. Isu Strategis 4.2.1. Isu Strategis Internasional 4.2.2. Isu Strategis Nasional 4.2.3. Isu Strategis Provinsi Kalimantan Barat 4.2.4. Isu Strategis Daerah Kabupaten Melawi
IV - 1 IV - 1 IV - 1
BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 5.1. Visi 5.2. Misi 5.3. Tujuan Dan Sasaran 5.4. Program Unggulan Bupati Dan Wakil Bupati Melawi 2022-2026
V-1 V-1 V-2 V - 10 V - 30
BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 6.1. Strategi Pembangunan Daerah 6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
VI - 1 VI - 1 VI - 41
BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH
VII - 1
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH 8.1. Indikator Kinerja Utama Daerah 8.2. Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
VIII - 1 VIII - 1 VIII - 3
BAB IX PENUTUP 9.1. Kaidah Pelaksanaan 9.2. Pedoman Transisi
IX - 1 IX - 1 IX - 2
iv
IV - 10 IV - 18 IV - 18 IV - 26 IV - 37 IV - 38
DAFTAR TABEL Halaman
Tabel 2.1. Tabel 2.2. Tabel 2.3 Tabel 2.4 Tabel 2.5 Tabel 2.6 Tabel 2.7 Tabel 2.8 Tabel 2.9 Tabel 2.10 Tabel 2.11 Tabel 2.12 Tabel 2.13 Tabel 2.14 Tabel 2.15 Tabel 2.16 Tabel 2.17 Tabel 2.18 Tabel 2.19 Tabel 2.20 Tabel 2.21 Tabel 2.22 Tabel 2.23 Tabel 2.24 Tabel 2.25 Tabel 2.26 Tabel 2.27 Tabel 2.28 Tabel 2.29
Luas Wilayah dan Jumlah Desa Di Kabupaten Melawi Menurut Kecamatan Tahun 2020 Luas Wilayah Kabupaten Melawi Menurut Ketinggiannya Tahun 2020 Luas Wilayah Kabupaten Melawi Menurut Jenis TanahTahun 2020 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Pinoh Utara Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Nanga Pinoh Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Menukung Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Ella Hilir Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Belimbing Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Belimbing Hulu Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Pinoh Selatan Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Tanah Pinoh Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Sokan Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Tanah Pinoh Barat Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Sayan Jumlah Desa/Kelurahan yang mengalami Bencana Alam Banjir Menurut Kecamatan di kabupaten Melawi Tahun 2018-2020 Jumlah Desa/Kelurahan yang mengalami Bencana Alam Tanah Longsor Menurut Kecamatan di Kabupaten Melawi Tahun 2018-2020 Jumlah Penduduk Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Perkembangan Indeks Gini Kab. Melawi Tahun 2016 –2020 Persentase dan Jumlah Masyarakat Miskin Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Melawi Tahun2016 - 2020 Pertumbuhan Ekonomi Kab. Melawi Tahun 2016 – 2020 Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Melawi Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 Kontribusi Lapangan Usaha pada PDRB Kabupaten Melawi Tahun 2016-2020 Perkembangan PDRB Perkapita Kabupaten Melawi Tahun2015 - 2020 Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB Tahun 2016-2020 atas Dasar Harga Konstan Tahun 2021 Kabupaten Melawi Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB Tahun 2016-2020 atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2021 Kabupaten Melawi Laju Inflasi Kabupaten Melawi Tahun 2015 - 2020 v
II - 3 II - 4 II - 9 II -13 II -13 II -14 II -14 II -15 II -15 II -16 II -16 II -17 II -17 II -18 II -19 II -19 II -21 II -22 II -23 II -24 II -25 II -26 II -27 II -28 II -30 II -32 II -33 II -34 II -35
Tabel 2.30 Tabel 2.31 Tabel 2.32 Tabel 2.33 Tabel 2.34 Tabel 2.35 Tabel 2.36 Tabel 2.37 Tabel 2.38 Tabel 2.39 Tabel 2.40 Tabel 2.41 Tabel 2.42 Tabel 2.43 Tabel 2.44 Tabel 2.45 Tabel 2.46 Tabel 2.47 Tabel 2.48 Tabel 2.49 Tabel 2.50 Tabel 2.51 Tabel 2.52 Tabel 2.53 Tabel 2.54 Tabel 2.55 Tabel 2.56
Aspek Kesejahteraan Sosial Kabupaten Melawi tahun 2020 Cagar Budaya di Kabupaten Melawi Daftar Nama Seni di Kabupaten Melawi Daftar Nama Sanggar di Kabupaten Melawi Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pendidikan Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Melawi Tahun 2015 -2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Sosial Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Tenaga Kerja Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi Tahun 2016-2021 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Ketahanan Pangan Kab. Melawi Tahun 2016 - 2019 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas LingkunganHidup Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Indikator Kinerja Utama (IKU) Perubahan Kabupaten Melawi Tahun 2017 – 2021 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Tahun 2015- 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi Tahun 2016-2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perhubungan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2021 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdaganan Kabupaten Melawi Tahun2016 – 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Penanaman Modal dan PTPSP Kabupaten Melawi Tahun 2015-2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Melawi Tahun 2020 Perkembangan Seni, Budaya dan Olahraga Tahun 2016-2020 Kabupaten Melawi Perkembangan Seni, Budaya dan Olahraga Tahun 2020 Menurut Kecamatan Kabupaten Melawi Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Melawi Tahun 2016-2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pariwisata Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 vi
II -37 II -38 II -43 II -44 II -47 II -49 II -51 II -52 II -53 II -54 II -55 II -57 II -58 II -59 II -60 II -60 II -61 II -62 II -63 II -63 II -65 II -66 II -67 II -69 II -69 II -70 II -71
Tabel 2.57 Tabel 2.58 Tabel 2.59 Tabel 2.60
Tabel 2.61 Tabel 2.62
Tabel 2.63 Tabel 2.64 Tabel 2.65 Tabel 2.66 Tabel 3.1 Tabel 3.2 Tabel 3.3 Tabel 3.4 Tabel 3.5 Tabel 3.6 Tabel 3.7 Tabel 3.8 Tabel 3.9 Tabel 3.10 Tabel 3.11 Tabel 3.12 Tabel 3.13
Tabel 3.14 Tabel 3.15
Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pertanian Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perikanan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2019 Angka Konsumsi Rumah Tangga Kabupaten Melawi Tahun2015 - 2020 Angka Konsumsi Pangan Dan Non Pangan Rumah Tangga Kabupaten Melawi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Tahun 2015-2020 Ketersediaan Fasilitas Umum Dan Infrastruktur Pada DesaDesa Di Kabupaten Melawi Tahun 2018 Kondisi Infrastruktur Jalan Di Kabupaten Melawi Kejadian Tindak Kejahatan Menurut jenis Tindak Kejahatan Di Kabupaten Melawi Kondisi Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi Tahun2015-2020 Ketercapaian Target Pendapatan Tahun 2015 s/d Tahun2020 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Tahun 2014 s/d Tahun 2019 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Tahun 2018 s/d Tahun 2020 Dan Proyeksi Realisasi Tahun 2021 Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 Derajat Desentralisasi Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 Rasio Rasio Efektifitas PAD Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 Rasio Rasio Pertumbuhan Pendapatan Daerah KabupatenMelawi Tahun 2014-2020 Persentase Pemanfaatan Anggaran Belanja KabupatenMelawi Tahun 2015 s/d 2020 Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014 s/d Tahun 2019 Pertumbuhan Realisasi Belanja Per Tahun Pada Periode 2018 s/d 2020 Dan Proyeksi Realisasi Belanja Daerah Tahun 2021 Rasio Aktivitas – Rasio Belanja Rutin/ Pegawai Terhadap Total Belanja Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d. 2020 Rasio Aktivitas – Rasio Belanja Pembangunan/ Modal Terhadap Total Belanja Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d. 2020 Rasio Pertumbuhan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d. 2020 Rata-rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014 s/d Tahun 2019 vii
II -72 II -73 II -74
II -75 II -77
II -78 II -80 II -81 II -82 II -83 III - 4 III - 9 III - 11 III - 15 III - 15 III - 16 III - 16 III - 17 III - 23 III - 27 III - 29 III - 36
III - 36
III - 36 III - 38
Tabel 3.16 Tabel 3.17 Tabel 3.18 Tabel 3.19 Tabel 3.20 Tabel 3.21 Tabel 3.22 Tabel 3.23 Tabel 3.24 Tabel 3.25 Tabel 3.26 Tabel 3.27 Tabel 3.28
Tabel 5.1 Tabel 6.1 Tabel 6.2 Tabel 7.1 Tabel 7.2 Tabel 8.1 Tabel 8.2
Rasio Likuiditas Keuangan Daerah Kabupaten MelawiTahun 2014-2020 Rasio Solvabilitas- Rasio Utang Terhadap Aset Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 Rasio Solvabilitas- Rasio Utang Terhadap Ekuitas Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2019 Rasio Pertumbuhan Aset Daerah Kabupaten Melawi Tahun2015-2019 Rasio Pertumbuhan Utang Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2015-2019 R asio Pertumbuhan Ekuitas Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2015-2019 Proporsi Penggunaan Anggaran Belanja Dari Total Anggaran Tahun 2014-2020 Pembiayaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d.2018 Persentase Perubahan Pembiayaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2018 s.d. 2020 Dan Proyeksi Realisasi Pembiayaan Tahun 2021 Proyeksi Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 Proyeksi Pembiayaan Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 Kapasitas Riil Kemampuan Daerah Kabupaten Melawi Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Periode Tahun 2020 s.d.Tahun 2026 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Jangka Menengah Kabupaten Melawi 2021 – 2026 Pemetaan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Kabupaten Melawi 2021 – 2026 Arah Kebijakan Tahunan Pembangunan Daerah Kabupaten Melawi Periode Tahun 2021 – 2026 Kerangka Pendanaan Belanja Tahun 2021-2026 Rencana Program Prioritas Yang Disertai Pendanaan Kabupaten Melawi 2021 – 2026 Indikator Kinerja Utama Daerah Kabupaten Melawi 2021 –2026 Penetapan Indikator Kinerja Penyelenggaraan PemerintahDaerah Kabupaten Melawi 2021 – 2026
viii
III - 47 III - 47 III - 48 III - 48 III - 49 III - 49 III - 55 III - 58 III - 59 III - 65 III - 67 III - 69 III - 71 V - 12 VI - 3 VI -42 VII - 2 VII - 3 VIII - 2 VIII - 4
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1. Hubungan Antar Dokumen Perencanaan
I - 12
Gambar 2.1. Peta Administrasi Kabupaten Melawi Gambar 2.2. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036 Gambar 2.2. Peta Kerawanan Karhutla Kabupaten Melawi
II - 1 II - 8
ix
II - 20
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021 – 2026 didasarkan pada pertimbangan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah diangkat/dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 di Gedung Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 263 ayat (1) dan ayat (3), maka setelah pelantikan, Pemerintah Kabupaten Melawi harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, yang akan diselaraskan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 20202024, serta penyelarasan dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023. Daerah perlu melakukan evaluasi dan sinkronisasi dengan perencanaan daerah Pemerintah Provinsi dan pusat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Melawi tahun 2021-2026 merupakan pelaksanaan periode lima tahunan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Melawi Tahun 2005-2025 dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang yaitu “Kabupaten Melawi Aman, Damai, Maju dan Sejahtera Dengan Pemerintahan Demokratis dan Berkeadilan Tahun 2025” Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 41 huruf e, penyusunan RPJMD ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Teknokratik yang dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Melawi dengan melibatkan para ahli (akademisi), praktisi, pejabat pemerintah daerah, dan stakeholders pembangunan lainnya.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
1
Rancangan Teknokratik tersebut kemudian diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih sehingga menghasilkan suatu Rancangan Awal RPJMD yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan RPJMD Kabupaten Melawi ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi stakeholder pembangunan secara luas
melalui
forum
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
(Musrenbang) Penyusunan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026. Masukan atau saran yang disampaikan dalam Musrenbang tersebut menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RPJMD menjadi dokumen RPJMD yang definitif untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD ini adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan Induk dengan wawasan waktu 20 tahun. RPJMD memuat Visi, Misi, gambaran kondisi daerah, analisa lingkungan internal dan eksternal, arah kebijakan dan strategi, program kerja 5 (lima) tahunan satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah serta program kewilayahan disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah dimaksud, meliputi: 1. Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. 2. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
2
3. Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. 4. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas yang dilaksanakan dengan memaduserasikan antara kebijakan dari tingkat atas dengan aspirasi masyarakat. Perumusan RPJMD Kabupaten Melawi juga memperhatikan pemenuhan pendekatan substansi penyusunan dokumen rencana, yaitu: a. Pendekatan perencanaan Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial. 1) Pendekatan
Holistik-Tematik:
dilaksanakan
dengan
memper-
timbangkan keseluruhan unsur/bagian/ kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. 2) Pendekatan Integratif: dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. 3) Pendekatan Spasial: dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. b. Kebijakan anggaran belanja yang pengalokasiannya berdasarkan skala prioritas (Money Follow Programme). Selanjutnya, karena berbagai fungsi sebagai dokumen publik yang merangkum daftar rencana kegiatan lima tahunan di bidang Pelayanan Umum Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka proses penyusunan RPJMD ini pula, dilakukan melalui serangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan di daerah. Atas dasar pertimbangan ini, sehingga matriks rencana program dan kegiatan yang diuraikan dalam dokumen ini adalah Hasil Kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategi nasional, propinsi dan daerah yang dirangkum dalam RPJP daerah.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
3
1.2. Dasar Hukum Penyusunan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Melawi
tahun
2021-2026,
didasarkan
pada
peraturan
perundang-undangan sebagai berikut : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; 7.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Tepublik Indonesia Nomor 5038); 11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
5
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
6
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara Tahun 2020 - 2024 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10. 20. Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2021
Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 21. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172); 23. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu Tahun 2012 Nomor 10);
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
7
24. Peraturan
Presiden
Nomor
29
Tahun
2014
tentang
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 25. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 26. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Sebagai Bencana Nasional; 27. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun
2020-2024
Lembaran Negara Nomor 10; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah,
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
8
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459); 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 36. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintah Daerah; 37. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9); 38. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 9); 39. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
9
40. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5); 41. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2018-2023; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Melawi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 12 Nomor 8); 43. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi
Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten Melawi (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2007 Nomor 9); 44. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021 Nomor 167) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten
Melawi
Nomor
10
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2020 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2020 Nomor 207. 45. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Melawi Tahun 2016 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah 164;
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
10
46. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 208); 47. Peraturan Bupati Kabupaten Melawi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2018 Nomor 19);
1.3. Hubungan Antar Dokumen Pemerintah daerah dalam membuat perencanaan pembangunan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah hrus bersinergi dengan perencanaan pembangunan nasional. RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah penyusunannya
harus
berpedoman
kepada
RPJP
Daerah
dan
memperhatikan RPJM Nasional. Selanjutnya RPJMD dijabarkan menjadi RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan dan mengacu pada RKP serta sebagai pedoman Renstra OPD. RPJMD Kabupaten Melawi merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Dari RKP Daerah dan RKA – SKPD inilah selanjutnya disusun RAPBD. Dokumen-dokumen
perencanaan
dan
penganggaran
bersifat
hierarkis, artinya dokumen dengan jangka waktu lebih panjang menjadi rujukan bagi dokumen yang jangka waktunya lebih pendek dan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang lebih tinggi menjadi rujukan bagi
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
11
dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah dibawahnya. Hubungan antar dokumen perencanaan dapat dilihat pada gambar 1.1.
Gambar 1.1. Hubungan Antar Dokumen Perencanaan Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
RPJMD Kabupaten Melawi tahun 2021-2026 berpedoman kepada RPJP kabupaten Melawi tahun 2000 – 2025 dan memperhatikan RPJP Nasional tahun 2005-2025 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023.Selain itu, penyusunan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 20212026 berpedoman kepada RTRW Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036, RTRW Provinsi Kalimantan Barat tahun 2014 – 2034 serta RTRW Nasional 2008 – 2028, juga bersinergis dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Melawi.
KLHS merupakan rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi pedoman dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program, dengn memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
12
kompensasi program dan kegiatan. Semuanya menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021 - 2026.
1.4. Maksud dan Tujuan 1.4.1. Maksud Maksud penyusunan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 adalah: a.
Sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah kurun waktu 5 tahunan ditetapkan untuk memberikan arah dlam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dn Rencana Strategis (Renstra) Organisasi
Perangkat
Daerah
(OPD),
pelaksanaan
rencana
pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
dan
menjadi
acuan
bagi
seluruh
komponen
daerah
(Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha) di dalam mewujudkan citacita dan tujuan sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang bersifat sinergis, koordinatif dan melengkapi satu dengan yang lainnya dalam satu pola sikap dan pola tindak. b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Melawi 2021 – 2026 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan sebelumnya, guna mencapai tujuan pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 dengan penyesuaian-penyesuaian menurut kondisi Daerah dan kebutuhan serta aspirasi masyarakat di Daerah.
1.4.2. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021 – 2026, yaitu: a.
Menjamin terciptanya pembangunan yang integral, dan sinergis baik antar wilayah, antar ruang, antar fungsi pemerintah daerah maupun antara Pusat dan Daerah;
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
13
b.
Menjamin
keterkaitan
dan
konsistensi
antara
perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian; c.
Menjaga dan memelihara konsistensi pembangunan selama 5 (lima) tahun agar tetap berjalan kea rah tujuan yang telah ditetapkan yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat
d.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah;
e.
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
f.
Untuk
memudahkan
penilaian
terhadap
hasil
capaian
kinerja
Pemerintahan Daerah baik Tahunan maupun Lima Tahunan.
1.5. Sistematika Penulisan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Melawi tahun 2021 - 2026 disusun dalam 9 (Sembilan bab, sebagai berikut: BAB I. PENDAHULUAN Bab ini berisi tentang latar belakang penyusunan RPJMD, dasar hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan serta sistimatika penulisan.
BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Bab ini menguraikan gambaran umum kondisi daerah beberapa tahun terakhir yang disajikan dalam 4 aspek yaitu aspek geografis dan demografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
BAB III. GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bab ini memuat kondisi dan kinerja penglolaan keuangan daerah 5 (lima) tahun terakhir sebagai dasar untuk merancang pendanaan untuk membiayai pembangunan selama 5 (lima) tahun kedepan. RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
14
BAB IV. PERMASALAHAN DAN ISU ISU STRATEGI DAERAH Bab
ini
memuat
permasalahan
pembangunan
dan
isu
strategis
pembangunan daerah kurun waktu 5 (lims) thun ke depan.
BAB V.
VISI, MISI TUJUAN DAN SASARAN
Bab ini memuat Rumusan Visi dan Misi sebagai pernyataan tekad untuk mewujudakan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan. BAB VI. STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini berisi uraian tentang strategi dan arah kebijakan, baik internal dan eksternal, tujuannya adalah untuk memudahkan proses perumusan arah kebijakan dan Program Kepala Daerah sebagai payung didalam mewujudkan Visi dan Misi dengan arahan pemanfaatan ruang untuk 5 (lima) tahun ke depan. Selanjutnya ditetapkan program pembangunan daerah yang menunjang pencapaian sasaran pembangunan sesuai dengan strategi yang telah dipilih.
BAB VII. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Bab ini menjelaskan cakupan mengenai program perangkat daerah yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun pembangunan kabupaten Melawi, serta pendanaannya yang bersifat indikatif. Kedepan kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta capaian kinerja program dan kegiatan yang dirumuskan dalam Arah Pengelolaan Pendapatan Daerah, Arah Pengelolaan Belanja Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran.
BAB VIII. KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
15
Bab ini berisikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diwakili oleh Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang disajikan beserta target setiap tahun sampai dengan tahun 2026 BAB IX. PENUTUP Bab ini menyajikan tentang kaidah pelaksanaan RPJMD dan pedoman Transisi pada saat RPJMD ini berakhir untuk menjamin keberlanjutan perencanaan pembangunan daerah.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB I
16
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
2.1.
Aspek Geografis dan Demografis
2.1.1. Letak, Batas, dan Luas Wilayah Secara geografis Kabupaten Melawi terletak pada posisi 0°07´11´’1°21´58´’LS
dan
111°07´03´’-112°27´38´’BT
dengan
luas
wilayah
10.640,80km² sekitar 82,85% (8.818,70 km²) dari luas seluruh wilayahnya merupakan perbukitan. Secara administrative Kabupaten Melawi terdiri dari 11 Kecamatan, 169 Desa dan 603 Dusun.
Gambar 2.1. Peta Administrasi Kabupaten Melawi Sumber: Bappeda Kabupaten Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
1
Secara administratif Kabupaten Melawi berbatasan dengan 2 (dua) Kabupaten dan 1 (satu) Provinsi, yaitu: 1) Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Tempunak, Sungai Tebelian, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. 2) Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tumbang Senamang (Tumbang Selam), Kabupaten Kota Katingan, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau Provinsi KalimantanTengah. 3) Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. 4) Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Adapun penentuan batas wilayah kabupaten Melawi dengan daerah lainnya sudah diperkuat dengan adanya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri, dimana untuk batas wilayah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Berbatasan dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Berbatasan dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan berbatasan sebelah barat dengan Kabupaten Ketapang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan batas kabupaten Melawi dengan Kabupaten Sintang sebelah utara dan timur, berdasarkan perkembangan sampai dengan bulan Juli 2020 segmen batas yang difasilitasi oleh Kemendagri dikemukakan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
2
bahwa 1 (satu) segmen batas sudah pada tahap Draft Permendagri yaitu Segmen Batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi. Tabel 2.1 Luas Wilayah dan Jumlah Desa Di Kabupaten Melawi Menurut Kecamatan, Tahun 2020 No.
Kecamatan
Ibukota
[1]
[2]
[3]
1.
Sokan
Nanga Sokan
2.
Tanah Pinoh
Kota Baru
3.
Sayan
4.
(Km )
Jumlah Desa
Prosentase terhadap luas Kabupaten (%)
[4]
[5]
[6]
Luas Area 2
1.577,20
18
14,82
739,30
12
6,95
Nanga Sayan
1.166,30
18
10,96
Ella Hilir
Nanga Ella Hilir
1.136,70
19
10,71
5.
Menukung
Menukung Kota
1.062,10
19
9,98
6.
Nanga Pinoh
Nanga Pinoh
617,20
17
5,80
7.
Belimbing
Pemuar
1.238,00
17
11,63
8.
Pinoh Utara
Tekelak
890,00
19
8,36
9.
Pinoh Selatan
Manggala
931,00
12
8,75
10.
Tanah Pinoh Barat
Ulak Muid
829,00
10
7,79
11.
Belimbing Hulu
Tiong Keranjik
454,00
8
4,27
Nanga Pinoh
10.640,80
Kabupaten Melawi
169
100,00
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, 2021
Luas wilayah Kabupaten Melawi dibandingkan dengan luas provinsi Kalimantan Barat secara persentase adalah 7,25%. Secara administrative Kabupaten Melawi terdiri dari 11 Kecamatan, 169 Desa dan 603 Dusun. Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Melawi terdiri dari Kecamatan Belimbing, Belimbing Hulu, Ella Hilir, Menukung, Nanga Pinoh, Sayan, Sokan,Tanah Pinoh, Pinoh Selatan, Tanah Pinoh Barat, dan Pinoh Utara. Adapun Kecamatan yang paling luas adalah Kecamatan Sokan yakni 1.577,20 Km² atau sekitar 14,82% dari luas wilayah Kabupaten. Kecamatan dengan luas terkecil di Kabupaten Melawi adalah Kecamatan Belimbing Hulu dengan luas sebesar 454 km2, lebih kecil 163 km2 dari luas Kecamatan Nanga Pinoh. Luas Kecamatan Belimbing Hulu hanya mencakup 4,27 persen luas Kabupaten Melawi.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
3
2.1.2. Kondisi Topografi Secara topografis wilayah Kabupaten Melawi dapat dikelompokkan atas 6 kategori kemiringan lahan yaitu datar, agak landai, landai, agak curam, curam dan sangat curam. Berdasarkan topografinya secara umum, Kabupaten Melawi didominasi oleh lahan datar agak landai dan landau yang meliputi hampir 80% wilayah Kabupaten Melawi. Topografi datar terutama terdapat pada wilayah yang berawa. Namun demikian, topografi wilayah cenderung didominasi oleh tanah landai dan agak landai. Topografi yang agak curam terdapat pada wilayah-wilayah yang merupakan tepian sungai serta beberapa lokasi lainnya diperbukitan. Topografi atau ketinggian suatu wilayah merupakan faktor yang cukup penting untuk diamati, karena hal ini mempengaruhi suhu pada wilayah tersebut. Semakin tinggi letak suatu wilayah, temperaturnya akan menurun, kondisi ini menimbulkan pengaruh pada jenis tanaman. Ketinggian wilayah Kabupaten Melawi bervariasi dengan klasifikasi: (50 – 100 meter); (100 – 500 meter); (500 – 1000 meter); dan di atas 1.000 meter. Sebagian besar wilayah Kabupaten Melawi berada pada ketinggian 100 – 500 meter ke atas. Sementara itu jika dilihat dari kemiringan lahan, sebagian besar wilayah Kabupaten Melawi berada pada kemiringan 2 – 15%, sisanya 15 – 40% dan ada sebagian yang memiliki kemiringan lebih dari 40%. Tabel 2.2 Luas Wilayah Kabupaten Melawi Menurut Ketinggiannya, Tahun 2020 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Kecamatan Sokan Tanah Pinoh Sayan Ella Hilir Menukung Nanga Pinoh Belimbing Pinoh Utara Pinoh Selatan
Luas (Ha) 157.720 73.930 116.640 113.980 106.210 62.720 123.800 89.000 92.100
Wilayah Datar(Ha) 23.298 23.552 22.851 34.278 32.426 33.555
Wilayah Bukit dan Gunung (Ha) 157.720 73.930 116.640 90.682 82.658 39.869 89.522 56.574 58.545
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
4
No. 10. 11.
Kecamatan
Luas (Ha)
Tanah Pinoh Barat Belimbing Hulu Kabupaten Melawi
82.900 45.400 1.064.400
Wilayah Bukit dan Gunung (Ha)
Wilayah Datar(Ha) 12.570 182.530
82.900 32.830 881.870
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, 2021
Jika dilihat dari ketinggian tanahnya Kabupaten Melawi merupakan wilayah perbukitan, terdapat juga beberapa gunung yang ketinggiannya berkisar antara 1.122 M – 1.758 M. Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan sebagian besar yaitu 650.838 ha atau 61,14% wilayah Kabupaten Melawi merupakan wilayah perbukitan, sedangkan sisanya 413.562 ha atau 38,86% merupakan wilayah datar. Wilayah-wilayah
yang
termasuk
wilayah
perbukitan
adalah
Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh, dan Kecamatan Sayan. Untuk ketiga kecamatan ini seluruh wilayahnya memiliki topografi yang berbukit. Sedangkan kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Menukung, Ella Hilir, Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing memiliki topografi sebagian besar adalah daerah perbukitan dan sisanya merupakan daerah datar. Berikut ini table yang menyajikan data topografi wilayah Kabupaten Melawi menurut kecamatan. 2.1.3 Kondisi Klimatologi Kabupaten Melawi merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Melawi juga beriklim hutan hujan tropis, dengan curah hujan rata-rata 353,3 mm/tahun hampir merata sepanjang tahun, Intensitas curah hujan yang cukup tinggi ini terutama dipengaruhi oleh daerahnya yang beriklim tropis dan disertai kelembaban udara yang cukup tinggi. Kabupaten Melawi merupakan daerah penghujan. Pada tahun 2019 di wilayah Kabupaten Melawi rata-rata curah hujan tahunan mencapai 262,00 milimeter, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 362,00 milimeter. Curah hujan tertinggi terjadi sepanjang bulan November sebesar 468,70 milimeter yang merupakan puncak musim penghujan.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
5
Intensitas curah hujan yang cukup tinggi ini terutama dipengaruhi oleh daerahnya yang berhutan tropis dan disertai dengan kelembaban udara yang cukup tinggi. Sementara itu curah hujan terendah terjadi sepanjang bulan Juli hanya mencapai 71,00 milimeter. Hari hujan tertinggi di Kabupaten Melawi terjadi sepanjang bulan Maret, Mei, Juni, November, hingga Desember. Hari hujan terendah terjadi pada bulan Juli dan September. Adapun rata-rata temperatur udara tahunan di Kabupaten Melawi mencapai 27,10ºC yang mana kondisi ini lebih rendah daripada tahun sebelumnya yang mencapai 27,20ºC.
2.1.4 Potensi Pengembangan Wilayah Potensi pengembangan wilayah di Kabupaten Melawi meliputi beberapa Kawasan diantaralain : 1. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yanh arus dilindungi karena keadaan dan sifat fisiknya dekat dengan laut, mata air dan bendungan/waduk,juga berfungsisebagai Kawasan resapan air. 2. Kawasan Rawan Bencana Alam adalah Kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam terdiri dari : -
Kawasan rawan tanah longsor
-
Kawasan rawan banjir
3. Kawasan Budidaya merupakan Kawasan yang kondisi fisik dan potensi sumber alamnya dianggap dapat dan perlu dimanfaatkan bagi kepentingan produksi ( kegiatan usaha) maupun pemenuhan kebutuhan permukinan. 4. Kawasan Peruntukan Hutan Produksi yang terdapat di Kabupaten Melawi terdiri dari : -
Kawasan hutan produksi terbatas diseluruh Kecamatan kecuali kecamatan Nanga Pinoh
-
Kawasan hutan produksi tetap terdapat di Kecamatan Nanga Pinoh,
Pinoh
Utara,
Pinoh
Selatan,Belimbing,Belimbing
Hulu,Ella Hilir,Sayan,Menukung dan Tanah Pinoh
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
6
-
Kawasan hutan prosuksi yang dapat dionversi terdapat di Kecamatan Bwelimbing dam Belimbing Hulu
5. Kawasan Peruntukan Pertanian yang terdapat di Kabupaten Melawi, terdiri dari: -
Kawasan pertanian tanaman pangan
-
Kawasan pertanian hortikultura
-
Kawasan perkebunan terdiri dari perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet
-
Kawasan peternakan terdapat di Nanga Pinoh, Sokan, Ella Hilir dan Belimbing
6. Kawasan Perindustrian adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kediatan industry berupa tempat pemusatan kegiatan industry. Dalam hal ini yang dikembangkan di wilayah kabupaten Melawi adalah Industri pendukung pertanian, perkebunan dan kehutanan. 7. Kawasan
Peruntukan
Pariwisata
adalah
Kawasan
yang
diperuntukkan bagi kegiatn pariwisata. Pengembangan Kawasan pariwisata
di
KAbupaten
Melawi
pada
dasarnya
adalah
mengembangan potensi alam sebagai daya ari wisata 8. Kawasan Peruntukan Permukiman meliputi Kawasan permukiman perkotaan dan permukinan perdesaan 9. Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa dikembangkan di Nanga Ella – Nanga Pinoh -Pemuar 10. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan, meliputi: -
Kompi senapan A yonif 642 Kapuas
-
Kawasan Latihan militer terdapat di Kecamatan Ella Hilir
-
Koramil 1205-01 di Kecamatan Nanga Pinoh
-
Koramil 1205-04 di Kecamatan Tanah Pinoh
-
Koramil 1205-13 di Kecamatan Ella Hilir
-
Koramil 1205-14 di Kecamatan Sayan
-
Koramil 1205-15 di Kecamatan Sokan
-
Koramil 1205-16 di Kecamatan Belimbing
-
Koramil 1205-18 di Kecamatan Menukung
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
7
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036
2.1.4 Kondisi Geologi Kabupaten Melawi dialiri oleh 2 sungai yang cukup besar yaitu sungai Melawi dan sungai Pinoh. Sungai Melawi membentang di sebagian Kecamatan yaitu, Kecamatan Menukung, Ella Hilir dan Nanga Pinoh. Sedangkan Sungai Pinoh membentang dari Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh, Sayan dan bermuara di Nanga Pinoh. Kedua sungai ini merupakan prasarana transportasi yang penting dan strategis bagi beberapa wilayah kecamatan tersebut sebagai lalu lintas barang dan jasa. Meskipun terdapat beberapa kendala seperti jika terjadi musim kemarau sehingga menganggu kelancaran lalu lintas barang dan jasa bagi kebutuhan dan aktivitas ekonomi penduduk di beberapa wilayah tersebut terganggu, namun transportasi sungai hingga saat ini masih menjadi andalan dibandingkan, prasarana transportasi darat yang belum memadai untuk dapat digunakan secara efektif. Tabel berikut ini menyajikan data tentang luas wilayah Kabupaten Melawi Menurut Jenis Tanah.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
8
Tabel 2.3 Luas Wilayah Kabupaten Melawi Menurut Jenis Tanah Tahun 2020 No. [1] 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
Kecamatan [2] Sokan Tanah Pinoh Sayan Ella Hilir Menukung Nanga Pinoh Belimbing Pinoh Utara Pinoh Selatan Tanah Pinoh Barat Belimbing Hulu
Kabupaten Melawi
Jenis Tanah
Luas Ha) [3] 157.720 73.930 116.640 113.980 106.210 62.720 123.800 89.000 92.100 82.900 45.400 1.064.400
Organosol [4] -
-
Alluvial [5] -
Podsolit [6] 41.114 61.930 96.362 87.879 90.940 35.338
Latosol [7] 157.720 73.930 116.640 72.866 106.210 790 27.438 1.121 1.160 82.900 10.062
-
-
413.562
650.838
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, 2021
Dilihat dari tekstur tanahnya, maka sebagian besar daerah Kabupaten Melawi terdiri dari tanah Latosol yang luasnya sekitar 650.838 hektar atau 61,15% yang terhampar hampir di seluruh kecamatan dan sisanya adalah tanah posdolit dengan luas sebesar 413.562 hektar atau sekitar 38,85%. Jika dilihat dari data yang ada, sebagian besar wilayah kecamatan memiliki jenis tanah yang homogen dan ada sebagian yang memiliki jenis tanah campuran. Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh, Sayan dan Kecamatan Menukung memiliki jenis tanah Latasol, sedangkan wilayah kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Ella Hilir, Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing memiliki wilayah dengan jenis tanah sebagian besar Podsolit dan Latasol. 2.1.5. Kondisi Hidrologi Kabupaten Melawi dilewati dua sungai besar yaitu Sungai Melawi dan Sungai Pinoh, yang kedua sungai tersebut membelah Kota Nanga Pinoh yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Melawi, dimana terdapat banyak titik rawan longsor diakibatkan oleh meluap ke dua sungai tersebut saat banjir
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
9
apabila curah hujan yang turun cukup tinggi. Pada Tahun 2008 terjadi banjir bandang yang sangat besar yang menggenangi hampir 60% wilayah yang ada di Kabupaten Melawi dan mengakibatkan semua aktifitas macet total. Di dalam Kota Nanga Pinoh yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Melawi merupakan daerah rendah yang sering terjadi banjir yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur serta kerugian moril maupun materil terhadap masyarakat yang tinggal didaerah rawan banjir atau yang bermukim dibantaran sungai. Untuk mengantisipasi meluapnya sungai dan longsornya bibir sungai pada beberapa lokasi sudah ada dibangun bronjong di daerah rawan longsor.
a) Kondisi Air Tanah Dan Sumber Air Baku Air tanah merupakan air yang berada di bawah permukaan tanah. Air tanah ditemukan pada akuifer, kecepatan arus air tanah sangat lambat 1010 – 10-3 , dipengaruhi porositas, permaebilitas dari lapisan tanah, dan pengisian kembali (recharge). Perbedaan air tanah dan air permukaan adalah alirannya yang lambat, waktu tinggal yang sangat lama, sehingga apabila air tanah tercemar sangat sulit untuk kembali ke semula. Daerah di bawah air tanah yang terisi air disebut daerah saturasi (zone of saturation), setiap pori tanah dan batuan terisi oleh air yang merupakan air tanah (ground water). Kemampuan tanah dan batuan dalam menahan air tergantung pada sifat porositas dan permaebilitas tanah. Lapisan tanah yang bersifat porous (mampu menahan air) dan permaeble (mampu melakukan dan memindahkan air) disebut akuifer. Air tanah dapat berasal dari air hujan (presipitasi) yang terinfiltrasi secara langsung maupun infiltrasi dari air sungai, danau, rawa, dan lainnya. Daerah yang merupakan tempat masuknya air permukaan ke dalam tanah adalah recharge area, sedangkan tempat keluarnya air tanah atau tempat pengambilan disebut discharge area. Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan recharge area yang dapat menahan laju limpasan air di permukaan tanah, sehingga air akan mudah terinfiltrasi dari tanah. Di Kabupaten Melawi banyak terdapat sungai dan anak-anak sungai kecil yang
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
10
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan debetnya airnya pun cukup bagus walau musim kemarau. Ada beberapa sumber air baku di Melawi sebagai berikut: 1. Sumber air baku Sungai Apin terletak di Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat ± 3 Km. dari ibu kota kecamatan sampai ke sumber air baku Sungai Apin dapat di tempuh dengan kendaraan roda dua 2. Sumber air baku Riam Merasap terletak di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat ± 715 m. 3. Sumber air baku Sungai Nanga terletak di Desa Keluing Jaya Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi. Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat ± 239 m, 4. Sumber air baku Cahai Nyangau terletak didesa Nanga Nuak/Sepontir Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi. Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat adalah ± 3800 m 5. Sumber air baku Sungai Mentatai, terletak di Desa Poring, Dusun Mengkilau, Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat adalah ± 5000 m, Sumber air sungai Mentatai memiliki elevasi ±105 m. 6. Sumber Air Baku Sungai Poring terletak di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi, Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat adalah ± 1800 𝑚. 3 7. Sumber Air Baku Pancur Aji terletak di Desa Nusa Poring Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat adalah ± 8020. 8. Sumber Air Baku Sui Berauh terletak di Desa Madong Raya, Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat adalah ± 4200 𝑚. 9. Sumber Air Baku Silin Bejampang terletak di Desa Ulak Muid Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi, Jarak tempuh dari sumber air ke desa terdekat adalah ± 4200 𝑚3
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
11
b) Daerah Rawan Bencana
Penetapan daerah rawan bencana merupakan bagian dari mitigasi bencana. Mitigasi bencana ini dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan dengan penataan tata ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan
infrastruktur,
tata
bangunan,
serta
penyelenggaraan
pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. Dalam penentuan kawasan rawan bencana dilakukan kegiatankegiatan seperti pengidentifikasian sumber bencana, penggolongan kawasan-kawasan yang berpeluang terkena bencana berdasarkan jenis dan tingkat besar/kecilnya ancaman bencana serta dampak bencana yang ditimbulkan, serta penginformasian tingkat kerentanan wilayah terhadap masing-masing jenis ancaman bahaya. Dengan dilakukannya mitigasi seperti itu maka akan tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana. Di dalam mitigasi bencana juga perlu dilakukan sosialisasi demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat yang bermukim di daerah rawan dalam menghadapi bencana. Sehingga mereka mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana terjadi. Tidak kalah penting, mitigasi bencana harus meliputi pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana. Berikut akan disajikan data data daerah kawasan bencana yang telah ditetapkan oleh BPBD kabupaten Melawi bulan April 2021.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
12
Tabel 2.4 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Pinoh Utara
Keterangan : Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
Tabel 2.5 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Nanga Pinoh
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
13
Tabel 2.6 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Menukung
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
Tabel 2.7 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Ella Hilir
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
14
Tabel 2.8 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Belimbing
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
Tabel 2.9 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Belimbing Hulu
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
15
Tabel 2.10 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Pinoh Selatan
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
Tabel 2.11 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Tanah Pinoh
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
16
Tabel 2.12 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Sokan
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
Tabel 2.13 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Tanah Pinoh Barat
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
17
Tabel 2.14 Daerah Rawan Bencana Di Kecamatan Sayan
Merah = Tinggi; Kuning = Sedang; Hijau= Rendah
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Tabel 2.4 hingga Tabel 2.14 diketahui bahwa Kabupeten Melawi termasuk daerah yang sangat rentan terhadap bencana alam berupa banjir, karhutla, longsor, serta angin putting beliung. Bencana banjir dan karhutla merupakan jenis bencana yang berada dalam kategori tinggi di seluruh wilayah Kecamatan. Sedangkan bencana longsor dan angina putting beliung berada dalam kategori sedang dan rendah di berbagai kecamatan.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
18
Tabel.2.15 Jumlah Desa/Kelurahan yang mengalami Bencana Alam Banjir Menurut Kecamatan di Kabupaten Melawi Tahun 2018-2020
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, 2021
Tabel.2.16 Jumlah Desa/Kelurahan yang mengalami Bencana Alam Tanah Longsor Menurut Kecamatan di Kabupaten Melawi Tahun 2018-2020
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
19
Melihat potensi bencana dan kejadian bencana yang sudah terjadi di Kabupaten Melawi,dipandang perlu dilakukan penguatan kapasitas baik kelembagaan
di
tingkat
Kabupaten
maupun
masyarakat
dalam
pengurangan resiko bencana dan penguatan sarana dan prsarana penanggulangan bencana. Adapun kawasan dengan tingkat kerawanan bencana karhutla dilihat pada peta berikut.
Peta Kerawanan Karhutla Kabupaten Melawi
Sumber :UPT KPH Wilayah Melawi,2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
20
2.1.6 Kondisi Demografi Pertumbuhan
penduduk
yang
terjadi
di
Kabupaten
Melawi
merupakan konsekuensi dari tingkat kelahiran dan kematian yang terjadi di masyarakat. Selain itu juga dipengaruhi oleh faktor perpindahan penduduk yang datang (migrasi masuk) maupun perpindahan penduduk ke luar daerah (migrasi keluar). Tabel 2.17 Jumlah Penduduk Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Tahun
Jumlah Penduduk Perempuan Total 97.477 199.119
Sex Ratio
2016
Laki laki 101.642
2017
103.214
99.092
202.306
104,16
2018
104.706
100.592
205.298
104,09
2019
106.219
102.198
208.417
103,93
2020
117.404
110.866
228.270
106,00
104,27
Sumber: BPS Provinsi Kalbar, 2017-2021 Jumlah penduduk Kabupaten Melawi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada tahun 2016 jumlah penduduk Kabupaten Melawi sebanyak 104,27 jiwa dan pada tahun 2020 bertambah menjadi 228.270 jiwa. Berdasarkan dari data jumlah penduduk, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Melawi pada tahun 2010 hingga 2020 sebesar 2,401 %.
2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.2.1.1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan pengukuran perbandingan dari harapan hidup, pendidikan, dan standar hidup untuk semua negara. IPM digunakan sebagai indikator untuk menilai aspek kualitas dari pembangunan dan untuk mengklasifikasikan apakah sebuah negara termasuk negara maju, negara berkembang, atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijakan ekonomi terhadap kualitas hidup. (Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik BPS, 2015)
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
21
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Report (HDR) yang dianalisis disini merupakan ukuran untuk melihat kualitas dan dampak kinerja pembangunan daerah kabupaten Melawi. Angka IPM suatu daerah mencerminkan kemampuan masyarakat dalam mengakses hasil pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan standar kehidupan yang layak. Tabel 2.18 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Tahun Uraian IPM
2016
2017
2018
2019
2020
64,25
64,43
65,06
65,54
65,55
Sumber: BPS Provinsi Kalbar, (diolah) 2021
Angka IPM Kabupaten Melawi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, pada tahun 2016 angka IPM Kabupaten Melawi sebesar 64,25 dan pada tahun 2017 dan 2018 mengalami peningkatan menjadi 64,43 dan 65,06. Sedangkan pada tahun 2019 dan 2020, angka IPM Kabupaten Melawi terus mengalami peningkatan menjadi 65,54 dan 65,55. 2.2.1.2. Indeks Gini Penilaian kinerja ekonomi daerah tidak hanya dilihat dari sejauhmana tingkat pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita penduduk, akan tetapi pemerataan distribusi pendapatan daerah harus menjadi fokus utama dalam melihat tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Ketimpangan distribusi pendapatan antar penduduk yang tinggi dapat menimbulkan masalah-masalah sosial di masyarakat. Koefisien gini (gini ratio) merupakan salah satu ukuran yang sering digunakan
untuk
menilai
tingkat
ketimpangan
pendapatan
secara
menyeluruh di masyarakat. Nilai gini ratio berkisar antara dari 0 sampai dengan 1, klasifikasi ketimpangan berdasarkan gini ratio dibagi menjadi 3 bagian, gini ratio antara 0,5 atau lebih termasuk ke dalam ketimpangan tinggi, nilai gini ratio antara 0,30-0,49 termasuk kategori ketimpangan sedang, dan nilai gini ratio kurang dari 0,30 termasuk ketimpangan rendah.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
22
Tabel 2.19 Perkembangan Indeks Gini Kabupaten Melawi Tahun 2016-2020 Tahun Uraian Indeks Gini
2016
2017
2018
2019
2020
0,34
0,28
0,31
NA
NA
Sumber: BPS Provinsi Kalbar, (diolah) 2020
Gini ratio Kabupaten Melawi termasuk dalam kategori ketimpangan sedang, pada tahun 2016 gini ratio Kabupaten Melawi sebesar 0,34,dan pada tahun 2017 gini ratio Kabupaten Melawi meningkat sebesar 0,28 dengan kategori ketimpangan rendah, namun pada tahun 2018 gini ratio Kabupaten Melawi mengalami peningkaan kembali menjadi 0,31 yaitu kembali kepada ketimpangan sedang. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan ketimpangan pada tahun 2018 meskipun masih dalam kategori sedang, akan tetapi hal tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, sehingga ketimpangan tersebut dapat ditekan dan diturunkan ke tingkat ketimpangan yang rendah. 2.2.1.3. Indeks Kemiskinan Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Untuk
mengukur
kemiskinan,
BPS
menggunakan
konsep
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
23
yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Tabel 2.20 Persentase dan Jumlah Masyarakat Miskin Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Tahun Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Masyarakat 12,63 12,54 Miskin (%) Jumlah Masyarakat Miskin 25,050 25,280 (000 jiwa) Sumber: BPS Kabupaten Melawi, (diolah), 2021
12.83. 26,240
12.38
12.04
25,710
25,340
Persentase masyarakat miskin di Kabupaten Melawi cenderung fluktuatif, persentase masyarakat miskin di Kabupaten Melawi pada tahun 2016 sebesar 12,63 persen dan mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 12,54 persen, Tahun 2018 mengalami kenaikan kembali menjadi 12,83 persen, namun tahun 2019 mengalami penurunan kembali sebesar 12,38 persen. Persentase masyarakat miskin di Kabupaten Melawi mengalami penurunan di tahun 2020 sehingga menjadi 12,04. Jika dilihat dari jumlah, masyarakat miskin di Kabupaten Melawi juga mengalami fluktuatif, hal ini dapat dilihat dari, jumlah masyarakat miskin pada tahun 2016 berjumlah 25.050 jiwa dan pada tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi 25.280 jiwa. Selanjutnya tahun 2018 terus mengalami peningkatan sebanyak 26.240 jiwa dan tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 27.710 jiwa 2.2.1.4. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Salah satu indikator pembangunan ekonomi adalah dengan melihat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada suatu daerah tertentu. Sukirno (2007:19) menyatakan TPAK adalah perbandingan antara angkatan kerja dan penduduk dalam usia kerja. Semakin besar jumlah penduduk usia kerja akan menyebabkan semakin besarnya angkatan kerja, dan mengakibatkan TPAK juga tinggi.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
24
Sedangkan menurut BPS menyatakan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi. Berdasarkan tabel 2.8, bahwa TPAK Kabupaten Melawi tahun 2017 sebesar 73,55 persen dan mengalami peningkatan tahun 2018 sebesar 77,60%, namun pada tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 74,37 persen dan ditahun 2020 mengalami penurunan menjadi sebesar 73,93. Hal ini menunjukkan bahwa tahun 2020 Kabupaten Melawi TPAK sebesar 73,93 persen, ini berarti dari 100 penduduk Kabupaten Melawi terdapat
73
penduduk yang potensial untuk mengisi lapangan kerja. Tabel 2.21 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Uraian Tahun
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%)
2016
2017
2018
2019
2020
-
73,55
77,60
74,37
73,93
Sumber: BPS Kabupaten Melawi.(diolah) 2021
2.2.1.5 Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah indikasi tentang penduduk usia kerja yang termasuk dalam kelompok pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka diukur sebagai persentase jumlah penganggur/pencari kerja terhadap jumlah angkatan kerja, yang dapat dirumuskan sebagai berikut: TPT = (Pencari Kerja / Angkatan Kerja) x 100%. Kegunaan dari indikator pengangguran terbuka ini baik dalam
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
25
satuan unit (orang) maupun persen berguna sebagai acuan pemerintah bagi pembukaan lapangan kerja baru. Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Melawi memberikan konsekuensi terhadap meningkatnya jumlah penduduk usia kerja. Pertambahan penduduk usia kerja yang tidak diiringi dengan lapangan pekerjaan
yang
memadai
memberikan
dampak
peningkatan
pengangguran terbuka di Kabupaten Melawi. Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Melawi pada tahun 2016 sebesar 3,03 persen dan mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 2,11 persen. Sedangkan pada tahun 2018, tingkat pengangguran terbuka kembali mengalami peningkatan menjadi 3,15 persen. Tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 2,45 persen, sedangkan di tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 3,11 Adanya fluktuasi tingkat pengangguran terbuka dan pada tahun 2020 mengalami peningkatan merupakan permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, diantaranya melalui
peningkatan
pertumbuhan
ekonomi
dengan
mendorong
pembukaan lapangan kerja baru serta peningkatan keterampilan dan mental kerja masyarakat melalui membangun mental kewirausahaan dan kemandirian masyarakat. Tabel 2.22 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Uraian
Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Tahun 2016 2017 2018 2019
2020
3,03
3,11
2,11
3,15
2,45
Sumber: BPS Kabupaten Melawi.(diolah) 2021
2.2.1.6. Pertumbuhan Ekonomi Dalam lingkup ekonomi internasional, diketahui adanya kategorisasi negara berdasarkan ekonominya, mulai dari negara maju, berkembang, hingga terbelakang atau miskin. Sebenarnya, apa yang menjadi kriteria atau
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
26
tolok ukur kategorisasi tersebut? Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi. Suatu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik akan mengalami peningkatan status. Tak perlu jauh-jauh, lihat saja Singapura. Negara kecil yang baru merdeka pada tahun 1965 ini, awalnya merupakan negara berkembang. Namun kini, negara kecil tersebut mampu mengembangkan ekonominya sehingga menjadi salah satu negara maju di dunia. Suatu negara dikategorikan sebagai negara maju apabila memiliki pendapatan per kapita tinggi, indeks pembangunan manusianya tinggi, kualitas hidup rakyat terjamin dan sejahtera, pembangunan infrastruktur tinggi, teknologi berkembang pesat, dan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau setidaknya stabil. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Melawi yang merupakan salah satu gambaran kinerja perekonomian daerah Kabupaten Melawi dalam kurun waktu 2016 hingga 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.23 berikut. Tabel 2.23 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Melawi, Tahun 2016 – 2020 Tahun
Pertumbuhan Ekonomi
Persentase Perubahan
2016
4,75
2017
4,70
-0,05
2018
5,25
0,95
2019
4,53
-0,72
2020
-1,10
-3,43
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, (diolah), 2021
Berdasarkan data yang disampaikan dalam tabel 2.23 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Melawi cukup berfluktuatif. Pertumbuhan signifikan terjadi di tahun 2018 dimana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Melawi meningkat sebesar 0,95 %, namun kembali mengalami penurunan sebesar 0,72% di tahun 2019 sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 4,53. Pada tahun 2020, kembali mengalami penurunan sebesar 3,43%, dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar -1,10.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
27
Adapun laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Melawi secara lebih terperinci berdasarkan lapangan usaha dapat dilihat dalam Tabel 2.24 berikut : Tabel 2.24 Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Melawi Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016 – 2020
Sumber BPS Kabupaten Melawi,2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
28
Informasi dalam Tabel 2.24 menunjukkan bahwa subsektor lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan memiliki laju pertumbuhan yang menunjukkan kecendrungan semakin menurun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, berturut-turut pada tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar 4,32%, 4,25% dan 2,63%. Hal ini penting untuk menjadi prioritas pemerintah daerah Kabupaten melawi, mengingat sub sektor pertanian, kehutanan dan perikanan berada di urutan pertama, sebagai sub sektor lapangan usaha berkontribusi paling besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Melawi. Laju pertumbuhan sub sektor lapangan usaha lainnya yang juga menunjukkan kecendrungan menurun dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir adalah sub sektor transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, real estate, jasa perusahaan, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan social wajib, dan jasa pendidikan. Kontribusi setiap sector perekonomian dalam PDRB Kabupaten Melawi diinformasikan dalam Tabel 2.25
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
29
Tabel 2.25 Kontribusi Lapangan Usaha Pada PDRB Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020
Sumber BPS Kabupaten Melawi 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
30
Sektor lapangan usaha yang berkontribusi paling besar dalam PDRB Kabupaten Melawi adalah sektor pertanian, perikanan dan kehutanan yang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir berkontribusi sebesar 19,56 % hingga 20,74%. Sektor lapangan usaha yang paling rendah terhadap PDRB Kabupaten Melawi adalah sektor pengadaan listrik dan gas, dengan kontribusi berkisar antara 0,03% hingga 0,04% dalam kurun waktu 2016 hingga 2020. Kontribusi setiap sektor lapangan usaha menunjukkan angka persentase yang berfluktuasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 2.2.1.7. PDRB Perkapita Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga. Pengukuran kinerja ekonomi daerah salah satunya dapat diukur dengan menggunakan nilai PDRB Perkapita. Besaran PDRB Perkapita diperoleh dari nilai PDRB dibagi dengan jumlah penduduk. Peningkatan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
31
PDRB Perkapita dapat dijadikan ukuran untuk menilai dan membandingkan sejauh mana tingkat kesejahteraan penduduk dari tahun ke tahun. PDRB perkapita dihitung dengan membagi nilai PDRB berdasarkan harga yang sedang berlaku dengan jumlah penduduk. Pertumbuhan PDRB Perkapita dari tahun ke tahun merupakan cerminan dari peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menggambarkan penerimaan pendapatan masing-masing masyarakat dalam peran serta mereka pada akitifitas produksi barang/jasa. Nilai PDRB Perkapita menggambarkan besaran pendapatan yang dapat dinikmati oleh setiap penduduk secara rata-rata. PDRB per kapita Kabupaten Melawi selama kurun waktu 5 tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel 2.26. Tabel 2.26 Perkembangan PDRB Perkapita Kabupaten Melawi Tahun 2015 – 2020
Tahun
PDRB Harga Berlaku (Miliar Rp)
Jumlah Penduduk (Jiwa)
PDRB Perkapita ( Juta Rp)
Persentase Perubahan (%)
2015
3.670,10
195.999
18,73
2016
4.997,44
199.999
24,99
33,44
2017
4.359,09
202.306
21,55
13,77
2018
4.748,60
205.298
23,13
7,35
2019
5.186,51
208.417
24,89
7,59
2020
5.234,21
228.270
22,93
7,87
Sumber: BPS Kabupaten Melawi (diolah), 2021 Informasi yang ditunjukkan pada Tabel 2.26 menjelaskan bahwa PDRB perkapita Kabupaten Melawi berfluktuasi selama periode waktu 2015 hingga 2019. Peningkatan PDRB perkapita tertinggi terjadi pada tahun 2016, naik
sebesar
33,44%
dibandingkan
PDRB
perkapita
tahun
2015
sebelumnya. Namun di tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 13,77%, meningkat lagi selama 2 tahun berikutnya yaitu sebesar 7,35% pada tahun 2018 dan 7,59% pada tahun 2019. Pada tahun 2020, PDRB per kapita mengalami peningkatan sebesar 7,87% dari tahun sebelumnya.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
32
Tabel 2.27 Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB Tahun 2016 - 2020 atas Dasar Harga Konstan Tahun 2021 Kabupaten Melawi 2016 No
(Rp) 1
2017
2018
2019
%
(Rp)
%
(Rp)
%
(Rp)
Pertanian Pertambangan & Penggalian Industri Pengolahan
675.129,86
2,76
700.945,63
3,82
731.238,08
4,32
183.831,86
2,66
187.462,32
1,97
190.364,54
1,55
196.060,83
5,89
207.397,38
5,78
215.985,47
4,14
Listrik,gas Pengadaan Air,Pengelolaan Sampah,Limbah dan Daur Ulang
973,09
20,72
1.020,42
4,86
1.037,10
1,63
5,45
3.819,83
4,98
4.118,36
7,82
Konstruksi Perdagangan Besar dan eceran
330.723,82
7,04
357.543,61
8,11
392.113,39
511.138,44
4,21
3,57
54.910.756,00
73.435,81
5,62
11
Transportasi Penyediaan Akomodasi dan Makan,Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi
12 13
2 3 4 5
6 7 8
2020
Sektor
3.638,74
529.377,24
193.154,55 229.046,74 1.082,23
4,25 1,47 6,05
(Rp) 782.364,87 196.151,64 223.803,11
% 2,63 1,55 -2,29
4,35
1.176,70
8,73
4.378,02
6,3
4.709,17
7,56
9,67
407.685,56
3,97
385.020,46
3,73
577.585,29
5,19
535.509,23
-5,56 -7,28
3,38
81.112,21
6,84
85.641,23
5,58
80.526,24
-5,97
4,14
69.978,04
4,69
75.919,19
7,2
78.519,30
4,67
72.054,72
-8,23
195.689,36
9,4
214.248,55
9,8
214.248,55
10,15
253.843,20
7,56
275.229,67
8,43
46.778,86
6,33
49.688,31
6,22
52.843,06
6,35
54.085,84
2,35
52.542,93
-2,85
Real Estat
151.611,19
4,13
157.072,22
3,6
162.208,07
3,27
165.957,45
2,31
168.417,28
1,48
Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan Pertahanan
1.710,72
2,45
1.742,92
1,88
4,51
1.885,31
3,5
1.780,31
-5,57
6,18
242.431,76
4,51
242.431,76
5,35
254.588,71
5,01
174.727,70
4,8
180.368,68
3,23
186.731,26
3,53
191.288,46
2,44
178.939,55
-6,46
16
Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
75.704,26
3,32
78.419,24
3,59
83.126,30
6
89.004,10
7,07
98.781,00
10,98
17
Jasa lainnya
34.554,34
4,35
36.067,24
4,38
37.623,74
4,32
39.850,64
5,92
35.872,04
-9,98
PDRB
2.942.746,29
4,75
3.081.202,07
4,7
3.242.849,14
5,25
3.389.914,94
4,53
3.352.524,41
9
10
14
15
66.841,61
220.195,78
75.919,19
762.318,31
%
1.821,56
259.645,49
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
33
1,99
-1,1
Tabel 2.28 Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB Tahun 2016 - 2020 atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2021 Kabupaten Melawi 2016 No
(Rp) 1 2 3 4 5
6
7 8 9
2017
2018
2019
2020
Sektor %
(Rp)
%
(Rp)
%
(Rp)
%
(Rp)
%
1.006.332,96
19,56
1.059.473,22
20,24
Pertanian Pertambangan & Penggalian Industri Pengolahan
831.149,08
20,74
882.209,27
20,24
942.534,67
19,88
245.840,07
6,13
260.330,17
5,97
273.303,76
5,77
285.966,23
5,56
298.532,26
5,7
250.022,17
6,24
277.124,78
6,36
299.890,61
6,33
328.171,02
6,38
332.665,51
6,36
Listrik,gas Pengadaan Air,Pengelolaan Sampah,Limbah dan Daur Ulang
1.127,87
0,03
1.329,46
0,03
1.485,48
0,03
1.654,02
0,03
1.885,39
0,04
0,11
4.816,58
0,11
Konstruksi Perdagangan Besar dan eceran
513.480,88
12,81
596.854,55
13,69
680.851,60
14,36
733.098,49
14,25
708.091,46
13,53
649.726,95
16,21
690.495,16
15,84
734.691,62
15,5
806.939,55
16,69
787.093,87
15,04
Transportasi Penyediaan Akomodasi dan Makan,Minum
102.080,13
2,55
109.014,16
2,5
119.812,98
2,53
134.178,32
2,61
136.535,84
2,61
2,26
98.778,73
2,27
229.319,66
5,72
259.587,01
5,96
292.893,52
6,18
325.054,72
6,32
361.892,36
6,91
59.853,66
1,49
65.659,19
1,51
71.865,40
1,52
75.925,42
1,48
76.035,59
1,45
4.398,30
90.622,73
5.308,66
109.356,38
0,11
2,31
5.860,15
120.664,28
0,11
2,35
6.373,24
117.151,40
0,12
2,24
11
Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi
12
Real Estat
225.176,53
5,62
243.386,51
5,58
263.299,86
5,55
283.734,09
5,52
289.354,89
5,53
13
Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan Pertahanan
2.060,00
0,05
2.173,53
0,05
2.368,43
0,05
2.547,11
0,05
2.340,18
0,04
9,85
433.712,17
9,95
258.020,80
6,44
273.374,01
6,27
292.279,81
6,17
314.087,96
6,17
283.385,44
0,41
16
Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
104.964,61
2,62
111.886,65
2,57
123.469,39
2,6
137.042,53
2,66
160.172,11
3,06
17
Jasa lainnya
45.044,19
1,12
48.354,27
1,11
52.737,50
1,11
58.104,18
1,13
48.996,29
0,94
PDRB
4.007.440,04
100
4.359.086,04
100
4.740.568,63
100
5.143.748,54
100
10
14
15
394.552,41
474.418,94
10,01
524.387,51
10,19
564.229,53
5.234.208,61
Sumber: BPS Kabupaten Melawi, 2021
2.2.1.8. Laju Inflasi Inflasi menurut Bank Indonesia diartikan secara sederhana oleh Bank Indonesia sebagai kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Setidaknya ada tiga syarat yang mesti terpenuhi sehingga bisa disebut telah terjadi inflasi yaitu: (1) Kenaikan harga. (Bersifat
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
34
10,78
100
umum) dan (3) Berlangsung terus menerus. Dengan demikian, tidak bisa dikatakan inflasi jika kenaikan harga hanya pada satu jenis barang saja atau hanya berlangsung sementara waktu. Dalam menentukan tingkat inflasi di suatu daerah, didasarkan pada ketentuan berdasarkan survei bahwa daerah tersebut sudah layak menjadi kota inflasi (biasanya kota perkotaan saja). Salah satu indikator yang digunakan sebuah kota dikategorikan sebagai kota inflasi oleh Bank Indonesia adalah kota tersebut sebagai kota perdagangan. Di Indonesia, jumlah kota inflasi hingga tahun 2019 sebanyak 88 kota, sebagaimana dipublikasikan dalam berita resmi statistik. Tingkat inflasi daerah biasanya mengikuti kota inflasi terdekat. Kota inflasi di Kalimantan Barat hingga tahun 2019 adalah Kota Pontianak dan Singkawang. Pada tahun 2020 kota inflasi Kalimantan Barat bertambah satu yaitu Kota Sintang. Dengan demikian, perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Melawi merujuk pada kota terdekatnya yaitu Kota Singkawang (untuk inflasi tahun 2015 hingga 2019 dan Kota Sintang (untuk inflasi tahun 2020). Tabel 2.27 berikut mengemukakan data infasi selama periode tahun 2015 hingga 2019. Tabel 2.29 Laju Inflasi Kabupaten Melawi Tahun 2015 – 2020 Tahun
Laju Inflasi
Persentase Perubahan
2015
4,00
2016
2,58
-35,50
2017
5,23
102,71
2018
3,18
-39,20
2019
1,08
-66,04
2020
4,68
333,33
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Barat, 2021 Tabel 2.27 menginformasikan tentang laju inflasi di Kabupaten Melawi yang menggambarkan indeks harga konsumen yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Tingkat inflasi di Kabupaten Melawi ditentukan dengan merujuk pada Kota inflasi terdekat, yaitu Sintang,
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
35
sebagaimana ketentuan dari BPS bahwa terdapat 3 kota yang menjadi dasar penentuan inflasi di daerah Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang dan Kota Sintang. Berdasarkan kondisi geografis dan karakteristik daerah, Kabupaten Melawi relatif lebih serupa degan Kabupaten Sintang, dibandingkan Kota Pontianak Dan Kota Singkawang, sehingga dasar rujukan tingkat inflasi mengacu pada tingkat inflasi Kota Sintang. Berdasarkan data pada Tabel 2.27, diketahui bahwa tingkat inflasi di Kabupaten Melawi cenderung mengalami penurunan sejak tahun 2017 hingga 2019. Presentase penurunan angka inflasi terbesar terjadi pada tahun 2019, dengan penurunan sebesar 66,04%. Pada tahun 2020, tingkat inflasi di Kabupaten Melawi sebesar 333,33%.
2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal ini merupakan salah satu amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun pada kenyataannya permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial cenderung meningkat baik kualitas maupun kuantitas. Masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial, akibatnya mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ukuran kesejahteraan sosial difokuskan pada beberapa indikator diantaranya berupa angka melek huruf, angka rata-rata lama sekolah, angka partisipasi kasar, angka pendidikan yang ditamatkan, angka partisipasi
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
36
murni, angka kelangsungan hidup bayi, angka usia harapan hidup, persentase penduduk yang memiliki lahan dan rasio penduduk yang bekerja. Data terkait fokus kesejahteraan sosial Kabupaten Melawi ditunjukkan dalam Tabel 2.28 Tabel 2.30 Aspek Kesejahteraan Sosial Kabupaten Melawi Tahun 2020 No. 1 2 3
4 5
6 7 8
9 10 11
Aspek Kesejahteraan Sosial Angka melek huruf Angka rata-rata lama sekolah Angka partisipasi kasar (APK): APK SD / MI APK SMP/ MTs Angka pendidikan yang ditamatkan Angka partisipasi Murni (APM): APM SD / MI APM SMP/ MTs Tingkat partisipasi warga negara dalam Pendidikan dasar 7-12 tahun Tingkat partisipasi warga negara dalam Pendidikan dasar 13- 15 tahun Angka Putus Sekolah : APS SD /MI APS SMP/MTs Angka kelangsungan hidup bayi Angka usia harapan hidup Rasio penduduk yang bekerja
Tahun 2020 94,54% 8,52 Tahun 99 % 80 %
85 % 82 % 92,81% 82,50%
0,19% 0,4% 991.95 72,97 97,6%
Sumber : Data diolah dari OPD terkait, Tahun 2021
2.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olahraga Indonesia sebagai negara kepulauan dihuni oleh beragam penduduk dengan ciri khas dan budaya masing-masing. Kondisi ini menciptakan keragaman dalam kehidupan sosial dan budaya bangsa. Aspek sosial dan budaya terbentuk dari faktor interaksi manusia dengan lingkungan eksternalnya. Kabupaten Melawi yang mayoritas beretnis Dayak dengan berbagai sub-sub kelompok etnis berbaur dengan kelompk etnis lainnya seperti Melayu, jawa dan lainnya menyebabkan banyak budaya yang berkembang serta membentuk berbagai macam bentuk budaya, seni dan kelompok komunitas dalam suatu forum seperti DAD, MABM, MABT, dan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
37
lain sebagainya yang kesemuanya itu hidup harmonis dalam keberagaman. Berikut
akan
disajikan
berbagai
jenis
cagar
budaya,
seni
dan
perkumpulan/organisasi kelompok etnis di kabupaten Melawi. Tabel 2.31 Cagar Budaya Di Kabupaten Melawi
No
NAMA CAGAR BUDAYA
1.
Makam Pangeran Kuning
2.
Makam Raden Inu
LOKAL AKTUAL
Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh
Ditetapkan Oleh Nasional; Provinsi; kab/kota; belum ditetapkan
Kabupaten Melawi
belum ditetapkan
Tahun Penetapan
kondisi Aktual CB Rusak; tidak terawat; Baik
Nomor: 430/23 Tahun 2016
baik
Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016
tidak terawat tidak terawat/ rusak
3.
Tangsi
Jl. Garuda Kecamatan Nanga Pinoh
4.
Kantor Kontelir
Jl. Garuda No.2 Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi
5.
Klenteng " Fuk Tek Chie"
Jl. Merak Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi
6.
Bangunan Tua "BPD Lama"
Jl. Garuda Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi
7.
Tugu RIS
Jl. Garuda Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi
8.
Pasar Cina Tua "Nanga Kayan"
Kecamatan Nanga Pinoh
belum ditetapkan
9.
Rumah Tua " Tanjung Lay"
Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi
10.
Tangga Markas Pejuang "Tanjung Lay"
Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh
belum ditetapkan
-
baik
Kecamatan Nanga Pinoh
belum ditetapkan
-
tidak terawat
11. Kapal Kerok
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
baik
baik
baik
baik tidak terawat baik
38
kalung
12. Kerajaan 13. lampion antik
14. Makam Tua
Batu Dayang
15. Nanta
Mangkok
16. Makam
Kecamatan Nanga Pinoh Jl. Merak Kecamatan Nanga Pinoh Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing
17.
Meriam "Polsek Belimbing"
Desa Pemuar Kecamatan Belimbing
18.
Makam Raden Temenggung Setia Pahlawan
Dusun Liang, Desa Tekelak Kecamatan Pinoh Utara Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara Kecamatan Sayan Dusun Gelombang Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Dusun Gelombang Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Dusun Gelombang Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Dusun Gelombang Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh
Batu Bejangga
19. " Yoni"
Jangkar Kapal
20. Nirub
Bintang
21. Penghargaan 22.
Makam Pangeran Cakra
23.
Makam Pangeran Jaya
24.
Makam Pangeran Prabu
25.
Makam Panembahan Tajur Alam
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
Rusak
belum ditetapkan
-
tidak terawat
belum ditetapkan
-
baik
Kabupaten Melawi
Kabupaten Melawi
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016
baik
baik
tidak terawat
belum ditetapkan
-
Rusak
belum ditetapkan
-
Rusak
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
tidak terawat
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
tidak terawat
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
tidak terawat
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
tidak terawat
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
39
26.
Markas Pejuang Merah Putih
27. Batu Besusur
28.
Tugu Perjuangan "1946"
29. Sandung
30. Pantar Sumur Dara
31. Juanti
32. Batu Lengoi
33.
Rumah Tua Kota Baru
34. Kuta Baru Makam Kraton
35. Tongkat Benua Batu Tongkat
36. Awan 37.
Meriam "Tanah Pinoh"
Tempayan
38. Bedenah Tangga
39. Sempana 40. Rumah Siput 41. Meriam kecil 42.
Makam Pangeran Paku
Desa Madong Raya Kecamatan Tanah Pinoh Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Desa Madong Raya Kecamatan Tanah Pinoh Dusun Ribang Semalan Desa Bina Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Dusun Ribang Semalan Desa Bina Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Tanah Pinoh Desa Bata Luar Kecamatan Tanah Pinoh Dusun Botar Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Tanah Pinoh Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Dusun Botar Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Sokan
Kabupaten Melawi
belum ditetapkan
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016
baik tidak terawat baik
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
Kabupaten Melawi
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016 Nomor: 430/23 Tahun 2016
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
baik
baik tidak terawat tidak terawat baik
baik
baik tidak terawat tidak terawat baik
40
43.
Makam Pangeran Muda
44. Batu Ratu Mas Batu
45. Temenggung 46. sandong hidup
47.
50.
Desa Sepakat Kecamatan Sokan
Puing
Desa Sepakat Kecamatan Sokan Kecamatan Sokan Kecamatan Sokan Desa Nanga Potai Kecamatan Sokan
Keraton Belanga Bungsu Peti perjanjian Kota Waringin
51. Benang Pokad Perhiasan
52. Kerajaan Sokan
53. Baju tuan 54. Keris 55. Patung beruk 56. Batu besi Makam Bolum
57. badak 58.
Desa Melana Kecamatan Sokan Kecamatan Sokan Desa Gelata Kecamatan Sokan
Alat Musik Peninggalan Kerajaan
48. Bangunan 49.
Desa Sepakat Kecamatan Sokan
Makam Tua "Penyuguk"
59. Patung batu 60. Tepak 61. Upar
Kecamatan Sokan Kecamatan Sokan Kecamatan Sokan Desa Gelata Kecamatan Sokan Desa Gelata Kecamatan Sokan Kecamatan Tanah Pinoh Barat Desa Penyuguk Kecamatan Ella Desa Pelempai Jaya Kecamatan Ella Hilir Kecamatan Ella Hilir Kecamatan Ella Hilir
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
baik
belum ditetapkan
-
tidak terawat
belum ditetapkan
-
tidak terawat
belum ditetapkan
-
tidak terawat
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
baik
belum ditetapkan
-
Rusak
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
tidak terawat
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
tidak terawat tidak terawat
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
tidak terawat
belum ditetapkan
-
tidak terawat
Kabupaten Melawi
Nomor: 430/23 Tahun 2016
tidak terawat tidak terawat
tidak terawat
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
baik
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
41
62. Dacing Kati 63. Keris Kompor
64. "Optimus No.
65.
66.
45" Lengkong Selipau "Markas Pertahanan" Natai Murau" Harta terpendam"
67. Gua Klasi 68.
Rumah Betang Siyai
69. Kapal Nirub 70. Sandung
71.
72.
Kawasan Makam Tua Desa Batu Sebelimbing Kawasan Makam Tua Desa Batas Nangka
Kecamatan Ella Hilir Kecamatan Ella Hilir
belum ditetapkan
-
baik
belum ditetapkan
-
baik
Kecamatan Ella Hilir
belum ditetapkan
-
baik
Kecamatan Menukung
belum ditetapkan
-
tidak terawat
Kecamatan Menukung
belum ditetapkan
-
tidak terawat
Kecamatan Menukung
belum ditetapkan
-
tidak terawat
Desa Siyai Kecamatan Menukung
Kabupaten Melawi
Kecamatan Menukung Kecamatan Pinoh Utara
Nomor: 430/23 Tahun 2016
belum ditetapkan
tidak terawat Rusak
-
belum ditetapkan
baik
Kecamatan Belimbing Hulu
belum ditetapkan
tidak terawat
Kecamatan Menukung
belum ditetapkan
tidak terawat
Sumber : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, April 2021
Cagar budaya di Kabupaten Melawi banyak tersebar di hampir setiap wilayah
Kecamatan
mengingat
daerah
bersangkutan
merupakan
daerah
pemukiman lama/ tua yang banyak memiliki situs peninggalan sejak jaman kebudayaan Hindu Kuno. Kondisi aktual ke-72 cagar budaya di Kabupaten Melawi sangat beragam, dimana cagar budaya yang berada dalam kondisi baik sebanyak 31, tidak terawatt sebanyak 36, dan dalam kondisi rusak sebanyak 5 Informasi tentang nama seni yang terdapat di wilayah Kabupaten Melawi tercantum dalam Tabel 2.30 berikut:
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
42
Tabel 2.32 Daftar Nama Seni Di Kabupaten Melawi No 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
Nama Seni Alat musik tiup, kelenang, cakem, gonang, telatik, begonang, tontung Bakul, singwi Beduda; Bejali; Besayang Pantuk PKK Kalauk (perisai) Patar, bunga kasai, Ntaduk bekorat, Awan setongkai Ricik/ Petujuh Sandung Tato Temauk Ukir, Pahat Tari topeng ireng Karawitan Uning- uningan Orkestra Bujang Seluang Hadrat/ Rodat Sair beersatu dalam kebersamaan Sair Kiprah wanita Sanggar Seluang Jepen Bulan Purnama Jepen Susun Sirih Kaisar Ajin ( kasih itu tidak egois nirub) Mei Hua Tortor
Jenis Seni
Ket.Sumber
Seni Musik Seni Media Seni Sastra Seni Media Seni Rupa Seni Rupa
DAD DAD DAD DAD DAD DAD
Seni Media Seni Rupa Seni Rupa Seni Rupa Seni Rupa Seni Rupa Seni Musik Seni Musik Seni Musik Seni Sastra Seni Sastra Seni Sastra Seni Tari Seni Tari Seni Tari seni Film Seni Tari Seni Tari
DAD DAD DAD DAD DAD PJKBKM PJKBKM PJKBKM MABM MABM MABM MABM MABM MABM MABM MABT MABT FKBM
Sumber : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, April 2021 Keterangan : DAD : Dewan Adat Dayak MABM : Majelis Adat Budaya Melayu MABT : Majelis Adat Budaya Tionghoa FKMB : Forum Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Melawi PJKBKM : Paguyuban Jawa Kalimantan Barat Kabupaten Melawi
Tabel 2.30 memuat informasi tentang nama-nama seni yang terdapat di Kabupaten Melawi yang masih terus dilestarikan oleh masyarakat masingmasing kelompok etnis dalam upaya pelestarian budaya adat mereka.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
43
Pelestarian budaya ini didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi. Berikutnya ditampilkan informasi nama-nama sanggar di Kabupaten Melawi. Tabel 2.33 Daftar Nama Sanggar Di Kabupaten Melawi
TARIQATUL ZANNAH
NAMA PENGELOLA SANGGAR Akhamudin
AL-AMIN
Hermanto
NUSANTARA PANTAR MENJULANG AL-MUKHSIN MORCE
NAMA SANGGAR
ALAMAT KECAMATAN Nanga Pinoh
Jindil
DESA Rt.12 Dsn.Rodah Permai Ds. Sidomulyo Dsn. Serundung Permai, Ds. Tanjung Niaga SMPN 1 Ng.Pinoh
Jindil
Kom. CU Bima, Ng.Pinoh
Nanga Pinoh
Arifin Adot
Dsn. Kenual, Ng.Pinoh
Nanga Pinoh
Madrasyah Allyah
Nanga Pinoh
TIMBUL BUDOYO
Widya Rima, A.Md Sugiri
Ds. Tanjung Sari
Nanga Pinoh
FLORIDA FLOBAMORA HASIM SATRIA
Yance T. Wahang Khairani
SMK Bina Kusuma
Nanga Pinoh Pinoh Utara
BUDAYA LESTARI
Abang Sirmansyah Samsul Arifin,M.Si Budiyanto,S.Pd
Dsn. Kompas Raya, Ds.Tekelak Dsn. Tanah Tinggi Jl. Pendidikan Nanga Pinoh
Nanga Pinoh
SMPN 02, Ng.Pinoh
Nanga Pinoh
SELUANG DINAMIKA
Nanga Pinoh Nanga Pinoh
Nanga Pinoh
RADEN TEMENGGUNG MANDAU PERISAI
Ta'In Iskandar
Dsn. Liang
Pinoh Utara
Mateus Ala
Dsn. Kecukuh
Pinoh Utara
SANG SURYA
Zulkarnaen
SMA Muhammadiyah
Nanga Pinoh
TAMBUN BUNGAI
Drs. Yuvinus
Kuala Belian
Nanga Pinoh
KENAYA NALAU
Pdt. Yosia,S.Th
Ds. Madong Raya
Nanga Pinoh
SELUANG BULUH
Ds. Loka Jaya
Tanah Pinoh
BUNGA KENYALAU
Drs. Bachtiar, AL,M.Si Sumartdi
Ds. Pemuar
Belimbing
MADYA LARAS
Haryono
Ds. Tanjung Niaga
Nanga Pinoh
MEI HUA
Asas Karto
Jl.Garuda Ds.Tanjung Niaga
Nanga Pinoh
SINGGO LODRO
Riman
Ds. Beloyang
Belimbing
BURUNG PUNAI
Maria Salim
SMK Bina Kusuma
Nanga Pinoh
SEGENTAR ALAM
Jamadi
STKIP Ng.Pinoh
Nanga Pinoh
TANAH TERUNCUH
Ardikius Abu
Jl. Batu Buil, Ds. Batu Buil
Belimbing
ISMOYO SANDI BUDOYO
Kasiyo
Batu Nanta
Belimbing Hulu
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
44
APANG SEMANGAI
Eleser
Ds.Tanjung Beringin
Menukung
DARA SUNTI
Ahmad Jais
Jln. Dara Sunti
Menukung
PURUK MOKORAJAK
Sarino
Nanga Pinoh
LUMUT MEKAR
Marjoko
Dsn. Kuala Belian Rt/Rw: 001/001, Ds Paal Desa Kompas Raya
TRI MANUNGGAL BUDAYA
Sarwanto
Pinoh Selatan
LAMAN KUTA
Nikodemus
Dsn, Manggun Jaya. Manggala Ds. Labang
ENGGANG VOICE
Alexander Dora
Jl.Glora Juang, Komp.SMP PGRI
Nanga Pinoh
BURONGK GUAK BEKABANT
Supriadi
Desa Merpak
Pinoh Utara
PATI ANSAU
Radiman
Desa Oyah Kiri
Menukung
DAYAKNG KUMANG
Ignatius Atong Berkat
G. Sungkai Rt/Rw: 03/01, Ds. Nusa Kenyikap
Belimbing
SANUMAN PANTAR
Vicarius Abang
Nanga Pinoh
KOLING KANA
Putu Wirata
RIMBA SARAN
Susana Marlini
Dusun Tahlut Permai, Ds. Semadin Lengkong Dusun Nusa Kenyikap, Desa Nusa Kenyikap Desa Langan
PATIMUDA SABJANOBA
Dafhet Sabjanoba Gunawan King
Jln. BBI Dusun Tahlud Desa Semadin Lengkong
Nanga Pinoh
MEDIA PEMERSTU MELAWI MANDIRI
Pinoh Utara
Belimbing
Belimbing Belimbing
Nanga Pinoh
NOKAN NAYAN
Agus Nawan,SE
Jln.Lingkar Bandara Gang Nokan Nayan, Desa Kenual
Nanga Pinoh
NSABAKNG NGELAMAI
Johni Anceh,M.Pd.K
Rt.08.Rw.01.Desa Batu Buil.
Belimbing
KELUAS MANIBA
Vic.Rosi Ali,S.Th.
Jl.Kramat Raya,Gang Marhaban II, Desa Paal
Nanga Pinoh
Dusun Kuala Belian GG. Marhaban II Nanga Pinoh
Nanga Pinoh
PERKUMPULAN KISBO ENTERTAINMEN
JARANAN BUTO KUDA BIRAWA ANGKAMOR
T.Aristo Marajuang, S.Sos Tatang Sujatmiko Hadi L.REMITO,S.Pd., M.A.P
SELENGPAOH
Rony Saron. M.Pd.K
KELOMPOK PEDULI RUMAH BETANG GUHUNG BAJANG
Sudirmanto
Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh Jln.Juang Km.3 Blok G Rt 01/Rw.04 Dsn Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Jln. Suranata Ds Semadin Lengkong Dusun Guhung Bajang Desa Nusa Poring
Nanga Pinoh Nanga Pinoh
Nanga Pinoh Menukung
Sumber : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, April 2021
Sanggar-sanggar yang dibentuk oleh komunitas masyarakat tersebar di 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Melawi, yakni Kecamatan Nanga
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
45
Pinoh, Pinoh Utara, Belimbing, Belimbing Hulu, Menukung dan Pinoh Selatan. Keberadaan sanggar ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya adat mereka yang hampir tergerus oleh arus modernisasi dan globalisasi.
2.3. Aspek Pelayanan Umum Pada
aspek
pelayanan
umum
menjelaskan
bagaimana
perkembangan dan capaian indikator kinerja pembangunan daerah pada layanan urusan wajib dan urusan pilihan Kabupaten Melawi.
2.3.1
Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
2.3.1.1 Urusan Wajib Pendidikan Pembangunan urusan pendidikan merupakan salah satu indikator dalam pembentukan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),karena ada dua aspek yang yang menjadi indikator pembentukan IPM yaitu aspek rata-rata lama
sekolah.
Peningkatan
kualitas
pendidikan
masyarakat
dapat
menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh sebab itu dibutuhkan peran dari Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan yang mendukung peningkatan pendidikan di masyarakat. Dalam rangka menilai dan mengevaluasi kualitas pendidikan, Pemerintah Daerah dapat mengggunakan indikator-indikator kinerja pembangunan di bidang pendidikan yang sudah umum digunakan, diantaranya yaitu angka partisipasi kasar, angka partisipasi murni, dan ratarata lama sekolah. Berdasarkan data yang dikumpulkan dapat dijelaskan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) kabupaten Melawi ditinjau dari perkembangannya dari tahun 2016 sampai tahun 2019 mengalami fluktuasi bahkan cenderung mengarah kepada penurunan baik tingkat SD/MI
maupun SMP/MTs.
Demikian juga dengan Angka Partisipasi Murni (APM) . Angka Partisipasi Murni (APM) Kabupaten Melawi tahun 2016 untuk tingkat SD/MI sebesar 96,27 persen dan untuk tingkat SMP/MTs sebesar
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
46
72,17 persen sedangkan pada tahun 2017 menurun menjadi 85,74 persen untuk tingkat SD/MI dan 55,38 persen untuk tingkat SMP/MTs. Tahun 2018 mengalami peningkaan menjadi 86,90 persen dan SMP juga mengalami peningkatan menjadi 81,64.. Nilai APM tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penduduk usia sekolah, khususnya tingkat SMP/MTs sebesar 19 persen, yang belum memanfaatkan fasilitas pendidikan. Tabel 2.34 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pendidikan Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 No 1
2
3
4. 5. 6
7
8
9
10
11
Indikator Kinerja 2016 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI (%) 118,12 SMP/MTs (%) 98,56 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI (%) 96,27 SMP/MTs (%) 72,17 Angka Melanjutkan Sekolah SD/MI ke SMP/MTs (%) 94,03 SMP/MTs ke 88,00 SMA/SMK/MA(%) Rata-Rata lama sekolah 6,52 Tahun Harapan lama sekolah 11,05 (Tahun) Angka Siswa Putus Sekolah SD/MI (%) 0,16 SMP/MTs (%) 0,25 Rasio Ketersediaan Sekolah /Penduduk Usia Sekolah SD/MI (%) 8,27 SMP/MTs (%) 7,98 Rasio Guru/Murid SD/MI (%) 8,27 SMP/MTs (%) 7,98 Rasio Guru/ Murid per Kelas Rata Rata SD/MI (%) 41,23 SMP/MTs (%) 29,99 Rasio Guru Per Sekolah SD/MI (%) 11,78 SMP/MTs (%) 12,86 Angka Kelulusan (AL) SD/MI (%) 99,52
Tahun 2017 2018
2019
2020
114,3 101,39
105,6 81,20
92,81 82,50
99,00 80,00
85,74 55,38
86,90 81,64
92,57 82,61
85,00 82,00
95,87 85,53
97,34 84,96
96,36 80,47
93,30 75,2
6,53
6,66
6,67
8,53
11,12
11.13
11,15
9.3
0,05 0,17
0,19 0,43
0,19 0,19
0,30 0,40
8,45 7,73
7,74 7,63
7,80 7,82
9,88 13,2
8,45 7,73
7,74 7,63
7,80 7,82
13,2 N/a
41,27 30,16
45,78 31,00
46,36 30,65
1:9 1:9
11,78 13,11
13,15 13,15
13,32 13,47
1:7 1:7
100
100
100
100
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
47
12
13
14
15
SMP/MTs (%) Jumlah Sekolah Yang Telah Terakreditasi Jumlah Sekolah tingkat SD yang telah terakreditasi (%) Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara) (%) Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV (Orang) Jumlah Guru yang telah Sertifikasi Jumlah Guru tingkat SD yang telah sertifikasi (Orang) Jumlah Guru tingkat SMP yang telah sertifikasi (Orang) Penyelengaraan Akreditasi Sekolah Dasar (Unit) Persentase Ruang Kelas Milik Menurut Kondisi dan Jenjang Pendidikan SD/MI (%) SMP/MTs (%) Persentase Ruang Kelas Dalam Kondisi Rusak Ringan (%RKrb) SD/MI (%) SMP/MTs (%) Persentase Ruang Kelas Dalam Kondisi Rusak Berat (%RKrb) SD/MI (%) SMP/MTs (%)
95,86 40
100 45
100 31
100 123
100 151
9,28
10,97
6,33
100
39.06
97,75
98,19
97,90
94,54
98,4
2.326
1.840
2097
1.075
69,6%
n/a
n/a
702
889
961
n/a
n/a
508
651
509
n/a
n/a
161
238
226
22
26
15
88
100
11,34 18,67
14,90 18,44
11,40 12,88
12,24 18,59
72 95
55,05 63,09
54,32 49,89
50,21 48,93
53,27 52,35
21 4
33,61 18,24
30,78 31,67
38,39 38,20
34,48 29,06
7 7
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, 2021 2.3.1.2 Urusan Wajib Kesehatan Kualitas Kinerja pelayanan publik termasuk pembangunan kesehatan memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Pembangunan
urusan
kesehatan
sangat
terkait
dengan
indikator
pembentukan IPM diantaranya aspek angka harapan hidup. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat merupakan prioritas pembangunan baik di tingkat pusat atau di tingkat daerah. Derajat kesehatan masyarakat yang semakin baik dan kehidupan masyarakat yang lebih layak, merupakan faktor penggerak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
48
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan upaya untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dari semua lapisan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, mudah, murah, dan merata. Penyelenggaraan program kesehatan di Kabupaten Melawi, tidak hanya menekankan kepada upaya kuratif dan rehabilitatif, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Kesehatan juga melakukan upaya promotif dan preventif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tabel 2.35 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 No
1. 2. 3.
4. 5.
Indikator Kinerja
Persentase Kunjungan Ibu Hamil Persentase Komplikasi Kebidanan yang ditangani Persentase Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Persentase Pelayanan Nifas Persentase Peserta KB aktif
6. 7. 8 9
10 11
12
Persentase Neonatal komplikasi yang Ditangani Persentase kunjungan bayi Persentase Pelayanan Anak Balita Persentase Penjaringan Kesehatan siswa SD dan setingkat Persentase desa/kel UCI Persentase Balita Gizi Buruk Mendapatkan Perawatan Persentase Pelayanan Kesehatan Rujukan dasar Pasien Masyarakat miskin.
Tahun 2016
2017
2018
2019
2020
87,77
91,01
89,88
93,75
73,26
30,64
16,05
16,76
19.72
24,02
68,09
67,53
67,00
66,68
67,18
27,98
72,49
70,07
65,90
71,90
45
72,42
84,66
84,87
78,79
24,37
10,24
13,48
15,10
35,38
71,70
77,57
76,30
65,90
59,01
45,62
41,80
40,99
40,42
39,73
89,53
92,80
68,36
54,64
29,19
81,71
80,47
81,66
75,15
71,5
100
100
100
100
50
13,96
82,9
107,42
n/a
n/a
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
49
13
14
15 16 17
18 19 20 21
22 23
24
25 26
27
Persentase Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin Persentase Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ditangani Persentase penemuan penderita TB BTA + Persentase penemuan penderita TB BTA + Persentase Penemuan dan Penanganan ODHA (orang dengan HIV / AIDS) Persentase penemuan penderita diare Persentase penderita Malaria yang ditangani Persentase Penemuan Kasus Baru kusta Persentase Terbentuknya Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) Rasio Puskesmas per 100.000 Penduduk Persentase Penduduk yang memiliki akses air minum berkualitas Persentase Penduduk yang mengunakan jamban sehat Persentase desa Siaga Aktif Persentase SDM kesehatan yang memenuhi sertifikasi dan standar kompetensi Jumlah Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIK)
13,96
82,9
107,42
n/a
n/a
85,71
100
100
100
100
18,46
170,68
74,57
42,06
45
18,46
170,68
74,57
42,06
45
n/a
n/a
n/a
13,27
1,71
0,87
1.027
0.93
0.88
130
100
100
100
100
100
n/a
n/a
0.0005
n/a
n/a
n/a
10
10
14
38
5,52
5,44
5,44
5,38
5,38
n/a
n/a
77.78
82.52
83
n/a
n/a
48.9
52.8
53
6,51
13,01
17,15
17,15
17,15
n/a
n/a
n/a
55,65
55,65
12
12
12
12
12
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, tahun 2021
2.3.1.3 Urusan Wajib Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kinerja di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Melawi, khususnya dalam pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur dapat dilihat dari capaian kinerja indikator di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Pembangunan infrastruktur baik di bidang jalan, jembatan, dan irigasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
50
Pemerintah Daerah. Jarigan infrastruktur yang baik, dapat mendorong percepatan dan kelancaran arus distribusi barang/jasa dari suatu daerah ke daerah lainnya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan dan menggerakkan roda perekonomian daerah. Salah satu indikator kinerja bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu persentase jaringan jalan berdasarkan kondisi baik. Pada tahun 2016, dan 2017 kondisi jaringan jalan dalam kondisi baik sebesar 30,80 persen, pada tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi sebesar 38,47 persen, dan kondisi jaringan jalan dalam kondisi baik pada tahun 2019 mengalami penurunan kembali hanya sebesar 36,15 persen. Tabel 2.36 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 No 1. 2.
3.
4.
5. 6. 7
8 9
Indikator Kinerja Panjang Jalan dilalui roda 4 Persentase Jaringan Jalan berdasarkan kondisi baik Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik (>40km/jam) Drainase dalam kondisi baik/ pembuangan aliran air tidak tersumbat Jaringan irigasi dalam kondisi baik Rasio jaringan irigasi Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik (Ha) Persentase rumah tinggal bersanitasi Persentase rumah tangga pengguna air bersih
2016 766,49 km
2017 766,49 km
Tahun 2018 766,49 km
2019 766,49 km
2020 766,49 km
57,85%
57,26%
38,47%
36,15%
45,74%
443,41 Km
438,89 km
294,91 km
277,07 km
293,51 km
n/a
n/a
n/a
n/a
n/a
64,91%
67,85%
65,68%
62,53%
59,91%
6.02
6.30
6.09
5.80
5.56
2.731,52 2.855,17 2.763,65 2.631,45 2.521,12 52,8
55,3
57,5
58,2
60,7
64,3
65,8
67,1
68,7
70,2
Sumber : Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
51
2.3.1.4. Urusan Wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perumahan sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bagunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan di sekitarnya, serta mencakup unsur apakah rumah tersebut memiliki penyediaan air minum dan sarana yang memadai untuk memasak, mencuci, menyimpan makanan, serta pembuangan kotoran manusia maupun limbah lainnya (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001). Seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk mengakibatkan kebutuhan akan kawasan perumahan dan permukiman semakin meluas. Hal tersebut membutuhkan peran dari pemerintah daerah kabupaten Melawi khususnya dinas terkait untuk melakukan penataan kawasan perumahan dan permukiman yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan kawasan yang tidak layak huni atau kawasan kumuh. Tabel 2.37 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Melawi Tahun 2015-2020 No
Indikator Kinerja
Tahun
1.
Persentase rumah layak huni
2.
Lingkungan permukiman kumuh
2016
2017
74,23
72,98 74,68 76,52 80,46
5,18
5,07
2018
5,07
2019
4,47
2020
4,47
3.
Persentase penduduk berakses 61,01 61,49 64,45 59,52 71,87 air minum Sumber : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,Kabupaten Melawi, 2021
Kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, tempat bekerja yang memberi pelayanan dan kesempatan
kerja
terbatas
yang
mendukung
perikehidupan
dan
penghidupan. Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
52
dalam berbagai bentuk ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
2.3.1.5. Urusan Wajib Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah harus diiringi dengan kondisi keamanan, sosial, dan politik yang stabil di daerah. Stabilitas keamanan, sosial, dan politik yang stabil dapat mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan investasi di daerah. Iklim daerah yang kondusif dan stabil perlu dibangun dan diwujudkan diantaranya melalui pembinaan terhadap instansi penegak keamanan, organisasi masyarakat, LSM, dan organisasi lainnya. Pembinaan terhadap organisasi masyarakat tersebut perlu dilakukan, agar tumbuh kesadaran di masyarakat akan pentingnya kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Tabel 2.38 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 No 1. 2. 3.
4.
5.
Indikator Kinerja Jumlah Polisi Pamong Praja Jumlah Penduduk (000 jiwa) Rasio Jumlah Polisi Pamong Praja Per 10.000 Penduduk Keamanan dan (%)Ketentraman Masyarakat Kasus Kriminalitas yang tertangani
2016 40
2017 45
Tahun 2018 50
2019 32
2020 32
199.999 202.306 205.298 208.417 228.270 20
20
21
21
23
65%
70%
85%
90%
97%
5,173
6,080
5,261
3,311
2,278
Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
53
2.3.1.6 Urusan Wajib Sosial Pemasalahan
sosial
khususnya
para
Pemerlu
Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi yang harus diselesaikan. Beberapa upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap penyandang PPKS, diantaranya yaitu memperluas jangkauan pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan prasarana dan sarana kesejahteraan sosial, dan meningkatkan peran serta potensi sumber daya kesejahteraan sosial. Tabel 2.39 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Sosial Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Tahun No 1.
2. 3.
Indikator Kinerja Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diberikan bantuan Jumlah kelembagaan sosial yang Diberdayakan (%) Jumlah Fakir Miskin, KAT dan PPKS yang diberdayakan
2016
2017
2018
2019
2020
104
11
11
98
n/a
9
13
13
76
n/a
81
7
n/a
98
n/a
Sumber : Dinas Sosial Kabupaten Melawi, 2021
2.3.2. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 2.3.2.1. Urusan Wajib Tenaga Kerja Dalam pelaksanaan pembangunan, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh agar dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Untuk itu diperlukan pengaturan yang
menyeluruh
dan
kompreshensif
mencakup
pengembangan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
54
sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja
Indonesia,
upaya
perluasan
kesempatan
kerja,
pelayanan
penempatan tenaga kerjandan pembinaan hubungan industrial. Seiring
dengan
semakin
meningkatnya
pertumbuhan
jumlah
penduduk angkatan kerja oleh sebab itu harus disikapi oleh Pemerintah Daerah dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja. Manakala terjadi keterbatasan lapangan pekerjaan akan mengakibatkan tingkat pengangguran di daerah semakin meningkat. Tabel 2. 40 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Tenaga Kerja Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Tahun No
Indikator
2015
2016
2017
2018
2019
2020
138,917
n/a
144,275 146,857 149,789 138,917
102,142
n/a
111,964 108,014 111.394 102,142
36,775
n/a
32,311
38,843
38.395
36,775
73,53 87,36 59,04 96,47
n/a n/a n/a n/a
77,60 87,68 67,07 97,89
73,55 86,53% 60 96,85
74,37 87,52 60,69 97,55
73,53 87,36 59,04 96,47
3,03
n/a
2,11
3,15%
2,45
3,03
Kinerja 1.
2.
3.
4.
Jumlah Penduduk 15 Th + (ribu jiwa) Angkatan Kerja Bukan Angkatan Kerja TPAK (%) Laki-laki Perempuan Tingkat Kesempatan Kerja (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Sumber : Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
55
2.3.2.2 Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan sangat diperlukan karena kualitas kehidupan perempuan masih jauh rendah daripada laki-laki dan anak merupakan generasi penerus perlu ditingkatkan kesejahteraan dan perlindungannya. Masalah lainnya adalah masih rendahnya kapasitas kelembagaan dan jaringan pengarustamaan gender dan anak. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah kebijakan dalam rangka meningkatkan
kualitas
kehidupan
dan
peran
perempuan
serta
kesejahteraan dan perlindungan anak. Isu strategis terkait pembangunan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu : (1) Penguatan Kapasitas Pengarusutamaan Gender (PUG); (2) Peningkatan Perlindungan Perempuan; dan (3) Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak belum optimal. Oleh sebab itu Penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diarahkan untuk meningkatan peran serta perempuan dalam pembangunan
daerah
dan
perlindungan
terhadap
hak-hak
anak.
Peningkatan peran serta perempuan dalam pembangunan daerah dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan kesetaraan gender, peningkatan keterampilan dan pengetahuan dan peningkatan kelembagaan perempuan dan perlindungan anak. Terhadap
capaian
kinerja
pemberdayaan
perempuan
dan
perlindungan anak dapat dilihat dari capaian kinerja indikator yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Indikator tersebut diantaranya yaitu persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintahan, rasio KDRT, persentase angkatan kerja perempuan, dan penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
56
Tabel 2.41 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2021 Tahun No 1.
2. 3. 4.
Indikator Kinerja Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintahan Rasio KDRT Persentase angkatan kerja perempuan Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan
2016
2017
2018
2019
2020
1,87
3,80
3,80
39,40
39,40
0.0035 0.0020 0.0019 0.0012 0.0011 60,92 69,35 69,35 n/a 39,64 100
100
13 kasus
14 kasus
11 kasus 100 %
Sumber Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Melawi, 2021 Persentase partisipasi perempuan di kelembagaan pemerintahan pada tahun 2016 sebesar 1,87 persen, tahun 2017 dan 2018 meningkat menjadi 3,80 persen, dan pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 39,40 persen. Demikian pula halnya dengan persentase angkatan kerja perempuan sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 terus mengalami peningkatan yang semula tahun 2016 sebesar 60,92 persen menjadi 69,35 persen tahun 2018, namun menurun di tahun 2020 menjadi 39,64persen.
2.3.2.3 Urusan Wajib Ketahanan Pangan Ketahanan pangan terkait dengan rumah tangga atau individu yang memiliki akses ketersediaan pangan uang cukup, aman serta bergizi untuk memenuhi kebutuhan dakam menunjang kehidupan yang aktif dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan pangan utama daerah serta mengurangi ketergantungan masuknya bahan pangan dari luar maka diharapkan menyediakan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan ytang berasal dari sumberdaya lokal. Penyelenggaraan urusan wajib ketahanan pangan di Kabupaten Melawi, selain berfokus kepada peningkatan ketersediaan jumlah dan peningkatan mutu pangan, Pemerintah Kabupaten Melawi juga melakukan
program
dalam
rangka
pemerataan
distribusi,
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
57
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, serta penguatan kelembagaan ketahanan pangan. Tabel 2.42 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Ketahanan Pangan Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2019 No 1.
Indikator Kinerja Ketersediaan Pangan Utama
2016 60.00
2017 n/a
Tahun 2018 n/a
2019 116.30
Beras 20,633 15.237 11,492 16,206 (kg/kapita/tahun) Sumber : Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi, 2021
2020 116,30 ton n/a
Dalam rangka penguatan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Melawi telah melakukan upaya untuk meningkatkan ketersediaan pangan utama, khususnya beras, dimana ketersediaan pangan utama beras pada tahun 2016 sebesar 20.633.kg/kapita/tahun, pada tahun 2017 sebesar 15.237 kg/kapita/tahun, pada tahun 2018 sebesar 11.492 kg/kapita/tahun dan pada tahun 2019 sebesar 16.206 kg/kapita/tahun.
2.3.2.4 Urusan Wajib Lingkungan Hidup Keterbatasan sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah mendorong Pemerintah Daerah harus bijaksana dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, baik yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan, harus dilaksanakan dengan baik dan benar, agar terciptanya iklim lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
58
.Tabel 2.43 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 No 1.
2
3
4
Indikator Kinerja Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Per Satuan Peduduk (m3) Cakupan Pelaksanaan pengawasan dokumen lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan/dikeluarkan izin lingkungan Cakupan Penghijauan Wilayah Rawan longsor dan Sumber Daya Air (M²) Rasio Ruang Terbuka Hijau (RTH) per satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB
2016
2017
Tahun 2018
0,71
0,71
0,71
16,79
n/a
60,00
66,67
67,50
65,00
n/a
n/a
n/a
n/a
n/a
n/a
0,004
nihil
nihil
0,007
nihil
2019
2020
Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, 2021
Pencegahan pengendaliaan
dan
penanggulangan
pencemaran
lingkungan,
kerusakan dan
pemulihan
lingkungan, keualitas
lingkungan hidup, merupakan kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat. Salah satu indikator kinerja dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup, yaitu cakupan pelaksanaan pengawasan dokumen lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan izin lingkungan. Pada tahun 2017 Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Melawi dalam menjalankan fungsinya memiliki tambahan indiator kinerja utama (IKU) yaitu mengukur tentang 91) indeks kualitas air, (2) indeks kualitas udara dan (3) indeks kualitas Lahan. Berikut disampaikan indikator kinerja Utama Perubahan Dinas Lingkungan Hidup tahun 2017 – 2021.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
59
Tabel 2.44 Indikator Kinerja Utama (IKU) Perubahan Kabupaten Melawi Tahun 2017 – 2021 No.
Indikator Kerja
Target 2017
2018
2019
2020
2021
1
Indeks Kualitas Air
n/a
n/a
50,2
50,2
50,6
2
Indeks Kualitas Udara
n/a
86,83
87,03
87,23
87,43
3
Indeks Kualitas Lahan
n/a
n/a
56
60,47
61,67
Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Tahun 2021 Catatan : - (Tidak Ada Data)
2.3.2.5 Urusan Wajib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penyelenggaraan urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil
bertujuan
untuk
menciptakan
tertib
administrasi
kependudukan, menciptakan data dan informasi kependudukan yang akurat dan akuntabel, serta memberikan pelayanan prima di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Tabel 2.45 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 No 1.
Indikator Kinerja
3
4 5
2017
68,15
65,48
28,68
17,61
92,51
0,681
0,654
0,682
0,734
0,925
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
2019
2020
Persentase Kepemilikan KTP
2
2016
Tahun 2018
Rasio Penduduk berKTP per satuan penduduk Ketersediaan kependudukan skala provinsi Persentase cakupan penerbitan KTP Persentase cakupan penerbitan akta kelahiran
68,15% 65,48% 68,17% 73,36% 92,51% 17,93
24,41
26,375
30,427
75,312
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
60
Terkait dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Melawi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 cukup fluktuatif dan cenderung mengalami peningkatan, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan KTP semakin baik. Pada tahun 2016, persentase kepemilikan KTP masyarakat Kabupaten Melawi sebesar 68,15 persen dan pada tahun 2019 menurun menjadi sebesar 17,61 persen.
2.3.2.6 Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa meliputi penyelenggaraan penataan desa, fasilitas kerjasama, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dan administrasi desa serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa. Tabel 2.46 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Tahun 2015-2020 No 1. 2
Indikator Kinerja Rata-rata jumlah kelompok binaan LPM Persentase LPM aktif
2015
2016
2017
n/a
2
82
n/a
1%
50%
Tahun 2018
2019
2020
2
3
n/a
51%
53%
53%
Sumber : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Melawi, 2021
2.3.2.7 Urusan Wajib Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pengendalian pertumbuhan penduduk dapat dilakukan diantaranya melalui penyelenggaraan program keluarga berencana. Pengendalian angka kelahiran di masyarakat diharapkan dapat mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan meningkatkan kualitas keluarga. Kinerja
urusan
wajib
pengendalian
penduduk
dan
keluarga
berencana dapat diukur diantaranya melalui indikator jumlah peserta KB aktif dan baru, jumlah kelompok akseptor KB, jumlah klinik KB, dan cakupan sasaran pasangan usia subur menjadi peserta KB aktif.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
61
Pada tahun 2016, jumlah peserta KB baru 72,73 persen dan jumlah peserta KB aktif sebanyak 32.002 peserta. Sedangkan pada tahun 2017 jumlah peserta KB baru sebanyak 70,41 persen dan jumlah peserta KB aktif bertambah sebanyak 33.802 peserta,. Tahun 2018 jumlah peserta KB baru sebanyak 69,77 persen dan jumlah peserta KB aktif sebanyak 33.062 peserta. Pada tahun 2019 jumlah peserta KB baru sebanyak 69,92 persen dan jumlah peserta KB aktif sebanyak 33,962 peserta. Tabel 2.47 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 No
Indikator Kinerja
Tahun 2016
2017
2018
2019
2020
1.
Jumlah Peserta KB Baru
4.085
4.605
2.689
2.809
3.693
2.
Jumlah Peserta KB Aktif
32.002
33.860
33.062
33.820
34.631
3.
Jumlah Kelompok Akseptor
n/a
n/a
1
3
2
4.
Jumlah Klinik KB
12
12
12
12
12
5.
Cakupan Sasaran Pasangan Usia Subur menjadi peserta KB Aktif
50.877
47,121
48.077
48.178
49.749
Sumber : Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi, 2021
2.3.2.8 Urusan Wajib Perhubungan Ketersediaan prasarana dan sarana transportasi memberikan kemudahan dalam distribusi barang atau jasa dari suatu daerah ke daerah lainnya. Selain itu, pertumbuhan kendaraan pribadi dan angkutan umum di Kabupaten Melawi harus diiringi dengan pembangunan sarana jalan dan jembatan yang memadai, sehingga mobilisasi barang dan jasa dapat berjalan dengan lancar. Salah satu indikator di bidang berhubungan adalah jumlah uji KIR angkutan umum, pelaksanaan uji KIR angkutan umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas keamanan dan kelayakan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
62
kendaraan angkutan umum. Pada tahun 2016, jumlah orang yang terangkut angkutan umum di Kabupaten Melawi sebanyak 1.057.970 orang, tahun 2017 sebanyak 106.049 orang dan pada tahun 2019, tidak memiliki data. Tabel 2.48 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perhubungan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2021 No 1. 2.
3.
4.
Indikator Kinerja Jumlah Uji Kir Angkutan Umum Rasio Panjang Jalan Per Jumlah Kendaraan Jumlah Orang yang terangkut Angkutan Umum Jumlah Orang Melalui Terminal Pertahun
2016
2017
n/a
n/a
n/a
Tahun 2018
2019
2020
n/a
n/a
15
n/a
n/a
n/a
93061/ 23219
65.768
66.284
70.840
66.907
39.461
73.603
74.168
75.713
71.727
45.915
Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi, 2021
2.3.2.9 Urusan Wajib Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan urusan wajib di bidang komunikasi dan informatika menjadi hal yang strategis bagi daerah. Dengan semakin pesatnya perkembangan sistem informasi dan teknologi, hal tersebut memberikan dampak dan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Beberapa urusan di bidang pemerintahan telah diselenggarakan melalui sistem informasi, dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan publik di masyarakat. Tabel 2.49 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 No 1. 2.
Indikator Kinerja Keberadaaan Website Milik Pemerintah Kabupaten Melawi Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Kecamatan
2016
2017
Tahun 2018
ada
ada
ada
ada
ada
100%
100%
100%
100%
100%
2019
2020
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
63
Pemerintah Kabupaten Melawi telah memiliki situs resmi yang dapat diakses melalui alamat http://www.melawikab.go.id dan juga terdapat sub domain yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan sistem informasi. 2.3.2.10 Urusan Wajib Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pembangunan urusan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi, karena terkait dengan penyerapan tenaga kerja yang relatif tinggi dengan kebutuhan modal investasi kecil serta dapat menyesuaikan dan menjawab kondisi pasar yang terus berubah.Hal ini membuat pembangunan urusan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah termasuk lembaga pembiayaan makro seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Credit Union (CU) mampu bertahan terhadap berbagai perubahan eksternal bahkan mampu menangkap peluang.Oleh karena itu pengembangan Koperasi dan UMKM dapat menunjang diversifikasi ekonomi dan percepatan perubahan struktural yang merupakan prasyarat bagi pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Peningkatan dan pemberdayaan koperasi, usaha kecil, dan menengah yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Melawi merupakan langkah strategis dilakukan daerah dalam meningkatkan peran ekonomi kerakyatan. Melalui pertumbuhan koperasi, usaha kecil, dan menengah di daerah, dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan koperasi, usaha kecil, dan menengah di tengah masyarakat, merupakan wadah untuk berinovasi dan memberikan nilai tambah bagi produk-produk unggulan yang ada di daerah masing-masing, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PDRB kabupaten dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa jumlah koperasi yang aktif di kabupaten Melawi tahun 2016 sebesar 82,35 persen, selanjutnya pada tahun 2017 dan 2018 mengalami penurunan menjadi 68,02 persen dan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
64
pada tahun 2019 mengalami kenaikan menjadi 72,07 persen Sedangkan persentase tingkat pertumbuhan UKM pada tahun 2016 sebesar 25,13 persen, pada tahun 2017 dan 2018 mengalami peningkaan cukup siqnifikan yaitu sebesar 97,50 persen. Selanjutnya pada tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu hanya sebesar 30,24 persen. Tabel 2.50 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdaganan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 No
Indikator Kinerja
1.
Persentase koperasi aktif
2.
Persentase tingkat pertumbuhan UKM Persentase koperasi yang mampu mengelola usaha sesuai kaidah manajemen Persentase UKM yang mampu mengelola usaha sesuai kaidah manajemen
3.
4.
Tahun 2016
2017
2018
2019
2020
70,34
68,02
68,20
72,53
72,68
25,13
n/a
n/a
n/a
46,47
8,26
8,55
9,23
9,09
3,76
25,13
25,13
25,13
25,13
41,36
Sumber : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan perdagangan Kabupaten Melawi, 2021
2.3.2.11 Urusan Wajib Penanaman Modal Keberhasilan pengembangan bidang perijinan dan investasi akan memberikan kontribusi pada kegiatan ekonomi riil dan pertumbuhan ekonomi.Untuk mendorong pembangunan bidang ekonomi dalam lima tahun mendatang, maka fokus masalah yang menjadi perhatian adalah bagaimana upaya peningkatan kinerja perekonomian daerah melalui peningkatan investasi, mendorong industri pengolahan, peningkatan perdagangan, serta pengembangan kegiatan UMKM dan koperasi serta lembaga keuangan mikro masyarakat lainnya. Persoalan ketersediaan infrastruktur menjadi salah satu penyebab kurangnya minat investor menanamkan modal. Sektor primer dengan bidang usaha perkebunan perkebunan masih mendominasi bidang usaha yang paling diminati karena infrastruktur relatif tersedia. Sedangkan sektor
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
65
sekunder
perkembangannya
belum
signifikan
karena
diperlukan
infrastruktur (jalan,listrik) yang memadai.Pengembangan kerjasama antar pemerintah, swasta, dan masyarakat termasuk dalam pengelolaan promosi investasi perlu mendapat penguatan dalam upaya peningkatan realisasi investasi. Aktifitas penanaman modal dan investasi di Kabupaten Melawi memberikan dampak/efek pengganda (multiplier effect) yang ditimbulkan dari kegiatan investasi tersebut. Aktifitas investasi pada setiap sektor menstimulasi aktifitas lainnya, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan produksi barang dan jasa, peningkatan pemanfaatan sumber daya lokal, dan terjadi arus distribusi barang dan jasa antar daerah dan lintas sektor. Kinerja penanaman modal di Kabupaten Melawi dapat dilihat diantaranya melalui peningkatan investasi ke kabupaten Melawi dalam 4 tahun terakhir. Tabel 2.51 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Penanaman Modal dan PTPSP Kabupaten Melawi Tahun 2015-2020 No 1.
Indikator Kinerja Jumlah Dana dari Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA)
2016 Rp. 274.900. 000.000
2017 RP. 301.290 .000.00 0
Tahun (000) 2018 2019 RP. RP.2.004. 33.440. 695.567.0 000.000 00
2020 RP.1.308.51 2.340.140
Sumber Dinas Penanaman Modal dan PTPSP; Kabupaten Melawi, 2021 Pada tahun 2016 kegiatan investasi yang dilakukan investor sebesar Rp. 120.711.677,328, terus mengalami peningkatan pada tahun 2017 menjadi Rp. 272.927.403.493, tahun 2018 bertambah lagi berjumlah Rp. 612.160.989.434, dan pada tahun 2019 jumlah investasi yang dilakukan inverstor di Kabupaten Melawi lebih meningkat yaitu Rp. 1.225.848.295.440.
2.3.2.12 Urusan Wajib Kepemudaan dan Olahraga Pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan sehingga dapat dikembangkan potensi dan peranannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. Dalam proses
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
66
pembangunan pemuda merupakan kekuatan moral,kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan. Pembangunan di bidang keolahragaan merupakan instrumen sebagai
upaya
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
serta
upaya
meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, damai dan sejahtera. Pembinaan terhadap organsiasi kepemudaan merupakan hal yang strategis bagi daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di aerah. Pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur sipil semata, akan tetapi organisasi kepemudaan dapat memberikan kontribusi dalam
mewujudkan
pembangunan
daerah
yang
merata
dan
berkesinambungan. Selain itu, aktifitas olahraga juga merupakan wadah bagi masyarakat, khususnya pemuda untuk menyalurkan minat dan bakat serta menumbuhkembangkan kreatifitas di tengah masyarakat. Untuk itu, pembangunan
prasarana
dan
sarana
yang
mendukung
aktifitas
kepemudaan dan olahraga menjadi penting dan stategis bagi daerah untuk dikembangkan. Tabel 2.52 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Melawi Tahun 2020 No 1. 2. 2.
Indikator Kinerja
2020
Persentase Organisasi Pemuda yang aktif Persentase wirausaha muda Cakupan pembinaan Olahraga
11,54 6,15 14
Sumber : Dinas Ppemuda, Olahraga dan Pariwisata Kab. Melawi, 2021 2.3.2.13 Urusan Wajib Statistik Sebagai salah satu fungsi dari manajemen pembangunan daerah, peningkatan kualitas perencanaan pembangunan harus terkait dengan fungsi-fungsi
lainnya
yaitu
sistem
penganggaran,
pelaksanaan,
pemantauan/monitoring dan evaluasi, pelaporan bahkan pengawasannya. Keterkaitan ini sangat penting agar pembangunan dapat dilaksanakan
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
67
secara efisien, efektif, akuntabel dan berhasil mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi terus melakukan upaya untuk menyediakan dan melengkapi
data-data
yang
dibutuhkan
dalam
perencanaan
dan
pembangunan daerah. Beberapa dokumen yang telah disusun oleh Kabupaten Melawi, baik disusun oleh Pemerintah Daerah atau bekerjasama dengan lembaga/instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Melawi telah memiliki buku Kabupaten Melawi Dalam Angka Tahun 2020 , dan sekaligus dalam buku tersebut terdapat PDRB Kabupaten Melawi.
2.3.2.14 Urusan Wajib Persandian Urusan wajib persandian merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib persandian merupakan urusan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang menjadi kewenangan kabupaten berkaitan dengan urusan persandian adalah penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah kabupaten dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah kabupaten.
2.3.2.15 Urusan Wajib Kebudayaan Urusan wajib kebudayaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Nilai-nilai tradisi baru yang muncul dan berkembang di masyarakat pada era globalisasi teknologi ini sangat dimungkinkan, karena adanya arus informasi yang tanpa batas. Oleh sebab itu pengembangan nilai-nilai baru yang positif amat penting untuk membentuk sikap mental masyarakat. Data Perkembangan Seni, Budaya di Kabupaten Melawi dapat dilihat didalam table berikut.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
68
Tabel 2.53 Perkembangan Seni, Budaya dan Olahraga Tahun 2016 - 2020 Kabupaten Melawi NO 1
CAPAIAN PEMBANGUNAN Jumlah grup kesenian per 10.000 penduduk
(n-5)
(n-4)
(n-3)
(n-2)
(n-1)
37
39
44
46
49
Tabel 2.54 Perkembangan Seni, Budaya dan Olahraga Tahun 2020 Menurut Kecamatan Kabupaten Melawi
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Kecamatan Kecamatan Nanga Pinoh Kecamatan Pinoh Utara Kecamatan Belimbing Kecamatan Belimbing Hulu Kecamatan Pinoh Selatan Kecamatan Ella Kecamatan Menukung Kecamatan Sayan Kecamatan Tanah Pinoh Kecamatan Sokan Kecamatan Tanah Pinoh Barat Jumlah
Jumlah grup kesenian per 10.000 penduduk
Jumlah gedung kesenian per 10.000 penduduk
29 5 8 1 1 0 4 0 1 0 0 49
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2.3.2.16. Urusan Wajib Perpustakaan dan Kearsipan Urusan kearsipan saat ini belum dimanfaatkan secara optimal dalam proses manajemen pemerintahabn dan pembangunan, hal ini disebabkan beberapa permasalahan diantaranya : (1) Kesadaran dan kepedulian aparatur pemerintah masih rendah sehingga menyebabkan arsip tidak dapat dikelola dengan baik.(2) Kualitas dan kuantitas SDM penyelenggara kearsipan masih belum optimal dan jumlah arsiparis masih belum memenuhi standar. (3) Pembinaan SDM kearsipan belum berkesinambungan.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
69
Secara umum isu strategis pembangunan urusan kearsipan adalah meningkatkan kepedulian aparatur pemerintah daerah untuk menjadikan arsip sebagai dokumen penting dalam pembangunan. Sedangkan pada urusan
Perpustakaan
mengenalkan
kepada
masyarakat
tentang
keberadaan perpustakaan daerah serta kekayaan koleksi buku-buku yang dimiliki serta upaya menumbuhkan dan meningkatkan minat baca bagi masyarakat.Pengembangan
perpustakaan
meliputi
beberapa
hal
diantaranya upaya peningkatan sumber daya, pelayanan dan pengelolaan perpustakaan baik kuantitas maupun kualitas. Secara
umum
isu
strategis
urusan
perpustakaan
adalah
membudayakan
pembangunan
kegemaran
urusan
membaca
pada
masyarakat serta penyediaan sarana perpustakaan ditempat umum yang mudah dijangkau dan bermutu sebagai penunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tabel 2.55 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Melawi Tahun 2016 - 2020 Tahun No
Indikator
2016
2017
2018
2019
2020
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
Kinerja 1.
Jumlah perpustakaan
2.
3.
4.
Jumlah pengunjung 1367 org 964 org 810 org 1686 org 363 org perpustakaan pertahun Koleksi buku yang tersedia 32.641 35.147 36.562 37.960 37.960 diperpustakaan eksemplar eksemplar eksemplar eksemplar eksemplar daerah Persentase Perangkat Daerah yang 1 OPD 1 OPD 1 OPD 1 OPD 1 OPD mengelola arsip secara baku
Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kab. Melawi, 2021
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
70
Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan penyelenggaraan kearsipan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. 2.3.3
Urusan Pilihan
2.3.3.1 Urusan Pilihan Pariwisata Kabupaten Melawi memiliki potensi wisata yang beragam yakni berupa alam, agrowisata, wisata budaya namun potensi-potensi tersebut belum dikelola secara yang baik sehingga belum mendapat perhatian khusus bagi turis domistik maupun manca negara. Pemerintah Kabupaten Melawi terus berupaya untuk meningkatkan kuntitas dan kualitas pariwisata, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Melawi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi dari sektor pariwisata. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Melawi mengalami perubahan fluktuasi Tabel 2.56 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pariwisata Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 Tahun No 1.
Indikator Kinerja Kunjungan Wisata (jiwa)
2016 1.259
2017
2018
31.602
3416
2019 3203
Sumber : Dinas Pmuda, Olahraga dan Pariwisata, Kab. Melawi, 2021
2.3.3.2 Urusan Pilihan Pertanian Kondisi Kabupaten Melawi yang agraris, menjadikan sektor pertanian berkontribusi secara dominan dalam pembangunan ekonomi Kabupaten
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
71
Melawi. Pembangunan di bidang pertanian diarahkan untuk mewujudkan masyarakat pertanian yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Upaya yang telah dilakukan Kabupaten Melawi dalam meningkatkan kinerja pembangunan
di
bidang
pertanian
diantaranya,
yaitu
mendorong
pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan, meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM pertanian, dan mendorong tumbuh kembangnya usaha pertanian yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Kinerja di bidang pertanian dapat dinilai melalui indikator kinerja di bidang pertanian, salah satu indikator kinerja di bidang pertanian yaitu peningkatan produksi tanaman pangan khususnya padi. Tabel 2.57 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Pertanian Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 No 1. 2.
3.
Indikator Kinerja Peningkatan produksi padi (persen) Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB (persen) Persentase lembaga tani yang menerapkan teknologi pertanian (persen)
Tahun (ton) 2016
2017
2018
2019
2020 49.158 Ton
31.889
29.578
39.741
40.173
21,73
16,45
20,1
15,33
16,62
n/a
n/a
n/a
n/a
35%
Sumber : Dinas Pertanian dan Perikanan, Kabupaten Melawi, 2021
2.3.3.3 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Melawi memiliki potensi sumberdaya perikanan tangkap (Sungai Melawi, Nanga Pinoh, danau serta anak sungai lainnya) dan memiliki potensi yang cukup besar untuk pengembangan usaha perikanan budidaya air tawar.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
72
Tabel 2.58 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perikanan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020
No
Indikator Kinerja
2016
2017
Tahun 2018
2019
2020
1.
Produksi perikanan 3.497,80 6.905,09 6.793,00 5.051,96 8.745,01 budidaya (ton) 2. Konsumsi Ikan 17,57 34,13 29,21 21,62 37,35 (Kg/Kapita) 3. Produksi produk hasil n/a n/a 24,73 45,378 21,759 olahan perikanan (ton) Sumber : Dinas Pertanian dan Perikanan, Kabupaten Melawi, 2021
Permasalahan dalam upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang bersumber dari ikan bagi masyarakat diantaranya keterbatasan sarana dan prasarana perikanan, kemampuan SDM dalam memanfaatkan teknologi pengembangan budidaya ikan air tawar dan pasca panen, serta menurunnya
sumberdaya
ikan
diperairan
umum
akibat
aktivitas
pertambangan tanpa ijin (PETI) di sungai.
2.3.3.4 Urusan Pilihan Perindustrian dan Perdagangan Isu strategis pembangunan sektor industri yang perkembangannya belum begitu mengembirakan disebabkan turunnya kontribusi industri perkayuan dan belum disertai tumbuh dan berkembangnya industri berbasis komoditi primer lainnya.
Populasi usaha industri yang masih terbatas
dengan struktur yang belum kokoh dilhat dari industri skala besar dan industri kecil dan menengah (IKM) serta tuntutan masyarakat global atas industri berwawasan lingkungan,Kepastian hukum dalam mengembangkan investasi serta suku bunga perbankan yang relatif masih tinggi dan rendahnya insentif bagi pengusaha dalam mengembangkan hilirisasi. Pembangunan sektor perdagangan daerah melalui pengembangan pasar yang terintegrasi, penciptaan iklim usaha yang kompetitif, mendorong penumbuhan dan pengembangan sektor produksi perdagangan,penciptaan tertib usaha dan upaya perlindungan konsumen. Kontribusi sektor
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
73
perindustrian dan perdagangan terhadap perekonomian di Kabupaten Melawi cukup baik, hal ini dapat dilihat dari kontribusi sektor industri dan perdagangan terhadap PDRB Kabupaten Melawi. Tabel 2.59 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2020 No
Indikator Kinerja 2016 6,07
1.
2017 6,23
Tahun 2018 2019 6,36 6,38
2020 6,36
Kontribusi Sektor industri terhadap PDRB 2. Pertumbuhan Industri Kecil 6,14 32,55 0,67 77 NA dan Rumah tangga 3. Kontribusi PDRB dari Sektor 16,21 15,84 15,50 15,69 15,04 Perdagangan Sumber : Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, Kab. Melawi Tahun 2021
Kontribusi sektor industri terhadap PDRD pada 2016 sebesar 6,07 persen dan mengalami peningkatan tahun 2017 menjadi 6,23 persen, dan tahun 2018 terus mengalami peningkatan menjadi 6,36 persen. Sedangkan kontribusi PDRB dari sektor perdagangan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Dimana pada tahun 2016 dan tahun 2017 sebesar 16,21 persen, tahun 2018 mengalami penurun menjadi 15,87 dan tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 23, persen 2.3.4 Urusan Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Penyelenggaraan
urusan
administrasi
pemerintahan
dan
pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan, pada prinsipnya merupakan pelaksanaan berbagai kewenangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Indikator kinerja tata kelola pemerintahan dapat dilihat dari berbagai indikator kinerja, diantaranya yaitu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, opini BPK terhadap Laporan Keuangan. Pemerintah Daerah, dan penilaian terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Perbaikan dan perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
74
Melawi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik memberikan dampak terhadap penilaian masyarakat atas kinerja pelayanan publik. Tabel 2.60 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Kabupaten Melawi Tahun 2016 – 2019 Tahun No 1.
Indikator Kinerja
2.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Opini BPK
3.
LAKIP
2016
2017
2018
2019
2020
baik
baik
baik
baik
baik
WDP
WDP C
WDP C
WTP CC
WTP CC
C
Sumber: Bappeda Kabupaten Melawi, 2021 Dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Melawi dalam kategori baik. Dari aspek pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar dalam pengelolaan keuangan, diantaranya yaitu pengelolaan keuangan yang berbasis sistem informasi yang selama ini telah dikembangkan yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel memberikan dampak terhadap penilaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap LKPD yang semakin meningkat. Kabupaten Melawi sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, Laporan LKPD Kabupaten Melawi oleh pihak BPK RI diberikan penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Terhadap kinerja akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, Pada tanggal bulan Juni 2020 Laporan LKPD Kabupaten Melawi Tahun 2019 Mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan Opini WTP ini adalah kado untuk Kabupaten Melawi jelang Hari Ulang Tahunnya tanggal 16 Desember 2020. Demikian juga penilaian untuk LAKIP Kabupaten Melawi dimana pada tahun 2019 memperoleh kategori CC yang sebelumna yaitu dari tahun 2016 sampai 2018 masih kategori C.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
75
2.4. ASPEK DAYA SAING Daya
saing
daerah
merupakan
salah
satu
aspek
tujuan
penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dangan potensi, kekhasan dan unggulan daerah. Suatu daya saing merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan tujuan pembangunan daerah dalam mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Aspek daya saing daerah merupakan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Aspek daya saing daerah terdiri dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah atau infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumberdaya manusia. Kondisi daerah Kabupaten Melawi terkait aspek daya saing daerah dapat dilihat dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia.
2.4.1 Kemampuan Ekonomi Daerah Kemampuan ekonomi daerah dalam konteks daya saing daerah adalah bahwa kapasitas ekonomi daerah harus memiliki daya tarik bagi pelaku
ekonomi yang telah ada dan yang akan masuk ke suatu daerah untuk menciptakan multiplier effect bagi peningkatan daya saing daerah. Kondisi daerah Kabupaten Melawi terkait dengan analisis kinerja atas aspek kemampuan ekonomi daerah dilakukan terhadap indikator pengeluaran konsumsi rumah tangga, pengeluaran konsumsi pangan dan pengeluaran konsumsi non pangan. 1) Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Untuk menggambarkan aspek kemampuan ekonomi daerah untuk memicu daya saing daerah dapat dilihat melalui pengeluaran konsumsi rumah tangga perkapita.
Sektor rumah tangga mempunyai peran yang
cukup besar dalam perekonomian. Hal ini tercermin dari besarnya sumbangan komponen konsumsi rumah tangga dalam pembentukan PDRB pengeluaran.
Pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga (PK-RT)
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
76
merupakan pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga untuk tujuan konsumsi. Rumah tangga didefinisikan sebagai individu atau kelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal. Mereka mengumpulkan pendapatan, memiliki harta dan kewajiban, serta mengkonsumsi barang dan jasa secara bersama-sama utamanya kelompok makanan dan perumahan. Adapun angkat konsumsi rumah tangga perkapita Kabupaten Melawi dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.61 Angka Konsumsi Rumah Tangga Kabupaten Melawi Tahun 2015-2020 PDRB BERDASARKAN PENGELUARAN KONSUMSI RT 2015 2016 2017 2018 2019
URAIAN Jumlah (Miliar Rupiah) PENGELUARAN Peningkatan (%) KONSUMSI RT Rata-Rata ADHK Peningkatan (%) Jumlah (Miliar Rupiah) PENGELUARAN Peningkatan (%) KONSUMSI RT Rata-Rata ADHK Peningkatan (%)
2.331,00 2.525,14 2.733,02 2.950,90 3.162,84 8,33 8,23 7,97 7,18
1.829,64 1.914,63 1.990,77 2.082,00 2.170,01 4,64 3,98 4,58 4,23 4,36
Informasi yang ditunjukkan dalam Tabel 2.39 mengemukakan bahwa pengeluaran konsumsi rumah tangga di Kabupaten Melawi mengalami
berlaku
maupun
pengeluaran
harga
berfluktuasi
NA NA
7,93
Sumber: BPS Kabupaten Melawi Tahun 2021, Data Sekunder Diolah
peningkatan dari tahun
2020
ke tahun, baik berdasarkan perhitungan harga konstan, setiap
namun
persentase
peningkatan
tahunnya.
Rata-rata
peningkatan
pengeluaran konsumsi rumah tangga berdasarkan harga konstan lebih tinggi dibandingkan rata-rata peningkatan pengeluaran rumah tangga berdasarkan harga berlaku. Ini disebabkan oleh adanya inflasi. Apabila faktor harga diasumsikan tetap, maka terjadinya peningkatan riil rata-rata
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
77
NA NA
pengeluaran konsumsi RT di Kabupaten Melawi selama tahun 2015 hingga 2018 sebesar 4,36 % saja.
2) Pengeluaran Konsumsi Pangan Dan Non-Pangan Ukuran kesejateraan dapat dilihat dari porsi pengeluaran pangan dan bukan pangan. Semakin tinggi porsi pengeluaran non pangan dibandingkan pangan mengindikasikan terjadinya kesejakteraan yang semakin baik. Hasil analisis konsumsi pangan dan non pangan di kabupaten Melawi disajikan dalam tabel sebagai berikut: Tabel 2.62 Angka Konsumsi Pangan Dan Non Pangan Rumah Tangga Kabupaten Melawi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Tahun 2015-2020 URAIAN Jumlah (Miliar Rupiah) Proporsi dari Total PENGELUARAN Pengeluaran Konsumsi KONSUMSI RT PANGAN Peningkatan (%) ADHB Rata-Rata Peningkatan (%) Jumlah (Miliar Rupiah) Proporsi dari Total PENGELUARAN Pengeluaran Konsumsi KONSUMSI RT NON PANGAN Peningkatan (%) ADHB Rata-Rata Peningkatan (%)
PDRB BERDASARKAN PENGELUARAN KONSUMSI RT 2020 2015 2016 2017 2018 2019 1.267,85 1.339,49 1.551,74 1.695,92 1.838,36 NA 54,39
55,42
56,78
57,47
58,12
10,38
10,88
9,29
8,40
NA
9,74 1.063,15 1.125,66 1.181,28 1.254,98 1.324,48 45,61
44,58
43,22
42,53
41,88
5,88
4,94
6,24
5,54
5,65
Sumber :BPS Kabupaten Melawi Tahun 2021, Data Sekunder Diolah
Tabel 2.56 Menginformasikan bahwa berdasarkan harga yang berlaku, proporsi pengeluaran pangan masyarakat di Kabupaten Melawi lebih tinggi dibandingkan proporsi pengeluaran non pangan dalam kurun waktu 2015 hingga 2019. Ditinjau dari persentase peningkatan setiap tahunnya, pengeluaran untuk konsumsi pangan juga tampak lebih tinggi
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
78
NA NA
dibandingkan pengeluaran untuk konsumsi non pangan.
Demikian pula
dilihat dari rata-rata peningkatan selama 5 tahun tampak bahwa rata-rata peningkatan pengeluaran konsumsi pangan lebih tinggi dibandingkan ratarata peningkatan pengeluaran konsumsi non pangan. Tabel 2.62 Angka Konsumsi Pangan Dan Non Pangan Rumah Tangga Kabupaten Melawi Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Tahun 2015-2020 URAIAN Jumlah (Miliar Rupiah) PENGELUARAN Proporsi dari Total KONSUMSI Pengeluaran Konsumsi RT PANGAN Peningkatan (%) ADHK Rata-Rata Peningkatan (%) Jumlah (Miliar Rupiah) PENGELUARAN Proporsi dari Total KONSUMSI Pengeluaran Konsumsi RT NON PANGAN Peningkatan (%) ADHK Rata-Rata Peningkatan (%)
PDRB BERDASARKAN PENGELUARAN KONSUMSI RT 2015 2016 2017 2018 2019 988,85 1.044,22 1.108,42 1.177,20 1.238,36 54,05
2020 n/a
54,54
55,68
56,54
57,07
n/a
5,60
6,15 5,79
6,21
5,20
n/a
840,80
870,41
882,36
904,80
931,64
n/a
45,95
45,46
44,32
43,46
42,93
n/a
3,52
1,37 2,60
2,54
2,97
n/a
Sumber :BPS Kabupaten Melawi Tahun 2021, Data Sekunder Diolah
Proporsi pengeluaran konsumsi pangan dan bukan pangan berdasarkan harga yang konstan, tidak berbeda dengan perhitungan pengeluaran atas dasar harga berlaku. Berdasarkan perhitungan harga konstan, proporsi pengeluaran pangan masyarakat di Kabupaten Melawi lebih tinggi dibandingkan proporsi pengeluaran non pangan dalam kurun waktu 2015 hingga 2019. Ditinjau dari persentase peningkatan setiap tahunnya, pengeluaran untuk konsumsi pangan juga tampak lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk konsumsi non pangan.
Demikian pula
dilihat dari rata-rata peningkatan selama 5 tahun tampak bahwa rata-rata peningkatan pengeluaran konsumsi pangan lebih tinggi dibandingkan ratarata peningkatan pengeluaran konsumsi non pangan.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
79
2.4.2. Fasilitas Wilayah / Infrastruktur Kondisi daya saing daerah dari sisi fasilitas wilayah/infrastruktur masih belum merata di seluruh Kabupaten Melawi. Infrastruktur sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi tentunya berpengaruh terhadap perekonomian daerah. Ketimpangan yang terjadi di Kabupaten Melawi tentunya juga diakibatkan dari infrastruktur yang masih kurang. Berikut kondisi fasilitas wilayah / infrastruktur yang ada di desa-desa Kabupaten Melawi: Tabel 2.63 Ketersediaan Fasilitas Umum Dan Infrastruktur Pada Desa-Desa Di Kabupaten Melawi Tahun 2018 Aspek Fasilitas / Infrastrukstur Jumlah Keberadaan keluarga Pengguna Listrik PLN 97 pengguna listrik Pengguna Listrik Non PLN 86
Sumber Penerangan Listrik Utama
Listrik pemerintah Listrik Non Pemerintah
11 12
Penggunaan prasarana transportasi darat
Aspal / Beton Diperkeras (Kerikil, Batu, dll) Tanah Lainnya Jumlah
37 35 91 1 164
Penggunaan prasarana transportasi darat dan air menurut keberadaan jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat
Sepanjang tahun Sepanjang tahun kecuali saat tertentu Selama musim kemarau Tidak dapat dilalui sepanjang tahun Jumlah
71 60 8 25 164
Keberadaan Base Transceiver Station (BTS)
Ada BTS Tidak Ada BTS Sinyal Ponsel Sangat Kuat Sinyal Ponsel Kuat Sinyal Ponsel Lemah Tidak Ada Sinyal Ponsel
20 149 7 27 82 53
Keberadaan sarana Komunikasi
Warnet Kantor Pos / pos Pembantu/ Rumah Pos Pos Keliling Perusahaan Jasa Ekspedisi Swasta
10 3 4 8
Sumber : Statistik Potensi Desa Kabupaten Melawi Tahun 2018
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
80
Berdasarkan informasi yang ditunjukkan pada Tabel 2.58 diketahui bahwa secara umum, desa-desa di Kabupaten Melawi masih memiliki keterbatasan terhadap keberadaan prasarana dan infrastruktur. Kondisi jalan, alat transportasi, komunikasi, listrik masih terbatas dan belum tersedia merata di setiap desa. Tabel 2.64 Kondisi Infrastruktur Jalan Di Kabupaten Melawi 2015
2016
2017
2018
2019
2020
Kondisi Jalan Kabupaten: Baik Sedang Rusak Ringan Rusak Berat
Indikator
181,97 252,07 229,49 102,96
191,31 252,07 220,16 102,96
220,86 225,69 225,08 94,86
192,72 102,19 290,13 181,46
116,50 160,57 293,10 196,32
127,99 162,28 284,39 191,84
Panjang Jalan Kabuaten Panjang Jalan Propinsi Panjang Jalan Negara
766,49 102,04 31,65
766,49 102,04 31,65
766,49 102,04 31,65
766,49 102,04 31,55
766,49 102,04 31,65
766,49 102,04 31,65
Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, 2021
Tabel 2.59 menginformasikan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Melawi yang berada dalam kategori baik, sedang, rusak ringan dan rusak berat yang jumlahnya berfluktuasi pada setiap tahun.
2.4.3. Iklim Berinvestasi Investasi merupakan istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Investasi merupakan salah satu indikator penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian. Investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru sehingga
diharapkan
akan
mengurangi
beban
pengangguran
dan
kemiskinan. Pemerintah Kabupaten Melawi berupaya mendorong investasi yang terjadi di wilayahnya, pada sasaran untuk ketersediaan lapangan kerja yang
lebih
banyak,
menekan
pengangguran
dan
kontribusi
bagi
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Melawi.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
81
Beberapa faktor yang diindikasikan mempunyai pengaruh yang sangat berarti bagi tumbuhnya iklim investasi daerah adalah angka kriminalitas yang terjadi. Berikut data kejadian tindak kejahatan Di kabupaten Melawi selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Tabel 2.65 Kejadian Tindak Kejahatan Menurut jenis Tindak Kejahatan Di Kabupaten Melawi Jenis Tindak Kejahatan 2017 2018 2019 Pencurian 59 38 28 Pencurian dengan kekerasan 1 0 0 Penipuan /Penggelapan 9 7 6 Penganiayaan 7 13 11 Pembakaran 4 0 0 Perkosaan / Kejahatan terhadap 4 1 1 Kesusilaan Jumlah 84 59 46 Sumber : Statistik Potensi Desa Kabupaten Melawi, 2017, 2018, 2019
Tabel 2.60 menginformasikan bahwa frekuensi kejadian kriminalitas di kabupaten Melawi sepanjang tiga tahun terakhir
menunjukkan
kecendrungan yang menurun.
2.4.4. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah dan nasional. Manusia merupakan subyek dan obyek dalam pembangunan. Oleh karenannya pembangunan SDM harus benar-benar diarahkan dan ditingkatkan agar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin, profesional dan mampu memanfaatkan, mengembangkan serta menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional. Kondisi aspek daya saing daerah Kabupaten Melawi terkait dengan sumber daya manusia diantaranya dapat dilihat dari jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, persentase penduduk miskin, dependency ratio, tingkat pengangguran terbuka, tingkat partisipasi
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
82
angkatan kerja, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan rata-rata lama sekolah yang dapat dilihat di tabel berikut: Tabel 2.66 Kondisi Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi Tahun 2015-2020 Aspek SDM Jumlah Penduduk (Jiwa) Jumlah Penduduk Miskin (Jiwa) Persentase Penduduk Miskin (%) Dependency Ratio (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) IPM (Poin) Rata-Rata Lama Sekolah (Tahun)
2015 2016 2017 2018 2019 2020 195.999 199.199 202.306 205.298 208.417 228.270 24.560 25.050 25.280 26.240 25.710 25.340 12,57
12,63
12,54
12,83
12,34
11,10
48,27
48,01
47,76
47,55
47,33
NA
3,03
-
2,11
3,15
2,45
3,11
73,53
-
77,6
73,55
74,38
73,93
63,78
64,25
64,43
65,05
65,54
65,55
6,42
6,52
6,53
6,66
6,67
6,66
Sumber : Statistik Daerah Kabupaten Melawi, BPS Melawi, Tahun 2021
Berdasarkan informasi yang ditunjukkan pada Tabel 2.61 diketahui bahwa sumber daya manusia Kabupaten melawi relative masih terbatas. Persentase penduduk miskin masih berada di atas 10% dan menunjukkan trend yang meningkat, yakni sebesar 12,57% di tahun 2015 dan mencapai 12,34% di tahun 2019. Dependency ratio mengalami penurunan sebesar 1,95% dari tahun 2015 hingga 2019. Angka pengangguran terbuka di tahun 2019 mencapai angka sebesar 2,45%, menurun 19,14% dibandingkan tahun 2015. Partisipasi angkatan kerja di tahun 2019 mengalami peningkatan 1,16% dari tahun 2015.
Demikian pula IPM tahun 2019 mengalami
peningkatan sebesar 2,76% dari tahun 2015. Rata-rata lama sekolah selama kurun waktu 2015 hingga 2019 masih berada di bawah angka 7 tahun.
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021 -2026 - BAB II
83
BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyatakan definisi keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak-hak daerah, kewajiban daerah, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai Pemda dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemda dan / atau kepentingan umum. Keuangan daerah merupakan faktor strategis yang turut menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan derah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Pengelolaan keuangan yang baik akan mampu mengoptimalkan otensi-potensi pembangunan suatu daerah, sehingga dapat meraih target guna peningkatan kualitas pembangunan. Pengelolaan
keuangan
daerah
pelaksanaan,
penatausahaan,
meliputi
pelaporan,
kegiatan
perencanaan,
pertanggungjawaban
dan
pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah berperan penting dalam otonomi daerah karena dari keuangan daerah menggambarkan cerminan kemampuan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan atas otonomi. Pengelolaan keuangan derah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tentunya melahirkan tantangan tersendiri dalam
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
1
pelaksanaan
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pembangunan.
Pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintah.
Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hal krusial dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik dan kehidupan yang lebih sejahtera.
3.1 KINERJA KEUANGAN MASA LALU 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan komprehensifitas yang
mengaitkan
pengeluaran-pengeluaran
pemerintah
dengan
pendapatan-pendapatan. Anggaran daerah ini memuat semua perkiraanperkiaraan dalam jangka waktu (periode) tertentu dan semua pembiayaan yang diperlukan untuk pengeluaran, karena hal inilah anggaran daerah tidak dapat dipisahkan dengan program kerja tahunan, dimana anggaran daerah merupakan pelaksanaan program tahunan yang dinyatakan dalam uang. APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun
anggaran.
APBD
merpakan
rencana
pelaksanaan
semua
pendapatan dan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan suara penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah yang membebani daerah dalam dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah maka APBD juga menjadi dasar bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan keuangan daerah.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
2
Penilaian kinerja keuangan daerah berbasis anggaran dan tidak memiliki tujuan untuk memaksimalkan keuantungan. Perbaikan kinerja anggaran dan pengelolaan keuangan daerah menduduki posisi penting dalam strategi pemberdayaan pemerintah daerah untuk pelaksanaan otonomi daerah dan mewujudkan desentralisasi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Perencanaan pengeluaran yang berorientasi pada kinerja akan meningkatkan kinerja anggaran daerah. Penilaian kinerja keuangan daerah yang paling utama dan umum dilakukan adalah melalui evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD. Uraian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi dikemukakan berdasarkan data APBD Kabupaten Melawi selama 6 tahun yakni periode tahun 2015 hingga 2020. Analisis terhadap kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi ini disajikan dalam 2 (dua) bagian yakni analisis kinerja pendapatan daerah dan analisis kinerja belanja daerah. Pembahasan tentang kinerja pendapatan daerah Kabupaten Melawi mencakup kemampuan pencapaian target pendapatan, rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan daerah, dan rasio keuangan daerah terkait pendapatan. Pembahasan tentang kinerja belanja daerah Kabupaten Melawi meliputi kemampuan pemanfaatan anggaran belanja, rata-rata pertumbuhan realisasi belanja daerah dan rasio keuangan daerah terkait belanja daerah.
a. Pendapatan Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Adapun sumber Pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lainlain Pendapatan Yang Sah.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
3
Kemampuan
pemerintah
daerah
Kabupaten
Melawi
dalam
memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan sebelumnya dapai dilihat pada informasi dalam Tabel 3.1 berikut: Tabel 3.1 Ketercapaian Target Pendapatan Tahun 2015 s/d Tahun 2020 Uraian PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi Total Pendapatan Transfer Uraian
Persetase Ketercapaian Target Pendapatan 2015 2016 2017 2018 2019 2020
81,11 10,24
99,87 47,88
107,81 101,60 45,95 32,77
96,98 148,64
144,01 223,30
67,33 129,96 59,00 111,44
109,34 107,45
93,36 97,23
43,87 114,14 64,66 38,46 100,00 100,00 70,85 79,16
47,63 106,40 100,00 89,05
71,07 40,66 99,88 88,40
83,03 43,41
48,20 30,31
100,00 104,10 76,18 79,05
76,12 62,59
58,97 77,94 62,48 235,63 100,00 99,58 98,47 92,27
89,46
92,74
94,63
95,39
98,44
98,48
0,00 60,36
0,00 0,00
0,00 0,00
0,00 0,00
0,00 0,00
0,00 0,00
60,36
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
84,20 98,78 0,00 100,00 84,20 98,99 87,13 93,00
0,00 0,00 0,00
0,00 0,00 0,00
0,00 0,00 0,00
94,63
95,39
98,44
0,00 0,00 0,00 98,48
Persetase Ketercapaian Target Pendapatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
4
Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi Bantuan Keuangan Dari Propinsi atau pemda lainnya Penerimaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN Pendapatan Dana Darurat Pendapatan lainnya Jumlah lain-lain Pendapatan Yang Sah JUMLAH PENDAPATAN
2015 0,00
2016 0,00
2017 2018 87,23 130,01
2019 2020 93,91 122,37
0,00
0,00
0,00
0,00
90,47
89,63
100,00
76,31
100,00 98,93 86,61
99,63 99,12 94,09
0,00 90,22 94,62
0,00 98,85 96,11
0,00 101,72 98,24
0,00 68,69 89,68
114,17
Sumber: Bappeda Kabupaten Melawi, 2020
Berdasarkan informasi yang dikemukakan dalam Tabel 3.1 dapat dikemukakan beberapa hal berikut: 1). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kemampuan Pemda Melawi memenuhi target PAD selama perioode 2015 hingga 2020 menunjukkan angka berfluktuasi. Kemampuan pencapaian target PAD tertinggi terjadi pada periode 2016 sebesar 111,44%,
dengan
anggaran
PAD
yang
ditargetkan
sebesar
Rp
30.624.891.061 dan realisasi PAD sebesar 34.129.257.681,80. Komponen PAD yang berkontribusi paling besar terhadap PAD 2016 bersumber dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan realisasi pencapaian target sebesar 148,64%. Sedangkan komponen PAD yang berkontribusi paling rendah terhadap PAD 2016 bersumber dari pendapatan retribusi daerah dengan realisasi pencapaian target sebesar 47,88%. Kemampuan pencapaian target PAD Kabupaten Melawi terendah terjadi pada periode 2015 yakni hanya sebesar 59%, dengan anggaran PAD yang ditargetkan sebesar Rp 50.744.751.845,00 dan realisasi PAD sebesar 29.938.549.077,53. Komponen PAD yang berkontribusi paling besar terhadap PAD 2015 bersumber dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan realisasi pencapaian target sebesar 96,98%. Sedangkan komponen PAD yang berkontribusi paling
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
5
rendah terhadap PAD 2015 bersumber dari pendapatan retribusi daerah dengan realisasi pencapaian target hanya sebesar 10,24%. Kemampuan pencapaian target PAD Kabupaten Melawi terendah berikutnya juga terjadi pada periode 2020 yakni hanya sebesar 62,59%, dengan anggaran PAD yang ditargetkan sebesar Rp 45.733.972.309,19 dan realisasi PAD sebesar 28.625.760.876,31. Komponen PAD yang berkontribusi paling besar terhadap PAD 2015 bersumber dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan realisasi pencapaian target sebesar 104,10%. Sedangkan komponen PAD yang berkontribusi paling rendah terhadap PAD 2020 bersumber dari pendapatan retribusi daerah dengan realisasi pencapaian target hanya sebesar 30,31%.
2). Pendapatan Transfer Kemampuan Pemda Melawi memenuhi target Pendapatan transfer selama perioode 2015 hingga 2020 menunjukkan angka yang relatif stabil. Kemampuan pencapaian target pendapatan transfer tertinggi terjadi pada periode 2020 sebesar 98,48%, dengan anggaran pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp 725.382.913.178,00 dan realisasi pendapatan transfer sebesar 714.361.740.201,00. Komponen pendapatan transfer tahun 2020 yang berkontribusi paling besar bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dengan realisasi pencapaian target sebesar sebesar 99,58%. Sedangkan komponen pendapatan transfer tahun 2020 yang berkontribusi paling rendah bersumber dari dana bagi hasil pajak, dengan realisasi pencapaian target sebesar 105,80%. Kemampuan pencapaian target pendapatan transfer terendah terjadi pada periode 2015 sebesar 87,13%, dengan anggaran pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp 953.421.358.940,00 dan realisasi pendapatan transfer sebesar 831.501.341.803,10. Komponen pendapatan transfer tahun 2015 yang berkontribusi paling besar bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak pemerintah provinsi dengan realisasi pencapaian target
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
6
sebesar sebesar 84,2%. Sedangkan komponen pendapatan transfer tahun 2015 yang berkontribusi paling rendah bersumber dari dana bagi hasil pajak pemerintah pusat dengan realisasi pencapaian target sebesar 43,87%.
3). Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Kemampuan Pemda Melawi memenuhi target lain-lain pendapatan yang sah selama perioode 2015 hingga 2020 menunjukkan angka yang relatif stabil. Kemampuan pencapaian target lain-lain pendapatan yang sah tertinggi terjadi pada periode 2019 sebesar 101,72%, dengan anggaran yang ditargetkan sebesar Rp 230.462.527.227,00 dan realisasi sebesar Rp. 234.424.236.750,71. Komponen lain-lain pendapatan yang sah tahun 2019 yang berkontribusi paling besar bersumber dari pendapatan hibah dengan realisasi pencapaian target sebesar sebesar 121,53%. Sedangkan komponen lain-lain pendapatan yang sah tahun 2019 yang berkontribusi paling rendah bersumber dari bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi dengan realisasi pencapaian target sebesar 93,91%. Kemampuan pencapaian target lain-lain pendapatan yang sah terendah terjadi pada periode 2020 sebesar 68,69%, dengan anggaran yang ditargetkan sebesar Rp 244.960.552.562,00 dan realisasi sebesar Rp 168.275.160.743,00. Komponen pendapatan transfer tahun 2020 yang berkontribusi paling besar bersumber dari penerimaan dana desa yang bersumber dari APBN dengan realisasi pencapaian target sebesar sebesar 78,31%. Sedangkan komponen pendapatan transfer tahun 2020 yang berkontribusi paling rendah bersumber dari bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya, dengan realisasi pencapaian target sebesar 114,17%.
Pencapaian target pendapatan secara keseluruhan sepanjang tahun anggaran 2015-2020 menunjukkan bahwa pencapaian target pendapatan tertinggi bersumber dari pendapatan bagi hasil sumber daya alam tahun 2020 sebesar 235,63%, sedangkan pencapaian target pendapatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
7
terendah bersumber dari pendapatan retribusi daerah tahun 2015 sebesar 10,24%. Analisis kinerja pendapatan Kabupaten Melawi selanjutnya ditinjau dari aspek pertumbuhan rata-rata. Melalui angka persentase pertumbuhan akan diperoleh informasi tentang sejauhmana perubahan pendapatan baik kenaikan atau penurunan yang terjadi. Sepanjang Tahun 2014-2019, pendapatan daerah Kabupaten Melawi menunjukkan pertumbuhan yang baik, yaitu dari Rp. 798.405.482.603,81 pada tahun 2014 menjadi Rp. 1.162.194.570.529,00 pada tahun 2019. Hal ini berarti dalam lima tahun terakhir, pendapatan daerah Kabupaten Melawi meningkat sebesar Rp. 363.789.087.925,19 atau 45,56 persen. Setelah masa pandemic covid-19, realisasi pendapatan pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar – 14,31% yaitu dari Rp. 1.162.157.712.740,27 pada tahun 2019 menjadi Rp. 995.797.146.008,67 pada tahun 2020 Realisasi pendapatan selama 2014 hingga 2019 dan rata-rata pertumbuhan pendapatan dapat dilihat pada Tabel 3.2. Sedangkan ratarata pertumbuhan realisasi pendapatan dalam periode sebelum pandemi covid 19 ( tahun 2018 dan 2019) dan setelah masa pandemi covid 19 (tahun 2020 dan 2021) disajikan dalam Tabel 3.3 berikut:
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
8
Tabel 3.2 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Tahun 2014 s/d Tahun 2019 Uraian
Periode 2014
2015
2016
2017
2018
2019
Rata -Rata Pertumbuhan (%)
PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah
6.529.263.953,30
8.881.409.151,35
10.582.776.116,68
13.613.089.966,44
19.893.524.920,00
18.907.712.568
25,00
Pendapatan Retribusi Daerah
4.753.596.649,44
1.089.780.483,48
1.571.757.759,00
1.161.850.058,00
876.223.819,00
894.148.138
-16,29
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1.032.300.502,52
1.105.625.702,33
1.694.539.065,00
2.562.277.085,00
2.806.565.429,00
2.467.064.419
21,80
Lain-lain PAD yang sah
14.883.420.912,55
18.861.733.740,37
20.280.184.741,12
49.865.539.030,92
17.262.348.192,42
18.313.093.016
24,17
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
27.198.582.017,81
29.938.549.077,53
34.129.257.681,80
67.202.756.140,36
40.838.662.360,42
40.582.018.141
16,22
23.745.560.618,00
20.205.209.274,00
12.784.286.609
19.905.142.868,00
PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSATDANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak
24.419.786.567,00
10.920.366.600
-6,23
26.083.601.968,00
25.996.664.948,00
6.904.386.189,00
3.723.834.238
4.294.744.666,00
4.123.198.500
-21,70
Dana Alokasi Umum
557.198.047.000,00
584.820.744.000,00
615.353.661.000,00
604.543.876.000
603.840.939.000,00
616.672.615.000
2,09
Dana Alokasi Khusus
113.250.540.000,00
116.709.880.000,00
230.337.225.503,00
323.432.429.121
184.735.611.676,00
255.472.135.538
27,25
720.277.749.586,00
747.732.498.222,00
877.015.059.259,00
944.484.425.968
812.776.438.210,00
887.188.315.638
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
18.038.537.000,00
38.611.254.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
2,81
Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan
Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
4,80
9
Uraian Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
Periode 2014
2015
2016
2017
2018
2019
Rata -Rata Pertumbuhan (%)
18.038.537.000,00
38.611.254.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
2,81
15.979.414.000
45.157.589.581,10
0,00
0,00
TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya
33.241.559.404,00 7.049.200.000,00
0,00
0,00
0,00
11,24
0,00
0,00
0,00
-20,00
15.979.414.000
45.157.589.581,10
40.290.759.404,00
0,00
0,00
0,00
14,36
754.295.700.586,00
831.501.341.803,10
917.305.818.663,00
944.484.425.968
0,00
0,00
-15,30
Pendapatan Hibah
0,00
533.593.000
1.135.269.500,00
790.410.000,00
31.274.462.150,94
36.356.774.364,71
791,07
Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi
0,00
0,00
0,00
34.039.254.725,75
44.335.195.361,00
45.092.092.586,00
6,39
Bantuan Keuangan Dari Propinsi atau pemda lainnya Penerimaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
447.202.800,00
0,00
0,00
0,00
132.907.851.000,00
0,00
152.528.167.000,00
Pendapatan Dana Darurat
0,00
0,00
0,00
0,00
Pendapatan lainnya
16.911.200.000,00
65.959.810.000
105.356.837.320,00
0,00
Jumlah lain-lain Pendapatan Yang Sah
16.911.200.000,00
66.493.403.000
106.492.106.820,00
798.405.482.603,81
927.933.293.880,63
1.057.927.183.164,80
Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi Total Pendapatan Transfer
LAIN - LAIN PENDAPATAN YANG SAH
JUMLAH PENDAPATAN
0,00
-20,00
0,00
0,00
49,95
167.737.515.725,75
206.518.611.485
234.424.236.750,71
89,50
1.179.424.697.834,11
1.060.133.712.055
1.162.194.570.529
8,25
130.908.953.973,00
Sumber: Bappeda Kabupaten Melawi, Data Sekunder Diolah Tahun 2020
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
10
Tabel 3.3 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Tahun 2018 s/d Tahun 2020 Dan Proyeksi Realisasi Tahun 2021 Sebelum Pandemi
Uraian Realisasi 2018 2 PENDAPATAN - LRA
3
Realisasi 2019 4
1,060,133,712,055.3
1,162,157,712,740.27
Setelah Pandemi Pertumbuha n 5 9.62%
Realisasi 2020
Anggaran 2021
6
7
995,797,146,008.67
1,077,334,059,758.00
6 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
40,838,662,360.42
Proyeksi Realisasi 2021
Pertumbuhan
8
9
1,039,677,866,87
4.41%
3.56 40,577,160,351.56
-0.64%
30,868,579,197.56
43,872,422,197.00
30,868,579,197.5
0.00%
6 Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan
19,893,524,920.00
18,911,713,067.65
-4.94%
9,950,940,682.00
21,194,644,400.00
9,950,940,682.00
0.00%
876,223,819.00
894,148,138.00
2.05%
741,619,036.00
1,422,059,223.00
741,619,036.00
0.00%
2,806,565,429.00
2,467,064,419.00
-12.10%
2,568,294,939.00
2,467,064,419.00
2,568,294,939.00
0.00%
17,262,348,192.42
18,304,234,726.91
6.04%
17,607,724,540.56
18,788,654,155.00
17,607,724,540.5
0.00%
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah
6 PENDAPATAN TRANSFER
812,776,438,210.00
887,188,315,638.00
9.16%
714,361,740,201.00
807,114,975,000.00
782,462,625,115.
9.53%
00 Pendapatan Transfer Pemerintah
812,776,438,210.00
887,188,315,638.00
9.16%
714,361,740,201.00
807,114,975,000.00
Pusat-Dana Perimbangan Bagi Hasil Pajak
782,462,625,115.
9.53%
00 19,905,142,868.00
10,920,366,600.00
-45.14%
22,360,002,115.00
28,560,096,000.00
22,360,002,115.0
0.00%
0 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber
4,294,744,666.00
4,123,198,500.00
-3.99%
603,840,939,000.00
616,672,615,000.00
2.13%
Daya Alam Dana Alokasi Umum (DAU)
557,377,712,000.00
571,472,321,000.00
553,169,575,000.
-0.75%
00
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
11
Dana Alokasi Khusus (DAK)
184,735,611,676.00
255,472,135,538.00
38.29%
134,624,026,086.00
187,690,905,000.00
187,541,395,000.
39.31%
00 Pendapatan Transfer Pemerintah
-
-
-
-
Pusat Lainnya Dana Insentif Daerah (DID)
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG
206,518,611,484.94
234,392,236,750.71
-
13.50% 250,566,826,610.1
SAH
19,391,653,000.00 19,391,653,000.00
226,346,662,561.00
226,346,662,561.00
-9.67%
1
Pendapatan Hibah
31,274,462,150.94
36,324,774,364.71
16.15% 45,472,398,617.11
28,761,000,000.00
28,761,000,000.00 -36.75%
Dana bagi hasil pajak dari provinsi
44,335,195,361.00
45,092,092,586.00
1.71% 46,626,851,493.00
38,102,747,561.00
38,102,747,561.00 -18.28%
-
447,202,800.00
2,283,552,500.00
130,908,953,973.00
152,528,167,000.00
16.51% 156,184,024,000.0
dan pemerintahan daerah lainnya Bantuan keuangan dari Provinsi
-100.00%
atau pemerintah daerah lainnya Penerimaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
JUMLAH PENDAPATAN
159,482,915,000.00
159,482,915,000.00
2.11%
1,077,334,059,758.00
1,039,677,866,873.56
4.41%
0
1,060,133,712,055.36 1,162,157,712,740.27
9.62% 995,797,146,008.6 7
Sumber : Badan Pengeloalaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Melawi, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
12
Berdasarkan informasi yang ditunjukkan dalam Tabel 3.2 dan Tabel 3.3, dapat diketahui beberapa hal berikut: 1. Pendapatan Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen dari Pendapatan Daerah yang sebagai sumber penerimaan pendapatan yang merupakan otoritas daerah pelaksanaannya diorientasikan dan berbasis kepada potensi daerah, oleh karenanya PAD sering dijadikan parameter kemandirian otonomi suatu daerah dalam aspek kemampuan keuangan daerahnya. Peningkatan PAD pada dasarnya adalah merupakan upaya internal suatu daerah untuk memperkecil celah fiskal (fiscal gap). Berdasarkan data pada Tabel 3.2 diperoleh informasi bahwa dalam enam tahun terakhir periode 2014 hingga 2019, penerimaan PAD mengalami peningkatan dimana tahun 2014 sebesar Rp. 27.198.582.017,81 menjadi Rp.40.582.018.140,61 pada tahun 2019 dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 16,22 persen. Namun pada era covid 19, realisasi PAD mengalami
penurunan
1.162.157.712.740,27
sebesar
pada
tahun
-14,31%, 2019
yakni
menjadi
sebesar
sebesar
Rp.
995.797.146.008,67 pada tahun 2020
2. Pendapatan Transfer Komponen pendapatan transfer terbesar bersumber dari transfer pemerintah pusat- dana perimbangan. Dana Perimbangan selalu sebagai sumber utama pendapatan daerah Kabupaten Melawi selama periode waktu tahun 2015-2019. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi menargetkan dana perimbangan setiap tahun selalu naik. Target dana perimbangan Kabupaten Melawi untuk tahun 2019 sebesar Rp. 901.220.559.071,00 meningkat dibandingkan target Dana Perimbangan tahun 2015 yang sebesar Rp. 835.819.480.303,00, atau meningkat sebesar 7,82%.
Dalam
enam
tahun
terakhir,
realisasi
penerimaan
dana
perimbangan mengalami peningkatan dimana tahun 2014 sebesar Rp. 887.188.315.638,00 menjadi Rp. 720.277.749.586,00 pada tahun 2019
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
13
dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 4,80 persen. Namun pada era covid 19, realisasi pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar – 19,48 %, yakni sebesar Rp 887.188.315.638,00 pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp. 714.361.740.201,00 pada tahun 2020 3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Lain-lain pendapatan yang sah pada APBD Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 hingga 2019 menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 89,50%.
Komponen
lain-lain pendapatan bervariasi pada setiap tahunnya, yakni bersumber dari pendapatan hibah (periode 2015 s.d 2019), bagi hasil pajak dari Propinsi (tahun 2017-2019), bantuan keuangan dari propinsi (2019), penerimaan dana desa yang bersumber dari APBN (tahun 2017 dan 2019) dana darurat (tahun 2018) dan pendapatan lainnya (2014 s.d. 2016). Realisasi pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan yang sah di masa pandemi covid 19 tidak mengalami penurunan. Rata-rata pertumbuhan lainlain pendapatan yang sah mengalami peningkatan sebesar 6,9 %, dimana pada
tahun
2019
sebesar
Rp
234.392.236.750,71
manjadi
Rp
250.566.826.610,11 pada tahun 2020. Analisis kinerja pendapatan Kabupaten Melawi selanjutnya ditinjau dari aspek rasio keuangan. Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel. Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang telah dicapai dalam satu periode dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecendrungan yang terjadi. Analisis rasio keuangan pada APBD Kabupaten Melawi terkait pengukuran kinerja pendapatan daerah meliputi rasio kemandirian keuangan daerah, rasio derajat desentralisasi, rasio ketergantungan keuangan
daerah,
rasio
efektifitas
PAD
dan
rasio
pertumbuhan
pendapatan. Gambaran nilai rasio keuangan terkait pendapatan daerah Kabupaten Melawi dikemukakan pada Tabel 3.3 hingga Tabel 3.7 berikut :
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
14
Tabel 3.4 Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 KETERANGAN Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Selain Pad Rasio Kemandirian
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
27.198.582.017,81
29.938.549.077,53
34.129.257.681,80
67.202.756.140,36
40.838.662.360,42
40.582.018.141
30.868.579.197,56
1.509.523.187.172,00 0,0180
1.684.338.497.025,10 0,0178
1.900.812.984.742,00 0,0180
2.056.706.367.661,75 0,0327
1.019.295.049.694,94 0,0401
1.121.612.552.388,71 0,0362
964.928.566.811,11 0,0320
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
Tabel 3.5 Derajat Desentralisasi Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 KETERANGAN Pendapatan Asli Daerah Total Penerimaan Daerah Derajat Desentralisasi
2014
2015
2016
2017
2018
2019
27.198.582.017,81
29.938.549.077,53
34.129.257.681,80
67.202.756.140,36
40.838.662.360,42
40.582.018.141
798.405.482.603,81
927.933.293.880,63
1.057.927.183.164,80
1.179.424.697.834,11
1.060.133.712.055
1.162.194.570.529
0,0341
0,0323
0,0323
0,0570
0,0385
2020 30.868.579.197,56 995.797.146.008,67
0,0349
0,0310
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
15
Tabel 3.6 Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 KETERANGAN Pendapatan Transfer Total Penerimaan Daerah
Rasio Ketergantungan
2014
2015
2016
2017
754.295.700.586,00
831.501.341.803,10
917.305.818.663,00
944.484.425.968
798.405.482.603,81
927.933.293.880,63
1.057.927.183.164,80
0,9448
0,8961
0,8671
2018
2019
2020
0,00
0,00
714.361.740.201,00
1.179.424.697.834,11
1.060.133.712.055
1.162.194.570.529
995.797.146.008,67
0,8008
0,0000
0,0000
0,7174
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
Tabel 3.7 Rasio Rasio Efektifitas PAD Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 Keterangan Realisasi PAD
2014 27.198.582.017,81
Target Penerimaan PAD
Rasio Efektifitas
2015
2016
2017
2018
2019
2020
29.938.549.077,53
34.129.257.681,80
67.202.756.140,36
40.838.662.360,42 40.582.018.141
50.744.751.845,00
30.624.891.061,00
62.541.042.847,00
42.000.000.000,00 51.337.534.589,89 45.733.972.309,19
0,5900
1,1144
1,0745
0,9723
30.868.579.197,56
0,7905
0,6750
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
16
Tabel 3.8 Rasio Rasio Pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 Uraian
2014
2015
2016
2017
2018
2019
Pendapatan Akhir
798.405.482.603,81
927.933.293.880,63
1.057.927.183.164,80
1.179.424.697.834,11
1.060.133.712.055,36
1.162.194.570.529,32
911.262.661.820,31
798.405.482.603,81
927.933.293.880,63
1.057.927.183.164,80
1.179.424.697.834,11
1.060.133.712.055,36
1.162.194.570.529,32
11,48
-10,11
9,63
-21,59
Pendapatan Awal Pertumbuhan Pendapatan (%)
16,22
14,01
2020
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
17
1) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukkan kemampuan Pemda dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya PAD dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman. Rasio kemandirian menggabarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin tinggi rasio kemandirian mengandung rasio bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat dan propinsi) semakin rendah, dan demikian pula sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggabarkan tingkat partisipasi masyarakat
dalam
pembangunan
daerah.
Semakin
tinggi
rasio
kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama PAD. Semakin tinggi
masyarakat
membayar
pajak
dan
retribusi
daerah
akan
menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi. Informasi dalam Tabel 3.3 mengungkap bahwa rasio kemandirian keuangan daerah Kabupaten Melawi menunjukkan angka yang stabil selama 3 tahun dari 2014 hingga 2016 yakni sebesar 1,8%. Rasio ini sedikit mengalami peningkatan pada tahun 2017 (3,3%) hingga 2018 (4,0%). Pada tahun 2019 rasio kemandirian mengalami penurunan menjadi sebesar 3,6%, dan tahun 2020 kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 3,2%. Hal ini menunjukkan bahwa kemandirian keuangan daerah Kabupaten Melawi masih relatif rendah. Pendapatan daerah Kabupaten Melawi belum ditopang oleh PAD, namun masih banyak didominasi oleh dana perimbangan.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
18
2) Rasio Derajat Desentralisasi Derajat desentralisasi dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah PAD dengan total penerimaan daerah. Rasio ini menunjukkn derajat kontribusi PAD terhadap total penerimaan daerah. Semakin tinggi kontribusi PAD maka semakin tinggi kemampuan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi. Informasi dalam Tabel 3.4 mengungkap bahwa rasio derajat desentralisasi daerah Kabupaten Melawi menunjukkan angka yang berfluktuasi. Rasio desentralisasi mengalami penurunan pada tahun 2015 (3,23%) dibandingkan tahun 2014 (3,41%). Pada tahun 2015 hingga 2016 rasio ini menunjukkan tidak terjadinya perubahan yakni sebesar 3,23%. Pada periode berikutnya yakni pada tahun 2017, rasio derajat desentralisasi keuangan daerah Kabupaten Melawi mengalami peningkatan menjadi sebesar 5,70%. Namun, di tahun 2018 kembali mengalami penurunan menjadi 3,85%, dan pada tahun 2019 rasio kemandirian juga kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 3,49%, terjadi penurunan lagi di tahun 2020 menjadi sebesar 3,10%. Hal ini menunjukkan bahwa derajat kontribusi PAD terhadap total penerimaan daerah Kabupaten Melawi masih rendah. Kontribusi PAD yang relatif kecil ini menunjukkan masih terbatasnya kemampuan pemerintah daerah Kabupaten Melawi dalam penyelenggaraan desentralisasi.
3) Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Rasio ketergatungan keuangan daerah dihitung dengan cara membandingkan penerimaan
jumlah
daerah
pendapatan
dengan
total
transfer
yang
penerimaan
diterima daerah.
oleh Rasio
ketergantungan merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah menggunakan dana-dana yang diberikan pemerintah. Semakin tinggi rasio ini maka semakin besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat atau pemerintah propinsi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
19
Tabel 3.5 memberikan informasi tentang angka rasio ketergantungan keuangan daerah Kabupaten Melawi dalam kurun waktu 7 tahun terakhir (2014 hingga 2020). Rasio ketergantungan keuangan daerah Kabupaten Melawi berada di atas 80% selama 4 tahun sejak 2014 hingga 2017. Namun sejak tahun 2018 hingga 2019, rasio ini menunjukkan angka 0 (nol) persen. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun, yakni pada tahun 2018 dan 2019, daerah kabupaten melawi tidak tergantung pada pemerintah pusat atau propinsi. Namun pada tahun 2020, rasio ketergantungan meningkat kembali menjadi sebesar 71,74%.
4) Rasio Efektifitas PAD Rasio efektifitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan, dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 atau 100%. Namun demikian, semakin tinggi rasio efektifitas maka kemampuan pemerintah daerahpun semakin baik. Pengertian efektifitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor public, sehingga suatu kegiatan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Semakin besar realisasi penerimaan PAD dibandimg target penerimaan PAD maka dapat dikatakan semakin efektif. Begitu pula sebaliknya.
Nilai efektifitas diperoleh dari
perbandingan sebagaimana tersebut di atas, diukur dengan kriteria penilaian kinerja keuangan. Apabila persentase kinerja keuangan diatas 100% dapat dikatakan sangat efektif, 90% hingga 100% adalah efektif, 80% hingga di bawah 90% adalah cukup efektif, 60% hingga di bawah 80% adalah kurang efektif, dan kurang dari 60% adalah tidak efektif. Tabel 3.6 menginformasikan gambaran rasio efektifitas PAD Kabupaten Melawi selama 6 tahun terakhir (2015 s.d. 2020). Nilai rasio
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
20
efektifitas PAD menunjukkan angka yang berfluktuasi. Trand peningkatan rasio ini terjadi pada tahun 2016 menjadi sebesar 111,44%, meningkat dari tahun 2015 sebelumnya sebesar 59%. Rasio ini mengalami penurunan di tahun 2017 menjadi sebesar 107,45%, kembali menurun di tahun 2018 menjadi sebesar 97,23%, menurun lagi di tahun 2019 menjadi sebesar 79,05%, dan menurun lagi di tahun 2020. Kecendrungan menurunnya rasio efektifitas PAD selama kurun waktu 4 tahun terakhir ini menunjukan bahwa terjadi penurunan kemampuan pemerintah daerah Kabupaten Melawi dalam merealisasikan PAD yang direncanakan, dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Rasio efektivitas PAD pada tahun 2015 berada dalam kategori tidak efektif, pada tahun 2016 dan 2017 berada dalam kategori sangat efektif, pada tahun 2018 berada dalam kategori cukup efektif dan pada tahun 2019 dan 2020 berada dalam kategori kurang efektif.
5) Rasio Pertumbuhan Pendapatan. Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan
Pemda
dalam
mempertahankan
dan
meningkatkan
keberhasilan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran untuk mengevaluasi poensi-potensi yang perlu mendapatkan perhatian. Rasio pertumbuhan untuk mengetahui komponen-komponen (pendapatan, PAD, belanja, belanja ruti, dan sebagainya). Mana yang perlu mendapatkan perhatian sebaiknya melihat terlebih dahulu pertumbuhan komponen-komponen tersebut. Selain itu, rasio pertumbuhan ini akan menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Sebaiknya pertumbuhan ini dinyatakan dalam bentuk persentase. Tabel 3.7 memberikan informasi perkembangan rasio pertumbuhan pendapatan daerah Kabupaten Melawi selama kurun waktu 6 tahun
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
21
terakhir. Angka rasio ini menunjukkan trand yang menurun pada tahun 2015 hingga 2018, berturut-turut sebesar 16,22%, 14,01%, 11,48%, dan 10,11%.
Pada tahun 2019 rasio pertumbuhan pendapatan mengalami
peningkatan sebesar 9,63 % dari tahun 2018. Namun pada tahun 2020, kembali mengalami penurunanan pertumbuhan pendapatan sebesar 21,59%.
Hal ini berarti semakin menurunnya kemampuan pemda
Kabupaten Melawi untuk mempertahankan dan meningkatkan pendapatan daerah setiap tahunnya selama periode 2015 hingga 2018 dan periode 2019 hingga 2020.
b. Belanja Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah.
APBD
ditetapkan
dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran Belanja sebagai salah satu komponen APBD selain pendapatan dan pembiayaan, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Belanja daerah merupakan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Belanja daerah yang teralokasi secara tepat ke pos-pos belanja yang dibutuhkan oleh masyarakat akan mendorong
pertumbuhan
yang
positif
dalam
upaya
peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010 menyatakan bahwa belanja daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Analisis belanja daerah dilakukan untuk mengevaluasi apakah pemerintah daerah telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
22
Daerah (APBD) secara ekonomis, efisien dan efektif. Analisis pertumbuhan belanja bermanfaat untuk mengetahui perkembangan belanja dari tahun ke tahun. Pemerintah daerah harus dapat mengendalikan belanja daerah, melakukan efisiensi belanja dan penghematan anggaran. Kemampuan pemerintah daerah Kabupaten Melawi dalam memanfaatkan anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya dapat dilihat pada informasi dalam Tabel 3.8 berikut: Tabel 3.9 Persentase Pemanfaatan Anggaran Belanja Tahun 2015 s/d 2020 URAIAN
Persentase Pemanfaatan Anggaran Belanja 2015
2016
2017
2018
2019
2020
94,3
93,35
92,60
93,60
90,86
Belanja Pegawai
88,14 90,41
97,09
95,01
93,49
94,81
95,82
Belanja Barang Dan Jasa
81,35 0,00
90,80 0,00
91,98 0,00
91,77 0,00
82,02
Belanja Bunga
89,68 0,00
Belanja Hibah
91,08 0,00
82,87 0,00
97,95 0,00
95,53 0,00
96,85 0,00
97,75
BELANJA OPERASI
Belanja Bantuan Subsidi
0,00 0,00
Belanja Bantuan Keuangan
91,24 0,00
82,33 0,00
77,71 0,00
46,47 0,00
93,71 0,00
37,40
BELANJA MODAL
69,47
88,26
87,30
66,40
97,77
82,85
Belanja Tanah
0,00
67,27
91,89
92,18
22,52
Belanja Peralatan & Mesin
0,00 72,31
74,59
78,50
94,04
93,41
48,49
Belanja Gedung Dan Bangunan
79,03
94,26
87,42
98,90
99,28 98,48
91,80
88,17
45,55
97,89
89,39 0,00
120,60 0,00
99,26 0,00
98,75
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Jalan, Irigasi & Jaringan
66,29
0,00
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
92,14
Belanja Aset Lainnya
87,29
83,33 0,00
BELANJA TIDAK TERDUGA
90,47
0,51
15,06
1,03
11,02
98,10
JUMLAH BELANJA
81,87
91,81
90,91
84,96
94,75
89,36
Tansfer Bagi Hasil Pendapatan
0,00
100,00
100,00
100,00
100,00
99,35
Transfer Bantuan Keuangan
99,56
100,00
100,00
99,83
99,99
27,30
JUMLAH TRANSFER
99,56
100,00
100,00
99,83
99,99
27,99
0,00
TRANSFER
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
23
Berdasarkan informasi yang dikemukakan dalam Tabel 3.9 dapat dikemukakan beberapa hal berikut: 1) Belanja Operasi Kemampuan Pemda Melawi memenuhi target belanja operasi selama periode 2015 hingga 2020 menunjukkan angka berfluktuasi. Kemampuan memenuhi target anggaran belanja operasi tertinggi terjadi pada periode 2019 sebesar 93,71%, dengan anggaran belanja operasi yang ditargetkan sebesar Rp 724.205.856.394,55 dan realisasi belanja operasi sebesar Rp 677.858.989.684,69. Komponen belanja operasi yang berkontribusi paling besar terhadap realisasi belanja operasi tahun 2019 ini bersumber dari belanja hibah dengan pencapaian target sebesar 96,85%. Sedangkan komponen belanja operasi yang berkontribusi paling rendah terhadap realisasi belanja operasi tahun 2019 bersumber dari belanja barang dan jasa dengan pemenuhan target sebesar 91,77%. Kemampuan Pemda Kabupaten Melawi dalam memenuhi target anggaran belanja operasi terendah terjadi pada periode 2015 yakni hanya sebesar 88,147%, dengan anggaran belanja operasi yang ditargetkan sebesar Rp 539.083.909.129,02 dan realisasi belanja operasi sebesar Rp 563.312.756.513,00. Komponen belanja operasi yang berkontribusi paling besar terhadap realisasi belanja operasi tahun 2015 bersumber dari belanja bantuan sosial dengan kemampuan realisasi sebesar 91,24%. Sedangkan komponen belanja operasi yang berkontribusi paling rendah terhadap realisasi belanja operasi tahun 2015 bersumber dari belanja barang dan jasa dengan realisasi pemenuhan target sebesar 81,35%.
2) Belanja Modal Kemampuan Pemda Melawi memenuhi target belanja modal selama periode 2015 hingga 2020 juga menunjukkan angka yang berfluktuasi, berkisar antara 66,40% hingga 97,77%. Kemampuan memenuhi target anggaran belanja modal tertinggi terjadi pada periode 2019 sebesar 97,77%, dengan anggaran belanja modal yang ditargetkan sebesar Rp
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
24
288.367.707.729,00
dan
realisasi
belanja
operasi
sebesar
Rp
281.932.299.417,00. Semua komponen belanja modal berkontribusi lebih dari 92% terhadap realisasi belanja modal pada tahun 2019. Kemampuan Pemda Kabupaten Melawi dalam memenuhi target anggaran belanja modal terendah terjadi pada periode 2018 yakni hanya sebesar 66,40%, dengan anggaran belanja modal yang ditargetkan sebesar Rp 272.142.459.435,02 dan realisasi belanja modal sebesar Rp 180.707.806.195,00. Komponen belanja modal yang berkontribusi paling besar terhadap realisasi belanja modal tahun 2018 bersumber dari belanja modal asset tetap lainnya dengan kemampuan realisasi sebesar 120,60%. Sedangkan komponen belanja modal yang berkontribusi paling rendah terhadap realisasi belanja modal tahun 2018 bersumber dari belanja jalan, irgasi dan jaringan dengan realisasi pemenuhan target hanya sebesar 45,55%.
3) Belanja Tidak terduga Pemenuhan target belanja tidak terduga selama periode 2015 hingga 2020 menunjukkan angka berfluktuasi. Pemanfaatan anggaran biaya belanja tidak terduga tertinggi terjadi pada periode 2020 sebesar 98,10%, dengan anggaran belanja tidak terduga yang ditargetkan sebesar Rp 3.345.583.425,79 dan realisasi sebesar Rp 3.282.095.679,00. Realisasi anggaran biaya belanja tidak terduga terendah terjadi pada periode 2016, hanya sebesar 0,51%, dengan anggaran belanja tidak terduga yang ditargetkan sebesar Rp 99.897.789,00 dan realisasi sebesar Rp 508.267,00.
4) Transfer Pemenuhan target transfer selama periode 2015 hingga 2019 menunjukkan angka stabil berkisar antara 99,56% hingga 100%. Pemanfaatan anggaran transfer terjadi pada setiap periode tahun 2015 hingga 2019. Namun pada tahun 2020 ketercapaian target anggaran
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
25
transfer hanya sebesar 27,99%, dengan nilai transfer yang dianggarkan sebesar Rp 837.761.882.649,08 dan realisasi sebesar Rp 748.662.205,00. Realisasi transfer terendah berasal dari transfer bantuan keuangan, hanya sebesar 27,30%.
Analisis pengelolaan belanja daerah Kabupaten Melawi selanjutnya ditinjau dari aspek pertumbuhan rata-rata. Melalui angka persentase pertumbuhan akan diperoleh informasi tentang sejauhmana perubahan belanja daerah yang terjadi baik berupa kenaikan ataupun penurunannya. terjadi. Sepanjang Tahun 2014-2019, belanja daerah Kabupaten Melawi menunjukkan
pertumbuhan
yang
relatif
stabil,
yaitu
dari
Rp.
775.451.225.697,00 pada tahun 2014 menjadi Rp. 959.846.413.101,69 pada Tahun 2019. Hal ini berarti dalam lima tahun terakhir, belanja daerah Kabupaten Melawi meningkat sebesar Rp. 184.395.187.404,69 atau 23,78% persen. Namun pada tahun 2020, pertumbuhan belanja daerah Kabupaten Melawi mengalami penurunan sebesar 16,29%, dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp 959.805.254.586,64 pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp 803.476.518.504,29 pada tahun 2020. Realisasi belanja daerah dan rata-rata pertumbuhan belanja daerah selama kurun waktu 6 tahun pada periode 2014 hingga 2019 dapat dilihat pada Tabel 3.10. Sedangkan rata-rata pertumbuhan realisasi belanja daerah dalam periode sebelum pandemi covid 19 ( tahun 2018 dan 2019) dan setelah masa pandemi covid 19 (tahun 2020 dan 2021) disajikan dalam Tabel 3.11 berikut:
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
26
Tabel 3.10 Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014 s/d Tahun 2019 PERIODE URAIAN
2014
2015
Rata-Rata
2016
2017
2018
2019
Pertumbuhan
BELANJA OPERASI
539.260.419.015,00
563.312.756.513,00
511.334.241.690,00
603.588.478.720,05
617.033.935.804,03
677.858.989.684,69
5,07
Belanja Pegawai
304.168.317.188,00
318.507.339.494,00
339.895.222.671,00
331.448.892.903,50
363.991.219.369,00
392.027.194.447,00
5,29
Belanja Barang Dan Jasa
211.660.141.827,00
137.261.613.951,00
160.307.019.019,00
245.600.585.816,55
240.078.716.435,03
270.897.663.487,69
9,09
Belanja Bunga
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Belanja Hibah
20.779.000.000,00
105.023.303.068,00
10.885.000.000,00
25.995.000.000,00
10.780.000.000,00
11.208.040.000,00
80,01
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0.,00
2.652.960.000,00
2.520.500.000,00
247.000.000,00
544.000.000,00
2.184.000.000,00
3.726.091.750,00
79,43
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
332691425227,00
373.043.289.027,00
180.707.806.195,00
281.932.299.417,00
11,96 -56,69
Belanja Bantuan Subsidi Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan BELANJA MODAL
236.140.562.182,00
224.792.247.117,00
0,00
1.328.160.000,00
0,00
0,00
2.543.276.900,00
1.303.300.000,00
460.915.000,00
Belanja Peralatan & Mesin
34.682.807.643,00
32.881.325.935,00
38.614.563.307,00
54.354.332.094,00
35.125.848.264,00
29.757.729.617,00
0,47
Belanja Gedung Dan Bangunan
35.462.186.743,00
41.604.648.892,00
78.721.248.750,00
53.937.482.003,00
59.397.271.720,00
77.494.360.250,00
23,13
Belanja Jalan, Irigasi & Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
161.811.964.091,00
147.312.627.790,00
189.804.986.370,00
241.427.591.380,00
69.572.687.400,00
151.493.073.050,00
18,73
2.855.443.705,00
2.527.684.500,00
25.550.626.800,00
20.780.606.650,00
15.308.698.811,00
22.726.221.500,00
0,00
465.960.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
50.244.500,00
940.336.793,00
508.267,00
75.300.000,00
5.140.800,00
55.124.000,00
Belanja Tanah
Belanja Aset Lainnya
BELANJA TIDAK TERDUGA
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
27
180,56 0,00 3.453,15
PERIODE URAIAN JUMLAH BELANJA
2014
2015
Rata-Rata
2016
2017
2018
2019
Pertumbuhan
775.451.225.697,00
789.045.340.423,00
844.026.175.184,00
976.707.067.747,05
797.746.882.799,03
959.846.413.101,69
0,00
0,00
992.506.136,00
992.380.133,61
992.380.179,00
992.380.179,00
-0,0042
18.072.346.700,00
88.169.161.917,00
171.126.736.794,00
195.596.488.292,00
194.131.964.500,00
217.691.149.510,00
101,53
88.169.161.917,00
172.119.242.930,00
196.588.868.425,61
195.124.344.679,00
218.683.529.689,00
5,29
TRANSFER Tansfer Bagi Hasil Pendapatan Transfer Bantuan Keuangan JUMLAH TRANSFER
18.072.346.700,00
Sumber: Bappeda Kabupaten Melawi, Data Sekunder Diolah Tahun 2020
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
28
101,73
Tabel 3.11 Pertumbuhan Realisasi Belanja Per Tahun Pada Periode 2018 s/d 2020 Dan Proyeksi Realisasi Belanja Daerah Tahun 2021 Uraian
Sebelum Pandemi Realisasi 2018
Realisasi 2019
BELANJA
797,746,882,799.03
959,805,254,586.64
BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial
617,033,935,804.03 363,991,219,369.00 240,078,716,435.03 10,780,000,000.00 2,184,000,000.00
BELANJA MODAL Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Setelah Pandemi Realisasi 2020
Anggaran 2021
Proyeksi Realisasi 2021
20.31%
803,476,518,504.29
893,760,665,460.00
893,760,665,460.00
11.24%
677,817,831,169.64 392,025,193,389.00 270,858,506,030.64 11,208,040,000.00 3,726,091,750.00
9.85% 7.70% 12.82% 3.97% 70.61%
667,961,291,130.29 369,987,339,548.00 257,131,723,582.29 40,698,228,000.00 144,000,000.00
680,339,630,608.00 410,521,828,658.00 228,732,666,950.00 39,020,135,000.00 2,065,000,000.00 -
680,339,630,608.00 410,521,828,658.00 228,732,666,950.00 39,020,135,000.00 2,065,000,000.00 -
1.85% 10.96% -11.04% -4.12% 1334.03%
180,707,806,195.00 1,303,300,000.00 35,125,848,264.00
281,932,299,417.00 460,915,000.00 29,757,729,617.00
56.02% -64.63% -15.28%
132,233,131,695.00 268,257,000.00 23,488,706,058.00
201,931,530,537.00 1,499,850,000.00 42,932,363,871.00
201,931,530,537.00 1,499,850,000.00 42,932,363,871.00
52.71% 459.11% 82.78%
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
59,397,271,720.00
77,494,360,250.00
30.47%
15,840,630,000.00
40,806,024,243.00
40,806,024,243.00
157.60%
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
69,572,687,400.00
151,493,073,050.00
117.75%
80,589,192,637.00
114,730,043,423.00
114,730,043,423.00
42.36%
15,308,698,811.00
22,726,221,500.00
48.45%
12,046,346,000.00
1,963,249,000.00
1,963,249,000.00
-83.70%
5,140,800.00 5,140,800.00
55,124,000.00 55,124,000.00
972.28% 972.28%
3,282,095,679.00 3,282,095,679.00
11,489,504,315.00 11,489,504,315.00
11,489,504,315.00 11,489,504,315.00
250.07% 250.07%
BELANJA TAK TERDUGA Belanja Tak Terduga
Pertumbuhan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
29
Pertumbuhan
JUMLAH BELANJA
797,746,882,799.03
959,805,254,586.64
20.31%
803,476,518,504.29
893,760,665,460.00
893,760,665,460.00
11.24%
TRANSFER
195,124,344,679.00
218,683,529,689.00
12.07%
217,076,475,815.00
221,747,827,064.00
221,747,827,064.00
2.15%
TRANSFER BAGI HASIL PENDAPATAN Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah
992,380,179.00
992,380,179.00
0.00%
2,069,567,664.00
2,261,670,364.00
2,261,670,364.00
9.28%
595,428,107.00
595,428,125.00
0.00%
1,133,379,697.00
-
-
-100.00%
Transfer Bagi Hasil Retribusi Daerah
396,952,072.00
396,952,054.00
0.00%
936,187,967.00
-
-
-100.00%
TRANSFER BANTUAN KEUANGAN Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
194,131,964,500.00
217,691,149,510.00
12.14%
215,006,908,151.00
219,486,156,700.00
219,486,156,700.00
2.08%
193,720,368,500.00
216,682,514,510.00
11.85%
213,966,605,651.00
-
-
-100.00%
411,596,000.00
1,008,635,000.00
145.05%
1,040,302,500.00
-
-
-100.00%
JUMLAH TRANSFER
195,124,344,679.00
218,683,529,689.00
12.07%
217,076,475,815.00
221,747,827,064.00
221,747,827,064.00
2.15%
992,871,227,478.03
1,178,488,784,275.64
18.70%
1,020,552,994,319.29
1,115,508,492,524.00
1,115,508,492,524.00
9.30%
TOTAL BELANJA
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
30
Berdasarkan informasi yang ditunjukkan dalam Tabel 3.10 dan Tabel 3.11 dapat diketahui beberapa hal berikut: 1. Belanja Operasi Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari
pemerintah
daerah
yang
memberi
manfaat
jangka
pendek. Belanja Operasi meliputi: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan lainnya. Belanja operasi umumnya merupakan komponen belanja daerah yang menduduki proporsi terbesar dari komponen belanja daerah lainnya. Berdasarkan data pada Tabel 3.10 diperoleh informasi bahwa dalam enam tahun terakhir, realisasi belanja operasi pemda Kabupaten Melawi mengalami
peningkatan
dimana
tahun
2014
sebesar
Rp.
539.260.419.015,00 menjadi Rp. 617.033.935.804,03 pada tahun 2019 dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 5,07% persen. Seluruh komponen belanja operasi mengalami pertumbuhan, dimana rata-rata pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen belanja hibah (80,01%) dan rata-rata pertumbuhan terendah pada komponen belanja pegawai (5,29%). Namun pada tahun 2020, sebagaimana informasi yang ditunjukkan dalam Tabel 3.11, realisasi belanja operasi pada masa pandemi covid 19 mengalami penurunan sebesar 1,45 %, dari Rp 677.817.831.169,64 pada tahun 2019 menjadi Rp 667.961.291.130,29 pada tahun 2020.
2. Belanja Modal Belanja modal, merupakan komponen belanja langsung dalam anggaran pemerintah yang menghasilkan output berupa aset tetap. Dalam pemanfaatan
asset
tetap
yang
dihasilkan
tersebut,
ada
yang
bersinggungan langsung dengan pelayanan publik atau dipakai oleh masyarakat (seperti jalan, jembatan, gedung untuk fasilitas publik) dan ada juga yang tidak langsung dimanfaatkan oleh publik (seperti gedung kantor pemerintah. Dalam perspektif kebijakan publik, sebagian besar belanja
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
31
modal berhubungan dengan pelayanan public, sehingga pada setiap anggaran tahunan jumlahnya semakin besar. Berdasarkan data pada Tabel 3.10 diperoleh informasi bahwa dalam enam tahun terakhir, realisasi belanja modal pemda Kabupaten Melawi mengalami
peningkatan
dimana
tahun
2014
sebesar
Rp.
236.140.562.182,00 menjadi Rp. 281.932.299.417,00 pada tahun 2019 dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 11,96% persen. Hampir seluruh komponen belanja modal mengalami pertumbuhan, hanya satu komponen belanja modal saja yakni belanja tanah yang tidak mengalami pertumbuhan (angka rata-rata pertumbuhan sebesar -56,69%). Rata-rata pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen belanja modal asset tetap lainnya (180,56%) dan rata-rata pertumbuhan terendah pada komponen belanja peralatan dan mesin (0,47%). Pada tahun 2020, sebagaimana informasi yang ditunjukkan dalam Tabel 3.11, realisasi belanja modal pada masa pandemi covid 19 mengalami penurunan signifikan sebesar 53,10 %, yakni sebesar Rp 281.932.299.417,00 pada tahun 2019 menjadi Rp 132.233.131.695,00 pada tahun 2020. Hal ini terjadi sebagai dampak dari fenomena musibah pandemi covid 19.
3. Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya
yang
sangat
diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan data pada Tabel 3.10 diperoleh informasi bahwa dalam enam tahun terakhir, realisasi belanja tidak terduga pemda Kabupaten Melawi sangat berfluktuasi sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2019. Realisasi belanja tidak terduga tertinggi terjadi pada tahun 2017 sebesar Rp. 75.300.000,00, sedangkan realisasi belanja tidak terduga terendah
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
32
terjadi pada tahun 2016 sebesar menjadi Rp. 508,267,00
dengan
pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 3,45% persen. Pada tahun 2020, sebagaimana informasi yang ditunjukkan dalam Tabel 3.11, realisasi belanja tidak terduga pada masa pandemi covid 19 mengalami peningkatan sangat signifikan sebesar 5.3854,0 %, yakni sebesar Rp 55.124.000,00 pada tahun 2019 menjadi Rp 3.282.095.679,00 pada tahun 2020. Hal ini terjadi sebagai dampak dari fenomena musibah pandemi covid 19.
4. Transfer Komponen transfer dalam APBD Kabupaten Melawi meliputi transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan. Besarnya transfer bagi hasil pendapatan dari tahun 2016 hingga tahun 2019 tidak mengalami perubahan
yakni
sebesar
Rp
992.380.179,00
sehingga
rata-rata
pertumbuhan adalah 0%. Besarnya transfer bantuan keuangan sangat berfluktuasi sepanjang tahun 2014 hingga 2020. Transfer bantuan keuangan tertinggi terjadi pada tahun 2019 yakni sebesar 217. 691.149.510,00
sedangkan
terendah
pada
tahun
2014
sebesar
18.072.346.700,00. Rata-rata pertumbuhan transfer selama kurun waktu enam tahun mulai 2014 hingga 2019 sebesar 101,53%. Pada tahun 2020, sebagaimana informasi yang ditunjukkan dalam Tabel 3.11, nilai transfer mengalami penurunan sebesar 0,73 %, sebesar Rp 218.683.529.689,00 di tahun 2019, turun menjadi sebesar Rp 217.076.475.815,00 di tahun 2020. Komponen transfer yang mengalami peningkatan signifikan terjadi pada transfer bagi hasil pendapatan, dengan peningkatan pertumbuhan sebesar 108,55% pada tahun 2020 dari tahun sebelumnya. Sedangkan komponen transfer yang mengalami penurunan terjadi pada transfer bantuan keuangan, dengan penurunan pertumbuhan sebesar 1,23 % pada tahun 2020 dari tahun sebelumnya.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
33
Analisis kinerja belanja daerah Kabupaten Melawi selanjutnya ditinjau dari aspek rasio keuangan. Analisis rasio keuangan pada APBD Kabupaten Melawi terkait pengukuran kinerja belanja daerah meliputi rasio aktivitas dan rasio pertumbuhan belanja. Rasio aktivitas diukur dari rasio belanja rutin terhadap total belanja dan rasio belanja pembangunan terhadap total belanja. Gambaran nilai rasio keuangan terkait belanja daerah Kabupaten Melawi dikemukakan pada Tabel 3.12, Tabel 3.13 dan Tabel 3.14 berikut:
1) Rasio Aktivitas Rasio
aktivitas
menggambarkan
sejauhmana
pemda
memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin dan belanja pembangunan secara optimal. Semakin tinggi persetase dana yang dialokasikan untuk belanja rutin berarti persentase belanja investasi (belanja pembangunan) yang digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Berdasarkan informasi yang ditunjukkan pada Tabel 3.12 diketahui bahwa rasio belanja rutin terhadap total belanja menunjukkan angka yang berfluktuasi. Angka rasio tertinggi terjadi pada tahun 2020 sebesar 46,05% dan angka rasio terendah terjadi pada tahun 2017 sebesar 33,94%. Selanjutnya, Tabel 3.13 menginformasikan besarnya nilai rasio belanja pembangunan terhadap total belanja selama kurun waktu 7 tahun terakhir dari tahun 2014 hingga 2020, dimana nilai rasio ini menunjukkan angka yang berfluktuasi. Nilai raio tertinggi terjadi pada tahun 2016 yakni sebesar 39,42% dan terendah terjadi pada tahun 2020 sebesar 16,46%. Perbandingan data pada Tabel 3.12 dan Tabel 3.13 menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nilai rasio belanja rutin terhadap total belanja dengan nilai rasio belanja modal terhadap total belanja. Selama periode tahun 2014 hingga 2020 (kecuali periode tahun 2017), trend yang terjadi menunjukkan bahwa rasio belanja rutin lebih tinggi dari pada rasio belanja modal. Hal ini bearti persentase belanja investasi (belanja pembangunan)
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
34
yang digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat cenderung lebih kecil dari pada untuk belanja pegawai. Memang hingga saat ini, belum ada tolak ukur yang pasti berapa besarnya rasio belanja rutin maupun pembangunan terhadap APBD yang ideal, karena sangat dipengaruhi oleh dinamisasi kegiatan pembangunan dan besarnya kebutuhan investasi yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan yang ditargetkan. Namun demikian, sebagai daerah hasil pemekaran wilayah, peranan pemda Kabupaten Melawi khususnya untuk memacu pelaksanaan pembangunan di daerahnya masih relatif besar. Oleh karena itu, rasio belanja pembangunan yang relatif masih kecil perlu ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
2) Rasio Pertumbuhan Belanja Tabel 3.14 memberikan informasi tentang besarnya nilai rasio pertumbuhan belanja daerah Kabupaten Melawi selama kurun waktu 6 tahun terakhir (2015 s.d. 2020). Rasio ini menunjukkan angka yang berfluktuasi. Pertumbuhan belanja terjadi hampir di setiap periode, namun di tahun 2018 dan tahun 2020, tidak mengalami pertumbuhan belanja daerah dari tahun sebelumnya. Nilai rasio pertumbuhan belanja tertinggi terjadi pada Tahun 2019 sebesar 20,32%, sedangkan penurunan pertumbuhan belanja daerah tertinggi terjadi pada tahun 2018 dari tahun 2017, yakni sebesar -18,32%.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
35
Tabel 3.12 Rasio Aktivitas – Rasio Belanja Rutin/ Pegawai Terhadap Total Belanja Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d. 2020 Keterangan
2014
Belanja Rutin / Belanja Pegawai Jumlah Belanja Rasio Belanja Rutin Thd Total Belanja
2015
2016
2017
2018
2019
318.507.339.494,00
339.895.222.671,00
331.448.892.903,50
363.991.219.369,00
392.027.194.447,00
775.451.225.697,00
789.045.340.423,00
844.026.175.184,00
976.707.067.747,05
797.746.882.799,03
959.846.413.101,69
0,3922
0,4037
0,4027
0,3394
0,4563
0,4084
304.168.317.188,00
2020 369.987.339.548,00 803.476.518.504,29 0,4605
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021 Tabel 3.13 Rasio Aktivitas – Rasio Belanja Pembangunan/ Modal Terhadap Total Belanja Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d. 2020 Keterangan Belanja Pembangunan/ Belanja Modal Jumlah Belanja Rasio Belanja Pembangunan Thd Total Belanja
2014
2015
236.140.562.182,00
224.792.247.117,00
2016
2017
2018
2019
2020
332691425227,00
373.043.289.027,00
180.707.806.195,00
281.932.299.417,00
132.233.131.695,00
775.451.225.697,00
789.045.340.423,00
844.026.175.184,00
976.707.067.747,05
797.746.882.799,03
959.846.413.101,69
0,3045
0,2849
0,3942
0,3819
0,2265
0,2937
0,1646
2020
803.476.518.504,29
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021 Tabel 3.14 Rasio Pertumbuhan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d. 2020 Uraian Belanja Akhir
2014
2015
2016
2017
2018
2019
775.451.225.697,00
789.045.340.423,00
844.026.175.184,00
976.707.067.747,05
797.746.882.799,03
959.846.413.101,69
775.451.225.697,00
789.045.340.423,00
844.026.175.184,00
976.707.067.747,05
797.746.882.799,03
803.476.518.504,29 959.846.413.101,69
1,7531
6,9680
15,7200
-18,3228
20,3197
-16,2911
Belanja Awal Pertumbuhan Belanja (%)
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
36
3.1.2 Neraca Daerah Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Neraca Daerah merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini sangat penting bagi manajemen pemerintah daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh daerah secara efisien dan efektif. Neraca mengambarkan tentang aset, kewajiban, dan ekuitas yang dimiliki oleh suatu organisasi, termasuk organisasi pemerintah daerah. Secara umum, transaksi yang akan memengaruhi neraca daerah adalah transaksi yang berasal dari belanja modal dan pembiayaan. Jika ada belanja modal maka akan terjadi peningkatan aset tetap. Sedangkan jika ada pengeluaran pembiayaan maka akan terjadi peningkatan investasi jangka panjang, dana cadangan dan atau penurunan kewajiban. Jika ada penerimaan pembiayaan maka akan terjadi penurunan investasi jangka panjang, dana cadangan, sisa lebih perhitungan anggaran dan atau kenaikan kewajiban. Berdasarkan Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi pada tahun 2014 hingga tahun 2019
terlihat bahwa rata-rata pertumbuhan
kewajiban jauh melebihi rata-rata pertumbuhan komponen neraca lainnya yakni asset dan ekuitas. Gambaran perkembangan neraca daerah Kabupaten Melawi periode tahun 2014 s.d tahun 2019 dikemukakan pada Tabel 3.13 berikut.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
37
Tabel 3.15 Rata-rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014 s/d Tahun 2019 PERIODE
Rata-Rata
URAIAN 2014
2015
2016
2017
2018
2019
Pertumbuhan
ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara BLUD Kas di Bendahara FKTP JKN Kas Lainnya Piutang Piutang Pendapatan Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Persediaan Jumlah Aset Lancar
5.759.812.670,57
22.575.225.766,79
153.925.723,74
7.871.214.752,71
73.246.051.051,68
28.823.383.275,49
1195,24
583.449.192,16
0,00
6.431.490,00
0,00
2175937,00
0,00
-60,00
193.480.542,00
639.995.517,54
1.244.996.102,54
762.359.200,42
139113532,71
275.030.624,49
60,50
0,00
4.472.605.534,55
5.511.479.664,46
1.500.262.984,03
1424871800,51
632.607.745,54
-22,04
0,00
0,00
3.161.707.148,00
1.743.201.112,00
2226540031,00
1.497.696.193,60
-9,97
0,00
0,00
6.639.626.148,02
1.362.435.960,52
976286640,11
9.353.077.217,60
150,04
10.473.790.361,00
28.963.642.762,63
34.165.155.943,70
27.448.560.228,70
35279842948,69
25.829.133.525,69
35,32
1.927.487.763,00
3.060.275.067,00
2.577.121.831,70
3.049.082.195
3459331172,70
3.608.720.804,70
15,81
8.546.302.598,00
26.392.191.150,00
32.355.085.339,80
31820511775,99
22.220.412.720,99
41,41
0,00
-488.823.454,37
-767.051.227,80
24.399.478.034,00 977.877.470,28
-1270410819,79
(1.481.571.593,89)
26,19
0,00
200.728.177,56
155.538.111,45
112.170.854,91
145.045.924,10
189.560.260,26
1,92
5.620.111.399,51
7.761.452.902,87
16.801.008.107,34
15.281.127.027,24
19.050.964.471,40
13.924.723.464,01
28,66
22.630.644.165,24
64.613.650.661,94
67.839.868.439,25
55.103.454.650,25
131.220.481.517,41
79.043.640.712,79
54,02
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
38
PERIODE
Rata-Rata
URAIAN 2014 INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Jangka Panjang Non Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Pemda Investasi Permanen Lainnya Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang
2015
2016
2017
2018
2019
Pertumbuhan
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00 0
0,00
0,00
0,00
17.500.000.000,00
18.500.000.000,00
18.500.000.000,00
1,14
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
8.058.662.507,64
16.436.573.683,34
17.441.073.299,80
17.500.000.000,00
18.500.000.000,00
8.058.662.507,64
16.436.573.683,34
17.441.073.299,80
17.500.000.000,00
18.500.000.000,00
18.500.000.000,00
23,23
111.152.784.567,00
111.094.074.567,00
143.819.797.525,00
147.447.692.180,00
158.417.935.285,00
271.370.564.203,00
22,13
207.231.493.699,40
230.732.206.404,28
280.771.153.917,60
333.559.516.686,60
360.661.565.995,91
362.355.103.578,05
12,08
482.008.049.386,42
526.152.708.323,42
608.102.298.074,08
686.045.600.818,08
724.666.321.812,08
830.864.551.350,08
11,57
853.146.399.771,70
1.061.629.276.646,42
1.251.121.238.946,23
1.504.596.998.137,42
1.563.122.703.856,44
1.435.339.416.896,16
11,65
18.927.837.080,11
17.888.095.173,11
37.297.937.925,11
29.706.201.639,11
37.344.558.500,11
43.112.058.761,11
24,76
80.286.529.750,00
55.381.779.219,00
55.277.961.236,00
70.601.089.436,00
88.905.715.336,00
66.794.665.635,00
-0,49
18.500.000.000,00
23,23
ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan. Irigasi. dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
39
PERIODE
Rata-Rata
URAIAN 2014
2015
2016
2017
2018
2019
0,00
-594.668.984.989,73
-697.272.787.110,65
-733.427.888.084,56
-990.431.366.164,95
(1.111.033.376.761,44)
13,93
1.752.753.094.254,63
1.408.209.155.343,50
1.679.117.600.513,37
2.038.529.210.812,65
1.942.687.434.620,59
1.898.802.983.661,96
2,80
Dana Cadangan
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Dana Cadangan
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
398.548.977,56
43.048.977,56
33.048.977,56
0,00
0,00
0,00
-42,49
2.641.822.000,00
3.353.239.400,00
4.932.635.250,00
5.731.235.250,00
6.020.735.250,00
8.252.967.918,00
26,47
6.751.767.553,00
12.937.209.510,00
8.770.765.419,19
63.449.272.553,00
63.868.492.047,00
358.289.111.347,29
228,89
9.792.138.530,56
16.333.497.887,56
13.736.449.646,75
69.180.507.803,00
69.889.227.297,00
366.542.079.265,29
176,00
1.793.234.539.458,07
1.505.592.877.576,34
1.778.134.991.899,17
2.180.313.173.265,90
2.162.297.143.435,00
2.362.888.703.640
6,63
48.051.398,00
123.544.209,54
336.754.941,54
97.031.755,03
467.622.934,35
125,74
0,00
0,00
0,00
0,00
6.789.900,00
412.765.232,00 0,00
0,00
86.605.488,72
194.813.091,05
177.969.040,42
150.623.247,40
153.752.711,62
20,60
0,00
0,00
0,00
643.473.475,00
0,00
0,00
-20,00
Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap
Pertumbuhan
DANA CADANGAN
ASET LAINNYA Tuntutan Perbendaharaan Aset Tak Berwujud Aset Lain-Lain Jumlah Aset Lainnya JUMLAH ASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang PHR Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
40
-20,00
PERIODE
Rata-Rata
URAIAN 2014 Utang Jangka Pendek Lainnya Kewajiban Kepada Pihak Lain Jumlah Kewajiban Jangka Pendek
2015
2016
2017
2018
2019
Pertumbuhan
18.202.293.975,00
57.564.753.436,63
34.260.207.331,50
67.479.563.571,27
29.315.507.619,27
12.072.491.964,27
31,47
0,00
0,00
827.285.135,00
0,00
0,00
0,00
-20,00
18.250.345.373,00
57.774.903.134,89
35.619.060.499,09
68.398.037.841,72
29.940.543.701,02
12.639.009.907,89
31,25 0,00
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
0,00
0,00
JUMLAH KEWAJIBAN
18.250.345.373,00
57.774.903.134,89
1.774.984.194.085,07
0,00
0,00
4.053.020.116,00
35.619.060.499,09
68.398.037.841,72
1.447.817.974.441,45
1.742.515.931.400,08
2.111.915.135.424,18
2.128.303.579.617,98
2.350.249.693.732,14
6,87
1.774.984.194.085,07
1.447.817.974.441,45
1.742.515.931.400,08
2.111.915.135.424,18
2.128.303.579.617,98
2.350.249.693.732,14
6,87
1.793.234.539.458,07
1.505.592.877.576,34
1.778.134.991.899,17
2.180.313.173.265,90
2.162.297.143.435,00
2.362.888.703.640,03
6,63
33.993.563.817,02
0,00
12.639.009.907,89
-20,00
31,43
EKUITAS Ekuitas JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Sumber: Bappeda Kabupaten Melawi, Data Sekunder Diolah Tahun 2020
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
41
Berdasarkan informasi yang diungkap dalam Tabel 3.13 dapat dikemukakan beberapa hal berikut: 1. Aset Lancar Pergerakan aset lancar pemda Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 hingga 2019 menunjukkan angka yang berfluktuasi. Aset lancar tertinggi pada tahun 2018 sebesar 131.220.481.517,41 dan asset lancar terendah pada tahun 2017 sebesar 55.103.454.650,25. Rata-rata pertumbuhan asset lancer selama 6 tahun sebesar 54,02%. Angka rata-rata pertumbuhan komponen aset lancar tertinggi adalah kas di daerah (1195,24%), sedangkan rata-rata pertumbuhan komponen aset lancar terendah adalah pada pos kas di bendahara penerimaan sebesar -60%.
2. Investasi Jangka Panjang Kondisi investasi jangka panjang pemda Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 hingga 2019 menunjukkan angka yang berfluktuasi. Investasi jangka panjang ini didominasi oleh investasi jangka panjang permanen. Nilai investasi tertinggi terjadi pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing sebesar 18.500.000.000,00 dan terendah pada tahun 2014 sebesar 8.058.662.507,64. Rata-rata pertumbuhan investasi jangka panjang selama 6 tahun sebesar 23,23%.
3. Aset Tetap Aset tetap yang dimiliki pemda Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 hingga 2019 menunjukkan angka yang berfluktuasi. Aset tetap tertinggi pada tahun 2017 sebesar 2.038.529.210.812,65 dan terendah pada tahun 2015 sebesar 1.408.209.155.343,50. Rata-rata pertumbuhan asset tetap selama 6 tahun sebesar 2,80%. Angka rata-rata pertumbuhan komponen asset tetap tertinggi adalah pos asset tetap lainnya (24,76%), sedangkan rata-rata pertumbuhan komponen aset tetap terendah adalah pada pos konstruksi dalam pengerjaan sebesar -0,49%.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
42
4. Aset Lainnya Aset lainnya yang dimiliki pemda Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 hingga 2019 menunjukkan angka yang berfluktuasi. Aset lainnya tertinggi pada tahun 2019 sebesar 2.362.888.703.640 dan terendah pada tahun 2015 sebesar 1.505.592.877.576,34. Rata-rata pertumbuhan asset lainnya selama 6 tahun sebesar 6,63%. Angka rata-rata pertumbuhan komponen asset lainnya tertinggi adalah pos asset lain-lain lainnya (228,89%), sedangkan rata-rata pertumbuhan komponen asset lainnya terendah adalah pada pos tuntutan perbendaharaan sebesar -42,49%.
5. Kewajiban Pergerakan kewajiban pemda Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 hingga 2019 juga menunjukkan angka yang berfluktuasi. Kewajiban tertinggi pada tahun 2017 sebesar 68.398.037.841,72 dan terendah pada tahun 2019 sebesar 12.639.009.907,89. Rata-rata pertumbuhan kewajiban selama 6 tahun sebesar 31,43%. Angka rata-rata pertumbuhan komponen kewajiban tertinggi adalah utang perhitungan pihak ketiga (125,74%), sedangkan rata-rata pertumbuhan komponen kewajiban terendah adalah pada pos utang belanja, kewajiban pada pihak lain, dan kewajiban jangka panjang, masing-masing sebesar -20%. 6. Ekuitas Ekuitas yang dimiliki Pemda Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 hingga 2019 juga menunjukkan angka yang berfluktuasi. Ekuitas tertinggi pada tahun 2019 sebesar 2.350.249.693.732,14 dan terendah pada tahun 2015 sebesar 1.447.817.974.441,45. Rata-rata pertumbuhan ekuitas selama 6 tahun sebesar 6,87%.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
43
Untuk memahami kemampuan keuangan Kabupaten Melawi ditinjau dari aspek neraca daerah, dapat dilakukan analisis rasio keuangan yang meliputi rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio pertumbuhan. Rasio likuiditas dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah dalam membayar hutang lancarnya pada saat jatuh tempo. Rasio kas lebih menunjukkan kemampuan riil berdasarkan kas yang dimiliki. Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam melunasi seluruh kewajibannya seandainya seluruh aset atau aset bersih digunakan. Rasio pertumbuhan menunjukkan perkembangan asset, utang dan ekuitas yang terjadi selama periode analisis data keuangan tahun 2015 hingga 2019. Kondisi rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio pertumbuhan dari data neraca daerah kabpaten Melawi ditampilkan dalam Tabel 3.14 s.d Tabel 3.19. 1) Rasio Likuiditas Informasi nilai rasio likuiditas keuangan daerah Kabupaten Melawi sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 3.14 menjelaskan bahwa nilai rasio ini yang berfluktuasi sepanjang tahun 2014 hingga 2019, berkisar antara 80,56% hingga 625,39%. Kemampuan aset lancar yang dimiliki Pemda Kabupaten Melawi untuk menutup utang lancarnya terjadi pada tahun 2014, 2015, 2016, 2018 dan 2019, hal ini ditunjukkan oleh nilai rasio yang melebihi angka 100%. Pada tahun-tahun tersebut Pemda Kabupaten Melawi memiliki kemampuan cukup baik untuk melunasi utang-utang jangka pendeknya dari asset yang dimiliki. Hanya pada tahun 2017 saja terjadi aset lancar tidak mampu menutupi utang lancar yang ada, sebagaimana ditunjukkan oleh nilai rasio sebesar 80,56%, kurang dari 100%.
2) Rasio Solvabilitas : Rasio Utang Terhadap Aset Tabel 3.15 memuat informasi tentang gambaran nilai rasio utang terhadap aset yang dimiliki Pemda kabupaten Melawi. Nilai rasio ini menunjukkan trand berfluktuasi sepanjang tahun 2014 hingga 2019. Rasio ini mengukur sejauhmana kegiatan operasional layanan publik yang
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
44
dilakukan Pemda Kabupaten Melawi dibiayai oleh pihak luar melalui pinjaman / utang. Nilai rasio yang semakin rendah menunjukkan pembiayaan kegiatan operasional melalui utang/ pinjaman yang semakin kecil. Berdasarkan data diketahui bahwa proporsi utang dibandingkan asset tertinggi terjadi pada tahun 2014 dengan nilai rasio sebesar 1,02%, dan terbesar pada tahun 2015 sebesar 3,84% . Artinya utang yang dimiliki Pemda Kabupaten Melawi hanya berkisar 1 hingga 4% dari jumlah asset yang dimiliki. Nilai rasio ini relatif kecil, artinya Pemda Kabupaten Melawi lebih banyak melaksanakan kegiatan operasional layanan publiknya dengan kemampuan sendiri dari aset-aset yang dimiliki dibandingkan melalui utang/pinjaman.
3) Rasio Solvabilitas: Rasio Utang Terhadap Ekuitas Informasi nilai rasio utang terhadap ekuitas daerah Kabupaten Melawi sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 3.16 menjelaskan bahwa nilai rasio ini yang berfluktuasi sepanjang tahun 2014 hingga 2019, berkisar antara 1,03% hingga 3,99%. Artinya utang yang dimiliki Pemda Kabupaten Melawi hanya berkisar 1 hingga 4% dari jumlah modal sendiri yang dimiliki. Nilai rasio utang terhadap ekuitas yang semakin rendah menunjukkan pembiayaan kegiatan operasional melalui utang/ pinjaman yang semakin kecil. Berdasarkan data diketahui bahwa proporsi utang dibandingkan ekuitas terendah terjadi pada tahun 2014 dengan nilai rasio sebesar 1,03%, dan tetinggi pada tahun 2015 sebesar 3,99% . Nilai rasio ini relatif kecil, artinya Pemda Kabupaten Melawi lebih banyak melaksanakan kegiatan operasional layanan publiknya dengan kemampuan sendiri dari sumber daya modal sendiri yang dimiliki dibandingkan melalui utang/pinjaman.
4) Rasio Pertumbuhan Aset Tabel 3.17 memuat informasi tentang gambaran nilai pertumbuhan aset yang dimiliki Pemda kabupaten Melawi. Nilai rasio ini menunjukkan trend berfluktuasi sepanjang tahun 2015 hingga 2019. Pertumbuhan asset
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
45
terjadi pada tahun 2016, 2017 dan 2019, namun tidak terjadi di tahun 2015 dan 2018. Pertumbuhan aset tertinggi mencapai angka 22,62% di tahun 2017.
5) Rasio Pertumbuhan Utang Berdasarkan informasi yang dikemuakan dalam Tabel 3.18 diketahui bahwa nilai rasio pertumbuhan utang yang dimiliki Pemda Kabupaten Melawi juga menunjukkan trend yang berfluktuasi sepanjang tahun 2015 hingga 2019. Pertumbuhan utang tidak terjadi pada tahun 2016 dan 2018, namun terjadi di tahun 2015, 2017 dan 2019 dengan nilai rasio pertumbuhan yang sangat tinggi. Pertumbuhan utang tertinggi mencapai angka 216,57% di tahun 2015.
6) Rasio Pertumbuhan Ekuitas Informasi nilai rasio pertumbuhan ekuitas daerah Kabupaten Melawi sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 3.19 menjelaskan bahwa terjadi pertumbuhan ekuitas yang berfluktuasi selama tahun 2015 hingga 2019. Pertumbuhan ekuitas terjadi pada tahun 2016 hingga 2019, namun tidak terjadi di tahun 2015. Pertumbuhan ekuitas tertinggi mencapai angka 21,20% di tahun 2017.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
46
Tabel 3.16 Rasio Likuiditas Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 URAIAN Aktiva Lancar Kewajiban Jangka Pendek Rasio Likuiditas (Current Ratio)
2014
2015
2016
2017
2018
2019
22.630.644.165,24
64.613.650.661,94
67.839.868.439,25
55.103.454.650,25
131.220.481.517,41
79.043.640.712,79
18.250.345.373,00
57.774.903.134,89
35.619.060.499,09
68.398.037.841,72
29.940.543.701,02
12.639.009.907,89
124,001183
111,8368827
190,4594548
80,56291728
438,2702025
625,394246
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
Tabel 3.17 Rasio Solvabilitas- Rasio Utang Terhadap Aset Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2020 URAIAN Total Kewajiban Total Aset Rasio Solvabilitas (Rasio Utang Terhadap Aset)
2014
2015
18.250.345.373,00
57.774.903.134,89
1.793.234.539.458,07
1,017733318
2016
2017
2018 33.993.563.817,02
35.619.060.499,09
68.398.037.841,72
1.505.592.877.576,34
1.778.134.991.899,17
2.180.313.173.265,90
2.162.297.143.435,00
3,837352315
2,00316965
3,137074008
1,572104182
2019 12.639.009.907,89 2.362.888.703.640,04
0,534896539
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
47
Tabel 3.18 Rasio Solvabilitas- Rasio Utang Terhadap Ekuitas Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2014-2019 URAIAN Total Kewajiban Total Ekuitas Rasio Solvabilitas (Rasio Utang Terhadap Ekuitas)
2014
2015
18.250.345.373,00
57.774.903.134,89
1.774.984.194.085,07
1,028197628
2016
2017
2018
2019
33.993.563.817,02
35.619.060.499,09
68.398.037.841,72
1.447.817.974.441,45
1.742.515.931.400,08
2.111.915.135.424,18
2.128.303.579.617,98
3,990481135
2,044116777
3,238673595
1,597214051
12.639.009.907,89 2.350.249.693.732,14
0,537773069
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
Tabel 3.19 Rasio Pertumbuhan Aset Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2015-2019 URAIAN
2015
2016
2017
2018
Aset Akhir
1.505.592.877.576,34 1.778.134.991.899,17
2.180.313.173.265,90
2.162.297.143.435,00
Aset Awal Pertumbuhan Aset (%)
1.793.234.539.458,07 1.505.592.877.576,34 -16,04 18,10
1.778.134.991.899,17 22,62
2.180.313.173.265,90 -0,83
2019 2.362.888.703.640,04 2.162.297.143.435,00 9,28
Sumber: Data Sekunder Diolah, tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
48
Tabel 3.20 Rasio Pertumbuhan Utang Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2015-2019 URAIAN
2015
2016
2017
Utang Akhir
57.774.903.134,89
Utang Awal
18.250.345.373,00
57.774.903.134,89
216,57
-38,35
Pertumbuhan Utang (%)
35.619.060.499,09
68.398.037.841,72 35.619.060.499,09 92,03
2018 33.993.563.817,02 68.398.037.841,72 -50,30
2019 12.639.009.907,89 33.993.563.817,02 -62,82
Sumber: Data Sekunder Diolah, tahun 2021
Tabel 3.21 Rasio Pertumbuhan Ekuitas Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2015-2019 URAIAN
2015
2016
2017
2018
Ekuitas Akhir
1.447.817.974.441,45 1.742.515.931.400,08
2.111.915.135.424,18
2.128.303.579.617,98
Ekuitas Awal Pertumbuhan Ekuitas (%)
1.774.984.194.085,07 1.447.817.974.441,45 -18,43 20,35
1.742.515.931.400,08 21,20
2.111.915.135.424,18 0,78
2019 2.350.249.693.732,14 2.128.303.579.617,98 10,43
Sumber: Data Sekunder Diolah, tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
49
3.2 KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam pengambilan keputusan baik terkait pendapatan maupun belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum dalam satu tahun anggaran dengan menggunakan basis atau pendekatan kinerja, dimana setiap alokasi biaya yang direncanakan harus dikaitkan dengan pencapaian tingkat pelayanan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan target yang ditetapkan. Program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan pembiayaan dari APBD harus memiliki tujuan, sasaran yang jelas, mampu memberikan manfaat yang besar dan dampak yang terukur pada kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dalam implementasinya, APBD Kabupaten Melawi Tahun 20152019, penyusunannya telah berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri nomor 13 tahun 2006.
3.2.1 PROPORSI PENGGUNAAN ANGGARAN Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi dalam rangkaian siklus APBD yang pelaksanaannya dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pemeriksaan sampai dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan berdasarkan pada anggaran kinerja (performance budget), yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi dan RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
50
efektifitas pelayanan publik, yang berarti belanja daerah harus berorientasi pada kepentingan publik. 1) Kebijakan Pendapatan Daerah Pendapatan daerah merupakan elemen yang cukup penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Arah pengelolaan Pendapatan daerah Kabupaten Melawi tahun 2019 yaitu mobilisasi sumber-sumber PAD, dana perimbangan dan penerimaan daerah lainnya. Dalam pengelolaan anggaran pendapatan daerah akan diperhatikan upaya untuk peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah tanpa harus menambah beban bagi masyarakat dan menimbulkan keengganan berinvestasi. Dalam mewujudkan pencapaian target penerimaan Pendapatan Daerah, Pemda Kabupaten Melawi telah melakukan serangkaian kegiatan, baik yang terkait dengan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi, eberapa kegiatan tersebut antara lain seperti : a. Mengoptimalkan
pencapaian
target
penerimaan
meningkatan peran serta masyarakat serta
daerah,
dan
swasta dalam rangka
penerimaan daerah yang berasal dari Penerimaan Asli Daerah b. Mengoptimalkan perolehan Dana Perimbangan dan penerimaan bagi hasil yang lebih proporsional. c. Meningkatkan
sumber-sumber
penerimaan
daerah
melalui
pemutakhiran pendataan potensi Subjek/Objek PBB, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usaha peningkatan pendapatan daerah tentunya tidak akan selalu berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, hal ini tidak terlepas dari
adanya
permasalahan-permasalahan
yang
dihadapi.
Adapun
permasalahan dalam peningkatan pendapatan daerah adalah : a. Belum maksimalnya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Melawi. b. Belum optimalnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah sehingga ketergantungan kepada anggaran dari pemerintah pusat sangat besar.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
51
c. Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi, dan penerimaan lain-lain. d. Perlu dilakukan peningkatan pengelola keuangan berbasis system terpadu sehingga memaksimalkan dpendapatan dan mempermudah kontrol. Adapun solusi yang telah diambil dan diupayakan adalah: a. Meningkatkan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. b. Revisi dan penyesuaian Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. c. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. d. Meningkatkan
koordinasi
antar
SKPD
Penghasil
dalam
rangka
menyatukan persepsi untuk mengoptimalkan penerimaan. e. Menyiapkan pembiayaan yang dipergunakan untuk membangun sistem keuangan teringrasi
yang bisa dimanfaatkan secara online guna
optimalisasi pendapatan dan pengelolaan keuangan.
2) Kebijakan Umum Keuangan Daerah Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tetap mengacu kepada Perda Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Melawi Nomor 26 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Melawi serta Peraturan Bupati Melawi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Melawi. Kebijakan yang ditetapkan berkaitan dengan pengelolaan belanja daerah lebih ditekankan pada upaya pelaksanaan program-program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pemenuhan kebutuhan infrastruktur daerah secara bertahap mulai dilaksanakan. Anggaran Belanja diklasifikasikan menurut belanja tidak langsung/belanja aparatur dan belanja langsung/belanja pelayanan publik.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
52
Belanja tidak langsung adalah belanja yang tidak secara langsung berkaitan dengan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja. Sedangkan belanja langsung adalah belanja yang dialokasikan untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan tertentu. Baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masingmasing unit kerja. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengeluaran daerah, maka dilakukan langkah-langkah kebijakan pengelolaan belanja daerah sebagai berikut: a. Penyediaan
sarana dan prasarana pembangunan daerah yang
memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. b. Mendukung koordinasi dan sinkronisasi kebijakan desentralisasi fiskal dalam rangka penyempurnaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui penyusunan dan perumusan kebijakan dalam penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak termasuk Dana Reboisasi. c. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dana perimbangan d. Menyusun dan merumuskan kebijakan penataan pengelolaan keuangan daerah,
yang
antara
lain
terkait
dengan
ketentuan
mengenai
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perbaikan manajemen keuangan daerah, pengendalian defisit dan surplus anggaran daerah, serta pelaporan dan pengelolaan informasi keuangan daerah. Permasalahan yang dihadapi adalah: a. Sistem penganggaran berbasis kinerja belum belum maksimal karena membutuhkan instrumen berupa Standar Pelayanan Minimal, Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
53
b. Pendapat BPK RI atas Laporan Keuangan terhadap Kabupaten Melawi belum mampu memperoleh WTP. c. Masih
terbatasnya
kesediaan
anggaran
yang
memadai
untuk
membangun system keuangan baik pengelolaan dan pendapatan. Solusi yang telah diambil dan diupayakan adalah: a. Menyusun instrumen-instrumen yang dibutuhkan untuk melaksanakan sistem anggaran berbasis kinerja, Standar Pelayanan Minimal untuk urusan wajib terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik; Analisis penyesuaian atas Standar Belanja; dan Standar Satuan Harga. b. Mencoba meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset agar pendapat BPK RI atas Laporan Keuangan dapat meningkat. c. Memnyediakan pembangunan sistem pengelolaan keuangan secara online.
3) Kebijakan Pembiayaan Kebijakan
dalam
pengelolaan
pembiayaan
daerah
adalah
diprioritaskan untuk menutupi defisit/surplus anggaran terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang merupakan prioritas dan strategis untuk dilaksanakan pada tahun 2022 termasuk penyertaan modal pemerintah.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
54
Selanjutnya akan dikemukakan gambaran proporsi realisasi belanja daerah Pemerintah Kabupaten Melawi selama kurun waktu 2014 sampai dengan 2020 dapat dilihat dalam tabel 3.22 berikut: Tabel 3.22 Proporsi Penggunaan Anggaran Belanja Dari Total Anggaran Tahun 2014-2020 PROPORSI BELANJA URAIAN
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
RataRata
BELANJA OPERASI
69,54
71,39
60,58
61,80
77,35
70,62
83,13
70,63
Belanja Pegawai
39,22
40,37
40,27
33,94
45,63
40,84
46,05
40,90
Belanja Barang Dan Jasa
27,30
17,40
18,99
25,15
30,09
28,22
32,00
25,59
Belanja Bunga
-
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Belanja Hibah
2,68
13,31
1,29
2,66
1,35
1,17
5,07
3,93
-
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,34
0,32
0,03
0,06
0,27
0,39
0,02
0,20
-
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
30,45
28,49
39,42
38,19
22,65
29,37
16,46
29,29
Belanja Tanah
0,17
0,00
0,00
0,26
0,16
0,05
0,03
0,10
Belanja Peralatan & Mesin
4,47
4,17
4,58
5,57
4,40
3,10
2,92
4,17
Belanja Gedung Dan Bangunan
4,57
5,27
9,33
5,52
7,45
8,07
1,97
6,03
Belanja Jalan, Irigasi & Jaringan
20,87
18,67
22,49
24,72
8,72
15,78
10,03
17,33
Belanja Bantuan Subsidi Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan BELANJA MODAL
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
0,37
0,32
3,03
2,13
1,92
2,37
1,50
1,66
Belanja Aset Lainnya
0,00
0,06
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,01
BELANJA TIDAK TERDUGA
0,01
0,12
0,00
0,01
0,00
0,01
0,41
0,08
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
JUMLAH BELANJA
Sumber: Data Sekunder Diolah, Tahun 2021
Berdasarkan informasi yang ditunjukkan pada Tabel 3.22 diketahui bahwa proporsi rata-rata penggunaan anggaran belanja didominasi oleh belanja operasi sebesar 70,63%. Proporsi rata-rata penggunaan anggaran belanja operasi terhadap total anggaran belanja sebagian besar digunakan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
55
untuk belanja pegawai dengan proporsi rata-rata sebesar 40,90% dan belanja barang dan jasa dengan proporsi rata-rata sebesar 20,59%. Informasi pada Tabel 3.22 juga memperlihatkan tentang proporsi rata-rata penggunaan anggaran belanja kedua terbesar yaitu pada belanja modal sebesar 29,29%. Proporsi rata-rata penggunaan anggaran belanja modal terhadap total anggaran belanja sebagian besar digunakan untuk belanja jalan, irigasi dan jaringan (17,33%). Proporsi penggunaan anggaran yang juga perlu dicermati adalah analisis terhadap proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur guna kebutuhan pengelolaan anggaran belanja agar tetap terarah, efektif dan efisien. Belanja aparatur daerah adalah belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat (publik). 3.2.2 Analisis Pembiayaan Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus. Defisit atau surplus terjadi apabila ada selisih antara anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan diterima kembali dan/atau penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Dalam penganggarannya, Pembiayaan Daerah dibagi dalam 2 bagian yaitu Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan. Sumber pembiayaan dapat berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu, penerimaan pinjaman, obligasi, transfer dari dana cadangan, maupun hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran dalam pembiayaan itu sendiri adalah anggaran hutang, bantuan modal dan transfer ke dana cadangan.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
56
Realisasi pembiayaan daerah Kabupaten Melawi dari tahun 2014 hingga 2018 dapat dilihat pada Tabel 3.23. Perubahan realisasi pembiayaan daerah Kabupaten Melawi sebelum dan setelah pandemi covid 19 dalam rentang waktu 2018 hingga 2021 diinformasikan dalam Tabel 3.24.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
57
Tabel 3.23 Pembiayaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2014 s.d. 2018 URAIAN PENDAPATAN DAERAH
2014 798.405.482.603,81
2015 927.933.293.880,63
2016 1.057.927.183.164,80
2017 1.179.424.697.834,11
2018 1.060.133.712.055,36
BELANJA DAERAH
775.451.225.697,00
789.045.340.423,00
844.026.175.184,00
976.707.067.747,05
797.746.882.799,03
TRANSFER
18.072.346.700,00
88.169.161.917,00
172.119.242.930,00
196.588.868.425,61
195.124.344.679,00
793.523.572.397,00
877.214.502.340,00
1.016.145.418.114,00
1.173.295.936.172,66
992.871.227.478,03
SURPLUS / DEFISIT
4.881.910.206,81
50.718.791.540,63
41.781.765.050,80
6.128.761.661,45
67.262.484.577,33
PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) PENGELUARAN PEMBIAYAAN
8.714.555.687,75
5.897.810.518,71
27.583.713.346,40
8.914.500.052,20
12.489.958.949,65
8.714.555.687,75
5.897.810.518,71
27.583.713.346,40
8.914.500.052,20
12.489.958.949,65
7.697.600.000,00
29.052.319.450,00
60.450.978.345,00
2.544.292.934,00
2.000.000.000,00
Penyertaan Modal Pemerintah daerah
7.500.000.000,00
11.000.000.000,00
3.500.000.000,00
2.500.000.000,00
2.000.000.000,00
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri Lembaga Keuangan Bukan Bank
197.600.000,00
18.052.319.450,00
56.950.978.345,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
44.292.934,00
0,00
1.016.955.687,75
-23.154.508.931,29
-32.867.264.998,60
6.370.207.118,20
10.489.958.949,65
5.898.865.894,56
27.564.282.609,34
8.914.500.052,20
12.498.968.779,65
77.752.443.526,98
JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER
Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank PEMBIAYAAN NETTO SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)
Sumber: Bappeda Kabupaten Melawi, Data Diolah Tahun 2020
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
58
Uraian
Tabel 3.24 Persentase Perubahan Pembiayaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2018 s.d. 2020 Dan Proyeksi Realisasi Pembiayaan Tahun 2021 Sebelum Pandemi Setelah Pandemi Realisasi 2018
PENDAPATAN Belanja Daerah Transfer
Realisasi 2019
Pertumbuhan
Realisasi 2020
Anggaran 2021
Proyeksi Realisasi 2021
Pertumbuhan
1,060,133,712,055.36
1,162,157,712,740.27
9.62%
995,797,146,008.67
1,077,334,059,758.00
1,039,677,866,873.56
4.41%
797,746,882,799.03
959,805,254,586.64
20.31%
803,476,518,504.29
893,760,665,460.00
893,760,665,460.00
11.24%
195,124,344,679.00
218,683,529,689.00
12.07%
217,076,475,815.00
221,747,827,064.00
221,747,827,064.00
2.15%
992,871,227,478.03
1,178,488,784,275.64
18.70%
1,020,552,994,319.29
1,115,508,492,524.00
1,115,508,492,524.00
9.30%
SURPLUS / DEFISIT
67,262,484,577.33
(16,331,071,535.37)
-124.28%
(24,755,848,310.62)
(38,174,432,766.00)
(75,830,625,650.44)
206.31%
PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penggunaan SiLPA
10,489,958,949.65
56,505,348,817.14
438.66%
39,166,398,824.72
39,166,398,824.72
38,166,398,824.72
-2.55%
12,489,958,949.65
77,744,719,001.14
522.46%
40,166,398,824.72
40,166,398,824.72
40,166,398,824.72
0.00%
12,489,958,949.65
77,744,719,001.14
522.46%
40,166,398,824.72
40,166,398,824.72
40,166,398,824.72
0.00%
PENGELUARAN PEMBIAYAAN Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
2,000,000,000.00
21,239,370,184.00
961.97%
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
2,000,000,000.00
100.00%
2,000,000,000.00
-
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
2,000,000,000.00
100.00%
Pembayaran Pokok Utang Sebelum Jatuh Tempo Kpd Lembaga Keuangan Bukan Bank
-
21,239,370,184.00
-
-
-
10,489,958,949.65
56,505,348,817.14
39,166,398,824.72
39,166,398,824.72
38,166,398,824.72
JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER
PEMBIAYAAN NETTO
438.66%
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
59
-2.55%
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
77,752,443,526.98
40,174,277,281.77
-48.33%
14,410,550,514.10
991,966,058.72
(37,664,226,825.72)
Sumber: Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Melawi, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
60
-361.37%
Informasi realisasi pembiayaan APBD Kabupaten Melawi periode 2014 hingga 2019 sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 3.23 dan Tabel 3.24, menjelaskan bahwa
pada tahun 2019 dan 2020 terjadi defisit
anggaran, sehingga diperlukan anggaran penutup defisit. Untuk menutup defisit ini menggunakan SiLPA tahun sebelumnya, sehingga penerimaan pembiayaan pada tahun berkenaan berkurang sebesar defisit di tahun 2019 dan 2020 tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2020
Nomor
22.A/LHP/XIX/PNK/05/2021 Tanggal 5 Mei 2021 pada halaman 44, diinformasikan bahwa Realisasi Belanja Tak Terduga pada TA 2020 sebesar Rp 3.282.095.679,00 atau 98,10% dari nilai anggaran sebesar Rp 3.345.583.425,79. Realisasi Belanja Tidak Terduga TA 2020 ini merupakan belanja Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) dan penanggulangan banjir di Kabupaten Melawi pada Tahun 2020. Selanjutnya,
penjelasan
pada
lampiran
8
di
halaman
61
menginformasikan rincian mutasi Aset Peralatan dan Mesin. Penjelasan penambahan nilai Peralatan dan Mesin sebesar Rp 55.971.697.279,94 yang terdiri dari : a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp 46.725.706.748,00. b. Kapitalisasi / atribusi realisasi belanja non modal sebesar Rp 1.236.949.539,00. Sebesar 33,79% dari nilai kapitalisasi / atribusi realisasi belanja non modal atau sebesar Rp 418.000.000,00, dimanfaatkan untuk Kapitalisasi/atribusi realisasi Belanja modal dari Belanja Bantuan Tak Terduga Covid 19, berupa Alat Bantu Pernafasan pada RSUD Kabupaten Melawi. 3.3 KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2021-2026 Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
61
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah sebagaimana telah dihitung pada bagian pembahasan sebelumnya dan ke pos-pos mana sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan.
Suatu kapasitas riil keuangan daerah adalah total
penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. 3.3.1 Proyeksi Pendapatan Dan Belanja Hal-hal yang akan mempengaruhi pendapatan daerah secara langsung adalah regulasi terkait pendapatan daerah, iklim usaha yang kondusif, jalannya kegiatan pembangunan, kunjungan wisatawan, dan kebijakan pemerintah pusat terhadap alokasi dana perimbangan. Kebijakan pemerintah
pusatlah
yang
paling
dominan
mempengaruhi
angka
pendapatan daerah, sehingga apabila tidak terjadi perubahan regulasi pusat terkait dana perimbangan dan kondisi pembangunan di Kabupaten Melawi berjalan lancar maka dapat diproyeksikan pendapatan akan mengalami pertumbuhan. Seiring dengan prediksi pertumbuhan pendapatan maka belanjapun akan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, namun pertumbuhan belanja itu harus diarahkan sebesar-besarnya untuk masyarakat
terutama
masyarakat
kepentingan
miskin yang kurang beruntung,
pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja yang berwawasan lingkungan. Kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Melawi dalam kurun waktu 5 tahun kedepan untuk membiayai pembangunan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal, dirumuskan dengan mempertimbangkan data realisasi penerimaan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Melawi tahun sebelumnya, serta data-data indikator makro yang
mempengaruhi penerimaan
pendapatan daerah. RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
62
1. Proyeksi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Melawi tahun 2021 - 2026 dirumuskan dengan mendasarkan pada evaluasi penerimaan pendapatan
daerah
periode
tahun
sebelumnya,
serta
mempertimbangkan komponen pos penerimaan pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat. Dasar petimbangan proyeksi pendapatan selama tahun 2021 hingga 2026 adalah sebagai berikut : a. Penerimaan daerah diperkirakan pertumbuhannya mengalami kenaikan sebesar 4,4%. b. Proyeksi PAD Tahun 2022 mengalami pemulihan penerimaan seperti pada tahun 2019 dan pertumbuhannya mengalami kenaikan tiap tahun sebesar 2%. c. Proyeksi kenaikan pendapatan dana transfer tiap tahunnya sebesar 2% dan DAK berdasarkan usulan kebutuhan. d. Proyeksi pendapatan hibah BOS, DBH pemerintah provinsi serta dana desa mengalami kenaikan tiap tahunnya sebesar 2%. 2. Analisis proyeksi belanja daerah dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi belanja daerah Kabupaten Melawi dalam kurun waktu 5 tahun kedepan guna membiayai belanja langsung dan tidak langsung program-program RPJMD. Proyeksi belanja ini dirumuskan berdasarkan trend pertumbuhan historis realisasi belanja tahun 2021-2026 dan prioritas pembangunan. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan melakukan proyeksi belanja daerah selama periode waktu 2021 hingga 2026 adalah sebagai berikut : a. Estimasi belanja pegawai mengalami kenaikan 2% dengan asumsi tidak ada penerimaan pegawai baru. b. Estimasi belanja modal sebesar 30% dari total belanja sebagaimana yang diamanatkan pada peraturan. c. Bagi hasil Pajak & Retribusi ke desa 10% dari penerimaan pajak dan Retribusi daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
63
d. Dana Desa sebesar perkiraan yg dianggarkan sebagai penerimaam dan untuk ADD sebesar 10% dari dana Transfer Pusat diluar DAK e. Estimasi Bantuan Keuangan Parpol, Formulasi perhitungan perkursi dan jumlah kursi sama dgn tahun 2021 3.
Pertimbangan indikator makro dan kebijakan keuangan pemerintah pusat. Indikator makro utama yang menjadi pertimbangan diantaranya berupa tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah, sedangkan kebijakan keuangan pemerintah pusat seperti transfer dana perimbangan dan transfer pemerintah pusat lainnya. Informasi umum terkait hal ini berupa : a. Rata-rata inflasi Kabupaten Melawi dalam periode waktu selama 5 tahun dari tahun 2016 hingga tahun 2020 sebesar 3,46%, dengan angka laju inflasi selama tahun 2015 hingga 2020 berturut-turut sebesar 4,00%; 2,58%; 5,23%; 3,18%; 1,08%, 4,68%. b. Rata-rata laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Melawi dalam periode waktu selama 5 tahun dari tahun 2016 hingga tahun 2020 sebesar 3,63%, dengan angka pertumbuhan ekonomi selama tahun 2015
hingga
2020
berturut-turut
sebesar
4,75%,
4,70%,
5,25%,4,53%, -1,10%. c. Kebijakan keuangan negara termasuk kebijakan pemerintah pusat terkait dampak pandemi covid-19 bagi perkonomian nasional dan daerah. Proyeksi anggaran pendapatan daerah dan proyeksi belanja daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi periode 2021 hingga 2026 secara lebih rinci dapat dilihat pada Tabel 3.25 dan 3.26 berikut.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
64
Tabel 3.25 Proyeksi Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026
Kode Rekening
Uraian
1 4
2 PENDAPATAN
Tahun 2022 3 1,164,664,404,427.00
Tahun 2023 4 1,215,986,416,985.00
Tahun 2024 5 1,269,569,981,422.00
Tahun 2025 6 1,325,514,755,110.00
Tahun 2026
Keterangan
7
8 Penerimaan daerah di 1,383,924,786,917.00 perkirakan pertumbuhannya mengalami kenaika sebesar 4,4%
4.1
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
40,710,000,000.00
40,577,160,000.00
41,388,703,000.00
42,216,475,000.00
43,060,806,000.00
4.1.1
Pendapatan Pajak Daerah
18,912,000,000.00
18,911,713,000.00
19,289,947,000.00
19,675,746,000.00
4.1.2
894,000,000.00
894,148,000.00
912,031,000.00
930,271,000.00
4.1.3
Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
2,600,000,000.00
2,467,064,000.00
2,516,406,000.00
2,566,733,000.00
20,069,261,000.00 Proyeksi PAD pada Tahun 2022 mengalami pemulihan 948,877,000.00 penerimaan seperti pd Tahun 2,618,068,000.00 2019 dan pertumbuhannya mengalami kenaikan
4.1.4
Lain-lain PAD Yang Sah
18,304,000,000.00
18,304,235,000.00
18,670,319,000.00
19,043,725,000.00
19,424,600,000.00
4.2
PENDAPATAN TRANSFER
867,710,828,427.00
914,040,809,985.00
961,585,462,422.00 1,011,370,547,710.00
1,063,497,693,589.00
4.2.1
Pendapatan Transfer Pemerintah PusatDana Perimbangan
867,710,828,427.00
914,040,809,985.00
961,585,462,422.00 1,011,370,547,710.00
1,063,497,693,589.00
4.2.1.01
Bagi Hasil Pajak
10,920,367,000.00
11,138,774,000.00
11,361,549,000.00
11,588,780,000.00
4.2.1.02
Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam
4,123,199,000.00
4,205,662,000.00
4,289,775,000.00
4,375,571,000.00
4.2.1.03
Dana Alokasi Umum (DAU)
571,472,321,000.00
583,616,161,000.00
596,018,058,000.00
608,683,497,000.00
11,820,556,000.00 Proyeksi kenaikan pendapatan dana transfer tiap tahunnya 4,463,082,000.00 sebesar 2% dan DAK berdasarkan usulan 621,618,078,000.00 kebutuhan
4.2.1.04
Dana Alokasi Khusus (DAK)
281,194,941,427.00
315,080,212,985.00
349,916,080,422.00
386,722,699,710.00
425,595,977,589.00
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
tiap tahunnya sebesar 2%
65
Kode Rekening
Uraian
Tahun 2022
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
Tahun 2026
Keterangan
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
-
-
-
-
-
4.2.1.04
Dana Penyesuaian
-
-
-
-
-
4.3
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
4.3.1
277,366,287,328.00 Proyeksi pendapatan Hibah BOS, DBH Pem Prop serta Dana Desa mengalami 52,281,473,328.00 kenaikan tiap tahunnya 48,809,130,000.00 sebesar 2%
256,243,576,000.00
261,368,447,000.00
266,595,816,000.00
271,927,732,400.00
Pendapatan Hibah
48,300,000,000.00
49,266,000,000.00
50,251,320,000.00
51,256,346,400.00
4.3.6
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya
45,092,092,000.00
45,993,933,000.00
46,913,812,000.00
47,852,088,000.00
4.3.7
Bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya
-
-
-
-
-
4.3.8
Penerimaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
162,851,484,000.00
166,108,514,000.00
169,430,684,000.00
172,819,298,000.00
176,275,684,000.00
1,164,664,404,427.00
1,215,986,416,985.00
1,269,569,981,422.00
1,325,514,755,110.00
1,383,924,786,917.00
JUMLAH PENDAPATAN
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
66
Tabel 3.26 Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 Kode Rekening 1
Uraian 2
Tahun 2022 3
Tahun 2023 4
Tahun 2024 5
Tahun 2025 6
Tahun 2026 7
Keterangan 8
5
BELANJA
929,552,749,127.00 975,881,520,385.00 1,024,840,836,422.00 1,082,567,325,210.00 1,136,163,123,217.00
5.1
BELANJA OPERASI
579,153,428,127.00 610,085,520,385.00
642,969,836,422.00
683,912,825,210.00
5.1.1
Belanja Pegawai
418,732,265,000.00 427,106,910,000.00
435,649,049,000.00
444,362,030,000.00
719,985,623,217.00 453,249,271,000.00Estimasi belanja pegawai mengalami kenaikan 2% dengan asumsi tidak ada penerimaan pegawai baru
5.1.2
Belanja Barang dan Jasa
157,421,163,127.00 179,278,610,385.00
166,820,787,422.00
235,550,795,210.00
262,236,352,217.00
5.1.5
Belanja Hibah
5.1.6
Belanja Bantuan Sosial
5.2
BELANJA MODAL
5.2.1
Belanja Modal Tanah
5.2.2
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
5.2.3
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
5.2.4
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
5.2.5
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
2,500,000,000.00
3,000,000,000.00
40,000,000,000.00
3,500,000,000.00
4,000,000,000.00
500,000,000.00
700,000,000.00
500,000,000.00
500,000,000.00
500,000,000.00
349,399,321,000.00 364,796,000,000.00
380,871,000,000.00
397,654,500,000.00
415,177,500,000.00Estimasi belanja modal sebesar 30% dari total belanja sebagaiman yg diamantkan pd peraturan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
67
5.3
BELANJA TAK TERDUGA
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
5.3.1
Belanja Tak Terduga
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
1,000,000,000.00
A 929,552,749,127.00
6
TRANSFER
6.1
TRANSFER BAGI HASIL PENDAPATAN Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah
6.1.1
975,881,520,385.00 1,024,840,836,422.00 1,082,567,325,210.00 1,136,163,123,217.00
224,111,655,300.00
228,604,896,600.00
233,229,145,000.00
237,947,429,900.00
242,761,663,700.00
1,980,600,000.00
1,980,586,100.00
2,020,197,800.00
2,060,601,700.00
2,101,813,800.00
1,891,200,000.00
1,891,171,300.00
1,928,994,700.00
1,967,574,600.00
89,400,000.00
89,414,800.00
91,203,100.00
93,027,100.00
2,006,926,100.00Bagi hasil Pajak & Retribusi ke desa 10% dari penerimaan pajak& Retribusi daerah 94,887,700.00
6.1.3
Transfer Bagi Hasil Retribusi Daerah
6.2
TRANSFER BANTUAN KEUANGAN
222,131,055,300.00
226,624,310,500.00
231,208,947,200.00
235,886,828,200.00
240,659,849,900.00
6.2.2
Transfer Bantuan Keuangan
221,090,752,800.00
225,584,008,000.00
230,168,644,700.00
234,846,525,700.00
239,619,547,400.00Dana Desa sebesar perkiraan yg dianggarkan sebagai penerimaam dan untuk ADD sebesar 10% dari dana Transfer Pusat diluar DAK
1,040,302,500.00
1,040,302,500.00
1,040,302,500.00
1,040,302,500.00
224,111,655,300.00
228,604,896,600.00
233,229,145,000.00
237,947,429,900.00
ke Desa
6.2.3
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
JUMLAH TRANSFER Total Belanja
1,040,302,500.00Estimasi Bantuan Keuangan Parpol, Formulasi perhitungan perkursi dan jumlah kursi sama dgn tahun 2021 242,761,663,700.00
1,153,664,404,427.00 1,204,486,416,985.00 1,258,069,981,422.00 1,320,514,755,110.00 1,378,924,786,917.00
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
68
Tabel 3.27 Proyeksi Pembiayaan Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026
URAIAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) PENGELUARAN PEMBIAYAAN Penyertaan Modal Pemerintah daerah Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank PEMBIAYAAN NETTO SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)
2022
2023
2024
2025
2026
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
11,000,000,000,00
11.500.000.000,00
11.500.000.000,00
5.000.000.000,00
5.000.000.000,00
11,000,000,000,00
11.500.000.000,00
11.500.000.000,00
5.000.000.000,00
5.000.000.000,00
-
-
-
-
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
(11.000.000.000,00)
(11,500,000,000,00)
(11,500,000,000,00)
(5,000,000,000,00)
(5,000,000,000,00)
-
-
-
-
-
-
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
69
3.3.2 Perhitungan Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun kedepan. Suatu kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Proyeksi kapasitas riil keuangan daerah Kabupaten Melawi tahun 2021 hingga 2026 dikemukakan pada Tabel 3.27. Berdasarkan informasi yang dikemukakan dalam Tabel 3.27 diketahui bahwa proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi pada APBD Tahun 2022 sebesar Rp 192.325.542.700,00. Kapasitas riil ini dihitung berdasarkan penerimaan pendapatan dan pembiayaan pada tahun 2022 sebesar Rp 1.164.664.404.427,00 lalu dikurangi belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta menjadi prioritas utama sebesar Rp 972.338.861.727,00.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
70
Tabel 3.28 Kapasitas Riil Kemampuan Daerah Kabupaten Melawi Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Periode Tahun 2020 s.d.Tahun 2026 Realisasi 2020
Proyeksi 2021
Proyeksi 2022
Proyeksi 2023
Proyeksi 2024
Proyeksi 2025
Proyeksi 2026
Pendapatan Rill Penerimaan dana cadangan sisa lebih anggaran (silpa) rill
995.797.146.008
1.077.334.059.758
1.164.664.404.427
1.215.986.416.985
1.269.569.981.422
1.325.514.755.110
1.383.924.786.917
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Total Penerimaan
995.797.146.008
1.077.334.059.758
1.164.664.404.427
1.215.986.416.985
1.269.569.981.422
1.325.514.755.110
1.383.924.786.917
767.160.240.066
848.721.560.722
972.338.861.727
1.020.058.019.585
1.069.045.594.422
1.120.288.506.010
1.173.888.385.617
369.987.339.548
410.521.828.658
418.732.265.000
427.106.910.000
435.649.049.000
444.362.030.000
453.249.271.000
-
-
-
-
-
-
-
8
Dikurangi Belanja Pegawai (KDH, DPRD dan ASN) Belanja Gaji Tenaga Kontrak Daerah, PBI BPJS Belanja Hibah Dana Bos Pendidikan
45.472.398.617
28.761.000.000
48.300.000.000
49.266.000.000
50.251.320.000
51.256.346.400
52.281.473.328
9
Alokasi Dana Desa
217.076.475.815
221.747.827.064
224.111.655.300
228.604.896.600
233.229.145.000
237.947.429.900
242.761.663.700
10 DAK Kapasitas Rill Kemampuan Keuangan
134.624.026.086
187.690.905.000
281.194.941.427
315.080.212.985
349.916.080.422
386.722.699.710
425.595.977.589
228.636.905.942
228.612.499.036
192.325.542.700
195.928.397.400
200.524.387.000
205.226.249.100
210.036.401.300
No 1 2 4
5
6
Uraian
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
71
Tabel 3.27 mengemukakan proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan Pemkab Melawi selama 5 tahun ke depan periode 2022 hingga tahun 2026. Angka proyeksi ini dihitung berdasarkan nilai rata-rata pertumbuhan tahun sebelumnya. Berdasarkan proyeksi ini, kapasitas riil kemampuan
fiskal
Pemkab
Melawi
Tahun
2022
sebesar
Rp
192.325.542.700,00. Alokasi dana ini digunakan untuk mengakomodasi semua kebutuhan pembangunan di Kabupaten Melawi. Proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah selama 5 tahun kedepan, selanjutnya dialokasikan untuk membiayai programprogram prioritas pembangunan daerah. Setelah melakukan identifikasi terhadap
seluruh
penerimaan
daerah,
maka
selanjutnya
perlu
mengidentifikasi pada pos-pos mana mana saja sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan. Dengan melihat kecendrungan penurunan pada kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Melawi, maka dipandang perlu diambil langkah strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Beberapa strategi yang perlu dilakukan, meliputi antara lain : 1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah; 2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta/LSM dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah; 3. Melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah; 4. Memperluas tax-base pajak daerah; 5. Mereidentifikasi misi dan mandat organisasi; 6. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 - BAB 3
72
BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH
4.1 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH Permasalahan pembangunan menurut Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Perumusan permasalahan pembangunan harus dapat menjelaskan permasalahan pokok yang dihadapi dan akar masalah. Selanjutnya, permasalahan pokok dan akar masalah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah dan perangkat daerah. Permasalahan pembangunan dapat dikelompokkan menjadi dua tingkatan, yaitu permasalahan untuk penentuan prioritas dan sasaran pembangunan daerah (permasalahan pada level makro daerah) dan permasalahan untuk penentuan program prioritas daerah (permasalahan pada level mikro sektoral atau permasalahan menurut urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan). Perbedaan pengelompokan permasalahan pembangunan ini akan membantu dalam memberikan tuntunan dan arahan pada formulasi tujuan dan sasaran, perumusan strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
4.1.1. Permasalahan Pembangunan Daerah pada Level Makro Berdasarkan analisis terhadap gambaran umum kondisi daerah dan evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan daerah, berbagai permasalahan pembangunan pada level makro daerah, Kabupaten Melawi diidentifikasi sebagai berikut: RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
1
1. Masih Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Angka IPM Kabupaten Melawi selama kurun waktu 3 tahun terakhir berada dalam kategori sedang. Berdasarkan data BPS Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 diketahui IPM Kabupaten Melawi pada tahun 2017 sebesar 64,43, tahun 2018 sebesar 65,06, tahun 2019 sebesar 65,54, dan tahu 2020 sebesar 65,55. IPM menunjukkan peningkatan, namun masih rendah dibanding IPM Provinsi Kalimantan Barat yang pada tahun 2017 sebesar 66,26, pada tahun 2018 sebesar 66,98, tahun 2019 sebesar 67,65 dan tahun 2020 sebesar 67,66. Pada tahun 2020, Kabupaten Melawi merupakan kabupaten dengan IPM nomor 3 terbawah di Provinsi Kalimantan Barat setelah Kayong Utara dan Sekadau. Rata-rata pertumbuhan IPM Kabupaten Melawi sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 hanya tumbuh sebesar
0,50%,
lebih rendah dibandingkan
pertumbuhan IPM Kalimantan Barat sebesar 0,67%.
2. Rendahnya Angka Partisipasi Murni (APM) Data APM tahun 2019 yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud tahun 2020 menunjukkan rendahnya Angka Partisipasi Murni (APM) di Kabupaten Melawi terutama terjadi pada kelompok umur 13-15 tahun dan 16-18 tahun. APM 13-15 tahun sebesar 67,26%, yang menempatkannya pada posisi keempat terendah di Provinsi Kalimantan Barat, setelah Kabupaten Landak (66,28%), Bengkayang (66,58%) dan Ketapang (67,01%).
APM umur 16-18 tahun sebesar
62,87%, yang juga menempatkan Kabupaten Melawi pada posisi keempat terendah di Provinsi Kalimantan Barat, setelah Kabupaten Ketapang (51,62), Sanggau (59,06) dan Landak (62,33%). Rendahnya APM di Kabupaten Melawi khususnya pada Sekolah Menengah Pertama/ sederajat dan Sekolah Menengah Atas / sederajat ini disebabkan belum tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai pada jenjang SMP dan SMA di seluruh wilayah kecamatan. Hal ini membuat penduduk pada usia
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
2
sekolah SMP/ sederajat (13-15 tahun) dan usia sekolah SMA/ sederajat (16-18 tahun) masih mengalami kesulitan untuk memperoleh akses layanan pendidikan. Secara umum, belum optimalnya pelayanan pendidikan di Kabupaten Melawi sebagai akibat terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, belum maksimalnya perluasan akses dan pemerataan pendidikan, masih rendahnya kualitas dan kesejahteraan guru, serta masih terbatasnya mutu pendidikan.
3. Belum meratanya pembangunan infrastruktur antar wilayah. Perbedaan infrastruktur antar wilayah kecamatan, terutama antara wilayah perkotaan dengan wilayah perdesaan tampak jelas. Penyebab utama dikarenakan Infrastruktur jalan yang masih sangat buruk, sehingga Konektivitas dan aksesibilitas wilayah juga terjadi perbedaan yang menyebabkan konsentrasi aktivitas ekonomi berpusat di wilayah perkotaan yang berkontribusi terhadap ketimpangan kemiskinan. Perbedaan kondisi dan karakteristik geografis dan demografis juga turut menyumbang tidak meratanya infrastruktur antar wilayah di Kabupaten Melawi. Luasnya wilayah Kabupaten Melawi merupakan salah satu penyebab panjangnya rentang kendali pelayanan serta penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang berdampak pada keterbatasan infrastruktur di daerah serta lambannya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terbatasnya infrastruktur perekonomian (jalan, listrik, telepon, air dan industri) yang menghambat pengembangan usaha dan pelayanan publik.
4. Masih Tinggimya Angka Kemiskinan Persentase penduduk miskin di Kabupaten Melawi masih mengalami peningkatan sepanjang tahun 2016 yakni sebesar 12,57% hingga 2018 sebesar 12,83%, berada di atas persentase penduduk miskin Provinsi Kalimantan Barat yaitu 7,37% dan nasional 9,66% pada tahun 2018. Pada tahun 2019 persentase penduduk miskin di Kabupaten Melawi sebesar 12,34% sedikit mengalami penurunan dari tahun 2018, namun masih di atas
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
3
angka propinsi dan nasional. Pada tahun 2020, persentase penduduk miskin mengalami penurunan, menjadi sebesar 11,10% dengan jumlah penduduk miskin sebesar 25,34 ribu jiwa dari total penduduk sebesar 228.270 jiwa. Jumlah penduduk miskin Kabupaten Melawi pada tahun 2020 berada di posisi keempat tertinggi dari 14 Kabupaten / Kota di wilayah Kalimantan Barat. Kabupaten Melawi memiliki tingkat penduduk miskin terbanyak bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Kalbar. Artinya dibandingkan dengan kabupaten lain Melawi merupakan urutan nomor satu penduduk miskin. Upaya untuk menurunkan angka kemiskinan ke level satu digit tampaknya belum berhasil. Masih tingginya persentase penduduk miskin disebabkan oleh masih rendahnya kualitas dan daya saing SDM, pengangguran, minimnya ketersediaan akses infrastruktur dasar, minimnya ketersediaan sarana dan prasarana transportasi, menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta kualitas regulasi, birokrasi dan tata kelola, juga memicu terjadinya masalah kesejahteraan penduduk dan kesenjangan ekonomi .
5. Meningkatnya Pengangguran Persentase tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Melawi berfluktuasi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Pada tahun 2020, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Melawi sebesar 2,70, angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2019, hal ini tentunya lebih banyak disebabakan oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi sebagai dampak pandemi covid 19 yang terjadi. Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2019 sebesar 2,45%, lebih rendah dibandingkan tahun 2018 sebesar 3,15% namun lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 sebesar 2,11. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan tingkat pengangguran Provinsi Kalimantan Barat sebesar 4,36% pada tahun 2017 dan 4,26 % pada tahun 2018. Tingkat partisipasi kerja di Kabupaten Melawi juga berfluktuasi sepanjang 2017 hingga 2020. Tingkat partisipasi kerja pada tahun 2019 sebesar 74,38%, mengalami
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
4
peningkatan dibandingkan tahun 2018 sebesar 73,95%.
Pada periode
waktu sebelumnya, tingkat partisipasi kerja di kabupaten Melawi mengalami penurunan dari angka 77,6% pada tahun 2017 menjadi 73,55% pada tahun 2018, namun masih lebih tinggi dibandingkan tingkat partisipasi kerja Propinsi Kalimantan Barat sebesar 69,63% pada tahun 2017 dan 68,65% pada tahun 2018. Hal ini disebabkan oleh rendahnya produktivitas tenaga kerja yang kurang terampil dan tidak terserapnya para pencari kerja. Sulitnya mendapatkan pekerjaan pada akhirnya menimbulkan kesenjangan social dan meningkatkan angka kriminalitas.
6. Belum optimalnya pelayanan kesehatan masyarakat. Beberapa
ukuran
indikator
kesehatan
pada
tahun
2019
menunjukkan bahwa daya tampung rumah sakit terhadap jumlah pendiduk masih sangat rendah yaitu sebesar 0,10 %. Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk juga sangat minim yakni sebesar 0,29%. Rasio terkait pelayanan kesehatan bagi ibu bersalin, bayi lahir dan balita juga msih relative rendah, belum mencapai 70 %, dimana rasio ibu bersalin yang mendapatkan layanan kesehatan sebesar 66,88%, rasio bayi lahir yang mendapatkan layanan kesehatan sebesar 65,90%, dan pelayanan balita sesuai standar sebesar 40,42%. Akses layanan kesehatan bagi penduduk penderita penyakit diabetes militus, TBC dan penduduk beresiko terinveksi HIV juga masih minim, angka rasio berturut-turut sebesar 32,16%, 42,06% dan 13,10%. Cakupan desa/kelurahan Universal Child Imunization (UCI) sebesar 75,15%. Terjadinya kondisi layanan kesehatan demikian sebagai akibat terbatasnya infrastruktur, fasilitas, peralatan medis dan tenaga kesehatan terutama di daerah perdesaan, dan sangat bervariasinya jenis penyakit di masyarakat.
7. Kontribusi PAD sangat rendah terhadap penerimaan daerah PAD Kabupaten Melawi berkontribusi sangat kecil bagi pendapatan daerah. Sepanjang tahun 2014 hingga 2020, kontribusi PAD tidak melebihi
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
5
angka 5,7% dari total penerimaan daerah. Rendahnya kontribusi PAD ini terlihat dari menurunnya proporsi PAD dalam pendapatan, dimana realisasi kontribusi PAD tahun 2017 sebesar 5,70, turun menjadi 3,85% pada tahun 2018 dan kembali menurun menjadi 3,49 % pada tahun 2019. Pada tahun 2020 kembali mengalami penurunan, dimana realisasi kontribusi PAD dari jumlah total penerimaan daerah sebesar 3,10%. Kondisi PAD Kabupaten Melawi yang demikian menunjukkan masih terbatasnya kemampuan pemda untuk menggali berbagai potensi PAD terutama yang bersumber dari retribusi daerah. Rata-rata pertumbuhan retribusi daerah selama 6 tahun terakhir 2024 hingga 2019 menunjukkan kecendrungan menurun, yakni sebesar -16,29.
Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal yakni
belum diterapkannya pemungutan retribusi secara maksimal, masih minimnya kemampuan menggali potensi retribusi yang dimiliki, masih buruknya pelayanan publik sehingga masyarakat enggan membayar retribusi seperti jalan yang masih rusak, infrastuktur yang rusak dan diperparah dengan adanya pungli oleh oknum tertentu yang bisa membuat masyarakat
enggan
membayar
retribusi
dan
dapat
mengurangi
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, karena masih jauh dari tujuan dan harapan dalam pengelolaan keuangan Pemda Melawi yang efektif dan efesien. Dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas dalam mengefektifkan sumber-sumber potensi PAD Kabupaten Melawi sesuai dengan peraturan perundang-undanagan yang berlaku. 8. Masih rendahnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian daerah (PDRB). Belum optimalnya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan, pertambangan dan energi dapat dilihat dari kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB yang relatif kecil, berkisar 6,24% hingga 6,36% sepanjang tahun 2015 hingga 2020 yang menunjukkan kecenderungan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
6
berfluktuasi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan bahwa komoditas yang dihasilkan dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan diperjual-belikan tanpa melalui proses pengolahan. Dengan kata lain, komoditas hasil sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dipasarkan dalam bentuk komoditas primer. Kurangnya pengembangan sentra-sentra industri pengolahan menjadi penyebab kurang berkembangnya industri pengolahan di Kabupaten Melawi. 9. Menurunnya laju pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dan menurunnya tingkat produktivitas sektor perkebunan Laju pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menunjukkan kecendrungan menurun dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020, berturut turut sebesar 4,32 pada tahun 2018, 4,25 pada tahun 2019 dan menurun lagi menjadi 2,63 pada tahun 2020. Penurunan ini selain disebabkan oleh faktor alam seperti yang sering terjadi yakni bencana banjir, penurunan juga disebabkan oleh kemampuan meningkatkan produktivitas hasi pertanian yang masih terbatas. Dalam sektor perkebunan, salah satu masalah utama yang dihadapi adalah
rendahnya
tingkat
produktivitas.
Sektor
perkebunan
yang
berkontribusi paling besar dalam PDRB Kabupaten Melawi mengalami kecendrungan yang menurun selama 3 tahun terakhir. Pada Tahun 2016 produktivitas sektor perkebunan sudah baik hingga mencapai angka 95,38%, namun mengalami penurunan menjadi sebesar 76,96% pada tahun 2017, naik sedikit pada tahun 2018 menjadi sebesar 79,95% dan menurun kembali pada tahun 2019 menjadi sebesar 79,85%. Penyebab utama rendahnya tingkat produktivitas pekebunan di Kaputen Melawi selama periode 2017 hingga 2019 dibandingkan tahun 2016 lebih didominasi dari sisi tanaman karet. Hal ini disebabkan oleh faktor alam, bibit karet yang ditanam dan kemampuan teknis petani karet.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
7
Faktor alam berupa curah hujan yang rendah mengakibatkan tanaman karet menggugurkan daunnya sehingga terjadi penurunan laju aliran lateks. Kondisi tersebut menyebabkan hasil lateks tanaman karet menjadi rendah. Hasil produksi yang rendah mendorong banyak petani karet menghasilkan bahan olah karet (bokar) yang berkualitas rendah karena dicampur dengan material lain untuk menghasilkan berat tambahan. Hal inilah yang menjadikan mutu bokar rendah sehingga harga di tigkat petani juga rendah. Rantai pasar karet juga panjang, banyak nilai tambah justru
dinikmati
pedagang
pengumpul,
bukan
oleh
petani
karet.
Selanjutnya, sebagian besar karet yang ditanam petani adalah karet lokal, tidak menggunakan bibit unggul, yang produktivitasnya relatif rendah. Sekitar 3000 liter lateks per hektar per tahun atau setara dengan 700 kg kadar karet kering. Petani juga masih belum menguasai teknik dan tata cara budidaya tanaman karet yang tepat dan baik. Apalagi, dalam penguasaan teknolgi penyadapan, kemampuan petani juga sangat minim.
10. Degradasi lingkungan dan deforestasi sumber daya hutan Masalah lingkungan utama yang dihadapi Kabupaten melawi adalah terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI), kebakaran hutan dan lahan, dan pencemaran air sungai. Aktifitas PETI semakin marak terjadi di masa Pandemi virus corona dikarenakan semakin sulitnya mendapatkan sumber pekerjaan lain. Aktifitas PETI kian hari semakin mengkhawatirkan kehidupan masyarakat terutama di bantaran pesisir sungai sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi yang sejak lama terdampak, baik dari sisi kesehatan akibat tercemarnya air sungai keruh yang di gunakan masyarakat sebagai kebutuhan sehari-hari, belum lagi terjadi abrasi runtuhnya tanah pada dinding bantaran sungai akibat bagian tanah dan batu pasir di dasar telah di sedot oleh para mesin para penambang illegal. Semakin keruhnya air sungai juga berdampak pada mata pencaharian para nelayan lokal, sehingga berdampak sulitnya untuk mendapatkan ikan.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
8
Masalah lingkungan lainnya yang dihadapi Kabupaten Melawi adalah kebakaran hutan dan lahan. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Melawi mencatat, hingga 31 Agustus 2019 sudah seluas 527,8 Hektar lahan yang terbakar. Kabupaten Melawi turut menjadi bagian penyumbang asap di Provinsi Kalimantan Barat, dari hasil kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada tahun 2019 ini. Dari data tersebut, beberapa daerah di Melawi yang terjadi Karhutla seperti di kecamatan Belimbing, Kecamatan Ella Hilir, Kecamatan Sayan,Kecamatan
Nanga
Pinoh,
Kecamatan
Pinoh
Selatan
dan
Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan, selain jarak pandang yang terganggu, masalah kesehatan pun sudah menghampiri masyarakat. Baik itu inpeksi saluran pernapasan dan lain sebagainya. 12. Belum optimalnya reformasi birokrasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan keuangan. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan
terutama
menyangkut
aspek-aspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai
permasalahan
terkait
penyelenggaraan
good
governance masih dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi. Hal ini berdampak pada sistem penyelenggaraan pemerintahan yang belum optimal berjalan terlaksana dengan baik, masih perlu ditata ulang atau diperharui.
Reformasi
birokrasi
dilaksanakan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten Melawi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi menjadi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
9
dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus
segera
diambil
langkah-langkah
yang
bersifat
mendasar,
komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi ini dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sebagai proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. 11. Peluang terjadinya pelemahan nilai kebangsaan dan Konflik sosial Kekayaan Bangsa Indonesia yang memiliki ragam suku, budaya, bahasa, etnis, golongan dan agama merupakan kekuatan positif yang dapat mendukung pembangunan bangsa. Namun disisi lain, juga mengandung potensi konflik, yang bila tidak dikelola dengan baik dapat mengancam kelangsungan dan tetap tegak utuhnya NKRI. Potensi konflik ini dapat terjadi di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali di Kabupaten Melawi. Selain potensi konflik atas keberagaman, perkembangan lingkungan strategis global, regional dan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi era industri 4.0 dan era society 5.0, serta merebaknya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia, menambah tantangan Indonesia untuk mampu memperkuat nilai kebangsaan. Tantangan tersebut adalah bagaimana merangkai keberlanjutan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak Bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari empat konsensus dasar bangsa sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan nasional baik di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
4.1.2. Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten Melawi Pada Level Mikro / menurut Urusan Permasalahan pembangunan menurut urusan pemerintahan daerah (mikro / sektoral), diidentifikasi sebagai berikut:
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
10
1). Pendidikan Permasalahan dibidang pendidikan antara lain: (a) Kurangnya komunikasi antara operator sekolah dan guru di sekolah sehingga data masih sangat minim; (b) Kurangnya fasilitas penunjang dalam melaksanakan urusan pendidikan di kabupaten melawi; (c) Masih rendahnya kualitas prasarana jalan, terutama ke daerah terpencil, sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembangunan gedung sekolah; (d) Kurangnya data serta biaya yang tersedia untuk kegiatan pelatihan bimtek dan workshop; (e) Kurangnya pelatihan dan keterampilan yang dimiliki oleh fasilitator dan pendidik pendidikan non formal; (f) Masih rendahnya tingkat pendokumentasian laporan pelaksanaan kegiatan; (g) Kurangnya pemahaman aparatur terhadap peraturan dan petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan yang ada.
2) Kesehatan Permasalahan dalam melaksanakan urusan kesehatan adalah sebagai berikut: Permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan, antara lain: (a) Belum tersedianya anggaran sehingga belum menunjang kegiatan program urusan kesehatan. (b) Rendahnya capaian kinerja SDM dan sarana prasara yang berfungsi maksimal. Permasalahan yang dihadapi oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi: (a) Belum tersedainya dokter spesialis, sdm pengelola BLUD non medis; (b) Pendanaan yang telah direncanakan selalu dipangkas; (c) Masih rendahnya tingkat SDM yang ada;
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
11
(d) Kurangnya dokter spesialis; (e) Masih minin/terbatasnya alat-alat kesehatan yang ada
3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Permasalahan yang dihadapi dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah: (a) Alokasi
anggaran
yang
cukup
terbatas
dibandingkan
dengan
kebutuhan. (b) Luasnya jangkauan lokasi yag ada di Kabupaten Melawi (c) Masih kurangnya akurasi dan validasi data
4) Urusan Perumahan Permasalahan yang dihadapi dalam urusan perumahan adalah: (a) Masih terbatasnya SDM baik jumlah maupun kualitas dibidang perumahan. (b) Untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan urusan perumahan, akan ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: (c) Terhadap kualitas SDM, diupayakan mengikuti diklat dibidang terkait baik yang dilaksanakan sendiri maupun mengirim ke perguruan tinggi.
5) Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat adalah: (a) Belum ada penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan tata ruang. (b) Masih kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang tersedia baik menyangkut kualitas maupun kuantitas dalam melaksanakan program dan kegiatan.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
12
(c) Terbatasnya anggaran urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
6) Urusan Sosial Permasalahan urusan sosial adalah : (a) Masih minimnya alokasi anggaran dalam pelaksanaan urusan sosial. (b) Sumber daya manusia yang masih terbatas.
7) Urusan Ketahanan Pangan Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Urusan Ketahanan Pangan adalah : (a) Pelaksanaan kegiatan desa mandiri pangan belum dapat berjalan sesuai harapan disebabkan tersendatnya pengembalian pinjaman modal; (b) Pelaksanaan kegiatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan (P2KP) belum dapat berjalan sesuai harapan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang penganekaragaman konsumsi pangan; (c) Belum tersedianya infrastruktur penunjang ketahanan pangan
8) Urusan Pertanahan Permasalahan dalam urusan pertanahan adalah : Keterbatasan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan kinerja, kurangnya SDM, baik secara kualitas dan kuantitas.
9) Urusan Lingkungan Hidup Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan urusan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut: (a) Belum tersedianya sarana prasarana perkantoran yang representatif. (b) Pendelegasian tugas yang sering merangkap dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di seksi pengelolaan kualitas
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
13
lingkungan mengakibatkan kurang maksimalnya hasil kinerja seksi tersebut. (c) Terbatasnya anggaran yang tersedia sehingga kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terkelola sepenuhnya serta semakin besar DAK yang diterima malah membuat kecil anggaran pengelolaan lingkungan mengingat kegiatan DAK yang ada harus bersifat belanja modal dan kontraktual. (d) Belum terwujudnya Laboratorium Lingkungan sebagai salah satu Laboratorium
terakreditasi
mengingat
sarana
dan
prasarana
pendukungnya masih kurang berikut SDM nya. (e) Jumlah Sumber Daya Manusia yang dirasakan masih sangat kurang, baik dari segi kualitas maupun kuantitasya khusunya tenaga PPLH dan pedal dan tenaga tekhnis laboratorium. (f) Sesuai dengan TUPOKSI yang ada salah satunya adalah pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang wajib AMDAL/UKL-UPL/maupun SPLH,
maka kendala utama dalam hal pengawasan adalah
keterbatasan anggaran mengingat luasnya Wilayah (SDM) yang masih terbatas.
10. Urusan Kependudukan Dan Catatan Sipil Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan urusan kependudukan dan catatan sipil adalah : (a) Terbatasnya jumlah dan kemampuan personil yang menangani pekerjaan khusus pengolahan data penduduk dan akta catatan sipil. (b) Kurang
maksimalnya
dukungan
dari
pihak
stackholder
yang
berkompeten dalam hal menyebarkan informasi tentang pemutakhiran data penduduk. (c) Minimnya dana yang tersedia baik untuk pelaksanaanya tugas, peningkatan tugas, peningkatan peralatan maupun peningkatan pengetahuan personil.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
14
(d) Rendahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya adminduk dan capil.
11. Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (KB) Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk & KB adalah : (a) Masih rendahnya rasio penyuluh. (b) Masih terkandalanya pembiayaan khusunya pelayanan MOW dan urusan lainnya
12. Urusan Perhubungan Permasalahan yang terjadi di Dinas PerhubunganKabupaten Melawi adalah: (a) Infrastruktur perhubungan yang belum memadai; (b) Sumber daya manusia yang sangat terbatas.
13. Urusan Kearsipan Permasalahan yang terjadi pada urusan kearsipan
Kabupaten Melawi
adalah: (b) Permasalahan dapat disampaikan adalah : (c) Masih
belum
adanya
ggedung
permanen
dalam
menunjang
pengarsipan dan perpustakaan daerah
14. Urusan Kelautan Dan Perikanan Permasalahn yang terjadi pada pelaksanaan urusan kelautan dan perikanan: (a) Belum optimalnya sosialisasi progran dan capaian pada pelaskanaan program kelompok tani (b) Belum memiliki sitem data yang menunjang.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
15
15. Urusan Pariwisata Permasalahn yang terjadi pada pelaksanaan urusan pariwisat adalah : (a) Masih kurangnya alokasi yang dikhusukan bagi pengembangan pariwisata dan pemenuhan sarana prasarana. (b) Masih belum maksmialnya SDM yang ada dalam menjalankan urusan pariwisata
16. Fungsi Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan fungsi perencanaan adalah: (a) Masih kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang tersedia baik menyangkut kualitas maupun kuantitas. (b) Belum semua aspirasi masyarakat tertampung dalam dokumen perencanaan (RKPD) mengingat skala prioritas pembangunan dan pembiayaan APBD yang terbatas. (c) Komitmen dan kepedulian kepala SKPD untuk menyampaikan bahanbahan perencanaan secara tepat waktu masih rendah.
17. Fungsi Keuangan Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan Fungsi Keuangan adalah: (a) Masih kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang tersedia baik menyangkut kualitas maupun kuantitas. (b) Belum semua aspirasi masyarakat tertampung dalam dokumen perencanaan (RKPD) mengingat skala prioritas pembangunan dan pembiayaan APBD yang terbatas. (c) Komitmen dan kepedulian kepala SKPD untuk menyampaikan bahanbahan perencanaan secara tepat waktu masih rendah (d) Belum sepenuhnya tersedia aplikasi dalam menunjang kebutuhan akrual.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
16
18. Badan Pendapatan Daerah Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan Fungsi Keuangan adalah: (a) Masih kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang tersedia baik menyangkut kualitas maupun kuantitas. (b) Belum semua aspirasi masyarakat tertampung dalam dokumen perencanaan (RKPD) mengingat skala prioritas pembangunan dan pembiayaan APBD yang terbatas. (c) Komitmen dan kepedulian kepala SKPD untuk menyampaikan bahanbahan perencanaan secara tepat waktu masih rendah
19. Fungsi Kepagawaian & Diklat Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan Fungsi Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan adalah: (a) Masih kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang tersedia baik menyangkut kualitas maupun kuantitas. (b) Belum terlaksananya bantuan hukum dengan maksimal bagi asn yang terkait masalah hukum (c) Masih terbatasnya pembiayaan dalam penyelenggaraan kepegawaian
20. Fungsi Pengawasan Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan fungsi pengawasan adalah masih kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang tersedia baik menyangkut kualitas maupun kuantitas.
21. Fungsi Koordinasi, Organisasi & Tata Pemerintahan Sekda, Set DPRD & Unsur Kecamatan. Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan pada koordinasi, organisasi & tata pemerintahan sekda, set dprd & unsur kecamatan adalah keterbatasan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan kinerja, kurangnya SDM, baik secara kualitas dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
17
kuantitas, serta kurangnya koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dengan Instansi vertikal
4.2. ISU STRATEGIS 4.2.1. Isu Strategis Internasional 1) Ketidakpastian Global Ke
depan,
risiko
ketidakpastian
masih
akan
mewarnai
perkembangan perekonomian dunia. Data pada RPJMN 2020-2024 mengemukakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia diperkirakan akan cenderung stagnan dengan tren melambat, masingmasing diproyeksikan sebesar 3,5 dan 3,7 persen per tahun sepanjang tahun 2020-2024. Harga komoditas internasional ekspor utama Indonesia, antara lain batubara dan minyak kelapa sawit, diperkirakan juga relatif rendah. Selain itu, risiko ketidakpastian lainnya yang perlu diantisipasi antara lain perang dagang, perlambatan ekonomi China, dan risiko geopolitik di Timur Tengah. Perang Dagang adalah suatu manifestasi di dalam ketegangan antara dua ekonomi terbesar dunia jika berlangsung tiada henti maka potensi masuk ke stadium perang ekonomi dengan dimensi-dimensi serta resonansinya meluas. Baik antara dua negara dengan berbagai komoditas ekspor-impornya, maupun mengajak negara sekutu-sekutu ekonomi masing-masing dan banyak pihak memproyeksikan China menang dan timing inilah memunculkan era kebangkitan china dan era kemerosotan AS. Peter Navarro menyatakan ini adalah Kematian oleh China "Death by China". Dikhawatirkan perang dagang masuk ke stadium perang ekonomi akan sangat potensial terjerumus ke dalam perang politik hingga masuk ke perang sesungguhnya karena negara yang dikalahkan/dirugikan secara ekonomi tidak akan terima dengan lapang dada dan dengan potensi mesin perang yang dimiliki sangat mudah terpicu perang sesungguhnya. Hal ini sangat dimungkinkan berdampak bagi perekonomian Indonesia termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Melawi khususnya.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
18
2) Sustainable Development Goals (SDGs) Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan isu penting dalam pembangunan global saat ini dan 15 tahun ke depan (2016-2030). Secara konseptual, SDGs adalah sasaran jangka panjang bagi komunitas dunia
dalam
rangka
mempertahankan
keberlanjutan
pencapaian
kebutuhan dasar melalui keseimbangan pembangunan di sektor ekonomi, sosial dan lingkungan.Dalam konsep ini, pertumbuhan, stabilitas dan efisiensi ekonomi tetap harus diimbangi dengan kesetaraan sosial, partisipasi masyarakat, serta terjaganya kelestarian lingkungan dalam jangka panjang untuk kembali menunjang pembangunan ekonomi di masa mendatang.SDGs ini terdiri atas 17 sasaran, 169 target, dan 241 indikator pembangunan. Untuk mencapai tujuan SDGs tahun 2030 diperlukan koordinasi, kerjasama serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, utamanya pemerintah (nasional dan daerah), masyarakat sipil, akademis, media, sektor swasta dan lembaga donor. Secara kolektif kelompok ini akan memastikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Permendagri 86/2017 disebutkan secara eksplisit mengenai pentingnya mengintegrasikan SDGs ke dalam dokumen RPJMD untuk memastikan bahwa semua agenda-agenda SDGs benarbenar terakomodir di dalam desain perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Pencapaian SDGs harus menjadi bahan
pertimbangan
dalam
perumusan
program
dan
kegiatan
pembangunan daerah. Percepatan pencapaian SDGs tentunya sangat diharapkan oleh seluruh negara termasuk Indonesia, hal tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan kemitraan yang baik antara para pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah, juga diperlukan pengembangan sumberdaya dan kapasitas dalam pengintegrasian SDGs dengan benar dan tepat ke dalam perencanaan yang ada, baik jangka panjang, jangka menengah maupun
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
19
jangka pendek disamping alokasi anggaran dari pemerintah maupun swasta untuk mendukung setiap tujuan pembangunan yang akan dicapai. Berdasarkan laporan Global Sustainable Development Report 2019, target 2030 untuk tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals masih belum optimal akibat belum tepat sasaran antara perencanaan dengan penggunaan anggaran. Chief Integrated Policy Analysis Branch, Division for Sustainable Development Goals, United Nations Department of Economic and Social Affairs (UNDESA), Shantanu Mukherjee menyatakan perkembangan yang lambat dalam penerapan SDGs bukan karena permasalahan komitmen, melainkan integrasi dan komitmen melalui peraturan yang masih timpang tindih Dalam laporan Global Sustainable Development Report 2019, dinyatakan bahwa perkembangan SDGs di seluruh dunia memang belum optimal. Implementasi SDGs masih belum sesuai dengan target awal, sebagaimana halnya yang terjadi di Kabupaten Melawi yang menunjukkan ketercapaian target SDGs yang belum terealisasi.
3). Lingkungan Hidup tentang Pemanasan Global (Global Warming) Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia memiliki fungsi yang sangat strategis dimata dunia, dan Kabupaten Melawi merupakan salah satu penyumbang terbesar yang mana sebagian besar wilayah Kabupaten Melawi adalah kawasan hutan. Kondisi geografi Indonesia yang terbuka menjadi peluang bagi negara lain masuk dan melakukan aktivitasnya di wilayah Indonesia dengan berbagai dampak yang ditimbulkannya. Pencurian ikan, perompakan, penyelundupan, peredaran narkotika, perdagangan manusia, eksploitasi ilegal sumber daya alam seperti kayu, produk kayu dan kertas merupakan bentuk-bentuk ancaman terhadap kehidupan masyarakat dan berdampak pula pada kerugian ekonomi yang berdampak pada pencemaran lingkungan.Perubahan situasi geo-politik global juga ditandai dengan ‘pertarungan’ penguasaan sumber daya alam dalam rangka food and energy security.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
20
Krisis energi dunia dipicu oleh kian menipisnya cadangan energi yang berasal dari bahan bakar fosil.Begitu pula dengan pengalihfungsian sumber pangan pokok seperti energi dari jagung, tebu/gula, dan gandum menjadi sumber energi alternatif yang menimbulkan dampak rawan krisis pangan dunia.Akibatnya adalah terjadinya peningkatan harga pangan dunia, arus impor dan ekspor pangan dalam jumlah besar.Kondisi ini memperlihatkan terjadinya kompetisi penyediaan energi dan pangan menjadi alat negosiasi baru di dunia internasional (aturan main dalam rezim internasional). Dalam konteks penguasaan sumber daya alam, bahkan persaingan negara besar dan negara industri baru ditandai dengan adanya strategi eksplorasi dan akuisisi lahan ke benua lain untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan negara-negara yang secara ekonomi lebih kaya dan kuat. Pengembangan industri besar-besaran diseluruh dunia bahkan di Indonesia berdampak pada berkurangnya hutan-hutan sebagai sumber udara yang bersih/oksigen atau sebagai paru-paru dunia, dan disisi lain bertambahnya polusi atau pencemaran udara menyebabkan lapisan ozon semakin menipis sehingga berdampak pada terjadinya pemanasan Global. Pemanasan global adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia melalui efek rumah kaca. Peningkatan suhu rata-rata di permukaan bumi merupakan ancaman yang serius bagi planet bumi dan seluruh makhluk di dalamnya, sehingga perlu langkah dan upaya terpadu dalam penanggulangan dan pencegahan serta pengawasan sebab dan dampak yang dihasilkan oleh pemanasan global tersebut, yang salah satu penyebabnya adalah pembentukan beberapa jenis gas rumah kaca yang dihasilkan oleh peternakan, pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor, pabrik-pabrik modern, serta pembangkit tenaga listrik dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
21
lainnya. Kondisi pemanasan global ini juga sudah dirasakan di Kabupaten Melawi dimana suhu mengalami peningkatan dan terjadinya perubahan iklim seiring dengan perubahan pemanasan global. 4) Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Sejak tahun 2015, negara-negara ASEAN telah bersepakat untuk memberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang pada intinya tidak ada lagi hambatan terhadap arus barang dan jasa, manusia dan modal antara sesama negara ASEAN. Liberalisasi perdagangan ini akan berimbas pada meningkatnya intensitas persaingan di pasar domestik akibat membanjirnya
produk-produk
dari
negara-negara
ASEAN
serta
meningkatnya persaingan di pasar ekspor karena tidak adanya lagi hambatan dalam perdagangan internasional lingkup ASEAN. Kabupaten Melawi tak terkecuali, akan menerima dampak atas kondisi ini, baik berupa dampak positif yang akan membawa peluang dan dampak negatif yang menjadikan ancaman. Kabupaten perdagangan
Melawi
internasional
dapat ke
berpeluang berbagai
untuk
negara
terlibat ASEAN
dalam dengan
pemberlakuan MEA, yang lebih memberikan kemudahan terbukanya akses pasar internasional khususnya di Kawasan MEA bagi produk unggulan Kabupaten Melawi. Namun disisi lain, pemberlakuan MEA juga memberikan ancaman semakin mudahnya produk dan jasa yang berasal dari negaranegara ASEAN untuk masuk ke Indonesia, Kalimantan Barat, tanpa terkecuali ke Kabupaten Melawi. Hal ini menjadikan persaingan yang dihadapi semakin ketat, sehingga tantangan peningkatan kualitas daya saing menjadi prioritas untuk mampu dihadapi dan diatasi.
Menghadapi
hal ini pelaku ekonomi lokal / pelaku usaha di Kabupaten Melawi perlu mengantisipasinya dengan meningkatkan kualitas produk, efisiensi produksi, produktifitas, dan kemampuan berinovasi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
22
5. Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan daerah menjadi salah satu isu penting untuk memastikan bahwa gender benar-benar memberi warna dalam perumusan perencanaan dan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat, dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Kompleksnya pemasalahan sosial berkenaan pembangunan dapat bersumber dari ketidakadilan termasuk dalam ketimpangan gender, kemudian jika ditelusuri lebih dalam persoalan tersebut maka pihak perempuanlah yang kerap kali paling banyak dirugikan. Contohnya partisipasi perempuan dalam akses, seperti yang banyak terjadi juga di Kabupaten Melawi, ditemukan masih banyak perempuan yang tidak memiki akses yang sama dengan laki-laki baik tersebut dalam pengambilan keputusan atau kesempatan pada pendidikan, terlebih pada perempuan pedesaan yang rentan mengalami putus sekolah. Sebab yang mendasar adalah pandangan masyarakat pedesaan yang masih melihat perempuan tidak bisa lepas dari tugas dan fungsi di wilayah domeskitk, pada praktinya dipersempit perannya sebagai ibu dan mengurus keluarga, sehingga dianggap tidak perlu pendidikan tinggi dan mengembangkan potensi dirinya diluar pekerjaan domestik. Perempuan dan pembangunan dalam konteks ini pembangunan juga mencakup upaya mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat atau penduduk agar memperoleh kualitas hidup yang baik, yang bentuknya berupa jaminan sosial. Di Indonesia pelaksanaan jaminan sosial masih menemui beragam persoalan terlebih kepada penerima masyarakat miskin. Sebagaimana yang dikeluhkan oleh
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
23
aktivis terkait pelaksanaa sistem jaminan sosial atau perlindungan sosial dirasa masih belum bespektif gender dan belum pro terhadap masyarakat miskin dan marginal.
6. Pandemi Covid-19 Kemunculan wabah covid-19 yang berawal dari Kota Wuhan, China tahun 2019 memberikan dampak besar bagi dunia hingga saat ini. Merebaknya pandemi Covid -19 yang terjadi di seluruh dunia betul-betul membawa perubahan signifikan dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat di berbagai negara. Hal ini mengakibatkan terjadinya pergeseran fenomena di berbagai dimensi kehidupan, bukan hanya pada bidang kesehatan dan perekonomian namun juga merambah pada aspek demografi, sosial budaya, hukum, dan teknologi. Terjadinya pandemi Covid-19 merubah wajah dunia, baik dalam gaya hidup, gaya konsumsi, pola interaksi manusia diberbagai kegiatan keagamaan, kegiatan bisnis dan perdagangan, transportasi, pariwisata, dan kegiatan manusia lainnya, nyaris tidak ada yang luput dari dampak covid-19 ini.
7. Hak Asasi Manusia (HAM) Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang demokratis sudah senantiasa diharapkan mengusung nilai-nilai kebebasan, kesamaan, dan kedaulatan warga. Ini berarti bahwa tata penyelenggaraan proses demokrasi mesti meninggikan bahkan mengagung-agungkan rakyat, sebab demokrasi itu sendiri merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada tataran etika politik, hal ini berkaitan erat dengan tanggung jawab dan kewajiban manusia, dalam konteks ini warga dan aparatur negara, yang menyata dalam tindakannya. Maksud dari ujaran ini ialah setiap kebijakan yang diambil mesti dilandasi pertanggungjawaban yang mantap demi terciptanya bonum commune atau kebaikan bersama serta dibarengi respon (baca: partisipasi) konstruktif dari rakyat.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
24
Pengalaman kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan bukti nyata tentang kegagalan menjaga kesejatian demokrasi itu. Salah satu hal yang menyentuh kehidupan masyarakat ialah degadrasi respek atas faham hakhak asasi manusia. Pelanggaran terhadap HAM menjadi sesuatu yang lumrah, masif, ironis, dan memprihatinkan. Padahal, berbicara tentang HAM merujuk pada hak-hak kodrati bahkan eksistensinya mendahului negara sebagai tataran institusi. HAM menjadi unsur hakiki warga negara guna menunjang cita-cita luhur bangsa. Hal itu terjabar dalam Pancasila sebagai konsensus bersama. Demokrasi Pancasila tidak boleh hanya berdiri pada diskursus konseptual tetapi tampil apik dalam realitas. Masalah-masalah seputar HAM menandakan compang-campingnya pelaksanaan sistem negara tersebut. Lebih ironis lagi, pemerkosaan atas faham HAM itu dilakukan oleh aparatur negara ataupun para elite politik. Di sini, para pemangku jabatan dan pemegang kebijakan publik, telah mengajarkan praksis yang salah. Pada abad 21 ini, hampir semua negara di dunia menaruh respek terhadap legitimasi hak-hak asasi manusia sebagai unsur hakiki dalam setiap kebijakan konstitusinya. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, mengguratkan makna HAM sebagai hak dasar dalam diri manusia yang tak boleh dicaplok oleh siapapun karena eksistensinya bersifat kodrati serentak universal dan absolut sebagai pemberian Tuhan. HAM juga merupakan hak yang melekat pada diri manusia karena kemanusiaannya.Oleh karena itu, keberadaan hak-hak asasi manusia yang bersifat kodrati itu mendahului sebuah institusi negara. Keberadaan HAM tidak bergantung pada faktor-faktor kontingen seperti asal-usul, ras, jenis kelamin, bangsa, dan agama. Contohnya hak hidup, hak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama dan hak kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat. Setiap manusia memiliki hak-hak ini dari kodratnya dan bukan karena ia menjadi anggota sebuah komunitas atau masyarakat tertentu.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
25
Dalam negara demokrasi Pancasila, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 / 1999 mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Definisi ini jelas menegaskan bahwa negara Indonesia sangat menekankan rasa respek terhadap hak warganya. Ini merupakan bagian dari pengimplementasian makna demokrasi Pancasila itu sendiri. Ada unsur kebebasan, persamaan, dan kedaulatan yang termaktub di dalamnya. Sementara memberikan
itu,
ayat
6
dalam
definisi pelanggaran
undang-undang
yang
sama
HAM sebagai setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM dilihat sebagai aksi distorsi kemanusiaan baik dilakukan oleh pribadi tertentu maupun institusi-institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada landasan hukum yang jelas dan rasional.
4.2.2. Isu Strategis Nasional Isu-isu
strategis
nasional
yang
merupakan
tantangan
bagi
perekonomian 2020-2024 ke depan adalah sebagai berikut: 1) Isu Strategis dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, meliputi:
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
26
a. Keberlanjutan SDA. Ketersediaan sumber daya alam (SDA) yang menjadi modal utama dalam pembangunan makin berkurang. Hal itu terjadi karena adanya peningkatan pemanfaatan SDA sebagai sumber bahan mentah bagi kebutuhan industri dalam negeri, sekaligus juga menjadi sumber devisa. b. Efektivitas Tata Kelola Sumber Daya Ekonomi. Pengelolaan sumber daya ekonomi menghadapi tantangan terkait daya dukung lingkungan, ketersediaan lahan, keterbatasan infrastruktur, penataan ruang, serta kesejahteraan petani-nelayan dan masyarakat yang bergantung penghidupannya pada pemanfaatan sumber daya alam. c. Transformasi Struktural Berjalan Lambat. Indonesia belum mampu melanjutkan transformasi sosial ekonomi yang sempat terhenti akibat krisis moneter pada tahun 1997-1998. Transformasi struktural saat ini juga masih berjalan lambat. Rata-rata pertumbuhan ekonomi potensial Indonesia terus turun dari sebelumnya mencapai 6,0 persen pada periode 1990-2000 hingga menjadi rata-rata sekitar 5,0 persen pada periode 2000-2015. Kontribusi PDB industri pengolahan terus menurun menjadi 19,9 persen pada tahun 2018. Di sisi lain, pada tahun yang sama kontribusi PDB sektor jasa terus meningkat menjadi sekitar 59,2 persen dan kontribusi PDB sektor primer sebesar 20,9 persen. d. Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital. Pada tahun 2018, Pemerintah telah meluncurkan gerakan Making Indonesia 4.0. Gerakan ini sejalan dengan era digitalisasi yang memfasilitasi pengintegrasian informasi untuk tujuan peningkatan produktivitas, efisiensi,
dan
kualitas
layanan.
Kesiapan
Indonesia
untuk
mengadopsi dan mengeksplorasi teknologi digital yang mampu mendorong transformasi dalam pemerintahan, model usaha dan pola hidup masyarakat juga kurang. Hal ini ditunjukkan oleh data World Digital Competitiveness Ranking tahun 2019 di mana Indonesia berada pada peringkat ke 56 dari 63 negara. Cara
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
27
beradaptasi, pendidikan dan pelatihan, ekosistem teknologi dan integrasi informasi teknologi menjadi isu-isu yang perlu ditangani agar Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan eknologi digital bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup. Tantangan lain yang dihadapi oleh Indonesia berkaitan dengan pengembangan SDM dan persaingan usaha.
2) Isu strategis dalam upaya mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan yang dititikberatkan pada pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan ekonomi wilayah, meliputi: Isu strategis utama pembangunan kewilayahan adalah masih adanya ketimpangan Antar wilayah yang ditandai dengan: a. Tingginya angka kemiskinan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) sebesar 18,0 persen, hampir dua kali lipat dari Kawasan Barat Indonesia (KBI) yang sebesar 10,3 persen; dan kemiskinan perdesaan yang tinggi (12,9 persen), hamper dua kali lipat dari perkotaan (6,7 persen) (BPS, 2019); b. Masih adanya ketimpangan pendapatan yang ditandai dengan Rasio Gini perdesaan sebesar 0,317 dan perkotaan sebesar 0,392; c. Terjadinya konsentrasi kegiatan ekonomi di KBI terutama Pulau Jawa; d. Terbatasnya sarana prasarana dan aksesibilitas di daerah tertinggal, desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan kawasan perbatasan; dan (e) belum optimalnya pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal, desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan kawasan perbatasan Strategi pembangunan Wilayah Kalimantan akan mengutamalan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
3) Isu strategis dalam upaya meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, meliputi:
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
28
a. Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan. Penduduk tumbuh seimbang merupakan salah satu prasyarat
untuk
masyarakat
meningkatkan kualitas hidup
Indonesia.
Hal
ini
dapat
manusia dan
diwujudkan
melalui
pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk. Dengan penduduk tumbuh seimbang, daya tampung dan daya dukung lingkungan dapat tetap terjaga. b. Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Penduduk. Meskipun kesejahteraan penduduk meningkat, jumlah penduduk yang rentan untuk jatuh
miskin
saat
terjadi
guncangan
masih
cukup
tinggi.
Perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan diberikan melalui bantuan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran mereka. Selain program bantuan sosial, terdapat pula programprogram subsidi. Berbagai kendala seperti permasalahan pada akurasi dan kelengkapan data serta prosedur administrasi yang lama, menyebabkan program-program bantuan sosial belum dapat terintegrasi secara optimal. c. Pemenuhan Layanan Dasar. Derajat kesehatan dan tingkat pendidikan membaik, namun belum menjangkau seluruh penduduk. Kematian ibu dan bayi masih tinggi. Kapasitas tenaga kesehatan, system rujukan maternal, dan tata laksana pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta pelayanan kesehatan reproduksi belum berjalan optimal.
Penggunaan
kontrasepsi
(Contraceptive
Prevalence
Rate/CPR) cara modern menurun dari 57,9 persen (SDKI 2012) menjadi 57,2 persen (SDKI 2017). Angka kelahiran (Age Specific Fertility Rate/ASFR) umur 15-19 tahun juga masih tinggi disebabkan rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan masih tingginya angka perkawinan anak serta penyiapan kehidupan berkeluarga yang masih belum optimal. Pemahaman orangtua mengenai pola asuh yang baik, kesehatan lingkungan serta
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
29
kemampuan menyediakan gizi yang cukup juga masih rendah sehingga prevalensi stunting masih tinggi. d.
Peningkatan
Kualitas
Anak,
Perempuan,
dan
Pemuda.
Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, peningkatan kesetaraan
gender
dan
perlindungan
perempuan,
serta
pembangunan pemuda belum berjalan optimal. Indeks Perlindungan Anak yang mengukur pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak baru mencapai 62,7 pada tahun 2018. Kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan masih relatif tinggi dan kelembagaan PUG belum efektif. IPG dan IDG pada tahun 2018 baru mencapai 90,99 dan 72,10, Gender Inequality Index Indonesia berada di peringkat 104 dari 162 negara yang diukur dan merupakan negara ketiga terendah di ASEAN, dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan baru mencapai 51,89 persen dibandingkan lakilaki sebesar 83,13 persen (Sakernas, Agustus 2019). Peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan juga belum optimal. Hanya 6,7 persen pemuda yang pernah memberikan saran/pendapat dalam kegiatan pertemuan dan hanya 6,4 persen terlibat aktif dalam kegiatan organisasi (Susenas, 2018). Sebagian pemuda cenderung memiliki perilaku berisiko yang berakibat pada terjadinya cedera, penyakit, dan kurangnya produktivitas. e. Pengentasan Kemiskinan. Sektor pertanian yang menjadi tumpuan penghidupan mayoritas tenaga kerja, khususnya tenaga kerja miskin, memiliki produktivitas yang rendah serta kontribusi terhadap PDRB yang cenderung menurun. Sebanyak 49,8 persen kepala keluarga dari kelompok miskin dan rentan bekerja di sektor pertanian dan 13,4 persen bekerja di sektor perdagangan dan jasa akomodasi (Susenas, 2018). Di sisi lain, rata-rata pendapatan sektor tersebut merupakan yang terendah, rata-rata pendapatan sektor pertanian adalah Rp. 743.399,- sementara sektor perdagangan dan jasa akomodasi sebesar Rp. 1.218.955,- per bulan (Sakernas, 2017).
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
30
Rendahnya produktivitas di sektor ini karena masih minimnya kepemilikan aset produktif, minimnya akses terhadap pembiayaan serta kurangnya pengetahuan dan keterampilan. f. Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing. Produktivitas dan daya saing manusia Indonesia masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Global Human Capital Index oleh World Economic Forum (WEF) 2017, peringkat SDM Indonesia berada pada posisi 65 dari 130 negara, tertinggal dibandingkan Malaysia (peringkat 33), Thailand (peringkat 40), dan Vietnam (peringkat 64). Meskipun produktivitas tenaga kerja Indonesia mengalami peningkatan, yaitu dari 81,9 juta rupiah/orang pada tahun 2017 menjadi 84,07 juta rupiah/orang pada tahun 2018, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan
dengan
Singapura
dan
Malaysia.
Selain
itu,
pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 4,9 persen di tahun 2017, hanya 0,6 persen yang bersumber dari Total Factor Productivity (TFP). Sisanya 2,8 persen pertumbuhan ekonomi bersumber dari modal kapital dan 1,5 persen dari modal manusia.
4) Isu strategis dalam upaya revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, meliputi: a. Melemahnya Ideologi Pancasila dan Ketahanan Budaya Bangsa. b. Belum Optimalnya Pemajuan Kebudayaan Indonesia. c. Belum Mantapnya Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti. d. Masih Lemahnya Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Ajaran Agama e. Belum Kukuhnya Moderasi Beragama untuk Memperkuat Toleransi dan Kerukunan. f. Belum Optimalnya Peran Keluarga g. Rendahnya Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
31
5) Isu strategis dalam upaya memperkuat infrastruktur dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, meliputi:
5.1. Infrastruktur Layanan Dasar: a. Keterbatasan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau. b. Belum optimalnya peningkatan akses air minum layak dan aman. c. Belum optimalnya peningkatan akses layanan sanitasi layak dan aman. d. Pengelolaan air tanah dan air baku. e. Keselamatan dan Keamanan Transportasi. f. Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur. g. Waduk Multiguna dan Modernisasi Irigasi. 5.2. Konektivitas Jalan a. Konektivitas Jalan b. Konektivitas Kereta Api c. Konektivitas Laut d. Konektivitas Udara e. Konektivitas Darat 5.3. Infrastruktur Perkotaan: a. Transportasi Perkotaan b. Energi dan Ketenagalistrikan Perkotaan c. Infrastruktur dan Ekosistem TIK Perkotaan d. Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak dan Aman di Perkotaan e. Penyediaan Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman, dan Terjangkau di Perkotaan 5.4. Energi dan Ketenagalistrikan a. Keberlanjutan Penyediaan Energi dan Ketenagalistrikan b. Akses Serta Keterjangkauan Energi dan Ketenagalistrikan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
32
c. Kecukupan Penyediaan Energi dan Ketenagalistrikan 5.5. Transformasi Digital a. Penuntasan Infrastruktur TIK b. Pemanfaatan Infrastruktur TIK c. Fasilitas Pendukung Transformasi Digital 6) Isu strategis dalam upaya membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. 6.1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup a. Deplesi Sumber Daya Alam dan Degradasi Kualitas Lingkungan Hidup b. Meningkatnya Tindak Pelanggaran Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Salah satu isu penting terkait peningkatan kualitas lingkungan hidup adalah pemberlakuan Program Kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementrian Energi & SDA dan Mineral. Menurut Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh bupati/walikota setempat, yakni: 1. Adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; 2. Adanya cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter; 3. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; 4. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar;
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
33
5. Jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau 6. Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun. 6.2. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim a. Tingginya Risiko Bencana di Indonesia b. Risiko Bencana terkait Karakteristik Geologi c. Peningkatan Potensi Dampak dan Risiko Bencana Hidrometereologi akibat d. Perubahan Iklim e. Masih Lemahnya Tata Kelola dan Pembiayaan (Investasi) Penanggulangan Bencana di Daerah
6.3. Pembangunan Rendah Karbon a. Penurunan Emisi dan Intensitas Emisi GRK melalui Pembangunan Rendah Karbon b. Dukungan Terhadap Pembangunan Rendah Karbon
6.4. Peningkatan Upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid19 Pemerintah Indonesia hingga saat ini terus melaporkan kasus COVID-19 dan terus berupaya untuk melakukan penanggulangan. Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dilalukan sesuai dengan Keputusan
Menteri
Kesehatan
HK.01.07/MENKES/413/2020
Republik
Tentang
Pedoman
Indonesia
Nomor
Pencegahan
dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui kegiatan Surveilans, Diagnosis laboratorium,
Manajemen
Klinis,
Pencegahan
dan
Pengendalian
Penularan, Komunikasi Risiko dan Pemberdayaan Masyarakat, Pelayanan Kesehatan Esensial, Penyediaan Sumber Daya (logistik dan Farmasi). Saat ini, diperlukan untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru untuk memastikan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
34
masyarakat dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan tetap produktif dan aman dari COVID-19.
7) Isu strategis dalam upaya memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. a. Dinamika Geopolitik Global. Dinamika geopolitik global akan mempe-ngaruhi masa depan pembangunan Indonesia. Persaingan antar kekuatan besar dunia menimbulkan depolarisasi pusat geopolitik baik di Barat (Amerika dan Eropa) maupun di kawasan Timur (Asia) diantaranya sengketa Laut Tiongkok Selatan (LTS), dan ekspansi militer Tiongkok di LTS. Dinamika ekonomi politik global juga terjadi dengan adanya perang dagang antara AS dan Tiongkok. Selain itu, persaingan antarnegara juga terjadi pada pembangunan infrastruktur kawasan Asia - Afrika, di mana Tiongkok mendorong kerja sama Belt and Road Initiative (BRI), sementara Amerika Serikat menginisiasi pendanaan pembangunan infrastruktur kawasan Asia Afrika dengan investasi Better Utilization of Investments Leading to Development (BUILD) Act. b. Lingkungan Strategis Nasional. Di tingkat nasional, fokus dan kebijakan pembangunan Indonesia akan menghadapi beberapa tantangan, yaitu demokrasi prosedural, kompleksitas pelayanan birokrasi dan penegakan hukum, perilaku koruptif, adanya potensi ancaman kedaulatan negara dan kecenderungan meningkatnya kejahatan transnasional. c. Kerangka Pembangunan Polhukhankam Konsolidasi Demokrasi. Dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi terdapat empat isu yang perlu diperhatikan. Pertama, kualitas representasi seperti masalah dalam proses rekrutmen, kaderisasi, dan kandidasi dalam partai politik yang dapat menciptakan jarak antara wakil dan konstituen. Kedua, biaya politik tinggi merupakan masalah multidimensi yang harus diselesaikan secara tepat. Masalah ini mengakibatkan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
35
maraknya praktik korupsi, rusaknya tata nilai dalam masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Ketiga, masalah kesetaraan dan kebebasan seperti ancaman kebebasan berpendapat, intoleransi, dan diskriminasi terhadap berbagai perbedaan akan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat, pengelolaan informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah belum terintegrasi; akses dan konten informasi belum merata dan berkeadilan; kualitas SDM bidang komunikasi dan informatika; peran lembaga pers dan penyiaran belum optimal; rendahnya literasi masyarakat, akan menyebabkan turunnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat. d.
Optimalisasi
Kebijakan
Luar
Negeri.
Dalam
mewujudkan
optimalisasi kebijakan luar negeri, terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, aspek keamanan seiring dengan semakin mudahnya pergerakan warga antarnegara di tengah arus globalisasi meningkatkan kompleksitas permasalahan WNI yang melakukan migrasi. Kedua, belum optimalnya penanganan pasar nontradisional yang sebagian besar negara Selatan–Selatan. Ketiga, perlunya sinergi diplomasi publik yang lebih mengaktualisasi kekayaan social budaya. Keempat, perlunya penguatan kepemimpinan dan tata kelola dalam merespons perkembangan dinamika global dengan pendekatan diplomasi total. e. Penegakan Hukum Nasional. Upaya pembangunan hukum di Indonesia selama lima tahun terakhir terus dilakukan. Namun indeks Rule of Law Indonesia selama kurun waktu lima tahun terakhir (20132018) menunjukkan penurunan. Menurut indeks tersebut, dimensi pembangunan
hukum
Indonesia
masih
cenderung
lemah,
khususnya sistem peradilan (pidana dan perdata), penegakan peraturan perundang-undangan, dan maraknya praktik korupsi. f. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola. Masih ada beberapa permasalahan isu strategis selama 5 tahun ke depan. Pertama, terkait dengan profesionalitas ASN, data Komisi Aparatur Sipil
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
36
Negara (KASN) menunjukkan bahwa dari 34 Kementerian, baru 6 Kementerian yang menerapkan sistem merit dengan sangat baik. Kedua, dari aspek kelembagaan, masih terdapat tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah pusat (Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS)). Tumpang tindih tersebut disebabkan oleh belum adanya penataan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Ketiga, pada aspek pelayanan publik, data Ombudsman RI menunjukkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat meningkat signifikan dari 6.859 di tahun 2015 menjadi 8.314 pada tahun 2018, mayoritas pengaduan terkait penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Keempat, dari sisi akuntabilitas, data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun
2018 menunjukkan masih terdapat
permasalahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik korupsi. g. Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional, dalam upaya menghadapi dinamika ancaman pertahanan, dukungan industri pertahanan belum optimal, dinamika ancaman siber, indonesia menjadi negara tujuan peredaran gelap narkotika, pelanggaran wilayah dan angka kejahatan di perbatasan, rendahnya rasa aman di lingkungan masyarakat, tingginya angka kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, sarana penyebaran paham radikal semakin beragam.
4.2.3. Isu Strategis Provinsi Kalimantan Barat Isu strategis dalam RPJMD Perubahan Provinsi Kalimantan Barat 2018-2023 menjadi salah satu dasar penentuan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Melawi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Adapun isu strategis pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Barat, sebagai berikut :
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
37
1) Perlambatan ekonomi menjadi dampak pandemi covid-19 yang berasal dari penurunan konsumsi rumah tangga seiring dengan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menurunkan penyebaran virus dan terjadinya penurunan permintaan ekspor akan barang dari luar negeri. 2) Wilayah Provinsi Kalimantan Barat terlalu luas sehingga menyulitkan dalam pelayanan danpengalokasian anggaran. 3) Kualitas regulasi, birokrasi, dan tata kelola pemerintahan masih relatif rendah sehingga berdampak terhadap penurunan daya saing daerah. 4) Kesejahteraan petani masih sangat rendah ditunjukkan dari penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) dan produktivitas pertanian. 5) Belum meratanya akses dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan sehingga belum terpenuhinya SPM Pendidikan dan Kesehatan. 6) Ketersediaan sarana dan prasarana transportasi serta akses infrastruktur dasar belum memadai sehingga tidak menarik bagi masuknya investasi. 7) Peranan perindustrian, perdagangan dan pariwisata terhadap perekonomian Kalbar yang belum optimal. 8) Belum adanya keterpaduan rencana sektor dengan rencana tata ruang dan belum tersedianya data dan informasi yang terintegrasi dalam penyelenggaraan penataan ruangdan perencanaan pembangunan daerah
4.2.4. Isu Strategis Daerah Kabupaten Melawi Berdasarkan identifikasi permasalahan pembangunan pada level makro dan pada level mikro berdasarkan urusan / bidang-bidang pembangunan di Kabupaten Melawi, maka dapat dirumuskan isu strategis utama pembangunan. Perumusan isu strategis utama pembangunan ini diarahkan agar implementasi program dan kegiatan dapat lebih terarah,
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
38
fokus,
sinergis
dan
berkelanjutan.
Adapun
isu
strategis
utama
pembangunan Kabupaten Melawi sebagai berikut: 1) Isu strategis terkait Pertanian Dan Perkebunan Sektor
pertanian
dan
perkebunan
merupakan
sub
sektor
perekonomian yang berkontribusi paling besar pada PDRB Kabupaten Melawi. Sektor pertanian dan perkebunan merupakan sektor perekonomian di Kabupaten Melawi memilik potensi paling besar untuk dikembangkan, namun laju pertumbuhan sektor ini dalam kurun waktu 3 (tiga tahun terakhir menunjukkan kecendrungan yang semakin menurun. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Melawi untuk mampu memprioritaskan sektor ini dalam pembangunan daerah dalam kurun waktu ke depan.
2) Isu Strategis terkait Pendidikan Permasalahan umum pendidikan yang dihadapi Kabupaten Melawi saat ini terkait dengan capaian-capaian kinerja pendidikan berupa angka partisipasi murni pada semua jenjang pendidikan SMP/ sederajat dan SM/sederajat,
terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, belum
maksimalnya perluasan akses dan pemerataan pendidikan, masih rendahnya ketersediaan, kualitas dan kesejahteraan guru, serta masih terbatasnya kualitas proses belajar mengajar dan mutu pendidikan. Pembangunan pendidikan selama lima tahun ke depan diperhadapkan pada tantangan berupa penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka peningkatan akses layanan dan pemerataan pendidikan khususnya pada wilayah-wilayah yang potensial jumlah peserta didiknya dan belum tersedia fasilitas sekolah. Disamping itu juga diperhadapkan pada upaya-upaya dalam rangka perbaikan ketersediaan dan kualitas guru, perbaikan proses belajar mengajar yang lebih berkualitas, perbaikan tata kelola pendidikan pada semua jenjang pendidikan.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
39
3) Isu Strategis terkait kesehatan Permasalahan kesehatan yang dihadapi Kabupaten Melawi saat ini terkait dengan capaian-capaian kinerja kesehatan dan terwujudnya lingkungan yang memenuhi syarat kesehatan, efektifitas pelayanan perawatan dan pengobatan penyakit, kebutuhan sarana/prasarana kesehatan, teknologi, obat-obatan, dokter dan paramedis, kemampuan tangkal atas penyakit menular dan penyakit tertentu seperti HIV/AIDS, potensi penyakit / gangguan kesehatan akibat pemanasan global, serta pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih belum dapat teratasi sepenuhnya. Pemerintah Kabupaten Melawi terus berupaya menjaga kondusifitas wilayah dan mempersiapakan segala yang dibutuhkan dalam menyikapi pandemi covid – 19 yang terjadi di Kabupaten Melawi sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Satgas Covid-19 yang dibentuk terus berupaya untuk mengedukasi dan mensosialisasikan gerakan masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan penerapan 5M dan 3T (testing, tracing,treatment). Peningkatan konsolidasi Satgas Covid-19 terus dimaksimalkan dengan melaksanakan koordinasi dan sinergitas semua elemen masyarakat dalam pengendalian covid-19 di Kabupaten Melawi, serta peningkatan penegakan disiplin dalam menjalani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Melawi. Pengaktifkan dan penguatan tim satgas di kecamatan dan desa tentang penanggulangan covid-19. Selain itu, tim satgas covid -19 dalam melaksanakan tracking diminta
untuk
melaksanakan
eksekusi
bagi
masyarakat yang kontak erat dengan penyintas Covid-19 harus menjalani karantina mandiri sembari menunggu hasil swab PCR guna mencegah penyebaran virus covid – 19. Terkait penanganan penyintas Covid-19, Tim Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan isolasi sesuai dengan tingkat keparahan
(gejala).
Pemerintah
daerah
Kabupaten
Melawi
terus
mengimbau untuk kembali menumbuhkan swadaya masyarakat terkait
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
40
pelaksaan protokol kesehatan dan karantina atau isolasi apabila pernah melakukan kontak erat dengan penyintas Covid-19, serta pemerintah akan melaksanakan percepatan vaksinasi sesuai ketersediaan logistik dari Pemerintah Pusat dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan tersebut menjadi prioritas pembangunan kesehatan selama lima tahun ke depan. Upaya-upaya untuk meningkatkan infrastruktur, fasilitas, peralatan medis dan tenaga kesehatan terutama di daerah perdesaan menjadi sorotan utama Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi. Efektifitas pelayanan perawatan dan pengobatan penyakit dengan dukungan sarana dan prasarana kesehatan, tekhnologi, obat-obatan, dokter dan paramedis yang memadai dan berkualitas menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi.
4) Isu strategis terkait kemiskinan Masalah semakin meningkatnya jumlah penduduk miskin di Kabupaten Melawi yang hingga saat ini menempati peringkat pertama di Provinsi Kalimantan Barat, harus menjadi tanggung jawab serius untuk dapat diatasi. Penanggulangan kemiskinan selama lima tahun ke depan diperhadapkan pada tantangan berupa upaya peningkatan kualitas dan daya saing SDM, peningkatan investasi yang berorienyasi pada terbukanya kesempatan kerja untuk menekan pengangguran, ketersediaan akses infrastruktur dasar, ketersediaan sarana dan prasarana transportasi, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta kualitas regulasi, birokrasi dan tata kelola sehingga
mampu memicu upaya mengatasi
masalah kesejahteraan penduduk dan kesenjangan ekonomi .
5) Isu strategis terkait infrastruktur Permasalahan infrastruktur yang dihadapi Kabupaten Melawi saat ini terkait dengan capaian-capaian kinerja berupa ketersediaan sarana transportasi, air bersih, irigasi, listrik dan telekomunikasi. Infrastruktur jalan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
41
yang masih sangat buruk, mengakibatkan terjadi perbedaan konektivitas dan aksesibilitas wilayah yang menyebabkan konsentrasi aktivitas ekonomi berpusat di wilayah perkotaan yang berkontribusi terhadap ketimpangan kemiskinan. Keterbatasan infrastruktur di daerah berkontribusi bagi semakin
lambannya
pembangunan
ekonomi
dan
kesejahteraan
masyarakat, menghambat pengembangan usaha dan pelayanan publik. Pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jalan, jembatan bagi angkutan dan perlintasan barang, jasa dan manusia, memenuhi kebutuhan infrastruktur angkutan darat, memenuhi fasilitas yang dapat mengakselerasi pertumbuhan dan transformasi perekonomian serta kemajuan dan kemandirian wilayah.
6) Isu strategis terkait ketahanan ekonomi daerah Permasalahan ketahanan ekonomi daerah Kabupaten Melawi yang dihadapi saat ini adalah minimnya kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah, menurunnya produktivitas sektor perkebunan yang merupakan sekctor utama yang berkontribusi bagi PDRB sehingga berdampak pada menurunnya kontribusi sektor perkebunan terhadap PDRB, dan masih rendahnya kontribusi industri pengolahan dalam PDRB yang menunjukkn keterbatasan memperoleh nilai tambah dari pengelolaan hasil alam. Ke depan, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan dukungan sektor yang secara signifikan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan tersebut, serta mengakselerasi transformasi struktural perekonomian dari dominasi sektor pertanian ke dominasi sektor nonpertanian. Kekuatan yang dimiliki dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah adanya peraturan daerah tentang
perlindungan
investasi,
mulai
terbentuknya
pusat-pusat
pertumbuhan dan pertumbuhan sektor-sektor non agribisnis serta ketersediaan
infrastruktur
ekonomi.
Peluang
yang
dimiliki
dalam
mengakselerasi pertumbuhan ekonomi adalah bagaimana menarik investor sehingga menaikkan tingkat partisipasi angkatan kerja serta mengurangi
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
42
jumlah penduduk miskin. Upaya mendorong investasi harus berorientasi pada
tebukanya
kesempatan
kerja
yang
lebih
tinggi
sehingga
pembangunan ketahanan ekonomi daerah lima tahun ke depan akan mampu
berkontribusi
bagi
peningkatan
pendapatan
perkapita,
pertumbuhan ekonomi dan menurunkan jumlah pengangguran.
7) Isu strategis terkait lingkungan hidup Permasalahan pengelolaan lingkungan hidup dan bencana yang dihadapi
Kabupaten
Melawi
saat
ini
terkait
dengan
maraknya
pertambangan emas tanpa izin (PETI), polusi air sungai serta kebakaran hutan dan lahan. Hal ini menjadi masalah yang sangat serius yang harus segera ditindaklanjuti, mengingat dampaknya yang signifikan pada pelestarian sumber daya alam, keragaman hayati, kesehatan masyarakat dan pemeliharaan kualitas lingkungan yang baik. Berdasarkan permasalahan tersebut maka pengelolaan lingkungan hidup dan bencana selama lima tahun ke depan dihadapkan pada sejumlah tantangan berupa mempertahankan kualitas sumberdaya alam yang masih baik dan pengembangan sistem dan kelembagaan penanganan bencana. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hanya mungkin dapat dicapai dengan informasi lingkungan yang obyektif, tepat waktu dan dapat diperbandingkan dalam satu kurun waktu tertentu. Data dan informasi yang akurat sangat diperlukan di dalam mengidentifikasi penyebab, dampak maupun pengembangan berbagai skenario kebijakan maupun mobilisasi sumber daya secara cepat, tepat dan efektif. Disamping itu diperlukan pula upaya untuk penyediaan sistem penanganan bencana yang tanggap, efektif dan efisien, antisipasi dan kesiapan dalam mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim terhadap produksi pertanian dan perkebunan, ketahananpangan, gangguan kesehatan dan keragaman hayati.
8) Isu strategis terkait tata kelola pemerintahan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
43
Struktur kelembagaan pemerintah Kabupaten Melawi telah ditata agar dapat menjalankan berbagai fungsi yang dibutuhkan. Tantangan kedepan adalah berfungsinya kelembagaan secara efektif dan efisien sesuai tupoksi masing-masing OPD serta semakin meningkatnya tuntutan praktek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dibalik penyelenggaraan fungsi-fungsi tersebut. Lahirnya produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, yang memberikan dasar hukum/legitimasi pembentukan organisasi perangkat daerah, merupakan kekuatan
bagi
pemerintah
Kabupaten
Melawi
dalam
penataan
kelembagaannya. Peluang kedepan yang dapat dimanfaatkan adalah adanya regulasi pemerintah dan pengembangan sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tantangan terletak pada semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas yang belum diimbangi oleh kemampuan SDM pemerintah daerah dalam penguasaan teknologi informasi di era globalisasi. Regulasi yang terkait pelayanan publik yang telah dibentuk di Kabupaten Melawi, juga merupakan kekuatan untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan umum kepada masyarakat. Pembangunan reformasi birokrasi lima tahun ke depan diarahkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan keuangan pada tingkatan OPD, meningkatkan pencapaian sasaran kinerja OPD, meningkatkan ketepatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,
meningkatkan
tindaklanjut
hasil
pengawasan,
mengembangkan sistem data yang terintegrasi, akurat dan up to date, penyusunan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, penataan dokumen arsip pemerintah daerah yang lebih rapi dan aman, penataan stuktur jabatan, penataan aset daerah yang sesuai peruntukannya, penataan sertifikasi aset daerah, pengadaan lahan/lokasi fasilitas umum, penyediaan dokumen dan sistem pengelolaan keuangan yang berbasis kinerja, tersedia dan terimplementasikannya SOP pada setiap SKPD, meningkatkan
ketersediaan
fasilitas
pada
tempat-tempat
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
umum,
44
meningkatkan tertib pengelolaan kependudukan dan catatan sipil, penanganan pengaduan masyarakat, meningkatkan fungsi organisasi pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 4
45
BAB V VISI, MISI TUJUAN DAN SASARAN
5.1. Visi Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Kabupaten Melawi. Pernyataan visi Kabupaten Melawi periode 2021-2026 menjadi arah bagi pembangunan sampai dengan 5 (lima) tahun mendatang. Berbagai kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten sampai dengan Tahun 2026 difokuskan untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026, adalah: MEWUJUDKAN KABUPATEN MELAWI ADIL - PANTAS – HEBAT DAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG Pernyataan visi Kabupaten Melawi 2021-2026 memiliki makna sebagai berikut: 1. Adil
Mengandung makna dalam lima tahun ke depan membangunan Kabupaten Melawi untuk kehidupan masyarakat
akan
pembangunan
distribusikan
secara
kesenjangan
antar
diskriminasi
berbagai
merata,
wilayah bentuk
dan
kegiatan
hasil
menghilangkan menghilangkan
ketidakadilan
yang
menyangkut hajat hidup orang banyak di Kabupaten Melawi. 2. Pantas
Mengandung makna kemampuan di dalam memimpin Kabupaten Melawi yang mana Bupati dan Wakil Bupati, pernah menduduki jabatan di lembaga eksekutif dan legislatif, beberapa periode di Kabupaten Melawi untuk
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
1
menuntaskan
sinergi
pembangunan,
peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. 3. Hebat
Mengandung makna kondisi pembangunan daerah yang dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan pertumbuhan ekonomi, sosial dan lingkungan fisik yang lebih baik, didukung sumberdaya manusia yang unggul, profesional, berdaya saing, berwawasan ke depan, serta mengandung unsur partisipatif, akuntabel, transparan dan responsibilitas, akuntanbilitas, dan bersih, bebas korupsi, korupsi dan nepotisme, kesehatan
meningkatkan masyarakat
dan
jaminan
pelayanan
pendidikan
dengan
teknologi dan inovasi yang profesional. Visi Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 merupakan visi yang sinergis dengan
visi
RPJPD
Kabupaten
Melawi
Tahun
2000-2025,
yaitu
“Kabupaten Melawi Aman, Damai, Maju dan Sejahtera Dengan Pemerintahan Demokratis dan Berkeadilan Tahun 2025.
5.2. Misi Misi disusun dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah dipaparkan di atas. Rumusan misi merupakan penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi. Rumusan misi disusun
dengan
memperhatikan
faktor-faktor
lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan,
kelemahan,
peluang
dan
tantangan
yang
ada
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
dalam
2
pembangunan daerah. Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi. Dengan gambaran misi yang demikian, tim menelaah misi kepala daerah dan makna serta implikasinya bagi perencanaan pembangunan, lalu menerjemahkannya ke dalam pernyataan misi sesuai kriteria pernyataan misi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan beberapa Misi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Melawi Tahun 20212026, yaitu: 1. Menjadikan kabupaten Melawi sebagai kabupaten pertanian dan perkebunan; 2. Mewujudkan Kabupaten Melawi yang terintegrasi, menuju desa mandiri, pembangunan ekonomi kerakyatan, menciptakan dunia usaha dan ramah investasi yang adil dan pro rakyat dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan konsep kelestarian lingkungan; 3. Mewujudkan Kabupaten Melawi dengan pembangunan infrastruktur yang
modern,
merata,
berkeadilan
berkualitas
dengan
tetap
melestarikan budaya dan kearifan lokal; 4. Mewujudkan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Melawi yang gratis dan berkualitas bagi masyarakat; 5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan berkualitas dengan Prinsip Good Governance; 6. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Melawi berbudaya, cerdas, mandiri dan inovatif dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul;
Adapun penjabaran misi dalam program kerja yaitu: 1.
Menjadikan Kabupaten Melawi sebagai kabupaten pertanian dan perkebunan; a. Mendorong dan meningkatkan industri kecil dan menengah dengan menyiapkan sarana dan prasarana pelatihan di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan di Kabupaten Melawi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
3
b. Meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura dalam rangka mencapai tujuan meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pertanian guna memenuhi kebutuhan bahan baku agroindistri sekaligus memenuhi ketersediaan pangan masarakat dalam mendukung ketahanan pangan c. Meningkatkan usaha agribisnis dan agroindustri yang dikelola oleh Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani. d. Terpenuhinya data dan Informasi pendukung peningkatan produksi pertanian, Keberadaan data maupun informasi guna mendukung upaya upaya peningkatan produksi (on-farm) sudah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi. Kebutuhan data mulai dari data kondisi sumberdaya alam lahan, potensi komoditas, air irigasi, kondisi infrastruktur, kondisi cuaca, potensi serangan hama penyakit, peralatan bercocok tanam sampai dengan dokumen perencaanan
program
dan
kegiatan
serta
rekomendasi
rekomendasi teknis. e. Meningkatnya Unit Usaha Sarana Pertanian Dalam rangka melaksanakan misi mengembangkan agribisnis maka akan dikembangkan unit- unit usaha agribisnis dari hulu hingga hilir. Unit Usaha Sarana Pertanian merupakan suatu unit usaha agribisnis hulu yang akan ditingkatkan kwantitas maupun kaulitas/ nilai usahanya f. Meningkatnya Unit Usaha Pengolahan Hasil Pertanian Mengolah hasil pertanian menjadi produk setengah jadi maupun produk jadi (Agroindustri) akan dapat meningkatkan nilai tambah hasil pertanian g. Meningkatnya Lembaga Keuangan Tingkat Kelembagaan Petani. Permodalan merupakan salah satu subsistem dari sistem Agribisnis yakni sebagi sub sistem pendukung yang memegang peranan penting dalam pengembangan agribisnis.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
4
2. Mewujudkan Kabupaten Melawi yang terintegrasi, menuju desa mandiri, pembangunan ekonomi kerakyatan, menciptakan dunia usaha dan ramah investasi yang adil dan pro rakyat dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan konsep kelestarian lingkungan; a. Peningkatan kualitas dan kuantitas industri kecil dan menengah untuk peningkatan daya saing dan nilai tambah ekonomi kerakyatan baik skala nasional maupun internasional. b. Mendorong dan membangun tata kelola niaga dengan akses pemasaran hasil usaha industri kecil dan menengah yang kreatif dan luas dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dengan pendekatan budaya lokal di Kabupaten Melawi. c. Meningkatkan inovasi teknologi tepat guna yang berbasis pertanian, peternakan, perkebunan, guna terpenuhinya sandang pangan bagi masyarakat dengan pengelolaan sumberdaya alam dengan kelestarian lingkungan. d. Pembinaan dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Koperasi, menyiapkan tenaga kerja terampil, serta hilirisasi produk unggulan daerah pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan pariwisata dengan teknologi tepat guna. e. Menyiapkan aksebilitas dan sistem lembaga keuangan untuk membangun usaha kreatif mikro produktif nilai tambah hasil pertanian primer baik produksi maupun pemasaran. f.
Terwujudnya kawasan agropolitan untuk mendukung keberhasilan industri agroindustri pertanian primer (perkebunan, pertanian, peternakan).
g. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat dan dunia usaha dengan memberikan bantuan modal dan mematuhi protokol kesehatan new normal masa pandemi Covid-19.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
5
h. Meningkatkan komoditas unggulan dan mengoptimalkan industri pengolahan. i.
Menuntaskan revitalisasi pasar tradisional untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi dari desa dan pemerataan pertumbuhan ekonomi.
3. Mewujudkan
Kabupaten
Melawi
dengan
pembangunan
infrastruktur yang modern, merata, berkeadilan berkualitas dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokal; a. Menuntaskan pembangunan infrastruktur tempat ibadah yang belum selesai di Kabupaten Melawi. b. Terwujudnya pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi yang berkualitas dalam membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan. c. Meningkatnya
koneksifitas
jaringan
transportasi,
jalan-jalan
strategis untuk lintas ekonomi dan sosial untuk akses hasil bumi masyarakat yang mudah, murah dan cepat dalam rangka menurunkan kesenjangan antar wilayah sebagai bentuk pelayanan masyarakat di Kabupaten Melawi. d. Meningkatkan dan mendorong inovasi dalam pembangunan sarana dan prasarana ketersediaan air baku, listrik, dan jaringan telekomunikasi yang memadai di Kabupaten Melawi. e. Mengoptimalkan inovasi sistem penanggulangan desa tanggap bencana di wilayah Kabupaten Melawi. f.
Mendorong percepatan pembangunan dermaga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pusat pertumbuhan ekonomi, sosial lainnya yang ada di Kabupaten Melawi.
g. Meningkatkan inovasi sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. h. Mendorong terwujudnya ruang terbuka hijau dan kapasitas sarana publik di Kabupaten Melawi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
6
i.
Menyediakan pangan dan perumahan (bagi masyarakat miskin) yang sehat dan layak huni di Kubupaten Melawi.
j.
Mengoptimalkan desa tanggap Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran yang dengan secara rutin melakukan evaluasi dan monitoring.
k. Meningkatkan pembangunan dan perbaikan saluran irigasi untuk peningkatan produktifitas pertanian di Kabupaten Melawi. l.
Memaksimalkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam merencanakan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Melawi.
m. Pengoptimalan
Sumber-sumber
pendanaan
dari
luar
untuk
Peningkatan Pembangunan di Kabupaten Melawi. n. Mendorong Perubahan status kawasan perkampungan dikawasan hutan lindung sehingga menjadi hak milik.
4.
Mewujudkan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Melawi yang berkualitas bagi masyarakat a. Meningkatkan dan mengoptimalkan pemenuhan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Melawi. b. Memberikan pelayanan berobat gratis bagi masyarakat tidak mampu (miskin) di Kabupaten Melawi. c. Meningkatkan kualitas tenaga medis yang profesional d. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Melawi. e. Membangun rumah singgah bagi warga masyarakat yang sakit dan ibu hamil dari wilayah pedalaman yang tidak mampu (miskin). f. Mengoptimalkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan dasar dan memberikan rujukan yang tidak bisa ditangani Puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
7
g. Mengontrol dan mengoptimalkan tata kelola jaminan kesehatan nasional
dalam
memberikan
kemudahan
bagi
masyarakat
(BPJS/Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah) di Kabupaten Melawi. h. Pengembangan menggunakan
layanan teknologi
kesehatan digital
panggilan
disertai
dengan
dengan
prasarana
transportasi pelayanan roda dua, mobil dan kapal motor untuk menjangkau wilayah di Kabupaten Melawi. i.
Peningkatan peran wanita dalam mengatasi masalah stunting (gizi buruk) di Kabupaten Melawi.
j.
Memberikan pendidikan gratis dan bantuan biaya pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi di Kabupaten Melawi.
k. Menyiapkan sarana dan parasana pendidikan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di setiap jenjang pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Melawi l.
Terwujudnya kualitas dan kompetensi tenaga pendidik yang profesional
m. Pemerataan tenaga pendidik di seluruh Kabupaten Melawi n. Mengoptimalkan pendidikan gratis bagi masyarakat di Kabupaten Melawi. o. Meningkatkan
mutu
memanfaatkan menyebarluaskan
pendidikan
jaringan
yang
teknologi
informasi
berkualitas
dengan
komunikasi
untuk
pendidikan
yang
dibutuhkan
masyarakat. p. Membangun sekolah unggulan dan asrama bagi masyarakat yang tidak mampu dan berprestasi di Kabupaten Melawi. q. Mengembangkan pendidikan nonformal dengan membuka ruang belajar bagi masyarakat umum untuk menekan angka buta huruf di Kabupaten Melawi r. Mengoptimalkan
perpustakaan
keliling
untuk
membangun
kecerdasan masyarakat di Kabupaten Melawi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
8
5.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan berkualitas dengan Prinsip Good Governance. a. Meningkatkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pelayanan secara terintegrasi dan mudah, responsif, terbuka dan akuntanbilitas di Kabupaten Melawi. b. Meningkatkan profesionalisme kemampuan aparatur dalam kinerja pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Melawi yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. c.
Mendukung informasi
dan digital
mendorong yang
penggunaan
modern
aplikasi
untuk
sistem
menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, terukur dan terbuka. d. Menciptakan pusat informasi pelayanan publik dan sumber data yang memberikan informasi yang up to date (kekinian) untuk mengatasi masalah sosial ekonomi maupun politik yang dihadapi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah di Kabupaten Melawi. e. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan semangat gotong-royong, sehingga
tercipta
kesadaran
dan
keserasian
di
dalam
membangun upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Melawi. f.
Mewujudkan kerukunan
masyarakat hidup
yang
beragama,
harmonis
budaya
dan
dalam
toleransi
aman
dengan
menumbuhkan sistem keamanan swakarsa dengan aparat keamanan secara berjenjang dan terkendali. g. Mendorong pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta masyarakat secara bersama-sama untuk menanggulangi dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Melawi. h. Mendorong
dan
mengoptimalkan
pembangunan
jaringan
pelayanan sosial yang ada di tengah kehidupan masyarakat di Kabupaten Melawi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
9
i.
Membentuk
tim
relawan
dan
solidaritas
di
desa
dalam
penanganan Covid-19 yang berdampak negatif dari sisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Melawi. j.
Mendukung terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah;
6.
Mewujudkan masyarakat Kabupaten Melawi berbudaya, cerdas, mandiri dan inovatif dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul; a.
Menjadikan kota juang Nanga Pinoh sebagai pusat wisata, budaya dan sejarah berupa taman budaya dan rumah adat, bangunan sejarah peninggalan belanda, masjid jamik dan makam pahlawan.
b.
Pembangunan ruang terbuka publik berupa taman kota, pentas seni
c.
Mengoptimalkan
perpustakaan
keliling
untuk
membangun
kecerdasan masyarakat di kabupaten Melawi. d.
Menyiapkan program pendidikan yang berbasis kearifan lokal untuk
wawasan
kebangsaan
yang
berkebudayaan
bagi
masyarakat di kabupaten melawi. 5.3. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran adalah hasil perumusan capaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada analisis isu-isu strategis. Pernyataan tujuan yang telah dirumuskan, selanjutnya dijabarkan ke dalam sasaran. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah yang diperoleh dari
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
10
pencapaian hasil (outcome) program perangkat daerah. Sasaran RPJMD selain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih, sekurang kurangnya berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan. Hal ini dimaksudkan agar sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Melawi merupakan sarana untuk melaksanakan dan sekaligus upaya untuk mewujudkan sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026. Tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Melawi Tahun 2021 - 2026 dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur. Indikator kinerja tersebut merupakan tolok ukur keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati Melawi. Indikator kinerja Kepala Daerah selanjutnya diterjemahkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah didukung oleh Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. Dengan demikian, apa yang ingin dicapai atau diubah dalam pembangunan 5 (lima) tahun kedepan menjadi semakin jelas dan dapat diukur pencapaiannya. Berdasarkan hasil perumusan, maka ditetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
11
Tabel 5.1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Jangka Menengah Kabupaten Melawi 2021-2026
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
VISI: Mewujudkan Kabupaten Melawi Adil - Pantas – Hebat dan Berlandaskan Gotong Royong Misi 1: Mewujudkan Kabupaten Melawi sebagai kabupaten pertanian dan perkebunan 1.1. Terwujudnya Kabupaten Melawi sebagai kabupaten pertanian dan perkebunan
Laju pertumbuhan ekonomi sektor pertanian dan perkebunan
Persen
16,62
16,85
17,28
17,75
18,00
18,90
Laju Pertumbuhan PDRB Subsektor Tanaman Pangan
Persen
4,6
4,6
4,8
4,8
4,8
4,8
20,00
Distankan
1.1.1. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan (S1) 1.1.1. 01
4,8
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
Dispanbun
12
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran 1.1.1. 02 1.1.1. 03 1.1.1. 04 1.1.1. 05 1.1.1. 06 1.1.1. 07. 1.1.1. 08 1.1.1. 09
Laju Pertumbuhan PDRB Subsektor Tanaman Hortikultura Laju Pertumbuhan PDRB Subsektor Tanaman Perkebunan Laju Pertumbuhan PDRB Subsektor Peternakan Laju Pertumbuhan PDRB Subsektor Perikanan Nilai tukar petani (NTP) Cadangan pangan Persentase produktivitas dan kualitas tanaman pangan (Padi, Jagung) Indeks ketahanan pangan kabupaten
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
6,55
1,02
1,68
2,98
3,48
3,81
4,05
Distankan
7,54
7,54
7,55
7,56
7,57
7,57
7,59
Dispanbun
5,16
4,93
5,21
5,26
5,30
5,36
5,36
Distankan
110,00
110,00
110,00
110,00
110,00
110,00
110,00
Distankan
108,65%
108,65%
108,65%
Distankan
Persen
Persen Persen Persen Indeks Ton
108,45% 108,45%
108,65% 108,65%
-
82
86
90
94
99
99
Dispanbun
30,00
45,22
45,86
46,69
47,29
47,29
47,29
Dispanbun
Persen 57,69
59,04
60,91
60,92
60,93
60,95
60,95
Dispanbun
Indeks
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
13
Misi Misi 2
Data Akhir Awal Tujuan Sasaran Satuan 2022 2023 2024 2025 2026 Periode Keterangan (2020/ (2026) 2021) Mewujudkan Kabupaten Melawi yang terintegrasi, menuju desa mandiri, pembangunan ekonomi kerakyatan, menciptakan dunia usaha dan ramah investasi yang adil dan pro rakyat dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan konsep kelestarian lingkungan. Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
2.1. Terwujudnya Kabupaten Melawi yang terintegrasi, menuju desa mandiri, pembangunan ekonomi kerakyatan, menciptakan dunia usaha dan ramah investasi yang adil dan pro rakyat dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan konsep kelestarian lingkungan.
Laju Pertumbuhan Ekonomi
Point
-1.10 %
5,00 %
5.43 %
5.50 %
5.67 %
5.77 %
5,77 %
2.1.1. Meningkatnya desa mandiri dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
14
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
Indeks
76
3
3
3
3
3
91
Angka
20
8
8
8
8
8
60
Persen
-1,11 %
5,00 %
5.22 %
5.34 %
5.67 %
5.77 %
5,77 %
Indeks
0,31
0,307
0,297
0,286
0,279
0,268
0,268
Unit
39
4
4
4
4
4
59
Persen
109,53%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Indeks
0
0,24
0,451
0,67
0,82
1
1
Persen
15,04
2,40
2,75
3,06
3,11
3,51
3,51
Diskumdag
Persen
0,7
0,72
0,75
0,77
0,79
0,81
0,81
Disnaker
Keterangan
pemberdayaan kelompok masyarakat (S2) 2.1.1. 01 2.1.1. 02 2.1.1. 03 2.1.1. 04 2.1.1. 05 2.1.1. 06 2.1.1. 07 2.1.1. 08 2.1.1. 09 2.1.1. 10
Indeks desa membangun Jumlah Desa Mandiri Laju pertumbuhan ekonomi Indeks Gini Jumlah Bumdes Nilai realisasi PMDN Indeks daya saing pariwisata Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Perdagangan Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Pariwisata
Persen
DPMPTSP
Disporapar
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
15
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Point
64,41
64,73
65,05
65,52
Persen
62,85
65,90
69,93
75,85
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
65,69
66,02
66,02
Dinas Lingkungan Hidup
80,15
85,50
85,50
DPUPR
2.1.2. Meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan hidup (S3) 2.1.2. 01 2.1.2. 02
Misi 3
Indeks kualitas lingkungan hidup Persentase peningkatan ketaatan terhadap rencana tata ruang
Mewujudkan Kabupaten Melawi dengan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan 3.1. Terwujudnya Kabupaten Melawi dengan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan
Indeks infrastruktur
Indeks
56,61
59,33
62,00
64,25
66,77
67,58
67,58
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
16
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Persen
62,85
65,90
69,93
75,85
Persen
45,74
48,68
51,75
Persen
80,46
81,5
Persen
86,98
Mega watt
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
80,15
85,50
85,50
DPUPR
54,96
58,29
61,77
61,77
DPUPR
84,15
88,58
93,01
95,67
95,67
Dinas Perkimtan
88,17
89,35
90,53
91,72
92,90
92,90
Dishub
11.865
12.365
12.665
12.965
13.165
13.565
13.565
Dishub
Persen
60,00
62,00
67,00
71,00
76,00
81,00
81
DPUPR
Persen
72,94
74,04
75,15
76,28
77,42
78,58
78,58
Dinas Perkimtan
Persen
40,20
43,74
50,42
55,42
60,01
65,00
6 5,00
Dinas Perkimtan
Persen
42,56
49,74
55,67
60,66
70,50
80,00
80,00
DinasPerkimtan
Persen
45,50
50,43
55,79
65,56
70,20
80,00
80,00
DinasPerkimtan
Persen
12,93
14,23
15,67
17,26
18,99
20,91
20,91
Dishub
3.1.1. Meningkatnya kualitas infrastruktur dasar (S4) 3.1.1. 01 3.1.1. 02 3.1.1. 03 3.1.1. 04 3.1.1. 05 3.1.1. 06 3.1.1. 07 3.1.1. 08 3.1.1. 09 3.1.1. 10
Kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang. Kemantapan jalan dan jembatan Kabupaten Persentase rumah layak huni Rasio elektrifikasi Daya mampu listrik di Kabupaten Melawi Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik Jumlah kebutuhan air minum kabupaten Persentase tenaga kerja ahli konstruksi bersertifikat Persentase data tersedia di SIPJAKI Persentase pelayanan mutu jasa konstruksi Persentase ketersediaan sarana, prasarana dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
17
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
3.1.1. 11 3.1.1. 12
fasilitas keselamatan transportasi darat Rasio jumlah terminal terhadap penumpang angkutan umum Rasio jumlah pelabuhan terhadap penumpang angkutan SDP
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Persen
36,36
36,36
45,45
45,45
Persen
18,18
18,18
27,27
Persen
2,58
2,73
Persen
64,24
67,18
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
54,54
54,54
54,54
Dishub
27,27
36,36
36,36
36,36
Dishub
2,88
3,03
3,18
3,18
2,58
70,25
73,46
76,79
61,77
80,27
3.1.2. Meningkatnya sarana dan prasarana sosial ekonomi kemasyarakatan (S5) 3.1.2. 02 3.1.2. 03
Persentase ruang terbuka hijau (taman kota dan pentas seni) Persentase infrastuktur social ekonomi yang dapat diakses masyarakat.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
DPUPR
DPUPR
18
Misi
Misi 4
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
Mewujudkan pelayanan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Melawi yang berkualitas bagi masyarakat 4.1. Terwujudnya peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Melawi. 4.1.1. Meningkatnya kualitas dan pemerataan Pendidikan (S6) 4.1.1. 01
4.1.1. 02
Persentase perluasan dan pemerataan akses layanan pendidikan dasar dan menengah pertama melalui program SD /MI dan SMP/MTs Negeri gratis. Persentasep perluasan dan pemerataan akses layanan Pendidikan
Persen
70
71
72
73
74
75
75
DISDIKBUD
Persen
28
27,99
27,98
27,97
27,96
27,95
27,95
DISDIKBUD
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
19
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
4.1.1. 03
4.1.1. 04
4.1.1. 05 4.1.1. 06 4.1.1. 07 4.1.1. 08
dasar dan menengah pertama melalui program Beasiswa Siswa Miskin Berprestasi Tingkat SD/MI dan SMP/MTs Persentase pengawasan dan penjaminan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) Persentase pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi bidang pendidikan Persentase kecukupan dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Persentase kompetensi dan akuntabilitas guru dan tenaga kependidikan Persentase kualitas layanan pendidikan anak usia dini. Persentase kualitas layanan Pendidikan wajib belajar 9 tahun
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Persen
65
66
67
68
Persen
40
45
50
Persen
77%
78%
Persen
67%
Persen
Persen
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
69
70
70
DISDIKBUD
55
60
65
65
DISDIKBUD
78,4%
79%
79,6%
80%
80%
DISDIKBUD
68%
70%
72%
75%
78%
78%
DISDIKBUD
24
25
26
27
28
29
29
DISDIKBUD
59
60
61
62
63
64
64
DISDIKBUD
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
20
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran 4.1.1. 09 4.1.1. 10 4.1.1. 11 4.1.1. 12 4.1.1. 13 4.1.1. 14 4.1.1. 15 4.1.1. 16
Persentase kualitas layanan Pendidikan kesetaraan Persentase kualitas layanan Pendidikan non formal Persentase pengembangan muatan lokal, Pendidikan karakter dan life skill. Persentase jumlah sekolah dasar dan menengah pertama dalam kondisi baik Persentase jumlah perumahan guru dalam kondisi baik Persentase peningkatan minat dan budaya baca masyarakat. Peningkatan peran perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca Peningkatan pengembangan dan pelestarian cagar budaya, adat istiadat dan budaya, warisan budaya benda dan tak benda
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Persen
39
40
41
42
Persen
39
40
41
Persen
53
55
Persen
87
Persen
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
43
44
44
DISDIKBUD
42
43
44
44
DISDIKBUD
57
59
61
63
63
DISDIKBUD
89
92
94
97
100
100
DISDIKBUD
65
70
75
80
85
90
90
DISDIKBUD
Persen
50
55
60
65
70
75
75
DISDIKBUD
Persen
85
90
95
98
99
100
100
DISDIKBUD
Persen
14,80 %
15,26 %
15,66 %
16,16 %
16,70 %
17,33 %
17,33 %
DISDIKBUD
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
21
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Persen
74
75
77
79
Persen
58,7
59
59,5
Persen
80
85
Permil
0,02
0,023
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
80
80
80
DINKES
59.9
60
60,5
60,5
DINKES
85
90
90
90
90
DINKES
0,023
0.025
0,025
0,025
0,025
DINKES
4.2. Terwujudnya pelayanan kesehatan di Kabupaten Melawi yang berkualitas bagi masyarakat 4.2.1. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat (S7) 4.2.1. 01 4.2.1. 02
Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 Persentase pola hidup bersih dan sehat pada masyarakat
4.2.1. 04
Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang memadai Persentase ketersediaan kapasitas dan fasilitas kesehatan rumah sakit
4.2.1. 05
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
22
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran 4.2.1. 06
4.2.1. 07
4.2.1. 08 4.2.1. 09 4.2.10
4.2.1. 11 4.2.1. 12 4.2.1. 13
Misi 5
Persentase ketersediaan kapasitas dan fasilitas kesehatan puskesmas, pustu, polindes Persentase promosi kesehatan dalam mewujudkan lingkungan sehat Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin Persentase pelayanan penanggulangan penyakit menular. Persentase cakupan neonatal komplikasi yang ditangani Persentase pelayanan nifas Jumlah sistem informasi kesehatan daerah (SIK) Persentase pelayanan anak balita
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Permil
0,9
0,9
0,9
0,9
Persen
75
78
80
Persen
83,06
95
Persen
75
Persen
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
0,9
0,9
0,9
DINKES
82
86
89
89
DINKES
95
100
100
100
100
DINKES
78
80
88,3
88,5
88,8
88,8
DINKES
35,4
35,5
35,6
35,7
35,8
35,9
35,9
DINKES
Persen
69,8
70
72
73
74
74
74
DINKES
Jumlah
12
12
12
12
12
12
12
DINKES
Persen
39,78
39,83
39,3
40,03
40,13
40,23
40,23
DINKES
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan berkualitas dengan Prinsip Good Governance. 5.1.
Indeks reformasi birokrasi
Indeks
CC
CC
CC
B
B
B
B
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
IKU
23
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan berkualitas dengan Prinsip Good Governance. 5.1.1. Meningkatnya kualitas pemyelenggara an pelayanan publik (S8) 5.1.1. 01
5.1.1. 02
5.1.1. 03
Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Hasil Evaluasi laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Predikat
Predikat
Poin
CC
CC
B
B
B
B
(nilai 5060
(Niliai 50-60)
(Niliai 60-70)
(Nilai 6070)
(Nilai 6070)
(Nilai 6070)
(Nilai 60-0)
Skor =2,8 (Tinggi)
Skor = 2,9 (Tinggi)
Skor =3,0 (Sangat Tinggi)
Skor =3,1 (Sangat Tinggi)
Skor =3,2 (Sangat Tinggi)
Skor =3,3 (Sangat Tinggi)
Skor =3,4 (Sangat Tinggi)
…… Baik
70 Baik
72 Baik
74 Baik
76 Baik
78 Baik
80 Baik
B
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
24
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran 5.1.1. 04 5.1.1. 05
5.1.1. 06
5.1.1. 07
Indeks Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik Persentase kepemilikan dokumen kependudukan. a. Persentase Kepemilikan Kartu Keluarga b. Persentase Kepemilikan KTPel c. Persentase Kepemilikan Akte Kelahiran d. Persentase Kepemilikan Akte Perkawinan e. Persentase Kepemilikan Akte Kematian Kerjasama dan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di Kabupaten Melawi. Persentase rekomendasi hasil penelitian yang ditindaklanjuti dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah.
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
Poin
sedang
sedang
sedang
sedang
sedang
sedang
sedang
Persen
79%
80%
82%
84%
86%
88%
88%
Persen
78,74%
99,2%
99,3%
99,4%
99,5%
99,6%
99,6%
Persen
96,39%
97%
98%
99%
99,5%
100%
100%
Persen
29,91%
35%
40%
45%
50%
55%
55%
Persen
23,00%
24%
25%
26%
27%
30%
30%
poin
4
5
6
7
8
10
10
5%
5%
5%
5%
5%
Dokumen
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
Keterangan
25
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran 5.1.1. 08
5.1.1. 09 5.1.1. 10 5.1.1. 11 5.1.1. 12
Persentase dokumentasi dan publikasi pemberitaan melalui media cetak, elektronik, online dan media luar ruang Predikat keterbukaan informasi publik Predikat penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Integrasi data statistik sektoral Indeks keamanan informasi
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
Persentase
90 %
92 %
93 %
95 %
95 %
95 %
95 %
Humas Setda
Predikat
80,43 Biru
85 Hijau
86 Hijau
87 Hijau
88 Hijau
89 Hijau
90 Hijau
Setda
Predikat
-
-
-
Cukup
Cukup
Cukup
Cukup
Setda
Persen
-
-
80
90
100
100
100
Setda
Indeks
-
-
50
50
60
60
70
Setda
Predikat
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
BPKAD
Indeks
40,81
50
55
60
65
70
70
Inspektorat
Keterangan
5.1.2. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan daerah (S9) 5.1.2. 01 5.1.2. 02
Opini BPK RI Indeks persepsi korupsi
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
26
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran 5.1.2. 03 5.1.2. 04
Misi 6
Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Rasio PAD terhadap Pendapatan
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Level
2
3
3
3
Persen
3,10
2,15
2,17
2,19
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
3
3
3
Inspektorat
2,20
2,22
2,22
BAPENDA
Mewujudkan masyarakat Kabupaten Melawi berbudaya, cerdas, mandiri dan inovatif dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indeks Pembangunan Manusia
6.1. Terwujudnya masyarakat Kabupaten Melawi berbudaya, cerdas, mandiri dan inovatif dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul
Indeks
65,55
67,11
67,79
68,00
68,85
65,50
71,25
6.1.1. Meningkatnya pemberdayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
27
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
2026
Akhir Periode (2026)
8,52 Tahun 9,65 Tahun 72,97 Tahun
8,54 Tahun 9,69 Tahun 72,99 Tahun
8,56 Tahun 9,73 Tahun 73 Tahun
8,58 Tahun 9,77 Tahun 73,02 Tahun
8,6 Tahun 9,81 Tahun 73,04 Tahun
8,62 Tahun 9,85 Tahun 73,06 Tahun
8,62 Tahun 9,85 Tahun 73,06 Tahun
Angka
4
4,5
4,8
5,5
6
6,7
6,7
DISDIKBUD
Orang
34
34
41
53
68
75
75
DISDIKBUD
Indeks
65,55
65,60
65,85
66,00
66,50
67,00
67,50
Indeks
80,10
80,12
80,15
80,16
80,17
80,18
80,18
Angka
3,103
2,853
2,602
2,353
2,153
2,000
2,000
Persen
12,04
12,00
11,90
10,15
9,50
8,50
8,00
Persen
2,70
2,45
2,35
2,20
2,15
2,10
2,00
Satuan
Keterangan
masyarakat (S10) 6.1.1. 01 6.1.1. 02 6.1.1. 03 6.1.1. 04 6.1.1. 05
6.1.1. 06 6.1.1. 07 6.1.1. 08 6.1.1. 09 6.1.1. 10
Rata-rata lama sekolah
Tahun
Harapan lama sekolah
Tahun
Usia harapan hidup Skor mutu Pendidikan sekolah menengah pertama Jumlah atlet, pelaku seni dan budaya yang berprestasi di tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Gender Total Fertility Rate (TFR) Persentase Penduduk Miskin Tingkat Pengangguran Terbuka
Tahun
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
DISDIKBUD DISDIKBUD HARUSNYA CAPIL
28
Misi
Tujuan
Indikator Kinerja Tujuan / Sasaran
Sasaran 6.1.1. 11
Cakupan Layanan Pemberdayaan Fakir Miskin
6.1.2. 01 6.1.2. 02
Indeks resiko bencana
Satuan
Data Awal (2020/ 2021)
2022
2023
2024
2025
Persen
4,92
5,13
5,52
6,10
Poin
30
30
29
28
2026
Akhir Periode (2026)
Keterangan
6,42
6,59
7,10
DINSOS
27
26
26
BPBD Perbandingan Jumlah kasus yang tertangani tahun lalu dengan tahun sekarang
6.1.2. Meningkatnya ketentraman dan ketertiban sosial (S11)
6.1.2. 03 6.1.2. 04
Indeks keamanan dan ketertiban
Indeks Pemahaman terhadap kesatuan Bangsa dan Politik Presentase masyarakat mendapat pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum.
Indeks
5 Kasus
6
7
7
9
10
10
Indeks
91,75
91,76
91,77
91,77
91,77
91,77
91,77
persen
65%
70%
75%
80%
85%
95%
100%
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
29
5.4. Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 20212026 1.
Pertanian dan perkebunan a. Membangun Hutan Tanaman Rakyat berupa perkebunan, industri pengolahan karet dan UMKM kreatif serta pemasaran hasil pertanian dan perkebunan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. Gerakan
Masyarakat
Menanam
(GERAMM)
melalui
pendampingan pada setiap RT dan pemberian bantuan berupa pupuk, bibit buah-buahan, sayuran dan TOGA (tanaman obat keluarga) serta media tanam kepada ibu-ibu pada setiap rumah tangga; c. Pemberian Bantuan Bibit dan Benih pada Kelompok Tani serta pendampingan kerja kepada para petani; d. Pembangunan Koperasi Tani untuk membantu dalam bantuan keuangan usaha para petani
2. Penyediaan Lapangan Kerja a.
Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan tempat latihan kerja dan Rumah Kreatif;
b.
Penyediaan
Bantuan
Modal
Usaha
Kerja
Pemuda
(BANMUDA); c.
Bantuan Modal Usaha Rumah Ibadah (BANMURI);
d.
Bantuan Modal Usaha Komunitas, Organisasi dan karang taruna desa (BANMUKORA);
e.
Optimalisasi, pembinaan dan pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada setiap desa di Kabupaten Melawi.
3.
Infrastruktur a.
Percepatan Pembangunan Jalan Menuju Ibu Kota Kabupaten, Kecamatan Dan Desa.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
30
(Jalan di Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Pinoh Selatan, Kecamatan Pinoh Utara, Kecamatan Ella Hilir, Kecamatan Menukung, Kecamatan Sayan, Kecamatan Tanah Pinoh, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kecamatan Sokan, Kecamatan Belimbing dan Kecamatan Belimbing Hulu); b.
Percepatan
Pembangunan
dan
Penyelesaian
Jembatan
Penghubung Menuju Kecamatan Dan Desa. (Jembatan Melawi II, Jembatan Kebrak, Jembatan Pinoh II (Kota Baru) dan Jembatan-jembatan lain penghubung antar Kecamatan dan Desa); c.
Membangun Dermaga, Irigasi, Listrik, Telekomunikasi, dan Jaringan Untuk pemulihan dan percepatan Pertumbuhan Ekonomi akibat dampak covid-19;
d.
Membangun dan Penataan Kota yang berkarakter modern serta mempertahankan etnik dan budaya. (menciptakan
pasar
yang
bersih,
rapi
dan
tertata,
pembangunan ruang terbuka publik berupa taman kota, pusat hiburan gratis dan pusat olahraga) e.
Mempercepat pembangunan rumah ibadah umat beragama (Masjid, Gereja, serta rumah ibadah lainnya yang memerlukan pembangunan segera)
4.
Pendidikan dan Kesehatan a. Penyelenggaraan Pendidikan gratis, berkualitas dan berakhlak mulia (TIS – TAS - YA); b. Membangun sekolah unggulan dan asrama; c. Bantuan Beasiswa aktif, kreatif dan inovatif (BANBAKI) d. Mengoptimalkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan dasar dan rujukan ( Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah) serta memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan ramah ( TASMAH )
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
31
e. Bantuan Ibu dan Bayi (BANUYI) diberikan kepada ibu dari keluarga kurang mampu yang baru melahirkan dan untuk anakanak bayi dari keluarga yang kurang mampu.
5.
Sosial Kemasyarakatan a. Desa Tanggap Dana yang disiapkan untuk bantuan bencana, uang duka, dana sosial untuk masyarakat terkena musibah dan gotong royong serta kerja bakti masyarakat pada setiap desa. b. Bantuan
Insentif
yang
diberikan
kepada
orang
mulya
(BANMULYA) Pemberikan insentif kepada guru ngaji, marbot masjid, Gembala Sidang Gereja, Pemimpin Umat Tingkat Desa dan Pengurus Rumah Ibadah lainnya di Kabupaten Melawi. c. Bantuan Temenggung dan Punggawa (BANTUGA) Pemberian insentif
kepada
para
temenggung
dan
punggawa
atas
perhatiannya terhadap hukum, keamanan dan pelestarian budaya
6.
Pemerintahan a.
Reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi dan sistem layanan informasi yang terintegrasi, sederhana yang bisa diakses masyarakat untuk mengatasi kesenjangan sosial dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bebas dari KKN serta Pelayanan Cepat dan Tepat ( PACAT )
b.
Ngobrol Pagi (NGOPI) Bersama Masyarakat, untuk menyerap secara langsung mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat
c.
Penyelamatan status dan penyesuaian gaji tenaga kontrak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK);
d.
Peningkatan Insentif Ketua RT.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
32
7.
Budaya dan Pariwisata a.
Menjadikan kawasan bukit matok sebagai gerbang wisata Melawi berupa wisata hutan tanaman buatan, motor cross dan offroad.
b.
Menjadikan kota juang Nanga Pinoh sebagai pusat wisata, budaya dan sejarah berupa taman budaya dan rumah adat, gedung conteleluer (bangunan sejarah peninggalan belanda), masjid jamik dan makam pahlawan.
c.
Membangun wisata alam di wilayah potensi wisata (wisata Air, Hutan, Pendidikan).
d.
Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 5
33
BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
6.1. Strategi Pembangunan Daerah Strategi pembangunan daerah dirumuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Melawi periode tahun 2021-2026. Strategi pembangunan yang dipilih merupakan panduan bagi penyusunan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi. Strategi dan arah kebijakan pembangunan merupakan dasar bagi penentuan program pembangunan daerah. Program pembangunan daerah menjadi pelaksana dari arah kebijakan yang telah ditetapkan, sesuai dengan rencana waktu pelaksanaan. Program pembangunan daerah disusun berdasarkan sasaran pembangunan jangka menengah disajikan selama 5 (lima) tahun mulai Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. Dengan sifat program pembangunan daerah yang bersifat strategis, maka pelaksanaan dan penganggarannya diutamakan. Penentuan program pembangunan daerah Kabupaten Melawi juga merupakan bentuk pelaksanaan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026. Berdasarkan visi dan misi pembangunan jangka menengah tersebut, prioritas dan fokus pembangunan Kabupaten Melawi tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut:
Prioritas 1 : Penguatan pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan Untuk mewujudkan prioritas tersebut, terdapat 7 (tujuh) fokus prioritas yaitu: penguatan sektor pertanian, penguatan sektor perkebunan, penguatan sektor bidang perikanan, penguatan sektor peternakan, penguatan sector perdagangan, penguatan sektor kepariwisataan, penguatan sektor koperasi dan UMKM.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
2
Prioritas 2 : Peningkatan Pelayanan Dasar Masyarakat Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat, terdapat 2 (dua) fokus prioritas yaitu (1) peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana bidang kesehatan dan (2) peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana bidang pendidikan.
Prioritas 3 : Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Untuk mewujudkan peningkatan pembangunan infratsruktur dasar, fokus prioritas diarahkan untuk peningkatan sarana, prasarana dan pemeliharaan infrastruktur dasar yang meliputi infrastruktur jalan, listrik, air bersih, sistem drainase dan telekomunikasi.
Prioritas 4 : Peningkatan Kapabilitas Sumber Daya aparatur menuju good governance Untuk mewujudkan prioritas tersebut, dilaksanakan melalui fokus prioritas peningkatan
kapabilitas
aparatur
pemerintah
yang
handal
untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha secara cepat, transparan, adil, wajar. Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah memiliki nilai yang sangat strategis sebagai acuan dalam menentukan prioritas pembangunan tahunan. Arah kebijakan pembangunan tahunan selama periode pembangunan jangka menengah Kabupaten Melawi, sebagaimana tercantum pada tabel 6.1.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
3
Tabel 6.1 Pemetaan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Kabupaten Melawi 2021-2026
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
VISI: MEWUJUDKAN KABUPATEN MELAWI ADIL - PANTAS – HEBAT DAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG
Misi 1: Mewujudkan Kabupaten Melawi Sebagai Kabupaten Pertanian Dan Perkebunan 1.
Terwujudnya Kabupaten Melawi sebagai kabupaten pertanian dan perkebunan
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor unggulan (S1)
Meningkatkan produktivitas dan kualitas di sektor pertanian, perikanan, pangan, perkebunan.
Mengoptimalkan penyediaan sarana dan prasarana pertanian
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
program pengelolaan tanah kosong
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
2
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Meningkatkan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program pengendalian dan penangguanagn bencana pertanian
Mengoptimalkan efektifitas penyuluhan pertanian
Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan
Program Penyuluhan Pertanian
Meningkatkan pengendalian kesehatan hewan
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Masyarakat Vertiner
Optimalisasi pengelolaan perikanan
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
3
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Meningkatkan produktivitas dan kualitas tanaman pangan dan holtikultura
Arah Kebijakan
OPD
Mengoptimalkan pengelolaan ketahanan pangan
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan
Dinas Pangan dan Perkebunan
Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan
Dinas Pangan dan Perkebunan
Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Program Penanganan Kerawanan Pangan
Dinas Pangan dan Perkebunan
Meningkatkan kelembagaan sektor pertanian, perikanan, pangan, perkebunan, dan peternakan
Mengembangkan usaha agribisnis dan agroindustri guna meningkatkan nilai tambah produk pertanian, perikanan, pangan, perkebunan dan perternakan
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Pangan dan Perkebunan
Program Pengawasan Keamanan Pangan
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program Perizinan Usaha Pertanian
Dinas Pertanian dan Perikanan
Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
4
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Mengoptimalkan peran koperasi tani dalam pengembangan usaha petani.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Koperasi, UMKM Dan Perdagangan
Program Pengembangan Umkm
Dinas Koperasi, UMKM Dan Perdagangan
Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi
Dinas Koperasi, UMKM Dan Perdagangan
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM)
Misi 2: Mewujudkan Kabupaten Melawi Yang Terintegrasi, Menuju Desa Mandiri, Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Menciptakan Dunia Usaha Dan Ramah Investasi Yang Adil Dan Pro Rakyat Dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Dengan Konsep Kelestarian Lingkungan. 2.
Terwujudnya Kabupaten Melawi yang terintegrasi, menuju desa mandiri, pembangunan ekonomi
Meningkatnya desa mandiri dan pemberdayaan kelompok masyarakat (S2)
Memantapkan pembangunan dan kemandirian masyarakat desa
Meningkatkan ketahanan social budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara ketahanan sosial
Dinas pemberdayaan masyarakat desa
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Dan Masyarakat Hukum Adat
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
5
No.
Tujuan kerakyatan, menciptakan dunia usaha dan ramah investasi yang adil dan pro rakyat dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan konsep kelestarian lingkungan.
Sasaran
Strategi
Meningkatkan keunggulan, daya tarik objek wisata dan promosi pariwisata.
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan daerah
Dinas pemberdayaan masyarakat desa
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Dan Masyarakat Hukum Adat
Membina dan menfasilitasi pembangunan Kawasan perdesaan
Dinas pemberdayaan masyarakat desa Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata.
Program Peningkatan Kerjasama Desa
Meningkatkan pengelolaan dan promosi Objek Daerah Tujuan Wisata (ODTW)
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata.
Program Pemasaran Pariwisata
Meningkatkan jumlah usaha pariwisata dan pembinaan pelaku ekonomi kreatif
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata
Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata
Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Meningkatkan destinasi wisata unggulan
Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
6
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi Peningkatan kemampuan produksi, pemasaran dan nilai tambah kelembagaan dan industri Kecil Dan Menengah (IKM), Badan usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi
Arah Kebijakan
OPD
Optimalisasi pembinaan dan penguatan koperasi dan UMKM serta Bumdes
Peningkatan daya saing dan nilai tambah ekonomi kerakyatan baik skala lokal, nasional dan internasional.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Penilaian Kesehatan Ksp/Usp Koperasi
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (Umkm)
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program pelayanan izin usaha simpan pinjam
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program pengawasan dan pemeriksaan koperasi
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (umkm)
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
7
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Mengoptimalkan tata kelola niaga melalui peningkatan akses pemasaran hasil usaha industri kecil dan menengah yang kreatif dan luas
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program pengembangan umkm
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program pengembangan umkm
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Program Promosi Penanaman Modal
Program Pelayanan Penanaman Modal
Program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (umkm)
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
8
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Mengoptimalkan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah Kabupaten
Mengoptimalkan aksebilitas permodalan dalam mendukung usaha kreatif mikro produktif.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program pengembangan ekspor
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting Program standarisasi dan perlindungan konsumen
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM)
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
9
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Pendayagunaan tenaga kerja
Peningkatan nilai tambah komoditas unggulan daerah
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Program Pengembangan Umkm
Dinas tenaga kerja
Program Perencanaan Tenaga Kerja
Dinas tenaga kerja
Program Penempatan Tenaga Kerja
Meningkatkan tenaga kerja terampil dalam mendukung hilirisasi produk unggulan daerah, pengembangan pariwisata dan pemanfaatan teknologi tepat guna
Dinas tenaga kerja
Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan
Dinas tenaga kerja
Program Hubungan Industrial
Dinas tenaga kerja
Program Pengawasan Ketenagakerjaan
Sekretariat Daerah
Program Perencanaan Dan Pembangunan Industri
Sekretariat Daerah
Program Pengendalian Izin
Optimalisasi peningkatan kerjasama lintas instansi terkait pelatihan dan kesempatan kerja
Mengoptimalkan pemanfaatan inovasi teknologi tepat guna dalam meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
10
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 Usaha Industri Kabupaten/Kota
Meningkatkan aktivitas produktif masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mengoptimalkan kawasan agropolitan untuk mendukung keberhasilan industri agroindustri pertanian primer (perkebunan, pertanian, peternakan).
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Mendorong perubahan status kawasan perkampungan dikawasan hutan lindung menjadi hutan adat.
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dinas perumahan rakyat, permukiman dan pertanahan
Program Penetapan Tanah Ulayat
Dinas perumahan rakayt, permukiman dan pertanahan
Program Pengelolaan Izin Membuka Tanah
Dinas perumahan rakyat, permukiman dan pertanahan
Program Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Dinas perumahan rakyat, permukiman dan pertanahan
Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
11
No.
Tujuan
Sasaran
Meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan hidup. (S3)
Strategi
Peningkatan ketersediaan kualitas air bersih, kualitas udara dan kualitas tutupan lahan Mengarusutamakan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas lingkungan hidup
Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (Mha), Kearifan Lokal Dan Hak Mha Yang Terkait Dengan Pplh
Mengoptimalkan revitalisasi pasar tradisional guna percepatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi kerakyatan
Dinas koperasi, UMKM dan perdagangan
Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Mengoptimalkan alokasi anggaran bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan dampak pandemi covid 19.
Dinas koperasi, UMKM dan perdagangan
Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi
Dinas koperasi, UMKM dan perdagangan
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (Umkm)
Mendorong peningkatan kualitas lingkungan melalui kerjasama stakeholder terkait untuk kualitas hidup yang lebih baik
Dinas lingkungan hidup
Meningkatkan proses perencanaan pembangunan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Dinas lingkungan hidup
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Perencanaan Lingkungan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
12
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
rencana dan program serta dalam pengkajian dampak lingkungan rencana usaha dan atau kegiatan.
Peningkatan pembinaan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah dan limbah B3
Mendorong peran serta dan kesadaran masyarkat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah dan limbah B3
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan
Program Pengelolaan Izin Lokasi
Dinas perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan
Program Penatagunaan Tanah
Dinas lingkungan hidup
Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPH)
Dinas lingkungan hidup
Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3)
Dinas lingkungan hidup
Program Pengelolaan Persampahan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
13
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Meningkatkan peran serta sekolah dan generasi muda serta stakeholder terkait untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik
Mendorong peningkatan peran serta sekolah-sekolah dan generasi muda serta stakeholder terkait dalam pengelolaan lingkungan hidup
Menigkatkan kualitas air, udara, dan menurunkan emisi gas rumah kaca
Mendorong peningkatan kualitas lingkungan melalui kerjasama stakeholder terkait untuk kualitas lingkungan hidup yang lebih baik di daerah aliran sungai, hutan dan lahan.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional
Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan Dinas lingkungan hidup
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Dinas lingkungan hidup
Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
Dinas lingkungan hidup
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Dinas lingkungan hidup
Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup
Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
14
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Peningkatan perlindungan hutan dan penegakan hukum di bidang kehutanan serta pengelolaan kawasan ekosistem esensial.
Optimalisasi perlindungan hutan dan pengelolaan Kawasan ekosistem esensial
Dinas lingkungan hidup
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
Misi 3 : Mewujudkan Kabupaten Melawi dengan pembangunan infrastruktur yang modern, merata, berkeadilan berkualitas dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokal 3.
Terwujudnya Kabupaten Melawi dengan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan
Meningkatnya kualitas infrastruktur dasar (S4)
Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas
Pemantapan dan pemeliharaan kapasitas dan kualitas jalan, jembatan dan sistem drainase.
Pemenuhan kebutuhan Gedung dan prasarana Gedung pemerintahan dan fasilitas umum
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program Penyelenggaraan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan
Program Redistribusi Tanah, Serta Ganti Kerugian Program Tanah Kelebihan Maksimum Dan Tanah Absentee Program Penataan Bangunan Gedung
Dinas perumahan rakyat kawasan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
15
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD permukiman dan pertanahan Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Optimalisasi peran jasa konstruksi dalam pembangunan infrastruktur berkualitas.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air
Mengoptimalkan pengembangan penyediaan sarana air bersih, air baku dan irigasi.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur listrik dan telekomunikasi
Peningkatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang aman, andal dan ramah lingkungan melalui penyediaan tenaga listrik non PLN
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program Pengembangan Jasa Konstruksi
Dinas perumahan rakyat. Kawasan permukiman dan pertanahan
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Sekretariat Daerah
Program perekonomian dan pembangunan
Bappeda
Program penelitian dan pengembangan daerah
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
16
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD Bappeda
Peningkatan akses infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah kabupaten.
Dinas Komunikasi dan informasi Bappeda
Meningkatkan sarana dan prasarana sosial ekonomi kemasyarakatan (S5)
Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana fasilitas umum
Optimalisasi penigkatan sarana dan prasarana dan utilitas umum
Dinas perumahan dan Kawasan pemukiman Dinas perumahan dan Kawasan pemukiman
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program Informasi Dan Komunikasi Publik Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Program Pengembangan Perumahan
Dinas perumahan dan Kawasan pemukiman Dan Pertanahan
Program Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Dinas perumahan dan Kawasan pemukiman Dan Pertanahan
Program Penyelesaian Ganti Kerugian Dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
17
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 Santunan Tanah Untuk Pembangunan
Peningkatan ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan
Dinas perhubungan
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Llaj)
Peningkatan ketersediaan fasilitas perlengkapan jalam sungai, danau dan penyeberangan (ASDP)
Dinas perhubungan
Program Pengelolaan Pelayaran
Peningkatan ketersediaan ruang terbuka hijau
Dinas lingkungan hidup
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Mengoptimalkan pembangunan tempat ibadah
Dinas perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan
Program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
Peningkatan pemanfaatan sarana sentra ekonomi bagi usaha kecil dan menengah
Dinas koperasi, UMKM dan perdagangan
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (Umkm)
Dinas koperasi, UMKM dan perdagangan
Program Pengembangan Umkm
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
18
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Menyediakan pangan dan perumahan (bagi masyarakat miskin) yang sehat dan layak huni di Kubupaten Melawi.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Arah Kebijakan
OPD
Mengoptimalkan sarana infrastruktur pengelolaan sampah ramah lingkungan
Dinas Lingkungan hidup
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional
Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan Dinas sosial
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan Dinas perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan
Program Pengembangan Permukiman
Peningkatan penyediaan pangan dan perumahan sehat dan layak huni
Program Pemberdayaan Sosial
Program Kawasan Permukiman Serta Permukiman Kumuh.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
19
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
OPD
Misi 4 : Mewujudkan Pelayanan Pendidikan Dan Kesehatan Di Kabupaten Melawi Yang Berkualitas Bagi Masyarakat 4.
Terwujudnya peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Melawi.
Meningkatnya kualitas dan pemerataan Pendidikan (S6)
Menyediakan sarana dan parasana pendidikan yang memadai untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan pendidikan di setiap jenjang pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Melawi
Mengoptimalkan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas fisik gedung sekolah
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pengelolaan Pendidikan
Mengoptimalkan pemanfaatkan jaringan teknologi komunikasi untuk menyebarluaskan informasi pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pengelolaan Pendidikan
Dinas Komunikasi Dan Informasi
Program Informatika
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pengelolaan Pendidikan
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program pengembangan kurikulum
Dinas kearsipan dan perpustakaan daerah
Program Pembinaan Perpustakaan
Mengoptimalkan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar, Pendidikan menengah pertama dan Pendidikan non formal / kesetaraan.
Melakukan optimalisasi kinerja perpustakaan keliling untuk membangun kecerdasan masyarakat di Kabupaten Melawi.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
20
Aplikasi
No.
Tujuan
Sasaran
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di Kabupaten Melawi
Mengoptimalkan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik yang profesional
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Mengoptimalkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Kabupaten Melawi baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Mengoptimalkan program pendidikan berbasis kearifan lokal berwawasan kebangsaan dan berkebudayaan.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program pengembangan kurikulum
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program pengembangan Bahasa dan sastra
Mengoptimalkan pendidikan gratis, sekolah unggulan berasrama, dan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin beprestasi, serta pembinaan PAUD dan Pendidikan non formal yang diselenggarakan masyarakat
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pengelolaan Pendidikan
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Peningkatan pengembangan dan pelestarian cagar budaya, adat istiadat dan budaya, warisan budaya benda dan tak benda
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program pengendalian perizinan Pendidikan Program Pengembangan Kebudayaan
Meningkatkan program pendidikan yang relevan, kratif dan inovatif di Kabupaten Melawi
Pelestarian dan pengembangan warisan budaya benda dan tak benda
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pengembangan Kesenian Tradisional
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
21
No.
5
Tujuan
Terwujudnya pelayanan kesehatan di Kabupaten Melawi yang berkualitas bagi masyarakat.
Sasaran
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat (S7)
Strategi
Meningkatkan pemenuhan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Melawi.
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Program Pembinaan Sejarah
Optimalisasi peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak
Dinas Kesehatan
Optimalisasi penanganan penyakit menular
Dinas Kesehatan
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Optimalisasi peningkatan pelayanan dan jaminan kesehatan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat
Dinas Kesehatan
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Optimalisasi penanganan pelayanan gawat darurat
Dinas Kesehatan
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Optimalisasi promosi dan peningkatan pola lingkungan hidup sehat dan bersih
Dinas Kesehatan
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Arah Kebijakan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
22
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Melawi.
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas kesehatan
Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Mengoptimalkan kapasitas dan fasilitas kesehatan rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan sesuai standard.
Dinas kesehatan
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Mengoptimalkan sistem informasi kesehatan
Dinas kesehatan
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Dinas komunikasi dan informasi
Program Aplikasi Informatika
Mengoptimalkan ketersediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman
Dinas kesehatan
Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman
Peningkatan pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana, sarana dan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan
Dinas kesehatan
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
23
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi SDM kesehatan
Arah Kebijakan
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
OPD
Peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM kesehatan
Dinas kesehatan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
Optimalisasi distribusi dan pemerataan SDM kesehatan
Dinas kesehatan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
Misi 5 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berwibawa Dan Berkualitas Dengan Prinsip Good Governance. 6.
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan berkualitas dengan Prinsip Good Governance.
Meningkatnya 2. kualitas pemyelenggaraan pelayanan publik (S8)
Peningkatan 3. Optimalisasi penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan program pengorganasisasian, pengarahan, pengembangan dan pembangunan yang pengawasan kinerja sumber daya aparatur, berkualitas.
Semua OPD
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
1.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
24
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Program Pengelolaan Keuangan Daerah
Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Program Kepegawaian Daerah
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
25
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sekretariat Daerah
Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Inspektorat Daerah
Program Penyelenggaraan Pengawasan Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi
Inspektorat Daerah
Program Pelayanan Penghubung
Kecamatan
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kecamatan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kecamatan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
26
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
4.
Peningkatan tata 5. Kelola pemerintahan dan inovasi 6. penyelenggaraan pemerintahan daerah7. melalui pelayanan terintegrasi, responsif, terbuka dan akuntanbel
Arah Kebijakan
OPD
Tersedianya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah Optimalisasi penyelenggaraan reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan aplikatif dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan Cepat dan Tepat
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Kecamatan
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kecamatan
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Sekretariat Daerah
Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah
Program Perekonomian Dan Pembangunan
Sekretariat Daerah
Program Administrasi Umum
Sekretariat DPRD
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD
Sekretariat Daerah
Program Pelayanan Penghubung
Bappeda
Program Perencanaan,
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
27
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Program Pelayanan Penanaman Modal
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Program Pendaftaran Penduduk
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Program Pengelolaan Profil Kependudukan
Dinas Pemberdayaan
Program Administrasi Pemerintahan Desa
Program Pencatatan Sipil
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
28
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Masyarakat Dan Desa Peningkatan penggunaan aplikasi sistem informasi digital modern untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, terukur dan terbuka.
Dinas Informasi Dan Komunikasi
Program Informasi Dan Komunikasi Publik
Dinas Informasi Dan Komunikasi
Program Aplikasi Informatika
Dinas Informasi Dan Komunikasi
Program penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Badan Kesatuan Bangksa dan Politik
Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
29
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Penyelenggaraan pusat informasi pelayanan publik dan sumber data up to date (kekinian) untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, politik yang dihadapi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
Peningkatan pengelolaan arsip daerah sesuai penyelenggaraan sistem kearsipan dan pengelolaan perpustakaan.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Informasi Dan Komunikasi
Program Informasi Dan Komunikasi Publik
Dinas Informasi Dan Komunikasi
Program Aplikasi Informatika
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
BPS Kabupaten
Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Program Pengelolaan Arsip
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan daerah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan daerah
Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan daerah
Program Perijinan Penggunaan Arsip
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan daerah
Program Pembinaan Perpustakaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
30
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Peningkatan profesionalisme kinerja aparatur publik yang kredibel
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan daerah
Program Pelestarian Koleksi Nasional Dan Naskah Kuno
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
Program Kepegawaian Daerah
Bappeda
Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Inspektorat Kabupaten
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi
Optimalisasi peningkatan kualitas kinerja pemerintahan desa
Kecamatan
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Peningkatan kesejahteraan dan disiplin aparatur
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
Program Kepegawaian Daerah
Arah Kebijakan
Optimalisasi pengelolaan rekrutmen dan pengembangan karir aparatur
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
31
No.
Tujuan
Sasaran
Meningkatnya 8. akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan daerah. (S9)
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Meningkatkan 9. Optimalisasi peningkatan kualitas pengelolaan administrasi kemampuan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan kredibel
Optimalisasi peningkatan kreativitas memperoleh sumber pendapatan daerah.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Inspektorat Kabupaten
Program Penyelenggaraan Pengawasan
Semua OPD
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Program Layanan Dan Administrasi Keuangan
Sekretariat DPRD
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Program Pengelolaan Keuangan Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Inspektorat Kabupaten
Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Dinas Kesehatan (RSUD),
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Program Penyelenggaraan Pengawasan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
32
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Sektretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Misi 6 : Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Melawi Berbudaya, Cerdas, Mandiri Dan Inovatif Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul 7.
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Melawi berbudaya, cerdas, mandiri dan inovatif dalam meningkatkan Sumber Daya
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat (S10)
Meningkatkan capaian indeks pembangunan gender
Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender dengan fokus penyediaan regulasi dan kebijakan, penguatan kelembagaan, pengarustamaan gender, penyusunan anggaran, responsive gender, dan implementasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program Pengarus Utamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan
Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
33
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
Manusia (SDM) Unggul
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
perempuan dan perlindungan anak Menyusun, mereview, mengharmonisasikan dan mengkoordinasikan berbagai kebiijakan perlindungan perempuan dari berbagai tindak keklerasan dan meningkatkan pemahaman pemerintah, apparat penegak hukum, masyarakat dan dunia usaha, tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO.
Peningkatan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan termasuk tindak pidana perdagangan orang, penguatan Lembaga, penyedia layanan, perlindungan korban kekerasan dan perdagangan orang dengan focus pada penanganan wilayah on the spot.
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program Perlindungan Perempuan
Pemenuhan hak anak dengan focus pada percepatan pencapaian Kabupaten layak anak dengan menyediakan berbagai regulasi, kebijakan, penguatan kelembagaan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang layak anak
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program pemenuhan hak anak (pha)
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program Perlindungan Khusus Anak
Peningkatan keharmonisan dalam keluarga
Opmalisasi penanaman nilai-nilai kehidupan keluarga yang harmonis.
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program Peningkatan Kualitas Keluarga
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
34
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi Meningkatkan pembinaan program pengendalian penduduk dan KB
Meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian generasi muda
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Arah Kebijakan
OPD
Optimalisasi peningkatan pengendalian penduduk, kualitas pelayanan KB dan pencegahan pernikahan usia dini
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program Pengendalian Penduduk
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB)
Dinas pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (Ks)
Dinas pemuda, Olahraga dan pariwisata
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
Dinas pemuda, Olahraga dan pariwisata
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
Optimalisasi peningkatan kapasitas daya saing kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
35
No.
Tujuan
Sasaran
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban sosial.
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas pemuda, Olahraga dan pariwisata
Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan
Penyediaan Bantuan Modal Usaha Kerja Pemuda
Dinas pemuda, Olahraga dan pariwisata
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
Bantuan Modal Usaha Komunitas, Organisasi dan karang taruna desa
Dinas pemuda, Olahraga dan pariwisata
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
Meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan masyarakat miskin dan rehabilitasi sosial
Optimalisasi pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan masyarakat miskin
Dinas sosial
Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi sosial
Dinas sosial
Program rehabilitasi sosial
Meningkatkan fasilitas dan penyelenggaraan tempat latihan kerja dan rumah Kreatif.
Optimalisasi penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan tempat latihan kerja dan rumah Kreatif.
Dinas tenaga kerja
Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
Peningkatan wawasan kebangsaan
Meningkatkan edukasi pengamalan Pancasila dan cinta tanah air bagi pelajar dan masyarakat dan meningkatkan koordinasi tim terpadu penanganan konflik social.
Badan kesatuan bangsa dan politik
Program Penguatan Ideologi Pancasila
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
36
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
OPD
(S11)
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 Dan Karakter Kebangsaan
Meningkatkan peran kaum milenial dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan
Badan kesatuan bangsa dan politik
Meningkatkan Pendidikan politik dan fasilitasi politik bagi masyarakat, ormas, OKP, dan partai politik.
Badan kesatuan bangsa dan politik
Mengoptimalkan peningkatan kewaspadaan nasional dan fasilitasi penanganan konflik sosial
Program Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik
Badan kesatuan bangsa dan politik
Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Dan Budaya
Badan kesatuan bangsa dan politik
Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
37
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi Penyelenggaraan trantibumlinmas yang sinergi dan inklusif di Kabupaten Melawi
Meningkatnya pemberdayaan dan kemampuan potensi kesejahteraan sosial
Arah Kebijakan
OPD
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi instansi terkait dalam upaya penciptaan kondisi trantibum yang kondusif di Kabupaten Melawi melalui sistem keamanan swakarsa
Satuan Polisi Pamong Praja
Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Optimalisasi peran PPNS daerah dalam penegakan Perda / Perkada di Kabupaten
Satuan Polisi Pamong Praja
Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap budaya tertib dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan linmas melalui ngobrol Pagi (NGOPI) Bersama Masyarakat,
Satuan Polisi Pamong Praja
Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Meningkatkan kapasitas Satpol PP dalam pelaksanaan tugas dan revitalisasi regulasi teknis dan operasional penyelenggaraan trantibum di kabupaten
Satuan Polisi Pamong Praja
Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi Bersama antar pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan Dan Desa dalam menanggulangi dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Melawi
Satuan Polisi Pamong Praja
Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Meningkatkan pemberdayaan dan kemampuan potensi kesejahteraan sosial kepada tokoh masyarakat yang berkontribusi bagi penguatan nilai agama, sosial dan budaya masyarakat.
Dinas sosial
Program Pemberdayaan Sosial
Peningkatan jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum, litigasi
Dinas sosial
Program Perlindungan Jaminan Sosial
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
38
Dan
No.
Tujuan
Sasaran
Strategi Meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka pengurangan resiko bencana
Penyediaan dana bantuan sosial bagi masyarakat.
Arah Kebijakan
OPD
Mengoptimalkan pembentukan satgas tanggap bencana
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 Dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020
Dinas sosial
Program Penanganan Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Program Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Program Penanggulangan Bencana Kebakaran
Mengoptimalkan inovasi sistem penanggulangan desa tanggap bencana di wilayah Kabupaten Melawi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Program Penanggulangan Bencana
Mengoptimalkan desa tanggap Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran yang dengan secara rutin melakukan evaluasi dan monitoring.
Dinas Kesehatan
Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Mengoptimalkan dana bantuan bencana, uang duka, dana sosial untuk masyarakat terkena musibah dan gotong royong serta kerja bakti masyarakat pada setiap desa.
Dinas Sosial
Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
39
6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan diperlukan arah kebijakan untuk efektifitas dan efisiensi pencapaian pembangunan selama 5 tahun. Oleh karena itu, rumusan tahapan-tahapan pembangunan sebagai pijakan rencana pembangunan tahunan menjadi pedoman dan arahan yang tegas dan jelas guna menentukan prioritas pembangunan daerah dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Melawi. Tahapan-tahapan pembangunan tahunan dalam arah kebijakan RPJMD Kabupaten Melawi 2021-2026 dikemukakan dalam Tabel 6.2.
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
37
Tabel 6.2 Arah Kebijakan Tahunan Pembangunan Daerah Kabupaten Melawi Periode Tahun 2021-2026 Tahun 2022 1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur 2. Memuktahirkan penyusunan RTRW 3. Meningkatkan SDM melalui penguatan bidang pendidikan dan kesehatan 4. Melakukan transformasi pelayanan birokrasi yang mudah, cepat dan transparan 5. Menjaga dan memelihara kondisi masyarakat yang harmonis dalam keberagaman
Tahun 2023 1. Mengembangkan sentra ekonomi bidang pertanian, perikanan, pangan, perkebunan dan pariwisata melalui pengembangan kawasan pertumbuhan dan membangun iklim investasi dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan 2. Menguatkan pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial yang berwawasan lingkungan dengan berlandaskan pelestarian budaya, kearifan lokal dan keharmonisan sosial.
Arah Kebijakan Tahun 2024 1. Pemantapan good governance yang responsif, transparan dan akuntabel 2. Pemantapan kawasan pusat pengembangan ekonomi untuk membuka iklim berinvestasi dan akses pasar bagi produk unggulan daerah 3. Pemantapan SDM unggul melalui optimalisasi prioritas pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
Tahun 2025 1. Optimalisasi pemantapan good governance yang responsif, transparan dan akuntabel 2. Optimalisasi pemantapan infrastruktur, SDM berkualitas, kawasan pertumbuhan sentra ekonomi, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, harmonisasi kehidupan sosial masyarakat
Tahun 2026 1. Penguatan kinerja pemerintahan daerah yang profesional 2. Penguatan sektor unggulan daerah guna mencapai kemandirian sektor ekonomi, sosial, budaya, untuk mewujudkan kabupaten melawi yang adil, pantas dan hebat dengan berlandaskan gotong royong.
6. Mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
38
RPJMD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021-2026 – BAB 6
39
BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Program perangkat daerah adalah program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran
RPJMD.
Program
pembangunan
daerah
disusun
untuk
menggambarkan keterkaitan program perangkat daerah dalam mencapai sasaran pembangunan melalui strategi dan arah kebijakan yang dipilih. Rencana program perangkat daerah Kabupaten Melawi untuk periode Tahun 2021 sampai dengan 2026, yang merupakan pelaksanaan dari urusan wajib dan urusan pilihan sesuai kewenangan Kabupaten Melawi, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Program perangkat daerah Kabupaten Melawi disajikan berdasarkan urusan/fungsi penunjang. Untuk mendukung pelaksanaan program perangkat daerah, maka dialokasikan anggaran belanja langsung sebagaimana telah dihitung dan dianalisis pada Bab VII RPJMD ini. Adapun anggaran dimaksud disajikan pada Tabel 7.1.
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
1
Tabel 7.1 Kerangka Pendanaan Belanja Tahun 2021-2026 No. 5 5.1 5.1.1 5.1.2 5.1.5 5.1.6
Uraian BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial
5.2 BELANJA MODAL 5.3 BELANJA TAK TERDUGA 5.3.1 Belanja Tak Terduga JUMLAH BELANJA
2022 929,552,749,127.00 579,153,428,127.00 418,732,265,000.00 157,421,163,127.00 2,500,000,000.00 500,000,000.00
2023 975,881,520,385.00 610,085,520,385.00 427,106,910,000.00 179,278,610,385.00 3,000,000,000.00 700,000,000.00
Proyeksi 2024 1,024,840,836,422.00 642,969,836,422.00 435,649,049,000.00 166,820,787,422.00 40,000,000,000.00 500,000,000.00
2025 1,082,567,325,210.00 683,912,825,210.00 444,362,030,000.00 235,550,795,210.00 3,500,000,000.00 500,000,000.00
2026 1,136,163,123,217.00 719,985,623,217.00 453,249,271,000.00 262,236,352,217.00 4,000,000,000.00 500,000,000.00
349,399,321,000.00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 929,552,749,127.00
364,796,000,000.00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 975,881,520,385.00
380,871,000,000.00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 1,024,840,836,422.00
397,654,500,000.00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 1,082,567,325,210.00
415,177,500,000.00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 1,136,163,123,217.00
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, Tahun 2021
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
2
Tabel 7.2 Rencana Program Prioritas Yang Disertai Pendanaan Kabupaten Melawi 2022-2026
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
1
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
1.1 1.01.0 2
Pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan
Persentase anak mengikuti PAUD Angka Partisipasi Kasar SD/ MI Angka Partisipasi Murni SD/ MI Angka Partisipasi Sekolah SD/ MI Angka Partisipasi Kasar SMP/ MTs Angka Partisipasi Murni SMP/ MTs Angka Partisipasi Sekolah SMP/ MTs Angka Putus Sekolah SMP/ MTs Jumlah Lembaga kursus dan pelatihan berizin (termasuk Paket A, B)
Jumlah sekolah dasar yang terakreditasi A,B, C
2024
2025
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
60 %
61
150
62
160
63
170
64
180
65
190
65
99 %
99,2
-
99,4
-
99,6
-
99,8
-
100
-
100 %
85 %
85,2
-
85,4
-
85,6
-
85,8
-
86
-
86 %
93,3 %
93,4
-
93,5
-
93,6
-
93,7
-
93,8
-
93,8 %
80,2
-
80,4
-
80,6
-
80,8
-
81
-
81 %
82 %
82,2
-
82,4
-
82,6
-
82,8
-
83
-
83 %
75,2 %
75,3
-
75,4
-
75,5
-
75,6
-
75,7
-
75,7 %
0,4 %
0,39
100
0,38
125
0,37
125
0,36
125
0,35
125
0,35 %
9 lembaga
10
0
11
100
12
110
13
120
14
130
14
80 %
Terakredit asi A = 11 Sekolah
15
6 -
4 -
25 -
8 -
58
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
-
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
3
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021 Terakredit asi B = 47 Sekolah
Jumlah gedung/ ruang kelas/ ruang guru pada sekolah dasar dalam kondisi baik Jumlah gedung/ ruang kelas/ ruang guru pada sekolah menengah pertama dalam kondisi baik Jumlah gedung/ ruang kelas/ ruang guru pada sekolah PAUD dalam kondisi baik Jumlah gedung/ ruang kelas/ ruang guru pada Pendidikan non
Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
17
28
8
47
7
107
6
25
5
52
2
90
Terakredit asi A = 7 Sekolah
10
3
5
9
3
30
Terakredit asi B = 26 Sekolah
11
14
10
11
5
51
Terakredit asi C = 38 Sekolah
1
80 %
83,76 %
1.800
87,64 %
1.860
91,65 %
1.920
95,78 %
1.980
100 %
2.040
100 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
95 %
96,05 %
2.100
97,09 %
2.100
98,12 %
2.100
99,17 %
2.100
100 %
1.750
100 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
461 ruang
463
200
465
250
470
275
472
300
474
350
474
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
84 ruang
85
100
86
125
87
150
88
150
89
150
89 ruang
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Terakredit asi C = 79 Sekolah Jumlah sekolah menengah pertama yang terakreditasi A,B, C
2022
-
12
5
-
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
-
12
2
32
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
4
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) formal / kesetaraan dalam kondisi baik Kecukupan ruang kelas sekolah dasar Kecukupan ruang kelas sekolah menengah pertama Kecukupan ruang kelas PAUD Kecukupan ruang kelas pada Pendidikan non formal/kesetaraan Kecukupan sarana, prasarana dan utilitas sekolah dasar Kecukupan sarana, prasarana dan utilitas sekolah menengah pertama Kecukupan sarana, prasarana dan utilitas sekolah PAUD Kecukupan sarana, prasarana dan utilitas sekolah non formal / kesetaraan Kecukupan perlengkapan sekolah dasar Kecukupan perlengkapan sekolah menengah pertama
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
16.450
1.673 ruang
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
0
0
507 ruang
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
160
90
170
90 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
88
180
90
200
90 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
8.550
40
8.900
42
9.200
39,5 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
20
3.600
20
3.700
20
3.800
87,6 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
200
40
225
45
250
50
275
50 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
75
150
77
150
80
150
85
150
85 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
23.065
445
8.193
445
8.220
445
8.350
445
8.450
84 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
7.350
30
750
30
800
30
850
30
900
50 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
1.486 ruang
1.506
7.000
1.541
12.250
1.581
14.000
1.626
15.760
1.673
502 ruang
507
1.750
0
0
0
0
0
0
80 %
82 %
100
84
125
86
150
88
80 %
82
125
84
150
86
160
25 %
32
7.800
35
8.250
37
70 %
20
3.400
20
3.500
25 %
30 %
175
35
70 %
72
150
18 %
1.554
21 %
54
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
5
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Kecukupan perlengkapan PAUD Kecukupan perlengkapan Pendidikan non formal / kesetaraan Kecukupan jumlah pendidik /tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan sekolah dasar Kecukupan jumlah pendidik /tenaga kependidikan pada satuan pendidikans ekolah menengah pertama Kecukupan jumlah pendidik /tenaga kependidikan pada satuan PAUD Kecukupan jumlah pendidik /tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal / kesetaraan Jumlah pendidik / tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan menengah pertama yang mendapatkan kesempatan pengembangan karir
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
25 %
30
70 %
2024
Target
Rp (Juta)
175
35
72
150
69 %
70
134 %
76
9
24 %
2025
Target
Rp (Juta)
Target
200
40
225
45
73
150
74
150
20
72
22
76
129
20
124
22
78
15
79
10
5
0
0
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
250
40
235
40 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
75
150
76
150
76
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
24,2
78
26,62
79
29,28
79
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
119
24,2
110
26,62
100
29,28
100
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
16,5
80
18,15
81
19.96
85
21,96
85
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
15
5,5
18
6,05
20
6,65
25
7,32
28 %
140
29 %
154
32 %
169,4
35 %
186,34
25
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
35 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
6
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Jumlah pendidik / tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan non formal / kesetaraan yang mendapatkan kesempatan pengembangan karir Jumlah pendidik / tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan dasar yang mendapatkan kesempatan pengembangan karir Jumlah pendidik / tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan anak usia dini yang mendapatkan kesempatan pengembangan karir Jumlah satuan Pendidikan dasar yang mendapatkan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah Jumlah satuan Pendidikan menengah pertama yang mendapatkan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
0
0
26 %
2024
Target
Rp (Juta)
0
5%
0
0
5%
0
255
113
2025
Target
Rp (Juta)
Target
70
10 %
77
15 %
30 %
140
32 %
154
0
5%
80
10 %
255
132
255
138
113
45
113
47
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
84,7
18 %
93,17
18 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
34 %
169,4
38 %
186,34
38 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
88
15 %
96,8
20 %
106,48
20 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
255
145
255
152
255
160
255
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
113
49
113
52
113
54
113
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
7
Kode
1.01.0 3
1.01.0 4
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pengembangan Kurikulum
Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah Jumlah satuan pendidikan PAUD yang mendapatkan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah Jumlah satuan pendidikan non formal/kesetaraan yang mendapatkan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah Jumlah sekolah dasar yang melakukan penetapan kurikulum muatan lokal Jumlah satuan PAUD yang melakukan penetapan kurikulum muatan lokal Rasio guru terhadap siswa SD/MI Rasio guru terhadap siswa SMP/MTs
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
154
155
9
2024
Target
Rp (Juta)
100
156
10
200
0
75
156
2025
Target
Rp (Juta)
Target
125
157
150
158
11
200
12
200
250
140
215
190
158
-
160
-
8%
10 %
-
12 %
9%
11 %
-
13 %
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
175
159
200
159
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
13
200
14
200
14
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
165
230
165
255
160
255
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
162
-
164
-
166
-
166
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
-
14 %
-
16 %
-
18 %
-
18 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
-
15 %
-
17 %
-
19 %
-
19 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
8
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Persentase guru SD/ MI bersertifikat pendidik Persentase guru SMP/ MTs bersertifikat pendidik Rata-rata nilai uji kompetensi guru SD/MI Rata-rata nilai uji kompetensi guru SMP/ MTs
1.2. 1.02.0 2
KESEHATAN Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Persentase pola hidup bersih dan sehat pada masyarakat Persentase promosi kesehatan dalam mewujudkan lingkungan sehat Persentase program jaminan kesehatan masyarakat Persentase pelayanan penanggulangan penyakit menular. Persentase kasus orang dengan HIV/Aids yang ditemukan Persentase pelayanan gawat darurat
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
26 %
28 %
24 %
2024
Target
Rp (Juta)
-
30 %
26 %
-
60
60
50
2025
Target
Rp (Juta)
Target
-
32 %
-
34 %
28 %
-
30 %
-
-
60
-
60
50
-
50
-
124.900.200
75%
200.000 .000
85%
632.542.700
75%
805.300 .000
9.643.485.3 44
75%
3.707.732.0 85
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
-
36 %
-
36 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
32 %
-
34 %
-
34 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
-
60
-
60
-
60
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
50
-
50
-
50
-
50
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
208.800. 000
90%
208.800 .000
95%
208.800 .000
100%
208.800.0 00
100%
Dinas Kesehatan
85%
840.733. 200
90%
840.733 .200
95%
840.733 .200
100%
840.733.2 00
100%
Dinas Kesehatan
10.000.0 00.000
85%
10.440.00 0.000
90%
10.440.0 00.000
95%
10.440.0 00.000
100%
10.440.00 0.000
100%
Dinas Kesehatan
75%
3.000.0 00.000
85%
3.132.00 0.000
90%
3.132.0 00.000
95%
3.132.0 00.000
100%
3.132.000. 000
100%
Dinas Kesehatan
429.631.400
75%
257.453 .500
85%
268.781. 454
90%
268.781 .454
95%
268.781 .454
100%
268.781.4 54
100%
Dinas Kesehatan
0
75%
200.000 .000
85%
208.800. 000
90%
208.800 .000
95%
208.800 .000
100%
208.800.0 00
100%
Dinas Kesehatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
9
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Persentase cakupan neonatal komplikasi yang ditangani Persentase pelayanan nifas Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal. Persentase persalinan oleh Tenaga kesehatan Jumlah persalinan ibu dan anak selamat Persentase bayi usia < 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif Persentase pelayanan anak balita Persentase jumlah balita gizi buruk mendapatkan perawatan Persentase angka kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup Persentase angka kematian bayi melahirkan per 100.000 kelahiran hidup Persentase angka kematian balita
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
75%
2024
Target
Rp (Juta)
150.000 .000
85%
75%
1.563.5 92.000
75%
1.414.750.1 00 1.414.750.1 00
2025
Target
Rp (Juta)
Target
156.600. 000
90%
156.600 .000
95%
85%
1.632.39 0.048
90%
1.632.3 90.048
335.784. 610
85%
350.559.1 33
90%
75%
1.563.5 92.000
85%
1.632.39 0.048
75%
1.563.5 92.000
85%
75%
150.000 .000
75%
893.278.852
1.414.750.1 00
1.414.750.1 00
Target
Rp (Juta)
2023
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
156.600 .000
100%
156.600.0 00
100%
Dinas Kesehatan
95%
1.632.3 90.048
100%
1.632.390. 048
100%
Dinas Kesehatan
350.559. 133
95%
350.559. 133
100%
350.559.13 3
100%
Dinas Kesehatan
90%
1.632.3 90.048
95%
1.632.3 90.048
100%
1.632.390. 048
100%
Dinas Kesehatan
1.632.39 0.048
90%
1.632.3 90.048
95%
1.632.3 90.048
100%
1.632.390. 048
100%
Dinas Kesehatan
85%
156.600. 000
90%
156.600 .000
95%
156.600 .000
100%
156.600.0 00
100%
Dinas Kesehatan
270.000 .000
85%
281.880. 000
90%
281.880 .000
95%
281.880 .000
100%
281.880.0 00
100%
Dinas Kesehatan
75%
651.000 .000
85%
679.644. 000
90%
679.644 .000
95%
679.644 .000
100%
679.644.0 00
100%
Dinas Kesehatan
75%
1.563.5 92.000
85%
1.632.39 0.048
90%
1.632.3 90.048
95%
1.632.3 90.048
100%
1.632.390. 048
100%
Dinas Kesehatan
75%
150.000 .000
85%
156.600. 000
90%
156.600 .000
95%
156.600 .000
100%
156.600.0 00
100%
Dinas Kesehatan
75%
270.000 .000
85%
281.880. 000
90%
281.880 .000
95%
281.880 .000
100%
281.880.0 00
100%
Dinas Kesehatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
10
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) melahirkan per 100.000 kelahiran hidup Persentase fasilitas kesehatan RSUD sesuai standar Persentase fasilitas kesehatan puskesmas sesuai standar Persentase fasilitas Labkesda sesuai standar Persentase posyandu aktif Jumlah sistem informasi kesehatan daerah (SIK) Persentase puskesmas yang menerapkan SIP elektronoik online Persentase ketersediaan kapasitas dan fasilitas kesehatan rumah sakit Persentase ketersediaan kapasitas dan fasilitas kesehatan puskesmas, pustu, dan polindes Persentase pelayanan laboratorium kesehatan daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
75%
2024
Target
Rp (Juta)
5.000.0 00.000
85%
75%
13.500. 000.000
75%
2025
Target
Rp (Juta)
Target
5.220.00 0.000
90%
5.220.0 00.000
95%
85%
14.094.00 0.000
90%
14.094.0 00.000
500.000 .000
85%
522.000. 000
90%
75%
75.000. 000
85%
78.300.0 00
268.905.100
75%
150.000 .000
85%
268.905.100
75%
150.000 .000
75%
10.987.829. 330
Target
Rp (Juta)
2023
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
5.220.0 00.000
100%
5.220.000. 000
100%
Dinas Kesehatan
95%
14.094.0 00.000
100%
14.094.00 0.000
100%
Dinas Kesehatan
522.000 .000
95%
522.000 .000
100%
522.000.0 00
100%
Dinas Kesehatan
90%
78.300. 000
95%
78.300. 000
100%
78.300.00 0
100%
Dinas Kesehatan
156.600. 000
90%
156.600 .000
95%
156.600 .000
100%
156.600.0 00
100%
Dinas Kesehatan
85%
156.600. 000
90%
156.600 .000
95%
156.600 .000
100%
156.600.0 00
100%
Dinas Kesehatan
1.000.0 00.000
85%
1.044.00 0.000
90%
1.044.0 00.000
95%
1.044.0 00.000
100%
1.044.000. 000
100%
Dinas Kesehatan
75%
1.000.0 00.000
85%
1.044.00 0.000
90%
1.044.0 00.000
95%
1.044.0 00.000
100%
1.044.000. 000
100%
Dinas Kesehatan
75%
500.000 .000
85%
522.000. 000
90%
522.000 .000
95%
522.000 .000
100%
522.000.0 00
100%
Dinas Kesehatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
11
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Predikat akreditasi puskesmas Predikat akreditasi rumah sakit daerah Persentase kelurahan / desa yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Persentase fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar Persentase puskesmas yang melaksanakan kegiatan kesehatan olah raga pada kelompok masyarakat di wilayah kerja. Persentase calon Jemaah haji mendapat pemeriksaan kesehatan Jumlah puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa dan NAPZA Kondisi bangunan rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021 1.045.308.0 00
2022 Target
Rp (Juta)
75%
2023
2024
Target
Rp (Juta)
900.000 .000
85%
75%
805.300 .000
75%
2025
Target
Rp (Juta)
Target
939.600. 000
90%
939.600 .000
95%
85%
840.733. 200
90%
840.733 .200
500.000 .000
85%
522.000. 000
90%
75%
180.500 .000
85%
188.442. 000
75%
330.000 .000
85%
75%
206.795 .000
75%
480.000 .000
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
939.600 .000
100%
939.600.0 00
100%
95%
840.733 .200
100%
840.733.2 00
100%
Dinas Kesehatan
522.000 .000
95%
522.000 .000
100%
522.000.0 00
100%
Dinas Kesehatan
90%
188.442 .000
95%
188.442 .000
100%
188.442.0 00
100%
Dinas Kesehatan
344.520. 000
90%
344.520 .000
95%
344.520 .000
100%
344.520.0 00
100%
Dinas Kesehatan
85%
215.893. 980
90%
215.893 .980
95%
215.893 .980
100%
215.893.9 80
100%
Dinas Kesehatan
85%
501.120. 000
90%
501.120 .000
95%
501.120 .000
100%
501.120.0 00
100%
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
12
Kode
1.02.0 3
1.02.0 4
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) lainnya dalam kondisi baik Kecukupan sarana fasilitas pelayanan kesehatan Kecukupan prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan Kecukupan Alat kesehatan / alat penunjang medik Kecukupan Alat kalibrasi Kecukupan Obat / vaksin Jumlah SDM kesehatan yang ditingkatkan Akreditasi kelembagaan institusi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM kesehatan. Persentase tersediaanya sistem informasi SDM kesehatan Persentase kecukupan SDM kesehatan Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
75%
2023
2024
Target
Rp (Juta)
480.000 .000
85%
75%
500.000 .000
75%
2025
Target
Rp (Juta)
Target
501.120. 000
90%
501.120 .000
95%
85%
522.000. 000
90%
522.000 .000
3.000.0 00.000
85%
3.132.00 0.000
90%
75%
200.000 .000
85%
208.800. 000
75%
2.900.0 00.000
85%
75%
150.000 .000
75%
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
501.120 .000
100%
501.120.0 00
100%
Dinas Kesehatan
95%
522.000 .000
100%
522.000.0 00
100%
Dinas Kesehatan
3.132.0 00.000
95%
3.132.0 00.000
100%
3.132.000. 000
100%
Dinas Kesehatan
90%
208.800 .000
95%
208.800 .000
100%
208.800.0 00
100%
Dinas Kesehatan
3.027.60 0.000
90%
3.027.6 00.000
95%
3.027.6 00.000
100%
3.027.600. 000
100%
Dinas Kesehatan
85%
156.600. 000
90%
156.600 .000
95%
156.600 .000
100%
156.600.0 00
100%
Dinas Kesehatan
50.000. 000
85%
52.200.0 00
90%
52.200. 000
95%
52.200. 000
100%
52.200.00 0
100%
Dinas Kesehatan
75%
50.000. 000
85%
52.200.0 00
90%
52.200. 000
95%
52.200. 000
100%
52.200.00 0
100%
Dinas Kesehatan
75%
50.000. 000
85%
52.200.0 00
90%
52.200. 000
95%
52.200. 000
100%
52.200.00 0
100%
Dinas Kesehatan
75%
35.000. 000
85%
36.540.0 00
90%
36.540. 000
95%
36.540. 000
100%
36.540.00 0
100%
Dinas Kesehatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
13
Kode
1.02.0 5
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Tradisional (UMOT) berizin Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang memadai Persentase ketersediaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat. Persentase instalasi farmasi melakukan manajemen pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar. Persentase puskersmas yang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar. Persentase kecamatan dan desa yang melaksanaan pembinaan usaha kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM ) Terselenggaranya kegiatan Promosi Kesehatan dan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
75%
2023
2024
Target
Rp (Juta)
75.000. 000
85%
75%
75.000. 000
75%
2025
Target
Rp (Juta)
Target
78.300.0 00
90%
78.300. 000
95%
85%
78.300.0 00
90%
78.300. 000
500.000 .000
85%
522.000. 000
90%
75%
500.000 .000
85%
522.000. 000
75%
75.000. 000
85%
75%
200.000 .000
85%
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
78.300. 000
100%
78.300.00 0
100%
Dinas Kesehatan
95%
78.300. 000
100%
78.300.00 0
100%
Dinas Kesehatan
522.000 .000
95%
522.000 .000
100%
522.000.0 00
100%
Dinas Kesehatan
90%
522.000 .000
95%
522.000 .000
100%
522.000.0 00
100%
Dinas Kesehatan
78.300.0 00
90%
78.300. 000
95%
78.300. 000
100%
78.300.00 0
100%
Dinas Kesehatan
208.800. 000
90%
208.800 .000
95%
208.800 .000
100%
208.800.0 00
100%
Dinas Kesehatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
14
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
0,00
10,00
10,00
2024
Target
Rp (Juta)
200
20,00
13,00
500
15,00
20,00
30
2025
Target
Rp (Juta)
200
30,00
16,00
500
200
25,00
35
1.400
60
62
3,76
3,89
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
50,00
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
24,00
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
200
40,00
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
55
1.500
55
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
2.200
81
2.200
81
100
5,09
100
5,09
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
200
40,00
200
50,00
200
19,00
500
21,00
500
24,00
200
30,00
200
35,00
200
40,00
40
1.400
45
1.500
50
1.500
1.300
67
1.300
71
2.200
76
100
4,19
100
4,49
100
4,79
Gerakan Hidup Bersih dan Sehat 1.3.
1.03.0 2
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Telaksananya Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruks iIrigasi Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Turap Persentase pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor Persentase irigasi kabupaten dalam kondis ibaik Rasio Jaringan Irigasi
500
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
15
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Evaluasi dan Monitoring
1.03.0 3
1.03.0 5
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Persentase penduduk berakses air minum Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan perdesaan
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
2022
2023
Target
Rp (Juta)
0,00
50,00
71,86%
75%
70,00%
75,00 %
2024
Target
Rp (Juta)
300
50,00
-
80%
-
80,00%
2025
Target
Rp (Juta)
300
100,00
-
85%
-
85,00%
2026
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
300
100,00
300
100,00
300
-
90%
-
95%
-
-
90,00 %
-
95,00%
-
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD 100,00 95%
95,00%
Persentase rumah tinggal bersanitasi
Tersedianya Sarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1.03.0 6
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Persentase drainase kabupaten dalam kondisi baik/ pembuangan aliran air tidak tersumbat Persentase pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
60,25%
70,00%
-
75,00%
-
80,00%
-
85,00%
-
90,00%
-
90,00%
28,40
40%
15.000
50%
20.000
60%
20.000
70%
20.000
80%
20.000
80%
0,039%
0,06%
-
0,08%
-
0,12%
-
0,15%
-
0,18%
-
0,58%
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
30,00%
35,00%
-
40,00%
-
45,00%
-
50,00%
-
55,00%
-
55,00%
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
16
Kode
1.03.0 7
1.03.0 8
1.03.0 9
1.03.1 0
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Program Pengembangan Permukiman
Persentase permukiman yang tertata
Program Penataan Bangunan Gedung
Jumlah Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Lain Fungsi Bangunan Gedung Persentase sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar Persentase sempadan sungai yang dipakai bangunan liar Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk Persentase kawasan pemukiman yang yang belum dapat dilalui kendaraan roda 4 Kemantapan jalan dan jembatan Kabupaten
Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya
Program Penyelenggaraan Jalan
Persentase jalan yang memiliki
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
-
Target
96,27%
2024 Rp (Juta)
95,53%
95,93%
-
2.23 %
4.46 %
0,13%
0,0655 11
312
0,06551 1
312
7,00
6,99
-
6,98
-
45,740
2,94
104.33 2,80
3,08
224,6
227,93
600,00
-
0,20
45,74
-
6.69 %
Target
96,61%
2025 Rp (Juta)
-
Target
96,95%
2026
Rp (Juta)
-
97,29%
11.15 %
8.92 %
Target
Rp (Juta)
-
13.38 %
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
97,29%
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
13.38 %
DPMPTSP
-
-
-
-
-
0,00
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
6,97
-
6,96
-
6,95
-
6,95
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
109.260 ,70
3,21
113.93 5,09
3,33
118.37 5,73
3,48
123.640, 77
61,77
231,25
600,00
234,57
600,00
238,99
800,00
244,44
1.000,00
244,44
960,00
0,20
960,00
0,30
1.440, 00
0,39
1.920, 00
0,39
1.920,00
1,48
48,68
-
51,75
-
54,96
-
58,29
-
61,77
-
61,77
0,049
240,00
0,049
240,00
0,049
240,00
0,074
360,00
0,099
480,00
0,32
-
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
17
Kode
1.03.1 1
1.03.1 2
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pengembangan Jasa Konstruksi
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m) Persentase pemanfaatan jasa konstruksi dalam program kegiatan pembangunan Persentase areal kawasan kumuh
Ketaatan terhadap RTRW
1.4.
4.1.02
4.1.03
Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Program Pengembangan Perumahan
Program Kawasan Permukiman Serta Permukiman Kumuh
Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan Rasio rumah layak huni
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
50,63
52,20
6.680
54,30
7.059
56,15
7.793
58,25
8.193
60,00
9.030
60,00
0,62
0,43
-
0,33
-
0,23
-
0,14
-
0,09
-
0,09
50,63
52,20
6.680
54,30
7.059
56,15
7.793
58,25
8.193
60,00
9.030
60,00
2.23 %
4.46 %
6.69 %
8.92 %
11.15 %
13.38 %
13.38 %
80.46 %
81.50 %
84.15%
88.58%
93.01 %
95.67%
95.67%
13.86%
14.56 %
17.38%
21.61%
26.31 %
28.18%
28.18%
Rasio permukiman layak huni
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
18
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Cakupan ketersediaan rumah layak huni
Target
Rp (Juta)
2023 Target
80.46 %
84.15%
Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau
65.78%
68.89 %
Persentase lingkungan pemukiman kumuh
0.62%
Proporsi rumah tangga kumuh perkotaan
Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
2022
81.50 %
Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan
4.1.04
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
88.58%
93.01 %
95.67%
95.67%
72.40%
76.21%
80.02 %
83.83%
83.83%
0.43%
0.33%
0.23%
0.14%
0.09%
0.09%
4,47%
3.12%
2.37%
1.69%
1.02%
0.68%
0.68%
19.52%
17.72%
14.17%
10.63%
7.09%
3.54%
3,54%
13.58%
14.79%
29.58%
44.37%
59.17%
73.96%
73.96%
0,43%
0,87%
1,30%
1,73%
2,16%
2,59%
2,59%
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
2,43
2,58
2,73%
2,88%
3,03%
3,18%
3,18%
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
19
Kode
4.1.05
1.5.
1.5.02
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Peningkatan Pelayanan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, Dan Registrasi Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Ketentraman, Ketertiban Umum & Pemberdayaan masyarakat Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Program Penanggulangan Bencana
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
60,00
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
kota/kawasan perkotaan Ketaatan terhadap RTRW
Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)
1.5.03
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Persentase Penegakan PERDA Persentase penanganan penanggulangan bencana
50,63
52,20
54,30%
56,15%
60,00
338 Anggota SatLinma s di 11 Kecamata n/Kabupa ten/Kota
507
692.9 89.12 0
676
692.98 9.120
845
692.9 89.12 0
1014
692.9 89.12 0
1183
692.989 .120
1352
Satpol PP
5 Kasus
6
110.1 40.00 0
7
140.00 0.000
7
150.0 00.00 0
7
160.0 00.00 0
9
170.000 .000
10
Satpol PP
65%
70%
686.6 94.12 0
75%
686.69 4.120
80%
686.6 94.12 0
85%
686.6 94.12 0
90%
686.694 .120
100%
Satpol PP
191.250.50 0
90%
345.96 7.309
90%
423.768 .240
90%
466.14 5.064
90%
512.75 9.570
90%
564.035. 957
90%
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
58,25%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
20
Kode
1.5.04
1.6. 1.6.02
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Bencana Kebakaran
Sosial Program Pemberdayaan Sosial
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Persentase Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota Persentase Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)
Persentase PPKS yang memperoleh bantuan sosial Persentase PPKS yang tertangani Persentase PPKS skala yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar Persentase panti sosial yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya Persentase penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
99.681.024
90%
53.265.700
2024
Target
Rp (Juta)
99.681 .024
90%
90%
53.265 .700
70%
75%
76,7
2025
Target
Rp (Juta)
Target
109.649 .126
90%
120.61 4.039
90%
90%
58.592. 270
90%
64.451 .497
3.000
77%
3.200
80%
77%
4.000
78%
4.000
70%
80%
3.500
80%
0%
30%
60
1,4%
5,96%
503
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
132.67 5.443
90%
145.942. 987
90%
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
90%
70.896 .647
90%
77.986.3 12
90%
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
3.500
83%
3.800
90%
4.100
95%
Dinas Sosial
78%
4.500
80%
4.500
80%
4.500
82%
Dinas Sosial
3.500
85%
3.900
85%
3.900
90%
4.500
95%
Dinas Sosial
40%
80
50%
100
60%
120
80%
160
90%
Dinas Sosial
6,33%
534
6,70%
570
7,08
611
7,45%
656
8,50%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
Dinas Sosial
21
Kode
1.6.04
1.6.05
1.6.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Rehabilitasi Sosial
Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Program Penanganan Bencana
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) tidak potensial yang telah menerima jaminan social Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial Persentase korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap.
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
90%
85%
95%
Target
Rp (Juta)
200
85%
90%
300
95%
95%
97%
97%
Target
Target
200
90%
250
90%
90%
300
95%
350
400
96%
400
97%
200
97%
200
205000 000
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
2.7. 2.7.02
Tenaga Kerja 16
32
2025 Rp (Juta)
2.7.
Presentase kegiatan
2024
20000 0000
32
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
250
95%
300
95%
Dinas Sosial
95%
350
95%
400
95%
Dinas Sosial
450
97%
450
98%
450
99%
Dinas Sosial
98%
250
98%
250
98%
250
99%
Dinas Sosial
32
21000 0000
16
21500 0000
16
2200000 00
112
Dinas Tenaga Kerja
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
22
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Perencanaan Tenaga Kerja
2.7.03
2.7.04
2.7.05
Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
Program Penempatan Tenaga Kerja Program Hubungan Industrial
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) perencanaan pelatihan berbasis kompetensi Presentase kegiatan perencanaan pelatihan berbasis masyarakat Presentase kegiatan perencanaan pelatihan kewirausahaan Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
0
32
0
2023
2024
Target
Rp (Juta)
20000 0000
16
16
20000 0000
16
32
0
2025
Target
Rp (Juta)
Target
205000 000
16
21000 0000
16
16
205000 000
16
21000 0000
20000 0000
32
205000 000
32
32
20000 0000
16
205000 000
0
16
20000 0000
16
20
30
50000 000
4
6
2
5
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
21500 0000
16
2200000 00
96
Dinas Tenaga Kerja
16
21500 0000
16
2200000 00
80
Dinas Tenaga Kerja
21000 0000
16
21500 0000
16
2200000 00
112
Dinas Tenaga Kerja
16
21000 0000
16
21500 0000
16
2200000 00
96
Dinas Tenaga Kerja
205000 000
16
21000 0000
16
21500 0000
16
2200000 00
80
Dinas Tenaga Kerja
30
550000 00
40
60000 000
50
65000 000
60
7000000 0
230
Dinas Tenaga Kerja
80000 000
5
850000 00
4
90000 000
4
95000 000
3
1000000 00
3
Dinas Tenaga Kerja
80000 000
4
850000 00
3
90000 000
3
95000 000
3
1000000 00
3
Dinas Tenaga Kerja
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
23
Kode
2. 8.
2.8.02
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Program Pengarus Utamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah
0
Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah
2022 Target
Rp (Juta)
0
-
2024
Target
Rp (Juta)
0
-
2025
Target
Rp (Juta)
Target
0
-
0
2026
Rp (Juta)
-
Target
Rp (Juta)
0
-
0
35%
12.000. 000
40%
15.000.0 00
45%
17.000. 000
50%
18.000. 000
50%
20.000.00 0
0
10%
12.000. 000
25%
15.000.0 00
30%
17.000. 000
35%
18.000. 000
45%
20.000.00 0
0
10%
12.000. 000
25%
15.000.0 00
30%
17.000. 000
35%
18.000. 000
50%
20.000.00 0
0
10%
12.000. 000
25%
15.000.0 00
30%
17.000. 000
35%
18.000. 000
50%
20.000.00 0
0
40%
12.000. 000
50%
15.000.0 00
60%
17.000. 000
70%
18.000. 000
80%
20.000.00 0
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR
Partisipasi perempuan di lembaga swasta
Partisipasi angkatan kerja perempuan
Kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan
2023
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
0
Dinas Tenaga Kerja
80%
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
24
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
di sector nonpertanian Rasio melek huruf perempuan terhadap laki‐laki pada kelompok usia 15‐24 tahun
2.8.03
Program Perlindungan Perempuan
0
40%
12.000. 000
60%
15.000.0 00
80%
17.000. 000
90%
18.000. 000
100%
20.000.00 0
0
0
20.000. 000
0
22.000.0 00
0
23.000. 000
0
24.000. 000
0
25.000.00 0
0
100%
20.000. 000
100%
22.000.0 00
100%
23.000. 000
100%
24.000. 000
100%
25.000.00 0
Rasio KDRT
Cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu Cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit
0
100%
20.000. 000
100%
22.000.0 00
100%
23.000. 000
100%
24.000. 000
100%
25.000.00 0
100%
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
25
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu. Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan Cakupan Perempuan Korban Kekerasan Yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Cakupan layanan pemulangan bagi anak korban kekerasan
Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
0
0
2022 Target
20%
20%
Rp (Juta)
20.000. 000
20.000. 000
2023 Target
-
30%
2024 Rp (Juta)
22.000.0 00
22.000.0 00
Target
-
40%
2025 Rp (Juta)
23.000. 000
23.000. 000
Target
-
60%
2026
Rp (Juta)
24.000. 000
24.000. 000
Target
-
80%
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
25.000.00 0
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
25.000.00 0
0
100%
20.000. 000
100%
22.000.0 00
100%
23.000. 000
100%
24.000. 000
100%
25.000.00 0
0
20%
20.000. 000
25%
22.000.0 00
30%
23.000. 000
40%
24.000. 000
50%
25.000.00 0
50%
0
40%
20.000. 000
55%
22.000.0 00
70%
23.000. 000
85%
24.000. 000
100%
25.000.00 0
100%
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
26
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perlindungan Anak
2.8.04
Program Peningkatan Kualitas Keluarga
Rasio APM perempuan/laki‐ laki di SD
Pelaksana Penyedia Layanan
70%
0
70%
0
10%
20%
30%
40%
45%
20%
40%
50%
50%
60%
Rasio APM perempuan/laki‐ laki di SMP
Rasio APM perempuan/laki‐ laki di Perguruan Tinggi
2.8.05
2.8.06
Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak
Persentase capaian akurasi pengelolaan data gender dan anak
Program Pemenuhan Hak Anak (PHA)
Persentase jumlah pemenuhan kebutuhan anak 0
80%
75%
70.000. 000
175.000 .000
75%
85%
80%
75.000.0 00
180.000. 000
80%
90%
85%
80.000. 000
200.000 .000
85%
95%
90%
95.000. 000
250.000 .000
90%
100%
90%
100.000.0 00
300.000.0 00
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
27
Kode
2.8.07
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Perlindungan Khusus Anak
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Persentase jumlah tenaga kerja dibawah umur
Cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu Cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu. Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai
0
0
5%
4%
4%
4%
3%
40%
50%
60%
70%
75%
60%
50.000. 000
70%
100.000. 000
85%
120.000 .000
95%
125.000 .000
100%
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
150.000.0 00
0
35%
60.000. 000
45%
75.000.0 00
65%
95.000. 000
65%
100.000 .000
75%
120.000.0 00
0
30%
50.000. 000
40%
60.000.0 00
60%
75.000. 000
60%
100.000 .000
80%
150.000.0 00
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
28
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) dengan putusan pengadilan atas kasus- kasus kekerasan terhadap anak Cakupan anak Korban Kekerasan Yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2.9. 2.9.02
2.9.03
Pangan Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Program Peningkatan Diversifikasi Dan
Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
0
0
20%
60.000. 000
20%
75.000.0 00
40%
80.000. 000
40%
90.000. 000
50%
100.000.0 00
20%
50.000. 000
25%
75.000.0 00
30%
80.000. 000
40%
90.000. 000
50%
100.000.0 00
45%
50.000. 000
55%
75.000.0 00
65%
90.000. 000
70%
90.000. 000
75%
100.000.0 00
Ketersediaan pangan utama (Ton)
Ketersediaan energi perkapita (Kal / Kap/ Hari)
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perempuan Dan Perlindungan Anak
Cakupan layanan pemulangan bagi anak korban kekerasan
Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan
2022
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pangan Dan Perkebungan
116,3
1,969
2,067
2,171
2,279
2.393
1,892,3
2,289, 3
2,518,3
2,77
3,047, 1
3,351,8
Dinas Pangan Dan Perkebungan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
29
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Ketahanan Pangan Masyarakat
2.9.04 Program Penanganan Kerawanan Pangan
2.9.05 Program Pengawasan Keamanan Pangan
2.10 2.10.0 1
2.10.0 2
2.10.0 3
2.11.
Pertanahan Program Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Program Penyelesaian Ganti Kerugian Dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan Lingkungan Hidup
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Ketersediaan protein perkapita (Gram / Kap/ Hari) Jumlah kasus kerawanan pangan tertangani (Kasus)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Indeks Ketahanan Pangan
Tersedianya Tanah Pemerintah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum Jumlah kasus sengketa tanah tertangani
Rp (Juta)
49,6
54,7
0
3 kasus
300.00 0.000
0
82 ton
0
Target
2024 Rp (Juta)
57,4
3
820.00 0.000
86 ton
1 kali
50.000 .000
60,88
70
250.00 0.000
9 Persil
5 Persil
2 Kasus
1 Kasus
70
2 kasus
500
2,5 M
Target
2025 Rp (Juta)
60,3
300.000 .000
Cadangan pangan
Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan
2023
Target
2026
Rp (Juta)
63,3
3
300.00 0.000
860.000 .000
90 ton
2 kali
100.000 .000
73
250.000 .000
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Dinas Pangan Dan Perkebungan
66,4
Dinas Pangan Dan Perkebungan
3
300.00 0.000
2
200.000. 000
900.00 0.000
94 ton
940.00 0.000
99 ton
990.000. 000
3 kali
150.00 0.000
4kali
200.00 0.000
4 kali
200.000. 000
Dinas Pangan Dan Perkebungan Dinas Pangan Dan Perkebungan
75
250.00 0.000
78
250.00 0.000
80
250.000. 000
Dinas Pangan Dan Perkebungan
2,5 M
5 Persil
2,5 M
35 Persil
5 Persil
2,5 M
5 Persil
2,5 M
6 Persil
2 Kasus
70
1 Kasus
60
1 Kasus
60
1 kasus
70
6 Kasus
1 Kasus
200
1 Kasus
200
1 Kasus
200
1 Kasus
200
4 Kasus
Penyelesaian kasus tanah Negara
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
30
Kode
2.11.0 2
2.11.0 3
2.11.0 4
2.11.0 5
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Perencanaan Lingkungan
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3)
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Tersedianya RPPLH Pemuktahiran KLHS Tersedianya Kajian Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Jumlah Kampung Iklim Tersedianya Indikator Kinerja Utama Lingkungan Hidup (IKLH) Tersedianya ainformasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Tersedianya Data Kerusakan lahan Akses Terbuka Tersedianya Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Tersedianya Kebun Raya Terkelolanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Terlaksananya Proses Persetujuan Teknis, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
0
1
3
2024
Target
Rp (Juta)
750
1
1
600
0
1
1
2025
Target
Rp (Juta)
Target
150
1
150
1
1
400
1
400
700
1
-
1
-
1
2
60
2
75
2
80
1
3
150
3
160
3
0
1
150
1
150
0
1
80
1
1
1
-
1
1
17
4
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
1
Dinas Lingkungan Hidup
Target
Rp (Juta)
1
150
2
1.100
-
1
800
1
Dinas Lingkungan Hidup
2
85
2
100
11
Dinas Lingkungan Hidup
180
3
200
3
220
3
Dinas Lingkungan Hidup
1
150
1
150
1
150
5
Dinas Lingkungan Hidup
80
1
80
1
80
1
80
5
Dinas Lingkungan Hidup
1
-
1
1
-
1
-
-
1
1.200
1
-
1
-
1
-
1
Dinas Lingkungan Hidup
17
350
17
350
17
350
17
350
17
350
17
Dinas Lingkungan Hidup
2
30
2
30
2
35
2
40
2
40
14
Dinas Lingkungan Hidup
-
Rp (Juta) 150
Dinas Lingkungan Hidup
1
Dinas Lingkungan Hidup
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
31
Kode
2.11.0 6
2.11.0 7
2.11.0 8
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pplh
Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (Mha), Kearifan Lokal Dan Hak Mha Yang Terkait Dengan Pplh
Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023 Target
Rp (Juta)
150
15
2
150
6
2
6
Penetapan Hak MHA Terfasilitasi Kegiatan Peningkatan Pengetahuan Dan Keterampilan
Terlaksananya kegiatan Pembinaan Dan Pengawasan Terkait Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Diawasi Ketaatannya Terhadap Izin Lingkungan, Izin Pplh Dan Puu Lh D Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Terfasilitasinya Pendampingan Pengakuan Mha Terverifikasinya MHA Dan Kearifan Lokal Atau Pengetahuan Tradisional Terverifikasi Hak Kearifan Lokal Atau Hak Pengetahuan Tradisional
Target
Rp (Juta)
5
15
6
2024
2025
Target
Rp (Juta)
Target
150
15
150
15
2
150
2
150
150
2
150
2
2
150
2
150
6
2
150
2
0
1
50
1
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
150
15
150
15
Dinas Lingkungan Hidup
2
150
2
150
16
Dinas Lingkungan Hidup
150
2
150
2
150
16
Dinas Lingkungan Hidup
2
150
2
150
2
150
16
Dinas Lingkungan Hidup
150
2
150
2
150
2
150
16
Dinas Lingkungan Hidup
50
1
50
1
50
1
50
5
Dinas Lingkungan Hidup
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
32
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
2.11.0 9
2.11.1 0
2.11.1 1
Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup
Program Pengelolaan Persampahan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terfasilitasi Penyediaan Sarana/Prasarana Terlaksananya Pendidikan Dan Pelatihan Masyarakat Terlaksananya Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Pengaduan Masyarakat Terkait Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lokasi usaha dan dampaknya didaerah Kabupaten/Kota Timbulan Sampah Yang Ditangani(Ton/Tah un) Persentase Jumlah Sampah Yang Terkurangi Melalui 3R Persentase Cakupan Area Pelayanan (KM2) Persentase Jumlah Sampah Yang Tertangani
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
0
1
0
2024
Target
Rp (Juta)
50
1
20
50
0
1
0
2025
Target
Rp (Juta)
Target
50
1
50
1
30
50
30
50
40
2
40
2
1
100
1
100
13.652,82
22.964 ,90
3.9
22.923, 31
37,20
37.600
900.00 0.000
5,800
6.000
1,439
1,651
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
50
1
50
5
Dinas Lingkungan Hidup
30
50
30
50
260
Dinas Lingkungan Hidup
40
2
40
2
40
9
Dinas Lingkungan Hidup
1
100
1
100
1
100
4,1
22.870,5 1
4.2
22.806 ,54
4,3
22.806,5 4
4,5
22.806,5 4
Dinas Lingkungan Hidup
37.850
900.000 .000
38.000
900.00 0.000
38.320
900.00 0.000
38.520
900.000. 000
38.520
Dinas Lingkungan Hidup
850.00 0.000
7,500
850.000 .000
8,200
850.00 0.000
8,500
850.00 0.000
8,800
950.000. 000
8,800
Dinas Lingkungan Hidup
3,9
1,923
4,1
2,000
4,2
2,201
4,3
2,500
4,5
2,500
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
33
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Operasionalisasi TPA/TPST/SPA Di Kabupaten/Kota Persentase Izin Pengelolaan Sampah Oleh Swasta Yang Diterbitkan Persentase Pengelolaan Sampah Oleh Swasta Yang Taat Terhadap Peraturan PerundangUndangan.
2.12
2.12.0 2
Administrasi kependudukan dan Catatan Sipil Program Pendaftaran Penduduk
Rasio Penduduk Ber-KTP Per Satuan Penduduk Rasio Bayi Berakte Kelahiran
Rasio Pasangan Berakte Nikah
2.12.0 3
Program Pencatatan Sipil
Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (Ktp)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
Open Dumping
Contro l Landfil l
0
0
Rp. 585.364.260
2023
2024
Target
Rp (Juta)
1.000. 000.00 0
Control Landfill
2
150.00 0.000
2
150.00 0.000
2025
2026
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
1.000.0 00.000
Control Landfill
1.500. 000.00 0
Contro l Landfil l
2
150.000 .000
2
150.00 0.000
2
150.000 .000
2,5
150.00 0.000
0,99
147.78 9.841
0,992
177.347 .809
0,92
147.68 7.402
0,93
0,30
146.78 0.088
99.0%
291.21 8.719
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
1.600. 000.00 0
Sanitary Landfill
1.700.00 0.000
Dinas Lingkungan Hidup
3
250.00 0.000
3
250.000. 000
Dinas Lingkungan Hidup
2,5
200.00 0.000
2,5
200.000. 000
Dinas Lingkungan Hidup
0,99
212.81 7.370
0.993
255.38 0.844
0.994
306.457. 012
0.995
177.224 .882
0,95
212.66 9.859
0,96
255.20 3.831
0,97
306.244. 597
0,98
0,31
175.697 .083
0,32
210.83 6.499
0,33
253.00 3.799
0,34
303.604. 559
0,35
99.1%
349.462 .463
99.2%
419.35 4.955
99.3%
503.22 5.946
99.4%
603.871. 136
99.5%
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
34
Kode
2.12.0 4
2.12.0 5
2,13 2.13.0 1
2.13.0 2
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Program Pengelolaan Profil Kependudukan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Penataan Desa
Program Peningkatan Kerjasama Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Penerapan Ktp Nasional Berbasis Nik Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran Ketersediaan Database Kependudukan Skala Kabupaten
Cakupan Sarana Prasarana Perkantoran Pemerintahan Desa Yang Baik Tertib Administrasi Dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa Jumlah kerjasama antar desa
Jumlah kerja sama dengan pihak ketiga Jumlah kawasan perdesaan yang dibangun 2.13.0 3
Pembinaan penyelenggaraan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021 Rp576.502.3 90
2022
2023
Target
Rp (Juta)
sudah
2024
Target
Rp (Juta)
230.60 0.955
sudah
92.00 %
368.96 1.528
Ada
230.60 0.955
1 unit
199
2025
Target
Rp (Juta)
276.721 .146
sudah
93.00%
442.753 .834
Ada
276.721 .146
2 unit
398
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
332.06 5.375
sudah
398.47 8.450
sudah
478.174. 140
sudah
95.00%
531.30 4.600
96.00 %
637.56 5.520
97.00%
765.078. 624
97.00%
Ada
332.06 5.375
Ada
398.47 8.450
Ada
478.174. 140
Ada
3 unit
597
4 unit
796
4 unit
796
5 desa
300
5 desa
300
5 desa
300
2 desa
200
2 desa
200
30 desa
300
30 desa
300
30 desa
300
30 desa
300
30 desa
400
10 desa
180
10 desa
180
10 desa
180
10 desa
180
10 desa
180
10 kawas an
130
10 kawasa n
130
10 kawasan
130
10 kawas an
130
10 kawasan
130
1 keg
300
1 keg
300
1 keg
300
1 keg
300
1 keg
300
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
35
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Administrasi Pemerintahan Desa
2.13.0 4
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakata, Lembaga Adat, Dan Masyarakat Hukum Adat
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) administrasi pemerintahan desa Pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa Persentase status perkembangan desa Jumlah masyarakat hukum adat
Rata-Rata Jumlah Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Rata-Rata Jumlah Kelompok Binaan PKK Persentase PKK Aktif Persentase Posyandu Aktif
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
115.266.84 0
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
1 keg
100
1 keg
100
1 keg
100
1 keg
100
1 keg
100
1 keg
340
1 keg
340
1 keg
340
1 keg
340
1 keg
340
3 kec
169
80
200
3 kec
169
80
200
3 kec
169
80
200
2
169
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
50
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
200
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
169
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
1 keg
200
1 keg
200
1 keg
200
1 keg
200
1 keg
200
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Swadaya Masyarakat Terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat
1 keg
200
1 keg
200
1 keg
200
1 keg
200
1 keg
200
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemeliharaan Pasca Program
1 keg
250
1 keg
250
1 keg
250
1 keg
250
1 keg
250
Dinas Pemberdayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
36
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Pemberdayaan Masyarakat Persentase Lsm Aktif
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
1 keg
150
1 keg
150
1 keg
150
1 keg
150
1 keg
150
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
100%
200
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
Persentase LPM Berprestasi
2.14
2.14.0 2
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Program Pengendalian Penduduk
Laju pertumbuhan penduduk (LPP) 1,4
1,3
150.00 0.000
1,2
150.000 .000
1,1
150.00 0.000
1,0
150.00 0.000
1,0
150.000. 000
100%
1,4
1,39
150.00 0.000
1,38
250.000 .000
1,37
250.00 0.000
1,36
250.00 0.000
1,35
250.000. 000
100%
10%
50%
60%
70%
75%
75%
75%
3
2
2
2
2
2
2
Total Fertility rate
Persentase perangkat daerah yang menyusun dan memanfaatkan rencana induk pengendalian daerah Rata-rata jumlah anak per keluarga
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB,
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
37
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Ratio Akseptor KB
2.14.0 3
2.14.0 4
Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB)
Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (Ks)
Persentase perangkat daerah yang berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui kampung KB Jumlah kerjasama penyelenggaraan Pendidikan formal, non formal dan informal yang melakukan pendidikan kependudukan Rasio petuhgas pembantu pembina KB desa (PPKBD) setiap desa
Angka pemakaian kontrasepsi / CPR bagi perempuan menikah usia 15-49
35.052
35.160
33%
44%
1
1
2
150.00 0.000
35.270
150.000 .000
54%
50.000 .000
3
35.300
150.00 0.000
70%
75.000. 000
4
35.420
150.00 0.000
76%
100.00 0.000
5
35.500
150.000. 000
84%
125.00 0.000
6
100%
84%
150.000. 000
100%
1
101.40 0.000
1
101.400 .000
1
101.40 0.000
1
101.40 0.000
1
101.400. 000
100%
33250
150.00 0.000
33250
150.000 .000
33250
150.00 0.000
33250
150.00 0.000
33250
150.000. 000
100%
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
38
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Pusat Pelayanan Keluarga sejahtera (PPKS) di setiap kecamatan.
2.15 2.15.0 2
Perhubungan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Llaj)
2022 Target
1
Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum
85.376,00
93.913 ,60
Rasio Ijin Trayek
57,14%
64,29 %
Jumlah Uji Kir Angkutan Umum
15,00
20,00
Jumlah Terminal Bis
6,00
7,00
62,09%
68,30 %
37,50%
50,00 %
37,50%
50,00 %
37,50%
50,00 %
269,00
296,00
Persentase Layanan Angkutan Darat Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum Pemasangan Rambu-Rambu
Rp (Juta)
10.000 .000
1.159. 898.59 4,72 1.014. 911.27 0,38 1.739. 847.89 2,08 2.464. 784.51 3,78 1.739. 847.89 2,08 1.014. 911.27 0,38 1.014. 911.27 0,38 1.014. 911.27 0,38 2.174. 809.86 5,10
2023 Target
3
103.304 ,96 71,43%
25,00
8,00
75,13%
62,50%
62,50%
62,50%
326,00
2024 Rp (Juta)
30.000. 000
1.211.0 10.597, 52 1.059.6 34.272, 83 1.816.5 15.896, 28 2.573.3 97.519, 73 1.816.5 15.896, 28 1.059.6 34.272, 83 1.059.6 34.272, 83 1.059.6 34.272, 83 2.270.6 44.870, 35
Target
5
113.635, 46 78,57%
30,00
9,00
82,64%
75,00%
75,00%
75,00%
359,00
2025 Rp (Juta)
50.000 .000
1.264. 374.89 7,84 1.106. 328.03 5,61 1.896. 562.34 6,76 2.686. 796.65 7,91 1.896. 562.34 6,76 1.106. 328.03 5,61 1.106. 328.03 5,61 1.106. 328.03 5,61 2.370. 702.93 3,45
Target
7
124.99 9,00 85,71 % 35,00
10,00 90,91 % 87,50 % 87,50 % 87,50 % 395,00
2026
Rp (Juta)
70.000 .000
1.320. 090.74 5,36 1.155. 079.40 2,19 1.980. 136.11 8,04 2.805. 192.83 3,89 1.980. 136.11 8,04 1.155. 079.40 2,19 1.155. 079.40 2,19 1.155. 079.40 2,19 2.475. 170.14 7,55
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
9
90.000.0 00
100%
137.498, 90
1.378.26 1.763,20
137.498, 90
Dinas Perhubungan
100,00%
1.205.97 9.042,80
100,00%
Dinas Perhubungan
40,00
2.067.39 2.644,80
40,00
Dinas Perhubungan
11,00
2.928.80 6.246,80
11,00
Dinas Perhubungan
100,00%
2.067.39 2.644,80
100,00%
Dinas Perhubungan
100,00%
1.205.97 9.042,80
100,00%
Dinas Perhubungan
100,00%
1.205.97 9.042,80
100,00%
Dinas Perhubungan
100,00%
1.205.97 9.042,80
100,00%
Dinas Perhubungan
435,00
2.584.24 0.806.00
2080,00
Dinas Perhubungan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
39
Kode
2.15.0 2
2.16. 2.16.0 2
2.16.0 3
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pengelolaan Pelayaran
Komunikasi Dan Informatika Program Informasi Dan Komunikasi Publik
Program Aplikasi Informatika
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Rasio Panjang Jalan Per Jumlah Kendaraan Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum Jumlah Orang/Barang Melalui Dermaga/Terminal Per Tahun.
Terlaksananya kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Cakupan Layanan Telekomunikasi Persentase Penduduk Menggunakan HP Proporsi Rumah Tangga Dengan Akses Internet Proporsi Rumah Tangga Yang Memiliki Computer Pribadi Terlaksananya kegiatan pengelolaan egovernment di
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
930,61/23 219
1023/2 5541
174.893
2023
2024
Target
Rp (Juta)
724.93 6.621, 70
1125,3/ 28095
192.38 2,30
1.304. 885.91 9,06
89.517,00
98.468 ,70
-
2025
2026
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
756.881 .623,45
1237,83/ 30905
790.23 4.311, 15
1361,6 /33995
211.620 ,53
1.362.3 86.922, 21
232.782, 58
1.422. 421.76 0,07
1.159. 898.59 4,72
108.315 ,57
1.211.0 10.597, 52
119.147, 13
100%
110.00 0.000
100%
121.000 .000
-
100%
100.00 0.000
100%
-
100%
90.000 .000
-
100%
-
334.461.64 8
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
825.05 6.715, 85
1497,7/3 7395
861.413. 602.00
1497,7/3 7395
Dinas Perhubungan
256.06 0,84
1.485. 102.08 8,53
281.666, 93
1.550.54 4.483.,60
281.666, 93
Dinas Perhubungan
1.264. 374.89 7,84
131.06 1,84
1.320. 090.74 5,36
144.168, 02
1.378.26 1.763,20
144.168, 02
Dinas Perhubungan
100%
133.10 0.000
100%
146.41 0.000
100%
161.051. 000
177.156. 100
Dinas Komunikasi Dan Informatika
110.000 .000
100%
121.00 0.000
100%
142.10 0.000
100%
156.310. 000
171.941. 000
100%
99.000. 000
100%
108.90 0.000
100%
119.79 0.000
100%
131.769. 000
144.945. 900
99.000 .000
100%
108.900 .000
100%
119.79 0.000
100%
131.76 9.000
100%
144.945. 900
159.440. 490
100%
95.000 .000
100%
104.500 .000
100%
114.95 0.000
100%
126.44 5.000
100%
139.089. 500
152.998. 450
Dinas Komunikasi Dan Informatika
100%
350.00 0.000
100%
365.000 .000
100%
380.00 0.000
100%
395.00 0.000
100%
410.000. 000
410.000. 000
Dinas Komunikasi Dan Informatika
Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
40
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) lingkup Pemda Kabupaten Jumlah OPD yang menerapkan sitem teknologi digital Jumlah layanan publik yang menerapkan aplikasi online.
2.17
2.17.0 3
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Program Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi
2.17.0 4
Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi
2.17.0 5
Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian
2.17.0 6
2.17.0 7
Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
-
100%
-
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
219.615. 000
241.576. 500
Dinas Komunikasi Dan Informatika
100%
175.692. 000
193.261. 200
Dinas Komunikasi Dan Informatika
65
97,68
70
97,68
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
1
60
1
70
13
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
50
2 Kali
50
2 Kali
50
2 Kali
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
87,68
60
92,68
65
97,68
70
97,68
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
80
82,97
90
85,48
100
90,65
100
95,42
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
65
73,64
70
78,64
75
83,64
80
83,64
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
150.00 0.000
100%
165.000 .000
100%
181.50 0.000
100%
199.65 0.000
100%
100%
120.00 0.000
100%
132.000 .000
100%
145.20 0.000
100%
159.72 0.000
72,68
77,68
50
82,68
55
87,68
60
92,68
8
1
30
1
40
1
50
0 Kali
2 Kali
50
2 Kali
50
2 Kali
0
77,68
50
82,68
55
76,34
78,15
75
80,24
58,64
63,64
60
68,64
Persentase koperasi aktif
Jumlah KSP/USP Koperasi dengan kondisi keuangan sehat Jumlah kegiatan Pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang dilaksanakan Persentase koperasi aktif yang memiliki jaminan perlindungan Persentase UKM non BPR / LKM aktif Persentase jumlah usaha mikro dan kecil dibandingkan seluruh UKM
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
41
Kode
2.17.0 8
2.18. 2.18.0 2
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pengembangan UMKM
Penanaman Modal Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Jumlah UMKM yang mendapatkan pembinaan. Jumlah UMKM yang mengalami peningkatan. Penetapan kebijakan daerah mengenai pemberian fasilitas/ intensif dan kemudahan penanaman modal. Evaluasi pelaksanaan fasilitas / intensif dan kemudahan penanaman modal. Tersedianya informasi peta potensi dan peluang usaha Kabupaten
2.18.0 3
2.18.0 4
Program Promosi Penanaman Modal
Program Pelayanan Penanaman Modal
Terselenggaranya kegiatan promosi penanaman modal daerah kabupaten
Tersedianya pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
0
30
0
30
2 Bulan
2024
Target
Rp (Juta)
50
40
50
40
36 Juta
3 Bulan
2025
Target
Rp (Juta)
Target
60
50
70
60
60
50
70
60
54 Juta
4 Bulan
72 Juta
5 Bulan
2026
Rp (Juta)
Target
80
70
90
70
80
70
90
70
90 Juta
6 Bulan
108 Juta
2 Bulan
73 Juta
3 Bulan
109.5 Juta
4 Bulan
146 Juta
5 Bulan
182.5 Juta
6 Bulan
219 Juta
1 Kegiat an
80 Juta
3 Sektor
100 Juta
3 Sektor
100 Juta
2 Sektor
100 Juta
1 Kegiatan
100 Juta
1 Kegiat an
70 Juta
2 Kegiata n
100 Juta
2 Kegiatan
100 Juta
2 Kegiat an
100 Juta
2 Kegiatan
100 Juta
200 Juta
1300 Izin Non Peroran gan
200 Juta
1350 Izin Non Perorang an
200 Juta
1400 Izin Non Perora ngan
200 Juta
1500 Izin Non Perorang an
200 Juta
1250 Izin Non Perora ngan
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Rp (Juta)
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
42
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) terintegrasi secara elektronik Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA)
Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA)
2.18.0 5
Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
1225
1250
1300
1350
1400
1500
1500
382,14
395,51
435,06
450,28
466,04
482,35
499,23
13 Penga wasan 7 Peman tauan 8 Pembi naan
13 Pengaw asan 7 Pemant auan 8 Pembin aan
13 Pengawa san 7 Pemanta uan 8 Pembina an
13 Penga wasan 7 Peman tauan 8 Pembi naan
13 Pengawa san 7 Pemanta uan 8 Pembina an
Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pemantauan, pembinaan, pengawasan pelaksanaan penanaman modal
100 Juta
100 Juta
100 Juta
100 Juta
2.18.0 6
Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Terlaksananya kegiatan Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi perizinan dan non perizinan secara elektronik Kenaikan / penurunan nilai
40%
Dokum en
109,53%
100%
45%
100 Juta
Dokume n
100%
50%
100 Juta
Dokume n
100%
55%
100 Juta
100 Juta
Dokum en
100%
60%
100 Juta
Dokume n
100%
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Rasio daya serat tenaga kerja 35%
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
60%
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
100 Juta
100%
Dinas Penanaman
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
43
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
realisasi PMDN (milyar rupiah)
2.19. 2.19.0 2
2.19.0 3
Pemuda Dan Olah Raga Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
Persentase organisasi pemuda yang aktif Persentase wirausaha muda Cakupan pembinaan olah raga Cakupan pelatih yang bersertifikasi Cakupan pembinaan atlet muda Jumlah atlet berprestasi Jumlah prestasi olah raga
2.19.0 4
Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan
Cakupan pembinaan kepramukaan Rasio jumlah pembina pramuka terhadap peserta didik pramuka Persentase sekolah yang menerapkan kegiatan kepramukaan.
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
3
2
-
4
-
8
-
10
-
14
-
14
42
42
-
42
-
42
-
42
-
42
-
42
14%
15%
-
16%
-
17%
-
18%
-
20%
-
20%
66%
75%
-
76%
-
77%
-
78%
-
79%
-
79%
30%
31%
-
32%
-
33%
-
34%
-
35%
-
35%
1 orang
3 orang
-
5 orang
-
7 orang
-
9 orang
-
12 orang
-
36 orang
1 orang
2 orang
-
5 orang
-
8 orang
-
11 orang
-
15 orang
-
41 orang
4362 orang
1308 orang
400jt
1308 orang
400jt
1308 orang
400jt
1308 orang
400jt
1308 orang
400jt
107 org
290
700jt
290
700jt
290
700jt
290
700jt
290
700jt
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
71
72
300jt
72
300jt
72
300jt
72
300jt
72
300jt
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
44
Kode
2.20 2.20.0 2
2.21 2.21.0 2
2.22 2.22.0 2
2.22.0 3
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Statistik Penyelenggaraan statistik sektoral
Persandian Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
Kebudayaan Program Pengembangan Kebudayaan
Program Pengembangan Kesenian Tradisional
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi Buku Kabupaten Melawi dalam angka Jumlah dokumen publikasi tentang data dan informasi daerah kabupaten Tersedianya publikasi data kabupaten yang terupdate
Persentase Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunkasi Perangkat Daerah
Persentase jumlah benda, situs dan Kawasan cagar budaya yang dilestarikan Terselenggaranya festival seni dan budaya
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Kominfo Kominfo
Kominfo Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada Kominfo
Ada
198.737.50 0
100%
16,4 %
16,4 %
0
1
Ada
215.00 0.000
1.090
470
100%
17,3 %
2
Ada
230.000 .000
1.111,8
479
100%
17,9 %
2
Ada
245.00 0.000
1.134
488
100%
18,5 %
3
Ada
260.00 0.000
1.156
498
100%
19,0 %
3
Ada
275.000. 000
1.179
508
275.000. 000
Sekretariat Daerah
19,0 %
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
3
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
45
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
2.22.0 4
Program Pembinaan Sejarah
2.22.0 5
Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
Terselenggaranya kegiatan pembinaan sejarah daerah kabupaten Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu.
Perpustakaan Program Pembinaan Perpustakaan
Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun
2.23.0 3
Program Pelestarian Koleksi Nasional Dan Naskah Kuno
Jumlah koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Jumlah pustakawan, tenaga teknis dan penilai yang memiliki sertifikat Cakupan daerah sasaran perpustakaan keliling Terselenggaranya kegiatan arsiparis pada koleksi perpustakaan. Jumlah koleksi nasional dan naskah kuno di perpustakaan
2. 24
Kearsipan
2. 23 2.23.0 2
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
0
Target
Rp (Juta)
470
2025
Target
Rp (Juta)
Target
2
479
2
2026
Rp (Juta)
488
Target
498
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
2
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
0
2
2
2
2
2
3
3
830 Orang
1305 Orang
2117 Orang
3116 Orang
4224 Orang
5530 Orang
5530 Orang
600 Eksemplar
2600 Eksem plar
94 Orang
104 Orang
0 Kegiatan
30 Kegiat an
30.000 .000
60 Kegiata n
60.000. 000
70 Kegiatan
70.000 .000
70 Kegiat an
70.000 .000
80 Kegiatan
80.000.0 00
70.000.0 00
0 Kegiatan
1 Kegiat an
30.000 .000
2 Kegiata n
50.000. 000
2 Kegiatan
55.000 .000
3 Kegiat an
60.000 .000
3 Kegiatan
65.000.0 00
3 Kegiatan
0 Eksemplar
16 Eksem plar
30.000 .000
20 Eksempl ar
40.000. 000
25 Eksempl ar
45.000 .000
50 Eksem plar
70.000 .000
60 Eksempl ar
80.000.0 00
60 Eksempl ar
6600 Eksempl ar
400.000 .000
114 Orang
14.600 Eksempl ar
400.00 0.000
124 Orang
22.600 Eksem plar
400.00 0.000
134 Orang
2
Rp (Juta)
0
100.00 0.000
1
2024
30.600 Eksempl ar
1.300.00 0.000
400.000. 000
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
144 Orang
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
46
Kode
2.24.0 2
2.24.0 3
2.24.0 4
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pengelolaan Arsip
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku Peningkatan SDM pengelola ke arsipan
Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip
Jumlah arsip terdokumentasi dan terpelihara dengan baik
Program Perijinan Penggunaan Arsip
Jumlah perijinan penggunaan arsip
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
40%
Target
Rp (Juta)
80%
96.000 .000
0
10 Orang
0
0
3.25.0 2
3.25.0 3
3.25.0 4
2025
Target
Rp (Juta)
80%
100.000 .000
80%
100.00 0.000
100.00 0.000
10 Orang
100.000 .000
10 Orang
80%
55.000 .000
80%
55.000. 000
80%
100.00 0.000
80%
100.000 .000
3. 3.25
2024
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
90%
100.00 0.000
100%
100.000. 000
100%
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
100.00 0.000
10 Orang
100.00 0.000
10 Orang
100.000. 000
100%
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
80%
60.000 .000
90%
65.000 .000
100%
100.000. 000
100%
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
80%
100.00 0.000
90%
100.00 0.000
100%
100.000. 000
100%
80
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
80
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
9000
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Target
Rp (Juta)
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN Kelautan Dan Perikanan Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap
Baik
Cakupan bina kelompok nelayan
Baik
Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Cakupan bina kelompok perikanan budidaya Proporsi tangkapan ikan yang berada dalam Batasan biologis yang aman
Baik
5 Kelom pok 5 Kelom pok 130 Poktan
50
50 6500
5 Kelomp ok 5 Kelomp ok 120 Poktan
60
60 6000
6 Kelompo k 6 Kelompo k 140 poktan
70
70 7000
6 Kelom pok 6 Kelom pok 160 Poktan
70
70 8000
7 Kelompo k 7 Kelompo k 180 Poktan
Baik
130 Poktan
6500
120 Poktan
6000
140 poktan
7000
160 Poktan
8000
180 Poktan
9000
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
100 %
35
100 %
35
100 %
70
100 %
70
100 %
70
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
47
Kode
3.25.0 5
3.26. 3.26.0 2
3.26.0 3
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan
Pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
Program Pemasaran Pariwisata
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Target
90
95 %
90
96 %
90 %
105
92 %
210
35000 000
8 objek
-
8 objek
1 objek
100.00 0.000
1 objek
500.000 .000
-
2 kecam atan
30.000 .000
2 kecama tan
31.835 org
33.500 org
-
Lama kunjungan wisatawan
4 hari
4 hari
PAD sektor pariwisata
30%
35%
Nilai Tambah Keuangan Yang Diterima Pelaku Perikanan Budidaya
Jumlah Objek Destinasi Tujuan Wisata dalam kondisi sudah berkembang Jumlah Objek Destinasi Tujuan Wisata dalam kondisi sedang berkembang Jumlah Objek Destinasi Tujuan Wisata dalam kondisi belum berkembang. Jumlah kunjungan wisatawan
Terselenggaranya promosi pariwisata
Target
Rp (Juta)
Baik
95 %
45
95 %
Baik
90 %
105
5 objek
8 objek
-
2025 Rp (Juta)
Nilai tukar nelayan
Target
Rp (Juta)
2024
2 event
2 event
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
180
96 %
180
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
92 %
210
92 %
210
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
-
8 objek
-
8 objek
-
8 objek
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
1 objek
-
1 objek
-
1 objek
-
1 objek
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
30.000. 000
2 kecamat an
30.000 .000
2 kecam atan
30.000 .000
3 kecamat an
35.000.0 00
11 kecamat an
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
35.500 org
-
37.500 org
-
39.500 org
-
41.500 org
-
41.500 org
-
4 hari
-
4 hari
-
4 hari
-
4 hari
-
4 hari
128.00 0.000, 00
40%
128.000 .000,00
40%
128.00 0.000, 00
45%
128.00 0.000, 00
50%
128.000. 000,00
50%
300.00 0.000
3 event
350.000 .000
4 event
400.00 0.000
4 event
450.00 0.000
4 event
500.000. 000
4 event
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
48
Kode
3.26.0 4
3.26.0 5
3.27 3.27.0 2
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Jumlah hasil produksi dan hasil karya dari pelaku ekonomi kreatif lokal yang memperoleh pengakuan HAKI
Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Jumlah kelompok sadar wisata
Pertanian Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian
Jumlah pelaku usaha pariwisata
Terlaksananya kegiatan pendampingan penggunaan sarana pertanian Kecukupan benih/bibint ternak dan tanaman pakan ternak Terlaksananya kegiatan pengelolaan sumber daya genetic (SDG) hewan, tumbuhan dan mikroorganisme. Terlaksananya kegiatan peningkatan mutu dan peredaran mutu benih / bibit
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
Target
Rp (Juta)
2
-
2025 Target
3
-
4
-
4
2
3
4
5
6
11 kecamat an
83
5
5
5
5
5
25
2 kegiatan
2
2
2
2
2
2
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
90
13500
85
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
90
4500
90
90
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
90 %
13500
90 %
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
90
14000
90 %
80
9000
90
14500
90 %
-
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
1
9000
5
15
-
-
Target
Rp (Juta)
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
80
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Rp (Juta)
10500
Target
Rp (Juta)
2026
75
8500
90
15000
90 %
15500
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
49
Kode
3.27.0 3
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) ternak dan tanaman pakan ternak Terlaksananya kegiatan pengawasan peredaran obat hewan ditingkat pengecer Terlaksananya kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih / bibit ternak, dan hijauan pakan ternak. Terlaksananya kegiatan pengembangan prasarana pertanian Terlaksananya kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani Terlaksananya kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan embung pertanian Terlaksananya kegiatan pembangunan,
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Baik
2022
2023
Target
Rp (Juta)
80 %
5
80%
2024
Target
Rp (Juta)
80 %
5
80%
2025
Target
Rp (Juta)
Target
80 %
5
80 %
80%
2026
Rp (Juta)
5
80%
Target
Rp (Juta)
80 %
5
80%
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
80%
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
20
3000
20
3000
25
3750
25
3750
30
3000
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
20
2000
30
3000
30
3000
35
3500
35
3500
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
10
1200
10
1200
12
1440
12
1440
15
1800
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
10
1200
8
960
8
960
8
960
6
720
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
50
Kode
3.27.0 4
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Masyarakat Vertiner
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) rehabilitasi dan pemeliharaan DAM Parit Terlaksananya kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan long storage Terlaksananya kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan pintu air Terlaksananya kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan balai penyuluh di kecamatan serta sarana pendukungnya Terlaksananya kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya Terlaksananya kegiatan penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
Baik
Baik
Baik
2024
Target
Rp (Juta)
-
Baik
30
3600
100%
Baik
Baik
2025
Target
Rp (Juta)
Target
-
Baik
-
Baik
30
3600
35
4500
600 jt
100%
300 jt
100%
95 %
16000
95 %
16500
80 %
250
80 %
250
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
-
Baik
-
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
35
4500
40
4800
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
250 jt
100%
200 jt
100%
200 jt
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
95%
17000
95 %
17500
95 %
18000
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
80 %
250
80 %
250
80 %
250
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
51
Kode
3.27.0 5
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) dalam daerah kabupaten Terlaksananya kegiatan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk daerah kabupaten Terlaksananya kegiatan pengawasan atas penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan / atau pengeluaran hewan dan produk hewan Terlaksananya kegiatan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Terlaksananya kegiatan penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Terlaksananya kegiatan pencegahan,
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
Baik
90
Baik
2024
Target
Rp (Juta)
50
80 %
80 %
50
100 %
2025
Target
Rp (Juta)
Target
50
80 %
50
80 %
80 %
50
80 %
50
300
100 %
315
100 %
100 %
250
100 %
262.50
100 %
200
100 %
210
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
50
80 %
50
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
80 %
50
80 %
50
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
330.75
100 %
347.28
100 %
364.65
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
100 %
275.62
100 %
289.40
100 %
303.87
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
100 %
220.50
100 %
231.52
100 %
243.10
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
52
Kode
3.27.0 6
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Perizinan Usaha Pertanian
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Terlaksananya kegiatan penanggulangan Bencana Non Alam yang Bersifat Zoonosis Terlaksananya kegiatan penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Terlaksananya kegiatan penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya kegiatan penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
100 %
2024
Target
Rp (Juta)
250
100 %
100 %
350
100 %
100 %
2025
Target
Rp (Juta)
262.50
100 %
100 %
367.50
300
100 %
250
100 %
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
303.87
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
100 %
425.42
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
347.28
100 %
364.65
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
289.40
100 %
303.87
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
275.62
100 %
289.40
100 %
100 %
385.87
100 %
405.16
315
100 %
330.75
100 %
262.50
100 %
275.62
100 %
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
53
Kode
3.27.0 7
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Penyuluhan Pertanian
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan Terlaksananya kegiatan penerbitan Izin Usaha Pengecer (Toko, Retail, Sub Distributor) Obat Hewan Cakupan bina kelompok petani Terlaksananya kegiatan peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa Terlaksananya kegiatan pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa Terlaksananya kegiatan penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian Jumlah Badan Usaha Milik Petani
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
100 %
200
2024
Target
Rp (Juta)
100 %
210
300
2025
Target
Rp (Juta)
100 %
220.50
320
2026
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
100 %
231.52
100 %
243.10
330
250
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100 %
Dinas Pertanian Dan Perikanan
250
Dinas Pertanian Dan Perikanan
256
256
Baik
95 %
50
95 %
55
95 %
55
96 %
60
96 %
60
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
85 %
45
85 %
50
85 %
50
90 %
55
90 %
55
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
85 %
100
85 %
100
90 %
105
90 %
105
95 %
110
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
Baik
90 %
100
90 %
100
92 %
105
92 %
105
95 %
110
Baik
Dinas Pertanian Dan Perikanan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
54
Kode
3.30
3.30.0 3
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Program Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM)
3.30.0 4
Program Pengembangan UMKM
3.30.0 5
Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
2024
Target
Rp (Juta)
2025
Target
Rp (Juta)
2026
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Persentase Koperasi Aktif
72,68
77,68
50
82,68
55
87,68
60
92,68
65
97,68
70
97,68
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
Jumlah kegiatan pendidikan perkoperasian yang dilaksanakan
0 Kali
2 Kali
50
2 Kali
50
2 Kali
50
2 Kali
50
2 Kali
50
2 Kali
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
Persentase koperasi aktif yang memiliki jaminan perlindungan
0
77,68
50
82,68
55
87,68
60
92,68
65
97,68
70
97,68
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
Persentase UKM non BPR/ LKM aktif
76,34
78,15
75
80,24
80
82,97
90
85,48
100
90,65
100
95,42
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
58,64
63,64
60
68,64
65
73,64
70
78,64
75
83,64
80
83,64
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
0
30
50
40
60
50
70
60
80
70
90
70
0
30
50
40
60
50
70
60
80
70
90
70
100%
100
100%
100
100%
150
100%
150
100%
150
100%
Persentase jumlah usaha mikro dan kecil dibandingkan seluruh UKM Jumlah UMKM yang mendapatkan pembinaan Jumlah UMKM yang mengalami peningkatan Terlaksananya Kegiatan pembangunan dan pengelolaan sarana
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
55
Kode
3.30.0 6
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Program Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) distribusi perdagangan Terlaksananya Kegiatan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya Terjaminnya ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Kabupaten Terkendalinya Harga,dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten Terlaksananya kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten Terlaksananya Metrologi Legal berupa Tera,Tera Ulang dan Pengawasan Cakupan Bina Kelompok Pedagang Usaha Informal
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
100%
2024
Target
Rp (Juta)
50
100%
100%
100
100%
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
80
100%
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
100%
120
100%
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
75
100%
80
100%
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
100%
75
100%
80
100%
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
155
11 Kec
155
11 Kec
160
11 Kec
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
110
130 Orang
120
150 Orang
130
150 Orang
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
65
100%
70
100%
75
100%
100%
110
100%
110
100%
110
70
100%
75
100%
75
100%
100%
70
100%
75
100%
75
11 Kec
150
11 Kec
155
11 Kec
100 Orang
100
120 Orang
110
125 Orang
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
56
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Terlaksananya kegiatan promosi pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri Program Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi
Persentase Koperasi Aktif
72,68
2022
2023
Target
Rp (Juta)
100%
77,68
Target
Rp (Juta)
100
100%
50
82,68
4. 4.1 4.1.02
4.1.03
2024
2025
Target
Rp (Juta)
110
100%
55
87,68
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100
100%
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
97,68
70
97,68
Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
110
100%
100
100%
60
92,68
65
UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat
Program Perekonomian Dan Pembangunan
Terlaksananya administrasi Tata Pemerintahan Terlaksananya kegiatan evaluasi kebijakan Kesejahteraan Rakyat Terlaksananya koordinasi Penyusunan Kebijakan Daerah Terfasilitasinya kerjasama daerah Jumlah Laporan Kinerja Pengendalian dan distribusi Perekonomian Persentase Penyerapanan
437.160.14 9
100 %
629.23 1.456
100 %
680.162 .433
100 %
761.32 2.125
100 %
795.62 1.423
100 %
850.129. 950
850.129. 950
Sekretariat Daerah
4.809.337. 095
100 %
5.150. 000.00 0
100 %
5.270.0 00.000
100 %
5.355. 000.00 0
100 %
5.435. 000.00 0
100 %
6.250.00 0.000
6.250.00 0.000
Sekretariat Daerah
188.245.49 0
100 %
289.32 0.450
100 %
300.450 .290
100 %
350.42 1.350
100 %
430.25 1.470
100 %
500.230. 480
500.230. 480
Sekretariat Daerah
12.327.000
100 %
24.000 .000
100 %
34.000. 000
100 %
44.000 .000
100 %
54.000 .000
100 %
64.000.0 00
64.000.0 00
Sekretariat Daerah
299.940.82 4
5 lapora n
670.00 0.000, 00
5 laporan
830.000 .000,00
5 laporan
900.00 0.000, 00
5 lapora n
1.000. 000.00 0,00
5 laporan
1.710.00 0.000
1.700.00 0.000
Sekretariat Daerah
125.423.00 0
100 %
610.00 0.000, 00
100 %
710.000 .000,00
100 %
830.00 0.000, 00
100 %
960.00 0.000, 00
100 %
1.750.00 0.000
1.750.00 0.000
Sekretariat Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
57
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Anggaran OPD di atas 80% Terlaksananya kegiatan pengadaan Barang Dan Jasa Persentase fasilitasi kegiatan Sumber Daya Alam.
4.1.04
4.2 4.2.02
Program Administrasi Umum
SEKRETARIAT DPRD Program Layanan Dan Administrasi Keuangan
Persentase laporan/rekomend asi/bahan rumusan kebijakan yang akan ditindaklanjuti menjadi kebijakan BUMD Terlaksananya kegiatan administrasi Umum Terlaksananya kegiatan penataan Organisasi Terlaksananya kegiatan protokol Dan Komunikasi Pimpinan Terlaksananya kegiatan perencanaan Dan Keuangan.
Terlaksananya layanan Administrasi DPRD
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
824.445.10 8
84.821.000
2022 Target
Rp (Juta)
100 %
100 %
289.416.71 7
100% 100 %
2024
Target
Rp (Juta)
1.301. 485.00 0
100 %
760.00 0.000, 00
100 %
100 %
999.163.20 4
2023
2025
Target
Rp (Juta)
1.426.6 50.000
100 %
860.000 .000,00
100 %
100 %
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
1.837.43 0.000
1.837.43 0.000
Sekretariat Daerah
1.780.00 0.000
1.780.00 0.000
Sekretariat Daerah
100%
Sekretariat Daerah
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
1.557. 300.00 0
100 %
1.694. 000.00 0
100 %
960.00 0.000, 00
100 %
1.250. 000.00 0,00
100 %
100 %
100 %
100 %
867.00 0.000
100%
877.000 .000
100%
890.00 0.000
100%
905.00 0.000
100%
925.000. 000
925.000. 000
Sekretariat Daerah
2.471. 351.50 0
100 %
1.913.8 76.200
100 %
1.890. 551.00 0
100 %
1.813. 800.87 5
100 %
1.906.50 1.050
1.906.50 1.050
Sekretariat Daerah
1.484.645. 452,00
100 %
3.224. 023.45 2
100 %
3.546.4 25.797
100 %
3.901. 068.37 7
100 %
4.291. 175.21 5
100 %
4.720.29 2.737
4.720.29 2.737
Sekretariat Daerah
21.221.317 .085
100 %
23.343 .448.7 93
100 %
25.677. 793.672
100 %
28.245 .573.0 39
100 %
31.070 .130.3 42
100 %
34.177.1 43.376
34.177.1 43.376
Sekretariat Daerah
Tiga Sub Kegiatan
100%
Rp 2.839. 095.8 00
100%
Rp 2.924. 268.67 4
100%
Rp 3.011. 996.7 34
100%
Rp 3.102. 356.6 36
100%
Rp 3.195.4 27.335
98%
Sekretariat DPRD
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
58
Kode
4.2.03
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dprd
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Layanan Keuangan Dan Kesejahteraan DPRD Jumlah Perda Dan Peraturan DPRD Terlaksananya Pembahasan Kebijakan Anggaran Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Meningkatnya Kapasitas DPRD
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Tiga Sub Kegiatan
100%
Satu Sub Kegiatan
100%
Dua Sub Kegiatan
100%
Satu Sub Kegiatan
100%
Empat Sub Kegiatan
100%
Tiga Sub Kegiatan
100%
100%
100%
Terlaksananya Penyerapan Dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Terlaksananya Pelaksanaan Dan Pengawasan Kode Etik DPRD Terlaksananya Pembahasan Kerja Sama Daerah
Tidak Ada Sub Kegiatan
100%
Terfasilitasinya Tugas Pimpinan DPRD
Dua Sub Kegiatan
100%
4
4
Tersedianya dokumen rencana kerja tahunan pada
Rp (Juta) Rp 16.02 7.357. 275 Rp 751.1 23.90 0 Rp 756.0 31.55 0 Rp 1.050. 000.0 00 Rp 1.361. 776.9 00 Rp 1.936. 746.0 00
2023
2024
Target
Rp (Juta)
Target
100%
Rp 16.508 .177.9 93
100%
100%
Rp 788.68 0.095
100%
100%
Rp 793.83 3.128
100%
100%
100%
Rp 1.102. 500.00 0 Rp 1.429. 865.74 5 Rp 2.033. 583.30 0
100% Rp 100.0 00.00 0 Rp 2.413. 808.4 00
100%
100%
100%
100%
Rp (Juta) Rp 17.00 3.423. 333 Rp 812.3 40.49 8 Rp 833.5 24.78 4 Rp 1.157. 625.0 00 Rp 1.501. 359.0 32 Rp 2.135. 262.4 65
100%
100%
Rp 105.00 0.000
100%
100%
Rp 2.534. 498.82 0
100%
4
2025
4
2026
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Rp 18.038. 931.814
98%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 861.812 .034
90%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 884.286 .443
90%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 1.276.2 81.563
90%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 1.655.2 48.333
90%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 2.354.1 26.868
90%
Sekretariat DPRD
100%
Sekretariat DPRD
Target
Target
Rp (Juta)
100%
Rp 17.51 3.526. 033
100%
100%
83671 0712, 8
100%
100%
100%
100%
Rp 858.5 30.52 7 Rp 1.215. 506.2 50 Rp 1.576. 426.9 84 Rp 2.242. 025.5 88
100% Rp 110.2 50.00 0 Rp 2.661. 223.7 61
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Rp (Juta)
100%
100%
4
100% Rp 115.7 62.50 0 Rp 2.794. 284.9 49
100%
Rp 121.550 .625
90%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 2.933.9 99.197
95%
Sekretariat DPRD
4
Sekretariat DPRD
4
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
59
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) setiap alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tersedianya dokumen program kerja DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi pembentukan perda dan fungsi anggaran dalam dokumen rencana 5 tahun (RPJM) maupun dokumen rencana tahunan (RKPD) Frekuensi pertemuan pembahasan program-program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan perda dan anggaran ke dalam dokumen anggaran perencanaan dan dokumen anggaran sekretariat dewan DPRD..
5. 5.1
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
13
15
15
15
15
15
15
Sekretariat DPRD
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Sekretariat DPRD
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Perencanaan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
60
Kode
5.1.02
5.1.03
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Persentase Tersusunnya perencanaan dan pendanaan Persentase analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah Persentase Pengendalian, Evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan Pembangunan Daerah Persentase Terlaksananya koordinasi penyusunan dokumen perencanaan bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia Persentase Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang perekonomian dan SDA Persentase terselenggaranya koordinasi perencanaan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
100%
447,14 4,100
100%
597,70 9,200
2023
2024
Target
Rp (Juta)
100%
2025
Target
Rp (Juta)
400.000 .000
100%
100%
600.000 .000
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
400.000. 000
100%
BAPPEDA
100%
650.000. 000
100%
BAPPEDA
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
400.00 0.000
100%
400.00 0.000
100%
100%
600.00 0.000
100%
600.00 0.000
100%
80,599 ,400
100%
200.000 .000
100%
500.00 0.000
100%
500.00 0.000
100%
500.000. 000
100%
BAPPEDA
100%
234,51 0,000
100%
250.000 .000
100%
250.00 0.000
100%
400.00 0.000
100%
500.000. 000
100%
BAPPEDA
100%
156,00 0,000
100%
250.000 .000
100%
250.00 0.000
100%
300.00 0.000
100%
350.000. 000
100%
BAPPEDA
100%
160,00 0,000
100%
250.000 .000
100%
250.00 0.000
100%
300.00 0.000
100%
350.000. 000
100%
BAPPEDA
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
61
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
2024
Target
Rp (Juta)
100%
Rp 3.072.2 40.000
100%
100%
Rp 1.417.8 00.000
100%
100%
Rp 770.100 .000
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Target
Rp (Juta)
100%
Rp 3.260.28 5.665
100%
100%
Rp 1.504.58 0.700
100%
100%
Rp 817.236. 280
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan 5.2. 5.2.02
Keuangan Program Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan Rencana Anggaran Daerah Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Rp 3.012. 000.00 0 Rp 1.390. 000.00 0 Rp 755.00 0.000
100%
Rp 3.133. 684.80 0 Rp 1.446. 156.00 0 Rp 785.50 2.000
100%
100%
100%
Rp 3.196. 358.49 6 Rp 1.475. 079.12 0 Rp 801.21 2.040
100%
WTP
WTP
-
WTP
-
WTP
-
WTP
-
WTP
-
WTP
Persentase Silpa
0%
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Persentase Silpa Terhadap APBD
0%
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Persentase Program Kegiatan yang Tidak Terlaksana
0%
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
Rp -
0%
24,76%
24,76 %
Rp 288.40 6.919. 563
24,76%
Rp 301.115 .836.81 9
24,76%
Rp 314.38 4.784. 251
24,76 %
Rp 328.23 8.440. 106
24,76%
Rp 342.702. 570.100
24,76%
Persentase Belanja Pendidikan (20%)
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
62
Kode
5.2.03
5.2.04
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
2022
2023
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Persentase Belanja Kesehatan (10%)
13,02%
13,03 %
Belanja Modal
30%
30%
Belanja Operasi
49,73%
49,73 %
Belanja Tak Terduga
0,08%
0,08%
Belanja Transfer
19,24%
19,24 %
Bagi Hasil Kabupaten/Kota dan Desa
Rp 2.261.670. 364
Rp 1.980. 600.00 0
Penetapan APBD
Tepat Waktu
Tepat Waktu
-
100%
100%
Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
Terlaksananya Pengelolaan Barang Milik Daerah
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Terlaksananya Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian Dan Evaluasi
Target
Rp (Juta) Rp 100.73 0.155. 356 Rp 349.39 9.321. 000 Rp 579.15 3.428. 127 Rp 5.000. 000.00 0 Rp 224.11 1.655. 300 Rp 1.980. 600.00 0
Target
13,03%
30%
50,17%
2024 Rp (Juta)
Rp 105.168 .922.67 7 Rp 364.796 .000.00 0 Rp 610.085 .520.38 5
Target
13,03%
30%
50,64%
2025 Rp (Juta) Rp 109.80 3.288. 379 Rp 380.87 1.000. 000 Rp 642.96 9.836. 422 Rp 5.000. 000.00 0 Rp 233.22 9.145. 000 Rp 2.020. 197.80 0
0,08%
Rp 5.000.0 00.000
0,08%
18,79%
Rp 228.604 .896.60 0
18,37%
Rp1.980 .586.10 0
Rp 1.980.5 86.100
Rp 2.020.19 7.800
Tepat Waktu
-
Tepat Waktu
-
100%
Rp 1.570. 000.00 0
100%
Rp 1.601.4 00.000
100%
2.534. 599.37 2,00
100%
2.703.4 57.248, 00
Target
13,03 %
30%
51,59 %
0,07%
17,95 % Rp 2.060. 601.70 0
2026
Rp (Juta) Rp 114.64 1.871. 686 Rp 397.65 4.500. 000 Rp 683.91 2.825. 210 Rp 5.000. 000.00 0 Rp 237.94 7.429. 900 Rp 2.060. 601.70 0
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
13,03%
Rp 119.693. 617.634
13,03%
30%
Rp 415.177. 500.000
30%
52,02%
Rp 719.985. 623.217
52,02%
0,07%
Rp 5.000.00 0.000
0,07%
17,57%
Rp 242.761. 663.700
17,57%
Rp 2.101.81 3.800
Rp 2.101.81 3.800
Rp 2.101.81 3.800
Tepat Waktu
-
Tepat Waktu
100%
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
100%
Badan Pendapatan Daerah
Tepat Waktu
-
100%
Rp 1.633. 428.00 0
100%
Rp 1.666. 096.56 0
100%
Rp 1.699.41 8.491
100%
2.881. 100.78 5,00
100%
3.101. 503.18 5,00
100%
3.355.68 8.111,00
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
63
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
80%
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
Pendapatan Daerah. 5.3 5.3.02
KEPEGAWAIAN Program Kepegawaian Daerah
Terlaksananya Pengadaan,Pemb erhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Terlaksananya Mutasi dan promosi ASN
80%
80%
607
80%
630
80%
652
80%
676
80%
700
80%
80%
182
80%
202
80%
233
80%
245
80%
268
80%
80%
80%
159
80%
180
80%
201
80%
223
80%
246
80%
Terlaksananya Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
100%
100%
153
100%
174
100%
195
100%
217
100%
240
100%
Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah
32 orang
32 orang
200
32 orang
220
32 orang
241
32 orang
263
32 orang
286
32 orang
Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah
1228 orang
1228 orang
119
1228 orang
139
1228 orang
160
1228 orang
182
1228 orang
206
1228 orang
Jumlah pemangku jabatan
1899 orang
1899 orang
229
1899 orang
249
1899 orang
270
1899 orang
292
1899 orang
315
1899 orang
Terlaksananya Pengembangan Kompetensi ASN
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
64
Kode
5.4 5.4.02
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Program Pengembangan Sumber Daya Manusia
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
fungsional tertentu pada instansi pemerintah.
Pengembangan SDM (BKPSDM)
Terlaksananya Pengembangan Kompetensi Teknis
100%
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
100%
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
100%
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
Terlaksananya Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial Dan Fungsional
Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan a. Pelatihan Dasar CPNS
100%
100%
100%
100%
100%
31
100
100%
100%
100%
52
120
100%
100%
100%
73
141
100%
100%
100%
95
100%
163
100%
100%
118
186
100%
511 JP
100%
400
100%
420
100%
441
100%
463
100%
486
100%
887 JP
100%
125
100%
145
100%
166
100%
188
100%
211
100%
857 JP
100%
155
100%
175
100%
196
100%
218
100%
241
100%
b. Diklat PIM Tk.II
c. Diklat PIM Tk. III
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
65
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
d. Diklat PIM Tk. IV
Persentase ASN yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan formal Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan structural. 5.5 5.5.2
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Persentase Terlaksananya Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Persentase Terlaksananya Pengembangan Inovasi dan Teknologi Persentase Terlaksananya Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Persentase Terlaksananya Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
893 JP
100%
400
100%
420
100%
441
100%
463
100%
486
100%
129 orang
100%
100
100%
120
100%
141
100%
163
100%
186
100%
196 orang
100%
120
100%
140
100%
161
100%
183
100%
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
206
100%
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
100%
100%
200.000. 000
100%
423.637.0 64
100%
435.157. 570
100%
456.188. 117
100%
456.188.11 7
100%
BAPPEDA
100%
100%
200.000. 000
100%
423.637.0 64
100%
435.157. 570
100%
456.188. 117
100%
456.188.11 7
100%
BAPPEDA
100%
100%
200.000. 000
100%
423.637.0 64
100%
435.157. 570
100%
456.188. 117
100%
456.188.11 7
100%
BAPPEDA
100%
100%
200.000. 000
100%
423.637.0 64
100%
435.157. 570
100%
456.188. 117
100%
456.188.11 7
100%
BAPPEDA
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
66
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Persentase Terlaksananya Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan
5.6 5.6.02
PENGHUBUNG Program Pelayanan Penghubung
Terlaksananya Pelayanan Penghubung Kabupaten
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
100%
80.861.500
6. 6.1
2022 Target
100%
100 %
2023
Rp (Juta)
200.000. 000
88.947 .650
Target
100%
100 %
2024 Rp (Juta)
423.637.0 64
97.842. 415
Target
100%
100 %
2025 Rp (Juta)
435.157. 570
2026
Target
Rp (Juta)
100%
456.188. 117
Target
100%
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
456.188.11 7
100%
BAPPEDA
Rp (Juta)
107.62 6.656
100 %
118.38 9.322
100 %
130.228. 254
130.228. 254
Sekretariat daerah
UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN INSPEKTORAT DAERAH Program Penyelenggaraan Pengawasan
Terlaksananya Penyelenggaraan Pengawasan Internal Terlaksananya Penyelenggaraan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu Persentase tindak lanjut temuan Persentase pelanggaran pegawai Jumlah temuan BPK
Program Perumusan Kebijakan,
Terlaksananya Perumusan Kebijakan Teknis Di Bidang
901.388.36 0
80%
1.036. 596.61 4
80%
1.036.5 96.614
85%
1.088. 426.44 8
85%
1.088. 426.44 8
90%
1.142.84 7.766
90%
Inspektorat Daerah Kab.Melawi
52.455.000
80%
62.946 .000
80%
69.240. 600
85%
76.164 .660
85%
83.781 .126
90%
83.781.1 26
90%
Inspektorat Daerah Kab.Melawi
71,16%
73,00 %
75,00%
77,00%
79,00 %
80,00%
80,00%
0,17%
0,20%
0,20%
0,20%
0,20%
0,20%
0,20%
768
40
0
35
0
38
0
35
0
37
0
37
50.686.000
90%
50.686 .000
100%
50.686. 000
100%
50.686 .000
100%
50.686 .000
100%
50.686.0 00
100%
Inspektorat Daerah Kab.Melawi Inspektorat Daerah Kab.Melawi Inspektorat Daerah Kab.Melawi Inspektorat Daerah Kab.Melawi
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
67
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Pendampingan Dan Asistensi
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Pengawasan Dan Fasilitasi Pengawasan Terlaksananya Asistensi Dan Pendampingan.
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
110.575.00 0
2022 Target
Rp (Juta)
65%
135.61 0.540
2023 Target
Rp (Juta)
70%
185.681 .620
7 7.1.a 7.1.02
2024
2025
Target
Rp (Juta)
Target
80%
210.71 7.160
90%
2026
Rp (Juta)
235.75 2.700
Target
Rp (Juta)
90%
235.752. 700
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
90%
Inspektorat Daerah Kab.Melawi
UNSUR KEWILAYAHAN KECAMATAN SAYAN : Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat
Kecamatan Sayan
1 Keg
Rp. 15.000 .000
1 Keg
Rp. 17.500. 000
1 Keg
Rp. 19.000 .000
1 Keg
Rp. 20.000 .000
1 Keg
Rp. 22.500.0 00
6 Keg
Kecamatan Sayan
-
80%
-
-
25,000 ,000
1 Keg
Rp.30. 000.00 0
2 Keg
Rp.20. 000.00 0
80%
1 Keg
1 Keg
26,000, 000
Rp.40.0 00.000
Rp.20.0 00.000
80%
32,000 ,000
1 Keg
Rp.50. 000.00 0
2 Keg
Rp.30. 000.00 0
80%
37,000 ,000
1 Keg
Rp.60. 000.00 0
1 Keg
Rp.25. 000.00 0
80%
40,000,0 00
80%
Kecamatan Sayan 1 Keg
Rp.70.00 0.000
6 Keg
Kecamatan Sayan 2 Keg
Rp.35.00 0.000
8 Keg
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
68
Kode
7.1.03
7.1.04
7.1.05
7.1.06
7.1.b 7.1.02
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
KECAMATAN NANGA PINOH : Program Terlaksananya Penyelenggaraan Koordinasi Penyelenggaraan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
18 Desa
1 Keg
-
-
2022 Target
Rp (Juta)
18 Desa
Rp.50. 000.00 0
1 Keg
Rp.20. 000.00 0
2 Keg
Rp. 25.000 .000
2 Keg
Rp. 15.000 .000
2023
2024
Target
Rp (Juta)
18 Desa
Rp.55.0 00.000
1 Keg
Rp.25.0 00.000
1 Keg
Rp. 25.000. 000
1 Keg
Rp. 15.000. 000
2025
Target
Rp (Juta)
18 Desa
Rp.60. 000.00 0
1 Keg
Rp.30. 000.00 0
2 Keg
Rp.30. 000.00 0
2 Keg
Rp.20. 000.00 0
Target
2026
Rp (Juta)
18 Desa
Rp.65. 000.00 0
1 Keg
Rp.35. 000.00 0
1 Keg
Rp. 30.000 .000
1 Keg
Rp. 20.000 .000
Target
Rp (Juta)
18 Desa
Rp.70.00 0.000
1 Keg
Rp.35.00 0.000
2 Keg
Rp. 35.000.0 00
2 Keg
Rp. 25.000.0 00
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kecamatan Sayan
18 Desa
Kecamatan Sayan 6 Keg Kecamatan Sayan 8 Keg
Kecamatan Sayan 8 Keg
Kecamatan Sayan -
2 Keg
Rp. 25.000 .000
1 Keg
Rp. 25.000. 000
2 Keg
Rp.30. 000.00 0
1 Keg
Rp. 30.000 .000
2 Keg
Rp. 35.000.0 00
8 Keg
Kecamatan Sayan
18 Dok
18 Dok
Rp.15. 000.00 0
18 Dok
Rp.17.5 00.000
18 Dok
Rp.20. 000.00 0
18 Dok
Rp.22. 500.00 0
18 Dok
Rp.25.00 0.000
18 Dok
80%
80%
Rp. 15.000 .000
80%
Rp. 17.500. 000
90%
Rp. 19.000 .000
90%
Rp. 20.000 .000
90%
Rp. 22.500.0 00
90%
Kecamatan Nanga Pinoh
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
69
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
7.1.03
7.1.04
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Kecamatan Nanga Pinoh
75%
75%
25.000 .000
80%
26.000. 000
80%
32.000 .000
80%
37.000 .000
80%
40.000.0 00
80%
Kecamatan Nanga Pinoh 80%
80%
27.000 .000
80%
28.000. 000
80%
34.000 .000
80%
45.000 .000
80%
50.000.0 00
80%
Kecamatan Nanga Pinoh 75%
Rp 3.960.000
75%
20.341 .356
85%
Rp 5.000. 000
80%
20.000 .000
80%
25.000 .000
80%
33.264. 423
85%
Rp 8.000.0 00
90%
25.000. 000
90%
29.000. 000
80%
33.383 .879
85%
Rp 12.000 .000
90%
35.000 .000
90%
35.000 .000
80%
37.928 .708
85%
Rp 15.000 .000
90%
38.000 .000
90%
40.000 .000
80%
45.137.9 83
85%
Rp 18.000.0 00
90%
45.000.0 00
90%
47.000.0 00
80%
Kecamatan Nanga Pinoh 85%
90%
Kecamatan Nanga Pinoh
Kecamatan Nanga Pinoh 90%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
70
Kode
7.1.05
7.1.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
7.1.c
KECAMATAN TANAH PINOH BARAT:
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
80%
20.000 .000
2023
2024
Target
Rp (Juta)
80%
25.000. 000
2025
Target
Rp (Juta)
80%
30.000 .000
Target
80%
2026
Rp (Juta)
35.000 .000
Target
Rp (Juta)
80%
40.000.0 000
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kecamatan Nanga Pinoh
80%
Kecamatan Nanga Pinoh Rp 164.175.89 0.000
85%
Rp 200.00 0.000
85%
Rp 200.000 .000
85%
Rp 200.00 0.000
85%
Rp 200.00 0.000
85%
Rp 200.000. 000
85%
Kecamatan Nanga Pinoh Rp 211.102.10 2
26.000.000
85%
85%
Rp 211.10 2.102
30.000 .000
85%
12 Bln
Rp 211.102 .102
30.500. 000
85%
12 Bln
Rp 211.10 2.102
30.500 .000
85%
12 Bln
Rp 211.10 2.102
30.500 .000
85%
12 Bln
Rp 211.102. 102
30.500.0 00
85%
5 thn
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
2.000.000
75%
25.000 .000
80%
26.000. 000
80%
32.000 .000
80%
37.000 .000
80%
40.000.0 00
80%
100%
3.000. 000
12 Bln
4.000.0 00
12 Bln
5.000. 000
12 Bln
6.000. 000
12 Bln
6.000.00 0
5 thn
Kecamatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
71
Kode
7.1.03
7.1.04
7.1.05
7.1.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Tanah Pinoh Barat
2.000.000
100%
2.000. 000
12 Bln
2.000.0 00
12 Bln
2.000. 000
12 Bln
2.000. 000
12 Bln
2.000.00 0
5 thn
18.102.000
100%
20.102 .000
12 Bln
22.200. 000
12 Bln
24.700 .000
12 Bln
25.900 .000
12 Bln
26.100.0 00
5 thn
50.000.000
100%
50.000 .000
10 Unit
5.000.0 00
11 Unit
5.700. 000
11 Unit
5.700. 000
12 Unit
6.100.00 0
12 Unit
100%
2.000. 000
12 Bln
2.000.0 00
12 Bln
2.000. 000
12 Bln
2.000. 000
12 Bln
2.000.00 0
2.000.000
30.001.600
12 Bln
40.001 .600
12 Bln
50.001. 600
12 Bln
60.001 .600
12 Bln
70.001 .600
12 Bln
80.001.6 00
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
5 thn
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
5 thn
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
55.120.000
12 Bln
65.120 .000
12 Bln
75.120. 000
12 Bln
85.120 .000
12 Bln
85.120 .000
12 Bln
85.120.0 00
5 thn
2.000.000
100%
4.000. 000
12 Bln
4.000.0 00
12 Bln
4.000. 000
12 Bln
5.000. 000
12 Bln
5.000.00 0
5 thn
Kecamatan Tanah Pinoh Barat
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
72
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
KECAMATAN BELIMBING HULU :
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
2022 Target
Rp (Juta)
80%
24.000 .000
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
7.1.d
7.1.03
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
80%
25.000. 000
80%
26.000 .000
80%
27.000 000
80%
28.0000 00
Kecamatan Belimbing Hulu 80%
Kecamatan Belimbing Hulu
80%
25,000 ,000
80%
27.000 .000
80%
80%
20.341 .356
30.000 000
80%
26,000, 000
80%
28.000. 000
80%
80%
33.264. 423
35.000. 000
80%
32,000 ,000
80%
34.000 .000
80%
80%
33.383 .879
45.000 .000
80%
37,000 ,000
80%
45.000 .000
80%
80%
37.928 .708
52.000 .000
80%
40,000,0 00
80%
50.000.0 00
80%
80%
45.137.9 83
65.000.0 00
80%
Kecamatan Belimbing Hulu 80%
Kecamatan Belimbing Hulu 80%
Kecamatan Belimbing Hulu 80%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
73
Kode
7.1.04
7.1.05
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
7.1.06
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
7.1.e
KECAMATAN BELIMBING :
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
80%
20.000 .000
90%
25.000 .000
80%
100%
90%
80%
80%
20.000 000
2.467. 718.91 2
17.000 .000
24.000 .000
25,000 ,000
2023
2024
Target
Rp (Juta)
80%
25.000. 000
80%
29.000. 000
80%
100%
80%
80%
80%
25.000. 000
2.542. 718.912 .
25.000. 000
25.000. 000
26,000, 000
2025
2026
Target
Rp (Juta)
Target
80%
35.000 .000
80%
38.000 .000
80%
35.000 .000
80%
40.000 .000
80%
100%
90%
80%
80%
30.000 .000
2.611. 718.91 2
35.000 .000
26.000 .000
32,000 ,000
80%
100%
80%
80%
80%
Rp (Juta)
35.000 .000
2,688, 718,91 2
40.000 .000
27.000 000
37,000 ,000
Target
Rp (Juta)
80%
45.000.0 00
80%
47.000.0 00
80%
40.000.0 00
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
80%
Perangkat Daerah Penanggung Jawab Kecamatan Belimbing Hulu
Kecamatan Belimbing Hulu 80%
Kecamatan Belimbing Hulu 80%
Kecamatan Belimbing Hulu 100%
80%
80%
80%
2.764.71 8.912
45.000.0 00
28.0000 00
40,000,0 00
100%
80%
Kecamatan Belimbing Hulu
Kecamatan Belimbing 80%
80%
Kecamatan Belimbing
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
74
Kode
7.1.03
7.1.04
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
80%
Rp (Juta)
27.000 .000
80%
20.341 .356
80%
30.000 000
80%
2023 Target
2024 Rp (Juta)
80%
28.000. 000
80%
33.264. 423
80%
35.000. 000
20.000 .000
80%
90%
25.000 .000
80%
20.000 000
Target
2025 Rp (Juta)
80%
34.000 .000
80%
33.383 .879
80%
45.000 .000
25.000. 000
80%
80%
29.000. 000
80%
25.000. 000
Target
2026
Rp (Juta)
80%
45.000 .000
80%
37.928 .708
80%
52.000 .000
35.000 .000
80%
80%
35.000 .000
80%
30.000 .000
Target
Rp (Juta)
80%
50.000.0 00
80%
45.137.9 83
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Kecamatan Belimbing 80%
Kecamatan Belimbing 80%
Kecamatan Belimbing
80%
65.000.0 00
80%
38.000 .000
80%
45.000.0 00
80%
Kecamatan Belimbing
80%
40.000 .000
80%
47.000.0 00
80%
Kecamatan Belimbing
80%
35.000 .000
80%
40.000.0 00
80%
Kecamatan Belimbing
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
75
Kode
7.1.05
7.1.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
7.1.f
KECAMATAN ELLA HILIR :
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
100%
2.467. 718.91 2
100%
90%
17.000 .000
80%
Target
2024 Rp (Juta)
2.542. 718.912 .
25.000. 000
Target
100%
90%
2025 Rp (Juta)
2.611. 718.91 2
35.000 .000
Target
100%
80%
2026
Rp (Juta)
2,688, 718,91 2
40.000 .000
Target
100%
80%
Rp (Juta)
2.764.71 8.912
45.000.0 00
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100%
Kecamatan Belimbing
80%
Kecamatan Belimbing
80%
24.000 .000
80%
25.000. 000
80%
26.000 .000
80%
27.000 000
80%
28.0000 00
80%
Kecamatan Ella Hilir
80%
25,000 ,000
80%
26,000, 000
80%
32,000 ,000
80%
37,000 ,000
80%
40,000,0 00
80%
Kecamatan Ella Hilir
80%
27.000 .000
80%
28.000. 000
80%
34.000 .000
80%
45.000 .000
80%
50.000.0 00
80%
Kecamatan Ella Hilir
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
76
Kode
7.1.03
7.1.04
7.1.05
7.1.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024 Rp (Juta)
2025
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100%
Kecamatan Ella Hilir
65.000.0 00
80%
Kecamatan Ella Hilir
80%
45.000.0 00
80%
Kecamatan Ella Hilir
40.000 .000
80%
47.000.0 00
80%
Kecamatan Ella Hilir
35.000 .000
80%
40.000.0 00
80%
Kecamatan Ella Hilir
100%
Kecamatan Ella Hilir
80%
Kecamatan Ella Hilir
Target
Rp (Juta)
Target
100%
20.341 .356
100%
80%
30.000 000
80%
35.000. 000
80%
45.000 .000
80%
52.000 .000
80%
80%
20.000 .000
80%
25.000. 000
80%
35.000 .000
80%
38.000 .000
80%
25.000 .000
80%
29.000. 000
80%
35.000 .000
80%
80%
20.000 000
80%
25.000. 000
80%
30.000 .000
80%
100%
2.467. 718.91 2
100%
90%
17.000 .000
80%
33.264. 423
2.542. 718.912 .
25.000. 000
Target
100%
100%
90%
Rp (Juta)
2026
33.383 .879
2.611. 718.91 2
35.000 .000
Target
100%
100%
80%
Rp (Juta)
37.928 .708
2,688, 718,91 2
40.000 .000
Target
100%
100%
80%
Rp (Juta)
45.137.9 83
2.764.71 8.912
45.000.0 00
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
77
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Pemerintahan Desa. 7.1.g
KECAMATAN MENUKUNG :
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
7.1.03
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan
80%
24.000 .000
80%
25.000. 000
80%
26.000 .000
80%
27.000 000
80%
28.0000 00
80%
Kecamatan Menukung
80%
25,000 ,000
80%
26,000, 000
80%
32,000 ,000
80%
37,000 ,000
80%
40,000,0 00
80%
Kecamatan Menukung
80%
27.000 .000
80%
28.000. 000
80%
34.000 .000
80%
45.000 .000
80%
50.000.0 00
80%
Kecamatan Menukung
33.264. 423
80%
33.383 .879
80%
37.928 .708
80%
45.137.9 83
80%
Kecamatan Menukung
80%
20.341 .356
80%
80%
30.000 000
80%
35.000. 000
80%
45.000 .000
80%
52.000 .000
80%
65.000.0 00
80%
Kecamatan Menukung
80%
20.000 .000
80%
25.000. 000
80%
35.000 .000
80%
38.000 .000
80%
45.000.0 00
80%
Kecamatan Menukung
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
78
Kode
7.1.04
7.1.05
7.1.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
7.1.h
KECAMATAN TANAH PINOH :
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
90%
2023
2024
Target
Rp (Juta)
25.000 .000
80%
80%
20.000 000
80%
100%
2.467. 718.91 2
100%
90%
17.000 .000
80%
2025
Target
Rp (Juta)
Target
29.000. 000
80%
35.000 .000
80%
25.000. 000
80%
30.000 .000
80%
2.542. 718.912 .
25.000. 000
100%
90%
2.611. 718.91 2
35.000 .000
100%
80%
2026
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
40.000 .000
80%
47.000.0 00
80%
Kecamatan Menukung
35.000 .000
80%
40.000.0 00
80%
Kecamatan Menukung
100%
Kecamatan Menukung
80%
Kecamatan Menukung
2,688, 718,91 2
40.000 .000
100%
80%
2.764.71 8.912
45.000.0 00
80%
24.000 .000
80%
25.000. 000
80%
26.000 .000
80%
27.000 000
80%
28.0000 00
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
80%
25,000 ,000
80%
26,000, 000
80%
32,000 ,000
80%
37,000 ,000
80%
40,000,0 00
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
79
Kode
7.1.03
7.1.04
7.1.05
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
80%
Rp (Juta)
27.000 .000
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
80%
28.000. 000
80%
34.000 .000
80%
45.000 .000
80%
50.000.0 00
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
33.264. 423
80%
33.383 .879
80%
37.928 .708
80%
45.137.9 83
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
80%
20.341 .356
80%
80%
30.000 000
80%
35.000. 000
80%
45.000 .000
80%
52.000 .000
80%
65.000.0 00
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
80%
20.000 .000
80%
25.000. 000
80%
35.000 .000
80%
38.000 .000
80%
45.000.0 00
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
90%
25.000 .000
80%
29.000. 000
80%
35.000 .000
80%
40.000 .000
80%
47.000.0 00
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
80%
20.000 000
80%
25.000. 000
80%
30.000 .000
80%
35.000 .000
80%
40.000.0 00
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
100%
2.467. 718.91 2
100%
2.542. 718.912 .
100%
2.611. 718.91 2
100%
2,688, 718,91 2
100%
100%
Kecamatan Tanah Pinoh
2.764.71 8.912
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
80
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Pemerintahan Umum
7.1.06
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
7.1.i
KECAMATAN SOKAN :
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
90%
17.000 .000
2023
2024
Target
Rp (Juta)
80%
25.000. 000
2025
Target
Rp (Juta)
Target
90%
35.000 .000
80%
2026
Rp (Juta)
40.000 .000
Target
Rp (Juta)
80%
45.000.0 00
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
80%
Kecamatan Tanah Pinoh
80%
24.000 .000
80%
25.000. 000
80%
26.000 .000
80%
27.000 000
80%
28.0000 00
80%
Kecamatan Sokan
80%
25,000 ,000
80%
26,000, 000
80%
32,000 ,000
80%
37,000 ,000
80%
40,000,0 00
80%
Kecamatan Sokan
80%
27.000 .000
80%
28.000. 000
80%
34.000 .000
80%
45.000 .000
80%
50.000.0 00
80%
Kecamatan Sokan
80%
33.264. 423
80%
33.383 .879
80%
37.928 .708
80%
45.137.9 83
80%
Kecamatan Sokan
80%
20.341 .356
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
81
Kode
7.1.03
7.1.04
7.1.05
7.1.06
7.1.j
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
80%
2023
2024
Target
Rp (Juta)
30.000 000
80%
80%
20.000 .000
90%
2025
Target
Rp (Juta)
Target
35.000. 000
80%
45.000 .000
80%
80%
25.000. 000
80%
35.000 .000
25.000 .000
80%
29.000. 000
80%
80%
20.000 000
80%
25.000. 000
80%
100%
2.467. 718.91 2
100%
90%
17.000 .000
80%
2.542. 718.912 .
25.000. 000
100%
90%
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
52.000 .000
80%
65.000.0 00
80%
Kecamatan Sokan
80%
38.000 .000
80%
45.000.0 00
80%
Kecamatan Sokan
35.000 .000
80%
40.000 .000
80%
47.000.0 00
80%
Kecamatan Sokan
30.000 .000
80%
35.000 .000
80%
40.000.0 00
80%
Kecamatan Sokan
100%
Kecamatan Sokan
80%
Kecamatan Sokan
2.611. 718.91 2
35.000 .000
100%
80%
Rp (Juta)
2,688, 718,91 2
40.000 .000
100%
80%
2.764.71 8.912
45.000.0 00
KECAMATAN PINOH UTARA :
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
82
Kode
7.1.02
7.1.03
7.1.04
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
2023 Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
80%
24.000 .000
80%
25.000. 000
80%
26.000 .000
80%
27.000 000
80%
28.0000 00
80%
Kecamatan Pinoh Utara
80%
25,000 ,000
80%
26,000, 000
80%
32,000 ,000
80%
37,000 ,000
80%
40,000,0 00
80%
Kecamatan Pinoh Utara
80%
27.000 .000
80%
28.000. 000
80%
34.000 .000
80%
45.000 .000
80%
50.000.0 00
80%
Kecamatan Pinoh Utara
33.264. 423
80%
33.383 .879
80%
37.928 .708
80%
45.137.9 83
80%
Kecamatan Pinoh Utara
80%
20.341 .356
80%
80%
30.000 000
80%
35.000. 000
80%
45.000 .000
80%
52.000 .000
80%
65.000.0 00
80%
Kecamatan Pinoh Utara
80%
20.000 .000
80%
25.000. 000
80%
35.000 .000
80%
38.000 .000
80%
45.000.0 00
80%
Kecamatan Pinoh Utara
90%
25.000 .000
80%
29.000. 000
80%
35.000 .000
80%
40.000 .000
80%
47.000.0 00
80%
Kecamatan Pinoh Utara
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
83
Kode
7.1.05
7.1.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
KECAMATAN PINOH SELATAN :
7.1.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan
Target
Rp (Juta)
80%
2023
2024
2025
Target
20.000 000
80%
25.000. 000
100%
2.467. 718.91 2
100%
90%
17.000 .000
80%
25.000. 000
90%
35.000 .000
80%
40.000 .000
80%
-
1 Keg
Rp. 15.000 .000
1 Keg
Rp. 17.500. 000
1 Keg
Rp. 19.000 .000
1 Keg
Rp. 20.000 .000
1 Keg
-
80%
25,000 ,000
80%
2.542. 718.912 .
26,000, 000
Target
Rp (Juta)
Target
80%
30.000 .000
80%
2026
Rp (Juta)
Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
7.1.k
2022
100%
80%
2.611. 718.91 2
32,000 ,000
100%
80%
Rp (Juta)
35.000 .000
2,688, 718,91 2
37,000 ,000
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
80%
Kecamatan Pinoh Utara
100%
Kecamatan Pinoh Utara
45.000.0 00
80%
Kecamatan Pinoh Utara
Rp. 22.500.0 00
6 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
80%
Kecamatan Pinoh Selatan
Target
Rp (Juta)
80%
40.000.0 00
100%
80%
2.764.71 8.912
40,000,0 00
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
84
Kode
7.1.03
7.1.04
7.1.05
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum Terlaksananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat Terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan/ Desa Terlaksananya Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Perda Dan Perkada Terlaksananya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
-
1 Keg
-
2023
2024
Target
Rp (Juta)
Rp.30. 000.00 0
1 Keg
2 Keg
Rp.20. 000.00 0
1 Keg
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Rp.70.00 0.000
6 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
2 Keg
Rp.35.00 0.000
8 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
58.99 8.000
1 Keg
59.998. 000
5 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
1 Keg
15.00 0.000
1 Keg
15.000. 000
4 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
10.00 0.000
1 Keg
10.00 0.000
1 Keg
10.000. 000
5 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
2 Keg
Rp.20. 000.00 0
1 Keg
Rp. 20.000 .000
2 Keg
Rp. 25.000.0 00
8 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
1 Keg
66.40 0.000
1 Keg
67.40 0.000
1 Keg
68.400. 000
5 Keg
Kecamatan Pinoh Selatan
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Rp.40.0 00.000
1 Keg
Rp.50. 000.00 0
1 Keg
Rp.60. 000.00 0
1 Keg
1 Keg
Rp.20.0 00.000
2 Keg
Rp.30. 000.00 0
1 Keg
Rp.25. 000.00 0
55.99 8.000
1 Keg
56.998 .000
1 Keg
57.99 8.000
1 Keg
1 Keg
15.00 0.000
1 Keg
15.000 .000
1 Keg
15.00 0.000
1 Keg
10.00 0.000
1 Keg
10.000 .000
1 Keg
2 Keg
Rp. 15.000 .000
1 Keg
Rp. 15.000. 000
1 Keg
64.40 0.000
1 Keg
65.400 .000
-
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
85
Kode
7.1.06
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
8.
UNSUR PEMERINTAHAN UMUM
8.1.
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Program Penguatan Idiologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan
8.1.02
8.1.03
8.1.04
8.1.05
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Persentase Penguatan idologi Pancasilan dan karakter kebangsaan Persentase Peningkatan peran Partai Poltiik dan lembaga politik mellaui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik Persentase pemberdayaan dan Pengawasan Ormas Persentase Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan
50.474.500
2022 Target
Rp (Juta)
12 Dok
15.00 0.000
50.474 .500
2023
2024
Target
Rp (Juta)
12 Dok
17.500 .000
85.000. 000
2025
Target
Rp (Juta)
Target
12 Dok
20.00 0.000
12 Dok
100.00 0.000
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
22.50 0.000
12 Dok
25.000. 000
132.00 0.000
150.000. 000
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
60 Dok
Kecamatan Pinoh Selatan
50.474.5 00
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 1.401.299. 000
886.912.00 0
144.932.50 0
1.416. 299.00 0
610.00 0.000
50.000 .000
1.420.0 00.000
625.000 .000
80.000. 000
1.450. 000.00 0
675.00 0.000
100.00 0.000
1.470. 000.00 0
700.00 0.000
130.00 0.000
1.500.00 0.000
725.000. 000
200.000. 000
1.416.29 9.000
610.000. 000
50.000.0 00
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
86
Kode
8.1.06
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Ekonomi, Sosial, dan Budaya Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial Dinas Kesehatan
ekonomi sosial budaya Persentase peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 245.715.00 0
258.21 5.000
260.715 .000
315.00 0.000
330.00 0.000
400.000. 000
258.215. 000
12 Bulan
25,763
12 Bulan
26,407
12 Bulan
27,068
12 Bulan
27,744
12 Bulan
28.438
12 Bulan
Dinas Kesehatan
12 Bulan
5.093
12 Bulan
5.219,8
12 Bulan
5.350, 3
12 Bulan
5.484, 1
12 Bulan
5.621,2
12 Bulan
Dinas Kesehatan
-
0
-
0
-
0
-
0
-
0
12 Bulan
91,328
12 Bulan
165,017
12 Bulan
95,951
12 Bulan
173,37 1
12 Bulan
100,808
Dinas Kesehatan
12 Bulan
Dinas Kesehatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
87
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome) Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Peningkatan Pelayanan BLUD
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022 Target
Rp (Juta)
12 Bulan
2023
2024
Target
Rp (Juta)
295,16 1
12 Bulan
12 Bulan
239,02 1
12 Bulan
12 Bulan
12 Bulan
2025
Target
Rp (Juta)
Target
302,540
12 Bulan
315,64 9
12 Bulan
12 Bulan
244,996
12 Bulan
251,12 1
12 Bulan
1.135. 731.49 2,10
12 Bulan
1.164.1 24.779, 40
12 Bulan
1.193. 227.89 8,89
414,17 1
12 Bulan
353,119
12 Bulan
429,59 2
12 Bulan
12 Bulan
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
12 Bulan
338,735
12 Bulan
Dinas Kesehatan
257,39 9
12 Bulan
263,834
12 Bulan
Dinas Kesehatan
12 Bulan
1.223. 058.59 6,36
12 Bulan
1.253.63 5.061,27
12 Bulan
Dinas Kesehatan
12 Bulan
365,31 1
12 Bulan
444.235
12 Bulan
Dinas Kesehatan
12 Bulan
Dinas Kesehatan (RSUD)
12 Bulan
Rp (Juta)
323,54 1
12 Bulan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
88
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penataan Organisasi Terlaksananya kegiatan Protokol dan Komunikasi Pimpinan Terlaksananya kegiatan pengelolaan Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD Terlaksananya kegiatan pengelolaan Layanan Administrasi DPRD
646.290.23 4
100%
710.91 9.257
100%
782.011 .182
100%
860.21 2.300
100%
946.23 3.530
100%
1.040.85 6.883
1.144.94 2.571
Sekretariat Daerah
1.899.851. 728
100%
2.089. 836.90 0
100%
2.298.8 20.590
100%
2.528. 702.64 9
100%
2.781. 572.91 3
100%
3.059.73 0.204
3.365.70 3.224
Sekretariat Daerah
381.421.08 6
100%
419.56 3.194
100%
461.519 .513
100%
507.67 1.464
100%
558.43 8.610
100%
614.282. 471
675.710. 718
Sekretariat Daerah
1.484.645. 452
100%
1.633. 109.99 7
100%
1.796.4 20.996
100%
1.976. 063.09 5
100%
2.173. 669.40 4
100%
2.391.03 6.344
2.630.13 9.978
Sekretariat Daerah
100%
Rp 16.027 .357.2 75
100%
Rp 16.508. 177.993
100%
Rp 17.003 .423.3 33
100%
Rp 17.513 .526.0 33
100%
Rp 18.038.9 31.814
98%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 2.839. 095.80 0
100%
Rp 2.924.2 68.674
100%
Rp 3.011. 996.73 4
100%
Rp 3.102. 356.63 6
100%
Rp 3.195.42 7.335
98%
Sekretariat DPRD
Tiga Sub Kegiatan
Tiga Sub Kegiatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
89
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Dinas Sosial Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023
Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
2 Keg.
3 Keg.
45
2 Keg.
32
2 Keg.
34
2 Kegi.
36
2 Keg.
38
3 Keg.
3 Keg.
48
3 Keg.
51
3 Keg.
54
3 Keg.
57
3 Keg.
60
1 Keg.
1 Keg.
4 Keg.
4 Keg.
1 Keg.
1 Keg.
15
232
50
1 Keg.
4 Keg.
1 Keg.
16
234
50
1 Keg.
4 Keg.
1 Keg.
17
236
60
1 Keg.
4 Keg.
1 Keg.
1 Keg.
18
238
60
4 Keg.
1 Keg.
19
240
70
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
2 Keg.
3 Keg.
1 Keg.
4 Keg.
1 Keg.
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
90
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
3 Keg.
3 Keg.
300
3 Keg.
320
3 Keg.
3 Keg.
3 Keg.
215
3 Keg.
220
3 Keg.
2 Keg.
3 Keg.
45
2 Keg.
32
2 Keg.
3 Keg.
3 Keg.
48
3 Keg.
51
3 Keg.
320
225
3 Keg.
340
3 Keg.
350
3 Keg.
230
3 Keg.
235
34
2 Kegi.
36
2 Keg.
38
54
3 Keg.
57
3 Keg.
60
3 Keg.
3 Keg.
2 Keg.
3 Keg.
Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
91
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
12 Bulan
25,763
12 Bulan
26,407
12 Bulan
27,068
12 Bulan
27,744
12 Bulan
28.438
12 Bulan
DPUPR
12 Bulan
5.093
12 Bulan
5.219,8
12 Bulan
5.350,3
12 Bulan
5.484,1
12 Bulan
5.621,2
12 Bulan
DPUPR
-
0
-
0
-
0
-
0
-
0
-
DPUPR
12 Bulan
91,328
12 Bulan
165,017
12 Bulan
95,951
12 Bulan
173,37 1
12 Bulan
100,808
12 Bulan
DPUPR
12 Bulan
295,16 1
12 Bulan
302,540
12 Bulan
315,64 9
12 Bulan
12 Bulan
338,735
12 Bulan
DPUPR
12 Bulan
239,02 1
12 Bulan
244,996
12 Bulan
251,12 1
12 Bulan
12 Bulan
263,834
12 Bulan
DPUPR
DPUPR X.XX. 01
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
323,54 1
257,39 9
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
92
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
12 Bulan
1.135. 731.49 2,10
12 Bulan
1.164.1 24.779, 40
12 Bulan
1.193.2 27.898, 89
12 Bulan
1.223. 058.59 6,36
12 Bulan
1.253.63 5.061,27
12 Bulan
DPUPR
12 Bulan
414,17 1
12 Bulan
353,119
12 Bulan
429,59 2
12 Bulan
365,31 1
12 Bulan
444.235
12 Bulan
DPUPR
12 Bulan
25,763
12 Bulan
26,407
12 Bulan
27,068
12 Bulan
27,744
12 Bulan
28.438
12 Bulan
DPUPR
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
93
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan DanProgram Pembangunan SATPOL PP Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kegiatan, Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kegiatan, Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
95%
95%
95%
95%
Rp (Juta)
912.000
3.492.4 22.920
2023
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026 Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
95%
7.500.00 0
95%
8.500.0 00
95%
9.500.0 00
95%
11.000.00 0
95%
SATPOL PP
95%
3.524.18 2.920
95%
3.574.1 82.920
95%
3.574.1 82.920
95%
3.574.182. 920
95%
SATPOL PP
100%
100%
109.52 7.541
100%
250.000 .000
100%
250.00 0.000
100%
250.00 0.000
100%
250.000. 000
100%
SATPOL PP
100%
100%
66.010 .000
95%
291.600 .000
95%
291.60 0.000
95%
291.60 0.000
95%
316.600. 000
95%
SATPOL PP
100%
100%
327.68 6.732
100%
351.500 .000
100%
357.00 0.000
100%
362.50 0.000
100%
367.500. 000
100%
SATPOL PP
100%
100%
86.957 .000
100%
110.000 .000
100%
120.00 0.000
100%
125.00 0.000
100%
130.000. 000
100%
SATPOL PP
95%
95%
912.00 0
95%
7.500.0 00
95%
8.500.0 00
95%
9.500. 000
95%
11.000.0 00
95%
SATPOL PP
95%
95%
95%
3.524.1 82.920
95%
3.574.1 82.920
95%
95%
3.574.18 2.920
95%
SATPOL PP
100%
100%
3.492. 422.92 0 109.52 7.541
100%
250.000 .000
100%
250.00 0.000
100%
3.574. 182.92 0 250.00 0.000
100%
250.000. 000
100%
SATPOL PP
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
94
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
95
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan DP2KBP3A Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
3
55.000. 000
3
60.000.0 00
3
65.000. 000
3
70.000. 000
3
75.000.00 0
95%
DP2KBP3A
14
3.552.30 0.000
14
3.557.300. 000
14
3.562.300 .000
14
3.567.30 0.000
14
3.572.300.0 00
100%
DP2KBP3A
4
4
250.000 .000
4
255.000. 000
4
260.000 .000
4
265.000 .000
4
270.000.0 00
95%
DP2KBP3A
1
1
850.000 .000
1
855.000. 000
1
860.000 .000
1
865.000 .000
1
870.000.0 00
95%
DP2KBP3A
1
1
845.000 .000
1
850.000. 000
1
855.000 .000
1
860.000 .000
1
865.000.0 00
95%
DP2KBP3A
1
1
650.000 .000
1
655.000. 000
1
660.000 .000
1
665.000 .000
1
670.000.0 00
95%
DP2KBP3A
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
96
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
4
4
350.000 .000
4
355.000. 000
4
360.000 .000
4
365.000 .000
4
370.000.0 00
95%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
DP2KBP3A
97
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan DPMD Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023 Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026 Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
57.652.860
2 dok
60
2 dok
70
2 dok
70
2 dok
70
2 dok
70
57.652.8 60
DPMD
2.910.134. 142
12 bln
3.115
12 bln
3.125
12 bln
3.125
12 bln
3.190
12 bln
3.190
2.910.13 4.142
DPMD
245.907.29 0
1 keg
311
1 keg
387
1 keg
409
1 keg
397
1 keg
429
245.907. 290
DPMD
351.795.00 0
391
253.500.00 0
620
411
280
441
280
411
280
411
280
351.795. 000
DPMD
253.500. 000 DPMD
401.686.45 6
411
465
475
475
475
401.686. 456 DPMD
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
98
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
142.526.55 4
207
220
220
220
220
142.526. 554 DPMD
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
99
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan DPMPTSP Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
2 dokum en
37,8 juta
2 dokume n
40 juta
2 dokumen
40 juta
2 dokum en
40 juta
2 dokumen
40 juta
2 dokumen
DPMPTSP
100%
2,625, 904 milyar
100%
2,657,1 99 milyar
100%
2,795,0 58 milyar
100%
2,939, 811 milyar
100%
3,091,80 2 milyar
100%
DPMPTSP
100%
10 juta
100%
11,747 juta
100%
12,334 juta
100%
12,951 jura
100%
13,599 juta
100%
DPMPTSP
0
-
0
-
0
-
0
-
0
-
0
DPMPTSP
4 orang
50 juta
4 orang
50 juta
4 orang
50 juta
4 orang
50 juta
4 orang
50 juta
4 orang
DPMPTSP
100%
249 juta
100%
262 juta
100%
275 juta
100%
289 juta
100%
304 juta
100%
DPMPTSP
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
100
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
0
-
0
-
0
-
0
-
0
-
DPMPTSP
100%
420 juta
100%
441 juta
100%
464 juta
100%
487 juta
100%
511 juta
DPMPTSP
100%
11,188 juta
100%
11,747 juta
100%
12,334 juta
100%
12,951 jura
100%
13,599 juta
DPMPTSP
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
101
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan DKUKMP Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
100%
2,5490 118,60 0
0
-
2,80392 0,460
0
-
3,058,8 22,320
0
-
3,3137 24,180
0
-
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
-
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
DKUKMP
3,568626 ,040
DKUKMP
-
DKUKMP
0
306,24 6,790
336,871 ,469
367,49 6,148
398,12 0,827
428,754, 506
DKUKMP
-
-
-
-
-
DKUKMP
490,86 0,954
539,947 ,049
589,03 3,145
638,11 9,240
687,205, 336
DKUKMP
75,798 ,250
83,378, 075
90,957, 900
98,537 ,725
106,117, 550
DKUKMP
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
102
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
103
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Dinas Pertanian dan Perikanan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Administrasi keuangan perangkat daerah Administrasi kepegawaian perangkat daerah Administrasi umum perangkat daerah Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Pemiliharaan barang milik daerah penujnang urusan pemerintah daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023 Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026 Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100%
100%
427
100%
469,7
100%
516,67
100%
568,337
100%
625,1707
100%
Dinas Pertanian dan Perikanan
100%
100%
7489,97 9
100%
8238,976 9
100%
9062,87 459
100%
9969,16 2049
100%
10966,078 25
100%
Dinas Pertanian dan Perikanan
100%
100%
80
100%
88
100%
96,8
100%
106,48
100%
117,128
100%
Dinas Pertanian dan Perikanan
100%
100%
146,704
100%
176,0448
100%
211,253 76
100%
253,504 512
100%
304,20541 44
100%
Dinas Pertanian dan Perikanan
100%
100%
593,901
100%
712,6812
100%
855,217 44
100%
1026,26 0928
100%
1231,5131 14
100%
Dinas Pertanian dan Perikanan
100%
100%
279,027
100%
362,7351
100%
471,555 63
100%
613,022 319
100%
796,92901 47
100%
Dinas Pertanian dan Perikanan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
104
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
89.910.000
2.767.399. 265
50.000.000
2022
Target
2023 Rp (Juta)
80%
98.901 .000
80%
3.044. 139.19 1
80%
55.000 .000
Target
80%
80%
80%
2024 Rp (Juta)
108.791 .100
3.348.5 53.110
60.000. 000
Target
80%
80%
80%
2025 Rp (Juta)
119.67 0.210
3.683.4 08.421
65.000. 000
Target
2026 Rp (Juta)
80%
131.63 7.231
80%
4.051. 749.26 3
80%
70.000 .000
Target
80%
80%
80%
Rp (Juta)
144.800. 954
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
-
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
4.456.92 4.189
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
75.000.0 00
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
105
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
371.761.45 3
50.000.000
80%
80%
408.93 7.598
55.000 .000
80%
80%
449.881 .357
60.000. 000
80%
80%
494.86 9.492
65.000. 000
80%
80%
544.35 6.441
70.000 .000
80%
80%
598.792. 085
75.000.0 00
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
106
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan DISPORAPAR Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
3 Dok
3 Dok
21.134 .000
3 Dok
21.134. 000
3 Dok
22.000. 000
3 Dok
22.500 .000
3 Dok
23.000.0 00
3 Dok
DISPORAPAR
100 %
100 %
2.906. 000.00 0
100 %
2.906.0 00.000
100 %
2.910.0 00.000
100 %
2.920. 000.00 0
100 %
2.930.00 0.000
100 %
DISPORAPAR
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
DISPORAPAR
100%
100%
100%
DISPORAPAR
100 %
100 %
100 %
DISPORAPAR
100%
326.26 0.400
100 %
100%
326.260 .400
100 %
100%
328.26 0.400
100 %
100%
329.26 0.400
100 %
330.260. 400
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
107
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
DISPORAPAR
100 %
100 %
427.22 0.052
100 %
427.220 .052
100 %
430.00 00.000
100 %
430.50 0.000
100 %
435.500. 000
100 %
DISPORAPAR
100 %
100 %
92.148 .000
100 %
92.148. 000
100 %
93.000 000
100 %
93.500 .000
100 %
94.000.0 00
100 %
DISPORAPAR
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
108
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan SEKRETARIAT DPRD Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Pengelolaan Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
Target
Rp (Juta)
100%
Rp 17.50 3.200
100%
Rp 3.095. 994.7 00
Tiga Sub Kegiatan
Target
2024 Rp (Juta)
2025
2026
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
100%
Rp 19.29 7.278
100%
Rp 20.26 2.142
100%
Rp 21.275.2 49
95%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 3.348. 318.2 68
100%
Rp 3.515. 734.1 81
100%
Rp 3.691.52 0.891
98%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 270.3 40.97 3
100%
Rp 283.858. 021
95%
Sekretariat DPRD
Target
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
100%
Rp 18.378. 360
100%
Rp 3.188.8 74.541
100%
Rp 242.6 87.90 0
100%
Rp 249.96 8.537
100%
Rp 257.4 67.59 3
Enam Sub Kegiatan
100%
Rp 1.257. 236.7 50
100%
Rp 1.294.9 53.853
100%
Rp 1.333. 802.4 68
100%
Rp 1.400. 492.5 91
100%
Rp 1.470.51 7.221
95%
Sekretariat DPRD
Satu Sub Kegiatan
100%
Rp 859.5 68.70 5
100%
Rp 885.35 5.766
100%
Rp 911.9 16.43 9
100%
Rp 939.2 73.93 2
100%
Rp 967.452. 150
95%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 3.396. 733.4 00
11%
Rp 3.566.5 70.070
100%
Rp 3.744. 898.5 74
100%
Rp 3.857. 245.5 31
100%
Rp 3.972.96 2.897
95%
Sekretariat DPRD
Dua Sub Kegiatan
Dua Sub Kegiatan
Tiga Sub Kegiatan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
109
Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Layanan Adminstrasi DPRD Terlaksananya Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD
100%
Rp 3.653. 099.0 00
Tiga Sub Kegiatan
Tiga Sub Kegiatan
Lima Sub Kegiatan
100%
Rp 3.875. 572.7 29
100%
Rp 2.924.2 68.674
100%
Rp 16.508. 177.99 3
100%
Rp 3.762.6 91.970
100%
Rp 2.839. 095.8 00
100%
Rp 16.02 7.357. 275
100%
Rp 3.991. 839.9 11
100%
Rp 4.111.59 5.108
95%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 3.011. 996.7 34
100%
Rp 3.102. 356.6 36
100%
Rp 3.195.42 7.335
98%
Sekretariat DPRD
100%
Rp 17.00 3.423. 333
100%
Rp 17.51 3.526. 033
100%
Rp 18.038.9 31.814
98%
Sekretariat DPRD
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
110
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan INSPEKTORAT Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
18.400.000
1 Dok
25.000 .000
1 Dok
25.000. 000
1 Dok
28.000. 000
1 Dok
28.000 .000
1 Dok
30.000.0 00
1 Dok
Inspektorat
5.797.850. 746
12 bln
5.822. 410.74 6
12 bln
6.375.7 79.820
12 bln
6.475.4 40.000
12 bln
6.695. 796.81 1
12 bln
7.030.81 4.652
12 bln
Inspektorat
13.640.000
12 bln
24.540 .000
12 bln
24.560. 000
12 bln
24.560. 000
12 bln
24.560 .000
12 bln
24.560.0 00
12 bln
Inspektorat
Inspektorat
Inspektorat
330.440.58 0
12 bln
363.48 4.638
12 bln
363.484 .638
12 bln
399.83 3.102
12 bln
399.83 3.102
12 bln
439.816. 412
12 bln
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
Inspektorat
111
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
8.730.000
53 pcs
231.46 6.580
16 unt
576.000 .000
1 unit
534.50 4.069
2 pkt
300.00 0.000
8 unt
67.000.0 00
8 unt
Inspektorat
320.516.52 0
12 bln
320.51 6.520
12 bln
352.568 .172
12 bln
352.56 8.172
12 bln
370.19 6.580
12 bln
370.196. 580
12 bln
Inspektorat
102.038.85 4
12 bln
122.44 6.625
12 bln
148.160 .416
12 bln
170.38 4.478
12 bln
187.42 2.926
12 bh
215.536. 365
12 bh
Inspektorat
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
112
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan BAPPEDA Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Persentase Tersusunnya Dokumen Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja OPDPerangkat Daerah Persentase terbayarnya jasa administrasi keuangan perangkat daerah Persentase terbayarnya jasa administrasi kepegawawian perangkat daerah Persentase Tersedianya administrasi umum perangkat daerah yang mendukung kelancaran tugas dan pungsi OPD Persentase pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah Persentase tersedianya jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang mendukung
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
100%
46,774 ,200
100%
46,774, 200
100%
46,774, 200
100%
46,774 ,200
100%
46,774,2 00
100%
BAPPEDA
100%
3.600.0 00.000
100%
3.600.0 00.000
100%
3.600. 000.00 0
100%
3.600.00 0.000
100%
BAPPEDA
100%
3,578, 482,31 2
100%
95,423 ,739
100%
100.000 .000
100%
100.00 0.000
100%
100.00 0.000
100%
100.000. 000
100%
BAPPEDA
100%
345,72 1,104
100%
400.000 .000
100%
400.00 0.000
100%
400.00 0.000
100%
500.000. 000
100%
BAPPEDA
0
0
0
0
0
0
0
0
0
BAPPEDA
100%
350.000 .000
100%
350.00 0.000
100%
350.00 0.000
100%
345,720, 543
100%
BAPPEDA
100%
100%
137,21 0,500
345,72 0,543
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
113
kelancaran tugas dan pungsi OPD Persentase pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah yang mendukung kelancaran tugas dan pungsi OPD Persentase Tersusunnya Dokumen Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja OPDPerangkat Daerah Persentase terbayarnya jasa administrasi keuangan perangkat daerah
100%
146,45 0,204
100%
249.008 .402
100%
199.00 8.402
100%
199.00 8.402
100%
157.505. 257
100%
BAPPEDA
100%
46,774 ,200
100%
46,774, 200
100%
46,774, 200
100%
46,774 ,200
100%
46,774,2 00
100%
BAPPEDA
100%
3.600.0 00.000
100%
3.600.0 00.000
100%
3.600. 000.00 0
100%
3.600.00 0.000
100%
BAPPEDA
100%
3,578, 482,31 2
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
114
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan BPKAD Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
-
100%
70.000 .000
100%
71.400. 000
100%
72.828. 000
100%
74.828 .000
100%
75.770.2 51
100%
BPKAD
100%
100%
6.375. 000.00 0
100%
6.502.5 00.00
100%
6.632.5 50.00
100%
6.765. 201.00
100%
6.900.50 5.002
100%
BPKAD
-
BPKAD
-
-
-
-
-
BPKAD
100%
100%
509.00 0.000
100%
519.180 .000
100%
529.56 3.600
100%
540.15 4.872
100%
550.095. 969
100%
BPKAD
100%
100%
992.33 2.000
100%
1.012.1 78.640
100%
1.032.4 22.212
100%
1.053. 706.65 6
100%
1.074.13 2.070
100%
BPKAD
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
115
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
100%
100%
700.00 0.000
100%
714.000 .000
100%
728.28 0.000
100%
742.84 5.000
100%
757.702. 512
100%
BPKAD
100%
100%
666.00 0.000
100%
679.320 .000
100%
692.90 6.400
100%
706.76 4.528
100%
720.899. 818
100%
BPKAD
100%
100%
164.92 3.550
100%
168.222 .021
100%
171.58 6.,461
100%
175.01 8.190
100%
178.518. 554
100%
BPKAD
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
116
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan BAPENDA Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian Evaluasi Pendapatan Daerah Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah PenunjangUrusan Pemerintahan Daerah
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
100%
100%
100%
2023 Rp (Juta)
2.534. 599.37 2,00
30.000 .000,0 0
5.250. 996.01 7,00
100%
100%
100%
100%
2.703.4 57.248, 00
30.000. 000,00
5.522.3 91.337, 00
100% 64.948.8 00,00
100%
Rp (Juta)
Target
100%
2024
44.934 .350
1.261. 007.11 0,00
100%
Rp (Juta)
Target
100%
100%
100%
2.881.1 00.785, 00
30.000. 000,00
5.632.9 20.664, 00
100% 64.948.80 0,00
-
2025
-
1.180.6 87.910, 00
100%
100%
100%
3.101. 503.18 5,00
30.000 .000,0 0
5.742. 110.97 7,00
100% 64.948.8 00,00
-
Rp (Juta)
Target
100%
2026
-
1.261.0 07.110, 00
3.355.68 8.111,00
100%
BAPENDA
100%
30.000.0 00,00
100%
BAPENDA
100%
5.853.48 5.097,00
100%
BAPENDA
100%
100%
-
1.180. 687.91 0,00
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100%
64.948.8 00,00
-
Rp (Juta)
Target
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
100% 64.948.800 ,00
BAPENDA
-
-
-
BAPENDA
100%
1.180.68 7.910,00
100%
BAPENDA
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
117
Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
100%
100%
100%
196.08 6.500, 00
492.60 4.362, 00
320.33 9.850, 00
100%
100%
100%
-
492.604 .362,00
237.016 .300,00
100%
100%
100%
-
492.60 4.362,0 0
247.54 6.300,0 0
100%
100%
100%
-
492.60 4.362, 00
207.01 6.300, 00
100%
100%
100%
-
492.604. 362,00
207.016. 300,00
100%
100%
BAPENDA
BAPENDA
100%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
118
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan BKPSDM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat daerah Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023 Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
23,43
Target
Rp (Juta)
100%
100%
100%
3.059
100%
100%
100%
155,4
100%
155,4
100%
155,4
100%
155,4
100%
100%
100%
394,99
100%
394,99
100%
394,99
100%
394,99
100%
100%
88,72
100%
88,72
100%
88,72
100%
100%
100%
23,43
100%
23,43
100%
23,43
100%
100%
23,43
Target
23,43
3.059
100%
Rp (Juta)
100%
100%
23,43
Target
2026
100%
3.059
100%
2025
BKPSDM
100%
BKPSDM
155,4
100%
BKPSDM
100%
394,99
100%
BKPSDM
88,72
100%
88,72
100%
BKPSDM
23,43
100%
23,43
100%
BKPSDM
100%
23,43
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100%
3.059
100%
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
3.059
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
119
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan BKPSDM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat daerah Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023 Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
23,43
Target
Rp (Juta)
100%
100%
100%
3.059
100%
100%
100%
155,4
100%
155,4
100%
155,4
100%
155,4
100%
100%
100%
394,99
100%
394,99
100%
394,99
100%
394,99
100%
100%
88,72
100%
88,72
100%
88,72
100%
100%
100%
23,43
100%
23,43
100%
23,43
100%
100%
23,43
Target
23,43
3.059
100%
Rp (Juta)
100%
100%
23,43
Target
2026
100%
3.059
100%
2025
BKPSDM
100%
BKPSDM
155,4
100%
BKPSDM
100%
394,99
100%
BKPSDM
88,72
100%
88,72
100%
BKPSDM
23,43
100%
23,43
100%
BKPSDM
100%
23,43
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
100%
3.059
100%
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
3.059
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
120
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
Pesentase Penunjang urusan Pemda Kab/Kota
1.665.147. 930
2022
Target
2023 Rp (Juta)
2.252. 416.60 9
Target
2024 Rp (Juta)
2.371.0 41.650
Target
2025 Rp (Juta)
2.415.1 13.128
Target
2026 Rp (Juta)
2.515. 871.35 5
Target
Rp (Juta)
2.535.44 5.632
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
13.755.0 36.304
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
121
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. MENUKUNG Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
12 Bulan
12 Bulan
1.608. 257.67 0
12 Bulan
1.609.5 00.000
12 Bln
1.610.0 00.000
12 Bln
1.612. 000.00 0
12 Bln
1.615.00 0.000
12 Bulan
KECAMATAN MENUKUNG
1 Tahun
1 Tahun
120.00 0.000
1 Tahun
125.000 .000
1 Thn
125.00 0.000
1 Thn
130.00 0.000
1 Thn
135.000. 000
1 Tahun
KECAMATAN MENUKUNG
12 Bulan
12 Bulan
269.92 8.864
12 Bulan
279.928 .864
12 Bln
289.92 8.864
12 Bln
299.92 8.864
12 Bln
309.928. 864
12 Bulan
KECAMATAN MENUKUNG
2 Keg
2 Keg
170.00 0.00
2 Keg
130.000 .0000
1 Keg
90.000. 000
1 Keg
95.000 .000
1 Keg
100.000. 000
2 Kegiatan
KECAMATAN MENUKUNG
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
122
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. ELLA HILIR Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023
2024
2025
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
1.679. 320.89 4
12 Bln 2 Keg
1.679.3 20.894
12 Bln 2 Keg
1.679.3 20.894
145.0 00.00 0
12 Bln 7 Keg
150.000 .000
12 Bln 8 Keg
2026
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Rp (Juta)
Target
12 Bln 2 Keg
1.679. 320.89 4
12 Bln 2 Keg
1.679.32 0.894
12 Bulan 2 Keg
KECAMATAN ELLA HILIR
180.00 0.000
12 Bln 9 Keg
250.00 0.000
12 Bln 9 Keg
252.000. 000
12 Bulan 40 Keg
KECAMATAN ELLA HILIR
12 Bulan 24 Keg
KECAMATAN ELLA HILIR
7 Keg
KECAMATAN ELLA HILIR
Target
12 Bulan 2 Keg
12 Bln 2 Keg
12 Bulan 7 Keg
12 Bln 7 Keg
12 Bulan 3 Keg
12 Bln 3 Keg
275.20 6630
12 Bln 3 Keg
289.291 .594
12 Bln 5 Keg
310.46 3.077
12 Bln 6 Keg
343.92 3.310
12 Bln 7 Keg
1 Keg
1 Keg
45.000 .000
2 Keg
90.000. 0000
2 Keg
90.000. 000
1 Keg
60.000 .000
1 Keg
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
400.383. 274
75..000.0 00
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
123
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. NANGA PINOH Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Pemeriharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
Target
Rp (Juta)
12 Bulan
12 Bulan
2.000.0 00.000
12 Bulan
2.100.0 00.000
1 Tahun
1 Tahun
105.00 0.000
1 Tahun
12 Bulan
12 Bulan
269.92 8.864
2 Keg
2 Keg
1Keg
1Keg
2026
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
KECAMATAN NANGA PINOH
Target
Rp (Juta)
12 Bln
2.200.0 00.000
12 Bln
2.300.0 00.000
12 Bln
2.400.00 0.000
12 Bulan
125.000 .000
1 Thn
125.00 0.000
1 Thn
130.00 0.000
1 Thn
135.000. 000
1 Tahun
KECAMATAN NANGA PINOH
12 Bulan
279.928 .864
12 Bln
289.92 8.864
12 Bln
299.92 8.864
12 Bln
309.928. 864
12 Bulan
KECAMATAN NANGA PINOH
200.00 0.000
2 Keg
220.000 .000
2 Keg
250.00 0.000
2Keg
250.00 0.000
2Keg
250.000. 000
2 Kegiata n
KECAMATAN NANGA PINOH
100.00 0.000
1Keg
100.000 .000
1Keg
100.00 0.000
1Keg
100.00 0.000
1Keg
100.000. 000
1Keg
KECAMATAN NANGA PINOH
Target
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
2025
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
124
Pemerintah Daerah Pemeriharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ( Jasa Surat Menyurat)
1Keg
1Keg
50.00 0.000
1Keg
50.000. 000
1Keg
50.00 0.000
1Keg
50.00 0.000
1Keg
50.000. 000
1Keg
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
KECAMATAN NANGA PINOH
125
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. SAYAN Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023 Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026 Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
12 Bulan
12 Bulan
1.819. 622.77 2
12 Bulan
1.819.6 22.772
12 Bln
1.819.6 22.772
12 Bln
1.819. 622.77 2
12 Bln
1.819.62 2.772
12 Bulan
KEC. SAYAN
1 Tahun
1 Tahun
105.00 0.000
1 Tahun
125.000 .000
1 Thn
125.00 0.000
1 Thn
130.00 0.000
1 Thn
135.000. 000
1 Tahun
KEC. SAYAN
12 Bulan
12 Bulan
269.92 8.864
12 Bulan
279.928 .864
12 Bln
289.92 8.864
12 Bln
299.92 8.864
12 Bln
309.928. 864
12 Bulan
KEC. SAYAN
2 Keg
2 Keg
170.00 0.000
2 Keg
130.000 .0000
1 Keg
90.000. 000
1 Keg
95.000 .000
1 Keg
100.000. 000
2 Kegiatan
KEC. SAYAN
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
126
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. SOKAN Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksanany a Kegiatan Pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
12 Bulan
12 Bulan
2.532. 111.27 7
12 Bulan
2.532.1 11.277
12 Bln
2.532.1 11.277
12 Bln
2.532. 111.27 7
12 Bln
2.532.11 1.277
12 Bulan
KEC.SOKAN
1 Tahun
1 Tahun
35.800 .000
1 Tahun
35.900. 000
1 Thn
36.000. 000
1 Thn
37.000 .000
1 Thn
38.000.0 00
1 Tahun
KEC.SOKAN
12 Bulan
12 Bulan
527.74 8.796
12 Bulan
527.748 .796
12 Bln
527.74 8.796
12 Bln
527.74 8.796
12 Bln
527.748. 796
12 Bulan
KEC.SOKAN
2 Keg
2 Keg
26.000 .000
2 Keg
27.000. 0000
2 Keg
29.000. 000
2 Keg
30.000 .000
2 Keg
31.000.0 00
10 Kegiatan
KEC.SOKAN
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
127
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC.TANAH PINOH Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksanany a Kegiatan Pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
Target
2023 Rp (Juta)
Target
2024 Rp (Juta)
Target
2025 Rp (Juta)
Target
2026 Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
12 Bulan
12 Bulan
2.532. 111.27 7
12 Bulan
2.532.1 11.277
12 Bln
2.532.1 11.277
12 Bln
2.532. 111.27 7
12 Bln
2.532.11 1.277
12 Bulan
KEC.TANAH PINOH
1 Tahun
1 Tahun
35.800 .000
1 Tahun
35.900. 000
1 Thn
36.000. 000
1 Thn
37.000 .000
1 Thn
38.000.0 00
1 Tahun
KEC.TANAH PINOH
12 Bulan
12 Bulan
527.74 8.796
12 Bulan
527.748 .796
12 Bln
527.74 8.796
12 Bln
527.74 8.796
12 Bln
527.748. 796
12 Bulan
KEC.TANAH PINOH
2 Keg
2 Keg
26.000 .000
2 Keg
27.000. 0000
2 Keg
29.000. 000
2 Keg
30.000 .000
2 Keg
31.000.0 00
10 Kegiatan
KEC.TANAH PINOH
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
128
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. TANAH PINOH BARAT Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Penyedian Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
2 Keg
2 Keg
6.000. 000
2 Keg
7.000. 000
2 Keg
8.000. 000
2 Keg
8.000. 000
2 Keg
8.000.0 00
12 Keg
KEC.TANAH PINOH BARAT
12 Bulan
12 Bulan
1.378. 919.3 74
12 Bulan
1.378. 919.37 4
12 Bln
1.378. 919.3 74
12 Bln
1.378. 919.3 74
12 Bln
1.378.9 19.374
12 Bulan
KEC.TANAH PINOH BARAT
12 Bulan
12 Bulan
51.00 0.000
12 Bulan
51.000 .000
12 Bln
51.00 0.000
12 Bln
51.00 0.000
12 Bln
51.000. 000
12 Bln
KEC.TANAH PINOH BARAT
1 Tahun
1 Tahun
195.0 00.00 0
1 Tahun
200.00 0.000
1 Thn
205.0 00.00 0
1 Thn
210.0 00.00 0
1 Thn
210.000 .000
1 Tahun
KEC.TANAH PINOH BARAT
1 Keg
1 Keg
60.00 0.000
1 Keg
60.000 .000
1 Keg
60.00 0.000
1 Keg
60.00 0.000
1 Keg
60.000. 000
7 Keg
KEC.TANAH PINOH BARAT
3 Keg
3 Keg
394.5 69.36 0
3 Keg
394.56 9.360
3 Keg
394.5 69.36 0
3 Keg
394.5 69.36 0
3 Keg
394.569 .360
18 Keg
KEC.TANAH PINOH BARAT
3 Keg
3 Keg
85.00 0.000
3 Keg
85.000 .000
3 Keg
85.00 0.000
3 Keg
85.00 0.000
3 Keg
85.000. 000
18 Keg
KEC.TANAH PINOH BARAT
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
129
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2 Keg
2 Keg
6.000. 000
2 Keg
7.000. 000
2 Keg
8.000. 000
2 Keg
8.000. 000
2 Keg
8.000.0 00
12 Keg
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
KEC.TANAH PINOH BARAT
130
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. BELIMBING Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Administrasi
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
18.400.00 0
1 Dok
25.00 0.000
1 Dok
25.000 .000
1 Dok
28.00 0.000
1 Dok
28.00 0.000
1 Dok
30.000. 000
1 Dok
KEC. BELIMBING
5.797.850 .746
12 bln
5.822. 410.7 46
12 bln
6.375. 779.82 0
12 bln
6.475. 440.0 00
12 bln
6.695. 796.8 11
12 bln
7.030.8 14.652
12 bln
KEC. BELIMBING
13.640.00 0
12 bln
24.54 0.000
12 bln
24.560 .000
12 bln
24.56 0.000
12 bln
24.56 0.000
12 bln
24.560. 000
12 bln
KEC. BELIMBING
KEC. BELIMBING
KEC. BELIMBING
330.440.5 80
12 bln
363.4 84.63 8
12 bln
363.48 4.638
12 bln
399.8 33.10 2
12 bln
399.8 33.10 2
12 bln
439.816 .412
12 bln
KEC. BELIMBING
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
131
Umum Perangkat Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya kegiatan pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
8.730.000
53 pcs
231.4 66.58 0
16 unt
576.00 0.000
1 unit
534.5 04.06 9
2 pkt
300.0 00.00 0
8 unt
67.000. 000
8 unt
KEC. BELIMBING
320.516.5 20
12 bln
320.5 16.52 0
12 bln
352.56 8.172
12 bln
352.5 68.17 2
12 bln
370.1 96.58 0
12 bln
370.196 .580
12 bln
KEC. BELIMBING
102.038.85 4
12 bln
122.44 6.625
12 bln
148.160 .416
12 bln
170.38 4.478
12 bln
187.42 2.926
12 bh
215.536. 365
12 bh
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
132
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. BELIMBING HULU Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
80%
2.451. 718.9 12
90%
2.520. 218.91 2
90%
2.583. 718.9 12
90%
2.660. 716.9 12
90%
2.735.2 18.912
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
90%
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
KEC. BELIMBING HULU
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
133
Kode
X.XX. 01
Bidang Urusan Pemerintahan Dan Program Pembangunan KEC. PINOH UTARA Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Indikator Kinerja Program Kegiatan (Outcome)
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Akhir RPJMD
Perangkat Daerah Penanggung Jawab
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
Target
Rp (Juta)
12 Bulan
12 Bulan
Rp. 1.719. 771.9 12
12 Bulan
Rp. 1.720. 771.91 2
12 Bln
Rp. 1.722. 771.9 12
12 Bln
Rp. 1.723. 771.9 12
12 Bln
Rp. 1.726.7 71.912
12 Bulan
KEC. PINOH UTARA
1 Tahun
1 Tahun
Rp. 105.0 00.00 0
1 Tahun
Rp. 125.00 0.000
1 Thn
Rp. 125.0 00.00 0
1 Thn
Rp. 130.0 00.00 0
1 Thn
135.000 .000
1 Tahun
KEC. PINOH UTARA
12 Bulan
12 Bulan
Rp. 269.9 28.86 4
12 Bulan
Rp. 279.92 8.864
12 Bln
Rp. 289.9 28.86 4
12 Bln
Rp. 299.9 28.86 4
12 Bln
Rp. 309.928 .864
12 Bulan
KEC. PINOH UTARA
2 Keg
Rp. 100.00 0.0000
2 Keg
Rp. 102.0 00.00 0
1 Keg
Rp. 103.0 00.00 0
1 Keg
Rp. 105.000 .000
2 Kegiata n
KEC. PINOH UTARA
2 Keg
2 Keg
RP. 99.99 0.000
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 - BAB 7
134
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH
8.1. Indikator Kinerja Utama Daerah Indikator kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). Hasil adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program. Dampak adalah kondisi yang ingin diubah barupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil beberapa program. Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan
untuk
memberi
gambaran tentang ukuran keberhasilan
pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Melawi periode 20212026 yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan. Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Melawi yang selanjutnya disebut IKU daerah, memuat indikator kinerja tujuan dan atau sasaran sebagai tolak ukur penilaian kinerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi periode 2021-2026. IKU daerah dicapai dengan dukungan pencapaian IKU perangkat daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. IKU perangkat daerah yang secara langsung memberikan mendukung pencapaian IKU daerah memiliki makna bahwa perangkat daerah tersebutlah secara tugas dan fungsi memiliki peran lebih dominan dibandingkan dengan IKU perangkat daerah dalam pencapaian indikator kinerja tujuan dan/atau sasaran dari setiap misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Melawi. IKU daerah maupun IKU perangkat daerah merupakan indikator kinerja dampak (impact) untuk mengukur tujuan dan/atau sasaran RPJMD, disajikan pada Tabel 8.1. Sementara indikator kinerja hasil (outcome) yang digunakan untuk menggambarkan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
1
kinerja program disajikan pada Tabel 8.2. Indikator kinerja Utama (IKU) daerah menggambarkan kinerja kepala daerah dan indikator sasaran pembangunan daerah menggambarkan kinerja perangkat daerah dalam mendukung indikator utama daerah. Pengukuran indikator kinerja utama daerah (IKU daerah) dan indikator penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat memberikan gambaran arsitektur kinerja pembangunan jangka menengah. Tabel 8.1 Indikator Kinerja Utama Daerah Kabupaten Melawi 2021 – 2026
No.
Indikator Kinerja Utama
Kondisi Awal RPJMD
Kondisi Kinerja Pada Akhir
Target Capaian Kinerja
2020/2021
2022
2023
2024
2025
2026
RPJMD
1
Indeks Infrastruktur
56.61 %
59,53 %
62.00%
64.25 %
66.77 %
67.58 %
67,58 %
2
Laju Pertumbuhan Ekonomi
-1.10 %
5,00 %
5.43 %
5.50 %
5.67 %
5.77 %
5,77 %
3
Jumlah Desa Mandiri
7
10
13
16
19
22
22
4
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
66,381
66,716
67,009
67,379
67,881
68,101
68,101
65,55
67,11
67,79
68,00
68,85
69,50
71,25
CC
CC
CC
B
B
B
B
CC
CC
B
B
B
B
B
5 6
Indeks Pembangunan Manusia Indeks Reformasi Birokrasi
7
Predikat SAKIP
8
Opini BPK
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
9
Nilai IKM
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
10
Rapot Pelayanan Publik
KUNING
KUNING (60)
KUNING (70)
KUNING (80)
HIJAU (82)
HIJAU (85)
HIJAU (85)
11
Konflik sosial
0
0
0
0
0
0
0
12
Tingkat Pengangguran Terbuka
3,11
2,70
2,45
2,35
2,20
2,15
2,10
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Keterangan
2
8.2. Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Indikator
Kinerja
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
merupakan indikator sasaran pembangunan yang mendukung tercapainya indikator kinerja utama daerah, dikemukakan pada Tabel 8.2 berikut.
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
3
Tabel 8.2 Penetapan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi 2021 – 2026
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT : 1.
Pertumbuhan PDRB/LPE
Persen
-1.10 %
5,00 %
5.43 %
5.50 %
5.67 %
5.77 %
5,77 %
2.
Laju inflasi
Persen
4,68
4,50
4,48
4,41
4,38
4,00
4,00
3.
PDRB per kapita
Juta Rupiah
24,89
25,15
26,11
27,38
27,88
28,12
28,12
4.
Indeks Gini
Persen
0,31
0,307
0,297
0,286
0,279
0,268
0,268
Persen
12,04
11,90
11,49
11,35
11,21
11,00
11,00
Poin
65,55
67,11
67,79
68,00
68,85
69,50
71,25
7.
Persentase penduduk diatas garis kemiskinan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
8.
Angka Rata-Rata Lama Sekolah
Tahun
8,52
8,54
8,56
8,58
8,6
8,62
8,62
9.
Angka Usia Harapan Hidup
Tahun
72,97
73,5
73,7
73,9
74,1
74,3
74,3
10.
Persentase balita gizi buruk
Persen
5,40
5,30
5,20
5,10
5,5
5
5
11.
Persentase kasus stunting
Persen
32
28
24
20
17
14
14
Persen
7
3
3
3
3
3
22
Persen
75,08
75,3
75,55
75,86
76,07
76,85
76,85
6.
13.
Cakupan Desa Siaga Aktif Strata Mandiri /Cakupan Desa Mandiri Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
14.
Tingkat Pengangguran Terbuka
Persen
3,11
2,70
2,45
2,35
2,20
2,15
2,10
15.
Rasio Penduduk Yang Bekerja
Persen
97,6
97,72
97,83
97,94
98,04
98,15
95,18
12.
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Bappeda
Pendidikan
Kesehatan
DPMD Disnaker Disnaker
4
No.
16. 17. 18.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Laju pertumbuhan PDB Per tenaga kerja Rasio kesempatan kerja terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas Proporsi tenaga kerja yang berusaha sendiri dan pekerja bebas keluarga terhadap total kesempatan kerja
19.
Indeks kepuasan masyarakat (IKM)
20.
Persentase PAD terhadap pendapatan
21.
Opini BPK
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
Persen
2,3
2,38
2,5
2,65
2,77
2,89
2,89
Persen
97,6
97,72
97,83
97,94
98,04
98,15
95,18
Persen
31,93
32,86
33,73
34,54
35,29
36,04
36,04
Disnaker
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Setda (Bidang Organisasi)
Persen
3,10%
2,15%
2,17%
2,19%
2,20%
2,22%
2,22%
Bapenda
Nilai
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
BPKAD
Disnaker
Skor
76
77.52
79.07
80.65
82.26
83.91
83.91
Dispanbun
23.
Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) Penguatan cadangan pangan
Persen
-
82
86
90
94
99
99
Dispangbun
24.
Penanganan daerah rawan pangan
Kasus
0
3
3
3
3
2
2
Dispangbun
24a.
Produksi sektor pertanian - Padi
Ton
49.158
49.158
51.616
56.906
59.752
62.739
62.739
- Jagung
Ton
755
1.000
1.300
1.588
1.781
1.855
1.855
- Ubi Kayu
Ton
1.593
1.670
1.699
1.701
1.804
1.860
1.860
- Ubi Jalar
Ton
515
569
598
705
742
759
759
- Kacang Tanah
Ton
3
5
6
8
8
8
8
- Kedelai
Ton
-
-
3
3
3
3
3
22.
Tanaman Pangan
Distankan
Hortikultura
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
5
No.
24b.
25. 26. 27.
29. 30. 31.
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
- Kacang Panjang
Ton
1.899
1.950
1.987
2.000
2.312
-
-
- Cabe
Ton
1.500
1.780
1.895
1.975
2.000
2.100
2.100
- Terung
Ton
2.655
2.796
2.870
2.952
3.000
3.068
3.068
- Ketimun
Ton
2.998
3.005
3.121
3.215
3.240
3.350
3.350
- Kangkung
Ton
1.567
1.589
1.600
1.611
1.635
1.677
1.677
- Bayam
Ton
1.754
1.787
1.793
2.006
2.127
2.199
2.199
- Bawang Merah
Ton
66
66
70
70
70
70
70
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
Produksi sektor perkebunan
Dispanbun
Kelapa Sawit
Ton
209.004
231.666
254.326
276.986
299.646
322.306
322.306
Karet Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kontribusi sektor pertanian (palawija) terhadap PDRB Kontribusi sektor perkebunan (tanaman keras) terhadap PDRB Karet (Persentase Kenaikan Produksi)
Ton
18,000
19,500
20,500
21,500
22,000
23,000
23,000
Persen
16, 62%
16, 85%
17,28%
17,75%
18,00%
18,90%
20,00%
Distankan
Persen
6,20%
7,00%
7,52%
8,25%
8,28%
8,50%
8,50%
Distankan
Persen
15.152 Ton/Th
0,003%
0,003%
0,004%
0,004%
0,005%
0,005%
Dispangbun
Persen
209.004 Ton/Th
0,12%
0,12%
0,13%
0,14%
0,15%
0,15%
Dispangbun
Persen
70%
70%
70%
75%
75%
75%
75%
Distankan
256
256
300
320
330
250
250
Distankan
Kelapa Sawit (Persentase Kenaikan Produksi) Kontribusi Produksi kelompok petani terhadap PDRB Cakupan bina kelompok petani Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB
Persen
Disporapar
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
6
No.
32. 33. 34. 35. 36.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap PDRB Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB Kontribusi industri rumah tangga terhadap PDRB sektor Industri Pertumbuhan Industri
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
Persen
110
110
110
110
110
110
110
Distankan
Persen
15,04
2,40
2,75
3,06
3,11
3,51
3,51
Diskumdag
Persen
6,78
6,8
6,83
6,85
6,87
6,9
6,9
Disnaker
Persen
0,7
0,72
0,75
0,77
0,79
0,81
0,81
Disnaker
Persen
5,8
5,45
5,45
6,36
6,36
13,6
13,6
Disnaker
15,69
16,20
16,80
17,23
17,58
17,58
Diskumdag
ASPEK DAYA SAING DAERAH 1
Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita
Persen
Se Kalimantan
Barat. Untuk per Kabupaten tidak menghimpun data ini
2
Nilai tukar petani
Persen
108,45%|
108,50%
108, 65%
108, 65%
108, 65%
108, 65%
108, 65%
3
Persentase desa berstatus swasembada terhadap total desa
Persen
16
5
5
5
5
5
41
4
Produktivitas total daerah
Persen
0,18
0,19
0,32
0,44
0,73
1,03
1,03
Disnaker
5
Satpol PP (Kasus Projustisi/ Tipiring)
5
Angka kriminalitas yang tertangani
Kasus
25
5
5
5
5
5
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
DPMD
7
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Keterangan
ASPEK PELAYANAN UMUM Layanan Wajib Dasar 1.
Pendidikan
1.1.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
1.2.
Angka Partisipasi Kasar Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B
1.3.
Persen
28
28,2
28,4
28,6
28,8
29
29
Persen
99
99,2
99,4
99,6
99,8
100
100
Persen
80
80,2
80,4
80,6
80,8
81
81
SD/MI/Paket A
Persen
42,8
42,9
43
43,1
43,2
43,3
43,3
SMP/MTs/Paket B
Persen
12,2
12,3
12,4
12,5
12,6
12,7
12,7
Persen
85
85,2
85,4
85,6
85,8
86
86
Persen
82
82,2
82,4
82,6
82,8
83
83
Persen
93,3
93,4
93,5
93,6
93,7
93,8
93,8
Persen
75,2
75,3
75,4
75,5
75,6
75,7
75,7
Angka pendidikan yang ditamatkan
1.4.
Angka Partisipasi Murni
1.5.
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/ Paket A Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B Angka Partisipasi Sekolah Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD/MI/Paket A Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMP/Mts/Paket B
1.6.
Pendikan
Angka Putus Sekolah:
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
8
No.
1.7.
1.8.
1.9.
1.10. 1.11. 1.12. 1.13. 1.14. 1.15. 1.16.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI
Persen
0,3
0,29
0,28
0,27
0,26
0,25
0,25
Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs
Persen
0,4
0,39
0,38
0,37
0,36
0,35
0,35
Angka Kelulusan (AL) SD/MI
Persen
100
100
100
100
100
100
100
Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs
Persen
100
100
100
100
100
100
100
Persen
90
90,2
90,4
90,6
90,8
91
91
Sekolah
72
72,2
72,4
72,6
72,8
73
73
Sekolah
95
95,2
95,4
95,6
95,8
96
96
Rasio
1 : 98,8
1 : 98,9
1 : 99
1 : 99,1
1 : 99,2
1 : 99,3
1 : 99,3
Orang
1 : 13,2
1 : 13,3
1 : 13,4
1 : 13,5
1 : 13,6
1 : 13,7
1 : 13,7
Rasio
1 : 5,2
1 : 5,3
1 : 5,4
1 : 5,5
1 : 5,6
1 : 5,7
1 : 5,7
Rasio
1 : 5,2
1 : 5,3
1 : 5,4
1 : 5,5
1 : 5,6
1 : 5,7
1 : 5,7
Persen
77,6
77,7
77,8
2 : 5,5
78
78,1
78,1
Persen
98,4
98,5
98,6
3 : 5,5
98,8
98,9
98,9
Persen
69,6
69,7
69,8
4 : 5,5
70
70,1
70,1
Keterangan
Angka Kelulusan:
Angka Melanjutkan (AM): Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Fasilitas Pendidikan: Sekolah pendidikan SD/MI kondisi bangunan baik Sekolah pendidikan SMP/MTs kondisi bangunan baik Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan dasar Rasio guru/murid sekolah pendidikan dasar Rasio guru/murid per kelas rata-rata sekolah dasar Rasio guru terhadap murid per kelas rata-rata Proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan sekolah dasar Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara) Guru yang memenuhi kualifikasi S1/DIV
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
9
No.
2.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Kesehatan
2.1.
Jumlah Kematian Bayi
Kasus
31
30
29
28
27
26
26
2.2.
Jumlah Bayi Lahir Hidup
Bayi
3.103
3153
3203
3253
3303
3353
3353
2.3.
Jumlah Kematian Balita
Jumlah
0
1
1
1
1
1
1
2.4.
Jumlah Kematian Neonatal
Jumlah
25
24
23
22
21
20
20
2.5.
Jumlah Kematian Ibu
Kasus
7
6
6
5
5
5
5
2.6.
Rasio posyandu per satuan balita
Permil
15,5
16
16,5
17,3
18,5
18,8
18,8
Permil
0,827
0,827
0,832
0,836
0,841
0,846
1,846
Permil
0,019
0,019
0,023
0,028
0,028
0,033
0,033
Permil
0.30
0.32
0.32
0.32
0.33
0.33
0.33
Permil
2.61
2.65
2.65
2.68
2.68
2.70
2.71
Persen
24,01
25,01
26,01
27,01
28,01
29,01
29,01
Persen
69
69
71
73
75
77
77
Persen
71,5
80
80
80
80
80
80
Persen
84
86
88
90
92
94
94
Persen
12,8
12,6
12,4
12,2
12
11.8
11,8
2.7. 2.8. 2.9. 2.10. 2.11. 2.12. 2.13. 2.14. 2.15.
Keterangan
Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk Rasio dokter per satuan penduduk Rasio tenaga medis per satuan penduduk Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan Proporsi penduduk dengan asupan kalori di bawah tingkat konsumsi
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
1 0
No.
2.16. 2.17. 2.18. 2.19. 2.20.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan minimum (standar yang digunakan Indonesia 2.100 Kkal/kapita/hari) Persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk Cakupan balita pneumonia yang ditangani Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC Jumlah Kasus TB tercatat (100.000 penduduk)
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
72,47
85,6
90,3
95
95
95
95
/100.000
-
0
0
0
0
0
0
Persen
20,09
30
35
40
45
50
50
Persen
45%
80
80
80
80
80
80
Kasus
310
80
80
80
80
80
80
2.21.
Kesuksesan Pengobatan TB
Persen
80%
80
90
90
90
90
90
2.22.
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD
Persen
11,73
80
83
86
89
100
100
2.23.
Penderita diare yang ditangani
Persen
130,29
80
80
80
80
80
80
2.24.
Angka kejadian Malaria
/100.000
0.9
0.3
0.2
0.1
0
0
0
2.25.
Tingkat kematian akibat malaria
Kasus
0
0
0
0
0
0
0
Persen
0
100
100
100
100
100
100
Persen
0
100
100
100
100
100
100
2.26. 2.27.
Proporsi anak balita yang tidur dengan kelambu berinsektisida Proporsi anak balita dengan demam yang diobati dengan obat anti malaria yang tepat
2.28.
Positive Rate HIV
Persen
1,7
7
6
5
4
3
3
2.29.
Persentase orang beresiko tinggi terinfeksi HIV mendapat pemeriksaan seesuai standar
Persen
37,7
80
85
90
95
100
100
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Keterangan
1 1
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Persen
76,7
55
60
65
70
75
75
Cakupan kunjungan bayi
Persen
59,01
60,01
61,01
62,01
63,01
64,01
64,01
2.32.
Cakupan puskesmas
Persen
100
100
100
100
100
100
100
2.33.
Cakupan pembantu puskesmas
Persen
27,8
27,8
28,4
29
29,6
30,2
30,2
2.34.
Cakupan kunjungan Ibu hamil K4
Persen
73,47
75
77
79
80
80
80
2.35.
Cakupan pelayanan nifas
Persen
69,61
70
72
73
74
74
74
Persen
35,38
35,5
35,6
35,7
35,8
35,9
35,9
Persen
-
81
82
83
84
85
85
Persen
29,17
29,27
29,37
29,47
29,57
30,57
30,57
Persen
83,06
95
95
100
100
100
100
Persen
75
75
75
100
100
100
100
Persen
100
100
100
100
100
100
100
Persen
73,47
75
77
79
80
80
80
Persen
69,61
70
72
73
74
74
74
Persen
72,34
72,44
72,54
73,04
73,14
73,24
73,24
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
2.30.
Persentase ODHA mendapat ARV
2.31.
2.36. 2.37. 2.38. 2.39. 2.40.
2.41. 2.42. 2.43. 2.44.
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam Cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi baru lahir
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Keterangan
1 2
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
2.45.
Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita
Persen
39,73
39,83
39,93
40,03
40,13
40,23
40,23
Persen
29,17
37
39
41
43
45
45
Persen
3,35%
6%
8%
10%
12%
14%
14%
Persen
50
55
60
65
65
65
65
Persen
5,60%
8%
10%
12%
14%
16%
16%
Persen
48,49%
53%
56%
59%
62%
65%
65%
Persen
48,17%
60%
70%
80%
90%
100%
100%
Desa / Kelurahan
19
15
18
21
24
27
27
2.46. 2.47. 2.48. 2.49. 2.50. 2.51.
Cakupan Pelayanan Kesehatan pada usia pendidikan dasar Cakupan Pelayanan Kesehatan pada usia produktif Cakupan Pelayanan Kesehatan pada usia lanjut Cakupan Pelayanan Kesehatan penderita hipertensi Cakupan Pelayanan Kesehatan penderita diabetes melitus Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja
2.52.
Cakupan Desa/Kelurahan ODF
2.53.
Persentase Desa Siaga Aktif Strata Mandiri
Persen
29,09
30
35
40
45
50
50
2.54.
Persentase Posyandu Strata Mandiri
Persen
8,85
15
20
25
30
35
35
Persen
60,74
65
68
70
75
80
80
Persen
45,740
2,94
3,08
3,21
3,33
3,48
61,77
2.55.
3.
Persentase PHBS Rumah Tangga Sehat.
Keterangan
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
3.1.
Pekerjaan Umum:
3.1.1
Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
SK JALAN 2015 = pjg 7666,490 Km SK JALAN
1 3
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Keterangan
2020 = pjg 1015,10 Km
3.1.2 3.1.3 3.1.4 3.1.5
3.1.6 3.1.7
Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk Persentase kawasan pemukiman yang yang belum dapat dilalui kendaraan roda 4 Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam) Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m) Persentase sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar Persentase rumah tinggal bersanitasi
3.1.8
Persentase sempadan sungai yang dipakai bangunan liar
3.1.9 .
Persentase drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat
3.1.11 3.1.12 . 3.1.13 .
Persentase pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik Rasio Jaringan Irigasi
Km/org
224,608
227,927
231,246
234,565
238,991
244,442
244,442
Persen
-
0,20
0,20
0,30
0,39
0,39
1,48
Persen
45,74
48,68
51,75
54,96
58,29
61,77
61,77
Persen
-
0,049
0,049
0,049
0,074
0,099
0,32
Persen
0,13
0,065511
0,065511
-
-
0,00
Persen
60,25
70,00
75,00
80,00
85,00
90,00
90,00
Persen
7,00
6,99
6,98
6,97
6,96
6,95
6,95
-
Dinas Perkim
Persen
0,039
0,06
0,08
0,12
0,15
0,18
0,58
Panjang Drainase dan Saluran Air = 116,61 Km
Persen
30,00
35,00
40,00
45,00
50,00
55,00
55,00
Kondisi bangun baru
Persen
60,00
62,00
67,00
71,00
76,00
81,00
81,00
Kondisi pemeliharaan
M/Ha
3,76
3,89
4,19
4,49
4,79
5,09
5,09
secara berkala
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
1 4
No.
3.1.14 . 3.1.15 . 3.1.16
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Persentase penduduk berakses air minum Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan perdesaan Persentase areal kawasan kumuh
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
Persen
71,86
75,00
80,00
85,00
90,00
95,00
95,00
Dinas Perkim
Persen
70,00
75,00
80,00
85,00
90,00
95,00
95,00
Dinas Perkim
Persen
0,62
0,43
0,33
0,23
0,14
0,09
0,09
Dinas Perkim
3.2.
Penataan Ruang:
3.2.1
Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB
Persen
0,43
0,87
1,30
1,73
2,16
2,59
2,59
PUPR
3.2.2
Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan
Persen
2,43
2,58
2,73
2,88
3,03
3,18
3,18
PUPR
3.2.3
Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan
Persen
31,8
33,39
34,98
36,57
38,6
39,75
39,75
Jumlah IMB per Desember 2020 (Sumber Data dari DPMPTSP)
3.2.4
Ketaatan terhadap RTRW
Persen
50,63
52,20
54,30
56,15
58,25
60,00
60,00
Dinas PUPR
4.
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
4.1.
Rasio rumah layak huni
Persen
80,46
81,5
84,15
88,58
93,01
95,67
95,67
4.2.
Rasio permukiman layak huni
Persen
13,86
14,56
17,38
21,61
26,31
28,18
28,18
Persen
80,46
81,5
84,15
88,58
93,01
95,67
95,67
Persen
65,78
68,59
72,4
76,21
80,02
83,83
83,83
Persen
95,53
95,93
96,27
96,61
96,95
97,29
97,29
4.3. 4.4. 4.5.
Cakupan ketersediaan rumah layak huni Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau Persentase pemukiman yang tertata
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
1 5
No.
4.6. 4.7. 4.8. 4.9. 5.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Persentase lingkungan pemukiman kumuh Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan. Proporsi rumah tangga kumuh perkotaan Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
Persen
0,62
0,43
0,.33
0,23
0,14
0,09
0,09
Persen
4,47
3,12
2,37
1,69
1,02
0,68
0,68
Persen
19,52
17,72
14,17
10,63
7,09
3,54
3,54
Disperkimtan
Persen
13,58
14,79
29,58
44,37
59,17
73,96
73,96
Disperkimtan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
5.1.
Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas)
5.2.
Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan)
SATPOL-PP
Per 10.000 penduduk
Persen
338
507
676
845
1014
1183
1352
67%
80%
87%
93%
93%
93%
100%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Jumlah Petugas Linmas di Wil Kab x 100% Jumlah Desa/Dsn/RT diwilyaah kabupaten Pelanggaran K3 yang terselesaikan x 100% Jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan Masyarakat dan teridentifikasi oleh SATPOL
1 6
No.
5.3.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota
Satuan
Persen
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
4,90%
Target Capaian Kinerja 2022 6,50%
2023 8,10%
2024 9,70%
2025 10,65%
2026 10,86%
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026) 11,30%
5.4.
Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)
Persen
50%
67%
67%
83%
83%
83%
100%
5.5.
Jumlah Penegakan PERDA
Kasus
43%
57%
71%
86%
86%
86%
100%
Persen
90
60,5
61,5
62,5
64,5
65,5
80,5
Persen
6,7
70,5
73,5
73,5
74,5
75,5
90,5
Persen
3,41
60,5
61,5
62,5
63,5
64,5
65,5
6. 6.1. 6.2. 6.3.
Keterangan
Jangkauan Luas Wil manajemen kebakaran (WMK) x 100% Jumlah Kebakaran di WMK yang tertangani dalam wkt maksimal 15 menit x100% Jumlah kasus kebakaran dalam jangkau WMK Jumlah penyelesaian penegak PERDA x 100% Jumlah pelanggaran Perda.
Sosial Persentase PPKS yang memperoleh bantuan sosial Persentase PPKS yang tertangani Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya diluar Panti
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
1 7
No.
6.4.
6.5.
6.6.
6.7.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Persentase Anak Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya diluar Panti Persentase Lanjut Usia Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya diluar Panti Persentase Gelandangan dan Pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya diluar Panti Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah Kabupaten/Kota..
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
0
50,5
51,5
52,5
53,5
54,5
55,5
Persen
0
60,5
61,5
62,5
63,5
64,5
65,5
Persen
0
60,5
61,5
62,5
63,5
64,5
65,5
Persen
95
80,5
81,5
82,5
83,5
84,5
85,5
Keterangan
LAYANAN URUSAN WAJIB NON DASAR 1. 1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.6
Tenaga Kerja Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan Keselamatan dan perlindungan Besaran Pemeriksaan Perusahaan
DISNAKER
Persen
4
6
5
4
4
3
3
Persen
2
5
4
3
3
3
3
Persen
20
30
30
40
50
60
230
Persen
6.712
6.850
7.100
7.250
7.400
7.650
7.800
Persen
0
0
0
0
0
0
0
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
1 8
No.
1.7 1.8
1.9
1.11.
2. 2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5. 2.6.
2.7.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR Partisipasi perempuan di lembaga swasta Rasio KDRT Persentase jumlah tenaga kerja dibawah umur Partisipasi angkatan kerja perempuan Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
0
0
0
0
0
0
0
Persen
16
32
32
32
16
16
112
Persen
0
32
16
16
16
16
96
Persen
0
16
16
16
16
16
80
Keterangan
P2KBP3A
Persen
39,40%
39,50%
39,60%
39,70%
39,80%
39,90%
39,90%
Persen
14%
20%
25%
30%
35%
40%
40%
Persen
0%
5%
10%
15%
20%
25%
25%
Persen
0%
0%
0%
0%
0%
0%
0%
Persen
0%
0%
0%
0%
0%
0%
0%
Persen
39,64%
39,64%
39,70%
39,80%
40,20%
40,00%
40,00%
Persen
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
1 9
No.
2.8.
2.9.
2.10.
2.11.
2.12.
2.13. 2.14. 2.15.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum. Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan Rasio APM perempuan/laki‐laki di SD Rasio APM perempuan/laki‐laki di SMP
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Persen
0%
20%
30%
40%
60%
80%
80%
Persen
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Persen
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Persen
0%
20%
25%
30%
40%
50%
50%
Persen
0%
40%
55%
70%
85%
100%
100%
Persen
0%
70%
75%
80%
85%
90%
90%
Persen
0%
70%
75%
80%
85%
90%
90%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Keterangan
2 0
No.
2.16.
2.17. 3.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Rasio melek huruf perempuan terhadap laki‐laki pada kelompok usia 15‐24 tahun Kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di sektor nonpertanian Pangan
3.1.
Ketersediaan pangan utama
3.2.
Ketersediaan Energi Per kapita
3.2.1 .
Ketersediaan Protein
4.
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
0%
40%
60%
80%
90%
100%
100%
Persen
0%
40%
50%
60%
70%
80%
80%
Ton
116.30
1,969
2,067
2,171
2,279
2,393
2,393
1,892.3
2,289.3
2,518.3
2,770
3,047.1
3351.8
3351.8
49.6
54.7
57.4
60.3
63.3
66.4
66.4
Kkal/ Kap/ Hari Gram/ Kapita/Har i
PERKIM
Persentase luas lahan bersertifikat
Persen
4,51
5,21
7,15
12,50
10,51
10,12
10,12
4.2.
Penyelesaian kasus tanah Negara
Persen
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
4.3.
Penyelesaian izin lokasi
Persen
5.26. 5.27. 5.28. 5.29.
DISPANBUN
Pertanahan
4.1.
5.
Keterangan
-
-
-
-
-
-
-
Tidak ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Tidak ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Tidak ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
50,2
50,45
50,7
50,95
51,2
51,47
51,47
Lingkungan Hidup
Terintegrasinya RPPLH dalam rencana pembangunan kabupaten/kota Terselenggaranya KLHS untuk K/R/P tingkat daerah provinsi
Ada/Tidak ada Ada/Tidak ada Ada/Tidak ada
Hasil Pengukuruan Indeks Kualitas Air
Persen
Tersusunnya RPPLH Kabupaten/Kota
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
LINGKUNGAN HIDUP
2 1
No.
5.30. 5.31.
5.32.
5.33.
5.34. 5.35. 5.36. 5.37 5.38.
5.39.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Hasil Pengukuruan Indeks Kualitas Udara Hasil Pengukuruan Indeks Kualitas Tutupan Lahan Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Peningkatan kapasitas dan Sarana Prasarana Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Daerah (PPLHD) di Kabupaten/Kota Terfasilitasi Pendampingan Pengakuan MHA Terverifikasinya MHA dan kearifan lokal atau pengetahuan tradisional Penetapan hak MHA Terlaksananya pendidikan dan pelatihan masyarakat Terlaksananya pemberian penghargaan lingkungan hidup Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang di terbitkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, lokasi usaha
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
87,03
87,46
87,89
88,33
88,77
89,21
89,21
Persen
56
56,28
56,56
56,84
57,12
57,4
57,4
Persen
37,5
80
80
80
80
80
80
Orang
2
4
4
4
4
4
4
Kelompok
6
2
2
2
2
2
16
Kelompok
6
2
2
2
2
2
16
Kelompok
6
2
2
2
2
2
16
Orang
-
20
30
30
30
30
260
Ada/Tidak ada
Tidak ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Kasus
1
1
1
1
1
1
5
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Keterangan
2 2
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Keterangan
dan dampaknya di Daerah kabupaten/kota.
5.40.
Timbulan sampah yang ditangani
Persen
1,439%
1,651%
1,923%
2,000%
2,201%
2,500%
2,500%
5.41.
Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R
Persen
37,200%
37.600%
37,850%
38.000%
38,320%
38,520%
38,520%
5.42.
Persentase cakupan area pelayanan
Persen
5,800%
6,000%
7,500%
8,200%
8,200%
8.800%
8.800%
5.43.
Persentase jumlah sampah yang tertangani
Persen
1,439%
1,651%
1,923%
2,000%
2,201%
2,500%
2,500%
5.44.
Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten/kota
Persen
37,200%
37.600%
37,850%
38.000%
38,320%
38,520%
38,520%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Penangganan Persampahan di Kabupaten Melawi, sangat ditentukan oleh Komitmen dari Pengambil Keputusan, artinya Jumlah dana yang tersedia akan berabnding pada peningkatan pengelolaan dan penanganan sampah. Sehingga Target JAKSTRADA Kabupaten Melawi tercapai, Seperti Peningkatan Jumlah Sarana dan Prasarana serta Cakupan luas layanan di Masyarakat.
2 3
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
5,800%
6,000%
7,500%
8,200%
8,200%
8.800%
8.800%
Persen
1,439%
1,651%
1,923%
2,000%
2,201%
2,500%
2,500%
Persen
78,74%
78,74%
99,2%
99,3%
99,4%
99,5%
99,6%
Persen
96,39%
96,39%
97%
98%
99%
99,5%
100%
Persen
29,91%
29,91%
35%
40%
45%
50%
55%
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Sudah
Sudah
Sudah
Sudah
Sudah
Sudah
Sudah 99.5%
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
5.45.
Persentase izin pengelolaan sampah oleh swasta yang diterbitkan
Persen
5.46.
Persentase pengelolaan sampah oleh swasta yang taat terhadap peraturan perundang-undangan
6. 6.1.
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja
6.2.
Rasio bayi berakte kelahiran
6.3.
Rasio pasangan berakte nikah
6.4.
Ketersediaan database kependudukan skala provinsi
6.5.
Penerapan KTP Nasional berbasis NIK
6.6.
Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
%
92.51%
99.0%
99.1%
99.2%
99.3%
99.4%
6.7.
Cakupan penerbitan akta kelahiran
%
75312%
92.00%
93.00%
95.00%
96.00%
97.00%
7.
Ada/Tidak ada Sudah / Belum
Keterangan
DUKCAPIL
97.00%
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
DPMD
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
2 4
No.
7.1.
7.2. 7.3.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik Rata-rata jumlah kelompok binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
98
100
100
100
100
100
100
Kelompok
4
5
5
5
6
7
7
Persen
50
100
100
100
100
100
100
7.4.
Persentase LPM aktif
Persen
53
5
5
5
5
5
78
7.6.
Persentase PKK aktif
Persen
76
2
2
2
2
2
86
7.7.
Persentase Posyandu aktif
Persen
87
2
2
2
2
2
97
8.
Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP)
Persen
1,45%
1,37%
1,28%
1,16%
1,15%
1%
1%
8.2.
Total Fertility Rate (TFR)
orang
3,103
2,853
2,602
2,353
2,153
2.000
2.000
Persen
33%
44%
54%
70%
76%
84%
84%
8.4.
8.5.
DPMD
DPMD
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
8.1.
8.3.
Keterangan
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk Jumlah sektor yang menyepakati dan memanfaatkan data profil (parameter dan proyeksi penduduk) untuk
P2KBP3A
Persen
10%
50%
60%
70%
75%
75%
75%
Persen
30%
40%
50%
60%
70%
70%
70%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
2 5
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan
8.6.
Jumlah kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal yang melakukan pendidikan kependudukan
8.7.
Rata-rata jumlah anak per keluarga
8.8.
Rasio Akseptor KB
8.9.
8.10. 8.11. 8.12. 8.13. 8.14. 8.15. 8.16. 8.17.
Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 – 49 tahun Angka kelahiran remaja (perempuan usia 15–19) per 1.000 perempuan usia 15–19 tahun (ASFR 15–19) Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya dibawah 20 tahun Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB Cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB
Kerjasama
1
2
3
4
5
6
6
Anak
3
2
2
2
2
2
2
Persen
66,97%
67,17%
67,38%
67,44%
68%
67,82%
67,82%
Persen
66,97%
67,26%
67,32%
67,56%
67,71%
67,86%
67,86%
Persen
15%
14%
13%
12%
11%
11%
Persen
15%
14%
13%
12%
11%
11%
Pasangan
3,876
3,876
3,876
3,876
3,876
3,876
3,876
Persen
11,10%
11,46%
11,85%
12,23%
12,61%
12,99%
12,99%
Persen
66,97%
67,17%
67%
67,44%
67,67%
67,82%
67,82%
Persen
60%
70%
80%
85%
90%
95%
95%
Persen
20%
30%
40%
50%
60%
70%
70%
Persen
20%
30%
40%
50%
60%
70%
70%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
2 6
No.
8.18. 8.19.
8.20.
8.21.
8.22. 8.23.
8.24.
8.25. 8.26.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang berKB mandiri Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan Cakupan ketersediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat Persentase Faskes dan jejaringnya (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa Cakupan kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
kelompok
1
3
5
7
9
11
11
Persen
30%
35%
40%
45%
50%
55%
55%
Persen
93%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Persen
34%
50%
67%
80%
85%
90%
90%
Persen
60%
70%
80%
90%
100%
100%
100%
Persen
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Persen
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
70%
71,4%
72,5%
73,2%
73,5%
73,5%
80%
85%
88%
90%
95%
95%
Persen Persen
74%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Keterangan
2 7
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
8.27.
Cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak
Persen
8.28
Rata-rata usia kawin pertama wanita
Tahun
8.29.
9.
Persentase Pembiayaan Program Kependudukan,Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD dan APBDes.
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
30%
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
40%
50%
60%
70%
80%
80%
20
20
20
21
21
21
Target Capaian Kinerja
Persen
81,7%
82%
90%
90%
100%
100%
100%
Perhubungan
9.1.
Jumlah arus penumpang angkutan umum
Orang
85.376,00
93.913,60
103.304,96
113.635,46
124.999,00
137.498,90
137.498,90
9.2.
Rasio izin trayek
Persen
57,14%
64,29%
71,43%
78,57%
85,71%
100,00%
100,00%
9.3.
Jumlah uji kir angkutan umum
Unit
15,00
20,00
25,00
30,00
35,00
40,00
40,00
9.4.
Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/Terminal Bis
Lokasi
6,00
7,00
8,00
9,00
10,00
11,00
11,00
9.5.
Persentase layanan angkutan darat
Persen
62,09%
68,30%
75,13%
82,64%
90,91%
100,00%
100,00%
9.6.
Persentase kepemilikan KIR angkutan umum
Persen
37,50%
50,00%
62,50%
75,00%
87,50%
100,00%
100,00%
9.7.
Pemasangan Rambu-rambu
Unit
269,00
296,00
326,00
359,00
395,00
435,00
2080,00
1497,7/37395
1497,7/37395
11,641
11,641
9.8. 9.9.
Keterangan
Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan Jumlah orang / barang yang terangkut angkutan umum
persen orang
PERHUBUNGAN
930,61/23219 39, 641
1023/25541 7,562
1125,3/28095 8,568
1237,83/30905 9,850
1361,6/33995 10,541
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
2 8
No.
9.10. 10.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Jumlah orang/barang melalui dermaga / terminal per tahun.
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Orang
89.517,00
98.468,70
108.315,57
119.147,13
131.061,84
144.168,02
144.168,02
Keterangan
Komunikasi dan Informatika
10.1.
Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan
Kali
0
2
5
7
11
11
11
KOMINFO/SETDA
10.2.
Cakupan layanan telekomunikasi
KM²
0.02
1
1
1
1
1
1
KOMINFO/SETDA
51.2
KOMINFO/SETDA
0.23
KOMINFO/SETDA
0.12
KOMINFO/SETDA
10.3. 10.4.
Persentase penduduk yang menggunakan HP/ telepon Proporsi rumah tangga dengan akses internet Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi
10.5.
11.
11.1.
Persen
51.1
51.1
51.1
51.1
51.1
Rumah tangga
0.23
0.23
0.22
0.23
0.23
Rumah tangga
0.12
0.12
0.12
0.12
0.12
51,1 0.23
0.12
Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah
Persentase koperasi aktif
Persen
72,68
77,68
82,68
87,68
92,68
97,68
97,68
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
Diskop UKM dan Perdagangan Persentase berdasarkan jumlah koperasi aktif dibanding dengan jumlah keseluruhan koperasi
2 9
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
11.2.
Persentase UKM non BPR/LKM aktif
Persen
76,34
78,15
80,24
82,97
85,48
90,65
95,42
11.4.
Persentase Usaha Mikro
Persen
58,64
63,64
68,64
73,64
78,64
83,64
83,64
PT
1225
1250
1300
1350
1400
1500
1500
Milyar
382,14
395,51
435,06
450,28
466,04
482,35
499,23
Persen
35%
40%
45%
50%
55%
60%
60%
Persen
109,53%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
12. 12.1. 12.2. 12.3. 12.4. 13. 13.1.
Penanaman Modal Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) Rasio daya serap tenaga kerja Kenaikan / penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah).
Kepemudaan dan Olah Raga Persentase organisasi pemuda yang aktif
Keterangan
Persentase berdasarkan jumlah UKM Non BPR/ LKM aktif dibanding dengan jumlah keseluruhan UKM Non BPR/ LKM. Persentase berdasarkan jumlah Usaha mikro dibanding dengan jumlah seluruh UKM.
DPMPTSP
DISPORAPAR
Persen
11,54%
2
4
8
10
14
14
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
3 = Jumlah Organisasi
3 0
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Keterangan
Kepemudaan yg aktif
13.2.
Persentase wirausaha muda
Persen
6,15%
42
42
42
42
42
42
13.3.
Cakupan pembinaan olahraga
Persen
14%
15%
16%
17%
18%
20%
20%
13.4.
Cakupan Pelatih yang bersertifikasi
Persen
66%
75%
76%
77%
78%
79%
79%
13.5.
Cakupan pembinaan atlet muda
Persen
30%
31%
32%
33%
34%
35%
35%
13.6.
Jumlah atlet berprestasi
Orang
1
3
5
7
9
12
12
13.7.
Jumlah prestasi olahraga
Orang
1
2
5
8
11
15
15
14.
Statistik
14.1.
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
Ada/Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
14.2.
Buku Kabupaten Dalam Angka
Ada/Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada/Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Persen
2,50%
5%
12,80%
18%
23%
28%
28%
14.3. 15. 15.1. 16. 16.1.
42 =Jumlah pemuda yg mendapat pelatihan kewirausahaan
Buku PDRB Persandian Persentase Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi Perangkat Daerah Kebudayaan Penyelenggaraan festival seni dan budaya
Kali
KOMINFO/ SETDA DINAS PENDIDIKAN
4
4
4
5
5
5
5
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
3 1
No.
16.2. 16.3. 16.4. 17. 17.1. 17.2. 17.3. 17.4. 17.5.
17.6. 18.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
3
3
2
2
2
3
3
219
2
3
3
4
4
4
2
2
2
2
2
3
3
Orang
830
1.305
2.117
3.116
4.224
5.530
5.530
Eksemplar
600
2.600
6.600
14.600
22.600
30.600
30.600
Persen
1,26
1,29
1,32
1,35
1,38
1,41
1,41
Orang
69
109
176
260
352
461
461
Judul
300
1.300
3.300
7.300
11.300
15.300
15.300
Orang
94
104
114
124
134
144
144
Persen
40
50
70
100
100
100
100
Kegiatan
5
5
5
5
5
5
5
Satuan Buah Buah Buah
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
Target Capaian Kinerja
Keterangan
Perpustakaan Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Rasio perpustakaan persatuan penduduk perpustakaan/tahun Jumlah rata-rata pengunjung perpustakaan/tahun Jumlah koleksi judul buku perpustakaan Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang bersertifikat
ARPUSDA
Kearsipan
18.1.
Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku
18.2.
Peningkatan SDM pengelola kearsipan
LAYANAN URUSAN PILIHAN
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
3 2
No.
1.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Pariwisata
1.1.
Kunjungan wisata
Persen
30
35
40
40
45
50
50
1.3.
PAD Sektor Pariwisata
Persen
30
35
40
40
45
50
50
2.
Pertanian Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kontribusi sektor pertanian (palawija) terhadap PDRB
Persen
16, 62%
16, 85%
17,28%
17,75%
18,00%
18,90%
20,00%
Persen
6,20%
7,00%
7,52%
8,25%
8,28%
8,50%
8,50%
2.3.
Kontribusi Produksi kelompok petani terhadap PDRB
Persen
70%
70%
70%
75%
75%
75%
75%
2.4.
Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar - Padi
Ku/Ha
30,00
30,00
30,51
31,02
31,51
31,00
31,00
- Jagung
Ku/Ha
15,22
15,35
15,67
15,78
16,00
16,00
2.1. 2.2.
5.
DISPORA
DISTANKAN
Diskop UKM dan Perdagangan
Perdagangan
5.1.
Ekspor Bersih Perdagangan
US$
0
0
0
0
0
0
5.2.
Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal.
Persen
100
100
100
100
100
100
8.
Keterangan
0 Terbinanya pedagang / usaha informal
Kelautan dan Perikanan
8.1.
Produksi perikanan
Ton
9.967
9.967
10.067
10.309
10.587
10.894
11.210
8.2.
Konsumsi ikan (Kg/Org/Thn)
Kg
34,18
34,18
34,52
35,35
36,30
37,35
38,44
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
DISTANKAN
3 3
No.
8.3. 8.4.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Cakupan bina kelompok nelayan (org) Produksi perikanan kelompok Nelayan (Ton)
Satuan Org
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2.579
Ton
2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
2.579
2.605
2.667
2.739
2.819
2.901
182,7
185
189
194
200
205
Target Capaian Kinerja
Keterangan
PENUNJANG URUSAN 1. 1.1.
1.2.
1.3. 1.4. 1.5. 1.6.
1.7.
2. 2.1.
Perencanaan Pembangunan Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA Tersedianya Dokumen Perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA/PERKADA Tersedianya Dokumen Perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA Tersedianya dokumen RTRW yang telah ditetapkan dengan PERDA Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD Penjabaran Konsistensi Program RKPD kedalam APBD Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW
Ada/Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada/Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada/Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada/Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Persen
80%
82%
82%
85%
85%
85%
85%
Persen
80%
82%
82%
85%
85%
85%
85%
Persen
80%
82%
82%
85%
85%
85%
85%
Nilai
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
BAPPEDA
Keuangan Opini BPK terhadap laporan keuangan
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
BPKAD
3 4
No.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
2.2.
Persentase SILPA
Persen
0%
0%
0%
0%
0%
0%
0%
2.3.
Persentase SilPA terhadap APBD
Persen
0%
0%
0%
0%
0%
0%
0%
2.4.
Persentase program/kegiatan yang tidak terlaksana
Persen
0%
0%
0%
0%
0%
0%
0%
2.5.
Persentase belanja pendidikan (20%)
Persen
24,76%
24,76%
24,76%
24,76%
24,76%
24,76%
24,76%
2.6.
Persentase belanja kesehatan (10%)
Persen
13,02%
13,03%
13,03%
13,03%
13,03%
13,03%
13,03%
2.7.
Belanja Modal
Persen
30%
30%
30%
30%
30%
30%
30%
2.8.
Belanja Operasi
Persen
49,73%
49,73%
50,17%
50,64%
51,59%
52,02%
52,02%
2.9.
Belanja Tak Terduga
Persen
0,08%
0,08%
0,08%
0,08%
0,07%
0,07%
0,07%
2.10.
Belanja Transfer
Persen
19,24%
19,24%
18,79%
18,37%
17,95%
17,54%
17,54%
2.11.
Bagi hasil kabupaten/kota dan desa
Rupiah
Rp 2.261.670.364,00
Rp 1.980.600.00 0,00
Rp 1.980.586.100, 00
Rp 2.020.197.800,0 0
Rp 2.060.601.700,0 0
Rp 2.101.813.80 0,00
Rp 10.143.799.40 0,00
2.12.
Penetapan APBD
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Pelatihan Dasar CPNS
511JP
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Diklat PIM Tk.II
887JP
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Diklat PIM Tk. III
857JP
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Diklat PIM Tk. IV
893JP
100%
100%
100%
100%
100%
100%
129 Orang
100%
100%
100%
100%
100%
100%
3. 3.1.
3.2.
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan
Persentase ASN yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan formal
Keterangan
Hari
Persen
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
BKPSDM
3 5
No.
3.3. 3.4. 3.5.
3.6. 4. 4.1. 4.2.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan structural Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah
Satuan
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021) 2022
2023
2024
2025
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
Target Capaian Kinerja
Persen
196 Orang
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Orang
26
32
32
32
32
32
32
Orang
1228
1228
1228
1228
1228
1228
1228
Orang
1899
1899
1899
1899
1899
1899
1899
Persen
0
5%
5%
5%
5%
5%
5%
Persen
0
5%
5%
5%
5%
5%
5%
Persen
0
50%
50%
60%
60%
70%
70%
Keterangan
Penelitian dan Pengembangan Persentase implementasi rencana kelitbangan Persentase pemanfaatan hasil kelitbangan
BAPPEDA
Penerapan SIDa : 4.3.
4.4. 5.
Persentase perangkat daerah yang difasilitasi dalam penerapan inovasi daerah Persentase kebijakan inovasi yang diterapkan di daerah
BAPPEDA
Persen 0
50%
50%
60%
60%
70%
70%
Pengawasan
5.1.
Persentase tindak lanjut temuan
Persen
71,16%
73,00%
75,00%
77,00%
79%
80,00%
80,00%
5.2.
Persentase pelanggaran pegawai
Persen
0,17%
0,20%
0,20%
0,20%
0,20%
0,20%
0,20%
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
INSPEKTORAT
3 6
No.
5.3. 6. 6.1.
6.2.
6.3.
Aspek / Fokus/ Bidang / Urusan / Indikator Kinerja Pembangunan
Satuan
Jumlah temuan BPK
Jumlah Temuan
Dokumen
Sekretariat Dewan Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap Alat-alat Kelengkapan DPRD Provinsi/Kab/Kota Tersusun dan terintegrasinya Program-Program Kerja DPRD untuk melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahunan (RPJM) maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPD) Terintegrasi program-program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran ke dalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Anggaran Setwan DPRD
Kondisi Awal RPJMD (2020/2021)
2026
Kondisi Kinerja Pada Akhir RPJMD (2026)
37
37
4
4
Target Capaian Kinerja 2022
2023
2024
2025
768
40
35
38
35
4
4
4
4
4
Keterangan
SEKWAN
Dokumen
1
1
1
1
1
1
1
Kali
13
15
15
15
15
15
15
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 8
3 7
BAB IX. PENUTUP
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah
yang
memuat
tujuan,
sasaran,
strategi,
arah
kebijakan,
pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan
berpedoman
pada
RPJPD.
Dengan
demikian
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya. Agar RPJMD ini dapat dioperasionalisasikan secara jelas, maka perlu diatur kaidah pelaksanaan dan pedoman transisinya.
9.1. Kaidah Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 merupakan pedoman bagi perangkat daerah Kabupaten Melawi dalam menyusun Renstra pembangunan daerah tahun 2021-2026. Setiap tahunnya, RPJMD ini selanjutnya akan dijabarkan ke dalam perencanaan tahunan yang tertuang dalam dokumen RKPD Kabupaten Melawi. Terkait dengan hal ini, maka ditentukan beberapa kaidah pelaksanaan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 sebagai berikut : 1. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi berkewajiban untuk melaksanakan
program-program
yang
terdapat
dalam
RPJMD
Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026, yang disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. 2. Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 dengan mengerahkan semua potensi daerah secara optimal.
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 9
1
3. Dalam rangka mencapai target indikator kinerja daerah dalam RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 diperlukan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah setiap tahunnya secara optimal. 4. Bupati berkewajiban menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026 kepada masyarakat. 5. Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi berkala terhadap RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026. 6. Organisasi perangkat daerah (OPD) dan sumber daya aparatur merupakan
salah
satu
instrument
penting
dalam
mewujudkan
ketercapaian visi, misi dan sasaran pembangunan yang termuat dalam RPJMD, sehingga segala program kegiatan yang dilaksanakan harus berpedoman pada RPJMD. Dengan demikian, penempatan aparatur menjadi tepat sesuai kompetensinya, demikian pula pembagian dan pemisahan tanggung jawab perangkat daerah akan menjadi jelas dan proporsional sesuai tupoksinya.
9.2. Pedoman Transisi Tahun 2026 merupakan tahun terakhir periode RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, diperlukan adanya pedoman untuk menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang dilaksanakan pada tahun 2026. Penyusunan RKPD Tahun 2027 berpedoman
pada
RPJPD
Kabupaten
Melawi
Tahun
2000-2025.
Selanjutnya RKPD Tahun 2027 ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Melawi Tahun 2027. Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melaksanakan penyusunan RKPD tahun 2027 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKPD dilakukan dengan menerapkan berbagai pendekatan perencanaan agar terwujud perencanaan yang tepat, relevan dan berkualitas. Agenda penyusunan RKPD diantaranya memuat
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 9
2
penyelesaian permasalahan pembangunan yang belum sepenuhnya dapat teratasi hingga tahun 2026, merespon isu strategis periode tahun mendatang dan tindak lanjut prioritas pembangunan serta keselarasan antara rencana kerja pembangunan daerah, provinsi dan nasional.
RPJMD KABUPATEN MELAWI 2021-2026 – BAB 9
3